Penulis: Gunawan

  • PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menuju 18 September 2026 terus menyusut. Menjelang tenggat akhir negosiasi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum ada pertanda mematuhi vonis.

    Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, memastikan pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad atau membuka jalur dialog apa pun dengan lembaga peradilan adat.

    ”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026).

    Kebisuan ini memperpanjang rentetan sikap korporasi yang sejak awal menjauh dari meja persidangan.

    Putusan Basara Hai mencatat ketidakhadiran total PT BAP dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026.

    Sikap mengabaikan panggilan majelis tersebut dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

    Sejumlah pihak sebelumnya menyebut pengabaian putusan sebagai bentuk pelecehan besar yang membuat perusahaan dinilai tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng.

    Sikap tertutup serupa mencuat saat Kanal Independen berupaya melakukan konfirmasi pada 9 September lalu.

    Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, memilih menolak berkomentar sepatah kata pun mengenai vonis yang membayangi operasional mereka.

    Menunggu Momentum Eksekusi

    Kekosongan interaksi dari level manajemen tidak menghentikan persiapan teknis di lapangan. Wawan menyebut koordinasi resmi dengan aparat kepolisian memang belum berjalan, sembari membuka celah bagi penyelesaian menit akhir.

    ”Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” katanya.

    Rencana eksekusi juga melibatkan koordinasi dan supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penindakan tidak akan serta-merta bergulir tepat sehari setelah tenggat berlalu.

    ”Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.

    Kendali Penuh di Lapangan

    Sembari mematangkan skema eksekusi, Majelis dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mempertahankan kendali keamanan.

    Merespons temuan aktivitas panen PT BAP yang dicegat Batamad Kecamatan Telawang pekan lalu, Wawan menegaskan posisinya. Pihaknya memerintahkan langkah pengamanan tetap dilanjutkan usai menerima laporan.

    ”Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” katanya.

    Wawan mengapresiasi kinerja Batamad Telawang beserta elemen masyarakat dari kecamatan lain yang turut mengamankan lokasi sengketa.

    Situasi lapangan terpantau kondusif. Pekerja perusahaan yang berada di lokasi sengketa masih bisa diajak berkomunikasi secara teknis oleh petugas adat tanpa memicu gesekan, sementara dialog justru terputus total di tingkat manajemen pusat.

    Menjunjung Langit Kalteng

    Wawan kembali menjabarkan kerangka kerja peradilan adat yang bersandar pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan DAD Kalteng.

    Struktur ini menempatkan DAD Provinsi sebagai koordinator, Damang Kepala Adat sebagai pemutus perkara, dan Batamad bertindak sebagai pelaksana putusan.

    Ia juga merujuk pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    Secara hukum ketatanegaraan, pengakuan tersebut bersifat bersyarat karena harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, membutuhkan payung Perda, serta ketentuannya masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

    Wawan menegaskan tujuan kelembagaannya. ”Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.

    Ia mendesak korporasi memaknai filosofi lokal secara utuh. ”Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ketentuan kewajiban bagi PT BAP telah tertuang utuh dalam dokumen putusan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Berdasarkan rinciannya, kewajiban ini terbagi atas ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, ditambah dua sanksi denda adat yang masing-masing mencapai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Kegagalan mencapai kesepakatan hingga batas 18 September 2026 akan membuat putusan ini mengikat, membuka gerbang bagi eksekusi setelahnya. (ign)

  • Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan PT Bumi Sawit Kencana kepada tiga petani Desa Sebabi berujung pada laporan pidana balasan.

    Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, penelusuran Kanal Independen membentangkan jejak perusahaan pelapor yang pernah ditindak oleh negara terkait kawasan hutan.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tercatat pernah memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan tersebut pada Maret 2025.

    Dokumen resmi Kementerian Kehutanan turut mencatat 223 hektare permohonan pemutihan kawasan hutan perusahaan ini ditolak, sementara 9.331 hektare lainnya masih menunggu penyelesaian administratif.

    Langkah pelaporan balik ini dieksekusi persis pada hari yang sama saat ketiga petani menjalani pemeriksaan, Senin (14/9/2026).

    Sarnudin, didampingi Sapriyadi, bergerak mendatangi satu per satu direktorat di kawasan Markas Polda Kalteng untuk menyerahkan langsung berkas pelaporan tersebut. Tindakan ini mempertegas tensi konflik yang kini bergeser menjadi adu lapor.

    Surat bernomor 56/ADV-SD/PID/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 menjadi alas pelaporan balasan tersebut.

    Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan resmi melaporkan PT Bumi Sawit Kencana, oknum anggota security perusahaan, beserta enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    Laporan ini ditembuskan kepada sembilan pejabat kepolisian, membentang dari level Kapolri hingga Kapolsek Telawang.

    Sapriyadi dan Ardon menandatangani surat itu berbekal Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

    Dokumen kuasa ini identik dengan landasan pendampingan klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. yang berlangsung pada pekan yang sama.

    Tiga pihak duduk sebagai Terlapor dalam dokumen tersebut. Direksi PT Bumi Sawit Kencana menempati posisi Terlapor I, oknum-oknum anggota sekuriti perusahaan sebagai Terlapor II, dan enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut berjaga di lokasi menjadi Terlapor III.

    Tuduhan Perusakan Pagar dan Ketidaksesuaian Dokumen

    Tuduhan utama dalam surat laporan itu berpusat pada peristiwa perusakan. Melalui dokumen pelaporan tersebut, Sapriyadi memaparkan bahwa insiden pembongkaran terjadi pada 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Lokasi perusakan berada di sekitar area sengketa Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Spt di wilayah Desa Sebabi.

    Sapriyadi menuding pihak direksi PT Bumi Sawit Kencana menggerakkan sekuriti perusahaan untuk membongkar paksa batas klaim lahan warga.

    ”Telah terjadi tindak pidana perusakan pagar batas klaim tanah,” tegas Sapriyadi dalam dokumen itu.

    Ia juga menyoroti keterlibatan aparat pengamanan, dengan menyebut aksi perusahaan itu dilakukan dengan dibekingi/ dikawal oleh Terlapor III, yang merujuk pada enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    ”Pelapor mengalami kerugian baik moril maupun materil sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan dan dirugikan,” ujar Sapriyadi.

    Jerat hukum yang digunakan untuk dugaan perusakan tersebut mengutip Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.

    Pasal itu berbunyi, ”Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

    Bunyi pasal yang dikutip merujuk pada teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penelusuran menunjukkan Pasal 521 telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Revisi tersebut mengubah frasa “gedung atau seluruhnya” menjadi “sebagian atau seluruhnya”. Perubahan itu tidak memengaruhi ancaman pidananya.

    Tangkapan layar video dari akun Facebook “AmpuH Kalteng” dilampirkan sebagai bukti awal.

    Gambar tersebut menampilkan kerumunan warga dan pihak perusahaan saling dorong, ditambah satu foto seseorang berseragam Polri di lokasi.

    Surat laporan memberikan catatan bertuliskan, ”Video perusakan dan kehadiran anggota Brimob yang membekingi kegiatan perusakan akan diserahkan apabila laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

    Mempersoalkan Penanaman di Luar HGU dan Keabsahan Akta

    Dua tuduhan lain yang tidak bersinggungan langsung dengan insiden akhir Agustus turut disematkan ke dalam surat. Tuduhan pertama menyorot dugaan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Bahwa Terlapor I (PT BSK) melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU seluas sekitar 70,16 hektare sebagaimana pengakuannya yang terungkap dalam Surat PT. Bumi Sawit Kencana Nomor: 13/SSL-BSK/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur,” kata Sapriyadi dalam dokumen pelaporan.

    Tuduhan kedua menyasar status Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Surat laporan menegaskan akta tersebut sifatnya batal demi hukum karena obyeknya saat itu masih berstatus kawasan hutan.

    Klaim ini merujuk pada dua surat pelepasan kawasan hutan yang terbit belakangan atas nama PT Bumi Sawit Kencana, yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.145/1/KLHK/2020 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Surat itu ikut mendalilkan adanya transaksi ganti rugi tanam pokok sawit senilai USD 2.192.630 dalam akta tersebut, dengan pajak yang diduga belum dibayarkan kepada Negara.

    Luasan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana seluas 11.471,707 hektare turut dipersoalkan.

    Luasan itu melingkupi kawasan kandang sapi milik warga, kuburan/ makam keluarga Alm. Otoi Koroh dan perumahan/kebun milik keluarga besar Alm. Otoi Koroh, Wandi, Icuk Sugiarto, Dewi Uwis, Ebok dkk. Wilayah itu juga diklaim tumpang tindih dengan kawasan transmigrasi serta kawasan hutan.

    Persoalan batas HGU dan keabsahan Akta 2013 sempat diuji terpisah melalui gugatan Sarnudin terhadap PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana di Pengadilan Negeri Sampit (Perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Spt).

    Berkas jawaban PT Bumi Sawit Kencana kala itu membeberkan latar belakang Akta 2013 sebagai bentuk kompensasi atas pengakuan PT Agro Indomas yang telah salah menanam di lahan mereka.

    Jawaban perusahaan tidak membahas secara spesifik status kawasan hutan objek akta pada masa itu.

    Perkara Sarnudin sendiri tidak pernah menguji substansi perdebatan ini, karena majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima akibat kurang pihak.

    Rekam Jejak Penguasaan Kawasan Hutan

    Penelusuran Kanal Independen membuka dokumen masa lalu bahwa PT Bumi Sawit Kencana pernah menjadi sasaran langsung penegakan hukum dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan di Kotawaringin Timur pada 18 Maret 2025.

    ”Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” kata Yusman saat itu.

    Sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, PT Bumi Sawit Kencana turut ditindak bersama anak usaha Wilmar lainnya, yakni PT Karunia Kencana Permaisejati (3,83 hektare) dan PT Mentaya Sawit Mas (127,39 hektare).

    Operasi penegakan hukum ini berujung pula pada penyitaan lahan PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare.

    Tindakan penguasaan kembali bergulir dalam satu gelombang penegakan yang sama, merujuk keputusan kementerian, dan berlokasi di kabupaten yang sama dengan sengketa lahan Sebabi.

    Status ditolak untuk areal 223 hektare mengartikan lahan itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai diktum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.

    Pasal 110A dirancang sebagai jalur penyelesaian administratif berbasis asas ultimum remedium (pengenaan pidana sebagai upaya terakhir), khusus bagi perkebunan yang terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi Cipta Kerja berlaku.

    Areal yang gagal memenuhi kriteria ini kehilangan akses ke jalur penyelesaian administratif tersebut.

    Situasi pascapenolakan memicu perbedaan pandangan di kalangan hukum kehutanan. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, melalui diskusi publik di Betahita menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan yang kehilangan perlindungan Pasal 110A dan 110B akan ditangani lewat penegakan hukum pidana.

    Pandangan sebaliknya datang dari pakar hukum kehutanan Sadino. Melalui keterangan tertulis di Sawit Indonesia, ia berpendapat persoalan perizinan semacam ini tetap murni permasalahan administratif, bukan tindak pidana.

    Tindak Lanjut Sanksi Satgas PKH

    Penegakan atas kebijakan ini secara umum tidak berhenti di atas kertas. Satgas PKH bentukan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merekam setoran Rp10,27 triliun kepada negara pada 13 Mei 2026.

    Angka tersebut terbagi atas denda administratif Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak Rp6,85 triliun, bersanding dengan penyerahan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan.

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan total nilai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk diklaim mencapai sekitar Rp40 triliun dari empat kali penyerahan.

    Laporan kumulatif sejak Februari 2025 mencatat luas kawasan hutan yang dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 5,9 juta hektare. Mayoritas dari sektor perkebunan sawit.

    Contoh konkret perusahaan besar yang dikenai sanksi tercatat dalam laporan resmi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan denda Rp2,33 triliun kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pada 1 Desember 2025 terkait penyalahgunaan 1.008 hektare kawasan hutan di Rokan Hilir, Riau.

    Perusahaan menyatakan telah melunasi denda itu pada 30 Desember 2025, meski tetap mengajukan surat keberatan atas penetapan tersebut.

    PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group yang dikaitkan dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, kehilangan penguasaan atas sekitar 1.600 hektare lahan yang diambil alih Satgas PKH di Tangerang, Banten, pada 13 Maret 2026.

    Evaluasi kinerja Satgas mencatat pemanggilan terhadap 83 perusahaan sawit sepanjang tahun 2025.

    Fakta menunjukkan 54 perusahaan sudah membayar atau menyatakan siap membayar, 19 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan delapan perusahaan tidak hadir meski sudah dipanggil.

    Bentuk konkret penegakan yang tercatat sejauh ini didominasi sanksi administratif dan pengambilalihan lahan, bukan proses pidana yang menjerat individu pengurus perusahaan.

    Investigasi jurnalistik Project Multatuli, bekerja sama dengan Pulitzer Center, yang terbit Juni 2026 mempertanyakan tujuan sebenarnya program ini.

    Temuan laporan itu menyoroti penyerahan 4,12 juta hektare lahan yang dikuasai kembali tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas Palma Nusantara untuk pemulihan aset, bukan dikembalikan menjadi hutan.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) turut mempertanyakan dasar hukum kewenangan Satgas PKH menguasai lahan tersebut.

    PT Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan badan usaha milik negara yang aktif dalam skema kerja sama operasi perkebunan di Kotawaringin Timur, yang telah menjadi bagian dari liputan Kanal Independen sebelumnya.

    Kritik mengenai ketidakjelasan nasib areal yang ditolak pemutihannya sudah disampaikan sejak keputusan kementerian tersebut terbit.

    Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mendesak penegakan hukum pidana kehutanan segera dilakukan melalui rilisnya Februari 2025. Ia mengkhawatirkan area berstatus ditolak itu menjadi rebutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

    PT Agro Indomas, pihak tergugat lain dalam rangkaian sengketa lahan Sebabi, turut tercatat dalam keputusan Menteri Kehutanan yang sama.

    Total 829 hektare lahan PT Agro Indomas (terdiri dari 636 dan 193 hektare) dinyatakan ditolak, lebih besar dari luas yang ditolak milik PT Bumi Sawit Kencana.

    Data mencatat PT Agro Indomas juga sudah lebih dulu kehilangan penguasaan atas 1.276,22 hektare lahannya di Kotim akibat penertiban Satgas PKH pada Maret 2025.

    Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak merinci apakah areal berstatus ditolak itu bersinggungan langsung dengan objek sengketa spesifik warga Sebabi.

    Data itu sejauh ini menunjukkan bahwa persoalan status kawasan hutan bukan sesuatu yang eksklusif dituduhkan kepada warga.

    Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki areal yang gagal memenuhi syarat pemutihan kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan.

    PT Bumi Sawit Kencana bahkan sudah pernah kehilangan penguasaan sebagian lahannya karena persoalan yang sama.

    Upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui Novar, perwakilan PT Bumi Sawit Kencana terkait laporan balik dan rangkaian dugaan pelanggaran yang dituduhkan, belum direspons. (ign)

  • Ancang-Ancang Rotasi Lagi Enam Bulan, Halikinnor: Saya Tahu Bagaimana Perjuangan dari Bawah

    Ancang-Ancang Rotasi Lagi Enam Bulan, Halikinnor: Saya Tahu Bagaimana Perjuangan dari Bawah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan jabatan struktural bukan jaminan bagi pejabat untuk bertahan tanpa menunjukkan hasil kinerja.

    Para pejabat yang baru menerima amanah akan dievaluasi berdasarkan kinerja, inovasi, cara kerja, serta kemampuan menggerakkan organisasi.

    Bahkan, evaluasi dapat dilakukan dalam waktu enam bulan dan berujung pada rotasi apabila kinerja maupun penempatannya dinilai tidak sesuai.

    Penegasan tersebut disampaikan Halikinnor saat serah terima jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan camat di Ruang Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (14/9/2026).

    Serah terima jabatan itu merupakan tindak lanjut pelantikan pejabat yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit pada Jumat (11/9/2026).

    Halikinnor mengatakan serah terima sengaja dilaksanakan secara serentak untuk efektivitas dan efisiensi waktu maupun biaya.

    ”Mulai hari ini mereka dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai jabatan baru masing-masing,” kata Halikinnor.

    Untuk pejabat eselon II dan eselon III seperti kepala OPD yang bertukar posisi, sekretaris yang bergeser maupun kepala bidang, serah terima dapat dilaksanakan secara internal di instansi masing-masing.

    Namun, secara umum seluruh pejabat mengikuti serah terima jabatan pada kesempatan tersebut.

    ”Sertijab ini dilaksanakan sekaligus untuk efektivitas dan efisiensi. Pada saat ini, kita sama-sama mengetahui bahwa daerah masih dalam kondisi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Karena itu, perhatian kita masih terfokus pada upaya pemadaman api, khususnya di areal Kota Sampit,” katanya.

    Enam Bulan Jadi Batas Evaluasi

    Halikinnor menegaskan Pemkab Kotim kini menerapkan manajemen talenta dalam pengisian dan evaluasi jabatan.

    Karena itu, pejabat tidak boleh menganggap posisi yang telah diberikan sebagai sesuatu yang aman tanpa batas waktu.

    ”Tidak perlu waktu lama. Yang saya lihat terutama dari pejabat baru adalah inovasinya, cara kerjanya, dan kemampuannya menggerakkan organisasi,” tegasnya.

    Halikin menjelaskan, dalam ketentuan manajemen talenta, satu semester sudah dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pejabat yang diberi amanah.

    Evaluasi tersebut tidak harus menunggu satu tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun.

    Apabila pejabat tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik atau penempatannya ternyata tidak sesuai dengan talenta yang dimiliki, maka evaluasi dapat dilakukan lebih cepat.

    ”Yang kita harapkan bukan sekadar jabatan, melainkan kinerja dan hasil atau output dari pejabat tersebut,” ujarnya.

    Halikinnor bahkan menegaskan tidak ada lagi anggapan bahwa pejabat eselon II, kepala dinas maupun kepala badan tidak dapat diganti dari jabatannya. Karena, semua pejabat dapat diganti dirotasi tergantung pada kinerja.

    ”Kepala dinas atau kepala badan merupakan motor penggerak organisasi. Apabila pemimpinnya tidak bergerak, maka organisasi juga tidak akan berjalan,” ujarnyam

    Pj Sekda Umar Kaderi Berakhir Setelah Sekitar 10 Bulan

    Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas.

    Secara khusus, ia memberikan penghargaan kepada Umar Kaderi yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kotim.

    Halikinnor menilai Umar telah menjalankan tugas dengan baik. Namun, masa jabatan Pj Sekda berdasarkan ketentuan maksimal enam bulan. Sementara Umar telah menjabat selama 10 bulan 10 hari.

    “Proses pergantian penjabat sekda ini sebenarnya cukup alot. Ini karena jika masa enam bulan telah terlampaui, kewenangan pengisian jabatan dapat diambil alih oleh gubernur. Jika pemerintah kabupaten tidak segera mengusulkan atau menetapkan pejabat dalam masa tersebut, pejabat dapat ditunjuk dari provinsi,” ujarnya.

    Kebijakan aturan itu memberatkan Halikinnor. Sehingga, ia lebih memilih melakukan komunikasi dengan Gubernur Kalteng karena tidak menginginkan Pj Sekda dari luar Pemkab Kotim.

    ”Saya sebagai pengguna Pj Sekda, saya tidak menginginkan pejabat dari provinsi diturunkan ke Kotim. Karena itu, kami berupaya agar pejabat Sekda tetap berasal dari internal Pemkab Kotim,” ujarnya.

    Halikinnor menyebut sebelumnya posisi Pj Sekda juga telah beberapa kali berganti, mulai dari setelah Fajrurrahman, kemudian diganti Sanggul Lumban Gaol, kemudian Masri, hingga Umar Kaderi.

    Terkait pergantian hingga batas enam bulan tersebut, Halikin menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan yang harus diperhatikan dalam penugasan Pj Sekda maupun jabatan pelaksana lainnya.

    Hindari Rangkap Jabatan Kepala OPD

    Halikinnor juga menyoroti persoalan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Ia berupaya agar rangkap jabatan tidak terjadi pada kepala OPD karena beban tugasnya sangat berat.

    ”Ada beberapa jabatan yang sebelumnya masih dirangkap. Saya berupaya agar hal itu tidak terjadi, kecuali untuk jabatan staf ahli, karena beban tugas teknisnya relatif dapat disesuaikan jika diperbantukan sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

    Namun, rangkap jabatan masih dapat dilakukan untuk jabatan staf ahli karena beban teknisnya relatif bisa disesuaikan. Namun, kondisi berbeda jika yang dirangkap merupakan kepala OPD.

    ”Saya berterima kasih kepada Mentana Dhinar Tistama yang sebelumnya harus menjalankan tugas berat merangkap dua jabatan. Beliau harus menangani urusan karhutla, menyediakan alat berat, sekaligus urusan Cipta Karya dengan jumlah personel yang terbatas,” kata Halikinnor.

    Karena itu, Mentana yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sekaligus menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstuksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kini hanya fokus pada jabatan defenitifnya.

    Sementara, jabatan Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan diisi oleh Rifarna Montazriani. Namun, ia tak melepas jabatan defenitifnya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kotim.

    ”Ke depannya, pengisian jabatan akan dilaksanakan melalui sistem manajemen talenta. Termasuk untuk pejabat administrator yang berjumlah 73 orang, saya berharap semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

    Halikinnor menegaskan bahwa jabatan itu tidak hanya bergantung pada kinerja dan keberuntungan tapi ia percaya garis tangan dan kehendak Tuhan.

    ”Ada jabatan yang sudah saya tanda tangani dan tinggal dilantik, tetapi akhirnya batal. Bukan karena kemauan saya, mungkin memang Tuhan Yang Maha Kuasa belum mengizinkan. Tidak perlu saya sebutkan siapa,” ujarnya.

    Halikin juga mengawali karir sebagai PNS dan ia merasakan sendiri bagaimana perjalanan dari staf hingga menjadi Sekda.

    ”Saya pernah jadi PNS mulai karir dari staf di kecamatan, hingga pernah menjabat sebagai Sekda. Jadi, saya tahu bagaimana perjuangan dari bawah,” ujarnya.

    Namun, pada akhirnya manusia hanya bisa berencana. Keputusan akhir tetap berada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa.

    ”Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan agar pejabat Sekda berasal dari jajaran pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Kotim. Seperti disampaikan Pj Sekda tadi, tidak ada yang lebih hebat satu sama lain. Kita semua manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

    Ia mengaku sebagai Bupati juga tidak memiliki kelebihan khusus. Baginya semua sama dihadapan Allah.

    “Hanya garis tangan dan kehendak Tuhan yang menjadikan saya Bupati. Siapa tahu, nanti pejabat yang ada juga dapat mengikuti langkah saya dapat terjun ke dunia politik apabila memang garis tangannya demikian. Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati, sekali lagi kepada Pak Umar, Pak Diana dan seluruh jajaran, seorang Sekretaris Daerah tidak akan bisa berbuat banyak tanpa dukungan seluruh perangkat daerah. Demikian juga Bupati, tidak bisa kuat tanpa dukungan sinergi semua pihak,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Petani Sebabi Uji Konstruksi Pasal Polda Kalteng

    Bantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Petani Sebabi Uji Konstruksi Pasal Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer dengan waktu tempuh lima hingga enam jam perjalanan darat menjadi harga awal yang harus dibayar tiga petani Desa Sebabi.

    Memasuki Palangka Raya sejak malam sebelumnya, Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin menginap semalaman demi tepat waktu memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pada Senin (14/9/2026).

    Ketiganya tidak melangkah sendirian. Barisan warga desa yang senasib berhadapan dengan PT Bumi Sawit Kencana di jalur perdata, ikut datang jauh-jauh memberikan pengawalan solidaritas.

    Pagi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan, ketiganya masuk dan menghadapi 32 pertanyaan penyidik.

    Saat agenda klarifikasi rampung, mereka keluar ruang pemeriksaan membawa pesan tunggal. Seluruh sangkaan aparat dibantah sepenuhnya.

    ”Kami memenuhi panggilan Polda Kalimantan Tengah atas laporan dari Saudara Nixon dari perusahaan PT BSK,” kata kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, kepada wartawan usai pemeriksaan tang berlangsung sampai malam hari tersebut.

    Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan.

    Mengenai peluang pembuktian tuduhan tersebut, Sapriyadi memilih melihat perkembangan penyelidikan sembari menegaskan posisi hukum kliennya hari ini.

    ”Nanti kita lihat. Namun, hari ini kami dapat membantah semua tuduhan yang mereka sampaikan. Kami juga kooperatif memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

    Tiga Perkara di Jalur Perdata

    Sapriyadi memaparkan bahwa ketiga kliennya memiliki posisi yang berbeda-beda dalam proses perdata yang masih berjalan.

    “Dari tiga perkara atau tiga warga ini, semuanya masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Dua perkara, yakni atas nama Sinarto dengan nomor perkara 62, masih berlanjut di PN Sampit. Kemudian perkara atas nama Robi Hidayat dan kawan-kawan juga masih dalam tahap persidangan di PN Sampit. Sementara Saudara Sarnudin saat ini sudah di tingkat kasasi,” kata Sapriyadi.

    Menguji Moratorium Lewat Legal Opinion

    Pertanyaan mengenai kebijakan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria dari pemerintah pusat turut direspons. Sapriyadi menyebut situasi yang dihadapi kliennya hari ini sebagai ujian.

    ”Sebenarnya, kita sedang diuji. Beberapa hari lalu ada pengumuman dari Mabes Polri yang menyatakan akan ada moratorium terhadap perkara-perkara agraria seperti ini,” katanya.

    Tim kuasa hukum merespons ujian itu dengan menyodorkan dokumen kepada penyidik.

    ”Kami sudah memberikan legal opinion atau pendapat hukum dari kuasa hukum. Kita akan melihat nanti apakah perkara ini dihentikan sementara atau tetap berlanjut. Kalau berlanjut, mari kita uji. Semua ini akan kita lihat kepastiannya,” lanjut Sapriyadi.

    Konfirmasi sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma kepada Kanal Independen, Minggu malam, 13 September 2026.

    Dodo menyebut tujuan klarifikasi adalah untuk memperoleh fakta apakah peristiwa ini masuk kategori konflik agraria, dan menegaskan Polda Kalteng menerapkan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.

    Adu Argumen Penentuan Pasal

    Dokumen legal opinion tertulis yang disebut Sapriyadi itu dikirimkan kepada Kapolda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum. Dokumen tersebut memuat sejumlah argumen hukum.

    Menurut dokumen tersebut, para terlapor sebelumnya sempat menempuh musyawarah dengan PT Bumi Sawit Kencana untuk mencapai kesepakatan soal penyerahan tanah dan imbalannya, namun tidak membuahkan hasil.

    Legal opinion itu juga mengajukan keberatan atas penerapan Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP serta kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.

    Kuasa hukum berargumen, perkara ini seharusnya hanya dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

    Dalam argumentasinya, kuasa hukum secara khusus menyoroti Pasal 477 yang berancaman pidana maksimal tujuh tahun, dibandingkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan yang berancaman maksimal empat tahun.

    Untuk mendukung argumen itu, legal opinion mengutip tiga perkara di Pengadilan Negeri Sampit yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurut dokumen tersebut, dalam ketiga perkara itu para terdakwa semula ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng dengan sangkaan pencurian atas tuduhan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan, namun jaksa kemudian menuntut dan pengadilan memutus berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.

    Tiga referensi perkara itu adalah: Edel bin (Alm) Masi (Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 5 bulan 10 hari), Satak Muri Udeh bin (Alm) Muri dkk (Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 4 bulan 15 hari), dan Juhriansyah alias Ijuh bin Kurdiansyah (Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN.Spt, dipidana 8 bulan).

    Legal opinion turut merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 dan Nomor 628 K/Pid/1984, untuk mendukung permintaan agar proses pidana menunggu kejelasan sengketa perdata.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 sendiri menyatakan pemeriksaan pidana dapat, bukan wajib, dipertangguhkan.

    Putusan 129 K/Kr/1979 yang dikutip dalam legal opinion juga memuat dua alternatif: menunggu putusan perdata, atau perkara pidana langsung diputus berdasarkan bukti dalam pemeriksaan pidana.

    Menyiapkan Langkah Balasan

    Sapriyadi menyampaikan pihaknya sudah menempuh langkah balasan di luar proses klarifikasi hari ini.

    ”Langkah selanjutnya, kami sudah melaporkan balik PT BSK atas dugaan perusakan. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian,” katanya.

    Pihaknya akan memberikan pemahaman hukum kepada para penggugat, sementara keputusan soal opsi menempuh gugatan perdata tambahan masih didiskusikan. (ign)

  • Alfamart dan Kalbe Nutritionals Dekatkan Layanan Posyandu, 2.800 Ibu dan Anak Jadi Penerima Manfaat

    Alfamart dan Kalbe Nutritionals Dekatkan Layanan Posyandu, 2.800 Ibu dan Anak Jadi Penerima Manfaat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Akses layanan kesehatan dasar dan edukasi gizi bagi ibu dan anak terus didekatkan ke lingkungan masyarakat.

    Melalui program Alfamart Sahabat Posyandu yang berkolaborasi dengan Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Chil*Go!, lebih dari 2.800 penerima manfaat dijangkau dengan sebaran 28 titik sepanjang September 2026.

    Salah satu kegiatan berlangsung di Alfamart Tjilik Riwut km 1, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (7/9/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah layanan yang berkaitan dengan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Layanan meliputi pemeriksaan tumbuh kembang, pemantauan kesehatan dan nutrisi, edukasi gizi, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

    Pelaksanaan kegiatan melibatkan kader Posyandu dan tenaga kesehatan setempat. Dengan demikian, orang tua tidak hanya mendapatkan pemeriksaan bagi anak, tetapi juga memperoleh edukasi mengenai kesehatan dan kebutuhan nutrisi dalam mendukung proses tumbuh kembang.

    General Manager Corporate Communications Alfamart, Rani Wijaya, mengatakan Alfamart Sahabat Posyandu merupakan program yang dijalankan secara berkelanjutan untuk mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat.

    Pelaksanaan program telah dipetakan hingga Desember 2026 agar jangkauannya semakin luas dan dapat menyentuh lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah.

    ”Program ini secara konsisten kami jalankan. Hingga Desember 2026, kami telah memetakan sebaran program agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sebelumnya belum terjangkau,” kata Rani.

    Pemanfaatan gerai Alfamart sebagai lokasi kegiatan juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

    Lokasi gerai yang berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal dinilai dapat memudahkan keluarga mengakses layanan Posyandu sekaligus memperoleh informasi mengenai kesehatan dan nutrisi.

    ”Alfamart yang dekat dengan masyarakat turut memberikan dampak sosial melalui berbagai inisiatif, salah satunya Alfamart Sahabat Posyandu. Kami berharap program ini dapat terus berkontribusi dalam mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak Indonesia,” ujarnya.

    Dorong Akses Nutrisi Berkualitas

    Kolaborasi dalam program Alfamart Sahabat Posyandu juga melibatkan Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Chil*Go!.

    Brand Manager Morinaga Chil*Go! Kalbe Nutritionals, Andre Gusli, mengatakan keterlibatan dalam program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus menghadirkan akses nutrisi berkualitas bagi lebih banyak keluarga Indonesia.

    Morinaga Chil*Go! diposisikan sebagai produk susu berkualitas Jepang yang kini lebih terjangkau bagi keluarga Indonesia. Produk tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan nutrisi yang mendampingi anak tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usianya.

    Andre menegaskan, dukungan terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan nutrisi. Edukasi kepada orang tua dan pemantauan kesehatan anak juga menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

    ”Kami percaya bahwa dukungan terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya dimulai dari nutrisi yang berkualitas, tetapi juga dari edukasi dan pemantauan kesehatan yang dapat diakses oleh keluarga,” ujar Andre.

    Sebagai bagian dari Kalbe Nutritionals, Morinaga Chil*Go! terus berupaya menghadirkan nutrisi berkualitas dengan memadukan keunggulan riset dan kualitas Jepang dengan harga yang terjangkau bagi keluarga Indonesia.

    ”Melalui kolaborasi bersama Alfamart dan aktivitas Posyandu ini, kami ingin membawa edukasi mengenai pentingnya nutrisi dan tumbuh kembang anak lebih dekat kepada para ibu, sekaligus memberikan pilihan nutrisi berkualitas yang dapat dijangkau oleh lebih banyak keluarga Indonesia,” lanjutnya.

    Kolaborasi Alfamart dan Morinaga Chil*Go! tersebut diwujudkan melalui rangkaian aktivitas Posyandu di berbagai wilayah Indonesia.

    Program itu diarahkan untuk memperluas akses keluarga terhadap layanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang, serta edukasi nutrisi yang mudah dijangkau oleh para orang tua.

    Dengan dukungan jaringan Alfamart yang luas dan berada dekat dengan masyarakat, Posyandu diharapkan dapat hadir sebagai ruang yang lebih mudah diakses dan relevan bagi keluarga.

    Inisiatif tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kesehatan anak dan memantau tumbuh kembangnya.

    Kehadiran Alfamart Sahabat Posyandu juga mendapat respons positif dari peserta. Selain memperoleh layanan pemeriksaan dan edukasi, peserta juga mendapatkan goodie bag berisi berbagai kebutuhan serta produk Chil*Go! pertumbuhan secara gratis.

    Wiwi, salah seorang peserta, mengatakan kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi dirinya untuk memeriksakan kondisi kesehatan anak.

    ”Ini sangat bagus dan memudahkan. Ada kader Posyandu yang membantu memeriksa anak saya. Selama menunggu juga ada aktivitas untuk anak, jadi tidak mudah bosan. Kami juga mendapat bingkisan,” ujarnya.

    Menurutnya, layanan yang dikemas dengan melibatkan kader Posyandu dan tenaga kesehatan tersebut memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi orang tua maupun anak.

    Selain pemeriksaan, orang tua juga memiliki kesempatan mendapatkan informasi mengenai kesehatan dan nutrisi yang dapat menjadi bekal dalam mendukung tumbuh kembang anak di rumah.

    Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Alfamart Sahabat Posyandu akan terus diperluas ke sejumlah wilayah.

    Perluasan program tersebut diharapkan semakin mendekatkan akses layanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang, serta edukasi gizi kepada masyarakat, terutama keluarga yang memiliki anak dalam masa pertumbuhan. (hgn/ign)

  • Polda Kalteng Terapkan Moratorium, Klarifikasi Tiga Petani Sebabi untuk Pastikan Status Konflik Agraria

    Polda Kalteng Terapkan Moratorium, Klarifikasi Tiga Petani Sebabi untuk Pastikan Status Konflik Agraria

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebijakan penangguhan proses pidana atau moratorium untuk perkara konflik agraria dipastikan berlaku di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

    Penegasan tertulis dari Polda Kalteng itu merespons pemberitaan Kanal Independen mengenai proses hukum yang telah berjalan di lapangan.

    Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terhadap tiga petani Desa Sebabi tercatat diterbitkan hanya dua hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen tersebut di Jakarta.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma merespons rentetan pertanyaan melalui pesan tertulis pada Minggu (13/9/2026) malam, pukul 20.57 WIB, sekitar dua jam setelah permintaan tersebut dikirim pada pukul 18.49 WIB.

    Dalam pesannya, Dodo menjelaskan tujuan klarifikasi yang dijadwalkan Senin pagi, 14 September 2026, terhadap ketiga petani tersebut.

    ”Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan Klarifikasi untuk memperoleh fakta, apakah peristiwa tersebut masuk kategori konflik agraria atau bukan,” katanya.

    Selain itu, lanjutnya, untuk memperoleh fakta secara berimbang, apakah dalam peristiwa tersebut dilakukan proses gugatan perdata atau belum.

    ”Apabila peristiwa tersebut termasuk dalam kategori konflik agraria, maka penyidik akan melakukan penyelesaian secara restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif secara komprehensif,” tegas Dodo.

    Ia menambahkan satu kalimat soal kebijakan institusional. “Terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dilaksanakan moratorium (penangguhan sementara),” ujarnya.

    Sprindik Terbit Mendahului Penentuan Status Agraria

    Jawaban Dodo menjadi konfirmasi tertulis dari Polda Kalteng kepada Kanal Independen bahwa kebijakan moratorium yang disampaikan Kabareskrim Syahar Diantono di Jakarta diterapkan di tingkat Polda Kalteng untuk perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.

    Berdasarkan keterangan itu, penentuan status “konflik agraria atau bukan” bagi kasus ini baru akan dilakukan melalui klarifikasi Senin pagi.

    Dodo tidak menyinggung kapan Sprindik itu sendiri diterbitkan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 yang sebelumnya diterima Kanal Independen dari kuasa hukum warga, Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tercatat terbit pada 9 September 2026, lima hari sebelum klarifikasi tersebut berlangsung.

    Ketiga petani sudah berstatus terlapor dan menunjuk kuasa hukum pidana sejak sebelum status agraria kasus ini dipastikan oleh polisi.

    Pertanyaan kedua yang disebut Dodo, soal ada tidaknya proses gugatan perdata, sebagian sudah terjawab dari pemberitaan Kanal Independen sebelumnya.

    Ahmad Robbi Hidayat dan Sinarto tercatat sebagai penggugat dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt dan 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang masih berjalan di PN Sampit, sementara gugatan Sarnudin J. dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

    Rincian Laporan yang Belum Terjawab

    Kanal Independen belum memperoleh penjelasan dari Dodo ihwal pertimbangan yang mendasari penerbitan sprindik sebelum status agraria peristiwa ini dipastikan.

    Peristiwa spesifik, lokasi, dan tanggal kejadian yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 juga belum dijelaskan. Begitu pula identitas dan afiliasi pelapor, Nixon Pasaribu, dengan PT Bumi Sawit Kencana.

    Dodo menyatakan, apabila klarifikasi menyimpulkan peristiwa ini termasuk konflik agraria, penyidik akan mengarahkan penyelesaian lewat mekanisme Keadilan Restoratif, bukan meneruskan proses pidana biasa.

    Penjelasan ini sejalan dengan asas penundaan pidana prejudisial yang sebelumnya dikutip dari pernyataan Kabareskrim, maupun rujukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang disampaikan kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, dalam pemberitaan sebelumnya.

    Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. tetap dijadwalkan berlangsung di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Senin pagi, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB. (ign)

  • Dua Hari setelah Janji Moratorium Kabareskrim, Tiga Petani Sebabi Dibidik Pidana Polda Kalteng

    Dua Hari setelah Janji Moratorium Kabareskrim, Tiga Petani Sebabi Dibidik Pidana Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan ulang komitmen institusinya di hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 7 September 2026.

    Bareskrim berjanji menghentikan sementara penanganan pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural. Namun, hanya dua hari berselang, komitmen dari Senayan itu langsung berhadapan dengan realitas di daerah.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 9 September 2026.

    Surat penyelidikan tersebut ditujukan kepada tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya saat ini berstatus sebagai pihak yang tengah menempuh jalur perdata melawan dua perusahaan sawit terkait sengketa lahan adat.

    Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J, kini berhadapan dengan instrumen penyelidikan.

    Pergerakan penyidik didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH dari pelapor bernama Nixon Pasaribu tertanggal 1 September 2026.

    Melalui Subdit II/Hardabangtah, polisi menyangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan.

    Beleid yang dirujuk adalah Pasal 477 dan/atau Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, bertalian dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Panggilan klarifikasi datang berlapis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menandatangani tiga surat undangan terpisah bernomor B/5036 untuk Ahmad, B/5035 untuk Sinarto, dan B/5037 untuk Sarnudin.

    Ketiganya diminta hadir dalam kapasitas selaku saksi, bukan tersangka, pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan membawa dokumen perkara ke Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

    Dalam menghadapi pemeriksaan ini, ketiga petani tidak berjalan sendiri. Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan telah menerima kuasa khusus untuk mendampingi mereka melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

    Empat advokat turun langsung sebagai penerima kuasa, yakni Sapriyadi, Ardon, Inceng, dan Jhon Tamala Maruasas.

    Tiga Petani, Beda Status Perdata

    Jalur perdata yang sedang ditempuh ketiga petani memiliki status yang berbeda di pengadilan.

    Ahmad Robbi Hidayat adalah penggugat utama dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, memperjuangkan lahan seluas 172,46 hektare melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Sidang kedua perkara ini pada 2 September 2026 kembali tertunda, meski kuasa hukum kedua perusahaan akhirnya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sampit.

    Sinarto menempuh langkah serupa. Ia bertindak sebagai penggugat tunggal dalam Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan pada tanggal yang sama, dengan susunan tergugat yang identik dengan perkara Ahmad.

    Kedua perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan.

    Posisi berbeda ada pada Sarnudin. Gugatannya atas lahan 89 hektare dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima oleh PN Sampit.

    Keputusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Putusan Nomor 55/PDT/2026/PT PLK.

    Ujian atas Asas Penundaan Pidana

    Komitmen penundaan proses pidana dalam konflik agraria sebenarnya sudah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria pada 18 Mei 2026.

    Isu serupa kembali digaungkan dalam rapat lanjutan 26 Agustus 2026, setelah Bareskrim sempat absen dari forum pada 20 Agustus. Puncaknya, janji itu ditegaskan secara institusional oleh Syahar di hadapan Baleg awal September.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

    Asas prejudisial yang dimaksud merujuk pada penghentian proses pidana selama status kepemilikan lahan belum tuntas secara perdata atau adat, sejalan dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

    Posisi Ahmad dan Sinarto masuk secara presisi ke dalam kategori ini, mengingat klaim lahan mereka masih berproses secara perdata tanpa putusan mengikat.

    Namun, surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tetap terbit.

    Catatan waktu menunjukkan laporan polisi didaftarkan pada 1 September, delapan hari sebelum keluarnya surat penyelidikan, dan enam hari sebelum Syahar mengulang janji institusinya di Senayan.

    Bantahan Tuduhan Pencurian

    Kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, menegaskan bahwa akar persoalan tetaplah klaim lahan yang telah lebih dulu bergulir di PN Sampit.

    ”Yang pertama, akar masalahnya adalah klaim lahan. Klaim lahan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, yaitu dalam perkara Sarnudin dan perkara Robi,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Ia secara spesifik membantah tuduhan pencurian yang menjadi dasar laporan terhadap Sarnudin, dengan alasan tidak pernah ada aktivitas panen di lahan yang dipersoalkan.

    ”Kedua, terkait tuduhan pencurian. Sarnudin tidak terbukti melakukan pencurian. Sebab, lahan tersebut tidak pernah dipanen ataupun diambil buahnya. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan perusahaan tidak mendasar,” ujarnya.

    Argumen perlindungan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Perkara Pidana dan Perdata. Beleid berusia tujuh dekade ini mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana untuk menunggu putusan perdata atas objek barang yang sama.

    Meskipun kewenangan penangguhan dalam Perma ini bersifat fakultatif bagi penyidik, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Sobandi pada Juli 2024 lalu menegaskan bahwa instrumen hukum ini masih berlaku sah.

    Fakta yang Belum Terjawab

    Tanggal dan lokasi pasti dugaan pemanenan yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 belum bisa dipastikan oleh Kanal Independen.

    Identitas pelapor, Nixon Pasaribu, juga belum terkonfirmasi penuh. Informasi dari kuasa hukum warga menyebut pelapor berasal dari pihak PT Bumi Sawit Kencana.

    Kanal Independen telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma pada Minggu malam (13/9/2026).

    Permintaan mencakup dasar peristiwa laporan, pertimbangan atas status perdata ketiga petani, serta posisi Polda Kalteng terhadap arahan moratorium Kabareskrim. Hingga naskah ini tayang, belum ada tanggapan yang diberikan.

    Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin dijadwalkan berlangsung Senin pagi (14/9/2026), pukul 09.00 WIB. Pemanggilan pidana ini bergulir tepat tujuh hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen moratorium di Jakarta. (ign)

  • Dua Pj Sekda, Dua Pola Harta: Tanah Meroket 400 Persen dan Cicilan Pajero Sport

    Dua Pj Sekda, Dua Pola Harta: Tanah Meroket 400 Persen dan Cicilan Pajero Sport

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua dokumen negara mencatat rekam jejak yang berlawanan dari satu kursi yang sama.

    Pada rentang waktu yang berdekatan dengan promosi jabatannya, kekayaan Umar Kaderi melompat drastis akibat valuasi tujuh bidang tanah yang meroket lebih dari 100 persen.

    Sebaliknya, laporan milik Diana Setiawan membeku identik sampai ke rupiah terakhir selama dua tahun, sebelum akhirnya membengkak akibat utang cicilan kendaraan.

    Anomali pertama terpampang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Umar Kaderi.

    Laporan awalnya, yang diserahkan pada 16 Maret 2022 berstatus “Khusus, Akhir Menjabat” sebagai Sekretaris, mendata total aset tanah dan bangunan senilai Rp1,50 miliar dari tujuh bidang.

    Susunan aset yang sama persis muncul kembali pada laporan berikutnya tertanggal 22 Februari 2023 dengan status “Khusus, Awal Menjabat” sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim).

    Bedanya, ketujuh bidang tanah beserta luasannya yang tidak berubah itu mendadak diklaim bernilai Rp3,05 miliar.

    Lonjakan terbesar terjadi pada lahan seluas 1.000 meter persegi yang nilainya melompat dari Rp120 juta menjadi Rp600 juta, mencatatkan kenaikan 400 persen.

    Satu bidang lainnya seluas 19.000 meter persegi bergerak dari Rp125 juta menjadi Rp532 juta, meroket 325 persen.

    Kenaikan nilai tanah senilai Rp1,55 miliar tersebut mendominasi sekitar 90 persen dari keseluruhan kenaikan total kekayaan Umar.

    Secara keseluruhan, hartanya terkerek dari Rp2,69 miliar menjadi Rp4,41 miliar dalam hitungan bulan.

    Sisanya bersumber dari kas dan setara kas yang bertambah Rp230,5 juta, beriringan dengan nilai harta bergerak lainnya yang justru menyusut Rp56,6 juta.

    Deretan angka ini terungkap melalui penelusuran atas LHKPN periode lima tahun terakhir (2021-2025) milik dua figur yang bergantian mengendalikan tata usaha pemerintahan Kotim.

    Umar menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Diana pada 11 September 2026.

    Kewajiban Lapor dan Batas Verifikasinya

    Sistem pelaporan LHKPN memandatkan keterbukaan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

    Namun, sanksi bagi aparatur yang lalai mengacu pada Pasal 20 yang hanya sebatas hukuman administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja, tanpa ancaman pidana.

    Hal yang membuat pola pelaporan ini bisa terjadi adalah mekanisme self assessment. Pejabat menaksir dan mengisi sendiri nilai asetnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebatas melakukan verifikasi kelengkapan kertas secara administratif sebelum membukanya kepada publik.

    Sejak periode 2023, dokumen LHKPN Diana maupun Umar telah memuat keterangan “Status Verifikasi Administratif Lengkap”, tanda bahwa dokumen pencatatan mereka sudah melalui proses pengecekan itu.

    Menanggapi fluktuasi harta pejabat negara lain pada Mei 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menguraikan logika valuasi aset dari tahun ke tahun.

    ”Nilai tanah dan emas cenderung bergerak naik seiring waktu. Sebaliknya, ada aset-aset yang karakter valuasinya itu terjadi depresiasi atau menurun,” katanya, mencontohkan kendaraan bermotor dan alat elektronik.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, saat merespons kepatuhan pelaporan pejabat lain pada kesempatan terpisah, menegaskan kembali fungsi dasar dokumen publik ini.

    ”Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar,” katanya.

    Tanah Umar Melonjak Jauh di Atas Kelaziman Kotim

    Sebagai pembanding nilai, penyesuaian sistem zona yang diberlakukan Pemkab Kotim mulai 2018 mencatatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berkisar 30 sampai 38 persen di kawasan perkotaan Sampit.

    Angka ini merupakan contoh terkini yang berhasil ditelusuri redaksi, sehingga tidak serta-merta mencerminkan patokan pasti untuk periode 2022-2023.

    Namun, lonjakan 400 persen dan 325 persen pada bidang tanah Umar melampaui rentang kenaikan NJOP yang lazim terpantau tersebut.

    Sementara itu, dua bidang lainnya dalam daftar aset yang sama hanya mencatat kenaikan moderat sebesar 6,7 persen dan 22 persen. Tidak ada penjelasan terbuka yang menyertakan metode penilaian mandiri di balik perbedaan tersebut.

    Pascalonjakan fantastis tersebut, grafik kekayaan Umar kembali bergerak landai. Total hartanya bergerak dari Rp4,41 miliar (2022) menjadi Rp4,38 miliar (2023), nyaris stagnan, lalu Rp5,01 miliar (2024), hingga mencapai Rp5,69 miliar (2025).

    Pola berbeda muncul pada deretan aset tanah tersebut. Nilai ketujuh bidang tanah itu membeku dan sama sekali tidak mengalami perubahan selama tiga tahun beruntun dari 2022 sampai 2024.

    Barulah pada pelaporan tahun 2025, setiap bidang mencatatkan kenaikan yang teramat identik, tepat Rp5 juta per bidang.

    Kenaikan total harta pada rentang waktu yang landai itu justru didorong oleh simpanan kas serta harta bergerak, bukan oleh tanah. Selama lima periode pelaporan berturut-turut, Umar tidak pernah mencantumkan sepeser pun utang.

    Laporan Identik Diana, Lalu Pajero dan Utang Baru

    Pola pelaporan Diana Setiawan menyajikan pemandangan berbeda. Laporan periodik tahun 2021 yang diserahkan 4 Februari 2022 saat ia menjabat Kepala Bagian, menampilkan total harta Rp924.622.353.

    Setahun kemudian, setelah mengantongi promosi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, laporan tertanggal 14 Februari 2023 miliknya memuat angka yang persis sama hingga ke rupiah terakhir.

    Rincian per pos tidak bergeser seinci pun, termasuk aset kendaraan yang nilainya tetap utuh tanpa memperhitungkan penyusutan meski usia pakainya bertambah.

    Grafik kekayaan Diana beringsut pada pelaporan tahun 2023 yang disampaikan 1 Maret 2024, tatkala ia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Angkanya naik tipis menjadi Rp941 juta.

    Lompatan baru tercipta pada laporan tahun 2024 yang diserahkan 17 Februari 2025. Total kekayaannya melonjak ke angka Rp1,60 miliar.

    Kenaikan ini didorong pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2024 senilai Rp806 juta, menggantikan Daihatsu Minibus lama seharga Rp165 juta.

    Bersamaan dengan kehadiran mobil baru tersebut, Diana untuk pertama kalinya mencantumkan utang senilai Rp844,22 juta. Angka utang ini berkesesuaian dengan skema kredit kendaraan.

    Memasuki laporan tahun 2025 yang disampaikan 17 Maret 2026, harta kotor Diana menyentuh Rp1,63 miliar.

    Utangnya menyusut menjadi Rp688,36 juta, menyisakan kekayaan bersih Rp938,95 juta. Pola utang yang berkurang dari tahun ke tahun ini mengonfirmasi alur cicilan kendaraan yang sedang berjalan.

    Dua Angka yang Kini Berhadapan di Kursi yang Sama

    Bila menyandingkan langsung laporan tahun 2025 dari kedua figur ini, Umar mencatatkan total harta Rp5,69 miliar tanpa satu rupiah pun utang.

    Sementara itu, Diana membukukan harta kotor Rp1,63 miliar dengan utang Rp688,36 juta.

    Diana saat ini menduduki kursi Pj Sekda yang sebelumnya dihuni Umar sejak 31 Oktober 2025. Dua rekam jejak kekayaan dengan ritme kenaikan yang sepenuhnya berlawanan itu kini sama-sama berada di bawah atensi publik yang sama.

    Kontras terlihat pada momentum promosi. Laporan Diana beku tanpa perubahan sedikit pun tatkala ia naik dari Kepala Bagian menjadi Asisten pada 2022.

    Sebaliknya, laporan Umar justru melonjak tajam pada rentang waktu yang sama, ketika ia menaiki tangga jabatan menjadi Kepala Dinas.

    Merujuk pada standar lembaga antikorupsi, kekayaan yang tidak wajar bukan sesuatu yang bisa disimpulkan dari angka semata.

    Temuan ini membutuhkan penjelasan yang menyertainya. Belum ada keterangan terbuka dari Umar Kaderi maupun Diana Setiawan soal dasar penilaian aset dalam laporan-laporan tersebut. (ign)

  • Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat usang bertarikh 1987 dan 1994 itu selamat dari pemusnahan. Sempat dituding sebagai dokumen palsu oleh jaksa, lembaran berisi klaim tanah adat seluas ratusan hektare tersebut justru dikembalikan utuh ke tangan terdakwa.

    Namun, sang ahli waris, Agus T Alang bin Togo Alang, tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Agus atas tuduhan penguasaan lahan sawit tanpa izin milik PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

    Sidang perkara ini bergulir panjang, melewati 16 kali persidangan, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa pada pertengahan Juli lalu, hingga putusan akhir dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

    Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dengan Joshua Agustha sebagai ketua dan Denico Toschani serta Bagas Bilowo Nurtantyono Satata sebagai anggota tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada 31 Agustus 2026.

    Angka hukuman itu juga hanya berkisar seperlima dari ancaman maksimal Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beleid yang telah diselaraskan lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni penjara paling lama empat tahun atau denda Rp4 miliar.

    ”Menyatakan Terdakwa Agus T. Alang Bin Togo Alang (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah yang menduduki lahan perkebunan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

    ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.

    Agus tetap berstatus tahanan, dan masa penahanan yang telah ia jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.

    Portal Tali Rafia dan Klaim Tanah Warisan

    Konflik agraria ini bermula ketika Agus membawa dua surat pernyataan kepemilikan tanah adat peninggalan ayahnya, Togo Alang.

    Dokumen pertama terbit pada 10 Mei 1987 untuk lahan seluas 270 hektare. Surat kedua menyusul pada 9 November 1994 dengan luasan 120 hektare.

    Lembaran lawas itu menjadi dasar klaim atas area yang membentang dari Blok K3 hingga K12, serta Blok M12 sampai M16 Divisi 2 Estate MAP Timur.

    Kondisi lapangan saat klaim diajukan pada 26 Maret 2025 tidak lagi berupa hamparan belukar.

    Lahan seluas 390 hektare tersebut telah tergarap penuh dan ditanami kelapa sawit milik PT MAP. Perusahaan ini mengantongi legalitas formal berupa Hak Guna Usaha Nomor 30 Tahun 2005 serta Izin Usaha Perkebunan yang terbit pada 2014.

    Gesekan meruncing pada 17 April 2025. Agus bersama kelompoknya merentangkan tali rafia untuk memortal jalan masuk dan mendirikan delapan pondok kayu yang tersebar di sejumlah titik blok.

    Pihak manajemen PT MAP yang mengetahui peristiwa tersebut sempat melakukan negosiasi, namun menemui jalan buntu.

    Enam hari berselang, tepatnya 23 April, aksi berlanjut dengan penambahan jumlah massa.

    Aktivitas panen karyawan terhenti dan dakwaan jaksa mencatat adanya insiden penjarahan buah sawit di area sengketa.

    Rentetan aksi itu membuat PT MAP mengklaim kehilangan potensi hasil panen sebesar Rp7.080.591.111. Estimasi kerugian dihitung berdasarkan periode April hingga 25 Agustus 2025.

    Dokumen dakwaan mencatat larangan panen sebenarnya berlangsung hingga Maret 2026, tanpa penjelasan mengapa kalkulasi kerugian perusahaan berhenti tujuh bulan lebih awal dari rentang pelarangan tersebut.

    Tuduhan Surat Palsu yang Kandas

    Selain soal penguasaan lahan, perkara dengan nomor register 249/Pid.Sus/2026/PN Spt ini turut menguji keabsahan surat adat keluarga Agus.

    Tim jaksa penuntut umum, yakni Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, dan Ikrima Asya Wirantami, menyusun dakwaan alternatif kedua khusus untuk membidik dugaan pemalsuan dokumen.

    Dalam berkas dakwaannya, JPU menyoroti kejanggalan redaksional stempel desa.

    ”Pada kedua Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih yang tertera bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur padahal pada tahun dibuatnya kedua surat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih seharusnya bertuliskan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur,” urai JPU.

    Tudingan ini diperkuat oleh kesaksian ahli pidana, Dr Kiki Kristanto, yang secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian nama kepala desa.

    Dokumen tahun 1994 memuat tanda tangan atas nama Ed. Oewar Johan. Padahal, jaksa mendalilkan kepala desa yang menjabat saat itu bernama Enson, fakta yang dibuktikan lewat dokumen pembanding berupa surat kelahiran warga pada tahun yang sama.

    Meski bukti pembanding menguatkan dugaan kejanggalan tersebut, majelis hakim akhirnya tidak menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua ini.

    Hakim memutus perkara murni bersandar pada dakwaan penguasaan lahan tanpa izin.

    Konsekuensinya tergambar pada nasib barang bukti. Sepuluh unit pondok kayu milik kelompok Agus, termasuk dua unit tambahan di Blok M14 yang tidak dirinci letaknya dalam kronologi awal dakwaan, dirampas untuk dimusnahkan.

    Sebaliknya, nasib dua surat adat yang diperkarakan itu berbalik arah.

    ”Satu lembar Surat Pernyataan memiliki Tanah Adat tertanggal 10 Mei 1987 dan tertanggal 09 November 1994 dikembalikan kepada Terdakwa,” putus majelis hakim. Dokumen pembanding milik saksi warga juga dikembalikan kepada pemilik aslinya.

    Jejak Ganti Rugi Lama dan Uji Konstitusi

    Dokumen persidangan turut merekam jejak penyelesaian masa lalu yang sempat luput dari sorotan.

    PT MAP terungkap pernah melakukan pembebasan lahan di area sengketa melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) antara tahun 2008 hingga 2014.

    Proses tersebut melibatkan tim formal bentukan pemerintah, mulai dari Tim Pelepasan Tanah Adat di Sungai Ubar dan Bajamal pada Januari 2006, disusul pembentukan Tim Pemeriksaan dan Pendataan Lahan oleh Camat Kota Besi pada April 2008.

    Dakwaan mencatat ‘Kelompok Terdakwa’ sebagai pihak penerima kompensasi tersebut. Alasan mengapa klaim atas lahan yang sama kembali mencuat lebih dari satu dekade kemudian tidak dijelaskan lebih lanjut dalam riwayat persidangan.

    Secara regulasi, Pasal 107 yang menjerat Agus pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, mahkamah menyatakan pasal ini inkonstitusional bersyarat jika diterapkan pada anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui secara sah oleh negara.

    Berkas perkara Agus tidak memuat bukti penetapan resmi status masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah setempat, baik melalui peraturan daerah maupun mekanisme pengakuan lain.

    Klaim tanah komunal ini hanya bersandar pada dua lembar surat pernyataan pribadi atas nama sang ayah, tanpa penetapan status masyarakat adat dari entitas negara. (ign)

  • Krisis Udara dan Rapuhnya Jangkar Pemkab: Empat Pj Sekda Kotim dalam Dua Tahun

    Krisis Udara dan Rapuhnya Jangkar Pemkab: Empat Pj Sekda Kotim dalam Dua Tahun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langit Kotawaringin Timur mencatat rekor kelam pada Jumat (11/9/2026) pekan ini.

    Pukul 15.06 WIB, data ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan angka particulate matter (PM) 10 di Sampit menyentuh level 1.142 dan PM2,5 menembus 661.

    Ini adalah kualitas udara terburuk di seluruh Indonesia yang terpantau hari itu, menyusul rekor kategori berbahaya yang terjadi sehari sebelumnya dengan angka 1.111.

    Pada hari yang sama saat udara sedang pekat-pekatnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur justru merombak 104 pejabat daerah.

    Bupati Kotim Halikinnor melantik ratusan nama tersebut melalui dua Keputusan Bupati yang diteken satu hari sebelum pelantikan.

    Dari deretan nama yang berpindah ruang kerja itu, dua posisi yang paling bertalian langsung dengan bencana asap turut berganti komandan, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Pucuk BPBD dan DLH Berganti di Tengah Krisis

    Multazam, wajah yang nyaris sepanjang tahun ini menjadi rujukan publik perihal data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pencairan Belanja Tidak Terduga, meninggalkan kursi Kepala Pelaksana BPBD.

    Ia dipindah menempati posisi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Posisinya diserahkan kepada Imam Subekti.

    Mutasi serupa terjadi di DLH. Marjuki, figur yang selama Agustus rutin melaporkan memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim, digeser menjadi Kepala Dinas Perikanan. Tongkat komando DLH kini beralih kepada Gusti Mukafi.

    Pergeseran gerbong birokrasi ini merambah hingga level kecamatan. Zikrillah, Camat Mentaya Hilir Utara yang sempat menjadi korban pemukulan massa Gapoktanhut Bagendang Raya saat memimpin mediasi sengketa lahan pada 11 Maret 2026, ditugaskan menjadi Camat Baamang.

    Baamang adalah satu dari dua kecamatan dengan riwayat kejadian karhutla tertinggi merujuk data BPBD awal Agustus 2026.

    Pergantian nakhoda BPBD dan DLH berlangsung persis ketika kapasitas penanganan sedang berada pada titik rentan.

    Pertengahan Agustus lalu, Wakil Bupati Kotim Irawati sempat mengungkapkan BPBD hampir menyerah.

    Beberapa titik pemadaman hanya menyisakan tiga personel, sementara satu relawan tercatat pingsan akibat sesak napas di lokasi api.

    Data BPBD pertengahan Agustus, catatan terakhir yang dilacak redaksi sebelum rotasi bergulir, mendokumentasikan 354 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 1.317 hektare sejak awal tahun. Khusus bulan itu, terpantau lebih dari 3.300 titik panas.

    Halikinnor sendiri mengakui polusi udara masih mengepung wilayahnya. ”Sore kemarin saya memantau asap masih cukup tebal. Rupanya ada kiriman asap dari daerah selatan,” katanya seusai pelantikan.

    Dia menyarankan warga bertahan di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak, seraya menyinggung jumlah penderita ISPA meningkat berdasarkan laporan Dinas Kesehatan.

    Data Dinas Kesehatan Kotim mencatat angka 16.855 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Januari hingga Agustus 2026.

    Agustus memegang rekor tertinggi dengan 2.656 kasus. Kepala Dinas Kesehatan saat ini, Umar Kaderi, yang baru saja menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah pada hari yang sama, menilai lonjakan angka tersebut “tidak signifikan”.

    Koordinasi Diserahkan ke Pj Sekda Keempat dalam Dua Tahun

    Kini, tugas memastikan keselarasan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru berganti pimpinan berada di pundak Diana Setiawan.

    Ia resmi dilantik sebagai Pj Sekda menggantikan Umar.

    ”Yang utama, saya harus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar-OPD. Karena selama ini antar-OPD ada yang berdiri sendiri-sendiri,” kata Diana seusai menerima jabatan barunya.

    Diana tercatat sebagai Pj Sekda keempat dalam dua tahun terakhir. Kursi Sekda definitif telah kosong semenjak September 2024. Siklus rotasi jabatan strategis ini bergulir cepat.

    Sanggul Lumban Gaol mengisi posisi Pj Sekda hingga memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025.

    Masri, Inspektur Daerah yang menjadi penerusnya, sempat menjanjikan proses seleksi definitif sebelum tiga bulan.

    Praktiknya, Masri justru digantikan Umar Kaderi pada 31 Oktober 2025. Umar memegang jabatan itu kurang dari setahun sebelum akhirnya diserahkan kepada Diana.

    Instruksi membentuk panitia seleksi terbuka Sekda definitif sebenarnya sudah diberikan Halikinnor sejak pelantikan Masri, Mei 2025.

    Lebih dari setahun kemudian, saat melantik Diana, Halikinnor masih menyebut proses itu terus dikoordinasikan dengan instansi pembina, tanpa rekam jejak publik soal panitia seleksi yang benar-benar terbentuk atau dibuka pendaftarannya.

    Langkah Diana memimpin birokrasi Kotim dipastikan tak berjalan ringan. Status Pj Sekda tidak serta-merta melucuti jabatan utamanya.

    ”Jadi, jabatan utama saya tetap di DPMPTSP. Itu jadi tugas berat juga bagi saya harus membagi waktu antara DPMPTSP dengan Sekda,” ujarnya.

    Posisi ganda ini disandang ketika Pemkab Kotim tengah berpacu dengan pembahasan perubahan anggaran, penutupan tahun anggaran berjalan, serta penyusunan APBD 2027.

    Rekam Jejak yang Menyertai

    Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rekam jejak Diana terdokumentasi dalam beberapa catatan publik.

    Juni 2025, Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI memanggilnya guna memberikan informasi perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana 3.

    Perusahaan ini diduga beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha, diwarnai silang sengketa lahan masyarakat adat, serta memuat dugaan tambang bijih besi dan bauksit tanpa izin.

    Pemanggilan tersebut menempatkan Diana sebagai pemberi keterangan dari sisi regulator perizinan, bukan pihak yang diduga terlibat pelanggaran.

    Kendati demikian, pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa ranah perizinan DPMPTSP sempat memantik atensi penegak hukum tingkat pusat.

    Nama Diana bukan hal baru dalam bursa calon Sekda. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, sudah memunculkan namanya sebagai satu dari enam kandidat potensial sejak Maret 2025, lebih dari setahun sebelum pelantikan terealisasi.

    Bayang-Bayang 2022

    Mundur ke April 2022, saat menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diana sempat bersitegang dengan jajaran DPRD Kotim.

    Buntut dari video viral sosialisasi program pembangunan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, memantik reaksi keras parlemen.

    Dalam tayangan tersebut, ia menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak berguna dan mengutarakan tidak perlunya koordinasi dengan dewan. Pernyataan itu memicu protes tujuh fraksi DPRD karena dinilai merendahkan institusi legislatif.

    Diana merespons dengan permohonan maaf terbuka. ”Sekali lagi saya atas ketidaknyamanan atas saya memimpin rapat itu, kepada 40 orang anggota DPRD Kotim saya meminta maaf atas segalanya ini,” katanya, seraya menyatakan siap menjalani pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Empat tahun lebih berselang, tidak ada catatan publik mengenai hasil akhir dari proses disiplin tersebut. Penelusuran juga tidak menemukan insiden serupa terulang antara Diana dan DPRD sejak saat itu.

    Efisiensi di Tengah Krisis Berlapis

    Menghadapi formasi baru ini, Halikinnor menuntut taktik efisiensi.

    ”Kalau kinerja kepala OPD tidak maksimal dalam melakukan efisiensi dan mengatur program, maka program pemerintah tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya, seraya menginstruksikan aparatur bekerja sebagai tim yang solid di tengah masa efisiensi anggaran.

    Susunan birokrasi baru ini langsung memikul tiga beban berjalan serentak: krisis kabut asap yang belum mereda, tenggat penutupan tahun anggaran yang kian rapat, dan persiapan APBD 2027.

    Keseluruhan laju pemerintahan ini harus dikoordinasikan oleh seorang Pj Sekda, jabatan yang tidak pernah bertahan dipegang satu orang lebih dari setahun sejak 2024, yang kini harus membelah konsentrasi dengan meja lamanya di DPMPTSP. (ign)