Penulis: Gunawan

  • Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.

    Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

    Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.

    Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.

    Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.

    Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.

    ”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).

    Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.

    Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.

    Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.

    ”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.

    Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.

    Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.

    Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.

    Dua Laporan Menuju Satu Korporasi

    Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.

    Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.

    Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.

    Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.

    Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.

    Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

    Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.

    Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

    Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.

    ”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.

    Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.

    ”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.

    Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.

    Penyelidikan Bukan Vonis

    Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.

    Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.

    Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.

    Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.

    Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.

    ”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.

    Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.

    Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.

    Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.

    Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.

    ”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.

    Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.

    Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.

    ”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.

    Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.

    Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.

    Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin

    Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.

    Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.

    Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.

    Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.

    Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.

    Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.

    Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

    Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.

    Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.

    Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Potret Lokal Krisis Agraria Nasional

    Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.

    Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.

    Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.

    Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.

    Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.

    ”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.

    Konfirmasi yang Belum Berbalas

    Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.

    Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.

    Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.

    Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.

    Menanti Kepastian Hukum

    Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

    “Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.

    Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)

  • Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

    Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

    Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

    Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

    Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

    Ari Yunus Hendrawan.

    Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

    AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

    ”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

    Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

    Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

    Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

    Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

    Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

    Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

    Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

    ”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

    Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

    Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

    Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

    Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

    BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

    Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

    BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

    Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

    Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

    Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

    Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

    Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

    BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

    Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

    Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

    Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

    Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

    Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

    Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

    Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

    Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

    Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

    Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)

  • Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

    Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

    Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

    Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

    Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

    Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

    Operasi Subuh Desa Penyang

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

    Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

    Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

    Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

    Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

    Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

    Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

    Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

    Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

    Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

    Uji Forensik dan Jejak Finansial

    Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

    Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

    Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

    Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

    Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

    Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

    Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

    Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

    Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

    Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Jejak Aktor Pengendali

    Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

    Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

    ”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

    Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

    Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

    Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

    Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

    Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

    Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

    Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

    Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

    Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

    PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)

  • Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Total kerugian warga dan perputaran uang gelap di Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak angka Rp5,67 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

    Nilai fantastis ini berasal dari gabungan kerugian kasus pencurian yang mencapai Rp2,78 miliar, bersanding dengan peredaran sabu sebesar Rp2,88 miliar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain secara resmi membeberkan hasil kerja jajarannya dalam menangani ratusan kasus tersebut melalui konferensi pers, Senin (29/6/2026).

    ”Khusus untuk perkara 3C, sebanyak 103 perkara yang ditangani,” papar Resky.

    Kasus tersebut terdiri dari 11 perkara pencurian biasa, 67 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 5 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasaran kejahatan para pelaku juga diungkapkan secara spesifik.

    ”Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering menjadi sasaran pencurian adalah kelapa sawit. Kemudian, barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, serta sepeda motor,” urai Kapolres.

    Tindak kejahatan ini meninggalkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi para korban. “Kerugian material sebesar Rp2.780.683.402,” tegasnya.

    Tingkat Penyelesaian dan Pekerjaan Rumah Kepolisian

    Kepolisian mencatat tingkat penyelesaian kasus 3C berada pada tren yang cukup tinggi.

    ”Kami juga sampaikan bahwa di perkara 3C, dari 103 kasus yang tadi kami sampaikan di atas, berhasil diungkap sebanyak 88 perkara dengan persentase pengungkapan sebesar 85,44 persen,” ujar Resky.

    Pemaparan berlanjut pada rincian kategori kejahatan yang telah terselesaikan.

    ”Kemudian perkara ini, yang tadi kami sampaikan di atas, dari periode Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, di antaranya perkara pencurian biasa 6 kasus. Pencurian dengan pemberatan (curat) 75 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang sudah terungkap 7 kasus,” tambahnya.

    Angka pengungkapan kasus curat sebanyak 75 perkara ini melampaui jumlah 67 laporan baru yang masuk selama enam bulan pertama 2026.

    Resky juga memberikan penekanan khusus kepada jajarannya. ”Harapannya, dari 103 kasus, sisa yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan untuk melakukan pengungkapan,” tegasnya.

    Pernyataan ini selaras dengan siaran pers tertulis Humas Polres Kotim yang merinci status administrasi perkara.

    Dokumen kepolisian itu mencatat 44 perkara saat ini berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 perkara berada pada tahap penyidikan (sidik), dan 39 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).

    Sabu Makin Merambah ke Pelosok

    Pergeseran ulasan pada penanganan kasus narkotika menunjukkan ancaman yang tidak kalah serius.

    ”Untuk Satuan Narkoba, terdapat 35 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” ungkap Resky.

    Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.926,21 gram atau senilai Rp2.889.315.000. Tangkapan ini dinilai penting untuk mencegah hancurnya generasi muda Kotim.

    ”Barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 9.631 jiwa atau orang dari penggunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi penggunaan 1 gram berbanding 5 orang,” terang Kapolres.

    Kasus paling menonjol sejauh ini melibatkan tersangka berinisial AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang telah dirilis pada April lalu dan kini tengah menjalani proses persidangan.

    Menyambung paparan tersebut, Kasat Narkoba AKP Suherman memberikan peringatan keras bahwa wilayah peredaran sabu kini semakin luas.

    ”Peredarannya bukan hanya di perkotaan saja, tetapi sampai ke pelosok-pelosok,” ucapnya.

    Dia mendesak warga untuk berani melapor jika ada kerabat yang menjadi korban kecanduan agar mendapat penanganan yang tepat.

    ”Saya mengimbau, apabila ada keluarga, teman, atau saudara yang sudah kecanduan narkoba, tolong laporkan ke kami. Karena kalau hanya pengungkapan atau penindakan saja tanpa ada korban yang kita tangani, tolong dilaporkan,” imbau Suherman.

    Rangkaian konferensi pers siang itu ditutup dengan aksi memusnahkan 60 bungkus sabu seberat 114,86 gram senilai Rp172.290.000 dari empat laporan berbeda.

    Rincian barang bukti yang dihancurkan berasal dari tersangka Komariah binti Sulaiman dengan 6,14 gram, Hendra Haryanto dengan 84,40 gram, Aditya Rahman bin Amrullah dengan 11,58 gram, dan Saiful Rahim alias Kujal Haji. (hgn/ign)

  • Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejahatan Rl (37) terbongkar dari satu penangkapan yang berujung pada rentetan pengakuan mengejutkan.

    Residivis yang baru bebas dalam hitungan bulan ini awalnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Ketapang atas satu kasus pencurian resmi.

    Namun, proses interogasi justru menguak fakta bahwa ia telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang sebelumnya tak terendus aparat maupun korban.

    Kasus utama yang menjerat Rl berawal dari kelalaian pemilik sepeda motor Suzuki Smash Titan di Jalan Iskandar, tepatnya di area depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

    Kunci kontak yang masih menempel menjadi celah bagi tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    Pelarian tersangka diwarnai upaya penghilangan jejak. Ia sempat mengecat bodi motor curiannya menjadi hitam menggunakan cat semprot, lalu menyembunyikannya di belakang Masjid Nurul Ibadah.

    Jejak pelariannya terhenti saat aparat membekuknya ketika ia sedang menongkrong di kompleks belakang Eks Golden Theater.

    Atas kejahatan di Mentawa Baru Hulu ini, penyidik menjerat Rl dengan Pasal 476 KUHP yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Lima TKP Pengakuan Sukarela di Baamang

    Penangkapan di Eks Golden Theater itu menjadi titik tolak terungkapnya lima TKP curanmor lain. Melalui pengakuannya, Rl membeberkan rute kejahatan tambahan yang seluruhnya terpusat di wilayah Kecamatan Baamang.

    Kawasan Terowongan Nur Mentaya di sepanjang Jalan Cilik Riwut menjadi arena operasi utamanya.

    Pada rute ini, tersangka mengakui telah mencuri Yamaha Jupiter Z1 di area dekat Stadion 29 November, melarikan sebuah Yamaha Mio dari samping bangunan puskesmas, serta membawa kabur Honda Blade dari kawasan SPBU Semekto.

    Rentetan pengakuan ini juga mencakup dua titik lain di kecamatan yang sama. Tersangka mengaku telah menggasak Honda Supra 125 di area tikungan tambal ban Semekto, serta mencuri unit Yamaha MX King 150 di depan Hotel Aulia Dinar.

    Jeda Komunikasi dan Motor yang Belum Bertuan

    Anomali mencuat karena dari total enam kendaraan yang diakui telah dicuri, baru kasus Suzuki Smash Titan di Mentawa Baru Hulu yang memiliki Laporan Polisi (LP) resmi.

    Lima TKP di Baamang murni bersumber dari pengakuan sukarela tersangka, menandakan belum adanya laporan kehilangan dari para pemilik kendaraan.

    Situasi ini memperjelas teka-teki rendahnya angka pelaporan. Kasat Reskrim AKP Sugiharso menduga sebagian korban kemungkinan belum menyadari kendaraannya hilang, atau tidak mengetahui bahwa motor mereka telah diamankan aparat.

    ”Dari sejumlah perkara ini, baru dua orang yang melapor dan kami tindaklanjuti. Artinya, masih ada empat orang yang tidak mengetahui atau tidak melaporkan motornya yang hilang,” ungkap Sugiharso saat rilis di Polres Kotim, Senin (29/6/2026).

    Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor hal tersebut, karena motornya sudah diamankan di Polsek Ketapang.

    Kapolsek Ketapang, AKP Anis menambahkan bahwa tersangka Rl diketahui sebagai residivis yang belum lama bebas dari masa hukuman penjara enam bulan yang lalu.

    ”Kami juga menyampaikan bahwa pelaku yang ada ini adalah mantan residivis yang keluar enam bulan yang lalu. Untuk TKP yang disampaikan Pak Kasatreskrim tadi, rata-rata empat TKP adalah di wilayah Baamang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh peternak ayam petelur lokal di Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi situasi pelik.

    Selama tiga bulan terakhir, harga telur dari kandang mereka anjlok tajam, bertepatan dengan melambungnya harga pakan.

    Ironisnya, konsumen pasar tradisional Sampit tidak merasakan kelonggaran harga tersebut.

    Selisih margin yang menguap di jalur distribusi ini mendorong pemerintah daerah turun tangan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) meninjau empat lokasi distributor dan agen telur ayam ras di Sampit pada Senin (29/6/2026).

    Inspeksi mendadak ini merespons keluhan Aliansi Peternak Ayam Petelur Lokal Kotim sehari sebelumnya.

    Irawati mengatakan sasaran utama peninjauan adalah menelusuri titik distribusi yang menekan produsen lokal sekaligus membebani pembeli akhir.

    Temuan lapangan memperlihatkan mekanisme pembentukan harga.

    Irawati mencontohkan selisih harga dari hasil peninjauannya. Apabila distributor menjual telur sekitar Rp22.000 per kilogram kepada agen, peternak lokal terpaksa menjual sekitar Rp24.000 per kilogram, bahkan harga tingkat peternak bisa jatuh hingga sekitar Rp20.000 per kilogram.

    Angka ini, menurut Irawati, tertinggal jauh dari acuan yang disebutnya berkisar Rp26.500 hingga Rp30.000 per kilogram.

    ”Harga di distributor turun, tetapi belum berdampak kepada konsumen. Itu yang nanti akan kita awasi bersama. Agen juga harus menjual sesuai standar harga yang nantinya disepakati,” tegas Irawati.

    Kapasitas produksi menjadi sorotan tersendiri. Populasi ayam petelur se-Kalimantan Tengah tercatat baru mencapai 500 ribu ekor, sementara Irawati menyebut satu distributor raksasa bisa memiliki hingga dua juta ekor ayam.

    ”Kita tidak ingin saling menyalahkan. Yang ingin dilakukan pemerintah daerah adalah melindungi peternak ayam petelur lokal agar tetap bisa bertahan. Kalau mereka sampai gulung tikar, kita akan bergantung pada pasokan dari luar daerah dan itu bisa memicu inflasi,” kata Irawati.

    Usai peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kotim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, distributor, agen, dan peternak untuk menetapkan harga acuan lokal.

    ”Aturan nasional mengenai HAP, perlu disesuaikan kembali mengingat perbedaan nilai uang dan kondisi wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Habib, seorang supervisor distributor Toko Perdagangan Telur Segar SJS Jalan DI Panjaitan yang mendatangkan telur dari Jawa, membeberkan patokan harga untuk agen-agennya kepada wartawan.

    “Itu agen-agen di sini dibuat harganya setara. Maksudnya dibuat harga 26.500, nanti dibuatkan HPP per kilonya,” kata Habib.

    Harga jual gudangnya hari itu dijual Rp245.000 per ikat isi enam krat, dengan berat satu ikat sekitar 10 hingga 11 kilogram. Kalkulasi tersebut memunculkan angka jual sekitar Rp24.000 hingga Rp24.500 per kilogram.

    Penurunan ini terpantau terjadi selama tiga bulan dan merosot tajam selama sepekan terakhir guna memenuhi permintaan pasar Sampit yang mencapai sekitar 2.000 ikat setiap bulan.

    ”Kalau biasanya kan di atas, rata-rata 300-an lah. Ini kan pas harga telur murah,” ucap Habib merujuk harga normal per ikat.

    Di lain tempat, Pedagang di Toko Hendry Telor Jalan Iskandar mengaku menjual harga telur ayam ras Rp 270 ribu per ikat atau Rp 27.000 per kg.

    ”Kalau kami mendukung saja sesuai ketentuan pemerintah. Tentukan saja acuan harganya, kami ngikut saja,” kata Hendry yang merespons baik kedatangan Wabup Kotim.

    Tri, Pedagang Toko Bilal 2 di Jalan Sukabumi Barat sebagai salah satu agen telur mengatakan, menjual harga sesuai dengan harga distributor Toko SJS tempat dia memesan telur.

    ”Saat ini kami jual harga sama saja jualnya dengan harga distributor. Kecuali, harga beli Rp 250 ribu per ikat, esoknya turun Rp 245 ribu, saya tetap jual telur nyesuaikan harga sebelumnya,” ujar Tri.

    Tri mengaku dulu dirinya menjual telur dari peternak ayam petelur lokal, namun dikarenakan harganya tidak bisa mengikuti harga telur dari Jawa sehingga pemesanan telur lebih banyak dari distributor telur dari Jawa.

    ”Order telur ke distributor dua hari sekali 110 ikat. Karena, per 110 ikat ada potongan harga Rp 9.000 per ikat. Kalau telur lokal 100 ikat beli seminggu yang lalu Rp 290 ribu, ini masih belum habis. Dulu  telur peternal lokal masih murah, sekarang gak bisa ngikutin harga pasaran, jadi kami lebih banyak ambil telur dari Jawa,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyebut ketergantungan pasokan dari Jawa sangat memengaruhi harga di Kotim.

    Dia merinci kejatuhan harga di tingkat peternak dari sebelumnya Rp320.000–Rp330.000 menjadi Rp255.000 per ikat. Beban bertambah berat karena harga pakan melonjak dari Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak.

    ”Biaya produksi meningkat, berbanding terbalik dengan harga telur yang turun drastis. Itu yang membuat kami mengeluhkan nasib kami ke Pemda,” kata Arif.

    Populasi ayam petelur lokal di Kotim sejauh ini hanya mampu memenuhi 15 hingga 20 persen total kebutuhan masyarakat.

    Arif mengungkap ada selisih harga sekitar Rp50.000 per ikat antara distributor besar dengan peternak lokal akibat perbedaan skala produksi.

    ”Kalau kami menjual dengan harga tinggi per ikat, agen tidak mau beli,” ujar Arif mengungkap alasan peternak terpaksa mengikuti harga distributor meski berujung rugi.

    Keluhan lainnya, kejatuhan harga tingkat distributor dan peternak tidak mengalir ke ujung rantai konsumsi.

    ”Beberapa waktu lalu kami melakukan pengecekan di pasar. Ternyata masyarakat tidak menikmati penurunan harga ini karena di pasar tetap mahal,” tambah Arif.

    Benang Kusut Rantai Pasok Nasional

    Persoalan harga di daerah terjadi bersamaan dengan fluktuasi tingkat nasional. Catatan pemantauan Bapanas memperlihatkan tren harga telur ayam ras nasional merosot dari Rp27.236 (Maret 2026), menjadi Rp25.719 (April), Rp24.688 (Mei), hingga menyentuh Rp24.424 per kilogram pada awal Juni 2026.

    Langkah penertiban harga secara nasional telah diinstruksikan melalui surat resmi bernomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

    Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kepala Satuan Tugas Pangan Polri guna meminta pengawasan dan penindakan tegas jika ditemukan harga yang menyalahi aturan.

    Aturan baku yang menjadi dasar penindakan tersebut adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024.

    Dokumen resmi ini mematok Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram, serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.

    ”Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran, yang pelaksanaannya secara resmi telah diserahkan kepada kepolisian.

    Pada hari yang sama dengan sidak di Kotim, ratusan peternak dari Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Isbandi, peternak asal Bojonegoro, mengungkap harga tingkat kandang telah menyentuh Rp16.000 per kilogram, jauh di bawah banderol normal Rp22.000–Rp24.000.

    ”Per kilogramnya kami rugi Rp7 ribu, setiap hari rata-rata panen telur itu 57-60 kilogram, kami rugi bisa sampai Rp400 ribu,” beber Isbandi.

    Anggota DPR RI Sonny Danaparamita turut menyoroti penegakan HAP seusai menerima audiensi Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur di Banyuwangi, Senin (22/6/2026).

    Dia menerima keluhan soal implementasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor SE/01/06/V/2026 terkait penyerapan telur lokal dan ketetapan HAP.

    ”Surat Edaran terkait ketetapan HAP yang dikeluarkan oleh BGN dan dikawal Satgas Pangan Polri itu hanya semacam macan ompong saja,” kritik Sonny.

    Persoalan rantai distribusi pangan ini sebelumnya sempat dibongkar Amran Sulaiman dalam forum di Karawang pada 23 April 2026.

    Amran mengungkap adanya penguasaan keuntungan oleh pihak perantara (middleman) di setiap lapisan distribusi pangan, mulai dari pengumpul hingga pengecer.

    ”Di middleman ini, untungnya bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen,” kata Amran mengestimasi potensi kerugian ekonomi sistem ini mencapai Rp313 triliun secara nasional.

    Terkait dominasi pasar, Amran dalam rangkaian kegiatan pada April 2026 turut membeberkan fakta lain.

    Dia menyebut sekitar 70 persen industri ayam dan telur dalam negeri dikuasai oleh dua perusahaan besar, dengan perputaran uang yang dikantongi dua perusahaan itu menyentuh angka sekitar Rp380 triliun hingga Rp400 triliun.

    Fakta dominasi hulu ini selaras dengan data Asosiasi Produsen Pakan Ternak Indonesia (APPTI) 2023 yang mencatat Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed Indonesia menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar pakan dan anak ayam (DOC) nasional.

    Sektor ini berkontribusi langsung pada biaya produksi peternak melalui harga pakan.

    Pemerintah pusat melalui Bapanas masih menyusun pemetaan riil tata niaga komoditas ini.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan pencarian data jalur distribusi tengah berproses.

    ”Selama ini hulu kita tata, hilir kita tata, nah tengah-tengahnya ini juga kita cari datanya. Tentu kami sudah meminta tadi dengan teman-teman data-data distributor mereka,” jelas Ketut pada 12 Mei 2026 lalu.

    Hasil RDP di Sampit nantinya akan menjadi pedoman penentuan harga acuan penjualan telur ayam ras di Kotim, sekaligus bahan penyusunan skema pengawasan bersama Satgas Pangan Polres Kotim. (hgn/ign)

  • Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hukuman 15 tahun penjara rupanya belum memadamkan perlawanan Zepri Bin Busri.

    Alih-alih menerima vonis yang sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan awal, pria yang diadili sebagai pengendali jalur sabu Pontianak-Sampit ini membalas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan manuver lanjutan.

    Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, Zepri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Jumat (26/6/2026), hanya sehari setelah palu keadilan tingkat pertama diketuk.

    Langkah cepat ini menahan vonis tersebut dari status berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengonfirmasi pola pembelaan yang konsisten sejak perkara bernomor 33/Pid.Sus/2026/PN Spt ini bergulir pada Februari lalu.

    Disparitas Tuntutan dan Hilangnya Denda

    Perlawanan banding ini membuka babak baru dari persidangan yang sarat dinamika pembuktian. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Zepri adalah perantara jual beli narkotika.

    Jaksa menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan 190 hari usai asetnya dilelang.

    Namun, majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto mematahkan kerangka dakwaan tersebut.

    Hakim menilai dakwaan primair, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perantara jual beli, gagal dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

    Sebagai gantinya, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan subsidair.

    ”Menyatakan Terdakwa Zepri Bin Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wasis Priyanto saat membacakan amar putusan.

    Amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat denda Rp1 miliar yang sebelumnya diajukan jaksa.

    Hakim hanya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana utama dan memerintahkan perampasan sarana operasional jaringan untuk negara.

    Aset yang dirampas meliputi satu unit Honda HR-V putih, satu unit Honda Brio merah, serta empat unit telepon genggam (dua unit merek Oppo, satu Realme 8 Pro, dan satu Realme C2).

    Satu gawai lain merek Vivo Y19S dikembalikan kepada Deny Kurniawan selaku pemilik aslinya. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

    Jejak Operasi yang Terputus

    Putusan pengadilan tidak merinci secara eksplisit landasan yuridis di balik gugurnya dakwaan primair soal peran Zepri sebagai perantara jual beli.

    Namun, dokumen dakwaan SIPP mengurai rute perpindahan barang haram yang relevan dengan proses penangkapannya.

    Zepri awalnya mengambil sendiri pesanan narkotika dari buronan bernama Blade di kawasan Beting, Kalimantan Barat, pada 6 Oktober 2025.

    Paket sabu berbalut plastik hitam itu sempat ia simpan di kotak penyimpanan sandaran tangan tengah mobil Honda HR-V putih yang dikemudikannya.

    Perpindahan tangan terjadi di tengah perjalanan. Saat rombongan beriringan ini berhenti di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Zepri menyerahkan paket tersebut kepada kurirnya, Noorhuda Ajirahman, sembari berkata, “Ini buahnya.”

    Sejak titik itu, muatan narkotika berpindah ke dalam Honda Brio merah, sementara Zepri melanjutkan perjalanan dengan HR-V yang sudah kosong dari barang bukti.

    Saat tim BNNP Kalimantan Tengah mencegatnya di depan Indomaret Desa Sebabi, penggeledahan terhadap mobilnya tidak menemukan satu pun narkotika.

    Barang baru ditemukan setelah petugas mengejar Brio merah hingga ke area perkebunan sawit PT Agro Indomas di Seruyan, tempat Noorhuda menyembunyikan paket di semak-semak.

    Jaksa mencatat dalam dakwaannya, seluruh narkotika tersebut diproyeksikan menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 juta dari sabu dan Rp8,7 juta dari ekstasi jika berhasil terjual habis.

    Kini, pertarungan hukum bergeser ke tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya memegang wewenang penuh untuk memperkuat, memangkas, atau justru memperberat nasib Zepri. Sementara itu, sang pemasok utama, Blade, masih berstatus buron, membiarkan simpul puncak jaringan ini tak tersentuh hukum. (ign)

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)

  • Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah sekitarnya. Setelah melalui proses panjang selama tujuh tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, akhirnya resmi mengoperasikan layanan catheterization laboratory (Cath Lab) dan melaksanakan tindakan Intervensi Non Bedah (INB).

    Kehadiran layanan tersebut membuat pasien yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.

    Pencapaian ini sekaligus menandai RSUD dr Murjani sebagai rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menghadirkan layanan Cath Lab berstandar nasional.

    Momentum bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    Penandatanganan kerja sama melibatkan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional bersama 14 rumah sakit jejaring kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan pemerataan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah.

    Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana di RSUD dr Murjani Sampit serta peluncuran inovasi digital Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi).

    Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Melalui kerja sama tersebut, RSUD dr Murjani akan mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita berupa transfer ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pelayanan jantung.

    ”Alhamdulillah untuk pertama kalinya RSUD dr Murjani Sampit resmi membuka layanan cath lab jantung. Ini salah satu kemajuan di bidang kesehatan yang luar biasa. Karena, saat ini yang bisa melaksanakan operasi kateter jantung baru  di RSUD Doris Sylvanus, sekarang RSUD dr Murjani Sampit sudah bisa melayani layanan cath lab,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif, berkoordinasi, dan bekerja keras hingga kerja sama tersebut dapat terlaksana.

    Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berdampak positif dan berkelanjutan.

    ”Seperti yang tadi kita dengar dari Ibu Direktur, masih banyak hal yang harus diperhatikan ke depan. Apa yang kita mulai hari ini harus terus berjalan bahkan meningkat,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kotim meresmikan penggunaan aplikasi Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi) yang merupakan proyek perubahan Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Surabaya.

    Ia menjelaskan, kata “Penyang” berasal dari budaya Dayak yang bermakna kekuatan batin atau semangat.

    Halikinnor mengungkapkan bahwa inovasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya risiko kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan deteksi dini, sistem rujukan yang belum responsif, serta proses pelayanan yang masih dilakukan secara manual.

    Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pendekatan pelayanan kesehatan dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada penanganan kuratif menjadi promotif dan preventif melalui sistem digital yang terintegrasi.

    ”Si Penyang merepresentasikan inovasi digital yang mengintegrasikan alur rujukan, pemantauan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat,” ujarnya.

    Melalui sistem tersebut, RSUD dr. Murjani difungsikan sebagai Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang menghubungkan bidan desa, puskesmas, klinik hingga rumah sakit dalam satu ekosistem digital.

    Dengan sistem Si Penyang diharapkan proses deteksi risiko kehamilan menjadi lebih cepat, waktu rujukan semakin singkat, intervensi medis lebih responsif, sekaligus mampu menekan angka kematian ibu (AKI) maupun angka kematian bayi (AKB).

    Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang bersedia menjadi rumah sakit pengampu nasional serta RSUD dr. Doris Sylvanus sebagai pengampu regional.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung penuh keberlangsungan layanan Cath Lab, termasuk dari sisi penganggaran.

    ”Walaupun kita sedang melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, pelayanan kesehatan merupakan skala prioritas karena menyangkut nyawa manusia. Jalan masih bisa kita tunda pembangunannya, tetapi orang sakit tidak bisa menunda untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu pemerintah daerah siap mendukung layanan ini,” tegas Halikinnor.

    Tujuh Tahun Alat Menganggur, Layanan Cath Lab Akhirnya Beroperasi

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan pembukaan layanan Cath Lab menjadi salah satu pencapaian terbesar rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang memakan waktu hampir tujuh tahun.

    ”Perjalanan menghadirkan layanan Cath Lab bukanlah proses yang mudah. Alat Cath Lab sebenarnya telah tersedia di RSUD dr Murjani sejak 2019. Namun selama tujuh tahun rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana hingga pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku,” kata Yulia.

    Perjuangan itu bahkan hampir kandas beberapa hari sebelum pelaksanaan proctorship. Yulia mengungkapkan saat rapat finalisasi secara virtual bersama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, alat Cath Lab sempat mengalami gangguan teknis sehingga pelaksanaan proctorship nyaris dibatalkan.

    ”Waktu finalisasi rapat melalui zoom Rabu lalu, alat kami sempat mengalami gangguan. Saat itu kami benar-benar sport jantung, deg-degan karena tinggal hitungan hari tim dari Jakarta akan datang. Hampir saja kegiatan ini batal. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh direksi, manajemen dan tenaga fungsional, gangguan tersebut berhasil diatasi dengan mengganti spare part alat sehingga pelayanan Cath Lab akhirnya dapat diresmikan,” ungkapnya.

    Yulia mengatakan RSUD dr Murjani merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tercepat dan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.

    Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama jejaring pelayanan kardiovaskular ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan dan mutu pelayanan rumah sakit.

    Pada hari yang sama, RSUD dr Murjani juga melaksanakan proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana bersama tim RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu nasional.

    Sebanyak sembilan pasien asal Kotawaringin Timur mengikuti pelayanant. Tiga pasien menjalani tindakan pada Kamis (25/6/2026), sedangkan enam pasien lainnya ditangani pada Jumat (26/6/2026). Dari jumlah itu, delapan pasien menjalani tindakan terapi dan dua pasien lainnya tindakan diagnostik sesuai indikasi medis.

    Yulia menjelaskan, proctorship bukan sekadar pelaksanaan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan proses pendampingan langsung dari para ahli jantung nasional agar kemampuan tenaga medis RSUD dr Murjani meningkat sesuai standar pelayanan nasional.

    ”Melalui program pendampingan langsung ini kami ingin meningkatkan kemampuan dan keahlian tim medis dalam menangani tindakan jantung tingkat lanjut. Harapannya ilmu yang diperoleh akan mempercepat kemandirian tim kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Dengan hadirnya layanan Cath Lab, masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan layanan kesehatan.

    Yulia mengungkapkan, berdasarkan data rumah sakit menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 8.375 pasien yang menjalani pengobatan di Poli Jantung RSUD dr. Murjani.

    Dari jumlah tersebut, 4.756 pasien atau sekitar 56 persen merupakan penderita penyakit jantung koroner dan angina pektoris yang memerlukan tindakan Cath Lab.

    ”Kalau dihitung per hari, ada sekitar 13 sampai 15 warga kita yang memerlukan tindakan Cath Lab. Jadi bisa dibayangkan betapa besar manfaat layanan ini bagi masyarakat Kotawaringin Timur dan daerah sekitarnya,” ungkap Yulia.

    Yulia menegaskan manfaat utama pelaksanaan proctorship adalah memastikan RSUD dr Murjani telah memenuhi standar nasional untuk menyelenggarakan pelayanan jantung dan pembuluh darah.

    ”RSUD dr Murjani sudah dijustifikasi mampu dan layak secara standar nasional melaksanakan layanan jantung dan pembuluh darah. Jadi masyarakat Kotim dan sekitarnya tidak perlu khawatir karena pelayanan jantung di sini sudah sesuai mutu dan standar nasional,” katanya.

    Selain itu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan tindakan Cath Lab.

    ”Selama ini pasien harus dirujuk ke luar daerah. Sekarang pelayanan itu sudah tersedia di Sampit sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujarnya.

    Yulia juga menjelaskan mekanisme pengampuan pelayanan jantung di Kalimantan Tengah.

    Dalam hal ini, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai pengampu nasional, sedangkan RSUD dr Doris Sylvanus ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu regional yang akan terus mendampingi rumah sakit di tingka5 kabupaten.

    ”Secara hierarki pelayanan, alurnya dari pusat ke provinsi lalu ke kabupaten. Jadi rumah sakit pengampu regional kita adalah RSUD dr Doris Sylvanus, sedangkan pengampu nasional adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr Eddy Kelana mengatakan, penyakit jantung dan pembuluh darah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun di Kalimantan Tengah. Selain menjadi penyebab kematian yang tinggi, penyakit tersebut juga membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

    ”Yang paling memprihatinkan adalah tingginya angka mortalitas apabila penyakit ini tidak ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

    Ia mengatakan selama ini masyarakat Kalimantan Tengah yang membutuhkan tindakan intervensi jantung tingkat lanjut harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ke luar Pulau Kalimantan.

    Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang waktu penanganan, tetapi juga menambah beban psikologis dan finansial bagi pasien maupun keluarganya.

    Karena itu,pelaksanaan proctorship perdana di RSUD dr Murjani merupakan jawaban nyata atas komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Melalui bimbingan langsung dari rumah sakit pengampu nasional maupun regional, kita sedang memotong jarak dan waktu penanganan medis demi menyelamatkan lebih banyak nyawa masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” katanya.

    Operasional Cath Lab Baru Awal, PR Sesungguhnya Baru Dimulai

    Direktur Pelayanan Operasional Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Haruddin, mengatakan penyakit jantung masih menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia.

    Selain itu, penyakit tersebut juga termasuk tiga besar penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerataan layanan jantung di seluruh Indonesia untuk menutup disparitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih terjadi.

    ”Pemerintah ingin mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Salah satunya dengan membuka akses layanan jantung yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk jejaring pelayanan kardiovaskular nasional yang melibatkan rumah sakit pengampu nasional, regional hingga rumah sakit kabupaten/kota.

    ”Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses pelayanan jantung kini lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Masyarakat Sampit tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya atau luar daerah lain, karena layanan Cath Lab sudah tersedia di RSUD dr Murjani,” ujarnya.

    Namun Haruddin mengingatkan pembukaan layanan Cath Lab bukanlah akhir dari perjuangan.

    Menurutnya, justru setelah kegiatan proctorship selesai, tantangan sesungguhnya baru dimulai karena rumah sakit harus mampu mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.

    ”Yang kita intervensi hari ini baru sembilan pasien. Padahal berdasarkan data tahun 2025 terdapat lebih dari 8.300 pasien jantung yang datang berobat ke RSUD dr Murjani. Artinya masih ada ribuan pasien lain yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia meminta jajaran manajemen dan tenaga medis RSUD dr Murjani terus meningkatkan kompetensi agar layanan tersebut berkembang menjadi pelayanan jantung yang mandiri dan berstandar nasional.

    Alat Kesehatan Saja Tidak Cukup

    Haruddin juga mengingatkan bahwa keberadaan alat Cath Lab saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan pelayanan.

    Menurutnya, operasional Cath Lab membutuhkan dukungan bahan habis pakai (BHP), pemeliharaan alat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

    Karena itu ia berharap komitmen Bupati Kotawaringin Timur yang siap mendukung layanan tersebut dapat diikuti dukungan legislatif melalui penganggaran.

    ”Sinergi pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Jangan sampai alat sudah tersedia tetapi pelayanan tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan bahan habis pakai atau anggaran operasional,” tegasnya.

    Ia menilai pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah pusat telah memberikan dukungan berupa bantuan alat kesehatan, pendampingan teknis, transfer ilmu hingga dukungan pendanaan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan terus berjalan.

    ”Kami berharap tidak terjadi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur,” ujarnya.

    Hampir Gagal Karena Gangguan Alat

    Haruddin mengungkapkan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sempat khawatir pelaksanaan proctorship di Sampit batal.

    Pasalnya, beberapa hari sebelum tim berangkat dari Jakarta, sistem Cath Lab di RSUD dr Murjani mengalami gangguan teknis.

    Saat itu seluruh pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan dan seluruh persiapan medis telah dilakukan.

    ”Kalau sampai batal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama RSUD dr Murjani, tetapi juga rumah sakit pengampu regional, rumah sakit pengampu nasional, bahkan Kementerian Kesehatan. Syukurlah seluruh kendala dapat diatasi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Ia menambahkan saat bersamaan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga melaksanakan proctorship di beberapa daerah lain, termasuk Papua Pegunungan dan Lumajang.

    Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pelayanan jantung di berbagai wilayah Indonesia.

    Target Seluruh Kabupaten/Kota Memiliki Layanan Cath Lab

    Haruddin berharap keberhasilan RSUD dr Murjani menjadi pemicu bagi rumah sakit lain di Kalimantan Tengah untuk segera menyusul.

    Menurutnya, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah masuk dalam jejaring pelayanan kardiovaskular dan diharapkan segera melaksanakan proctorship sesuai jadwal yang telah disusun.

    Ia memastikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama RSUD dr Doris Sylvanus akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh rumah sakit jejaring agar pengembangan pelayanan berjalan sesuai standar nasional.

    Dengan beroperasinya Cath Lab, RSUD dr. Murjani kini resmi menjadi rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menyelenggarakan pelayanan jantung invasif berstandar nasional.

    Keberhasilan tersebut bukan sekadar menandai berakhirnya penantian selama tujuh tahun untuk mengoperasikan alat Cath Lab, tetapi juga menjadi tonggak penting pemerataan pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

    ”Melalui jejaring pengampuan nasional dan regional yang telah dibangun, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan jantung berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah, sehingga penanganan pasien menjadi lebih cepat, angka keselamatan meningkat, dan beban biaya masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Markas Besar Polri baru saja menunjuk dua perwira polisi wanita berlatar belakang reserse untuk memegang komando di dua teritorial dengan dinamika tinggi di Kalimantan Tengah.

    AKBP Rina Perwitasari dipercaya memimpin Polres Kapuas, sementara AKBP Arum Sari Puspita Dewi diserahi tanggung jawab atas Polres Gunung Mas.

    Keduanya datang membawa rekam jejak panjang dari jalur penindakan di Pulau Jawa, bersiap menghadapi lanskap daerah yang sepintas terlihat tenang.

    Secara statistik, dua wilayah tersebut memang tampak tidak terlalu garang. Data Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah mencatat sepanjang 2025 hanya ada 294 tindak pidana yang dilaporkan di Kapuas dan 185 di Gunung Mas.

    Keduanya jauh di bawah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menembus 782 kasus, atau Palangka Raya yang dihimpun bersama Polda mencapai 1.326 kasus.

    Tingkat penyelesaian perkaranya pun terbilang sehat. Kapuas 72,44 persen, sementara Gunung Mas menyentuh 81,08 persen, berada di atas rata-rata provinsi yang berada di angka 73,25 persen.

    Namun, deretan angka resmi itu hanya memotret permukaan. Statistik kejahatan konvensional jarang bisa menangkap seluruh beban berat yang sesungguhnya terpikul di pundak seorang Kapolres.

    Beban tak kasat mata inilah yang kelak menguji insting reserse kedua perwira tersebut. Rina membangun kariernya di reserse Jawa Barat, membentang dari Polrestabes Bandung hingga menjabat Wakapolres Kuningan.

    Sementara Arum pernah memperkuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebelum menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.

    Ketajaman insting yang terasah di Pulau Jawa itu kini berhadapan langsung dengan medan Kalimantan Tengah yang sarat persoalan tak kasat mata.

    Sabu, Kekerasan, dan Tanah yang Memanas

    Bagi Rina, Kapuas adalah wilayah yang akrab dengan jenis perkara yang pernah ia tangani, hanya dengan intensitas dan warna lokal yang berbeda.

    Kabupaten ini bergelut dengan persoalan narkotika yang tak kunjung surut. Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap puluhan kasus sabu dengan total barang bukti 1,1 kilogram, bernilai sekitar Rp2,2 miliar.

    Menurut perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari jerat penyalahgunaan.

    Penindakan datang nyaris tanpa jeda dan dari sudut yang tak terduga. Ada penggerebekan sarang sabu yang disembunyikan di sebuah kandang babi di Kecamatan Timpah.

    Ada pula penangkapan seorang perempuan berusia 60 tahun yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya di Kecamatan Mantangai.

    Kantor berita ANTARA bahkan pernah melabeli situasi ini dengan istilah blak-blakan: Kapuas darurat narkoba.

    Kejahatan narkotika di wilayah ini memantik eskalasi kriminalitas jenis lain. Dalam catatan Polda Kalteng, peredaran narkoba kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan yang lebih keras.

    Kapuas tercatat sebagai wilayah yang dalam pemaparan Polda Kalteng didominasi kasus pencurian dengan kekerasan.

    Fakta inilah yang tidak terbaca dari angka 294 tadi, ini bukan persoalan kuantitas laporan, melainkan karakter kejahatannya yang cenderung keras dan terorganisir.

    Eskalasi ketegangan tertinggi di Kapuas justru berakar dari urusan tanah, melampaui persoalan kejahatan konvensional.

    Persis di bulan-bulan menjelang penunjukan Rina, konflik agraria di kabupaten ini sedang mendidih.

    Pada akhir Mei 2026, Koperasi Handep Hapakat menggelar aksi menuntut penyelesaian sengketa lahan sawit seluas 883 hektare dengan sebuah perusahaan, hingga memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan menggelar mediasi resmi pada awal Juni 2026.

    Ancaman perebutan hak secara paksa sempat disuarakan warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, sebagai respons atas konflik dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera apabila mediasi menemui jalan buntu.

    Bupati Kapuas telah memperingatkan para investor bahwa persoalan lahan yang dibiarkan berlarut bisa memicu ketegangan sosial.

    Tantangan agraria ini menuntut kombinasi penanganan yang tidak mudah. Ketegasan hukum sekaligus kehati-hatian agar bara tidak membesar.

    Emas, Hutan Adat, dan Bara yang Mengintai

    Bila Kapuas menuntut Rina menghadapi perkara yang relatif ia kenal, Arum justru diserahi medan yang jauh lebih rumit secara politis.

    Berdasarkan hitungan statistik, Gunung Mas tampak paling tenang dengan 185 kasus dan penyelesaian 81,08 persen. Tetapi sebagaimana Kapuas, beban sesungguhnya kabupaten ini berada jauh di luar tabel.

    Gunung Mas adalah salah satu jantung pertambangan emas tanpa izin di Kalteng. Dinas ESDM provinsi berulang kali menyebut kabupaten ini, bersama Kapuas dan Katingan, sebagai kawasan PETI yang masih marak, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kahayan.

    Skalanya membentang dari penambang rakyat kecil yang menggantungkan nafkah pada emas sungai, hingga dugaan korupsi tambang berskala raksasa.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng, misalnya, telah menyita dan menyegel sebuah pabrik zircon serta lahan tambang seluas lebih dari 2.000 hektare di Desa Tumbang Empas, dalam perkara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

    Praktik ekonomi gelap tersebut kian pelik karena bersinggungan langsung dengan konflik hak adat yang menuntut penegakan hukum.

    Sejak September 2025, masyarakat adat Masukih dan Damang Miri Manasa berulang kali mendesak aparat memproses aktivitas tambang ilegal beralat berat yang menggerogoti Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai, kawasan seluas 14.224 hektare yang telah diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Masyarakat adat bahkan telah menyepakati larangan penggunaan alat mekanis di hutan itu sejak Maret 2025, namun ekskavator tetap beroperasi.

    DPRD Gunung Mas turut mengecam dan menuntut aparat bertindak tegas. Hingga tutup tahun 2025, desakan itu belum berbuah penyelesaian, dan kini menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk di meja Kapolres baru.

    Justru di sinilah ujian terberat Arum. Menertibkan tambang ilegal di Gunung Mas tidak berhenti pada urusan menangkap pelaku, melainkan menavigasi medan sosial yang rawan meledak.

    Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sendiri mengakui sebagian besar warganya masih bergantung pada aktivitas pertambangan, dan tengah menyiapkan payung hukum agar mereka memiliki izin resmi. Ketika penindakan menyentuh nafkah rakyat, baranya bisa cepat menyala.

    Pelajaran itu datang dari seberang. Di Bengkayang, Kalimantan Barat, razia tambang ilegal pada Agustus 2025 berujung ricuh hingga ratusan warga menahan dua belas anggota polisi.

    Bagi seorang perwira reserse yang terbiasa dengan logika penindakan, Gunung Mas menuntut kepekaan berlapis, terutama untuk membedakan rakyat kecil yang mencari makan dari pemodal besar yang mengeruk di balik punggung mereka.

    Melampaui Jebakan Statistik

    Penempatan dua perwira reserse di dua wilayah ini, bila dibaca secara utuh, tampak seperti perjodohan strategis.

    Rina dengan rekam jejak panjang di Satreskrim ditempatkan di Kapuas yang padat perkara narkoba dan kekerasan.

    Arum dengan pengalaman di reserse kriminal khusus diserahi Gunung Mas yang sarat kejahatan sumber daya alam.

    Keduanya bukan pemimpin tanpa jam terbang lapangan, melainkan komandan yang teruji mengendalikan unit penindakan di wilayah yang penuh dinamika.

    Namun, pengalaman di Pulau Jawa dengan kepadatan penduduk dan infrastruktur hukum yang lebih mapan, belum tentu selaras dengan geografi Kalimantan Tengah yang luas, bersungai, dan berhadapan langsung dengan urusan adat serta sumber daya alam.

    Statistik BPS memang menempatkan Kapuas dan Gunung Mas pada posisi yang tampak terkendali.

    Kenyataannya, deretan angka yang seolah aman itu kerap menjadi jebakan.

    Beban sesungguhnya berupa narkoba, kekerasan, sengketa tanah, dan penambangan emas ilegal tidak akan pernah muat ke dalam satu kolom laporan BPS.

    Ujian bagi Arum dan Rina kelak tidak akan diukur dari persentase statistik yang mereka warisi hari ini, melainkan dari bagaimana keduanya membaca medan yang tidak terbaca oleh statistik. (ign)