Penulis: Gunawan

  • Editorial: Membaca Jejak Uang Narkoba, Menyamar Jadi Mesin Pencuci Uang

    Editorial: Membaca Jejak Uang Narkoba, Menyamar Jadi Mesin Pencuci Uang

    Serial trilogi tentang jejak uang haram jaringan narkoba Salihin alias Saleh bukan sekadar rangkaian berita perkara pidana. Artikel itu upaya menelanjangi bagaimana uang haram bekerja.

    Diam-diam, sistematis, dan berlapis. Di balik wajah ekonomi yang tampak biasa.

    Dari tambak ikan di Puntun, rekening kerabat yang mendadak aktif, hingga tanah dan ruko yang berubah kepemilikan, publik diperlihatkan satu pola.

    Uang haram tidak pernah berhenti di satu titik. Terus bergerak. Menyaru. Mencari bentuk yang lebih aman.

    Pengadilan kemudian membaca pergerakan itu sebagai rangkaian. Angka-angka dalam mutasi rekening tidak berdiri sendiri.

    Ia bertaut dengan relasi sosial, dengan nama keluarga, dengan properti yang terlihat sah.

    Kita diperlihatkan bagaimana pencucian uang bukan sekadar teknik menyamarkan dana, melainkan mekanisme yang memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan.

    Kasus ini penting bukan semata karena besarannya, tetapi karena cara kerjanya.

    Menunjukkan bagaimana ekonomi bayangan bisa hidup berdampingan dengan ekonomi formal.

    Tambak ikan tetap tampak seperti usaha. Ruko tetap terlihat seperti investasi. Rekening tetap tampak seperti tabungan biasa. Padahal, di baliknya, ada aliran yang tidak pernah benar-benar netral.

    Kanal Independen mengangkat serial ini bukan untuk mengulang dakwaan, apalagi membangun sensasi.

    Kami memilih membedah jejaknya karena publik berhak memahami bagaimana uang haram bergerak dan menjelma.

    Selama ini, pemberitaan narkoba sering berhenti pada penangkapan dan vonis. Padahal, yang lebih menentukan adalah bagaimana uangnya bekerja setelah itu.

    Uang haram yang dibiarkan berputar akan melahirkan ketimpangan baru. Ia membeli pengaruh, membangun legitimasi semu, bahkan bisa menata ulang struktur sosial di lingkungan kecil.

    Ketika aset berubah bentuk menjadi tanah dan bangunan, dampaknya tak lagi hanya soal hukum, tetapi juga soal distribusi ekonomi dan keadilan sosial.

    Sebagai media lokal, kami merasa berkewajiban melihat lebih jauh dari headline persidangan.

    Kami ingin pembaca memahami bahwa perkara ini bukan sekadar kisah satu terdakwa. Melainkan cermin tentang bagaimana sistem diuji.

    Bagaimana aparat membaca jejak keuangan, bagaimana pengadilan menilai bukti, dan bagaimana masyarakat perlu waspada terhadap ekonomi yang tumbuh terlalu cepat tanpa penjelasan rasional.

    Liputan ini adalah bagian dari komitmen itu. Membaca yang tersembunyi. Menjelaskan yang rumit. Dan memastikan bahwa ketika hukum bekerja, publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memahami konteksnya.

    Jejak uang mungkin berusaha disamarkan. Tetapi ketika ia terbaca, tugas kita adalah memastikan ia dipahami. (redaksi)

  • Punya 100 Ribu Followers tapi Tak Didengar? Inilah Realita di Balik Angka Media Sosial

    Punya 100 Ribu Followers tapi Tak Didengar? Inilah Realita di Balik Angka Media Sosial

    Kanalindependen.id – Di profilnya tertulis 120 ribu followers. Angkanya besar. Terlihat meyakinkan. Tapi ketika konten baru diunggah, interaksinya hanya puluhan komentar.

    Fenomena ini semakin umum di media sosial. Angka besar tidak selalu berarti pengaruh besar.

    Di era algoritma, jumlah pengikut bukan lagi satu-satunya ukuran kekuatan.

    Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024–2025, pengguna internet Indonesia telah menembus lebih dari 220 juta jiwa, atau sekitar 80 persen populasi.

    Sementara laporan tahunan We Are Social menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan pengguna Instagram dan TikTok terbesar di dunia.

    Artinya, media sosial adalah ruang utama promosi, opini, bahkan politik. Tak heran jika followers dianggap sebagai “mata uang digital”.

    Kasus Nyata: Followers Dibeli, Engagement Jatuh

    Fenomena beli followers bukan mitos. Pada 2019, perusahaan riset keamanan siber Cheq dalam laporan globalnya menyebut praktik pembelian followers dan interaksi palsu menyebabkan kerugian miliaran dolar di industri periklanan digital setiap tahun.

    Platform seperti Instagram sendiri pernah melakukan ”pembersihan” akun palsu secara massal. Pada 2018, Instagram menghapus jutaan akun bot dan spam, menyebabkan banyak akun besar kehilangan ribuan bahkan ratusan ribu followers dalam semalam.

    Kasus ini menunjukkan satu hal, angka bisa dimanipulasi. Namun, interaksi nyata sulit dipalsukan dalam jangka panjang.

    Laman: 1 2

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.

    Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.

    Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.

    Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.

    Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.

    Ruko Dua Lantai

    Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.

    Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.

    Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.

    Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.

    Rp902,5 Juta Dalam Lemari

    Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.

    Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.

    Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.

    Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.

    Pembelaan yang Diperiksa

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.

    Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.

    Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.

    Laman: 1 2

  • Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Pemilu memerlukan uang. Tidak sedikit. Karena itu, ia juga membutuhkan kejujuran yang jauh lebih besar. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal prosedur.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur menghadirkan persoalan yang tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan administratif.

    Hal yang dipersoalkan bukan sekadar nominal, melainkan cara dana publik itu dikelola, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.

    Informasi yang beredar menunjukkan adanya kejanggalan. Dokumen yang patut diuji ulang, nilai belanja yang sulit dijelaskan secara rasional, serta pola penggunaan pihak ketiga yang menimbulkan tanda tanya.

    Semua itu berdiri di atas satu fakta dasar; dana tersebut berasal dari publik dan digunakan atas nama demokrasi.

    Dalam kondisi seperti ini, sikap lembaga menjadi penting. Transparansi bukan pilihan tambahan, melainkan kewajiban.

    Setiap keterlambatan penjelasan, setiap jawaban yang mengambang, dan setiap upaya meredam pertanyaan justru memperberat beban kecurigaan.

    Lebih ironis lagi jika dibandingkan dengan realitas kerja penyelenggara pemilu di lapangan. Petugas TPS bekerja dalam jam panjang, tekanan tinggi, dan tanggung jawab yang tidak kecil.

    Mereka menjaga suara rakyat agar tidak hilang. Ketika kemudian muncul dugaan pengelolaan dana yang tidak wajar di tingkat atas, rasa keadilan publik wajar terganggu.

    Dugaan bukanlah putusan. Tidak ada vonis di ruang redaksi Kanal Independen. Proses hukum harus berjalan pada jalurnya, tanpa dorongan, tanpa penggiringan.

    Namun, membiarkan kejanggalan berlalu tanpa pertanyaan juga bukan sikap yang bisa dibenarkan.

    Diam tidak selalu netral. Dalam perkara dana publik, diam acap kali dibaca sebagai penghindaran.

    Kasus ini semestinya menjadi cermin. Bukan hanya bagi satu lembaga atau satu daerah, tetapi bagi sistem hibah pilkada secara keseluruhan.

    Tanpa pengawasan yang ketat dan pertanggungjawaban yang benar-benar terbuka, dana pemilu akan selalu menjadi wilayah rawan.

    Demokrasi tidak runtuh karena kritik. Ia justru rapuh ketika kritik dianggap gangguan. Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin tahu apakah uang yang dikeluarkan atas nama mereka benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

    Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan terang, maka pemilu memang akan tetap berlangsung. Kotak suara tetap dibuka. Surat suara tetap dihitung. Tetapi kepercayaan—yang seharusnya menjadi inti demokrasi—akan terus terkikis. Perlahan, nyaris tanpa suara. (redaksi)

  • Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Nama Salihin jarang muncul di rekening bank. Namun, uang yang dikaitkan dengan dirinya justru bergerak aktif. Masuk dan keluar melalui rekening orang lain.

    Gambaran ini muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terpidana narkotika yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

    Jaksa tidak memulai pembuktian dengan cerita besar di ruang sidang. Mereka membuka satu per satu buku tabungan. Menunjukkan mutasi. Membaca angka. Angkanya tidak kecil.

    Dalam putusan, majelis mencatat sejumlah rekening atas nama orang-orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa. Ada kerabat. Ada anggota keluarga. Ada tetangga yang sejak lama saling mengenal.

    Rekening-rekening itu tidak berdiri sendiri. Dana mengalir dari satu rekening ke rekening lain. Lalu berpindah lagi. Kadang kembali ke rekening semula. Transaksi berlangsung berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

    Setoran tunai. Transfer antarbank. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Polanya konsisten.

    Angka yang Tidak Sejalan dengan Profil Pemilik

    Salah satu rekening atas nama kerabat perempuan tercatat menerima dan mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar dalam beberapa tahun. Rekening lain, atas nama kerabat berbeda, menunjukkan mutasi miliaran rupiah.

    Pemilik rekening, menurut data bank, bukan pengusaha besar. Ada yang tercatat sebagai pedagang. Ada yang menjalankan usaha ritel skala kecil. Tidak ada catatan usaha formal yang menjelaskan lalu lintas dana sebesar itu.

    Majelis mencatat ketidakseimbangan ini sebagai fakta penting.

    Di persidangan, sebagian pemilik rekening memberi keterangan yang serupa. Setelah rekening dibuka, mereka tidak lagi memegang kendali penuh.

    Ada yang menyerahkan kartu ATM. Ada yang memberikan akses mobile banking. Ada yang hanya menyimpan buku tabungan.

    Nama mereka tercatat sebagai pemilik. Namun transaksi dikendalikan pihak lain.

    Keterangan-keterangan ini tidak berdiri sendiri. Ia dibaca bersama mutasi rekening, waktu transaksi, dan relasi antar pemilik akun.

    Laman: 1 2

  • Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

    Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

    Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

    Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

    Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

    Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

    Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

    Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

    Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

    Perkara yang Bergeser

    Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

    Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

    Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

    Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

    Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.

    Laman: 1 2

  • Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur terus bergulir seiring pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Saat diperiksa, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengungkap adanya item belanja yang nilainya dinilai tidak wajar.

    Rimbun mengatakan, berdasarkan data yang disodorkan penyidik kepadanya, terdapat salah satu item berupa spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai anggaran yang tercantum mencapai Rp50 juta. Informasi tersebut ia ketahui saat menjalani pemeriksaan pada 19 Januari lalu.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” ujar Rimbun.

    Menurut Rimbun, informasi tersebut berasal dari dokumen yang ditunjukkan penyidik dalam proses klarifikasi.

    Hal itu sejalan dengan temuan penyidik saat menggeledah Kantor KPU Kotim, yakni adanya stempel milik rumah makan, percetakan, agen perjalanan, hingga penyedia konsumsi yang tidak lazim berada di lingkungan penyelenggara pemilu.

    Sebagai pembanding, harga pembuatan spanduk berukuran 10×5 meter di Sampit umumnya berada di kisaran Rp1,75 juta, tergantung bahan dan kualitas cetak.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya menyatakan, temuan stempel pihak ketiga menguatkan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan anggaran dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.

    Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tersebut.

    Rimbun juga menyebut, dalam rangkaian pemeriksaan, sejumlah pegawai pensiunan turut dimintai keterangan.

    Menurutnya, para pensiunan itu mengeluhkan adanya dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oknum di lingkungan KPU Kotim, sehingga menyeret mereka ke dalam proses pemeriksaan. Rimbun tidak merinci identitas oknum yang dimaksud.

    Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, kemarin (9/2).

    Nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif. Rifqi tercatat telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng pada akhir 2025 dan Januari 2026 sebagai saksi.

    Kepada wartawan sebelumnya, Rifqi hanya membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan dan menyatakan memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan. (ign)

  • Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Kanalindependen.id – Warna hijau pada layar komputer loket rumah sakit di kolom BPJS tiba‑tiba berubah merah. Penanda bahwa status Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan.

    Bagi pasien gagal ginjal yang datang untuk cuci darah, perubahan satu warna itu bisa berarti satu sesi terapi hilang. Dan nyawa yang dipertaruhkan.

    Gelombang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional memaksa banyak warga miskin berhadapan dengan kenyataan pahit.

    Kartu yang selama ini menyelamatkan mereka di rumah sakit, mendadak tidak lagi berlaku. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penertiban data dan penajaman sasaran subsidi.

    Akan tetapi, di lapangan, yang pertama kali merasakan dampak adalah pasien dengan penyakit kronis yang hidupnya sangat bergantung pada layanan rutin.

    Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebut, banyak anggota komunitas baru mengetahui status PBI mereka nonaktif ketika datang ke fasilitas kesehatan untuk menjalani hemodialisis.

    Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan jadwal yang bisa dinegosiasi; terlambat satu sesi saja berpotensi memicu komplikasi serius.

    Tony mengingatkan, pasien tidak seharusnya menjadi korban dari kesalahan administrasi dan kebijakan yang diputuskan tanpa mempertimbangkan jeda transisi di lapangan.

    Dia menilai pemutakhiran data semestinya dilakukan tanpa memutus layanan bagi pasien yang sangat bergantung pada cuci darah dan terapi rutin.

    Pasien Rentan Jadi Korban

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi salah satu pihak yang paling keras bersuara. Mereka tidak hanya mengkritik cara penonaktifan dilakukan, tetapi juga melayangkan somasi resmi kepada Kementerian Sosial sebagai kementerian yang menerbitkan Surat Keputusan dasar perubahan data PBI.

    Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut, penonaktifan PBI yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan memadai kepada peserta telah menimbulkan kebingungan sekaligus kepanikan di kalangan masyarakat miskin yang hendak berobat.

    YLKI mencatat puluhan aduan dalam waktu singkat, mulai dari peserta yang gagal rawat jalan hingga pasien kronis yang diminta menanggung biaya sendiri karena sistem menyatakan statusnya tidak aktif.

    ”Penonaktifan peserta PBI secara massal tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh diputus tiba‑tiba dengan alasan pemutakhiran data,” tegas Niti, dalam keterangan tertulisnya.

    YLKI menuntut pemerintah menghentikan model penonaktifan mendadak dan memastikan ada skema reaktivasi cepat, terutama bagi pasien rentan seperti penderita gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lain.

    DPR: Jangan Putus Layanan Dulu, Baru Bereskan Data

    Dari Senayan, kritik tidak kalah tajam datang dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX Zainul Munasichin menilai langkah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN secara mendadak sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

    Dia menyoroti fakta bahwa banyak peserta baru mengetahui kepesertaannya berhenti ketika hendak menggunakan layanan kesehatan, bukan melalui pemberitahuan resmi sebelumnya.

    Komisi IX mendesak agar setiap penyesuaian data kepesertaan disertai skema transisi yang jelas, termasuk pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya dan ketersediaan jalur keberatan yang mudah diakses.

    Bagi pasien kronis yang membutuhkan layanan rutin, kata Zainul, penonaktifan sepihak sama saja dengan menutup pintu rumah sakit di depan wajah mereka.

    Dalih Data Tepat Sasaran vs Realitas di Loket

    BPJS Kesehatan dan pemerintah mencoba menjelaskan penonaktifan massal sebagai konsekuensi dari pemutakhiran data terpadu penerima PBI berdasarkan keputusan Kementerian Sosial.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, penyesuaian ini bukan inisiatif sepihak BPJS, melainkan implementasi dari SK Mensos terkait data penerima PBI yang baru.

    Menurut BPJS Kesehatan, jumlah total penerima PBI secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh nama‑nama baru yang dinilai lebih tepat sasaran.

    Peserta yang merasa tidak mampu namun status PBI‑nya dicabut diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial di daerah masing‑masing, agar bisa diverifikasi ulang dan diajukan kembali ke Kementerian Sosial sebelum diaktifkan lagi.

    Namun dari perspektif pasien, alur administratif itu berarti satu hal: waktu. Waktu untuk mengurus surat, mengunjungi kantor Dinsos, menunggu verifikasi, dan berharap reaktivasi datang sebelum jadwal kontrol atau cuci darah berikutnya.

    Bagi orang sehat, beberapa hari mungkin terasa biasa saja. Bagi pasien gagal ginjal atau penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi, setiap jeda bisa berarti kemunduran kondisi yang sulit dibalikkan.

    Antara Angka dan Nyawa

    Pemerintah mencoba meredam kecemasan publik dengan menjanjikan reaktivasi otomatis untuk sekitar 106 ribu peserta PBI yang merupakan pasien penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal, jantung, dan kanker.

    Janji ini penting, tetapi tidak serta merta menjawab kekhawatiran tentang jutaan peserta lain yang mungkin tidak masuk kategori katastropik namun tetap bergantung pada jaminan kesehatan untuk penyakit kronis mereka.

    Di satu sisi, penertiban data memang diperlukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan keuangan negara lebih berkelanjutan.

    Di sisi lain, cara yang ditempuh—penonaktifan massal tanpa transisi yang memadai—membuka risiko terbesar justru bagi mereka yang paling tidak punya pilihan lain selain bergantung pada negara.

    Di tengah perdebatan di ruang rapat dan konferensi pers, suara pasien dan komunitas seperti KPCDI serta kelompok advokasi konsumen seperti YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar baris data dalam SK menteri. Setiap nomor kepesertaan PBI yang berubah warna di layar komputer loket rumah sakit, sesungguhnya mewakili satu orang dengan kisah hidup, beban penyakit, dan harapan sederhana, yakni bisa pulang dari rumah sakit dengan tubuh yang sedikit lebih kuat, bukan dengan tagihan yang tak mungkin mereka bayar. (***)

  • Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sorotan tajam saat jadi sasaran penggeledahan aparat penegak hukum.

    Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng turun membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai sekitar Rp40 miliar yang digelontorkan dari APBD tahun anggaran 2023–2024.

    Deretan mobil aparat yang parkir berjajar di depan kantor tersebut, memperlihatkan ketat dan seriusnya pengawalan dalam penggeledahan. Satu per satu petugas menyisir ruangan. Dokumen dan perangkat elektronik diangkut dalam kardus.

    Dari ruang sekretariat, penyidik menemukan sesuatu tak lazim berada di lingkungan penyelenggara pemilu. Deretan stempel milik rumah makan, percetakan, agen travel, hingga penyedia konsumsi.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menyebut, temuan stempel itu menguatkan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark‑up anggaran dalam penggunaan hibah Pilkada Kotim.

    Dia menyebut, ada kegiatan yang diduga fiktif dan nilai anggaran yang tidak wajar.

    Penyelidikan kemudian meluas hingga Sekretariat DPRD Kotim sebagai pintu pembahasan angka Rp40 miliar tersebut.

    Meski kerugian negara belum dihitung resmi, arah perkara sudah mengerucut. Penyelidik memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan jajaran.

    Belakangan, Ketua KPU Kalteng Sastriadi turut dipanggil sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dan pola pengelolaannya.

    Seiring proses hukum terus berjalan, kasus ini menempatkan KPU Kotim, Pemkab, hingga DPRD dalam satu radar yang sama.

    Laman: 1 2