Penulis: Gunawan

  • Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi yang dibingkai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai langkah pembenahan tata kelola, berlangsung dengan nuansa pengungkapan data yang jauh dari kesan seremonial.

    Saat rombongan yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor hadir membawa komitmen perbaikan administrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menyiagakan tim pencegahan, tetapi juga menghadirkan langsung Satuan Tugas Penindakan.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, melontarkan satu peringatan yang menukik pada inti persoalan tata kelola anggaran daerah.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” katanya di hadapan jajaran Pemkab Kotim seperti dikutip dari kpk.go.id.

    Pernyataan itu membuka tabir data yang jarang diungkap lembaga negara sedetail ini untuk ukuran satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

    KPK membeberkan hasil pemetaan atas belanja daerah Kotim tahun anggaran 2026 yang menembus Rp1,98 triliun berbanding pendapatan Rp1,94 triliun.

    Sorotan diarahkan pada skor integritas, pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif, dana hibah, pengadaan langsung, hingga dugaan persekongkolan tender.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut satu pun nama dinas secara spesifik dalam rilisnya.

    Namun, begitu angka-angka tersebut disandingkan dengan dokumen publik di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal lelang LPSE, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2026, gambaran pola yang disinggung KPK memiliki wujud nyata yang bisa ditelusuri hingga ke rincian rupiah dan nama subkegiatan.

    Anomali Angka di Balik Tren Positif

    Upaya perbaikan tata kelola di Kotim sesungguhnya menunjukkan kemajuan pada sejumlah indikator resmi.

    Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, aspek pencegahan korupsi daerah ini meraih skor 81 atau masuk kategori hijau.

    Tren serupa terekam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang naik dari posisi 69,37 menjadi 71,42.

    Lonjakan paling menonjol tercatat pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang melompat dari 66,25 menjadi 86,16. KPK sendiri mencatat angka ini sebagai sebuah capaian positif.

    Catatan serius justru tertinggal pada sektor pelayanan publik yang masih bertahan di skor 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor terendah 59.

    Aspek integritas dalam pelaksanaan tugas juga tertahan pada nilai 70,31. Angka ini memberi petunjuk kuat bahwa perbaikan sistem administrasi belum sepenuhnya sejalan dengan perubahan perilaku nyata di lapangan.

    Ratusan Usulan Gaib dan Peringatan untuk Legislator

    Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan pokir DPRD Kotim. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja yang dianalisis KPK, total usulan pokir anggota dewan periode 2024 mencapai 709 item.

    Sebanyak 64 usulan berstatus menggantung pada tahap verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Anggaran yang sudah dialokasikan untuk 709 usulan itu sebesar Rp17,72 miliar, namun realisasinya justru membengkak menjadi Rp17,78 miliar melampaui rencana awal.

    Temuan yang jauh lebih mengganggu adalah keberadaan 191 usulan pokir yang beroperasi di luar sistem SIPD sama sekali.

    KPK juga mendeteksi anomali usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan, padahal secara aturan pokir terikat pada dapil legislator pengusul.

    Wahyudi mengungkap pola menyimpang tersebut masih terus berlanjut pada usulan pokir 2025 dan 2026.

    Penyaluran aspirasi yang semestinya berpedoman pada visi dan misi kepala daerah melalui kamus usulan, justru kerap disusupi program rutin tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran dinas.

    ”Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” ujar Wahyudi.

    Temuan mengenai ratusan usulan yang berada di luar sistem resmi bersanding dengan pernyataan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Rimbun menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat.

    Pola Pemecahan Paket dan Jejak Rekanan Berulang

    Sektor pengadaan barang dan jasa menyimpan serangkaian indikasi pelanggaran yang tidak kalah rumit.

    KPK menemukan praktik pemecahan paket proyek yang semestinya wajib melalui mekanisme tender.

    Indikasi ini terlihat dari lokasi kegiatan konstruksi yang berdekatan. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti proyek Pengadaan Langsung yang dikerjakan oleh penyedia berulang sejak tahun 2024 hingga 2026, yang diduga terafiliasi dengan pegawai negeri atau ASN Pemkab Kotim.

    Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 memperlihatkan pola konsentrasi lokasi yang sejalan dengan paparan KPK.

    Kelurahan Baamang Barat saja mencatat 16 paket Pengadaan Langsung untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan lingkungan dengan akumulasi nilai Rp3,325 miliar.

    Sebagian paket tersebut menyasar ruas jalan yang sama namun dipecah per jalur, seperti Jalan Wengga Jalur 4, Jalur 6, dan Jalur 8, dengan nilai masing-masing berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta.

    Jika ketiga paket jalur itu digabungkan menjadi satu pekerjaan utuh, nilainya menembus Rp500 juta, angka yang secara regulasi mengubah kewajiban metode pengadaannya dari Pengadaan Langsung menjadi tender terbuka.

    Daftar Pengadaan Langsung kategori Pekerjaan Konstruksi se-Kotim tahun 2026 mencatat total 428 paket.

    Sebanyak 79 paket di antaranya memiliki nilai persis Rp200 juta, dan mayoritas berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp200 juta.

    Pengelompokan nilai yang seragam seperti ini lazim dijadikan penanda dalam audit untuk mendeteksi indikasi pemecahan paket.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang telah menaikkan batas maksimal Pengadaan Langsung konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

    Ketentuan baru ini membuat tidak semua paket di rentang tersebut otomatis melanggar aturan.

    Namun, penelusuran data menemukan tiga paket konstruksi bernilai di atas Rp400 juta yang tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Paket tertinggi tercatat senilai Rp800 juta untuk rehabilitasi jalan di Desa Sangai, angka yang tetap menabrak ambang batas tertinggi sekalipun regulasi baru diberlakukan.

    Terkait dugaan penyedia berulang yang terafiliasi dengan ASN, publik menghadapi dinding pembatas sistem.

    Data RUP maupun daftar paket LPSE yang tersedia untuk umum tidak menampilkan profil pemenang kontrak maupun dokumen kepemilikan perusahaan.

    Klaim spesifik KPK ini baru bisa dibuktikan secara menyeluruh melalui akses terhadap data kontrak fisik dan analisis jejak digital di internal LPSE Kotim.

    Anomali Kendaraan Dinas dan Sebutan ”Penyedia Multitalenta”

    Sorotan KPK merambah pada sektor pengadaan barang lewat hasil analisis e-audit tahun anggaran 2024.

    KPK mendapati transaksi pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang dinilai bermasalah.

    Pembelian itu dilakukan bukan kepada dealer resmi kendaraan, melainkan kepada pihak yang oleh KPK disebut sebagai “penyedia multitalenta” dengan kualifikasi usaha yang tidak sesuai.

    Temuan itu bertambah serius ketika penelusuran digital KPK menemukan kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kesamaan identitas jaringan itu menjadi petunjuk kuat adanya dugaan persekongkolan di antara kedua belah pihak sejak sebelum transaksi dilakukan.

    Arsip RUP Kotim tahun 2024 mencatat satu paket yang paling mendekati spesifikasi temuan tersebut, yakni Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan di Sekretariat Daerah Kotim dengan kode RUP 52074126 senilai Rp3,3 miliar via mekanisme e-purchasing.

    Selisih angka yang hanya Rp100 juta menjadikan paket ini kandidat paling relevan dibanding paket pengadaan lain yang nilainya jauh di bawah Rp1 miliar.

    Pada tahun dan dinas yang sama, tercatat pula paket terpisah senilai Rp200 juta untuk aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, mengindikasikan bahwa kendaraan bermasalah yang dimaksud KPK kemungkinan besar menyasar pucuk pimpinan Pemkab Kotim, bukan kendaraan operasional staf biasa.

    Keterbatasan akses publik kembali terjadi pada pembuktian rincian ini. Dokumen RUP tidak memuat nama penyedia maupun data alamat IP, sehingga konfirmasi lanjutan mengenai sosok “penyedia multitalenta” membutuhkan keterbukaan dokumen dari sekretariat daerah.

    Satu fakta yang pasti, sejak paket senilai Rp3,3 miliar itu muncul pada 2024, Sekretariat Daerah tidak lagi mencatatkan pos pembelian kendaraan dinas jabatan pada RUP 2026.

    Alokasi anggaran justru bergeser drastis ke pos sewa kendaraan dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp6,9 miliar.

    Tender Gagal, Diulang, dan Indikasi Persekongkolan

    Pada pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, hasil analisis KPK membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia.

    Indikasi ini terekam dari sejumlah paket tender yang diikuti oleh peserta yang sama, namun mereka sengaja tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif.

    Skema ini menurut penilaian KPK merupakan pola pengondisian yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam lelang terbuka.

    Portal LPSE Kotim mencatat rekam jejak sedikitnya dua tender pekerjaan konstruksi bernilai besar yang sempat mengalami kegagalan pada tahun anggaran 2026.

    Kedua paket itu adalah Pematangan Lahan Gedung Pertemuan Terpadu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pagu sekitar Rp6 miliar, serta Perluasan dan Rehabilitasi Aula Sei Mentaya dengan pagu sekitar Rp2,5 miliar.

    Kedua paket sempat dinyatakan gagal pada percobaan pertama, sebelum ditender ulang.

    Hingga data pengadaan ini ditelusuri, proses tender ulang kedua proyek tersebut masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, serta belum sampai pada tahap penandatanganan kontrak.

    Sistem informasi publik di LPSE tidak menyediakan akses terhadap berkas evaluasi penawaran maupun daftar rincian peserta yang gugur pada tahap awal.

    Kondisi tersebut membuat pola gagal-ulang pada proyek strategis ini sejalan dengan kekhawatiran KPK mengenai kualitas tender di Kotim, meskipun pembuktian persekongkolan secara hukum tetap membutuhkan keterbukaan dokumen berita acara evaluasi dari kelompok kerja pengadaan.

    Pola Penamaan Generik Rp12 Miliar di Tujuh OPD

    Kanal Independen pernah melaporkan pola hibah tanpa identitas penerima ini di Disbudpar Kotim pada pertengahan Mei lalu, ketika Kepala Disbudpar Ramadansyah menyatakan seluruh proses hibah dinasnya sengaja ditahan untuk evaluasi lanjutan.

    BACA JUGA: Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Penelusuran RUP dan APBD 2026 kali ini menunjukkan pola serupa menyebar jauh lebih luas dari satu dinas itu.

    Sedikitnya tujuh OPD mencatatkan alokasi hibah dengan format penamaan yang seragam, yakni “Belanja Hibah Uang/Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Seluruh paket tersebut tidak memuat nama lembaga penerima di dalam portal pengadaan, dengan akumulasi nilai mencapai Rp12,085 miliar.

    Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memegang porsi terbesar dengan alokasi hibah mencapai Rp5,7 miliar.

    Pos hibah uang senilai Rp3 miliar di dalam alokasi tersebut memiliki angka yang identik dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, pada akhir Maret lalu.

    Dadang saat itu menyebut usulan awal dana hibah KONI Kotim sebesar Rp750 juta untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XIII di Pangkalan Bun Oktober mendatang dinilai tidak cukup oleh dewan, sehingga disepakati naik menjadi Rp3 miliar.

    Nama KONI memang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen RUP Dispora, namun kesamaan angka dan momentum ini menjadi catatan yang menuntut verifikasi faktual di lapangan.

    Hibah Kesbangpol yang Hilang dari Portal Pengadaan

    Temuan dengan tingkat kejanggalan lebih tinggi terekam di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Dokumen APBD 2026 mencatat alokasi belanja hibah di dinas ini mencapai Rp6,65 miliar.

    Anggaran tersebut terpecah ke dalam tiga subkegiatan utama, yakni Rp3,5 miliar untuk fasilitasi kelembagaan partai politik dan pemilu, Rp1,05 miliar untuk pendaftaran dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta Rp2,1 miliar untuk fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

    Berbeda dengan Disbudpar maupun Dispora yang setidaknya masih mencatatkan paket hibahnya di dalam portal RUP meskipun tanpa nama penerima, seluruh anggaran Rp6,65 miliar di Kesbangpol ini sama sekali tidak muncul sebagai paket berlabel hibah di sistem SIRUP 2026.

    Dana miliaran rupiah itu sah tercatat di dalam APBD, tetapi jejaknya lenyap begitu memasuki sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa yang semestinya terbuka untuk pengawasan publik.

    Pos hibah kerukunan umat beragama senilai Rp2,1 miliar di Kesbangpol ini terkonfirmasi bukan bagian dari perkara dugaan korupsi hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar di Sekretariat Daerah yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kedua anggaran itu berasal dari OPD dan skema yang berbeda. Namun minimnya jejak dokumentasi pada kategori hibah yang sama memperlihatkan kerentanan sistematis yang berpotensi berulang di pintu anggaran lainnya.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD telah menggariskan aturan main yang ketat.

    Setiap penyaluran hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merincikan identitas penerima, nominal, serta tujuan penggunaan.

    Regulasi itu juga menegaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan secara berulang setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali terdapat evaluasi khusus dari kepala daerah untuk program yang bersifat strategis.

    Sorotan KPK terhadap karut-marut kelengkapan identitas hibah dan pokir ini dipertegas oleh pernyataan Wahyudi mengenai akar persoalan di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Bayang-Bayang Preseden

    Peringatan dari pimpinan KPK maupun regulasi Kemendagri bukan ancaman kosong di atas kertas. Kotim sudah punya preseden hukum yang berkekuatan tetap atas pola serupa.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada awal 2025 memperberat vonis Ketua KONI Kotim Ahyar Umar menjadi 5 tahun penjara dengan pidana pengganti Rp7,9 miliar, dan Bendahara Bani Purwoko menjadi 2 tahun penjara atas kasus korupsi hibah tahun anggaran 2021-2023.

    Dua kasus lain masih berjalan. Dugaan korupsi hibah Pilkada di KPU Kotim dan hibah keagamaan di Sekretariat Daerah, masing-masing senilai sekitar Rp40 miliar, ditangani gabungan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotim hingga awal Juli 2026, dengan total nilai hibah yang tengah diselidiki sekitar Rp80 miliar.

    Skala yang jauh lebih besar terlihat di Jawa Timur, tempat KPK mengembangkan kasus manipulasi dana hibah pokir DPRD hingga menjerat 21 tersangka pada Oktober 2025, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang diduga menerima komitmen fee hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

    Resep yang Dititipkan KPK

    Atas seluruh catatan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berdasarkan RPJMD, RKPD, dan program prioritas daerah.

    Kemudian, memperketat pengawasan demi akuntabilitas birokrasi termasuk menghapus risiko perjalanan dinas fiktif, memperbaiki tata kelola BMD yang skornya paling rendah di antara seluruh aspek MCSP, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.

    Dua Wajah Retorika Eksekutif

    Sederet temuan angka dan anomali tata kelola tersebut kini berhadapan dengan pernyataan resmi kepala daerah.

    Empat bulan sebelum rapat koordinasi di Jakarta, tepatnya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 pada Maret 2026, Bupati Kotim Halikinnor tampil dengan ketegasan normatif.

    Dia menegaskan bahwa usulan pokir wajib berbasis kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

    Halikinnor saat itu mematok empat syarat mutlak pengusulan pokir, yakni harus mencerminkan aspirasi dapil, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta memiliki kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Namun, saat berdiri di hadapan jajaran pimpinan KPK pada Juli ini, pernyataan Halikinnor lebih banyak menyuarakan komitmen pembenahan secara umum.

    Halikinnor menegaskan pentingnya koordinasi bersama KPK untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

    Masukan dari lembaga antirasuah itu disebutnya akan menjadi pedoman pembenahan berkelanjutan agar Pemkab mengetahui titik kelemahan yang harus diperbaiki.

    Mengenai esensi evaluasi bersama lembaga pemberantas korupsi tersebut, Halikinnor merangkumnya lewat satu kalimat yang menyiratkan pilihan langkah pengamanan.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Dokumen APBD dan RUP Kotim 2026 menyodorkan realitas yang kontras jika disandingkan dengan syarat teknis Musrenbang bulan Maret dan metafora “rawat jalan” pada bulan Juli.

    Terdapat sedikitnya Rp12 miliar dana hibah yang identitas penerimanya tidak dicantumkan ke publik, Rp6,65 miliar di antaranya bahkan lenyap dari portal pengadaan, rekam jejak pembelian kendaraan Rp3,3 miliar yang nilainya paling mendekati temuan e-audit KPK meski identitas penyedianya belum terkonfirmasi, serta praktik pemecahan paket dan tender gagal-ulang yang tetap terjadi.

    Sejauh mana resep rawat jalan yang dipilih pimpinan daerah mampu menyembuhkan anomali pada angka-angka anggaran tersebut, masih menjadi pembuktian yang belum terjawab dokumen resmi mana pun. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sepekan Bio menjadi buron paling dicari setelah kepungan massa di Desa Tumbang Kalemei merebutnya dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan pada fajar 2 Juli 2026.

    Peristiwa yang meninggalkan tiga jasad polisi di tepi Sungai Katingan itu memicu pengejaran intensif menyeberangi batas provinsi.

    Pelarian tersebut putus di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

    Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri menyergapnya bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, sebelum menerbangkan ketiganya ke Jakarta malam itu juga untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri.

    ”Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

    Catatan kriminal tersebut bukan lembaran baru bagi aparat penegak hukum. Sebelum pengejaran lintas provinsi ini terjadi, pengadilan yang menaungi wilayah hukum Katingan pernah mengadilinya dengan peran yang sangat berbeda.

    Kurir Sabu Berupah Rp300 ribu

    Empat tahun silam, tepatnya pada 30 Maret 2022, polisi membekuk Bio saat dia berada di atas kapal feri penyeberangan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

    Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 0,04 gram dari tas pinggangnya. Uraian perkara yang dikuatkan Pengadilan Negeri Kasongan mencatat bahwa Bio mengakui perannya bukan sebagai pemilik jaringan, melainkan perantara yang mencarikan pesanan sabu untuk orang lain.

    Dia membeli barang haram tersebut dari tiga pemasok dengan volume pesanan berkisar 2,5 hingga 5 gram per transaksi. Jasa kurir itu memberi Bio upah Rp300 ribu dari pemesan.

    Bio dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman yang berat untuk peran kecilnya di lapangan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, putusan yang hanya terpaut enam bulan di atas batas hukuman paling ringan dalam pasal tersebut.

    Naik kelas, Bandar Sasaran 12 Personel Polisi

    Nama Bio kembali mencuat setelah vonis itu. Kali ini, dia diduga bukan lagi berada di level kurir.

    Bio menjadi target utama yang disebut secara eksplisit sejak awal perencanaan operasi 2 Juli 2026.

    Operasi tersebut mengerahkan 12 personel Satresnarkoba yang dibagi ke dalam dua tim taktis.

    Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya menyebut Bio sebagai residivis kasus narkotika.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke tempat kejadian perkara menemukan fakta lapangan yang melampaui catatan kriminal Bio.

    Hasil penelusuran Kompolnas terhadap kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengungkap bahwa keluarga sasaran operasi ini memiliki rekam jejak sosial yang kerap memicu keresahan.

    ”Ternyata menurut warga sekitar memang memiliki rekam sejarah sosial yang kurang baik. Banyak komplain terhadap keluarga tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam.

    Warga sekitar kerap mengeluhkan tindakan intimidatif keluarga itu, termasuk aksi menggedor rumah penduduk sambil membawa senjata tajam.

    Pola Vonis Ringan

    Fenomena yang melingkupi kasus Bio tercatat berulang di berbagai ruang sidang di Kalimantan Tengah.

    Narkotika merupakan klasifikasi perkara paling dominan di pengadilan-pengadilan utama provinsi ini.

    Laporan kinerja Pengadilan Negeri Sampit tahun 2024 mencatat 190 perkara narkotika, angka tertinggi dibandingkan seluruh jenis tindak pidana lainnya.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama mengadili 137 perkara serupa.

    Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 690 kasus narkotika dengan total 849 tersangka.

    Melihat volume perkara sebesar itu, vonis di bawah tuntutan jaksa bukan pengecualian.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Donny Martinus Samad yang terbukti menjadi perantara penyerahan narkotika golongan I, putusan yang terpotong tiga tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan angka 9 tahun.

    Kasus lain yang paling mencolok sempat memicu gejolak sosial di depan gedung pengadilan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kepemilikan 200 gram sabu.

    Putusan itu memicu gelombang protes belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat Dayak yang turun ke jalan. Menuntut ketiga hakim pemeriksa perkara dinonaktifkan.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai memanggil ketiga hakim tersebut untuk menjalani klarifikasi tertulis di bawah bayang-bayang demonstrasi susulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran sampai kasusnya di tingkat Mahkamah Agung, baru Saleh akhirnya divonis tujuh tahun,” kata Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, beberapa waktu lalu.

    GDAN kembali mengerahkan massa dua kali ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada November 2025 demi mendesak hukuman maksimal dalam perkara pencucian uang yang menjerat Saleh.

    ”Walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” kata Ririen Binti.

    Putusan kedua ini membuat total akumulasi hukuman Saleh mencapai 14 tahun penjara.

    Ririen Binti memiliki analisis sendiri mengenai akar dari pola pengadilan yang berulang ini.

    ”Bandar besar susah ditangkap, karena di belakang mereka ada oknum aparat,” katanya.

    Alasan tersebut menjelaskan mengapa GDAN sejak dideklarasikan pada Oktober 2025 memilih turun langsung ke jalan dan permukiman warga di Palangka Raya, dengan dukungan terbuka dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

    Regulasi Melonggar, Pintu Penjara Terbuka Lebar

    Bukan hanya dinamika di ruang persidangan. Sebuah fakta hukum yang mendahului vonis Bio turut memengaruhi jalurnya keluar dari sel tahanan.

    Sejak 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana narkotika, setara dengan terpidana korupsi dan terorisme, menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi.

    Pada 28 Oktober 2021, sembilan bulan sebelum Bio ditangkap, Mahkamah Agung membatalkan syarat tersebut dan menyatakan hak remisi berlaku sejajar bagi seluruh narapidana.

    Sejak hari pertama menjalani masa hukuman, Bio berada di bawah perlindungan regulasi yang melonggar, tunduk pada aturan umum pembebasan bersyarat, yakni menjalani dua pertiga masa pidana serta melewati proses asimilasi setengah dari sisa masa pidana wajib.

    Dihitung bertahap mengikuti kalender remisi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, hanya dengan mengandalkan Remisi Umum yang dipastikan cair setiap 17 Agustus, ambang dua pertiga masa pidana Bio sudah tercapai sekitar Agustus 2025, atau sekitar sepuluh bulan sebelum tragedi Tumbang Kalemei.

    Jika akumulasi Remisi Khusus keagamaan turut dihitung ke dalam formula, ambang batas itu terdorong lebih maju ke pertengahan tahun yang sama, lebih dari setahun sebelum kekerasan meletus.

    Lewat skenario mana pun, gerbang pembebasan bersyarat bagi perkara tersebut sudah terbuka secara legal jauh hari sebelum insiden berdarah terjadi.

    Merenggut nyawa tiga personel, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

    Seorang warga yang diduga aktif dalam kelompok penyerang, Teriyo (40), juga tewas tertembak dalam bentrokan bersenjata itu.

    Kerasnya Perintah Presiden, Lunaknya Aturan

    Pemberantasan narkoba sejatinya menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo sejak dilantik 20 Oktober 2024.

    ”Saya minta, Kapolri, tiga hal Anda yang memimpin untuk saya. Satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online,” kata Prabowo.

    Namun, sepanjang periode Oktober 2024 hingga meletusnya tragedi Tumbang Kalemei pada Juli 2026, arsitektur hukum yang menentukan cepat lambatnya seorang residivis narkotika kembali ke tengah masyarakat sama sekali tidak berubah.

    Putusan Mahkamah Agung yang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana narkotika telah berlaku sejak 2021. Tiga tahun sebelum Prabowo menjabat dan tidak ada ketok palu revisi kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat yang mengiringi seruan perang melawan narkoba tersebut.

    Memburu Jaringan, Mahalnya Risiko Lapangan

    Penangkapan Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu menambah daftar panjang subyek hukum dalam tragedi ini menjadi sembilan orang tersangka yang telah diamankan, sementara tiga orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu.

    Penyidik kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara saat ini terus digulirkan untuk membongkar jaringan yang berada di atas struktur Bio.

    Dalam pemeriksaan awal di Bareskrim, Bio mengakui rumahnya menjadi pusat transaksi dan dirinya rutin memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Pepe di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 juta setiap kali pengiriman.

    Sembari kepolisian memburu jaringan di atasnya, jejak hukum Bio yang sejalan dengan perkara Donny, Saleh, dan Yuel menyingkap realitas yang timpang di Kalimantan Tengah.

    Kerasnya ancaman undang-undang kerap melunak begitu memasuki ruang sidang dan gerbang pemasyarakatan.

    Ruang persidangan yang berulang kali menjatuhkan vonis batas bawah, dipadukan dengan jalur remisi yang melonggar tanpa filter ketat, menunjukkan bahwa sistem hukum masih memberi ruang toleransi bagi perkara peredaran gelap.

    Ketika penegakan hukum berjalan terlalu lembut dalam menindak perkara narkotika sejak dari meja hijau hingga pintu penjara, tragedi Tumbang Kalemei memperlihatkan besarnya risiko dan pertaruhan nyata di lapangan: hilangnya tiga nyawa personel kepolisian di aliran sungai. (ign)

  • DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Lubang di badan jalan yang menyamar di balik genangan air hujan, lapisan aspal yang mengelupas, hingga permukaan yang bergelombang terus berulang memicu kecelakaan di ruas Sampit-Samuda.

    Jalur utama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang setiap harinya dilintasi kendaraan bertonase besar ini tercatat telah memakan korban luka hingga meninggal dunia.

    Menjawab keluhan panjang pengguna jalan atas risiko tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar dari APBD 2026 untuk perbaikan menyeluruh yang kini telah memasuki tahapan lelang.

    Kepastian penanganan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis (10/7/2026).

    ”Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Paket pekerjaannya juga sudah dilelang, kita tunggu saja,” kata Ketua DPD PAN Kotim tersebut, Minggu (12/7/2026).

    Hafid menjelaskan, proses lelang saat ini masih berada dalam masa sanggah. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.

    ”Dari keterangan Dinas PUPR dalam rapat tersebut, kegiatan itu sudah dilelang, namun masih ada yang menyanggah. Mereka (Dinas PUPR) memastikan pertengahan Juli atau awal Agustus sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

    Perbaikan ruas Jalan HM Arsyad terbilang mendesak, mengingat posisinya sebagai jalur strategis penghubung Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menopang mobilitas harian masyarakat sekaligus distribusi barang dan aktivitas ekonomi antarwilayah.

    Kondisi jalur yang vital namun membahayakan itu selama ini menjadi keluhan warga yang setiap hari melintas, salah satunya Rahman. Ia menyebut kerusakan jalan sangat mengancam keselamatan, terutama pada malam hari.

    ”Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak lubang cukup dalam dan sering membuat pengendara motor hampir jatuh. Apalagi kalau kendaraan besar lewat, kami harus menghindar sambil mencari jalan yang tidak berlubang,” ungkapnya.

    Terkait rencana peningkatan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar tersebut, Abdul Hafid meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan proyek di lapangan agar kualitasnya sesuai ketentuan.

    ”Silakan masyarakat ikut mengawasi proses perbaikan jalan ini. Jika nanti ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang tidak sesuai, sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti bersama,” ucap mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Dia berharap pengawasan langsung dari masyarakat dapat memastikan pekerjaan fisik berjalan maksimal, sehingga perbaikan ruas Jalan HM Arsyad benar-benar memberikan manfaat dan kualitas jalan yang lebih baik bagi seluruh pengguna. (hgn/ign)

  • Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.

    Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    ”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).

    Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.

    Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.

    Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.

    RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang

    Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.

    Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.

    Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.

    Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.

    Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.

    Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.

    Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.

    Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.

    Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.

    Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.

    Gugatan Balik dan Babak Pembuktian

    Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.

    Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.

    Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.

    Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.

    Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)

  • Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Oleh: Ririen Binti, Wartawan Dayak

    Dunia pendidikan tinggi di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, baru saja melewati satu fase krusial.

    Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 tahap pertama di tingkat Senat telah memunculkan angka-angka konkret. Momentum ini sekaligus menjadi ajang uji kesahihan opini yang telanjur berkembang liar di ruang publik.

    Beberapa waktu lalu, publik Kalimantan Tengah sempat dikejutkan oleh rilis survei preferensi dari lembaga In-Depth Politics.

    Lembaga tersebut melemparkan klaim bahwa 88,32 persen responden mahasiswa menganggap variabel “putra daerah” atau keterwakilan lokal kurang relevan dalam pemilihan Rektor UPR.

    Sebuah angka bombastis yang belakangan runtuh dengan sendirinya, setelah lembaga tersebut secara resmi menarik dan mencabut hasil surveinya pada Mei 2026 menyusul gelombang kritik publik.

    Sejak awal, selaku wartawan, saya memandang rilis survei tersebut secara kritis. Ada kekhawatiran mendasar yang beralasan.

    Angka statistik yang dilempar ke ruang publik tanpa transparansi metodologi yang utuh, berisiko mengaburkan akar sejarah, marwah, serta semangat keterwakilan masyarakat Dayak yang mendirikan UPR.

    Penarikan rilis oleh lembaga itu sendiri akhirnya membenarkan keraguan publik bahwa data tersebut tidak sensitif terhadap tatanan sosial lokal.

    Namun, jurnalisme mengajarkan kita untuk menguji asumsi dengan realitas di lapangan. Dan dalam sistem demokrasi kampus, realitas tertinggi berada di tangan suara Senat Universitas.

    Pada pemungutan suara tahap I yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, fakta riil di atas meja menunjukkan arah angin yang berbalik 180 derajat dari klaim survei itu. Peta suara para senator berbicara dengan sangat gamblang:

    • Mayoritas suara Senat melabuhkan pilihannya pada kandidat yang lekat dengan representasi warga lokal suku Dayak. Dr. Thea Farina memimpin di posisi puncak dengan 16 suara, disusul oleh Prof. Liswara Neneng dengan 11 suara, dan Dr. Natalina Asi meraih 4 suara.
    • Jika diakumulasikan, figur-figur yang merepresentasikan kepemimpinan berakar kearifan lokal Dayak ini mengamankan total 31 suara dari para 42 pemilik hak pilih.
    • Di sisi lain, Prof. Bhayu Rhama selaku representasi akademisi non-Dayak memperoleh 11 suara.

    Secara sosiologi politik kampus, hasil ini merupakan pesan simbolis sekaligus koreksi yang sangat keras.

    Ketika sebuah instrumen survei sempat membangun narasi bahwa aspek lokal (Suku Dayak) tidak relevan bagi mayoritas mahasiswa untuk memimpin UPR.

    Namun para pemegang hak suara tertinggi di kampus justru membuktikan sebaliknya. Sebanyak 73,81 persen suara Senat dengan tegas menaruh harapan pada figur-figur Dayak.

    Mereka adalah para akademisi yang tumbuh, mengabdi, dan memahami betul denyut nadi kearifan lokal Kalimantan Tengah.

    Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, selaku wartawan, saya berkewajiban menyuarakan kebenaran berbasis fakta dan mengingatkan seluruh pihak.

    Kita tidak boleh membiarkan penggiringan opini publik melalui rilis data yang tidak akurat, dan faktanya, survey tersebut telah dicabut oleh pembuatnya.

    Jangan jadikan opini sebagai pembenaran untuk meminggirkan potensi intelektual akademisi Dayak di tanahnya sendiri.

    Kini, hasil penyaringan Senat ini harus dibaca secara jernih dan dihormati oleh Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., bersama jajaran di Kemdiktisaintek yang nantinya memegang porsi 35 persen suara di babak final.

    Aspirasi dan keberpihakan pada daerah bukanlah bentuk eksklusivitas atau sentimen rasial yang sempit. Ini adalah wujud nyata dari komitmen menjaga keseimbangan tradisi, kompetensi, dan kehormatan identitas kemanusiaan di tanah leluhur.

    Terima kasih dan salam hormat untuk Senat UPR yang telah membuktikan diri tetap setia pada khitah kearifan lokalnya, tanpa sedikit pun mengorbankan kualitas intelektualnya. (*)

  • Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengetukkan palu yang seketika membelah opini publik.

    Vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar sabu Said Muhammad Aulia menghadirkan dua realitas tajam yang saling bertolak belakang.

    Hakim menyunat tuntutan kurungan dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

    Sebaliknya, palu yang sama menghantam kekuatan finansial terdakwa dengan menaikkan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

    Luka di Tengah Tragedi Katingan

    Putusan pemotongan masa tahanan itu sontak menyulut kritik keras. Aktivis Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotawaringin Timur, Joni Abdi, menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan publik yang menuntut hukuman maksimal bagi perusak generasi.

    ”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” ujar Joni, Jumat (10/7/2026).

    Keprihatinan Joni memiliki pijakan emosional yang sangat kuat akibat tragedi berdarah di Kalimantan Tengah beberapa hari sebelumnya.

    ”Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

    Latar belakang peristiwa yang dimaksud Joni terjadi sangat berdekatan dengan jadwal sidang Said.

    Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, 2 Juli 2026.

    Komisi Kepolisian Nasional belakangan menemukan indikasi ketiganya tewas akibat dianiaya, membantah dugaan awal mengenai insiden tenggelam di sungai.

    Disparitas antara tuntutan dan vonis Said, menurut Joni, menjadi sumber tanda tanya besar.

    “Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya,” katanya.

    Logika ekonomi sindikat menjadi kekhawatiran utama sang aktivis.

    ”Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi,” ucapnya.

    Dimensi Senyap Perampasan Aset

    Sorotan tajam publik sejauh ini terkunci pada durasi hukuman badan. Dua dimensi lain dari putusan hakim justru luput dari perbincangan, meski dampaknya langsung melucuti kemampuan ekonomi sang bandar.

    Regulasi yang menjerat Said bertumpu pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Pasal ini mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

    Ayat (2) regulasi tersebut mengkategorikan narkotika sebagai tindak pidana asal, sementara ayat (3) menegaskan perbuatan membelanjakan atau menyamarkan harta sebagai kejahatan pencucian uang.

    Hakim menjatuhkan denda persis di angka tertinggi tersebut. Hukum acara pidana memang tidak mengikat majelis pada nominal tuntutan jaksa selama tidak menabrak batas maksimum undang-undang.

    Kewajiban hakim menimbang kemampuan ekonomi terdakwa saat memutus denda bahkan telah diamanatkan secara tegas melalui Pasal 80 KUHP baru.

    Keputusan menetapkan denda pada plafon maksimal menjadi bentuk pemberatan tidak biasa yang disalurkan melalui jalur finansial, bukan jeruji besi.

    Barang bukti berupa 20 item aset yang diajukan jaksa dirampas negara tanpa satu pun pengecualian.

    Daftar sitaan panjang ini mencakup satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat “Banana Big Dhani”, empat perahu karet beserta mesinnya, hingga satu bundel rekening koran Bank BCA.

    Putusan sita ini sekaligus menuntaskan sebuah anomali hukum. Suzuki Jimny kuning muda metalik bernomor polisi KH 1662 LD sebelumnya sempat diputus kembali ke tangan Said pada perkara narkotika.

    Kini, kendaraan tersebut sah menjadi barang rampasan negara melalui perkara pencucian uang.

    Menghitung Sisa Kekayaan Gelap

    Nilai pasti seluruh aset yang ditarik negara tersebut masih menyisakan ruang estimasi. Dokumen perkara tidak mengurai luas pasti tanah atau kondisi spesifik setiap kendaraan.

    Rincian valuasi berikut bersifat estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026, bukan penaksiran resmi.

    Estimasi kendaraan bermotor mencakup Suzuki Jimny 2023 di kisaran Rp350 juta hingga Rp450 juta dan Suzuki Baleno hatchback Rp140 juta hingga Rp180 juta. Lima unit sepeda motor, termasuk Yamaha XSR 155 dan Kawasaki Ninja RR, secara kumulatif ditaksir bernilai Rp90 juta hingga Rp130 juta.

    Armada laut berupa speedboat bermesin Yamaha Enduro 40 PK, perahu karet, dan mesin tempel Hangkai diperkirakan menyentuh angka Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Kalkulasi tanah dan rumah mengacu pada harga pasaran properti di Sampit yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi lahan berukuran menengah, nilai gabungan aset properti diprediksi berada pada rentang Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Akumulasi seluruh estimasi aset tersebut berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, belum menghitung saldo rekening BCA yang nilainya tidak dicantumkan dalam berkas.

    Konsekuensi dari defisit angka ini sangat mengikat. Apabila denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tetap tekor, sisa kewajiban Said akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kekhawatiran Joni Abdi mengenai besarnya keuntungan bandar menemukan validasi kuat pada data transaksi Said.

    Dakwaan jaksa merinci bisnis gelap ini berjalan sejak Desember 2019 hingga penangkapan pada April 2025.

    Periode operasional lebih dari lima tahun ini dimulai usai Said berhenti sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki.

    Catatan transaksi memperlihatkan perputaran uang yang masif. Satu pembelian pada April 2025 bernilai Rp236,5 juta untuk 550 gram sabu, mengikuti transaksi serupa sebesar 600 gram pada Maret 2025.

    Berkas perkara tidak merangkum total perputaran uang selama lima tahun masa operasi tersebut.

    Skala ratusan juta per transaksi yang berulang memunculkan probabilitas bahwa aset sitaan negara saat ini hanya sebagian kecil dari total kekayaan gelapnya. Muara sisa hasil kejahatan tersebut tidak terjawab dalam dokumen pengadilan.

    Eksekusi Taktik Mematikan Sindikat

    Ancaman kembalinya bandar menjalankan bisnis usai bebas bukanlah sekadar kecemasan.

    Data riil dari sistem peradilan Kalimantan Tengah menyajikan persoalan yang lebih kompleks ketimbang sekadar hitungan lama kurungan.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya, tepat pada hari yang sama dengan vonis Said, menyidangkan perkara Rinmaniah alias Ririn.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bervonis seumur hidup ini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun karena kembali mengendalikan peredaran 488,31 gram sabu dari balik jeruji.

    Ririn bahkan terbukti merekrut kurir yang juga berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun.

    Fakta persidangan Ririn menunjukkan hukuman seumur hidup tidak otomatis mematikan daya kendali seorang pengendali jaringan.

    Rangkaian kasus serupa juga terbongkar di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya melalui kolaborasi operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas pemasyarakatan.

    Angka nasional memperkuat urgensi pelucutan aset secara sistemik. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menegaskan lebih dari 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mencatat 33,9 persen penghuninya berstatus residivis. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melaporkan narapidana narkotika mendominasi 94,37 persen penghuni lapas tindak pidana khusus pada 2025.

    Realitas mengenai batas efektivitas pemenjaraan fisik ini mendorong aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, memperkuat taktik pelucutan aset.

    Pakar hukum pidana dan ahli pencucian uang Yenti Garnasih terus menggaungkan pentingnya menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU guna menelusuri tuntas aliran dana dan mematikan ekonomi sindikat.

    Vonis Said memvisualisasikan dua pendekatan yang berjalan serentak. Hukuman penjara ringan memicu kekecewaan kasat mata, sementara perampasan aset dan denda maksimal bekerja memotong urat nadi finansial pelaku secara senyap.

    Efektivitas taktik perampasan ini bakal teruji secara nyata bila seluruh hasil kejahatan benar-benar terlacak, bukan sekadar yang terhampar di permukaan dokumen pengadilan.

    Narasi vonis ringan yang memicu protes ini sejatinya harus dilihat bersandingan dengan perkara narkotika asal sang terdakwa.

    Said telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025 usai tuntutan 16 tahunnya dipangkas. Tambahan hukuman 4 tahun dari putusan TPPU ini menjadikan total masa hukuman badan dari dua perkara tersebut terakumulasi menjadi 16 tahun. (ign)

  • Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman sanksi pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah ternyata memiliki celah penegakan.

    Meski mayoritas perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data harga Tandan Buah Segar (TBS), ketiadaan Satuan Tugas Pengawasan membuat 42 korporasi lain leluasa mengabaikan aturan tersebut.

    Keengganan melapor ini dibiarkan berulang tanpa hambatan sanksi administratif.

    Secara geografis, penyisiran daftar absen dokumen Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Kalteng, menempatkan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai episentrum utama.

    Menyumbang angka ketidakpatuhan tertinggi yang justru didominasi oleh anak usaha grup raksasa.

    Penelusuran asal-usul 42 nama korporasi yang tidak menyampaikan data Periode II Juni 2026 menyingkap pola konsentrasi wilayah tersebut.

    Rekam jejak menunjukkan bahwa hampir separuhnya, yakni 18 perusahaan, berasal dari Kotim.

    Penambahan delapan entitas dari Seruyan menjadikan dua kabupaten yang berbatasan langsung ini menyumbang 26 dari 42 perusahaan, atau setara 62 persen dari total provinsi.

    Kotim menyumbang lebih banyak perusahaan mangkir dibandingkan gabungan keenam kabupaten lain di luar Seruyan sekaligus.

    Grup Raksasa di Kotim dan Seruyan

    Wilayah Kotawaringin Timur mencatatkan sederet perusahaan yang belum menyampaikan data. Daftar tersebut mencakup PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Abadi, PT Agro Wana Lestari, PT Gading Sawit Kencana, PT Nusantara Sawit Persada, PT Borneo Sawit Perdana.

    Kemudian, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana unit TASK1 dan TASK3, PT Sarana Prima Multi Niaga, PT Pelantaran Sawit Perkasa, PT Sapta Karya Damai, PT Teguh Sempurna, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, PT Unggul Lestari, PT Bumi Sawit Kencana, PT Mentaya Sawit Mas, dan PT Karunia Kencana Permaisejati.

    Penelusuran lebih jauh menemukan tiga nama di antaranya terhubung ke Wilmar Group (Bumi Sawit Kencana, Mentaya Sawit Mas, Karunia Kencana Permaisejati).

    Selain itu, terdapat afiliasi Musim Mas Group (Unggul Lestari), NT Corp milik Nurdin Tampubolon (Bangkitgiat Usaha Mandiri), serta Sime Darby Plantation (Teguh Sempurna).

    Puluhan entitas ini bukanlah pemain kecil dengan keterbatasan sumber daya administratif.

    Mereka merupakan anak-anak usaha dari kelompok bisnis sawit terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, memiliki divisi kepatuhan hukum tersendiri, namun tetap masuk dalam daftar absen penyetoran data wajib.

    Kabupaten Seruyan menyusul dengan delapan perusahaan yang tidak melapor. Rinciannya meliputi PT Agro Indomas unit PKS 1 dan PKS 2, PT Wana Sawit Subur Lestari unit Seruyan, PT Bangun Jaya Alam Permai unit Seruyan.

    Kemudian, PT Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Kridatama Lancar (Sime Darby/Minamas), PT Sarana Titian Permata (Wilmar), PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas/SMART), serta PT Binasawit Abadi Pratama (Sinar Mas/SMART).

    Sebaran sisa perusahaan berada di enam kabupaten lain dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

    Kotawaringin Barat menyumbang lima nama, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Indotruba Tengah, serta unit Kotawaringin Barat dari PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Wana Sawit Subur Lestari.

    Wilayah Gunung Mas menyumbang empat korporasi: PT Bumi Agro Prima, PT Berkala Maju Bersama, PT Tantahan Panduhup Asi, dan PT Flora Nusa Perdana.

    Kapuas mencatatkan PT Hijau Pertiwi Indah dan PT Anugerah Sawit Inti Harapan. Katingan memiliki PT Arjuna Utama Sawit dan PT Bisma Dharma Kencana.

    Pulang Pisau mendaftarkan PT Surya Mas Cipta Perkasa unit SCP1 dan SCP2, serta PT Karya Luhur Sejati.

    Terakhir, Lamandau menyumbang satu nama, PT Citra Borneo Indah, yang merujuk catatan Disbun telah bergabung ke PT Sawit Mandiri Lestari.

    Aturan Tegas yang Kehilangan Eksekutor

    Pangkal persoalan ini bukanlah kapasitas administratif, melainkan insentif yang terbentuk oleh ketiadaan konsekuensi nyata.

    Regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (3) dan (4), mengatur mekanisme sanksi yang sangat jelas.

    Perusahaan yang tidak melapor akan dikenai peringatan tertulis maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan, berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap membandel. Ancaman tersebut sebenarnya sangat serius secara hukum.

    Namun, ketegasan regulasi itu hanya akan bekerja jika otoritas berwenang benar-benar mengawasi dan menjatuhkan sanksinya.

    Badan yang seharusnya menjalankan fungsi tersebut, yakni satuan tugas pengawasan yang diwajibkan Pasal 26 dan 27 Permentan 13/2024, belum pernah terbentuk di Kalimantan Tengah.

    Anggota DPRD Kalteng Hero Harapano Mandouw, yang mewakili daerah pemilihan Kotim dan Seruyan sebagai pusat konsentrasi ketidakpatuhan, membenarkan fakta tersebut.

    ”Terkait dalam hal ini kita masih belum membentuk tim terpadu untuk hal pengawasan daripada harga TBS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi, maka Komisi Dua mendorong ini untuk bisa dapat segera kita bentuk,” kata Hero.

    Meski banyak yang mangkir, Hero masih menaruh kepercayaan kepada pihak swasta.

    ”Kita tetap berbaik sangka bahwa semua ini pasti akan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh pihak swasta. Kita optimis dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya juga untuk Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan dan penegakan,” katanya.

    Regulasi ini telah diundangkan selama lebih dari 19 bulan. Jika ditarik mundur berdasarkan pola ketidakpatuhan yang terekam sejak Desember 2023, tidak ada satu pun catatan publik yang menunjukkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin, pernah benar-benar dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali urung menyampaikan data.

    Regulasi tanpa Daya Paksa

    Pola keengganan menyetor data dari puluhan korporasi ini berjalan lurus dengan rekam jejak ketiadaan penegakan aturan.

    Ketika ancaman sanksi urung diwujudkan dan badan pengawas tidak kunjung dibentuk, regulasi tersebut pada praktiknya beroperasi tanpa daya paksa.

    Bukti ketegasan justru datang dari provinsi tetangga saat merespons tekanan serupa pada Mei dan Juni 2026.

    Sulawesi Barat langsung memanggil manajemen 13 perusahaan dan memberikan peringatan pencabutan izin secara tatap muka.

    Kalimantan Timur mewajibkan pelaporan harian, bukan dua mingguan. Kedua provinsi tersebut menunjukkan tindakan konkret yang bisa dilihat publik dalam hitungan minggu setelah krisis nasional mencuat.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru memperlihatkan respons yang stagnan seperti sebelum krisis terjadi.

    Agenda hanya berputar pada rapat dua mingguan, catatan dalam notulen, imbauan administratif, dan daftar nama perusahaan absen yang terus bertambah tanpa konsekuensi.

    Mengulang kalimat imbauan kepatuhan yang persis sama sejak akhir 2023 tanpa penegakan, membuat ekspektasi perubahan perilaku perusahaan menjadi mustahil terwujud, meskipun aturan tersebut terus dikutip ulang dalam berita acara rapat berikutnya.

    Dokumen resmi Disbun serta pengakuan DPRD mengonfirmasi tiga kondisi utama terkait persoalan ini.

    Aturan sanksi telah tersedia, badan pengawas urung dibentuk, dan belum ada preseden penegakan hukum.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya angka ketidakpatuhan pelaporan di Kotim, kabupaten dengan konsentrasi perkebunan sawit terpadat di provinsi ini.

    Rapat Tim Penetapan Harga TBS periode selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

    Agenda tersebut akan kembali mencatat daftar kepatuhan pelaporan data dari seluruh perusahaan, termasuk 18 entitas di Kotawaringin Timur.

    Sesuai ketentuan Pasal 23 Permentan 13/2024, perusahaan yang kembali tidak menyetorkan data akan memenuhi unsur untuk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dari otoritas terkait. (ign)

  • Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yang bergerak tajam ke dua kutub berbeda bagi Said Muhammad Aulia.

    Majelis hakim memangkas drastis hukuman badan sang bandar sabu dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (7/7/2026).

    Tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa disunat menjadi hanya 4 tahun. Namun, palu hakim menghantam keras ranah finansial Said.

    Denda yang dituntut jaksa sebesar Rp1 miliar dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp5 miliar, disertai perampasan seluruh harta kekayaannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” demikian bunyi amar putusan majelis yang diketuai Herdian Eka Putravianto, didampingi hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi.

    Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif Kesatu yang diajukan jaksa. Perkara TPPU ini bermula dari tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada 23 April 2025.

    Said diringkus bersama barang bukti 41 paket sabu seberat 482,27 gram dan 13 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Suzuki Jimny miliknya.

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan bisnis gelap ini dijalankan Said sejak Desember 2019.

    Jejaknya berawal setelah ia berhenti bekerja sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki pada 2015.

    Rentang waktu lima tahun tanpa sumber pendapatan sah itulah yang memicu penyidik melacak asetnya hingga berujung pada perkara pencucian uang.

    Terkait kejahatan narkotikanya, Said lebih dulu dijatuhi vonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025, turun dari tuntutan awal 16 tahun. Tambahan vonis 4 tahun dari kasus TPPU ini membuat total hukuman badan yang harus dihuninya menjadi 16 tahun.

    Jerat Denda Maksimal dan Ancaman Kurungan

    Majelis hakim menggunakan pagu hukum penuh dalam memutus perkara finansialnya. Said dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII senilai Rp5.000.000.000.

    Hakim berwenang penuh menjatuhkan denda maksimal ini karena hukum acara pidana tidak mengikat mereka pada besaran angka tuntutan jaksa, selama tidak melampaui batas undang-undang.

    Putusan ini menyertakan tenggat ketat. Denda Rp5 miliar tersebut wajib dibayar dalam satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan lagi.

    Apabila Said gagal melunasinya, negara akan menyita serta melelang seluruh kekayaan dan pendapatannya.

    Jika hasil lelang tetap tidak menutupi nilai denda, kekurangannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kalkulasi Defisit Aset Sitaan

    Hakim mengabulkan perampasan seluruh 20 item barang bukti yang diajukan jaksa tanpa sisa.

    Daftar sitaan ini merangkum satu rumah beserta tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat, empat perahu karet beserta mesin tempelnya, hingga satu rekening bank.

    Dokumen pengadilan tidak merinci luas tanah maupun kondisi kendaraan. Rincian estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026 memperlihatkan nilai kumulatif aset tersebut kemungkinan tetap tidak mampu menutupi denda Rp5 miliar.

    Nilai kendaraan bermotor, yang meliputi Suzuki Jimny 2023, Suzuki Baleno hatchback, Yamaha XSR 155, Kawasaki Ninja RR, Yamaha Grand Filano, Yamaha Gear, dan Honda Scoopy, diperkirakan mencapai Rp580 juta hingga Rp750 juta.

    Armada air berupa mesin tempel Hangkai 3,6 PK hingga Yamaha Enduro 40 PK, ditambah badan speedboat dan perahu karet, ditaksir bernilai total Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Perhitungan aset properti berpijak pada harga pasaran tanah di Sampit yang saat ini berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi keempat bidang tanah berukuran menengah sebagaimana lazimnya lahan perumahan di kawasan Baamang, nilai gabungan tanah dan bangunan diperkirakan menyentuh angka Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Angka pasti tentu bergantung pada luas aktual yang tidak tercantum dalam berkas perkara.

    Akumulasi seluruh aset tersebut secara kasar berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, di luar saldo rekening Bank BCA yang turut disita.

    Defisit nilai ini membuka kemungkinan bagi Said untuk menjalani hukuman tambahan 410 hari kurungan sebagaimana diatur dalam putusan.

    Melumpuhkan Rantai Sindikat dari Balik Jeruji

    Langkah pemidanaan yang menitikberatkan pada perampasan aset ini mencuat di tengah persoalan yang juga tengah dihadapi sistem peradilan Kalimantan Tengah: narapidana yang tetap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji.

    Realitas ini menunjukkan pemenjaraan fisik belum selalu cukup untuk memutus rantai operasional sindikat, menyajikan pola yang sejalan dengan pendekatan melumpuhkan aset pelaku.

    Fakta ini tersaji jelas pada hari yang sama dengan vonis Said, Selasa, 7 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Ananta Erwandayaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan tuntutan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun bagi Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sedang menjalani hukuman seumur hidup itu didakwa kembali mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik jeruji sekitar April 2025.

    Ririn disebut merekrut Agus Noor Riyadi, sesama narapidana dengan vonis 12 tahun, sebagai kurir dengan janji upah Rp5 juta per 100 gram sabu.

    Komunikasi keduanya difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, dengan pasokan barang diduga berasal dari buron berinisial Asul alias Jack.

    Rantai sindikat ini digagalkan ketika barang bukti 488,31 gram sabu disita sebelum diserahkan.

    Jaksa menilai serangkaian putusan sebelumnya tidak memberikan efek jera terhadap Ririn.

    Catatan hukum menunjukkan narapidana tersebut sebelumnya telah melalui beberapa kali proses peradilan, termasuk ubahan vonis menjadi seumur hidup lewat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK.

    Catatan serupa terekam di berbagai penjara. Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas lembaga pemasyarakatan sebelumnya berhasil menangkap dua narapidana di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya sebagai pengendali jaringan sabu asal Banjarmasin dan Pontianak.

    Lapas Sampit sendiri sempat diterpa tudingan peredaran narkoba dari dalam tahanan pada awal 2025, meski saat itu isunya bercampur dengan sengketa dugaan penipuan oknum pegawai dan belum berujung pada penetapan hukum.

    Realitas ini sejalan dengan data nasional. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menyatakan lebih dari 90 persen transaksi narkoba yang berhasil diungkap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan mencatat 58 dari 171 narapidana, atau 33,9 persen, berstatus residivis.

    Narapidana kejahatan narkotika juga mendominasi 94,37 persen dari total penghuni lapas kasus tindak pidana khusus pada 2025, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Vonis perampasan aset dan denda maksimal bagi Said Muhammad Aulia menempatkan perkaranya sebagai bagian dari pendekatan yang tengah tumbuh di berbagai daerah.

    Langkah ini menyasar kekuatan ekonomi pelaku demi memutus rantai regenerasi sindikat dari balik bui, merespons temuan bahwa jeruji besi semata acap kali belum menghentikan peredaran narkoba.

    Pemberitahuan putusan majelis hakim ini telah disampaikan kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, serta Ikrima Asya Wirantami pada hari yang sama. (ign)

  • Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    Sengketa Pinjaman KSSM: Syamsuri Ajukan Periksa Ulang ke Kapolres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, membawa perkara dugaan penipuan yang menyeret kliennya ke pucuk pimpinan kepolisian setempat.

    Tiga hari setelah menghadirkan saksi tambahan, mereka resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kotawaringin Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

    Langkah ini tertuang dalam dokumen bernomor 50/SP/ADV-SD/PID/VII/2026 yang diajukan oleh Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Melalui surat tersebut, tim advokat secara spesifik memohon agar Kapolres Kotawaringin Timur berkenan memerintahkan jajaran penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap klien mereka.

    Permintaan ini bertaut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan alasan utama permohonan mereka.

    ”Klien kami memiliki dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dan dipandang penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Sapriyadi.

    Menurut Sapriyadi, pemeriksaan ulang diperlukan agar keterangan kliennya dapat disampaikan secara lebih lengkap, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    Surat permohonan ini turut mengutip sejumlah dasar hukum untuk memperkuat argumen, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa pendamping pelapor H Ujang, Hendi, membenarkan bahwa laporan polisi pada Januari 2026 yang berujung pada pemeriksaan pengurus KSSM saat ini merupakan kelanjutan dari aduan masyarakat yang ia ajukan pada Juni 2025.

    Menurut Hendi, persoalan mendasar dalam sengketa dana sekitar Rp900 juta tersebut tidak berubah.

    Kesepakatan awal antara H Ujang dan pengurus KSSM adalah dana yang diserahkan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Fakta bahwa janji penggantian lahan itu tidak pernah terealisasi menjadi dasar utama dari tudingan penipuan yang mereka layangkan.

    Hendi menegaskan, dokumen pembukuan maupun klaim realisasi fisik pekerjaan yang disampaikan pihak koperasi tidak mengubah substansi persoalan.

    Pihaknya bersikukuh bahwa pokok perkara adalah tidak terpenuhinya janji lahan sawit, bukan sebatas persoalan administrasi atau kelengkapan pembukaan jalan.

    Langkah permohonan pemeriksaan ulang ini memperlihatkan dinamika baru dalam pengumpulan alat bukti oleh pihak terlapor, beriringan dengan pihak pelapor yang konsisten pada tuduhan awal mereka sejak 2025. (ign)

  • Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Layar virtual itu menampilkan deretan wajah perwakilan industri dan pejabat daerah.

    Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Tengah merundingkan nilai keringat petani sawit mitra plasma dan swadaya untuk dua pekan produksi melalui rapat virtual di Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).

    Kabar baik pun diumumkan. Harga naik. CPO menyentuh Rp15.079,60 per kilogram, sementara Tandan Buah Segar umur 10 sampai 20 tahun berada di posisi Rp3.609,44 per kilogram.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R Badjuri, menyebut penetapan harga ini menjadi instrumen kepastian bagi pekebun.

    ”Standar harga ini penting diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah. Dengan adanya acuan resmi, petani memiliki kepastian mengenai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data riil pasar dan mekanisme yang transparan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

    Namun, dokumen resmi hasil rapat tersebut menyimpan realitas yang berbeda. Transparansi data pasar yang dibanggakan ternyata berlubang.

    Dari 126 perusahaan yang diwajibkan menyetorkan data perhitungan, hanya 84 yang mematuhinya.

    Sebanyak 42 perusahaan memilih absen tanpa penjelasan. Mereka mangkir dari kewajiban, membiarkan mekanisme pelindungan petani berjalan dengan data yang timpang, tanpa ada satu pun nama mereka yang diumumkan atau dijatuhi sanksi secara terbuka.

    Jejak Mangkir yang Dibiarkan

    Jejak absensi korporasi ini bukanlah insiden tunggal. Pelacakan sejak akhir 2023 memperlihatkan pola kelalaian yang dibiarkan terus berulang.

    Pada Desember 2023, dari 40 perusahaan wajib lapor, hanya 18 yang menyerahkan data.

    Pejabat Disbun yang memimpin rapat saat itu hanya melontarkan harapan agar semua perusahaan tertib pelaporan. Imbauan serupa terus diulang dalam setiap rapat tanpa menghasilkan perubahan.

    Bulan berganti, angka perusahaan yang taat tetap rendah. April 2024, hanya 17 perusahaan menyetor data.

    September 2024, dari 40 entitas terdaftar, cuma 19 data yang bisa diolah. Juli 2025, angka partisipasi hanya menyentuh 24 perusahaan. Kini, pada Juni 2026, ketika daftar wajib lapor membengkak menjadi 126 perusahaan, 42 di antaranya kembali menghilang dari radar evaluasi provinsi.

    Lonjakan jumlah wajib lapor dari 40 menjadi 126 dalam tiga tahun ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

    Belum ada kepastian apakah ini merupakan dampak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelaporan hingga ke pembeli TBS plasma tanpa pabrik, atau murni karena perbaikan pemetaan di lapangan.

    Terlepas dari penyebabnya, makin banyak perusahaan yang masuk daftar, makin besar pula skala absensi yang lolos dari pengawasan.

    Kontras Kalteng dan Gebrakan Nasional

    Sikap kompromistis di Kalteng ini terjadi persis ketika pemerintah pusat sedang memberikan tekanan keras terhadap industri sawit nasional.

    Pada akhir Mei 2026, kekacauan pasar imbas kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia memukul jatuh harga TBS.

    Data Serikat Petani Indonesia mencatat anjloknya harga terjadi di Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalteng.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono langsung merespons dengan mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah acuan.

    Ancaman sanksi berdasarkan Permentan 13/2024 ditegaskan, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Tekanan berlanjut pada 8 Juni 2026, saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan memeriksa sekitar 300 dari 1.900 perusahaan sawit nasional.

    Kementerian Pertanian bahkan menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawasi transaksi pembelian buah sawit.

    Provinsi tetangga segera merapatkan barisan merespons instruksi pusat. Kalimantan Timur mewajibkan laporan harga TBS harian ke Kementerian Pertanian tanpa jeda.

    Gubernur Suhardi Duka memanggil langsung manajemen 13 pabrik yang kedapatan membeli murah dan mengeluarkan peringatan pencabutan izin operasi secara langsung.

    Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, juga menegaskan ancaman pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang membeli di bawah harga acuan.

    Ketegasan serupa belum terlihat dari wilayah Kalteng. Rapat Selasa (7/7/2026) berlalu tanpa menyebutkan satu pun nama dari 42 perusahaan yang mangkir.

    Tidak ada ancaman pencabutan izin yang dilontarkan secara terbuka. Tim provinsi hanya mengeluarkan pengingat administratif agar perusahaan menyetorkan data secara lengkap dan tepat waktu, sebuah imbauan yang nyaris sama persis sejak Desember 2023.

    Ironi Pengawasan di Tingkat Tapak

    Kelemahan pengawasan struktural ini berjalan paralel dengan keluhan terkait realitas harga tingkat tapak.

    Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, sebelumnya telah mendesak seluruh perusahaan besar swasta agar patuh pada ketetapan harga pemerintah.

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Kondisi tersebut mempertegas ironi struktural pelindungan petani. Tingkat birokrasi membiarkan puluhan perusahaan bebas mengabaikan kewajiban setor data hitungan harga tanpa sanksi terbuka.

    Pada saat bersamaan, petani dengan posisi tawar terlemah masih harus berjuang agar hasil panennya dihargai sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

    Tiga tahun berjalan, belum ada rekam jejak publik yang menunjukkan Kalteng pernah mencabut izin, atau menjatuhkan sanksi administratif tegas, kepada perusahaan yang berulang kali mangkir menyetor data harga TBS.

    Meski ancaman sanksi dalam Permentan 13/2024 lebih lugas dibandingkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, sejauh yang bisa ditelusuri, ancaman tersebut belum pernah benar-benar dijatuhkan di provinsi ini.

    Tim Penetapan Harga menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 untuk menetapkan harga Periode I Juli 2026. Sorotan pada rapat mendatang tak lagi tertuju pada besaran rupiah lonjakan harga.

    Pemerintah provinsi menghadapi ujian nyata untuk memastikan 42 perusahaan tersebut tidak kembali duduk nyaman dalam daftar absen, sekaligus membuktikan adanya tindakan tegas yang melampaui rutinitas pengingat administratif. (ign)