Penulis: Gunawan

  • Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Rasa aman seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Palangka Raya kini terampas dua kali.

    Bukan hanya oleh peristiwa kelam yang membelenggunya, tetapi juga oleh sistem peradilan yang membiarkan tersangka menghirup udara bebas.

    Keputusan penyidik menangguhkan penahanan tersangka berinisial D kini memicu gelombang kecaman yang meluas hingga ke mimbar akademik.

    Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis).

    Aturan ini lahir karena ada hak dasar dan pemulihan psikologis anak yang wajib dilindungi oleh negara secara mutlak.

    ”Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9).

    Formalitas yang Mengorbankan Keadilan

    Secara prosedural, Deky memaklumi bahwa penangguhan penahanan memang sah dikabulkan bila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

    Namun, ia menilai pendekatan normatif semata sangat dangkal untuk mengadili perkara kejahatan terhadap anak.

    ”Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.

    Mata pisau analisis Deky kemudian menyoroti dampak sosiologis yang harus ditanggung korban.

    Membiarkan tersangka bebas dinilai sangat bertolak belakang dengan proses pemulihan trauma yang tengah dijalani anak tersebut.

    ”Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.

    Bahaya Trauma Ganda

    Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat, Deky memandang wajar apabila muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kejanggalan proses penangguhan ini.

    ”Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.

    Kritik Deky selaras dengan konsep viktimisasi sekunder (secondary victimization) dalam kajian viktimologi.

    Konsep ini membedah realitas di mana korban justru menanggung tekanan psikologis tambahan dari cara sistem hukum beroperasi.

    Sikap aparat yang memberikan kelonggaran kerap membuat korban merasa penderitaannya tidak diakui oleh negara.

    Alih-alih memulihkan, kondisi semacam ini berisiko memperlambat proses pemulihan korban.

    Suara dari mimbar akademik ini mempertebal rentetan kritik sebelumnya. Praktisi hukum Rusli Kliwon, SH, secara lugas telah menyebut penangguhan tersebut sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia bahkan menilai wajar jika publik menduga ada campur tangan “uang besar” atau “orang kuat”, mengingat Polresta Palangka Raya terus memilih bungkam meski telah berkali-kali dikonfirmasi oleh redaksi.

    Desakan Kembali Ditahan

    Rentetan kejanggalan itu semakin telanjang saat merujuk pada bukti rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen.

    Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Ironisnya, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Selain menyoroti hak pemulihan korban, Deky mendorong keras agar tersangka D kembali ditahan. Ia mengingatkan bahwa menahan pelaku kejahatan seksual sejatinya adalah instrumen kepolisian untuk meredam gesekan sosial.

    Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Rentetan permintaan klarifikasi terkait perkara ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), namun hingga naskah ini diturunkan belum ada satu pun tanggapan yang diterima. (ign)

  • Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    Praktisi Hukum Sentil Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak: Wajar Publik Curiga Ada ”Uang Besar”

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial D melenggang keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, meninggalkan seorang anak di bawah umur yang masa depannya terkoyak.

    Ketiadaan transparansi dari kepolisian atas penangguhan penahanan ini memicu reaksi keras, sekaligus membuka ruang lebar bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi di luar koridor hukum.

    Praktisi hukum Rusli Kliwon menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tatanan penegakan hukum.

    Mengingat delik kejahatan seksual terhadap anak memuat ancaman pidana berat, yakni minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara, ia memandang tidak ada dasar kegentingan yang logis bagi penyidik untuk melepaskan tersangka.

    ”Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).

    Kebisuan yang Menyuburkan Spekulasi

    Minimnya penjelasan resmi dari aparat, menurut Rusli, bukan lagi sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ia melihat ada masalah serius yang mengindikasikan perlakuan istimewa terhadap tersangka.

    ”Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” ujar Rusli.

    Rusli menegaskan, pembebasan tersangka kekerasan seksual anak akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

    ”Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.

    Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama penasihat hukumnya yang mendesak agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh.

    Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.

    Instruksi Pimpinan yang Menguap

    Kecurigaan yang disuarakan Rusli nyatanya berkelindan dengan kejanggalan di internal kepolisian.

    Dugaan adanya ketidakberesan bersesuaian dengan fakta bahwa sebuah instruksi tingkat tinggi sempat menguap di meja penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

    Berdasarkan rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi tersebut dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Nyatanya, perintah tersebut belum terealisasi.

    Celah Waktu dan Jalur Propam

    Tanda tanya publik semakin menebal saat menilik durasi penahanan. Tersangka D diketahui baru menjalani kurungan sekitar 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya menyoroti celah lebar antara masa tahanan aktual dan kewenangan maksimal yang dimiliki penyidik.

    ”Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Ari bahkan menyindir keputusan penyidik tersebut sebagai landasan keliru bagi penegakan hukum di Kota Palangka Raya.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari.

    Rentetan ketidakpastian ini mendorong keluarga korban mengambil langkah tegas. Mereka bersiap melaporkan penanganan kasus tersebut ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban kepada wartawan, Jumat (11/9).

    Seluruh dugaan, kritik, dan rentetan kejanggalan hukum ini telah dikonfirmasi redaksi Kanal Independen kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9) melalui pesan WhatsApp.

    Permintaan terakhir bahkan telah menyertakan poin spesifik mengenai kritik dari praktisi hukum. Namun, hingga naskah ini diturunkan, rentetan upaya konfirmasi tersebut hanya berbalas kebisuan. (ign)

  • Setelah 11 Tahun Berlalu, Kadek Dwi Yoga Kembali Pimpin Polres Kotim Langsung Dihadapkan pada Karhutla

    Setelah 11 Tahun Berlalu, Kadek Dwi Yoga Kembali Pimpin Polres Kotim Langsung Dihadapkan pada Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelas tahun setelah pertama kali bertugas di Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. kembali ke Kabupaten Kotim dengan jabatan berbeda.

    Jika pada 2015 ia menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu persoalan yang mewarnai awal penugasannya, kini persoalan serupa kembali menyambutnya setelah dipercaya memimpin Polres Kotim.

    Kadek mengungkapkan pengalaman tersebut saat acara ramah tamah kenal pamit Kapolres Kotim di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Jumat (11/9/2026) malam.

    Ia baru saja menerima amanah sebagai Kapolres Kotim melalui serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 9 September 2026.

    Kembalinya Kadek ke Kotim kali ini berlangsung dalam situasi daerah yang masih menghadapi bencana karhutla dan kabut asap.

    ”Tahun 2015 saya pertama kali bertugas di Kotim menghadapi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di daerah ini dan tahun 2026 ini saya kembali bertugas ke Kotim dihadapkan bencana Karhutla lagi,” kata Kadek.

    Pengalaman tersebut membuat persoalan karhutla bukan sesuatu yang asing baginya. Bedanya, kali ini Kadek kembali dengan tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung penanganan bencana yang masih berlangsung.

    Pernah Bertugas di Kotim hingga 2020

    Kadek mengawali perjalanan tugasnya di Kalimantan Tengah setelah menyelesaikan pendidikan PTIK. Sebelum bergabung dengan Polres Kotim, ia sempat bertugas di Kabupaten Barito Timur pada 2014.

    Pada 2015, ia kemudian bergabung dengan Polres Kotim. Saat itu, ia menjalani penugasan di wilayah yang juga sedang menghadapi persoalan karhutla.

    Kadek bertugas di Kotim hingga 2020. Dalam periode tersebut, ia pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Kotim selama tiga tahun.

    Kariernya kemudian berlanjut dengan promosi sebagai Kapolsek Ketapang pada 2018 dan setelah itu mendapat tugas sebagai Kapolsek Parenggean sekitar satu tahun.

    Setelah meninggalkan Kotim, Kadek melanjutkan penugasan di Polda Kalimantan Tengah. Ia juga pernah dipercaya sebagai Wakapolres Kapuas pada 2022 selama sekitar satu tahun sebelum kembali ke Polda Kalteng.

    Pada 2024, ia mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) selama tujuh bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia mendapat penugasan di Polda Banten selama dua tahun.

    Jabatan terakhirnya di Polda Banten adalah Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Banten atau Kasubdit Tindak Pidana Korupsi.

    Kini, setelah serah terima jabatan di Mapolda Kalteng pada 9 September 2026, Kadek kembali ke Kotim untuk memimpin Polres Kotim.

    ”Saya bersyukur diamanahkan bertugas cukup lama di beberapa wilayah di Kalteng dan sekarang kembali bertugas di Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009.

    Sebagai Kapolres baru, Kadek meminta doa restu dan kerja sama seluruh pihak, terutama Forkopimda dan masyarakat Kotim.

    Ia menyadari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan kepolisian sendirian.

    Persoalan daerah membutuhkan koordinasi dan kerja bersama antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta masyarakat.

    ”Kami memohon doa restu dan kerja sama dari seluruh pihak, baik Forkopimda maupun seluruh unsur masyarakat. Semoga kita dapat bersinergi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman dan damai,” katanya.

    Karhutla menjadi salah satu pekerjaan yang langsung berada di hadapannya. Pengalaman saat bertugas di Kotim pada 2015 menjadi bekal untuk memahami bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kebakaran lahan, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

    Resky Tinggalkan Kotim, Empat Tersangka Karhutla Sudah Ditangani

    Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas AKBP Resky Maulana Zulkarnain sebagai Kapolres Kotim.

    Resky bertugas di Kotim selama dua tahun dua bulan sejak 17 Juli 2024. Ia selanjutnya mendapat amanah sebagai  Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia (Kabagdalpres Ro SDM Polda Kalteng).

    Sebelum meninggalkan Kotim, Resky menegaskan bahwa pekerjaan di daerah tidak akan pernah habis. Karena itu, ia berharap Kapolres baru tidak sekadar melanjutkan program yang sudah ada, tetapi mampu mempercepat dan membuatnya lebih baik.

    ”Kerjaan pasti selalu ada. Namun bagaimana Kapolres yang baru bisa berinovasi dan bisa mengakselerasi dengan apa yang sudah dikerjakan dan bisa lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya.

    Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian ketika Resky meninggalkan jabatannya adalah karhutla.

    Menurut Resky, situasi bencana karhutla menjadi perhatian penting yang membutuhkan penanganan lebih baik. Selama masa tugasnya, Polres Kotim telah menetapkan empat tersangka dari empat laporan polisi terkait perkara karhutla.

    ”Sejauh ini kami sudah menetapkan empat tersangka dengan empat laporan polisi dan masih akan terus diselidiki,” katanya.

    Artinya, penanganan hukum terhadap perkara karhutla di Kotim belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap laporan yang ada.

    Titip Program kepada Kapolres Baru

    Dalam sambutan kenal pamit, Resky juga menyampaikan sejumlah program yang telah dijalankan selama bertugas di Kotim.

    Ia mengingat kembali masa awal penugasannya pada Juli 2024 ketika daerah sedang menghadapi tahapan Pemilu. Menurutnya, seluruh rangkaian dapat berjalan lancar dan terkendali berkat kerja sama seluruh unsur.

    Memasuki 2025, Polres Kotim bersama pemerintah daerah, para camat, Babinsa, kepala desa dan unsur terkait turut mendukung program Asta Cita, khususnya melalui kegiatan penanaman jagung.

    Resky menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam menjalankan program tersebut.

    Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Kotim atas dukungan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini terdapat tiga SPPG yang masih berjalan.

    Program tersebut dititipkannya kepada Kapolres baru agar tetap dikawal dan memberikan manfaat bagi anak-anak didik.

    ”Semoga momentum pergantian kepemimpinan ini membawa semangat baru bagi Polres Kotawaringin Timur,” katanya.

    Resky juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perkataan, sikap maupun pelayanan yang kurang berkenan atau belum maksimal.

    ”Tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dalam pelaksanaanya, dinamika dan persoalan tentu menjadi bagian dari tugas yang kami hadapi,” ujarnya.

    Resky Harap Putra-Putri Kotim Makin Banyak Masuk Polri

    Selain menitipkan program, Resky berharap sosialisasi penerimaan anggota Polri di Kotim semakin ditingkatkan.

    Ia menyebut Kotim selama ini merupakan salah satu daerah penyumbang anggota Polri cukup besar di Kalimantan Tengah, disebut berada di urutan kedua setelah Kota Palangka Raya.

    Animo masyarakat untuk menjadi anggota Polri juga dinilai cukup tinggi.

    Resky berharap di bawah kepemimpinan Kadek, kesempatan dan partisipasi putra-putri Kotim dalam proses penerimaan anggota Polri semakin meningkat.

    Harapan itu menjadi semakin relevan dengan tugas barunya sebagai Kabagdalpres Ro SDM Polda Kalteng yang berkaitan dengan pengendalian personel.

    Kadek dalam sambutannya juga menyinggung jabatan baru yang diterima Resky. Ia menyebut posisi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan anggota Polri.

    ”Siapa tahu nanti anak-anak atau keluarga kita ada yang ingin menjadi anggota Polri, tentu dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan beliau,” ujar Kadek.

    Bupati: Karhutla Belum Selesai

    Bupati Kotim Halikinnor menyambut kedatangan Kadek sekaligus menyampaikan penghargaan kepada Resky dalam acara kenal pamit di Rujab Bupati Kotim, Jumat (11/9/2026) malam.

    Halikinnor mengatakan pergantian Kapolres berlangsung ketika Kotim masih menghadapi kondisi karhutla dan kabut asap.

    Ia menyebut pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan berbagai unsur lainnya telah berjibaku menangani kebakaran sejak Juli.

    Tingginya titik panas di Kotim membuat upaya pemadaman harus terus dilakukan.

    ”Kita harus terus memperkuat upaya pemadaman,” tegas Halikinnor.

    Ia menyebut keberadaan Batalyon di Kotim membantu pengerahan personel TNI dalam penanganan karhutla bersama Polri dan masyarakat.

    Penanganan bahkan dilakukan dengan mengerahkan alat berat ke kawasan ujung Bandara Haji Asan Sampit.

    Halikinnor menjelaskan bandara menjadi salah satu barometer kondisi daerah. Ketika pesawat masih dapat mendarat, kondisi masih relatif aman. Namun jika pesawat tidak dapat mendarat, dampaknya akan meluas terhadap perjalanan dinas, aktivitas organisasi perangkat daerah hingga mobilitas masyarakat.

    ”Kalau pesawat sudah tidak bisa mendarat, tentu akan berdampak pada banyak kegiatan, termasuk perjalanan dinas, aktivitas OPD, dan mobilitas masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Kadek Diminta Teruskan Pekerjaan Resky

    Halikinnor berharap Kadek tidak memulai seluruh pekerjaan dari awal. Program yang telah dirintis Resky harus diteruskan dan ditingkatkan.

    Menurutnya, pengalaman Kadek saat pernah bertugas di Kotim menjadi modal penting karena ia telah mengenal kondisi wilayah dan karakter masyarakat.

    Kadek juga pernah bertugas di Kotim selama beberapa tahun sebelum melanjutkan karier di sejumlah daerah dan satuan kerja kepolisian lainnya.

    ”Tadi telah disampaikan Pak Resky, Pak Kadek sudah memahami kondisi Kotim, termasuk jumlah desa dan berbagai persoalan daerah,” kata Halikinnor.

    Ia bahkan menyebut ada dua hal yang berbeda dari kondisi Kotim ketika Kadek bertugas sebelumnya, yakni jumlah penduduk yang bertambah dan kabut asap yang kembali menjadi persoalan.

    ”Dulu ketika bertugas di sini, beliau ditempatkan dalam kondisi menghadapi asap. Kini, saat kembali bertugas di Kotim, beliau kembali menghadapi kondisi yang sama,” ujarnya.

    Karena itu, Halikinnor berharap pengalaman Kadek saat menghadapi karhutla pada penugasan sebelumnya dapat digunakan untuk memperkuat penanganan karhutla saat ini.

    Ia juga meminta kerja sama antara Polres Kotim, pemerintah daerah, TNI, kejaksaan dan seluruh unsur masyarakat terus dijaga.

    Penyambutan Ditandai Pedang Pora

    Sebelum acara ramah tamah kenal pamit di Rujab Bupati Kotim pada Jumat malam, kedatangan Kadek sebagai Kapolres Kotim baru terlebih dahulu disambut melalui tradisi pedang pora di Mapolres Kotim, Jumat (11/9/2026) pagi.

    Prosesi tersebut menjadi bagian dari tradisi institusi kepolisian sekaligus menandai dimulainya tugas Kadek di Bumi Habaring Hurung.

    Sejumlah pejabat daerah dan unsur penegak hukum turut hadir dalam penyambutan tersebut, di antaranya Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Edwin Ignatius Beslar, jajaran pejabat utama Polres Kotim serta pengurus dan anggota Bhayangkari.

    Dengan pergantian tersebut, Polres Kotim kini berada di bawah kepemimpinan Kadek, seorang perwira yang pernah menjalani bagian penting perjalanan kariernya di daerah ini.

    Namun, kepulangannya kali ini datang bersama pekerjaan yang tidak ringan. Sebelas tahun lalu, ia mengenal Kotim dalam situasi karhutla dan kabut asap. Kini, ia kembali sebagai Kapolres dengan persoalan serupa yang belum sepenuhnya selesai.

    Sementara Resky meninggalkan Kotim dengan membawa pengalaman dua tahun dua bulan memimpin Polres Kotim dan melanjutkan tugas di Polda Kalteng.

    Estafet itu kini berada di tangan Kadek. Tantangannya bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi memastikan penanganan persoalan yang masih berlangsung, terutama karhutla, terus berjalan dengan kerja yang lebih cepat, terukur dan melibatkan seluruh unsur di daerah. (hgn)

  • Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.

    Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.

    Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.

    Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.

    “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.

    Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.

    Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)

  • Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa, Manajemen PT BAP Pilih Bungkam Jelang Tenggat Eksekusi

    Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa, Manajemen PT BAP Pilih Bungkam Jelang Tenggat Eksekusi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan buah sawit teronggok di hamparan lahan sengketa seluas 1.607 hektare. Volumenya diperkirakan mencapai 10 ton.

    Pada sepuluh tempat pengumpulan hasil (TPH) itu terikat kain merah. Tanda ini adalah segel adat yang dijaga ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Buah sawit hasil panen PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tersebut disita dan dilarang keluar dari lokasi sengketa menjelang rencana eksekusi putusan adat pada 18 September 2026.

    Patroli rutin Batamad memergoki aktivitas panen tersebut secara kebetulan beberapa hari lalu. Sejumlah asisten dan karyawan perusahaan yang berada di lapangan beralasan mereka hanya menjalankan instruksi dari pimpinan.

    Penjelasan mengenai larangan memindahkan buah dari areal sengketa langsung disampaikan oleh pihak adat. Pekerja perusahaan memilih patuh tanpa perlawanan.

    ”Mereka juga mengatakan bahwa tidak masalah apabila buah itu tidak dikeluarkan,” kata Ketua Batamad Kecamatan Telawang, Yastok.

    Yastok menegaskan kain merah yang dipasang atas perintah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai itu mengikat secara kultural.

    ”Kain merah melambangkan leluhur dan adat Dayak Kalimantan Tengah. Bagi kami, kain merah tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ibaratnya seperti Bendera Merah Putih, yang harus dihormati,” kata Yastok, Kamis (10/9/2026).

    Pengamanan Mengikat Sejak Agustus

    Penjagaan kawasan ini berlangsung berkesinambungan sejak 13 Agustus 2026 menyusul permohonan Majelis Basara Hai. Putusan adat yang dibacakan pada 28 Agustus juga tidak mengendurkan patroli.

    Yastok menuturkan, setiap pagi dan sore, 10 hingga 15 anggota Batamad menyisir area seluas 1.607 hektare tersebut secara bergiliran.

    Sempat ada petugas keamanan PT BAP yang turut berjaga selama sepekan. Selama periode itu, kata Yastok, gesekan fisik maupun pembicaraan berarti nihil terjadi. Kelompok pengamanan perusahaan justru mengaku buta terhadap duduk perkara sengketa.

    ”Mereka mengaku tidak mengetahui persoalannya dan tidak mendapat penjelasan dari pimpinan perusahaan. Setelah anggota Batamad menjelaskan situasinya, barulah mereka memahami,” ujarnya.

    Patok dan spanduk penetapan status quo dari Majelis masih berdiri utuh. Kerusakan kecil yang terjadi hanya dipicu oleh embusan angin.

    ”Kami yakin tidak ada perusakan yang disengaja karena pihak perusahaan tidak berani mendekati patok maupun spanduk yang dipasang. Mereka hanya melihat dari kejauhan,” kata Yastok.

    Kebungkaman Manajemen

    Ketika pekerja di lapangan menuruti aturan adat, level manajemen korporasi justru memilih sikap tertutup. Upaya konfirmasi Kanal Independen tidak membuahkan hasil.

    Saat ditemui usai pertemuan mediasi konflik plasma dengan perwakilan sejumlah desa Seruyan, di Aquarius Boutique Hotel pada Rabu (9/9/2026), perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberi tanggapan. Pertanyaan seputar vonis Basara Hai dijawab dengan kebungkaman.

    Ribuan Personel dan Tenggat Portal Adat

    Batamad Telawang yang berkekuatan 110 hingga 115 orang kini bersiap menghadapi hari eksekusi. Dukungan dari luar wilayah pun mulai mengalir.

    Menurut informasi tingkat kabupaten yang diterima Yastok, ada sekitar 2.000 anggota Batamad yang tersebar di 17 kecamatan Kotawaringin Timur.

    Beberapa di antaranya sudah menyatakan inisiatif turun membantu, meski Yastok belum mengetahui pasti berapa orang yang benar-benar akan hadir secara fisik saat hari eksekusi nanti.

    ”Bagi kami, Batamad adalah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. Karena itu, ketika ada pelaksanaan adat seperti ini, seharusnya seluruh Batamad di kecamatan maupun kabupaten memiliki tanggung jawab untuk hadir,” kata Yastok.

    Rencana eksekusi pada 18 September akan diawali dengan ritual adat dan pemancangan portal di titik sengketa. Setelah portal tertancap, aturan ketat akan berlaku. Siapa pun yang akan melintas kawasan tersebut wajib mengantongi izin dari otoritas adat.

    ”Jika portal adat sudah terpasang, pihak mana pun yang masuk ke wilayah 1.607 hektare tersebut dapat diproses secara hukum adat. Itu termasuk aparat, karena sudah ada putusan dari hakim Mantir Basarahai,” kata Yastok.

    Ketegangan ini berakar dari Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026. Dokumen hukum tersebut mewajibkan PT BAP membayar total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Kewajiban ini terbagi menjadi ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, serta dua sanksi denda adat yang masing-masing bernilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Tenggat perundingan bagi perusahaan dibatasi hingga 18 September 2026. Apabila langkah negosiasi buntu, putusan tersebut otomatis mengikat, membuka jalan bagi eksekusi pada Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Matahari perlahan beringsut turun ketika Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menepati janjinya.

    Menjelang sore, Kamis (10/9/2026), perwira menengah itu menjemput langsung Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda di Bandara Haji Asan Sampit.

    Tanpa membuang waktu, keduanya meluncur membelah jalan aspal, mengarah pada satu kawasan perkebunan yang urat nadinya dibekap kelumpuhan: kilometer 98 jalan poros Trans Kalimantan ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Kabar kedatangan kepala daerah yang akrab disapa Wanda itu memicu pergerakan di lapangan.

    Warga memusatkan kerumunan persis di depan gerbang PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), mengulang titik aksi pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

    Sejak Rabu (9/9/2026) malam, seluruh urat nadi angkutan menuju kebun maupun pabrik perusahaan itu sejatinya sudah ditutup total.

    Warga mendirikan tenda dan meletakkan tiga bak truk melintang guna menyumbat gerbang utama.

    Sejumlah orang berdiri membentangkan lima spanduk dari atas bak truk tersebut. Empat di antaranya merangkum desakan keras realisasi plasma, sementara satu lainnya membongkar bukti kesepakatan bermeterai dari masa lalu yang tak kunjung terwujud.

    Setelah berjam-jam warga bertahan menanti, rombongan bupati akhirnya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pertemuan berlangsung hampir satu jam di bawah tenda, merayap hingga langit perlahan menggelap dan deru mesin genset terpaksa dinyalakan untuk menghidupkan lampu penerangan.

    Kontras Dua Pernyataan

    Forum di bawah tenda ini melengkapi kepingan babak yang belum tuntas dari pertemuan Sampit sehari sebelumnya.

    Lobi Hotel Aquarius menjadi saksi saat perwakilan Sinar Mas Group, Reinhard, merespons tanpa berputar-putar mengenai peluang realisasi plasma di lahan inti.

    ”Sampai saat ini tidak mungkin,” katanya.

    Dia sempat menyisipkan syarat pengecualian. ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Dalih yang ia utarakan tak lagi menyinggung ultra vires atau menyoal persetujuan pemegang saham sebagaimana argumennya di dalam forum resmi.

    Fokus pembicaraannya bergeser pada urusan laporan keuangan.

    ”Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya, mencontohkan seandainya luas lahan tertanam berkurang, pemegang saham akan bertanya.

    Berjarak kurang dari 24 jam kemudian, suasana di bawah tenda kilometer 98 menghadirkan potret berbeda.

    Bupati Ahmad Selanorwanda melontarkan kalimat yang nyaris berlawanan arah. Ia memang tidak menjanjikan kepastian, namun menolak menyebut pintu realisasi itu tertutup.

    ”Belum tertutup,” katanya.

    ”Belum pasti,” tegasnya lagi.

    Dua figur dari kutub yang berseberangan, pemerintah dan eksekutif swasta, membicarakan subjek yang sama dalam rentang waktu tak sampai sehari untuk menghasilkan simpulan yang saling bertabrakan.

    Kanal Independen menguji dua klaim tersebut merujuk pada norma undang-undang yang berlaku: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merombak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta deretan regulasi teknis di sekitarnya.

    Membedah Dalih Perseroan

    Rangkaian pertemuan dua hari itu menyodorkan alasan-alasan dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kemustahilan plasma. Namun, argumen-argumen tersebut masih menuntut pembuktian konkret.

    Alasan pertama bertumpu pada asas ultra vires, mengklaim direksi tidak berwenang melepas aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Apabila diuji menggunakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat RUPS melekat pada pengalihan yang nilainya menembus 50 persen dari kekayaan bersih perseroan.

    Ujian atas klaim ini justru mandek pada keterbukaan data. Tanpa penjabaran nilai buku aset lahan dan kekayaan bersih PT BAP yang presisi, kebutuhan persetujuan RUPS berlandaskan Pasal 102 belum dapat dibuktikan.

    Sementara itu, dalil ultra vires sendiri belum dapat diuji tanpa perusahaan bersedia membuka ketentuan anggaran dasar yang diklaim membatasi kewenangan direksi tersebut.

    Alasan kedua menyoroti kekhawatiran pemegang saham di Singapura. Argumen ini patut diuji langsung pada aturan bursa tempat induk perusahaannya bernaung.

    Ketentuan Bursa Efek Singapura, utamanya SGX Rule 1006, menyediakan parameter penghitungan relative figures, sedangkan Rule 1014 pada prinsipnya mengatur konsekuensi major transaction ketika relative figure yang relevan melampaui batas 20 persen.

    Perseroan hingga kini belum merinci indikator hitungan mana yang sejatinya terpicu oleh kewajiban plasma ini, menempatkan dalih ketakutan bursa tersebut belum disertai pijakan hitungan yang dapat diuji secara terbuka.

    Alasan ketiga menyoal ketiadaan petunjuk teknis. Pernyataan Reinhard bahwa belum terdapat panduan teknis spesifik untuk pola bagi hasil sejauh ini belum terbantahkan oleh penelusuran dokumen Kanal Independen.

    Berbeda dengan jalur Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang secara eksplisit telah dibekali pedoman penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) melalui Kepdirjenbun Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, belum ditemukan pedoman teknis khusus pola bagi hasil dengan tingkat rincian serupa.

    Meski demikian, absennya manual teknis tidak lantas mengunci jalan buntu. Rumusan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan pola bagi hasil sebagai opsi “yang disepakati”.

    Mekanisme ini membuka ruang kesepakatan dan negosiasi antarpihak, tanpa harus tersandera menunggu terbitnya cetak biru dari Jakarta.

    Hanya saja, pintu ini belum otomatis terbuka bagi PT BAP sebagai entitas berizin lama.

    Pasal 43 Permentan 18/2021 memutar arah perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan itu terbit untuk menyelesaikan kewajibannya lewat Permentan 98/2013.

    Imbasnya, bagi korporasi pra-28 Februari 2007 tanpa riwayat kemitraan inti-plasma, panduan lama itu justru mengarahkan mereka ke kegiatan usaha produktif, bukan bagi hasil.

    Realitas ini menghadirkan ketegangan penerapan antara norma umum undang-undang dan rezim peralihan bagi perusahaan berizin lama yang masih sangat memerlukan penjelasan pemerintah.

    Ketegasan Riwayat Lahan

    Asumsi yang selama ini menggantung di meja perundingan bahwa kewajiban plasma otomatis gugur usai lahan pelepasan kawasan hutan berganti status menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dipatahkan rumusan Pasal 58 UU Cipta Kerja.

    Huruf b Pasal 58 ayat (1) tidak mensyaratkan areal tersebut berada di luar HGU. Unsur tersebut secara spesifik menunjuk asal lahan dari pelepasan kawasan hutan.

    Namun, norma itu tetap harus dibaca bersama frasa pembuka mengenai Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya.

    Tidak ada satu pun rumusan dalam pasal tersebut yang menempatkan HGU sebagai alat penghapus kewajiban.

    Sebaliknya, ayat (3) justru menjadikan tanggal penerbitan HGU sebagai titik awal berjalannya tenggat penyelesaian tiga tahun.

    Beban korporasi turut ditebalkan oleh Pasal 296 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

    Pasal itu secara eksplisit membebankan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tersebut langsung kepada pemegang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.

    Anomali Dokumen dan Proses Penertiban

    Uji materi turut menyoroti kebun sawit di lahan 17.415,68 hektare yang telah berproduksi sebelum status kawasannya resmi dilepas.

    Pasal 110A memandatkan entitas dalam kawasan hutan sebelum beleid itu berlaku untuk menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

    Terkait hal ini, temuan menyodorkan anomali administratif. Pada 2 Oktober 2024 terbit Kepmen LHK 1417/2024 yang menetapkan batas areal pelepasan seluas 17.415,68 hektare.

    Namun, anomali muncul empat bulan kemudian. Kepmenhut 36/2025 masih mencatat Binasawit Abadipratama Ex AMP seluas 17.423 hektare dalam kategori berproses dengan keterangan Persetujuan Prinsip.

    Belum jelas apakah kedua catatan tersebut sepenuhnya menunjuk objek administratif yang identik atau mencerminkan tahapan yang berbeda.

    Kementerian Kehutanan kini terus memperkuat mekanisme penertiban lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Kepmenhut 36/2025 memuat daftar 436 subjek hukum perkebunan sawit dengan status permohonan berproses maupun ditolak.

    PT BAP tercatat di dalam kelompok berproses. Status berproses ini disematkan kepada subjek yang menurut keputusan tersebut telah mengajukan permohonan sebelum batas waktu 2 November 2023 dan memenuhi kriteria Pasal 110A.

    Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar soal tafsir tenggat. Publik patut mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian Pasal 110A dan verifikasi Satgas tersebut berkelindan dengan kewajiban fasilitas kebun masyarakat yang melekat pada proses pelepasan kawasan, utamanya kewajiban 20 persen yang diatur tersendiri dalam Pasal 296 Permen LHK 7/2021.

    Rujukan Bupati dan Preseden Hukum

    Berdiri menghadap massa, Bupati Ahmad Selanorwanda tak sekadar menenangkan warga. Ia merunut kronologi sejarah hukum yang dinilainya mengikat PT BAP sejak lama.

    Wanda menyebut rentetan dokumen masa lalu, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertanahan, dokumen tukar-menukar kawasan hutan di era Bupati Sudarsono, Izin Usaha Perkebunan (IUP), surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga telaah dari institusi Jaksa Pengacara Negara.

    Menurut Wanda, rentetan dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kewajiban plasma bukan sekadar wacana baru, melainkan utang administratif yang telah mengakar.

    Selain menyusun argumen hukum, Wanda turut menarik batas tegas antara desa yang sudah dan belum menerima kompensasi masa lalu.

    Ihwal kewenangan, secara normatif, Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan menempatkan bupati atau wali kota sebagai pemberi perizinan berusaha untuk wilayah dalam cakupan satu kabupaten.

    Namun, penerapannya terhadap kasus PT BAP tetap harus ditelusuri melalui dokumen perizinan berusaha yang aktual, serta membaca pembagian kewenangan yang melekat dalam sistem perizinan OSS terintegrasi saat ini.

    Kejelasan otoritas ini bernilai sangat krusial. Merujuk Pasal 60, pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 58 sejatinya dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, bergerak dari pengenaan denda hingga langkah pemungkas berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

    Hanya saja, penerapan ancaman sanksi tersebut terhadap PT BAP bergantung pada dua syarat yang belum terjawab.

    Syarat pertama menuntut kepastian mengenai status penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 17.415,68 hektare, mengingat Kepmen LHK 1417/2024 sendiri masih mewajibkan PT BAP untuk menyelesaikan pengurusannya.

    Apabila HGU belum terbit, hitungan tenggat tiga tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (3) otomatis belum mulai berjalan.

    Kedua, figur atau lembaga yang secara administratif memegang palu wewenang untuk menagih janji tersebut di era sistem perizinan saat ini.

    Otoritas berlapis kepala daerah semacam ini pernah teruji membentur arogansi korporasi di meja hijau.

    Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin empat perusahaan sawit atas dasar kegagalan memfasilitasi kebun masyarakat.

    Pertarungan hukum ini menempuh jalur panjang yang melelahkan. Bupati sempat menang di PTUN Jayapura, namun berbalik kalah di PTTUN Makassar.

    Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bervariasi: menolak kasasi bupati untuk dua perusahaan, namun di sisi lain mengabulkan kasasi bupati untuk mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.

    Preseden berlapis ini menggarisbawahi sebuah realitas hukum yang berimbang. Kewenangan mencabut izin yang dimiliki kepala daerah itu nyata dan terbukti sanggup dieksekusi, namun keabsahannya bergantung mutlak pada substansi kelalaian dan prosedur spesifik di setiap kasus.

    Instrumen pendukung lain yang tak kalah tajam menempel pada pelaporan kepatuhan korporasi.

    Selain laporan perkembangan usaha yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3), Pasal 24 PP 26/2021 bahkan secara lugas mewajibkan laporan khusus fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diserahkan paling sedikit sekali setahun kepada penerbit Perizinan Berusaha.

    Amanat pelaporan ini lantas menuntut pembuktian terbuka mengenai isi dokumen yang selama ini disetorkan PT BAP sebagai wujud pemenuhan fasilitas kebun masyarakat mereka.

    Pemerintah daerah sejatinya turut dibekali instrumen penyelesaian sengketa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022.

    Namun, sepanjang rentetan forum perundingan berlangsung sejak Agustus hingga berujung pada aksi blokade jalan, kedua regulasi produk hukum daerah tersebut tidak pernah disinggung sebagai landasan mediasi atau pijakan evaluasi.

    Garis Demarkasi di Tengah Kegelapan

    Suara saksi lapangan memutus perdebatan legal. Perwakilan Rungau Raya, Yoga Prasetyo, menyerap jargon kepolisian untuk mengubahnya menjadi ancaman sipil.

    ”Apa pun perusahaannya dan siapa pun pemiliknya, jika tidak pro terhadap masyarakat, kami sepakat, ‘ratakan’,” serunya.

    Ia menarik tensi perundingan dengan menyentuh rekam jejak janji elektoral. “Komitmen saat Pak Bupati berkampanye, bahwa Pak Bupati akan mendukung masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen,” katanya, menautkan urgensi tuntutan mereka dengan komitmen politik yang digaungkan Ahmad Selanorwanda sebelum menjabat.

    Suara dari perwakilan Selunuk menyodorkan testimoni yang menekan lapis emosi. “Di belakang Bapak, kami sudah berdiri selama dua tahun. Kami sudah dijanjikan, Pak, bahkan lebih dari dua tahun. Janji-janji dari BAP sudah banyak. Ada tanda tangan di belakang itu,” katanya.

    Ia kemudian menyejajarkan penantian tersebut dengan kehadiran sosok yang dipuja. “Tuhan datang melalui rasul-Nya, dan rasul kami di sini adalah Pak Bupatim” katanya.

    Penutup pernyataannya mendarat sebagai sebuah pengakuan yang lugas. “Kami belum pernah menikmati sedikit pun hasil dari 20 persen BAP,” ujarnya.

    Bupati membungkus forum dengan tiga peta jalan penyelesaian: plasma penuh, bagi hasil murni dari 20 persen lahan, atau KUP dalam ragam wujud.

    Dia merajut komitmen untuk menenteng berkas sengketa ini langsung ke hadapan Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pertanian di Jakarta.

    Menjelang akhir perbincangan, ia menyelipkan sebentuk batas pengaman bagi manuvernya sendiri.

    ”Jangan menabrak aturan. Kita tetap harus memakai aturan,” tegasnya.

    Merespons pernyataan Wanda, perwakilan masyarakat Desa Bangkal, Sapriyadi, yang juga Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, mempertegas garis perjuangan warga.

    Berpijak pada rentetan dasar hukum yang baru saja dibedah, ia memastikan warga tidak akan mundur selangkah pun dari tuntutan awal.

    ”Kami tetap bertahan pada tuntutan 20 persen,” tegasnya.

    Ia turut melontarkan janji untuk mengawal pergerakan kepala daerah hingga tuntas, bahkan menawarkan barisan massa untuk turut menembus ibu kota.

    ”Nanti, ketika Bapak menghadap ke kementerian, apabila berkenan, bawalah kami sebagai masyarakat. Kami siap berangkat,” katanya.

    Apresiasi ia berikan atas langkah bupati yang terbukti sudah dua kali melayangkan surat penegasan kewajiban kepada pihak perusahaan.

    Penghormatan juga ia alamatkan kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi yang terus berjaga mengawal mereka di tengah eskalasi.

    ”Bapak Kapolres ini tidak tidur-tidur, hanya satu jam saja kemarin tidur,” ungkapnya.

    Sapriyadi menutup pernyataannya dengan satu permohonan agar kepolisian tetap memberikan izin dan ruang bagi warga, sebab mereka siap menetap di tenda penyegelan sampai jawaban final dari kementerian tiba, murni dengan jalan damai.

    Pernyataan sikap tersebut menjadi palu penutup forum. Ketika hari sepenuhnya gelap, pertemuan bupati dan warga di bawah tenda itu pun bubar.

    Kerumunan massa memilih bertahan di lokasi dengan langkah pengorganisasian yang terukur matang.

    Setiap pergerakan kelompok dikendalikan oleh koordinator lapangan. Melalui bantuan pengeras suara, instruksi absensi warga per desa disuarakan berulang kali.

    Mekanisme pengawasan silang ini dijalankan untuk memastikan tidak ada penyusup yang bisa merangsek ke tengah barisan.

    Selain menyiagakan kekuatan utama di tenda kilometer 98, sebagian massa memecah barisan untuk menempati pos penjagaan berlapis.

    Mereka bergerak mengunci dan mengamankan titik akses PT BAP di kilometer 79 dan 105.

    Penjagaan ketat ini diberlakukan demi menahan urat nadi perusahaan agar tidak ada satu pun armada angkutan CPO yang sanggup melintas, setidaknya hingga pemangku kebijakan menuntaskan penagihan hak yang telah terkubur lebih dari dua dekade lamanya. (ign)

  • Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).

    Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.

    ”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.

    Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.

    Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.

    Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.

    Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.

    Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.

    PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan

    Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.

    Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.

    ”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.

    Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.

    Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.

    Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.

    Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.

    ”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.

    ”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.

    ”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.

    Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek

    Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.

    ”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

    ”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.

    Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

    Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.

    Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.

    Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.

    Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.

    Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.

    Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

    Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.

    Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.

    Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.

    Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

    Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.

    Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan

    Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.

    Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.

    Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.

    Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.

    ”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.

    Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.

    Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.

    ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.

    Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.

    ”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.

    ”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.

    Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

    Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.

    Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.

    Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.

    Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.

    LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan

    Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

    ”Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.

    Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.

    Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.

    Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.

    Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.

    Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.

    Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.

    Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.

    Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.

    Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.

    Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.

    Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.

    Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.

    Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.

    Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.

    Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.

    Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.

    Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.

    Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.

    ”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.

    Meledaknya Kesabaran Warga Terawan

    Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.

    ”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.

    ”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.

    Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.

    ”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.

    Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.

    Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.

    ”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.

    ”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.

    Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.

    “Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.

    Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.

    ”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.

    ”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.

    Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.

    ”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.

    ”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.

    Jejak Administrasi Pemda

    Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.

    Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.

    Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.

    Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.

    Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.

    Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.

    Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.

    Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.

    Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.

    Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.

    Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.

    Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.

    Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar

    Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.

    ”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.

    Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.

    Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.

    ”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.

    ”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.

    Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.

    Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.

    Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.

    Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.

    Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.

    Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.

    Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.

    Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.

    Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.

    ”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.

    ”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.

    Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.

    Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.

    Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa

    Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.

    Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.

    Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.

    ”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.

    Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.

    Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.

    Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.

    PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.

    Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.

    Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.

    Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.

    Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga

    Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.

    Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.

    Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.

    Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.

    Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan

    Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.

    ”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.

    Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.

    Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.

    Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.

    Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.

    ”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.

    ”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.

    Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.

    Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.

    ”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.

    ”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.

    Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)

  • Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.

    Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.

    Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.

    Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.

    ”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).

    Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK

    Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.

    Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.

    Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.

    Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.

    Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.

    Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.

    ”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.

    Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat

    Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.

    ”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.

    Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.

    Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.

    Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun

    Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.

    Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.

    Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.

    Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.

    Instruksi Penangkapan Masih Menggantung

    Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.

    ”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).

    Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)

  • Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

    Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

    Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

    Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

    Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

    Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

    Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

    ”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

    Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

    Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

    Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

    Mengulang Komitmen di Senayan

    Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

    Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

    Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

    Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

    Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

    Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

    Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

    Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

    Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

    Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

    ”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

    Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

    Saringan Sepihak Kepolisian

    Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

    Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

    Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

    Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

    Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

    Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

    Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

    Menguji Asas Prejudisial

    Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

    Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

    Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

    Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

    Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

    Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

    ”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

    Realitas Stagnan di Daerah

    Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

    Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

    Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

    Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

    Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

    Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

    Sandera Hukum di Luar Sebabi

    Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

    Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

    Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

    “Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

    Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

    “Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

    Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

    Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

    Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

    Menanti Pembuktian Administratif

    Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

    Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

    Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

    Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)

  • Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.

    Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).

    Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

    Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.

    ”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

    Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

    Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.

    ”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.

    Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.

    ”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.

    Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut

    Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.

    Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.

    Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.

    Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.

    SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.

    Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.

    Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.

    Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.

    Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.

    Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.

    Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.

    Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.

    Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.

    Dua Fungsi Strategis

    Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.

    Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.

    Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.

    Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.

    Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.

    Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.

    Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka

    Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.

    Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.

    Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.

    ”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.

    Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.

    Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.

    Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

    Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.

    Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.

    Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.

    Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.

    Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.

    Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.

    Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.

    Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup

    Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.

    ”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.

    Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.

    Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)