Penulis: Gunawan

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)

  • HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lampu Stadion 29 November Sampit kembali menyala terang menyorot hamparan rumput yang telah dibenahi.

    Ratusan pasang mata menatap tajam ke arah lapangan, mengawal jalannya laga yang mempertemukan talenta-talenta lokal dari desa hingga pusat kota.

    Sejak Minggu (31/5/2026), denyut nadi sepak bola Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat terhenti perlahan kembali berdetak lewat turnamen HNR Cup II.

    Ini bukan hajatan pemerintah atau federasi. HNR Cup II lahir murni dari keringat warga dan komunitas akar rumput yang mengambil alih kendali saat Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Animo publik terhadap kompetisi ini langsung meledak semenjak fase awal. Bupati Kotim Halikinnor yang turut memantau jalannya turnamen mengakui besarnya kehausan masyarakat akan panggung sepak bola.

    ”Hanya tiga jam dibuka, pendaftarnya sudah penuh. Bahkan banyak yang mau mendaftar lagi, tapi karena keterbatasan waktu sehingga dibatasi,” ungkap Halikinnor, usai membuka resmi turnamen bergengsi tersebut.

    Total 64 tim dari berbagai penjuru Kotim, Seruyan, hingga Pangkalan Bun kini bertarung dalam sistem gugur. Kompetisi maraton ini dijadwalkan bergulir selama 32 hari hingga 5 Juli 2026 mendatang.

    Ketua Panitia HNR Cup II, Ahmad Bashudin, memastikan roda turnamen berjalan sesuai rencana.

    ”Ini alhamdulillah, turnamen ini turnamen yang kedua. Alhamdulillah bisa berjalan lancar. Semua pertandingan hari ini, dari mulai pembukaan sampai pertandingan, alhamdulillah lancar,” tuturnya.

    Kelancaran hari pertama itu langsung ditandai dengan tensi tinggi di atas rumput hijau.

    Laga pembuka menyajikan pertarungan keras antara juara bertahan RSDA FC melawan Juaraga FC. RSDA FC langsung menunjukkan dominasinya dengan mencetak kemenangan telak 7-0 tanpa ampun.

    Sementara itu, komposisi tim yang berlaga secara langsung memetakan penyebaran bakat sepak bola di wilayah ini.

    Ahmad memperkirakan sekitar 60 persen pemain adalah putra asli Sampit yang tersebar di berbagai klub, sementara 30 hingga 40 persen tim berasal dari kawasan kota. Sisanya adalah kesebelasan dari kecamatan hulu dan kabupaten tetangga.

    ”Banyak yang daftar ini dari Desa Tanjung Jerlangau, Desa Parenggean, itu banyak. Dari hulu-hulu itu banyak,” tambah Ahmad.

    Menambal Absennya Anggaran Daerah

    Kemeriahan tribun penonton berbanding terbalik dengan kondisi kas penyelenggaraan.

    Ahmad menegaskan, HNR Cup II berdiri tegak tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    ”Kita ini mengadakan turnamen secara swadaya. Murni bukan dari anggaran pemerintah daerah, enggak ada. Kita dari sponsor-sponsor saja,” urai Ahmad.

    Pernyataan tersebut diamini langsung oleh Halikinnor. Dia membenarkan ketiadaan uang negara dalam hajatan ini, seraya menyebutkan bahwa pembiayaan ditambal dari kantong pribadi dan jaringan donatur.

    ”Sponsor semua, tidak ada menggunakan uang daerah. Bahkan lapangan sepak bola ini banyak diperbaiki oleh mereka,” kata Halikinnor.

    Dia juga menambahkan perbaikan fasilitas Stadion 29 November murni terbantu oleh kontribusi panitia.

    Kritik untuk Federasi yang Tertidur

    HNR Cup II pada dasarnya adalah kritik terbuka bagi macetnya struktur pembinaan olahraga di Kotim.

    Ahmad tidak menutupi fakta bahwa ketiadaan kepemimpinan aktif di tubuh Askab PSSI menjadi pemicu utama warga harus turun tangan secara mandiri.

    ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” ujar Ahmad.

    Secara administratif, kepengurusan Askab PSSI Kotim dilaporkan sudah terbentuk. Namun, roda organisasi lumpuh karena Pelaksana Tugas (Plt) Ketua berdomisili di luar daerah.

    Kevakuman ini merembet panjang. Persesam Sampit, klub legendaris yang bertahun-tahun menjadi roh sepak bola Kotim, ikut terkubur dalam ketidakpastian.

    ”Kita dulu barometernya sepak bola di Kalimantan Tengah ini Sampit, tapi sekarang kita malah terbelakang,” ungkap Ahmad penuh sesal.

    Kekecewaan itulah yang kemudian dikonversi panitia menjadi bahan bakar untuk menggelar turnamen ini. Mereka menolak menunggu birokrasi federasi terbangun dari tidurnya.

    ”Jadi itu jadi motivasi kami. Kami ini sebagai komunitas saja, kami motivasi supaya pemuda-pemuda di Kotim ini bisa bangkit lah, menggairahkan sepak bola di Sampit ini,” tegasnya.

    Jalan Menuju Bandung dan Ambisi Regional

    Turnamen ini tidak semata-mata mengejar total hadiah Rp75 juta, tetapi juga dirancang serius sebagai laboratorium pencarian bakat.

    Pemandu bakat internal dikerahkan memantau setiap pertandingan untuk mencatat statistik dan karakter pemain muda.

    “Nanti ada pemandu bakat dari kita. Kita nanti lihat setiap pertandingan, per item kita lihat, kita catat, nanti kita kasihkan ke Bang Isnan, Bang Zainal Arif, satu lagi Bang Ilham. Mereka itu kan pelatih U-20 di klubnya masing-masing,” urai Ahmad.

    Nama-nama yang disebut Ahmad merujuk pada deretan legenda sepak bola nasional, yakni Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Target utama para pemandu bakat ini tidak berhenti pada kemampuan teknis serta ketahanan fisik, melainkan tata krama dan etika bermain.

    Fokus pembinaan ini sejalan dengan pandangan Halikinnor yang mendorong penjaringan talenta di bawah usia 17 tahun.

    ”Kemungkinan besar nanti yang dicari itu yang masih usia 17 ke bawah, 17-an lah. Karena kalau sudah tua, dilatih staminanya sudah tidak. Tapi yang muda-muda,” urai Bupati.

    Skala pemantauan bakat ini terbukti sangat serius. Halikinnor menyingkap kehadiran mantan bintang Liga 1 yang turun langsung mengamati potensi anak-anak Kotim.

    ”Nanti kita lihat. Tadi kan mereka berempat mengamati itu. Ada pemain dari Jepang segala itu, ada dari Persib, ada dari Persita Tangerang, ada dari Barito Putera. Nah, mereka mengamati dulu,” bebernya.

    Sosok pemain Jepang yang dimaksud Bupati adalah mantan gelandang Persib, Shohei Matsunaga, yang turut bergabung bersama barisan legenda lainnya.

    Meskipun struktur resmi sedang lumpuh, HNR Cup II membuktikan bahwa napas sepak bola Kotim belum mati.

    Warga, komunitas, dan sponsor membayarnya lunas dengan menghidupkan kembali nyala lampu stadion, sembari menyimpan satu harapan konkret, agar federasi resmi segera membenahi diri dan menghadirkan kompetisi berjenjang yang sesungguhnya. (hgn/ign)

  • Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Petugas jaga Lapas Kelas IIA Palangka Raya memanggil nama Anton dari luar pintu sel isolasi sekitar pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).

    Tidak ada sahutan. Satu jam sebelumnya, petugas masih melihat pria itu bergerak di dalam sel, menurut keterangan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana.

    Ketika pintu dibuka bersama perwira piket dan komandan jaga, Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tertelungkup di lantai, tidak berpakaian, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

    ”Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga. Yang bersangkutan terlihat lemas dan bernapas, tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas lagi,” ujar Putu, Minggu.

    Jenazahnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.35 WIB. Menurut Putu Murdiana, kematian ini terjadi tujuh hari setelah Anton dimasukkan ke ruang isolasi pengamanan khusus akibat percobaan melarikan diri bersenjata.

    Sebuah berkas Peninjauan Kembali atas nama Anton masih menggantung di Mahkamah Agung saat nyawanya hilang.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditelusuri Kanal Independen mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK masuk pada 2 April 2026.

    Tembakan Gagal dan Misteri Asal Senjata

    Tujuh hari sebelumnya, Sabtu (23/5/2026), Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipadati pengunjung menjelang libur Idul Adha.

    Istri Anton, Juwita, tiba pukul 08.55 WIB dan melewati prosedur Pengamanan Pintu Utama (P2U).

    Menurut kronologi yang disampaikan Putu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan pada badan Juwita. Satu barang luput dari pemeriksaan.

    ”Rupanya sebelum digeledah, istri yang bersangkutan meletakkan tas tersebut di meja kayu di dekat toilet, sehingga barang tersebut tidak tergeledah,” jelas Putu.

    Sekitar pukul 09.13 WIB, Anton masuk dari pintu 3 dan bertemu Juwita di area kunjungan.

    Pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dengan alasan ke kamar mandi. Satu menit kemudian ia kembali, membawa tas putih itu.

    Pukul 11.25 WIB, Anton bergerak ke pintu keluar utama. Langkahnya terhenti di P2U. Pistol ditodongkan ke arah petugas. Pelatuk ditarik dua kali, namun senjata itu tidak meletus. Petugas langsung melumpuhkan Anton.

    Pemeriksaan pihak lapas menemukan tujuh butir peluru tajam di dalam senjata tersebut.

    Terdapat perbedaan keterangan mengenai jenis senjata, yakni pistol organik dan senjata api nonorganik.

    Hingga 31 Mei 2026, tidak ada keterangan resmi kepolisian yang mengungkap spesifikasi teknis senjata api tersebut atau mengungkap asal-usul tujuh butir peluru tajam yang dipegang sang mantan polisi.

    Juwita langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya hari itu juga. Sepekan berlalu, aparat kepolisian belum menyampaikan secara terbuka penetapan status tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada Juwita.

    Tujuh Hari tanpa Jejak Pemantauan Medis

    Pemindahan Anton ke sel isolasi segera dilakukan pascainsiden penodongan. Putu Murdiana menyebut, Anton tidak banyak makan selama beberapa hari terakhir.

    Kondisi ruangan juga dilaporkan memburuk setelah Anton diduga buang air besar dan kecil di dalam sel.

    Terdapat sejumlah lecet dan bekas gesekan di lengan yang diduga berasal dari penggunaan borgol ketika tubuhnya ketika ditemukan, meski pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    ”Keterangan sementara gagal jantung, tetapi masih didalami melalui uji laboratorium,” jelas Putu mengenai penyebab kematian.

    Keterangan sementara perihal gagal jantung ini mengemuka tanpa ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SOP pengawasan medis selama Anton dikurung.

    Selama tujuh hari Anton menghuni sel isolasi, tidak ada satu pun keterangan resmi dari Ditjenpas Kalteng mengenai jadwal pemeriksaan dokter lapas, detail pemantauan kesehatan harian, atau penanganan medis darurat.

    Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur batas sanksi sel pengasingan maksimal 12 hari.

    Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan agar kesehatan narapidana di ruang isolasi harus tetap diawasi dan diperhatikan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo menyatakan, institusinya bekerja sesuai aturan. ”Sudah kami upayakan dan langkah kami sesuai SOP,” katanya.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar hadir langsung di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk meninjau proses autopsi Anton Kurniawan.

    ”Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Bias, seperti dikutip dari Antara.

    Bias menuturkan, pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi penganiayaan.

    ”Tidak ada tanda kekerasan. Hanya terdapat bekas penggunaan borgol yang memang menjadi bagian dari prosedur pengamanan ruang isolasi,” katanya.

    Latar Belakang dan Perlawanan Hukum yang Menggantung

    Anton Kurniawan Stiyanto merupakan mantan anggota Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir.

    Pada 27 November 2024, dia menembak kepala sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi dua kali dari jarak dekat.

    Anton mengambil mobil korban, lalu memerintahkan rekannya, Haryono, membuang jasad ke kebun kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024, Irjen Djoko Poerwanto yang saat itu menjabat Kapolda Kalteng, mengungkapkan, hasil tes urine Anton menunjukkan positif narkotika jenis sabu.

    Kasusnya terungkap setelah Haryono melapor ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.

    Anton ditangkap pada 14 Desember 2024 dan dipecat tidak dengan hormat. Sebelum pemecatan, ia juga tercatat pernah menjalani hukuman penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

    Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup pada 19 Mei 2025. Hakim Ketua Ramdes membacakan amar putusan.

    Anton berdiri tegak tanpa ekspresi. Perlawanan hukum berjalan dari tingkat banding hingga kasasi. Putusan kasasi tercatat turun pada 3 November 2025.

    Upaya hukum tersebut belum sepenuhnya selesai. SIPP PN Palangka Raya mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK pada 2 April 2026.

    Sementara itu, penyerahan memori PK dan pemberitahuan PK tercatat pada 7 April 2026.

    Keluarga meminta jenazah dipulangkan ke Jawa. Kerabat Anton, Sugi, mewakili pihak keluarga memberikan pernyataan singkat. “Kami juga tetap meminta pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Proses autopsi dan investigasi internal oleh 14 personel Kanwil Ditjenpas Kalteng masih berjalan.

    ”Kami ingin semua terang dan mendapatkan titik kejelasan,” kata Putu Murdiana.

    Kematian Anton terjadi ketika proses Peninjauan Kembali masih berjalan.

    Fakta keras tertinggal dalam wujud senjata tanpa kejelasan asal-usul, anggota keluarga yang diamankan tanpa status hukum publik, serta belum dipublikasikannya catatan medis yang dapat menjelaskan kondisi kesehatan Anton selama menjalani isolasi. (ign)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)

  • Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.

    Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.

    Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.

    Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

    Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.

    Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.

    Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

    Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.

    ”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.

    Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.

    Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.

    Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.

    Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.

    ”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.

    Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.

    Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.

    ”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)

  • Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.

    Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.

    Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.

    Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.

    Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.

    Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.

    Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.

    Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.

    Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.

    Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.

    ”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.

    Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

    Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.

    Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.

    Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

    Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.

    Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)

  • Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan itu sudah mendarat di delapan meja instansi berbeda, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pimpinan PT Agro Wana Lestari (AWL).

    Isinya lugas. Warga akan masuk ke lahan sengketa seluas 4,46 hektare lantaran perusahaan tak kunjung menjalankan hasil mediasi.

    Namun, iktikad menempuh jalur administrasi pada 12 Mei 2026 itu justru dibalas dengan penangkapan enam hari kemudian.

    Dua warga yang baru tiba di lokasi pada 18 Mei 2026 langsung dibawa ke Sampit oleh aparat kepolisian yang bersiaga di area perusahaan.

    Penangkapan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Kuayan ini menyulut reaksi cepat.

    Warga memblokir jalan sejak 19 Mei 2026, membuat armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT AWL terhenti.

    Rapat koordinasi lintas sektor kemudian digelar, namun warga bertahan pada empat tuntutan: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian pengangkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberitahu pemerintah desa setiap kali ada penindakan hukum.

    Kontradiksi Klaim GRTT dan Dokumen Mediasi

    Pimpinan Humas PT AWL, Saniel SH, kepada MentayaNet pada 23 Mei 2026 menegaskan penangkapan itu murni perkara kriminal.

    ”Jadi ini murni kriminal pencurian buah sawit, mereka mencuri di atas lahan HGU milik perusahaan, perusahaan yang menanam kelapa sawit,” kata Saniel.

    Dia juga menyatakan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik awal lahan tersebut, dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur pengadilan.

    Pernyataan lisan ini bertentangan dengan dokumen yang ditandatangani Saniel pada 11 Maret 2026. Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut.

    Berdasarkan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bukit Santuai yang digelar atas undangan resmi Tim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kecamatan, tercatat kesepakatan bahwa objek sengketa adalah lahan 4,46 hektare sesuai peta pengukuran 2012.

    Dokumen itu mencatat komitmen PT AWL untuk melakukan analisa dan penyandingan data GRTT terhadap peta hasil pengukuran 2012 milik Herwanto.

    Saniel adalah satu dari beberapa pihak yang hadir dan menandatangani berita acara tersebut.

    Komitmen tertulis pada 11 Maret 2026 itu menunjukkan bahwa proses GRTT sama sekali belum selesai.

    Kanal Independen telah menghubungi perwakilan humas PT AWL pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta konfirmasi atas temuan ini.

    Dia berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), penjelasan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

    Lahan yang Dibuka Sejak 1974

    Klaim atas lahan 4,46 hektare itu memiliki akar yang panjang. Lahan tersebut pertama kali dibuka oleh Yuster Dili antara tahun 1974 hingga 1998, dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Desa Tumbang Kaminting nomor 49321/TK/PEMDES/1993.

    Dua saksi batas lahan, Legister Lui dan Harjo I Pantuh, turut menegaskan kepemilikan ini melalui pernyataan tertulis pada 24 November 2025.

    Hak pengelolaan kemudian dialihkan kepada Herwanto melalui surat kuasa resmi tertanggal 21 Desember 2022.

    Sejak saat itu, rentetan upaya komunikasi administratif dilakukan warga. Februari 2023, Herwanto menyurati PT AWL untuk menghentikan aktivitas operasional di lahan tersebut.

    Nihil respons. Surat susulan dengan tenggat waktu tujuh hari dikirim pada 24 Maret 2025. Tetap tidak ada jawaban.

    Proses beralih ke meja mediasi tingkat desa pada Juli 2025, lalu naik ke tingkat kecamatan pada 12 November 2025.

    PT AWL kala itu diminta menyiapkan dokumen GRTT dan memaparkannya dalam mediasi yang dijadwalkan paling lambat 25 November 2025.

    Tenggat itu terlewat tanpa realisasi. Mediasi ketiga pada 11 Maret 2026 kembali menelurkan komitmen analisa GRTT dari perusahaan, yang ujungnya kembali tidak ditindaklanjuti.

    Pola pengabaian ini bukan barang baru di Tumbang Kaminting. Pada Mei 2025, warga pernah menghentikan paksa aktivitas produksi PT AWL di lahan yang sama.

    Pihak perusahaan sempat menyepakati bahwa aktivitas bisa terus berjalan sambil menunggu proses penyelesaian.

    Pengukuran lahan sempat dilakukan, namun hasilnya tidak pernah diserahkan kepada pengklaim dengan alasan hal itu merupakan kewenangan bagian GIS. Mediasi yang dijanjikan juga tidak pernah terjadwal dengan jelas.

    Setahun berlalu, tidak ada penyelesaian. Yang berubah hanya dua warga kini ditahan.

    Persoalan Struktural Plasma

    Sengketa lahan spesifik ini hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni kewajiban plasma yang belum dipenuhi penuh oleh PT AWL untuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting masuk dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma dengan total luas 2.226,96 hektare.

    Dokumen itu telah melalui verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    HGU PT AWL diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014.

    Tingkat realisasi kewajiban tersebut di Desa Tumbang Kaminting belum dapat dikonfirmasi karena PT AWL tidak merespons permintaan konfirmasi Kanal Independen.

    Tuntutan plasma serupa pernah disuarakan sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023.

    Data dari rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2025 mencatat bahwa di Desa Tumbang Penyahuan, dari kewajiban plasma seluas 693,55 hektare, PT AWL baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Seluas 510,55 hektare sisanya belum dialokasikan kepada warga.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata perwakilan warga, Bony. (ign)

  • Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.

    Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026).

    Gelar tersebut kini memikul beban pembuktian atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu yang menembus angka Rp2,3 triliun.

    Bupati Kotim Halikinnor, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, memandang opini BPK itu sebagai validasi atas kinerja birokrasinya.

    ”Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola keuangan daerah,” kata Halikinnor.

    Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, transparan, dan sejahtera.

    Kendati demikian, predikat WTP bukanlah sertifikat bebas temuan. Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat utama pengelolaan uang daerah.

    Disiplin pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi elemen yang tidak bisa ditawar agar laporan keuangan tersaji secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

    Pernyataan BPK ini sejalan dengan sikap Halikinnor yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai.

    Berbagai kekurangan yang masih terjadi, tegasnya, harus diperbaiki dan disempurnakan sesuai arahan BPK RI demi memperbaiki mutu pengelolaan kas daerah.

    Capaian WTP ke-12 ini terkait erat dengan pengelolaan anggaran daerah dalam skala besar.

    Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kotim mengelola struktur belanja sekitar Rp2,350 triliun dengan target pendapatan Rp2,282 triliun.

    Dari postur tersebut, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp425,8 miliar, sementara dominasi pendanaan masih bertumpu pada dana transfer pemerintah pusat.

    Realisasi pendapatan daerah hingga tutup buku tahun 2025 menyentuh angka Rp1,97 triliun atau 88,98 persen.

    Mengingat besarnya dana yang dikelola, klaim transparansi kini diuji oleh aksesibilitas dokumen pemeriksaan tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memang memegang status ”Informatif” setelah menyabet peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kalteng pada November 2025 dengan skor 93,63.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat juga telah mengelola laman khusus informasi keuangan daerah. Meski LHP telah diserahkan kepada Pemkab, rincian catatan, jumlah temuan, hingga rekomendasi spesifik BPK atas LKPD 2025 belum tersedia untuk diakses publik secara luas. (ign)

  • Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    SAMPIT, kanalindependen.id – Edi Santoso datang ke proses seleksi dengan keyakinan sederhana. Pengalaman bekerja di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun menjadi bekalnya.

    Jejak pengabdian itu dia cantumkan utuh dalam riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran.

    Akan tetapi, ketika hasil seleksi diumumkan pada Rabu (20/5/2026), nilai pengalamannya tercatat 0,00. Edi tertahan di peringkat keenam dari tujuh peserta dengan total nilai 71,40.

    Hanya lima nama teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya. Edi gugur. Selisihnya amat tipis. Terpaut 0,30 poin dari peserta terakhir yang lolos.

    Bukan selisih angka itu yang memicu pertanyaan Edi. Dalam salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal, Nomor 141/69/DESK.PILKADES/V/2026 yang diperoleh Kanal Independen, tertera nilai 0,00 pada kolom pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atas nama Edi.

    PENILAIAN: Rekapitulasi hasil penelitian berkas persyaratan tujuh bakal calon kades yang diumumkan panitia. (Ist/Kanal Independen)

    ”Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” kata Edi, Jumat (29/5/2026).

    Edi bukan satu-satunya. Supardi, peserta yang menempati peringkat ketiga, juga mendapat skor 0,00 di komponen serupa.

    Bedanya, langkah Supardi terselamatkan nilai akademiknya yang tinggi, yakni 54,29 berbanding 47,40 milik Edi. Supardi melenggang dengan total nilai 78,29.

    Situasi tampak kontras jika melihat peserta lain yang lolos. Markuni dan Sambung masing-masing mendapat nilai 10,00 di komponen yang sama. Fery dan Sarianto mendapat 8,00.

    Komponen pengalaman kerja itu jelas memiliki bobot penilaian. Namun, rujukan dokumen penentu angka tersebut beserta otoritas yang memverifikasinya belum terjelaskan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menyatakan panitia tingkat desa hanya menangani verifikasi administrasi awal.

    ”Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten,” katanya kepada wartawan melalui telepon.

    Dia menegaskan, panitia desa tidak pernah mensyaratkan dokumen pengalaman kerja dalam berkas pendaftaran.

    Terkait metode panitia kabupaten dalam menilai komponen tersebut, Respender mengaku tidak tahu. Dia menduga penilaian itu mungkin berkaitan dengan keberadaan bukti tertulis berupa Surat Keputusan (SK).

    ”Barangkali demikian. Tapi ini menurut saya,” kata Respender, menegaskan bahwa itu murni pendapat pribadinya, bukan penjelasan resmi panitia.

    Penelusuran Kanal Independen, aturan mengenai hal itu termuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

    Pasal 25 menetapkan bahwa jika bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain ketetapan bupati.

    Lebih detail, Pasal 22 mengatur bahwa penelitian kelengkapan administrasi bakal calon harus disertai klarifikasi kepada instansi berwenang, lengkap dengan surat keterangan resminya.

    Sebagai contoh pelaksanaan, pada seleksi tambahan Pilkades Kabupaten Kulon Progo tahun 2018, komponen pengalaman kerja dinilai berdasar formulir isian peserta yang dilampiri dokumen pendukung fisik.

    Apakah mekanisme pembuktian serupa diterapkan dalam Pilkades Seruyan 2026, belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya menghubungi panitia seleksi tingkat kabupaten untuk mengonfirmasi landasan penetapan nilai tersebut.

    Keputusan seleksi ini disahkan melalui Berita Acara Pleno tertanggal 20 Mei 2026, yang merangkum rangkaian seleksi pada 18 hingga 20 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, melibatkan 19 bakal calon dari Desa Bangkal, Sungai Perlu, dan Pematang Panjang.

    Menghadapi hasil ini, Edi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tuntutannya hanya meminta keterbukaan mekanisme dari penyelenggara.

    ”Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” katanya. (ign)

  • Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keringat memanen sawit menjadi percuma ketika rantai angkutan terputus di stasiun pengisian bahan bakar.

    Bagi masyarakat di enam kecamatan wilayah utara Kotawaringin Timur (Kotim), biosolar subsidi kian sulit diperoleh.

    Fasilitas negara di kawasan tersebut sangat minim, membuat petani kerap pulang dengan tangki kosong lantaran alokasi pasokan sudah habis.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi ini.

    Dia menilai masyarakat wilayah utara seolah hanya menerima sisa distribusi, padahal aktivitas ekonomi pedalaman sangat bergantung pada bahan bakar bersubsidi tersebut.

    ”Jangan sampai masyarakat wilayah utara terus dijadikan korban akibat distribusi dan kuota yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyaluran BBM subsidi sektor pertanian, Selasa (26/5/2026).

    Kawasan utara yang membentang ribuan kilometer persegi dengan aktivitas pertanian padat hanya dilayani empat titik penyaluran.

    Rinciannya, dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) beroperasi di Kecamatan Tualan Hulu dan Parenggean, ditambah dua Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Parenggean serta Mentaya Hulu.

    ”Coba lihat sendiri kondisi wilayahnya. Enam kecamatan hanya mengandalkan empat titik penyaluran. Bagaimana mungkin kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi kalau fasilitas dan kuotanya seperti itu?” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

    Atas ketimpangan itu, Andi Lala mendesak Pertamina turun langsung memantau kondisi lapangan.

    Penilaian yang murni berpatokan pada hitungan administratif di atas meja dinilai tidak lagi mencerminkan realitas kebutuhan wilayah utara.

    ”Yang terjadi sekarang, kebutuhan masyarakat besar tetapi kuotanya kecil. Akibatnya petani harus antre, berebut, bahkan sering tidak kebagian solar,” ujarnya.

    Masalah kelangkaan biosolar ini memukul langsung urat nadi ekonomi masyarakat.

    Ketiadaan bahan bakar menyumbat mobilitas pengangkutan hasil panen, yang seketika melumpuhkan siklus produksi pertanian dan perkebunan lokal.

    ”Kalau solar sulit, hasil panen terhambat. Kalau panen terhambat, penghasilan masyarakat turun. Ini efek berantai yang seharusnya dipahami serius oleh Pertamina,” tegasnya lagi.

    Pertemuan dewan tersebut berujung pada desakan institusional.

    Komisi II DPRD Kotim memasukkan tuntutan penambahan kuota biosolar subsidi untuk wilayah utara ke dalam rekomendasi resmi hasil RDP.

    Kebijakan distribusi juga dituntut lebih memihak petani agar solar subsidi tidak habis lebih dulu sebelum masyarakat kecil mendapatkan haknya.

    ”Kami tidak ingin setiap tahun masalahnya terus sama. Keluhan masyarakat selalu soal solar langka, antre panjang, dan kuota cepat habis. Artinya ada yang memang harus dievaluasi serius,” tandasnya.

    Rapat dewan telah usai, sementara di pelosok utara, para petani menghadapi masa panen yang terus berjalan tanpa kepastian pasokan bahan bakar. (ign)