Penulis: Gunawan

  • KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah menyelesaikan proses docking atau perawatan rutin di galangan kapal, KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali beroperasi melayani penumpang, rute Sampit-Surabaya.

    Kehadiran kapal ini diharapkan memperkuat layanan angkutan laut menjelang arus mudik Lebaran 2026.

    ”Docking kapal sudah selesai. Kemarin KM Kirana III kembali beroperasi dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan membawa 29 penumpang. Kapal melanjutkan pelayaran menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mengangkut 592 penumpang dan 20 unit kendaraan campuran,” kata Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit, saat diwawancara usai melepas keberangkatan KM Kirana III di Dermaga Pelabuhan Sampit, Sabtu (7/3/2026).

    Kembali operasionalnya KM Kirana III membuat DLU bisa lebih maksimal melayani penumpang. Terutama selama masa angkutan arus mudik dan arus balik Lebaran yang umumnya selalu mengalami lonjakan.

    Selama masa angkutan Lebaran 2026, DLU menyediakan dua armada, yakni KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    ”Kami juga sudah usulkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang ke KSOP, Insya Allah minggu depan di tanggal 15 Maret ada dua kapal DLU yang diberangkatkan dengan penambahan penumpang sesuai ketentuan dispensasi yang disetujui,” katanya.

    Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait jumlah penambahan kapasitas penumpang tersebut.

    ”Penambahannya berapa, masih belum tahu. Kami masih menunggu dispensasi. Kalau sudah dapat dispensasi, sistem penjualan tiket kapal bisa kembali kami buka, sehingga penumpang yang kehabisan tiket bisa terlayani,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT DLU juga telah merilis jadwal terbaru rute Sampit-Surabaya untuk keberangkatan arus mudik Lebaran di tanggal 2 Maret, 7 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 19 Maret.

    Kemudian, arus balik Lebaran kapal dijadwalkan berangkat 27 Maret, 31 Maret, 4 April, 8 April, 12 April, 16 April dan 20 April 2026.

    Untuk perjalanan kapal rute Sampit-Semarang dijadwalkan berangkat di tanggal 6 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 18 Maret. Dan, untuk masa arus balik Lebaran dijadwalkan berangkat pada 28 Maret, 1 April, 6 April, 10 April dan 14 April 2026.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    Dia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan, tiket untuk keberangkatan tanggal 15 Maret terpantau sudah habis terjual. Pada tanggal itu juga dijadwalkan dua kapal berangkat di hari yang sama dengan waktu berdekatan.

    Keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan keberangkatan KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang pukul 14.00 WIB.

    ”Sampai dengan keberangkatan 7 Maret ini, belum ada peningkatan signifikan dari periode sebelumnya,  peningkatannya hanya sedikit sekitar 3 persen,” katanya.

    Pihaknya juga telah mengantisipasi apabila terjadi perubahan cuaca, dengan berkoordinasi dengan BMKG.

    ”BMKG selalu mengeluarkan prakiraan cuaca untuk keamanan pelayaran kapal. Kendala yang kami khawatirkan itu hanya kondisi pasang surut air. Kita berharap tidak ada penundaan keberangkatan. Semua penumpang bisa terlayani tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan,” katanya. (hgn/ign)

  • Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur disuguhkan fakta pahit. Sebuah sekolah dasar di daerah pemilihan IV hanya memiliki satu toilet untuk 342 murid yang tercatat menempuh pendidikan di sekolah itu.

    Fakta itu sebelumnya juga mengemuka dalam laporan sejumlah media lokal. Dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses, anggota DPRD Kotim Dapil IV, Langkap, kembali mengangkat temuan itu sebagai persoalan yang tidak bisa lagi dianggap remeh.

    ”Bayangkan, satu sekolah dengan 342 siswa hanya memiliki satu kamar mandi. Ini tentu sangat tidak memadai,” ujar Langkap, baru-baru ini.

    Langkap tak menyebut secara terbuka nama dan lokasi pasti sekolah tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa sekolah itu berada di salah satu kecamatan di Dapil IV, yakni Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu, atau Telawang.

    Menurutnya, persoalan itu muncul langsung dari pengaduan masyarakat yang ia temui di lapangan. Idealnya, satu toilet digunakan sekitar 16 – 20 siswa agar tetap layak dan nyaman.

    Jika ditarik ke kerangka aturan nasional, kondisi itu melenceng dari standar minimal pemerintah.

    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan menyebutkan, setiap SD sedikitnya harus memiliki satu jamban untuk setiap 60 peserta didik laki-laki, satu jamban untuk setiap 50 peserta didik perempuan, serta satu jamban untuk guru, dengan minimal tiga unit jamban di setiap sekolah.

    Artinya, dengan ratusan murid hanya dilayani satu toilet, sekolah yang disorot Langkap jelas berada di luar batas kewajaran dan melanggar standar yang sudah ditetapkan negara.

    Pada forum resmi DPRD, Langkap tidak hanya membawa persoalan toilet. Dalam rangkaian reses di empat kecamatan, yakni Cempaga, Kotabesi, Telawang, dan Cempaga Hulu, dia juga menerima berbagai keluhan lain soal kondisi fisik sekolah, mulai atap yang bocor hingga plafon rusak.

    Dari Kecamatan Cempaga tercatat 34 usulan, sementara dari Kotabesi ada 65 usulan. Tema besarnya sama, kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur belum terpenuhi dengan baik.​

    Selain soal pendidikan, lanjut Langkap, warga juga mengeluhkan pembangunan jalan yang dinilai tidak tepat waktu. Sejumlah penimbunan jalan dilakukan pada akhir Desember, saat musim hujan mulai intens. Akibatnya, tanah timbunan tak mampu bertahan dan jalan kembali rusak tergerus air.

    Pola demikian dinilai menunjukkan perencanaan pembangunan masih belum sepenuhnya berpijak pada kondisi lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.

    ”Ini benar-benar pengaduan nyata dari masyarakat di daerah pemilihan kami,” ujar Langkap.

    Dia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait mengevaluasi pola pelaksanaan pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti sekolah dan jalan.

    Menurutnya, aspirasi yang muncul dalam reses harus dijadikan bahan pembelajaran bersama, agar perencanaan ke depan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah, Pemkab Kotim sebenarnya telah menempatkan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan infrastruktur, sebagai salah satu prioritas pembangunan.

    Pada kasus 342 murid yang hanya memiliki satu toilet, menunjukkan bahwa di level implementasi masih ada titik-titik krusial yang luput dari perhatian, terutama di sekolah-sekolah di wilayah luar kota.

    Fasilitas sekolah yang memprihatinkan itu jadi tantangan serius bagi Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur yang sedang menghadapi tekanan di sektor anggaran.

    Pagu Disdik Kotim tahun ini yang semula sekitar Rp696,6 miliar dipangkas lebih dari Rp90 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat yang berdampak ke daerah.

    Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, sebelumnya mengatakan, pemangkasan mengurangi ruang gerak program, termasuk rencana revitalisasi sarana dan prasarana puluhan sekolah yang selama ini mengandalkan dukungan pendanaan dari pusat.

    Yolanda menyebut, Disdik telah mengusulkan program revitalisasi untuk 69 SD dan 20 SMP di Kotim ke pemerintah pusat. Terutama untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori kerusakan sedang hingga berat berdasarkan data Dapodik dan masukan reses DPRD.

    Usulan itu saat ini masih dalam tahap verifikasi kementerian. Apabila tidak seluruhnya disetujui, sejumlah sekolah terancam harus lebih lama bertahan dengan bangunan rusak dan fasilitas pendukung yang minim.

    Penjelasan Disdik yang dikutip dari sejumlah pemberitaan sebelumnya menunjukkan persoalan ini tidak berdiri sendiri.

    Efisiensi anggaran dan ketergantungan pada program revitalisasi dari pemerintah pusat, membuat perbaikan fasilitas sekolah berpotensi tertunda lebih lama. Jika usulan revitalisasi tidak seluruhnya disetujui, murid-murid di sekolah tersebut berisiko lebih lama bertahan dengan kondisi sanitasi yang tidak layak. (ign)

  • Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Korupsi tidak selalu lahir dari satu tangan yang tiba‑tiba merogoh kas negara. Perilaku itu tumbuh dari sistem yang perlahan‑lahan dilenturkan.

    Bermula dari prosedur yang dibengkokkan sedikit demi sedikit. Dari tanda tangan yang dibubuhkan tanpa pemeriksaan. Dan dari diam yang dipilih meski ada yang salah di depan mata.

    Itulah yang kami temukan ketika menelusuri proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit di lahan eks THR Jalan Tjilik Riwut. Dan itulah alasan kami memutuskan untuk menuliskannya dalam empat seri laporan investigatif.

    Mengapa Serial, Bukan Satu Artikel

    Proyek dengan anggaran multiyears Rp35 miliar ini tidak rusak di satu titik. Rusaknya hampir di setiap tahap.

    Perencanaan yang asal jadi, desain yang gagal fungsi, pelaksanaan fisik yang menyimpang dari kontrak, pengawasan yang ikut menutup mata, hingga pencairan 100 persen untuk pekerjaan, yang ketika hujan turun terjadi bocor di mana‑mana.

    Satu artikel tidak akan cukup menjelaskan kerumitan itu. Kami perlu beberapa seri agar setiap lapisan bisa dibedah secara jujur dan adil, tanpa ada yang terlewat dan tanpa ada yang dipaksakan masuk hanya demi keperluan narasi.

    EMPAT SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SAMPIT:

    Berdiri di Atas Putusan Hukum

    Hal yang membedakan laporan ini dari sekadar tuduhan adalah fondasinya yang kokoh. Tiga putusan pengadilan dan satu surat dakwaan resmi.

    Kami membangun setiap kalimat dari fakta persidangan. Bukan rumor. Bukan bisik‑bisik sumber anonim.

    Ketika kami menyebut tenaga ahli yang dipinjam identitasnya untuk memenangkan tender, itu ada dalam putusan.

    Ketika kami menulis bahwa RAB senilai Rp64 miliar tidak pernah bisa dipakai karena jauh melampaui pagu, itu ada dalam berkas perkara.

    Ketika kami mencatat bahwa dinding miring Gedung Expo bocor di semua sisi saat hujan, itu pun ada dalam laporan uji teknis yang dikutip majelis hakim.

    Nama Besar yang Sengaja Tidak Disorot

    Dalam dokumen persidangan, muncul sejumlah nama dengan jabatan tinggi. Pejabat politik, mantan bupati, kepala dinas, hingga tokoh yang bersentuhan dengan kebijakan anggaran multiyears.

    Beberapa di antaranya memiliki nilai berita yang besar. Kami membaca semua itu, dan secara sadar memilih untuk tidak menjadikan mereka fokus utama dalam serial ini.

    Bukan karena kami hendak melindungi siapa pun, melainkan karena fokus serial ini adalah mekanisme, bagaimana korupsi bekerja di level teknis dan administratif. Dari meja konsultan perencana hingga lapangan konstruksi.

    Memasukkan nama‑nama besar tanpa konteks yang setara hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi, dan berpotensi membuat pembahasan meliar ke ranah spekulasi.

    Kami mencatat nama‑nama itu. Kami menyimpannya. Dan pada waktunya, jika data dan bukti cukup untuk membangun laporan yang bertanggung jawab, kami akan menuliskannya dengan standar yang sama.

    Apa yang Ingin Kami Sampaikan kepada Pembaca

    Pertama, pemahaman. Sebagian besar masyarakat tahu bahwa korupsi proyek pemerintah itu ada, tetapi tidak banyak yang mengerti bagaimana ia bekerja secara konkret.

    Serial ini dirancang untuk mengisi celah itu. Dengan membaca empat seri ini secara utuh, pembaca akan memahami bagaimana satu proyek bisa dirancang sejak awal dengan kelemahan yang kemudian dimanfaatkan, bagaimana dokumen palsu bisa lolos verifikasi, dan bagaimana kerugian negara dihitung sampai ke sen terakhir oleh auditor negara.

    Kedua, bahan pengetahuan hukum. Bagi akademisi, mahasiswa hukum, atau siapa pun yang ingin memahami anatomi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serial ini menyajikan kasus nyata dengan detail dakwaan, pasal yang digunakan, konstruksi pembuktian, hingga pertimbangan hakim di tingkat banding.

    Ketiga, cermin evaluasi bagi pemerintah. Proyek Expo Sampit bukan anomali. Sebuah produk dari celah sistemik: lemahnya pengawasan PPK terhadap konsultan perencana, absennya mekanisme sanksi yang efektif ketika tenaga ahli diganti tanpa izin, dan tidak adanya penghentian proyek meski sejak awal sudah ada temuan RAB yang tidak masuk akal.

    Jika Pemkab Kotawaringin Timur atau mungkin pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia mau menjadikan kasus ini bahan evaluasi, maka serial ini, menurut keyakinan kami, telah melampaui fungsinya sebagai laporan berita.

    Keempat, akuntabilitas publik. Anggaran Rp35 miliar lebih yang mengalir ke proyek ini bersumber dari APBD, uang rakyat Kotim.

    Rakyat berhak tahu bahwa uang itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahwa gedung yang dibangun untuk kepentingan mereka bocor di semua sisi ketika hujan. Dan bahwa proses hukum atas kegagalan itu sudah berjalan.

    Kerja Jurnalistik

    Kami tidak menulis serial ini untuk menghakimi siapa pun di luar proses hukum yang sudah berjalan.

    Kami menulis karena percaya bahwa jurnalisme bermartabat yang berpijak pada fakta, yang sabar mengurai dokumen, dan yang tidak tergoda dramatisasi, adalah salah satu cara paling jujur untuk melayani masyarakat.

    Empat seri sudah kami tulis. Ini adalah catatannya. Mengapa kami menulisnya. Untuk siapa. Dan dengan standar apa. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilai. (redaksi)

  • Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.

    Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.

    Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.

    Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    ”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:

    Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.

    Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.

    Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.

    Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.

    Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.

    Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi

    Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.

    Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.

    Argumen utamanya, ketiadaan niat memperkaya diri, sementara kekacauan dokumen diklaim hanyalah “risiko teknis”.

    Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.

    ”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.

    Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

    Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.

    Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.

    Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.

    Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.

    Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.

    Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.

    Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan

    Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.

    PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.

    Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.

    Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.

    Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.

    Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.

    Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.

    Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.

    Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.

    ”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.

    Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.

    ”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.

    Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.

    Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.

    Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas

    Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.

    Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.

    Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.

    Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.

    Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.

    Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.

    Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

    Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.

    Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai

    Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.

    Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.

    Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.

    Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”

    Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.

    Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.

    Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.

    Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.

    Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.

    Palu Hakim dan Jerat Miliaran

    Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.

    Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.

    Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.

    Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.

    Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.

    Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.

    Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)

  • Terapkan Tarif Tuslah, Puncak Arus Mudik Pelabuhan Sampit Diprediksi 15 dan 19 Maret 2026

    Terapkan Tarif Tuslah, Puncak Arus Mudik Pelabuhan Sampit Diprediksi 15 dan 19 Maret 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit menerapkan tarif tuslah (penambahan biaya di luar tarif normal) secara bertahap hingga menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

    Pemberlakuan tarif tuslah selain untuk menutupi lonjakan biaya operasional, juga untuk mendorong masyarakat melakukan mudik lebih awal untuk menghindari lonjakan penumpang.

    ”Saat ini sudah masuk tahap empat, terhitung periode 27 Februari -10 Maret dengan penyesuaian tarif naik 20 persen dan pada tahap lima periode 11-19 Maret tarif tiket kapal naik 40 persen dari harga normal,” kata Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit saat diwawancarai di Dermaga Pelabuhan Sampit, Jumat (6/3/2026)

    Di tahap sebelumnya, DLU juga menawarkan program diskon tarif 20 persen terhitung 20 Januari – 8 Februari 2026 dan diskon tarif 15 persen dari periode 20-26 Februari 2026.

    Tarif normal untuk rute Sampit-Surabaya dikenakan seharga Rp 325.000 dan tarif tiket rute Sampit-Semarang seharga Rp 300.000.

    Dari pantauan Kanal Independen, pergerakan penumpang rute Sampit–Semarang yang dijadwalkan berangkat pukul 17.00 WIB terpantau ramai namun masih lancar.

    Masih belum terlihat lonjakan penumpang, dikarenakan belum memasuki arus mudik Lebaran.

    ”KM Dharma Rucitra VI pada perjalanan sebelumnya menurunkan sekitar 200 penumpang dan pada sore ini yang berangkat berjumlah 349 penumpang beserta 15 unit kendaraan campuran,” katanya.

    Selama masa angkutan Lebaran, DLU menyediakan dua armada KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    ​Kacung memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan, tiket untuk keberangkatan tanggal 15 Maret terpantau sudah habis terjual.

    Pada 15 Maret 2026 juga dijadwalkan dua kapal berangkat dihari yang sama dan di waktu yang berdekatan. Keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya dijadwalkan jam 12.00 WIB dan keberangkatan KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang dijadwalkan jam 14.00 WIB.

    “Penjualan tiket masih tersedia untuk trip keberangkatan 18 Maret tujuan ke Semarang dan 19 Maret tujuan Surabaya, masyarakat Kotim yang ingin mudik bisa datang langsung ke loket kantor DLU di Jalan Ayani atau memesan melalui aplikasi resmi DLU,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Akomodir Pemudik Kehabisan Tiket, NAM Air Sediakan Extra Flight Sampit–Surabaya H+1 Lebaran

    Akomodir Pemudik Kehabisan Tiket, NAM Air Sediakan Extra Flight Sampit–Surabaya H+1 Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Maskapai NAM Air menyiapkan penerbangan tambahan (extra flight) rute Sampit–Surabaya pada H+1 Lebaran 2026 untuk mengakomodasi tingginya permintaan tiket mudik.

    Bahkan, sejak jauh hari sebelum Lebaran 1447 Hijriah, tiket arus mudik rute menuju Sampit dan Semarang sudah habis terjual sejak H-15 hingga hari Lebaran.

    Station Manager NAM Air Sampit Julianto Anggi mengatakan dari tiga rute penerbangan yang disediakan NAM Air di Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit sebagian besar sudah full seat.

    ”Jadwal penerbangan rute Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang sudah habis terjual sejak Januari 2026 terhitung H-15 sampai hari H Lebaran sudah full seat. Sementara, rute Sampit-Jakarta terhitung 12 Maret sampai 20 Maret hari H Lebaran juga sudah full seat. Untuk tanggal keberangkatan lainnya tiket masih tersedia,” kata Julianto Anggi, Kamis (5/3/2026).

    Dalam kesempatan sebelumnya, NAM Air telah mengumumkan pada masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah, pihaknya tidak menambah layanan extra flight.

    Namun, baru-baru ini diinformasikan, adanya penambahan extra flight khususnya penerbangan rute Sampit-Surabaya pada periode 21 Maret 2026 atau H+1 Lebaran.

    “Ada pembaruan informasi untuk layanan extra flight dijadwalkan pada 21 Maret 2026 tetapi hanya rute SMQ-SUB dan SUB-SMQ. Tujuannya untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mudik namun telah kehabisan tiket,” ujarnya.

    Penambahan jam terbang untuk layanan rute Sampit-Surabaya ini juga untuk menjawab permintaan masyarakat yang cukup tinggi pada rute tersebut.

    Sebagai informasi, sejak tahun 2025, NAM Air juga telah memaksimalkan kapasitas jumlah angkutan penumpang pesawat. Kapasitas pesawat yang sebelumnya sekitar 120 kursi, kini ditingkatkan menjadi 137 kursi termasuk kursi untuk kru.

    ”Kami tidak menyediakan kursi kelas bisnis, sehingga seat bertambah menjadi 137 seat termasuk kursi untuk kru pesawat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Anggi juga memastikan harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan harga, justru pada periode tertentu akan mengalami penurunan harga.

    ”Tidak ada kenaikan harga, yang ada harga tiket justru mengalami penurunan pada periode penerbangan 14-29 Maret 2026,” kata Julianto Anggi.

    Harga normal rute Sampit – Jakarta yang semula Rp1.466.263 turun menjadi Rp1.217.330, rute Sampit-Surabaya yang semula Rp1.195.939 turun menjadi Rp991.500 dan rute Sampit-Semarang yang semula Rp1.249.780 turun harga menjadi Rp1.036.480.

    Sementara itu, terkait jadwal keberangkatan tak mengalami perubahan jadwal. Untuk rute Sampit (SMQ) – Jakarta (CGK) dijadwalkan setiap hari. Pada Senin, Rabu, Jumat, Minggu keberangkatan jam 11.55 WIB, Kamis keberangkatan jam 16.05 dan Selasa, Sabtu dijadwalkan berangkat jam 08.05 WIB.

    Rute Sampit (SMQ) – Surabaya (SUB) dijadwalkan lima kali seminggu pada Senin, Rabu, Kamis, Jumat dan Minggu dengan jadwal keberangkatan jam 08.05 WIB.

    ”Jadwal penerbangan masih sama seperti biasanya. Untuk rute Sampit (SMQ) – Semarang (SRG) hanya dijadwalkan tiga kali penerbangan dalam seminggu pada Selasa, Kamis Sabtu jam 10.45 WIB,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Empat Dapur MBG di Kotim Layani 11 Ribu Siswa hingga Ibu Hamil, Pemkab Siapkan Perluasan hingga Wilayah 3T

    Empat Dapur MBG di Kotim Layani 11 Ribu Siswa hingga Ibu Hamil, Pemkab Siapkan Perluasan hingga Wilayah 3T

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus diperluas.

    Hingga 24 Februari 2026 lalu, empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dan melayani lebih dari 11 ribu penerima manfaat.

    Sejumlah dapur tambahan tengah disiapkan, termasuk di wilayah terpencil atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan program MBG menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah dan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

    Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan, pertumbuhan anak, serta mendukung konsentrasi belajar di sekolah.

    ”Program ini kami harapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi generasi muda dan kelompok rentan di daerah,” kata Umar Kaderi, Pj Sekda Kotim, Jumat (6/3/2026).

    Plt Sekda Kotim Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, keempat dapur SPPG yang telah beroperasi di Kotim, letaknya berada di  Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kemudian, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, serta Kecamatan Parenggean.

    ”Masih ada dua dapur lainnya yang sedang dalam tahap persiapan operasional, yakni SPPG Baamang di Kelurahan Baamang Barat serta SPPG Cempaga Hulu di Desa Pelantaran. Kedua dapur ini merupakan SPPG yang berada di bawah dukungan Polri dan direncanakan segera beroperasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Pemkab Kotim juga memperluas jangkauan program MBG hingga wilayah terpencil. Saat ini Kotim telah memiliki dua SPPG kategori daerah 3T yang berada di Kecamatan Antang Kalang dan Kecamatan Telaga Antang.

    ”Saat ini yang tengah berlangsung proses pembangunan satu dapur SPPG 3T tambahan yang berlokasi di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang,” ujarnya.

    Dari sisi penerima manfaat, jumlah warga yang telah dilayani melalui program MBG di Kotim mencapai lebih dari 11.000 orang. Mereka terdiri dari siswa sekolah, tenaga pendidik dan nonkependidikan, santri pondok pesantren, serta kelompok 3B yaitu ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita.

    Laman: 1 2

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • 159 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran, Delapan Posko Disiagakan

    159 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran, Delapan Posko Disiagakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) untuk mengamankan arus mudik Lebaran melalui Operasi Ketupat Telabang 2026.

    Persiapan tersebut dimatangkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang melibatkan jajaran TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait di Aula Polres Kotim, Jumat (6/3/2026).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pola pengamanan Lebaran tahun ini diperluas.

    Tidak hanya terpaku pada kelancaran mobilitas pemudik, namun juga menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan, pelaksanaan salat Id, hingga pengawalan ketat arus mudik dan balik.

    ”Operasi ketupat tahun ini tidak hanya sekadar mengatur lalu lintas pemudik. Paradigmanya berubah. Bagaimana menjaga kekhusyukan umat Muslim, dalam menjalankan ibadah tarawih selama Ramadan hingga Lebaran termasuk pengamanan arus mudik arus balik,” ujar Resky usai rapat koordinasi.

    Guna menopang kelancaran operasi, Polres Kotim menyiagakan delapan titik posko yang akan diaktifkan mulai 13 hingga 30 Maret 2026, selaras dengan instruksi Kementerian Perhubungan.

    Kekuatan posko tersebut terbagi menjadi dua pos terpadu, satu pos pelayanan, dan lima pos pengamanan. Sejumlah titik vital seperti Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan, dan Terminal Patih Rumbih dipastikan masuk dalam jangkauan pengawasan intensif.

    ”Kami akan menyiagakan dua pos terpadu, satu pos pelayanan, dan lima pos pengamanan termasuk posko di Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan, dan Terminal Patih Rumbih,” katanya.

    Dalam mengawal dinamika arus Lebaran, sebanyak 159 personel gabungan diterjunkan. Kekuatan ini mencakup personel Polri yang diperkuat dukungan TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan dengan komposisi yang disesuaikan menurut kebutuhan di lapangan.

    “Menjelang H-2 Lebaran, kita juga akan melakukan operasi ke sejumlah pasar sebagai bentuk pengawasan dan monitoring terhadap kelangkaan dan pasokan pangan serta kemungkinan kenaikan harga menjelang Lebaran,” imbuhnya.

    Selain aspek keamanan fisik, Polres Kotim telah memetakan titik rawan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga potensi gangguan Kamtibmas di berbagai objek vital. Perhatian khusus juga diarahkan pada lokasi wisata serta antisipasi anomali cuaca merujuk pada prakiraan BMKG.

    “Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektoral yang kuat. Bismillah, Insya Allah kita dapat melaksanakan kegiatan operasi ketupat selama masa arus mudik hingga arus balik Lebaran dengan lancar,” kata Resky. (hgn/ign)

  • Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.

    Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.

    ”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).

    Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.

    Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

    Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.

    Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.

    ”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

    Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.

    ”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.

    Laman: 1 2