Penulis: Gunawan

  • Saat Harga Pangan Serba Mahal, GPM Kotim Tawarkan Belanja Paket Hemat dan Banting Harga Gas Elpiji Jadi Rp22 Ribu

    Saat Harga Pangan Serba Mahal, GPM Kotim Tawarkan Belanja Paket Hemat dan Banting Harga Gas Elpiji Jadi Rp22 Ribu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat harga kebutuhan bahan pokok dan pangan menjadi beban pengeluaran rumah tangga, Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Taman Kota Sampit, Rabu (30/8/2026) pagi, menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat berbelanja lebih hemat.

    Sejumlah komoditas pangan dijual dengan harga di bawah harga pasaran, termasuk gas elpiji 3 kilogram dijual seharga Rp22 ribu per tabung.

    Harga gas yang ditawarkan sebenarnya sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pangkalan.

    Namun, penjualan gas elpiji dengan harga segitu sangat langka digapai. Bukan barangnya yang tak tersedia, harga jual yang jauh melampaui HET mudah didapatkan di warung eceran dengan harga Rp 35-40 ribu per tabung di areal Kota Sampit. Namun, bisa jauh lebih mahal di pelosok desa.

    Meskipun Agen Harapan Mentaya hanya menyediakan 200 tabung di kegiatan GPM, itu sudah sangat berarti bagi masyarakat kaum mendang mending. Lapak penjualan elpiji ramai diserbu, ludes terjual dalam sekejap.

    Kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim cukup membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

    Selain gas elpiji, masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan pangan dengan harga yang ditetapkan lebih murah dari harga pasar.

    Bawang merah disediakan sebanyak 100 kilogram dibanderol seharga Rp35 ribu per kilogram, sedangkan bawang putih sebanyak 80 kilogram dijual Rp34 ribu per kilogram.

    Gula pasir disediakan sebanyak 250 kilogram dijual seharga Rp17.500 per kilogram. Sementara telur ayam disediakan sebanyak 100 krat dijual dengan harga Rp45 ribu per krat.

    Petani lokal juga mendapat kesempatan menjual hasil panen secara langsung melalui lapak sayuran. Berbagai sayuran segar ditawarkan dengan harga sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per ikat.

    Sementara untuk komoditas beras dan minyak goreng, Perum Bulog Cabang Kotim menyediakan beras merk Punokawan sebanyak 1 ton dan beras SPHP sebanyak 1 ton. Keduanya dijual Rp60 ribu per sak.

    Bulog juga menyediakan Minyakita sebanyak 1.200 liter dengan harga Rp15.700 per liter.

    Masyarakat yang ingin mendapatkan beras sekaligus minyak goreng juga ditawarkan paket hemat. Untuk pembelian 5 kilogram beras dan 3 liter minyak goreng, masyarakat cukup membayar Rp124 ribu.

    Penawaran harga yang terjangkau membuat sejumlah lapak ramai didatangi masyarakat sejak kegiatan berlangsung.

    Komoditas yang memiliki selisih harga cukup jauh dengan harga yang biasa ditemukan di pasaran menjadi salah satu daya tarik utama dalam kegiatan GPM.

    Enam Kali Digelar, Masih Ada Dua GPM

    Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan GPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bidang Ketahanan Pangan dengan menggandeng sejumlah pelaku usaha dan kelompok masyarakat.

    Bulog dilibatkan dalam penyediaan beras dan minyak goreng. Agen elpiji menyediakan gas bersubsidi, sedangkan peternak telur lokal dan petani lokal mendapat ruang untuk menjual komoditas mereka secara langsung kepada masyarakat.

    GPM tidak hanya ditujukan sebagai tempat masyarakat mendapatkan pangan dengan harga lebih murah.

    Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan harga pangan dan menjaga daya beli masyarakat ketika terjadi kenaikan harga.

    ”GPM ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bidang Ketahanan Pangan dengan tujuan utama membantu pengendalian harga pangan,” kata Yephi.

    Kegiatan GPM juga digelar sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

    Sepanjang 2026, DPKP Kotim menjadwalkan tujuh kegiatan GPM dengan satu kegiatan lainnya dilaksanakan melalui skema nonanggaran daerah.

    ”Tahun ini ada tujuh kegiatan GPM dan satu kegiatannya nonanggaran daerah. Ini kegiatan GPM yang keenam, rencananya masih ada dua kali kegiatan GPM lagi sekitar Oktober dan akhir tahun,” ujarnya.

    GPM Dirangkai Penyaluran Bantuan Pangan

    Kegiatan GPM kali ini juga dirangkai dengan seremoni penyaluran bantuan pangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

    ”Penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk periode Juli, Agustus dan September. Bantuan pangan ini untuk membantu masyarakat, apalagi saat ini musim kemarau, serta menjaga inflasi melalui pasar murah yang kita laksanakan hari ini,” kata Halikinnor.

    Penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 atau kelompok berpenghasilan rendah.

    ”Bantuan beras diberikan untukmasyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 atau kategori tidak mampu, bantuan ini sangat membantu. Mereka menerima 10 kilogram per bulan dan disalurkan sekaligus 30 kilogram untuk tiga bulan. Harapan kita, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan pokok,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Halikin mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat.

    Karena itu, pemerintah daerah memandang ketersediaan, keterjangkauan, keamanan serta stabilitas harga pangan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

    Ia menilai kenaikan harga komoditas pangan dapat langsung memengaruhi daya beli masyarakat karena meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok akan menambah beban pengeluaran rumah tangga.

    Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan diminta terus memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.

    Dalam konteks tersebut, GPM dinilai menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk mendekatkan akses pangan kepada masyarakat sekaligus membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga.

    ”Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga serta ketersediaan pangan di lapangan.

    ”Jika ditemukan gejolak harga atau gangguan pasokan, pemerintah diminta segera melakukan langkah antisipasi dan intervensi sesuai kewenangan,” ujarnya.

    BANTUAN: Bupati Kotim dan jajarannya saat penyaluran bantuan pangan. (Istimewa/Kanal Independen)

    Selain bantuan beras, pemerintah daerah juga mendapat tambahan kuota elpiji 3 kilogram dari pemerintah pusat.

    Halikinnor mengatakan pengajuan tambahan kuota tersebut telah disampaikan sekitar satu bulan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pengajuan tersebut telah mendapat persetujuan.

    ”Insya Allah ada penambahan 9.000 tabung untuk enam kecamatan. Ini untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan elpiji dan membantu menjaga inflasi,” kata Halikinnor.

    Tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan elpiji bagi masyarakat sekaligus mengurangi potensi kelangkaan dan tekanan harga di tingkat konsumen.

    Harga elpiji menjadi salah satu perhatian pemerintah karena komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga.

    Karena itu, tambahan kuota diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

    Halikinnor juga menekankan agar penyaluran bantuan pangan dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

    Ia meminta seluruh proses distribusi berlangsung tertib dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

    38.261 Penerima Dapat 30 Kilogram Beras

    Pemimpin Cabang Perum Bulog Kotawaringin Timur Wahyu Tri Hutomo mengatakan bantuan pangan pemerintah pusat di Kotim menyasar 38.261 penerima.

    ”Kegiatan hari ini hanya seremoni, bantuan pangan beras sudah mulai disalurkan ke kelurahan dan desa di seluruh Kotim. Sehari setelah kami rapat bersama DPKP, besoknya mulai 14 Agustus dan kami targetkan akhir September semua selesai kami distribusikan,” ujar Wahyu.

    Ia menjelaskan beras yang disalurkan merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CPP) yang berasal dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan tersebut.

    Selanjutnya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan CPP kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

    Untuk Kotim, jumlah penerima mencapai 38.261 orang. Setiap penerima memperoleh tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

    Bantuan dialokasikan untuk periode Juli, Agustus dan September, lalu diserahkan sekaligus. Setiap penerima bantuan pangan akan menerima tiga karung beras masing-masing 10 kilogram, sehingga totalnya 30 kilogram per penerima manfaat,” jelas Wahyu.

    Didistribusikan ke 168 Desa dan 17 Kelurahan

    Distribusi bantuan dilakukan hingga ke titik yang telah ditentukan pemerintah, yakni 168 desa dan 17 kelurahan di seluruh Kotim.

    Luas wilayah Kotim menjadi tantangan tersendiri bagi Bulog dalam menjalankan distribusi. Sejumlah desa berada jauh dari Sampit dengan waktu tempuh berjam-jam, khususnya wilayah utara.

    Akses menuju sejumlah wilayah tersebut tidak selalu mudah. Namun, kondisi geografis dan jarak tempuh tidak menjadi alasan bagi Bulog untuk membatasi penyaluran bantuan.

    Wahyu memastikan bantuan tetap diantar sampai ke desa dan kelurahan tujuan sesuai penugasan.

    ”Sesuai penugasan, Bulog tetap mengantarkan bantuan sampai ke kantor desa dan kelurahan, termasuk daerah yang aksesnya jauh. Kami berkomitmen menyalurkan bantuan hingga ke titik distribusi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Data yang disodorkan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna menyebutkan lebih dari seribu titik api mengepung wilayah Kotawaringin Timur.

    Pada saat yang sama, krisis air bersih mulai melanda kawasan selatan, dan ancaman infeksi saluran pernapasan mengintai anak-anak.

    Menghadapi rentetan persoalan itu, tiga fraksi DPRD Kotawaringin Timur serentak menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    Namun, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026), jawaban Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor sama sekali tidak memuat satu pun angka untuk pos darurat tersebut.

    Desakan Insentif dan Logistik

    Tuntutan itu bergulir dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN.

    Ketiganya secara terpisah mencecar Pemerintah Kabupaten mengenai alokasi spesifik di tengah usulan tambahan belanja daerah sebesar Rp90,28 miliar, yang mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat: tercatat lebih dari 1.257 titik api bermunculan hingga Agustus 2026, dengan ratusan hektare lahan dilaporkan terbakar.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Fraksi PKS NasDem yang mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khusus untuk layanan kesehatan darurat dan pasokan air.

    Fraksi ini meminta agar porsi pendidikan dan kesehatan tidak tergerus dalam revisi anggaran kali ini.

    Sementara itu, Fraksi PAN menyoroti nasib mereka yang berhadapan langsung dengan pekatnya asap. Fraksi ini menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Mereka juga mendesak penguatan peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk menjamin air bersih ke selatan Kotim, wilayah tempat sumur maupun sungai warga mulai mengering.

    Dana Bebas Mengalir ke Pos Birokrasi

    Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Halikinnor menyatakan Pemkab Kotim telah mengaktifkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Status ini secara aturan membuka kunci penggunaan BTT. Ia menjabarkan kesiapan armada, meliputi tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri, tambahan delapan unit dari instansi lain, serta tim reaksi cepat yang disiagakan.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana, tanpa satu pun rincian nominal yang menyertai.

    Permintaan spesifik Fraksi PKS NasDem mengenai BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas dengan ucapan terima kasih tanpa merinci poin yang diminta.

    Sementara itu, jawaban Bupati untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting.

    Tuntutan spesifik fraksi tersebut mengenai jaminan logistik dan insentif petugas lapangan, maupun penguatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum, tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru terucap saat Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar terkait asal-usul kenaikan belanja Rp90,28 miliar.

    Bupati menjelaskan, Rp19,42 miliar dari jumlah tersebut bersumber dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, usai menutup defisit SiLPA bebas sebesar Rp8,55 miliar.

    Ia merinci aliran dana bebas itu ke enam pos utama: peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar minyak persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan belanja co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla maupun BTT tidak masuk dalam daftar enam pos tersebut.

    Jejak Nol Rupiah di Sistem Pengadaan

    Pola ini selaras dengan temuan Kanal Independen dari penelusuran dokumen APBD murni 2026 dan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.

    Pada postur APBD murni, BTT dianggarkan Rp5 miliar melalui sub-kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, persis sama dengan pagu tahun 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Sejumlah sub-kegiatan BPBD lain, termasuk penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta respons cepat darurat bencana, juga tercatat nol rupiah dalam APBD murni.

    Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke Tanggap Darurat, sebenarnya meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu segera menggeser BTT untuk penanganan karhutla.

    Namun, sembilan hari usai status itu ditetapkan, penelusuran Kanal Independen atas data SIRUP Kotim per 8 Agustus 2026 tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, bersama Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, saat itu menyebut angka pasti BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Sepuluh hari berselang, dalam sidang paripurna 18 Agustus, angka itu masih belum muncul, baik dari BPBD maupun dari jawaban tertulis bupati atas permintaan tiga fraksi DPRD.

    Fraksi Golkar sendiri mengajukan pertanyaan struktural yang juga belum terjawab tuntas.

    Fraksi ini menyoroti selisih Rp60,88 miliar antara defisit APBD Perubahan sebesar Rp96,01 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp156,89 miliar, lalu meminta kejelasan apakah selisih itu merupakan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan.

    Jawaban Halikinnor memaparkan komposisi SiLPA definitif 2025 hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp171,39 miliar, namun tidak menyatakan secara eksplisit status dari selisih Rp60,88 miliar yang dipersoalkan Golkar.

    Pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Perubahan APBD 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja masing-masing, mulai 19 hingga 21 Agustus 2026. (hgn/ign)

  • Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin sulit dikendalikan seiring kemarau panjang dan suhu panas yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bahkan berencana memperpanjang status tanggap darurat yang saat ini berlaku hingga 26 Agustus 2026.

    Kejadian kebakaran lahan yang masih masif terjadi, membuat kebutuhan pemadaman semakin besar, sementara BPBD Kotim masih menunggu pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga harus meminta penyedia menunda pembayaran sejumlah tagihan operasional.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kondisi kemarau panjang sudah diperkirakan sejak awal setelah adanya prakiraan BMKG. Perkiraan itu mulai terlihat dengan mengeringnya sejumlah sumber air yang selama ini dapat digunakan untuk mendukung pemadaman.

    ”Sejak awal kami sudah melihat adanya gejala, ditambah ramalan BMKG bahwa akan terjadi kemarau panjang dan panas. Ternyata benar. Puncaknya diperkirakan pada Agustus dan September, sementara ini baru Agustus,” kata Halikinnor, Selasa (18/8/2026).

    Suhu panas yang terjadi saat ini sudah membuat embung dan parit mengering. Pada saat bersamaan, titik api masih banyak ditemukan sehingga pemerintah daerah harus mengerahkan berbagai sumber daya untuk menekan perluasan kebakaran.

    ”Kami melihat embung dan parit sudah kering semua karena panas yang luar biasa. Titik api juga banyak. Karena itu, kami mengerahkan segala daya upaya untuk memaksimalkan pemadaman,” ujarnya.

    Berdasarkan data penanganan karhutla, BPBD Kotim mencatat per 18 Agustus 2026 jumlah titik panas mencapai 3.840 hotspot, lebih dari 354 kejadian, dengan luas area mencapai 1.317 hektare.

    Halikinnor mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi. Karena itu, pemerintah daerah mengandalkan dukungan lintas instansi untuk memperkuat operasi di lapangan.

    ”Personel kami terbatas. Dari sisi sarana dan prasarana, kami sudah berusaha memenuhi kebutuhan. Saya berterima kasih kepada seluruh OPD, instansi vertikal, Batalyon, Korem, Kodim, dan Polres yang semuanya ikut membantu,” katanya.

    Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak mungkin menangani bencana karhutla hanya dengan mengandalkan kekuatan petugas.

    Halikin meminta masyarakat juga harus ikut mencegah memadamkan kebakaran, terutama ketika api masih kecil dan berada di sekitar lingkungan permukiman.

    ”Saya juga meminta kepedulian masyarakat. Saya menerima informasi ada masyarakat yang rumahnya sudah dekat dengan kebakaran, tetapi mereka santai saja atau tetap berada di dalam rumah sementara petugas bekerja. Kalau kemudian rumahnya terbakar, jangan sampai pemerintah yang dianggap tidak peduli,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat tidak menunggu api membesar sebelum melaporkannya kepada petugas.

    ”Masyarakat juga perlu membantu, terutama mencegah api kecil di lingkungan perumahan agar segera dipadamkan. Jangan menunggu apinya membesar baru menghubungi BPBD atau Damkar,” tegas Halikinnor.

    Ia mengakui penanganan bencana alam bukan pekerjaan mudah. Pemerintah hanya dapat berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia.

    ”Namun, kita tahu bencana alam tidak mudah ditanggulangi. Yang bisa kami lakukan adalah berusaha semaksimal mungkin memadamkan api,” katanya.

    Halikinnor kembali menekankan beratnya kondisi cuaca yang dihadapi Kotim.

    Menurutnya, baru memasuki pertengahan Agustus, tetapi panas sudah terasa luar biasa hingga sumber air mengering.

    ”Panas saat ini memang luar biasa. Baru pertengahan bulan Agustus, tetapi kondisi sudah sangat panas hingga embung-embung mengering,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak karena pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya.

    ”Tanpa kolaborasi dan sinergi semua pihak, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan sulit dilakukan,” katanya.

    Halikinnor kembali meminta masyarakat menjaga lingkungan masing-masing dan ikut membantu petugas ketika menemukan kebakaran.

    ”Sekali lagi, saya meminta masyarakat turut menjaga lingkungannya. Jika ada api, mari bersama-sama dengan petugas memadamkannya. Kami sudah memaksimalkan seluruh sumber daya. Semua OPD sudah saya kerahkan, begitu juga Polres, Kodim, dan Batalyon,” ujarnya.

    Upaya tersebut setidaknya dapat menekan jumlah kejadian kebakaran yang terus muncul.

    ”Setidaknya, kita harus berupaya mengurangi jumlah kejadian kebakaran,” kata Halikinnor.

    Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang

    Status tanggap darurat karhutla yang ditetapkan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026 juga dimungkinkan akan diperpanjang apabila kondisi belum membaik.

    Kendati demikian, pemerintah daerah akan melihat perkembangan kebakaran dan kondisi kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga September.

    ”Kalau kondisinya seperti ini, status tanggap darurat dimungkinkan bisa diperpanjang. Saat ini sudah ditetapkan sampai 26 Agustus. Jika melihat kondisi dan informasi bahwa situasi masih berlanjut hingga September, maka akan kami perpanjang,” katanya.

    Persoalan pembiayaan juga akan dievaluasi. Halikinnor mengatakan dana sekitar Rp5 miliar yang tersedia untuk penanganan karhutla belum terserap sepenuhnya.

    ”Besok akan kami rapatkan. Dana yang tersedia sebesar Rp5 miliar saja belum terserap sepenuhnya, itu yang tadi saya cek,” ujarnya.

    Jika anggaran tersebut dinilai masih mencukupi untuk kebutuhan sampai September atau Oktober, pemerintah tidak serta-merta menambah anggaran.

    ”Jika anggaran tersebut cukup sampai September atau Oktober, kemungkinan tidak akan ditambah,” kata Halikinnor.

    Namun, kondisi darurat dapat menjadi dasar untuk menambah anggaran apabila kebutuhan penanganan meningkat.

    ”Namun, apabila kondisinya darurat, tentu akan kami tambah,” tegasnya.

    Selain anggaran daerah, Pemkab Kotim juga telah meminta bantuan kepada BNPB pusat, termasuk dukungan peralatan dan kebutuhan lainnya.

    Mengenai personel, Halikinnor mengatakan laporan BPBD menyebut jumlah petugas saat ini masih mencukupi karena mendapat dukungan dari seluruh OPD.

    ”Sementara ini, berdasarkan laporan BPBD, personel masih cukup. Seluruh OPD juga siap mengirimkan dukungan. Tinggal bagaimana menambah peralatan dan mencari sumber-sumber air untuk pemadaman,” katanya.

    BPBD Tangani 17 Titik Operasi

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan peningkatan karhutla tidak hanya terlihat dari jumlah kejadian, tetapi juga dari luas area yang terbakar.

    ”Situasi ini memang mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah kejadian maupun perluasan area. Ada lokasi yang bisa kami datangi, ada pula yang belum bisa kami jangkau,” kata Multazam.

    Pada 17 Agustus, BPBD melakukan penanganan di 17 titik operasi hingga pukul 23.37 WIB. Petugas masih berfokus memutus perluasan api sehingga belum seluruh lokasi dapat dinyatakan padam.

    ”Fokus kami adalah mematahkan perluasan api. Karena itu, kami belum bisa menyatakan situasi benar-benar padam,” ujarnya.

    Multazam mengatakan kebakaran lahan gambut membutuhkan penanganan lebih berat karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

    ”Kebakaran gambut membutuhkan penanganan ekstra. Kalau luasannya kecil, tentu lebih mudah, tetapi jika sudah cukup besar, penanganannya pasti sulit,” jelasnya.

    Api yang terlihat di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun, kondisi berbeda terjadi pada api yang berada di bawah permukaan tanah.

    ”Api di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun yang sering tidak disadari masyarakat adalah api juga bergerak di bawah permukaan tanah,” katanya.

    Api bawah tanah dapat bergerak mundur dan tidak mengikuti arah angin. Api juga dapat tetap menyala pada malam hari ketika kondisi permukaan terlihat lebih tenang.

    ”Api bawah tanah itu bisa mundur dan tidak mengikuti arah angin. Ia tetap bergerak dan menyala, termasuk pada malam hari,” ujarnya.

    Karakter kebakaran seperti itu membuat permukiman yang berada dekat lokasi kebakaran harus terus meningkatkan kewaspadaan.

    ”Kadang-kadang saat kita tertidur, kebakaran sudah berada dekat rumah. Itu yang perlu diwaspadai,” tegas Multazam.

    Multazam menyebut eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang. Lokasi tersebut berada di wilayah konsesi dan telah diketahui berbagai pihak.

    ”Eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang, namun berada di wilayah konsesi. Berbagai pihak sudah mengetahui kondisi tersebut dan sedang melakukan upaya mencari solusi terkait kawasan itu,” katanya.

    Sementara di Jalan Kaca Piring, berdasarkan pemantauan pagi hari, api tinggal berada di sebagian wilayah pinggir. Namun, penanganannya tetap membutuhkan perhatian serius karena kebakaran sudah mendekati permukiman.

    ”Penanganannya cukup ekstra karena api sudah mendekati permukiman, kurang lebih berjarak 30–40 meter,” ujarnya.

    Kebakaran dengan skala cukup besar juga mulai muncul di wilayah utara Kotim, diantaranya Kecamatan Antang Kalang dan Parenggean.

    Multazam mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir terhadap wilayah tersebut karena tim di lapangan cukup solid dan mendapat dukungan dunia usaha.

    Perusahaan Diminta Ikut Menangani

    BPBD telah menyampaikan kepada seluruh pemilik konsesi, terutama perusahaan perkebunan sawit, agar ikut menangani kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi maupun di luar konsesi.

    ”Saat ini, kebakaran terbanyak justru berada di luar konsesi, yakni di lahan-lahan petani. Namun, karena ada komitmen dari dunia usaha, mereka siap membantu,” ujarnya.

    Laporan mengenai kebakaran diterima melalui BPBD maupun melalui GAPKI. Koordinasi dilakukan secara rutin untuk menyamakan informasi dan langkah penanganan.

    ”Setiap pukul 15.00 WIB, kami melakukan rapat Zoom untuk menyinkronkan berbagai isu terkait penanganan karhutla,” katanya.

    Sumber Air Semakin Sulit

    Lebih lanjut, Multazam menyampaikan situasi terkini di lapangan yang kesulitan memperoleh sumber air.

    Salah satu cara yang dicoba adalah membuat sumur bor artesis di salah satu titik di Kilometer 7. Kedalamannya disebut sekitar belasan meter. Air dari sumur tersebut digunakan untuk mengisi embung.

    ”Untuk mengisi sekitar 3.000 liter air, diperlukan waktu kurang lebih satu jam lebih,” jelas Multazam.

    Metode tersebut belum berani diterapkan secara luas. BPBD akan berkoordinasi dengan Manggala Agni yang telah membuat percontohan serupa.

    ”Kami belum berani mencoba secara luas. Nanti kami akan berkomunikasi dengan teman-teman Manggala Agni karena mereka yang membuat percontohan tersebut,” ujarnya.

    Persoalan lainnya adalah keamanan peralatan. Pompa dan peralatan tidak dapat ditinggalkan begitu saja di lokasi karena nilainya cukup mahal.

    ”Jika embung dan pompa ditinggal di lokasi, kami khawatir alatnya hilang karena unit pompa juga cukup mahal. Karena itu, setiap selesai digunakan, alat kami tarik kembali,” kata Multazam.

    BPBD kemudian menyiapkan sumber air alternatif apabila kondisi semakin sulit.

    Unit pompa besar disiapkan untuk mengambil air dari Sungai Mentaya dan disebut sudah diantar ke pelabuhan.

    ”Insyaallah, pompa itu sudah diantar ke pelabuhan. Jika diperlukan, pola penanganan seperti pada 2019 mungkin akan kembali dilakukan, yakni mengambil air dari Sungai Mentaya,” ujarnya.

    Bertugas 16 Jam

    Operasi panjang juga mulai memengaruhi kondisi fisik personel. Multazam mengatakan petugas dapat bekerja selama 14 hingga 16 jam dalam sehari.

    Dalam sehari, dua sampai tiga personel bisa meminta waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi sebelum kembali bertugas.

    ”Ini karena mereka bekerja bukan sembilan atau sepuluh jam, melainkan bisa 14 hingga 16 jam sehari,” katanya.

    Kondisi tersebut bukan berarti petugas dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi fisik. Namun, kebakaran harus segera ditangani agar tidak merembet ke permukiman dan harta benda masyarakat.

    ”Bukan berarti kami memaksa personel, tetapi kondisi lapangan memang harus ditangani. Jika tidak segera ditangani, api bisa merembet ke harta benda,” ujarnya.

    Multazam juga menyinggung kerugian yang dialami warga akibat kebakaran, terutama mereka yang memiliki kebun yang ikut terbakar.

    Ada warga yang memiliki 200 hingga 300 batang tanaman, bahkan sebagian kebun tersebut baru berumur sekitar dua tahun.

    ”Tentu mereka sedih melihat kebun yang ditanam dengan susah payah dan sedikit demi sedikit justru terbakar. Itu juga menjadi kesedihan kami,” tuturnya.

    Laporan Warga Belum Seluruhnya Bisa Dipenuhi

    Meningkatnya kejadian membuat kemampuan BPBD tidak selalu mampu memenuhi seluruh laporan masyarakat.

    ”Kami memang belum mampu menangani seluruh laporan, tetapi kami berupaya bertemu masyarakat dan menyampaikan permintaan maaf,” kata Multazam.

    Hal itu juga disampaikan kepada masyarakat yang melapor melalui layanan call center.

    Pada 17 Agustus, masih terdapat sejumlah permintaan yang belum dapat dipenuhi, terutama laporan mengenai lokasi kebakaran yang dinyatakan sudah mendekati kawasan perumahan.

    Siapkan Tim Cadangan Hadapi September

    BPBD juga mulai menyiapkan kekuatan personel tambahan untuk menghadapi kemungkinan puncak karhutla pada September.

    Multazam mengatakan diperlukan satuan tugas khusus di luar tim yang saat ini bertugas.

    ”Kami biasanya akan membentuk tim satuan tugas khusus di luar tim yang ada. Kami membutuhkan cadangan personel yang cukup andal dan memiliki strategi kuat, sehingga penanganan dapat lebih efektif,” ujarnya.

    Tim tersebut diproyeksikan menjadi kekuatan cadangan ketika jumlah petugas mulai berkurang dan dukungan dari unsur lain melemah.

    ”September diperkirakan menjadi puncak musim kemarau, sehingga paling tidak selama hampir 40 hari ke depan kami harus mampu bertahan mengerahkan kemampuan personel yang ada,” katanya.

    Kebutuhan personel juga harus diikuti dengan pemenuhan kebutuhan pendukung, termasuk vitamin dan perlengkapan untuk menjaga kondisi petugas.

    ”Tadi Pak Bupati juga berpesan agar vitamin dan kebutuhan pendukung lainnya ditingkatkan,” ujar Multazam.

    Ia berharap dana yang diajukan untuk kebutuhan selama status tanggap darurat dapat segera diproses.

    BTT Belum Cair, Penyedia Diminta Menunggu

    Persoalan anggaran kemudian menjadi kendala tersendiri bagi BPBD dalam menjaga kebutuhan operasional tetap berjalan.

    Multazam mengatakan dana BTT belum cair. Untuk sementara, BPBD masih mengandalkan kesediaan penyedia untuk menanggung kebutuhan operasional sebelum pembayaran dilakukan.

    ”Sementara ini kami masih bisa meminjam atau berutang kepada penyedia,” katanya.

    Pembelian kebutuhan dan pembayaran biasanya dilakukan setiap minggu, tergantung kemampuan penyedia menanggung biaya operasional.

    ”Pembelian dan pembayaran biasanya dilakukan per minggu, bergantung pada kemampuan penyedia menanggung biaya operasional,” ujarnya.

    Namun, tagihan yang harus dibayarkan kepada penyedia sudah cukup banyak.

    ”Tagihan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, kami meminta agar pembayaran ditunda beberapa waktu sambil kami mengurus dan meminta bantuan,” jelas Multazam.

    Berkaitan dengan anggaran, Bupati Kotim telah memerintahkan agar proses tersebut dipercepat sehingga BPBD dapat segera menyelesaikan pembayaran secara non-tunai.

    Untuk perbaikan kendaraan ringan, BPBD tidak menggunakan dana BTT. Kebutuhan tersebut dibebankan pada anggaran operasional, termasuk sebagian anggaran untuk memperbaiki truk. (hgn/ign)

  • Jalan Tjilik Riwut Km 4 Ditutup Permanen Akhir 2026, Rute Sampit-Palangka Raya Dialihkan melalui Jalan Jaksa R. Soeprapto

    Jalan Tjilik Riwut Km 4 Ditutup Permanen Akhir 2026, Rute Sampit-Palangka Raya Dialihkan melalui Jalan Jaksa R. Soeprapto

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengguna rute Sampit–Palangka Raya dan sebaliknya harus bersiap mengubah jalur perjalanan.

    Sebagian ruas Jalan Tjilik Riwut km 4, Kecamatan Baamang, akan ditutup permanen pada akhir 2026 karena masuk dalam kawasan pengembangan dan pengamanan Bandara Haji Asan Sampit.

    Pemkab Kotim telah menyiapkan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto menuju Jalan Ir Soekarno sebagai jalur pengganti yang terhubung ke Jalan Tjilik Riwut.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana perubahan akses jalan tersebut.

    Rencana penutupan tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar di sisi barat Bandara Haji Asan Sampit atau kawasan runway 13.

    Pekerjaan pemagaran itu dibiayai melalui APBN 2026 Kementerian Perhubungan yang masuk DPA UPBU Bandara Haji Asan Sampit dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

    ”Penutupan sebagian Jalan Tjilik Riwut akan dilakukan akhir tahun ini. Saat ini kami masih menyosialisasikan kepada masyarakat. Pembersihan kawasan juga sudah mulai dilakukan untuk pekerjaan pemagaran dengan dana APBN Rp1,2 miliar untuk pengamanan aset keliling kawasan bandara sepanjang 700 meter,” kata Raihansyah, Senin (17/8/2026).

    Raihansyah menjelaskan penutupan jalan diperkirakan berlangsung dengan dimulainya pekerjaan pemagaran.

    Namun, ruas jalan tersebut nantinya tidak kembali dibuka setelah pekerjaan selesai karena akan menjadi bagian dari kawasan bandara.

    ”Perubahan akses yang dilakukan bukan hanya pengalihan lalu lintas sementara selama proyek berlangsung. Tapi,sebagian Jalan Tjilik Riwut yang berada dekat kawasan bandara akan ditutup secara permanen,” jelasnya.

    Jalan Jaksa R. Soeprapto Jadi Jalur Pengganti

    Untuk mengantisipasi perubahan akses tersebut, Pemkab Kotim menyiapkan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai jalur pengganti.

    Pengguna jalan dari arah Sampit nantinya dapat melewati Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, kemudian menuju Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara, sebelum kembali terhubung dengan Jalan Tjilik Riwut.

    Rai­hansyah mengatakan, jarak dari muara Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto hingga pertigaan Jalan Tjilik Riwut-Jalan Ir. Soekarno sekitar 3 kilometer.

    ”Ke depannya Jalan Jaksa akan segera diperbaiki,” ujarnya.

    Perbaikan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto menjadi bagian penting dari persiapan pemerintah sebelum penutupan permanen diberlakukan.

    Jalan tersebut harus mampu menampung pergerakan masyarakat yang selama ini menggunakan akses Jalan Tjilik Riwut.

    Selain menjadi jalur pengganti, ruas jalan tersebut juga dinilai memiliki fungsi konektivitas yang lebih luas bagi wilayah Baamang.

    ”Jalan ini juga menghubungkan Desa Kandan yang juga dipersiapkan untuk mendukung akses menuju wisata Pulang Hanibung dan Jalan Bangkirai Hutan Sagonta Kota Baamang,” kata Raihansyah.

    Dengan perbaikan tersebut, pemerintah berharap jalur alternatif tidak hanya berfungsi sebagai pengganti akses Jalan Tjilik Riwut, tetapi juga membuka konektivitas menuju kawasan lain di wilayah Baamang.

    Wabup Minta Pengguna Jalan Mulai Menyesuaikan

    Wakil Bupati Kotim Irawati meminta masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan rute Sampit–Palangka Raya maupun sebaliknya, mulai menyesuaikan perjalanan dengan rencana perubahan akses.

    Ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai penutupan diberlakukan untuk mencari jalur baru. Pengguna jalan diharapkan mulai mengenali rute alternatif yang disiapkan pemerintah.

    ”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan rute Sampit–Palangka Raya, agar dapat menyesuaikan perjalanan dan menggunakan jalur alternatif,” kata Irawati.

    Pemerintah daerah meminta dukungan masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.

    ”Perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan dan pengembangan Bandara Haji Asan Sampit, sekaligus meningkatkan konektivitas serta pelayanan transportasi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Irawati juga meminta pengguna jalan memperhatikan rambu-rambu dan mengikuti jalur yang diarahkan ketika pengalihan mulai diterapkan.

    ”Saya memohon pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti jalur yang telah diarahkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (hgn)

  • Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Armada Regu 12 mengalami gangguan mesin saat beroperasi memadamkan api persis depan sebuah gudang pupuk di Jalan HM Arsyad.

    Sebagian titik api terpaksa dibiarkan membara. Sementara pada titik lain seperti Perum Citra Mandiri Baamang, personel pemadam harus bertarung menghadapi api dengan selang yang kurang panjang.

    Kolapsnya pertahanan lapangan pada Selasa malam (18/8/2026) itu menjadi potret nyata saat negara kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran serentak di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah situasi yang memaksa Kepala Pelaksana BPBD menyiarkan permohonan maaf terbuka kepada publik.

    ”Kami atas nama Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menangani semua kejadian yang terlapor kepada kami,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar.

    Pengakuan tersebut muncul beriringan dengan skala bencana yang terus membesar.

    Rekapitulasi BPBD Kotim hingga Selasa (18/8/2026) mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, diwarnai 3.840 titik panas yang tersebar di seluruh kecamatan.

    Seranau mencatatkan kerusakan terluas mencapai 703,50 hektare, atau lebih dari separuh total lahan terbakar di Kotim.

    Angka ini melonjak tajam, mengingat sepekan sebelumnya luasan lahan terbakar masih berada di kisaran 373 hektare.

    Ancaman ini makin nyata karena puncak kemarau belum sepenuhnya terlewati. Mengacu rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Tengah per 2 Agustus 2026, puncak kemarau di Kotim bergeser.

    Prediksi awal Agustus mundur ke rentang Agustus dan September, selisih satu bulan dari rata-rata 30 tahun terakhir. Secara nasional, musim kemarau diprediksi baru berakhir pada pertengahan Oktober 2026.

    Artinya, Kotim harus melewati masa kritis satu hingga dua bulan ke depan tanpa intervensi hujan. Taruhan tertingginya adalah nyawa manusia.

    Ancaman Racun dan Memori Maut 2015

    Memori kelam sebelas tahun lalu menjadi pengingat nyata. Kabut asap pernah merenggut nyawa Saripah.

    Paru-paru perempuan 22 tahun asal Desa Bereng Bengkel, Kalimantan Tengah, itu rusak usai berbulan-bulan diinvasi udara beracun.

    Indeks polusi saat itu menembus angka 2.000, jauh meninggalkan ambang batas bahaya 300.

    Siti Neneng, sang ibu, masih merekam jelas detik-detik putrinya mengeluh sesak sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Saripah tidak sendirian, sebab Kementerian Sosial mencatat 19 nyawa melayang akibat petaka asap di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2015. Lima di antaranya dari Kalimantan Tengah.

    Asap karhutla yang kini mengepung warga Kotim membawa ancaman serupa berupa partikel halus PM2.5, menurut catatan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus langsung ke alveolus paru-paru.

    Asap ini juga membawa gas karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik yang sanggup memicu kekurangan oksigen dalam darah hingga kematian.

    Dampak kesehatan mulai mendera warga. Dalam rentang lima hari, 7 hingga 11 Agustus 2026, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat menyumbang angka tertinggi. Wilayah Kotim sendiri menyumbangkan 704 warga yang terserang ISPA dalam sepekan yang sama.

    Pasien didominasi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang sistem pernapasannya lebih sensitif terhadap paparan racun.

    Provinsi tetangga sudah mulai mencatatkan korban jiwa. Taufik, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 4 Agustus 2026 setelah diduga kehabisan oksigen saat menerobos pekatnya asap dalam perjalanan pulang, hingga tubuhnya tersambar api.

    Sepekan kemudian insiden maut terulang pada Kasim (65), warga Kubu Raya, yang ditemukan tak bernyawa usai membantu memadamkan karhutla di sebuah kebun sawit. Sebelumnya ia sempat mengeluhkan mual.

    Rekam Jejak Sanksi yang Menguap

    Merespons gentingnya situasi, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengumbar pengumuman ketika menemukan perusahaan yang mengabaikan area terbakar di wilayah usahanya.

    ”Kalau ada pihak investor, baik perkebunan atau pertambangan yang tidak peduli dengan lahan atau titik api yang ada di lokasi mereka, maka kami minta untuk ditindak tegas,” kata Rimbun.

    Rimbun mengingatkan bahwa aparat memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas area konsesinya.

    Ia menolak jika penindakan hanya berhenti pada pernyataan publik tanpa langkah nyata di lapangan.

    ”Jangan nanti pada saat ini diumumkan, tahu-tahu nanti tidak ada realisasi,” tegasnya.

    Catatan masa lalu mendasari kekhawatiran tersebut. Rimbun melihat pernyataan tegas terhadap pihak yang lalai sering kali menguap tanpa kejelasan.

    ”Pengalaman seperti tahun-tahun yang lalu, hilang cerita. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

    Firasat Rimbun mengenai kasus hukum yang menguap sejalan dengan rekam jejak Kotim.

    September 2015, petinggi PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh kepolisian, diiringi ancaman pencabutan izin.

    Sebelas tahun berjalan, kelanjutan hukum kasus itu tidak pernah tercatat di ruang publik, dan perusahaan tetap beroperasi normal.

    Rimbun juga pernah bersuara keras soal anomali serupa pada Desember 2025.

    Saat itu, ia menyoroti PT BSL yang diduga masih membuka kawasan hutan baru di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.

    Krisis Air di Titik Nadir

    Kini, selain menagih ketegasan hukum, Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan mengambil langkah pencegahan mandiri di tengah menyusutnya cadangan air.

    ”Air ini sudah sangat langka dan susah kita cari. Transport kita tidak mungkin masuk ke hutan sana karena tidak ada infrastruktur,” katanya.

    Krisis air ini terkonfirmasi dari pantauan Kanal Independen sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

    Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut Kotim anjlok hingga minus 1,28 meter, disusul mengeringnya embung dan parit.

    Secara operasional, BPBD Kotim mengandalkan armada berbahan bakar bensin dengan kebutuhan 100 liter per hari.

    Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiagakan dua unit mobil tangki air, dengan satu unit terikat tugas rutinan di tempat pembuangan akhir sampah.

    Rimbun menyarankan pemilik lahan membangun sarana prasarana mandiri, seperti sumur bor, agar tidak selalu mengandalkan pemerintah ketika api terlanjur membesar.

    ”Yang memiliki lahan punya tanggung jawab juga. Jangan jadi penonton,” pungkasnya. (ign)

  • Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga personel kepolisian gugur saat menggerebek bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (2/7/2026).

    Tragedi di wilayah Katingan ini terjadi pada rentang waktu yang sama dengan pengungkapan ratusan kasus narkotika oleh Polda Kalimantan Tengah, dengan nilai ekonomi gelap ditaksir mencapai Rp140,3 miliar hanya dalam paruh pertama tahun ini.

    Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar bagi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk menyusun deklarasi massal.

    Sebanyak 3.333 orang disiapkan untuk memadati Bundaran Talawang, pusat Kota Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026, guna menggelar ikrar perang terbuka melawan narkoba.

    Proporsi Ribuan Massa

    Kesiapan aksi ini dimatangkan melalui rapat di ruang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).

    Rapat tersebut dihadiri Ketua GDAN Ririen Binti bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Tutang.

    Keterlibatan lintas instansi ini memperlihatkan penanganan yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan.

    Dari total 3.333 peserta yang direncanakan, GDAN merinci 3.000 orang merupakan pelajar SMA se-Kota Palangka Raya, disusul 300 mahasiswa, dan 33 perwakilan organisasi kemasyarakatan.

    Jumlah itu setara dengan sekitar satu dari setiap 93 penduduk Kota Palangka Raya, yang menurut estimasi Badan Pusat Statistik pertengahan 2024 berjumlah 310.182 jiwa.

    Ketua GDAN Ririen Binti mengatakan rapat pemantapan digelar agar deklarasi berjalan lancar dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah terbagi.

    ”Kami mengadakan rapat pemantapan agar Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba di Bumi Tambun Bungai menuju Kalimantan Tengah bersinar dan bersih dari narkoba dapat berjalan dengan baik. Masing-masing pihak sudah memiliki tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Ririen menyebut jumlah 3.333 peserta sebagai simbol bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak tinggal diam menghadapi ancaman sindikat narkotika.

    ”Ini membuktikan kepada dunia bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak diam melihat narkoba semakin merusak kehidupan bangsa dan negara,” tegasnya.

    ”Kami menghadirkan 3.333 orang untuk membulatkan hati dan bersama-sama memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai. Tidak boleh ada tempat bagi mafia narkoba yang ingin menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Ririen mengaitkan langsung agenda 20 Agustus ini dengan momentum tragedi yang menimpa Polres Katingan.

    ”Inilah momen bagi kami dari GDAN, dengan dukungan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Wali Kota, dan seluruh pejabat serta elemen masyarakat, untuk bersama-sama bersatu hati dan bergandengan tangan memerangi narkoba,” katanya.

    Skala Tangkapan dan Prevalensi

    Skala persoalan narkoba turut terekam dalam data penindakan kepolisian. Kombes Pol Slamet Ady Purnomo melaporkan Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026.

    Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat 59 kasus dengan 91 tersangka, beserta barang bukti 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.

    ”Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” kata Slamet, Senin (29/6/2026) lalu.

    Dari sisi prevalensi penyalahguna, potret data menyajikan angka yang bervariasi bergantung pada metode pengukurannya.

    Survei Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 mencatat prevalensi setahun pakai narkoba di Kalimantan Tengah berada di angka 0,40 persen, setara 6.317 orang usia 15 sampai 64 tahun.

    Terpisah, data bersumber dari Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis pada 2024 menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng berada di level 0,70 persen atau 10.108 orang.

    Pemaparan ini tidak menyertakan penjelasan rinci apakah angka tersebut menggunakan metode “setahun pakai” yang sama dengan survei BNN-LIPI 2019.

    Sementara itu, data arsip yang lebih lama dari BNNP Kalimantan Tengah, dengan menggunakan metodologi penghitungan pecandu yang berbeda dari survei prevalensi BNN-LIPI, mencatat jumlah pecandu berada di angka 21.863 orang pada 2004 dan menjadi 38.981 orang pada 2017.

    Peredaran gelap ini bahkan sempat membekas di tata kota. Kawasan Puntun di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sempat distigma sebagai pasar narkoba yang beroperasi penuh, hingga GDAN bersama pemerintah membangun Posko Terpadu Anti Narkoba di sana pada 1 Juni 2026.

    Merespons seluruh rangkaian persoalan ini, GDAN menyebut deklarasi 20 Agustus diharapkan tidak berhenti sekadar sebagai kegiatan seremonial.

    Agenda tersebut diupayakan menjadi momentum memperkuat gerakan bersama untuk menekan peredaran narkoba yang menurut catatan kepolisian telah bernilai ratusan miliar rupiah hanya dalam enam bulan terakhir. (ign)

  • Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pawai Pembangunan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya disiapkan sebagai agenda perayaan rutin tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk menampilkan keberagaman budaya dan pesan pembangunan daerah.

    Tahun ini, pawai mengusung subtema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera”.

    Masyarakat, pelajar, instansi, dunia usaha hingga komunitas masih memiliki kesempatan untuk ikut ambil bagian karena pendaftaran peserta masih dibuka dan tidak dipungut biaya.

    Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Hingga saat ini, tercatat 123 peserta telah mendaftarkan diri. Namun, jumlah tersebut belum final karena pendaftaran masih berlangsung.

    Ketua Seksi Pawai Pembangunan Alang Arianto mengatakan, peserta yang sudah terdaftar berasal dari lima kategori.

    ”Untuk saat ini yang sudah mendaftar ada 123 peserta, terdiri dari 41 pejalan kaki umum, 38 peserta pejalan kaki pelajar, 15 peserta drum band, 21 peserta kendaraan hias, dan 8 peserta sepeda hias. Jumlah ini belum final dan masih akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran 21 Agustus 2026,” kata Alang Arianto yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kotim, Senin (17/8/2026).

    Alang mengatakan panitia telah membuka Pawai Pembangunan untuk berbagai kelompok masyarakat.

    Ada lima kategori yang dapat diikuti, yakni kendaraan hias, pejalan kaki pelajar, pejalan kaki umum, sepeda hias pelajar, dan drum band.

    Kategori kendaraan hias dapat diikuti OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas maupun masyarakat umum.

    Untuk kategori pejalan kaki, peserta berasal dari pelajar SMP dan SMA sederajat, mahasiswa, OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas serta masyarakat umum.

    Sementara kategori sepeda hias diperuntukkan bagi pelajar tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

    Kategori terakhir adalah drum band yang juga terbuka bagi peserta sesuai ketentuan panitia.

    Wajib Angkat Keberagaman dan Budaya

    Subtema pawai menjadi bagian penting dalam konsep penampilan peserta. Setiap peserta tidak hanya dituntut ikut meramaikan kegiatan, tetapi juga harus menyesuaikan penampilan sesuai dengan tema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera.”

    ”Khusus kendaraan hias, konsep yang ditampilkan wajib menggambarkan pembangunan Kotim yang berkelanjutan, sekaligus menampilkan ornamen khas Kotawaringin Timur dan budaya Nusantara,”  ujar Alang.

    Sementara, kendaraan hias diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up. Panitia tidak memperbolehkan penggunaan truk, tronton maupun longbed.

    ”Setiap peserta kendaraan hias hanya diperbolehkan menggunakan satu kendaraan hias dan tidak boleh diikuti pejalan kaki pendamping,” ujarnya.

    Selain itu, ada aturan khusus bagi peserta kendaraan hias. Kendaraan wajib mengikuti pawai sampai garis finis, kemudian dibariskan atau disusun di sekeliling Taman Kota Sampit untuk menjalani penilaian akhir oleh dewan juri.

    Peserta baru diperbolehkan membubarkan diri setelah dinyatakan selesai oleh dewan juri.

    Untuk peserta pejalan kaki, setiap regu maksimal terdiri dari 30 orang. Peserta diwajibkan mengusung subtema pawai serta menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara.

    Sedangkan peserta sepeda hias maksimal terdiri dari tujuh sepeda dalam satu regu.

    Tema yang dapat digunakan untuk sepeda hias antara lain Anggrek Tebu, Gayung Birang, Jelawat, pakaian adat dan nuansa merah putih.

    Adapun kategori drum band mensyaratkan minimal 30 orang dalam satu regu. Penampilan drum band juga harus mengusung subtema pawai dengan memainkan lagu-lagu nasional dan atau lagu daerah.

    Atraksi Maksimal Lima Menit

    Panitia memberikan ruang bagi peserta untuk menunjukkan kreativitas selama pawai.

    ”Peserta diperbolehkan melakukan atraksi di depan panggung kehormatan. Tetapi, durasinya dibatasi maksimal lima menit,” ujarnya.

    Dalam barisan pejalan kaki juga terdapat larangan penggunaan kendaraan tertentu. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan Tosa maupun kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk gerobak.

    “Setiap peserta juga diwajibkan menjaga ketertiban, kelancaran dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pawai,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alang menegaskan kepada para peserta dilarang membawa senjata tajam maupun mengikuti kegiatan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba.

    “Peserta juga kami sarankan memainkan atau memperdengarkan musik bertema kemerdekaan maupun perjuangan selama mengikuti pawai. Bukan sound horeg yang mengganggu pendengaran penonton dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

    Materi yang ditampilkan peserta juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Peserta dilarang membawa atau mempertontonkan unsur partai politik, simbol LGBT, logo, lambang, gambar maupun tulisan yang mengandung unsur SARA, hoaks, pornografi, pornoaksi ataupun materi lain yang dianggap di luar kepatutan.

    Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan dan arahan panitia di lapangan.

    Nomor Peserta Bukan Urutan Keberangkatan

    Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai nomor peserta. Nomor peserta yang diberikan panitia bukan merupakan nomor urut keberangkatan.

    Nomor urut keberangkatan atau boarding pass akan diberikan oleh koordinator masing-masing kategori di lokasi keberangkatan berdasarkan urutan kedatangan peserta.

    Karena itu, peserta diminta memperhatikan arahan koordinator kategori ketika berada di lokasi keberangkatan.

    Dimulai Sabtu Pagi

    Pawai Pembangunan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kotim akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

    Persiapan peserta dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan start pawai dijadwalkan pukul 07.00 WIB hingga selesai.

    ”Urutan pemberangkatan telah ditetapkan panitia. Peserta pertama yang diberangkatkan adalah sepeda hias pelajar SD, SMP dan SMA sederajat,” jelasnya.

    Selanjutnya pejalan kaki pelajar SMP dan SMA sederajat serta mahasiswa. Setelah itu, giliran pejalan kaki OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas dan masyarakat umum.

    Kategori terakhir yang diberangkatkan adalah kendaraan hias.

    Sementara pemberangkatan drum band akan diatur tersendiri oleh panitia.

    Pendaftaran Gratis hingga 21 Agustus

    Bagi masyarakat atau kelompok yang ingin ikut serta, kesempatan mendaftar masih terbuka.

    “Pendaftaran dan pengambilan nomor peserta dilayani Senin hingga Jumat, 6-21 Agustus 2026, pada pukul 08.00-15.00 WIB selama jam kerja. Bagi yang berminat ikut berpartisipasi bisa mendaftar mulai dari sekarang,” ujarnya.

    Lokasi pendaftaran berada di Gedung E Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 01 Sampit.

    Panitia hanya akan melayani pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran di luar ketentuan tersebut tidak akan dilayani.

    Panitia juga tidak menggelar technical meeting. Karena itu, calon peserta yang membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan maupun tata tertib teknis diminta berkoordinasi langsung dengan narahubung bagian pendaftaran.

    Pawai Pembangunan tahun ini diarahkan menjadi panggung yang mempertemukan keberagaman budaya, kreativitas masyarakat dan pesan pembangunan daerah dalam satu rangkaian kegiatan.

    “Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Kami harap banyak peserta yang ikut berpartisipasi meramaikan Pawai Pembangunan yang dapat menghibur para penonton,” tandasnya. (hgn)

  • Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penipuan Rp900 juta yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Syamsuri dijawab dengan pembukaan rentetan dokumen riwayat sengketa sejak 2023.

    Syamsuri menolak narasi tunggal dari pelapor H Syamsudin alias H Ujang yang menyebut uang tersebut raib tanpa kejelasan.

    Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan nota, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga notulen mediasi kecamatan kepada penyidik sebagai bukti adanya pengerjaan fisik dan konflik lahan yang mendasari perkara.

    Bagi Syamsuri, perkara ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari sekadar aliran dana.

    Dia mengajukan nota, kuitansi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim sebagai dasar pengerjaan jalan.

    Langkah ini menjadi pijakan kuasa hukumnya, Sapriyadi, untuk mendesak penyidik agar kembali memeriksa sekretaris koperasi, khususnya guna mengklarifikasi transaksi senilai sekitar Rp49 juta.

    Sebelum perkara ini bermuara pada laporan kepolisian, jejak perundingan lahan antara Syamsuri dan H Ujang sebenarnya telah terekam pada 27 Agustus 2023.

    Rentang waktu dua bulan setelahnya, persoalan lahan yang melibatkan aktivitas KSSM juga sempat memicu turun tangannya Pemerintah Kecamatan Parenggean.

    Kuasa hukum Syamsuri membeberkan dokumen tersebut untuk menunjukkan konteks hubungan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang telah berjalan lama.

    Bukti Catatan Lawas

    Salah satu instrumen pembelaan utama Syamsuri adalah selembar catatan hasil perundingan yang berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023, di sebuah lokasi.

    Dokumen tersebut bertuliskan “penting” pada bagian atasnya. Isinya merekam detail berita acara perundingan dengan H Ujang.

    Mencakup poin-poin krusial mengenai pembagian lahan, skema pembayaran, jatah hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan kedua belah pihak.

    Terdapat kesepakatan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kelompok Tani Hapat atau Sungai Nabie seluas 100 hektare kepada H Ujang.

    Catatan tersebut juga mengatur pembagian lahan seluas 200 hektare menjadi dua bagian sama besar.

    Hak atas hasil panen sementara waktu diserahkan kepada salah satu pihak, menunggu skema pembiayaan pembuatan jalan disepakati bersama. Dokumen ini memuat tanda tangan Syamsuri selaku Ketua KSSM dan H. Ujang.

    Keberadaan catatan ini memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama telah terbentuk jauh sebelum laporan dugaan penipuan ini bergulir.

    Masuk Meja Kecamatan

    Jejak dokumen membawa alur waktu ke November 2023. Pemerintah Kecamatan Parenggean merilis surat tertanggal 8 November 2023 tentang agenda mediasi.

    Surat ini menyasar Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani, dan pengurus KSSM.

    Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023, yang menandakan eskalasi konflik antara petani dan koperasi telah membutuhkan intervensi pemerintah.

    Puncak mediasi berlangsung pada Senin, 13 November 2023, di Aula Kantor Camat Parenggean.

    Rapat koordinasi ini dipimpin Camat Parenggean, dihadiri jajaran desa, unsur kewilayahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KSSM, serta para petani.

    Notulen rapat merekam keberatan keras dari pihak petani terhadap aktivitas pengerjaan lahan koperasi, termasuk pembuatan jalan yang dianggap merambah lahan warga dan mengganggu panen.

    Pihak KSSM menangkis tudingan tersebut, mengklaim telah mengundang petani berkali-kali tanpa hasil, dan menegaskan pengerjaan jalan merujuk pada titik koordinat demi kepentingan bersama.

    Camat Parenggean mencatat kemunculan 69 SKT dan surat adat terkait lahan sengketa, beserta sejumlah dokumen yang belum diserahkan ke Kepala Desa Karang Sari.

    Notulen juga merekam sikap KSSM yang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila petani menolak musyawarah. Rapat ini akhirnya ditutup tanpa mufakat, mengingat warga penggarap memilih jalur peradilan.

    Catatan mediasi Kecamatan Parenggean fungsinya sebatas pembentuk konteks bahwa konflik lahan ini telah membara sejak 2023.

    Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana

    Saat proses penyidikan berlanjut, kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menegaskan penyerahan bukti penggunaan dana ke pihak kepolisian.

    ”Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/8/2026).

    Sapriyadi menyebut seluruh aliran dana tersebut bersandar pada RAB yang ada. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum juga berencana mendesak pemeriksaan lanjutan terhadap sekretaris koperasi demi memperjelas transaksi senilai Rp49 juta.

    Mereka menyinggung eksistensi perjanjian di bawah tangan yang tidak memuat batas waktu kesepakatan, sekaligus menyebut adanya perkara perdata terpisah yang menurut mereka telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.

    Suara Pelapor

    Perkara ini berpangkal dari aduan H Ujang melalui kuasa pendampingnya, Hendi, yang bergulir sejak Juni 2025.

    Hendi sebelumnya telah menegaskan kepada Kanal Independen bahwa substansi persoalan tidak pernah bergeser: kesepakatan awal mewajibkan dana yang diserahkan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Realisasi lahan tersebut diklaim tidak pernah terjadi.

    Menurut Hendi, tumpukan dokumen pembukuan maupun klaim pengerjaan fisik dari pihak koperasi tidak menghapus inti persoalan, yakni kegagalan memenuhi janji penggantian lahan sawit.

    Terkait kemunculan dokumen perundingan 2023 dan notulen kecamatan dari pihak Syamsuri, belum ada tanggapan baru dari Hendi maupun H. Ujang secara spesifik.

    Proses Pembuktian

    Posisi hukum Syamsuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum terbukti di pengadilan.

    Rentetan dokumen dari Agustus 2023 ini menjadi bagian dari materi yang menurut pihak Syamsuri telah diajukan kepada penyidik. (ign)

  • 567 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

    567 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

    Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, seluruh warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini dinyatakan memenuhi persyaratan. Tidak ada pengajuan yang ditolak.

    ”Untuk sementara tidak ada yang ditolak. Semua yang diajukan mendapatkan remisi. Totalnya ada 567 warga binaan yang menerima remisi,” kata Muhammad Yani, Senin (17/8/2026).

    Pemberian remisi tersebut merupakan remisi umum yang diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.

    Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi.

    Yani menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

    Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau register F.

    ”Jadi, warga binaan yang mendapatkan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di lapas,” ujarnya.

    364 Warga Binaan Kasus Narkotika

    Dari 567 penerima remisi, sebanyak 203 orang masuk kategori remisi normal. Sementara 364 orang lainnya merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

    Yani menyebut penerima remisi dari kedua kategori tersebut relatif berimbang, meski jumlah penerima yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 lebih banyak.

    ”Untuk remisi normal ada 203 orang. Kemudian yang terkait PP Nomor 99 ada 364 orang, yang merupakan warga binaan kasus narkotika,” jelasnya.

    Ia menegaskan, warga binaan yang tersangkut perkara narkotika tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    ”Bisa. Yang penting sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” kata Yani.

    Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi, tahun ini tidak terdapat warga binaannya di Lapas Sampit yang menerima remisi.

    Yani menjelaskan, narapidana kasus korupsi tidak ditempatkan di Lapas Sampit karena penanganan perkara tersebut dialihkan ke Palangka Raya, baik dalam proses persidangan maupun penempatannya setelah menjalani pidana.

    ”Untuk kasus tipikor, sementara tidak ada di sini. Karena perkara tipikor dialihkan ke Palangka Raya, baik untuk proses persidangan maupun penempatannya di Lapas Palangka Raya atau Rutan Palangka Raya,” terangnya.

    12 Orang Langsung Bebas

    Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 12 orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dinyatakan bebas.

    Namun, satu dari 12 orang tersebut masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum sepenuhnya dapat meninggalkan proses pemidanaan.

    ”Yang bebas ada 12 orang. Namun, satu orang masih harus menjalani pidana subsider,” ungkap Yani.

    Lebih lanjut, Yani mengatakan pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

    Yani berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi maupun yang nantinya bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.

    ”Harapan saya, mereka yang mendapatkan remisi dapat segera kembali ke masyarakat, diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta mampu berintegrasi dengan baik,” katanya.

    Ia juga berharap mereka dapat menjadi bagian yang aktif dan produktif dalam pembangunan serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

    Dibekali Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat

    Selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mengikuti berbagai program pembinaan dan kegiatan kemandirian.

    Sejumlah keterampilan diberikan sebagai bekal agar warga binaan memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

    ”Selama di lapas, mereka juga telah dibekali kegiatan kemandirian, seperti perikanan, pertukangan, pengelasan, dan barbershop,” ujarnya.

    Ia berharap keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas Sampit dapat benar-benar diterapkan setelah warga binaan kembali ke lingkungan masing-masing.

    ”Mudah-mudahan ilmu serta hal-hal positif yang diperoleh dapat diterapkan saat kembali ke masyarakat,” harapnya.

    57 Warga Binaan Diajukan untuk Amnesti

    Selain pemberian remisi kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Sampit saat ini juga tengah mengajukan amnesti bagi sejumlah warga binaan.

    Yani menyebut ada sekitar 57 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan tersebut masih dalam proses dan pihak lapas masih menunggu keputusan lebih lanjut.

    ”Saat ini juga sedang ada pengajuan amnesti. Sambil menunggu prosesnya, kurang lebih ada 57 orang yang kami ajukan,” katanya.

    Namun, tidak semua perkara dapat diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan hanya dilakukan terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria serta persyaratan yang telah ditentukan.

    ”Untuk kasus-kasus dengan kriteria tertentu. Ada syarat-syarat dan jenis perkara yang tidak dapat diusulkan,” jelas Yani.

    Penghuni 851 Orang, Pernah Tembus 1.019

    Di sisi lain, jumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Sampit masih jauh di atas kapasitas ideal. Saat ini  jumlah warga binaan tercatat sebanyak 851 orang.

    Jumlah tersebut memang telah mengalami penurunan dibandingkan kondisi tertinggi yang pernah terjadi selama Yani bertugas di Lapas Sampit. Pada 2025, jumlah warga binaan sempat mencapai 1.019 orang.

    ”Per hari ini, jumlahnya 851 orang. Pada tahun 2025 sempat mencapai 1.019 orang. Itu angka tertinggi selama saya bertugas di Lapas Sampit,” kata Yani.

    Sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang, kapasitas Lapas Sampit saat ini hanya sekitar 240 orang.

    Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni saat ini masih lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal berdasarkan hasil pengukuran ulang.

    Yani mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena terdapat penambahan bangunan atau ruang baru di lingkungan Lapas Sampit.

    Meski demikian, ketika ditanyakan apakah jumlah penghuni saat ini sudah mencapai tiga kali lipat kapasitas, Yani menegaskan bahwa angkanya belum sampai 300 persen.

    ”Setelah pengukuran ulang, kapasitasnya 240 orang. Saat ini kami sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena ada penambahan bangunan atau ruang baru,” pungkasnya. (hgn)

  • Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.

    Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.

    Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.

    Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.

    Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.

    Baliho di Pos Sekuriti

    Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.

    Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.

    Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.

    Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.

    Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.

    Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.

    “Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”

    Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.

    Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.

    ”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.

    ”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.

    Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.

    Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.

    Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.

    Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.

    Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.

    Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.

    Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir

    Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.

    Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.

    Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.

    Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

    Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.

    Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.

    Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.

    Empat Bidang, Satu Sengketa

    Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.

    Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.

    Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.

    Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.

    Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.

    Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.

    Jejak Konflik yang Melebar

    Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.

    Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.

    Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.

    Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.

    Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.

    Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.

    Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.

    Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.

    Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.

    Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.

    Menunggu Palu Keadilan

    Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.

    Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.

    Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.

    Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)

    Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.

    Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya