Penulis: Gunawan

  • Lima Hari Tak Padam, Satu Titik Baru Pecah: Karhutla Kotim Diuji di Tengah Klaim Kemarau Terpanas

    Lima Hari Tak Padam, Satu Titik Baru Pecah: Karhutla Kotim Diuji di Tengah Klaim Kemarau Terpanas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Asap tebal masih mengepung Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, memanggil turunnya dua helikopter pembom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (8/7/2026).

    Memasuki hari kelima, kobaran api di hamparan gambut tersebut belum juga padam. Bersamaan dengan operasi udara itu, titik api baru pecah di area perbatasan Desa Soren dan Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.

    ”Saya sekarang di Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat ini ada dua helikopter pembom air yang dioperasikan BNPB sedang menangani kebakaran di Eka Bahurui. Sudah lima hari ini api tak kunjung padam,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam dari lokasi, Rabu (8/7/2026).

    Skala kebakaran di Desa Soren menjadi titik terberat dalam rentetan peristiwa siang itu.

    ”Selanjutnya di perbatasan Soren, Kecamatan Kota Besi, dengan Desa Camba. Yang paling berat di Desa Soren, baru terbakar sejak siang tadi,” tambahnya.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyoroti potensi risiko yang dihadapi daerah seiring prediksi cuaca dari otoritas terkait.

    ”Ini memasuki musim kemarau dan menurut informasi BMKG panas tahun ini kemungkinan menjadi yang terpanas dalam 30 tahun terakhir. Karena itu saya menghimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati, terutama yang masih melakukan penggarapan lahan,” kata Halikinnor.

    Dia mengambil contoh insiden kebakaran lahan di sekitar bandara beberapa waktu lalu untuk menggambarkan betapa sulitnya proses penanganan di lapangan. Kendati luasan area yang terbakar relatif kecil, proses pemadaman terbukti sangat menguras tenaga.

    ”Kalau api sudah besar akan sulit dipadamkan, apalagi daerah kita ini gambut. Nanti asapnya mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi dan juga berdampak terhadap ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Halikinnor mengingatkan bahwa langkah pencegahan jauh lebih rasional ketimbang harus berhadapan dengan kebakaran berskala besar yang berisiko melumpuhkan seluruh aspek kehidupan masyarakat.

    Pernyataan Bupati mengenai ancaman kemarau terpanas dalam 30 tahun terakhir tersebut diklaim bersumber dari informasi BMKG.

    Merujuk rangkaian pemberitaan yang memuat pernyataan resmi BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Kepala Stasiun Mulyono Leo Nardo konsisten memakai istilah “lebih kering”, “kemarau ekstrem”, dan durasi yang lebih panjang akibat El Nino diperkuat Indian Ocean Dipole positif. Angka spesifik pembanding 30 tahun tidak muncul secara eksplisit.

    Menyusutnya Sumber Air Darat

    Tantangan pemadaman tidak terbatas pada kondisi cuaca. Titik sumber air bagi tim darat terpantau semakin jauh dari episentrum kebakaran.

    ”Proses pemadaman di lapangan terkendala kendala air yang sangat terbatas, karena sumber air terdekat berada sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran. Sebagai solusinya, rencana pasokan air akan kami alirkan secara estafet menggunakan unit embung portable,” kata Multazam merujuk pada kondisi di Eka Bahurui.

    Pola serupa sudah terlihat saat insiden di dekat Bandara H Asan pada 3 Juli lalu.

    ”Air untuk pemadaman sangat terbatas. Sumber air hanya ada di parit dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran,” jelasnya.

    ”Kami ingin penanganan ini dimulai dari desa, naik ke kecamatan, baru ke kabupaten,” tambah Multazam, menjelaskan konsep penanganan berjenjang.

    Kendala ketersediaan air ini berkelindan dengan stok peralatan. Catatan lapangan Kanal Independen pada 28 April lalu menunjukkan stok selang pelempar 1,5 inci milik BPBD Kotim tersisa 46 gulung.

    Sebagai perbandingan, satu mobil tangki membutuhkan 15 sampai 20 gulung agar bisa beroperasi efektif. Pada saat yang sama, Bupati sudah menginstruksikan BPBD memetakan anggaran dan mengusulkan percepatan APBD Perubahan untuk kebutuhan alat pemadaman.

    Akumulasi Angka dan Dugaan Kesengajaan

    Sebelum rentetan di Baamang Hulu, Eka Bahurui, dan Lingkar Kota Utara terjadi dalam sepekan terakhir, BPBD Kotim telah mencatat data akumulatif per 7 Juni: 48 kejadian karhutla, 101,59780 hektare lahan terdampak, dan 189 hotspot yang tersebar.

    Wilayah selatan menyumbang 52,915 hektare, sekitar 52 persen dari total luasan tersebut.

    Data tingkat provinsi mengonfirmasi kerawanan Kotim. BPBD Kalteng per 27 Juni mendata 323 kejadian karhutla dengan total 456,78 hektare terbakar. Kotim menyumbang 50 kejadian, menempatkannya di urutan kedua se-Kalteng setelah Kota Palangka Raya (144 kejadian).

    Dari puluhan kejadian tersebut, BPBD mencurigai adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan untuk kepentingan komersial di dua lokasi terverifikasi.

    Terkait insiden di Jalan Bumi Raya, Baamang Barat pada 26 Juni, Multazam menduga sengaja dibakar. ”Bentuknya segi empat terbakarnya,” katanya.

    Kecurigaan yang sama ditujukan pada lahan terbakar di dekat Bandara H Asan pada 3 Juli.

    ”Dugaan sementara penyebab kebakaran ini karena dibakar. Di lokasi ini tidak ada aktivitas pertambangan. Kalau ada batu bara mungkin bisa terjadi cetusan api, tetapi di sini tidak ada,” ucapnya.

    Rangkaian Fakta Terverifikasi

    Jejak penanganan krisis ini sebenarnya sudah terekam secara administratif sejak tiga bulan lalu.

    Bupati Kotim menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan besar swasta perkebunan dan pemegang PBPH pada 30 Maret agar menyiagakan diri menghadapi potensi karhutla.

    Langkah ini berlanjut pada 8 April lewat penetapan status siaga darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku selama 185 hari hingga 10 Oktober mendatang.

    Rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian digelar di Gedung B Setda Kotim pada 21 April, membuahkan instruksi Bupati bagi seluruh instansi untuk menyusun rencana aksi dan kebutuhan anggaran.

    Seminggu berselang, catatan inventaris per 28 April menunjukkan stok selang pelempar BPBD Kotim tersisa 46 gulung.

    Kondisi lapangan mulai memanas saat musim kemarau masuk serentak di seluruh wilayah Kotim pada awal Juni.

    Catatan BPBD per 7 Juni merekam eskalasi cepat dengan akumulasi 48 kejadian karhutla, 101,6 hektare lahan terdampak, dan 189 hotspot.

    Situasi semakin pelik menyusul temuan insiden beruntun yang diduga sengaja dibakar, yakni di Baamang Barat pada 26 Juni dan kawasan dekat Bandara H Asan pada 3 Juli.

    Penyebaran titik api terus bereskalasi sepanjang 4 hingga 6 Juli saat kebakaran meluas ke Eka Bahurui dan Lingkar Kota Utara dengan akumulasi menyentuh 14 hektare.

    Manuver udara akhirnya ditempuh lewat pengerahan helikopter water bombing BNPB ke Eka Bahurui pada 7 Juli.

    Sehari berselang, bertepatan dengan tanggal 8 Juli, api di kawasan Eka Bahurui tercatat genap lima hari belum juga padam, bersamaan dengan pecahnya titik krisis baru di perbatasan Soren dan Camba.

    Status siaga darurat Kotim hari ini sudah berjalan sekitar 92 hari dari total 185 hari masa berlakunya. Puncak musim kemarau menurut proyeksi BMKG baru akan terjadi rentang Agustus hingga September. (ign)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)

  • GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei memantik pernyataan sikap keras dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

    Ketika darah aparat penegak hukum tumpah dalam operasi penggerebekan sabu pada Kamis, 2 Juli 2026, organisasi ini menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak akan menyusutkan nyali menjadi ketakutan.

    Sebaliknya, peristiwa berdarah itu memicu komitmen mereka untuk memberikan pengawalan ketat terhadap aparat kepolisian.

    Sikap itu tertuang utuh dalam surat terbuka GDAN yang diterima langsung oleh redaksi Kanal Independen, Selasa (7/7/2026).

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyebut kematian ketiga aparat tersebut sebagai duka nasional sekaligus tamparan keras bagi tanah leluhur masyarakat Dayak.

    Bukannya mundur, organisasi yang berdiri dengan dukungan sejumlah pemangku kepentingan di Kalteng ini justru mengirim pesan perlawanan kepada para bandar dan pelindung jaringan narkoba.

    ”Kalian tidak membuat kami takut. Kalian justru membangunkan macan tidur!” tegas Ririen dalam surat tertulisnya.

    Wartawan senior ini mendeklarasikan komitmen organisasinya untuk turun tangan langsung.

    Tetesan darah aparat di Tumbang Kalemei disebutnya sebagai bahan bakar perlawanan bersama elemen masyarakat Dayak.

    Mereka mengambil posisi sebagai benteng pelindung bagi aparat penegak hukum yang beroperasi di lapangan.

    ”Mulai hari ini, GDAN bersama masyarakat Kalteng akan menjadi mata, telinga, dan perisai bagi aparat kepolisian untuk mengejar, mengendus, dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar paling bawah,” tegas Ririen.

    Pernyataan sikap ini muncul seiring menguatnya dugaan pidana dalam kasus tersebut. Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung meninjau Tumbang Kalemei mendapati dugaan awal bahwa ketiga anggota Polri tersebut tidak tewas semata-mata karena tenggelam.

    Terdapat indikasi mereka diduga dibunuh lebih dulu di darat sebelum jasadnya dibuang ke aliran Sungai Katingan.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan temuan ini masih didalami bersama tim penyidik sebelum ditarik menjadi kesimpulan akhir.

    Kompolnas pun mendesak agar pengusutan kasus ini dibongkar tuntas hingga ke gembong utama, sejalan dengan tuntutan GDAN agar operasi tidak hanya menyentuh pelaku lapangan.

    Tuntutan dari Kompolnas dan GDAN bersambut dengan realitas di akar rumput. Konteks di Tumbang Kalemei menunjukkan bahwa pihak yang meresahkan di wilayah itu murni segelintir pelaku kejahatan, bukan entitas desa secara keseluruhan.

    Perangkat desa, tokoh adat, hingga warga sekitar justru menyampaikan apresiasi atas operasi pemberantasan yang dilakukan kepolisian.

    Keluarga terduga pelaku di wilayah tersebut selama ini dikenal kerap meresahkan warga sekitar lewat berbagai tindakan intimidatif.

    Fakta lapangan ini mempertegas garis demarkasi: masyarakat desa adalah pihak yang tertekan oleh keberadaan jaringan tersebut. Kondisi ini mempertebal pandangan GDAN bahwa wilayah adat tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi perusak generasi.

    Merespons Tragedi Katingan, Ririen menutup suratnya dengan menegaskan komitmen organisasinya untuk berdiri bersama aparat. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkoba untuk bersembunyi.

    ”Bagi kami, ini adalah perang terbuka melawan para pengkhianat negara. Maju terus Polri, GDAN dan rakyat Kalteng bersamamu!” tegas Ririen. (ign)

  • Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sorot senter ponsel warga menembus kegelapan malam di Jalan Yulianus Nenson, merekam kekacauan berdarah pascaledakan kekerasan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026.

    Dalam rekaman amatir berdurasi 3 menit 47 detik yang diterima Kanal Independen Selasa (7/7/2026) malam itu, seorang pria berkaus gelap yang sempat terjerembab di tanah dibantu berdiri oleh warga.

    Dia mengangkat sebelah tangan, menggumamkan kalimat samar ”tak bersenjata, tak terasa,” lalu berjalan normal membelah kerumunan.

    Lensa video kemudian bergeser menyorot pemandangan tragis di sudut lain. Seorang pemuda terkapar tertelungkup bersimbah darah di atas tanah.

    Sejumlah orang bergegas membalikkan tubuhnya yang sudah tak berdaya. Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban.

    Kepanikan dan isak tangis mengiringi upaya sejumlah orang yang berusaha mengusap wajah pemuda itu menggunakan tisu demi mencari celah pertolongan medis.

    Pemuda nahas dalam rekaman tersebut belakangan diketahui sebagai korban tewas berinisial ID. Kepolisian merilis usianya 18 tahun, namun catatan keluarga menyebut ia berusia 19 tahun.

    Dia mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk fatal di leher kiri, yang menurut catatan keluarga turut disertai luka di lengan kanan dan dagu.

    Konstruksi Hukum Kepolisian

    Kepolisian menyebut petaka ini bermula dari arena hiburan musik organ tunggal sebuah pesta pernikahan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.

    Perselisihan antarkelompok pemuda meletup di tengah acara, memanjang menjadi adu mulut di luar area, hingga berujung pada perkelahian yang disebut polisi tidak seimbang, yakni tiga melawan dua orang.

    Bagi Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, rentetan tragedi malam itu mengerucut pada dua tersangka tunggal.

    Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kotim pada Senin (6/7/2026) siang.

    Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengumumkan penahanan MA (19) sebagai pelaku utama dan SH (23) sebagai pelaku yang turut aktif. Keduanya disebut beraksi dalam pengaruh minuman keras.

    ”Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo.

    Penangkapan terhadap MA dan SH dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.

    Rincian cara penyerangan itu sendiri sudah lebih dulu diuraikan Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dalam keterangan terpisah, Kamis (2/7/2026), sebelum konferensi pers resmi digelar.

    ”Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut dan digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Edy Wiyoko.

    Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    ”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Christian menutup rilis hari itu.

    Narasi Kesaksian Keluarga Korban

    Keterangan resmi kepolisian secara hukum telah memetakan tindak pidana dari para pelaku utama.

    Meski demikian, pihak keluarga membuka dimensi informasi yang lebih luas di luar rilis aparat.

    Arpendi dan Aloysius Rojy, perwakilan keluarga korban, membeberkan bahwa korban luka dan tewas pada malam itu sesungguhnya mencapai lima orang yang saling mengenal.

    Salah satu korban bahkan disebut sempat berteman sekolah dengan pelaku semasa muda.

    Menurut Arpendi, JT justru merupakan sasaran pertama yang ditusuk, bukan ID. Jejak sabetan senjata tajam pada kelima tubuh ini menjadi dasar argumen keluarga yang meyakini mustahil kerusakan semasif itu hanya dilakukan oleh dua orang.

    Data keluarga merinci kelima pemuda ini berasal dari dua wilayah berbeda. Tiga korban tercatat sebagai warga Desa Tumbang Sapiri, yakni ID, sang adik Tr (17), dan JT.

    Pendataan usia JT turut memperlihatkan perbedaan. Polisi mencatatnya 23 tahun, sementara keluarga memastikan JT berusia 24 tahun.

    Selain ID yang meninggal dunia, JT menderita 12 jahitan di bahu dan sembilan jahitan di perut, sementara Tr terluka di bagian bahu.

    Adapun dua korban lainnya merupakan kakak beradik asal Kuala Kuayan. Mr (21) terluka di bagian punggung belakang dan dagu. Sementara adiknya, Mn (17), menderita bekas sayatan di jari tangan.

    Jejak Visual Terduga Penikam

    Temuan lapangan ini turut melengkapi kepingan penyidikan yang belum masuk dalam daftar tersangka kepolisian.

    Menurut Arpendi, JT menyebut pria berkaus gelap yang terekam dalam video amatir warga adalah sosok yang menikamnya.

    Pria yang berjalan bebas membelah kerumunan malam itu belum tersentuh status hukum dalam rilis aparat.

    ”Keterangan Si JT, orang yang menikam dia itu ada dalam video itu, yang angkat tangan. Nah, itu tidak ada jadi tersangka di situ itu (dalam rilis aparat),” ungkap perwakilan keluarga korban saat membedah rekaman tersebut.

    Keluarga memastikan kelompok penyerang berjumlah besar dan berasal dari luar Kuala Kuayan.

    ”Pelakunya lebih dari dua orang,” kata Arpendi.

    Saat ditanya jumlah pastinya, Arpendi memastikan skala kelompok itu. ”Pokoknya lebih dari dua orang. Orang itu berkelompok, berkelahi semalam. Banyak orang,” ujarnya.

    Sementara Aloysius Rojy mendesak kepolisian kembali memburu sisa penyerang. ”Pihak keluarga minta supaya dituntaskan oleh pihak kepolisian. Jangan berhenti sampai di situ saja,” katanya.

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari kepolisian soal kemungkinan tersangka tambahan.

    Ketidakpuasan terhadap batas dua tersangka itulah yang kini terus disuarakan keluarga korban, menuntut keadilan utuh yang tidak berhenti hanya pada penyelesaian di meja rilis kepolisian. (ign)

  • Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka klaim kerugian senilai Rp900 juta berhadapan dengan upaya pembuktian balik di ruang penyidik Polres Kotawaringin Timur.

    Merespons dugaan penipuan yang membelit Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, pihak terlapor resmi mendatangkan saksi tambahan pada Senin (6/7/2026), guna membeberkan kronologi dari sisi mereka.

    Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pihak terlapor untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.

    Kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam memenuhi agenda kepolisian.

    ”Kami menghadirkan saksi sesuai agenda pemeriksaan penyidik. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait penggunaan dana yang dipersoalkan, lengkap dengan dokumentasi kegiatan,” kata Sapriyadi.

    Pihak koperasi menyiapkan bukti visual berupa foto atau dokumentasi kegiatan pembukaan jalan.

    Bukti fisik di lapangan ini akan diserahkan sebagai landasan klaim atas realisasi penggunaan dana yang saat ini dipersoalkan pelapor.

    Klaim Janji Lahan Sawit

    Perkara ini bermula dari laporan H Syamsudin alias H Ujang yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Uang tersebut, menurut laporannya, merupakan pendanaan yang diserahkan kepada KSSM.

    Kuasa pendamping H Ujang menyatakan pelapor memiliki sejumlah bukti pendukung.

    Ada satu klaim spesifik yang disorot oleh pelapor, yakni dana tersebut semula dijanjikan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Karena kesepakatan itu dinilai tidak terealisasi, laporan dugaan penipuan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Sejauh ini, pembelaan koperasi tetap berfokus pada pembukuan serta realisasi fisik pekerjaan pembersihan lahan dan pembangunan jalan.

    Perkara ini disidik menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Ardon, anggota tim kuasa hukum Syamsuri, sebelumnya telah menepis nilai kerugian tersebut dengan menegaskan bahwa angka penerimaan dari H Ujang tidak menyentuh Rp900 juta dan seluruhnya tercatat dalam pembukuan koperasi.

    Jejak Pengaduan dan Selisih Waktu

    Penelusuran jejak digital pemberitaan media tertanggal 18 Juni 2025 merekam jejak aduan awal yang mengindikasikan sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang.

    H Syamsudin saat itu lebih dulu mengadukan pengurus KSSM ke Polres Kotim melalui Ketua DPK Fordayak Kecamatan Cempaga, Hendi.

    Aduan masyarakat bernomor 01DUMASKP/VUSPT/2025 tersebut menyoroti dugaan penggelapan pendanaan koperasi.

    Hendi kala itu membawa sejumlah dokumen, mulai dari surat kuasa, surat dari Ketua Koperasi KSSM bernomor 071/BJR/KOP-SM/XI/2023 perihal rincian penggunaan dana, hingga bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    Pihaknya juga melampirkan rekaman video dan rekaman suara terkait pinjaman dana, termasuk rekaman audio yang diklaim berasal dari Sekretaris KSSM.

    Dalam pengaduan pertengahan 2025 tersebut, Hendi menyebut pengurus KSSM tidak memenuhi janji penggantian dana melalui lahan sawit.

    Nilai kerugian yang disebutkan berkisar Rp900 juta, angka yang sama dengan yang muncul dalam laporan resmi kepolisian tujuh bulan berselang.

    Fakta lain memperlihatkan adanya celah selisih waktu. Surat panggilan resmi penyidik menetapkan waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) pada Jumat, 14 Juli 2025.

    Padahal, pengaduan masyarakat oleh Hendi sudah diajukan lebih dulu pada 18-19 Juni 2025.

    Terdapat jeda nyaris satu bulan antara waktu pengaduan pertama dengan tanggal kejadian yang tertera dalam surat kepolisian.

    Belum ada penjelasan resmi apakah penyidik memfokuskan tempus delicti pada satu peristiwa spesifik di pertengahan Juli tersebut, atau terdapat konstruksi kejadian lain.

    Secara hukum pidana, klaim soal janji pengembalian dana dalam bentuk lahan sawit dapat menjadi materi untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat.

    Namun, klaim itu masih sebatas versi pelapor. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa unsur janji lahan sawit tersebut sudah dinilai atau diverifikasi kebenarannya.

    Sapriyadi menegaskan pihaknya bertumpu pada pembuktian objektif melalui dokumen pengeluaran dan realisasi fisik pekerjaan.

    ”Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya. (ign)

  • Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin espreso di sebuah kedai kopi berjaringan di bilangan Jalan Tjilik Riwut mendadak terdiam di tengah jam sibuk.

    Sang barista terpaksa menghentikan pesanan pelanggan yang sudah menanti. ”Listriknya mati bang. Tidak bisa membuat kopi,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Pemadaman hari itu tidak hanya membungkam kedai kopi. Sebuah minimarket berjaringan besar terpaksa memacu genset seadanya yang raungannya hanya difokuskan untuk menjaga mesin kasir tetap menyala.

    Transaksi tetap dipaksa berjalan, namun sebagian sudut etalase tempat barang dagangan terpajang dibiarkan tenggelam dalam remang.

    Menjelang petang, giliran kawasan permukiman yang ditelan pekat. Arus listrik di kawasan Jalan Tidar mendadak terputus sekitar pukul 16.30 dan baru mengalir kembali dua jam kemudian.

    Pemadaman yang meleset dari kebiasaan siang hari ini memukul warga yang sama sekali tidak sempat bersiap.

    Nita, warga Jalan Tidar IV, harus meraba seisi rumah bermodalkan pendar cahaya telepon seluler.

    ”Saya kira aman saja, karena biasanya listrik padam siang hari. Ternyata padam menjelang petang. Saya terpaksa gelap gulita karena tak ada lilin dan hanya mengandalkan cahaya handphone,” tuturnya.

    Jalur komunikasi PLN turut memantik kekecewaan. Iwan, warga Jalan Tidar lainnya, menyesalkan minimnya sosialisasi pemadaman dari pihak perusahaan setrum negara.

    Pemberitahuan jadwal yang hanya disebar melalui media sosial ia nilai jauh dari kata maksimal, mengingat tidak semua warga memiliki waktu atau kebiasaan untuk terus memantau linimasa daring PLN.

    Gangguan ini tidak hanya terjadi semalam. Sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026, pemadaman bergilir menyapu wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga etape sehari: pagi, siang, dan malam.

    Mengacu data sumber terbuka, setidaknya 11 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut terdampak hingga 3 Juli.

    Skala kerusakan yang sedemikian parah dan berlarut-larutnya proses perbaikan menyisakan ketidakpastian panjang bagi warga.

    Jawaban resmi dari otoritas kelistrikan sudah berkali-kali dilontarkan. Namun, alih-alih meredam gelisah, penjelasan tersebut justru membuka sejumlah celah keretakan baru.

    Tiga Celah Penjelasan Resmi

    Versi PLN sejauh ini tetap konsisten. Pemadaman di Kalimantan bermula dari kerusakan mesin pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Bangkanai di Barito Utara, salah satu pemasok daya terbesar untuk interkoneksi Kalteng, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Suku cadang pengganti harus diimpor, sehingga proses perbaikan menelan waktu.

    Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran mengonfirmasi alasan tersebut setelah memanggil pihak PLN. Kepala ULP PLN Buntok Vivin Aprianor turut membenarkannya dalam keterangan pers di Buntok.

    Pihak PLN juga menutup pintu rapat-rapat bagi dugaan krisis batu bara yang santer beredar.

    ”Permasalahan di Kalimantan bukan karena batu bara, sebab distribusinya relatif mudah, melainkan akibat adanya kerusakan pada sebagian PLTGU di sistem PLN yang menyebabkan terjadinya defisit daya,” tutur Vivin pada Kamis (2/7/2026).

    Otoritas kelistrikan bahkan memisahkan penyebab gangguan antarwilayah. Sumatera disebut menderita gangguan transmisi, sedangkan Kalimantan mengalami defisit daya mampu pasok.

    Keduanya diklaim tidak saling berkaitan. Narasi tersebut terdengar rapi. Namun, ada tiga keganjilan teknis yang tersisa.

    Keretakan pertama menyentuh jenis bahan bakar. Bangkanai, yang ditunjuk PLN sebagai pusat masalah, adalah pembangkit berbahan bakar gas.

    Klaim PLN bahwa krisis ini bukan urusan batu bara secara teknis sejalan dengan fakta di Bangkanai.

    Namun, jaringan interkoneksi yang sama juga ditopang oleh pembangkit batu bara, seperti PLTU Asam-Asam di Kalsel dan PLTU Pulang Pisau di Kalteng.

    Dampak kerusakan satu pembangkit gas yang sanggup menggelapkan tiga provinsi selama berpekan-pekan ini secara langsung memperlihatkan rentannya sistem kelistrikan tersebut akibat sisa cadangan daya yang sangat minim.

    Keretakan kedua tergambar dalam angka cadangan daya. Notulen Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel bersama PLN pada 2 Juli mencatat sistem Kalselteng memasuki status siaga mulai 3 Juli, dengan cadangan daya tersisa hanya 52 megawatt.

    Angka setipis itu menjelaskan alasan satu gangguan sanggup memicu pemadaman massal.

    Catatan ini sekaligus menyingkap tata kelola penyangga listrik tiga provinsi yang beroperasi nyaris tanpa batas aman, sehingga kerusakan satu unit mesin cukup untuk melumpuhkan jaringan.

    Keretakan ketiga lahir dari pergeseran narasi PLN. Sebuah media lokal sempat menayangkan laporan pemadaman akibat PLTGU Bangkanai rusak, lalu memperbaruinya dengan menyebut kerusakan komponen mesin terjadi di beberapa lokasi.

    Redaksi media tersebut beralasan ada pembaruan informasi. Pembaca menyadari pergeseran dari satu titik kerusakan menjadi beberapa lokasi ini.

    Dalam kolom komentar berita yang sama, pembaca juga mempertanyakan logika kerusakan serentak, seraya menagih keadilan.

    Warga membandingkan ketegasan PLN yang memutus arus saat pelanggan telat membayar, dengan permohonan maaf saat pasokan lumpuh.

    Menyala Bergilir dan Menipisnya Kesabaran

    Suara sumbang warga Kotim akhirnya naik ke meja pemerintahan. Bupati Halikinnor mengaku prihatin dan telah menghubungi PLN guna meminta penjelasan.

    ”Dari penjelasan yang saya terima, memang ada gangguan pada jaringan listrik,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Dia meminta gangguan tersebut ditekan seminimal mungkin. ”Saya minta ini bisa diminimalisir. Warga sekarang banyak yang ribut karena persoalan listrik. Jangan sampai gangguan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan pelayanan publik tidak ikut lumpuh berkat kesiapan mesin cadangan.

    ”Alhamdulillah untuk pelayanan publik masih bisa berjalan karena masing-masing sudah memiliki genset. Jadi ketika PLN mengalami gangguan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan aktivitas perkantoran juga tetap normal,” ujarnya.

    Jaminan dari kepala daerah itu justru menyingkap ketimpangan nyata. Perkantoran pemerintah bisa mengucap syukur di balik dengung mesin genset, sementara kedai kopi di Jalan Tjilik Riwut dan warga di kawasan permukiman dipaksa bertahan dengan sisa kesabaran.

    Mesin berbahan bakar solar itu sukses menyelamatkan loket pelayanan pemerintah, tetapi gagal menyelamatkan omzet harian warga.

    Kritik tajam turut disuarakan dari Senayan. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto, yang pernah menjabat Ketua DPRD Palangka Raya selama tiga periode, membantah klaim PLN soal berhentinya pemadaman sejak 21 Juni.

    ”Kalau dikatakan sejak 21 Juni 2026 sudah tidak ada pemadaman bergilir, mungkin benar. Tetapi realitas di lapangan, khususnya di Kalimantan, sekarang yang terjadi adalah menyalanya bergilir,” katanya dalam RDP bersama Direksi PLN di Jakarta, 2 Juli.

    Dia meminta direksi tidak hanya menatap Jawa dan Sumatera, melainkan melihat langsung Kalimantan yang masih berkutat dengan rutinitas mati nyala lampu.

    Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan melontarkan kritik dari sudut pandang pasokan energi. Bambang mempertanyakan alasan krisis daya, mengingat jaringan Kalselteng berlimpah sumber energi dan pembangkit.

    ”Listrik kita bayar, kalau lambat bayar dicabut. Jadi jangan pernahlah PLN mengatakan rugi segala macam. Makanya sampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat,” ujarnya, 30 Juni lalu.

    Rentetan suara warga, kritik anggota dewan daerah, hingga teguran wakil rakyat di Senayan bermuara pada satu simpulan. Alasan murni teknis terasa terlampau kecil untuk menutupi skala krisis kelistrikan ini.

    Bayang-Bayang Korupsi dan Lumbung yang Rapuh

    Jejak gelap pemadaman sepanjang 2026 tidak hanya memonopoli langit Kalimantan. Kegelapan lebih dulu melanda Sumatera melalui rentetan blackout panjang akhir Mei akibat gangguan transmisi di Jambi yang memutus interkoneksi hingga Aceh.

    Pulau Jawa dan Bali menyusul kemudian sepanjang Juni. Wilayah Kalimantan baru terimbas dari akhir Juni hingga Juli. Lokasi berbeda, sistem terpisah, dan penyebab yang menurut PLN berlainan.

    Namun, kepolisian mengeluarkan pernyataan yang menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara berkontribusi pada pemadaman di sejumlah wilayah tersebut.

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Senin (6/7/2026), menyatakan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 diduga berdampak pada pemadaman di Sumatera, sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

    Kerugian negara dan perekonomian ditaksir menembus angka Rp5 triliun. Nominal ini masih dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit investigatif.

    Penyidik mengendus modus manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara, serta penyimpangan yang membuat nilai pembayaran tidak selaras dengan pasokan riil.

    Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli, melibatkan dua perusahaan. Belum ada penetapan tersangka.

    Temuan Polri sejalan dengan analisis sejumlah pihak. Lembaga Institute for Essential Services Reform menduga krisis listrik dipicu oleh rendahnya hari operasi pembangkit akibat seretnya pasokan batu bara di sejumlah PLTU, yang kemudian diperparah oleh gangguan teknis mesin.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi dari kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton setahun, baru 134 juta ton yang berstatus terkontrak.

    Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat mencatat dominasi batu bara mencapai 64,87 persen dari total bauran listrik nasional per April 2026.

    Angkanya bahkan menembus 70,99 persen di Jawa. Setyo, akademisi Universitas Brawijaya, melontarkan analogi tajam atas krisis ini. Kondisi tersebut, menurutnya, ibarat tikus mati di lumbung padi sendiri.

    Penjelasan Utuh yang Masih Tertunda

    Fakta-fakta yang berserakan ini menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Polisi hanya menyebut “sebagian Kalimantan” sebagai wilayah terdampak dugaan korupsi batu bara, tanpa merinci apakah Kotim atau sistem Kalselteng masuk di dalamnya.

    Tautan langsung antara dugaan korupsi pengadaan batu bara dengan pemadaman di Sampit belum bisa dikukuhkan sebagai fakta tunggal.

    Apalagi, versi PLN tegas menyebut pemicu krisis di Kalimantan adalah kerusakan PLTGU Bangkanai yang berbasis gas.

    Kasus korupsi yang sedang diusut Polri juga masih berstatus penyidikan tanpa tersangka, sehingga asas praduga tidak bersalah wajib dikedepankan.

    Fakta yang paling nyata saat ini hanyalah nasib warga Sampit. Mereka bermukim di wilayah yang diduga terdampak oleh skandal pasokan energi, di atas tanah provinsi penghasil batu bara raksasa, namun harus hidup dengan sistem kelistrikan yang cadangannya nyaris menyentuh dasar.

    Publik disodorkan serangkaian penjelasan yang terasa belum utuh saat digabungkan.

    Janji perbaikan dari PLN, janji koordinasi dari bupati, janji pengawasan dari wakil rakyat, dan janji penyidikan dari kepolisian belum mampu menyalakan kembali mesin espreso di kedai kopi, atau sekadar menerangi ruang tamu warga saat petang tiba.

    Warga Kotim hanya menuntut satu hal. Publik perlu kejelasan dan nyala listrik yang usianya lebih panjang dari jadwal pemadamannya. (ign)

  • Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tuntutan investigasi menyeluruh terhadap kelayakan jembatan dan box culvert di sepanjang ruas Trans Kalimantan disuarakan keras Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid.

    Politisi yang membidangi urusan pembangunan ini mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng untuk berhenti mengandalkan pola perbaikan darurat dan segera menyusun basis data infrastruktur yang presisi.

    Desakan dari wakil rakyat Daerah Pemilihan Kotawaringin Timur-Seruyan tersebut mencuat menyusul sempat lumpuhnya jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, pada Minggu (5/7/2026) siang.

    Sebuah struktur beton box culvert di sekitar Kilometer 10-11 ambruk memutus total jalur yang selama ini menjadi urat nadi darat penghubung antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Ini jalur vital Trans Kalimantan. BPJN perlu melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap jembatan maupun box culvert yang rentan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Hafid, Minggu (5/7/2026).

    Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur itu secara khusus menyoroti pola rehabilitasi jalan yang selama ini luput dari pemetaan kondisi riil.

    ”Masih terlihat jembatan yang sebenarnya layak justru dibongkar atau direnovasi. Seharusnya ada data kualitas yang menjadi dasar penentuan prioritas perbaikan,” ujarnya.

    Ambulans Terjebak di Jalur Lumpuh

    Kritik tajam Hafid terhadap kerentanan infrastruktur ini sejalan dengan kekacauan yang terjadi di lapangan siang itu.

    Runtuhnya badan jalan membuat arus lalu lintas lumpuh seketika. Sebuah ambulans yang membawa pasien hendak melahirkan ikut terjebak.

    Video yang beredar, disertai keterangan yang disebut berasal dari sopir ambulans, memperlihatkan kendaraan medis tersebut terhenti di tengah antrean.

    Seorang pria di lokasi mengusulkan skema estafet dengan ambulans lain dari arah Kasongan agar pasien segera sampai ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian pengendara sepeda motor nekat menuntun dan mengangkat kendaraannya melewati celah aspal yang putus.

    Sementara itu, kendaraan roda empat dan truk raksasa harus menunggu atau memutar jauh melewati jalur alternatif Pendahara di Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang mengharuskan penyeberangan feri dengan waktu tempuh jauh lebih lama.

    Respons Darurat dan Ancaman ODOL

    Merespons putusnya jalur tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalteng, Erwin, menerjunkan tim dengan material timbunan, alat pemadat, dan motor grader.

    Pada malam harinya, Kepala BPJN Kalteng Robert Himawan Hamiseno memastikan jalur sudah bisa dilalui secara bergantian setelah ditimbun material agregat, meskipun penanganan permanen masih menyusul.

    Penanganan lapangan juga melibatkan lintas sektor sesuai instruksi Gubernur Agustiar Sabran.

    Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, beserta jajaran Ditlantas Polda Kalteng dan Dinas PU Provinsi turun tangan.

    BPJN menahan sementara seluruh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) agar tidak menambah beban pada struktur yang belum pulih, sembari menunggu otoritas berwenang mengumumkan penyebab resmi ambruknya konstruksi.

    Terkait pembatasan ODOL darurat tersebut, Hafid memandang perlunya pengawasan konsisten yang tidak sekadar reaktif usai insiden.

    ”Penindakan terhadap ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tuturnya.

    Mantan Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah itu memaparkan bahwa kapasitas jalan sudah tidak sebanding dengan masifnya distribusi hasil sumber daya alam.

    Dia mendorong pemerintah mulai merancang peningkatan kelas jalan dan menyiapkan rute alternatif permanen.

    ”Trans Kalimantan merupakan jalur utama. Ke depan perlu dipersiapkan ruas jalan baru sehingga ketika terjadi gangguan, mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan,” ujarnya.

    Hafid menutup seruannya dengan menegaskan bahwa usia jembatan di Kalimantan Tengah mendesak untuk dievaluasi ulang berdasarkan beban lalu lintas terkini.

    ”Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan jalan dan jembatan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Infrastruktur ini menjadi akses utama bagi aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” katanya.

    Tiga Kegagalan dalam Lima Tahun

    Tuntutan audit menyeluruh ini memiliki rekam jejak yang jelas. Koridor Kasongan-Kereng Pangi setidaknya menyimpan tiga riwayat kegagalan struktur serupa dalam lima tahun terakhir.

    Pada September 2021, box culvert di Kilometer 15 yang masih dikerjakan nyaris putus diterjang debit air.

    Dua bulan kemudian, gorong-gorong di Kilometer 14 ambles akibat luapan Sungai Katingan, berdekatan dengan titik yang juga sedang diperbaiki karena masalah serupa.

    Pola ini berlanjut pada Juni 2025 saat kecelakaan maut merenggut dua nyawa di Kilometer 18. Peristiwa tersebut memicu sorotan warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah.

    Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng saat itu, Rangga Lesmana, menyampaikan keterangan Balai Jalan PUPR yang mengaitkan kerusakan dengan aspal tergerus banjir, serta menjanjikan pembangunan box culvert di titik rawan.

    Keluhan warga sejalan dengan data yang menempatkan jalur nasional di provinsi ini sebagai salah satu yang paling rusak di Indonesia.

    BPJN memegang tanggung jawab penuh atas 2.094,29 kilometer jalan nasional di Kalteng, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023.

    Kepala BPJN Kalteng sendiri pernah mengakui ODOL sebagai kendala kronis penanganan jalan di wilayah Katingan Hulu.

    Secara nasional, Kementerian Perhubungan mencatat bahwa dari 606.799 kendaraan yang diperiksa sepanjang Januari hingga awal April 2026, sekitar seperempatnya terbukti melanggar aturan.

    Pelanggaran kelebihan daya angkut (48,49 persen) dan ketidaklengkapan dokumen (48,48 persen) menjadi dua penyumbang terbesar dengan proporsi seimbang.

    Desakan audit dan perencanaan matang dari legislatif menanti eksekusi nyata dari BPJN Kalteng agar urat nadi perekonomian warga tidak terus-menerus dirawat melalui skema darurat semata. (ign)

  • Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    RASA penasaran yang bersinggungan dengan letupan emosi memaksa seorang jurnalis di Sampit membedah lembar demi lembar undang-undang tindak pidana korupsi, empat belas tahun silam.

    Pria di balik meja redaksi itu bukan sarjana hukum. Dia murni menggugat satu anomali sistem penegakan hukum: mengapa kasus-kasus yang riuh di awal selalu berujung senyap di akhir.

    Berbekal nalar kritis tersebut, ia menolak tunduk pada pernyataan seorang Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengklaim pengusutan sebuah perkara korupsi kakap sah dihentikan semata karena kerugian negara telah dikembalikan.

    Empat perkara menyedot perhatian publik Kotawaringin Timur kala itu. Perjalanan kasus SPPD fiktif di DPRD, LPj fiktif bantuan banjir, mafia PAD, dan pembangunan Pasar Parenggean menjadi sorotan tajam.

    Satu kasus, dugaan di DPRD, kandas lebih dulu setelah dilabeli sebagai kesalahan administrasi.

    Tiga perkara sisanya terus berjalan. Penyelidikan berkobar. Penyidik turun menyisir lapangan, menumpuk kuitansi, dan memeriksa para pejabat.

    Pimpinan kejaksaan saat itu bahkan menyatakan di media bahwa tersangka akan segera ditetapkan.

    Selang beberapa waktu, semangat tersebut luluh lantak. Ketiganya berhenti dengan sebuah penjelasan hukum yang justru menyisakan teka-teki tak berujung bagi publik.

    Sang pewarta merespons dengan menulis catatan panjang. Dia membedah pandangan praktisi hukum, menyisir pasal demi pasal, lalu menemukan satu fakta terang: pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana.

    Tulisannya ditutup dengan satu permohonan menyerupai doa. Tolong tunjukkan, tolong jelaskan, agar tiada ruang bagi kecurigaan, agar wibawa penegak hukum tidak merosot.

    Empat belas tahun pun berlalu. Nama pejabat silih berganti. Tahun terus bergulir. Undang-undang mengalami pembaruan.

    Apabila Anda menatap layar penanganan korupsi di Kotim hari ini, grafiknya menampilkan pola identik. Riuh saat pengusutan awal, senyap di ujung tahapan.

    Pola Lama, Sunyi yang Sama

    Memasuki paruh pertama 2026, ratusan saksi kembali keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya. Ponsel disita. Dokumen digeledah.

    Empat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah menempati pusaran perhatian.

    Layaknya pengulangan sejarah belasan tahun silam, gelombang aktivitas hukum itu perlahan surut, menyisakan jeda panjang tanpa kepastian.

    Angkanya menembus puluhan miliar. Dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Setda Kotim mencatatkan pagu Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, serta telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2025.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyebut 250 orang saksi telah diperiksa. Dua ratus lima puluh saksi, nol tersangka.

    Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang juga bernilai Rp40 miliar ditangani Kejati Kalteng melalui sprindik terbitan 8 Januari 2026.

    Lebih dari 40 saksi diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah. Pejabat Kejati berulang kali mengumbar janji.

    Publik diminta bersabar pada 4 Maret. Seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung pada 11 Mei, terlontar kalimat, ”sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka.” Janji itu masih menggantung di udara hingga hari ini.

    Nasib pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian senilai hampir Rp20 miliar bahkan lebih buram.

    Perkara ini membeku di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, namun status perkara tidak bergeser satu milimeter pun hingga awal Mei 2026.

    Sementara itu, perkara keempat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim, berpindah ke ranah kepolisian di Polda Kalteng.

    Empat perkara menyelimuti tiga institusi penegak hukum, disatukan oleh satu benang merah yang sama persis dengan peristiwa 2012: nihil arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jernih kepada publik.

    Baca Juga: Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Kutipan Pejabat Lintas Rezim

    Mari bandingkan dua pernyataan berikut untuk merasakan getaran ironinya.

    Kajari Sampit pada 2012 menjelaskan penghentian perkara melalui klaim yang terdengar sangat final. Semua sudah disetorkan, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian negara.

    Tepat pada hari pertama bertugas, 1 Desember 2025, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melontarkan pernyataan kepada wartawan: suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa.

    Dua pejabat mewakili dua era dan dua rezim hukum yang berbeda.

    Kendati demikian, keduanya menghasilkan dampak seragam bagi rakyat Kotim, yakni sebuah pintu informasi yang perlahan ditutup rapat.

    Satu pihak menutup celah dengan alasan uang telah kembali. Pihak lain membiarkannya terbuka tanpa batas waktu, yang pada ujungnya setara dengan tertutupnya harapan.

    Kami tidak sedang menuduh keberadaan niat jahat di balik kalimat tersebut. Redaksi hanya menunjukkan sebuah pola yang bertahan lebih lama melampaui masa jabatan siapa pun.

    Pola ini terbukti bukan monopoli aparat di Kotim. Indonesia Corruption Watch (ICW) memotret mekanisme serupa pada tingkat nasional dengan deret angka yang mencemaskan.

    Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun, hanya menyentuh 364 kasus atau merosot lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.

    Temuan ICW merincikan ratusan satuan kerja sama sekali tidak menangani satu pun perkara korupsi sepanjang tahun tersebut.

    Kekosongan ini meliputi enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, empat belas Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

    Pengusutan riuh di awal, senyap pada bagian akhir, lantas membiarkan banyak kasus tak pernah benar-benar disentuh. Frasa “di-peti-es-kan” seolah menua bersama republik ini.

    Ruang Gelap Bernama Keheningan

    Tepat pada situasi penuh ketidakpastian ini, muncul istilah yang harus diperlakukan secara ekstra hati-hati. Label ‘sapi perah’.

    Desas-desus liar di akar rumput mulai menyebutkan perkara sengaja dipelihara sebagai sumber tekanan atau instrumen setoran.

    Kami menolak menuliskannya sebagai sebuah tuduhan faktual. Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang melegitimasi desas-desus itu.

    Menuduh aparat memperjualbelikan perkara tanpa bukti merupakan bentuk fitnah. Dampak kerusakannya setara dengan keheningan yang ia lawan.

    Asas praduga tak bersalah berlaku utuh dua arah, yakni melindungi para terperiksa sekaligus membentengi Kejari, Kejati, dan Polda dari prasangka tak berdasar.

    Walau demikian, media wajib mencatat prasangka tersebut sebagai sebuah gejala sosial.

    Label sinis itu bekerja layaknya penyakit yang tumbuh subur pada ruang lembap. Prasangka buruk jarang lahir pada ruang yang terang benderang.

    Ia berkembang biak secara masif pada jeda informasi yang dibiarkan menganga.

    Apabila sebuah institusi memilih bungkam berbulan-bulan, mereka sejatinya tidak sedang menjaga kerahasiaan penyidikan.

    Mereka sedang menggemburkan lahan bagi kecurigaan untuk mengakar. Setiap hari yang dilewati dalam keheningan adalah satu hari tambahan bagi wibawa lembaga penegak hukum untuk tergerus, pelan tapi pasti.

    Sanggahan bahwa hukum acara tidak mengenal tenggat waktu memang benar secara prosedur formal.

    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang dulu mematok batas waktu penyidikan telah resmi dicabut.

    Namun, ketiadaan tenggat adalah pembenar untuk tidak melanggar aturan, bukan justifikasi untuk menghentikan transparansi sama sekali. Keduanya merupakan entitas yang teramat berbeda.

    Ongkos Negara yang Terus Terbakar

    Tulisan jurnalis pada 2012 tidak memiliki satu dimensi spesifik yang kini justru menjadi tamparan paling keras.

    Waktu yang terbuang melampaui makna soal keadilan yang tertunda. Kelambatan tersebut merupakan wujud nyata uang rakyat yang dibakar percuma.

    Baca Juga: Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Argo anggaran untuk membiayai penyelidik, jaksa, hingga auditor terus berdetak selama perkara mengendap.

    Total pagu proyek tiga perkara yang diusut mendekati angka Rp100 miliar. Setiap bulan terlewati tanpa titik terang berarti sumber daya negara terus dikuras tanpa jaminan hasil yang pasti.

    Ironinya nyaris tak bisa dipercaya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Januari 2026 berbicara di hadapan Komisi III DPR, mengakui operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75 persen akibat keterbatasan anggaran.

    Kejaksaan sampai harus mengajukan tambahan Rp7,49 triliun demi menambal defisit struktural tersebut.

    Artinya, kasus-kasus Kotim yang mengendap ini beroperasi tepat pada zona yang dipastikan rawan kehabisan biaya oleh pucuk pimpinan tertinggi mereka sendiri.

    Pengamat hukum di Kotim merangkum ironi ini lewat perumpamaan yang menohok: negara berisiko kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, sementara kambing telanjur dibuang.

    Uang operasional bernilai lebih kecil terbakar habis, sementara kerugian besar yang diburu belum tentu pernah tergapai.

    Andaikan kelak muncul dalih bahwa pemborosan operasional bukanlah tindak pidana selama tidak meniatkan pengayaan diri, pembelaan itu tetap gagal meruntuhkan satu kenyataan paling mendasar.

    Setiap rupiah yang terbakar dalam kasus tanpa pangkal ujung sejatinya bisa dikerahkan untuk membiayai pengusutan perkara lain.

    Dana tersebut seharusnya diabdikan untuk melayani rakyat yang setiap hari memeras keringat di bawah terik matahari demi menyambung hidup.

    Menagih Transparansi Kompas Hukum

    Pembeberan deretan perkara ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan individu atau merobohkan wibawa institusi hukum.

    Redaksi murni menjalankan fungsi paling uzur dalam trah pers, yakni bertindak sebagai kontrol sosial.

    Kami tidak sedang menuntut adu cepat dua puluh tiga hari seperti penanganan skandal KONI, sebab anatomi empat perkara ini jauh lebih kompleks.

    Hal utama yang ditagih hanyalah kesetaraan standar keterbukaan. Apabila kejaksaan sanggup bertindak transparan pada satu kasus, tidak ada alasan mendasar untuk membiarkan kasus lain gelap berbulan-bulan.

    Publik menyadari batasannya. Mereka tidak menuntut nama tersangka diumumkan secara serampangan.

    Masyarakat juga tidak mendesak rilis angka kerugian negara secara terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Publik murni menagih satu hal: kejelasan arah. Sejauh mana tahapan penyidikan berlabuh, kendala teknis apa yang mengganjal, serta kapan kesimpulan hukum akan dijatuhkan.

    Empat belas tahun lampau, seorang wartawan membubuhkan tanda titik pada catatannya lewat sebuah permohonan agar aparat sudi membuka suara.

    Sekarang, 2026, dengan mempertaruhkan empat perkara yang mengendap pada tiga institusi bernilai hampir seratus miliar rupiah, permohonan itu kembali disuarakan.

    Desakan ini diulang bukan lantaran lelah, melainkan karena membiarkan layar buram yang sama berputar untuk generasi ketiga, keempat, dan seterusnya, merupakan bentuk pembiaran yang jauh lebih memuakkan.

    Tunjukkan arahnya. Bukakan kompas penegakan hukumnya. Jangan biarkan keheningan ini menua menjadi warisan, sebelum anak cucu kita dipaksa menonton layar buram yang sama. (redaksi)

  • 37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh kilometer. Angka ini membelah opini publik di media sosial sejak Sabtu sore (4/7/2026).

    Tepatnya saat jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana (sebelumnya Bripda) ditemukan tersangkut kayu di Desa Tumbang Lahang, jauh dari lokasi awal penggerebekan sabu berdarah di Tumbang Kalemei.

    Sejumlah kalangan menilai jarak tempuh tersebut di luar nalar untuk waktu kurang dari tiga hari.

    Spekulasi pun merebak. Mulai dari ketidakpercayaan pada logika arus, hingga dugaan liar bahwa jenazah anggota Satresnarkoba Polres Katingan itu tidak semata-mata hanyut, melainkan sengaja dibuang pelaku agar menjauh dari titik kejadian.

    Pihak otoritas berwenang segera mengonfirmasi detail penemuan di hilir tersebut. Kepala Basarnas Palangka Raya AA Ketut Alit Supartana menyebut korban ditemukan setelah warga melihat jasad.

    ”Tersangkut kayu di DAS Katingan Desa Tumbang Lahang. Berjarak sekitar 36,4 kilometer dari lokasi awal kejadian,” katanya.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan validitas rentang geografis tersebut.

    ”Kalau mengikuti alur Sungai Katingan, jaraknya memang kurang lebih 37 kilometer dari Desa Tumbang Kalemei sampai Desa Tumbang Lahang,” tegas Dodik dalam keterangannya.

    Menurutnya, derasnya arus sungai menjadi faktor utama yang membawa korban hingga ke hilir.

    Menggunakan pendekatan ilmiah, Kanal Independen menguji logika tersebut menggunakan cabang ilmu fisika paling dasar: kinematika.

    Pendekatan saintifik ini digunakan untuk mengukur apakah jarak puluhan kilometer itu masuk akal bagi pergerakan benda di air.

    Menghitung Jejak di Arus Katingan

    Hitungannya bertumpu pada rumus sederhana yang diajarkan di bangku sekolah: kecepatan adalah jarak dibagi waktu. Prinsip yang sama digunakan petugas hidrologi saat mengukur arus memakai pelampung.

    Jarak 37 kilometer atau 37.000 meter menjadi angka acuan mendasar. Angka ini menghitung panjang kelokan sungai, bukan garis lurus di peta, karena benda yang hanyut selalu bergerak mengikuti liku alur air.

    Rentang waktu pelacakan dihitung dari dua penanda waktu. Korban menyelamatkan diri beberapa saat setelah bentrokan pecah pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.

    Jasadnya ditemukan pada Sabtu sore pukul 15.55 WIB. Jeda di antara kedua peristiwa ini adalah 61,9 jam, atau 222.900 detik.

    Matematika memberikan jawaban yang jernih. Membagi jarak 37.000 meter dengan durasi 222.900 detik menghasilkan angka 0,166 meter per detik.

    Angka ini merupakan laju hanyut rata-rata efektif. Sebuah benda di sungai bisa saja tertahan di tepian atau berputar di pusaran air.

    Oleh karena itu, kecepatan ini menggambarkan laju perpindahan dari titik awal ke titik akhir, bukan kecepatan murni arus sungai.

    Lebih Pelan dari Orang Berjalan

    Laju 0,166 meter per detik setara dengan 0,6 kilometer per jam. Secara sederhana, benda tersebut hanya perlu hanyut sejauh 600 meter setiap jam, atau sekitar 10 meter tiap menit. Setara panjang satu lapangan sepak bola setiap sepuluh menit.

    Kecepatan berjalan santai manusia dewasa berada pada kisaran 4 – 5 kilometer per jam. Artinya, laju hanyut yang dibutuhkan untuk memindahkan jasad sejauh 37 kilometer dalam durasi yang tersedia justru jauh lebih lambat dibandingkan langkah kaki manusia.

    Faktor yang sering terlewatkan adalah akumulasi waktu. Durasi dua setengah hari merupakan waktu yang sangat panjang.

    Arus yang tampak tenang sekalipun sanggup membawa benda pergi sangat jauh jika pergerakan terjadi terus-menerus selama 62 jam tanpa henti.

    Formula ini teruji konsisten bahkan ketika batas waktunya digeser. Jika waktu awal dihitung lebih lambat sejak pukul 03.00 WIB, kecepatan yang diperlukan hanya naik tipis menjadi 0,169 meter per detik.

    Apabila kedua asumsi digabung, titik awal digeser ke pukul 03.00 WIB dan waktu penemuan ditarik lebih cepat ke pukul 14.00 WIB, angkanya mencapai 0,174 meter per detik.

    Sebaliknya, memakai basis data Basarnas sejauh 36,4 kilometer, lajunya turun ke 0,163 meter per detik. Konsistensi rentang yang sempit ini menunjukkan kesimpulan sains ini ajek.

    Membaca Skala Arus

    Sebagai pembanding, data Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2012 yang dianalisis dalam jurnal INFO TEKNIK (2015) mencatat kecepatan arus terbesar Sungai Katingan di titik Mendawai adalah 0,45 meter per detik.

    Namun, karakteristik hilir Mendawai yang dipengaruhi pasang surut tentu berbeda dengan kontur hulu tempat kejadian.

    Topografi perairan Katingan ke arah hulu dikenal memiliki bentang alam yang mematikan.

    Wilayah ini diwarnai arus liar, pusaran bawah air, dan titik-titik jeram berbatu seperti halnya bentang alam yang membentuk Riam Mangkikit.

    Keganasan alam inilah yang menjadi medan maut pada malam penggerebekan.

    Kebutuhan laju 0,166 meter per detik tidak membantah keganasan tersebut. Kecepatan itu adalah nilai rata-rata bersih.

    Laju yang sangat lambat ini justru menunjukkan kemungkinan besar jasad tidak mengapung mulus.

    Sepanjang menempuh jarak puluhan kilometer, tubuh tersebut harus berhadapan dengan liarnya sungai. Sempat tertahan pusaran arus, terbentur bebatuan, atau tersangkut ranting, sebelum akhirnya terlepas kembali.

    Saat benar-benar hanyut di perairan yang lebih terbuka, laju objek tentu lebih tinggi, namun saat diakumulasikan dengan waktu tersangkut, angkanya kembali jatuh pada skala yang wajar.

    Batas Logika Angka

    Perhitungan sains ini hanya menjawab satu persoalan, yakni kewajaran jarak pergerakan jasad di sungai. Secara fisika dasar, angka 37 kilometer tersebut rasional tanpa membutuhkan arus yang luar biasa deras.

    Analisis kinematika berhenti sampai di sini. Hukum gerak tidak memiliki kompetensi untuk mengurai penyebab kematian atau kondisi fisik jenazah. Wilayah tersebut menjadi otoritas penuh penyidikan kepolisian dan autopsi medis.

    Satu logika kerap terbalik saat menelaah rentetan penemuan jenazah. Operasi pencarian akhirnya digenapkan saat Aiptu Sumariyanto ditemukan pada Minggu pagi di Desa Rantau Asem.

    Meski menjadi personel terakhir yang dievakuasi, posisinya justru jauh lebih dekat. Menurut catatan Basarnas, titik temunya hanya berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi awal mengikuti alur sungai.

    Jasadnya memang ditemukan sehari setelah Nopandri, tetapi rentang hari penemuan tidak otomatis berarti tubuhnya hanyut lebih lama.

    Sebuah objek di air berhenti bergerak seketika begitu tersangkut, dan kedua jasad ini sama-sama ditemukan tertahan rintangan kayu.

    Urutan waktu evakuasi sekadar menandai kapan sebuah titik di sungai terjangkau oleh mata pencari, bukan ukuran seberapa jauh atau lama sebuah tubuh diseret arus.

    Penemuan tersebut menutup tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

    Bagi arus Katingan, angka 37 kilometer mungkin sekadar hitungan matematis yang biasa. Namun, bagi keluarga yang terpukul, kehilangan tetap meninggalkan luka mendalam.

    Kehangatan pribadi almarhum membekas kuat di ingatan mereka yang ditinggalkan.

    ”Adik itu mandiri orangnya. Bertanggung jawab dan humoris juga,” tutur Santri Sutrisna (39), kakak kandung almarhum, seperti dikutip Kompas dari laporan TribunKalteng. Jarak sependek apa pun akan selalu terasa terlalu jauh bagi keluarga yang kini menanti di tepian duka. (ign)

  • Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin sedot memecah keheningan Sungai Ngabe saat matahari mulai tenggelam.

    Lampu-lampu panggung apung, atau yang biasa disebut lanting oleh warga lokal, mulai menyala satu demi satu di sepanjang aliran air yang membelah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mesin dongfeng bersahut-sautan menyedot air, mengaduk pasir, dan menata karpet penyaring demi memburu butiran emas hingga dini hari.

    Aktivitas ini sepenuhnya ilegal. Jalur hukum sebenarnya pernah memotong rantai ini, bahkan menyeret empat orang ke balik jeruji besi.

    Namun, di bawah kegelapan malam, denyut penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap berjalan, seolah mengabaikan bayang-bayang aparat penegak hukum.

    Seorang mantan pekerja di lokasi tersebut, BI, menuturkan bahwa Sungai Ngabe kini menjelma menjadi salah satu episentrum PETI terbesar di Kotawaringin Timur.

    Menurut pengakuannya, tidak kurang dari 500 unit lanting beroperasi menyisir dasar sungai hampir setiap hari.

    Skala operasional ini selaras dengan tren yang terekam dalam catatan pemberitaan setahun terakhir.

    Populasi mesin sedot di kawasan ini terus membengkak secara masif, bergerak dari kisaran ratusan unit pada pertengahan 2025 menjadi berlipat ganda memasuki tahun 2026. Sungai Ngabe tidak sedang menyusut, melainkan terus tumbuh subur.

    ”Jangan Coba-Coba Orang Asing Masuk”

    Akses menuju jantung pertambangan ini dilaporkan tertutup bagi orang luar. Pengawasan ketat diberlakukan sejak pintu masuk jalur darat maupun air untuk memantau setiap pergerakan yang keluar-masuk lokasi.

    ”Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja,” ujar BI.

    Sistem pertahanan ini meluas hingga ke urusan penegakan hukum. BI mengklaim bahwa operasi penertiban yang direncanakan oleh aparat kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi.

    ”Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan berhenti bekerja dan lokasi langsung disterilkan,” katanya.

    Pola penertiban yang mandul ini bukan hanya cerita sepihak dari mulut BI. Kepala Desa Kawan Batu, H Sumardi, pada Oktober 2025 pernah menyampaikan hal serupa kepada media lokal.

    Dia menyebut aktivitas penambangan justru kian menjamur setelah digelarnya razia besar-besaran.

    Seorang warga setempat melukiskan situasi itu dengan getir. Begitu riak razia mereda, para penambang langsung kembali ke sungai tanpa ada yang berani mengusik.

    Uang Masuk Puluhan Juta, Setoran Bulanan Miliaran

    Aliran omset bernilai fantastis diduga berjalan rapi di balik riuh rendah suara mesin. BI mengungkapkan, setiap pemilik lanting baru diwajibkan membayar uang masuk berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang disebutnya pengelola lokasi atau pemilik lahan.

    Setelah beroperasi, mereka masih harus menyetor bulanan sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    ”Kalau dihitung dari sekitar 500 lanting itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” ungkapnya.

    Skema serupa pernah dilaporkan pada Mei 2026. Biaya masuk sekitar Rp20 juta bagi penambang luar desa, ditambah setoran bulanan Rp10 juta yang ditagih lewat seorang juru tagih.

    Nama-nama yang disebut menguasai titik-titik lokasi pun bermunculan, salah satunya diperkirakan mengelola puluhan unit lanting sewaan dengan estimasi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan.

    Angka yang berbeda-beda, tapi pola yang sama. Ada yang memungut, ada yang menagih, ada yang menyewakan sungai.

    BI juga mengaku hasil tambang di kawasan itu cukup besar. Saat ia masih bekerja, satu lanting disebut mampu menghasilkan emas hingga 35 gram per hari, yang dijual ke pengepul di lokasi seharga sekitar Rp1,5 juta per gram pada masa itu.

    Angka produksi sebesar itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran tambang sungai dan sepenuhnya bersandar pada klaim sumber. Kanal Independen belum memverifikasinya secara independen.

    Lebih jauh, BI menyebut seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AP sebagai pembeli utama emas hasil tambang, sekaligus pemasok kebutuhan dan peralatan penambangan.

    Sosok itu, menurut pengakuannya, punya pengaruh besar. Bila ia memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, para penambang akan menurut.

    ”Ada bos dari Surabaya yang membeli emas itu. Dulu hasil emas kami sulit dijual kalau bukan ke dia. Dia juga punya toko khusus yang menjual alat-alat penambangan,” ujarnya.

    Sabu untuk ”Doping”

    Peredaran narkotika melengkapi catatan kelam di tenda-tenda pekerja selain urusan dugaan pungutan.

    BI mengaku peredaran narkotika di kawasan tambang cukup marak. Sebagian pekerja, katanya, menggunakan sabu untuk menjaga stamina saat bekerja berjam-jam.

    ”Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja yang menjadikan sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” katanya.

    Camat Mengakui: Ada, Tapi Tak Punya Solusi

    Aparatur pemerintahan setempat bukannya tidak mengetahui realitas ini. Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan bahwa penambangan emas di Sungai Ngabe sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak berizin.

    ”Memang aktivitas itu ada, tapi kadang ada kadang tidak ada. Aktivitas tambang itu tidak resmi. Masyarakat hanya mencari makan di situ, pendapatannya juga tidak menentu,” ujarnya.

    Edison mengatakan, pemerintah kecamatan telah mengusulkan agar kawasan itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena lokasinya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

    Usulan itu, katanya, telah disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.

    ”Sudah saya usulkan ke DSDABMBKPRKP Kotim agar masuk wilayah pertambangan rakyat karena itu masuk kawasan HPK,” katanya.

    Ia juga menyebut aktivitas para penambang diduga sudah diketahui aparat kepolisian. Ketika ada pengawasan atau imbauan, para penambang biasanya berhenti. Setelah pengawasan usai, mereka kembali bekerja.

    ”Ketika disuruh berhenti, mereka berhenti. Tapi kalau tidak ada pengawasan, mereka menambang emas lagi,” katanya.

    Edison mengungkapkan, sekitar tiga bulan lalu pihak kecamatan bersama kepolisian telah memanggil sekelompok warga yang menambang secara ilegal. Mereka ditegur, kepala desa dan tokoh masyarakat pun diminta ikut mengimbau.

    ”Kami pernah memanggil mereka bersama pihak kepolisian. Tokoh masyarakat dan kepala desa juga ikut mengimbau supaya aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.

    Keterbatasan wewenang tampaknya membentur langkah penertiban total. Pemimpin wilayah mengakui secara jujur mengenai dilema sosial yang dihadapi di lapangan.

    ”Saya tidak berani memberhentikan mata pencaharian orang karena mereka cari makan di situ. Saya hanya bisa menegur bahwa aktivitas itu ilegal. Saya juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi mereka. Jadi saya tidak punya solusi. Yang mereka kerjakan itu juga tidak pasti, kadang dapat, kadang tidak. Antara ada dan tiada,” katanya.

    Ganjalan Kewenangan: Izin Tambang Ada di Provinsi

    Usulan Camat agar Ngabe menjadi WPR menyimpan persoalan yang lebih pelik. Kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di tangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga wajib menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan hidup pada tambang.

    Ia menyoroti perpindahan kewenangan izin ke provinsi, dan menilai Pemkab Kotim tetap harus hadir memfasilitasi agar status tambang warga menjadi jelas dan tidak lagi dicap ilegal.

    Jalan menuju legalitas yang ditawarkan Camat, penetapan WPR, akhirnya bukan sesuatu yang bisa diselesaikan di meja kabupaten.

    Transaksi di bawah tangan dan pungutan bulanan, jika klaim sumber terbukti benar, terus mengalir bersama putaran roda mesin setiap malam.

    Empat Orang Sudah Divonis, Ratusan Lanting Tetap Beroperasi

    Hukum memang pernah menjangkau Sungai Ngabe di tengah ratusan lanting yang beroperasi, meski hanya menyentuh empat orang.

    Penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2025.

    Perkaranya teregister dengan nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt, masuk klasifikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

    Empat terdakwa, yakni Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, Suratno bin Siwan, dan Andi Setiawan bin Rensil (alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2025.

    Yolandria, Disandria, dan Suratno masing-masing divonis 10 bulan penjara, sedangkan Andi Setiawan divonis 7 bulan.

    Keempatnya dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Qemal Candra Maulana yang meminta pidana satu tahun untuk setiap terdakwa.

    Perbandingan angkanya menyisakan pertanyaan besar. Empat orang divonis, sejumlah alat disita dan dimusnahkan.

    Namun, menurut kesaksian BI dan pantauan berbagai media, ratusan lanting lain di sepanjang Ngabe hingga Kawan Batu tetap beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.

    Efek jera yang diharapkan dari sebuah putusan pengadilan, dalam kasus ini, seolah menguap di permukaan sungai.

    Menambang di Atas Lahan Milik Perusahaan Lain

    Dokumen dakwaan perkara 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt menyingkap satu fakta yang selama ini luput dari perhatian publik.

    Lokasi para terdakwa menambang bukan sekadar tanpa izin, melainkan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas milik pihak lain.

    Jaksa mencatat titik koordinat lokasi tambang pada 2°5’20,40″ Lintang Selatan dan 112°32’52,80″ Bujur Timur.

    Area kegiatan penambangan itu diketahui berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.

    Fakta koordinat persidangan ini sekaligus menempatkan locus perkara secara spesifik, terpisah dari narasi sejumlah laporan awal di luar persidangan yang kerap mengaitkan hamparan tambang Ngabe secara umum dengan area konservasi korporasi lain.

    Para penambang emas tradisional itu, disadari atau tidak, mengeruk emas di atas hamparan yang secara administratif telah dicadangkan untuk komoditas dan korporasi yang sama sekali berbeda.

    Lapisan pelanggaran semacam ini jarang terungkap dalam pemberitaan PETI pada umumnya.

    Air Raksa yang Mengalir ke Sungai

    Bahaya lain yang jauh lebih senyap ikut mengancam ekosistem di luar deru mesin, yaitu penggunaan merkuri.

    Dokumen dakwaan menguraikan proses kerja para terdakwa secara rinci. Pasir yang mengendap di karpet penyaring dicuci, lalu didulang, kemudian dicampur air raksa.

    Emas yang terikat dengan air raksa itulah yang kemudian dibulatkan menjadi emas mentah.

    Langkah ini merupakan metode amalgamasi, teknik yang sama yang dipakai penambang emas ilegal di banyak sungai di Indonesia.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merkuri atau air raksa tergolong bahan berbahaya dan beracun yang sukar terurai secara alami dan dapat terakumulasi melalui rantai makanan.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mencatat bahwa merkuri pada dasarnya tidak dapat hilang begitu berada di lingkungan, melainkan dapat berpindah lewat tanah dan udara hingga masuk ke sungai, lalu terakumulasi pada ikan dan biota air lain yang menjadi bagian dari rantai makanan manusia.

    Dampak semacam ini terdokumentasi di daerah lain dan bukan merupakan temuan lapangan di Sungai Ngabe.

    Berbagai riset di Mandailing Natal dan Pohuwato, misalnya, menemukan kualitas air jatuh jauh di bawah baku mutu dan ekosistem perairan terganggu.

    Di sejumlah kawasan tambang bahkan dilaporkan muncul gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri jangka panjang.

    Uji laboratorium yang mengukur kadar merkuri di Sungai Ngabe belum pernah dilakukan, sehingga tingkat pencemaran di kawasan ini belum dapat dipastikan.

    Namun, bila metode amalgamasi yang sama diterapkan oleh banyak lanting yang beroperasi di Ngabe, risiko yang menanti di hilir menjadi persoalan serius bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai itu.

    Jejak Panjang, Solusi yang Buntu

    Sungai Ngabe merupakan potret persoalan yang berlapis. Keperluan ekonomi warga yang nyata berjalan beriringan dengan dugaan pungutan terorganisir yang menguntungkan segelintir orang.

    Urusan perizinan yang berpindah ke provinsi turut menambah panjang simpul persoalan. Sementara empat orang sudah dipenjara, ratusan lainnya terus bekerja di bawah ancaman merkuri yang mengalir diam-diam ke hilir.

    Camat Edison mengakui ia tak punya solusi. DPRD meminta pemerintah hadir. Kepolisian, menurut Camat, sudah beberapa kali turun. Namun, deru mesin sedot di atas sungai itu tak pernah benar-benar mati. (hgn/ign)