SAMPIT, kanalindependen.id – Videotron milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terpasang di kawasan Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami gangguan akibat korsleting listrik pada Selasa (19/5/2026).
Kerusakan tersebut langsung ditangani pada hari yang sama dan kini perangkat telah kembali beroperasi normal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, memastikan gangguan terjadi pada sejumlah komponen utama dalam sistem videotron.
”Yang rusak itu panel dengan motherboard-nya. Sudah diperbaiki, saat ini kondisinya sudah normal lagi,” kata Cok Orda Putra Legawa saat ditemui di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, selain panel dan motherboard, beberapa komponen lain seperti modul dan power supply juga sempat mengalami kerusakan.
Namun, semua bagian yang terdampak telah diperbaiki sehingga layar videotron kembali menyala.
”Modul sama power supply-nya yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki di hari yang sama, sekarang sudah menyala dan berfungsi dengan baik,” ucap pejabat yang akrab disapa Coki ini.
Terkait penyebab pasti gangguan, Coki mengaku belum dapat memastikan penyebabnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, mengingat perangkat berada di ruang terbuka.
”Kita belum tahu, tapi yang pasti kayaknya ada korslet. Memang ini perangkat outdoor yang didesain tahan panas dan hujan, tapi kejadian seperti ini tidak kita kehendaki,” jelasnya.
Coki juga menegaskan bahwa videotron yang berada di Museum Kayu Sampit di Jalan Siswondo Parman maupun di Bundaran Habaring Hurung dekat Polres Kotim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
”Videotron ini aset milik provinsi, tapi operasional di lapangan dikelola oleh Diskominfo Kotim,” katanya.
Dengan perbaikan yang dilakukan secara cepat, operasional videotron kini telah kembali normal dan dapat dimanfaatkan seperti biasa untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menangani persoalan banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Kota Sampit selama lebih dari tiga hari.
Kondisi ini disebabkan akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.
Berbagai unsur mulai dari BPBD, Kecamatan Baamang, kelurahan dan RT setempat hingga sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan melakukan kerja bakti massal untuk memperlancar saluran drainase yang tersumbat dan mengalami pendangkalan.
Kerja bakti difokuskan pada salah satu titik di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya didekat Panti Asuhan Bahagia, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut dipilih karena genangan banjir telah berlangsung lebih dari tiga hari dan air terpantau lambat surut.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kegiatan gotong royong melibatkan banyak pihak, di antaranya BPBD, RT, DLH, kelurahan, Damkar, DSDABMBKPRKP Kotim, hingga Satpol PP.
Sehari sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pagi, Multazam bersama Wakil Bupati Kotim Irawati telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi drainase di sejumlah titik ruas jalan di Kota Sampit yang terdampak banjir.
Beberapa titik yang ditinjau di antaranya Jalan Suprapto Selatan, Walter Condrat, Cristopel Mihing hingga kawasan menuju Jalan Desmon Ali.
Dalam pengawasannya, DSDABMBKPRKP Kotim juga telah menurunkan alat berat guna mendukung percepatan normalisasi drainase di sejumlah lokasi, seperti Jalan Walter Condrat, Sei Mentawa dan Jalan Dewi Sartika.
”Alat berat sudah diturunkan untuk membantu percepatan pembersihan drainase. Tetapi memang tidak semua titik bisa dijangkau karena kondisi lebar saluran yang berbeda-beda,” katanya.
Selain pengerukan drainase, Pemkab Kotim juga tengah mengupayakan bantuan mobil pompa dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II untuk mempercepat penanganan genangan banjir yang lambat surut.
”Hari ini kami sudah bermohon untuk pinjam pakai mobil penyedot air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk menyedot genangan banjir di ruas jalan Kota Sampit yang lambat surut,” ujar Multazam kepada Kanal Independen, Selasa (19/5/2026).
Ia berharap mobil pompa tersebut bisa segera tiba sehingga petugas dapat langsung melakukan penyedotan air dari saluran drainase menuju titik pembuangan agar genangan lebih cepat surut.
”Mudahan malam ini mobilnya datang, tim bisa langsung bekerja menarik atau menyedot air dari drainase supaya cepat surut,” katanya.
Multazam mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan drainase yang tidak lancar dipengaruhi banyak faktor. Selain sedimentasi dan tumpukan sampah, lebar saluran yang bervariasi juga menjadi penyebab utama lambatnya aliran air.
”Lebar saluran tidak sama, ada yang lebar ada yang sempit. Ada juga pendangkalan, penumpukan lumpur dan sampah yang menyumbat saluran air. Selain itu juga dipengaruhi kondisi pasang surut air yang mengakibatkan air meluap hingg menutupi badan jalan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, turut menyulitkan proses normalisasi menggunakan alat berat karena tidak semua drainase memiliki ukuran yang cukup untuk dilalui ekskavator.
”Minimal lebar 1,5 meter saluran baru bisa ditangani menggunakan ekskavator mini. Jadi ada titik saluran tertentu yang memang harus ditangani secara manual,” ujarnya.
Ia juga menyebut beberapa ruas jalan seperti Walter Condrat, Cristopel Mihing dan RA Kartini memang berada di dataran rendah sehingga genangan air lebih sulit surut dibanding wilayah lainnya.
Meski demikian, Multazam berharap curah hujan yang tinggi tetap dapat memberi manfaat, terutama untuk menambah cadangan air menghadapi musim kemarau mendatang.
”Kami berharap air hujan dimanfaatkan maksimal, ditampung dan juga mengisi embung untuk persediaan menghadapi situasi kekeringan saat musim kemarau,” katanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama membenarkan bahwa tiga alat berat beroperasi penuh setiap hari untuk mempercepat normalisasi saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan karena gulma dan sampah. Bahkan, normalisasi drainase dilakukan rutin sebelum genangan banjir terjadi.
”Total ada empat alat berat yang kami operasikan untuk mempercepat penanganan saluran drainase. Tiga alat berat beroperasi di sejumlah titik dan satu alat berat stanby di kantor,” kata Mentana saat ditemui di Aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).
Dengan memaksimalkan operasional tiga alat berat, ia berharap penanganan normalisasi saluran drainase dapat mengalir lancar dan genangan banjir disejumlah titik ruas jalan Kota Sampit dapat segera surut.
”Sudah enam hari ini, alat berat ekskavator dioperasikan untuk menangani saluran drainase di Jalan Walter Condrat, alat berat tetap berada di tempat karena setiap hari, pekerjaan normalisasi saluran terus dilanjutkan,” ujar Mentana.
Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, saluran drainase di Sei Mentawa di Jalan HM Arsyad dekat kantor DSDABMBKPRKP Kotim yang sebelumnya tertutup gulma, kini sudah bersih ditangani.
”Saluran drainase di Sei Mentawa sudah ditangani beberapa minggu lalu secara bertahap. Saat ini masih menyelesaikan penanganan normalisasi saluran di Jalan Dewi Sartika dan Walter Condrat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Baamang Yudi Aprianur mengatakan kerja bakti di Jalan Cristopel Mihing dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
Genangan di kawasan tersebut terjadi karena saluran drainase mengalami pendangkalan dan tersumbat di sejumlah titik.
”Di lokasi itu sudah lebih dari tiga hari sebagian jalan tergenang banjir dan lambat surut,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan pembersihan drainase, aliran air mulai menunjukkan perubahan signifikan.
”Awalnya air di saluran drainase tidak menunjukkan pergerakan, sekarang sudah mulai mengalir lancar. Diperkirakan nanti sore kondisi surut asalkan tidak hujan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, saat proses pembersihan ditemukan beberapa box culvert di bawah jembatan yang belum pernah dibersihkan sehingga menghambat aliran air.
Yudi menyebut kegiatan kerja bakti akan terus berlanjut dan pada Jumat mendatang dijadwalkan dilaksanakan di Jalan Walter Condrat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut meninjau pembersihan drainase di Jalan Cristopel Mihing mengatakan pemerintah daerah terus memaksimalkan penanganan banjir yang kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kotim.
Ia menyebut intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, mulai dari sekolah hingga puskesmas terutama di wilayah utara Kotim.
”Beberapa fasum juga terdampak karena banjir ini, terutama sekolah-sekolah karena anak-anak masih sekolah, juga ada puskesmas yang terkena dampak banjir,” katanya.
Irawati mengatakan untuk sementara ini penanganan banjir masih dilakukan secara manual di beberapa titik karena keterbatasan akses alat berat.
”Alat berat sudah kita turunkan empat unit di beberapa titik. Tetapi ada lokasi yang memang tidak bisa dimasuki alat karena kondisi drainasenya sempit dan ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran,” ujarnya.
Ia juga mengakui proses normalisasi drainase di lapangan sempat menghadapi kendala karena adanya warga yang keberatan saat drainase hendak dibongkar untuk perbaikan.
”Ada beberapa masyarakat yang kami ingin bongkar drainasenya malah marah, ada juga yang minta ganti rugi apabila rusak. Tapi setelah dilakukan pendekatan, alhamdulillah masyarakat mau bekerja sama karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk meminjam alat pompa penyedot air berkapasitas besar.
Irawati mengatakan pompa tersebut mampu menyedot sekitar 200 liter air per menit dan direncanakan digunakan di sejumlah titik genangan yang sulit surut.
”Karena ada beberapa tempat yang airnya tidak mau surut akibat kondisinya rendah dan drainasenya tidak lancar, jadi dengan alat sedot nanti mudah-mudahan bisa teratasi untuk langkah awal,” katanya.
Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan peningkatan status menjadi tanggap darurat banjir menyusul meluasnya dampak banjir di Kotim.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kotim Halikinnor agar bisa menaikkan status tanggap darurat, karena hampir semuanya banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan membantu fasilitas umum maupun masyarakat terdampak.
Irawati juga mengaku telah berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan musim dan potensi banjir dan karhutla di periode yang bersamaan.
Sebagai informasi, Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengaktifkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.
Namun, rencana menaikan status tanggap darurat banjir masih perlu dipertimbangkan, hal itu dikarenakan kondisi cuaca saat ini masih sulit diprediksi secara pasti karena hujan masih terus terjadi meski sebelumnya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau.
”Mudah-mudahan kita berdoa tidak banjir dan juga tidak ada karhutla lagi,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.
Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.
Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.
”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).
Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.
Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.
Anatomi Distribusi Jalur Senyap
Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.
Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.
Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.
Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.
Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.
Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan
Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.
KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.
Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.
Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.
Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.
Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.
Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.
Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.
Kotim Jadi Episentrum Penindakan
Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.
Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.
”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.
Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.
Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.
Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.
Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji
Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.
Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.
Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.
Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.
”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.
Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan
Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.
Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.
Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.
”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.
Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.
Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.
”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.
Ikhtiar Memecah Kebuntuan
Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.
Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.
Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.
Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.
”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.
Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.
Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.
Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.
Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.
Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.
Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.
”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.
Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.
Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.
Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.
Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.
Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.
”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.
Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.
”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.
Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.
”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.
Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.
Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.
Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.
”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.
Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.
”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.
Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.
Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.
”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.
Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.
”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.
Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.
Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.
Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.
Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).
Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.
Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.
Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.
Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.
Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.
Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.
Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.
”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.
Menelusuri Titik Api Sengketa
Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.
Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.
Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.
Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.
Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.
Adu Klaim di Atas Aset Publik
PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.
Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.
Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.
Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.
Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.
Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.
Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.
”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.
Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.
Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.
Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.
”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.
Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.
”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.
Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.
”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.
Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.
”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.
Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.
”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.
Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.
”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.
Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.
Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.
”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.
Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.
Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.
Belenggu Angka yang Tercecer
Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.
Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.
Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.
Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.
Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.
Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.
Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai
Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.
Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.
Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.
Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.
Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.
Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.
Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.
Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.
Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.
Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.
Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.
Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.
Ironi Narasi Penghematan Daerah
Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).
Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.
Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.
Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.
Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).
Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.
Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kondisi cuaca yang tak menentu disertai tingginya intensitas curah hujan di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah turut berdampak terhadap naiknya harga sejumlah kebutuhan bahan pokok.
Komoditas pangan yang kerap kali mengalami fluktuasi harga seperti pada penjualan cabai rawit yang terus mengalami kenaikan.
Misyanto Pedagang di Pasar Al Kamal Kota Sampit mengatakan kenaikan harga sudah terjadi selama dua pekan. Mulai dari Rp 60 ribu, Rp 70 ribu, Rp 75 ribu hingga sekarang naik Rp80 ribu per kilogram.
”Naiknya berangsur-angsur. Sudah dua hari ini harga cabai rawit saya jual Rp80 ribu per kilogram, besok dipastikan naik lagi Rp90 ribu per kilogram,” kata Misyanto, Senin (18/5/2026).
Ditanya penyebab kenaikan, Misyanto menjelaskan pasokan logistik pangan terhambat karena sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Selatan mengalami banjir.
”Untuk cabai rawit saya ngambil dari distributor asal Tanjung, Kalimantan Selatan. Kabarnya, sekarang di sana lagi banjir dan petani cabai rawit ada yang mengalami dampak banjir, sehingga harganya terus melambung tinggi,” ujarnya.
Dari penelusuran Kanal Independen, sejumlah kawasan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, termasuk Kecamatan Tanjung, dilaporkan terendam banjir pada pertengahan Mei 2026.
Pada beberapa kanal informasi lokal, banjir dilaporkan merendam permukiman dan mengganggu aktivitas warga seiring hujan dengan intensitas tinggi di wilayah tersebut.
BMKG sebelumnya juga mengingatkan potensi hujan lebat dan banjir pesisir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada awal hingga akhir Mei 2026, yang berpotensi mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi barang di wilayah pesisir dan sekitarnya.
Kondisi cuaca ekstrem ini dapat berimbas pada kelancaran pasokan komoditas hortikultura dari daerah pemasok menuju pasar-pasar di Kalimantan Tengah.
Selain tingginya curah hujan di berbagai wilayah Kalimantan, kenaikan harga juga disandingkan dengan Hari Besar Keagamaan.
”Dua pekan lagi kan sudah mau dekat Lebaran Idul Adha. Harga-harga di pasaran biasanya mengalami kenaikan karena tingginya permintaan pembeli,” ujarnya.
Meski demikian, komoditas bawang merah yang selama berbulan-bulan mengalami kenaikan harga mencapai Rp 55 ribu per kilogram, kini turun menjadi Rp 45 ribu per kilogram.
”Bawang merah sudah turun tiga hari ini. Kalau bawang putih harga tetap stabil Rp 35 ribu per kg dan tomat juga masih turun dari Rp 23 ribu per kg menjadi Rp20 ribu per kilogram,” ujarnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama beberapa pekan terakhir mulai mengirimkan dampak serius ke kawasan hilir.
Luapan sejumlah sungai besar di wilayah utara mengakibatkan ratusan rumah warga terdampak, ruas jalan desa dan jalan kabupaten terendam banjir, dan distribusi logistik sempat terganggu. Sejumlah sekolah dan rumah ibadah tak luput dari genangan banjir.
Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto mengatakan, genangan banjir sudah terjadi sejak Sabtu (16/5/2026). Hingga Senin (18/5/2026), genangan air masih bertahan.
”Wilayah kami sudah tiga hari mengalami banjir sejak hari Sabtu sampai Senin hari ini cuaca masih hujan dan ketinggian genangan banjir masih bertahan (belum surut),” kata Dadang saat dikonfirmasi Kanal Independen, Senin (18/5/2026).
Tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap hingga merendam sejumlah ruas jalan dan permukiman warga.
Beberapa titik yang terdampak banjir di antaranya Jalan Pelangkong, Jalan Sukadamai, Jalan Kuala Kuayan–Tumbang Sapiri, serta ruas Jalan Kuala Kuayan–Bawan–Tanjung Jariangau.
”Selama seminggu ini hampir setiap hari hujan terus. Tidak selalu deras, durasi paling lama dua jam, tapi hujannya awet. Ditambah, debit air di Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap karena kiriman dari wilayah atas (utara),” ujarnya.
Akibatnya, banjir merendam sedikitnya 37 unit rumah warga yang berada di dataran rendah dengan ketinggian 5 cm dari atas lantai rumah. Meski demikian, hingga kini warga memilih tetap bertahan di rumah masing-masing dan belum ada yang mengungsi.
Dadang menjelaskan, sebagian besar warga sudah mengantisipasi banjir karena rumah warga merupakan rumah panggung dengan ketinggian sekitar 70 cm hingga satu meter dari permukaan tanah.
”Warga yang rumahnya terendam tidak ada yang mengungsi karena mereka sudah mengantisipasi ketika genangan naik ke atas lantai rumah. Saat ini air sekitar lima sentimeter di atas lantai rumah dan warga membuat area panggung dari kayu di dalam rumah,” ujarnya.
Selama banjir aktivitas masyarakat secara umum masih berjalan normal. Namun distribusi pasokan barang kebutuhan pokok sempat tersendat selama dua hari akibat sebagian ruas jalan kelurahan terendam banjir.
Meski begitu, kondisi distribusi logistik mulai kembali lancar setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) berkoordinasi dengan perusahaan setempat, PT TASK II, untuk membuka akses jalan perusahaan agar kendaraan pengangkut barang tetap bisa melintas dengan aman menuju pertokoan warga.
”Dua hari lalu, sempat tersendat karena akses jalan terendam banjir. Hari ini mobilitas kendaraan yang membawa kebutuhan bahan pokok warga sudah kembali lancar setelah dibuka akses jalan perusahaan,” jelasnya.
Hingga Senin sore, genangan banjir di Kuala Kuayan masih bertahan dengan ketinggian sekitar 30 hingga 85 cm dari permukaan jalan dan sekitar 5 cm di atas lantai rumah warga.
Banjir juga berdampak terhadap fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Diantaranya, dua sekolah yakni SDN 2 Kuala Kuayan dan SDN 3 Kuala Kuayan serta Masjid Hidayatul Iman ikut terendam banjir.
Akibat air yang masuk hingga ke ruang kelas, kegiatan belajar mengajar di dua sekolah tersebut terpaksa diliburkan sementara. Meski sekolah diliburkan, para guru tetap memberikan tugas belajar kepada siswa untuk dikerjakan di rumah.
”Kedua sekolah yang terendam sampai ke lantai ruang kelas terpaksa kami liburkan hari ini. Guru tetap memberikan tugas untuk belajar di rumah,” katanya.
Dadang mengaku belum dapat memastikan apakah sekitar 131 siswa di masing-masing sekolah tersebut bisa kembali masuk sekolah pada hari berikutnya karena masih menunggu perkembangan kondisi banjir.
”Untuk besok kami masih belum dapat memastikan. Kalau genangan banjir masih belum surut kemungkinan siswa kembali diliburkan ke sekolah, namun tetap belajar dari rumah,” ucap Dadang.
Selama banjir berlangsung, pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait penggunaan listrik dan keselamatan saat beraktivitas di tengah genangan banjir.
”Kami mengimbau warga mengamankan barang elektronik, memastikan tidak ada kabel yang basah yang bisa memicu korsleting listrik. Warga juga harus berhati-hati saat berjalan di genangan banjir karena ada kemungkinan hewan yang membahayakan,” katanya.
Ia juga meminta warga membatasi aktivitas di luar rumah selama banjir masih terjadi, kecuali untuk keperluan penting seperti bekerja.
Orang tua yang memiliki balita maupun anak-anak diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
”Sebaiknya selama banjir warga tetap di rumah dan menghindari aktivitas di genangan banjir selain untuk keperluan bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan banjir yang terjadi di beberapa desa di wilayah utara Kotim akibat meningkatnya debit sungai setelah curah hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Salah satu wilayah yang terdampak yakni Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Berdasarkan laporan BPBD, debit Sungai Hanya terus mengalami peningkatan.
Pada 13 Mei 2026 pukul 00.00 WIB, tinggi muka air Sungai Hanya tercatat mencapai 6,82 meter dan kembali naik menjadi 6,89 meter pada 14 Mei pukul 16.00 WIB.
Kondisi tersebut menyebabkan 80 rumah warga di sekitar bantaran sungai terdampak banjir pada 14 Mei lalu. Meski demikian, tidak ada warga yang mengungsi dan masyarakat masih dapat menjalankan aktivitasnya.
Kemudian pada 15 Mei pukul 17.00 WIB, debit Sungai Hanya mulai turun menjadi 6,62 meter. Namun, genangan banjir masih merendam sebagian ruas jalan desa dengan ketinggian sekitar 50 hingga 110 sentimeter di atas permukaan jalan.
Akibat kondisi tersebut, sebagian warga terpaksa menggunakan transportasi air berupa perahu kayu agar tetap beraktivitas.
”Pada 16 Mei sempat dilaporkan genangan di jalan desa mulai surut, namun karena curah hujan masih tinggi air kembali naik dan menutupi badan jalan,” kata Multazam.
Selanjutnya pada 17 Mei pukul 17.15 WIB, debit air Sungai Hanya kembali menurun di ketinggian 5,22 meter.
Selain banjir, BPBD juga menerima laporan bencana longsor di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu. Longsor terjadi akibat meningkatnya debit Sungai Tualan pada 14 Mei 2026.
Longsor dilaporkan berada sekitar satu meter dari badan jalan desa dan berdampak terhadap enam unit rumah warga.
”Panjang longsor belum bisa diukur karena debit air Sungai Tualan masih tinggi,” jelasnya.
Di wilayah lain, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang juga dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30 hingga 60 cm dari permukaan tanah.
Genangan merendam badan jalan di sejumlah titik sepanjang 300-500 meter. Tidak ada warga yang mengungsi, namun 30 kepala keluarga dari total 85 warga terdampak banjir.
Sementara itu, Desa Tanjung Jariangau yang juga berada di Kecamatan Mentaya Hulu mulai terdampak banjir sejak Sabtu (16/5/2026) dengan ketinggian air mencapai 80-100 cm dari permukaan tanah.
Akibatnya, sebanyak 42 unit rumah warga, tiga rumah ibadah dan tiga sekolah di RT 1, RT 2, RT 3, RT 5, RT 6 dan RT 9 Desa Tanjung Jariangau ikut terendam banjir.
Pada 17 Mei, ruas jalan kabupaten yang berada di bantaran Sungai Mentaya di Desa Tanjung Jariangau dilaporkan terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan karena genangan banjir setinggi 80-100 sepanjang sekitar satu kilometer.
Sebagai alternatif, warga menggunakan transportasi air untuk menuju ibu kota Kecamatan Mentaya Hulu.
Banjir juga merendam ruas jalan di Desa Bawan dan Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu. Di Desa Bawan, genangan banjir mencapai 50-100 sentimeter sepanjang kurang lebih 600 meter.
Sementara itu, di Kelurahan Kuala Kuayan, tinggi muka air Sungai Kuayan pada 17 Mei 2026 pukul 18.20 WIB tercatat mencapai 6,99 meter.
Secara keseluruhan, BPBD Kotim mencatat sedikitnya enam desa dan satu kelurahan terdampak banjir, yakni Desa Sungai Hanya, Tumbang Mujam, Tumbang Sangai, Bawan, Tanjung Jariangau, Kawan Batu dan Kelurahan Kuala Kuayan.
Bencana banjir di wilayah utara Kotim tersebut mengakibatkan 99 kepala keluarga dari total 219 jiwa terdampak. Selain itu, sebanyak 174 unit rumah, tiga rumah ibadah, delapan fasilitas pendidikan dan satu gedung pemerintahan ikut terendam banjir.
Tidak hanya itu, sedikitnya 2.600 meter jalan desa dan jalan kabupaten juga ikut tergenang.
”Update per 18 Mei 2026 hari ini, kami menerima laporan kondisi banjir di Desa Sungai Hanya, Tumbang Sangai dan Tumbang Mujam sudah surut, sementara desa lainnya masih terendam banjir,” ujar Multazam
Selain wilayah utara, banjir juga terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Pantauan Kanal Independen, menunjukkan genangan masih terjadi di sejumlah ruas Jalan Baamang, Muchran Ali, RA Kartini, Hasan Mansur, Suprapto Selatan dan Kopi Selatan, Jalan HM Arsyad dan ruas jalan lainnya.
MASIH MENGGENANG: Sebagian titik ruas Jalan RA Kartini yang masij terendam banjir hingg Senin (18/5/2026). (Ist/Kanal Independen)
Genangan air terpantau cukup panjang terjadi di sebagian ruas Jalan RA Kartini dan Hasan Mansur.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim pada Senin (18/5/2026), tinggi genangan di beberapa ruas jalan Kota Sampit seperti Jalan Suprapto dan Kopi Selatan berkisar 20 hingga 25 sentimeter.
”Dari hasil survei dan keterangan warga setempat, genangan banjir disebabkan saluran drainase yang tidak lancar,” ungkap Multazam.
BPBD Kotim saat ini terus melakukan pemantauan debit air dan berkoordinasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta sukarelawan di desa-desa bantaran sungai yang diperkirakan akan dilalui pergerakan banjir secara estafet dari hulu ke hilir.
BPBD juga memfokuskan kesiapsiagaan di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, yang diprediksi menjadi titik akhir kumpulan luapan air dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, BPBD akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk melakukan kaji nilai kerusakan dan penanganan longsor di Desa Tumbang Mujam setelah genangan air surut.
Pendataan rumah warga yang terdampak banjir juga terus dilakukan, terutama di wilayah yang debit airnya masih menunjukkan tren kenaikan seperti Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan dan Dusun Pelangkong di Kelurahan Kuala Kuayan.
”Berdasarkan data masa lampau, banjir luapan Sungai Mentaya akan bergerak estafet dari hulu ke hilir dan beberapa desa bantaran sungai akan terdampak. Data ini juga didukung dengan prakiraan BMKG Kotim yang telah memperkirakan penurunan curah hujan diprediksi terjadi pada Dasarian III Mei 2026 ini,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.
Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.
Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.
Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.
Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.
Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.
Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.
Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.
Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.
Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.
Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”
Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).
Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.
Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.
Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.
Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.
Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.
Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.
PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)
Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.
Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.
Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.
Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade
Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.
Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.
Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.
Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.
Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.
Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.
Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.
Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.
Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat
Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.
Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.
Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.
Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.
Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.
Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.
Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.
Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.
Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.
Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.
Benteng Konstitusi yang Alpa
Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.
Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.
MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.
Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.
Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.
Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.
Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.
Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.
Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.
Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.
Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”
Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.
Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.
HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial
Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.
”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”
Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.
Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.
Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.
Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.
Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.
Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”
Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.
Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.
Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.
Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi
Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.
Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.
Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.
Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.
Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.
Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.
Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.
Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.
Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.
Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.
Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.
Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.
Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.
Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.
Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.
Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.
Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa
Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.
Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.
Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.
Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.
Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).
Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.
Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.
Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.
Standar yang Tidak Konsisten
Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.
Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.
Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.
Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.
Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”
Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.
Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.
Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat
PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.
Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”
DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.
Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.
Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.
Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.
Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.
Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun
Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.
Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.
Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”
Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.
Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.
Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.
Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.
Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng
Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.
Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.
Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.
Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.
Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.
Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.
Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.
Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.
Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.
Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)