Penulis: Gunawan

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).

    Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.

    Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.

    Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.

    ”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.

    Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.

    Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.

    Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.

    Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.

    Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.

    ”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.

    Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.

    Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.

    Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.

    Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.

    Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.

    Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.

    Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.

    Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)

  • Jalur Maut Bukit Akap Seruyan: Pemangkasan Dinding Bukit Tak Bisa Ditunda

    Jalur Maut Bukit Akap Seruyan: Pemangkasan Dinding Bukit Tak Bisa Ditunda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembiaran terhadap kemiringan ekstrem di jalur Bukit Akap, Kabupaten Seruyan, memantik kegeraman seorang wakil rakyat setempat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan dituntut segera melakukan intervensi fisik berskala besar berupa pemangkasan bukit (cutting), menyusul rentetan nyawa yang hilang akibat gagalnya kendaraan menaklukkan tanjakan tersebut.

    Anggota DPRD Seruyan, Kuling, menggarisbawahi bahwa penanganan lintasan rawan itu sepenuhnya berada di pundak pemerintah kabupaten.

    Kuling juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan negara menyediakan prasarana jalan yang aman bagi publik.

    ”Ini sudah jelas kewenangan kabupaten. Tidak ada alasan untuk menunda, harus segera di-cutting dan ditangani di lapangan. Undang-undang sudah jelas, pemerintah wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas politikus Partai NasDem tersebut, Selasa (15/4/2026).

    Bagi Kuling, desakan ini melampaui urusan tugas legislatif. Tragedi terakhir yang merenggut nyawa di Bukit Akap memukul ranah personalnya.

    ”Korban itu masih kerabat saya. Saya tidak ingin ada lagi korban berikutnya di jalur itu,” ungkapnya.

    Berulangnya insiden di titik koordinat yang sama, menurut Kuling, menjadi indikator lemahnya mitigasi infrastruktur.

    Dia menuntut agar penanganan tidak lagi terjebak pada tambal sulam aspal, melainkan perombakan struktur jalan secara fundamental.

    ”Puncaknya harus dipotong supaya tidak terlalu curam. Kalau perlu sekalian dengan cut and fill agar jalurnya benar-benar aman dilalui,” ujarnya.

    Selain pelandaian gradien, proyek ini harus dibarengi pemadatan tanah, pelebaran badan jalan, pembangunan drainase, hingga fasilitas keselamatan vital seperti guardrail (pagar pengaman) dan jalur penyelamat darurat.

    ”Sudah berkali-kali makan korban. Kalau terus terjadi tanpa tindakan nyata, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tapi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ini menyangkut nyawa, jangan sampai jalur ini terus dikenal sebagai jalur maut karena lambannya penanganan,” tekan Kuling.

    Sebagai konteks, pada 12 April lalu, Bukit Akap di perbatasan Desa Gantung Pengayuh dan Teluk Bayur kembali memakan korban. Sebuah minibus yang membawa satu keluarga asal Desa Derawa, Sampit, tergelincir mundur karena kehilangan daya dorong, menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki faktor teknis kendaraan, namun topografi jalan kembali disorot sebagai faktor risiko utama.

    Kini, tebing Bukit Akap masih berdiri terjal. Jika birokrasi terus bersikap reaktif dan baru membuka mata saat aspal kembali berdarah, maka infrastruktur publik itu akan terus menjadi ancaman terbuka.

    ”Jangan tunggu korban berikutnya. Harus ada langkah cepat dan konkret,” tegas Kuling. (ign)

  • Usulan Ekstrem Pengamat Kotim: Putus Rantai Grup Menyimpang Lewat Razia Gawai Massal

    Usulan Ekstrem Pengamat Kotim: Putus Rantai Grup Menyimpang Lewat Razia Gawai Massal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kelambanan deteksi siber terhadap keberadaan grup menyimpang yang menargetkan remaja usia 15 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu desakan keras dari kalangan pengamat.

    Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil tindakan kedaruratan. Termasuk merazia perangkat digital pelajar secara serempak.

    Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Riduwan Kesuma, menilai kegagalan otoritas terkait mendeteksi sarang digital yang beroperasi selama nyaris satu dekade merupakan hal yang tidak dapat dimaklumi atau dilihat begitu saja.

    ”Sangat disayangkan sekali fungsi dan peran dari Kominfo serta aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mendeteksi hal ini. Bahkan sudah sepuluh tahun berjalan. Hal ini harus segera ditangani dengan tindakan emergency, dan libatkan peran serta orang tua dalam kapasitasnya sebagai keluarga,” tegas Riduwan, merespons temuan ramainya sorotan terhadap grup menyimpang remaja sampit di Facebook, Selasa (14/4/2026).

    Untuk memutus rantai penyebaran di akar rumput, Riduwan secara spesifik menyodorkan langkah ekstrem yang menuntut ketegasan aparat.

    Baca Juga: Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    Dia mengusulkan agar Pemkab Kotim bersama aparat dan Kominfo menyita sementara perangkat (gawai) milik siswa selama satu minggu untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

    Razia dan penyitaan massal ini ditargetkan menyasar pelajar di tingkat SMP hingga SMA/SMK se-Kotim secara serempak dalam satu hari, guna memastikan tidak ada anak yang terjerat dalam ekosistem grup tersebut.

    ”Apabila ditemukan dari HP siswa atau siswi hal terkait (grup menyimpang) tersebut, segera lakukan pembinaan dan pengawasan, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan pergaulan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Riduwan juga menyoroti peran instansi teknis daerah yang dinilai belum memaksimalkan instrumen yang ada dalam memproteksi ruang digital warganya.

    Baja Juga: Labirin Digital Remaja Sampit: Ruang Gelap Grup Anonim yang Bergerak tanpa Pengawasan

    Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan proaktif untuk patroli siber.

    ”Pemerintah seharusnya dengan instrumen yang ada dapat melakukan tugasnya, setidaknya melalui OPD Kominfo untuk melakukan patroli dunia maya. Apabila menemukan hal ini, sesegera mungkin melakukan take down atau mengisolir grup ini,” katanya.

    Kritik tajam dan usulan ekstrem Riduwan menjadi peringatan bagi ekosistem perlindungan anak di Kotim. Ketika birokrasi masih sibuk memperdebatkan wewenang administratif, langkah konkret di lapangan diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pusaran eksploitasi siber. (ign)

  • Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    Sembilan Ambisi di Muscab PKB Kotim: Perang Bintang Tersandera Otoritas Jakarta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menarik penuh kewenangan penentuan struktur kepengurusan di tingkat daerah.

    Musyawarah Cabang (Muscab) Zona 3 di Kotawaringin Timur diposisikan hanya sebagai ajang penjaringan nama, sementara keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin DPC sepenuhnya berada di tangan Jakarta.

    Zona 3 meliputi Kotim, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, dan Sukamara.

    Sentralisasi ini menjadi mekanisme pusat dalam memitigasi potensi gesekan internal.

    Pasalnya, bursa pencalonan kali ini memicu situasi “perang bintang” dengan melibatkan jajaran elite lokal.

    Berdasarkan data keanggotaan DPRD Kotim, lima dari sembilan kandidat yang terjaring merupakan legislator aktif.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan, pemetaan langsung oleh pusat adalah langkah menjaga stabilitas organisasi.

    ”Dalam rangka mengeliminasi konflik, DPP PKB bersama DPW di provinsi melakukan pemetaan calon-calon Ketua DPC. Muscab ini hanya untuk menjaring,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

    Seleksi di tingkat pusat dipastikan tidak hanya bertumpu pada popularitas lokal.

    Dia juga mengatakan, peserta Muscab tetap diberikan ruang untuk mengusulkan nama lain. Baik dari internal maupun eksternal partai.

    Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, mewajibkan setiap kandidat menyodorkan proposal strategis sebagai instrumen penilaian.

    Terdapat tiga mandat yang harus dijawab dalam proposal tersebut, yakni kemampuan menata struktur hingga tingkat desa, pembentukan badan sayap partai, serta kesiapan strategi pemenangan legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

    Syarat tersebut menjadi ujian pembuktian bagi sembilan nama yang telah terjaring.

    Ketua Panitia Muscab, Muhammad Abadi, menyebutkan, dari sembilan kandidat, tujuh di antaranya merupakan kader internal dan dua lainnya figur eksternal.

    Nama-nama yang masuk dalam bursa, di antaranya Muhammad Abadi, Muhammad Idi, Marudin, Zainuddin, dan Memey Wulandari. Kelimanya tercatat sebagai anggota DPRD Kotim aktif. Empat lainnya: Aswin, Pipit, Khozaini, dan Sohibul.

    Penerapan skema evaluasi proposal ini otomatis menggeser nilai tawar popularitas dan mobilisasi massa di tingkat akar rumput.

    Di hadapan mekanisme tersebut, dukungan riil di lapangan tak lagi menjadi penentu tunggal, melainkan instrumen pendukung bagi penilaian pengurus pusat.

    Para elite daerah tersebut kini harus menunggu rekam jejak mereka dibedah di ruang-ruang diskusi Jakarta.

    Forum Muscab berakhir bukan dengan selebrasi kemenangan sang ketua baru, melainkan sekadar mengirim deretan ambisi ke ibu kota. Menyerahkan masa depan partai kepada otoritas yang berjarak ribuan kilometer dari Bumi Habaring Hurung. (ign)

  • Kejar PAD dari Sawit Rakyat, Distan Kotim Dorong Penerbitan STDB yang Masih di Bawah Lima Persen

    Kejar PAD dari Sawit Rakyat, Distan Kotim Dorong Penerbitan STDB yang Masih di Bawah Lima Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menggarap serius potensi besar sektor perkebunan kelapa sawit rakyat.

    Salah satunya, mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang saat ini cakupannya masih sangat minim.

    Kepala Distan KP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengungkapkan, luas perkebunan sawit di wilayah Kotim mencapai hampir 500 ribu hektare jika digabung antara Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan perkebunan rakyat.

    Dari jumlah itu, sekitar 400 ribu hektare merupakan PBS, sementara sisanya milik masyarakat.

    ”Lahan sawit rakyat ini yang lagi kita kejar. Karena dari total itu, yang sudah punya STDB itu tidak sampai lima persen,” kata Yephi Hartady Periyanto, baru-baru ini.

    Menurutnya, rendahnya kepemilikan STDB menjadi perhatian serius. Padahal, dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk penataan perkebunan sawit rakyat sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

    ”Kalau sudah punya STDB, otomatis ada kewajiban bayar PBB. Nah, itu masuk ke PAD. Ini yang kita ingin dorong,” jelasnya.

    Dia menegaskan, penerbitan STDB bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menuju perkebunan sawit berkelanjutan.

    Setelah STDB, pekebun bisa naik ke tahapan sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar yang lebih tinggi.

    ”Ujungnya itu kita ingin sawit rakyat punya standar kelayakan. Kalau sudah STDB, harga sawit bisa naik. Kalau sudah ISPO, bisa lebih tinggi lagi,” katanya.

    Sebagai informasi, ISPO merupakan kebijakan wajib pemerintah Indonesia untuk memastikan perkebunan sawit menerapkan praktik berkelanjutan sesuai hukum, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial.

    Kebijakan ini diatur dalam Perpres 44 Tahun 2020 yang mana, sertifikasi wajib bagi perusahaan dan pekebun untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi standar pasar.

    Untuk menjalankan program ini, pihaknya tidak bekerja sendiri.

    Distan KP Kotim menggandeng sejumlah pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan organisasi internasional seperti World Wide Fund for Nature (WWF), serta pihak ketiga lainnya.

    Namun demikian, Yephi mengakui kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

    Saat ini, pihaknya masih menghitung kemampuan riil dalam menetapkan target luasan lahan yang bisa didorong untuk memiliki STDB.

    ”Kita lagi hitung, dengan SDM yang terbatas ini, berapa ribu hektare yang bisa kita STDB-kan. Itu yang lagi kita sesuaikan dengan kemampuan yang ada. Bulan depan mudah-mudahan sudah ada target kinerja yang siap dijalankan,” ujarnya.

    Lahan Sawah 11 Ribu Hektare, Ditargetkan Naik Jadi 12 Ribu

    Di sektor tanaman pangan, Distan KP Kotim mencatat luas lahan baku sawah (LBS) saat ini mencapai sekitar 11 ribu hektare.

    Angka tersebut sudah termasuk tambahan dari program corporate social responsibility (CSR) pada tahun sebelumnya.

    ”Tahun kemarin ada penambahan sekitar seribu hektare dari CSR, makanya jadi 11 ribu,” jelas Yephi.

    Ke depan, luas ini diproyeksikan kembali bertambah. Pada 2027, pemerintah daerah menargetkan pembukaan lahan sawah baru sekitar 1.200 hektare, sehingga total LBS diharapkan bisa mencapai sekitar 12 ribu hektare.

    Komoditas utama yang dikembangkan di lahan tersebut adalah padi, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah didorong pemerintah.

    ”Fokus kita jelas padi. Apalagi sekarang Bulog langsung beli gabah dari petani, itu jadi faktor penting yang bikin petani lebih semangat menanam padi,” katanya.

    Harga Gabah Dijaga Bulog, RMU Dorong Kualitas Beras

    Dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani, Distan KP Kotim mengandalkan peran Bulog sebagai penyerap gabah.

    Saat ini, harga gabah di tingkat petani berada di kisaran Rp6.500 per kilogram. Dengan intervensi Bulog, harga tersebut relatif stabil dan tidak lagi jatuh seperti sebelumnya yang bisa menyentuh Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram saat dikuasai tengkulak.

    ”Sekarang Bulog jadi kunci. Kita dorong supaya mereka langsung turun, langsung ambil, langsung bayar,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi Rice Milling Unit (RMU) untuk meningkatkan kualitas hasil panen.

    Dengan pengolahan menggunakan RMU, beras yang dihasilkan bisa naik kelas dari medium menjadi premium.

    ”Kalau pakai RMU, hasilnya bisa di kisaran Rp8.000 sampai Rp9.000 per kilogram. Ini yang kita dorong supaya petani dapat nilai tambah,” jelasnya.

    Sawit vs Padi, Rebutan Lahan Jadi Tantangan

    Dari berbagai program tersebut, Yephi tidak menampik adanya tantangan besar di sektor pertanian.

    Salah satunya adalah persaingan penggunaan lahan antara sawit dan tanaman pangan.

    ”Ini yang menarik, sawit sama padi ini ‘berkelahi’ rebutan lahan. Banyak orang tergoda beralih ke sawit karena dianggap lebih menjanjikan,” katanya.

    Selain itu, keterbatasan SDM juga menjadi persoalan krusial. Distan KP Kotim bahkan kehilangan sekitar 70 tenaga, yang berdampak pada optimalisasi pelayanan di lapangan.

    Untuk infrastruktur, ia menyebut pembangunan bersifat lintas sektor. Dinas pertanian menangani jalan usaha tani, sementara irigasi menjadi kewenangan instansi lain seperti SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS).

    Meski anggaran daerah terbatas, Distan KP Kotim tetap menjalankan program peningkatan kapasitas petani melalui sumber pendanaan lain, termasuk dana perkebunan.

    Program tersebut di antaranya berupa bimbingan teknis (bimtek) bagi pekebun sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.

    ”Ada program pelatihan, terutama untuk pekebun. Ini penting supaya mereka siap masuk ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah grup publik di platform Facebook dengan 1.376 akun terindikasi beroperasi bebas tanpa jejak intervensi terbuka dari otoritas siber selama satu dekade di Sampit, Kotawaringin Timur.

    Komunitas ini diduga kuat memfasilitasi rekrutmen anak usia 15 tahun ke dalam jaringan privat, sebuah temuan yang secara langsung menyingkap kelumpuhan deteksi dini terhadap ancaman keamanan digital.

    Data yang dihimpun melalui audit jejak digital berbasis konten publik menunjukkan grup bertajuk “Gay ABG Sampit” tersebut telah eksis sejak 11 Oktober 2015.

    Metodologi penelusuran dilakukan dengan menelusuri jejak percapakan grup yang terbuka untuk publik.

    Hasilnya, terindikasi ada pola rekrutmen terstruktur melalui pembagian tautan grup WhatsApp privat.

    Berdasarkan tangkapan layar yang diverifikasi redaksi, batas usia termuda yang disebutkan eksplisit adalah 15 tahun. Sebuah ambang batas yang secara hukum masuk dalam kategori anak di bawah umur.

    Keterbatasan Eksekusi Daerah

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dani, mengakui keterbatasan wewenang daerah dalam memutus rantai aktivitas digital tersebut.

    Pihaknya tidak memiliki tombol “eksekusi” untuk mematikan grup secara langsung karena kewenangan pemblokiran berada di tangan pemerintah pusat.

    ”Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi. Kita tidak bisa melakukan pemblokiran mandiri, itu ranah pusat,” ujar Agus.

    Agus juga mengungkapkan sebuah fakta menarik. Diskominfo ternyata bukan yang pertama. Sejumlah warga yang peduli sebelumnya sudah lebih dulu “teriak” ke Komdigi melalui jalur aduan publik. Hal ini menandakan bahwa keresahan orang tua di Sampit sudah mencapai titik didih.

    Sadar bahwa memblokir satu grup mungkin akan memicu tumbuhnya seribu grup baru, Diskominfo Kotim menyiapkan strategi pertahanan jangka panjang. Penguatan literasi digital di sekolah-sekolah kini menjadi harga mati.

    Agus menegaskan, edukasi adalah satu-satunya cara agar jempol generasi muda Kotim tidak “terpeleset” masuk ke lubang konten negatif. Koordinasi lintas sektor pun segera digalang, melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, hingga Satpol PP untuk memastikan anak-anak Sampit aman di dunia nyata maupun maya.

    Koordinat Nyata, Respons Terbatas

    Laporan tersebut terkesan sebagai langkah reaktif yang terlambat. Fenomena sarang digital ini memiliki presisi koordinat di dunia nyata yang telah disebut berulang kali dalam percakapan grup. Menyebut titik lokasi di Pelantaran, Pundu, hingga Kereng.

    Pola ini mempertemukan anggota dengan akun-akun yang menyebar nomor kontak secara terbuka tepat di bawah radar otoritas selama bertahun-tahun.

    Adapun Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, mengaku belum mengetahui secara pasti rincian interaksi di dalam grup tersebut.

    ”Saya belum tahu isi di dalam grup itu apa yang dibicarakan, jadi belum berani berkomentar lebih jauh,” ungkap Irawati merespons isu yang beredar, Selasa (14/4/2026).

    Irawati menitikberatkan solusi pada ranah domestik. ”Pengawasan orang tua sangat menentukan bagaimana perkembangan anak ke depan. Tolong awasi penggunaan gadget di tangan anak-anak,” tambahnya.

    Dia melanjutkan, kendati telah ada pembatasan usia dalam penggunaan perangkat dan akses digital, penerapannya belum maksimal.

    Hal itu membuat anak-anak tetap leluasa mengakses berbagai platform media sosial.

    Irawati juga mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan grup tersebut guna memastikan kebenaran isi serta tujuan pembuatannya. ”Apakah benar seperti yang beredar atau tidak dan apa tujuan dibuatnya?” tegasnya.

    Irawati juga meminta kesadaran remaja agar bijak menggunakan media sosial. Medsos dinilai bukan hanya untuk melihat, tetapi juga berinteraksi secara positif.

    Dinding Buntu Perlindungan Anak

    Menempatkan beban pengawasan sepenuhnya di pundak orang tua bertentangan dengan mandat konstitusi.

    Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban eksploitasi.

    Keberadaan sarang digital yang aktif selama satu dekade tanpa rekam tindakan tegas yang tampak di ruang publik digital menjadi indikator kuat adanya celah perlindungan keamanan.

    Sepuluh tahun adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk sebuah absennya negara.

    Ketika birokrasi daerah baru akan meminta aparat menelusuri kebenaran temuan, grup ini terus mencetak jejak interaksi baru.

    Di ujung rantai kegagalan deteksi ini, anak-anak di Sampit berdiri tanpa perisai hukum. Berhadapan dengan infrastruktur digital yang beroperasi satu dekade tanpa gangguan. (ign)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • BUMDes Rawan Mandek, Ketua DPRD Gunung Mas Minta Pengelolaan Lebih Profesional

    BUMDes Rawan Mandek, Ketua DPRD Gunung Mas Minta Pengelolaan Lebih Profesional

    KUALA KURUN, kanalindependen.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai masih belum terarah dan profesional di Kabupaten Gunung Mas mendapat perhatian Ketua DPRD setempat, Binartha.

    Dia mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengelola BUMDes secara asal-asalan, mengingat unit usaha ini memegang peran penting dalam menggerakkan ekonomi warga.

    “Saya berharap agar BUMDes dapat dikelola secara profesional,” ujar Binartha, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, tanpa perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik, BUMDes berisiko tidak berkembang, bahkan bisa berhenti beroperasi.

    Padahal, jika dikelola dengan serius, keberadaan BUMDes dapat menjadi salah satu penopang pendapatan desa dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

    Binartha juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan BUMDes agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

    Ia mengingatkan, pengelola wajib membuka informasi secara jelas sehingga penggunaan dana dapat diawasi bersama.

    Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah dan desa untuk memberikan pelatihan bagi pengelola BUMDes.

    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai penting agar pengurus mampu menjalankan unit usaha desa secara lebih profesional.

    Dengan manajemen yang tertata dan didukung SDM yang kompeten, Binartha berharap BUMDes di Gunung Mas benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi desa secara berkelanjutan, bukan sekadar nama di atas kertas. (***/ign)

  • KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap mempertahankan statusnya sebagai peraih 113 medali emas dan juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah dengan satu ironi tajam: kas anggaran yang nihil.

    Sebanyak 735 atlet dari 29 cabang olahraga resmi didaftarkan untuk bertarung di Kotawaringin Barat, meskipun para pengurus dan pelatih harus merogoh kantong pribadi akibat dana hibah yang terkunci rapat.

    Krisis finansial ini bukan kepanikan sesaat. Sejak kepengurusan KONI Kotim dilantik pada 14 Agustus 2025, tidak satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah mengalir ke kas organisasi.

    Selama hampir delapan bulan, roda pembinaan—mulai dari latihan rutin, operasional rapat, hingga ongkos transportasi—berputar murni di atas fondasi swadaya.

    Di tengah kondisi tersebut, Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, memastikan pendaftaran secara teknis tetap dirampungkan.

    ”Sampai sekarang sudah ada 29 cabang olahraga dari total 32 yang terdaftar, dengan jumlah atlet mencapai 735 orang. Dengan kondisi ini kami pastikan Kotim tetap berpartisipasi dalam Porprov,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

    Meski pendaftaran berjalan, Alexius tidak menyembunyikan akar masalah yang mencekik organisasi.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Baca Juga: Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Tembok DPA, Inspektorat, dan APH

    Sejatinya, alokasi hibah senilai Rp3 miliar telah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    Namun, pencairan itu tersendat karena pengajuan hibah luput dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dinilai melenceng dari standar Peraturan Bupati.

    Kehati-hatian Dispora untuk menahan pencairan bukan sekadar urusan tertib administrasi, melainkan dipicu oleh trauma institusional.

    Jejak rekam pengelolaan dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023 berujung di meja persidangan Tipikor dengan fakta kerugian negara Rp7,9 miliar.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 bahkan memperberat vonis mantan Ketua KONI menjadi lima tahun penjara.

    Trauma itu membuat birokrasi ekstra waspada. Terlebih lagi, Inspektorat telah mengkategorikan pengelolaan hibah KONI 2025 sebagai hal yang “rawan” dalam instrumen pengawasan internal.

    Pada saat yang sama, notulen ekspose lintas instansi menyebutkan polemik ini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

    Eksodus Atlet

    Dampak kas yang kosong nyatanya berjalan lebih cepat dari urusan birokrasi. Eksodus atlet bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas.

    Sejumlah atlet potensial disebut-sebut memilih angkat kaki untuk memperkuat bendera kabupaten lain yang mampu menawarkan fasilitas dan kepastian dana pembinaan.

    Terkait kondisi tersebut, Alexius merespons secara terbuka.

    ”Kami tentu berharap atlet tetap membela daerahnya sendiri. Tapi kalau ada yang memilih pindah, itu kembali ke keputusan masing-masing. Yang jelas kami tetap memberikan ruang bagi atlet yang ingin berprestasi membawa nama Kotim,” katanya.

    Baca Juga: Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Meski dalam impitan krisis, sejumlah cabang tetap menolak menyerah.

    Ketua ISSI Kotim, Johny Tangkere, memastikan cabang balap sepeda menuntaskan kesiapan pasukannya.

    ”Untuk ISSI ada 16 atlet yang kami siapkan. Saat ini tinggal melengkapi administrasi saja,” ujarnya.

    Porprov XIII Kalteng dijadwalkan bergulir Oktober 2026. Waktu terus menyempit.

    Sebagai langkah terakhir, KONI Kotim berencana menemui langsung Bupati Kotawaringin Timur. Pendaftaran atlet telah dikunci, kas masih kosong, dan audiensi pemungkas pemecah kebuntuan itu belum terjadwal. (ign)