Tag: Sampit

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • Bolos Sekolah di Barak, Lima Pelajar SMA Kotim Terjaring Patroli

    Bolos Sekolah di Barak, Lima Pelajar SMA Kotim Terjaring Patroli

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima pelajar SMA di Sampit tak berkutik saat tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan mereka di sebuah barak, Selasa (14/4/2026).

    Bukannya berada di ruang kelas, para siswa ini justru kedapatan bersembunyi di kawasan Jalan Taman Siswa, Kecamatan Baamang, saat jam pelajaran masih berlangsung.

    Tanpa perlawanan, para remaja tersebut langsung diangkut oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ke markas untuk menjalani pendataan.

    Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, mengonfirmasi bahwa penertiban ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari penyisiran wilayah secara berkala.

    ”Mereka kami amankan saat patroli rutin karena kedapatan bolos sekolah. Selanjutnya dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan,” tegas Yulianti.

    Dalam proses pembinaan di markas, Satpol PP mengambil langkah lebih jauh dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim.

    Keterlibatan tenaga kesehatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi dan arahan spesifik, sebuah intervensi agar para pelajar menyadari dampak buruk perilaku indispliner tersebut terhadap masa depan mereka.

    Yulianti menjelaskan, pihaknya telah mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan sejumlah sekolah di Kota Sampit terkait pengawasan.

    Kesepakatan ini memberikan mandat penuh kepada aparat untuk melacak dan menindak siswa yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada jam efektif.

    Pintu barak di Taman Siswa hari ini menjadi peringatan keras bagi kalangan pelajar di Sampit.

    Melalui patroli intensif yang terus diperketat, Satpol PP mengirimkan pesan yang jelas, bahwa jam pelajaran bukanlah waktu yang bisa dibeli untuk bersembunyi. (***)

  • 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan karung pupuk bersubsidi itu tidak pernah sampai ke tanah berlumpur milik petani.

    Rute distribusinya terputus mendadak dan berakhir menjadi tumpukan barang bukti di markas kepolisian.

    Sedikitnya 8 ton pupuk yang diangkut sebuah truk diamankan aparat di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menyingkap dugaan kuat adanya jalur gelap yang membelokkan jatah kelompok tani di kawasan lumbung padi Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tindakan aparat ini bermula sekitar sepekan lalu ketika sebuah truk yang melintas menarik kecurigaan warga karena membawa sarana produksi pertanian tersebut dalam jumlah besar.

    Laporan warga langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jaya Karya.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa truk beserta muatannya kini berstatus barang bukti.

    “Benar, kejadiannya sudah satu minggu yang lalu di Polsek Jaya Karya. Kami hanya mengamankan truk. Sopir sudah diminta keterangan, namun kejelasannya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Edy, Senin (13/4/2026).

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan status tersangka. Namun, penyitaan ini menyingkap kembali persoalan yang lama disorot warga.

    Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya menyebutkan bahwa muatan tersebut diduga bersumber dari salah satu kios penyalur resmi di Teluk Sampit, yang rencananya akan dibawa keluar daerah untuk memasok sektor perkebunan kelapa sawit.

    Jatah Bernama di Atas Kertas

    Bagi warga Teluk Sampit, penyitaan 160 sak pupuk ini bukan sekadar urusan logistik, melainkan ironi tajam bagi tata kelola lumbung padi daerah.

    Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, setiap kilogram yang dialokasikan sudah tercatat atas nama kelompok tani tertentu, untuk lahan tertentu, melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Artinya, 8 ton yang diamankan di Polsek Jaya Karya bukan angka abstrak, melainkan jatah yang sudah bernama di atas kertas. Milik petani yang kini menunggu di sawah mereka.

    Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang mengeluhkan krisis pasokan serupa, sebagaimana ramai diberitakan media.

    Mereka yang sah tercatat sebagai penerima bantuan sering kali mendapati stok di kios kosong tepat saat musim tanam tiba.

    Akibatnya, sebagian petani terpaksa berutang untuk membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

    Merujuk penelitian Universitas Brawijaya (2024) terhadap petani padi di Jawa Timur, kelangkaan pupuk bersubsidi dapat menekan produktivitas hingga sepertiganya.

    Tekanan semacam itu, jika terjadi di lumbung padi Teluk Sampit, berpotensi memicu kenaikan harga beras hingga ke pasar-pasar Sampit.

    Bayang-Bayang De-Petanisasi

    Karut-marut distribusi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian legislator. Merespons keluhan awal tahun, Komisi II DPRD Kotim telah memanggil Dinas Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

    Wakil rakyat mengingatkan agar jatah pupuk subsidi untuk lahan pangan tidak bergeser ke sektor perkebunan lain yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat.

    Dinas Pertanian saat itu menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola.

    Namun, temuan 160 sak pupuk di Polsek Jaya Karya menjadi sinyal bahwa ancaman yang oleh sebagian kalangan disebut “de-petanisasi” masih nyata, yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak dan rentan melepaskan lahan sawah mereka.

    Publik menanti keberanian kepolisian untuk membongkar tiga hal mendasar, dari kios mana pupuk itu keluar, jatah kelompok tani mana yang telah terdampak, dan ke wilayah mana truk itu sebenarnya ditujukan.

    Selama rantai pasok ini tidak diungkap secara transparan, setiap karung pupuk yang bocor akan terus menjadi “pajak tersembunyi” yang harus dibayar mahal oleh piring makan rakyat Kotim. (***/ign)

  • KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap mempertahankan statusnya sebagai peraih 113 medali emas dan juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah dengan satu ironi tajam: kas anggaran yang nihil.

    Sebanyak 735 atlet dari 29 cabang olahraga resmi didaftarkan untuk bertarung di Kotawaringin Barat, meskipun para pengurus dan pelatih harus merogoh kantong pribadi akibat dana hibah yang terkunci rapat.

    Krisis finansial ini bukan kepanikan sesaat. Sejak kepengurusan KONI Kotim dilantik pada 14 Agustus 2025, tidak satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah mengalir ke kas organisasi.

    Selama hampir delapan bulan, roda pembinaan—mulai dari latihan rutin, operasional rapat, hingga ongkos transportasi—berputar murni di atas fondasi swadaya.

    Di tengah kondisi tersebut, Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, memastikan pendaftaran secara teknis tetap dirampungkan.

    ”Sampai sekarang sudah ada 29 cabang olahraga dari total 32 yang terdaftar, dengan jumlah atlet mencapai 735 orang. Dengan kondisi ini kami pastikan Kotim tetap berpartisipasi dalam Porprov,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

    Meski pendaftaran berjalan, Alexius tidak menyembunyikan akar masalah yang mencekik organisasi.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Baca Juga: Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Tembok DPA, Inspektorat, dan APH

    Sejatinya, alokasi hibah senilai Rp3 miliar telah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    Namun, pencairan itu tersendat karena pengajuan hibah luput dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dinilai melenceng dari standar Peraturan Bupati.

    Kehati-hatian Dispora untuk menahan pencairan bukan sekadar urusan tertib administrasi, melainkan dipicu oleh trauma institusional.

    Jejak rekam pengelolaan dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023 berujung di meja persidangan Tipikor dengan fakta kerugian negara Rp7,9 miliar.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 bahkan memperberat vonis mantan Ketua KONI menjadi lima tahun penjara.

    Trauma itu membuat birokrasi ekstra waspada. Terlebih lagi, Inspektorat telah mengkategorikan pengelolaan hibah KONI 2025 sebagai hal yang “rawan” dalam instrumen pengawasan internal.

    Pada saat yang sama, notulen ekspose lintas instansi menyebutkan polemik ini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

    Eksodus Atlet

    Dampak kas yang kosong nyatanya berjalan lebih cepat dari urusan birokrasi. Eksodus atlet bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas.

    Sejumlah atlet potensial disebut-sebut memilih angkat kaki untuk memperkuat bendera kabupaten lain yang mampu menawarkan fasilitas dan kepastian dana pembinaan.

    Terkait kondisi tersebut, Alexius merespons secara terbuka.

    ”Kami tentu berharap atlet tetap membela daerahnya sendiri. Tapi kalau ada yang memilih pindah, itu kembali ke keputusan masing-masing. Yang jelas kami tetap memberikan ruang bagi atlet yang ingin berprestasi membawa nama Kotim,” katanya.

    Baca Juga: Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Meski dalam impitan krisis, sejumlah cabang tetap menolak menyerah.

    Ketua ISSI Kotim, Johny Tangkere, memastikan cabang balap sepeda menuntaskan kesiapan pasukannya.

    ”Untuk ISSI ada 16 atlet yang kami siapkan. Saat ini tinggal melengkapi administrasi saja,” ujarnya.

    Porprov XIII Kalteng dijadwalkan bergulir Oktober 2026. Waktu terus menyempit.

    Sebagai langkah terakhir, KONI Kotim berencana menemui langsung Bupati Kotawaringin Timur. Pendaftaran atlet telah dikunci, kas masih kosong, dan audiensi pemungkas pemecah kebuntuan itu belum terjadwal. (ign)

  • Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama berbulan-bulan jalan poros Provinsi Kalteng di Kecamatan Parenggean tepatnya di Kilometer 8 hingga 12 mengalami rusak parah.

    Jalan rusak yang termasuk di Desa Mekar Jaya ini tidak hanya menjadi akses penting masyarakat sekitar, tetapi jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Parenggean menuju lima kecamatan lain, yaitu Kecamatan Mentaya Hulu, Tualan Hulu,Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santuai.

    Berdasarkan rekaman visual warga di lapangan, kondisi infrastruktur jalan sepanjang tiga kilometer ini sangat memprihatinkan.

    Roda-roda truk bermuatan logistik terengah-engah membelah tanah merah yang lembek dan berlumpur.

    Tak jarang ban truk terpatak ambles akibat medan jalan tak layak dilewati. Bahkan, beberapa kali menimbulkan kecelakaan.

    Dua unit ekskavator alat berat milik perusahaan diturunkan untuk membantu perbaikan jalan dan dibantu kesiagaan relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Parenggean.

    Ketua RT 6 RW 1 Desa Mekar Jaya, Irawan Budi S , mengatakan, jalan tersebut merupakan akses tunggal, baik untuk pengantaran anak sekolah maupun rute ibu rumah tangga menuju Pasar Parenggean.

    ”Jika musim hujan, baju anak-anak pasti kotor karena jalan licin dan berlumpur. Mereka harus bangun jauh lebih awal supaya tidak telat masuk sekolah,” ungkap Irawan kepada Kanal Independen, Senin (13/4/2026).

    Para pelajar terpaksa bertarung dengan jalan licin setiap pagi. Perjalanan yang sulit mengharuskan mereka memangkas waktu istirahat agar terhindar dari sanksi keterlambatan di sekolah.

    Lebih jauh, hancurnya badan jalan terindikasi kuat mengancam keselamatan pengendara. Irawan mengungkap adanya insiden maut di jalur tersebut.

    ”Pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cedera karena menghindari lubang di Km 9,” ujarnya.

    Warga Desa Mekar Jaya menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh pemerintah. Mereka meminta hak paling dasar terpenuh agar warga dapat tetap aman melintas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

    ”Harapan kami, supaya jalan Km 8 sampai Km 12 secepatnya diperbaiki. Ini suara dari hati masyarakat Desa Mekar Jaya,” tegas Irawan.

    Gorong-gorong Jebol, Dua Perusahaan Turun Tangan

    Akar petakanya bersembunyi di balik genangan. Di Kilometer 8, sebuah gorong-gorong boks di badan jalan mengalami jebol di satu sisi.

    Dari titik itulah kubangan selebar 2 x 2 meter bermula. Air yang tidak memiliki jalur buang akhirnya menggenang, melebar, dan perlahan menutup badan jalan tanah yang sejak awal tidak pernah diperkeras dengan benar.

    Kerusakan ini bukan hanya melumpuhkan rutinitas, tetapi tercatat pernah memicu kecelakaan fatal dan memutus akses pendidikan anak-anak pedesaan.

    Tanpa kehadiran instansi berwenang, upaya perbaikan darurat saat ini sepenuhnya mengandalkan alat berat dan inisiatif perusahaan swasta.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, membenarkan kerusakan jalan yang terjadi di titik tersebut.

    Ia pun tak tinggal diam untuk melakukan penanganan cepat dengan mendesak perusahaan sekitar membantu menangani kerusakan jalan, meskipun ia mengetahui badan jalan selebar 8 meter tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalteng.

    ”Kami tahu jalan ini kewenangannya provinsi dan sudah pernah saya sampaikan. Kalau kami biarkan hanya menunggu respons pemerintah provinsi, masyarakat tidak bisa mengakses jalan ini dengan aman, termasuk kendaraan operasional milik Perusahaan Besar Swasta juga melintas di jalur ini,” jelas Jais.

    Ia menginisiasi pembentukan percepatan penanganan pada Desember 2025 lalu, dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.

    Lebih miris lagi, tidak hanya persoalan kerusakan jalan di Km 8–12. Dua fasilitas jembatan juga tak bisa dilewati yaitu Jembatan Sei Bajarau di Desa Bajarau.

    Jembatan ini berkonstruksi beton dibangun kembar, namun sekitar tiga tahun lalu salah satu sisi jembatan putus dan tak bisa dilewati.

    Selain itu, Jembatan Sei Pudu di Desa Karya Bersama yang sudah selesai diperbaiki dengan konstruksi beton pada tahun 2025 lalu, belum bisa dilewati.

    Penyebabnya karena perencanaan konstruksi yang tidak presisi, fisik jembatannya terlalu tinggi, sementara timbunan tanah di kedua ujung opritnya terlalu pendek.

    Untuk bisa difungsikan, proyek ini masih membutuhkan urukan laterit sepanjang 50 meter ke arah Kuala Kuayan dan 50 meter ke arah Parenggean, yang memerlukan ratusan rit tanah lagi  agar jembatan bisa dilewati pengendara.

    Maslan Jaelani yang dipercaya sebagai Ketua Percepatan Penanganan Masalah di Kecamatan Parenggean mengatakan kerusakan jalan di KM 8 hingga KM 12 berada persis di dekat pabrik pakan peternakan yang baru dibangun.

    ”Kerusakan jalan itu kurang lebih enam bulan ini. Lokasinya tepat di dekat pabrik pakan yang baru dibangun tak jauh dari jalan rusak,” ujar Maslan saat diwawancarai lebih lanjut Senin (13/4/2026) pagi.

    Tak ingin masalah jalan rusak terjadi berlarut-larut, ia bersama beberapa personel dari dua perusahaan terdekat membantu menangani jalan rusak di areal tersebut.

    “Mulai dari jam 09.00 pagi, kami dibantu alat berat dan material dari PT Uni Primacom dan PT Unggul Lestari. Hari ini kami menguras genangan air dulu, memastikan badan jalan kering, lalu dilanjutkan pemasangan plat besi dan balok kayu untuk mengatasi gorong-gorong yang jebol,” ujar Maslan yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Parenggean.

    Dalam penanganan kerusakan jalan ini, PT Uni Primacom menurunkan enam personel dan bantuan alat berat untuk mempercepat perbaikan.

    Sementara, PT Unggul Lestari menyuplai material berupa dua keping pelat besi berukuran 2×2 meter—masing-masing setebal enam milimeter yang untuk menutup sisi gorong-gorong yang ambles.

    Selain itu, juga disiapkan lima batang balok ulin sepanjang empat meter disiapkan sebagai landasan, disusul sepuluh rit tanah laterit untuk menimbun badan jalan.

    Gorong-gorong lama tidak dibongkar total, sisi yang masih utuh dipertahankan, sementara sisi yang hancur ditutup dengan konstruksi darurat hasil patungan perusahaan swasta.

    “Diperkirakan pekerjaan selesai besok. Karena, pelat besi masih dicarikan dan dikirim ke lokasi jalan rusak bersamaan dengan urukan laterit. Saya juga akan melihat langsung ke lokasi pengambilan tanah laterit untuk memastikan bahan material yang diberikan oleh pihak perusahaan benar-benar berkualitas,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kematian sering kali datang tanpa peringatan. Menyelinap di antara aspal curam perbukitan.

    Minggu sore (12/4/2026), maut itu menjemput satu keluarga asal Desa Derawa di tanjakan ekstrem Bukit Akap, kawasan Desa Gantung Pengayuh. Sebuah perjalanan pulang yang seharusnya berakhir tenang, terhenti secara tragis.

    Jarum jam menunjuk sekitar pukul 16.30 WIB ketika minibus yang mereka tumpangi mencoba menaklukkan perbatasan Seruyan Tengah.

    Tanjakan Bukit Akap dikenal tanpa kompromi. Di tengah kemiringan aspal, kendaraan itu mendadak kehilangan tenaga.

    Hukum gravitasi pun mengambil alih. Mobil nahas tersebut gagal menanjak, meluncur mundur tanpa kendali, dan menyudahi rutenya dalam sebuah benturan keras.

    Tiga penumpang tewas seketika di titik kejadian. Sementara itu, dua nyawa lainnya kini tengah bertaruh di fasilitas kesehatan terdekat, berjuang melewati masa kritis akibat luka berat.

    Kabar duka ini merambat cepat menembus batas kabupaten hingga ke Sampit, Kotawaringin Timur.

    Siah, salah seorang warga, memastikan identitas para korban yang tak lain adalah tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

    ”Mereka itu, tetangga kami di Sampit sini,” ucapnya lirih. Tiga warga Sampit itu kini telah tiada, meninggalkan duka yang mendalam bagi kerabat di Desa Derawa.

    Predator Diam di Jalur Lintas

    Kawasan Bukit Akap, atau yang kerap disebut Bukit Badung oleh para sopir lintas, memendam paradoks. Menawarkan jalur yang indah, sekaligus menyembunyikan ancaman.

    Tanjakannya yang ekstrem mensyaratkan presisi mutlak. Kondisi mesin yang prima dan konsentrasi yang tak boleh lengah sedetik pun.

    Aparat Kepolisian Seruyan masih menyisir lokasi, merangkai teka-teki apakah tragedi ini dipicu oleh beban muatan, kendala teknis mesin, atau murni kelalaian di balik kemudi.

    Namun, menyalahkan kondisi kendaraan semata sering kali hanya menyentuh permukaan masalah.

    Realitasnya, insiden yang terus berulang di Bukit Akap menelanjangi satu kenyataan tentang infrastruktur jalan antar-kabupaten.

    Medan curam di sana berdiri sebagai rute yang hampir tidak memberikan ruang toleransi bagi kesalahan teknis sekecil apa pun.

    Ketika nyawa kembali melayang di tanjakan yang sama, peristiwa ini memaksa pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang standar pengamanan jalan.

    Rambu peringatan di jalur ekstrem terbukti tidak lagi cukup untuk menahan laju maut. Tanpa rekayasa jalan yang lebih memadai bagi kendaraan bermuatan, Bukit Akap akan tetap menjadi predator diam yang siap menelan korban berikutnya di saat mesin kehilangan daya dorong.(***)

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jika kemakmuran hanya diukur dari hamparan hijau di atas peta, Kotawaringin Timur seharusnya tak tertandingi.

    Membentang 4.621 kilometer persegi, hampir sepertiga daratan kabupaten ini telah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit yang mencetak 2,07 juta ton produksi pada 2024.

    Namun, kemegahan agribisnis penguasa daratan Kalimantan Tengah itu seketika runtuh saat disandingkan dengan buku kas daerah.

    Ketika jutaan ton minyak nabati terus dikeruk untuk pasar global, pundi-pundi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kas daerah justru dibiarkan mengering. Hanya menyisakan remah belasan miliar rupiah.

    Sawit meluas tanpa batas, namun grafik kesejahteraan justru terjun bebas.

    Analisis Save Our Borneo yang merujuk MapBiomas Indonesia 2024 menyingkap realitas muram. Luas kebun sawit Kotim diperkirakan telah melampaui sisa hutan alam.

    Dominasi sektor ini begitu mutlak, namun data Pemkab Kotim justru menyimpan deretan angka yang sulit dinalar.

    Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim pada 2023 tercatat Rp46 miliar. Setahun berselang, angkanya merosot menjadi Rp41 miliar.

    Memasuki 2025, kucuran dana itu terjun bebas ke level Rp16,6 miliar. Hilang 60 persen hanya dalam dua tahun.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Ironisnya, krisis kas ini terjadi di tengah lahan kebun yang terus meluas dan angka produksi yang tetap raksasa.

    Persoalannya melampaui urusan penyusutan kas daerah. Kepala BPS Kotim Eddy Surahman pernah melontarkan peringatan yang menunjukkan tekanan tak terlihat dalam angka kemiskinan semata.

    “Indeks kedalaman kemiskinan (2024) naik dari 0,75 menjadi 0,96, dan indeks keparahan kemiskinan dari 0,15 menjadi 0,24. Ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin makin jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka makin melebar,” ujarnya, dalam pernyataannya 7 Juni 2025 lalu.

    Dalam periode berikutnya, persentase kemiskinan Kotim kembali merangkak naik, bergeser dari 5,66 menjadi 5,83 persen.

    Pohon sawit tumbuh menjulang, namun manfaatnya bagi warga belum terlihat merata.

    Nilai ekonomi raksasa ini jelas terukur di bursa komoditas. Satu-satunya hitungan yang tak pernah tuntas adalah seberapa banyak kekayaan itu benar-benar mengalir kembali ke tanah asalnya, dan berapa besar yang pergi tanpa jejak.

    Mesin Ekonomi yang Berputar

    Jejak data Kementerian Pertanian yang dikutip Databoks Katadata pernah menempatkan Kotim sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Indonesia.

    Untuk data 2024, posisinya terkonfirmasi sebagai pemilik kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah. Menyumbang 26,68 persen total produksi provinsi, atau sekitar 2,07 juta ton berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan Kalteng.

    Luas arealnya menyentuh 462 ribu hektare, dengan tren yang meningkat sejak 2020.

    Angka itu nyata di lapangan. Hampir sepertiga daratan Kotim kini ditutupi hamparan kelapa sawit yang tertanam rapi dari selatan hingga hulu.

    Sektor ini juga menjadi tumpuan utama urat nadi pekerja. Pertanian dan perkebunan tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Kotim.

    Hal itu merujuk data BPS Kotim per Agustus 2024 yang mencatat 94.164 orang, 45,14 persen dari seluruh penduduk bekerja, terserap di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

    Mengingat skala produksinya, sawit diindikasikan menjadi komponen dominan dalam sektor ini, meski angka khusus buruh perkebunan tidak dipublikasikan terpisah oleh BPS.

    Kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga signifikan. Sektor pertanian dan perkebunan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar PDRB Kotim sepanjang 2015 hingga 2024 bersama industri pengolahan.

    Namun, satu angka tidak perlu estimasi. Dana bagi hasil.

    Kotim menerima DBH sawit Rp46 miliar pada 2023, turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, lalu anjlok ke Rp16,6 miliar pada 2025.

    Proyeksi 2026 bahkan hanya Rp9 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah tidak menyangkal kenyataan itu.

    ”Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan,” katanya, 14 Januari 2026.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun merespons keras.

    ”Ini sangat janggal. Kotim itu nomor dua se-Indonesia untuk luasan sawit, tapi bagi hasilnya hanya Rp16 miliar,” ujarnya, dalam pernyataannya 6 Agustus 2025 silam.

    Dia menegaskan, kernel sawit Kotim dikirim hingga ke Vietnam, namun kontribusi langsung ke kas daerah dirasakan sangat minim.

    ”Rp1.000 pun tidak ada yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

    Siapa yang Kebagian

    Hukum mewajibkan perusahaan menyisihkan 20 persen areal untuk kebun plasma masyarakat.

    Payung hukumnya jelas: UU Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Perda Kalteng. Namun di Kotim, kewajiban itu bertahun-tahun lebih banyak hidup di atas kertas.

    Kondisi itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim yang berakhir tanpa garansi eksekusi, Senin (6/4/2026) lalu.

    Dari 28 perusahaan yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) memilih absen. Rimbun yang memimpin rapat kecewa berat.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegasnya saat menghadapi staf perusahaan yang hadir tanpa mandat strategis.

    Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim mewakili 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota.

    Berdasarkan keterangan Koordinator Amplas Audy Valent, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk plasma.

    Dalam forum tersebut, disebutkan hanya satu perusahaan yang diklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

    Audy Valent mengingatkan kembali janji pemerintah daerah pada 2025 soal progres plasma yang tak kunjung terealisasi.

    ”Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegasnya.

    Amplas menyiagakan opsi pendudukan perusahaan sebagai bentuk protes warga yang merasa diabaikan.

    Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya menyampaikan perspektif berbeda.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Dia memperingatkan bahwa tekanan yang tidak terukur bisa mengancam iklim investasi dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada sektor ini.

    Paradoks ini terus menganga. Industri mengklaim menopang ekonomi, sementara kewajiban dasar terhadap masyarakat sekitar kebun belum tuntas dipenuhi setelah bertahun-tahun.

    Data Walhi Kalteng memperlihatkan ketimpangan itu. Dari sekitar 2,3 juta hektare sawit di provinsi ini, lahan plasma hanya mencakup sekitar 222 ribu hektare. Tidak sampai sepuluh persen.

    Tanah dalam Ketidakpastian

    Masalah legalitas turut memperkeruh situasi. Ketua DPRD Kotim Rimbun menyingkap tabir buram ini dalam pernyataannya pada 13 Maret 2025: ada 16 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Imbasnya tidak main-main. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya mengalir ke kas daerah, tertahan hingga Rp800 miliar lebih.

    Gebrakan dari pusat sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai memasang garis segel di lahan-lahan sawit yang dianggap menabrak kawasan hutan.

    Aksi pertama di Kotim pecah pada 7 Maret 2025. Lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare disita di bawah pengawasan sejumlah pejabat daerah.

    Akan tetapi, Walhi Kalteng mencium aroma anomali di balik operasi tersebut.

    Rilis Walhi pada Juli 2025 mencatat bahwa penyegelan di Kotim dan Seruyan tidak didasari koordinat dan luasan yang presisi.

    Ironisnya, lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi justru ikut terjepit garis segel. Bukan perusahaan besar swasta (PBS) yang menjadi sasaran utama.

    ”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara,” tulis Walhi dalam rilis resminya.

    Forum RDP di DPRD Kotim pada April 2026 menyingkap fakta lain. BPN Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan sedang berupaya mengajukan permohonan HGU.

    Nasib plasma masyarakat tersandera birokrasi ini. Sebagai syarat mutlak perpanjangan HGU, alokasi 20 persen itu akan terus menggantung selama legalitas lahan perusahaan belum tuntas.

    Ujung Rantai Ketimpangan

    Kotawaringin Timur adalah produsen raksasa. Produksinya terbesar di Kalimantan Tengah dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, angka-angka itu tampak kontras dengan realitas di desa-desa lingkar kebun.

    DBH yang terus menyusut, kewajiban plasma yang mandek, hingga status lahan yang abu-abu menjadi potret yang belum terselesaikan.

    Pada 11 September 2025, warga dari 23 koperasi berdiri di depan Kantor Bupati membawa spanduk bertuliskan: “Perusahaan Diutamakan, Plasma Diabaikan. Ingin Masyarakat Sejahtera, Hanya Mimpi Komandan.”

    Kalimat itu adalah ringkasan paling jujur dari situasi yang berlangsung bertahun-tahun.

    Pohon sawit terus tumbuh, namun manfaat yang kembali ke daerah tak ikut tumbuh secara proporsional. Dan warga di pedalaman masih menunggu janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya datang. (ign)