Penulis: Gunawan

  • Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Kanalindependen.id – Lamandau sudah lama menjadi jalur emas sindikat narkoba lintas provinsi di jantung Kalimantan.

    Melalui ruas strategis Trans Kalimantan yang membelah kabupaten perbatasan ini, sabu berkali‑kali mengalir dalam jumlah kiloan hingga puluhan kilogram sebelum sempat diputus aparat.

    Awal Februari 2026, jalur ini kembali jadi panggung. Dua kurir berinisial ME (28) dan HR (37) kedapatan membawa 33 bungkus sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram dan 15.016–15.061 butir pil ekstasi menggunakan mobil Toyota Raize merah di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau.

    Ketika hendak dihentikan aparat Polres Lamandau, mereka memilih kabur. Satu mobil digeber di Jalan Trans Kalimantan, dua orangnya melompat dan lari ke arah permukiman serta hutan sebelum akhirnya tertangkap setelah pencarian sekitar 12 jam.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam jumpa pers di Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2), menyebut, kasus ini bukan tangkapan kecil.

    ”Ini total 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi yang dibawa melalui jalur Trans Kalimantan di Lamandau,” ujarnya.

    Dia menegaskan, jajarannya tak akan berhenti pada penangkapan dua kurir yang diamankan pada 10 Februari 2026 lalu tersebut.

    “Saya perintahkan tim yang ada, untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringannya,” kata Iwan.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, paket narkotika ini dikirim dari Kalimantan Barat dan diduga akan diedarkan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah dan provinsi sekitar.

    Lamandau kembali berperan sebagai koridor. Pintu darat yang menghubungkan pemasok di barat dengan pasar di kota‑kota tujuan di tengah dan selatan Kalimantan.

    Besarnya barang bukti membuat pemerintah daerah ikut bereaksi. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyebut volume sabu yang diamankan punya potensi merusak generasi dalam skala masif jika lolos ke pasar.

    ”Kalau satu kilogram bisa berdampak ke sekitar 10 ribu orang, berarti puluhan kilogram ini bisa merusak ratusan ribu orang. Artinya, ini telah menyelamatkan generasi kita,” ucap Agustiar.

    Sebagai bentuk apresiasi, ia secara terbuka menjanjikan bonus Rp50 juta dari uang pribadinya bagi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

    Kasus tersebut kian mempertegas Lamandau sebagai jalur strategis bisnis narkoba. Pola besarnya tampak jelas. Wilayah itu berulang kali muncul dalam berita pengungkapan sabu dengan jumlah kiloan senilai miliaran rupiah. (***/ign)

  • Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan sebuah rumah ibadah di Kotim tertahan di tengah jalan. Sejumlah bagian bangunan belum bisa diselesaikan karena kekurangan dana.

    Di antara tumpukan material, pengurus hanya bisa menghitung waktu dan peluang yang kian menyempit.

    Mereka pernah percaya pada janji hibah keagamaan pemerintah daerah. Proposal diajukan, verifikasi dilakukan, bahkan sinyal disetujui sempat membuat jemaah bersyukur lebih dulu.

    Akan tetapi, sejak perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan menggelinding ke meja penyidik Kejari Kotawaringin Timur, harapan itu perlahan berganti kecemasan.

    ”Kami sudah dijanjikan dapat dana untuk penyelesaian bangunan. Itu memang kebutuhan mendesak. Tapi setelah kasus hibah ini disidik, sepertinya tidak bisa lagi diharapkan,” ujar seorang pengurus rumah ibadah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

    Dia bukan satu-satunya. Sejumlah pengurus rumah ibadah lain menyampaikan hal serupa. Mereka sama‑sama mendapat kabar bahwa permohonan hibahnya sudah ”diakomodasi”, tetapi pencairan tak kunjung datang hingga tahun anggaran lewat begitu saja.

    Anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan sejatinya telah dialokasikan pemerintah daerah. Namun, di lapangan, sebagian bangunan justru terkatung di tengah badai perkara hukum.

    Menurut sumber tersebut, situasi berubah drastis setelah penyidik mulai mengendus adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah keagamaan Rp40 miliar untuk ratusan organisasi dan lembaga keagamaan.

    Nama-nama penerima hibah dipanggil, kegiatan diperiksa, dan satu per satu aliran uangnya dipertanyakan. Di sisi lain, calon penerima hibah tahun berjalan merasakan imbas yang tak pernah mereka duga.

    ”Yang salah ini oknumnya, tapi dampaknya ke kami yang benar-benar membutuhkan. Tidak mungkin kami menyalahgunakan dana untuk agama. Itu perbuatan sangat tercela dan berdosa,” ucapnya pelan.

    Laman: 1 2

  • Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik rekomendasi kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara berlanjut ke meja penegak hukum.

    Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Pada Rabu (18/2/2026), pengurus ormas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng untuk menyerahkan berkas laporan resmi.

    Pada hari yang sama, mereka juga menyampaikan laporan serupa ke Kejati Kalteng sebagai langkah paralel pengaduan.​

    Dokumen pengaduan diserahkan langsung kepada petugas pelayanan, disertai lampiran yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan hingga pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ormas ini meminta aparat penegak hukum menelusuri alur keputusan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran gratifikasi di balik sikap politik lembaga legislatif daerah.

    Panglima Tantara Lawung Mandau Adat Talawang Ricko Kristolelu menyebut, laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka gelar pada 13 Februari 2026 di Sampit.

    Saat itu, massa ormas mempertanyakan konsistensi sikap dewan terhadap kerja sama kemitraan koperasi dengan perusahaan perkebunan negara tersebut.

    ”Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Ricko kepada wartawan melalui sambungan telepon.​

    Laman: 1 2

  • Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan orang sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dana hibah keagamaan Rp40 miliar dibedah di ruang pemeriksaan. Namun, nama tersangka tak kunjung muncul ke permukaan.

    Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak sejak Oktober 2025. Hampir lima bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.

    Sejak itu, bangunan kantor kejaksaan berkali-kali dipadati mobil penerima hibah, pengurus organisasi keagamaan, hingga pejabat yang dipanggil sebagai saksi.

    Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.

    Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.

    Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.

    Aktivis antikorupsi di Kotim Burhan Nurohman mempertanyakan arah dan keberanian penyidik.

    Dia mengingatkan, secara normatif KUHAP hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

    ”Kalau lebih dari 160 saksi sudah diperiksa, berarti konstruksi perkara sudah tergambar. Tinggal keberanian dan ketegasan penyidik,” tegas Burhan, eks aktivis HMI di Kotim.

    Laman: 1 2

  • Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik KSO PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur bermuara dari pembatalan rekomendasi terhadap tiga koperasi dan poktan yang diusulkan sebelumnya.

    Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut, yakni surat resmi Ketua DPRD Kotim yang mencabut rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk tiga koperasi dan kelompok tani yang dipersoalkan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.​​

    Surat bernomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta.

    Isinya tegas, rekomendasi dukungan kemitraan KSO yang semula dikeluarkan pada 17 November 2025 melalui surat Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.​

    Dari Rekomendasi Menjadi Pencabutan

    Pada 17 November 2025, DPRD Kotim terlebih dulu menerbitkan surat rekomendasi dukungan KSO yang juga ditandatangani Ketua DPRD, Rimbun.

    Dalam surat itu, DPRD menyebut surat usulan dari Mandau Talawang sebagai salah satu dasar, memuji pembentukan Aliansi Koperasi Masyarakat Adat Kotim sebagai langkah strategis, dan mendukung rencana KSO antara koperasi/poktan dengan PT Agrinas untuk penguatan ekonomi masyarakat adat.​​

    Lampiran surat rekomendasi memuat 11 entitas: 9 koperasi dan 2 kelompok tani, lengkap dengan rincian luas lahan sitaan PKH yang akan dikerjasamakan.

    Nama Kelompok Tani Palampang Tarung tercantum jelas dengan alokasi 385 hektare lahan sitaan PKH di Parenggean. Rekomendasi ini yang kemudian diklaim menjadi salah satu landasan bergeraknya proses KSO Agrinas di tingkat daerah.​​

    Hanya sebelas hari berselang, nada dokumen berubah. Dalam surat pencabutan 28 November 2025, DPRD menyatakan, berdasarkan evaluasi lanjutan, masih ada pihak yang kondisi lapangannya ”belum sepenuhnya clear” dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional.

    Tiga nama yang disebut terang, yakni Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.​

    DPRD beralasan, situasi lapangan berpotensi menimbulkan masalah sosial, keamanan, dan operasional, sehingga rekomendasi dukungan perlu ditarik sampai ada kejelasan penyelesaian, kesepahaman para pihak, serta kondisi yang dinilai aman dan kondusif.

    Pada alinea berikutnya, lembaga ini menegaskan pencabutan bukan penilaian negatif terhadap pihak mana pun, tetapi langkah administratif–strategis untuk memastikan dukungan kebijakan ”tepat, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik”.​

    Laman: 1 2 3

  • Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Ada yang ganjil ketika nama kelompok tani yang sudah dibubarkan bertahun-tahun muncul lagi dalam rekomendasi kerja sama operasi (KSO) sawit dan dikutip dalam aksi demonstrasi seolah masih mewakili anggota.

    Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi peringatan tentang longgarnya pengawasan dan betapa gampangnya nama ”rakyat” dipinjam dalam pusaran kepentingan di sekitar PT Agrinas Palma Nusantara.​

    Dari pengakuan eks pengurusnya, Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung bubar secara resmi pada 11 Juni 2019 melalui berita acara yang ditandatangani di rumah ketua kelompok saat itu, Hairis Salamad, di Parenggean.

    Setelah pembubaran, kelompok tidak lagi berjalan. Tidak ada aktivitas organisasi maupun wadah formal yang mengurus kepentingan anggota.

    Meski demikian, dalam polemik KSO Agrinas, nama Palampang Tarung justru dipakai sebagai pihak yang diklaim dirugikan karena pencabutan rekomendasi.​

    Di lapangan, mayoritas eks anggotanya sejak 2021 sudah berhimpun dalam kelompok baru, Poktan Tanah Ulayat, yang lahir dari kekecewaan atas masalah komunikasi dan kepemimpinan di Palampang Tarung.

    Tanah Ulayat kini mengajukan KSO untuk sekitar 328 hektare lahan sitaan Satgas PKH dan secara tegas menolak pihak yang masih membawa-bawa nama Palampang Tarung.

    Ada jarak lebar antara narasi ”atas nama rakyat” di panggung politik dan kenyataan siapa yang benar-benar mengurus lahan di tingkat tapak.​

    Celah Administrasi dan Aroma ”Penumpang Gelap”

    Fakta bahwa nama kelompok yang sudah bubar masih bisa masuk daftar calon penerima rekomendasi KSO menunjukkan celah serius dalam verifikasi dan tata kelola lembaga daerah.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menjadikan status pembubaran Palampang Tarung sebagai salah satu alasan pencabutan rekomendasi KSO, dan langkah itu layak dicatat sebagai koreksi penting.

    Namun, koreksi setelah ribut tidak otomatis menjawab pertanyaan utama, bagaimana nama kelompok yang sudah tidak ada bisa lolos sampai tahap rekomendasi.

    Celah seperti ini yang memberi ruang bagi ”penumpang gelap”.

    Ketika data dasar seperti status hukum kelompok tani tidak akurat atau sengaja dibiarkan kabur, pintu terbuka bagi oknum yang ingin memakai nama organisasi lama untuk menempel pada skema kerja sama baru, entah demi akses lahan, fee, atau posisi tawar dalam negosiasi dengan perusahaan.

    Transparansi dan akurasi data menjadi titik lemah yang mudah dieksploitasi siapa pun yang piawai bermain di wilayah abu-abu.​

    Laman: 1 2 3

  • Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aroma ”penumpang gelap” menyeruak dalam polemik kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Indikasinya muncul dari fakta, satu kelompok tani yang sejatinya sudah dibubarkan, justru bisa kembali hadir dan masuk sebagai calon penerima rekomendasi.

    Salah satu calon mitra yang rekomendasinya dibatalkan dan disoal Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah Poktan Palampang Tarung. Poktan tersebut sudah bubar sejak 2019 silam.

    Meski demikian, nama kelompok ini kembali disebut dalam polemik pencabutan rekomendasi KSO yang memicu aksi protes di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

    Pada satu sisi, Palampang Tarung diposisikan sebagai pihak yang terdampak pencabutan rekomendasi. Di sisi lain, status pembubaran kelompok itu justru menjadi salah satu alasan formil DPRD menarik kembali rekomendasi KSO.

    Pembubaran Palampang Tarung tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Pertemuan digelar di rumah ketua saat itu, Hairis Salamad, di Kecamatan Parenggean. Dalam forum itu, ketua menyampaikan keinginan agar kelompok dibubarkan, dan usulan tersebut disepakati pengurus serta anggota yang hadir.

    Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung, mengakui mereka tidak punya banyak ruang untuk menolak.

    ”Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

    Alasan yang mengemuka bukan faktor eksternal, melainkan persoalan internal. Masalah komunikasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh Palampang Tarung membuat kepercayaan anggota terkikis. Setelah berita acara ditandatangani, kelompok itu praktis tidak lagi berjalan.

    Menurut Slamet, pascapembubaran sebagian besar anggota merasa tidak lagi ada kejelasan arah maupun kepemilikan kelompok. Tidak ada lagi wadah yang mengurus kepentingan mereka secara kolektif.

    Pada tingkat tapak, Palampang Tarung berhenti sebagai organisasi, meski dalam beberapa narasi belakangan masih disebut sebagai subjek yang dirugikan.

    Laman: 1 2

  • Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membalik arah sorotan tudingan gratifikasi dengan membongkar isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan sejumlah koperasi.

    Dokumen itu tidak hanya mengatur kuasa pendampingan lahan, tetapi juga skema fee yang mengalir kepada ormas dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

    Rimbun menyebut, dalam SKB yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, memuat penunjukan Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan pelepasan kawasan hutan.

    SKB tersebut mengatur adanya fee atau commitment fee yang diambil dari hasil bersih TBS sebelum Sisa Hasil Kebun (SHK) dibagikan kepada anggota koperasi.

    Dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas dengan pola 20:80, fee untuk Mandau Talawang ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih TBS setiap bulan sebelum pembagian SHK kepada anggota koperasi.

    Pada pola pengelolaan mandiri dengan komposisi 10:90, besaran fee naik menjadi 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas, SKB mengatur pemberian biaya operasional kepada Mandau Talawang untuk kegiatan pendampingan.

    Menurut Rimbun, keberadaan skema fee ini penting dibuka ke publik, karena menjadi konteks ketika Mandau Talawang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam kerja sama koperasi-Agrinas.

    ”Dokumen resmi menunjukkan Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan saya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, laporannya ke polisi adalah respons atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari koperasi.

    Laman: 1 2

  • Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin yang didampingi bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi.​​

    Hal tersebut merupakan penjelasan polemik lahan sitaan yang kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menjelaskan, objek yang kini menjadi sorotan adalah lahan koperasi eks kerja sama dengan Makin Group.

    Sedikitnya ada 10-12 koperasi yang terlibat, dengan total sekitar 24 koperasi yang memegang porsi lahan melalui skema lama tersebut.

    ”Fakta dan realitanya adalah lahan masyarakat itu sendiri, bukan lahan perusahaan,” ujarnya.​​

    Dia memaparkan, pola yang dipakai Makin berbeda dengan skema perusahaan sawit pada umumnya di Kotim. Di Makin, lahan terlebih dulu merupakan milik masyarakat, baru kemudian investor datang mengajak warga bekerja sama.

    Dari contoh luasan 1.000 hektare, lahan masyarakat dibagi dua, 500 hektare dikelola Makin untuk kepentingan perusahaan, sementara 500 hektare lainnya menjadi porsi masyarakat dalam bentuk sisa hasil kebun (SHK).​

    Pada banyak perusahaan lain, polanya justru sebaliknya. Perusahaan datang lebih dulu, melakukan ganti rugi tanah (GRTT) kepada warga, kemudian berkewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

    ”Kalau di perusahaan lain, yang disita itu lahan perusahaan, karena perusahaan sudah mengganti rugi. Di Makin, tidak pernah ada pembebasan lahan atau pembayaran ke masyarakat. Skemanya kerja sama,” tegasnya.​

    Menurut Ricko, dari perbedaan skema itu, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, yang gugur adalah MoU kerja sama antara Makin dan masyarakat.

    Konsekuensinya, lahan yang semula hanya dikerjasamakan otomatis kembali ke pemilik awal, yakni masyarakat yang berhimpun di dalam koperasi.​

    ”Dengan adanya sitaan PKH ini, artinya MoU itu gugur atau wanprestasi. Sehingga lahan yang sudah diberikan masyarakat ini kembali ke masyarakat,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Sejak Jumat (13/2/2026) pekan lalu, publik di Kotawaringin Timur disuguhkan kisruh kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi.

    Menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun, ormas Mandau Telawang, hingga aparat penegak hukum ke pusaran kontroversi yang kian jauh dari soal utama, yakni tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

    Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotim memicu reaksi berantai.

    Dari dugaan gratifikasi, surat rekomendasi yang diterbitkan dan dibatalkan, sampai laporan pencemaran nama baik ke Polres Kotim.

    Di tengah hiruk-pikuk itu, publik layak bertanya, apakah negara serius menata ulang pengelolaan aset? Atau justru lebih sigap melindungi reputasi pejabat daripada membongkar potensi penyimpangan di balik kebijakan.

    Tuduhan Berbuntut Laporan

    Aksi Mandau Telawang di depan DPRD Kotim berangkat dari dugaan penerimaan uang terkait skema kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), yang dalam orasi menyebut nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Tudingan itu kemudian dijawab dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim, lengkap dengan dokumen dan bukti video aksi, yang bagi Rimbun merupakan serangan pribadi yang merusak reputasinya.

    Di sisi lain, Mandau Telawang menegaskan yang disuarakan dalam aksi adalah dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik, bukan vonis, dan karenanya seharusnya dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ranah pidana.

    Ketika hak konstitusional untuk berpendapat dipertaruhkan lewat pasal-pasal pencemaran nama baik, garis tipis antara perlindungan nama baik pejabat dan pembungkaman kritik publik menjadi kian kabur.

    Laman: 1 2 3