Tag: Sampit

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)

  • 200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Dari sekitar 320 ribu unit kendaraan yang terdata, sebanyak 200 ribu unit tercatat belum membayar pajak, dan hanya sekitar 120 ribu kendaraan yang aktif memenuhi kewajibannya.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani.

    Tunggakan pajak itu tersebar di seluruh 17 kecamatan di Kotim, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

    ”Dari 320 ribu sekian itu, yang bayar cuma sekitar 120 ribu. Jadi ada 200 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Jadi, di data kami, ada kecamatan yang nunggak bayar pajak sekitar 7.000, ada 8.000 unit, di dalam kota pun besar juga kendaraan yang menunggak itu. Jadi, secara keseluruhan semuanya itu 200 ribu unit kendaraan yang nunggak belum bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rachman saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Rachman menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Meski tersebar di seluruh kecamatan, jumlah kendaraan yang menunggak di wilayah perkotaan juga cukup besar.

    ”Jumlah yang menunggak bayar PKB itu tersebar di 17 kecamatan dan didominasi kendaraan roda dua,” ujarnya.

    Menurut Rachman, pertemuan rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kotim menjadi momentum penting untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait layanan Samsat.

    Ia menyambut baik forum tersebut dan menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada instansi terkait.

    ”Kita harapkan, setelah rapat ini, ada tindaklanjutnya. Jadi semua keluhan masyarakat bisa tersampaikan. Ke depannya kita menunggu hasil daripada rapat ini yang tadinya bahwa dibikin nanti nota pertimbangan. Hasil rapat ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya Ditlantas terkait KTP tadi,” jelasnya.

    Salah satu poin yang dibahas dalam rapat terkait rencana penyederhanaan administrasi, khususnya penggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

    Rachman menyebut, di sejumlah daerah lain kebijakan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan untuk pajak tahunan.

    ”Karena di daerah lain itu, KTP sudah tidak digunakan untuk bayar pajak tahunan. Yang ada untuk lima tahunan, ganti STNK tadi, balik nama, mutasi, itu baru pakai KTP. Mudah-mudahan ke depannya masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

    Selain itu, ia juga menyinggung terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak, namun hingga saat ini belum diterapkan di Samsat Sampit.

    ”Di Samsat Sampit belum kita laksanakan. Motor listrik masih nol kita. Mobil juga nol. Nanti ke depannya mungkin tahun depanlah kemungkinan seperti itu. Untuk tahun ini, regulasi itu masih dikaji,” katanya.

    Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Sampit terus melakukan berbagai inovasi layanan guna mempermudah masyarakat.

    Selain menghadirkan layanan jemput bola seperti Samsat Keliling di sejumlah kecamatan, pihaknya juga membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan di kegiatan Car Free Day (CFD), serta Samsat Mal pada malam hari di kawasan Ikon Jelawat Mentaya.

    Di sisi lain, digitalisasi layanan juga terus dikembangkan. Rachman menyebut salah satu inovasi terbaru adalah layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

    ”Kami ada inovasi yang terbaru namanya, Samsat Huma Betang. Jadi, masyarakat bisa bayar pajak sambil rebahan. Nanti juga ada E-Pahari, jadi masyarakat bisa bayar pajak seperti di ATM yang ada di Samsat. Masyarakat yang mau bayar pajak tinggal klik-klik di situ, keluarlah total rincian pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.

    Dengan berbagai kemudahan tersebut, ia menilai seluruh tahapan pembayaran pajak kini sudah jauh lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.

    ”Sekarang kita memberikan kemudahan-kemudahan tadi. Artinya semua tahapan ini sudah dipermudah,” katanya.

    Rachman juga mengingatkan pentingnya peran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah.

    Dia mengimbau masyarakat yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

    ”Dari pendapatan hasil pajak ini, pemerintah daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, jalan, infrastruktur, semua didanai melalui sebagian besar pajak kendaraan bermotor. Jadi, apabila masyarakat ingin jalan dan infrstruktur lainnya itu bagus, dukunglah pemerintah daerah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. (hgn)

  • Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru mencapai sekitar 52 persen dari target.

    Komisi I DPRD Kotim menegaskan ada tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melalui optimalisasi layanan jemput bola dan kemudahan layanan digitalisasi perpajakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, saat memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Eddy menjelaskan, fokus utama yang didorong DPRD adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai objek pajak, agar pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan lebih mudah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurutnya, dalam kurun tahun 2025 hingga realisasi awal 2026, terdapat tiga sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian serius, penanganan cepat, dan perbaikan menyeluruh, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB.

    Ia memaparkan, untuk BBNKB pada 2025 dari target Rp86,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen.

    Sementara untuk PKB, dari target Rp80,4 miliar, realisasi baru menyentuh 52,45 persen. Adapun BBNKB tahun berjalan dari target Rp74,4 miliar telah mencapai sekitar 71,4 persen, yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.

    ”Ini yang perlu kita cermati bersama, apa sebenarnya masalahnya sehingga capaian PKB masih di angka 52 persen. BBNKB memang lebih baik, tetapi tetap harus kita dorong agar bisa lebih maksimal,” ujar Eddy Mashamy, saat diwawancarai lebih lanjut di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Ia menegaskan, perbaikan di tiga sektor tersebut penting agar capaian rendah tidak kembali terulang pada 2026.

    Terlebih, kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, dari Rp1,41 triliun menjadi Rp383 miliar pada 2026.

    Di sisi lain, terdapat amanat dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah dapat meningkatkan PAD. DPRD Kotim menargetkan PAD tahun 2026 dapat mencapai Rp419 miliar.

    ”Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya Rp425 miliar, sebagai penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Eddy menambahkan, sektor pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak air tanah tidak lagi menjadi persoalan karena capaian sudah sangat baik. Bahkan, PBB-P2 telah mencapai 109 persen.

    ”Yang kita fokuskan sekarang adalah sektor yang belum mencapai target, yaitu opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB. Itu yang menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

    Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kendala menjadi penyebab rendahnya realisasi pajak.

    Di antaranya, masyarakat enggan membayar pajak karena persyaratan administrasi seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan. Selain itu, keterbatasan akses layanan di wilayah kecamatan juga menjadi hambatan.

    Ia mencontohkan, masyarakat di wilayah seperti Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar dibandingkan nominal pajak yang harus dibayarkan, jika harus datang ke kota.

    ”Orang mau bayar pajak jangan dibuat susah. Ini prinsip yang kita dorong, bagaimana memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bayar pajak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Samsat Sampit telah menerapkan berbagai inovasi yang sudah lama dijalankan seperti layanan Samsat Keliling, payment point di kecamatan, Samsat Mall, Samsat Car Free Day, hingga konsep Warkopis di Samsat Sampit yang menyediakan fasilitas minuman gratis bagi masyarakat setelah menyelesaikan pembayaran pajak.

    Selain itu, layanan Samsat keliling yang sudah berjalan di Parenggean, Sebabi, dan beberapa kecamatan dinilai perlu diperluas ke wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi dan kecamatan lainnya.

    Bahkan, pihak kecamatan disebut siap membantu tenaga untuk mendukung pelayanan tersebut.

    Eddy juga menyoroti perlunya pola koordinasi seperti pada pengelolaan PBB-P2, di mana pemerintah kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim melibatkan camat dalam proses penagihan.

    Selain itu, DPRD mendorong penerapan digitalisasi layanan, termasuk sistem pengingat pembayaran pajak berbasis aplikasi seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

    ”Di sana, dua bulan sebelum jatuh tempo sudah ada notifikasi. Ini bentuk jemput bola yang harus kita tiru,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Jasa Raharja untuk kendaraan yang mati pajak, sehingga tinggal diperluas melalui kolaborasi dengan Samsat agar mencakup kendaraan yang akan jatuh tempo.

    Dari sisi operasional, ia menilai strategi jemput bola tidak memerlukan anggaran besar karena dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang ada.

    ”Petugas cukup datang, mengingatkan masyarakat. Dampaknya bisa besar terhadap peningkatan penerimaan,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menambahkan agar adanya kebijakan yang memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, misalnya untuk dua hingga tiga tahun ke depan, guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

    ”Ketentuan pembayaran pajak untuk kendaraan listrik, juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar kebijakan yang berlaku dapat diketahui masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Kurniawan Anwar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Komisi I DPRD Kotim juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi hingga ke tingkat pusat guna mendukung optimalisasi kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Kotim telah merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya peningkatan optimisme pencapaian PAD 2026 melalui kreativitas dan inovasi SOPD, peningkatan operasi gabungan bersama Samsat, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, peningkatan kualitas pelayanan dan penyederhanaan persyaratan, serta peninjauan Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempermudah akses pembayaran pajak di kecamatan.

    DPRD juga mendorong penyediaan data yang valid dan akurat, perluasan layanan hingga kecamatan melalui peran aktif pemerintah kecamatan, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi peningkatan PAD, memperkuat operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi, memperluas jangkauan layanan Samsat, serta melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, menyampaikan bahwa capaian PKB sebesar 52 persen dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan serta keterbatasan jangkauan layanan.

    Ke depan, pihaknya akan melakukan optimalisasi melalui peningkatan sosialisasi, operasi gabungan, serta inovasi pelayanan.

    Terkait capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, ia mengapresiasi progres tersebut namun menegaskan tetap diperlukan langkah percepatan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kemudahan layanan.

    Rachman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, serta kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kebijakan yang dihasilkan.

    Ia menambahkan, terkait penggunaan aplikasi Huma Betang, perlu disampaikan secara jelas persyaratan dan kelengkapan data yang harus dipenuhi wajib pajak agar layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    ”Terkait masukan saran pembayaran PKB tidak dapat dibayarkan sekaligus untuk dua atau tiga tahun ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran pajak wajib dibayarkan setiap setahun sekali,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau provinsi, terutama dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik di banyak daerah dapat dikenakan tarif nol persen atau sangat ringan.

    Ketentuan pembayaran PKB setiap tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa capaian PKB yang masih di angka 52 persen menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Langkah tersebut meliputi optimalisasi penagihan serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

    Untuk capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, pihaknya mengapresiasi progres tersebut namun tetap mendorong percepatan realisasi melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Kami menyambut baik langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan Bapenda siap bersinergi menindaklanjuti hasil koordinasi agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Lima Jemaah Kotim Pengguna Kursi Roda Diprioritaskan, Koper Haji Dikirim lewat Jalur Darat Lebih Awal

    Lima Jemaah Kotim Pengguna Kursi Roda Diprioritaskan, Koper Haji Dikirim lewat Jalur Darat Lebih Awal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 171 jemaah calon haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan siap diberangkatkan pada musim haji 1 Mei 2026 menggunakan carter pesawat NAM Air yang difasilitasi Pemkab Kotim menuju embarkasi Banjarmasin.

    Pemerintah daerah bersama Kementerian Haji dan Umrah Kotim serta sejumlah instansi terkait telah mematangkan persiapan teknis, mulai dari pelepasan, jadwal penerbangan, hingga pengangkutan barang jemaah.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotim, Waren, menyampaikan bahwa pelepasan jemaah akan dilaksanakan pada 30 April 2026 di Rumah Jabatan Bupati Kotim pukul 08.00 WIB yang akan dilepas langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

    ”Kesimpulan rapat hari ini, pelepasan jemaah calon haji akan dilaksanakan Kamis, 30 April pukul 08.00 WIB di rumah jabatan, dan akan dilepas langsung oleh Bupati,” ujar Waren, usai memimpin rapat koordinasi persiapan pelepasan dan rencana keberangkatan jemaah calon haji di Gedung B Setda Kotim, Senin (20/4/2026).

    Untuk keberangkatan menuju embarkasi Banjarmasin, jemaah akan diterbangkan dari Bandara Haji Asan Sampit menggunakan carter pesawat maskapai NAM Air pada 1 Mei 2026 yang terbagi menjadi dua kali penerbangan.

    Penerbangan pertama dijadwalkan pukul 05.00 WIB dengan jumlah sekitar 100 jemaah, termasuk kelompok lanjut usia (lansia) dan lima orang pengguna kursi roda diprioritaskan berangkat pada penerbangan pertama. Sementara penerbangan kedua pada pukul 07.00 WIB akan mengangkut 67 jemaah.

    ”Penerbangan pertama diprioritaskan untuk lansia dan termasuk lima pengguna kursi roda supaya mereka punya waktu lebih panjang untuk istirahat, pengecekan kesehatan, serta pengurusan administrasi setibanya di embarkasi Banjarmasin,” jelasnya.

    Selain jemaah, pengangkutan barang juga telah diatur. Koper jemaah akan diberangkatkan lebih awal melalui jalur darat menggunakan dua truk pada 30 April pukul 07.00 WIB dari Sampit menuju Banjarmasin.

    Untuk memastikan kelancaran, proses keberangkatan akan mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak kepolisian dari Polres Kotim.

    Waren menambahkan, selain 167 jemaah calon haji yang masuk di Kloter 6, masih terdapat empat jemaah asal Kotim yang tergabung dalam Kloter 19 akan diberangkatkan melalui jalur darat pada 20 Mei 2026.

    ”Empat orang jemaah asal Kotim lainnya yang termasuk di Kloter 19 bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin dijadwalkan berangkat 20 Mei 2026 melewati jalur darat menuju embarkasi Banjarmasin. Keempat jemaah ini juga sudah dikoordinasikan dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menyampaikan bahwa secara umum kesiapan jemaah telah mencapai 90 persen. Saat ini, para jemaah hanya menunggu pembagian koper sebagai tahapan akhir sebelum keberangkatan.

    ”Bisa dikatakan jemaah kita 90 persen sudah siap berangkat. Semua tahapan sudah dilewati, tinggal menunggu pembagian koper saja,” kata Tiariyanto.

    Tiariyanto menjelaskan, dari total 171 jemaah terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang.

    Dari segmen usia, mayoritas jemaah berada pada kelompok usia di atas 45 tahun. Jemaah tertua tercatat berusia 77 tahun, sedangkan yang termuda berusia 24 tahun, yang merupakan jemaah pengganti akibat pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

    Untuk penerbangan dari embarkasi menuju Tanah Suci, 167 jemaah calon haji Kotim yang tergabung di Kloter 6 dijadwalkan berangkat di gelombang pertama pada 2 Mei 2026 pukul 04.20 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8106 dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Medinah.

    Jemaah Kotim yang tergabung di Kloter 6 dijadwalkan mendarat pukul 12.15 Waktu Arab Saudi.

    Sedangkan, 4 jemaah asal Kotim yang tergabung di Kloter 19 termasuk gelombang kedua yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    ”167 jemaah yang tergabung di Kloter 6 dijadwalkan berangkat dari Bandara Haji Asan Sampit menuju embarkasi Banjarmasin pada 1 Mei 2026. Kemudian, menginap satu malam di Asrama Haji Banjarbaru sekaligus pemeriksaan kesehatan berkala,” ujar Tiariyanto.

    Menanggapi kekhawatiran terkait situasi di Timur Tengah, Tiariyanto memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini tetap aman. Hal itu berdasarkan informasi dari pemerintah pusat dan otoritas Arab Saudi.

    ”Pemerintah Arab Saudi sudah menjamin pelaksanaan haji tidak terpengaruh oleh eskalasi konflik. Jadi keluarga jemaah tidak perlu khawatir,” tegasnya.

    Menjelang keberangkatan, Tiariyanto mengingatkan seluruh jemaah agar menjaga kondisi kesehatan. Ia menyarankan jemaah mulai rutin berolahraga ringan serta mengatur pola makan dan istirahat.

    ”Yang paling utama jaga kesehatan, supaya tetap dalam kondisi istita’ah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Harga Elpiji dan Tanah Uruk Ikut Meroket: Ongkos Operasional di Sampit Kian Melilit

    Harga Elpiji dan Tanah Uruk Ikut Meroket: Ongkos Operasional di Sampit Kian Melilit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dapur rumah tangga dan debu proyek pembangunan skala kecil di Kotawaringin Timur (Kotim) kini bersinggungan dengan realitas ongkos ekonomi yang baru.

    Beban ganda jatuh secara serentak ke pundak warga usai penyesuaian tajam harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi—seperti jenis Dexlite yang kini menembus Rp24.150 per liter—merembet langsung pada naiknya harga elpiji nonsubsidi dan material dasar seperti tanah uruk.

    Pengeluaran harian bergerak naik, berhadapan dengan angka pendapatan yang tak kunjung beranjak.

    Penyesuaian Angka dari Pusat

    Guncangan harga ini merupakan imbas langsung dari kebijakan Pertamina Patra Niaga yang mengerek harga LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram secara nasional mulai 18 April 2026.

    Mengacu pengumuman resmi, harga tabung ini melonjak sekitar 18 persen.

    Posisi acuan tabung 12 kilogram yang sebelumnya berkisar Rp192 ribu di wilayah Jawa kini melesat menjadi Rp228 ribu per tabung di tingkat agen resmi, sementara ukuran 5,5 kilogram naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu.

    Kawasan Kalimantan Tengah mencatat angka acuan yang lebih tinggi.

    Daftar harga resmi Pertamina mematok Bright Gas 5,5 kilogram di tingkat agen pada kisaran Rp114 ribu per tabung, sedangkan Bright Gas 12 kilogram menyentuh Rp238 ribu.

    Angka tersebut baru sebatas rujukan dasar, belum memperhitungkan rantai ongkos distribusi dan margin di tingkat pangkalan maupun pengecer lokal.

    Realitas Harga Eceran di Sampit

    Konsekuensi kebijakan tersebut langsung ditanggung oleh rantai distribusi terbawah di warung-warung eceran di Sampit.

    Harga elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram yang sebelumnya dipatok Rp100 ribu hingga Rp105 ribu kini menembus Rp120 ribu di tingkat pangkalan.

    Tambahan biaya angkut dari pusat kota menuju kawasan permukiman membuat harga akhir di tangan konsumen semakin membengkak.

    Penjual gas eceran, Imay, menggambarkan rantai distribusi yang memicu selisih harga tersebut.

    ”Elpiji 5,5 kilogram biasanya Rp100 ribu sampai Rp105 ribu, sekarang jadi Rp120 ribu di pangkalan. Kalau dibawa ke kampung-kampung bisa lebih mahal lagi karena tambah ongkos mobil pikap,” ujarnya.

    Ia menyebut selisih harga di tingkat pengecer ini mulai memantik keluhan dari pelanggan tetapnya.

    Lonjakan serupa menghantam pengguna tabung 12 kilogram.

    Harga isi ulang di Sampit yang semula berkisar Rp205 ribu hingga Rp210 ribu kini menyentuh angka Rp235 ribu. Selisih puluhan ribu rupiah ini langsung mengubah peta pengeluaran dapur rumah tangga.

    ”Biasanya kalau isi gas besar masih bisa nyisihkan uang belanja untuk beberapa hari ke depan. Sekarang sekali isi langsung terkuras banyak. Sementara kebutuhan lain juga ikut naik,” keluh seorang ibu rumah tangga di kawasan Baamang.

    Rantai Material Proyek Ikut Terdongkrak

    Efek domino ongkos energi merambat keluar dari urusan dapur. Sektor pembangunan skala mikro turut menanggung beban berat ketika material dasar seperti tanah uruk mengalami lonjakan harga.

    Pantauan di lapangan dan keluhan sejumlah pelaku usaha di Sampit menunjukkan adanya kenaikan tarif tanah uruk dari Rp200 ribu menjadi Rp250 ribu per rit hanya dalam hitungan hari pasca-kenaikan BBM nonsubsidi.

    Siti Muanah dari CV Rizky Prasetya membenarkan adanya penyesuaian harga sejak 19 April 2026.

    Keputusan tersebut tak bisa dihindari mengingat rantai alat berat dan logistik sangat bergantung pada solar maupun Dexlite.

    ”Kenaikan ini kami lakukan karena biaya produksi ikut naik, terutama untuk BBM. Mulai dari pengambilan material sampai pengantaran ke konsumen semuanya pakai solar atau Dex,” ujarnya.

    Ketergantungan penuh pada bahan bakar minyak membuat operasional ekskavator, truk, hingga mobil pikap memakan biaya yang melampaui perhitungan awal.

    ”Kalau tidak disesuaikan, kami bisa rugi. Hampir semua kegiatan di lapangan bergantung pada BBM,” tambahnya.

    Anggaran Warga yang Tersendat

    Konsumen yang tengah menyusun rencana renovasi rumah atau mendirikan kios kecil kini berhadapan dengan realitas anggaran yang meleset jauh. Perhitungan awal material menjadi tak lagi relevan.

    ”Tadinya hitung-hitungan cukup dua rit tanah uruk, sekarang dengan harga naik jadi Rp250 ribu per rit anggarannya jadi jebol. Mau tidak mau sebagian pekerjaan kami tunda,” ujar seorang warga di kawasan pinggiran Sampit.

    Kombinasi tekanan ganda dari dapur dan biaya bangunan ini menambah daftar panjang kerentanan ekonomi masyarakat.

    ”Sekarang apa-apa naik. Gas naik, bahan bangunan juga naik. Kami makin berat,” keluh warga lainnya.

    Siklus Rentan Tanpa Bantalan

    Situasi di Kotim kembali memperlihatkan pola sistemik: penyesuaian harga energi oleh pusat selalu berujung pada meningkatnya ongkos transportasi, lalu menekan biaya operasional dan menjalar ke harga barang di level akar rumput.

    Berada di bawah bayang-bayang laju inflasi yang belum mereda, ketiadaan kebijakan penahan gejolak—seperti subsidi ongkos angkut jalur distribusi atau operasi pasar berkelanjutan—hanya akan mempercepat melemahnya daya beli lokal.

    Seiring keluhan warga yang terpaksa memangkas uang belanja pangan dan menunda perbaikan hunian mereka, pilihan di tingkat akar rumput kini semakin menyusut.

    Publik hanya bisa menyesuaikan konsumsi harian atau berjuang mencari penghasilan tambahan di tengah tumpukan beban ekonomi yang terus membesar. (ign)

  • Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin kelotok di perairan Mentaya hingga traktor pembajak sawah di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim) kini memikul ongkos operasional yang lebih berat.

    Ketergantungan ekonomi daerah pada jalur logistik jarak jauh tengah diuji.

    Masyarakat menghadapi tekanan ganda, yakni laju inflasi daerah yang belum mereda, dan lonjakan ekstrem harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada pertengahan April 2026 yang kian mempersempit ruang napas keuangan rumah tangga.

    Stabilitas Harga yang Rapuh

    Jauh sebelum papan harga di stasiun pengisian bahan bakar berubah, daya beli warga sebenarnya sudah menyusut.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merekam inflasi year-on-year (y-on-y) wilayah Sampit—sebagai kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kotim—pada Maret 2026 menyentuh angka 3,76 persen dengan IHK 110,26.

    Secara bulanan (month-to-month), inflasi tercatat 0,43 persen. Tekanan harga tidak memonopoli komoditas pangan, tetapi juga didorong pengeluaran nonpangan seperti perawatan pribadi dan jasa.

    Tingkat provinsi setali tiga uang. BPS Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan inflasi Maret 2026 sebesar 3,86 persen (y-on-y), melampaui angka inflasi nasional yang berada pada level 3,48 persen.

    Fakta statistik ini mengindikasikan stabilitas harga di daerah masih sangat rentan terhadap guncangan eksternal.

    Akademisi di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat rentetan angka ini berkaitan dengan lambatnya pemulihan ekonomi global yang berimbas pada rantai pasok kebutuhan dasar.

    ”Dampaknya mulai terasa, termasuk ke Indonesia dan daerah seperti Kotim. Kondisi ini tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Berbagai manuver fiskal maupun program penguatan sektor pertanian yang dicanangkan pemerintah kerap tampak ideal dalam dokumen perencanaan.

    Namun, realitas di lapangan memperlihatkan kerentanan yang belum teratasi.

    ”Secara dokumen perencanaan terlihat baik, tapi di lapangan belum tentu berdampak langsung. Di tengah situasi seperti ini, kenaikan BBM menjadi tekanan tambahan yang cukup besar,” katanya.

    Lonjakan Ekstrem Sektor Produktif

    Tekanan tambahan itu mewujud dalam lonjakan harga yang signifikan. Mengacu pada daftar harga resmi yang dipublikasikan Pertamina Patra Niaga per 18 April 2026, harga BBM nonsubsidi di wilayah Kalteng meroket tajam.

    Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.850 per liter, Dexlite menyentuh Rp24.150 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp24.450 per liter.

    Sebagai perbandingan, pada awal April harga Dexlite di Kalteng masih tercatat di angka Rp14.500 dan Pertamina Dex Rp14.800 per liter.

    Terjadi lonjakan ekstrem antara Rp6.000 hingga Rp9.650 per liter hanya dalam hitungan minggu.

    Walaupun BBM jenis Pertalite (Rp10.000), Bio Solar (Rp6.800), dan Pertamax (Rp12.600) tidak mengalami penyesuaian harga, sektor produktif dan distribusi lokal yang mayoritas bergantung pada mesin diesel nonsubsidi langsung menerima hantaman.

    ”BBM ini komponen utama dalam banyak sektor. Jadi begitu naik, efeknya langsung ke mana-mana,” ujar Riduwan.

    Mata rantai distribusi menjadi barisan pertama yang terpukul. Ongkos angkut barang melalui jalur sungai maupun darat otomatis terkerek naik, yang secara langsung berpotensi mengatrol harga kebutuhan pokok di pasar.

    ”Kalau biaya produksi dan distribusi naik, harga pasti ikut naik. Itu tidak bisa dihindari,” kata Riduwan menambahkan.

    Getaran dari naiknya biaya logistik ini memicu peringatan dari legislatif.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, sebelumnya menyoroti ancaman penurunan daya beli masyarakat luas.

    Kenaikan biaya transportasi dipastikan akan mendorong harga barang yang masuk ke pasar-pasar tradisional, terutama di wilayah pedalaman Kotim yang jauh dari pusat distribusi.

    Dampak paling nyata jatuh pada kelompok rentan. Petani kecil, nelayan tradisional, hingga pelaku usaha mikro memiliki ruang yang sangat sempit untuk menaikkan harga jual tanpa kehilangan konsumen.

    Daya tahan mereka berhadapan langsung dengan kemampuan beli masyarakat yang ikut menurun.

    ”Kenaikan ini tentu berpotensi memberatkan nelayan dan petani, karena BBM menjadi kebutuhan utama dalam kegiatan operasional mereka,” ujar Hendra, dikutip dari kalteng.antaranews.com, Sabtu (18/4/2026).

    Menuntut Tata Kelola, Bukan Respons Reaktif

    Pemerintah Kabupaten Kotim merespons potensi gejolak harga ini dengan menyiapkan langkah mitigasi.

    Kebijakan jangka pendek seperti menggelar pasar murah, menyalurkan bantuan pangan, dan memperketat pengawasan distribusi disiapkan untuk menahan guncangan awal.

    Meski demikian, penyelesaian persoalan ini membutuhkan tata kelola ekonomi yang menyentuh struktur ketergantungan energi lokal.

    Kenaikan harga barang dan jasa tanpa diimbangi peningkatan pendapatan akan mematikan mesin utama pertumbuhan daerah: konsumsi rumah tangga.

    ”Kalau daya beli turun, konsumsi ikut turun. Ini yang bisa berdampak ke ekonomi secara keseluruhan,” tegas Riduwan.

    Rangkaian indikator ini menuntut intervensi kebijakan yang berpihak pada struktur perlindungan sosial, bukan sekadar respons reaktif.

    ”Kalau tidak ada langkah yang tepat, dampaknya bisa meluas dan berlangsung lama, terutama bagi masyarakat lapisan bawah yang daya tahannya paling terbatas,” katanya. (ign)

  • Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga belas hari. Jeda waktu itu ternyata belum cukup untuk menggerakkan roda birokrasi, apalagi mewujudkan hak kebun plasma di hamparan lahan.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur 6 April 2026 lalu sebelumnya berakhir dengan tiga resolusi, salah satunya menjanjikan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun hingga Minggu, 19 April 2026, janji tersebut urung menunjukkan bentuknya.

    Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Audy Valent, mengatakan, stagnasi ini adalah pola lama yang kembali berulang.

    Pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang seharusnya tereksekusi pasca-RDP, kini justru menggantung tanpa jadwal pasti.

    ”Ini bukan isu baru. Sudah lama dibicarakan, tapi realisasinya minim. Masyarakat terus dijanjikan, tapi hasilnya tidak jelas. Kalau seperti ini, ya omong kosong,” katanya, Minggu (19/4/2026).

    Kerumitan Aturan Bukan Dalih

    Forum DPRD Kotim 6 April lalu sebenarnya sudah merekam jejak rendahnya kepatuhan korporasi.

    Baca Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Dari 28 perusahaan dan instansi yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) mangkir.

    Sebagian utusan yang hadir bahkan datang tanpa kewenangan mengambil keputusan, memaksa Ketua DPRD Rimbun yang memimpin rapat mengusir perwakilan staf dari ruang sidang.

    Pertemuan tersebut juga membongkar kerumitan regulasi lintas kementerian. Mulai dari Kementan, ATR/BPN, hingga KLHK.

    Perbedaan rezim perizinan antara IUP, HGU, dan izin lawas diakui memperkeruh pembahasan skema pemenuhan hak warga.

    ”RDP kemarin sudah jelas, ada aturan yang tidak sinkron. Ini yang bikin pemda seperti tidak punya kekuatan,” ujarnya.

    Kendati demikian, Amplas menolak menjadikan kerumitan aturan sebagai tameng untuk mengulur waktu.

    ”Kalau sampai harus ke pusat untuk minta kejelasan, berarti memang ada masalah serius di sistemnya. Tapi, jangan sampai ini jadi alasan untuk terus menunda,” katanya.

    Ancaman Sanksi Macet di Kertas

    Frustrasi belasan ribu petani sawit memiliki dasar yang presisi. Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah Bupati Halikinnor sejatinya telah memegang instrumen hukum melalui Surat Edaran Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025.

    Beleid ini mewajibkan seluruh PBS merealisasikan kebun masyarakat minimal 20 persen.

    Tenggat waktu satu bulan telah berlalu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah diteken, dan sanksi telah dirumuskan.

    Namun, seluruh langkah itu macet sebatas di atas kertas administratif.

    ”Surat edaran ada, CPCL ada, deadline juga sudah diberikan. Tapi setelah itu apa? Tidak ada tindak lanjut yang tegas. Tidak ada sanksi nyata. Ini yang jadi masalah,” katanya.

    Baca Juga: Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Temuan di lapangan mengonfirmasi kelumpuhan eksekusi ini. Dari 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas 119 dengan total 12.439 anggota, baru sekitar 10 lembaga yang terakomodasi.

    Merujuk data Walhi Kalteng (Oktober 2024), realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi hanya berkisar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit.

    Angka tersebut belum menyentuh sepuluh persen dari kewajiban hukum perusahaan.

    Desak Pembekuan Izin

    Audy melihat akar persoalan bertumpu pada ketiadaan sanksi nyata. Dia menunjuk satu kewenangan yang selama ini tertahan di meja birokrasi.

    ”Kalau memang serius, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Penciutan HGU atau pembekuan izin itu sangat mungkin dilakukan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

    Tuntutan tersebut berpijak pada pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Dalam forum RDP, perwakilan BPN Kotim menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

    Saat ini, 14 perusahaan perkebunan tercatat sedang memproses perizinan tersebut di Kanwil BPN Kalteng, dengan sebagian berkas masih tertahan pada tahap pengukuran provinsi.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Senjata penekan itu sangat nyata, namun urung ditegakkan secara maksimal oleh birokrasi daerah.

    ”Perusahaan tidak akan takut kalau hanya diingatkan lewat surat. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” ucap Audy.

    Audy juga mematahkan argumen perlindungan iklim investasi yang kerap mengiringi debat mengenai tuntutan hak warga.

    ”Tapi, jangan sampai alasan investasi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Plasma ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

    ”Buka saja datanya. Perusahaan mana yang patuh, mana yang tidak. Jangan ditutup-tutupi,” tambahnya.

    Tiga belas hari pasca-palu sidang diketuk, resolusi dewan urung memberikan hasil nyata.

    Koordinasi ke provinsi jalan di tempat, sanksi belum dijatuhkan, dan agenda pertemuan di Disbun Kalteng tak kunjung mendapatkan kepastian.

    ”Sudah cukup janji. Masyarakat butuh kebun plasma yang benar-benar ada dan bisa dikelola. Kalau tidak ada ketegasan, plasma 20 persen ini akan terus jadi slogan kosong,” katanya.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Dalam RDP sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan nyata.

    Menurutnya, tidak semua aturan secara tegas mewajibkan plasma. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007.

    Pemkab, kata Rody, tetap berupaya mendorong realisasi kebun masyarakat meski menghadapi keterbatasan regulasi.

    ”Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (ign)

  • Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan kasus gizi buruk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga tahun terakhir memicu desakan keras DPRD Kotim untuk melakukan evaluasi total penanganan secara tepat sasaran.

    Meski anggaran dan intervensi program tetap berjalan, hasil di lapangan dinilai belum mampu menekan angka kasus secara signifikan.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyebutkan bahwa persoalan gizi buruk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat melalui program intervensi pemberian makanan bergizi.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Ia menegaskan, program penanganan gizi buruk melalui Dinas Kesehatan Kotim disalurkan ke masyarakat melalui puskesmas-puskesmas yang ada di Kotim.

    ”Memang dari sisi anggaran ada peningkatan, tapi itu tidak serta-merta bisa menekan angka gizi buruk yang ada,” ujar Riskon, Jumat (17/4/2026).

    Menurut Riskon, salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi adalah kapasitas sumber daya manusia, khususnya petugas di bidang gizi.

    Ia menilai peningkatan kemampuan petugas menjadi penting agar anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar tepat sasaran.

    ”Perlu ada peningkatan kapasitas petugas tentang ilmu gizi, sehingga pengalokasian anggaran bisa betul-betul tepat sasaran,” katanya.

    Riskon juga menegaskan bahwa penanganan gizi buruk tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.

    Sesuai regulasi, penanganan seharusnya menjadi kerja multisektoral yang melibatkan berbagai SOPD, termasuk kader di tingkat bawah seperti posyandu.

    ”Tidak bisa hanya dibebankan ke Dinas Kesehatan saja. Harus ada keterlibatan SOPD lain dan kader-kader di lapangan sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

    Selain gizi buruk, Riskon turut menyoroti persoalan stunting yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Kotim.

    Menurutnya, dalam beberapa kali rapat dengan Dinas DP3A2KB, perdebatan terkait metode pengambilan sampel oleh BPS kerap menjadi pembahasan.

    Namun demikian, ia mengingatkan agar perbedaan metode tersebut tidak dijadikan alasan pembenaran atas meningkatnya angka stunting.

    ”Jangan sampai ini dijadikan argumentasi pembenaran. Faktanya kita masih menghadapi persoalan stunting,” ujarnya.

    Ia mengakui, jika dilihat dari persentase terhadap jumlah anak, terdapat klaim penurunan kasus.

    Baca Juga:Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Namun, secara umum, Kotim masih belum terlepas dari persoalan stunting, terlepas dari adanya perbedaan indikator dan variabel penilaian.

    ”Kurang lebih tiga tahun terakhir ini, Kotim masih menjadi salah satu kabupaten dengan kasus stunting yang cukup tinggi. Ini menjadi perhatian kepala daerah,” katanya.

    Riskon menilai, berbagai intervensi yang telah dilakukan sejauh ini belum menunjukkan hasil maksimal dalam menekan penyebaran kasus di lapangan.

    Karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kotim yang diketuai oleh Wakil Bupati, Irawati, khususnya dalam hal koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

    ”Perlu ada evaluasi terhadap koordinasi tim percepatan ini, bagaimana sinergi antar-SOPD, sehingga program-program yang sudah dianggarkan bisa benar-benar dijalankan, terealisasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Riskon mengingatkan, tanpa koordinasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, anggaran yang telah dialokasikan berpotensi tidak efektif bahkan mubazir.

    ”Jangan sampai anggaran yang sudah kita anggarkan justru mubazir karena tidak tepat sasaran,” tegasnya. (hgn/ign)

  • Pukulan Ganda Menghantam Sopir Truk Sampit: Beban Ekonomi Kian Mencekik

    Pukulan Ganda Menghantam Sopir Truk Sampit: Beban Ekonomi Kian Mencekik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pengisian bahan bakar itu kini menampakkan deretan angka yang mematikan harapan.

    Supardi hanya bisa menggeleng pelan menatap layar dispenser SPBU pada Sabtu (18/4/2026) pagi.

    Kelelahan mengantre belum sepenuhnya lunas, namun pukulan baru justru menghantam telak.

    Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ke level yang menekan habis daya tahan ekonomi pekerja logistik Kotawaringin Timur.

    Lonjakan harga ini seketika merobek hitungan operasional para sopir angkutan.

    Dexlite yang menjadi penopang utama truk logistik melompat dari Rp14.500 menjadi Rp24.150 per liter.

    Pertamina Dex terseret naik dari Rp14.800 menjadi Rp24.450 per liter, sementara Pertamax Turbo menembus Rp19.850 per liter.

    Penyesuaian harga melampaui angka 65 persen dalam satu malam ini terjadi saat BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar ditahan tetap pada angka lama.

    Kabar itu langsung menyergap para sopir yang belum pulih dari tekanan distribusi sehari sebelumnya.

    ”Memang bukan main ini naiknya. Rasanya tidak percaya. Dulu isi masih bisa sisa untuk makan, sekarang habis di solar saja,” keluh Supardi.

    Ancaman Dapur dan Efek Domino

    Bagi pengemudi seperti dirinya, angka pada papan SPBU adalah urusan kelangsungan hidup dapur keluarga.

    Hitungan pengeluaran harian hancur berantakan, menyisakan kekhawatiran tak mampu membawa pulang penghasilan jika kondisi ini terus berlanjut.

    Beban serupa mengimpit Syahril, pengemudi angkutan barang yang telah bertahun-tahun mengaspal melintasi jalur Kotim.

    Kepahitan menelan harga baru ini menciptakan dilema berat antara mempertahankan pelanggan atau menutupi kerugian operasional.

    ”Ini paling parah selama saya jadi sopir. Kenaikannya hampir 70 persen. Mau tidak mau kami harus naikkan ongkos, tapi kasihan juga pelanggan,” ungkapnya lirih.

    Dia juga menyuarakan kekhawatiran soal efek lanjutannya.

    “Kalau ongkos naik, otomatis harga barang ikut naik. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang kena,” tambah Syahril.

    Imbas Geopolitik dan Jurang Disparitas

    Lonjakan harga ini terhubung langsung dengan eskalasi konflik Timur Tengah yang mengguncang jalur suplai energi dunia.

    Pertamina sempat menahan penyesuaian harga pada awal April, memberi jeda sesaat sebelum akhirnya harga disesuaikan hari ini.

    Kondisi ini menimpa publik Sampit tepat saat luka lama belum sembuh. Sepanjang pekan, ruas arteri kota seperti Jalan MT Haryono hingga Ir Juanda telah disandera antrean panjang truk diesel, sementara para sopirnya frustrasi menunggu stok yang terkuras habis.

    Kekacauan lapangan sebelumnya bermuara pada lebarnya jurang harga antara BBM SPBU dengan solar industri B40 yang harga dasarnya tercatat Rp28.150 per liter sebelum pajak dan biaya distribusi.

    Celah tersebut memancing eksodus kendaraan industri dan menyuburkan praktik tangki rakitan yang merampas jatah publik.

    Harga Dexlite baru yang bertengger pada Rp24.150 memang merapatkan jarak dengan harga industri, menekan peluang keuntungan para pelangsir.

    Kenyataannya, penyempitan jarak harga itu harus dibayar mahal oleh Supardi, Syahril, beserta para sopir angkutan lainnya yang kini memikul lonjakan biaya hampir sepuluh ribu rupiah per liter.

    Antrean Menyusut

    Pantauan lapangan pada Sabtu sore menunjukkan pergeseran situasi di pusat kota. Area pengisian sekitar Jalan Pelita, MT Haryono, hingga Jalan Tjilik Riwut terpantau mulai lengang dari deretan kendaraan diesel.

    Meskipun demikian, tumpukan truk pengangkut masih terlihat bertahan parkir sekitar Jalan Jenderal Sudirman km 2,5.

    Fenomena serupa tampak di kawasan Jalan MT Haryono Barat, sekitar 200 meter dari SPBU.

    Barisan truk memilih mematikan mesin demi menunggu kepastian pasokan minyak yang tak kunjung tiba.

    Para sopir belum tahu kapan tarif angkutannya akan disesuaikan, namun tangki truk tetap harus diisi dengan harga yang kini hampir 70 persen lebih mahal dari sebulan lalu. (ign)

  • Jerit Sengkarut BBM Sampit: Murka Sopir Cecar Pelangsir

    Jerit Sengkarut BBM Sampit: Murka Sopir Cecar Pelangsir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan-jalan arteri Kota Sampit kini menjelma menjadi kantong parkir darurat raksasa.

    Ruas-ruas vital seperti Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Ir Juanda terus menyempit, terdesak oleh antrean truk logistik dan pengangkut kelapa sawit yang mengular menunggu pasokan bahan bakar.

    Pemandangan bahu jalan yang direbut oleh deretan kendaraan bertonase besar ini memicu kemacetan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjadi wujud nyata tersumbatnya distribusi energi Kotawaringin Timur.

    Matahari memanggang besi-besi tua kendaraan diesel yang merayap lambat mengikuti barisan tersebut.

    Bau pekat emisi bercampur peluh para sopir yang tertahan berjam-jam demi seliter Dexlite.

    Kesabaran itu mencapai puncaknya. Sebuah teriakan marah merobek rutinitas siang itu. Menyingkap borok distribusi yang selama ini tak tersentuh perbaikan.

    Situasi tersebut terekam melalui video berdurasi 40 detik lebih yang menyebar melalui WhatsApp, Jumat (17/4/2026). Peristiwa itu informasinya terjadi di SPBU Jalan Juanda.

    Laporakan! Laporakan! Tahu orang mengantre kayak apa?” demikian suara serak seseorang yang mengantre memprotes keras.

    Fokus kemarahannya tertuju pada antrean mobil jip berwarna gelap, terlihat ada yang berwarna hitam dan hijau tua dengan kode pelat nomor KH, penanda kendaraan wilayah Kalimantan Tengah.

    Kendaraan-kendaraan ini tampil mencolok, seolah didesain khusus memuat beban melampaui kapasitas normal pabrikannya.

    Seorang petugas perempuan berseragam merah tampak gamang tepat menyisih ke sisi nozel.

    Dia terus melayani pengisian tersebut meski diprotes habis-habisan oleh warga yang muak.

    Ironisnya, sebuah truk tangki Pertamina terparkir tenang berlatar pemandangan kacau tersebut.

    Stok bahan bakar itu nyata ada, tetapi dibiarkan tersedot habis tepat di hadapan para sopir yang benar-benar membutuhkannya untuk bekerja.

    Kericuhan Jalan Juanda merepresentasikan penyakit kronis yang merambah berbagai titik SPBU dalam kota.

    Potongan video berdurasi singkat lainnya mengonfirmasi modus operandi serupa berjalan terang-terangan.

    Rekaman yang belum diketahui lokasinya itu memperlihatkan sebuah mobil penumpang pribadi, yang interior depannya dihiasi penutup jok hijau cerah bermotif Keroppi, kedapatan menyembunyikan “tangki siluman” menempati ruang kabin belakangnya.

    Selang nozel hijau terus mengucurkan BBM nonsubsidi, menembus celah terpal cokelat kusam pelindung tangki buatan tersebut.

    ”Sampeyan ini sungsung-sungsung (terlalu dini, red), melangsir. Sampeyan ini kadada (tidak) tahu orang kerepotan minyak?” cecar seorang warga yang memergoki aksi tersebut.

    Praktik melangsir, atau membeli BBM berulang kali yang diduga untuk ditimbun lalu dijual kembali, terlihat leluasa beroperasi dengan memanfaatkan longgarnya penyaringan tingkat SPBU.

    Akar utama kekacauan ini bermuara pada satu celah: disparitas harga yang memicu eksodus massal konsumen industri ke SPBU.

    Harga solar industri saat ini menembus kisaran Rp31.000 per liter. Angka ini menjulang sangat jauh meninggalkan harga resmi yang ditetapkan Pertamina untuk wilayah Kalimantan Tengah, yakni Rp14.500 per liter untuk Dexlite dan Rp14.800 per liter untuk Pertamina Dex.

    Selisih harga mencapai belasan ribu rupiah per liter ini disinyalir mendorong para pelaku industri, termasuk angkutan perkebunan, untuk memburu BBM nonsubsidi stasiun pengisian umum.

    Lonjakan permintaan yang tiba-tiba ini menghantam ketersediaan stok harian secara telak.

    ”Kalau pakai solar industri mahal sekali. Jadi banyak yang pindah ke Dex atau Pertadex. Akhirnya semua numpuk di SPBU,” ungkap salah satu sopir yang ikut mengantre, menggambarkan pergeseran tren konsumsi tersebut secara gamblang.

    Masifnya perpindahan konsumen industri ini berkelindan dengan maraknya oknum pelangsir.

    Kendaraan-kendaraan modifikasi bebas mengeruk BBM untuk dijual kembali.

    Buntutnya, berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sopir, harga eceran Dexlite serta Pertadex pasaran kini meroket liar menyentuh angka Rp18.000 sampai Rp20.000 per liter, menjepit masyarakat yang terpaksa membeli pasokan luar pompa resmi.

    Sopir truk angkutan barang dan logistik menjadi pihak pertama yang terdampak pukulan ganda tersebut.

    Kelangkaan ini memaksa mereka memangkas jumlah perjalanan pengiriman harian.

    Tuntutan para sopir sangat lugas, meminta pemangku kebijakan turun tangan membenahi sistem distribusi yang bocor.

    ”Pertamina jangan tutup mata lihat kondisi lapangan dan tindak tegas SPBU yang melanggar. Meskipun non-subsidi, tetap ada aturan pembatasan pengisian. Jadi kami minta ini berkeadilan, jangan melayani pembeli dalam jumlah besar,” tegas seorang sopir yang terjebak lokasi pengisian.

    Pertamina beserta pihak pengelola SPBU sejatinya memiliki mekanisme pengawasan internal terkait regulasi distribusi BBM nonsubsidi.

    Namun, realitas lapangan membuktikan celah tersebut terus dieksploitasi tanpa ada penindakan sistematis.

    Kanal Independen telah berupaya meminta penjelasan terkait kelonggaran pengawasan dan karut-marut distribusi ini melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 15.30 WIB.

    Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina  Patra Niaga MOR VI Kalimantan, Gayuh M Jati, belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan Kanal Independen.

    Sepanjang sistem pengawasan tingkat SPBU masih longgar meloloskan tangki-tangki siluman dan membiarkan migrasi konsumsi industri tanpa filter, antrean panjang memakan bahu jalan beserta kerugian ekonomi para sopir logistik Kota Sampit akan terus menjadi realitas harian yang menggerus efektivitas regulasi energi. (hgn/ign)