Penulis: Gunawan

  • 278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setiap mendapat jadwal shift sore, Laela Amalia binti Achmad Saufi menanti kabar dari dua sopir truk tangki langganannya.

    Begitu ada konfirmasi bahwa muatan crude palm oil (CPO) telah dikurangi di tengah jalan, krani timbang di Bagendang Bulking Station ini langsung bekerja memanipulasi angka.

    Dia mencatat data penimbangan secara manual di luar SAP, sistem pencatatan terpusat milik perusahaan.

    Kendaraan sopir lain kemudian diputar untuk memanipulasi bobot, sebuah metode yang di lapangan disebut timbang maju mundur atau double weighing.

    Layar monitor harus menampilkan angka yang persis dengan dokumen pengiriman pabrik, menutup rapat jejak minyak yang hilang.

    Skema inilah yang membawa perempuan pekerja PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking sejak 2012 itu duduk sebagai terdakwa tunggal.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih, didampingi Andep Setiawan dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menjeratnya dengan perkara penggelapan dalam jabatan.

    Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana bernomor register 295/Pid.B/2026/PN Spt, Kamis, 30 Juli 2026.

    Menurut urutan dakwaan, inisiatif penggelapan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.

    Keduanya merupakan sopir truk tangki pembawa CPO dari PKS Tangar Mill milik PT Satrindo Jaya Agro Palma.

    Laela awalnya menolak permintaan memuluskan praktik tersebut, namun perlahan luluh oleh janji imbalan.

    ”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur, sehingga hasil penimbangan dalam sistem tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik, padahal jumlah CPO yang sesungguhnya diterima di Storage Tank lebih sedikit dari yang tercatat dalam sistem,” demikian bunyi salah satu poin dakwaan.

    Ketiganya sepakat memasang batas aman. Maksimal 400 kilogram CPO disisihkan per pengiriman, dengan frekuensi sekitar empat kali sebulan.

    Langkah ini dirancang agar aksi mereka lolos dari pantauan GPS dan audit internal perusahaan.

    Setiap kali beraksi, Laela mengantongi Rp2 juta melalui uang tunai atau transfer DANA. Minyak hasil kongkalikong itu lantas mengalir ke seorang pembeli bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.

    Angka Ganjil Ruang Sidang

    Perkara ini mencuat dari temuan sounding tangki penyimpanan BSAP pada awal Agustus 2025. Perusahaan mencatat selisih 278 ton CPO sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar. Angka masif inilah yang menjadi bingkai utama dalam temuan awal pihak perusahaan.

    Namun, surat dakwaan justru memunculkan celah hitungan. Merujuk pada modus Laela yang maksimal beraksi empat kali sebulan dengan ambang batas 400 kilogram, total CPO yang raib melalui tangannya tidak sampai dua ton.

    Angka itu kurang dari satu persen dari total 278 ton yang diklaim hilang oleh anak usaha Sinar Mas tersebut.

    Jaksa maupun dakwaan sama sekali tidak menguraikan ke mana sisa 276 ton CPO lainnya pergi. Status hukum Ali dan Suryadi juga dibiarkan tanpa penjelasan.

    Dakwaan tidak menyebut apakah dua inisiator utama ini turut didakwa dalam berkas terpisah atau sebatas dipanggil sebagai saksi.

    Nilai kerugian Rp2,78 miliar juga memunculkan tanya. Jika dibagi 278 ton, nilainya setara Rp10.000 per kilogram.

    Padahal, harga referensi CPO domestik pada periode Agustus 2025 sempat menyentuh puncak Rp14.663 per kilogram. Belum ada penjelasan apakah selisih nilai ini merujuk pada biaya produksi internal atau memakai skema perhitungan lain.

    Selain hitungan, jeda waktu penanganan perkara patut dicatat. Temuan audit perusahaan terjadi awal Agustus 2025, tetapi berkas baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juli 2026, menyisakan jarak nyaris setahun kemudian.

    Perusahaan yang Sama

    Fasilitas Bagendang Bulking Station yang menjadi lokasi kejadian bernaung di bawah bendera PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat perusahaan beralamat di Jalan HM Arsyad Km 24, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Golden Agri-Resources tercatat sebagai induk perusahaannya. Alamat tersebut hanya berselisih satu kilometer dari lokasi kejadian yang tertulis dalam dakwaan.

    PT BAP, anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk), saat ini berstatus penggugat dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar melawan tiga tokoh Desa Sebabi, Kecamatan Telawang: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Kasusnya sedang bergulir dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan diwarnai gugatan balik senilai Rp8,8 miliar.

    Rekam jejak korporasi ini juga pernah menyentuh meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada Oktober 2018, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri dan diperiksa terkait dugaan suap perizinan kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perusahaan yang menuntut ganti rugi ratusan miliar dari tiga tokoh Desa Sebabi atas dalih pendudukan lahan ini, pada saat bersamaan sedang bergulat dengan kebocoran miliaran rupiah dari sistem penimbangannya sendiri.

    Jalan Menuju Pembuktian

    Catatan persidangan menunjukkan Laela masih mengupayakan perdamaian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Ruang Chandra, dengan agenda meneruskan upaya perdamaian sekaligus pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Barang bukti yang siap diuji meliputi flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, laporan sounding harian, tiket timbang, hingga hasil audit internal atas nama Iman Harisman.

    Atas perbuatannya, Laela dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ign)

  • Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan lahan perkebunan di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, menyeret Edy Petrus alias Petrus Bin Yohanes Isap (alm) ke dalam dua perkara hukum yang saling berkaitan.

    Saat ia tengah menjalani masa hukuman penjara akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, kejaksaan melayangkan dakwaan baru atas tindakan penguasaan fisik secara ilegal.

    Pertemuan dua perkara ini berujung pada tertundanya sidang perdana kasus kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Catatan pengadilan menunjukkan alasan penundaan pembacaan dakwaan tersebut.

    ”Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit.

    Namun, salinan putusan dari perkara sebelumnya justru menampilkan fakta pasti. Edy Petrus berstatus tahanan negara tanpa putus sejak 22 Desember 2025.

    Penundaan persidangan tidak menghentikan proses hukum yang sudah diregister. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, telah melimpahkan berkas perkara bernomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt ke PN Sampit pada 24 Juli 2026, lengkap dengan surat pelimpahan Nomor B-176/O.2.11/Eku.2/07/2026.

    ”Perbuatan Terdakwa Edy Petrus Alias Petrus Bin Yohanes Isap (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis jaksa dalam dakwaan.

    Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT MAP di Blok J9 hingga J15 Estate MAP Timur, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tali Rafia dan Blokade Lahan

    Konflik fisik ini bermula lebih dari setahun sebelumnya. Uraian dakwaan mencatat rentetan kejadian pada 26 Maret 2025.

    Saat itu, Manajer Humas dan Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemui Edy Petrus yang merencanakan aksi demonstrasi bersama sejumlah warga. Negosiasi terjadi.

    Edy Petrus menyodorkan selembar surat keterangan tanah yang diklaimnya ditandatangani kepala kampung Tanah Putih sebagai dasar menuntut lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, dan M6 hingga M20.

    Klaim sepihak ini berlanjut pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. ”Melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan perusahaan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit,” tulis jaksa.

    Edy Petrus menggunakan tali rafia untuk memortal jalan dan mendirikan bangunan pondok di Blok J9 hingga J15.

    Sepekan kemudian, pada 23 April 2025, jumlah massa bertambah, pondok baru berdiri, dan dakwaan menyebut mulai terjadi penjarahan buah kelapa sawit.

    Tindakan tersebut bersinggungan dengan rentetan legalitas usaha milik PT MAP: izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003, izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun yang sama, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare, dokumen AMDAL tahun 2009, izin penanaman modal asing tahun 2013, hingga persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare pada 2015.

    Jaksa menghitung total kerugian material PT MAP akibat perbuatan ini mencapai Rp3.164.283.731,00.

    Rinciannya meliputi kerugian di Blok J9 sampai J13 sebesar Rp1.899.917.698, sementara kerugian di Blok J13 sampai J15 senilai Rp1.264.366.033.

    Vonis Penjara atas Ejaan Kuno Palsu

    Rincian mengenai vonis penjara yang tengah dijalani Edy Petrus, fakta yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan 297/Pid.Sus/2026, terekam dalam berkas terpisah bernomor 88/Pid.B/2026/PN Spt.

    Perkara klasifikasi pemalsuan surat yang didaftarkan pada 6 Maret 2026 tersebut mencatat nama lengkapnya sebagai Edy Petrus Bin Yohanes Isab alias Isap S Toendan (alm).

    Putusan lengkap perkara tersebut mengurai wujud dokumen yang digunakan Edy Petrus untuk mengklaim lahan.

    Dokumen itu berjudul “Soerat Keterangan Tanah Beloekar”, bertanggal 19 Juli 1963, mengatasnamakan Isap S Toendan. Tanda tangannya diklaim milik Salih Rewa selaku Kepala Kampoeng Tanah Poetih.

    Surat ini digunakan untuk menuntut 120 hektare lahan di Blok PM12C serta Blok J09 hingga J15, Desa Palangan, dengan saksi kunci yang sama, Tri Cahyo Juni Kurniawan.

    Uji ahli bahasa forensik, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, menemukan kejanggalan ejaan pada dokumen kuno tersebut.

    Terdapat penggunaan huruf “u” pada cap kepala kampung, padahal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru diperkenalkan pada 1972.

    Penulisan kata ulang menggunakan tanda pemisah alih-alih angka “2” sesuai kaidah ejaan Soewandi tahun 1963, dan penulisan kata depan dipisah dari kata berikutnya layaknya ejaan modern.

    ”Tidak wajar karena kejanggalan tersebut menunjukan adanya upaya merekayasa sebuah dokumen autentik agar menjadi alat bukti kepemilikan sebidang tanah,” kata ahli dalam keterangannya di berkas dakwaan.

    Keterangan ahli ini sejalan dengan kesaksian Demo S Rewa, anak kandung Salih Rewa, yang membantah keaslian surat itu.

    Menurut keterangan Demo S Rewa dalam dakwaan, ayahnya belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih pada tahun 1963.

    Objek tanah dalam surat itu juga berada di Desa Tanah Putih yang kini masuk Kecamatan Telawang, sementara lokasi yang diduduki Edy Petrus berada di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

    Hakim mencatat perbuatan ini dilakukan dengan terencana. Edy Petrus mendapat dokumen tersebut dari ayahnya, Yohanes Isab, pada tahun 2018.

    Ia lantas membawa dokumen itu pada pertemuan mediasi di aula Kecamatan Kota Besi pada 16 Juli 2018.

    Saat mediasi tersebut, Edy Petrus sudah diberi tahu bahwa dokumen itu mengandung kejanggalan dan mendapat penegasan bahwa lahan tersebut berstatus HGU PT MAP.

    Putusan mencatat ia tidak menempuh gugatan perdata untuk membuktikan haknya, namun justru menduduki lahan secara fisik pada April 2025.

    Fakta tersebut bermuara pada putusan tanggal 21 Mei 2026, setelah majelis hakim PN Sampit menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 16 Maret 2026.

    Majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan. Edy Petrus terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

    Dokumen “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” dirampas untuk dimusnahkan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan status tetap ditahan.

    Saat sidang pertama kasus penguasaan lahan tertunda pada 30 Juli 2026 dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, putusan pengadilan mengonfirmasi Edy Petrus sedang berstatus terpidana yang ditahan di bawah kewenangan negara.

    PN Sampit menjadwalkan ulang persidangan perkara 297/Pid.Sus/2026 tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. (ign)

  • Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari nyaris tegak lurus di atas jalan yang menghubungkan Desa Sebabi dengan sejumlah desa lainnya, Jumat siang (31/7/2026).

    Debu mengepul dari alas kaki rombongan yang berjalan menyusuri parit demi parit yang mengering karena kemarau, sebagian di antaranya sedalam sekitar dua meter.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin Ketua Gorga Guntur dua kali harus menerobos parit itu untuk mencapai titik-titik koordinat yang disengketakan.

    Gorga didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Qurratul Aini Fikasari.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mengitari lebih dari 50 hektare lahan yang menjadi pusat gugatan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan tiga tokoh Kecamatan Telawang.

    Pemeriksaan setempat itu merupakan agenda terbaru dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Dari tiga tergugat, hanya Dematius yang hadir secara pribadi karena berstatus pejabat yang sedang bertugas. Yustinus dan Parimus diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, Sapriyadi dan Ardon.

    PT BAP hadir dengan kuasa hukum dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, didampingi tim legal internal perusahaan.

    Sepanjang pemeriksaan itu, setidaknya ada empat momen yang tidak akan pernah muncul dari membaca ribuan halaman dokumen hukum yang sudah bolak-balik ditukar kedua pihak sejak Mei.

    Plang di Tengah Sawit

    Setelah lebih dua jam menelusuri titik, rombongan menemukan sebuah plang putih berkarat dalam area perkebunan. Berjarak sekitar 300 meter dari pondok yang didirikan warga.

    Tulisannya besar dan tegas. PT Binasawit Abadipratama, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

    Kemudian, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa.

    Perwakilan PT BAP di lokasi mengakui plang itu milik perusahaan. Tapi, pemandangan di sekeliling plang tidak menunjukkan hutan yang dilindungi. Kebun sawit produktif berbaris rapi hingga ke batas pandang.

    Sapriyadi menyoroti kontras itu langsung di lokasi, menyebut kawasan yang ditandai berstatus konservasi itu justru dikelilingi sawit.

    Kuasa hukum Penggugat tidak menanggapi pernyataan itu. Gorga Guntur kemudian memerintahkan titik tersebut ikut diukur dan difoto, memasukkannya secara resmi ke berita acara persidangan.

    UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dikutip di plang itu (nama resminya “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, kata “Alam” hilang dari kutipan di plang) mengatur larangan mengambil, merusak, atau memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

    Undang-undang ini lazim dikutip sebagai dasar hukum ketika perusahaan perkebunan menandai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) atau kawasan penyangga di dalam wilayah konsesi mereka sendiri, sebagaimana terlihat pada dokumen prosedur pengelolaan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan sawit lain yang beredar terbuka.

    Kewajiban mengidentifikasi dan mengelola kawasan semacam itu bahkan sudah masuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Golden Agri-Resources sendiri, induk usaha PT BAP, mengklaim sebagai perusahaan sawit pertama yang meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan pada 2011, dengan komitmen tidak membangun kebun di kawasan HCV, gambut, dan Stok Karbon Tinggi di seluruh unit usahanya.

    Jika plang yang ditemukan di lokasi itu menandai kawasan yang termasuk dalam komitmen tersebut, seharusnya kawasan itu bebas dari tanaman sawit di sekelilingnya.

    Kenyataan yang terekam dalam berita acara pemeriksaan setempat menunjukkan sebaliknya.

    DIPASANG PERUSAHAAN: Plang konservasi milik PT Binasawit Abadipratama yang ditemukan saat pemeriksaan setempat, dikelilingi kebun sawit produktif. (Gunawan/Kanal Independen)

    Spanduk Tergugat di Portal Penggugat

    Titik ini berbeda dari plang konservasi, berjarak cukup jauh dan berada di dalam objek sengketa itu sendiri, area perkebunan yang aktif dikelola. Rombongan menemukan sebuah portal besi berdiri di lokasi itu.

    Portal tersebut dibangun perusahaan sendiri, namun ada spanduk menempel bertuliskan “Lahan masyarakat Desa Sebabi yang tidak pernah diganti rugi. Barang siapa beraktifitas dilahan ini akan dituntut secara hukum adat. Lahan ini di bawah pengawasan lembaga adat.”

    Hakim mempertanyakan spanduk dan portal itu.

    Menurut Mikhael, portal memang dipasang perusahaan, namun spanduk itu dipasang pihak tergugat.

    Spanduk itu adalah bagian dari dalil inti gugatan PT BAP. Dalam gugatan dan repliknya, PT BAP menyebut pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang mereka anggap menduduki sebagian lahan yang mereka kelola.

    Sapriyadi membantah tanggung jawab tiga tergugat atas spanduk itu. Mengulang dalil yang sudah tertulis dalam persidangan sebelumnya, dia menegaskan, tiga tergugat bukan pemilik lahan.

    Pihak yang secara fisik menguasai serta membangun pondok di lokasi itu adalah enam warga bernama Y Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, dan Sardiono beserta warga lain, bukan Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa yang digugat.

    Tak jauh dari pondok yang didirikan warga, ada penanda lain lagi. Sebuah portal kayu. Berbeda dari portal besi tempat spanduk menempel.

    Saat hakim bertanya apakah titik portal kayu itu perlu diambil koordinatnya, kuasa hukum penggugat menjawab tegas.

    “Ambil titik, Yang Mulia,” kata Mikhael.

    Adapun Sapriyadi, ditanya hal yang sama, juga tidak berkeberatan titik itu turut diukur.

    DIPASANG WARGA: Spanduk yang dipasang warga menempel di portal yang dipasang perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Bumerang Argumen Prosedural

    Dua perdebatan prosedural sempat memanas di lapangan, dan keduanya berujung pada situasi yang tidak menguntungkan pihak yang mengajukannya.

    Perdebatan pertama muncul saat hakim menanyakan siapa yang berhak menunjuk titik koordinat untuk pihak penggugat.

    Kuasa Tergugat mempersoalkan legal standing perwakilan perusahaan yang ditugaskan menunjuk titik, karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan kepada Mikhael.

    Mikhael menjawab tegas, hak menunjukkan titik ada sepenuhnya di tangan penggugat. Dia bahkan mempertanyakan kehadiran BPN di lokasi.

    ”BPN juga seharusnya nggak boleh hadir di sini, haknya kan ada di kami penggugat,” tegasnya.

    Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan hakim yang disampaikan di pembukaan sesi yang sama.

    Gorga Guntur menjelaskan, kehadiran BPN pada pemeriksaan setempat itu justru atas permintaan tertulis dari pihak tergugat, bukan atas izin penggugat.

    ”Tergugat mengirimkan surat kepada kami untuk menghadirkan atau mengikuti BPN dalam hal pengukuran,” kata Hakim.

    Hakim akhirnya mengambil jalan tengah, menegaskan yang berhak berbicara di lapangan adalah kuasa hukum masing-masing pihak, bukan pihak yang didampinginya.

    Perdebatan kedua muncul di titik lain, saat Mikhael keberatan atas penjelasan lisan yang disampaikan Sapriyadi di lapangan.

    ”Yang disampaikan oleh tergugat yang juga mana sebagai penggugat rekonvensi, setelah kami baca di dalam jawaban dan juga gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh tergugat rekonvensi, penggugat rekonvensi, tidak ada sama sekali menunjukkan mengenai batas-batas,” katanya, meminta keberatan itu dicatat dalam berita acara.

    Penelusuran Kanal Independen membenarkan bahwa dokumen tergugat yang dipersoalkan, yakni jawaban tertanggal 20 Mei dan Duplik 10 Juni 2026, memang tidak memuat uraian batas utara-selatan-timur-barat.

    Deskripsinya hanya mengandalkan kode blok kebun (Z-13 hingga Z-18), nama desa, dan luas hektare.

    Namun, ketiadaan batas itu terjadi karena uraian objek sengketa di dokumen tergugat tersebut merupakan salinan langsung dari draf gugatan asal yang lebih dulu ditulis oleh PT BAP sendiri.

    Dengan kata lain, cacat ketiadaan batas yang diprotes keras oleh kuasa hukum penggugat di lapangan justru berakar dari dokumen perusahaan sendiri.

    Lebih jauh, format tanpa batas yang sama persis juga masih dipakai PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026. Dokumen yang sedang aktif mereka pertahankan di persidangan sebagai susunan yang terang, jelas, dan sistematis.

    Penegasan Menjaga Ketertiban

    Pada akhir titik pemeriksaan, Dematius mengambil kesempatan berbicara langsung ke Majelis Hakim, bukan lewat kuasa hukum.

    Dia memaparkan riwayat jabatannya sebagai Kepala Desa Sebabi, lalu menegaskan bahwa kehadirannya selama ini di setiap persoalan lahan bukan sebagai pemilik, melainkan untuk memfasilitasi warga dan menjaga situasi tetap terkendali.

    ”Saya tidak mengaku lahan ini milik saya, saya hanya mendampingi ketika ada pejabat baik dari kecamatan, kabupaten, provinsi, yang datang, sebagai saya wajib mendampingi,” tegasnya.

    Meski perannya sebatas itu, ia tetap berujung digugat. Ia lantas menyinggung sesuatu yang lebih luas dari kasusnya sendiri, mengarahkan pandangannya ke aparat keamanan yang hadir di lokasi.

    ”Saya berharap juga, kehadiran dari Kapolsek, kehadiran dari Kasat, jangan sampai sama nasib seperti saya dituntut juga karena kehadiran tugas, Pak. Ini menjadi preseden buruk menurut saya terhadap kami,” katanya.

    Sapriyadi meluruskan maksud pernyataan itu, menegaskan Kapolsek dan Kasat yang hadir di lokasi menjalankan tugas dan tidak semestinya bisa ditarik jadi turut tergugat.

    Gorga Guntur tidak membantah hal itu. Ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak punya kewenangan memerintah Kapolsek atau Kasat, karena itu ranah yang diatur aturan lain di luar kewenangan Majelis Hakim perkara perdata.

    Pembuktian yang Belum Tuntas

    Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 15.00, setelah rombongan mengitari lebih dari 50 hektare objek sengketa.

    Baik Penggugat maupun Tergugat memastikan pembuktian belum tuntas. Sidang dijadwalkan lanjut 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli. PT BAP akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli.

    Satu pola yang konsisten muncul sepanjang pemeriksaan setempat itu, setiap kali salah satu pihak menyampaikan klaim, baik soal siapa berhak bicara, siapa yang punya hak eksklusif atas prosedur pemeriksaan, atau siapa yang gagal menyebut batas tanah, catatan di lapangan atau dokumen yang mereka tulis sendiri justru berbalik arah.

    Plang konservasi yang dikelilingi sawit hanyalah temuan yang paling terlihat dari rangkaian kontradiksi itu. (ign)

  • Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Suasana berbeda mewarnai agenda pelaporan rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Saat menyambangi kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), rombongan diterima Dilli Setiawan, staf Biro UP Setjen Kementan.

    Begitu mengetahui warga yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, pria yang telah berkarier delapan belas tahun di institusi tersebut menyambut rombongan dengan sapaan akrab berbahasa Dayak.

    Pertemuan itu mengawali penyerahan dokumen aduan warga mengenai sengketa lahan.

    Kepada rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, Dilli menegaskan, kementeriannya selalu terbuka menerima keluhan masyarakat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

    ”Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang sekali dengan kehadiran saudara-saudara, yang mungkin juga berasal dari kami sendiri, karena di sini ada juga orang kita yang bekerja,” kata Dilli.

    ”Apa pun yang terjadi, kalau memang ada keluhan, silakan datang kemari, kami selalu terbuka. Suku mana pun, daerah mana pun, budaya mana pun, kami tidak ada yang tutup-tutupi,” tambahnya lagi.

    Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam merespons persoalan di daerah sejalan dengan falsafah yang dipahami masyarakat adat.

    ”Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tapi kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” ujarnya.

    Kendati mendapat penyambutan hangat, kedatangan warga tetap berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan.

    Salah satu aduan spesifik yang diserahkan ke Kementan mengarah pada PT Sapta Karya Damai.

    Perusahaan ini berhadapan dengan tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma yang diklaim warga mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024. Berdasarkan dokumen laporan warga, tunggakan ini belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.

    Aturan kewajiban plasma sebenarnya sudah dipagari secara spesifik oleh pemerintah pusat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juncto Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui lewat Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

    Penjelasan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan pada Februari 2026 merinci bahwa kewajiban tersebut kini tidak melulu berupa lahan fisik.

    Pemenuhan kewajiban dapat dikonversi melalui skema usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, mendesak instansi pusat turun tangan memastikan berjalannya fungsi pengawasan regulasi di daerah.

    ”Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka di bawah Undang-Undang Perkebunan,” kata Sapriyadi.

    Dia menyoroti nasib hak plasma yang menurutnya sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan secara adil kepada masyarakat sekitar.

    ”Selama ini seolah hanya warga yang dituntut patuh hukum, sementara kewajiban perusahaan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

    Dokumen aduan yang diserahkan ke Kementan ini memuat substansi serupa dengan pelaporan warga ke lembaga-lembaga negara lain.

    Berkas tersebut mencatat persoalan dugaan kriminalisasi warga saat bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa. (ign)

  • Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Membawa dokumen pengaduan sengketa lahan dan dugaan kriminalisasi, rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Kedatangan mereka bertujuan menagih kehadiran negara dalam konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah asal mereka.

    Persoalan yang diadukan rombongan ini bersinggungan secara tematik dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dua pekan sebelumnya.

    Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/7/2026), Pigai sempat menyinggung masyarakat adat yang ikut andil dalam sejarah kemerdekaan hari ini masih menderita karena negara belum mengakui mereka.

    Pernyataan menteri tersebut muncul dalam forum terpisah dan tidak memiliki kaitan langsung dengan inisiatif keberangkatan warga Kotawaringin Timur ke ibu kota.

    Kunjungan ke Kementerian HAM pada Selasa tersebut menandai hari paling padat bagi perwakilan warga.

    Pada hari yang sama, mereka juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk menyerahkan rentetan aduan serupa.

    Berkas yang diserahkan ke Kementerian HAM mengurai rincian dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, menjelaskan alasan rombongan turut menjadikan Kementerian HAM sebagai tujuan pelaporan.

    ”Kami datang ke Kementerian HAM karena yang kami alami bukan sekadar sengketa lahan, tapi pelanggaran hak asasi warga adat Dayak yang berulang,” katanya.

    Pelanggaran yang dimaksud Sapriyadi meliputi kriminalisasi, penahanan warga yang menurutnya tidak bersalah, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

    ”Kami minta Kementerian HAM turut memastikan negara hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat adat ini, sejalan dengan apa yang sudah kami sampaikan ke Komnas HAM,” ujarnya.

    Aduan warga Kotawaringin Timur ini menambah daftar laporan terkait persoalan agraria yang masuk ke Kementerian HAM.

    Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menerima massa Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

    Massa mengadukan persoalan serupa berupa konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, dan intimidasi.

    Mugiyanto kala itu menyebut persoalan yang diadukan menuntut pembenahan sistemik dalam tata kelola agraria, bukan sebatas perlindungan hukum yang mendesak.

    Persoalan hukum yang beririsan dengan hak masyarakat adat juga pernah mencuat dari wilayah lain.

    Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI, terdapat pembahasan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat yang berkonflik dengan PT Mayawana Persada.

    Koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menilai penggunaan instrumen hukum pidana terhadap warga adat di sana bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat. (ign)

  • Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    JAKARTA, kanalindependen.id – Ketidaksesuaian antara peta resmi pemerintah dan realitas penguasaan lahan di lapangan memicu warga adat Dayak Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Rombongan warga mendesak kementerian turun tangan mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit, sekaligus menagih penyelesaian sengketa lahan yang membelit wilayah mereka.

    Persoalan yang dibawa rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini beririsan dengan konteks kebijakan nasional yang sedang didorong kementerian.

    Pada akhir Desember 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan 1,673 juta hektare permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan di seluruh Indonesia demi penataan ruang yang berkeadilan.

    Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut HGU perusahaan sawit yang beroperasi di atas tanah hak pengelolaan milik negara.

    Sapriyadi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang memicu kedatangan mereka bermuara pada aspek legalitas penguasaan lahan.

    ”Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi mendesak kementerian segera mengaudit serta mengklarifikasi status HGU dari seluruh perusahaan yang dilaporkan warga.

    Desakan ini didasarkan pada data yang dipegang pelapor, termasuk peta resmi ATR/BPN sendiri, yang menunjukkan sebagian aktivitas perusahaan tersebut beroperasi di luar batas HGU, atau bahkan tanpa alas hak sama sekali.

    ”Kami minta kepastian hukum atas tanah adat kami, bukan pembiaran yang terus berlanjut,” ujarnya.

    Kedatangan rombongan ke ATR/BPN ini melengkapi rangkaian pelaporan warga ke sejumlah lembaga negara.

    Berkas aduan dengan substansi serupa sebelumnya juga diserahkan ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

    Berkas tersebut memuat persoalan spesifik dari empat perusahaan berbeda. Pertama, terkait sengketa lahan yang berujung pada dugaan kriminalisasi warga yang berhadapan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.

    Kedua, persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.

    Persoalan lainnya adalah sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut pembayaran tagihan dana talangan yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Tuntutan dari Kotawaringin Timur ini menambah panjang daftar aduan tumpang tindih lahan yang masuk ke kementerian.

    Pada 6 Mei 2026, Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin juga menemui Nusron Wahid untuk melaporkan dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko serta aktivitas PT Sawit Panen Terus di Aceh.

    Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Riau pada akhir April 2026, Nusron turut menyinggung kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan sawit.

    Isu penyediaan plasma beserta sengketa HGU yang beririsan dengan kawasan hutan masih menjadi fokus yang terus dibahas oleh kementeriannya. (ign)

  • Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    JAKARTA, kanalindependen.id – Perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah membawa 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur menyambangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Dari jumlah tersebut, hanya beberapa orang yang diizinkan masuk menyerahkan langsung dokumen pengaduan sengketa lahan.

    Mereka terdiri dari kuasa hukum warga, Sapriyadi, Ardon, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, dan lainnya.

    Laporan ke Kemensetneg ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya diserahkan rombongan ke DPR RI dan Komnas HAM.

    Berkas pengaduan yang diserahkan memuat rincian sengketa lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.

    Selain dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, laporan itu juga memuat ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar (per Januari 2024).

    Sapriyadi, menyebut penyerahan berkas ke pusat pemerintahan ini dilakukan setelah penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak membuahkan hasil.

    ”Kami membawa laporan ini langsung ke pusat pemerintahan karena berbagai upaya di daerah, baik ke kepolisian maupun pemerintah kabupaten dan provinsi, tidak kunjung membuahkan penyelesaian. Kami berharap laporan ini benar-benar sampai ke meja Presiden dan mendapat tindak lanjut konkret. Bukan sekadar diterima secara administratif,” kata Sapriyadi.

    Keterbatasan akses masuk ke dalam gedung tersebut, menurut Sapriyadi, tidak mengurangi keterwakilan rombongan yang berangkat ke Jakarta.

    ”Meski hanya beberapa orang yang diterima menyerahkan laporan ini, kami hadir mewakili tiga puluh tujuh warga adat Dayak yang sudah menempuh perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah. Kami berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat meneruskan laporan ini kepada Presiden, agar persoalan hak atas tanah masyarakat adat ini mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Sapriyadi juga menyoroti status warga yang kini berhadapan dengan proses hukum saat berupaya mempertahankan lahannya di daerah.

    ”Kami mendesak negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Warga adat Dayak sudah cukup lama menunggu kepastian hukum atas hak tanah mereka, sementara di lapangan justru mereka yang menghadapi proses pidana. Kami minta laporan yang diserahkan hari ini ke Kementerian Sekretariat Negara ditindaklanjuti serius, sebagaimana juga sudah kami sampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM,” katanya.

    Penyerahan berkas ini menambah daftar tujuan pelaporan warga adat Dayak Kotawaringin Timur, yang kini telah menyampaikan aduan ke tiga lembaga berbeda di ibu kota. (ign)

  • Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Palu Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026.

    Putusan tertinggi itu menyatakan ia lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tersebut masih mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, dan Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, sudah tiga kali melayangkan surat resmi dalam sembilan hari terakhir untuk memaksa keadaan ini berubah.

    Dua ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, satu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sampit. Semuanya memuat permohonan yang sama: segera keluarkan klien mereka dari sel.

    ”Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).

    Desakan Sapriyadi itu juga sebelumnya sudah disampaikan dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.

    Berawal dari Sengketa Lahan

    Perkara ini berawal dari konflik agraria. Rudi Hartono diproses hukum lantaran mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu.

    Berdasarkan klaim pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah dibayar ganti ruginya oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mendakwanya melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana menguasai lahan perkebunan tanpa hak.

    Pengadilan Negeri Sampit yang pertama kali menyidangkan perkara ini melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    Dalam putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Hartono memang terbukti terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan. Rudi Hartono dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak-haknya dipulihkan.

    Jaksa Penuntut Umum Verdian Rifansyah tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 10 Februari 2026.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya menganulir putusan bebas itu. Diputus dalam musyawarah 11 Maret dan diucapkan 15 April 2026, majelis banding menyatakan Rudi Hartono terbukti bersalah menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dengan vonis enam bulan penjara.

    Begitu petikan putusan turun pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusinya hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Dari balik jeruji, Rudi mengajukan perlawanan terakhir melalui Peninjauan Kembali dengan pendampingan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Pada 14 Juli 2026, MA memutus perkara Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 dengan mengabulkan permohonannya.

    Amar putusan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Tersandera Urusan Administratif

    Secara hukum, Rudi Hartono sudah bebas. Kenyataannya, ia masih di dalam sel.

    Penyebabnya administratif, bukan hukum. Salinan atau petikan resmi putusan PK belum diterbitkan Mahkamah Agung.

    Tanpa dokumen itu, kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan tidak punya dasar untuk melaksanakan pembebasannya, meski amar putusannya sudah dipublikasikan melalui sistem pelacakan perkara MA.

    ”Bahwa akibat belum diterbitkannya Salinan ataupun Petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sapriyadi dalam surat pertama ke Ketua Mahkamah Agung, 21 Juli 2026.

    Surat kedua ke Kejaksaan Negeri Sampit sehari berikutnya meminta kejaksaan aktif berkoordinasi dengan MA dan PN Sampit.

    Tujuh hari kemudian, karena belum ada eksekusi, kuasa hukum kembali mengirim surat ketiga ke Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026, mengulang desakan yang sama. (ign)

  • Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Rentetan dugaan kriminalisasi membuat 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

    Membawa bukti status nihil Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan yang disengketakan, mereka meminta perlindungan negara dari operasi hukum yang kerap menyeret masyarakat ke penjara hanya karena mempertahankan tanah di pekarangan sendiri.

    Setelah mendatangi Gedung DPR RI, rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini menyambangi Kantor Komnas HAM RI, Senin (27/7/2026).

    Laporan warga menunjukkan pola yang berulang. Persoalan yang semestinya bersifat perdata kerap ditarik ke ranah pidana.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Erko memaparkan ada empat perusahaan yang dilaporkan mewakili warga. Dua di antaranya sudah pernah disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR RI.

    PT Tapian Nadenggan dengan obyek sengketa seluas 179 hektare yang diwakili enam warga sebagai penggugat, dan PT Agro Indomas dengan obyek seluas 72,77 hektare yang saat ini masih berproses banding.

    ”Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real-time. Hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan setempat,” kata Erko.

    Dia menegaskan, apabila sebuah lokasi tidak tercatat memiliki HGU, secara faktual memang tidak ada alas hak di lokasi tersebut.

    Penanganan sengketa di lapangan menunjukkan pendekatan serupa. Aparat disinyalir kerap menghubungkan pasal pencurian umum dengan Undang-Undang Perkebunan.

    Modus ini memungkinkan warga langsung ditahan sejak proses hukum bergulir di tahap awal, meski di ujung persidangan majelis hakim menggunakan ketentuan khusus.

    ”Terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, namun tetap diproses hukum. Bahkan ada yang ditetapkan sebagai DPO/TPO dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, serta mengalami penahanan hingga lima bulan,” ujarnya.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Catatan perkara di Pengadilan Negeri Sampit menguatkan pola tersebut. Edel Bin (Alm) Masi, terdakwa dalam Perkara Pidana Khusus Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, ditangkap atas tuduhan mencuri kelapa sawit menggunakan Pasal 362 KUHP.

    Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari bersandar pada Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan, ketentuan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dari delik pencurian umum.

    Pola serupa terjadi dalam Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt. Terdakwa Satak Muri Udeh Bin (Alm) Muri, dkk, divonis 4 bulan 15 hari menggunakan konstruksi pasal yang sama.

    Dokumen laporan yang diserahkan ke Komnas HAM turut melampirkan ketetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara antara Nasrun O, dkk melawan PT Agro Indomas ini menegaskan bahwa korporasi tersebut tidak memiliki HGU atas lokasi sengketa yang dikuasai Nasrun O, dkk.

    Upaya pengaduan ke mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk tingkat Propam, sudah pernah ditempuh.

    Namun, warga merasa tidak mendapat respons memadai. Mediasi di tingkat kabupaten dan provinsi juga sudah berlangsung, tetapi umumnya berujung pada rekomendasi menempuh jalur hukum tanpa menyelesaikan substansi konflik.

    ”Masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, kami minta Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius dan turun langsung ke Kalimantan Tengah, mengingat persoalan ini berkaitan dengan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

    Janji Plasma dan Telaah Komnas HAM

    Seorang warga Desa Sebabi, Cuanta A Luter, memberikan gambaran mengapa warga baru menuntut lahannya setelah perusahaan bertahun-tahun beroperasi.

    Menurutnya, hal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan yang menguasai lahan di desanya menjanjikan kebun plasma, namun tak kunjung terealisasi.

    Sebaliknya, warga yang berupaya kembali menguasai lahannya justru menghadapi tekanan dan proses hukum.

    ”Lokasi lahan yang disengketakan sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 hingga 20 meter dari rumah masyarakat,” ujarnya.

    Cuanta menyebut korporasi yang terlibat adalah bagian dari grup raksasa industri sawit, termasuk yang berafiliasi dengan Wilmar dan Sinar Mas.

    Mengamati respons sejauh ini, masyarakat dalam laporannya menilai ada indikasi kedekatan antara perusahaan dengan aparat penegak hukum.

    Menghadapi rentetan aduan tersebut, Staf Pengaduan Komnas HAM RI, Gabriel, menjelaskan, institusinya akan melakukan telaah awal terhadap empat laporan dari lokasi berbeda tersebut.

    Pengecekan mencakup aspek kelengkapan administrasi dan substansi materi pengaduan.

    ”Jika berkas dinilai lengkap dan terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM, terdapat dua mekanisme penanganan yang dapat ditempuh, yaitu pemantauan dan mediasi,” kata Gabriel.

    Menurutnya, durasi proses telaah bergantung pada kecepatan pihak pengadu dalam melengkapi sejumlah dokumen pendukung. (ign)

  • Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Sebuah dokumen ultimatum pengambilalihan kebun sawit disodorkan langsung 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.

    Laporan resmi yang turut ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua KPK itu memuat ancaman pendudukan lahan dua korporasi sawit dan desakan penarikan aparat keamanan, setelah keluhan warga terkait status tanah adat tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.

    Rombongan tiba di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026), untuk menemui anggota dewan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.

    Dipimpin Kuasa Hukum Warga Sapriyadi dan Ardon, bersama Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, mereka menyerahkan berkas bertajuk ”Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa”.

    Ultimatum Lahan dan Tagihan Plasma Rp69,483 Miliar

    Laporan tertulis itu menyatakan sudah waktunya warga mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi obyek sengketa apabila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.

    Tuntutan pertama ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru.

    Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.

    Warga menyatakan akan menghentikan sepihak aktivitas di area tersebut dan menguasainya sampai ada kepastian penegakan hukum yang berkekuatan tetap.

    Tuntutan pengambilalihan juga ditujukan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma senilai Rp69,483 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2014 kepada masyarakat Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru.

    Angka tuntutan ini dirumuskan warga dari asumsi dana talangan Rp300 ribu per hektare per bulan, dikalikan total luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa tersebut selama rentang 115 bulan terhitung sejak Juni 2014 sampai dengan Januari 2024.

    Laporan tersebut menegaskan, apabila kewajiban ganti rugi itu terus diabaikan, masyarakat akan bergerak mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan untuk diserahkan kepada koperasi di masing-masing desa.

    Bersamaan dengan tuntutan itu, rombongan warga mendesak penarikan personel keamanan dari jajaran TNI dan Polri yang bertugas di lokasi kebun PT SKD.

    Kehadiran aparat dinilai warga kerap bergeser fungsi menjadi pengaman perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan lahan adatnya.

    Sengketa Empat Korporasi

    Selain menyasar dua korporasi tersebut, dokumen laporan yang diserahkan ke Senayan juga memuat nama empat perusahaan lain yang dituding beroperasi tanpa Hak Atas Tanah yang sah di atas tanah adat Dayak.

    Keempat perusahaan yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, itu adalah PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.

    Sapriyadi secara lisan mengurai lebih rinci nasib lima kelompok warga yang berhadapan dengan tiga dari perusahaan tersebut saat berdialog langsung dengan Sigit.

    Dia menyebut nama PT Tapian Nadenggan yang ditudingnya sebagai bagian dari Sinar Mas Group, PT Agro Indomas, serta satu korporasi yang ia sebut anak usaha Wilmar bernama PT Bumi Sawit Kencana.

    Persoalan hukum lain yang disampaikan menyangkut perkara di lahan klaim PT Tapian Nadenggan.

    Enam warga yang terdiri dari Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, serta Mulyadi dan Gerakan yang harus diwakili pihak keluarga lantaran sudah lanjut usia, berstatus sebagai penggugat perdata.

    Perkara kepemilikan lahan mereka telah diputus di Pengadilan Negeri Sampit, berlanjut ke tingkat banding, dan kini tengah berada pada tahap kasasi.

    Namun, di tengah proses perdata tersebut, keenam warga justru dilaporkan ke ranah pidana atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang mereka yakini milik sendiri.

    ”Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi dalam pertemuan tersebut.

    Sengketa lain yang dipaparkan adalah perkara melawan PT Agro Indomas. Sapriyadi menyebut nama Sarnudin yang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Sampit diputus dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard dan kini berlanjut ke tahap banding.

    Ia juga menceritakan perjuangan Martinus, warga yang terus menggugat perusahaan tersebut hingga akhir hayatnya, sebelum perkaranya kini dilanjutkan oleh sang anak.

    Senada dengan pemaparan tersebut, kuasa hukum warga lainnya, Ardon, menyoroti kecenderungan putusan dalam sengketa agraria di tingkat pertama.

    Menurut Ardon, dari berbagai kasus terkait perkebunan sawit di pengadilan negeri, sebagian besar hakim memenangkan perusahaan, meskipun dalam operasional di lahan yang disengketakan tidak menyertakan alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

    Penahanan Lima Bulan, Keluhkan Sikap Pemda

    Sebelum penjelasan teknis hukum itu disampaikan, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya mengenai sikap pemerintah daerah.

    Dia menyebut kepala kecamatan dan kepala desa setempat tidak memperhatikan status lahan warga yang digarap korporasi tanpa izin HGU.

    ”Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun ada seperti Camat, Kepala Desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu Pak. Ya itu yang membuat masyarakat gelisah, membuat masyarakat berpikir seperti apa caranya mendapatkan hak lahan itu kembali,” ujarnya.

    Keterangan langsung juga disampaikan seorang warga yang ikut dalam rombongan. Ia mengungkapkan pengalamannya harus menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah.

    Penahanan itu terjadi karena ia dianggap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, padahal saat insiden yang disangkakan terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian.

    ”Karena saya tidak dianggap menghargai, karena dipanggil saya tidak datang dan saya dianggap melarikan hukum, Pak. Di mana saya itu ditahan selama lima bulan,” ujarnya.

    Warga tersebut turut menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi hampir dua puluh tahun tanpa HGU.

    ”Kita tidak berbicara oknum pengadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kotim itu membenarkan apa yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

    Hentikan Kriminalisasi, Wajib Ganti Rugi

    Menanggapi seluruh keluhan dan kesaksian tersebut, Sigit menyampaikan keharuannya atas perjuangan warga yang menempuh jarak jauh dari Kalimantan Tengah ke Jakarta.

    ”Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai dengan sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” kata Sigit.

    Pada satu momen, Sigit sempat mempertanyakan peran pemerintah daerah ketika masyarakat adat terus jadi sasaran dugaan kriminalisasi.

    ”Pemdanya kemana?” katanya, spontan bertanya ketika Sapriyadi membeberkan sejumlah perkara warga yang dijerat pidana pencurian saat mempertahankan lahannya.

    Sigit meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan sengketa berlarut-larut.

    ”Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.

    Anggota dewan ini menegaskan kewajiban ganti rugi lahan sepenuhnya berada di pihak korporasi, bukan warga yang harus membuktikan diri lebih dulu.

    ”Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan, itu sudah, undang-undangnya sudah jelas. Dia mau land clearing segala macam, apabila ditemukan bahwa itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” tegasnya.

    Sigit menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini terus dihadapkan pada kekuatan aparat penegak hukum, masyarakat akan berposisi sebagai pihak yang kalah.

    ”Tapi kalau ganti ruginya ini dihadapkan dengan aparat terus, masyarakat ya kalah,” katanya.

    Sigit mengingatkan agar tidak ada lagi ruang bagi kriminalisasi susulan terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

    ”Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan duduk satu meja. Kan begitu,” ujarnya, seraya menyinggung praktik korporasi yang berlindung di balik instrumen pidana terhadap warga sebagai cara mencari rezeki yang tidak halal.

    ”Kalau ini kriminalisasi kan jadi nggak halal,” katanya.

    Terkait langkah tindak lanjut, Sigit berjanji akan meneruskan laporan resmi warga ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, serta Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum dan kriminalisasi.

    Ia juga meminta agar seluruh bukti dokumen pendukung disajikan dalam format digital, sehingga warga tidak perlu lagi membuang biaya untuk berulang kali datang ke Jakarta.

    ”Serahkan ke kami yang di sini, nanti perkembangannya baru kita pantau. Jadi Bapak Ibu nggak usah terlalu sering ke sini. Kan biaya,” katanya.

    Legislator ini turut menyampaikan permintaan maaf karena penerimaan rombongan hanya dapat dilangsungkan di ruang fraksi, bukan di ruang sidang komisi.

    Situasi ini terjadi lantaran jadwal kedatangan warga bertepatan dengan masa reses, masa ketika sebagian besar anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing.

    ”Sebenarnya hari ini tidak ada satu anggota pun yang ada di DPR karena semuanya proses keluar,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa dirinya sengaja mempercepat jadwal demi menemui rombongan perwakilan warga adat tersebut sebelum menghadiri agenda lain di Jakarta pada hari yang sama. (ign)