Penulis: Gunawan

  • Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama berbulan-bulan jalan poros Provinsi Kalteng di Kecamatan Parenggean tepatnya di Kilometer 8 hingga 12 mengalami rusak parah.

    Jalan rusak yang termasuk di Desa Mekar Jaya ini tidak hanya menjadi akses penting masyarakat sekitar, tetapi jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Parenggean menuju lima kecamatan lain, yaitu Kecamatan Mentaya Hulu, Tualan Hulu,Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santuai.

    Berdasarkan rekaman visual warga di lapangan, kondisi infrastruktur jalan sepanjang tiga kilometer ini sangat memprihatinkan.

    Roda-roda truk bermuatan logistik terengah-engah membelah tanah merah yang lembek dan berlumpur.

    Tak jarang ban truk terpatak ambles akibat medan jalan tak layak dilewati. Bahkan, beberapa kali menimbulkan kecelakaan.

    Dua unit ekskavator alat berat milik perusahaan diturunkan untuk membantu perbaikan jalan dan dibantu kesiagaan relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Parenggean.

    Ketua RT 6 RW 1 Desa Mekar Jaya, Irawan Budi S , mengatakan, jalan tersebut merupakan akses tunggal, baik untuk pengantaran anak sekolah maupun rute ibu rumah tangga menuju Pasar Parenggean.

    ”Jika musim hujan, baju anak-anak pasti kotor karena jalan licin dan berlumpur. Mereka harus bangun jauh lebih awal supaya tidak telat masuk sekolah,” ungkap Irawan kepada Kanal Independen, Senin (13/4/2026).

    Para pelajar terpaksa bertarung dengan jalan licin setiap pagi. Perjalanan yang sulit mengharuskan mereka memangkas waktu istirahat agar terhindar dari sanksi keterlambatan di sekolah.

    Lebih jauh, hancurnya badan jalan terindikasi kuat mengancam keselamatan pengendara. Irawan mengungkap adanya insiden maut di jalur tersebut.

    ”Pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cedera karena menghindari lubang di Km 9,” ujarnya.

    Warga Desa Mekar Jaya menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh pemerintah. Mereka meminta hak paling dasar terpenuh agar warga dapat tetap aman melintas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

    ”Harapan kami, supaya jalan Km 8 sampai Km 12 secepatnya diperbaiki. Ini suara dari hati masyarakat Desa Mekar Jaya,” tegas Irawan.

    Gorong-gorong Jebol, Dua Perusahaan Turun Tangan

    Akar petakanya bersembunyi di balik genangan. Di Kilometer 8, sebuah gorong-gorong boks di badan jalan mengalami jebol di satu sisi.

    Dari titik itulah kubangan selebar 2 x 2 meter bermula. Air yang tidak memiliki jalur buang akhirnya menggenang, melebar, dan perlahan menutup badan jalan tanah yang sejak awal tidak pernah diperkeras dengan benar.

    Kerusakan ini bukan hanya melumpuhkan rutinitas, tetapi tercatat pernah memicu kecelakaan fatal dan memutus akses pendidikan anak-anak pedesaan.

    Tanpa kehadiran instansi berwenang, upaya perbaikan darurat saat ini sepenuhnya mengandalkan alat berat dan inisiatif perusahaan swasta.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, membenarkan kerusakan jalan yang terjadi di titik tersebut.

    Ia pun tak tinggal diam untuk melakukan penanganan cepat dengan mendesak perusahaan sekitar membantu menangani kerusakan jalan, meskipun ia mengetahui badan jalan selebar 8 meter tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalteng.

    ”Kami tahu jalan ini kewenangannya provinsi dan sudah pernah saya sampaikan. Kalau kami biarkan hanya menunggu respons pemerintah provinsi, masyarakat tidak bisa mengakses jalan ini dengan aman, termasuk kendaraan operasional milik Perusahaan Besar Swasta juga melintas di jalur ini,” jelas Jais.

    Ia menginisiasi pembentukan percepatan penanganan pada Desember 2025 lalu, dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.

    Lebih miris lagi, tidak hanya persoalan kerusakan jalan di Km 8–12. Dua fasilitas jembatan juga tak bisa dilewati yaitu Jembatan Sei Bajarau di Desa Bajarau.

    Jembatan ini berkonstruksi beton dibangun kembar, namun sekitar tiga tahun lalu salah satu sisi jembatan putus dan tak bisa dilewati.

    Selain itu, Jembatan Sei Pudu di Desa Karya Bersama yang sudah selesai diperbaiki dengan konstruksi beton pada tahun 2025 lalu, belum bisa dilewati.

    Penyebabnya karena perencanaan konstruksi yang tidak presisi, fisik jembatannya terlalu tinggi, sementara timbunan tanah di kedua ujung opritnya terlalu pendek.

    Untuk bisa difungsikan, proyek ini masih membutuhkan urukan laterit sepanjang 50 meter ke arah Kuala Kuayan dan 50 meter ke arah Parenggean, yang memerlukan ratusan rit tanah lagi  agar jembatan bisa dilewati pengendara.

    Maslan Jaelani yang dipercaya sebagai Ketua Percepatan Penanganan Masalah di Kecamatan Parenggean mengatakan kerusakan jalan di KM 8 hingga KM 12 berada persis di dekat pabrik pakan peternakan yang baru dibangun.

    ”Kerusakan jalan itu kurang lebih enam bulan ini. Lokasinya tepat di dekat pabrik pakan yang baru dibangun tak jauh dari jalan rusak,” ujar Maslan saat diwawancarai lebih lanjut Senin (13/4/2026) pagi.

    Tak ingin masalah jalan rusak terjadi berlarut-larut, ia bersama beberapa personel dari dua perusahaan terdekat membantu menangani jalan rusak di areal tersebut.

    “Mulai dari jam 09.00 pagi, kami dibantu alat berat dan material dari PT Uni Primacom dan PT Unggul Lestari. Hari ini kami menguras genangan air dulu, memastikan badan jalan kering, lalu dilanjutkan pemasangan plat besi dan balok kayu untuk mengatasi gorong-gorong yang jebol,” ujar Maslan yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Parenggean.

    Dalam penanganan kerusakan jalan ini, PT Uni Primacom menurunkan enam personel dan bantuan alat berat untuk mempercepat perbaikan.

    Sementara, PT Unggul Lestari menyuplai material berupa dua keping pelat besi berukuran 2×2 meter—masing-masing setebal enam milimeter yang untuk menutup sisi gorong-gorong yang ambles.

    Selain itu, juga disiapkan lima batang balok ulin sepanjang empat meter disiapkan sebagai landasan, disusul sepuluh rit tanah laterit untuk menimbun badan jalan.

    Gorong-gorong lama tidak dibongkar total, sisi yang masih utuh dipertahankan, sementara sisi yang hancur ditutup dengan konstruksi darurat hasil patungan perusahaan swasta.

    “Diperkirakan pekerjaan selesai besok. Karena, pelat besi masih dicarikan dan dikirim ke lokasi jalan rusak bersamaan dengan urukan laterit. Saya juga akan melihat langsung ke lokasi pengambilan tanah laterit untuk memastikan bahan material yang diberikan oleh pihak perusahaan benar-benar berkualitas,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jika kemakmuran hanya diukur dari hamparan hijau di atas peta, Kotawaringin Timur seharusnya tak tertandingi.

    Membentang 4.621 kilometer persegi, hampir sepertiga daratan kabupaten ini telah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit yang mencetak 2,07 juta ton produksi pada 2024.

    Namun, kemegahan agribisnis penguasa daratan Kalimantan Tengah itu seketika runtuh saat disandingkan dengan buku kas daerah.

    Ketika jutaan ton minyak nabati terus dikeruk untuk pasar global, pundi-pundi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kas daerah justru dibiarkan mengering. Hanya menyisakan remah belasan miliar rupiah.

    Sawit meluas tanpa batas, namun grafik kesejahteraan justru terjun bebas.

    Analisis Save Our Borneo yang merujuk MapBiomas Indonesia 2024 menyingkap realitas muram. Luas kebun sawit Kotim diperkirakan telah melampaui sisa hutan alam.

    Dominasi sektor ini begitu mutlak, namun data Pemkab Kotim justru menyimpan deretan angka yang sulit dinalar.

    Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim pada 2023 tercatat Rp46 miliar. Setahun berselang, angkanya merosot menjadi Rp41 miliar.

    Memasuki 2025, kucuran dana itu terjun bebas ke level Rp16,6 miliar. Hilang 60 persen hanya dalam dua tahun.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Ironisnya, krisis kas ini terjadi di tengah lahan kebun yang terus meluas dan angka produksi yang tetap raksasa.

    Persoalannya melampaui urusan penyusutan kas daerah. Kepala BPS Kotim Eddy Surahman pernah melontarkan peringatan yang menunjukkan tekanan tak terlihat dalam angka kemiskinan semata.

    “Indeks kedalaman kemiskinan (2024) naik dari 0,75 menjadi 0,96, dan indeks keparahan kemiskinan dari 0,15 menjadi 0,24. Ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin makin jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka makin melebar,” ujarnya, dalam pernyataannya 7 Juni 2025 lalu.

    Dalam periode berikutnya, persentase kemiskinan Kotim kembali merangkak naik, bergeser dari 5,66 menjadi 5,83 persen.

    Pohon sawit tumbuh menjulang, namun manfaatnya bagi warga belum terlihat merata.

    Nilai ekonomi raksasa ini jelas terukur di bursa komoditas. Satu-satunya hitungan yang tak pernah tuntas adalah seberapa banyak kekayaan itu benar-benar mengalir kembali ke tanah asalnya, dan berapa besar yang pergi tanpa jejak.

    Mesin Ekonomi yang Berputar

    Jejak data Kementerian Pertanian yang dikutip Databoks Katadata pernah menempatkan Kotim sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Indonesia.

    Untuk data 2024, posisinya terkonfirmasi sebagai pemilik kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah. Menyumbang 26,68 persen total produksi provinsi, atau sekitar 2,07 juta ton berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan Kalteng.

    Luas arealnya menyentuh 462 ribu hektare, dengan tren yang meningkat sejak 2020.

    Angka itu nyata di lapangan. Hampir sepertiga daratan Kotim kini ditutupi hamparan kelapa sawit yang tertanam rapi dari selatan hingga hulu.

    Sektor ini juga menjadi tumpuan utama urat nadi pekerja. Pertanian dan perkebunan tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Kotim.

    Hal itu merujuk data BPS Kotim per Agustus 2024 yang mencatat 94.164 orang, 45,14 persen dari seluruh penduduk bekerja, terserap di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

    Mengingat skala produksinya, sawit diindikasikan menjadi komponen dominan dalam sektor ini, meski angka khusus buruh perkebunan tidak dipublikasikan terpisah oleh BPS.

    Kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga signifikan. Sektor pertanian dan perkebunan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar PDRB Kotim sepanjang 2015 hingga 2024 bersama industri pengolahan.

    Namun, satu angka tidak perlu estimasi. Dana bagi hasil.

    Kotim menerima DBH sawit Rp46 miliar pada 2023, turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, lalu anjlok ke Rp16,6 miliar pada 2025.

    Proyeksi 2026 bahkan hanya Rp9 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah tidak menyangkal kenyataan itu.

    ”Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan,” katanya, 14 Januari 2026.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun merespons keras.

    ”Ini sangat janggal. Kotim itu nomor dua se-Indonesia untuk luasan sawit, tapi bagi hasilnya hanya Rp16 miliar,” ujarnya, dalam pernyataannya 6 Agustus 2025 silam.

    Dia menegaskan, kernel sawit Kotim dikirim hingga ke Vietnam, namun kontribusi langsung ke kas daerah dirasakan sangat minim.

    ”Rp1.000 pun tidak ada yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

    Siapa yang Kebagian

    Hukum mewajibkan perusahaan menyisihkan 20 persen areal untuk kebun plasma masyarakat.

    Payung hukumnya jelas: UU Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Perda Kalteng. Namun di Kotim, kewajiban itu bertahun-tahun lebih banyak hidup di atas kertas.

    Kondisi itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim yang berakhir tanpa garansi eksekusi, Senin (6/4/2026) lalu.

    Dari 28 perusahaan yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) memilih absen. Rimbun yang memimpin rapat kecewa berat.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegasnya saat menghadapi staf perusahaan yang hadir tanpa mandat strategis.

    Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim mewakili 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota.

    Berdasarkan keterangan Koordinator Amplas Audy Valent, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk plasma.

    Dalam forum tersebut, disebutkan hanya satu perusahaan yang diklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

    Audy Valent mengingatkan kembali janji pemerintah daerah pada 2025 soal progres plasma yang tak kunjung terealisasi.

    ”Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegasnya.

    Amplas menyiagakan opsi pendudukan perusahaan sebagai bentuk protes warga yang merasa diabaikan.

    Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya menyampaikan perspektif berbeda.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Dia memperingatkan bahwa tekanan yang tidak terukur bisa mengancam iklim investasi dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada sektor ini.

    Paradoks ini terus menganga. Industri mengklaim menopang ekonomi, sementara kewajiban dasar terhadap masyarakat sekitar kebun belum tuntas dipenuhi setelah bertahun-tahun.

    Data Walhi Kalteng memperlihatkan ketimpangan itu. Dari sekitar 2,3 juta hektare sawit di provinsi ini, lahan plasma hanya mencakup sekitar 222 ribu hektare. Tidak sampai sepuluh persen.

    Tanah dalam Ketidakpastian

    Masalah legalitas turut memperkeruh situasi. Ketua DPRD Kotim Rimbun menyingkap tabir buram ini dalam pernyataannya pada 13 Maret 2025: ada 16 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Imbasnya tidak main-main. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya mengalir ke kas daerah, tertahan hingga Rp800 miliar lebih.

    Gebrakan dari pusat sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai memasang garis segel di lahan-lahan sawit yang dianggap menabrak kawasan hutan.

    Aksi pertama di Kotim pecah pada 7 Maret 2025. Lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare disita di bawah pengawasan sejumlah pejabat daerah.

    Akan tetapi, Walhi Kalteng mencium aroma anomali di balik operasi tersebut.

    Rilis Walhi pada Juli 2025 mencatat bahwa penyegelan di Kotim dan Seruyan tidak didasari koordinat dan luasan yang presisi.

    Ironisnya, lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi justru ikut terjepit garis segel. Bukan perusahaan besar swasta (PBS) yang menjadi sasaran utama.

    ”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara,” tulis Walhi dalam rilis resminya.

    Forum RDP di DPRD Kotim pada April 2026 menyingkap fakta lain. BPN Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan sedang berupaya mengajukan permohonan HGU.

    Nasib plasma masyarakat tersandera birokrasi ini. Sebagai syarat mutlak perpanjangan HGU, alokasi 20 persen itu akan terus menggantung selama legalitas lahan perusahaan belum tuntas.

    Ujung Rantai Ketimpangan

    Kotawaringin Timur adalah produsen raksasa. Produksinya terbesar di Kalimantan Tengah dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, angka-angka itu tampak kontras dengan realitas di desa-desa lingkar kebun.

    DBH yang terus menyusut, kewajiban plasma yang mandek, hingga status lahan yang abu-abu menjadi potret yang belum terselesaikan.

    Pada 11 September 2025, warga dari 23 koperasi berdiri di depan Kantor Bupati membawa spanduk bertuliskan: “Perusahaan Diutamakan, Plasma Diabaikan. Ingin Masyarakat Sejahtera, Hanya Mimpi Komandan.”

    Kalimat itu adalah ringkasan paling jujur dari situasi yang berlangsung bertahun-tahun.

    Pohon sawit terus tumbuh, namun manfaat yang kembali ke daerah tak ikut tumbuh secara proporsional. Dan warga di pedalaman masih menunggu janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya datang. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • FOMO Kafe di Sampit: Sepertiga Gaji Menguap, Anak Muda Tersandera Eksistensi

    FOMO Kafe di Sampit: Sepertiga Gaji Menguap, Anak Muda Tersandera Eksistensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gelas Lia sudah kosong sejak setengah jam lalu. Ia tak memesan lagi, tak juga beranjak pulang.

    Perempuan 20 tahun itu tahu persis nominal yang telah menguap malam itu: Rp150 ribu.

    Angka itu setara upah lelah dua hari kerja, memotong gajinya yang mandek di angka Rp3,6 juta sebulan. Jauh di bawah batas aman UMK Kotawaringin Timur 2026 sebesar Rp3,75 juta.

    Namun, urusan tekor bisa dipikir besok. Prioritas malam ini: kursinya tetap terisi selama teman-temannya masih sudi bertahan.

    ”Kalau lagi ramai sama teman, ya bayar masing-masing. Kalau sudah tanggal tua, pindah ke kopi Rp20 ribuan. Yang penting tetap nongkrong,” katanya, baru-baru ini.

    Satu kalimat pendek meluncur dari bibirnya saat ditanya alasan bertahan di tengah impitan finansial. ”Kadang bukan soal mampu. Tapi takut ketinggalan.”

    Ironi Statistik yang Menampar

    Realitas Lia mengonfirmasi anomali tajam dalam catatan resmi pemerintah. Beban terberat dari gaya hidup ini secara ironis justru dipikul oleh mereka yang paling rentan.

    Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025 lansiran Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap rata-rata warga Kotim menghabiskan Rp206.833 per bulan untuk makanan dan minuman di luar rumah. Seluruh kategori, bukan hanya kafe.

    Fakta mengejutkan bersembunyi di balik nominal tersebut. Kelompok 40 persen berpenghasilan terendah nekat membakar 16 persen dari total pengeluaran bulanan mereka untuk kategori ini.

    Angka ini jauh mengungguli kelompok 20 persen teratas yang hanya menyisihkan 11,7 persen.

    Semakin tipis ketebalan dompet seseorang, semakin buas hasrat membelanjakannya di luar rumah.

    BPS mencatat fenomena ini sebagai imbas modernisasi. Namun, lompatan angka tersebut menggarisbawahi realitas sosiologis yang lebih kelam: tekanan sosial memaksa warga terus hadir di ruang publik, menabrak rasionalitas kondisi keuangan mereka.

    Bukan Kopi, Tapi Validasi Sosial

    Yuli (30) menjadi potret hidup tekanan tersebut. Mengantongi gaji bulanan Rp3,5 juta, ia rutin mengalokasikan Rp1 juta khusus untuk rutinitas kafe.

    Nominal itu menembus lima kali lipat rata-rata pengeluaran warga Kotim yang dicatat BPS. Minimal dua kali seminggu, ia wajib hadir.

    “Bukan karena kopinya. Lebih ke foto-foto buat media sosial,” tegasnya.

    Motivasi Yuli mewakili keresahan massal. Riset Kaloeti dkk. (2021) membedah bahwa 64,6 persen remaja Indonesia terjangkit Fear of Missing Out (FOMO).

    Kecemasan ini memicu individu memaksakan presensi demi menghindari pengucilan dari lingkaran pergaulan.

    Dampaknya telak menghantam. Lonjakan kecemasan, kelelahan mental, dan kebocoran finansial yang tak terencana.

    Pakar psikologi Vera Itabiliana menelanjangi peran media sosial sebagai akselerator tekanan.

    Deretan likes, komentar, dan repost bermutasi menjadi mata uang baru penentu kelas sosial. Fluktuasi metrik virtual ini mampu mendikte suasana hati pemiliknya sepanjang hari.

    Temuan Kartohadiprodjo dan Suryadi (2025) mengerucutkan benang merahnya.

    FOMO memantik gairah konsumsi impulsif remaja di kafe-kafe viral. Kafe telah bersalin rupa. Ia kini adalah panggung teater eksistensi.

    Tempat manusia hadir, direkam, dan dipamerkan. Tanpa jejak konten, sebuah kunjungan dianggap batal demi hukum pergaulan.

    Survei Jakpat 2024 menyajikan bukti konkret: 66 persen Gen Z menenggak kopi setiap hari, menobatkan mereka sebagai ras penyumbang pengeluaran kopi tertinggi dibanding generasi pendahulu.

    Siasat Bertahan di Tanggal Tua

    Industri kafe di Sampit mekar subur memangsa peluang tersebut. Mulai dari warung trotoar hingga kedai estetik berbalut nuansa Instagramable, semua berebut isi kantong anak muda.

    Data BPS 2023 merekam lonjakan usaha penyediaan makanan dan minuman nasional hingga 4,85 juta unit, meroket 21 persen dari tahun 2016. Kota-kota seperti Sampit turut tersapu gelombang invasi ini.

    Taktik gerilya mulai dimainkan saat saldo rekening kian sekarat. Lia menurunkan standar gengsinya ke kopi Rp20 ribuan.

    Yuli mengasah ketelitiannya membedah daftar harga sebelum melangkah melewati pintu kaca. Keduanya menolak menyerah.

    ”Kalau lagi ada uang, ke kafe yang agak naik kelas. Kalau lagi tipis, cari yang harganya miring saja. Yang penting tetap nongkrong,” ucap Lia.

    Esensi nongkrong di Sampit telah bergeser fatal. Bukan lagi tentang tempat atau sajian di atas meja, melainkan soal fungsi pembuktian diri.

    Kehadiran fisik dan digital di meja kafe adalah cara memvalidasi bahwa mereka masih ada, masih relevan, dan belum terdepak dari arena sosial.

    Layaknya kewajiban kredit, tagihan eksistensi ini akan terus datang bulan depan, tanpa peduli sisa saldo di rekening mereka. (ign)


    Catatan Redaksi: Sumber data pengeluaran per kapita dan distribusi kelompok penghasilan bersumber dari Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Timur, diterbitkan November 2025. Data pertumbuhan usaha makanan dan minuman bersumber dari Statistik Penyediaan Makanan dan Minuman 2023, BPS Pusat. Data perilaku konsumsi kopi Gen Z bersumber dari Survei Jakpat, Desember 2024.

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Harga Minyak Kita di Sampit Tembus Rp17 Ribu, Pedagang Terpaksa Jual Melebihi HET

    Harga Minyak Kita di Sampit Tembus Rp17 Ribu, Pedagang Terpaksa Jual Melebihi HET

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keterbatasan pasokan minyak goreng bersubsidi Minyak Kita di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai berdampak langsung ke harga di tingkat pasar.

    Sejumlah pedagang nekat menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) karena kesulitan mendapatkan stok dari jalur resmi Bulog.

    Di Pasar PPM Sampit, seorang pedagang sembako, Maria, mengaku sudah beberapa waktu terakhir tidak lagi mudah memperoleh Minyak Kita dari Bulog. Kondisi ini memaksanya mengambil barang dari agen swasta dengan harga lebih tinggi.

    ”Kalau di Bulog itu sekitar Rp177 ribu, tapi sekarang sering ambil dari agen sampai Rp190 ribu per dus,” ujarnya.

    Menurutnya, keterbatasan pasokan dari agen pun, tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan karena tetap dibatasi.

    Dengan harga modal yang sudah tinggi, pedagang tidak memiliki ruang untuk mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    ”Biasanya kami jual Rp16 ribu, tapi sekarang terpaksa jual sampai Rp17 ribu,” katanya.

    Maria mengatakan, kenaikan harga ini bukan untuk memperbesar keuntungan, melainkan menyesuaikan biaya pembelian yang sudah naik di tingkat distributor.

    Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada minyak goreng. Sejumlah komoditas lain juga ikut terdampak.

    Tepung terigu misalnya, yang sebelumnya dijual sekitar Rp10 ribu per kilogram kini naik menjadi Rp12 ribu. Untuk tepung kemasan, harga bahkan berada di kisaran Rp15 ribu hingga Rp16 ribu.

    ”Tepung tapioka juga naik, rata-rata di atas Rp2 ribu dari harga sebelumnya,” ujarnya.

    Komoditas beras juga mengalami kenaikan yang cukup terasa, berkisar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu tergantung jenis dan asalnya.

    Beras lokal dari luar daerah seperti Banjarmasin, termasuk jenis Mayang, disebut mengalami kenaikan paling signifikan. Sementara beras dari Pagatan relatif lebih stabil.

    ”Kalau beras dari Pulau Jawa naik sekitar Rp5 ribu,” ujarnya.

    Di tengah kondisi tersebut, mulai muncul pola distribusi baru.

    Sejumlah distributor kini menawarkan pasokan beras langsung ke toko, sehingga sedikit membantu pedagang menekan biaya transportasi dibandingkan harus mengambil sendiri ke gudang.

    Meski demikian, tekanan harga tetap berdampak pada daya beli masyarakat. Maria mengaku omzet penjualannya menurun, sehingga ia kini lebih selektif dalam menambah stok barang.

    ”Sekarang kami kurangi stok, kecuali barang yang cepat laku saja yang kami restock,” katanya.

    Terpisah, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Kotim, Muhammad Azwar Fuad, menjelaskan keterbatasan pasokan Minyak Kita tidak terlepas dari kebijakan distribusi nasional.

    Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, Bulog dan BUMN pangan hanya memperoleh alokasi sekitar 30 persen dari total produksi Minyak Kita, yang masih harus dibagi dengan ID Food. Sementara 70 persen lainnya disalurkan melalui swasta.

    ”Jadi memang sebagian besar distribusi ada di pihak swasta,” jelas Azwar saat diwawancarai awak media usai pemantauan harga di PPM dan Pasar Keramat bersama Pemkab Kotim, Jumat (10/4/2026).

    Ia juga mengungkapkan, pada Maret lalu produsen sempat diprioritaskan untuk menyalurkan Minyak Kita ke program bantuan pangan nasional.

    Dalam program tersebut, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 10 kilogram beras dan 2 liter Minyak Kita per bulan selama dua bulan.

    ”Kemungkinan karena fokus ke program itu, suplai ke pasar sempat berkurang,” ujarnya.

    Meski demikian, ia memperkirakan pada April distribusi mulai kembali normal. Ia juga menegaskan bahwa harga Minyak Kita seharusnya berada di kisaran Rp15.700 per liter, atau maksimal Rp16 ribu di lapangan karena pembulatan.

    ”Kalau sudah sampai Rp17 ribu, berarti memang ada kenaikan di rantai distribusi,” katanya.

    Azwar menduga pedagang yang menjual di atas HET tidak mendapatkan pasokan dari Bulog, melainkan dari jalur swasta dengan harga lebih tinggi.

    Untuk wilayah Kotim, kuota Minyak Kita pada Maret diperkirakan sekitar 300 ribu liter, menurun dibanding Februari yang mencapai 350 ribu liter.

    Kuota tersebut merupakan bagian dari alokasi Bulog Kalimantan Tengah yang kemudian dibagi ke seluruh cabang.

    Saat ini, Bulog Kotim memiliki sekitar 60 mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK) dan pengecer. Jumlah ini terus bertambah, dengan rata-rata 1–2 pedagang mendaftar setiap hari.

    Namun, distribusi di pasar tradisional masih menghadapi kendala. Banyak pedagang enggan melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, NPWP, dan NIB karena khawatir terkait urusan pajak.

    ”Padahal tidak ada pungutan biaya. Kalau mereka mau melengkapi, bisa dapat harga lebih murah dari Bulog. Akibatnya, sekitar 70 persen mitra Bulog justru berada di luar pasar tradisional,” ujarnya.

    Bulog juga menerapkan pengawasan melalui pakta integritas dan survei rutin kepada mitra pengecer.

    Pedagang yang menjual Minyak Kita di atas HET akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan kemitraan bagi yang melanggar ketentuan harga.

    Selain Minyak Kita, Bulog juga menanggapi kenaikan harga tepung. Namun, dalam beberapa  tahun terakhir Bulog sudah tidak mendapat penugasan untuk menyalurkan tepung.

    Sementara untuk stok gula tersedia 50 ton dengan harga jual Rp18 ribu per kilogram. Sementara, stok minyak goreng saat ini tersedia 40.000 liter.

    Lebih lanjut, Azwar mengatakan, Bulog mulai mengantisipasi potensi dampak El Nino terhadap produksi beras.

    Meski data produksi berada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Bulog telah diwanti-wanti untuk menyiapkan cadangan beras menghadapi kemungkinan gagal panen akibat kekeringan.

    ”Saat ini, stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog Kotim mencapai sekitar 6.900 ton, dengan ketahanan hingga sembilan bulan,” ujarnya

    Azwar juga memastikan stok beras untuk program bantuan pangan tahap dua yang akan disalurkan pada April–Mei dipastikan aman.

    Penyaluran untuk tiga wilayah, yakni Kotim, Seruyan, dan Katingan, diperkirakan mencapai 1.200 ton.

    ”Dengan stok 6.900 ton, sangat mencukupi. Namun, jika ke depan terjadi gangguan produksi dan harga beras naik, Bulog akan memassifkan penyaluran beras SPHP serta bantuan pangan guna menjaga stabilitas harga di pasaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menggeser arah pola kemitraan dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

    Tidak lagi bertumpu pada kewajiban plasma 20 persen, perusahaan kini didorong ikut mengembangkan usaha peternakan melalui Program Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA).

    Dorongan pengembangan ternak sapi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotim, yang dihadiri sekitar 30 perwakilan perusahaan perkebunan sawit.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menegaskan, pelaksanaan program SISKA merupakan tindak lanjut dari komitmen di tingkat provinsi yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pusat.

    ”Pelaksanaan rapat koordinasi hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kegiatan SISKA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah menghasilkan berita acara penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI,” kata Yephi Hartady Periyanto, Jumat (10/4/2026).

    Dalam komitmen itu, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya dukungan pengembangan peternakan di kawasan perkebunan sawit melalui SISKA, penyediaan bahan baku pakan seperti bungkil inti sawit, serta penguatan kolaborasi antara perusahaan dan peternak di daerah.

    Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga diminta segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan sawit di wilayah masing-masing.

    Menurut Yephi, Kotawaringin Timur memiliki peluang besar untuk mengembangkan program ini. Luas areal perkebunan sawit yang mencapai sekitar 400 ribu hektare dinilai menjadi modal kuat jika diintegrasikan dengan usaha peternakan sapi.

    ”Kalau ini diintegrasikan, manfaatnya bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan dan sosial. Ini bisa jadi sistem usaha yang saling menguatkan,” katanya.

    Ia menegaskan, SISKA bukan sekadar program tambahan, melainkan sistem usaha terpadu yang mampu meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.

    Namun di balik potensi tersebut, pemerintah daerah juga mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan pemantauan di lapangan.

    ”PBS itu sebenarnya sudah jalan dari dulu. Mereka punya program CSR dan kemitraan. Tapi laporan itu lebih banyak masuk ke bidang perkebunan, sementara bidang peternakan tidak terpantau,” ungkapnya.

    Kondisi ini, lanjutnya, membuat pemerintah kesulitan menyusun strategi pengembangan peternakan secara terarah, termasuk dalam upaya mendorong swasembada protein hewani.

    Momentum Benahi Pola Plasma

    Rapat koordinasi ini juga berkaitan dengan pembahasan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang kerap dipahami sebagai plasma 20 persen.

    Yephi menilai, selama ini masih ada persepsi yang terlalu sempit terhadap program tersebut.

    ”FPKMS itu bukan sekadar plasma dalam arti bagi-bagi lahan. Ini jauh lebih luas kemanfaatannya untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

    Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan agar pola kemitraan tidak hanya berfokus pada pembagian lahan, tetapi juga membuka ruang usaha lain, termasuk peternakan.

    ”Masyarakat jangan hanya terpaku pada lahan 20 persen. Dari PBS, polanya bisa diarahkan ke usaha ternak, misalnya pemberian sapi yang dikelola koperasi atau kelompok tani,” jelasnya.

    Target Bertahap, Libatkan Perusahaan

    Berdasarkan data Distan KP Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kotim, terdiri dari 40 perusahaan yang berada penuh di wilayah Kotim dan 16 perusahaan dengan konsesi lintas kabupaten.

    Dari jumlah tersebut, pemerintah tidak memasang target muluk di tahap awal.

    ”Target saya tidak muluk-muluk. Kalau dari 56 perusahaan ini kita bisa mengondisikan sekitar 20 PBS saja untuk menjalankan kemitraan SISKA di tahun pertama, itu sudah sangat bagus,” ujar Yephi.

    Ia menyebut, sebagian perusahaan sebenarnya sudah mulai menjalankan integrasi, meski dengan skala yang berbeda-beda.

    ”Ada yang baru 10an, ada yang 20-an, bahkan ada yang sudah ratusan. Artinya ini sudah jalan, tinggal kita pantau dan kembangkan,” katanya.

    Selain itu, dorongan terhadap SISKA juga tidak lepas dari kondisi harga komoditas protein hewani yang masih tinggi dan fluktuatif.

    Menurutnya, ketersediaan stok lokal menjadi kunci untuk mengendalikan harga di pasaran.

    ”Kalau kita punya stok yang cukup di daerah, kita bisa kendalikan harga. Sama seperti beras, sekarang relatif stabil karena stoknya ada,” ujarnya.

    Ia menegaskan, meskipun SISKA secara spesifik menyasar komoditas sapi, tujuan besarnya adalah membangun kemandirian daerah dalam pemenuhan protein hewani.

    ”SISKA ini bagian dari program besar swasembada protein,” tegasnya.

    Melalui forum tersebut, Pemkab Kotim menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi secara konkret.

    Pemerintah daerah mendorong adanya kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat yang dituangkan dalam kerja sama nyata, termasuk kemungkinan penyusunan MoU sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

    Harapan kami ada kontribusi dari PBS, apakah mereka membangun unit usaha peternakan sendiri atau bermitra dengan masyarakat. Yang penting ada peran nyata,” kata Yephi.

    Melalui pendekatan tersebut, integrasi sapi dan sawit diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menjadi penggerak baru ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kotawaringin Timur. (hgn/ign)