Penulis: Gunawan

  • Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pergerakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dipanaskan.

    Menjelang pelantikan pengurus, organisasi ini merapatkan barisan untuk mematangkan seluruh agenda, termasuk menyambut rencana kedatangan Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir.

    Konsolidasi tersebut dibedah melalui rapat di kediaman Ibu Cindy, Sabtu (4/7/2026). Tercatat sekitar 20 peserta hadir menyusun berbagai kebutuhan teknis dan organisatoris.

    Fokus utamanya tidak berhenti pada kelancaran seremonial semata, melainkan merancang pijakan awal organisasi untuk menggarap sektor pertanian di Kotawaringin Timur.

    Berdasarkan hasil pembahasan, Don Muzakir diagendakan hadir di Kotawaringin Timur pada 25 Juli 2026 bersama rombongan sebanyak empat orang.

    Rencana kedatangan pimpinan pusat ini langsung direspons panitia pelaksana dengan membagi tugas secara terperinci.

    Sektor sekretariat, pengaturan acara, konsumsi, perlengkapan, keamanan, hingga transportasi mulai dipersiapkan secara maksimal.

    Rapat juga menyoroti kebutuhan akomodasi tamu, kesiapan kendaraan operasional, dukungan seragam, serta menggodok alternatif lokasi pelantikan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    Di luar urusan seremonial, panitia rupanya tengah merancang kegiatan tambahan berupa kunjungan lapangan.

    Apabila waktu dan kondisi memungkinkan, rombongan pusat akan diarahkan meninjau langsung sejumlah lokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah ini.

    Bagi jajaran DPD Tani Merdeka Kotim, momentum pelantikan dibidik sebagai ruang untuk memperkuat koordinasi.

    Harapan terbesarnya adalah mempererat sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan demi mengawal pemberdayaan petani.

    ”Kami berharap pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian di daerah,” ucap Lukito, Ketua Terpilih DPD TMI Kabupaten Kotim. (ign)

  • Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nihilnya nama tersangka selalu menjadi pusat keluhan publik setiap kali mengawal rentetan perkara dugaan korupsi.

    Ketika puluhan hingga ratusan saksi bolak-balik diperiksa tanpa membuahkan hasil pasti, muncul satu sudut pandang rasional yang nyaris luput dari perdebatan.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menarik tuas analisis ke ranah yang lebih terukur.

    Lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan arah tidak hanya menyandera kepastian hukum, melainkan memicu konsekuensi logis berupa beban biaya yang terus ditanggung negara.

    Argo anggaran untuk membiayai operasional penyelidik, jaksa, hingga auditor tetap berdetak seiring bergulirnya waktu.

    Pemberantasan rasuah adalah agenda prioritas yang dipancang tegas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, delapan misi pembangunan yang menjadi rujukan kerja pemerintah periode 2024 hingga 2029.

    Poin ketujuh dari misi tersebut menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penindakan tegas tindak pidana korupsi dan narkoba.

    ”Korupsi merupakan masalah yang krusial yang menghambat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam hukum pidana, korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelas Gumarang kepada Kanal Independen, Jumat (3/7/2026).

    Klasifikasi tersebut melampaui retorika tertulis. Status kejahatan luar biasa inilah yang menjadi dasar mengapa negara bersedia menggelontorkan anggaran bernilai jumbo bagi kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga peradilan.

    Persoalan sesungguhnya bermula dari titik tersebut. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ongkos riil.

    Semakin panjang durasi sebuah perkara mengendap di meja penyidik, semakin besar pula sumber daya uang negara yang harus dialokasikan tanpa jaminan penyelesaian.

    Dua Kasus Puluhan Miliar, Sprindik tanpa Nama

    Dua kasus besar di Kotim menyita perhatian khusus. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang juga menembus angka Rp40 miliar. Total pagu anggaran yang tengah diusut mencapai Rp80 miliar. Kedua perkara ini sama-sama tertahan di tahap penyidikan pada institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotim.

    Gumarang membeberkan, kedua kasus tersebut diusut melalui mekanisme sprindik umum.

    Berbeda dengan sprindik khusus yang langsung memuat identitas tersangka, surat perintah penyidikan model umum ini terbit tanpa mencantumkan nama atau subjek hukum tertentu.

    Secara prosedural, peristiwa pidananya telah ditemukan, namun penyidik masih bekerja mencari kecukupan minimal dua alat bukti untuk mengarah pada identitas tersangka.

    ”Sprindik penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum pidana,” paparnya.

    Analisis ini selaras dengan norma undang-undang. Pasal 90 UU 20/2025 mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Hal tersebut lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sesudah surat diterbitkan.

    Penggunaan sprindik umum juga berlaku resmi hingga level Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis anggapan bahwa ini merupakan bahasa informal praktisi daerah.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbicara pada sebuah forum media Mei 2026 menyatakan hal serupa.

    Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, seluruh sprindik yang terbit di lembaga antirasuah tersebut adalah sprindik umum. Regulasi ini sejalan dengan norma baru Pasal 90 yang belum dikenal pada era KUHAP lama.

    Kekosongan Tenggat yang Diakui Kejaksaan

    Menurut Gumarang, kelemahan mendasar dari sistem sprindik umum adalah hilangnya kepastian batas waktu penetapan status tersangka.

    Kekosongan aturan main ini memicu ketidakpastian hukum lanjutan. Situasi tersebut rentan membuat saksi yang pernah diperiksa berburuk sangka terhadap nasibnya sendiri akibat terus dibayangi status tersangka yang tak kunjung terang.

    Kekhawatiran itu berpijak pada realita. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, justru mengonfirmasi ketiadaan tenggat tersebut tepat pada hari pertamanya bertugas, 1 Desember 2025.

    ”Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” ujar Nurcahyo saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (1/12/2025).

    Pernyataan itu memang ditujukan untuk menegaskan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, kalimat tersebut sekaligus membenarkan tesis sang pengamat hukum, yakni tidak ada batas waktu baku, yang ada hanya jaminan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir hingga penyidik merasa memiliki kecukupan bukti.

    Beban Riil di Balik Angka Rp80 Miliar

    Argumen inti Gumarang berpusat pada satu hal yang sangat empiris. Waktu yang terbuang adalah anggaran yang mengalir.

    Dia menekankan, meski pemborosan uang negara dalam penanganan perkara tidak masuk kategori tindak pidana, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri, hal ini tetaplah menjadi beban nyata bagi kas negara.

    Pijakan argumen ini bertaut langsung dengan krisis anggaran yang membelit institusi kejaksaan secara nasional.

    Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin terang-terangan mengakui defisit anggaran penanganan perkara di tingkat daerah.

    Kekurangan pembiayaan operasional dan belanja pegawai ini diprediksi menyentuh 75 persen dari kebutuhan ideal.

    Kejaksaan RI bahkan sampai mengusulkan suntikan dana tambahan Rp7,49 triliun kepada DPR demi mengamankan operasional pemberantasan korupsi.

    Persoalan defisit itu belum tuntas hingga pertengahan tahun. Komisi III DPR RI pada 15 Juni 2026 kembali menegaskan dukungan agar Kejaksaan Agung memperkuat pendanaan penanganan perkara, terutama bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

    Kondisi ini menyajikan sebuah ironi struktural. Operasional penanganan dua kasus hibah senilai Rp80 miliar di Kejati Kalteng dan Kejari Kotim berada tepat di zona yang disebut Jaksa Agung rawan kekurangan biaya.

    Setiap bulan penyidikan berjalan tanpa titik terang, sumber daya yang sangat terbatas itu terpaksa terus dikuras.

    ”Akibat ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum korupsi dana hibah di Kotim yang sudah masuk tahap penyidikan, di mana waktu berjalan dan anggaran pun berjalan, hal ini menimbulkan pemborosan uang negara. Walaupun pemborosan uang negara bukan perbuatan tindak pidana, namun tetap menambah beban negara,” tegasnya.

    Gumarang merangkum ironi ini lewat sebuah perumpamaan yang menohok.

    ”Dikhawatirkan nanti akhirnya penegakan hukum ibarat negara kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, namun telanjur harus buang kambing,” paparnya.

    Analogi itu menggambarkan negara bertaruh kehilangan sesuatu yang bernilai besar namun tak kunjung ditemukan, sementara biaya operasional bernilai lebih kecil sudah telanjur dibakar dan tidak mungkin ditarik kembali.

    Bayang-Bayang Serupa pada Kasus Ekskavator

    Analisis Gumarang memang terfokus pada dua kasus hibah Rp80 miliar. Kendati begitu, logika struktural tersebut berlaku lebih telak pada satu perkara lain yang tak kalah berdebu di lemari penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

    Berbeda dari dua perkara hibah, kasus ekskavator masih membeku di tahap penyelidikan sejak dibuka oleh Kejati Kalteng pada pertengahan 2025.

    Lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan hingga September 2025. Memasuki awal Mei 2026, konfirmasi terakhir menunjukkan status perkara belum bergeser sedikit pun ke penyidikan.

    Bila tesis beban fiskal berlaku untuk tahap penyidikan, argumen itu semestinya menghantam lebih keras pada perkara yang belum menyentuh tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun berproses.

    Waktu dan tenaga administratif penyelidik untuk memeriksa puluhan saksi sejak pertengahan 2025 adalah ongkos nyata yang harus dibayar lunas oleh negara.

    Apabila ketiga perkara ini diakumulasikan, yakni dua hibah Rp80 miliar dan ekskavator hampir Rp20 miliar, total pagu proyek yang diusut mendekati Rp100 miliar.

    Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang sedang diselidiki, bukan angka pasti kerugian negara.

    Menuntaskan demi Kepastian, Bukan Kecepatan

    Gumarang memungkasi pandangannya dengan satu tuntutan rasional. Penuntasan kasus harus segera dilakukan bukan untuk memburu target kalender, melainkan murni demi tegaknya kepastian hukum.

    Langkah ini mendesak guna mencegah polemik dan prasangka buruk yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik.

    Dorongan ini meresonansi suara masyarakat sipil Kotim yang menagih transparansi arah perkara, bukan kecepatan yang serampangan.

    Sudut pandang Gumarang menyuntikkan satu kesadaran baru ke tengah perdebatan publik.

    Keheningan penanganan kasus tak semata menyangkut ketidakpastian nasib para pihak terperiksa, melainkan perkara akuntabilitas uang rakyat yang terus terkuras membiayai proses hukum tanpa garis finis. (ign)

  • Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 WIB ketika Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menutup pertemuan di Ruang Rapat Pers Setda Kotim, Jumat (3/7/2026).

    Penantian hampir satu jam di ruangan itu berujung antiklimaks. Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang sejak Maret lalu berhadapan dengan warga Desa Luwuk Bunter dalam mediasi sengketa lahan di tingkat kecamatan, tidak muncul memenuhi undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Rapat tingkat kabupaten yang semula diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, urung terlaksana.

    Forum yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB tersebut sempat dibuka Oktav untuk mengabsen peserta, sebelum akhirnya diputuskan ditunda karena perwakilan perusahaan tak kunjung datang.

    ”Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang,” kata Oktav.

    Nasib 825 Hektare Lahan Irigasi

    Absennya anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group ini menunda pembahasan nasib kawasan yang berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer.

    Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Kalimantan Tengah tersebut memiliki peran vital untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.

    Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari daftar 19 undangan yang tercantum dalam surat resmi bernomor 500.17.4/456/DISCKTRP.4/2026 juga tidak hadir.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.

    Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Langkah penegasan diambil dengan meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya diantar, tetapi dipastikan kehadiran pihak perusahaan.

    ”Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” katanya.

    Riduwan Kesuma, sosok yang mendampingi warga Luwuk Bunter dalam proses mediasi ini, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

    ”Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Riduwan menilai keterlambatan penjadwalan mediasi tingkat kabupaten ini turut dipengaruhi kesibukan sejumlah pejabat terkait agenda lain.

    Dia memandangnya bukan semata sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan warga.

    Penundaan hari ini sekaligus memperpanjang waktu tunggu warga. Surat undangan rapat baru diterbitkan Setda Kotim pada akhir Juni 2026, padahal permohonan resmi untuk memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan warga Sungai Paring telah diajukan Riduwan sejak 20 April 2026.

    Daftar undangan rapat memuat 19 pihak lintas sektor. Pemerintah kabupaten memanggil perwakilan dari Kapolres Kotim, Komandan Kodim 1015 Sampit, dua Asisten Setda, lima kepala dinas dan badan yang membidangi pertanahan, pertanian, serta pemberdayaan desa, hingga Camat Cempaga dan kepala desa dari kedua wilayah yang bersengketa.

    Kebuntuan Tingkat Kecamatan

    Langkah mediasi di tingkat kabupaten ini ditempuh setelah upaya serupa di tingkat bawah menemui jalan buntu.

    Pemerintah Kecamatan Cempaga tercatat sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan sepanjang Februari hingga Maret 2026.

    Pertemuan pada 20 Februari 2026 sempat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret.

    Akan tetapi, mediasi lanjutan pada 12 Maret 2026 berakhir tanpa titik temu. Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring memilih bertahan pada klaim historis masing-masing.

    Sikap serupa ditunjukkan PT BSP yang mengklaim seluruh pembebasan lahan telah sesuai dengan dokumen yang rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Kebuntuan tersebut mendorong Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga saat itu menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi mediasi atas perkara yang sama.

    Tim PKS lalu mengarahkan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum serta tingkat pemerintah kabupaten.

    Proses Hukum di Kepolisian

    Sengketa ini selanjutnya bergerak melalui dua jalur paralel. Ranah pidana ditempuh oleh warga Luwuk Bunter, John Hendrik, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.

    Proses hukum yang dikawal kuasa hukum Metha Audina dari Christian Renata and Partner tersebut berlanjut di kepolisian.

    Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim telah mencapai tahap olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 di lokasi sengketa, serta melibatkan pemeriksaan Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, sebagai saksi.

    ”Saya sudah memenuhi panggilan dan ditanya seputar kronologis lahan tersebut,” katanya.

    Sementara proses hukum di kepolisian terus bergulir, penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi tata lahan justru kembali tertahan. Permohonan fasilitasi mediasi ke tingkat kabupaten baru terealisasi menjadi undangan rapat di akhir Juni.

    Puncaknya, agenda tersebut kini harus tertunda akibat ketiadaan pihak perusahaan pada percobaan pertama hari ini. Pemerintah kabupaten menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026. (ign)

  • Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan kursi kepemimpinan partai kosong tanpa nakhoda definitif.

    Sejak Desember 2025, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam posisi menggantung.

    Kebuntuan panjang itu akhirnya pecah di Jakarta. Pada Rabu, 1 Juli 2026, Surat Keputusan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan resmi turun ke tangan Abdul Hafid, mengakhiri tarik ulur pembentukan formatur sekaligus menempatkannya sebagai pemegang kendali baru partai berlambang matahari putih di Kotim untuk lima tahun ke depan.

    ”Saya sudah menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kotim. SK diserahkan langsung oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Abdul Hafid, Kamis (2/7).

    Sebelum SK ini turun, bursa kepemimpinan justru didominasi figur lain. Beberapa nama senior seperti petahana Rudini Darwan Ali, Dadang Siswanto, hingga Hairis Salamad sempat santer diproyeksikan sebagai suksesor.

    Nyatanya, palu keputusan ini tidak jatuh mendadak, melainkan akumulasi proses politik lebih dari satu tahun kalender.

    Pendaftaran bakal calon formatur dibuka sejak Maret 2025. Saat itu, Hafid maju bersama Hairis Salamad, Rudini, Ayu Pramitha, dan Dadang H Syamsu.

    Eskalasi memuncak saat Musyawarah Daerah serentak Kalimantan Tengah digelar 28 Desember 2025.

    Berbeda dengan daerah lain, Kotim dan Kapuas gagal menyepakati ketua definitif. Musda Kotim hanya menetapkan enam formatur, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Hafid, Ayu Pramitha, Rudini, Hairis Salamad, serta Mat Yadi (M Yadi Mu’at).

    Instruksi Zulkifli Hasan jelas. Keenamnya harus bermusyawarah mufakat. Namun, kata sepakat menguap hingga pengujung tahun.

    ”Belum ditentukan ketuanya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, merespons singkat situasi akhir Desember itu.

    Setengah tahun berlalu, Jakarta mengambil alih keputusan. Merespons mandat barunya, Hafid menolak bingkai kompetisi sepihak dan meletakkan wewenang sepenuhnya pada pimpinan pusat.

    ”Kenapa (posisi ketua diputuskan) ke saya, itu hanya penilaian ketua umum DPP. Saya melaksanakan perintah untuk menjalankan keputusan itu saja, agar proses konsolidasi berjalan baik,” kata Hafid.

    ”Yang pasti, tahapan mekanisme telah dilewati sampai akhirnya DPP mengambil keputusan dengan surat keputusan kepengurusan PAN Kotim,” tambahnya.

    Fokus utamanya kini tertuju pada perbaikan mesin partai. ”Kewajiban dan tugas saya beserta pengurus baru untuk segera menata kembali kepengurusan agar tidak vakum lama,” ujarnya.

    Pengakuan agar tidak vakum lama menjadi penegas dari sang ketua terpilih bahwa stagnasi struktural memang sempat membelenggu partai tersebut.

    Modal Politik dan Ujian Konsolidasi

    Figur Abdul Hafid lekat dengan akar rumput Kotim. Rekam jejaknya merentang panjang melintasi berbagai bidang.

    Berawal sebagai wartawan, ia merangkak memimpin Persatuan Wartawan Indonesia Kotim, lalu memegang kendali Karang Taruna Kotim berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya ini kemudian memperluas kiprahnya ke panggung politik, dan kini juga dikenal sebagai pengusaha.

    Fase politiknya mematangkan insting organisatoris yang mengantarnya meraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili daerah pemilihan Kotim-Seruyan. Dengan mandat baru di tangan, ia meletakkan soliditas sebagai agenda utama.

    ”Konsolidasi internal tentu segera kami lakukan. Kami ingin seluruh kader dan simpatisan semakin kompak, semakin solid, dan semakin dekat dengan masyarakat. Kami optimistis akan mampu meraih dukungan lebih besar saat pemilu dan pilkada nanti,” ujarnya.

    Optimisme itu ditopang modal politik yang riil. Hasil Pemilu Legislatif 2024 menempatkan lima kader PAN di DPRD Kotim dengan sebaran sangat ideal, merata di seluruh daerah pemilihan.

    M Kurniawan Anwar mengunci Dapil I, Dadang Siswanto di Dapil II, Eddy Mashamy di Dapil III, Supian Hadi mewakili Dapil IV, dan Hairis Salamad menjaga Dapil V. Jejaring lima dapil ini menjadi aset strategis untuk menggerakkan mesin partai.

    Kendati demikian, realitas parlemen menunjukkan PAN harus berbagi peta kekuasaan. Dari total 40 kursi DPRD Kotim, PDI Perjuangan mendominasi dengan 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi.

    Tiga partai bersaing ketat pada level 5 kursi, yakni PKB, PAN, dan Golkar. Barisan selanjutnya diisi PKS (3), Demokrat (3), Nasdem (2), serta Perindo (1).

    Posisi papan tengah ini memastikan PAN memegang satu fraksi utuh, cukup untuk bernegosiasi tapi belum bisa mendikte konstelasi sendirian.

    Menariknya, dinamika struktural mencatat sebuah ironi. Kelima legislator tersebut adalah aktor politik lokal tingkat kabupaten, sementara nakhoda baru mereka berkantor di DPRD Provinsi.

    Terlebih, dua di antaranya, Dadang dan Hairis, merupakan mantan pesaing dalam formatur yang sama. Pola komunikasi Hafid dengan para wakil rakyat ini akan menjadi ujian nyata bagi konsolidasi yang dijanjikan.

    Secara paralel, performa PAN Kalteng menunjukkan grafik positif. Kursi DPRD provinsi melonjak dari 2 menjadi 4 pada Pileg 2024, menempatkan Hafid sebagai wakil tunggal partai dari dapil Kotim-Seruyan.

    Taruhan Pilkada dalam Dinamika Aturan

    Menghadapi konstelasi Pilkada Kotim, Hafid mengambil langkah taktis dengan menahan diri menetapkan target prematur.

    ”Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, tantangan itu akan kita hadapi saat Pemilu Legislatif nanti. Dengan melihat kekompakan dan semangat kawan-kawan semua, saya yakin PAN akan mampu berbicara di kancah Pilkada. Apalagi, PAN mempunyai banyak figur yang layak dan siap tampil di Pilkada Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Kalkulasi menunggu ini berakar pada perubahan fundamental aturan main. Peta persaingan telah dirombak lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Rezim lama yang mematok syarat pencalonan 20 persen kursi dewan atau 25 persen suara sah telah gugur. Sebagai substitusi, ambang batas kini mengacu pada persentase suara sah kumulatif yang ditautkan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

    Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2024, regulasi membagi daerah dalam empat klaster. Wilayah dengan DPT maksimal 250 ribu memikul ambang 10 persen.

    DPT 250 ribu sampai 500 ribu dipatok 8,5 persen. Skala 500 ribu hingga 1 juta dikenai 7,5 persen, sementara populasi di atas 1 juta mendapat syarat 6,5 persen.

    Menilik siklus 2024, DPT Kotim bertengger pada rentang 303 ribu hingga 310 ribu jiwa. Angka ini secara otomatis menempatkan Kotim pada rezim ambang batas 8,5 persen suara sah.

    Aturan baru ini mengubah cara partai menghitung peluang. Tiket pencalonan bupati tidak lagi bersandar pada penguasaan jumlah kursi PAN hari ini, melainkan perolehan suara sah yang bisa didulang mesin partai pada pemilu legislatif.

    Inilah fondasi teknis mengapa sikap Hafid menunggu hasil pemilu sangat rasional secara politik.

    Konstelasi hukum kepemiluan saat ini masih fluktuatif. Prospek revisi Undang-Undang Pilkada maupun dinamika putusan MK lanjutan bisa kembali mengacak hitungan syarat ambang batas Kotim.

    Namun, satu kepastian sudah terbentuk, orientasi pengusungan calon beralih dari basis kursi ke volume suara sah pemilih.

    Agenda konsolidasi yang disebut Abdul Hafid otomatis terikat pada aturan main baru tersebut.

    Posisi dan daya tawar PAN dalam mengusung calon kepala daerah kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan mesin partai mengakumulasi persentase suara sah. (ign)

  • Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.

    Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.

    Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.

    ”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.

    Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.

    ”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.

    Formula NOP dan Hak yang Terkunci

    Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.

    Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.

    Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.

    Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.

    Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.

    Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.

    Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.

    ”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.

    Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.

    Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.

    Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.

    ”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.

    Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.

    Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.

    PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.

    Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta

    Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.

    ”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.

    Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.

    Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.

    ”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.

    Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.

    ”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.

    Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.

    ”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.

    Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.

    ”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.

    Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

    ”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.

    ”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.

    Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.

    Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)

  • Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja panitera Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi bisu perpindahan dua tumpuk berkas dengan ketebalan yang kontras, Rabu (1/7/2026).

    Kubu penggugat, PT Binasawit Abadipratama, menyodorkan empat belas bukti surat bertanda P-1 hingga P-14.

    Sebaliknya, tiga tokoh yang menjadi tergugat baru menyerahkan tiga dokumen awal bertanda T.I-1 sampai T.III-1. Kuasa hukum tergugat memberi isyarat bahwa dokumen mereka akan bertambah pada persidangan berikutnya.

    Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini menapak fase baru. Setelah dua bulan saling tangkis argumen lewat berkas tertulis, mulai dari gugatan hingga duplik, momentum pembuktian akhirnya tiba.

    Lembaran dalil tidak lagi berdiri sendiri. Giliran dokumen hukum yang mengambil alih panggung pembuktian.

    Persidangan ini menyeret anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) untuk berhadapan langsung dengan tiga figur penting Kecamatan Telawang.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat, Parimus selaku anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Perusahaan perkebunan itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai akumulatif menembus seratus miliar rupiah, atas tuduhan pendudukan lahan seluas 50,38 hektare.

    Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit merekam perjalanan perseteruan ini.

    Sidang perdana digelar pada 29 April 2026, diikuti tahap mediasi yang berujung buntu. Estafet berkas terus bergulir melalui pembacaan gugatan pada 13 Mei, jawaban tergugat pada 20 Mei, replik penggugat pada 3 Juni, hingga duplik tergugat pada 10 Juni.

    Kalender persidangan pada Rabu (1/7/2026) sedianya dijadwalkan untuk pembuktian surat. Namun, data mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen belum sepenuhnya rampung.

    Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada 8 Juli guna memberi waktu bagi para pihak melengkapi berkas tambahan.

    Langkah konfirmasi telah dilayangkan kepada kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Mikhael TP Sigalingging, tepat pada hari persidangan.

    Sejumlah pertanyaan tertulis dikirimkan, meliputi pokok penegasan dari 14 bukti tersebut, alasan menyertakan kliping media, hingga tanggapan terhadap eksepsi salah sasaran (error in persona). Pesan tersebut belum berbalas hingga laporan ini disiarkan.

    Susunan Dokumen dan Absennya HGU

    Penelusuran terhadap 14 dokumen milik PT BAP memperlihatkan konstruksi klaim yang berlapis.

    Lembaran awal, P-1 dan P-2, memuat akta pendirian perseroan serta perubahan susunan pemegang saham demi melegitimasi status hukum perusahaan.

    Enam bukti berikutnya merajut lini masa perizinan operasional. Berkas P-3 berisi persetujuan prinsip usaha perkebunan dari Direktur Jenderal Perkebunan bertahun 1994, disusul P-4 berupa izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 20 Juli 1994.

    Legalitas berlanjut pada P-5 berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan tahun 2013.

    Korporasi juga melampirkan tiga surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait berturut-turut tahun 1996, 2017, dan 2022 pada berkas P-6, P-7, dan P-8.

    Sisa dokumen lainnya, yakni P-9 dan P-10, merekam permohonan pelepasan kawasan hutan tambahan.

    Penggugat menyertakan berkas P-11 berupa dokumentasi visual yang mereka sebut sebagai aktivitas pendudukan lahan, serta P-12 berupa peta batas wilayah perkebunan.

    Dua lembar terakhir menyelisipkan dokumen yang berbeda dari yang lain. Berkas P-13 dan P-14 menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari Mentaya Net dan Kanal Independen.

    Satu hal yang menjadi catatan dari susunan ini, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 atas nama PT BAP, yang disebut korporasi dalam replik sebagai alas hak atas tanah, belum tercantum dalam daftar bukti.

    Dokumen replik tertanggal 3 Juni menyebutkan HGU tersebut mencakup area seluas 20.152,79 hektare di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, yang terbit pada 18 Maret 2008.

    Peluang munculnya sertifikat ini masih terbuka mengingat adanya agenda sidang tambahan pada 8 Juli.

    Benteng Tiga SK Jabatan

    Kubu seberang memilih strategi yang bertumpu pada satu poros pertahanan. Dokumen T.I-1 merupakan SK pengangkatan Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.

    Selanjutnya, T.II-1 memuat keputusan peresmian Parimus sebagai legislator Kotawaringin Timur, dan T.III-1 berisi SK pengangkatan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Catatan penjelas yang menyertai ketiga bukti tersebut menegaskan posisi seragam: para tergugat melangkah ke lokasi konflik dalam koridor jabatan adat dan pemerintahan, bukan atas nama pribadi.

    Landasan ini memperkuat benteng eksepsi error in persona yang dibangun oleh sang kuasa hukum, Sapriyadi.

    Sapriyadi menegaskan seusai sidang bahwa jajaran dokumen tersebut hanyalah langkah awal.

    Pihaknya bersiap membeberkan bukti surat tambahan pada sidang berikutnya, termasuk dokumen berkaitan dengan status tersangka dalam pusaran konflik serupa.

    ”Keberadaan mereka itu hadir di lahan itu adalah sebagai pejabat, bukan sebagai pemilik lahan,” ucap Sapriyadi.

    Peta pembuktian awal ini memperlihatkan jurang pendekatan yang mencolok. Korporasi menyodorkan belasan izin administratif operasional, sementara perwakilan warga memilih menyasar satu titik spesifik, yakni kapasitas hukum personal yang digugat.

    Kedua belah pihak sejauh ini sama-sama menegaskan masih akan menambah bukti persidangan.

    Poros Sengketa: Alas Hak Melawan PMH

    Pertarungan hukum ini berakar pada pertanyaan substantif yang sejak awal dipersoalkan, dokumen mana yang sah membuktikan hak atas tanah objek sengketa.

    Sapriyadi dalam berkas hukumnya berpijak pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

    Dia menegaskan, izin lokasi, IUP, maupun surat pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, sebab hak tersebut dibuktikan dengan sertifikat terbitan Badan Pertanahan Nasional.

    Sebaliknya, PT BAP membantah dalil itu melalui replik mereka. Korporasi menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gangguan aktivitas usaha.

    Perusahaan memandang hak hukumnya lahir dari kepentingan atas lahan yang dikelola berdasarkan perizinan yang sah.

    Korporasi berpendapat, jika tergugat mempersoalkan keabsahan izin tersebut, forum yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan tindakan sepihak di lapangan.

    Penilaian atas benturan dua dalil ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

    Seluruh uraian argumen penggugat dalam laporan ini disandarkan pada salinan dokumen replik, lantaran permohonan konfirmasi kepada kuasa hukum PT BAP belum memperoleh tanggapan.

    Bayang-Bayang Putusan Agro Indomas

    Berusaha memperkuat eksepsinya, Sapriyadi menyodorkan dua putusan pengadilan yang melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan yang arealnya berbatasan langsung dengan PT BAP.

    Salinan kedua putusan ini dapat ditelusuri secara terbuka melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 yang diputus pada 24 Desember 2025 terpantau menolak permohonan kasasi PT Agro Indomas.

    Majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma’arif bersama Lucas Prakoso dan Agus Subroto menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa dan baru mengajukan permohonan untuk memperoleh hak.

    Konsekuensinya, Mahkamah Agung menilai perusahaan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dinamika perkara Agro Indomas memperlihatkan pergeseran dasar hukum yang penting untuk dicermati.

    Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt tertanggal 30 April 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak, karena Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 40/PDT/2025/PT PLK justru menolak eksepsi kurang pihak tersebut dan mengambil dasar yang berbeda, yakni eksepsi kedudukan hukum.

    Majelis banding menyatakan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, sementara izin lokasi, IUP, serta pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan banding tersebut.

    Kesejajaran pola antara kedua perkara ini dapat ditelusuri lewat dokumen pengadilan. Argumen PT BAP yang menyatakan perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa kepemilikan sehingga HGU tidak menjadi syarat, serupa dengan argumen yang diajukan PT Agro Indomas dalam memori bandingnya.

    Dalam perkara Agro Indomas, argumen itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

    Namun, terdapat pula pembeda faktual yang tidak dapat diabaikan. Dalam putusan Agro Indomas, perusahaan disebut belum memiliki sertifikat.

    Sementara PT BAP, dalam repliknya, mencantumkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang terbit pada 2008.

    Perbedaan posisi dokumen ini merupakan elemen yang dapat memengaruhi penilaian. Penerapan pola putusan serupa sepenuhnya menjadi ranah pertimbangan majelis hakim PN Sampit.

    Gugatan Balik dan Uang Paksa

    Persidangan juga berjalan di jalur rekonvensi (gugatan balik). Tiga tergugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp300 juta, meliputi biaya rapat, transportasi, dan akomodasi sebesar Rp150 juta serta jasa advokat Rp150 juta, ditambah kerugian immateriil Rp8,5 miliar.

    Mereka turut memohon sita jaminan atas aset perusahaan di Kabupaten Seruyan serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari.

    PT BAP menepis gugatan rekonvensi tersebut lewat repliknya. Perusahaan berpendapat bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Mengenai biaya advokat, korporasi bersandar pada putusan yang menyatakan biaya tersebut merupakan tanggungan pihak sendiri.

    Untuk uang paksa, perusahaan mengutip yurisprudensi bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersamaan dengan tuntutan membayar sejumlah uang.

    Produk Pers Menjadi Alat Bukti

    Penggunaan produk pers sebagai alat bukti oleh PT BAP memiliki konteks yang perlu diuraikan dari berkas tertulis.

    Korporasi menyertakan tangkapan layar pemberitaan media, termasuk Kanal Independen, pada poin 122 repliknya untuk mendalilkan bahwa publisitas perkara ini diinisiasi oleh kubu tergugat.

    Dalil ini dipakai untuk mementahkan tuntutan rekonvensi tergugat soal pencemaran nama baik. Tidak terdapat pernyataan dalam berkas yang menyebut isi pemberitaan tersebut keliru secara faktual.

    Mengingat pihak penggugat belum menjawab permohonan konfirmasi, cakupan dan maksud pasti dari pengajuan bukti pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan secara sepihak.

    Karya jurnalistik sendiri merupakan produk yang tunduk pada Undang-Undang Pers beserta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

    Meja hijau PN Sampit belum tuntas memeriksa seluruh berkas. Sidang lanjutan 8 Juli menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk mengajukan bukti surat tambahan.

    Penilaian atas keseluruhan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ign)

  • Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan tembakan memecah malam di Desa Tumbang Kalemei, memaksa warga sekitar berlindung dan mengunci rapat pintu rumah mereka.

    Suasana yang digambarkan menyerupai medan perang itu justru membuat penduduk menjauh, bukan ikut campur melawan aparat.

    Berangkat dari kesaksian mencekam inilah, pemerintah desa setempat memecah kebisuan untuk meluruskan isu ”amuk massa” pasca-operasi sabu yang menewaskan Aipda Yudhi Perdana dan menghanyutkan dua personel lainnya ke Sungai Katingan.

    Perlawanan berdarah disebut murni dilakukan lingkar keluarga terduga pengedar narkoba, bukan wujud pengeroyokan komunal oleh warga secara luas.

    Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Kalemei, Yerlin, menyampaikan klarifikasi melalui rekaman suara yang beredar di kalangan warga pada Kamis (2/7/2026).

    ”Yang menyerang itu bukan warga. Informasi yang beredar itu simpang siur. Sebenarnya yang melakukan penyerangan hanya keluarga pengedar narkoba saja. Masyarakat tidak ikut-ikutan,” ujar Yerlin dalam rekaman itu.

    Malam kejadian nyatanya diselimuti ketakutan. Yerlin mendeskripsikan suasana di sekitar lokasi penggerebekan sangat mencekam. Rentetan tembakan memaksa penduduk sekitar mengunci rapat pintu kayu rumah mereka.

    ”Warga di sekitar TKP semuanya mengunci rumah. Suasananya bertembakan, seperti perang,” kata Yerlin.

    Detail tragedi baru terkuak menjelang subuh saat Yerlin mendatangi lokasi kejadian.

    ”Saya baru tahu subuh tadi lalu datang ke rumah itu. Saya tidak menyangka kasus ini sampai ada polisi yang menjadi korban dan ditemukan meninggal di lanting warga,” ucapnya.

    Terkait identitas target, Yerlin menyebut pria berinisial BIO. Nama ini sejalan dengan kronologi yang dihimpun, yang mencatat target operasi sebagai BIO beserta rekannya, BUSU.

    Rilis resmi kepolisian sejauh ini tidak pernah merinci inisial maupun nama para pelaku. Operasi inilah yang berujung pada gugurnya Aipda Yudhi Perdana di atas sebuah lanting sungai.

    Melalui rekaman yang sama, Yerlin berusaha mengunci narasi agar warganya tidak disudutkan.

    ”Itu semuanya pengedar narkoba saja. Tidak ada masyarakat yang lain,” tegasnya.

    Beririsan dengan Pernyataan Kapolres

    Bantahan perangkat desa sejalan dengan kronologi resmi kepolisian. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam keterangan resmi menyebut penyerangan dilakukan keluarga terduga pelaku, tanpa menyebut keterlibatan warga desa secara keseluruhan.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Dodik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik memastikan situasi di Desa Tumbang Kalemei telah kondusif, sementara keluarga terduga pelaku telah kabur dari lokasi.

    Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah langsung diterjunkan guna mengamankan perimeter dan menyisir sungai untuk melacak dua anggota yang hilang.

    Penjelasan tersebut menempatkan keluarga pelaku sebagai episentrum perlawanan. Keterlibatan warga di luar lingkar kekerabatan pelaku sama sekali belum disinggung dalam rilis resmi penegak hukum.

    Tarik Ulur Persepsi Desa vs Jaringan Narkoba

    Tensi sosial di Tumbang Kalemei bersinggungan langsung dengan tren peredaran sabu yang kian ganas.

    Data Polres Katingan mencatat, sepanjang semester pertama 2026, jajaran aparat meringkus 23 tersangka dari 21 perkara.

    Bukti sitaan melonjak menyentuh 374,23 gram sabu dan 39,40 gram ganja. Komparasi ini memperlihatkan pasokan sabu melompat jauh dari kisaran puluhan gram pada 2025.

    Catatan kelam perlawanan saat penggerebekan sebenarnya bukan barang baru. Rekam jejak penindakan aparat beberapa kali diwarnai perlawanan fisik dengan pihak keluarga pelaku di lapangan.

    Pernyataan Yerlin bahwa ”semuanya pengedar narkoba saja” merupakan garis demarkasi yang tegas dari pemerintahan desa untuk membedakan identitas komunal warganya dari tindakan kejahatan segelintir pelaku.

    Sementara itu, proses penyelidikan dan pencarian Aiptu Sumariyanto serta Bripda Nopandri Ramadhana yang diduga hanyut di Sungai Katingan terus berpacu dengan waktu. (ign)

  • Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Satu polisi gugur dengan luka sabetan senjata tajam. Dua personel lain hilang, diduga hanyut terbawa arus. Seorang warga sipil turut tewas.

    Operasi pemberantasan sabu oleh Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari (2/7/2026), berujung tragedi paling mematikan yang pernah dialami aparat setempat.

    Insiden ini menegaskan kembali pola berbahaya yang berulang di wilayah tersebut. Penindakan narkoba yang kerap dijawab dengan resistensi komunal secara brutal.

    Personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur ditemukan tak bernyawa, terbujur di atas sebuah lanting, rumah rakit kayu yang bersandar di tepi sungai, dengan luka akibat senjata tajam.

    Identitas sang bintara yang beredar bernama Aipda Yudi Kristian. Dua personel lain, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, hingga Kamis (2/7/2026) siang masih dinyatakan hilang dan diduga hanyut.

    Tim gabungan dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah terus menyisir lokasi kejadian serta sepanjang aliran sungai untuk melacak keberadaan keduanya.

    Korban tewas juga jatuh dari pihak warga sipil. Seorang pria berinisial TE (40), yang disebut merupakan keluarga dari salah satu target operasi, turut meninggal dunia di tengah bentrokan.

    Runtutan Bentrokan di Tengah Kegelapan

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Tumbang Kalemei.

    Polisi membidik dua terduga bandar berinisial BI dan BU, dengan catatan salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

    Laporan awal sejumlah media sempat menyebut target tunggal dengan inisial “BIO”, sebelum keterangan belakangan menyebut adanya dua target operasi.

    Tim gabungan Satresnarkoba berangkat pada Rabu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dan tiba di lokasi menjelang tengah malam.

    Personel dibagi menjadi dua. Sembilan orang di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi Batubara mendatangi rumah target sebagai tim pertama. Tiga personel lain bersiaga di sekitar sebuah SMP negeri setempat sebagai tim kedua.

    Bentrokan pecah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat petugas berupaya mengamankan target, perlawanan datang dari dalam rumah.

    Seorang pria menyerang dengan parang, disusul dua pria lain yang juga membawa senjata tajam mengarah ke Kasat Resnarkoba.

    Tembakan peringatan tidak diindahkan. Dalam situasi terdesak, petugas melepaskan tembakan hingga salah seorang penyerang roboh di depan pintu rumah.

    Belakangan, pria berinisial TE (40) dinyatakan meninggal dunia dalam rangkaian bentrokan itu.

    Teriakan histeris dari keluarga pelaku memicu kepanikan dan mengundang kedatangan warga sekitar.

    Massa yang dilaporkan membawa parang, dan sebagian sumber menyebut turut membawa senjata api rakitan, mulai mengepung petugas.

    Terkepung, tim pertama mundur dan berupaya menyeberang menuju sebuah pulau kecil di tengah sungai.

    Menurut kronologi yang dihimpun, Aiptu Sumariyanto, Aipda Yudi, dan Bripda Nopandri kelelahan dalam upaya itu dan terpaksa kembali ke tepi sungai, sementara sejumlah anggota lain berhasil berenang menjauh dan bersembunyi di kawasan hutan.

    Tiga personel yang kembali ke tepian itulah yang kemudian menjadi korban. Satu gugur, dua lainnya hilang.

    Tim kedua yang bersiaga di dekat sekolah sempat diburu massa saat berupaya menuju Polsek Katingan Tengah untuk meminta bantuan, namun berhasil lolos. Sembilan anggota akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat.

    Mobilisasi Pasukan ke Pedalaman

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan insiden yang menewaskan salah satu anggotanya itu.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik menegaskan, situasi di lokasi berangsur terkendali. “Saat ini situasi sudah kondusif. Keluarga pelaku sudah kabur dari lokasi. Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah juga telah bergerak memberikan bantuan dan dukungan dalam penanganan peristiwa ini,” kata Dodik.

    Dodik menekankan, fokus pencarian dilakukan terhadap dua anggota yang belum ditemukan. ”Seluruh kekuatan personel gabungan dari Polres Katingan dikerahkan secara maksimal di lapangan untuk mencari dua anggota Satresnarkoba yang statusnya masih belum ditemukan,” ujarnya.

    Anatomi Resistensi Komunal di Katingan

    Tragedi Tumbang Kalemei bukan anomali. Insiden itu bagian dari pola yang sudah beberapa kali terlihat di wilayah hukum Polres Katingan: penindakan narkoba yang berhadapan dengan perlawanan keras, tidak jarang bersenjata, dan sering kali melibatkan keluarga pelaku.

    Pada April 2026, misalnya, seorang terduga bandar sabu berinisial MS (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan setelah pengejaran yang berlangsung dramatis.

    MS disebut nekat menabrak mobil operasional polisi demi meloloskan diri, dan penggeledahan di rumahnya di Desa Telangkah, Katingan Hilir, sempat diwarnai perlawanan dari pelaku dan pihak keluarganya.

    Di sisi lain, senjata api rakitan bukan barang asing di Katingan. Pada 2024, wilayah hukum Polres Katingan mencatat kasus seorang warga tewas tertembak senjata api rakitan, sebuah pengingat bahwa senjata jenis ini beredar di tengah masyarakat setempat.

    Skala Bisnis Gelap yang Membesar

    Skala peredaran narkoba di Katingan sedang membesar, berdasarkan rilis resmi kepolisian sendiri.

    Pada periode Maret hingga pertengahan Mei 2025, Polres Katingan mengungkap 25 kasus narkotika dengan 32 tersangka dan menyita sekitar 51,02 gram sabu. Dalam Operasi Antik Telabang, 16 Juni hingga 10 Juli 2025, tercatat 5 kasus dengan 8 tersangka dan 46,31 gram sabu.

    Lonjakan angka terlihat tajam memasuki semester pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 21 perkara narkotika dengan 23 tersangka, tetapi barang bukti sabu yang disita melonjak menjadi 374,23 gram, ditambah 39,40 gram ganja.

    Dari kisaran puluhan gram pada 2025 menjadi ratusan gram pada paruh pertama 2026, kenaikan volume sekitar tujuh kali lipat.

    Kepolisian berulang kali menegaskan fokus penindakan telah menjangkau pelosok desa. Kecamatan Katingan Tengah, tempat Tumbang Kalemei berada, konsisten muncul dalam daftar wilayah pengungkapan, meski bukan yang tertinggi.

    Katingan Hilir kerap memimpin. Peredaran ini bahkan menembus struktur pemerintahan desa. Pada awal 2025, seorang kepala desa aktif berinisial SI (50) di Kecamatan Tasik Payawan ditangkap dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (ign)

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.