Penulis: Gunawan

  • Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.

    Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.

    Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.

    Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.

    Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

    Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu

    Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.

    Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.

    Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.

    Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.

    Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.

    Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.

    Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.

    Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.

    Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.

    Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.

    Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.

    Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.

    Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.

    Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.

    Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.

    Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.

    Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi

    Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.

    Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

    Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.

    Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.

    Surat Tanggapan Perusahaan

    Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.

    Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.

    Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”

    Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.

    Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi

    Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.

    Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.

    Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.

    Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam jatuh di kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas, Seruyan, 7 Oktober 2025. Sebuah Honda Brio merah melaju membelah kegelapan, membawa muatan dari Pontianak menuju Sampit.

    Pengejaran aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memaksa tiga penumpang mobil itu, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, berhamburan keluar. Mereka melempar bungkusan ke semak-semak.

    Pelarian terhenti. Petugas mengangkat temuan dari semak belukar berupa lima paket sabu seberat 394,95 gram dan puluhan butir ekstasi.

    Tiga pria ini mengaku dijanjikan upah antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk memastikan barang haram tersebut menembus lintas provinsi dan tiba di tujuan.

    Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang membawa tuntutan maksimal.

    Gagah dan Noorhuda dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Deny menghadapi ancaman 15 tahun penjara lewat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto melihat fakta persidangan dengan kacamata berbeda. Konstruksi dakwaan primer JPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim dalam putusannya.

    Hakim kemudian menggunakan dakwaan subsidair sebagai landasan pemidanaan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.

    Noorhuda dan Deny menerima konstruksi hukum serupa. Dakwaan sebagai pengedar sabu antarprovinsi yang diancam belasan tahun gagal dibuktikan.

    Keduanya hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.

    Dokumen dakwaan merinci peran spesifik Gagah dan Noorhuda dalam operasi ini.

    Keduanya direkrut untuk “berjalan dengan mobil terpisah untuk membuka jalan/jalur” bagi Zepri, sang pembawa paket utama.

    Tugas mereka memantau keberadaan razia aparat sepanjang rute Pontianak menuju Sampit.

    Fungsi pengamanan jalur operasional inilah yang dijadikan pijakan jaksa menyusun dakwaan primer, bahwa mereka “menjadi perantara dalam jual beli” narkotika.

    Kontras Putusan Zona Merah Kehitaman

    Putusan hakim tersebut turun di wilayah yang sedang memikul beban kejahatan luar biasa.

    Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, belum lama ini melabeli Kotawaringin Timur sebagai zona merah kehitaman.

    Sepanjang 2024, Polres Kotim mengungkap 137 perkara narkoba, mengonfirmasi tingginya angka penindakan hukum di wilayah ini.

    Pemerintah daerah sebenarnya juga gencar menabuh genderang perlawanan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, saat menghadiri rilis Polda Kalteng pada Februari 2026, secara khusus mengapresiasi upaya menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

    Pada Maret 2026, Gubernur kembali menyerukan peringatan keras kepada pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil langkah serupa. Halikinnor secara terbuka mengakui daerah yang dipimpinnya sangat rawan.

    Pada tingkat nasional, data penegakan hukum dan prevalensi bergerak ke arah yang sama.

    Catatan BNN mengungkap tersangka tindak pidana narkoba melonjak dari 978 orang pada 2024 menjadi 1.214 orang pada 2025.

    Hasil survei prevalensi penyalahguna juga naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk pada periode 2023–2025.

    Statistik tersebut berdampak langsung pada kapasitas ruang tahanan. Data per 30 April 2026 menunjukkan 146.376 orang, atau 53 persen dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia, merupakan narapidana kasus narkotika. Fasilitas negara menampung hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya.

    Tumpukan perkara ini berujung pada overkapasitas akut ruang tahanan lokal. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit yang disampaikan BNNK Kotim, lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika kini memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Dari jumlah tersebut, 419 orang berstatus narapidana dan 88 orang merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.

    Angka tersebut belum termasuk 372 penghuni dengan perkara lain, sehingga total penghuni Lapas Sampit mencapai 879 orang. Hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya yang hanya 300 orang

    JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tiga kurir lintas provinsi lolos dari jerat dakwaan primer, sementara ruang-ruang tahanan terus penuh dan aparat terus berburu di jalanan. (ign)

  • Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.

    Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.

    Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.

    Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.

    Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.

    Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.

    Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.

    Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.

    Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.

    Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.

    Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.

    Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)

  • Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan belum sepenuhnya reda saat sejumlah ruas jalan lingkungan di Kecamatan Baamang kembali berubah menjadi genangan keruh.

    Jalan-jalan pemukiman yang permukaannya tampak mulus itu kini tenggelam. Air terjebak, menumpuk tanpa arah aliran karena sistem drainase yang mampet total.

    Ironi aspal mulus di bawah genangan air ini memicu respons tegas dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Selasa (19/5/2026).

    Dia mendesak agar anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dialihkan untuk membenahi saluran air, bukan lagi mendominasi pembangunan jalan lingkungan.

    ”Yang paling utama saat ini adalah penanganan drainase di wilayah kota terlebih dahulu,” kata Irawati.

    Desakan tersebut lahir dari situasi darurat yang makin tak terkendali di lapangan. Sepanjang dua pekan terakhir, Sampit berulang kali dihantam cuaca ekstrem.

    Hujan deras selama dua jam pada 3 Mei melumpuhkan ruas Jalan Suprapto, Ahmad Yani, Tjilik Riwut, hingga Cristopel Mihing.

    Kondisi memburuk pada 17 Mei, saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat curah hujan menembus angka 120 milimeter dalam sehari.

    Air merendam puluhan rumah di Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, melumpuhkan akses sekolah hingga operasional puskesmas.

    Situasi banjir yang makin parah, membuat Irawati turun langsung memimpin pengerukan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing, dua hari pascakejadian.

    Ekskavator merobek tumpukan lumpur dan sampah dari saluran yang bertahun-tahun nyaris tak tersentuh. Namun, pengerukan sporadis ini jelas bersifat sementara.

    ”Selama ini anggota dewan banyak membantu perbaikan gang-gang. Tetapi kalau drainasenya tidak lancar, tetap terendam. Jalan yang sudah dibangun juga cepat rusak,” ujarnya.

    Kelumpuhan infrastruktur akibat banjir sebenarnya sudah memicu keluhan dari pihak legislatif sendiri.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lambannya penanganan kota.

    ”Banjir seperti ini bukan hal baru. Sejak dulu kondisinya seperti ini terus. Artinya penanganannya belum maksimal,” katanya, awal Mei lalu.

    Pernyataan serupa datang dari Ketua Komisi IV DPRD Mariani yang mengakui pengerjaan normalisasi drainase masih berjalan bertahap. Sebagian terhambat penyesuaian harga material yang naik.

    Faktanya, ada ironi besar dalam postur pembangunan infrastruktur kota. Kegemaran mencetak gang dan jalan lingkungan baru seringkali berujung pada kerusakan yang jauh lebih cepat dari umur teknisnya akibat absennya drainase yang memadai.

    Aspal terkelupas, sementara fondasi jalan retak tergerus genangan. Kerusakan ini murni terjadi karena air yang tak punya jalur evakuasi perlahan meremukkan struktur jalan dari bawah, berisiko membuang sia-sia miliaran rupiah yang dialokasikan untuk proyek-proyek fisik tersebut.

    Sebagai langkah mitigasi permanen, Irawati mendorong standar drainase besar seperti di Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono agar direplikasi ke berbagai titik rawan banjir.

    ”Kalau tidak seperti itu, banjir akan terus berulang,” ucapnya.

    Kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang serba terbatas memaksa pemerintah memutar otak.

    Situasi ini membuat dana Pokir DPRD, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per anggota, menjadi tumpuan utama jika dialihkan fungsinya untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana.

    ”Mudah-mudahan anggota dewan bisa membantu melalui pokir yang mereka miliki,” tuturnya.

    Selain penataan ulang prioritas anggaran, satu elemen mematikan yang memperparah mampetnya drainase adalah timbunan sampah domestik.

    Selama kebiasaan warga membuang sampah ke saluran tidak berubah, pengerukan menggunakan alat berat hanya soal waktu sebelum diulang lagi.

    Bencana banjir di Sampit disinyalir sebagai imbas dari prioritas anggaran yang meleset.

    Pertaruhannya bersandar pada kemauan politik pembuat kebijakan untuk berhenti mendanai proyek gang mulus yang memanjakan mata sesaat, dan mengalihkan fokus sepenuhnya demi menyelamatkan warga dari ancaman tenggelam yang terus berulang. (hgn/ign)

  • Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.

    Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.

    Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

    Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.

    Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.

    ”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.

    Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.

    Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.

    Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.

    Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.

    Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.

    Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.

    Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.

    Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.

    Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.

    Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.

    Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)

  • Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif hadirnya rute penerbangan langsung Sampit-Jakarta yang akan dilayani mulai 12 Juni 2026.

    Namun, di balik antusiasme tersebut, persoalan kepastian jadwal penerbangan dan stabilitas harga tiket menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

    Mengingat sebelumnya, maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit beberapa kali mengalami pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan dan lonjakan tarif tiket yang sempat dikeluhkan masyarakat.

    Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, pemerintah daerah menyambut gembira terhadap kehadiran maskapai Super Air Jet yang sudah lama dinantikan.

    Pesawat type Airbus320 ini bisa menjadi pilihan alternatif yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, hingga mobilitas warga dari dan ke Sampit.

    ”Kami tentu sangat mendukung dan menyambut gembira dengan kehadiran maskapai baru yang akan melayani penerbangan di Kotim. Nanti Dinas Kominfo dan Dinas Kebudayaan serta Pariwisata juga akan ikut membantu mempromosikan maskapai Super Air Jet Pesawat Airbus A320 ini agar keterisian penumpang bisa maksimal,” kata Irawati, saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama jajaran maskapai Super Air Jet Lion Group di Rumah jabatan (Rujab) Bupati, Selasa (19/5/2026).

    Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perhotelan dan pengusaha jasa biro travel tersebut, Irawati mengingatkan kepada pihak maskapai agar tarif tiket tetap dijaga pada level yang terjangkau.

    Menurutnya, keterjangkauan harga menjadi faktor utama masyarakat memilih terbang langsung dari Sampit dibanding harus berangkat melalui Palangkaraya atau Pangkalan Bun.

    Ia menyebut kisaran tarif awal sekitar Rp1,5 juta masih dianggap cukup wajar jika dibandingkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat ketika memilih terbang dari luar daerah.

    ”Kalau lewat Palangka Raya atau Pangkalan Bun masih keluar biaya travel sekitar Rp200 ribu, belum makan dan capek di jalan. Kalau dihitung totalnya hampir Rp2 juta juga. Jadi lebih baik langsung terbang dari Sampit,” katanya.

    Selain harga tiket, Irawati juga menekankan pentingnya kepastian jadwal penerbangan. Ia berharap kehadiran Super Air Jet dapat meminimalkan persoalan pembatalan penerbangan yang selama ini cukup sering terjadi dan membuat masyarakat terpaksa mencari alternatif penerbangan melalui bandar udara terdekat seperti, Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

    Keberadaan lebih dari satu maskapai di Bandara Haji Asan akan menciptakan persaingan sehat sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi cancel flight.

    Sebagai informasi, saat ini ada dua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit, yaitu maskapai NAM Air pesawat Boeing 737 500 yang melayani rute Sampit-Jakarta, Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang dengan layanan setiap hari penerbangan.

    Selain itu, adapula maskapai Wing Air Lion Group pesawat type ATR 72 yang kembali terbang pada 10 Maret 2026 yang melayani rute Sampit-Surabaya, Sampit-Palangka Raya, Sampit-Pangkalan Bun dan Sampit-Banjarmasin dengan penerbangan secara terjadwalkan 3-4 kali seminggu.

    Namun, per 1 Juni 2026 layanan penerbangan akan ditingkatkan frekuensinya setiap hari.

    Lebih lanjut, Irawati juga mengungkapkan manfaat lain dari rute baru tersebut bagi jamaah umrah di Kotim.

    Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak maskapai, nantinya bagasi jamaah umrah dari Sampit dapat langsung diberi label tujuan Jeddah tanpa perlu mengurus ulang di Jakarta.

    ”Ini tentu memudahkan travel dan jamaah karena dari Sampit sudah langsung terlabel Jeddah,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengatakan pihaknya berharap harga tiket tetap dapat ditekan meski biaya operasional penerbangan saat ini mengalami kenaikan cukup tinggi.

    Dari informasi yang ia ketahui, harga avtur di wilayah Kotim kini melonjak dari sebelumnya sekitar Rp15 ribu–Rp16 ribu per liter menjadi sekitar Rp27 ribu per liter. Kondisi tersebut ikut memengaruhi struktur biaya penerbangan.

    ”Kami berharap subsidi 11 persen untuk komponen PNB yang berakhir akhir Mei nanti bisa diperpanjang agar harga tiket tetap lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Raihansyah.

    Raihansyah menilai keberadaan penerbangan Super Air Jet sangat penting untuk memperkuat konektivitas daerah dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, memastikan pihaknya tetap berupaya menjaga tarif agar tidak melampaui ketentuan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

    ”Kami tetap berusaha agar harga tiket masih kompetitif dengan harga yang masih terjangkau,” ujarnya.

    Danang juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi pembatalan penerbangan yang selama ini beberapa kali terjadi di Sampit.

    Ia mengaku optimistis tingkat keterisian penumpang rute Sampit-Jakarta cukup tinggi sehingga peluang cancel flight dapat diminimalkan.

    ”Kami melihat potensi penumpang di Sampit sangat bagus. Kalau load factor baik dan dukungan masyarakat luas, tentu jadwal penerbangan bisa terus stabil, bahkan tidak menutup kemungkinan frekuensinya bertambah,” katanya.

    Terkait operasional penerbangan, Danang memastikan pesawat Airbus A320 tetap dapat mengangkut penuh hingga 180 penumpang di Bandara Haji Asan.

    Namun, konsekuensinya, jatah bagasi gratis ditetapkan hanya 10 kilogram per penumpang.

    Ia menjelaskan sebelumnya bagasi gratis sempat berada di angka 20 kilogram lalu turun menjadi 15 kilogram, dan kini kembali disesuaikan menjadi 10 kilogram agar kapasitas penumpang tetap maksimal.

    ”Kalau penumpang penuh 180 orang, bagasi gratisnya memang 10 kilogram. Tetapi kalau load penumpang tidak penuh, secara teknis masih memungkinkan ada tambahan kapasitas bagasi,” jelasnya.

    Untuk kelebihan barang, maskapai menyarankan masyarakat menggunakan layanan kargo Lion Parcel yang sudah tersedia di Kotim.

    Di sisi lain, Direktur PT Arronuna International Mandiri mengaku menyambut baik hadirnya Super Air Jet yang dapat memberikan alternatif penerbangan baru bagi masyarakat dan jamaah umrah di Sampit.

    Menurutnya, tarif sekitar Rp1,5 juta masih tergolong wajar selama tidak menembus angka Rp2 juta, terlebih harga avtur dunia juga sedang mengalami kenaikan.

    ”Saya melihat harga tiket online Rp1.600.023, ada sedikit perbedaan dari yang disebutkan pihak maskapai Rp1,5 juta. Selama masih di bawah Rp2 juta menurut saya masih bisa diterima,” kata Abdul Kholiq yang turut hadir dalam pertemuan di Rujab Bupati Kotim.

    Namun ia berharap maskapai dapat mempertimbangkan tambahan bagasi gratis, khususnya bagi jamaah umrah yang umumnya membawa barang cukup banyak.

    ”Kalau bisa minimal 15 kilogram karena kebutuhan jamaah umrah biasanya lebih besar,” ujarnya.

    Abdul Kholiq yang telah menjalankan usaha jasa biro travel umrah dan haji selama 20 tahun telah memberangkatkan jamaah umrah dari Sampit mengaku sering kali menghadapi persoalan terkait kepastian jadwal penerbangan.

    Menurutnya, pembatalan penerbangan secara mendadak sangat mengganggu pengaturan keberangkatan jamaah dan sering membuat pihak travel kesulitan mencari alternatif penerbangan lain.

    Karena itu, kehadiran lebih dari satu maskapai di Sampit dinilai sangat penting agar masyarakat memiliki pilihan penerbangan ketika terjadi cancel flight.

    ”Kalau maskapai lebih dari satu, ketika ada cancel masih ada alternatif lain. Itu penting bagi jamaah,” katanya.

    Abdul Kholiq juga menilai berangkat melalui Palangkaraya maupun Pangkalan Bun tidak selalu lebih murah karena masyarakat masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan darat, makan, hingga tenaga selama di perjalanan.

    ”Kalau dihitung totalnya sama saja, bahkan lebih capek,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Pesawat Airbus A320 Dipastikan Terbang Perdana 12 Juni 2026, Tawarkan Tarif Mulai Rp1,5 Juta Rute Sampit-Jakarta

    Pesawat Airbus A320 Dipastikan Terbang Perdana 12 Juni 2026, Tawarkan Tarif Mulai Rp1,5 Juta Rute Sampit-Jakarta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Maskapai Super Air Jet dengan pesawat Airbus A320 dipastikan terbang perdana di Bandara Haji Asan Sampit pada 12 Juni 2026.

    Pesawat ini akan membuka layanan rute penerbangan langsung Jakarta-Sampit dan juga membuka koneksi perjalanan menuju puluhan kota di Indonesia hingga luar negeri melalui jaringan Lion Group.

    Pesawat jet berbadan sedang tersebut akan membuka konektivitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah melalui serangkaian kajian teknis, penyesuaian slot penerbangan, hingga pembenahan infrastruktur bandara yang dilakukan pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait.

    Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan Super Air Jet akan melayani rute Jakarta–Sampit menggunakan pesawat Airbus A320 generasi modern dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

    Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Terminal 2D/2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12.55 WIB dan tiba di Bandara Haji Asan Sampit sekitar pukul 14.30–14.35 WIB. Setelah itu, pesawat akan kembali menuju Jakarta pada sore hari.

    Awalnya, penerbangan perdana direncanakan berlangsung pada 7 Mei 2026 dengan jadwal keberangkatan pagi dari Jakarta. Namun jadwal tersebut akhirnya diundur.

    Menurut Danang, nilai strategis rute baru ini bukan hanya menghadirkan penerbangan langsung Jakarta–Sampit, tetapi juga membuka akses konektivitas lebih luas bagi masyarakat Kotim melalui jaringan penerbangan Lion Group.

    Dari Jakarta, penumpang asal Sampit nantinya dapat terhubung ke berbagai kota besar di Indonesia bagian barat seperti Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Palembang, Pangkal Pinang, Tanjungpandan, Yogyakarta, Solo, dan sejumlah kota lainnya.

    Tak hanya itu, koneksi internasional juga mulai disiapkan menuju Kuala Lumpur, Penang, Singapura, Bangkok, hingga koneksi perjalanan umrah menuju Jeddah.

    Selain akses dari Jakarta, Lion Group juga memperkuat konektivitas dari kawasan Indonesia timur melalui Surabaya.

    ”Wings Air yang sebelumnya hanya melayani rute Sampit-Surabaya tiga kali dalam sepekan, mulai 1 Juni 2026 akan ditingkatkan menjadi setiap hari atau tujuh kali seminggu,” kata Danang.

    Dengan pola konektivitas tersebut, masyarakat dari Bali, Lombok, Kupang, Labuan Bajo, Tambolaka, Makassar, Kendari, Palu, Ternate, Ambon, dan berbagai kota lain di Indonesia timur dapat lebih mudah terhubung ke Sampit.

    Danang menegaskan, Sampit kini tidak lagi diposisikan sebagai tujuan yang hanya berhenti di Jakarta, tetapi mulai disiapkan menjadi salah satu simpul konektivitas Lion Group untuk wilayah Kalimantan.

    ”Ini bukan sekadar penerbangan Jakarta–Sampit. Kami ingin Sampit terkoneksi luas, baik domestik maupun internasional,” katanya.

    Danang menilai Sampit memiliki potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dikenal publik nasional.

    Lion Group sebenarnya pernah melayani penerbangan ke Sampit beberapa tahun lalu, namun sempat berhenti sekitar enam tahun sebelum kembali beroperasi pada Maret 2026 menggunakan ATR 72 berkapasitas 72 kursi.

    Kini, dengan masuknya Airbus A320, Lion Group ingin memperkuat posisi Sampit sebagai destinasi yang lebih dikenal luas.

    Danang mengungkapkan berdasarkan sejumlah jejak pendapat di berbagai kota, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui potensi Sampit.

    “Anak muda banyak bertanya di Sampit ada apa, bisa ngapain. Ada juga yang masih mempertanyakan soal keamanan. Ini justru tantangan bagi kami untuk lebih mempopulerkan  Sampit lebih luas,” katanya.

    Danang menilai Sampit memiliki potensi besar di sektor perkebunan, pariwisata, budaya Dayak, wisata susur sungai, flora-fauna khas, hingga kerajinan lokal.

    Karena itu, Lion Group mengajak pemerintah daerah, Diskominfo, pelaku UMKM, dan masyarakat ikut memproduksi konten promosi daerah yang nantinya dapat dipublikasikan melalui media sosial Super Air Jet dan Lion Group, jaringan travel, hingga inflight magazine maskapai.

    Menurutnya, semakin banyak narasi positif tentang Sampit yang tersebar, maka peluang mendatangkan wisatawan, investor, dan pelaku usaha juga akan semakin besar.

    Buka Tarif Mulai Rp1,5 Juta, Bagasi Jadi Sorotan

    Untuk tahap awal, tiket Super Air Jet rute Jakarta–Sampit dibuka mulai sekitar Rp1,5 juta sekali jalan.

    Danang mengatakan harga tersebut sudah disesuaikan dengan tingginya biaya operasional penerbangan, terutama lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang memengaruhi biaya suku cadang serta operasional lainnya.

    “Harga tarif tiket pesawat dimulai dari Rp1,5 juta, namun harga  akan mengalami penyesuaian dengan biaya operasional, namun kami pastikan tarifnya tidak melebihi harga ambang batas tertinggi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah memastikan Bandara Haji Asan sudah memenuhi syarat untuk didarati pesawat Airbus A320.

    Raihansyah menjelaskan sejak Januari hingga beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah bersama tim engineering dan pihak terkait telah menyelesaikan berbagai tahapan kajian teknis terkait pengoperasian pesawat jet berbadan sedang di Sampit.

    Hasil pemeriksaan tim kelaikudaraan dan engineering menyatakan panjang dan lebar landasan Bandara Haji Asan dinilai cukup untuk operasional Airbus A320.

    Namun demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan terkait obstacle atau penghalang di sekitar area bandara, terutama pohon-pohon di sisi utara dan selatan yang dinilai mengganggu jalur pandang dan keselamatan penerbangan berdasarkan pemantauan AirNav.

    Dishub bersama pengelola bandara kemudian melakukan pendataan hingga penebangan pohon-pohon produktif yang masuk dalam area penghalang penerbangan.

    Proses kompensasi kepada warga dilakukan dengan dua pola, yakni pembayaran setelah penebangan dan pembayaran sebelum penebangan dilakukan.

    ”Secara teknis semuanya sudah clear, mulai dari slot penerbangan, izin Ditjen Perhubungan Udara, engineering, sampai obstacle bandara. Tinggal final check awal Juni,” kata Raihansyah.

    ‘Kayuh Beimbai’ Wujudkan Penerbangan Jet ke Sampit

    Lebih lanjut, Raihansyah mengatakan hadirnya Airbus A320 di Sampit merupakan hasil perjuangan bersama berbagai pihak, bukan hanya pemerintah daerah.

    Ia menyinggung dukungan pengelola bandara, komunitas travel umrah, pelaku usaha, asosiasi, hingga masyarakat yang ikut mendorong peningkatan layanan penerbangan di Kotim.

    Dengan menggunakan istilah lokal “kayuh beimbai”, ia menilai perubahan besar hanya dapat terwujud apabila semua pihak bergerak bersama.

    ”Kalau hanya satu yang bermimpi dan bekerja, lajunya lambat. Tapi kalau kita kayuhnya beimbai, mimpi itu bisa cepat tercapai,” ujarnya.

    Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penyerahan miniatur pesawat Super Air Jet sebagai simbol pembukaan rute baru di Sampit, setelah sebelumnya miniatur Wings Air juga pernah diserahkan.

    Pemerintah daerah berharap ASN, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjadikan Bandara Haji Asan sebagai pintu keberangkatan utama, sehingga tingkat keterisian penumpang tetap terjaga dan keberlanjutan rute penerbangan dapat dipertahankan. (hgn)

  • Darah dari Dentuman Hiburan: Tanggung Jawab THM yang Berhenti di Pintu Keluar

    Darah dari Dentuman Hiburan: Tanggung Jawab THM yang Berhenti di Pintu Keluar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perempuan itu berteriak histeris. Suaranya membelah keheningan dini hari, menembus kepanikan yang sudah pecah lebih dulu.

    Orang-orang bergerak kalang kabut. Sesosok tubuh terbaring di atas aspal, wajahnya menghadap langit.

    Darah mengucur. Begitulah rekaman video yang beredar itu dimulai. Tanpa narasi. Hanya suara dan gambar yang bicara sendiri.

    Sabtu (16/5/2026) dini hari, jarum jam menunjuk pukul 03.00 WIB. Kawasan tempat hiburan malam (THM) area Wella Hotel, Kecamatan Baamang, Sampit, belum kehilangan denyutnya.

    Musik masih menembus tembok, sementara pengunjung silih berganti. Namun, bagi pria berinisial IP, malam telah berakhir dengan tragedi yang tak pernah ia rencanakan.

    Bermula dari Dalam

    Gesekan itu bermula jauh sebelum darah jatuh menetes ke aspal. Lampu sorot masih berputar dan hentakan musik DJ menguasai lantai dansa saat ketegangan pertama kali terpicu.

    Dua versi cerita menyebar cepat tanpa konfirmasi resmi. Sebagian saksi menyebut sumber masalahnya adalah teguran atas sikap berlebihan seorang pengunjung di depan FDJ.

    Sebagian lain berbisik soal urusan pribadi yang menyeret nama seorang perempuan.

    Apa pun pemicunya, satu hal sudah pasti, amarah tersebut tidak padam bersamaan dengan matinya musik. Emosi itu terseret melewati pintu keluar.

    Pengunjung berinisial LJ bersaksi betapa kacaunya situasi saat malam mulai bergeser ke pagi.

    ”Keributan ini awalnya dari dalam, informasinya karena persoalan sepele. Lalu berlanjut sampai ke luar THM, saat itu situasinya sangat kacau,” ujarnya.

    Udara terbuka membuat ketegangan yang tadinya terkurung kini meledak. Baku hantam pecah melibatkan sejumlah orang.

    IP, sosok yang dikabarkan memiliki kaitan dengan aktivitas pelabuhan, tersungkur tepat di pusaran konflik.

    ”Kalau tidak salah korban yang dipukul ini orang pelabuhan atau semacam orang kapal, itu informasi yang saya dengar,” kata LJ.

    Keributan baru mereda ketika IP sudah terkapar pasrah. Beberapa tangan mencoba meraih dan menolong, sementara sebagian lainnya sibuk memisahkan sisa-sisa emosi agar baku hantam tak terulang. Jerit perempuan dalam rekaman video itu masih terus bergema mengiringi kepanikan.

    Fasilitas kesehatan yang kerap disebut warga sebagai Rumah Sakit Terapung menjadi tujuan berikutnya.

    Luka serius pada wajah IP memaksa tim medis mengambil tindakan jahitan. Setelah penanganan selesai beberapa jam kemudian, pihak kerabat membawanya pulang. Subuh itu, Jalan Tjilik Riwut kembali sunyi seperti biasa.

    Cuci Tangan Manajemen dan Zona Abu-abu

    Pengelola THM baru bersuara saat situasi perlahan mendingin. Andry, mewakili pihak manajemen, menegaskan garis batas tanggung jawab operasional mereka.

    ”Dari awal, kejadian itu bukan terjadi di dalam tempat kami. Lokasinya berada di luar area pantauan kami, sehingga tidak ada kaitannya langsung dengan aktivitas di dalam,” ujarnya.

    Manajemen mengklaim sistem pengamanan mereka sangat ketat. Petugas keamanan internal disebut selalu bersiaga mendeteksi bibit keributan sekecil apa pun.

    ”Kami memiliki standar operasional dalam menjaga keamanan. Jika ada potensi keributan di dalam, pasti langsung kami tangani,” tegasnya.

    Andry juga meminta masyarakat tidak mudah menyudutkan pihak pengelola setiap kali ada insiden di sekitar kawasan THM.

    Pernyataan pembelaan ini sah saja dicatat. Namun, klaim tersebut meninggalkan lubang tanggung jawab yang fatal.

    Klaim sistem keamanan sempurna di dalam ruangan nyatanya membiarkan kekacauan di luar berujung petaka.

    Konflik berawal dari dalam, terseret melewati pintu, lalu menumpahkan darah di area luar THM.

    Bukan Malam yang Pertama

    Pola lepas tangan semacam ini adalah lagu lama di Sampit. Rekam jejak mencatat rentetan insiden serupa yang terus berulang.

    September 2024 silam, seorang pemuda berinisial DK dikeroyok di THM Gpool, Jalan Bengkirai. Skenarionya identik. Menyala dari dalam lalu meledak di luar.

    Desember 2024, operasi gabungan BNK dan Polres Kotim menjaring pengunjung positif narkoba di sejumlah titik hiburan besar.

    November 2025, dugaan penganiayaan mencoreng nama THM Amazon, meski kasusnya berujung damai secara kekeluargaan.

    Siklusnya selalu terbaca. Insiden terjadi, aparat turun tangan, situasi mereda sementara. Hari berganti, dan musik kembali diputar sekeras mungkin.

    Pengunjung berinisial AF menyuarakan pandangannya malam itu. Dia melihat kepadatan ruang sebagai mesin pencetak konflik.

    ”Kadang karena di dalam joget senggolan itu jadi masalah dan juga biaya masuknya terjangkau makanya banyak pengunjungnya,” katanya.

    Ribuan manusia dengan ragam latar belakang berkumpul, berdesakan, mengandalkan pengawasan minim di titik buta.

    Senggolan bahu yang remeh bisa menjelma jadi tragedi berdarah hanya dalam hitungan menit.

    Kronologi resmi dari kepolisian masih ditunggu hingga naskah ini diturunkan. Belum ada kejelasan soal siapa pelaku yang ditahan atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengeroyokan tersebut.

    IP telah dibawa pulang keluarganya dengan bekas jahitan di wajah. Pengelola telah membersihkan nama mereka lewat klarifikasi. Sementara aparat penegak hukum belum membuka suara. Dan malam Sabtu berikutnya, kawasan Wella Hotel kemungkinan besar akan kembali penuh. (ign)

  • Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

    Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap dipandang dengan rasa kasihan semata, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama di berbagai bidang kehidupan.

    Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Senin (18/5/2026).

    FGD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy.

    Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah memandang penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

    ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas di Kotim yang selama ini terus berjuang, berkarya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, semangat, keteguhan, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi energi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan setara.

    Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung lahirnya Perda Disabilitas di Kotim.

    ”Peraturan daerah ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” katanya.

    Dia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.

    Menurut Waren, pembentukan Perda Disabilitas juga menjadi bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

    ”Seluruh instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Waren turut menyampaikan apresiasi kepada Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, aktivis disabilitas tingkat nasional dan internasional sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas, Iyahezkiel Parudani, serta Tya selaku officer project penerbitan Perda Disabilitas Kotim.

    Sementara itu, Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik akibat kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat.

    ”Mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.

    Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan disabilitas di daerah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik, tetapi juga menyangkut cara pandang sosial yang masih diskriminatif.

    Menurut Mulyansyah, lahirnya Perda Disabilitas menjadi penting agar penyandang disabilitas memperoleh kepastian perlindungan hukum sekaligus ruang yang lebih setara dalam kehidupan sosial.

    Dia berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Disabilitas.

    ”Barito sudah bergerak. Kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya Perda ini penting untuk segera diterbitkan,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

    ”Kalau melibatkan disabilitas, maka hasilnya akan lebih baik karena aspirasi mereka diakomodasi,” katanya.

    Pandangan lebih tajam disampaikan aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyahezkiel Parudani.

    Ia menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas selama ini masih terlalu sering dibangun atas dasar belas kasih semata, bukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    ”Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.

    Menurutnya, penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam seluruh proses perumusan.

    Ia menegaskan, Perda Disabilitas nantinya tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memastikan adanya aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

    ”Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihak legislatif siap mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.

    Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Perda Disabilitas berpotensi mendapat dukungan politik yang cukup kuat di tingkat legislatif.

    Namun di balik dukungan tersebut, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

    Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan.

    Mulai dari akses layanan publik yang belum ramah disabilitas, minimnya fasilitas penunjang, terbatasnya kesempatan kerja hingga stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.

    ”Bagi sebagian penyandang disabilitas di Kotim, lahirnya Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa mereka ada, setara, dan berhak hidup tanpa disisihkan,” tandasnya. (hgn)