SAMPIT, Kanalindependen.id– Di atas dokumen resmi, pupuk itu seharusnya sudah punya tujuan: lahan-lahan pertanian milik kelompok tani. Namun di lapangan, jalurnya berubah. Ia justru berakhir di bak sebuah truk, melintas malam hari, menjauh dari sawah yang menunggu.
Aparat kepolisian mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi bersama seorang pria berinisial B (47) dalam dugaan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor Brigpol Moh. Ansari.
Pengungkapan bermula dari informasi warga Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, aktivitas sebuah truk yang mengangkut pupuk dalam jumlah besar memicu kecurigaan.
Petugas piket bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.00 WIB, truk yang dimaksud melintas di depan Mapolsek Jaya Karya dan langsung dihentikan.
Saat diperiksa, sopir mengakui membawa muatan pupuk. Hasil pengecekan menemukan 160 karung pupuk bersubsidi terdiri dari 80 karung Urea dan 80 karung NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 8 ton, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp14 juta.
Pupuk tersebut diangkut menggunakan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH, diduga berasal dari wilayah Desa Kuin Permai dan hendak dibawa keluar dari zona distribusi resmi.
Kasat Reskrim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut praktik ini diduga memanfaatkan celah dalam sistem distribusi.
Pelaku, kata dia, menggunakan identitas kelompok tani “Suka Maju Tiga” untuk memperoleh pupuk bersubsidi, kemudian memperdagangkannya kepada pihak yang tidak berhak.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami dari mana asal pupuk ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga bisa keluar dari jalur resmi,” ujarnya dalam rilis pers, Kamis (30/4/2026).
Selain pupuk dan kendaraan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.
Dari hasil awal penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan perdagangan di luar mekanisme resmimemanfaatkan selisih harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.
Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor.
“Setelah informasi diterima, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan di lokasi,” ujarnya.
Namun, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.
Di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pupuk yang seharusnya menjadi hak petani bisa keluar dari jalur distribusi resmi?
Dalam sistem pupuk bersubsidi, setiap alokasi telah diatur berdasarkan data kelompok tani. Artinya, penyimpangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak petani yang bergantung pada subsidi untuk menjaga produktivitas lahan mereka.
Pelaku kini dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak kembali diselewengkan.
Namun, seperti banyak kasus serupa sebelumnya, publik akan menunggu sejauh mana pengusutan ini berani menembus rantai distribusi bukan hanya menghentikan truk di jalan, tetapi juga membongkar siapa saja yang bermain di baliknya. (***)

Tinggalkan Balasan