Penulis: Gunawan

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.

    Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.

    Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.

    Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.

    Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.

    Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.

    Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.

    Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.

    Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.

    Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.

    Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.

    Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.

    Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

    Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.

    Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

    Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.

    Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.

    Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.

    Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.

    Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.

    Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)

  • Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).

    Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.

    Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.

    Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.

    PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.

    Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.

    ”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.

    Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.

    Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

    PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.

    Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

    Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.

    Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.

    ”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.

    Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.

    ”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.

    Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.

    Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.

    Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

    Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)

  • Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    SAMPIT, kanalindependen.id – Parit itu digali dua kali. Galian pertama membelah tanah Desa Bukit Buluh bertahun-tahun silam, menjadi garis demarkasi yang memisahkan 25 hektare kebun keluarga Ringowati dari laju ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Parit beserta jalan setapak di sebelahnya adalah bukti fisik sebuah ruang hidup yang berhasil dipertahankan warga dari korporasi.

    Galian kedua turun melalui tangan yang berbeda. Tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Mereka menelusuri tapak tersebut dan menggalinya kembali untuk mempertegas batas yang sudah eksis.

    Konflik kembali memuncak ketika pihak pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) datang membawa peta kerja yang tidak mengakui batas fisik tersebut.

    ”Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka,” ujar Sidik, Jumat (5/6/2026).

    Jejak Fisik Melawan Dokumen

    Keluarga Ringowati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa beserta bukti pembayaran pajak rutin.

    Keberadaan parit pembatas melengkapi landasan administrasi tersebut sebagai bentuk nyata penguasaan fisik di lapangan.

    Praktik tata kelola perkebunan menempatkan parit batas sebagai penanda operasional yang menunjukkan titik henti suatu konsesi.

    Keberadaan parit sejak era BJAP 3, yang kemudian dipertegas ulang oleh tim verifikasi lapangan Agrinas, membentuk jejak penguasaan historis secara berlapis.

    ”Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama,” kata Sidik.

    Verifikasi fisik lapangan tersebut menemui kebuntuan karena tidak berlanjut menjadi dokumen pengakuan yang mengikat secara hukum.

    Kehadiran mitra KSO yang membawa peta kerja berbeda gagal dicegat akibat ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang seharusnya mengunci fakta fisik tersebut.

    Tiga Lapis Konflik, Satu Lahan

    Anatomi sengketa ini kini berlapis tiga. BJAP 3 menggusur pada 2014, menyisakan parit batas sebagai penanda areal keluarga.

    Tim lapangan Agrinas turun memverifikasi dan mempertegas demarkasi yang sama. Rangkaian pengakuan fisik tersebut kemudian gugur saat PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang KSO mengabaikannya.

    Pola sengketa tenurial ini terdeteksi melampaui tapak wilayah Seruyan. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sejak Juli 2025 menunjukkan fenomena patok penyegelan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tertancap di atas tanah warga korban konflik lahan.

    Walhi menyoroti proses penyerahan areal kepada Agrinas pasca-pengambilalihan yang berjalan tanpa mekanisme resolusi hak pihak ketiga.

    Direktur Hukum Agrinas Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, dalam rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau pada Mei 2026, mengakui bahwa data luas lahan masih bersifat dinamis sehingga memerlukan investigasi langsung di lapangan agar tidak memantik persoalan baru.

    Konteks pernyataan tersebut berada di Riau, namun akar masalahnya selaras dengan sengketa yang menjepit keluarga Ringowati di Kalimantan Tengah.

    Hamparan kelolaan aset Agrinas terus melonjak. Per 13 Mei 2026, total areal yang dikelola BUMN tersebut secara nasional mencapai 4,12 juta hektare, menyusul penyerahan 2,37 juta hektare tambahan dari Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden.

    Ekspansi lahan yang terus meluas, sementara Direktur Hukum Agrinas sendiri mengakui data masih bersifat dinamis, memperbesar risiko tersapunya hak-hak tanah warga di dalam radius penyitaan.

    Tiga Surat Keberatan

    Keluarga Ringowati merespons situasi dengan menaikkan eskalasi administratif. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada tiga institusi sekaligus, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH.

    Masuknya Satgas PKH sebagai tujuan surat mengubah arah tuntutan hukum keluarga. Langkah ini secara langsung mempertanyakan legitimasi instrumen penyitaan, menguji apakah lahan 25 hektare bersurat tersebut seharusnya masuk ke dalam objek sitaan negara sejak tahap awal.

    ”Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai,” tegas Sidik.

    Jejak fisik berupa parit pembatas sudah terbentang. Tim lapangan Agrinas telah menggalinya ulang sebagai identifikasi di tingkat tapak.

    Sengketa ini kini menggantung pada satu kepingan yang hilang: ketiadaan dokumen resmi yang mengonversi fakta fisik tersebut menjadi kepastian hukum guna menangkal klaim dari entitas berikutnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH belum menerbitkan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan keluarga Ringowati. (ign)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Wujud Sinergi BUMN Peduli Lingkungan, Pelni Sampit Berikan 60 Bibit Pohon untuk Pelindo Bagendang

    Wujud Sinergi BUMN Peduli Lingkungan, Pelni Sampit Berikan 60 Bibit Pohon untuk Pelindo Bagendang

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit menyerahkan 60 bibit pohon kepada PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Bagendang melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

    Bantuan tersebut diwujudkan melalui aksi penanaman pohon bersama di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (4/6/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi BUMN untuk Bumi: Penghijauan dan Penanaman Pohon Bersama” itu menjadi bagian dari komitmen Pelni dalam mendukung aksi iklim, pelestarian lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan.

    Selain meningkatkan kualitas lingkungan kawasan pelabuhan, program tersebut juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan target Net Zero Emission Indonesia.

    Sebanyak 60 bibit pohon yang ditanam terdiri atas tanaman produktif dan pohon pelindung, yakni jambu, mangga, rambutan, dan bunga bougenville.

    Pohon-pohon tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara, meningkatkan tutupan hijau, serta memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TJSL Pelni yang secara nasional menargetkan penanaman 1.000 pohon di berbagai wilayah Indonesia.

    ”Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pelni melaksanakan program TJSL berupa penanaman pohon dengan target 1.000 pohon. Untuk Cabang Sampit, kami menyerahkan 60 bibit pohon yang terdiri dari jambu, mangga, rambutan dan bougenville untuk ditanam di kawasan Pelindo Bagendang,” kata Siti Nafillah, Kepala PT Pelni Cabang Sampit saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan penanaman pohon di Pekarangan Kantor Pelindo Pelabuhan Bagendang, Kamis (4/6/2026) pagi.

    Nafillah mengatakan, lokasi kegiatan awalnya direncanakan di kawasan Pelabuhan Sampit.

    Namun, karena pelabuhan tersebut masih dalam proses renovasi dan dikhawatirkan pohon yang ditanam harus dipindahkan kembali, kegiatan akhirnya dialihkan ke Pelabuhan Bagendang di Jalan HM Arsyad Km 23.

    ”Penyerahan bantuan dan penanaman pohon sebenarnya direncanakan di Pelabuhan Sampit. Namun karena masih dalam renovasi dan dikhawatirkan pohon yang ditanam nantinya harus dipindahkan, maka lokasi kegiatan kami pilih di Kantor Pelindo Pelabuhan Bagendang,” jelasnya.

    Ia menegaskan peringatan Hari Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata dalam menjaga kelestarian alam.

    ”Peringatan hari ini bukan sekadar seremonial tahunan atau pelengkap kalender kerja kita. Hari Lingkungan Hidup adalah momen pengingat sekaligus panggilan aksi nyata bagi kita semua. Sebagai bagian dari perusahaan yang bergerak di sektor operasional, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa jejak langkah operasional kita tidak merusak bumi, melainkan ikut merawatnya,” tegasnya.

    Nafillah menjelaskan, tahun ini Pelni memfokuskan perhatian pada penghijauan area terbuka karena ruang hijau memiliki peran penting sebagai penyaring udara, penyerap air tanah, dan pemberi kesejukan di tengah aktivitas kerja.

    ”Tahun ini, kita memfokuskan perhatian dan tenaga kita pada tema yang sangat krusial, yaitu penghijauan area terbuka. Karena ruang-ruang inilah yang menjadi paru-paru di sekitar kita, yang menyaring udara, mengikat air tanah, dan memberikan kesejukan di tengah padatnya aktivitas kerja. Menanam pohon dan menghijaukan area terbuka bukan sekadar menancapkan bibit ke dalam tanah. Ini adalah investasi masa depan. Satu pohon yang kita tanam hari ini akan menjadi warisan oksigen dan kehidupan bagi generasi mendatang,” katanya.

    Melalui aksi penanaman pohon tersebut, ia mengajak seluruh insan Pelni untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan penghijauan, merawat tanaman yang telah ditanam, serta menerapkan budaya ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.

    ”Saya mengajak seluruh insan cabang untuk berpartisipasi aktif menyukseskan agenda penanaman pohon dan penghijauan di area terbuka yang telah dijadwalkan. Tugas kita juga tidak selesai setelah bibit ditanam. Kita harus ikut menjaga dan merawatnya agar tumbuh dengan baik. Selain itu, mari membawa semangat hijau ke ruang kerja dengan mengurangi sampah, menghemat energi, dan menjaga kebersihan lingkungan kantor maupun lapangan demi terciptanya ekosistem kerja yang lebih sehat,” ujarnya.

    Nafillah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, tim TJSL, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

    ”Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, tim TJSL, dan rekan-rekan sekalian yang telah menyiapkan sarana, bibit tanaman, hingga perlengkapan untuk kelancaran aksi nyata kita hari ini. Mari kita tunjukkan bahwa insan cabang tidak hanya unggul dalam kinerja dan pelayanan, tetapi juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian alam. Stronger Together, Greater Future. Mari kita hijaukan area terbuka demi masa depan bumi yang lebih asri dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Nafillah menambahkan, pemilihan Pelabuhan Bagendang juga tidak terlepas dari hubungan kerja sama yang selama ini terjalin baik antara Pelni dan Pelindo, khususnya dalam pelayanan embarkasi dan debarkasi penumpang kapal di Sampit.

    ”Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian bersama terhadap isu perubahan iklim. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekaligus menginspirasi berbagai pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam,” ucapnya.

    Sementara itu, Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menyampaikan apresiasi atas bantuan bibit pohon yang diberikan Pelni kepada Pelindo Bagendang.

    ”Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pelni Cabang Sampit yang telah memberikan bantuan 60 bibit pohon untuk Pelindo Bagendang. Program TJSL yang dilaksanakan oleh PT Pelni merupakan wujud nyata kontribusi BUMN dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fajar.

    Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas operasional pelabuhan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

    ”Melalui kegiatan penghijauan ini, kami ingin menunjukkan bahwa operasional pelabuhan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pengurangan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 mengangkat tema global “Climate Action” atau aksi iklim yang diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP).

    Tema tersebut menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat langkah nyata dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

    Melalui kegiatan penanaman pohon di Pelabuhan Bagendang, Pelni dan Pelindo menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi nasional, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. (hgn)

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pelindo dan Pelni Lakukan Aksi Penanaman Pohon di Pelabuhan Bagendang

    Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pelindo dan Pelni Lakukan Aksi Penanaman Pohon di Pelabuhan Bagendang

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Bagendang Bumiharjo bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit melaksanakan aksi penghijauan di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (4/6/2026).

    Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni sekaligus wujud kepedulian kedua perusahaan terhadap pelestarian lingkungan.

    Mengusung tema “Sinergi BUMN untuk Bumi: Penghijauan dan Penanaman Pohon Bersama”, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antar-BUMN dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya pada pilar lingkungan.

    Aksi penghijauan dilakukan melalui penanaman berbagai jenis pohon pelindung dan pohon produktif di area terbuka wilayah Pelabuhan Bagendang.

    Selain memperkuat tutupan hijau di kawasan pelabuhan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar.

    Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, mengatakan bahwa pelabuhan sebagai simpul logistik nasional memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas operasional dan keberlanjutan lingkungan.

    ”Melalui kegiatan penghijauan ini kami ingin menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Penanaman pohon bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi generasi mendatang,” kata Akhmad Fajar.

    Menurut Fajar, upaya menjaga lingkungan membutuhkan komitmen yang berkelanjutan serta kolaborasi dari berbagai pihak agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

    Hal senada juga disampaikan, Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Sampit, Siti Nafillah. Ia mengatan bahwa Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian bersama terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.

    ”Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam,” kata Nafillah.

    Nafillah menambahkan, kegiatan di Pelabuhan Bagendang merupakan bagian dari program TJSL Pelni yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak perubahan iklim.

    Pada tahun 2026, Hari Lingkungan Hidup Sedunia mengangkat tema global “Climate Action” yang diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP).

    Tema tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.

    Melalui kegiatan ini, Pelindo Terminal Petikemas dan Pelni menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas nasional, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (hgn)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)