Tag: Sampit

  • Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.

    Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.

    Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

    Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)

    Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.

    Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.

    Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.

    Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade

    Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.

    Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.

    Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.

    Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.

    Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.

    Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.

    Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.

    Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

    Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat

    Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.

    Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.

    Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

    Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.

    Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.

    Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.

    Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.

    Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.

    Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.

    Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.

    Benteng Konstitusi yang Alpa

    Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

    Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.

    Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.

    MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.

    Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.

    Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.

    Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.

    Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.

    Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.

    Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.

    Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

    Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.

    Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”

    Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.

    Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.

    HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial

    Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.

    ”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”

    Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.

    Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.

    Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.

    Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.

    Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.

    Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”

    Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.

    Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.

    Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.

    Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi

    Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.

    Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.

    Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.

    Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.

    Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.

    Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.

    Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.

    Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.

    Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.

    Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.

    Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.

    Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.

    Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.

    Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

    Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.

    Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.

    Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.

    Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.

    Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa

    Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.

    Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.

    Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.

    Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.

    Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).

    Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.

    Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.

    Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

    Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.

    Standar yang Tidak Konsisten

    Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.

    Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.

    Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.

    Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.

    Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”

    Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.

    Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.

    Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat

    PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.

    Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”

    DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.

    Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

    Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.

    Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.

    Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.

    Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.

    Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun

    Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.

    Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

    PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.

    Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”

    Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.

    Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.

    Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.

    Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.

    Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng

    Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.

    Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.

    Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.

    Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.

    Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.

    Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.

    Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.

    Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.

    Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.

    Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)

  • Pabriknya di Kotim, Minyak Goreng Subsidi ”Hilang” di Pasaran Sampit

    Pabriknya di Kotim, Minyak Goreng Subsidi ”Hilang” di Pasaran Sampit

    SAMPIT, kanalindependen – Kelangkaan minyak goreng mulai meluas di pasar-pasar tradisional Kota Sampit dalam sepekan terakhir.

    Tidak hanya Minyak Kita yang disubsidi pemerintah, persediaan minyak goreng kemasan merek lain juga kosong di tingkat pedagang eceran dan pertokoan.

    Mandeknya pasokan yang tidak wajar ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menelusuri rantai distribusi untuk melacak titik sumbatan aliran barang.

    Berdasarkan pantauan kanalindependen.id di sejumlah kawasan di Sampit, beberapa warung dan toko sembako mengaku tidak lagi mendapatkan kiriman barang, baik jenis Minyak Kita maupun minyak goreng kemasan nonsubsidi.

    ”Minyak goreng semua merek kosong. Sudah seminggu kami enggak jual. Beberapa kali salesnya datang hanya mendata tapi belum mendatangkan minyak,” ujar Rizky, pedagang sembako di Jalan Ir Juanda Sampit, Minggu (17/5/2026).

    Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang hanya mengandalkan stok lama, sementara sebagian lainnya memilih menghentikan penjualan karena tidak lagi memiliki persediaan. Bahkan, ada yang nekat menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Kelangkaan ini juga mulai dikeluhkan masyarakat karena minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang paling banyak dicari sehari-hari.

    Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Muslih mengatakan pemerintah daerah telah menerima laporan terkait berkurangnya pasokan Minyak Kita di sejumlah pasar pantau yakni Pasar PPM dan Pasar Keramat.

    Ia mengatakan pemerintah daerah langsung melakukan pengecekan lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait setelah menerima laporan dari masyarakat dan pedagang.

    ”Kami sudah berkoordinasi dengan Kadistan KP, kemudian dicek lapangan, itu memang kendalanya adalah pasokan minyak agak berkurang. Tapi ini dalam beberapa hari ini sudah teratasi,” ujarnya.

    Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, distribusi minyak goreng di sejumlah toko eceran hingga kini masih belum sepenuhnya normal.

    Beberapa pedagang mengaku sales hanya datang melakukan pendataan tanpa mengirimkan barang.

    Muslih menyebut harga Minyak Kita di pasar pantau pemerintah daerah sejauh ini masih berada dalam kisaran harga eceran tertinggi (HET).

    ”Untuk harga, pantauan hari-hari, kami masih di harga normal standar,” katanya.

    Menurut dia, harga Minyak Kita yang dipantau pemerintah di Pasar Keramat saat ini berada di kisaran Rp15.700 hingga Rp16.000 per liter.

    ”Di harga pantau kami masih Rp15.700 sampai Rp16.000 di Pasar Keramat. Dan itu setiap hari kami pantau. Walaupun libur, pasti ada hari pantauan harga, tetap ada,” ujarnya.

    Harga tersebut masih berada di sekitar HET nasional Minyak Kita yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp15.700 per liter.

    Namun, di lapangan, sebagian masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan barang meski harga resmi masih relatif terkendali.

    Muslih menjelaskan, sebagian besar distribusi Minyak Kita di Pasar Keramat berasal dari Bulog, sedangkan sebagian lainnya dipasok distributor.

    ”Kalau suplainya, sebagian dari Bulog. Informasinya memang kemarin Bulog ini juga terbatas mendapatkan minyaknya,” katanya.

    Selain Bulog, ada juga pedagang yang mendapat pasokan langsung dari distributor.

    ”Ada juga sebagian yang dari distributor, sebagian banyak itu dari Bulog,” ujarnya.

    Pemerintah daerah kini mulai menelusuri kemungkinan adanya persoalan distribusi setelah muncul laporan minyak goreng sulit ditemukan di pasaran.

    ”Ini yang masih kami akan bicarakan, kaitan dengan Minyak Kita ini bagaimana distribusinya. Karena, Minyak Kita ini pabriknya ada di Kotim, tapi minyaknya bisa menghilang di pasaran,” kata Muslih.

    Pernyataan tersebut menyoroti ironi distribusi minyak goreng di Kalimantan Tengah yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bahan baku minyak sawit mentah (CPO), namun pasokan minyak goreng di tingkat pasar justru mengalami kekosongan.

    Muslih memastikan pemerintah daerah akan mendalami sumber persoalan distribusi tersebut bersama OPD terkait.

    ”Kita akan mencoba mencari permasalahannya di mana ini,” ujarnya.

    Saat ditanya kemungkinan adanya penelusuran lebih lanjut hingga dugaan penimbunan atau permainan distribusi oleh pihak tertentu, Muslih memastikan pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, program Minyak Kita merupakan minyak goreng rakyat yang disubsidi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga di masyarakat.

    Distribusinya dilakukan melalui produsen, distributor, hingga pengecer dengan pengawasan harga eceran tertinggi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, distribusi Minyak Kita kerap menjadi perhatian pemerintah pusat karena beberapa kali terjadi kelangkaan hingga harga melampaui HET di sejumlah daerah.

    Faktor distribusi, keterbatasan pasokan, hingga dugaan penimbunan sering disebut menjadi penyebab terganggunya pasokan di tingkat pasar.

    Sementara di Kotim, pemerintah daerah memastikan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok tetap dilakukan setiap hari, termasuk saat hari libur.

    Muslih mengatakan, pihaknya akan terus memonitor kondisi distribusi minyak goreng di lapangan agar pasokan kembali stabil dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok tersebut.

    ”Walaupun libur, pantauan harga tetap dilakukan secara rutin,” tandasnya. (hgn)

  • Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    SAMPIT, kanalindependen – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

    Hingga Mei 2026, dua KDMP di Kotim telah selesai dibangun 100 persen oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan melibatkan TNI, yakni di Desa Eka Bahurui dan Kelurahan Baamang Barat. Sementara belasan koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional.

    Peresmian KDMP dilakukan secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026) siang di Kabupaten Nganjuk, bersamaan dengan peresmian 1.061 KDMP di seluruh Indonesia.

    Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Muslih mengatakan, pemerintah daerah hadir mewakili Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.

    ”Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Pak Bupati hadir dalam rangka menyaksikan langsung peresmian 1.061 KDMP seluruh Indonesia,” kata Muslih.

    Dia menjelaskan, pembangunan KDMP di Kotim saat ini terus dikebut.

    Selain dua bangunan yang telah rampung, terdapat 12 KDMP lain yang sudah masuk tahap pembangunan.

    PROGRAM NASIONAL: Gerai KDMP Eka Bahurui, Sabtu (16/5/2026).

    ”Di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini ada dua KDMP yang sudah selesai 100 persen, yaitu di Desa Eka Bahurui dan satu lagi di Baamang Barat. Sedangkan, 12 KDMP lainnya masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

    Pemkab Kotim bersama TNI terus mendorong percepatan pembangunan agar target tahap kedua dapat tercapai hingga Agustus mendatang.

    ”Saya tadi sudah berbincang dengan Pak Dandim, pemerintah daerah akan selalu mendukung proses pembangunan ini, percepatannya, karena untuk tahap pertama di Kotim kita sudah melampaui target dan tinggal melanjutkan di tahap kedua,” katanya.

    ”Nanti sampai di bulan Agustus mudah-mudahan target untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur bisa tercapai,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, KDMP merupakan bagian dari program nasional yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

    Pemerintah pusat saat itu memulai pembangunan tahap pertama sebanyak 800 unit gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Peletakan batu pertama dilakukan serentak secara nasional dan disaksikan virtual sebagai tanda dimulainya operasional Kopdes/KDKMP yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto.

    Di Kotim saat itu, peletakkan batu pertama juga dilaksanakan di Koperasi Desa Eka Bahurui, pada (17/10/2025) lalu.

    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan 800 unit gerai dan pergudangan rampung pada Januari 2026.

    Ke depan, pembangunan serupa ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang telah terbentuk sejak Juli 2025.

    Dari 800 titik pembangunan nasional, sebanyak 25 titik berada di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk dua titik di Kotim.

    Lebih lanjut, Muslih mengatakan, tantangan terbesar pembangunan KDMP di Kotim saat ini adalah penyiapan lahan, khususnya di wilayah kelurahan perkotaan seperti Ketapang dan Baamang.

    ”Yang menjadi kendala memang disampaikan adalah kaitan dengan penyiapan lahan, khususnya untuk di kelurahan di daerah Kota Ketapang dan Baamang,” katanya.

    Pemerintah daerah kini mencoba memanfaatkan aset-aset milik pemerintah untuk mendukung pembangunan KDMP di kawasan perkotaan.

    ”Yang menjadi kendala kita kan karena daerah perkotaan ini, kita lagi mensiasati bagaimana aset-aset daerah, aset-aset pemda yang bisa nanti dimanfaatkan untuk mendorong KDMP ini di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

    Meski dua bangunan KDMP telah selesai dibangun, operasional penuh masih menunggu pengadaan perlengkapan dan distribusi barang dari pemerintah pusat.

    ”Untuk operasionalnya itu kita menunggu suplai bahan dari pusat karena pengadaannya semuanya dari pusat ,” ujarnya.

    Ia menjelaskan setiap KDMP nantinya akan dilengkapi berbagai sarana pendukung, mulai dari barang dagangan hingga kendaraan operasional.

    ”Di situ ada kelengkapan barang-barang di dalam, kemudian ada bahan-bahan yang dijual, termasuk juga ada satu unit truk, satu unit pikap, dan juga ada tosa dan sebagainya,” katanya.

    KDMP diharapkan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus membantu pengendalian harga kebutuhan pokok.

    ”Harapan kami dengan adanya Koperasi Merah Putih ini di desa, sebagaimana tujuan Pak Presiden adalah menggerakkan ekonomi dari bawah, menggerakkan ekonomi dari masyarakat, dan masyarakatlah sebagai pelakunya,” katanya.

    Muslih mengungkapkan, sejumlah KDMP sebenarnya sudah mulai menjalankan usaha meski bangunannya belum selesai sepenuhnya.

    ”Kalau yang operasional usahanya sampai saat ini masih ada tiga yang sudah jalan, tapi memang bangunannya belum terbangun,” ujarnya.

    Selain itu, sebelumnya tercatat sedikitnya enam Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan di Kotim telah menjalankan usaha, di antaranya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Rantau Tampang, Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, serta Desa Eka Bahurui.

    Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Eka Bahurui Harris Bayu mengatakan koperasi di desanya sebenarnya telah berjalan meski bangunan baru selesai dibangun pada Mei 2026.

    ”Sebenarnya koperasi sudah jalan, tapi di samping, di perpustakaan desa. Untuk gerai yang baru selesai dibangun sekarang, baru bisa operasional paling cepat masuk barang Agustus tahun ini,” ujarnya.

    Ia mengatakan koperasi sementara menjual kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sembako lainnya.

    ”Kalau di gerai kami sementara ini yang ada itu beras, minyak goreng, sama sembako lainnya dan kita juga akan bekerjasama dengan Bulog untuk distribusi beras dan minyak goreng,” katanya.

    Saat ini, lanjut Harris, jumlah anggota koperasi sudsh mencapai 118 orang dan akan terus bertambah.

    ”Anggota sekarang 118 orang, dan dengan adanya gerai KDMP, anggota koperasi pasti akan terus bertambah,” ujarnya.

    Ia mengatakan mayoritas masyarakat Desa Eka Bahurui bekerja di sektor sawit dan pertanian hortikultura seperti sayuran dan cabai.

    Ia berharap koperasi nantinya dapat membantu petani melalui distribusi pupuk dan kebutuhan lainnya.

    ”Nah, itu nanti kita menarik anggota dan bantu untuk menyediakan pupuk petani dengan harga terjangkau. Koperasi kami itu ada kartunya bagi anggota dikenakan harga lebih murah,” ujarnya.

    Untuk menjaga keseimbangan usaha masyarakat, koperasi sementara hanya beroperasi pada jam kerja.

    ”Jam operasional sementara ini jam kantor, Senin sampai Jumat dari pagi jam 07.00 sampai jam 14.00 siang. Sabtu–Minggu libur,” ujarnya.

    Kepala Desa Eka Bahurui Rusdiansyah menjelaskan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP Desa Eka Bahurui berdiri di atas lahan hibah warga di Jalan Haji Ruslan dengan luas tanah sekitar 26 x 49 meter dan ukuran bangunan 20 x 30 meter.

    ”Tanah ini berlokasi di jalur 1 yang sudah dihibahkan oleh Haji Ruslan ke Desa Eka Bahurui dalam bentuk SKT. Sekarang jalan di jalur 1 sudah dibuka disepanjang 400 meter lebar enam meter dan terhubung ke Jalan HM Arsyad, sehingga gerai KDMP di Desa Eka Bahurui letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau,” pungkas Rusdiansyah.(hgn)

  • Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban Ramai Diburu, Sapi Beragam Bobot Ditawarkan Puluhan Juta

    Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban Ramai Diburu, Sapi Beragam Bobot Ditawarkan Puluhan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pekan menjelang Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, penjualan hewan kurban ramai diburu pembeli.

    Salah satu penjualan hewan kurban yang menarik perhatian berlokasi di Jalan HM Arsyad, Kota Sampit.

    Hamparan lahan seluas satu hektare dipenuhi ratusan ekor sapi berkulit hitam legam, coklat pekat dan coklat muda menunjukkan eksistensinya.

    Sapi asal Sulawesi ini tak lagi dikandangi, tapi sengaja dilepas bebas di lahan terbuka.

    Sebelum “dipinang” oleh pembeli, sapi berbobot 300 kilogram hingga 1 ton ini dirawat dan diberi pakan rumput hijau dan siap diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 18 juta hingga Rp100 juta.

    Lahan bersengketa ini, tahun 2024 lalu disewa Daeng Pedagang Hewan Kurban seharga Rp 20 juta untuk pinjam pakai lahan selama satu bulan.

    Namun, sejak tahun 2025 dan tahun ini, Daeng tak membayar sewa lahan. Namun, sebagai ucapan rasa terima kasih kepada Ketua RT setempat, ia menghadiahkan seekor sapi dan 100 paket sembako berupa beras 10 kg, gula dan kopi untuk warga setempat.

    Selama kurang lebih tiga pekan terakhir, kawasan Jalan HM Arsyad dan Jalan Teratai 6 berubah layaknya pasar hewan kurban.

    KIAN RAMAI: Pedagang di Jalan HM Arsyad yang menjual sapi kurban, Sabtu (16/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Suasana ramai dengan aktivitas transaksi jual beli dan tawar-menawar harga terlihat hampir sepanjang hari.

    Pembeli datang silih berganti, mulai dari warga perorangan, perusahaan, hingga masyarakat dari wilayah utara Kotawaringin Timur dan sejumlah kabupaten tetangga.

    ”Sudah tiga minggu ini, lahan ini sudah seperti pasar ramainya. Alhamdulillah pelanggan datang dari mana-mana. Banyak juga pelanggan tetap yang tiap tahun beli lewat saya, tahun ini datang beli lagi,” ujar Daeng saat diwawancarai Kanal Independen, Sabtu (16/5/2026).

    Ia mengungkapkan, momentum Idul Adha menjadi masa paling sibuk sekaligus bulan berkah bagi dirinya sebagai pedagang hewan kurban.

    Sebab, usaha tersebut hanya berlangsung efektif sekitar satu bulan menjelang Lebaran Haji.

    ”Jualan hewan kurban setahun sekali saja. Efektifnya kurang lebih satu bulan sebelum Lebaran Idul Adha. Setelah itu, saya kerja serabutan, bantu-bantu orang panen sawit dan bekerja apa saja yang terpenting halal,” ujarnya.

    Daeng mengaku sudah merantau di Sampit sejak tahun 2002. Sebelum menjadi pedagang hewan kurban, ia pernah berjualan Coto Makassar yang kini dikenal sebagai Warung Pelangi.

    Pada tahun 2014, ia mulai memberanikan diri menjual sapi kurban asal Sulawesi di Kota Sampit.

    ”Saya sudah merantau di Sampit sejak tahun 2002, dulunya jualan Coto Makassar yang sekarang jadi Warung Pelangi. Mulai 2014 memberanikan diri jualan hewan kurban,” katanya.

    Ia menjelaskan, awal mula menggeluti bisnis hewan kurban karena memiliki saudara peternak sapi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Dari sana, ia mencoba membantu memasarkan sapi sekaligus mencari peruntungan di Sampit.

    ”Berani jual sapi Sulawesi ini sebenarnya niatnya juga ingin bantu masyarakat di Sampit. Dengan memasok sapi Sulawesi bisa menyeimbangkan harga sapi. Kalau tidak, sapi dari Pulau Jawa seperti sapi Madura harganya bisa melambung tinggi,” ujarnya.

    Daeng menjual sapi dengan bobot mulai 300 kilogram hingga 1 ton dengan harga berkisar Rp18 juta sampai Rp100 juta.

    Tahun ini, ia juga menyediakan sekitar 30 ekor sapi limosin berbobot 200 kilogram hingga 1 ton yang dijual dengan kisaran harga Rp45 juta hingga Rp100 juta.

    ”Paling banyak dicari dikisaran harga Rp18-22 jutaan. Bobot daging bersihnya mencapai 100-150 kilogram,” katanya.

    Tahun ini Daeng mendatangkan sekitar 650 ekor sapi dan 100 ekor kambing dari Sulawesi. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 500 ekor sapi.

    ”Tahun ini ada penambahan 150 ekor dibandingkan tahun lalu yang hanya 500 ekor. Saat ini yang tersedia ada 500 ekor sapi dan 100 ekor kambing. Ini sudah 12 kali kedatangan. Rencananya akan datang lagi 120 ekor sapi trip terakhir dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

    Ia optimistis penjualan tahun ini akan lebih ramai dan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memesan sapi melalui dirinya seperti tahun sebelumnya.

    Pada Iduladha tahun lalu, sebanyak 270 ekor sapi miliknya diborong Pemprov Kalteng.

    ”Alhamdulillah ini sudah laku 70 persen. Sekarang lagi galau menanti kabar dari Pemprov Kalteng, semoga tahun ini Pemprov Kalteng mau beli lebih banyak. Warga Kotim yang berminat bisa lihat-lihat dulu. Kalau cocok bisa bayar uang muka Rp1 juta dan batas pelunasan H-3 Lebaran,” katanya.

    Daeng mengaku tidak mengambil keuntungan terlalu besar dalam setiap penjualan sapi.

    Menurutnya, yang terpenting seluruh hewan kurban dapat terjual habis dan membawa keberkahan.

    ”Saya ngambil untung tidak besar sekitar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per ekor. Harga jual dijamin lebih terjangkau, selisih harga lebih murah Rp1-2 juta dibandingkan di tempat lain. Karena saya ingin sapi saya terjual habis, berdagang itu tidak hanya cari untung tapi juga mencari berkahnya,” ujarnya.

    Meski terlihat menjanjikan, bisnis hewan kurban juga memiliki risiko kerugian yang besar.

    Daeng mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu dirinya bersama empat rekan sesama pedagang mengalami kerugian hingga Rp400 juta akibat 21 ekor sapi mati selama proses pengiriman.

    ”Tahun 2024 lalu kerugian sampai Rp400 juta ditanggung empat rekan kerja sesama pedagang. Ada 21 ekor sapi yang mati. Kendalanya bisa karena perubahan cuaca dan suhu yang berbeda, risiko patah kaki dan mati saat pengiriman di perjalanan,” ujarnya.

    Tahun ini, tantangan juga datang dari tingginya angka kematian kambing. Dari ratusan kambing yang didatangkan, sekitar 20 ekor dilaporkan mati.

    Namun, ia menyebut daya tahan sapi asal Sulawesi relatif lebih kuat terhadap perubahan cuaca.

    ”Cuaca saat ini hampir setiap hari hujan terus. Alhamdulillah tidak ada sapi yang tumbang. Semua sapi kuat dan tangguh terhadap cuaca. Yang repot itu merawat kambing. Harga jualnya Rp4-5 juta, tapi risiko matinya sangat tinggi,” katanya.

    Untuk mengantisipasi kondisi hewan yang drop akibat kehujanan dan tidak mau makan, sapi biasanya diberikan suntikan vitamin seharga sekitar Rp50 ribu per ekor.

    Selain risiko kematian hewan, pedagang kurban juga harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus dokumen kesehatan dan perizinan pengiriman antarprovinsi.

    Sebelum diberangkatkan, hewan kurban harus menjalani proses karantina, pemasangan barcode di telinga, pengambilan sampel darah dan pemberian lima jenis vaksin untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.

    Daeng mengatakan, jauh sebelum pengiriman dilakukan, dirinya harus mengurus surat rekomendasi permintaan kedatangan sapi ke DPMPTSP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, hewan menjalani karantina selama 18 hari di Makassar dan empat hari di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

    ”Tahun ini masa karantina lebih lama. Tahun lalu hanya delapan hari, tahun ini sampai 18 hari. Mengurus surat izin hingga karantina itu dikenakan Rp1 juta per ekor sapi,” ujarnya.

    Setelah seluruh proses administrasi dan karantina selesai, sapi dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Batu Licin, Banjarmasin, lalu dilanjutkan perjalanan darat menuju Kota Sampit.

    Setibanya di Sampit, Daeng kembali melaporkan kedatangan sapi dan kambing ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim untuk dilakukan pemeriksaan antemortem.

    ”Ini sudah dua kali petugas dari bidang peternakan datang melakukan pemeriksaan dan tidak ada kendala,” katanya.

    Untuk perawatan hewan kurban di lokasi penampungan, Daeng mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari untuk mencari pakan rumput, memberi makan dan menjaga sapi selama 24 jam dengan melibatkan 20 pekerja.

    ”Tahun ini nambah dari 14 jadi 20 penggembala bekerja 1 x 24 jam, ada disediakan dua pondok untuk tempat beristirahat,” ujarnya.

    Meski demikian, ia mengaku selama musim penjualan hewan kurban dirinya bersama para pekerja nyaris tidak memiliki waktu istirahat karena harus memastikan kondisi hewan kurban tetap sehat, diawasi 24 jam penuh, sekaligus melayani pelanggan yang datang.

    ”Maklum pekerjaan sebagai pedagang hewan kurban  lebih banyak komunikasinya lewat telepon. Jadi handphone selalu dalam genggaman. Telepon dan balas pesan dari banyak orang, kalau ada yang tidak bisa datang, kirim bukti foto kondisi sapinya. Pelanggan yang datang langsung ke lokasi juga tidak kurang perhatian, semua kami layani dengan senang hati,” tandasnya. (hgn)

  • Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.

    Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.

    Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.

    Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.

    Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.

    ”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.

    Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.

    ”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.

    Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.

    Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.

    Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.

    Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.

    Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.

    Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.

    Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.

    Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.

    ”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.

    Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

    Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.

    Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.

    ”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.

    Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?

    Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.

    ”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.

    Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.

    Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)

  • Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumpun nyiur di pesisir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini berdiri seperti saksi bisu sebuah ketimpangan.

    Kawasan yang berbatasan langsung dengan hamparan luas perkebunan kelapa sawit ini menyimpan ironi.

    Harga komoditas kelapa rakyat anjlok tajam, menyentuh hanya sekitar seperempat dari level tertingginya setahun terakhir.

    Petani yang merawat kebun warisan keluarga harus menghadapi pasar bebas tanpa perisai kebijakan, membiarkan nasib mereka ditentukan oleh segelintir pemodal.

    Angka riil di lapangan menunjukkan realitas yang suram. Harga kelapa yang tahun lalu sanggup bertengger pada kisaran Rp6.000 hingga Rp7.000 per butir, kini merosot tajam ke rentang Rp1.400 sampai Rp1.800 di tingkat pengepul.

    Penurunan drastis ini sama sekali tidak diikuti dengan penyesuaian biaya operasional. Upah potong buah, biaya angkut dari kebun, hingga ongkos kupas tetap kaku, bahkan perlahan merangkak naik.

    Laporan dari Teluk Sampit memperlihatkan pola serupa dalam beberapa tahun terakhir.

    Beban operasional yang tinggi membuat margin keuntungan menyusut drastis, sehingga pendapatan bersih yang dibawa pulang petani sering kali hanya tersisa kepingan ratusan rupiah per butir ketika harga jatuh.

    ”Kondisi anjloknya harga ini membuat petani kelapa terpukul. Karena biaya operasional untuk upah potong, angkut, mengupas dan lainnya tetap harus dibayar. Sehingga petani kelapa saat ini hanya mendapatkan hasil sekitar Rp300 per butir,” ujar Wahito Fajriannor, anggota DPRD Kotim Dapil III, baru-baru ini.

    Rapuhnya Tata Niaga dan Hilangnya Kompetitor

    Struktur pasar yang rapuh menjadi akar persoalan menukiknya harga komoditas ini. Selama beberapa tahun terakhir, kehadiran PT Samuda Coco Indonesia di Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sempat menumbuhkan harapan.

    Pabrik pengolahan kelapa ini menyerap panen rakyat untuk dijadikan berbagai produk turunan, seperti kopra hingga arang tempurung, untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Keberadaan offtaker besar ini sempat menahan harga di level yang lebih menjanjikan, mendekati Rp4.000 per butir.

    Petani memiliki daya tawar karena ada persaingan lebih sehat antara pabrik dan pengepul. Namun, skema itu runtuh seketika saat operasional pabrik tersendat.

    Pasar kembali dikuasai sepenuhnya oleh pedagang perantara yang jumlahnya sangat terbatas.

    ”Petani kelapa hari ini harganya anjlok. Memang sudah seminggu ini informasinya pabrik kelapa di Samuda tidak produksi. Akhirnya para pengepul tidak ada kompetitornya sehingga harga hanya ditentukan pengepul,” kata Wahito.

    Menurut Wahito, dapur petani baru bisa mengepul aman apabila harga kelapa kembali stabil pada kisaran Rp3.500 hingga Rp5.000 per butir.

    Rentang nominal tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup untuk menutup ongkos produksi sekaligus membawa pulang penghasilan yang layak bagi keluarga pekebun.

    Anak Tiri Regulasi

    Ketimpangan kebijakan ini semakin terasa perih saat menyandingkan nasib kelapa dengan komoditas kelapa sawit yang mengepung Kotim.

    Merujuk data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan dalam Kalimantan Tengah dalam Angka 2025, hamparan sawit di kabupaten ini menembus angka sekitar 4.621 kilometer persegi, mendominasi hampir 29,7 persen dari total luas wilayah.

    Sektor ini menyumbang sekitar 23,9 persen areal dan 26,68 persen produksi sawit se-Kalimantan Tengah.

    Bagi kelapa sawit, pemerintah hadir dengan kekuatan regulasi.

    Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 memastikan kerangka perlindungan harga tandan buah segar (TBS) bagi pekebun mitra, dengan pedoman formula harga, kewajiban kemitraan perusahaan, hingga pembentukan satuan tugas khusus di setiap daerah untuk mengawasi penetapan harga.

    Nasib komoditas kelapa rakyat justru bertolak belakang. Belum ada satu pun regulasi sekelas Permentan yang menetapkan harga dasar sebagai acuan mengikat bagi pelaku industri.

    Program hilirisasi kelapa nasional dengan target pengembangan kawasan 154.000 hektare pada 2026 memang digulirkan untuk mendorong industri pengolahan dan nilai tambah di tingkat petani, namun belum menjelma menjadi jaring pengaman riil bagi petani Kotim ketika harga di tingkat pengepul jatuh.

    Kelapa seakan diposisikan sebagai anak tiri yang dibiarkan bertarung sendiri melawan fluktuasi pasar bebas.

    ”Harapan kami juga pemerintah mengeluarkan standarisasi harga, jangan sampai ada permainan harga oleh pembeli kelapa dengan harga seenaknya. Jika ada standarisasi harga maka petani ataupun pengepul sama-sama tidak dirugikan,” ujarnya.

    Wahito juga mendorong pemerintah daerah segera turun tangan mengambil langkah konkret.

    ”Mudah-mudahan dari dinas terkait bisa memantau terkait harga kelapa ini dan bisa membuka akses ke pusat, menyampaikan kendala-kendala petani kelapa,” ucapnya.

    Ancaman Konversi Lahan

    Gejolak tata niaga kelapa di Kotim adalah siklus kronis yang terus berulang tanpa penyelesaian sistemik.

    Pada 2018, petani di wilayah selatan mencatat rekam jejak pahit saat harga anjlok dari kisaran Rp2.400 menjadi Rp700 per butir dalam waktu singkat.

    Pola pelemahan ekonomi petani ini kembali dikeluhkan pada 2025 di Teluk Sampit, ketika harga merosot sementara biaya kupas dan ongkos lainnya terus membengkak.

    Sejumlah kajian di daerah lain menunjukkan sebuah peringatan penting: tekanan pendapatan yang bertubi-tubi berpotensi memicu konversi lahan secara masif.

    Kebun kelapa tradisional sangat rentan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Secara jangka pendek, transisi ini bisa menaikkan pendapatan sebagian kelompok, namun hilangnya diversifikasi tanaman justru menempatkan pondasi ekonomi wilayah pada posisi sangat rapuh saat harga minyak sawit dunia bergejolak.

    Dominasi sawit di hampir sepertiga wilayah Kotim berpotensi terus meluas, menelan sisa-sisa kebun kelapa milik rakyat jika tidak ada intervensi pemerintah untuk membenahi tata niaga.

    ”Jangan sampai petani kelapa ini beralih ke kelapa sawit. Karena kalau beralih ke kelapa sawit, ke depannya kita ini kelapa harus mencari dari luar daerah atau bisa jadi impor dari negara lain,” tegas Wahito. (ign)

  • Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu luapan hebat di hulu Sungai Mentaya.

    Air kecokelatan merangsek masuk ke pemukiman, melumpuhkan mobilitas warga, dan merendam setidaknya enam desa di Kecamatan Telaga Antang.

    Bencana ekologis ini kembali membuka catatan buruk mengenai rapuhnya daya dukung lingkungan akibat masifnya pembukaan lahan.

    Catatan lapangan hingga Sabtu (16/5/2026) memperlihatkan rincian wilayah terdampak di Telaga Antang yang meliputi Desa Tumbang Boloi, Tumbang Bajanei, Luwuk Kowan, Rantau Tampang, Rantau Katang, dan Tumbang Sangai.

    Permukiman warga Desa Tumbang Boloi tergenang parah dengan kedalaman air mencapai 80 sentimeter, memaksa warga membatasi seluruh aktivitas harian mereka.

    Kondisi serupa mengurung Desa Tumbang Sangai dan memutus akses darat bagi warga di tiga rukun tetangga (RT).

    Rambatan air bah turut melumpuhkan Kelurahan Kuala Kuayan. Kendaraan bermotor tidak bisa melintasi ruas jalan utama seperti Jalan Pelangkong dan rute Kuayan-Bawan karena tenggelam oleh genangan setinggi 75 sentimeter.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim memantau pergerakan air di kawasan hulu masih sangat dinamis dan bergantung pada sisa curah hujan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, merinci pembaruan situasi per 16 Mei 2026 pukul 10.17 WIB.

    ”Desa Sungai Hanya di Kecamatan Antang Kalang dilaporkan mulai surut, namun kondisi keseluruhan di wilayah utara masih sangat fluktuatif menyesuaikan intensitas hujan di hulu Sungai Mentaya,” jelas Multazam dalam rilis resminya.

    Banjir yang terus berulang di teritori utara Kotim memantik reaksi keras dari aparatur desa setempat.

    Mereka memandang rentetan bencana ini bukan lagi murni faktor anomali cuaca, melainkan dampak nyata dari deforestasi.

    Kawasan penyangga yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air hujan telah menyusut.

    Sekretaris Desa Tumbang Boloi, Tatah, menyoroti secara tajam operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merangsek hingga ke bibir bantaran Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya sebagai penyebab utama hilangnya daerah resapan air.

    ”Masuknya perusahaan perkebunan hingga ke wilayah bantaran sungai dinilai ikut memperburuk kondisi lingkungan. Minimnya kepedulian korporasi terhadap ekosistem membuat daerah kami semakin rawan banjir. Kami berharap pemerintah tegas, stop perluasan atau pembukaan lahan baru di Kotim bagian utara!” tegas Tatah.

    Gugatan dari aparatur desa membuka fakta tentang terganggunya fungsi wilayah utara Kotim sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

    Konversi hutan menjadi lahan monokultur skala besar memangkas kemampuan tanah memegang air.

    Langkah pemerintah daerah mendistribusikan bantuan logistik memang menyambung napas warga saat darurat, tetapi akar persoalan menuntut penanganan sistemik.

    Tanpa adanya audit lingkungan yang ketat dan penegakan aturan batas sempadan sungai bagi korporasi sawit, masyarakat pedalaman Kotim akan terusir dari ruang hidup mereka sendiri setiap kali musim penghujan tiba. (***)

  • Ambulans Kalah Antrean di SPBU Samuda: CCTV Ungkap Detik-Detik Gagalnya Sistem Prioritas

    Ambulans Kalah Antrean di SPBU Samuda: CCTV Ungkap Detik-Detik Gagalnya Sistem Prioritas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jumat pagi (15/5/2026), sebuah video pengaduan menyebar cepat melintasi linimasa media sosial.

    Rekaman video itu tak menampilkan wajah pemilik suara. Hanya menangkap hamparan aspal dari balik kaca depan.

    Nada kecewa terdengar begitu jelas dari dalam mobil yang terus melaju. Dia baru saja meninggalkan area SPBU Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, membawa tangki bahan bakar yang nyaris kosong.

    Belakangan, pria itu diketahui bernama Ruspandi, seorang sopir ambulans yang harus menelan pil pahit akibat rapuhnya tata kelola distribusi bahan bakar.

    Ruspandi menceritakan detail kronologis kejadian yang baru saja dialaminya. Sebelum pukul 06.00, ia merapat ke SPBU membawa beban kedaruratan.

    Kendaraan lain sudah menumpuk menanti pagar SPBU dibuka. Ruspandi mengaku mengenali oknum pelangsir yang justru mengambil alih antrean.

    Ironisnya, saat meminta hak prioritas, Ruspandi malah mendapat tudingan dia ikut melangsir.

    ”Ambulans ini untuk menjemput orang sakit, bukan untuk melangsir. Saya sakit hati, enggak terima,” ujarnya dalam rekaman tersebut.

    Ruspandi menyoroti monopoli antrean di SPBU itu yang seolah sudah menjadi tradisi.

    Menurutnya, ada oknum yang beroperasi menggunakan delapan, sepuluh, hingga tiga belas kendaraan sekaligus demi menyedot kuota biosolar bersubsidi. Semua itu terjadi tanpa tindakan pencegahan.

    ”Cuma sampai saat ini enggak ada penegakan. Enggak ada pemantauan dan pengawasan, baik pihak Pertamina atau pihak-pihak instansi terkait. Ini sebenarnya pembiaran,” tegasnya.

    SPBU Membantah, Lalu Merilis Rekaman

    Pernyataan sang sopir buru-buru ditepis pihak SPBU Samuda. Hasbi, selaku pengawas SPBU, tampil ke publik pada Sabtu (16/5/2026), menyampaikan pembelaan.

    Dia mengklaim hak istimewa bagi kendaraan darurat merupakan prosedur tetap yang selalu dijamin .

    ”Dari dahulu kami sudah berkomitmen bahwa ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak perlu ikut antre. Jika datang untuk mengisi BBM, kendaraan tersebut dapat langsung masuk dan akan segera kami layani,” ujarnya.

    Untuk memperkuat bantahan tersebut, sebuah potongan rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi lima menit menyebar.

    Hasbi meyakini visual itu akan mematahkan keluhan Ruspandi. Argumennya, ambulans sudah berada di posisi terdepan, namun sang sopir memilih pergi.

    ”Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan ambulans sudah berada di depan antrean. Namun kendaraan tersebut justru pergi. Yang kami sesalkan adalah munculnya opini yang seolah-olah SPBU tidak memberikan prioritas,” katanya.

    Ironi yang Tertangkap Kamera

    Pembelaan pengelola berbalik arah ketika potongan visual itu dibedah secara utuh.

    CCTV tersebut memang merekam posisi ambulans Ruspandi di garis depan jalur kiri dari dua pintu masuk yang tersedia.

    Namun, apa yang terekam pada menit-menit berikutnya justru meruntuhkan klaim prioritas tersebut.

    Jarum jam di layar menunjukkan pukul 05.43 ketika pagar mulai digeser bagi kendaraan roda dua.

    Menyusul pukul 05.48, gerbang untuk roda empat dibuka. Ambulans perlahan bergerak maju.

    Tepat pada detik terpenting itu, kendaraan paling depan dari jalur kanan bergerak lebih cepat dan berhasil merebut akses masuk. Ambulans tertahan tepat di mulut pintu.

    Tidak ada satu pun petugas SPBU yang melangkah maju untuk memotong laju mobil dari jalur kanan.

    Pukul 05.49, ambulans masih mematung. Ruspandi turun dari kemudi.

    Dia melangkah ke area pengisian, menunjuk ke arah barisan mobil yang memotong jalurnya, lalu terlihat berbincang dengan seseorang.

    Satu menit berlalu, ia kembali ke sisi ambulans. Gestur tubuhnya merekam keputusasaan saat ia terlihat seperti mengangkat ponsel dan mendokumentasikan keadaan sekitar.

    Pukul 05.51, Ruspandi masuk kembali ke kabin dan menginjak pedal gas, meninggalkan SPBU.

    Ujian Pembuktian Melalui Sidak

    Polemik tata kelola BBM bersubsidi ini memicu reaksi legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannoor, memastikan pihaknya akan turun langsung memeriksa lokasi.

    ”Kita sidak hari Senin jam 08.00 aja biar jelas ambulans dan SPBU Samuda,” ujarnya singkat.

    Inspeksi mendadak tersebut adalah ujian nyata untuk memverifikasi kesaksian Ruspandi tentang dugaan praktik oknum pelangsir yang berani mengerahkan belasan armada sekaligus. (ign)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)