Penulis: Gunawan

  • BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id — Jika selama ini BPJS Kesehatan identik dengan layanan berobat di puskesmas dan rumah sakit, kini perannya jauh lebih luas.

    Status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Melalui berbagai kebijakan integrasi layanan yang dijalankan pemerintah, kepesertaan JKN kini tidak hanya berkaitan dengan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi sejumlah layanan administrasi negara.

    Analis Mutu Layanan Pratama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Sari Wahyu, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban masyarakat menjadi peserta JKN.

    “Status kepesertaan JKN bersifat mandatory dan sistemnya sudah terintegrasi untuk layanan SIM, SKCK termasuk perjalanan ibadah haji dan umrah,” ujar Sari Wahyu saat memberikan paparan materi  Kanal Layanan Digital dalam acara Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II, Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).

    Sari menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN langsung kehilangan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.

    Namun, fakta bahwa data kepesertaan JKN kini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara program jaminan kesehatan dan layanan negara.

    Dari Layanan Kesehatan ke Layanan Administrasi

    Dalam layanan penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Saat pemohon mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, petugas cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi layanan kepolisian. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan secara real time terhadap basis data BPJS Kesehatan.

    Apabila status kepesertaan aktif, proses dapat dilanjutkan seperti biasa. Sebaliknya, jika peserta belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi yang menjelaskan penyebab ketidakaktifan beserta mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

    Integrasi serupa juga diterapkan dalam layanan penerbitan SKCK yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2024.

    SKCK selama ini menjadi dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, hingga pencalonan jabatan tertentu. Kini, proses penerbitannya juga terhubung dengan sistem validasi kepesertaan JKN.

    Dalam paparannya, disebutkan bahwa sistem mengenali sekitar 20 kondisi kepesertaan JKN. Dari jumlah tersebut, sembilan kategori dinyatakan dapat langsung melanjutkan proses penerbitan SKCK.

    Kategori tersebut tidak hanya mencakup peserta aktif, tetapi juga peserta yang sedang berada di luar negeri dalam periode tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status tertentu, hingga peserta yang sedang berada dalam masa penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan JKN tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai aktif atau tidak aktif. Di baliknya terdapat sejumlah kategori administratif yang menentukan bagaimana seseorang dapat mengakses layanan publik tertentu.

    Tantangan bagi Pekerja Informal

    Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dengan pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin melalui perusahaan, kebijakan integrasi tersebut mungkin tidak menimbulkan banyak persoalan.

    Namun kondisinya bisa berbeda bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan pada sektor perkebunan, perdagangan kecil, perikanan, jasa informal, hingga pekerjaan harian dengan pendapatan yang tidak selalu stabil setiap bulan.

    Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tunggakan iuran maupun perubahan status kepesertaan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.

    Dalam paparannya, Sari mengatakan BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil kewajiban iurannya sesuai kemampuan.

    Keberadaan program tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan tunggakan masih menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan JKN.

    JKN dan Perjalanan Ibadah Haji

    Integrasi JKN juga telah menyentuh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2023.

    Perjanjian kerja sama tersebut tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan  bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.

    Perlindungan utama layanan JKN mencakup persiapan keberangkatan hingga kepulangan ibadah haji.

    “Kerja sama ini tujuannya untuk memastikan jemaah haji reguler maupun petugas haji memperoleh perlindungan kesehatan sejak masa persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Dalam praktiknya, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi penting sejak tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

    BPJS memberikan contoh, bahwa apabila seorang calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat perjalanan menuju embarkasi, biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin melalui Program JKN selama status kepesertaannya aktif.

    Meski demikian, BPJS juga menegaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji ditanggung oleh program tersebut.

    Biaya pemeriksaan kesehatan awal atau Medical Check Up (MCU) untuk istitha’ah kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.

    Demikian pula vaksin meningitis yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.

    “Yang dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan lanjutan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

    Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Skala Besar Program JKN

    Dalam kesempatan tersebut, Sari menekankan besarnya skala Program JKN yang saat ini menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia.

    Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi sekitar dua juta pemanfaatan layanan JKN setiap hari.

    Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.338 pemanfaatan layanan setiap menit.

    Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan mengelola pembiayaan kesehatan dengan nilai yang sangat besar. Total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan melalui Program JKN disebut mencapai Rp190,3 triliun.

    Pelayanan tersebut didukung oleh sekitar 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

    BPJS menggunakan data tersebut untuk menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN.

    Sari mencontohkan, satu tindakan operasi jantung kompleks dengan biaya sekitar Rp130 juta disebut setara dengan kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta sehat kelas III.

    Dalam hal ini, BPJS ingin menunjukkan bahwa keberlangsungan program sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran sehingga biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit dapat terus dijamin.

    Digitalisasi Layanan Terus Diperluas

    Selain integrasi layanan publik, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan peserta.

    Saat ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, hingga aplikasi LAPOR.

    “Melalui pemanfaatan kanal digital diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan tatap muka dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi peserta,” ujarnya.

    Untuk menjaga kualitas pelayanan, BPJS juga mengungkapkan bahwa kinerja kantor cabang dipantau melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan CCTV, mystery shopper, serta indikator penilaian yang mengukur kualitas layanan petugas.

    Kendati demikian, efektivitas transformasi digital tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diuji lebih jauh di lapangan.

    Di sejumlah wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, keterbatasan jaringan internet dan tingkat literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh masyarakat benar-benar sudah dapat menikmati manfaat digitalisasi layanan secara merata.

    Bagi jutaan warga Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berbagai program BPJS Kesehatan yang terus berkembang akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan karena itu perlu terus diawasi serta dievaluasi dampaknya bagi publik. (hgn/ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 75 persen atau belum mencapai target nasional.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengatakan peningkatan keaktifan peserta JKN masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

    BPJS Kesehatan menargetkan angka keaktifan peserta di Kalimantan Tengah dapat melampaui 75 persen pada semester pertama tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 80 persen.

    “Keaktifan peserta kita di Kalimantan Tengah ini masih di bawah 75 persen. Harapan kami pada semester I ini, bulan Juni, kita sudah bisa mencapai lebih dari 75 persen. Targetnya adalah 80 persen,” kata Hindro saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, serta 30 perwakilan insan pers dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

    Secara nasional, Hindro mengatakan tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 78,78 persen atau mendekati target nasional. Namun sejumlah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih perlu melakukan percepatan.

    Diantaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan termasuk Kotim masih harus mengejar peningkatan keaktifan peserta karena angkanya masih belum mencapai target yang diharapkan.

    “Termasuk Kotim masih perlu mengejar keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

    Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan JKN.

    “Kami sebagai mitra rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya memperkuat layanan agar nantinya pelayanan kesehatan kita di mana-mana bisa menjadi lebih baik,” katanya.

    Hindro menilai perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial maupun platform digital lainnya sering kali diiringi munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar.

    Karena itu, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan hadirnya awak media yang selalu aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sumbernya, berita-berita positif bisa lebih mengimbangi bahkan menguatkan sehingga informasi sesat yang beredar di masyarakat bisa kita kurangi dan tekan,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai sumber informasi resmi yang dapat dimanfaatkan insan pers maupun masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait Program JKN.

    “Transformasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini tidak hanya hadir melalui layanan tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal pelayanan lainnya,” ujarnya.

    BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan seperti Mobile JKN, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan virtual bernama VIOLA yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.

    “Ada pelayanan yang bisa kami lakukan mirip menggunakan Zoom sehingga kita bisa berbincang dengan petugas. Harapannya layanan seperti ini juga diadopsi oleh fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke faskes,” jelasnya.

    Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan dan keaktifan peserta JKN. Saat ini status kepesertaan JKN aktif telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kebutuhan ibadah haji, hingga keperluan melanjutkan pendidikan.

    “Dengan begitu, keaktifan peserta diharapkan bisa mencapai 80 persen sebagai target nasional,” katanya.

    Hindro mengakui Program JKN masih menghadapi berbagai tantangan. Namun selama lebih dari 12 tahun sejak diluncurkan pada 2014, program tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

    Karena itu, ia berharap media dapat terus membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif mengenai Program JKN kepada masyarakat.

    Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Zainal, mengapresiasi pelaksanaan Ngopi JKN yang dinilai menjadi forum strategis antara BPJS Kesehatan dan media massa.

    Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh informasi langsung dari sumber yang berkompeten sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan sesuatu yang baru bagi kami. Melalui kegiatan ini, kawan-kawan media mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Sebaliknya, media juga dapat menyampaikan kondisi masyarakat yang mungkin saja lepas dari pengawasan BPJS,” ujar Zainal.

    Zainal menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang sehat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut bekerja cepat, akurat, dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

    “Pers yang sehat lahir dari informasi yang sehat,” ujarnya.

    Menurut Zainal, kompetensi wartawan menjadi filter penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Program JKN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sinilah peran krusial kita sebagai insan pers. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Zainal berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan solutif mengenai Program JKN.

    Pada kesempatan yang sama, Analis Komunikasi dan Kesekretariatan Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Handi Widiyatno, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat luas.

    BPJS Kesehatan menyadari bahwa informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sehingga harus disampaikan secara utuh dan berkelanjutan.

    “Jurnalis menjadi kunci bagi kami untuk penyampaian informasi ke masyarakat luas tentang Program JKN. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui secara utuh terkait Program JKN ini,” kata Handi saat diwawancarai awak media usai kegiatan berakhir.

    Handi menegaskan kepesertaan JKN pada prinsipnya bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi amanat regulasi, jaminan kesehatan juga merupakan kebutuhan dasar yang penting karena setiap orang tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang.

    Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi sakit di masa mendatang.

    “Untuk kebutuhan kesehatan dasar ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat mengalami sakit karena sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” tandasnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN tersebut, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media massa dapat semakin memperkuat literasi masyarakat terkait Program JKN, meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan keaktifan peserta di Kalimantan Tengah. (hgn/ign)

  • Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menyentuh standar ketetapan resmi.

    Kondisi itu mendorong Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, bersuara menagih komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” kata Leger, Rabu (10/6/2026).

    Standar yang dimaksud Leger bersandar pada dua ketetapan resmi yang diterbitkan berdekatan.

    Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng periode I-Mei 2026 mematok harga TBS plasma usia produktif 10–20 tahun pada angka Rp3.749 per kilogram, sementara pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen berada di kisaran Rp3.421 per kilogram.

    Kondisi kemudian berubah saat harga CPO terkoreksi akibat guncangan kebijakan ekspor akhir Mei.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026 menyesuaikan angka. Harga TBS pekebun swadaya turun ke Rp3.246,46 per kilogram.

    Dua ketetapan dari dua periode berbeda ini nyatanya belum tercermin dalam transaksi pembelian di lapangan.

    Keluhan petani yang terus mengalir sejak akhir Mei menjadi bukti bahwa angka-angka referensi pemerintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

    Leger menyoroti beban berlapis yang makin mencekik pekebun swadaya. Penurunan harga TBS terjadi di saat biaya produksi perkebunan, mulai dari pupuk, herbisida, upah tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi, terus melonjak.

    ”Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” katanya.

    Suara dari Tualan Hulu ini mengonfirmasi temuan dalam RDP dua hari sebelumnya. Di forum dewan tersebut, petani mandiri Holpri Kurnianto membeberkan persoalan serupa.

    Setiap kali harga TBS merangkak naik Rp50 hingga Rp100, harga pupuk non-subsidi justru melonjak hingga 30 persen. Keuntungan dari fluktuasi komoditas selalu habis tertelan biaya operasional sebelum sempat dirasakan petani.

    Dua kesaksian, dari dua wilayah berbeda, dalam rentang dua hari. Keduanya bermuara pada satu fakta, petani swadaya tidak terlindungi oleh mekanisme harga yang ada.

    Leger menuntut pemerintah daerah, instansi sektoral, dan manajemen perusahaan segera berembuk untuk memastikan harga beli TBS tidak merosot di bawah standar.

    Dia menegaskan, keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.

    ”Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

    Standar harganya sudah ada. Aturannya sudah tertulis. Yang belum ada adalah pihak yang mau memastikan aturan itu benar-benar berjalan. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Holpri Kurnianto datang ke ruangan rapat yang dingin itu bukan untuk merayakan kenaikan harga. Dia datang dengan keluhan yang berbeda.

    Harga tandan buah segar memang sudah membaik setelah guncangan akhir Mei. Tapi petani mandiri asal Kotawaringin Timur itu justru menyoroti sesuatu yang luput dari perhatian. Setiap kali harga TBS naik, harga pupuk nonsubsidi ikut melonjak jauh lebih tinggi.

    Kenaikan TBS Rp50 hingga Rp100 per kilogram, kata Holpri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim, Senin (8/6/2026), bisa diikuti kenaikan harga pupuk hingga 30 persen.

    ”Di sinilah titik yang menjadi dilema bagi para petani mandiri. Sangat terpukulnya para petani mandiri itu ada di harga pupuk non-subsidi,” katanya.

    Keuntungan dari kenaikan harga TBS, dengan kata lain, sebagian besar langsung tertelan kenaikan biaya produksi.

    Guncangan dari Jakarta

    Kotawaringin Timur adalah kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Hampir sepertiga daratannya, sekitar 4.621 dari total 15.543 kilometer persegi, berisi kelapa sawit.

    Sepanjang 2024, produksinya melampaui dua juta ton, menyuplai 26,68 persen dari total produksi Kalimantan Tengah.

    Namun dari hamparan itu, kebun rakyat hanya mencakup sekitar 19 ribu hektare. Lebih dari 406 ribu hektare sisanya berada dalam penguasaan perkebunan besar swasta.

    Secara geografis, sawit adalah milik Kotim. Namun secara ekonomi, bukan sepenuhnya milik rakyat.

    RDP yang dihadiri Holpri itu digelar dua pekan setelah krisis harga yang memukul petani mandiri Kotim.

    Pemicunya adalah pidato Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

    Prabowo mengumumkan kewajiban ekspor minyak sawit mentah melalui BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan diumumkan. Regulasi teknisnya belum terbit.

    Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menyebut ketiadaan aturan turunan itulah yang memicu kepanikan.

    Pelaku usaha menafsirkan kebijakan bermacam-macam karena peraturan pemerintah dan mekanisme pelaksanaannya belum tersedia saat pengumuman dibuat.

    Pada hari yang sama, tender CPO PT KPBN batal setelah dibuka di level Rp15.500. Pabrik-pabrik memangkas harga beli TBS.

    Sejumlah ramp pengumpulan sawit di berbagai daerah menghentikan operasional, membiarkan buah membusuk di kebun.

    Dalam hitungan hari, harga CPO nasional jatuh dari Rp15.300 menjadi Rp12.150 per kilogram, turun lebih dari 20 persen. Seluruh beban kejatuhan menimpa pihak yang paling miskin pilihan, petani mandiri.

    Dampak ekstremnya langsung menghantam Kotim. Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hulu, mengaku menerima harga hanya Rp1.250 per kilogram dari pengepul.

    Sehari sebelumnya ia masih terima Rp2.400. Angka Rp1.250 itu jauh di bawah ketetapan resmi Disbun Kalteng periode berjalan yang saat itu masih sekitar Rp2.820 per kilogram. Selisihnya lebih dari separuh.

    Ironi Rp3.000 dan Fakta 18 Pabrik

    Dua pekan setelah krisis itu, pada 8 Juni, Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP. Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto menyebut kondisi harga saat itu sudah “relatif kembali stabil” dibanding guncangan akhir Mei.

    RDP ini bukan penangkal banjir. Ia digelar setelah air bah surut dengan sendirinya.

    Meja rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pabrik dilarang menurunkan harga TBS sepihak sebelum ada perubahan harga CPO.

    Harga TBS didorong agar berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan Disbun Kalteng.

    Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan perizinan dan timbangan. DPRD berencana membawa hasil rapat ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, disusul rencana inspeksi mendadak ke lapangan.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.

    ”Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” katanya.

    Ada ironi tajam dari angka Rp3.000 yang diperjuangkan dalam ruangan itu. Rp3.000 bukan harga yang ditetapkan, melainkan batas bawah minimum yang tidak boleh dilanggar.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026, empat hari sebelum RDP digelar, sudah menetapkan harga TBS pekebun swadaya di angka Rp3.246,46 per kilogram.

    Artinya, lantai minimum yang dipasang DPRD Kotim masih berada di bawah harga ketetapan resmi tingkat provinsi yang sudah berlaku.

    Ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian pragmatis. DPRD menyadari harga ketetapan sering tidak sampai ke tangan petani, sehingga mereka memasang ambang batas yang lebih masuk akal.

    Akan tetapi, fakta ini sekaligus memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara aturan resmi dan kenyataan di lapangan, sampai para pengawalnya pun tidak berani menargetkan angka yang sudah sah.

    Dalam rapat yang sama, ada keterangan dari pihak pabrik yang justru menerangi mengapa jarak itu selalu ada.

    Santoso, perwakilan PKS PT Makin, menjelaskan mengapa harga beli TBS di lapangan sulit disejajarkan dengan harga ketetapan Disbun.

    Dia menyebut soal kualitas buah yang tidak seragam. Ada yang belum matang sempurna, belum banyak brondolan, berasal dari tanaman berbeda umur dengan bibit yang tidak seragam.

    Pabrik juga membedakan jenis sawit, antara lain dura dan tenera, yang menghasilkan tingkat rendemen minyak berbeda.

    Sawit jenis dura, kata Santoso, sulit mencapai oil extraction rate di atas 18 persen, sementara harga ketetapan dihitung berdasarkan parameter tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi itu.

    Alasan teknis itu sah. Tapi ada keterangan lain dari Santoso yang justru lebih penting dan hampir tidak mendapat perhatian dalam rapat.

    Dari lebih dari 100 pabrik yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang mengirimkan data ke rapat penetapan harga TBS Disbun Kalteng, menurut Santoso, maksimal hanya sekitar 18 pabrik.

    Delapan belas dari lebih dari seratus.

    Artinya, harga “resmi” yang selama ini dijadikan acuan, yang diperjuangkan DPRD, yang menjadi tolok ukur apakah pabrik patuh atau tidak, dihitung dari data yang disetor oleh sebagian kecil industri.

    Lebih dari empat perlima pabrik tidak berpartisipasi dalam proses penetapannya. Mereka absen dari penetapan, lalu absen dari kepatuhan.

    Absennya mayoritas pabrik dalam penyetoran data memperlihatkan kelemahan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan individual korporasi.

    Mekanisme penetapan harga beroperasi tanpa representasi industri yang utuh.

    Bersamaan dengan itu, rapat luput membedah lubang regulasi yang paling mendasar, yakni ketetapan harga resmi secara administratif mengecualikan petani swadaya yang tidak terikat perjanjian kemitraan, membiarkan mereka berada di luar jaring perlindungan mana pun.

    Ancaman Tanpa Eksekusi

    Mayoritas pekebun swadaya belum tergabung dalam kelembagaan resmi atau memiliki perjanjian kemitraan.

    Harga ketetapan Disbun hanya mengikat transaksi antara pabrik dan pekebun yang sudah bermitra.

    Petani di luar itu bergantung sepenuhnya pada pengepul, dan di sanalah harga bisa dipermainkan tanpa pengawasan yang efektif. Sidak yang dijanjikan tidak akan menyentuh mereka.

    Soal sidak dan ancaman sanksi, rekam jejak pemerintah memberi jawabannya.

    Pasca-krisis Mei, Wamentan Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.

    Dua kali rapat koordinasi digelar, ancaman pencabutan izin digaungkan, Satgas Pangan Polri dilibatkan.

    Hasilnya, dari 139 pabrik yang melanggar, hanya 16 yang menyesuaikan harga setelah rapat pertama. Sisanya bertahan. Hingga RDP Kotim digelar, tidak ada satu pun izin yang dicabut.

    Tepat pada hari yang sama saat RDP Kotim digelar, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga TBS.

    Dua pekan setelah ancaman pertama, jumlah yang bermasalah bukan menyusut, melainkan lebih dari dua kali lipat bertambah. Belum satu pun izin dicabut.

    Pola ini terekam konsisten di berbagai daerah. Gubernur Sulawesi Barat mengultimatum 13 pabrik. DPRD Bengkulu geram karena pabrik masih beli di Rp2.500 padahal harga resmi Rp3.465.

    DPRD Bangka Belitung, Kutai Timur, hingga Kotim merespons krisis dengan rapat darurat beruntun sepanjang awal Juni.

    Satu krisis terpicu dari Jakarta, puluhan rapat digelar di berbagai kepulauan, tidak satu pun pabrik kehilangan izin operasinya.

    Pabrik sangat hafal nadanya. Para petani, lambat laun, mulai memahaminya juga.

    Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, membenarkan gejolak harga Mei dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat.

    Soal pupuk pun, ia akui akarnya sama, kenaikan harga sudah terjadi sejak tingkat pusat, bukan semata persoalan distribusi daerah.

    ”Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri,” katanya dalam RDP itu.

    Pengakuan bahwa krisis berhulu di Jakarta secara otomatis memperlihatkan batas kewenangan daerah.

    Ancaman inspeksi mendadak ke pabrik di Kotim kehilangan daya dorongnya, karena intervensi di tingkat hilir tidak memiliki instrumen untuk mengoreksi kekacauan yang dipicu oleh kebijakan pusat.

    Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS. Kementan punya wewenang sanksi.

    Satgas Pangan sudah dilibatkan. Hasilnya 123 pabrik tetap membangkang. Sementara DPRD Kotim berencana menyerahkan hasil RDP ke Ditjen Perkebunan Kementan, institusi yang sudah memegang data pelanggaran lebih lengkap dari siapa pun dan belum mengeksekusi satu sanksi pun.

    Mengadukan masalah kepada pihak yang sudah tahu namun tidak bertindak bukan langkah maju. Itu prosedur administratif.

    Tidak ada yang salah dengan menggelar RDP. Mengundang petani dan mempertemukan pihak yang jarang duduk semeja adalah tugas wajar lembaga legislatif. Persoalannya tidak terletak pada niat.

    Persoalannya terletak pada jarak antara apa yang diketuk di dalam ruang rapat dan apa yang mampu ditegakkan di luar ruangan itu.

    Selama sanksi pencabutan izin hanya hidup sebagai gertakan lisan, selama mekanisme penetapan harga dibangun dari data yang disetor sebagian kecil industri, dan selama petani mandiri tanpa kemitraan dibiarkan berada di luar jangkauan perlindungan, krisis harga berikutnya hanya tinggal menunggu satu kata lagi dari Jakarta.

    Holpri tidak meminta banyak. Dia hanya ingin harga pupuk diawasi agar keuntungan dari kenaikan TBS tidak habis sebelum sampai ke tangannya. Disampaikan di meja rapat. Tidak ada yang bisa menjawabnya. (ign)

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)