Penulis: Gunawan

  • Berbagi Kasih, Donasi PWI Kalteng Ringankan Beban Anak Panti dan ODGJ

    Berbagi Kasih, Donasi PWI Kalteng Ringankan Beban Anak Panti dan ODGJ

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyalurkan donasi yang selama ini dihimpun dari para wartawan, mitra kerja, pimpinan atau perusahaan pers, serta pengurus PWI Kalteng.

    Donasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan aksi peduli bertajuk ”PWI Kalteng Berbagi Kasih” yang dilaksanakan pada Senin (16/2/2026).

    Melalui aksi ini, PWI Kalteng menyalurkan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, makanan kaleng, mi goreng bungkus, telur, teh, dan uang tunai.

    Bantuan disalurkan kepada tiga lembaga, yakni Panti Asuhan El-Ministry, Panti Pemulihan ODGJ Borneo, dan Panti Asuhan 5 Roti 2 Ikan.​

    Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua PWI Kalteng M Zainal, didampingi Sekretaris Ika Lelunu dan sejumlah pengurus PWI Kalteng lainnya.

    Zainal mengungkapkan, donasi tersebut sebenarnya direncanakan disalurkan pada momen menyambut Natal 2025, namun baru dapat direalisasikan pada Februari 2026 karena banyaknya kesibukan.

    ”Donasi yang sudah dikumpulkan ini rencananya disalurkan di momen menyambut Natal 2025, namun karena banyak kesibukan akhirnya baru bisa dilaksanakan,” kata Zainal.

    Dia menuturkan, kegiatan PWI Kalteng Berbagi Kasih ini selain masih dalam rangkaian suasana Natal, juga menjadi bagian dari semangat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dan Hari Ulang Tahun ke-80 PWI.

    Zainal menambahkan, makna bantuan ini tidak diukur dari nominalnya, melainkan dari niat untuk saling peduli.

    Dia berharap, dukungan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan hidup anak-anak panti asuhan dan warga binaan yang menjadi sasaran donasi.​

    Laman: 1 2

  • ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mandau Telawang tak sekadar meradang saat pengurusnya dipolisikan. Ormas ini menyimpan ”peluru” alias bukti dan menegaskan siap menguji balik dugaan gratifikasi di balik kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.​​

    Laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap korlap aksi Wanto ke Polres Kotim memang jadi pemantik.

    Bagi Mandau Telawang, langkah itu justru menggeser fokus dari persoalan utama yang sejak awal mereka suarakan, ada dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.

    Kepala Divisi Hukum Mandau Telawang Deden Nursida mengingatkan, isi orasi yang kini dipersoalkan bukan vonis, melainkan penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik.

    ”Pernyataan dalam orasi itu dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan vonis hukum. Vonis itu di pengadilan,” tegasnya.​

    Menurut Deden, memilih jalur laporan pidana terhadap orator aksi adalah cara yang keliru menjawab kritik.

    Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, dan karena disampaikan terbuka, seharusnya juga dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ruang pemeriksaan polisi.​​

    ”Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu apakah isu yang beredar benar atau tidak. Kami juga memberikan waktu tiga hari kepada beliau (Rimbun, Red) untuk menjawab. Tetapi, dalam tiga hari itu, jawabannya bukan klarifikasi, melainkan laporan pencemaran nama baik,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian memanas. Dua kelompok warga sempat saling berhadapan di lokasi yang tengah disengketakan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Ketegangan bermula dari aktivitas pembukaan dan penanaman sawit yang tetap dijalankan di bidang lahan yang diklaim milik Hendrik cs, warga Luwuk Bunter, Senin (16/2).

    Informasi yang diterima Kanal Independen, alat berat dan pekerja sudah lebih dulu masuk. Ratusan pokok sawit dilaporkan tertanam. Hendrik dan keluarganya pun turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan itu.

    Di tengah upaya mereka menahan dan meminta alat berat keluar dari area tersebut, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menyatakan telah menjualnya ke PT BSP.

    Kelompok ini justru bertahan dan mendorong agar penanaman dilanjutkan. Dua kubu pun saling berhadap-hadapan dalam jarak dekat, dengan tensi yang terus naik.

    Seorang warga yang berada di lokasi menceritakan, Kepala Desa Luwuk Bunter sempat datang dan berusaha menenangkan situasi.

    Kades mencoba memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Namun, penjelasan itu tak serta-merta meredakan suasana. Perdebatan memanas, sementara masing-masing kubu tetap kukuh dengan klaim lahannya.

    Puncak kericuhan terjadi ketika salah satu orang dari kubu Hendrik cs terpancing emosi dan mengejar lawannya.

    Kejar-kejaran tak terhindarkan. John Hendrik disebut ikut mengejar pihak lawan yang jumlahnya kurang lebih seimbang.

    ”Kejadiannya itu sudah mau bubar. Rupanya ada pihak Hendrik yang terpancing, mengejar lawannya dengan senjata tajam. Lawannya juga sudah siap dan sama-sama menarik senjata tajam,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian di lapangan.

    Laman: 1 2

  • Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Mandau Telawang merespons keras laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyasar koordinator aksi, Wanto. Langkah Rimbun dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada rakyat.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Senin (16/2), aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat (13/2) lalu itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bukan upaya memfitnah Ketua DPRD secara pribadi.​

    Panglima Mandau Telawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah pelaporan ke polisi bukan jawaban yang semestinya diberikan seorang pejabat publik terhadap aspirasi masyarakat.

    Dia mengingatkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait surat rekomendasi pembatalan kerja sama (KSO) tiga koperasi dengan pihak Agrinas. Akan tetapi, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.

    ”Menurut kami, laporan pencemaran nama baik itu bukan suatu jawaban, tapi bentuk intimidasi wakil rakyat terhadap rakyatnya,” ujar Ricko.

    Dia menuturkan, sejak awal Mandau Telawang meminta penjelasan terang-benderang soal dasar dan kapasitas Ketua DPRD menerbitkan surat pembatalan rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga DPRD, tanpa tembusan ke koperasi yang terdampak.​

    Ricko mempersoalkan apakah surat pembatalan rekomendasi itu benar keputusan lembaga DPRD yang bersifat kolektif-kolegial, atau hanya tindakan personal Ketua DPRD.

    Menurutnya, jika atas nama kelembagaan, seharusnya ada risalah rapat, notulen, serta daftar hadir anggota DPRD yang ikut memutuskan pembatalan rekomendasi dimaksud.

    Ketiadaan transparansi inilah yang dinilai memicu polemik di akar rumput, karena masyarakat yang sudah berharap mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi justru mendapati rekomendasi mereka dicabut sepihak.​

    Dia juga menyinggung kejanggalan administrasi. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, sampai pembatalan yang dikirim hanya melalui pesan WhatsApp.

    ”Secara administrasi, surat pertama masih dalam perjalanan. Belum diterima koperasi, tapi sudah dibatalkan lewat WA. Itu yang membuat masyarakat bereaksi,” kata Ricko.​

    Pihaknya menilai Ketua DPRD Kotim melewati batas kewenangan ketika ikut membatalkan proses yang seharusnya berada di ranah teknis dan aparat terkait.

    Adapun soal evaluasi keamanan di lapangan, menurutnya, bukan domain DPRD, melainkan tugas aparat keamanan yang memiliki mandat melakukan analisa, pemetaan, dan asesmen situasi di lokasi kegiatan.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Pemeriksaan demi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) pelan‑pelan menyingkap wajah muram tata kelola dana hibah keagamaan di daerah ini.

    Hibah miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah untuk rumah ibadah, lembaga tilawatil quran, paduan suara gerejawi, dan organisasi keagamaan lain, awalnya dimaksudkan untuk menguatkan iman dan kerukunan.

    Akan tetapi, di ruang pemeriksaan jaksa, iman itu justru diuji.

    Ada saksi penerima hibah yang mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan, ada pula pengakuan bahwa dana yang benar‑benar diterima di lapangan tak setebal angka yang tertulis di SPJ.

    Pengakuan seorang saksi yang dimuat kanalindependen.id, bahwa ia dan rekan‑rekannya dikumpulkan dan diarahkan pengurus untuk ”satu suara” sebelum diperiksa jaksa, adalah sinyal serius bahwa perkara ini bukan sekadar soal selisih angka di laporan.

    Di balik upaya menyamakan keterangan, ada gejala lebih dalam. Keinginan sebagian pihak untuk mengendalikan narasi, agar alur cerita di ruang penyidikan tetap aman bagi pihak-pihak yang diduga menikmati ”porsi” lebih besar dari hibah.

    Ketika saksi memilih jujur di hadapan penyidik dan mengakui dana yang diterima tidak sesuai dengan SPJ, yang runtuh bukan hanya sebuah skenario pengarahan saksi, tetapi juga ilusi bahwa penyelewengan hibah keagamaan bisa selamanya bersembunyi di balik jargon demi kegiatan rohani.

    Di sisi lain, Kejari Kotim menyatakan sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak akhir 2025 dan memfokuskan penelusuran pada hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan Setda Kotim kepada sekitar 251 penerima pada 2023–2024.

    Hingga awal Februari 2026, lebih dari 160 penerima telah diperiksa, dengan pola verifikasi administrasi dan cek lapangan untuk mencocokkan proposal, SPJ, dan fakta di lokasi, termasuk pembangunan rumah ibadah.

    Langkah ini patut diapresiasi, tetapi publik berhak menagih konsistensi.

    Penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima di tingkat bawah yang hanya memegang sisa dana, sementara pengatur skema di level elite organisasi dan birokrasi lolos dari jeratan hukum.

    Perlu diingat, dana hibah keagamaan bukan uang ”sedekah” pejabat atau hadiah pribadi kepala daerah.

    Ini adalah uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan diproyeksikan kembali untuk membiayai kegiatan yang mendorong moral publik, membangun rumah ibadah, menghidupkan pendidikan keagamaan, dan merawat toleransi.

    Ketika dana yang seharusnya menjadi medium kebaikan justru diduga dibelokkan menjadi bancakan, lalu sebagian lagi diduga dipakai, misalnya untuk kepentingan politik atau jaringan patronase, maka yang dikhianati bukan hanya konstitusi dan aturan keuangan negara, tetapi juga nilai‑nilai suci yang diklaim dibela atas nama agama.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membantah tudingan menggarap jalur irigasi Danau Lentang dan klaim lahan warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Manajer Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Rosi Andreas, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat merusak aset negara. Perusahaan tidak mungkin berani menggarap tanpa dasar izin.

    ”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” katanya.

    Terkait munculnya klaim lahan, Rosi berpandangan, fenomena itu bukan hal asing di Kotim dan pada akhirnya akan bergantung pada kejujuran dan kekuatan dokumen masing-masing pihak.

    Pada titik yang kini dipersoalkan di Danau Lentang, Rosi menyebut areal itu berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP yang terbit sekitar 2013-2014 dan sudah dipetakan dalam kadastral perusahaan.

    Namun, ia menegaskan, area tersebut bukan untuk kebun inti (Hak Guna Usaha perusahaan), melainkan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen untuk petani melalui Koperasi Plasma.

    ”Pada saat proses HGU, BSP wajib mencadangkan 20 persen untuk plasma. Areal di sekitar irigasi itu masuk plotting plasma dan ke depan akan menjadi HGU plasma, bukan HGU inti BSP,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Polsek Pahandut mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah ruas jalan utama untuk merespons keresahan warga terhadap aksi balap liar di Kota Palangka Raya.

    Patroli difokuskan pada pencegahan balap liar dan potensi tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga pada malam akhir pekan.

    Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Minggu (15/2/2026) pukul 04.30 WIB itu diawali apel kesiapan di Mapolsek Pahandut.

    Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto memimpin langsung apel, didampingi Kanit Lantas bersama 16 personel gabungan dari beberapa fungsi.

    ”Langkah preventif ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Pahandut. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dan beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan kebisingan balap liar maupun ancaman kriminalitas,” ujar Iyudi di sela kegiatan.

    Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Jalan Dr. Murjani yang dalam beberapa pekan terakhir kerap disorot sebagai salah satu lokasi favorit aksi balap liar di Palangka Raya, selain sejumlah ruas lain seperti Yos Sudarso dan Diponegoro.

    Sebagai langkah antisipasi, petugas melakukan rekayasa fisik dengan memasang barier di beberapa titik strategis di kawasan tersebut.

    Sebanyak 10 barier dipasang di simpang tiga Jalan A Yani–Jalan Bali dan 8 barier ditempatkan di putaran depan Bengkel Subur Ban, Jalan Dr. Murjani.

    Rekayasa ini diharapkan dapat memutus lintasan yang sering dimanfaatkan pelaku balap liar untuk memacu kendaraan hingga dini hari.

    Tak hanya bersifat statis, tim patroli juga menyisir rute-rute rawan yang meliputi Jalan Dr. Murjani, Jalan P. Diponegoro, Bundaran Kecil, Bundaran Besar, dan sejumlah jalan protokol lain sebelum kembali siaga di sekitar Murjani.

    Sejak awal 2026, beberapa ruas jalan di Palangka Raya memang menjadi target razia dan patroli kepolisian menyusul maraknya aksi balap liar yang bahkan sempat berujung pada penyitaan puluhan hingga ratusan sepeda motor.

    Di sela patroli, personel Polsek Pahandut juga merespons laporan warga terkait seorang pria dalam kondisi mabuk yang mengganggu jalannya sebuah acara di lingkungan SMA Negeri 1 Palangka Raya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Menurut Iyudi, pola patroli malam dan rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

    Langkah seperti ini sejalan dengan upaya Polresta Palangka Raya yang sejak Januari memperketat patroli dan penindakan balap liar di sejumlah titik, termasuk Jalan Dr. Murjani, Yos Sudarso, dan koridor menuju Bandara Tjilik Riwut.

    Hingga patroli berakhir sekitar pukul 04.30 WIB, situasi di wilayah hukum Polsek Pahandut dalam kondisi aman, tertib, dan tidak ditemukan aktivitas balap liar di koridor yang disasar. Petugas menyatakan akan melanjutkan pola patroli dan pengawasan serupa, terutama pada akhir pekan ketika potensi balap liar dinilai meningkat.​ (ign)

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2

  • Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Perangkat desa, RT, kader posyandu, hingga anggota BPD di Bantian pernah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian gaji.

    Sejak pertengahan 2025, honor mereka tertunda, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin tersendat, sementara pelayanan tetap berjalan.

    Gaji dan bantuan itu baru dibayar lunas pada 9 Februari 2026 setelah kecamatan, inspektorat, dan Pemkab turun tangan.

    Pelunasan di ujung tidak menghapus fakta bahwa selama enam bulan negara membiarkan layanan dasar di level desa berjalan di atas punggung orang-orang yang haknya digantung.

    Persoalan Bantian bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin buruknya tata kelola desa.

    Seorang Kaur Keuangan merangkap bendahara memegang terlalu banyak kendali, laporan berlarut, dan hak-hak perangkat macet sejak sekitar Juli hingga Desember 2025.

    Pada level atas, pengawasan kecamatan dan inspektorat baru tegas ketika kisruh sudah menjadi konsumsi publik, sementara DPRD harus bersuara keras menagih penjelasan DPMD dan Pemkab.

    Jika pola ini dibiarkan, desa-desa lain di Kotim berpotensi menyusul. Layanan publik tetap berjalan, tetapi orang-orang yang menggerakkannya kembali dipaksa bekerja dalam ketidakpastian.

    Laman: 1 2 3

  • Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bara konflik yang sejak lama menyala pelan di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini kembali disiram bensin. Sabtu (14/2/2026) sore, aktivitas perusahaan kembali terlihat di lahan sengketa.

    Truk memasukkan bibit sawit ke area yang sebelumnya telah diratakan alat berat. Bagi warga, lokasi itu bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini mengalirkan air ke kebun mereka.

    ”Sore ini mereka diam-diam memasukkan bibit ke lahan kami. Dan kali ini tidak ada kata lain selain kami melawan di lahan ini,” ujar John Hendrik, salah seorang pemilik lahan, menahan geram.

    Menurut John, areal yang sudah di‑land clearing kini dijaga beberapa orang yang disiapkan untuk mengamankan proses penanaman.

    Dia melanjutkan, ruang dialog yang sebelumnya masih terbuka pelan‑pelan menyempit, digantikan barisan bibit dan orang‑orang yang diduga dibayar untuk menjaga lahan.

    ”Awalnya mereka kerjakan land clearing sampai alat ditarik keluar. Sempat tidak ada aktivitas setelah saya layangkan somasi. Tapi hari ini mereka mulai lagi,” katanya.

    John bukan datang ke jalur irigasi dengan tangan kosong. Dia sudah melayangkan somasi, menempuh jalur administrasi, dan berupaya menyelesaikan persoalan di atas meja.

    Namun, ketika proses tanam kembali dipaksakan di atas tanah yang ia yakini sebagai haknya, pilihan di lapangan menjadi serba sempit.

    ”Saya sudah tempuh jalur administrasi. Kalau perusahaan memaksakan untuk merampas tanah kami, kami tidak akan diam. Tidak menutup kemungkinan di lapangan nanti akan ada gesekan.

    Pilihan untuk bertahan di lahan adalah alternatif terakhir yang harus kami lakukan untuk mempertahankan tanah kami ini,” tegasnya.

    Pemkab Kotim sebelumnnya menyebut, kawasan irigasi itu kini berada di area kemitraan atau plasma, bukan lagi kebun inti perusahaan. Irigasi harus tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak, meski berada di dalam skema kemitraan.

    Laman: 1 2