Penulis: Gunawan

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Menembus Standar Berita: Evolusi Karya Feature Pelajar FLS3N Kotim Tampil Lebih Bernyawa

    Menembus Standar Berita: Evolusi Karya Feature Pelajar FLS3N Kotim Tampil Lebih Bernyawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan naskah lomba jurnalistik pelajar tak lagi didominasi rentetan laporan kegiatan yang kaku.

    Dari 17 karya feature pelajar tingkat SMA sederajat yang bersaing dalam Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Kabupaten Kotawaringin Timur 2026, dewan juri menemukan napas baru: nyawa tokoh, konflik emosional, dan observasi lapangan yang tajam.

    Lomba yang dilaksanakan di SMAN 3 Sampit sebagai tuan rumah ini dikawal Pahnai dari SMKN 1 Sampit selaku koordinator, didampingi Ikhsan Hidayat Lubis dari SMAN 3 Sampit sebagai anggota.

    Pahnai menuturkan, standar tinggi perlombaan sengaja dipatok sejak awal, terutama dalam menentukan tim penilai agar kualitas karya peserta benar-benar teruji.

    ”Pemilihan juri lomba jurnalistik bukan kaleng-kaleng, tapi dari orang-orang yang memang sudah berpengalaman di bidang jurnalistik,” ujar Pahnai, Selasa (28/4/2026).

    Penilaian ketat itu dipercayakan kepada dua jurnalis kawakan, yakni Norjani Aseran dari Antara Biro Kalimantan Tengah di Sampit dan Gunawan, Pemimpin Redaksi Kanal Independen (kanalindependen.id).

    Keduanya menilai secara kritis karya peserta dari segi konten, kaidah jurnalistik, hingga kebahasaan.

    Sudut cerita, kedalaman liputan, serta cara peserta mengolah fakta menjadi narasi yang mengalir mendapat perhatian khusus.

    Norjani melihat lompatan kualitas yang nyata dari karya para peserta tahun ini. Tulisan para tunas muda tersebut perlahan berevolusi, memotret manusia sebagai pusat cerita.

    ”Kualitas rata-rata peserta tahun ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Sebagian besar feature yang dibuat sudah memenuhi standar berita,” katanya.

    JUARA: Para juara lomba jurnalistik FLS3N Kabupaten Kotawaringin Timur 2026 bersama dewan juri dan koordinator lomba, Selasa (28/4/2026) di SMAN 3 Sampit. (Panitia FLS3N/Kanal Independen)

    Hasil penilaian akhir menempatkan Halisah dari SMAN 1 Kota Besi (nomor peserta 14) sebagai kampiun.

    Naskahnya yang bertajuk ”Perjuangan di Balik Kanvas Putih” meraih skor tertinggi 181,25.

    Tulisan ini mengangkat kehidupan Elwani Sarwando atau Iwan, seorang perupa asal Sampit.

    Juri terpukau kemampuan Halisah menyajikan detail observasi yang hidup. Mulai dari aroma cat minyak, ukiran kayu berbentuk ikan jelawat, sisa warna di tangan narasumber, hingga konflik batin sang seniman yang sempat ditentang ayahnya.

    Tulisan ini dinilai mampu menghadirkan suasana kerja perupa secara kuat.

    Posisi kedua diamankan Thovan Maulana Putera dari SMKN 2 Sampit (nomor 04) dengan nilai 177,25.

    Lewat naskah ”Metamorfosis Mariatul Khiptiah: Jeda Tiga Tahun dan Panggung Membangkitkan Jiwa,” Thovan merangkai alur penceritaan yang kokoh.

    Dia memotret jatuh bangun seorang pelajar yang sempat putus sekolah tiga tahun demi merawat sang ayah, lalu bangkit menemukan ketahanan mental lewat panggung monolog hingga menembus level nasional.

    Ahmad Raja dari SMAN 1 Sampit (nomor 02) menyusul di tempat ketiga dengan nilai 173,75.

    Karyanya, ”Kornadi, Sang Penjaga Karungut di Tengah Perubahan Zaman,” tampil sangat kuat secara reportase.

    Dia merekam langsung proses pelestarian seni tutur tradisional melalui inovasi kecapi elektrik, menyajikan suasana wawancara yang utuh serta relevan dengan dinamika zaman.

    Kekuatan sudut pandang kemanusiaan (human interest) juga kuat terlihat pada karya para peraih juara harapan.

    Savira Yuni Florenzya dari SMKN 2 Sampit (Harapan 1, nilai 168,25) menyuguhkan kisah haru Khoirul Saputra, penari yang harus banting setir menjadi pemain kecapi setelah paha kirinya patah akibat tabrak lari di tikungan Desa Bejarum.

    Sementara itu, Bilal Aqso Setiawan dari SMAN 1 Sampit (Harapan 2, nilai 167,75) mengeksplorasi kekayaan kearifan lokal melalui sosok seniman kriya H. Haitami A.M.

    Selanjutnya, Selvia Maharani dari SMAS PGRI 2 Sampit (Harapan 3, nilai 162) merekam ketangguhan Salsabila, penyanyi muda dari Desa Terantang yang menopang ekonomi keluarga lewat musik.

    Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kerja keras peserta, Kanal Independen menerbitkan artikel feature juara 2, 3, serta harapan 1 hingga 3 di portal Kanal Independen (kanalindependen.id).

    Redaksi hanya memoles aspek teknis seperti ejaan dan tanda baca, memastikan orisinalitas substansi dan gaya bahasa khas pelajar tetap utuh.

    ”Peserta sudah punya modal besar. Mereka tidak boleh berhenti menulis. Ide dan gagasan yang mereka miliki bisa menjadi inspirasi bagi orang lain jika terus diasah dan berani dipublikasikan,” ujar Gunawan.

    Langkah publikasi ini telah mengantongi restu panitia. Satu-satunya karya yang belum ditayangkan adalah milik sang juara pertama.

    Keputusan ini merupakan bagian dari persiapan menuju tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

    Ajang FLS3N tahun ini menunjukkan bahwa pelajar Kotim memiliki ketajaman bercerita melalui proses kerja jurnalistik.

    Mereka tidak hanya menyalin fakta, tetapi mampu merangkum seni, budaya, dan karakter manusia dalam sebuah narasi jurnalistik yang layak dibaca publik. (ign)

    Berikut Karya para Juara:

    Juara 2: Metamorfosis Mariatul Khiptiah: Jeda Tiga Tahun dan Panggung Membangkitkan Jiwa (Thovan Maulana Putera, SMKN 2 Sampit)

    Juara 3: Kornadi, Sang Penjaga Karungut di Tengah Perubahan Zaman (Ahmad Raja, SMAN 1 Sampit

    Juara Harapan 1: Dari Tari ke Dawai Kecapi: Langkah Khoirul Saputra, Pemuda Keruing Raih Prestasi (Savira Yuni Florenzya, SMKN 2 Sampit)

    Juara Harapan 2: Satu Tumbuh Seribu: Dari Bapak Haitami untuk Generasi Muda (Bilal Aqso Setiawan, SMAN 1 Sampit)

    Juara Harapan 3: Menguatkan Karakter Diri lewat Seni Musik (Selvia Maharani, SMAS PGRI 2 Sampit)

  • Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Galeri dalam sebuah gawai kini menyimpan memori visual yang memilukan.

    R bin M (19) masih sempat merekam foto dan video pada tepian air, menebar senyum, sebelum tubuhnya tenggelam selamanya menyentuh dasar kolam bekas galian penimbunan kawasan Pelindo, Jalan HM Arsyad km 31, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/5/2026).

    Runtutan kejadian bermula saat korban menjalani rutinitas olahraga sore dari kediamannya menuju arah instalasi PDAM sekitar pukul 16.00 WIB.

    Ia melangkah masuk menuju kawasan galian yang sudah terbengkalai. Sesampainya dalam area tersebut, korban bertemu dua rekannya, RAF dan TIY, lalu meminta petunjuk jalan menuju area kolam.

    Senyum dan tawa kecil yang terekam kuat dalam ingatan kawan-kawannya itu tercipta usai sebuah percakapan singkat pada pinggir air.

    Saksi berinisial ADZ sempat bertanya kepada korban, “mau ikut mandi (berenang)?”

    Korban lekas menjawab tidak. Saat ditanya kembali apakah dirinya bisa berenang, R sekadar merespons dengan senyuman dan tawa kecil tanpa sepatah kata pun.

    Sekitar pukul 16.46 WIB, ketika tujuh rekan korban—termasuk SAT—masih asyik beraktivitas dalam air, sosok R tiba-tiba menghilang.

    Kepanikan menyergap manakala saksi bernama ANS menyadari korban tidak lagi terlihat pada permukaan air.

    Rekan-rekan lainnya bergegas naik menuju tepian dan berteriak memanggil nama korban.

    OZU, saksi lainnya, mengingat sempat melihat R menceburkan diri pada sisi sebelah kiri kolam.

    Tanpa menunggu lama, rekan korban berinisial ALD terjun menyelam untuk mencari.

    Tubuhnya merasakan sentuhan fisik dengan korban pada dasar air.

    Ia lekas naik memanggil teman-temannya untuk menyelam bersama dan mengangkat tubuh R.

    Meski pertolongan pertama langsung diberikan, pemuda tersebut sama sekali tidak merespons.

    Rombongan pemuda itu menggotong tubuh R keluar dari area kolam berjalan kaki sejauh 300 meter dari area kolam.

    Mereka kemudian memberhentikan kendaraan pikap yang melintas untuk segera mencari pertolongan medis.

    Setibanya di puskesmas terdekat, tim dokter menyatakan R telah meninggal dunia.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi laporan yang masuk melalui Polsek Sei Sampit tersebut.

    Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kesaksian utuh, serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas guna meminta Visum et Repertum (VER).

    ”Berdasarkan fakta tersebut di atas bahwa korban tenggelam diduga akibat tidak bisa berenang sehingga berdampak meninggal dunia,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (2/5/2026).

    Melayangnya nyawa R menyisakan gugatan serius terkait tata kelola lingkungan peruntukan industri.

    Keberadaan galian tanpa pagar pembatas yang bebas diakses publik membuktikan adanya kelalaian sistemik, menciptakan jebakan maut yang dibiarkan terbuka dan sewaktu-waktu siap kembali menelan korban. (ign)

  • Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan harga material yang signifikan membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa melakukan penyesuaian pada proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Kapten Mulyono.

    Jumlah tiang lampu dikurangi dan jarak pemasangan diperlebar agar anggaran tetap mencukupi tanpa mengubah spesifikasi utama.

    Proyek strategis daerah ini tetap dilanjutkan dan akan mencakup ruas sepanjang kurang lebih 2 kilometer, mulai dari perempatan Jalan Kapten Mulyono-MT Haryono hingga pertigaan Jalan Kapten Mulyono – Jalan Moh Hatta (jalur lingkar selatan).

    Namun, karena kenaikan harga kabel yang mencapai sekitar 120 persen menjadi faktor utama dilakukannya penyesuaian desain.

    ”Kami sudah susun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek PJU di Jalan Kapten Mulyono di tahun 2025, tetapi dalam waktu dekat kami akan lakukan perubahan menyesuaikan dengan harga sekarang. Karena, saat disurvei bahan material salah satunya harga kabel naiknya sampai 120 persen,” kata Raihansyah, Kepala Dishub Kotim, Kamis (30/4/2026).

    Raihansyah, menjelaskan proyek pemasangan PJU di Jalan Kapten Mulyono diperkirakan membutuhkan Rp3 Miliar, namun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,3 miliar tidak lagi mampu menutup seluruh rencana awal.

    Sebagai solusi, jarak antar tiang lampu diperlebar dari semula 40 meter menjadi sekitar 50 meter.

    ”Spesifikasi tetap, hanya jarak antar tiang saja yang kami sesuaikan supaya anggaran mencukupi,” jelasnya.

    Dengan perubahan tersebut, jumlah tiang yang sebelumnya direncanakan sekitar 80 unit diperkirakan berkurang menjadi 70 hingga 75 unit.

    Meski demikian, Dishub memastikan distribusi cahaya tetap optimal karena jangkauan lampu saling terhubung.

    Percepatan pengerjaan dilakukan karena ruas Jalan Kapten Mulyono hingga lingkar selatan selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat minimnya penerangan.

    ”Targetnya Mei selesai tender, kemudian Juni–Juli masuk pengerjaan fisik. Ini untuk menekan angka kecelakaan di ruas Jalan Kapten Mulyono. Semoga program ini berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga pada akhir tahun kita bisa fokus pada tahap pemeliharaan,” kata Raihansyah.

    Secara keseluruhan, program peningkatan PJU tahun anggaran 2026 akan difokuskan pada sejumlah desa dan ruas jalan protokol di dalam Kota Sampit, dengan prioritas utama di Jalan Kapten Mulyono.

    Dalam perencanaan terbaru, Dishub juga memutuskan mengubah teknologi lampu dari tenaga surya (solar cell) menjadi listrik PLN dengan sistem KWh meter. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian teknis bersama tim ahli.

    Raihansyah mengungkapkan, penggunaan tenaga surya memiliki sejumlah keterbatasan, terutama pada masa pakai baterai dan perangkat pendukung lainnya.

    ”Berdasarkan diskusi dengan beberapa penyedia, mereka hanya berani memberikan pemeliharaan maksimal selama 4 tahun. Setelah itu, kita harus memikirkan penggantian piranti yang biayanya cukup besar. Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan karena maraknya pencurian aki dan panel surya di lokasi yang sepi,” ujarnya.

    Sebaliknya, PJU berbasis listrik PLN dinilai lebih efisien dalam jangka panjang. Perawatan relatif lebih mudah karena umumnya hanya memerlukan penggantian bohlam jika terjadi kerusakan.

    Perubahan teknologi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Jika menggunakan tenaga surya, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

    Namun dengan beralih ke listrik PLN, anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp2 miliar lebih.

    ”Dengan menggunakan PLN, kita bisa menghemat anggaran hampir Rp1 miliar. Selain hemat biaya pembangunan, beban pembayaran tagihan listrik bulanan juga diprediksi masih dalam batas kemampuan daerah,” kata Raihansyah.

    Sebagai perbandingan, tagihan listrik untuk sekitar 80 titik PJU di ruas Jalan Pemuda–Pramuka berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Dalam desain awal, pembangunan PJU di Jalan Kapten Mulyono direncanakan mencakup 82 titik tiang dengan jarak antar tiang sekitar 40 meter untuk memastikan sebaran cahaya merata.

    Pemasangan tiang dilakukan di satu sisi jalan, dengan rincian sekitar 40 tiang dari simpang MT Haryono hingga Pelita, dan 42 tiang lainnya hingga simpang Jalan Moh Hatta.

    ”Untuk metode instalasi, proyek ini akan menggunakan kombinasi kabel udara dan sebagian kabel bawah tanah. Penggunaan kabel udara dipilih karena kondisi lapangan yang didominasi bangunan dan jembatan beton sehingga menyulitkan penggalian,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jemaah calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci setelah salah satunya mendadak sakit setibanya di Asrama Haji Banjarbaru, Jumat (1/5/2026).

    Keduanya adalah pasangan suami istri, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah, yang  tergabung di keberangkatan gelombang pertama Kloter (kelompok terbang) 6.

    Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri (60) mulai mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama.

    Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.

    ”Setelah tiba di asrama, ada satu jemaah bernama M Sahnul Basri mendadak sakit dan kemudian dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru,” ujar Tiariyanto, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Jumat (1/5/2026) malam.

    Sahnul diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan salah satu dari enam jemaah Kotim lainnya yang termasuk jemaah yang menggunakan kursi roda.

    Sejak keberangkatan dari Sampit, ia sudah mengeluhkan tubuh yang terasa lemas. Kondisi tersebut diduga dipicu kurangnya waktu istirahat pada malam sebelum keberangkatan serta tidak sempat mengonsumsi obat pada pagi harinya.

    ”Setelah ditangani oleh tenaga medis,bapak Sahnul mengaku malamnya kurang istirahat karena ada acara keluarga dan kelupaan minum obat, sehingga saat pagi tadi berangkat badannya terasa lemas,” ujarnya.

    Setibanya di rumah sakit yang berjarak sekitar 12 menit dari asrama, Sahnul langsung menjalani perawatan intensif dan sempat diobservasi di ruang ICU.

    Pada malam harinya, kondisinya dilaporkan mulai membaik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan Sahnul belum layak untuk menjalani perjalanan jauh.

    ”Dari hasil observasi dokter, disarankan untuk menunda keberangkatan karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ibadah haji” katanya.

    Keputusan tersebut membuat sang istri, Siti Jamilah, turut menunda keberangkatan untuk mendampingi suaminya.

    Meski demikian, keduanya masih ada peluang berangkat apabila kondisi kesehatan Sahnul membaik.

    ”Jika kondisinya membaik dan sudah memungkinkan berangkat, kedua jemaah akan diupayakan untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya,” ujar Tiariyanto.

    Sementara itu, keberangkatan jemaah lainnya yang tergabung dalam Kloter 6 tetap berjalan lancar.

    Sebanyak 167 jemaah diberangkatkan dari Bandara Haji Asan Sampit menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, menggunakan pesawat carter NAM Air Boeing 737-500 dalam dua kali penerbangan.

    Penerbangan pertama lepas landas pukul 08.05 WIBA membawa 102 jemaah dan tiba sekitar pukul 09.45 WITA.

    Setibanya di bandara, jemaah langsung diarahkan masuk ke bus DAMRI yang sudah menunggu di Bandara Syamsudinoor Banjarmasin, menuju Asrama Haji Banjarbaru dan tiba sekitar pukul 10.10 WITA. Penerbangan kedua menyusul pada pukul 11.25 WIBA dengan membawa 65 jemaah.

    Di Asrama Haji Banjarbaru, seluruh jemaah menerima pengarahan terkait prosedur dan layanan selama ibadah haji, sekaligus pembagian identitas seperti ID card, kartu nusuk, gelang jemaah, serta uang living cost sebesar 750 riyal. Jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan secara umum dinyatakan dalam kondisi sehat.

    ”Secara keseluruhan jemaah dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan, hanya dua jemaah tadi yang mengalami kendala kesehatan,” kata Tiariyanto.

    Ia menegaskan, jadwal keberangkatan Kloter 6 dari embarkasi Banjarmasin menuju Madinah tidak mengalami perubahan.

    Jemaah dijadwalkan terbang pada Sabtu (2/5/2026) pukul 04.20 WITA dari Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 8106, dengan tujuan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, dan diperkirakan tiba pukul 12.15 waktu Arab Saudi.

    Untuk kepulangan, jemaah Kloter 6 dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dengan penerbangan GIA 8406.

    Secara keseluruhan, jemaah calon haji Kotim terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    ”Empat jemaah dijadwalkan berangkat pada gelombang kedua di Kloter 19 bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin. Dari Sampit menuju Banjarmasin akan berangkat melalui jalur darat. Khusus empat jemaah ini semuanya sudah dikoordinasikan dan tidak ada yang keberatan sehingga perjalanan ibadah haji diharapkan berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Wajah Bopeng Tata Kota: Menggugat Siklus Banjir Tahunan di Jantung Sampit

    Wajah Bopeng Tata Kota: Menggugat Siklus Banjir Tahunan di Jantung Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengguyur Sampit sejak dini hari pada 30 April 2026 kembali merendam puluhan rumah dan fasilitas umum.

    Air meluber ke jalanan, menghambat aktivitas warga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Banjir pada pengujung bulan ini merupakan kejadian kesekian dalam empat bulan terakhir di kawasan perkotaan Sampit.

    Rentetan genangan yang telah menyapa sejak awal tahun, termasuk banjir pembuka pada Januari dan Februari lalu, menegaskan satu kenyataan pahit mengenai tata kelola wilayah yang jalan di tempat.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi memandang fenomena ini melampaui urusan teknis genangan semata.

    ”Ini bukan masalah baru. Sudah sejak lama banjir di kawasan permukiman terjadi, tapi tidak pernah dituntaskan. Ini menunjukkan kegagalan dalam penataan kota,” tegas Supriadi, Jumat (1/5/2026).

    Genangan yang menyergap pusat aktivitas warga menandakan absennya penyelesaian akar masalah.

    Ruas Jalan Tjilik Riwut menjadi saksi bisu kebuntuan tersebut. Bertahun-tahun, jalur vital itu kerap tergenang saat curah hujan tinggi, mengganggu mobilitas warga, dan merusak infrastruktur dasar.

    Mengurai sejarah lambatnya penanganan, Supriadi menilai masalah ini merupakan warisan lintas rezim.

    ”Contoh saja di Tjilik Riwut, genangan itu terus terjadi dan tidak pernah benar-benar dibereskan sejak masa kepemimpinan Supian Hadi. Artinya political will untuk menyelesaikan persoalan ini memang tidak ada,” kritik Supriadi.

    Pihak eksekutif sebenarnya telah menyodorkan rancangan angka untuk merespons keluhan warga.

    Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, sebelumnya menyebutkan, adanya alokasi sekitar Rp7 miliar dalam RKA 2026 yang difokuskan untuk pembangunan drainase di Jalan Pelita dan sekitarnya.

    Tahun ini, pemerintah daerah juga melaksanakan eksekusi paket peningkatan sistem drainase perkotaan secara bertahap.

    Rangkaian bencana ini memperpanjang rekam jejak buruk tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, banjir berulang kali menyapu kawasan perkotaan Sampit.

    Catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengonfirmasi parahnya dampak luapan air terkini.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mendata lebih dari 40 rumah terdampak langsung saat banjir kembali mengepung Sampit akhir April.

    Kapasitas saluran yang belum optimal, ditambah sumbatan sedimen dan tumpukan sampah, diakui sebagai faktor utama air tumpah ruah ke jalanan.

    Namun, pendekatan proyeksi anggaran dan pengerukan sesaat dinilai belum menyentuh substansi perkara.

    Supriadi melihat pola kerja pemerintah cenderung reaktif. Saluran hanya dibersihkan saat air telanjur naik, tanpa pernah membangun sistem terintegrasi yang menyambungkan kawasan permukiman langsung ke pembuangan utama.

    ”Selama ini yang dilakukan hanya tambal sulam. Tidak pernah ada desain besar penanganan banjir kota,” tegasnya.

    Lemahnya pengawasan tata ruang kian memperparah keadaan. Bangunan yang mempersempit jalur air, minimnya infrastruktur di permukiman baru, hingga buruknya pengelolaan limbah membuat saluran pembuangan kehilangan fungsi aslinya.

    ”Jujur saja, wajah Kota Sampit sekarang makin semrawut dan kotor. Ini akibat pembiaran yang terlalu lama,” ujarnya.

    Melihat kondisi ini, Supriadi mendesak penyusunan masterplan drainase yang menghubungkan langsung sistem pembuangan kota ke Sungai Mentaya sebagai muara utama. Air hujan harus memiliki jalur alir yang jelas dan terukur.

    ”Harus ada keberanian untuk menertibkan dan membenahi dari hulu ke hilir, termasuk menertibkan bangunan yang menutup saluran. Kalau tidak, banjir ini akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

    Supriadi mengingatkan, keengganan mengevaluasi tata kota secara menyeluruh hanya akan menguras anggaran tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

    ”Kalau banjir tercatat berulang hampir setiap tahun, bahkan di pusat aktivitas ekonomi seperti Sampit, itu artinya ada yang salah secara sistemik. Ini bukan lagi kejadian alamiah biasa, tapi kegagalan manajemen tata kota,” kata Supriadi.

    Beban dari kegagalan sistemik tersebut selalu jatuh ke pundak warga yang harus menguras genangan dari dalam rumah mereka sendiri.

    ”Kalau tidak dibenahi sekarang, masalah ini akan terus diwariskan. Setiap hujan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya. (ign)

  • Super Air Jet Siap Mengudara Awal Mei, Masyarakat Tunggu Kepastian Penjualan Tiket Pesawat

    Super Air Jet Siap Mengudara Awal Mei, Masyarakat Tunggu Kepastian Penjualan Tiket Pesawat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penerbangan perdana maskapai Super Air Jet dipastikan masih mengacu pada rencana awal Mei, tepatnya 7 Mei 2026.

    Seluruh aspek teknis telah dinyatakan siap, namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian pembukaan penjualan tiket.

    Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Raihansyah, menegaskan tidak ada perubahan jadwal sebagaimana yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Kotim Halikinnor.

    Hanya saja, hingga saat ini pihak maskapai belum membuka akses pembelian tiket melalui sistem penjualan online.

    ”Untuk jadwal belum ada perubahan, direncanakan 7 Mei terbang perdana. Secara teknis semuanya sudah clear. Hanya penjualan tiket yang memang belum dibuka,” ujar Raihansyah, Kadishub Kotim saat diwawancarai awak media, Kamis (30/4/2026).

    Raihansyah menyebut, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, keputusan dari pihak Lion Group terkait penjualan tiket diperkirakan keluar dalam waktu dekat.

    Jika tidak pada hari yang sama, maka paling lambat keesokan harinya sudah ada kepastian.

    ”Kalau kita lihat di aplikasi juga belum muncul. Mudah-mudahan segera ada keputusan,” katanya.

    Raihansyah memastikan seluruh kebutuhan operasional penerbangan telah dipenuhi. Mulai dari kesiapan ground handling, slot penerbangan dari Sampit hingga perizinan pesawat telah diselesaikan.

    Selain itu, sejumlah hambatan teknis di sekitar landasan pacu yang sebelumnya menjadi perhatian pilot juga telah ditangani.

    Pohon-pohon yang masuk kategori obstacle di sisi barat dan timur runway sudah ditebang.

    ”Yang menjadi atensi pilot kemarin sudah kami bersihkan. Tinggal beberapa pohon milik masyarakat yang masih berproses secara administrasi, itu juga akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raihan menyampaikan bahwa tim teknis telah melakukan pengukuran menyeluruh terhadap kondisi landasan pacu sejak beberapa bulan lalu.

    Pengukuran tersebut mencakup kekuatan permukaan (PCN), manuver putar balik pesawat, hingga titik parkir.

    ”Hasilnya dinyatakan cukup. Sertifikat bandar udara juga sudah keluar setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari Super Air Jet,” ungkapnya.

    Untuk operasional di Sampit, Super Air Jet akan menggunakan pesawat berbadan besar jenis Airbus A320 dengan kapasitas maksimal 180 kursi. Namun, jumlah tersebut tidak akan diisi penuh.

    Maskapai hanya akan mengangkut sekitar 70 hingga 80 persen dari kapasitas kursi, atau berkisar 120 hingga 140 penumpang per penerbangan.

    Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi landasan pacu, sekaligus mempertimbangkan muatan barang dan faktor keselamatan.

    ”Memang tidak bisa full. Ini hasil pembahasan dengan pihak maskapai, jadi keterisian penumpang sekitar 70–80 persen saja dari kapasitas maksimal pesawat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Zona Merah Narkoba Kotim: Peredaran Masif di Eks Golden, Penindakan Terkendala Fasilitas

    Zona Merah Narkoba Kotim: Peredaran Masif di Eks Golden, Penindakan Terkendala Fasilitas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pusat keramaian Kota Sampit hanya berjarak hitungan menit dari deretan bangunan kusam kawasan eks Golden.

    Lorong-lorong sempit di area tersebut merekam rutinitas yang terorganisir: pergerakan motor yang menepi sesaat, interaksi singkat, lalu menghilang bersama paket sabu yang dikantongi.

    Skala perputaran yang terstruktur masif ini, menjadikan kawasan eks Golden sebagai salah satu titik paling rawan dalam status zona merah.

    Ironisnya, ketika jejaring sindikat terus bergerak menjaga rantai pasokan, langkah otoritas hukum untuk melumpuhkan mereka justru melambat akibat minimnya fasilitas dan dukungan operasional.

    Sepanjang 2025 hingga awal November, Satresnarkoba Polres Kotim mencatat 117 kasus dengan 137 pelaku,

    Barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 5,3 kilogram, dan dalam rilis akhir tahun dibulatkan sekitar 5,5 kilogram. Sebuah lompatan drastis dari angka 1,7 kilogram pada 2024.

    Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, AKBP Muhamad Fadli, melabeli kawasan tersebut sebagai episentrum masalah yang menguji otoritas hukum setempat.

    ”BNNK siap kapan pun terkait Golden, karena itu merupakan ‘etalase sakit’,  etalase artinya di depan mata kepala kita sendiri. Setiap kami melaksanakan penyuluhan hukum, pasti selalu ditanya soal eks Golden itu,” ujar Muhamad Fadli, Kamis (30/4/2026).

    Jejak Kekerasan dan Intimidasi

    Kawasan eks Golden tidak melulu soal perputaran uang haram, tetapi juga memicu benturan fisik.

    Gesekan antarkelompok pecah beberapa kali dalam hitungan bulan terakhir. Satu insiden siang bolong membuat seorang warga menderita luka sabetan parang saat mencoba melerai perkelahian.

    Reputasi sebagai kawasan rawan makin mengental, memadukan kekerasan jalanan dan transaksi sabu yang mengungkung keseharian penduduk sekitar.

    Warga setempat memilih menahan diri. Ketua RT dan sejumlah narasumber mengonfirmasi adanya ancaman verbal bagi siapa saja yang berupaya menegur pergerakan mencurigakan tersebut.

    Banyak warga memilih diam walau setiap malam menyaksikan rutinitas yang sama: figur-figur terduga pengedar bersiaga memantau situasi, menunggu pembeli yang terhubung lewat panggilan suara atau aplikasi pesan.

    Transaksi tuntas dalam senyap. Operasi penangkapan oleh aparat berulang kali terjadi di kawasan ini, namun suplai sabu selalu menemukan celah untuk kembali masuk.

    BNNK Kotim mengklasifikasikan wilayah ini dalam kategori zona merah. Indikatornya berpijak pada masifnya rantai peredaran dan tingginya serapan pengguna di lapangan.

    ”Untuk Kotim sendiri, status narkobanya masih zona-zona merah. Artinya, peredarannya banyak, pemakainya juga banyak,” kata Fadli.

    Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.

    ”Jadi, kita kerja sama bagaimana supaya narkoba yang ada di Kotim ini bisa kita tanggulangi bersama. Betul kata Bapak Kapolres, bahwa ini bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk teman-teman wartawan,” tambahnya.

    Rombongan gabungan lintas instansi melibatkan BNNK, unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, hingga tokoh adat, sempat menyisir gang-gang sempit eks Golden awal tahun ini.

    Mereka mencatat langsung keluhan warga dan memetakan situasi. Namun, langkah taktis itu belum memicu perubahan struktural karena ketiadaan pengawasan berkelanjutan.

    ”Setelah kemarin kita melakukan kunjungan bersama beberapa pihak ke lokasi, kalau saya lihat karena kita hanya mendatangi sepihak dan sepintas tanpa adanya petugas-petugas yang berwenang menetap di situ, keadaannya kembali seperti biasa,” ujarnya.

    Kunjungan awal tahun tersebut kini dijadikan bahan kajian mendalam oleh BNNK untuk merumuskan langkah penindakan yang lebih terukur.

    ”Jadi, kunjungan itu menjadi bahan evaluasi kita, apa yang nanti akan kita lakukan di belakang eks Golden. Saya masih meminta masukan dari teman-teman, apa yang sebaiknya dilakukan di sana,” katanya.

    Langkah penataan kawasan, menurutnya, tidak boleh dieksekusi secara reaktif tanpa perhitungan matang.

    ”Perlu kegiatan-kegiatan yang berbasis kajian atau penelitian, supaya ketika pemerintah bertindak di sana hasilnya maksimal. Kalau kita bertindak terburu-buru tanpa adanya masukan dan saran, takutnya kegiatan itu jadi sia-sia,” tegasnya.

    Gagasan konkret yang sedang didorong adalah pembangunan posko atau pos terpadu anti narkoba. Kehadiran fisik aparat secara permanen diharapkan mampu memecah konsentrasi pengedar.

    ”Tinggal nanti kami bertemu lagi dengan teman-teman dari pemerintah, Polres, TNI, dan semua pemangku kepentingan untuk menyatukan pendapat mau diapakan kawasan itu. Apakah dibuat pos terpadu secara konkret di situ untuk menghalau atau ‘mengusir’ aktivitas yang melanggar,” ucapnya.

    Keberadaan pos terpadu diyakini mampu memotong akses sindikat secara signifikan dan permanen.

    ”Kalau ada pos, tentu mereka tidak mungkin lagi berjualan di situ, tapi pelaksanaannya harus melibatkan semua pihak. BNNK siap kapan pun terkait Golden,” terangnya.

    Rantai Suplai dan Kendala Operasional

    Tensi pemberantasan tidak mengendur saat kalender berganti ke 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu dari tiga kasus.

    Memasuki akhir Maret hingga pertengahan April, rentetan penangkapan menyasar wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

    Temuan krusial terjadi saat aparat menyita lebih dari satu kilogram sabu dari sebuah kamar kos di pinggiran Sungai Mentaya, yang mengindikasikan aktivitas peredaran skala besar terus beroperasi di wilayah tersebut.

    Sementara beban kasus membengkak, daya pukul BNNK Kotim tertahan keterbatasan instrumen.

    Berdiri resmi pada Agustus 2025, lembaga ini menghadapi realitas minimnya personel penindak dan sarana penunjang.

    ”Sejak BNNK beroperasi, kendala utama kita untuk pemberantasan adalah anggaran dan fasilitas. Anggaran dari pusat tidak diwajibkan untuk BNNK, hanya untuk tingkat provinsi. Artinya, kami harus berkolaborasi dengan provinsi; kalau ada informasi, kita panggil tim pemberantasan dari provinsi karena anggota pemberantasan di BNNK hanya satu orang,” ungkap Fadli.

    Ketiadaan infrastruktur dasar untuk operasional penindakan juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi instansi vertikal ini.

    ”Yang kedua, fasilitas. Di BNNK kita belum ada kantor khusus pemberantasan, belum ada sel untuk penanganan tersangka hasil tangkapan. Meski begitu, untuk proses penyelidikan kami tetap berjalan, kami tetap melakukan upaya-upaya tersebut,” urainya.

    Hambatan operasional ini merambat ke meja anggaran. Pembahasan usulan hibah sekitar Rp2 miliar untuk BNNK pada akhir 2025 memantik perdebatan di DPRD Kotim.

    Sebagian legislator menimbang ulang alokasi dana daerah untuk instansi vertikal di tengah tekanan efisiensi APBD.

    Pemerintah daerah bersikukuh dana tersebut esensial untuk menopang program rehabilitasi dan penindakan, meski proses realisasinya menuntut waktu panjang.

    Fokus THM dan Rencana Klinik Pratama

    Wacana pendirian pos terpadu di eks Golden masih berkutat pada fase konsolidasi. Desain fisik, skema penempatan personel, hingga mekanisme operasional belum menemui titik temu teknis hingga Maret 2026.

    ”Kami minta teman-teman wartawan memberikan alternatif dan saran, sehingga pemerintah, BNN, TNI-Polri, dan Pemda bisa merangkum semua itu dan menentukan seperti apa penataan eks Golden ke depan,” ucapnya.

    Sambil menunggu kepastian penataan eks Golden, BNNK mulai memperluas radar pengawasan ke sektor Tempat Hiburan Malam (THM).

    ”Terkait THM, saat ini BNNK sudah mendatangi, tapi razia yang dilakukan masih skala kecil. Untuk tes urine, sejauh ini belum kami laksanakan. Dalam jangka waktu dekat, kami akan melaksanakan kegiatan itu di THM atau tempat hiburan malam,” katanya.

    Pelaksanaan tes urine di pusat hiburan merupakan bagian dari otoritas BNNK, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan momentum yang tepat.

    ”Tes urine ini memang hak kami kapan pun, apalagi kalau ada laporan. Namun untuk sementara waktu, mungkin dalam jangka waktu dekat, kami masih mengamati dulu secara pelan-pelan. Kami lihat dulu jam-jam berapa atau waktu kapan THM banyak dikunjungi, baru kami datang untuk tes urine,” ujarnya.

    Target struktural lain yang tengah dikejar adalah pembangunan klinik pratama, fasilitas rehabilitasi pertama yang dikelola langsung oleh BNNK Kotim. Langkah ini krusial untuk menangani tingginya angka penyalahgunaan di kawasan zona merah.

    ”Terkait pembangunan klinik pratama, saat ini masih berjalan di tahap perencanaan. Itu masuk dalam DIPA, hibahnya dari Pemda, tapi pengelolaannya mengikuti petunjuk pusat karena tercatat di DIPA BNN. Perencanaan hampir selesai, nanti baru pembangunan fisik yang masih harus melalui proses lelang,” jelasnya.

    Proses administrasi dan pencairan dana hibah menjadi penentu utama kapan fasilitas kesehatan tersebut bisa mulai dibangun.

    ”Rencananya, pembangunan fisik dimulai tahun ini, namun bulannya belum bisa dipastikan karena hibah pun belum cair. Targetnya, selesai tahun ini juga, dengan waktu pembangunan fisik kurang lebih tiga bulan. Maunya kami tentu lebih cepat lebih baik, tapi tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.

    Pengedar masih menguasai ruang gerak, warga menepi dalam kekhawatiran, sementara alur suplai narkotika terus berdetak mencari jalannya sendiri menembus jantung kota. (hgn/ign)

  • Hari Terakhir Berseragam Korpri, 46 PNS Kotim Resmi Purna Tugas

    Hari Terakhir Berseragam Korpri, 46 PNS Kotim Resmi Purna Tugas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026.

    Pelepasan ini menjadi momen terakhir bagi abdi negara mengenakan seragam Korpri sebelum sepenuhnya berstatus  pensiunan.

    ”Atas nama Pemkab Kotim dan secara pribadi, saya menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pegawai negeri sipil yang pada hari ini memasuki masa purna tugas,” ucap Wim Reinardt Kalawa Benung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (30/4/2026) siang.

    Dalam acara pelepasan PNS purna tugas di Ruang Pertemuan CAT BKPSDM, Wim menegaskan, pengabdian para PNS selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun merupakan wujud nyata komitmen sebagai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

    ”Peran dan kontribusi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam perjalanan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” ujarnya.

    Menurutnya, menjadi PNS bukan sekadar profesi, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar.

    Para pegawai yang purna tugas dinilai telah melewati berbagai dinamika, tantangan, serta perubahan kebijakan yang menuntut ketangguhan, integritas, dan profesionalisme.

    Seluruh pengalaman yang telah dilalui disebut menjadi bekal berharga, tidak hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi organisasi dan generasi penerus.

    Nilai-nilai disiplin, loyalitas, dedikasi, serta semangat pengabdian yang telah ditunjukkan diharapkan menjadi teladan bagi ASN yang masih aktif.

    ”Pemerintah daerah juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Momentum pelepasan ini sebagai pengingat bahwa setiap masa memiliki batas, sehingga waktu pengabdian harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

    Memasuki masa purna tugas, para PNS diingatkan bahwa hal tersebut bukan akhir dari berkarya.

    Justru menjadi awal kehidupan baru dengan peluang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, mempererat kebersamaan dengan keluarga, serta meningkatkan peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

    Pemerintah daerah Kotim juga berharap tali silaturahmi tetap terjaga. Para purna tugas diharapkan tetap memberikan masukan, saran, dan pemikiran, karena pengalaman dan wawasan yang dimiliki masih menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah.

    Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam perkataan maupun perbuatan,” ujarnya.

    Di akhir sambutan, disampaikan ucapan selamat kepada seluruh PNS yang memasuki masa purna tugas, disertai doa agar senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam menjalani kehidupan ke depan.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa total PNS yang dilepas pada kesempatan tersebut berjumlah 46 orang, terdiri dari 23 orang TMT 1 Mei dan 23 orang TMT 1 Juni 2026.

    ”Untuk yang TMT 1 Mei, hari ini adalah hari terakhir bekerja. Besok sudah memasuki purna tugas. Hari ini juga mereka menggunakan seragam Korpri untuk terakhir kalinya,” kata Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai awak media usai berakhirnya acara pelepasan PNS Purna Tugas.

    Ia menyebutkan, pada tahun ini tidak ada pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun.

    Purna tugas dari pejabat tinggi pratama baru akan terjadi pada tahun depan, dimulai dari Sekretaris Daerah, asisten, dan seterusnya.

    ”Yang purna tugas tahun ini jabatan eselon III, pejabat fungsional, serta pelaksana. Dan yang terbanyak dari kelompok fungsional,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, jumlah PNS di Kotim yang akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Angka tersebut masih berpotensi bertambah jika terdapat pegawai yang mengajukan pensiun sebelum batas usia pensiun.

    Kamaruddin menegaskan bahwa ketika memasuki masa purna tugas, seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai PNS berakhir, termasuk kewajiban administrasi dan keuangan.

    Aset-aset yang digunakan selama bertugas wajib dikembalikan kepada instansi masing-masing.

    ”Begitu masuk waktunya TMT pensiun, yang bersangkutan bebas penuh, tidak lagi memiliki tanggungan terkait tugas dan kewajiban sebagai PNS,” tegasnya.

    Namun demikian, jika masih terdapat kewajiban yang bersifat pribadi, seperti temuan inspektorat, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan meski sudah purna tugas.

    Ia juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan harus dituntaskan sebelum tanggal efektif pensiun.

    ”Kalau ada tugas yang belum selesai, harus diselesaikan sebelum jatuh tempo TMT pensiun,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, sejak tanggal efektif pensiun, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab jabatan.

    ”Misalnya TMT pensiun 1 Mei, maka per 30 April sudah diberhentikan dari jabatannya. Mulai 1 Mei sudah penuh berstatus pensiun dan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS,” jelasnya.

    Selain pensiun reguler, terdapat pula pegawai yang mengajukan pensiun dini atau berhenti atas permintaan sendiri (APS). Namun, untuk tetap memperoleh hak pensiun, terdapat syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.

    ”Kalau belum memenuhi syarat tersebut lalu berhenti, maka tidak mendapatkan hak pensiun,” tegasnya.

    Ia menambahkan, besaran pensiun diatur dalam ketentuan tersendiri dan dihitung berdasarkan masa kerja, dengan persentase tertentu dari gaji pokok.

    Untuk tahun ini, tidak terdapat PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP). Sebagian besar justru berada pada masa persiapan pensiun (MPP), yakni periode maksimal satu tahun sebelum pensiun.

    Dalam masa MPP, PNS tidak lagi menjalankan tugas, namun masih menerima gaji penuh, tanpa tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan jabatan.

    ”Secara tugas, dia tidak lagi bertugas sebagai PNS,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah PNS yang mengajukan pensiun dini di Kotim relatif sedikit. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata hanya satu hingga dua orang per tahun.

    Alasan pengajuan pun beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga keinginan untuk berwirausaha.

    Ia menyebut, pada tahun ini terdapat guru yang mengajukan APS karena kondisi kesehatan.

    ”Umumnya karena kesehatan, tapi tidak selalu. Ada juga yang ingin fokus bisnis usaha,” katanya.

    Ia bahkan mencontohkan kasus sebelumnya di Inspektorat, di mana seorang pegawai mengajukan berhenti untuk mengembangkan usaha, meski harus kehilangan hak pensiun karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja.

    Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan untuk pengajuan MPP, jumlahnya juga tidak banyak, hanya sekitar satu hingga dua orang.

    Selama masa tersebut, pegawai tidak lagi menjalankan tugas kedinasan meski masih berstatus PNS hingga memasuki masa pensiun.

    ”Dalam lima tahun terakhir, yang mengajukan pensiun dini tidak sampai puluhan. Sedikit saja, per tahun mungkin satu atau dua orang,” pungkasnya. (hgn)