SAMPIT, kanalindependen.id – Kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) dan International Women’s Peace Group (IWPG) Indonesia menjadi langkah awal menghadirkan pendidikan perdamaian di dunia kampus.
Program tersebut nantinya diarahkan untuk membentuk mahasiswa yang mampu menjadi agen perdamaian di lingkungan sosialnya.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Rektor UMSA Ramadansyah dengan Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua IWPG Kotawaringin Timur sekaligus Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista, serta Direktur Politeknik Bisnis Lembaga Pendidikan Profesional Quantum Eddy Sabarudin yang juga berssmaan melakukan kerjasama dengan IWPG di Ruang Pertemuan Kampus I, UMSA, Senin (25/5/2026) siang.
Dalam pertemuan itu, Rektor UMSA Ramadansyah menegaskan, kerja sama dengan IWPG Indonesia tidak boleh berhenti sebatas seremoni penandatanganan dokumen, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas kampus.
”Melalui perjanjian kerja sama ini kita berharap materi-materi terkait apa yang menjadi kebutuhan IWPG, khususnya edukasi dan sosialisasi tentang perdamaian, bisa dilakukan di Universitas Muhammadiyah Sampit,” ujar Ramadansyah.
Ia mengungkapkan, pihak kampus sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan IWPG Indonesia mengenai bentuk implementasi program yang akan diterapkan di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Salah satu rencana yang tengah disiapkan yakni menghadirkan materi pendidikan perdamaian kepada mahasiswa baru.
”Sudah saya komunikasikan dengan Ketua IWPG Indonesia. Kita tidak hanya tanda tangan, tetapi bagaimana kerja sama ini bisa diaplikasikan di sini. Salah satu materinya nanti bisa berasal dari IWPG,” katanya.
Menurut Ramadansyah, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
”Tiga dharma perguruan tinggi kita ada pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bentuk seperti apa nantinya, itu yang akan kita kembangkan bersama,” ucapnya.
Selain pendidikan perdamaian, kerja sama itu juga mencakup penguatan program green skills yang nantinya dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.
Langkah tersebut disebut selaras dengan visi Direktorat Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) yang mendorong pendidikan tinggi agar memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari mengatakan pihaknya menawarkan berbagai program pendidikan perdamaian yang dapat diterapkan bagi mahasiswa UMSA.
”Bentuk kerja sama ini kami menawarkan pengaplikasian program-program IWPG yang bisa diterapkan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sampit,” kata Ana.
Ana menuturkan, pendidikan perdamaian menjadi salah satu program utama IWPG yang menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa.
”Karena salah satu program utama IWPG adalah memberikan pendidikan perdamaian kepada semua kalangan, terutama mereka yang nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa,” ujarnya.
Ana berharap pendidikan perdamaian tidak hanya menjadi materi pembelajaran semata, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa.
”Kami berharap melalui mahasiswa, pendidikan perdamaian ini bisa tersebar luas dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan, International Women’s Peace Group merupakan organisasi perdamaian internasional di bawah naungan Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) yang berdiri di Korea Selatan pada 2013.
IWPG bergerak sebagai organisasi nonprofit yang fokus pada pendidikan perdamaian, pemberdayaan perempuan, serta pencegahan konflik dan kekerasan.
Organisasi tersebut juga mendorong perempuan menjadi agen perdamaian dalam kehidupan sosial.
Ana mengungkapkan, salah satu pengajar di UMSA sebelumnya telah mengikuti pelatihan pendidikan perdamaian IWPG selama 10 kali pertemuan.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari dasar-dasar kemanusiaan, penyebab konflik, penyelesaian konflik, hingga kesadaran tentang konflik yang kerap muncul dalam diri manusia.
”Yang paling penting dari pendidikan perdamaian adalah membuat setiap orang mengetahui siapa dirinya sendiri dan bagaimana memiliki rasa damai dalam dirinya,” katanya.
Menurut dia, perdamaian yang dimulai dari individu akan memberikan dampak lebih luas terhadap lingkungan sosial.
”Melalui IWPG kami percaya, dari orang yang memiliki rasa damai, dia bisa mendamaikan keluarganya. Dari keluarga yang damai akan mendamaikan lingkungannya, lalu negaranya, hingga akhirnya diharapakan bisa mendamaikan dunia,” ujar Ana.
Ana berharap materi serta sertifikasi pendidikan perdamaian yang telah diberikan IWPG nantinya dapat diadopsi dan diterapkan lebih luas kepada mahasiswa UMSA.
”Harapan kami setelah pelatihan ini, pendidikan tentang perdamaian bisa diterapkan kepada mahasiswa,” ujarnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.
Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.
Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.
Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.
Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.
Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.
Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.
Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.
Batalnya Janji dan Laras yang Terarah
Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.
Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.
Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.
”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).
Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.
PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)
Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.
Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.
”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.
Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.
”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.
Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.
Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.
Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.
Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.
”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.
Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.
Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.
”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.
Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.
Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.
”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.
Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.
Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.
”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.
Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan
Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.
Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.
”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.
Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.
”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.
Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.
Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.
Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.
”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.
Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.
Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.
”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)
Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.
”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.
Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.
Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.
”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.
Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.
”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.
Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.
Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.
Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.
Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.
Ironi “Ultimum Remedium”
Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.
Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.
Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.
Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.
Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.
Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.
”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.
Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.
”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.
Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.
”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.
Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.
Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.
Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.
Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.
”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.
Alasan Penempatan Aparat
Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.
”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.
Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.
”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.
Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.
Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.
Menjaga Tanah, Menantang Sistem
Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.
Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.
”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.
Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.
”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.
Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.
Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.
Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.
Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.
Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.
Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.
Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.
KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.
Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.
Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.
Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.
Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.
Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.
Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.
Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.
Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.
”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.
Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.
Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.
Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.
”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).
Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.
”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.
”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.
Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.
Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade berlalu, tunggul sawit tua di hamparan Desa Sebabi telah diratakan dan berganti bibit baru, tetapi uang ganti rugi yang dijanjikan korporasi tak pernah tiba.
Ketika kesabaran dua ribu kepala keluarga habis dan mereka turun ke lahan, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak membalasnya dengan penyelesaian kompensasi.
Anak usaha Sinar Mas Group itu membalasnya dengan melayangkan gugatan perdata Rp104 miliar, yang dijatuhkan tepat di kepala tiga tokoh desa yang saat itu justru sedang berupaya mencegah situasi memburuk.
Dematius, yang sudah tiga periode menjabat Kepala Desa Sebabi, tahu betul akar masalahnya. Lahan yang kini dikuasai perusahaan itu belum pernah sekalipun tersentuh ganti rugi.
”Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” katanya, Senin (25/5/2026).
Namun, kehadirannya di tengah warga itulah yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan anggota DPRD Kotim Parimus, diperkarakan dalam gugatan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
”Tidak ada satu pun surat dari kepala desa yang mengklaim lahan itu. Nah, saya sebagai kepala desa mendampingi masyarakat di dalam tugas. Masa kepala desa yang digugat?” tanya Dematius.
Menahan Potensi Pertumpahan Darah
Seruan, tokoh warga Sebabi yang tahu betul setiap jengkal lahan di kawasan itu, menegaskan gugatan korporasi terhadap ketiga tokoh tersebut salah sasaran.
Lahan seluas puluhan hektar yang diperkarakan murni milik masyarakat, bukan aset pribadi kepala desa, damang, maupun anggota dewan.
Kehadiran ketiga tokoh di lokasi konflik memiliki satu tujuan pasti, yakni mencegah skenario berdarah.
”Mereka hadir di situ untuk menengahi masyarakat. Kalau masyarakat itu tidak ada koordinator gini nanti, bahaya kan. Karena masyarakat punya ide,” kata Seruan.
Dia mengingatkan, ketiadaan pendampingan tokoh masyarakat bisa memicu bentrokan fisik, mengulang tragedi di daerah lain.
Alasan serupa tercatat kuat dan resmi dalam dokumen negara. Dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus, yang juga berstatus Tergugat III, menegaskan posisi dan motif utamanya di hadapan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
”Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” tegas Parimus.
Yustinus Saling Kupang menyuarakan keprihatinan yang sama. Dia mengaku tak habis pikir perusahaan bisa menggugat orang yang justru meredam masyarakat.
”Jangankan seratus miliar, satu miliar pun saya tidak pernah melihat wujudnya,” katanya.
Turun ke lapangan adalah keharusan moral untuk membela keselamatan warga. “Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ucapnya.
Yustinus juga menegaskan, pihaknya selama ini sudah berusaha menempuh jalur yang ada sambil berusaha menjaga situasi tetap kondusif.
Dia mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan, baik di Kotim maupun daerah lain, yang siap menurunkan massa memprotes gugatan terhadap dirinya bersama Kades dan anggota DPRD Kotim.
”Ada banyak pihak yang menghubungi saya. Mereka menyatakan siap menurunkan massa,” katanya.
Menagih Janji Negara
Tekanan gugatan perdata ini memaksa para tokoh desa menoleh kepada pemerintah sebagai tameng pelindung.
Rapat mediasi di Palangka Raya pertengahan Mei lalu sempat memunculkan harapan ketika pemerintah provinsi berjanji menelaah kasus hukum yang menjerat mereka.
Namun, Dematius mempertanyakan kelanjutan hasil telaah tersebut dan mendesak ketegasan negara di hadapan korporasi.
”Ini kan kemarin tim hukum provinsi, akan menelaah itu. Upaya mereka kan kami dilindungi oleh mereka seharusnya, kan?” kata Dematius.
“Makanya kami tunggu,” tambahnya.
Yustinus mempertegas desakan tindak lanjut rapat. Pasalnya, dalam rapat itu ditegaskan bahwa gugatan perusahaan terhadap pihaknya jelas salah dari pejabat provinsi.
”Assisten II (Pemprov Kalteng) saat itu mengatakan gugatan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Satu Kawasan, Dua Perlakuan
Konflik bersama Sinar Mas ini menjadi anomali di wilayah Kecamatan Telawang. Dematius mencontohkan operasional perusahaan lain seperti PT Wilmar Group dan PT Sukajadi Agro yang mampu berjalan berdampingan tanpa gejolak sosial.
”Dari perusahaan lain itu ketika mereka datang, waktu mau pengolahan mereka beri kompensasi untuk warga melalui pemerintahan desa, melalui tim mereka. Ketika ganti rugi lahan itu ada penandatanganan kepala desa, camat di situ,” ungkap Dematius.
Sejumlah pihak yang ditemui Kanal Independen dalam kolaborasi liputan menelusuri jejak sengketa bersama Kalteng Today, kaltengbersuara.com, dan Tinta Borneo ini, kian memperkuat informasi bahwa hanya jaringan Sinarmas Group di wilayah itu yang terkesan bebal.
Desakan Pemuda Sebabi
Prioyono, tokoh pemuda Desa Sebabi, mendesak Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bijak perkara perdata yang menyeret tiga tokoh yang telah mendampingi pihaknya dalam mengawal hak masyarakat.
”Mereka hadir mewakili kami sebagai masyarakat ketika kami menuntut hak kami di pihak perusahaan. Ketika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan kami, maka kami membawa tokoh kami seperti Pak Damang, Pak Kepala Desa, anggota dewan seperti Pak Parimus,” katanya.
Prioyono juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng, agar ikut membantu perjuangan masyarakat menyelesaikan tuntutan ganti rugi.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun. ”Kalau memang itu gugatan itu tetap dijalankan, kami akan demo, turun tangan ke sana. Kami banjiri Kota Sampit dengan massa yang 2.000 lebih itu,” tegasnya.
Sebelumnya, bagian legal PT BAP, Asean, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026 lalu, hanya menyampaikan satu hal.
Menurutnya, gugatan tidak menyebut jabatan para tergugat, melainkan nama personal.
”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.
Pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk soal dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, dan status HGU perusahaan, tidak dijawab.
Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran pesawat Airbus A-320 milik maskapai Super Air Jet yang akan terbang perdana pada 12 Juni 2026 mendatang, membuka harapan baru bagi konektivitas transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat berharap hadirnya armada tambahan layanan rute Sampit-Jakarta ini mampu menekan harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Optimisme itu disampaikan dalam pertemuan antara manajemen Lion Group dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim di Rumah Jabatan Bupati beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut kehadiran Super Air Jet menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses penerbangan yang lebih mudah dan kompetitif.
Selama ini, banyak warga memilih berangkat melalui Palangka Raya maupun Pangkalan Bun karena keterbatasan penerbangan dari Bandara Haji Asan Sampit.
Selain itu, masyarakat sempat mengeluhkan harga tiket pesawat yang terbilang mahal, sehingga masyarakat memilih alternatif melalui bandara terdekat dengan harga yang lebih terjangkau dan kepastian jadwal keberangkatan yang jelas.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro juga menjanjikan dampak luas dari pembukaan rute tersebut.
Selain memperluas konektivitas, maskapai itu diklaim dapat membuka akses transit menuju sedikitnya 15 kota tujuan melalui jaringan Lion Group.
”Harapannya kehadiran maskapai Super Air Jet akan mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata hingga UMKM daerah,” ujar Danang.
Ketua Kadin Kotim Susilo bahkan menyebut masuknya Super Air Jet sebagai momentum penting bagi geliat ekonomi daerah.
Menurutnya, tambahan maskapai akan menjadi simbol meningkatnya daya tarik investasi dan aktivitas bisnis di Kotim.
”Di beberapa daerah, setiap kegiatan kami menyampaikan bahwa SAJ ini akan menjadi sebuah fenomena yang bagus terkait perekonomian dan akan mengurangi dampak eksistensi harga tiket yang sangat mahal. Adanya maskapai-maskapai yang hadir di Kotim itu akan menjadi sebuah metode baru perkembangan ekonomi yang sangat bagus,” katanya.
Namun, data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim memperlihatkan bahwa persoalan penerbangan di Kotim tidak hanya soal jumlah maskapai, melainkan juga menyangkut daya beli masyarakat dan konsistensi layanan.
Data menunjukkan persoalan penerbangan di daerah ini jauh lebih kompleks daripada sekadar penambahan armada.
Realitas Kompetisi dan Daya Beli
Selama beberapa tahun terakhir, struktur pasar penerbangan di Sampit memang cenderung minim kompetisi.
Sepanjang 2023 hingga 2024, penerbangan reguler di Bandara Haji Asan praktis hanya bertumpu pada satu armada Boeing 737-500 milik NAM Air dengan kapasitas sekitar 130 kursi.
Masuknya Super Air Jet dengan pesawat Airbus A-320 berkapasitas sekitar 180 kursi secara teori ekonomi memang membuka peluang terjadinya persaingan harga tiket.
Susilo mengaku pihak dunia usaha telah berkali-kali menyuarakan mahalnya harga tiket pesawat sejak beberapa tahun terakhir.
”Maskapai penerbangan yang terbatas membuat harga tiket menjadi mahal karena tidak ada saingan,” ujarnya.
Namun, mekanisme kompetisi harga memiliki batas ketika berhadapan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pantauan sistem pemesanan pada pertengahan Mei 2026, harga tiket Super Air Jet rute Sampit–Jakarta dipatok sekitar Rp1,5 juta untuk sekali perjalanan.
Sementara itu, mengacu data BPS dalam rilis ”Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026”, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Kotim sepanjang 2025 berada di angka Rp1.529.955 per bulan.
Artinya, harga tiket sekali jalan hampir setara dengan total rata-rata pengeluaran bulanan warga.
Bahkan, bagi pekerja dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kotim tahun 2026 sebesar Rp3,75 juta, biaya tiket pulang-pergi sekitar Rp3 juta akan menghabiskan hampir 80 persen pendapatan bulanan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tambahan maskapai memang berpotensi menekan harga pasar, tetapi belum tentu langsung membuat transportasi udara menjadi lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Efisiensi Akses dan Profil Penumpang
Meski demikian, kehadiran rute baru tetap membawa dampak nyata bagi efisiensi mobilitas warga.
Selama ini, banyak masyarakat Kotim harus menempuh perjalanan darat menuju Palangka Raya sejauh sekitar 240 kilometer atau ke Pangkalan Bun sekitar 230 kilometer demi mendapatkan pilihan penerbangan yang lebih banyak dan harga lebih kompetitif.
Kehadiran rute baru ini secara matematis memangkas biaya tambahan yang selama ini harus dikeluarkan sebagian warga untuk mencapai bandara di luar daerah.
Sebagai ilustrasi, apabila hanya ada 10.000 perjalanan udara per tahun yang beralih kembali berangkat langsung dari Sampit, dari sebelumnya harus memutar melalui Palangka Raya atau Pangkalan Bun, dengan asumsi biaya perjalanan darat rata-rata Rp400.000 per orang, maka potensi penghematan kolektif sudah menyentuh angka Rp4 miliar per tahun.
Dalam perspektif ekonomi daerah, penghematan itu berpotensi mengurangi kebocoran belanja transportasi ke luar wilayah.
Artinya, terdapat ruang belanja miliaran rupiah yang tetap berada di tangan masyarakat, alih-alih habis untuk biaya transit menuju bandara di daerah lain.
Meski begitu, data jumlah pengguna transportasi udara di Kotim menunjukkan pasar penerbangan daerah ini masih terbatas.
BPS mencatat total pergerakan penumpang di Bandara Haji Asan sepanjang 2025, baik kedatangan maupun keberangkatan, hanya mencapai 138.545 orang.
Jumlah itu jauh di bawah total populasi Kotim yang mencapai sekitar 452.870 jiwa.
Artinya, layanan transportasi udara sejauh ini masih didominasi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, seperti pelaku usaha, aparatur pemerintahan maupun pekerja sektor strategis, termasuk pengguna yang paling diuntungkan oleh tambahan konektivitas tersebut.
Ketika ketersediaan penerbangan menyempit pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok inilah yang terpaksa bermanuver memutar lewat jalur darat demi menjaga urusan pekerjaan tetap berjalan. Susilo merekam realitas kelas bisnis ini dengan lugas.
”Iya, memang tiket itu sempat kesulitan. Tapi namanya kita sebagai pengusaha itu, seribu macam jalan pasti akan dilakukan. Harapan mudah-mudahan tidak hanya Super Air Jet, tapi maskapai lain beroperasi melayani masyarakat Kotim dan itu akan menjadi simbol keberhasilan ekonomi di Kotim,” ungkapnya.
Pariwisata dan Investor
Efek ganda pada sektor pariwisata juga dapat diukur. Berdasarkan data BPS, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Kotim sepanjang 2025 mencapai 607.502 perjalanan. Angka itu jauh melampaui total pergerakan penumpang di bandara.
Data tersebut mengindikasikan sebagian besar mobilitas wisatawan selama ini tidak hanya bergantung pada transportasi udara, tetapi juga ditopang jalur darat maupun transportasi lainnya.
Dengan kata lain, konektivitas penerbangan memang penting, tetapi pertumbuhan wisata tetap membutuhkan dukungan infrastruktur dan ekosistem yang lebih luas.
Selain menarik wisatawan, infrastruktur transportasi di Bandara Haji Asan Sampit juga jadi pintu masuk utama investor.
Hal ini juga menjadi cerminan utama kesiapan suatu daerah dalam menyambut investasi skala besar.
Ketika akses transportasi udara macet atau terlampau mahal, investor dipastikan akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya.
Susilo menilai fasilitas transportasi tetap menjadi wajah utama daerah dalam membangun kepercayaan investor.
”Karena citra dan wajah Kotim itu ada di bandara, ada di pelabuhan, ada di terminal,” tambahnya.
Menariknya, data ekonomi menunjukkan Kotim tetap mampu bertahan dan tumbuh meski konektivitas udara sempat mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kotim pada 2025 tercatat mencapai Rp42,1 triliun atau menyumbang sekitar 17 persen terhadap total PDRB Kalimantan Tengah. PDRB per kapita masyarakat mencapai Rp84,77 juta per tahun.
Sektor perkebunan sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi dengan kontribusi sekitar 23 persen, disusul pertanian sebesar 22 persen dan perdagangan sekitar 19 persen.
Bahkan, sektor transportasi dan pergudangan tetap mengalami pertumbuhan signifikan. Nilai PDRB sektor tersebut meningkat dari Rp3,19 triliun pada 2021 menjadi Rp4,83 triliun pada 2025 atau tumbuh sekitar 51 persen dalam empat tahun.
Artinya, ekonomi daerah tetap bergerak meskipun dunia penerbangan di Sampit mengalami fluktuasi cukup tajam.
Sejarah Fluktuasi dan Peringatan Keterlambatan
Catatan BPS menunjukkan Bandara Haji Asan Sampit pernah melayani hingga sembilan penerbangan per hari.
Namun, jumlah penumpang sempat turun drastis dari 115.953 orang pada 2022 menjadi 69.165 orang pada 2023 dan hanya naik tipis menjadi 73.654 orang pada 2024.
Susilo mengungkapkan, masuknya Super Air Jet bukan proses yang singkat. Menurutnya, berbagai pihak telah melakukan komunikasi panjang dengan maskapai agar Sampit kembali mendapatkan tambahan layanan penerbangan.
”Ini adalah sebuah rangkaian yang panjang yang kami laksanakan bersama Kadin dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait agar mengupayakan supaya SAJ bisa terbang ke Sampit,” jelasnya.
Karena itu, dia menekankan bahwa tantangan terbesar berikutnya bukan hanya menghadirkan maskapai baru, tetapi memastikan kualitas layanan tetap terjaga agar kepercayaan masyarakat tidak kembali turun.
Susilo memberikan catatan penting kepada manajemen maskapai. Menjalankan bisnis di era modern membutuhkan kepastian waktu yang mutlak. Performa ketepatan waktu penerbangan menjadi pertaruhan reputasi.
”Harapan kita, semua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit memastikan ketepatan waktu penerbangan sesuai jadwal. Karena bagi pelaku usaha, time is money, waktu adalah uang. Ketepatan waktu keberangkatan itu sangat diutamakan. Sekali memberikan dampak yang tidak baik, seperti delay bahkan mungkin cancel, itu sama saja menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai tersebut,” tegas Susilo.
Kehadiran Super Air Jet pada akhirnya memang membawa harapan baru bagi konektivitas udara Kotim. Warga kini memiliki tambahan pilihan penerbangan tanpa harus mencari alternatif ke daerah lain.
Namun, statistik memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah rute penerbangan tidak hanya ditentukan hadirnya armada baru, melainkan juga kemampuan masyarakat menjangkaunya dan konsistensi layanan yang mampu dipertahankan dalam jangka panjang. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).
Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.
Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.
Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.
Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.
Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.
Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.
Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.
”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.
Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.
”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.
Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.
Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.
Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.
Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.
Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Gelombang kecemasan kini tengah melanda petani sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya dalam hitungan hari pasca pengumuman tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani langsung terjun bebas hingga menyentuh angka kritis di bawah Rp2.000 per kilogram.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kotim Susilo blak-blakan mengungkap dampak domino kebijakan pusat yang kini mulai menekan rantai pasok sawit paling bawah di daerah.
Dia mendesak pemerintah daerah, DPRD, perusahaan besar swasta (PBS), hingga pelaku usaha sawit untuk segera membangun sinergi guna mencegah kondisi ini berkembang menjadi krisis ekonomi regional.
”Setelah adanya pidato Bapak Presiden Prabowo terkait dibukanya pintu ekspor sumber daya alam melalui satu pintu BUMN, ini membuat kecemasan bagi dunia usaha yang selama ini melakukan ekspor. Imbasnya harga tandan buah segar sawit turun sangat tajam,” ujar Susilo, baru-baru ini.
Strategi tata kelola perdagangan baru yang digagas pemerintah pusat tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan komoditas lainnya disalurkan melalui satu pintu BUMN khusus.
Meski kebijakan ini ditargetkan baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dengan tujuan untuk memperbaiki pengawasan, mencegah praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa negara, namun riak psikologis pasar di tingkat petani sudah lebih dulu mengguncang sektor usaha, terutama di daerah Kotim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Kalteng.
Susilo mengatakan, saat ini dunia usaha merespons kebijakan tersebut dengan penuh kekhawatiran karena selama ini sektor ekspor dijalankan secara mandiri oleh perusahaan swasta.
Ketidakpastian pola transisi membuat pasar bergerak liar dan berdampak langsung terhadap harga sawit di tingkat pabrik.
Dia menyebut harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) yang sebelumnya hampir menyentuh Rp3.000 per kilogram, kini anjlok ke kisaran Rp2.500 hingga Rp2.550 per kilogram hanya dalam waktu singkat.
”Bahkan di pengepul atau di tengkulak itu, harganya jauh lebih murah, yaitu berkisar antara Rp2.000 atau bahkan di bawah itu. Mengingat harga industri yang sangat tinggi, bagi dunia usaha ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Meski demikian, Susilo mengaku memahami langkah pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
”Tetapi kita sebagai pengusaha, ini adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan sistem ekonomi yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Pengepul Terpaksa Naikkan Potongan Operasional
Anjloknya harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuat mata rantai perdagangan sawit di bawahnya ikut terguncang.
Susilo menjelaskan, selama harga pabrik berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, pengepul biasanya hanya mengambil margin operasional sekitar Rp350 per kilogram.
Namun, ketika harga jatuh ke angka Rp2.500, skema tersebut tidak lagi mampu menutup biaya operasional lapangan.
”Kalau hanya mengambil keuntungan Rp350 atau kurang lebih Rp360–Rp370 itu hanya habis untuk operasional,” jelas Susilo.
Pengepul kini terpaksa menaikkan potongan operasional dan keuntungan hingga lebih dari Rp400 sampai Rp500 per kilogram untuk menutup biaya armada angkut, logistik lapangan, hingga kebutuhan teknis lainnya.
”Pengepul harus membeli harga jauh dari harapan itu ke petani, yaitu pengepul mengambil overhead kurang lebih Rp500 per kilogram untuk operasional dan plus keuntungan. Wajar, namanya pengepul sebagai pemilik modal,” ujarnya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat harga beli TBS di tingkat petani swadaya makin tertekan, terutama di wilayah pedalaman yang akses distribusinya cukup sulit.
Ancaman Penolakan Buah Milik Masyarakat
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul fenomena sejumlah perusahaan perkebunan yang mulai membatasi bahkan menolak menerima TBS milik masyarakat.
”Apalagi saat ini banyak perkebunan yang sudah mulai tidak menerima TBS milik masyarakat. Ini yang akan menjadi PR kita yang perlu kita bicarakan bersama-sama dengan pemerintah daerah, dengan DPRD, dengan pelaku usahanya, PBS-nya, perkebunan kelapa sawitnya, supaya menjadi sinergi yang lebih baik,” tegas Susilo.
Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena sawit merupakan komoditas yang harus segera diolah.
Jika terlambat masuk pabrik, kualitas buah akan turun drastis dan berimbas langsung terhadap harga jual petani.
Karena itu, Kadin Kotim mendesak adanya ruang dialog cepat antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sawit, asosiasi petani, hingga pelaku usaha pengumpul sawit untuk mencari solusi bersama.
Langkah tersebut dinilai penting agar gejolak harga tidak terus berlarut dan memicu efek ekonomi yang lebih luas di daerah.
Sawit Tetap Jadi ”Emas Hijau” Penopang Ekonomi
Di tengah kondisi yang membuat petani resah, Susilo tetap mencoba menyuarakan optimisme.
Dia menegaskan, sawit masih menjadi ”emas hijau” yang menopang ekonomi masyarakat dan menjadi sektor unggulan di daerah.
”Saya selaku Ketua Kadin Kotim menyikapi dan prihatin atas fenomena saat ini. Namun bagi petani, sawit adalah emas hijau yang saat ini menjadi primadona yang didamba-dambakan pada sistem ekonomi berkelanjutan,” kata Susilo.
Ia tidak menampik bahwa penurunan harga dalam beberapa hari terakhir membuat banyak petani mulai was-was, terutama terkait keberlanjutan perawatan kebun dan biaya produksi.
”Dengan harga yang sangat turun, ini menimbulkan rasa was-was bagi petani sawit untuk melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Meski begitu, Susilo berharap petani tetap bertahan dan percaya kondisi ini dapat dilalui bersama melalui kolaborasi semua pihak.
”Tapi percayalah, insya Allah, segala sesuatunya ada hikmah dan manfaatnya bagi petani Indonesia, khususnya di Kotim agar bisa menjadi petani yang maju, petani yang bermartabat, petani yang hebat untuk membangun perekonomian di daerah Kotim lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Biaya Tidak Turun, Pupuk Kian Mahal
Sementara itu, sejumlah petani sawit swadaya di Kotim mengaku langsung merasakan tekanan itu sejak pekan lalu, bersamaan dengan munculnya kebijakan baru pemerintah.
Beny, petani sawit asal Kecamatan Cempaga Hulu, mengatakan penurunan harga yang diterimanya terjadi sangat cepat. Ia menyebut selisih antara harga di tingkat pabrik dengan yang sampai ke tangan petani melalui jalur pengepul bisa mencapai sekitar Rp800 per kilogram.
”Kalau lewat pengepul, selisihnya bisa sampai Rp800 per kilogram. Jadi yang diterima petani lebih rendah,” katanya.
Sementara itu, beban operasional kebun tidak ikut menyesuaikan. Beny menyebut biaya sekali pemupukan menggunakan urea, RP, dan KCl bisa menghabiskan sekitar Rp3 juta per hektare, dan harga pupuk justru cenderung naik belakangan ini.
Kondisi itu memaksanya memangkas pemupukan hingga 50 persen demi menekan pengeluaran. Langkah darurat yang ia akui berisiko terhadap produktivitas ke depan.
”Kalau pemupukan dikurangi, produksi pasti turun. Tapi sekarang petani juga bingung karena biaya tinggi sementara harga rendah,” ujarnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.
Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.
Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).
Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.
Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.
Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.
Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.
Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.
Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.
Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.
Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.
Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.
Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.
Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.
Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.
Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.
Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.
Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.
Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.
Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.
“Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.
Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.
Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.
Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.
Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.
Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).
Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.
Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.
Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.
Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.
”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).
Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.
Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.
”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.
Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.
Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.
Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.
Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.
Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.
”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.
Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.
Persoalan Struktural Plasma
Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.
Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.
Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.
Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.
Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.
Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.
HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.
”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.
Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.
Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.
”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.
Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.
”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.
Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.
”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.
Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.
”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.
Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.
”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.
”Dari negara,” jawab Panca.
“Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.
Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.
”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.
Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.
KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.
Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.
Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.
Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.
Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.
Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.
Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.
Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.
Sengketa Ganti Rugi 1996
Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.
Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.
Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.
SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.
Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.
Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.
”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.
Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.
Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.
Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.
BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.
”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.
Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.
”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.
Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.
Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,
Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.
Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.
Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.
PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.
”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.
”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.
Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.
”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.
Tiga Tuan, Satu Hamparan
Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.
Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.
Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.
”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.
TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.
Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.
”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.
Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.
Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.
”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.
Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.
Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.
Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak
Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.
Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.
Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.
”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.
Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.
”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.
Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.
Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.
Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.
Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.
Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.
Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.
Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.
Target Penyelesaian
Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.
Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.
”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.
Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.
Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.
Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.
Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.
Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.
”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.
”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya
Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.
Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.
”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.
”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.
Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.
”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.
Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.
”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)