Tag: Sampit

  • Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    NOVEMBER 2023 menyisakan satu ingatan perih dari Jalan Tjilik Riwut Km 8, Sampit.

    Seorang sopir pikap menghentikan laju kendaraannya setelah mendengar tangisan sayup dari arah semak belukar, persis di belakang stasiun pengisian bahan bakar.

    Terbungkus sehelai kain yang basah oleh sisa hujan semalaman, seorang balita perempuan tergeletak dengan napas tersengal.

    Tubuhnya kurus kering, menampakkan tulang yang hanya terbalut kulit tipis.

    Balita malang itu adalah wujud fisik dari gizi buruk. Sebuah ironi fatal yang terjadi hanya beberapa meter dari deru mesin dan urat nadi ekonomi daerah.

    Publik sempat riuh memperbincangkan nasib sang anak. Jadi berita utama hampir di semua media massa lokal.

    Seiring berjalannya waktu, riuh itu menguap, lalu senyap.

    Jarang ada pihak yang mempertanyakan secara terbuka, berapa sebenarnya jumlah anak-anak lain yang memiliki nasib serupa di wilayah ini, dan ke mana arah grafik penderitaan mereka bergerak?

    Membongkar Sunyi Statistik

    Jawaban atas pertanyaan tersebut bukannya lenyap.

    Angka-angka itu rutin tercatat setiap tahun, namun dibiarkan mengendap tanpa suara di dalam tebalnya buku statistik daerah, tidak pernah dibahas secara terbuka ke hadapan warga.

    Lantaran komunikasi publik yang membisu inilah, kebanyakan orang mengira penemuan balita tersebut sekadar insiden sporadis.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Wajah asli masalah nutrisi ini baru tersingkap manakala lembaran “Kotawaringin Timur Dalam Angka” edisi 2024, 2025, hingga 2026 dibongkar dan dibunyikan lewat pemberitaan.

    Ketiga dokumen tersebut rupanya menyembunyikan rekam jejak kegagalan yang saling bertaut; menyuguhkan deretan statistik dingin yang kebal terhadap polesan citra birokrasi.

    Tercetak sangat tegas bagaimana jumlah bayi (usia 0–11 bulan) yang bertarung melawan gizi buruk terus mendaki liar tanpa kendali sepanjang tiga tahun terakhir.

    Dinas Kesehatan Kotim, yang memasok data untuk publikasi BPS tersebut, mencatatkan 20 kasus gizi buruk bayi pada 2023.

    Angka itu melompat jadi 73 kasus pada 2024, lalu membengkak jadi 157 kasus pada 2025.

    Membaca deretan statistik ini sama halnya dengan menatap sebuah kegagalan yang membesar tujuh kali lipat hanya dalam rentang tiga tahun.

    Pemerintah daerah bukannya berdiam diri. Program Grebek Stunting telah digulirkan. Skema bantuan dialihkan ke Pangan Khusus Medis Khusus (PKMK) sepanjang 2024–2025.

    Alokasi dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di 21 puskesmas bahkan diklaim naik dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta.

    Ironisnya, intervensi dan kucuran dana itu gagal mengerem laju malnutrisi.

    Fakta meja kerja justru menyuguhkan realitas bertolak belakang: makin banyak bayi jatuh ke titik krisis saat program pemerintah diklaim sedang berjalan masif.

    Ilmu kesehatan anak mendudukkan gizi buruk (severe wasting) sebagai fase malnutrisi paling gawat.

    Kondisi ini menggambarkan rasio berat dan tinggi badan yang anjlok drastis, memicu rentetan infeksi penyerta, dan melipatgandakan risiko kematian.

    Pakar kesehatan mendefinisikan fase ini sebagai ujung tebing dari sistem perlindungan. Surveilans, bantuan pangan, hingga layanan fasilitas kesehatan terlambat menjangkau tubuh-tubuh rapuh tersebut sebelum mereka terperosok.

    Ilusi Penurunan dan Tameng Metodologi

    Ketika Kanal Independen menyodorkan temuan BPS tersebut untuk meminta konfirmasi, pejabat teknis Dinas Kesehatan justru merespons dengan narasi defensif.

    Mengandalkan Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi), instansi ini menyangkal adanya pembengkakan kasus.

    Mereka seketika mengklaim sukses menekan prevalensi hingga 57,57 persen—menyusut dari 370 kasus pada 2024 menjadi 157 kasus pada 2025.

    Klaim sepihak ini memaksa kita membedah asal-usul angka 370 tersebut.

    Dokumen “Profil Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025” merinci prevalensi gizi buruk sebesar 3,2 persen dari 11.520 anak yang ditimbang.

    Secara matematis, kalkulasinya menghasilkan angka 368,6 anak, yang dibulatkan menjadi sekitar 370. Label yang tertera dalam dokumen itu teramat jelas: balita (usia 0–59 bulan).

    Masalah mendasar muncul ketika angka 157 dari BPS—yang secara spesifik merekam kelompok umur bayi 0–11 bulan—disandingkan dengan 370 balita.

    Dinas Kesehatan menyodorkan rasio tersebut sebagai tameng bantahan, seolah-olah kedua angka lahir dari rahim populasi yang sama.

    Membandingkan jumlah kasus pada populasi anak rentang lima tahun dengan populasi bayi rentang satu tahun demi meracik pertahanan argumen adalah sebuah ilusi metodologi.

    Cara membaca data semacam ini sangat menyesatkan pemahaman warga dan mengaburkan skala krisis yang sebenarnya.

    Pihak BPS Kotim telah menegaskan posisi lembaga mereka. Data yang tayang bersumber langsung dari Dinkes.

    Prosedur validasi pun melalui forum diskusi terpumpun sebelum dirilis. Andaikata ada kekeliruan pencatatan pasca-terbit, Dinkes berhak melayangkan surat permohonan koreksi resmi.

    Jerit Akar Rumput dan Salah Prioritas

    Polemik angka ini berhadapan dengan realitas menyakitkan tingkat akar rumput. Seorang petugas lapangan mengungkap pengakuan getir.

    Petugas tersebut menggambarkan betapa berat memulihkan status gizi anak, sekaligus menahan beban psikologis saat lonjakan temuan kasus justru dilabeli sebagai rapor merah.

    Terselip kelelahan fisik, ketakutan evaluasi, dan risiko bahwa catatan administratif akhirnya tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kenyataan, manakala batas kesanggupan manusia terus digempur oleh target birokrasi daerah.

    Pusat perhatian pemerintah selama ini memang lebih banyak tersita oleh kampanye penurunan stunting.

    Kebijakan ini dinilai esensial untuk mencegah dampak jangka panjang seperti terhambatnya perkembangan kognitif.

    Sayangnya, obsesi menjaga indikator stunting membuat kegawatan severe wasting terabaikan.

    Padahal, anak penderita gizi buruk sangat rentan mengalami stunting, dan sebaliknya, balita stunting bisa seketika terjerembap dalam gizi buruk saat ketahanan tubuhnya digempur infeksi.

    Ketika lembaran resmi mencatat ledakan anak kurang gizi dari 20 (2023), ke 73 (2024), hingga 157 (2025), tata kelola prioritas daerah patut digugat.

    Memprioritaskan penekanan stunting untuk mencetak sumber daya manusia unggul adalah langkah yang bisa diterima akal.

    Namun, membiarkan indikator gizi buruk melonjak tajam tanpa mitigasi darurat berarti ”menumbalkan” nyawa hari ini demi menjaga estetika angka esok hari.

    Perdebatan mengenai definisi bayi versus balita, maupun akurasi Sigizi versus BPS, terdengar terlampau teknis bagi warga biasa.

    Padahal, setiap desimal yang digeser menyembunyikan tangisan kelaparan, rambut balita yang rontok menipis, dan masa depan yang perlahan padam dalam kesunyian.

    Dua Desakan Keselamatan

    Dua langkah perbaikan mendesak perlu didorong. Pertama, audit menyeluruh terhadap desain Grebek Stunting dan alokasi dana gizi tingkat desa.

    Warga berhak menagih jawaban logis mengapa kucuran anggaran selalu diiringi lonjakan korban jiwa.

    Kedua, kejujuran komunikasi wajib didesak. Klarifikasi mengenai anomali perbandingan populasi umur harus dibuka ke publik, lengkap dengan perbaikan administrasi dokumen jika memang terjadi salah catat.

    Ledakan gizi buruk tiga tahun beruntun ini adalah cermin kejujuran bagi tata kelola perlindungan anak Kotawaringin Timur.

    Pantulan cermin tersebut tidak bisa lagi dipoles dengan retorika semu.

    Pemerintah kabupaten harus berani menatap realitas kebijakan yang cacat ini, melampaui kepentingan sektoral, lalu memutar arah kemudi sebelum lebih banyak anak ditemukan memeluk dingin di sudut-sudut kota. (redaksi)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.

    Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.

    Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.

    Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.

    Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.

    ”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).

    Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.

    Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.

    ”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.

    ”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.

    Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

    ”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)

  • Harga Cabai Rawit Mulai Turun, Sayur Lokal dan Bawang Merah Kembali Naik

    Harga Cabai Rawit Mulai Turun, Sayur Lokal dan Bawang Merah Kembali Naik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional Kota Sampit belum stabil.

    Saat harga cabai rawit mulai turun dari level Rp90 ribu per kilogram, komoditas lain justru mengalami fluktuasi harga.

    Sayur lokal melonjak tajam akibat pasokan kosong pascaLebaran, sementara bawang merah kembali merangkak naik dalam beberapa hari terakhir.

    Misyanto, pedagang di Pasar Al Kamal, menyebutkan harga cabai rawit yang sempat menyentuh Rp90 ribu per kilogram kini mulai turun. Meski begitu, harganya masih tergolong tinggi dibanding kondisi normal.

    ”Lombok rawit dari Lebaran Idulfitri akhir Maret lalu sampai ini masih tinggi. Dari Rp90 ribu turun Rp75 ribu per kg, per hari ini saya jual Rp73 ribu per kilogram. Harga ini masih tinggi, belum stabil,” ujarnya, Rabu (14/4/2026).

    Sementara itu, harga bawang merah yang sebelumnya sempat mengalami penurunan, kini kembali naik.

    Dalam beberapa hari terakhir, harga komoditas tersebut kembali menyentuh Rp45 ribu per kilogram. Sedangkan, tomat naik dari Rp23 ribu menjadi Rp30 ribu per kilogram.

    ”Bawang merah yang tadinya naik, sempat turun Rp43 ribu. Ini sudah dua hari naik lagi Rp45 ribu per kg,” tambahnya.

    Untuk komoditas sayur mayur kiriman dari Pulau Jawa, sebagian besar harga masih relatif terjangkau.

    Kentang dijual Rp20 ribu per kilogram, kol Rp12 ribu per kilogram, wortel Rp22 ribu per kilogram, dan pare Rp20 ribu per kilogram.

    ”Harga sayur mayur kiriman Jawa rata-rata masih terjangkau, yang naik harganya kentang dan wortel saja,” katanya.

    Namun kondisi berbeda terjadi pada sayur hasil petani lokal. Sejumlah komoditas justru mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

    Sayur Kangkung yang sebelumnya dijual Rp5 ribu per ikat kini naik menjadi Rp8 ribu, bayam dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu per ikat, dan sawi dari Rp10 ribu melonjak menjadi Rp18 ribu per ikat dan terong dari Rp10 ribu naik Rp20 ribu per kg.

    Menurutnya, kenaikan harga sayur lokal ini dipicu oleh terbatasnya pasokan di pasaran pasca Lebaran. Bukan karena gagal panen, melainkan karena petani belum kembali beraktivitas normal.

    ”Sudah tiga minggu sayur naik. Setelah Lebaran, sayur kosong, bukan karena gagal panen, tapi petaninya yang memang lagi libur Lebaran tidak menanam. Jadinya barang kosong, harga di pasaran naik drastis,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).

    Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.

    Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.

    Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.

    ”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.

    Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.

    Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.

    Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.

    Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.

    Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.

    ”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.

    Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.

    Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.

    Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.

    Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.

    Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.

    Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.

    Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.

    Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)

  • Jalur Maut Bukit Akap Seruyan: Pemangkasan Dinding Bukit Tak Bisa Ditunda

    Jalur Maut Bukit Akap Seruyan: Pemangkasan Dinding Bukit Tak Bisa Ditunda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembiaran terhadap kemiringan ekstrem di jalur Bukit Akap, Kabupaten Seruyan, memantik kegeraman seorang wakil rakyat setempat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan dituntut segera melakukan intervensi fisik berskala besar berupa pemangkasan bukit (cutting), menyusul rentetan nyawa yang hilang akibat gagalnya kendaraan menaklukkan tanjakan tersebut.

    Anggota DPRD Seruyan, Kuling, menggarisbawahi bahwa penanganan lintasan rawan itu sepenuhnya berada di pundak pemerintah kabupaten.

    Kuling juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan negara menyediakan prasarana jalan yang aman bagi publik.

    ”Ini sudah jelas kewenangan kabupaten. Tidak ada alasan untuk menunda, harus segera di-cutting dan ditangani di lapangan. Undang-undang sudah jelas, pemerintah wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas politikus Partai NasDem tersebut, Selasa (15/4/2026).

    Bagi Kuling, desakan ini melampaui urusan tugas legislatif. Tragedi terakhir yang merenggut nyawa di Bukit Akap memukul ranah personalnya.

    ”Korban itu masih kerabat saya. Saya tidak ingin ada lagi korban berikutnya di jalur itu,” ungkapnya.

    Berulangnya insiden di titik koordinat yang sama, menurut Kuling, menjadi indikator lemahnya mitigasi infrastruktur.

    Dia menuntut agar penanganan tidak lagi terjebak pada tambal sulam aspal, melainkan perombakan struktur jalan secara fundamental.

    ”Puncaknya harus dipotong supaya tidak terlalu curam. Kalau perlu sekalian dengan cut and fill agar jalurnya benar-benar aman dilalui,” ujarnya.

    Selain pelandaian gradien, proyek ini harus dibarengi pemadatan tanah, pelebaran badan jalan, pembangunan drainase, hingga fasilitas keselamatan vital seperti guardrail (pagar pengaman) dan jalur penyelamat darurat.

    ”Sudah berkali-kali makan korban. Kalau terus terjadi tanpa tindakan nyata, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tapi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ini menyangkut nyawa, jangan sampai jalur ini terus dikenal sebagai jalur maut karena lambannya penanganan,” tekan Kuling.

    Sebagai konteks, pada 12 April lalu, Bukit Akap di perbatasan Desa Gantung Pengayuh dan Teluk Bayur kembali memakan korban. Sebuah minibus yang membawa satu keluarga asal Desa Derawa, Sampit, tergelincir mundur karena kehilangan daya dorong, menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki faktor teknis kendaraan, namun topografi jalan kembali disorot sebagai faktor risiko utama.

    Kini, tebing Bukit Akap masih berdiri terjal. Jika birokrasi terus bersikap reaktif dan baru membuka mata saat aspal kembali berdarah, maka infrastruktur publik itu akan terus menjadi ancaman terbuka.

    ”Jangan tunggu korban berikutnya. Harus ada langkah cepat dan konkret,” tegas Kuling. (ign)

  • Usulan Ekstrem Pengamat Kotim: Putus Rantai Grup Menyimpang Lewat Razia Gawai Massal

    Usulan Ekstrem Pengamat Kotim: Putus Rantai Grup Menyimpang Lewat Razia Gawai Massal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kelambanan deteksi siber terhadap keberadaan grup menyimpang yang menargetkan remaja usia 15 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu desakan keras dari kalangan pengamat.

    Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil tindakan kedaruratan. Termasuk merazia perangkat digital pelajar secara serempak.

    Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Riduwan Kesuma, menilai kegagalan otoritas terkait mendeteksi sarang digital yang beroperasi selama nyaris satu dekade merupakan hal yang tidak dapat dimaklumi atau dilihat begitu saja.

    ”Sangat disayangkan sekali fungsi dan peran dari Kominfo serta aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mendeteksi hal ini. Bahkan sudah sepuluh tahun berjalan. Hal ini harus segera ditangani dengan tindakan emergency, dan libatkan peran serta orang tua dalam kapasitasnya sebagai keluarga,” tegas Riduwan, merespons temuan ramainya sorotan terhadap grup menyimpang remaja sampit di Facebook, Selasa (14/4/2026).

    Untuk memutus rantai penyebaran di akar rumput, Riduwan secara spesifik menyodorkan langkah ekstrem yang menuntut ketegasan aparat.

    Baca Juga: Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    Dia mengusulkan agar Pemkab Kotim bersama aparat dan Kominfo menyita sementara perangkat (gawai) milik siswa selama satu minggu untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

    Razia dan penyitaan massal ini ditargetkan menyasar pelajar di tingkat SMP hingga SMA/SMK se-Kotim secara serempak dalam satu hari, guna memastikan tidak ada anak yang terjerat dalam ekosistem grup tersebut.

    ”Apabila ditemukan dari HP siswa atau siswi hal terkait (grup menyimpang) tersebut, segera lakukan pembinaan dan pengawasan, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan pergaulan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Riduwan juga menyoroti peran instansi teknis daerah yang dinilai belum memaksimalkan instrumen yang ada dalam memproteksi ruang digital warganya.

    Baja Juga: Labirin Digital Remaja Sampit: Ruang Gelap Grup Anonim yang Bergerak tanpa Pengawasan

    Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan proaktif untuk patroli siber.

    ”Pemerintah seharusnya dengan instrumen yang ada dapat melakukan tugasnya, setidaknya melalui OPD Kominfo untuk melakukan patroli dunia maya. Apabila menemukan hal ini, sesegera mungkin melakukan take down atau mengisolir grup ini,” katanya.

    Kritik tajam dan usulan ekstrem Riduwan menjadi peringatan bagi ekosistem perlindungan anak di Kotim. Ketika birokrasi masih sibuk memperdebatkan wewenang administratif, langkah konkret di lapangan diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pusaran eksploitasi siber. (ign)

  • Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menarik penuh kewenangan penentuan struktur kepengurusan di tingkat daerah.

    Musyawarah Cabang (Muscab) Zona 3 di Kotawaringin Timur diposisikan hanya sebagai ajang penjaringan nama, sementara keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin DPC sepenuhnya berada di tangan Jakarta.

    Zona 3 meliputi Kotim, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, dan Sukamara.

    Sentralisasi ini menjadi mekanisme pusat dalam memitigasi potensi gesekan internal.

    Pasalnya, bursa pencalonan kali ini memicu situasi “perang bintang” dengan melibatkan jajaran elite lokal.

    Berdasarkan data keanggotaan DPRD Kotim, lima dari sembilan kandidat yang terjaring merupakan legislator aktif.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan, pemetaan langsung oleh pusat adalah langkah menjaga stabilitas organisasi.

    ”Dalam rangka mengeliminasi konflik, DPP PKB bersama DPW di provinsi melakukan pemetaan calon-calon Ketua DPC. Muscab ini hanya untuk menjaring,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

    Seleksi di tingkat pusat dipastikan tidak hanya bertumpu pada popularitas lokal.

    Dia juga mengatakan, peserta Muscab tetap diberikan ruang untuk mengusulkan nama lain. Baik dari internal maupun eksternal partai.

    Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, mewajibkan setiap kandidat menyodorkan proposal strategis sebagai instrumen penilaian.

    Terdapat tiga mandat yang harus dijawab dalam proposal tersebut, yakni kemampuan menata struktur hingga tingkat desa, pembentukan badan sayap partai, serta kesiapan strategi pemenangan legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

    Syarat tersebut menjadi ujian pembuktian bagi sembilan nama yang telah terjaring.

    Ketua Panitia Muscab, Muhammad Abadi, menyebutkan, dari sembilan kandidat, tujuh di antaranya merupakan kader internal dan dua lainnya figur eksternal.

    Nama-nama yang masuk dalam bursa, di antaranya Muhammad Abadi, Muhammad Idi, Marudin, Zainuddin, dan Memey Wulandari. Kelimanya tercatat sebagai anggota DPRD Kotim aktif. Empat lainnya: Aswin, Pipit, Khozaini, dan Sohibul.

    Penerapan skema evaluasi proposal ini otomatis menggeser nilai tawar popularitas dan mobilisasi massa di tingkat akar rumput.

    Di hadapan mekanisme tersebut, dukungan riil di lapangan tak lagi menjadi penentu tunggal, melainkan instrumen pendukung bagi penilaian pengurus pusat.

    Para elite daerah tersebut kini harus menunggu rekam jejak mereka dibedah di ruang-ruang diskusi Jakarta.

    Forum Muscab berakhir bukan dengan selebrasi kemenangan sang ketua baru, melainkan sekadar mengirim deretan ambisi ke ibu kota. Menyerahkan masa depan partai kepada otoritas yang berjarak ribuan kilometer dari Bumi Habaring Hurung. (ign)

  • Kejar PAD dari Sawit Rakyat, Distan Kotim Dorong Penerbitan STDB yang Masih di Bawah Lima Persen

    Kejar PAD dari Sawit Rakyat, Distan Kotim Dorong Penerbitan STDB yang Masih di Bawah Lima Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menggarap serius potensi besar sektor perkebunan kelapa sawit rakyat.

    Salah satunya, mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang saat ini cakupannya masih sangat minim.

    Kepala Distan KP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengungkapkan, luas perkebunan sawit di wilayah Kotim mencapai hampir 500 ribu hektare jika digabung antara Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan perkebunan rakyat.

    Dari jumlah itu, sekitar 400 ribu hektare merupakan PBS, sementara sisanya milik masyarakat.

    ”Lahan sawit rakyat ini yang lagi kita kejar. Karena dari total itu, yang sudah punya STDB itu tidak sampai lima persen,” kata Yephi Hartady Periyanto, baru-baru ini.

    Menurutnya, rendahnya kepemilikan STDB menjadi perhatian serius. Padahal, dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk penataan perkebunan sawit rakyat sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

    ”Kalau sudah punya STDB, otomatis ada kewajiban bayar PBB. Nah, itu masuk ke PAD. Ini yang kita ingin dorong,” jelasnya.

    Dia menegaskan, penerbitan STDB bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menuju perkebunan sawit berkelanjutan.

    Setelah STDB, pekebun bisa naik ke tahapan sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar yang lebih tinggi.

    ”Ujungnya itu kita ingin sawit rakyat punya standar kelayakan. Kalau sudah STDB, harga sawit bisa naik. Kalau sudah ISPO, bisa lebih tinggi lagi,” katanya.

    Sebagai informasi, ISPO merupakan kebijakan wajib pemerintah Indonesia untuk memastikan perkebunan sawit menerapkan praktik berkelanjutan sesuai hukum, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial.

    Kebijakan ini diatur dalam Perpres 44 Tahun 2020 yang mana, sertifikasi wajib bagi perusahaan dan pekebun untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi standar pasar.

    Untuk menjalankan program ini, pihaknya tidak bekerja sendiri.

    Distan KP Kotim menggandeng sejumlah pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan organisasi internasional seperti World Wide Fund for Nature (WWF), serta pihak ketiga lainnya.

    Namun demikian, Yephi mengakui kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

    Saat ini, pihaknya masih menghitung kemampuan riil dalam menetapkan target luasan lahan yang bisa didorong untuk memiliki STDB.

    ”Kita lagi hitung, dengan SDM yang terbatas ini, berapa ribu hektare yang bisa kita STDB-kan. Itu yang lagi kita sesuaikan dengan kemampuan yang ada. Bulan depan mudah-mudahan sudah ada target kinerja yang siap dijalankan,” ujarnya.

    Lahan Sawah 11 Ribu Hektare, Ditargetkan Naik Jadi 12 Ribu

    Di sektor tanaman pangan, Distan KP Kotim mencatat luas lahan baku sawah (LBS) saat ini mencapai sekitar 11 ribu hektare.

    Angka tersebut sudah termasuk tambahan dari program corporate social responsibility (CSR) pada tahun sebelumnya.

    ”Tahun kemarin ada penambahan sekitar seribu hektare dari CSR, makanya jadi 11 ribu,” jelas Yephi.

    Ke depan, luas ini diproyeksikan kembali bertambah. Pada 2027, pemerintah daerah menargetkan pembukaan lahan sawah baru sekitar 1.200 hektare, sehingga total LBS diharapkan bisa mencapai sekitar 12 ribu hektare.

    Komoditas utama yang dikembangkan di lahan tersebut adalah padi, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah didorong pemerintah.

    ”Fokus kita jelas padi. Apalagi sekarang Bulog langsung beli gabah dari petani, itu jadi faktor penting yang bikin petani lebih semangat menanam padi,” katanya.

    Harga Gabah Dijaga Bulog, RMU Dorong Kualitas Beras

    Dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani, Distan KP Kotim mengandalkan peran Bulog sebagai penyerap gabah.

    Saat ini, harga gabah di tingkat petani berada di kisaran Rp6.500 per kilogram. Dengan intervensi Bulog, harga tersebut relatif stabil dan tidak lagi jatuh seperti sebelumnya yang bisa menyentuh Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram saat dikuasai tengkulak.

    ”Sekarang Bulog jadi kunci. Kita dorong supaya mereka langsung turun, langsung ambil, langsung bayar,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi Rice Milling Unit (RMU) untuk meningkatkan kualitas hasil panen.

    Dengan pengolahan menggunakan RMU, beras yang dihasilkan bisa naik kelas dari medium menjadi premium.

    ”Kalau pakai RMU, hasilnya bisa di kisaran Rp8.000 sampai Rp9.000 per kilogram. Ini yang kita dorong supaya petani dapat nilai tambah,” jelasnya.

    Sawit vs Padi, Rebutan Lahan Jadi Tantangan

    Dari berbagai program tersebut, Yephi tidak menampik adanya tantangan besar di sektor pertanian.

    Salah satunya adalah persaingan penggunaan lahan antara sawit dan tanaman pangan.

    ”Ini yang menarik, sawit sama padi ini ‘berkelahi’ rebutan lahan. Banyak orang tergoda beralih ke sawit karena dianggap lebih menjanjikan,” katanya.

    Selain itu, keterbatasan SDM juga menjadi persoalan krusial. Distan KP Kotim bahkan kehilangan sekitar 70 tenaga, yang berdampak pada optimalisasi pelayanan di lapangan.

    Untuk infrastruktur, ia menyebut pembangunan bersifat lintas sektor. Dinas pertanian menangani jalan usaha tani, sementara irigasi menjadi kewenangan instansi lain seperti SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS).

    Meski anggaran daerah terbatas, Distan KP Kotim tetap menjalankan program peningkatan kapasitas petani melalui sumber pendanaan lain, termasuk dana perkebunan.

    Program tersebut di antaranya berupa bimbingan teknis (bimtek) bagi pekebun sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.

    ”Ada program pelatihan, terutama untuk pekebun. Ini penting supaya mereka siap masuk ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah grup publik di platform Facebook dengan 1.376 akun terindikasi beroperasi bebas tanpa jejak intervensi terbuka dari otoritas siber selama satu dekade di Sampit, Kotawaringin Timur.

    Komunitas ini diduga kuat memfasilitasi rekrutmen anak usia 15 tahun ke dalam jaringan privat, sebuah temuan yang secara langsung menyingkap kelumpuhan deteksi dini terhadap ancaman keamanan digital.

    Data yang dihimpun melalui audit jejak digital berbasis konten publik menunjukkan grup bertajuk “Gay ABG Sampit” tersebut telah eksis sejak 11 Oktober 2015.

    Metodologi penelusuran dilakukan dengan menelusuri jejak percapakan grup yang terbuka untuk publik.

    Hasilnya, terindikasi ada pola rekrutmen terstruktur melalui pembagian tautan grup WhatsApp privat.

    Berdasarkan tangkapan layar yang diverifikasi redaksi, batas usia termuda yang disebutkan eksplisit adalah 15 tahun. Sebuah ambang batas yang secara hukum masuk dalam kategori anak di bawah umur.

    Keterbatasan Eksekusi Daerah

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dani, mengakui keterbatasan wewenang daerah dalam memutus rantai aktivitas digital tersebut.

    Pihaknya tidak memiliki tombol “eksekusi” untuk mematikan grup secara langsung karena kewenangan pemblokiran berada di tangan pemerintah pusat.

    ”Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi. Kita tidak bisa melakukan pemblokiran mandiri, itu ranah pusat,” ujar Agus.

    Agus juga mengungkapkan sebuah fakta menarik. Diskominfo ternyata bukan yang pertama. Sejumlah warga yang peduli sebelumnya sudah lebih dulu “teriak” ke Komdigi melalui jalur aduan publik. Hal ini menandakan bahwa keresahan orang tua di Sampit sudah mencapai titik didih.

    Sadar bahwa memblokir satu grup mungkin akan memicu tumbuhnya seribu grup baru, Diskominfo Kotim menyiapkan strategi pertahanan jangka panjang. Penguatan literasi digital di sekolah-sekolah kini menjadi harga mati.

    Agus menegaskan, edukasi adalah satu-satunya cara agar jempol generasi muda Kotim tidak “terpeleset” masuk ke lubang konten negatif. Koordinasi lintas sektor pun segera digalang, melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, hingga Satpol PP untuk memastikan anak-anak Sampit aman di dunia nyata maupun maya.

    Koordinat Nyata, Respons Terbatas

    Laporan tersebut terkesan sebagai langkah reaktif yang terlambat. Fenomena sarang digital ini memiliki presisi koordinat di dunia nyata yang telah disebut berulang kali dalam percakapan grup. Menyebut titik lokasi di Pelantaran, Pundu, hingga Kereng.

    Pola ini mempertemukan anggota dengan akun-akun yang menyebar nomor kontak secara terbuka tepat di bawah radar otoritas selama bertahun-tahun.

    Adapun Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, mengaku belum mengetahui secara pasti rincian interaksi di dalam grup tersebut.

    ”Saya belum tahu isi di dalam grup itu apa yang dibicarakan, jadi belum berani berkomentar lebih jauh,” ungkap Irawati merespons isu yang beredar, Selasa (14/4/2026).

    Irawati menitikberatkan solusi pada ranah domestik. ”Pengawasan orang tua sangat menentukan bagaimana perkembangan anak ke depan. Tolong awasi penggunaan gadget di tangan anak-anak,” tambahnya.

    Dia melanjutkan, kendati telah ada pembatasan usia dalam penggunaan perangkat dan akses digital, penerapannya belum maksimal.

    Hal itu membuat anak-anak tetap leluasa mengakses berbagai platform media sosial.

    Irawati juga mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan grup tersebut guna memastikan kebenaran isi serta tujuan pembuatannya. ”Apakah benar seperti yang beredar atau tidak dan apa tujuan dibuatnya?” tegasnya.

    Irawati juga meminta kesadaran remaja agar bijak menggunakan media sosial. Medsos dinilai bukan hanya untuk melihat, tetapi juga berinteraksi secara positif.

    Dinding Buntu Perlindungan Anak

    Menempatkan beban pengawasan sepenuhnya di pundak orang tua bertentangan dengan mandat konstitusi.

    Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban eksploitasi.

    Keberadaan sarang digital yang aktif selama satu dekade tanpa rekam tindakan tegas yang tampak di ruang publik digital menjadi indikator kuat adanya celah perlindungan keamanan.

    Sepuluh tahun adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk sebuah absennya negara.

    Ketika birokrasi daerah baru akan meminta aparat menelusuri kebenaran temuan, grup ini terus mencetak jejak interaksi baru.

    Di ujung rantai kegagalan deteksi ini, anak-anak di Sampit berdiri tanpa perisai hukum. Berhadapan dengan infrastruktur digital yang beroperasi satu dekade tanpa gangguan. (ign)

  • Ancaman Ganda di Selatan Kotim: Saat Sungai Menawar dan Sumur Mengering

    Ancaman Ganda di Selatan Kotim: Saat Sungai Menawar dan Sumur Mengering

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga di wilayah selatan Kotawaringin Timur kini harus mulai menatap langit dengan penuh harap sekaligus cemas. Memasuki masa transisi cuaca, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengeluarkan peringatan keras bagi penduduk di Pulau Hanaut, Teluk Sampit, hingga Mentaya Hilir. Ancaman yang datang kali ini bukan sekadar teriknya matahari, melainkan intrusi air laut yang siap mengubah air sungai menjadi payau dan tak layak konsumsi.

     Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus dimulai sekarang, saat rintik hujan masih sesekali turun. Ia mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan “panen air hujan” sebagai benteng pertahanan terakhir sebelum kekeringan benar-benar mengunci wilayah selatan.

    “Ini sedang masa transisi. Ancaman yang dihadapi bukan hanya kemarau, tetapi juga intrusi air laut yang menyebabkan sumber air menjadi payau. Kami mengimbau warga mulai menampung air hujan di wadah-wadah sederhana untuk cadangan nanti,” ujar Multazam, Selasa (14/4/2026).

     Peringatan ini bukan tanpa dasar. Berkaca pada tahun 2023, keterbatasan jangkauan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan terganggunya air baku PDAM membuat distribusi air bersih lumpuh di beberapa titik. Ironisnya, karena sebagian besar sistem PDAM masih bergantung pada air sungai, saat air laut merangsek naik ke hulu, proses pengolahan air pun menjadi tidak optimal.

    Dampaknya tidak main-main: beban ekonomi warga akan membengkak karena harus membeli air bersih, serta ancaman kesehatan yang mengintai kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil.

    Di Kanalindependen.id, kami melihat bahwa ketergantungan pada suplai air melalui armada tangki pemerintah hanyalah solusi “obat merah”—meredakan nyeri sesaat tapi tidak menyembuhkan luka. Peringatan Multazam mengenai pentingnya pembangunan embung dan perbaikan tata kelola irigasi adalah poin krusial yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah daerah, bukan sekadar jadi bahan diskusi di rapat tahunan.

    Wilayah selatan adalah lumbung pangan dan pemukiman penting. Membiarkan mereka bertarung melawan air payau setiap tahun adalah kegagalan sistemik dalam menjaga ketahanan air daerah.

    Kami menghimbau warga untuk sangat bijak menggunakan air. Namun, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih agresif memperkuat infrastruktur air bersih di selatan agar masyarakat tidak selamanya harus menggantungkan nasib pada ember-ember penampung hujan.

    Hujan mungkin masih turun hari ini, tapi jangan tunggu sumur menjadi asin untuk mulai peduli pada setiap tetes air yang tersisa. (***)