SAMPIT, kanalindependen.id – Semangat berkurban warga Muhammadiyah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah tahun ini mengalami peningkatan.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kotim mencatat sebanyak 46 hewan kurban terdiri dari 36 ekor sapi, 8 ekor kambing dan 2 ekor domba disembelih di 13 lokasi yang tersebar di sejumlah cabang, masjid dan amal usaha Muhammadiyah.
Ketua PD Muhammadiyah Kotim, Livenur Hasbi mengatakan, pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial warga Muhammadiyah kepada masyarakat luas.
”Alhamdulillah, tahun ini warga Muhammadiyah di lingkungan PDM Kotim kembali melaksanakan ibadah kurban dengan jumlah yang cukup besar dan tersebar di berbagai cabang hingga pelosok kecamatan di Kotim,” ujar Livenur Hasbi saat ditemui Kanal Independen di Kantor Sekretariat PD Muhammadiyah Sampit, Jalan RA Kartini, Rabu (27/5/2026).
Livenur menjelaskan, hewan kurban tersebut berasal dari partisipasi warga Muhammadiyah, pengurus cabang, simpatisan hingga civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA).
Adapun rincian hewan kurban di lingkungan Muhammadiyah Kotim yakni Sekretariat PDM Kotim sebanyak 2 ekor sapi, PCM Pulau Hanaut di Masjid Al Mukhtar 3 ekor sapi, PCM Mentaya Hilir Selatan di Masjid Mujahidin Samuda 4 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Kemudian PCM Mentawa Baru Ketapang di SD Muhammadiyah Sampit 2 ekor sapi dan 4 ekor kambing, PCM Baamang di SD Muhammadiyah 1 Baamang 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing, PCM Cempaga Hulu di Masjid Al Azhar Desa Pelantaran 3 ekor sapi dan 2 ekor domba.
Selanjutnya Masjid Al Muhajirin Sampit 2 ekor sapi, PCM Parenggean 2 ekor sapi, PRM Karang Tunggal 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing, Universitas Muhammadiyah Sampit sebanyak 4 ekor sapi dan 1 ekor kambing, Lazismu Kabupaten Kotim 1 ekor sapi, Masjid Mujahidin Jemaras PCM Cempaga 2 ekor sapi serta PCM Mentaya Hulu 4 ekor sapi.
Salah satu lokasi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Kantor Sekretariat PDM Kotim di Jalan RA Kartini, Sampit. Di lokasi tersebut, panitia menyembelih dua ekor sapi yang berasal dari total 14 orang yang berkurban.
PEMOTONGAN DAGING KURBAN : Rektor UMSA Ramadansyah bersama panitia kurban melakukan proses pemotongan daging kurban di selasar halaman Kampus I, UMSA Jalan Ki Hajar Dewantara, Rabu (27/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
Proses penyembelihan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu, panitia langsung melanjutkan proses pengemasan dan distribusi daging kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 20 panitia gabungan dari berbagai organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya PD Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah.
Sekretaris PDM Kotim I Wayan Alap, menambahkan dua ekor sapi yang dipotong menghasilkan sekitar 220 bungkus daging kurban.
”Total berat daging bersih sekitar 170 kilogram. Pembagiannya sepertiga untuk 14 orang yang berkurban, sedangkan dua pertiganya dibagikan kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar, masing-masing setengah kilogram per bungkus,” jelasnya di sela proses pemotongan daging.
Wayan mengatakan pelaksanaan kurban setiap tahun juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarwarga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar.
”Momentum Idul Adha ini bukan hanya soal penyembelihan hewan kurban, tetapi juga memperkuat syiar islam dan nilai gotong royong serta menebarkan kepedulian sosial,” tambahnya.
UMSA Bagikan 500 Kupon Daging Kurban
Selain di lingkungan PDM Kotim, penyembelihan hewan kurban juga berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sampit berjumlah 4 ekor sapi dan 1 ekor kambing.
Hewan kurban tersebut berasal dari 29 orang yang berkurban terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan keluarga besar civitas akademika UMSA.
Wakil Rektor II UMSA sekaligus Ketua Panitia Kurban, Mahmuddin mengatakan, proses penyembelihan dimulai lebih awal usai pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan Kampus I UMSA.
”Setelah salat Ied yang diimami Haji Akmal Thamroh, penyembelihan langsung dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan ini melibatkan sekitar 30 panitia dari unsur civitas akademika dan pengurus Masjid Al Mukhlishin,” ujar Mahmuddin.
Daging kurban kemudian dibagikan mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Panitia menyiapkan sekitar 500 kupon untuk masyarakat penerima manfaat.
Mahmuddin menjelaskan, setiap penerima memperoleh setengah kilogram daging beserta tulangan.
Penerima manfaat berasal dari kalangan mahasiswa, staf kampus, warga sekitar hingga masyarakat di wilayah Mentaya Seberang.
”Mahasiswa sekitar 80 orang, warga sekitar kampus sekitar 80 orang, peserta kurban, kemudian ada juga masyarakat Mentaya Seberang melalui Masjid At Taqwa sekitar 30 orang,” katanya.
Ia mengungkapkan jumlah hewan kurban di UMSA tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga ekor sapi.
”Alhamdulillah tahun ini meningkat menjadi empat ekor sapi dan satu kambing. Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah lagi menjadi lima ekor sapi,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UMSA, selaku penanggung jawab distribusi memastikan seluruh daging kurban disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Panitia bahkan sengaja tidak menggunakan daging kurban untuk konsumsi internal agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
”Semua daging kurban, termasuk tulangan, dibagikan seluruhnya untuk masyarakat yang berhak. Bahkan panitia tidak memasak daging kurban untuk konsumsi internal. Kami siapkan konsumsi terpisah agar lebih banyak masyarakat yang menerima dan merasakan daging kurban tahun ini,” kata Alivermana.
Aliv menambahkan, panitia juga memberikan perhatian kepada kelompok penyandang disabilitas, termasuk warga tuna rungu yang turut menerima pembagian daging kurban.
”Ada sekitar 10 bungkus khusus untuk warga tuna rungu juga menerima daging kurban. Kami memang mencari warga yang benar-benar layak menerima daging kurban. Kami harap semangat berbagi di Hari Raya Iduladha ini benar-benar berkah bagi yang berkurban dan dapat dirasakan semua kalangan masyarakat yang berhak menerimanya,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pendaftaran mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) tahun akademik 2026/2027 masih dibuka hingga 4 September 2026.
Salah satu Kampus ternama di Kota Sampit ini, optimistis mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sarana prasarana, serta rencana penambahan program studi baru.
Rektor UMSA Ramadansyah melalui Kepala Biro Penerimaan Mahasiswa Baru, Kemahasiswaan dan Alumni UMSA Gita Anggraini mengatakan, pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 telah dibuka sejak 10 Januari 2026 bertepatan dengan Milad UMSA ke-3.
Masa penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama berlangsung sejak 10 Januari hingga 9 April 2026, gelombang kedua mulai 10 April sampai 25 Juni 2026 dan gelombang ketiga dibuka dari 26 Juni hingga 4 September 2026.
”Pendaftaran masih terus dibuka sampai September nanti. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri daerah untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi,” kata Gita Anggraini, Senin (25/5/2026).
MASIH DIBUKA: Calon mahasiswa baru saat melakukan pendaftaran di Kampus I UMSA, Jalan Ki Hajar Dewantara, Senin (25/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
UMSA berupaya memberikan kemudahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga tes wawancara dapat diselesaikan hanya dalam satu hari.
”Semua proses pendaftaran berlangsung cepat dalam satu hari selesai mulai dari proses pendaftaran, tes wawancara hingga administrasi lainnya,” katanya.
Bahkan, bagi calon mahasiswa yang tidak dapat hadir langsung ke kampus, pihak universitas juga menyediakan layanan pendaftaran dan wawancara secara online.
”Kalau tidak bisa hadir langsung tetap bisa mendaftar secara online melalui wawancara online. Insya Allah semua calon mahasiswa baru dimudahkan untuk bisa mengenyam pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sampit,” tambahnya.
Untuk biaya pendaftaran, UMSA menetapkan tarif sebesar Rp200 ribu bagi calon mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Sementara untuk Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu karena terdapat tahapan pemeriksaan kesehatan.
Setelah seluruh proses selesai, calon mahasiswa nantinya akan menerima Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) setelah penutupan pendaftaran berakhir.
Saat ini jumlah pendaftar mahasiswa baru di UMSA tercatat mencapai 235 orang. Pihak kampus menargetkan penerimaan mahasiswa baru tahun ini bisa mencapai 500 mahasiswa.
”Jumlah mahasiswa aktif saat ini sudah hampir 1.000 orang. Target kami tahun ini bisa mencapai 500 mahasiswa baru. Harapan kami dengan bertambahnya mahasiswa, fasilitas sarana dan prasarana juga dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Gita menjelaskan, selama masa pendaftaran mahasiswa baru, program studi yang paling banyak diminati dari Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), khususnya program studi kebidanan.
Selain itu, minat pendaftaran juga cukup tinggi pada Program Studi Pendidikan Ekonomi, Bimbingan Konseling, Informatika, Agribisnis, Bahasa Inggris serta Gizi.
Sementara program studi dengan jumlah peminat paling sedikit saat ini adalah Pendidikan Matematika.
Saat ini UMSA memiliki tiga fakultas dengan delapan program studi. Ketiga fakultas tersebut yakni FKIP, Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes).
Adapun program studi yang tersedia meliputi S1 Pendidikan Ekonomi, S1 Pendidikan Matematika, S1 Bahasa Inggris dan S1 Bimbingan Konseling di FKIP.
Kemudian S1 Informatika dan S1 Agribisnis di FTP, serta S1 Gizi dan D3 Kebidanan di Fikes.
UMSA juga tengah menyiapkan pembukaan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Saat ini proses pembukaan prodi tersebut masih menunggu izin dari pemerintah pusat.
”Saat ini kami masih menunggu izin keluar untuk Program Studi Pendidikan Agama Islam. Mudah-mudahan bisa dibuka tahun ini juga,” harap Gita.
Selama tiga tahun berdiri sebagai universitas, UMSA terus menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Salah satu capaian penting yang berhasil diraih yakni memperoleh akreditasi ”Baik Sekali” dari BAN-PT pada 15 Desember 2024 lalu.
UMSA resmi berdiri setelah Akademi Kebidanan Kotim yang berdiri 2007 dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sampit yang berdiri 1986, digabung menjadi universitas berdasarkan penetapan Kemendikbudristek pada 10 Januari 2023.
Pada tahun pertama pendirian, tercatat sekitar 250 calon mahasiswa mendaftar. Perkembangan jumlah mahasiswa pun terus meningkat setiap tahun.
Pada 2023 jumlah mahasiswa sekitar 600 orang, kemudian meningkat menjadi 824 mahasiswa pada 2024 dan pada 2025 telah melampaui target hingga mencapai sekitar 1.150 mahasiswa.
”Insya Allah seiring dengan peningkatan mutu pendidikan, mutu SDM serta sarana dan prasarana, mahasiswa UMSA akan terus bertambah dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh program studi yang dimiliki UMSA masih memiliki peluang besar di dunia kerja, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih membutuhkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
”Lulusan guru dan kesehatan masih sangat dibutuhkan di Kotim karena daerah ini masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) dan International Women’s Peace Group (IWPG) Indonesia menjadi langkah awal menghadirkan pendidikan perdamaian di dunia kampus.
Program tersebut nantinya diarahkan untuk membentuk mahasiswa yang mampu menjadi agen perdamaian di lingkungan sosialnya.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Rektor UMSA Ramadansyah dengan Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua IWPG Kotawaringin Timur sekaligus Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista, serta Direktur Politeknik Bisnis Lembaga Pendidikan Profesional Quantum Eddy Sabarudin yang juga berssmaan melakukan kerjasama dengan IWPG di Ruang Pertemuan Kampus I, UMSA, Senin (25/5/2026) siang.
Dalam pertemuan itu, Rektor UMSA Ramadansyah menegaskan, kerja sama dengan IWPG Indonesia tidak boleh berhenti sebatas seremoni penandatanganan dokumen, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas kampus.
”Melalui perjanjian kerja sama ini kita berharap materi-materi terkait apa yang menjadi kebutuhan IWPG, khususnya edukasi dan sosialisasi tentang perdamaian, bisa dilakukan di Universitas Muhammadiyah Sampit,” ujar Ramadansyah.
Ia mengungkapkan, pihak kampus sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan IWPG Indonesia mengenai bentuk implementasi program yang akan diterapkan di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Salah satu rencana yang tengah disiapkan yakni menghadirkan materi pendidikan perdamaian kepada mahasiswa baru.
”Sudah saya komunikasikan dengan Ketua IWPG Indonesia. Kita tidak hanya tanda tangan, tetapi bagaimana kerja sama ini bisa diaplikasikan di sini. Salah satu materinya nanti bisa berasal dari IWPG,” katanya.
Menurut Ramadansyah, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
”Tiga dharma perguruan tinggi kita ada pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bentuk seperti apa nantinya, itu yang akan kita kembangkan bersama,” ucapnya.
Selain pendidikan perdamaian, kerja sama itu juga mencakup penguatan program green skills yang nantinya dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.
Langkah tersebut disebut selaras dengan visi Direktorat Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) yang mendorong pendidikan tinggi agar memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari mengatakan pihaknya menawarkan berbagai program pendidikan perdamaian yang dapat diterapkan bagi mahasiswa UMSA.
”Bentuk kerja sama ini kami menawarkan pengaplikasian program-program IWPG yang bisa diterapkan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sampit,” kata Ana.
Ana menuturkan, pendidikan perdamaian menjadi salah satu program utama IWPG yang menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa.
”Karena salah satu program utama IWPG adalah memberikan pendidikan perdamaian kepada semua kalangan, terutama mereka yang nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa,” ujarnya.
Ana berharap pendidikan perdamaian tidak hanya menjadi materi pembelajaran semata, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa.
”Kami berharap melalui mahasiswa, pendidikan perdamaian ini bisa tersebar luas dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan, International Women’s Peace Group merupakan organisasi perdamaian internasional di bawah naungan Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) yang berdiri di Korea Selatan pada 2013.
IWPG bergerak sebagai organisasi nonprofit yang fokus pada pendidikan perdamaian, pemberdayaan perempuan, serta pencegahan konflik dan kekerasan.
Organisasi tersebut juga mendorong perempuan menjadi agen perdamaian dalam kehidupan sosial.
Ana mengungkapkan, salah satu pengajar di UMSA sebelumnya telah mengikuti pelatihan pendidikan perdamaian IWPG selama 10 kali pertemuan.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari dasar-dasar kemanusiaan, penyebab konflik, penyelesaian konflik, hingga kesadaran tentang konflik yang kerap muncul dalam diri manusia.
”Yang paling penting dari pendidikan perdamaian adalah membuat setiap orang mengetahui siapa dirinya sendiri dan bagaimana memiliki rasa damai dalam dirinya,” katanya.
Menurut dia, perdamaian yang dimulai dari individu akan memberikan dampak lebih luas terhadap lingkungan sosial.
”Melalui IWPG kami percaya, dari orang yang memiliki rasa damai, dia bisa mendamaikan keluarganya. Dari keluarga yang damai akan mendamaikan lingkungannya, lalu negaranya, hingga akhirnya diharapakan bisa mendamaikan dunia,” ujar Ana.
Ana berharap materi serta sertifikasi pendidikan perdamaian yang telah diberikan IWPG nantinya dapat diadopsi dan diterapkan lebih luas kepada mahasiswa UMSA.
”Harapan kami setelah pelatihan ini, pendidikan tentang perdamaian bisa diterapkan kepada mahasiswa,” ujarnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.
Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.
”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).
Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.
”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.
”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.
Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.
Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran pesawat Airbus A-320 milik maskapai Super Air Jet yang akan terbang perdana pada 12 Juni 2026 mendatang, membuka harapan baru bagi konektivitas transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat berharap hadirnya armada tambahan layanan rute Sampit-Jakarta ini mampu menekan harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Optimisme itu disampaikan dalam pertemuan antara manajemen Lion Group dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim di Rumah Jabatan Bupati beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut kehadiran Super Air Jet menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses penerbangan yang lebih mudah dan kompetitif.
Selama ini, banyak warga memilih berangkat melalui Palangka Raya maupun Pangkalan Bun karena keterbatasan penerbangan dari Bandara Haji Asan Sampit.
Selain itu, masyarakat sempat mengeluhkan harga tiket pesawat yang terbilang mahal, sehingga masyarakat memilih alternatif melalui bandara terdekat dengan harga yang lebih terjangkau dan kepastian jadwal keberangkatan yang jelas.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro juga menjanjikan dampak luas dari pembukaan rute tersebut.
Selain memperluas konektivitas, maskapai itu diklaim dapat membuka akses transit menuju sedikitnya 15 kota tujuan melalui jaringan Lion Group.
”Harapannya kehadiran maskapai Super Air Jet akan mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata hingga UMKM daerah,” ujar Danang.
Ketua Kadin Kotim Susilo bahkan menyebut masuknya Super Air Jet sebagai momentum penting bagi geliat ekonomi daerah.
Menurutnya, tambahan maskapai akan menjadi simbol meningkatnya daya tarik investasi dan aktivitas bisnis di Kotim.
”Di beberapa daerah, setiap kegiatan kami menyampaikan bahwa SAJ ini akan menjadi sebuah fenomena yang bagus terkait perekonomian dan akan mengurangi dampak eksistensi harga tiket yang sangat mahal. Adanya maskapai-maskapai yang hadir di Kotim itu akan menjadi sebuah metode baru perkembangan ekonomi yang sangat bagus,” katanya.
Namun, data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim memperlihatkan bahwa persoalan penerbangan di Kotim tidak hanya soal jumlah maskapai, melainkan juga menyangkut daya beli masyarakat dan konsistensi layanan.
Data menunjukkan persoalan penerbangan di daerah ini jauh lebih kompleks daripada sekadar penambahan armada.
Realitas Kompetisi dan Daya Beli
Selama beberapa tahun terakhir, struktur pasar penerbangan di Sampit memang cenderung minim kompetisi.
Sepanjang 2023 hingga 2024, penerbangan reguler di Bandara Haji Asan praktis hanya bertumpu pada satu armada Boeing 737-500 milik NAM Air dengan kapasitas sekitar 130 kursi.
Masuknya Super Air Jet dengan pesawat Airbus A-320 berkapasitas sekitar 180 kursi secara teori ekonomi memang membuka peluang terjadinya persaingan harga tiket.
Susilo mengaku pihak dunia usaha telah berkali-kali menyuarakan mahalnya harga tiket pesawat sejak beberapa tahun terakhir.
”Maskapai penerbangan yang terbatas membuat harga tiket menjadi mahal karena tidak ada saingan,” ujarnya.
Namun, mekanisme kompetisi harga memiliki batas ketika berhadapan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pantauan sistem pemesanan pada pertengahan Mei 2026, harga tiket Super Air Jet rute Sampit–Jakarta dipatok sekitar Rp1,5 juta untuk sekali perjalanan.
Sementara itu, mengacu data BPS dalam rilis ”Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026”, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Kotim sepanjang 2025 berada di angka Rp1.529.955 per bulan.
Artinya, harga tiket sekali jalan hampir setara dengan total rata-rata pengeluaran bulanan warga.
Bahkan, bagi pekerja dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kotim tahun 2026 sebesar Rp3,75 juta, biaya tiket pulang-pergi sekitar Rp3 juta akan menghabiskan hampir 80 persen pendapatan bulanan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tambahan maskapai memang berpotensi menekan harga pasar, tetapi belum tentu langsung membuat transportasi udara menjadi lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Efisiensi Akses dan Profil Penumpang
Meski demikian, kehadiran rute baru tetap membawa dampak nyata bagi efisiensi mobilitas warga.
Selama ini, banyak masyarakat Kotim harus menempuh perjalanan darat menuju Palangka Raya sejauh sekitar 240 kilometer atau ke Pangkalan Bun sekitar 230 kilometer demi mendapatkan pilihan penerbangan yang lebih banyak dan harga lebih kompetitif.
Kehadiran rute baru ini secara matematis memangkas biaya tambahan yang selama ini harus dikeluarkan sebagian warga untuk mencapai bandara di luar daerah.
Sebagai ilustrasi, apabila hanya ada 10.000 perjalanan udara per tahun yang beralih kembali berangkat langsung dari Sampit, dari sebelumnya harus memutar melalui Palangka Raya atau Pangkalan Bun, dengan asumsi biaya perjalanan darat rata-rata Rp400.000 per orang, maka potensi penghematan kolektif sudah menyentuh angka Rp4 miliar per tahun.
Dalam perspektif ekonomi daerah, penghematan itu berpotensi mengurangi kebocoran belanja transportasi ke luar wilayah.
Artinya, terdapat ruang belanja miliaran rupiah yang tetap berada di tangan masyarakat, alih-alih habis untuk biaya transit menuju bandara di daerah lain.
Meski begitu, data jumlah pengguna transportasi udara di Kotim menunjukkan pasar penerbangan daerah ini masih terbatas.
BPS mencatat total pergerakan penumpang di Bandara Haji Asan sepanjang 2025, baik kedatangan maupun keberangkatan, hanya mencapai 138.545 orang.
Jumlah itu jauh di bawah total populasi Kotim yang mencapai sekitar 452.870 jiwa.
Artinya, layanan transportasi udara sejauh ini masih didominasi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, seperti pelaku usaha, aparatur pemerintahan maupun pekerja sektor strategis, termasuk pengguna yang paling diuntungkan oleh tambahan konektivitas tersebut.
Ketika ketersediaan penerbangan menyempit pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok inilah yang terpaksa bermanuver memutar lewat jalur darat demi menjaga urusan pekerjaan tetap berjalan. Susilo merekam realitas kelas bisnis ini dengan lugas.
”Iya, memang tiket itu sempat kesulitan. Tapi namanya kita sebagai pengusaha itu, seribu macam jalan pasti akan dilakukan. Harapan mudah-mudahan tidak hanya Super Air Jet, tapi maskapai lain beroperasi melayani masyarakat Kotim dan itu akan menjadi simbol keberhasilan ekonomi di Kotim,” ungkapnya.
Pariwisata dan Investor
Efek ganda pada sektor pariwisata juga dapat diukur. Berdasarkan data BPS, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Kotim sepanjang 2025 mencapai 607.502 perjalanan. Angka itu jauh melampaui total pergerakan penumpang di bandara.
Data tersebut mengindikasikan sebagian besar mobilitas wisatawan selama ini tidak hanya bergantung pada transportasi udara, tetapi juga ditopang jalur darat maupun transportasi lainnya.
Dengan kata lain, konektivitas penerbangan memang penting, tetapi pertumbuhan wisata tetap membutuhkan dukungan infrastruktur dan ekosistem yang lebih luas.
Selain menarik wisatawan, infrastruktur transportasi di Bandara Haji Asan Sampit juga jadi pintu masuk utama investor.
Hal ini juga menjadi cerminan utama kesiapan suatu daerah dalam menyambut investasi skala besar.
Ketika akses transportasi udara macet atau terlampau mahal, investor dipastikan akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya.
Susilo menilai fasilitas transportasi tetap menjadi wajah utama daerah dalam membangun kepercayaan investor.
”Karena citra dan wajah Kotim itu ada di bandara, ada di pelabuhan, ada di terminal,” tambahnya.
Menariknya, data ekonomi menunjukkan Kotim tetap mampu bertahan dan tumbuh meski konektivitas udara sempat mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kotim pada 2025 tercatat mencapai Rp42,1 triliun atau menyumbang sekitar 17 persen terhadap total PDRB Kalimantan Tengah. PDRB per kapita masyarakat mencapai Rp84,77 juta per tahun.
Sektor perkebunan sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi dengan kontribusi sekitar 23 persen, disusul pertanian sebesar 22 persen dan perdagangan sekitar 19 persen.
Bahkan, sektor transportasi dan pergudangan tetap mengalami pertumbuhan signifikan. Nilai PDRB sektor tersebut meningkat dari Rp3,19 triliun pada 2021 menjadi Rp4,83 triliun pada 2025 atau tumbuh sekitar 51 persen dalam empat tahun.
Artinya, ekonomi daerah tetap bergerak meskipun dunia penerbangan di Sampit mengalami fluktuasi cukup tajam.
Sejarah Fluktuasi dan Peringatan Keterlambatan
Catatan BPS menunjukkan Bandara Haji Asan Sampit pernah melayani hingga sembilan penerbangan per hari.
Namun, jumlah penumpang sempat turun drastis dari 115.953 orang pada 2022 menjadi 69.165 orang pada 2023 dan hanya naik tipis menjadi 73.654 orang pada 2024.
Susilo mengungkapkan, masuknya Super Air Jet bukan proses yang singkat. Menurutnya, berbagai pihak telah melakukan komunikasi panjang dengan maskapai agar Sampit kembali mendapatkan tambahan layanan penerbangan.
”Ini adalah sebuah rangkaian yang panjang yang kami laksanakan bersama Kadin dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait agar mengupayakan supaya SAJ bisa terbang ke Sampit,” jelasnya.
Karena itu, dia menekankan bahwa tantangan terbesar berikutnya bukan hanya menghadirkan maskapai baru, tetapi memastikan kualitas layanan tetap terjaga agar kepercayaan masyarakat tidak kembali turun.
Susilo memberikan catatan penting kepada manajemen maskapai. Menjalankan bisnis di era modern membutuhkan kepastian waktu yang mutlak. Performa ketepatan waktu penerbangan menjadi pertaruhan reputasi.
”Harapan kita, semua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit memastikan ketepatan waktu penerbangan sesuai jadwal. Karena bagi pelaku usaha, time is money, waktu adalah uang. Ketepatan waktu keberangkatan itu sangat diutamakan. Sekali memberikan dampak yang tidak baik, seperti delay bahkan mungkin cancel, itu sama saja menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai tersebut,” tegas Susilo.
Kehadiran Super Air Jet pada akhirnya memang membawa harapan baru bagi konektivitas udara Kotim. Warga kini memiliki tambahan pilihan penerbangan tanpa harus mencari alternatif ke daerah lain.
Namun, statistik memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah rute penerbangan tidak hanya ditentukan hadirnya armada baru, melainkan juga kemampuan masyarakat menjangkaunya dan konsistensi layanan yang mampu dipertahankan dalam jangka panjang. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).
Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.
Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.
Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.
Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.
Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.
Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.
Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.
”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.
Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.
”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.
Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.
Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.
Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.
Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.
Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Gelombang kecemasan kini tengah melanda petani sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya dalam hitungan hari pasca pengumuman tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani langsung terjun bebas hingga menyentuh angka kritis di bawah Rp2.000 per kilogram.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kotim Susilo blak-blakan mengungkap dampak domino kebijakan pusat yang kini mulai menekan rantai pasok sawit paling bawah di daerah.
Dia mendesak pemerintah daerah, DPRD, perusahaan besar swasta (PBS), hingga pelaku usaha sawit untuk segera membangun sinergi guna mencegah kondisi ini berkembang menjadi krisis ekonomi regional.
”Setelah adanya pidato Bapak Presiden Prabowo terkait dibukanya pintu ekspor sumber daya alam melalui satu pintu BUMN, ini membuat kecemasan bagi dunia usaha yang selama ini melakukan ekspor. Imbasnya harga tandan buah segar sawit turun sangat tajam,” ujar Susilo, baru-baru ini.
Strategi tata kelola perdagangan baru yang digagas pemerintah pusat tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan komoditas lainnya disalurkan melalui satu pintu BUMN khusus.
Meski kebijakan ini ditargetkan baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dengan tujuan untuk memperbaiki pengawasan, mencegah praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa negara, namun riak psikologis pasar di tingkat petani sudah lebih dulu mengguncang sektor usaha, terutama di daerah Kotim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Kalteng.
Susilo mengatakan, saat ini dunia usaha merespons kebijakan tersebut dengan penuh kekhawatiran karena selama ini sektor ekspor dijalankan secara mandiri oleh perusahaan swasta.
Ketidakpastian pola transisi membuat pasar bergerak liar dan berdampak langsung terhadap harga sawit di tingkat pabrik.
Dia menyebut harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) yang sebelumnya hampir menyentuh Rp3.000 per kilogram, kini anjlok ke kisaran Rp2.500 hingga Rp2.550 per kilogram hanya dalam waktu singkat.
”Bahkan di pengepul atau di tengkulak itu, harganya jauh lebih murah, yaitu berkisar antara Rp2.000 atau bahkan di bawah itu. Mengingat harga industri yang sangat tinggi, bagi dunia usaha ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Meski demikian, Susilo mengaku memahami langkah pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
”Tetapi kita sebagai pengusaha, ini adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan sistem ekonomi yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Pengepul Terpaksa Naikkan Potongan Operasional
Anjloknya harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuat mata rantai perdagangan sawit di bawahnya ikut terguncang.
Susilo menjelaskan, selama harga pabrik berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, pengepul biasanya hanya mengambil margin operasional sekitar Rp350 per kilogram.
Namun, ketika harga jatuh ke angka Rp2.500, skema tersebut tidak lagi mampu menutup biaya operasional lapangan.
”Kalau hanya mengambil keuntungan Rp350 atau kurang lebih Rp360–Rp370 itu hanya habis untuk operasional,” jelas Susilo.
Pengepul kini terpaksa menaikkan potongan operasional dan keuntungan hingga lebih dari Rp400 sampai Rp500 per kilogram untuk menutup biaya armada angkut, logistik lapangan, hingga kebutuhan teknis lainnya.
”Pengepul harus membeli harga jauh dari harapan itu ke petani, yaitu pengepul mengambil overhead kurang lebih Rp500 per kilogram untuk operasional dan plus keuntungan. Wajar, namanya pengepul sebagai pemilik modal,” ujarnya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat harga beli TBS di tingkat petani swadaya makin tertekan, terutama di wilayah pedalaman yang akses distribusinya cukup sulit.
Ancaman Penolakan Buah Milik Masyarakat
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul fenomena sejumlah perusahaan perkebunan yang mulai membatasi bahkan menolak menerima TBS milik masyarakat.
”Apalagi saat ini banyak perkebunan yang sudah mulai tidak menerima TBS milik masyarakat. Ini yang akan menjadi PR kita yang perlu kita bicarakan bersama-sama dengan pemerintah daerah, dengan DPRD, dengan pelaku usahanya, PBS-nya, perkebunan kelapa sawitnya, supaya menjadi sinergi yang lebih baik,” tegas Susilo.
Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena sawit merupakan komoditas yang harus segera diolah.
Jika terlambat masuk pabrik, kualitas buah akan turun drastis dan berimbas langsung terhadap harga jual petani.
Karena itu, Kadin Kotim mendesak adanya ruang dialog cepat antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sawit, asosiasi petani, hingga pelaku usaha pengumpul sawit untuk mencari solusi bersama.
Langkah tersebut dinilai penting agar gejolak harga tidak terus berlarut dan memicu efek ekonomi yang lebih luas di daerah.
Sawit Tetap Jadi ”Emas Hijau” Penopang Ekonomi
Di tengah kondisi yang membuat petani resah, Susilo tetap mencoba menyuarakan optimisme.
Dia menegaskan, sawit masih menjadi ”emas hijau” yang menopang ekonomi masyarakat dan menjadi sektor unggulan di daerah.
”Saya selaku Ketua Kadin Kotim menyikapi dan prihatin atas fenomena saat ini. Namun bagi petani, sawit adalah emas hijau yang saat ini menjadi primadona yang didamba-dambakan pada sistem ekonomi berkelanjutan,” kata Susilo.
Ia tidak menampik bahwa penurunan harga dalam beberapa hari terakhir membuat banyak petani mulai was-was, terutama terkait keberlanjutan perawatan kebun dan biaya produksi.
”Dengan harga yang sangat turun, ini menimbulkan rasa was-was bagi petani sawit untuk melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Meski begitu, Susilo berharap petani tetap bertahan dan percaya kondisi ini dapat dilalui bersama melalui kolaborasi semua pihak.
”Tapi percayalah, insya Allah, segala sesuatunya ada hikmah dan manfaatnya bagi petani Indonesia, khususnya di Kotim agar bisa menjadi petani yang maju, petani yang bermartabat, petani yang hebat untuk membangun perekonomian di daerah Kotim lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Biaya Tidak Turun, Pupuk Kian Mahal
Sementara itu, sejumlah petani sawit swadaya di Kotim mengaku langsung merasakan tekanan itu sejak pekan lalu, bersamaan dengan munculnya kebijakan baru pemerintah.
Beny, petani sawit asal Kecamatan Cempaga Hulu, mengatakan penurunan harga yang diterimanya terjadi sangat cepat. Ia menyebut selisih antara harga di tingkat pabrik dengan yang sampai ke tangan petani melalui jalur pengepul bisa mencapai sekitar Rp800 per kilogram.
”Kalau lewat pengepul, selisihnya bisa sampai Rp800 per kilogram. Jadi yang diterima petani lebih rendah,” katanya.
Sementara itu, beban operasional kebun tidak ikut menyesuaikan. Beny menyebut biaya sekali pemupukan menggunakan urea, RP, dan KCl bisa menghabiskan sekitar Rp3 juta per hektare, dan harga pupuk justru cenderung naik belakangan ini.
Kondisi itu memaksanya memangkas pemupukan hingga 50 persen demi menekan pengeluaran. Langkah darurat yang ia akui berisiko terhadap produktivitas ke depan.
”Kalau pemupukan dikurangi, produksi pasti turun. Tapi sekarang petani juga bingung karena biaya tinggi sementara harga rendah,” ujarnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.
Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.
Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).
Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.
Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.
Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.
Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.
Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.
Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.
Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.
Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.
Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.
Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.
Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.
Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.
Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.
Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.
Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.
Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.
Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.
“Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.
Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.
Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.
Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.
Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.
Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.
Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.
”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.
Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.
”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.
Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.
”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.
Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.
”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.
Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.
”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.
”Dari negara,” jawab Panca.
“Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.
Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.
”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.
Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.
KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.
Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.
Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.
Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.
Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.
Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.
Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.
Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.
Sengketa Ganti Rugi 1996
Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.
Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.
Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.
SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.
Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.
Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.
”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.
Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.
Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.
Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.
BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.
”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.
Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.
”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.
Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.
Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,
Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.
Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.
Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.
PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.
”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.
”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.
Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.
”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.
Tiga Tuan, Satu Hamparan
Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.
Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.
Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.
”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.
TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.
Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.
”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.
Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.
Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.
”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.
Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.
Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.
Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak
Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.
Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.
Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.
”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.
Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.
”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.
Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.
Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.
Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.
Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.
Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.
Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.
Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.
Target Penyelesaian
Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.
Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.
”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.
Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.
Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.
Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.
Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.
Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.
”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.
”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya
Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.
Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.
”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.
”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.
Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.
”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.
Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.
”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.
Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.
Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.
Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.
Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu
Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.
Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.
Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.
Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.
Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.
Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.
Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.
Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.
Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.
Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.
Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.
Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.
Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.
Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.
Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.
Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi
Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.
Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.
Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.
Surat Tanggapan Perusahaan
Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.
Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.
Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”
Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.
Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi
Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)