Penulis: Gunawan

  • Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Mesin truk pengangkut sawit itu dimatikan di sebuah pos jaga yang lengang.

    Di atas baknya, puluhan tandan buah segar menumpuk, mewakili harapan seorang ibu tunggal di Seruyan untuk membiayai hidup anak-anaknya.

    Alih-alih memacu kendaraan ke pabrik, sang sopir justru memegang ponsel, menghubungi majikannya dengan dalih mengantuk, lalu menyodorkan satu barter sepihak: muatan akan selamat asalkan perempuan itu melayani panggilan video seks.

    Penolakan sebenarnya sudah berulang kali diutarakan. Namun, kali ini penolakan itu punya harga mahal.

    Sang sopir mengancam membuang seluruh muatan sawit tersebut. Perempuan itu tahu persis dampak kehilangan satu rit panen saat ia harus menanggung beban kehidupan keluarga sendirian. Ia terpaksa menyerah pada tuntutan tersebut.

    Peristiwa di pos sepi itulah yang memicu bergulirnya perkara nomor 191/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Pada persidangan yang digelar Rabu, 17 Juni 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tini Karmila Sitepu menuntut terdakwa berinisial G dengan hukuman delapan tahun penjara.

    Pilihan Pasal Eksploitasi

    Sepintas, perkara ini menyerupai pola pemerasan seksual daring yang kerap memakan korban di Kalimantan Tengah.

    Modusnya nyaris seragam. Rayuan ditolak, ancaman dilempar, korban terpojok, lalu direkam diam-diam. Kekuatan perkara ini justru terletak pada kejelian JPU membingkai dakwaannya.

    Kejaksaan Negeri Seruyan menolak mengambil jalan pintas menggunakan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik atau pornografi, jalur yang lazim dipakai namun memuat ancaman hukuman lebih ringan.

    JPU memilih celah yang lebih tajam. Dalam dakwaan alternatif, mereka menyodorkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang eksploitasi seksual.

    Pasal 12 membidik pihak yang menyalahgunakan kerentanan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksakan kehendak seksual demi keuntungan. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

    Penggunaan pasal ini menggeser narasi persidangan dari sekadar isu “perekaman konten asusila” menjadi isu yang lebih esensial, yakni manipulasi posisi tawar ekonomi untuk menundukkan tubuh perempuan.

    Realitas posisi tawar itu tergambar jelas dalam persidangan. Korban terpaksa menanggung beban usaha keluarga seorang diri menyusul penahanan suaminya di lembaga pemasyarakatan.

    Terdakwa adalah pekerja yang ia upah. Namun, ketika muatan berpindah ke atas truk, kendali berbalik. Pekerja menggunakan muatan yang dipercayakan kepadanya untuk menyandera nasib pihak yang mempekerjakannya.

    Ancaman Berbalut Canda

    Relasi kerja antara keduanya bermula wajar sejak Oktober 2025. Terdakwa bertugas mengangkut tandan buah segar, dan komunikasi berjalan layaknya urusan profesional biasa.

    Perubahan terjadi sebulan kemudian. Melalui pesan WhatsApp, terdakwa mengutarakan ketertarikannya.

    Korban menolak tegas karena mereka sama-sama telah berkeluarga. Terdakwa mengulangi, dan kembali ditolak. Pola ini terus berlanjut hingga muncul satu pesan bernada intimidasi. “Saya bisa berbuat nekat sama Ibu,” tulisnya.

    Saat korban menanyakan apakah itu sebuah ancaman, terdakwa lekas berkilah, “Saya bercanda.”

    Dua kalimat tersebut merangkum pola utuh kejahatan ini. Tekanan dijatuhkan, lalu disangkal sebagai gurauan.

    Dalam uraian dakwaan, korban disebut merasa tertekan, namun terpaksa menahan diri demi menjaga roda usahanya tetap berjalan.

    Ajakan panggilan video tak senonoh terus berdatangan dan konsisten ditolak, hingga akhirnya nasib satu rit sawit korban masuk ke dalam genggaman terdakwa di tengah perjalanan sepi.

    Terbongkar dari Layar Ponsel

    Perkara ini mencuat ke permukaan bukan dari laporan korban, melainkan dari kemarahan internal keluarga terdakwa.

    Pada 3 Maret 2026, istri terdakwa mendapati gambar-gambar korban tanpa busana di telepon genggam sang suami. Istri terdakwa yang emosi kemudian mendatangi rumah korban.

    Menghadapi situasi yang tak lagi bisa ditutupi, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Seruyan sembilan hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026.

    Hasil penyidikan polisi membongkar puluhan tangkapan layar korban dalam keadaan tanpa busana, belasan bukti percakapan, serta dua rekaman video di ponsel terdakwa.

    Berkas penyidikan memastikan korban tidak pernah memberikan izin. Terdakwa merekam semuanya secara diam-diam.

    Tahap Tuntutan di Pengadilan

    Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, yang mewadahi perkara dari Seruyan karena kabupaten tersebut belum memiliki pengadilan sendiri, menyimpulkan bahwa terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Tini Karmila Sitepu di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan, jaksa menuntut terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Barang bukti berupa tiga telepon genggam mendapat perlakuan berbeda. Dua unit dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan satu unit milik terdakwa yang menyimpan rekaman asusila dituntut untuk dirampas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara lima ribu rupiah.

    Saat ini, terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum Ornela Monty dan rekan. Tuntutan belum menjadi ujung perkara. Terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.

    Pola Kejahatan Relasi Kuasa

    Pemerasan berdimensi seksual melalui panggilan video sudah sering terjadi di Kalimantan Tengah.

    Kepolisian mencatat tingginya aduan korban. Satuan tugas di berbagai kampus bahkan sampai mengeluarkan imbauan agar mahasiswa mewaspadai modus serupa.

    Perkara dari Seruyan ini memiliki garis pembatas yang tegas. Pelakunya bukan sosok anonim di dunia maya yang mengandalkan manipulasi emosi.

    Pelakunya adalah pekerja yang dikenal dan memegang kendali atas muatan milik pemberi kerjanya sendiri. Senjata perasnya berupa ancaman kerugian ekonomi riil bagi seorang ibu yang sedang menanggung beban keluarga.

    Penerapan pasal eksploitasi seksual oleh kejaksaan mencoba menjawab esensi kejahatan ini.

    Peristiwa di pos jaga itu adalah wujud nyata dari penyalahgunaan kuasa, tentang bagaimana ketergantungan ekonomi seseorang dimanipulasi menjadi alat paksa, dan bagaimana hukum membaca manipulasi tersebut dengan jerat yang setimpal. (ign)

    Catatan redaksi: Identitas korban dan terdakwa dalam tulisan ini sengaja diinisialkan dan dikaburkan detailnya. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik guna memutus rantai informasi yang berpotensi memudahkan publik melacak identitas korban kejahatan susila.

  • Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    Kemarau Ekstrem Mengintai Kotim: Menggugat Akar Api di Balik 46 Selang Pemadam Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender peringatan resmi mematok Juli 2026 sebagai garis awal kemarau ekstrem di Kotawaringin Timur.

    Namun, api tidak tunduk pada jadwal birokrasi. Ketika hujan secara teknis masih turun pada Januari, lahan gambut di Teluk Sampit sudah lebih dulu menghitam.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini berpacu melawan waktu, dibayangi memori kelam 2 Oktober 2023, saat jarak pandang tersisa sepuluh meter dan konsentrasi partikel halus PM10 menembus angka 1.057, jauh di atas ambang berbahaya.

    Satu ironi kembali mengemuka. Ketika imbauan pencegahan terus dialamatkan kepada warga, peta koordinat justru memperlihatkan titik panas berkerumun di kawasan konsesi yang sunyi dari permukiman.

    Peringatan tentang datangnya puncak kekeringan ini disampaikan langsung BPBD Kotim.

    ”Seluruh wilayah Kotim diprediksi mengalami kondisi sangat kering atau kemarau ekstrem pada Juli sampai September 2026. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, khususnya berkaitan dengan potensi karhutla yang akan meningkat signifikan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam di Sampit, baru-baru ini.

    Prediksi itu bersandar pada buletin iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terbitan Juni 2026. Curah hujan seluruh wilayah Kotim diperkirakan anjlok ke kisaran 0 hingga 20 milimeter, jauh di bawah batas normalnya.

    Bara yang Sudah Lama Menyala

    Menyebut Juli hingga September sebagai puncak kemarau berisiko melonggarkan kewaspadaan publik.

    Kenyataannya, bara sudah menyala jauh sebelum peringatan ditabuh. BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit sendiri memprediksi musim kemarau Kotim dimulai sejak awal Juni, bukan Juli, bergerak bertahap dari wilayah utara ke tengah dan selatan.

    Catatan sejak pertengahan Januari 2026 bahkan membuktikan api menyala jauh lebih awal lagi.

    Pada 15 Januari, kobaran melahap enam hektare lahan di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, salah satu kejadian paling dini yang diduga dipicu aktivitas manusia. Hingga pertengahan bulan itu, BPBD sudah mendeteksi 54 titik panas.

    Angka itu merangkak tajam menjelang akhir Maret menjadi 151 titik panas, dengan 33 kejadian kebakaran yang menghanguskan 77,34 hektare lahan.

    Rentetan itu memaksa pemerintah kabupaten menetapkan status siaga karhutla dan kekeringan selama 185 hari.

    Hingga 7 Juni 2026, data BPBD menunjukkan 48 kejadian karhutla, dengan 42 kasus berhasil dipadamkan.

    Fakta ini mengisyaratkan ketimpangan waktu yang nyata. Ketika peringatan puncak kemarau diserukan, api sesungguhnya sudah menjalar selama lebih dari lima bulan. Bencana ini tidak sedang menunggu kalender, melainkan sedang berjalan.

    Langit yang Memanas, Gambut yang Sengaja Dikeringkan

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyebut kemarau ekstrem tahun ini berada di bawah pengaruh dua fenomena global, yakni El Niño yang berpadu dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif.

    Kombinasi ini, menurutnya, mengerek suhu, memperpanjang masa kering, serta membuat hamparan gambut sangat rentan tersulut api.

    Narasi mengenai dua mesin iklim ini bukanlah tafsir sepihak otoritas daerah. Pernyataan tersebut berpijak pada proyeksi iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk paruh kedua tahun ini.

    Secara teknis, El Niño memanaskan suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur, yang dampaknya menarik massa awan menjauh dari Indonesia dan menyusutkan curah hujan.

    Sementara itu, IOD positif terjadi ketika perairan Samudra Hindia di sisi barat dekat Afrika menghangat, sedangkan sisi timur yang berbatasan dengan Indonesia justru mendingin.

    Pendinginan di dekat Nusantara inilah yang menekan penguapan dan memangkas pasokan uap air ke wilayah barat dan selatan.

    Apabila kedua fenomena ini muncul serentak, efek pengeringannya saling menumpuk dan melipatgandakan ancaman.

    Skenario penumpukan efek itulah yang diproyeksikan BMKG akan membekap Kotim pada periode puncak kemarau.

    Catatan BMKG hingga akhir Mei 2026 memperlihatkan anomali suhu muka laut Pasifik telah menyentuh angka +1,0 dan melewati ambang batas netral selama lima dasarian berturut-turut. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa El Niño akan segera aktif.

    Mengiringi kondisi tersebut, IOD positif juga diprediksi berpotensi terbentuk di Samudra Hindia pada rentang Juli hingga November 2026.

    Sejalan dengan proyeksi ini, stasiun-stasiun BMKG di penjuru Kalimantan telah merilis imbauan sejak April agar publik mewaspadai dampak gabungan kedua fenomena tersebut.

    Namun, ada selisih intonasi yang patut dicermati antara rilis BMKG dan peringatan daerah. Rangkaian peringatan iklim ini sesungguhnya masih berstatus probabilitas.

    BMKG secara konsisten menggunakan pilihan kata “peluang” dan “berpotensi”, mengingat pada awal tahun kedua fenomena tersebut masih tertahan pada fase netral dan baru diperkirakan menguat menjelang pertengahan tahun.

    Pergeseran makna terjadi ketika BPBD menyampaikannya ke publik dengan nada yang telanjur pasti.

    Pemakaian kata “diperkuat” dan “positif” mengeraskan sebuah proyeksi peluang seolah-olah kondisi tersebut sudah sepenuhnya terjadi.

    Selisih derajat keyakinan ini memiliki implikasi besar dalam cara mendiagnosis akar masalah.

    Menyandarkan penyebab kemarau ekstrem sepenuhnya pada pergerakan cuaca global berisiko mengaburkan satu fakta fundamental di atas tanah.

    Gambut Kotim tidak menjadi mudah terbakar semata akibat siklus cuaca dari langit, melainkan akibat campur tangan manusia yang sengaja mengeringkan lahan melalui pembangunan kanal-kanal drainase.

    Fenomena El Niño dan IOD positif boleh jadi memperburuk keadaan, tetapi bukan mereka yang menggali kanal.

    Titik Panas Menjauh dari Puntung Rokok

    Imbauan yang sama bergema setiap musim kering tiba. Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Multazam pun menyuarakannya kembali.

    ”Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dalam kondisi sangat kering api kecil pun bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya.

    Peringatan itu masuk akal secara teori pencegahan. Akan tetapi, peta sebaran titik panas Kotim menunjukkan hal sebaliknya. Titik api tidak berpusat di lokasi yang ramai dilintasi warga.

    Analisis Stasiun Meteorologi H Asan Kotim periode 14-15 Juni 2026 memperlihatkan konsentrasi titik panas berada di kecamatan-kecamatan wilayah utara, yakni Antang Kalang dengan sekitar 52 titik, Mentaya Hulu 25 titik, Telaga Antang 19 titik, dan Bukit Santuai 18 titik.

    Kawasan ini bukan area permukiman padat, melainkan sabuk kebun dan konsesi.

    Tren serupa tergambar tegas di tingkat provinsi. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng terhadap data satelit VIIRS NOAA periode 1-28 Juli 2025 merekam 119 titik panas di dalam 51 konsesi perkebunan sawit se-Kalimantan Tengah.

    Sebagian perusahaan itu bahkan tercatat mengalami karhutla berulang lintas tahun, pada 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Jejak rekam gambut menunjukkan akar yang lebih terang lagi. Sepanjang 2023, tercatat 3.188 titik api di Kalteng hingga Agustus.

    Sebanyak 760 di antaranya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG), dan 320 titik bertengger di KHG Sungai Pukun-Sungai Mentaya, hamparan yang membelah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar karena cadangan airnya tersedot sistem kanal drainase yang sengaja dibangun untuk mengeringkan area perkebunan.

    BPBD Kotim sesungguhnya menyadari irisan dengan sektor korporasi ini. Multazam sempat menggelar pertemuan khusus bersama sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri di Teluk Sampit pada April 2026 untuk menyusun komitmen pencegahan.

    Langkah itu mengonfirmasi bahwa di balik rentetan imbauan kepada warga, ada pihak pemegang konsesi yang sejak awal melekat erat sebagai bagian dari persoalan.

    Persenjataan Retak Menghadapi Kemarau

    Otoritas kebencanaan daerah menyatakan langkah pencegahan sudah diperketat: intensitas patroli ditingkatkan, posko pemantauan diaktifkan, dan titik panas diawasi lewat satelit.

    Tetapi kapasitas di lapangan menunjukkan ketimpangan tajam dengan luasnya ancaman.

    Multazam memaparkan, BPBD saat ini hanya memiliki 46 unit selang pemadam berukuran 1,5 inci. Padahal, satu unit mobil tangki saja membutuhkan hingga 20 selang agar bisa menyisir titik api secara maksimal.

    Dengan kata lain, seluruh aset selang milik BPBD hanya sanggup menyokong sekitar dua unit tangki bekerja penuh, untuk satu kabupaten seluas Kotim yang harus menghadapi potensi kepungan api secara serentak.

    Keterbatasan itu memaksa BPBD Kotim meminta pendampingan lebih kuat dari Pemerintah Provinsi Kalteng, sekaligus mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk memanen hujan selagi masih turun.

    Mencegah tanpa Ember Air

    Sebagai lapis pertahanan awal, BPBD meminta pemerintah desa dan masyarakat menyiapkan sumber air cadangan, membangun sekat pemisah api, serta memastikan peralatan pemadam siap pakai.

    Masker N95 juga diminta disiapkan andai kabut asap kembali merusak kualitas udara.

    “Kami berharap seluruh elemen masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan selama musim kemarau berlangsung agar kejadian karhutla besar yang pernah melanda Kotim tidak kembali terulang,” kata Multazam.

    Disiplin warga memang menopang pertahanan wilayah. Namun memori pekat Oktober 2023 terbukti tidak bermula dari satu puntung rokok.

    Hanya dalam kurun September 2023, Pusdalops BPBD Kotim merekam 1.994 titik panas di kabupaten ini, melonjak dari 1.345 titik pada Agustus.

    Skala kebakaran sebesar itu, merujuk pola sebaran tahun-tahun terakhir, berakar pada pengeringan lahan gambut dan kawasan konsesi yang berulang kali terbakar tanpa konsekuensi yang setara.

    Mencegah Kotim kembali kehabisan napas menuntut ketegasan penindakan terhadap sistem korporasi, jauh melampaui imbauan kepada warga untuk sekadar menyiapkan ember air. (ign)

  • Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.

    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).

    Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.

    Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.

    Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.

    Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.

    Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.

    Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.

    ”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.

    Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.

    Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.

    Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.

    Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.

    ”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.

    Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

    Tanah yang Diklaim Dua Kali

    Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.

    Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.

    Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.

    Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.

    Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.

    Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.

    ”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.

    ”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.

    Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.

    Vonis yang Kandas di Syarat Formil

    Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.

    Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

    Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.

    Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.

    Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.

    Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.

    Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.

    Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.

    Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut

    Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.

    Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.

    Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.

    Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.

    Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.

    Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.

    Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.

    Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.

    “Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.

    Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.

    Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.

    Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.

    Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.

    Saksi Melawan Saksi

    Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.

    Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.

    Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.

    Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.

    Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.

    Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.

    Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.

    Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.

    Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.

    Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.

    Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.

    Jerat Pidana dan Kehadiran Negara

    Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.

    Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.

    Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.

    Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.

    Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.

    Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.

    Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.

    Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.

    Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.

    Tertahan di Mulut Portal

    Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.

    Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.

    ”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.

    Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.

    Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.

    Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)

  • Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.

    Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.

    Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.

    Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.

    Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.

    Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.

    Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.

    Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.

    Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.

    Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.

    Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga

    Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.

    Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.

    Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.

    Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.

    Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.

    Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.

    Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.

    Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).

    Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.

    Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.

    Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.

    Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.

    Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.

    ”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

    Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”

    Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.

    Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.

    Pengakuan di Dalam Surat

    Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.

    Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”

    Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.

    Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.

    Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”

    Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.

    Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.

    Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”

    Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.

    Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.

    Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.

    Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.

    Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.

    Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.

    ”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.

    Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.

    ”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.

    ”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.

    Cacat Bawaan Sang Izin Kilat

    Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.

    Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.

    Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.

    Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.

    Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.

    Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.

    Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.

    Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.

    Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.

    Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.

    Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.

    Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.

    Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.

    Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.

    Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram

    Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.

    Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”

    Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.

    Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.

    Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.

    Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.

    Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.

    Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.

    Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.

    Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”

    Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.

    Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.

    Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.

    Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.

    LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)

    Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.

    Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.

    Surat yang Bukan Persetujuan

    Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.

    Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.

    PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.

    Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”

    Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”

    Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.

    Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.

    Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.

    Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”

    Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.

    Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

    Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

    Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.

    Dua Tangan Negara

    Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.

    Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.

    Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

    Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.

    Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.

    Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.

    Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.

    Klaim Kepatuhan tanpa Celah

    Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.

    Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.

    ”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.

    ”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.

    Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.

    Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.

    Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.

    Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.

    Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

    Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.

    Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.

    Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.

    Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.

    Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.

    Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.

    Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.

    Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.

    Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.

    Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.

    Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.

    Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.

    Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.

    Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung

    Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.

    Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.

    Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.

    Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.

    Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)

  • Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    Tanah Dijual ke Tiga Orang di Sampit: Vonis Setahun, Korban Gigit Jari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan tanah dijual berulang kali kepada tiga pembeli berbeda.

    Agus Sutikno menjadi salah satu pembeli yang terseret pusaran ini. Setelah melunasi pembayaran senilai Rp98 juta, ia mendatangi lahan di Desa Telaga Baru tersebut, hanya untuk mendapati pria lain bernama Laswan telah mengklaim kepemilikan yang sama.

    Alih-alih mendapatkan sertifikat, Agus justru berhadapan dengan kenyataan bahwa tanah itu tak pernah benar-benar ia kuasai.

    Uang puluhan juta telah ia keluarkan. Sehelai Surat Keterangan Tanah (SKT) sempat ditunjukkan kepadanya sebagai bukti legalitas. Namun nyatanya, kepastian legalitas itu tidak pernah ada di tangannya.

    Hampir empat tahun setelah transaksi awal itu, kepastian hukum tiba, namun tidak berpihak memulihkan kerugian Agus. Sang penjual tanah, Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sampit.

    Majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta menyatakan dakwaan jaksa terbukti sah dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2026/PN Spt.

    ”Menyatakan Terdakwa Norrahmadani Aulia Alias Lia Binti Nasarudin Noor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Joshua Agusta saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026) lalu.

    Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan menetapkan Lia tetap ditahan.

    Hukuman itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Annisa, yang pada 25 Mei 2026 meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Lia dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penipuan versi baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Ancaman maksimal jerat pidana ini mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Vonis satu tahun yang diterima Lia setara dengan seperempat dari ancaman kurungan maksimalnya.

    Perkara ini bermula pada 2021. Lia meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan tanah yang ia klaim miliknya. Lewat akun Facebook bernama “Putri Nabila Syarif”, Triastuti memasarkan lahan tersebut.

    Agus melihat unggahan itu pada Agustus 2021, merasa tertarik, lalu menghubungi nomor yang tertera.

    Pertemuan terjadi di rumah Triastuti. Setelah meninjau lokasi di Jalan HM Arsyad Km 3,5, Agus sepakat membeli dengan harga Rp98 juta.

    Triastuti memperkenalkan diri sebagai makelar, seraya meyakinkan bahwa tanah itu milik Lia.

    Pembayaran bergulir kilat dalam tiga tahap. Uang muka Rp53 juta pada 14 September 2021, disusul Rp20 juta pada 15 September, dan pelunasan Rp25 juta pada 18 September. Seusai pelunasan, Triastuti menyerahkan kuitansi dan menunjukkan satu SKT.

    Uraian dakwaan mengungkap porsi transaksi. Dari Rp98 juta milik Agus, uang sebesar Rp67 juta mengalir ke tangan Lia secara bertahap selama tiga bulan.

    Sisa Rp31 juta ditahan oleh Triastuti sebagai fee perantara sesuai kesepakatan internal mereka. Dalam perkara ini, Triastuti tampil di persidangan sebatas saksi, bukan terdakwa.

    Surat dakwaan membongkar rentetan praktik jual beli di lokasi yang sama. Agus ternyata bukan pembeli satu-satunya.

    Sepanjang 2019 hingga 2020, Lia tercatat sudah lebih dulu menjual lahan di titik yang sama kepada Yusuf Nuril, sebanyak tujuh kapling dengan nilai sekitar Rp130 juta.

    Usai melepasnya kepada Agus pada September 2021, tanpa sepengetahuan Agus, Lia kembali menjual tanah yang sama kepada Laswan pada 2022. Satu lahan, tiga pembeli berbeda, terseret masuk dalam rentang waktu tiga tahun.

    Majelis hakim sependapat dengan dakwaan. Lia secara sadar menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah dialihkan kepada pihak lain.

    Pertemuan krusial antara Agus dan Laswan pada awal Juli 2022 lalu menjadi penyingkap tabir perkara ini.

    Merasa tertipu, Agus menuntut pertanggungjawaban Lia dan Triastuti serta meminta uangnya dikembalikan. Keduanya gagal memenuhi tuntutan itu karena uang telah habis terpakai.

    Dakwaan menyebut, jatah Rp67 juta yang diterima Lia ludes membiayai kebutuhan pribadinya. Agus merespons jalan buntu ini dengan melapor ke Polres Kotawaringin Timur.

    Vonis hakim menjebloskan Lia ke penjara, namun tidak memulihkan kerugian korban. Tuntutan jaksa maupun amar putusan tidak memuat perintah pengembalian uang Rp98 juta kepada Agus.

    Fakta yang lebih memukul bagi korban, sejumlah dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah beserta satu kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti justru dikembalikan kepada Yusuf Nuril selaku pembeli pertama.

    Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menerima putusan pada hari yang sama. Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap tanpa proses banding, dan berkas diminutasi pada 15 Juni 2026.

    Vonis setahun bui menuntaskan perkara pidana terhadap Lia. Status tanah di Jalan HM Arsyad Km 3,5 yang dijual berulang kali, serta nasib uang Rp98 juta milik Agus yang menguap tak bersisa, tidak ikut selesai bersama ketukan palu hakim. (ign)

  • Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.

    Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.

    Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.

    ”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.

    Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.

    “Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.

    Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.

    CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.

    Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.

    Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.

    Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.

    Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.

    DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.

    ”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.

    Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.

    ”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.

    Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.

    Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.

    “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.

    Rantai Global di Atas Tanah Sengketa

    Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.

    Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.

    Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.

    Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.

    Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.

    Skema Pengampunan di Tengah Anomali

    Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

    Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.

    Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.

    Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.

    Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.

    Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.

    Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.

    Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.

    KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)

    Nihil Alas Hak di Portal Negara

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.

    Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.

    Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.

    Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.

    Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.

    Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.

    Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.

    AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.

    Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.

    ”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.

    Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.

    DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.

    Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

    Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.

    Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.

    Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.

    Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.

    LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.

    Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.

    Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.

    KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.

    ”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.

    ”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.

    Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.

    Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.

    Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.

    Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.

    Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU

    Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.

    Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.

    Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.

    Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.

    Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.

    Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.

    Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.

    HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.

    Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.

    Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.

    Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.

    LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.

    Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.

    Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.

    Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.

    Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.

    Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.

    Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.

    Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.

    Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.

    Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.

    Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.

    Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.

    Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.

    Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.

    Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.

    Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.

    Ironi Hukum Penegakan Pasal

    Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.

    Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

    Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

    Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.

    Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.

    Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.

    Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.

    Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.

    Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.

    Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.

    Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.

    Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.

    Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.

    Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.

    Siklus Pembiaran yang Panjang

    Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.

    Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.

    Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.

    Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.

    Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.

    Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.

    Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.

    Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.

    ”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)

    *Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).

  • Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.

    Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.

    Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.

    Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.

    ”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).

    Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.

    ”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.

    Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.

    ”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.

    Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan

    Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.

    Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.

    Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.

    Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.

    Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.

    Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.

    Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.

    Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.

    Siklus Sengketa tanpa Jeda

    Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.

    Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.

    Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.

    Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.

    Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.

    Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.

    Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.

    Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.

    ”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.

    Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.

    Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.

    Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.

    ”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.

    Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi

    Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.

    Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.

    Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.

    Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.

    Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.

    Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.

    Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.

    Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.

    Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.

    Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)

  • Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.

    Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.

    Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.

    Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.

    Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.

    Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.

    Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan

    Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.

    Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.

    ”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

    ”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.

    Pijakan Legalitas Perusahaan

    Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.

    Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.

    Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.

    ”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.

    Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.

    Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.

    Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.

    Riak Baru dari Jejak Lama

    Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

    Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.

    Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.

    Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.

    Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.

    Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.

    ”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.

    Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.

    Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.

    Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.

    Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.

    ”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.

    Ujian bagi Sertifikat Lestari

    Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.

    Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.

    Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).

    Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.

    Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.

    Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.

    Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.

    Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.

    Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.

    ”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.

    Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.

    Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.

    Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.

    Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.

    Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.

    Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)

  • Menggugat Nasionalisasi: Sisa Warisan Kolonial dan Pertaruhan Aset Negara di SMAN 1 Bandung

    Menggugat Nasionalisasi: Sisa Warisan Kolonial dan Pertaruhan Aset Negara di SMAN 1 Bandung

    JAKARTA, kanalindependen.id – Riuh aktivitas belajar-mengajar di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Bandung, tampak berjalan seperti hari-hari biasa.

    Kompleks bangunan kolonial yang kini menjadi rumah bagi SMA Negeri 1 Bandung itu menyimpan lapis demi lapis sejarah panjang.

    Kompleks ini semula merupakan vila keluarga, sebelum bersulih rupa menjadi gedung sekolah Het Christelijk Lyceum (HCL) pada 1927.

    Sempat melewati masa renovasi oleh arsitek J.S. Duyvis pada 1939 dan diperluas oleh A.W. Gmelig Meijling pada 1941, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi kamp penampungan semasa pendudukan Jepang, sebelum resmi dinasionalisasi pascakemerdekaan.

    Mulai 25 Juli 1958, negara memancangkan status tanah itu sebagai fasilitas pendidikan negeri.

    Namun, ketenangan di lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut kini dibayangi ketidakpastian hukum yang belum tuntas selama hampir tujuh dekade.

    Gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi penentu apakah pintu klaim lama ini akan terkunci rapat atau justru terbuka kembali.

    Pada Rabu, 10 Juni 2026, sidang perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli.

    Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, didampingi hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi.

    Ditjen AHU selaku tergugat menghadirkan pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, guna memperkuat dalil pemerintah.

    Akar sengketa ini bermula dari riwayat Het Christelijk Lyceum (HCL), institusi pendidikan Kristen yang beroperasi pada era kolonial Hindia Belanda.

    Riwayat operasional HCL terputus setelah gelombang revolusi kemerdekaan mereda. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu, HCL dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

    Konsekuensinya, status kepribadian hukum HCL dianggap berakhir. Pemerintah dan sejumlah ahli dalam berbagai persidangan menyatakan bahwa pembubaran tersebut didasarkan pada kajian intelijen serta analisis keuangan negara terhadap entitas peninggalan Belanda.

    Aset-asetnya diambil alih, dipecah, dan dialokasikan untuk beberapa sekolah, meliputi SMAK Dago, SMA Negeri 1 Bandung, SMA Nasional, dan SMA Pembangunan, sementara para pengurus HCL telah angkat kaki dari Indonesia pada tahun yang sama.

    Puluhan tahun kemudian, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) muncul ke permukaan.

    Jejak awal organisasi ini tercatat ketika mereka mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 14 November 1978 dan mengikat perjanjian sewa-menyewa lahan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) untuk tenggat waktu sepuluh tahun.

    Bibit sengketa ini kemudian mulai memanas akibat konflik internal di lingkungan SMAK Dago pada awal dekade 1980-an. PLK lantas mengklaim diri sebagai penerus sah dari HCL.

    Kendati demikian, legitimasi PLK sebagai ahli waris HCL berkali-kali patah di koridor hukum.

    Dalam putusan perdata awal 1990-an, Mahkamah Agung menegaskan PLK bukan merupakan kelanjutan atau perubahan nama dari HCL, mengingat organisasi kolonial tersebut sudah dinyatakan bubar oleh Perpu 50/1960.

    Langkah pidana juga sempat menjerat pengurus perkumpulan ini. Pengadilan Negeri Bandung pernah menjatuhkan vonis bahwa sejumlah pengurus PLK terbukti melakukan pemalsuan dokumen, sebuah preseden yang kini dijadikan rujukan utama oleh pemerintah.

    Narasi serupa dikuatkan oleh saksi fakta, Benny Wullur, dalam persidangan sepekan sebelumnya. “Hampir di semua gugatan PLK, akta pendirian terbukti palsu,” kata Benny.

    Meskipun kerap kandas di meja hijau, langkah hukum PLK tidak sepenuhnya surut. Celah baru terbuka saat Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 pada 10 April 2017.

    SK tersebut murni merupakan pengesahan badan hukum bagi PLK sebagai perkumpulan baru, bukan sebuah keputusan untuk menghidupkan kembali entitas HCL yang telah lama mati.

    Bagi PLK, dokumen administrasi ini bertransformasi menjadi pijakan untuk menyalakan kembali klaim atas aset eks-HCL.

    Manuver tersebut membuahkan hasil di tingkat daerah pada tahun 2024. PLK melayangkan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

    Secara tidak terduga, pada 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK, membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta memerintahkan BPN menerbitkan SHGB baru untuk PLK.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersudut oleh putusan tersebut langsung menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding.

    Skenario berubah ketika Kementerian Hukum merespons dengan menerbitkan SK Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK.

    Kehilangan pijakan legalitasnya, PLK meluncurkan perlawanan balik dengan menggugat keputusan pencabutan itu ke PTUN Jakarta. Perkara yang kini bergulir di bawah pengawalan Fitra Kadarina selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.

    Fahri Bachmid menyodorkan dua pilar argumentasi hukum di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

    Pertama, ia menekankan dimensi konstitusional dalam sengketa ini. Menurut Fahri, perkara ini melampaui persoalan administrasi biasa karena berkelindan dengan politik hukum, kedaulatan nasional, dan agenda dekolonisasi yang diinisiasi sejak pemerintahan Sukarno.

    Perpu Nomor 50 Tahun 1960 dipandang sebagai instrumen hukum yang lahir dari komitmen menjaga kedaulatan dengan mengikis pengaruh asing serta mengukuhkan otoritas negara atas aset eks-kolonial.

    Kebijakan nasionalisasi tersebut dinilai selaras dengan semangat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 sebagai fondasi penguasaan negara terhadap aset strategis.

    Langkah ini mempertegas bahwa negara memegang kewenangan konstitusional untuk mengelola, membatasi, atau membatalkan status hukum organisasi di bawah yurisdiksinya sepanjang selaras dengan prinsip tata negara.

    Pencabutan SK PLK dinilainya sah secara hukum berdasarkan Asas Contrarius Actus, yakni hak pejabat penerbit keputusan untuk membatalkan kembali keputusannya apabila ditemukan cacat hukum.

    Pilar kedua bertumpu pada rekam jejak pidana. Keberadaan putusan pidana yang menyatakan pengurus PLK memalsukan dokumen menjadi fondasi bagi menteri untuk mengevaluasi SK 2017.

    ”Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.

    Dia turut menggarisbawahi implikasi serius apabila gugatan PLK dikabulkan: status badan hukum mereka akan pulih, yang otomatis membuka kembali ruang klaim atas tanah SMAN 1 Bandung yang merupakan aset milik negara untuk kepentingan pendidikan.

    Upaya pembuktian dari pihak pemerintah juga diperkuat oleh kesaksian dari otoritas wilayah.

    Pada sidang tanggal 3 Juni 2026, PTUN Jakarta mendengarkan keterangan dari Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, serta Benny Wullur.

    Irman memaparkan fakta bahwa dari total 1.755 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi di Jawa Barat, nama PLK sama sekali tidak terdaftar.

    ”Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” ujar Irman di hadapan majelis hakim.

    Langkah pembuktian ini dipertegas oleh Adittya Putra Perdana, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penelusuran dokumen internal kementerian era 1980-an menegaskan HCL sudah lama berakhir.

    Pihaknya tidak menemukan landasan hukum apa pun yang membuktikan bahwa PLK merupakan kelanjutan logis atau metamorfosis nama dari HCL.

    Persidangan di PTUN Jakarta masih terus berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.

    Bagaimanapun, ketetapan hukum yang akan lahir dari meja hijau nanti dipastikan membawa dampak yang melampaui urusan tata usaha belaka.

    Perkara ini menjadi panggung ujian bagi bertemunya prinsip kedaulatan negara, sejarah dekolonisasi, dan nasib sebuah sekolah negeri yang berdiri di atas tanah peninggalan Hindia Belanda yang kepemilikannya belum sepenuhnya selesai diperdebatkan. (ign)