SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.
Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).
Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.
Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.
Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.
Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.
”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).
Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.
Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.
”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.
Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.
Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.
Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.
Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.
Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.
”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.
Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.
Persoalan Struktural Plasma
Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.
Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.
Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.
Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.
Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.
Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.
HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.
”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.
Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.
Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.
”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.
Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.
”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.
Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.
”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.
Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.
”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.
Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.
”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.
”Dari negara,” jawab Panca.
“Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.
Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.
”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.
Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.
KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.
Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.
Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.
Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.
Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.
Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.
Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.
Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.
Sengketa Ganti Rugi 1996
Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.
Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.
Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.
SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.
Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.
Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.
”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.
Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.
Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.
Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.
BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.
”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.
Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.
”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.
Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.
Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,
Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.
Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.
Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.
PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.
”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.
”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.
Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.
”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.
Tiga Tuan, Satu Hamparan
Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.
Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.
Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.
”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.
TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.
Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.
”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.
Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.
Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.
”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.
Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.
Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.
Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak
Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.
Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.
Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.
”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.
Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.
”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.
Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.
Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.
Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.
Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.
Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.
Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.
Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.
Target Penyelesaian
Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.
Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.
”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.
Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.
Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.
Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.
Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.
Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.
”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.
”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya
Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.
Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.
”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.
”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.
Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.
”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.
Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.
”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.
Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.
Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.
Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.
Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu
Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.
Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.
Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.
Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.
Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.
Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.
Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.
Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.
Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.
Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.
Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.
Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.
Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.
Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.
Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.
Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi
Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.
Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.
Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.
Surat Tanggapan Perusahaan
Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.
Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.
Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”
Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.
Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi
Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.
Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.
Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.
”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.
Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.
Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.
Batas Waktu dan Pergeseran Istilah
Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.
Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.
Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.
Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.
”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.
Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.
Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.
”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.
Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.
Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).
”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.
Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.
Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.
Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.
”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.
Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.
Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.
Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.
Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.
Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.
”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.
Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.
Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.
”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.
Kerumitan di Tingkat Tapak
Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.
Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.
Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.
”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.
Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.
”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.
Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.
Pintu Keluar Perdata
Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.
Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.
Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.
”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.
Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.
Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.
”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.
Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.
Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.
”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.
Suara dari Kursi Tertinggi
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.
Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.
”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.
Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.
”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.
Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.
Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.
Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.
Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.
”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.
Tragedi yang Berjalan Sendiri
Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.
Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.
Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.
Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.
PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.
Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.
Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.
Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.
Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.
”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.
Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.
Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Malam jatuh di kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas, Seruyan, 7 Oktober 2025. Sebuah Honda Brio merah melaju membelah kegelapan, membawa muatan dari Pontianak menuju Sampit.
Pengejaran aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memaksa tiga penumpang mobil itu, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, berhamburan keluar. Mereka melempar bungkusan ke semak-semak.
Pelarian terhenti. Petugas mengangkat temuan dari semak belukar berupa lima paket sabu seberat 394,95 gram dan puluhan butir ekstasi.
Tiga pria ini mengaku dijanjikan upah antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk memastikan barang haram tersebut menembus lintas provinsi dan tiba di tujuan.
Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang membawa tuntutan maksimal.
Gagah dan Noorhuda dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Deny menghadapi ancaman 15 tahun penjara lewat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto melihat fakta persidangan dengan kacamata berbeda. Konstruksi dakwaan primer JPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim dalam putusannya.
Hakim kemudian menggunakan dakwaan subsidair sebagai landasan pemidanaan.
”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.
Noorhuda dan Deny menerima konstruksi hukum serupa. Dakwaan sebagai pengedar sabu antarprovinsi yang diancam belasan tahun gagal dibuktikan.
Keduanya hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.
Dokumen dakwaan merinci peran spesifik Gagah dan Noorhuda dalam operasi ini.
Keduanya direkrut untuk “berjalan dengan mobil terpisah untuk membuka jalan/jalur” bagi Zepri, sang pembawa paket utama.
Tugas mereka memantau keberadaan razia aparat sepanjang rute Pontianak menuju Sampit.
Fungsi pengamanan jalur operasional inilah yang dijadikan pijakan jaksa menyusun dakwaan primer, bahwa mereka “menjadi perantara dalam jual beli” narkotika.
Kontras Putusan Zona Merah Kehitaman
Putusan hakim tersebut turun di wilayah yang sedang memikul beban kejahatan luar biasa.
Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, belum lama ini melabeli Kotawaringin Timur sebagai zona merah kehitaman.
Sepanjang 2024, Polres Kotim mengungkap 137 perkara narkoba, mengonfirmasi tingginya angka penindakan hukum di wilayah ini.
Pemerintah daerah sebenarnya juga gencar menabuh genderang perlawanan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, saat menghadiri rilis Polda Kalteng pada Februari 2026, secara khusus mengapresiasi upaya menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
Pada Maret 2026, Gubernur kembali menyerukan peringatan keras kepada pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil langkah serupa. Halikinnor secara terbuka mengakui daerah yang dipimpinnya sangat rawan.
Pada tingkat nasional, data penegakan hukum dan prevalensi bergerak ke arah yang sama.
Catatan BNN mengungkap tersangka tindak pidana narkoba melonjak dari 978 orang pada 2024 menjadi 1.214 orang pada 2025.
Hasil survei prevalensi penyalahguna juga naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk pada periode 2023–2025.
Statistik tersebut berdampak langsung pada kapasitas ruang tahanan. Data per 30 April 2026 menunjukkan 146.376 orang, atau 53 persen dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia, merupakan narapidana kasus narkotika. Fasilitas negara menampung hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya.
Tumpukan perkara ini berujung pada overkapasitas akut ruang tahanan lokal. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit yang disampaikan BNNK Kotim, lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika kini memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Dari jumlah tersebut, 419 orang berstatus narapidana dan 88 orang merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.
Angka tersebut belum termasuk 372 penghuni dengan perkara lain, sehingga total penghuni Lapas Sampit mencapai 879 orang. Hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya yang hanya 300 orang
JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tiga kurir lintas provinsi lolos dari jerat dakwaan primer, sementara ruang-ruang tahanan terus penuh dan aparat terus berburu di jalanan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.
Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.
Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.
Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.
Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.
Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.
Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.
Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.
Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.
Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.
Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.
Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.
Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan belum sepenuhnya reda saat sejumlah ruas jalan lingkungan di Kecamatan Baamang kembali berubah menjadi genangan keruh.
Jalan-jalan pemukiman yang permukaannya tampak mulus itu kini tenggelam. Air terjebak, menumpuk tanpa arah aliran karena sistem drainase yang mampet total.
Ironi aspal mulus di bawah genangan air ini memicu respons tegas dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Selasa (19/5/2026).
Dia mendesak agar anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dialihkan untuk membenahi saluran air, bukan lagi mendominasi pembangunan jalan lingkungan.
”Yang paling utama saat ini adalah penanganan drainase di wilayah kota terlebih dahulu,” kata Irawati.
Desakan tersebut lahir dari situasi darurat yang makin tak terkendali di lapangan. Sepanjang dua pekan terakhir, Sampit berulang kali dihantam cuaca ekstrem.
Hujan deras selama dua jam pada 3 Mei melumpuhkan ruas Jalan Suprapto, Ahmad Yani, Tjilik Riwut, hingga Cristopel Mihing.
Kondisi memburuk pada 17 Mei, saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat curah hujan menembus angka 120 milimeter dalam sehari.
Air merendam puluhan rumah di Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, melumpuhkan akses sekolah hingga operasional puskesmas.
Situasi banjir yang makin parah, membuat Irawati turun langsung memimpin pengerukan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing, dua hari pascakejadian.
Ekskavator merobek tumpukan lumpur dan sampah dari saluran yang bertahun-tahun nyaris tak tersentuh. Namun, pengerukan sporadis ini jelas bersifat sementara.
”Selama ini anggota dewan banyak membantu perbaikan gang-gang. Tetapi kalau drainasenya tidak lancar, tetap terendam. Jalan yang sudah dibangun juga cepat rusak,” ujarnya.
Kelumpuhan infrastruktur akibat banjir sebenarnya sudah memicu keluhan dari pihak legislatif sendiri.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lambannya penanganan kota.
”Banjir seperti ini bukan hal baru. Sejak dulu kondisinya seperti ini terus. Artinya penanganannya belum maksimal,” katanya, awal Mei lalu.
Pernyataan serupa datang dari Ketua Komisi IV DPRD Mariani yang mengakui pengerjaan normalisasi drainase masih berjalan bertahap. Sebagian terhambat penyesuaian harga material yang naik.
Faktanya, ada ironi besar dalam postur pembangunan infrastruktur kota. Kegemaran mencetak gang dan jalan lingkungan baru seringkali berujung pada kerusakan yang jauh lebih cepat dari umur teknisnya akibat absennya drainase yang memadai.
Aspal terkelupas, sementara fondasi jalan retak tergerus genangan. Kerusakan ini murni terjadi karena air yang tak punya jalur evakuasi perlahan meremukkan struktur jalan dari bawah, berisiko membuang sia-sia miliaran rupiah yang dialokasikan untuk proyek-proyek fisik tersebut.
Sebagai langkah mitigasi permanen, Irawati mendorong standar drainase besar seperti di Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono agar direplikasi ke berbagai titik rawan banjir.
”Kalau tidak seperti itu, banjir akan terus berulang,” ucapnya.
Kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang serba terbatas memaksa pemerintah memutar otak.
Situasi ini membuat dana Pokir DPRD, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per anggota, menjadi tumpuan utama jika dialihkan fungsinya untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana.
”Mudah-mudahan anggota dewan bisa membantu melalui pokir yang mereka miliki,” tuturnya.
Selain penataan ulang prioritas anggaran, satu elemen mematikan yang memperparah mampetnya drainase adalah timbunan sampah domestik.
Selama kebiasaan warga membuang sampah ke saluran tidak berubah, pengerukan menggunakan alat berat hanya soal waktu sebelum diulang lagi.
Bencana banjir di Sampit disinyalir sebagai imbas dari prioritas anggaran yang meleset.
Pertaruhannya bersandar pada kemauan politik pembuat kebijakan untuk berhenti mendanai proyek gang mulus yang memanjakan mata sesaat, dan mengalihkan fokus sepenuhnya demi menyelamatkan warga dari ancaman tenggelam yang terus berulang. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.
Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.
Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.
Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.
Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.
”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.
Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.
Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.
Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.
Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.
Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.
Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.
Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.
Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.
Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Perempuan itu berteriak histeris. Suaranya membelah keheningan dini hari, menembus kepanikan yang sudah pecah lebih dulu.
Orang-orang bergerak kalang kabut. Sesosok tubuh terbaring di atas aspal, wajahnya menghadap langit.
Darah mengucur. Begitulah rekaman video yang beredar itu dimulai. Tanpa narasi. Hanya suara dan gambar yang bicara sendiri.
Sabtu (16/5/2026) dini hari, jarum jam menunjuk pukul 03.00 WIB. Kawasan tempat hiburan malam (THM) area Wella Hotel, Kecamatan Baamang, Sampit, belum kehilangan denyutnya.
Musik masih menembus tembok, sementara pengunjung silih berganti. Namun, bagi pria berinisial IP, malam telah berakhir dengan tragedi yang tak pernah ia rencanakan.
Bermula dari Dalam
Gesekan itu bermula jauh sebelum darah jatuh menetes ke aspal. Lampu sorot masih berputar dan hentakan musik DJ menguasai lantai dansa saat ketegangan pertama kali terpicu.
Dua versi cerita menyebar cepat tanpa konfirmasi resmi. Sebagian saksi menyebut sumber masalahnya adalah teguran atas sikap berlebihan seorang pengunjung di depan FDJ.
Sebagian lain berbisik soal urusan pribadi yang menyeret nama seorang perempuan.
Apa pun pemicunya, satu hal sudah pasti, amarah tersebut tidak padam bersamaan dengan matinya musik. Emosi itu terseret melewati pintu keluar.
Pengunjung berinisial LJ bersaksi betapa kacaunya situasi saat malam mulai bergeser ke pagi.
”Keributan ini awalnya dari dalam, informasinya karena persoalan sepele. Lalu berlanjut sampai ke luar THM, saat itu situasinya sangat kacau,” ujarnya.
Udara terbuka membuat ketegangan yang tadinya terkurung kini meledak. Baku hantam pecah melibatkan sejumlah orang.
IP, sosok yang dikabarkan memiliki kaitan dengan aktivitas pelabuhan, tersungkur tepat di pusaran konflik.
”Kalau tidak salah korban yang dipukul ini orang pelabuhan atau semacam orang kapal, itu informasi yang saya dengar,” kata LJ.
Keributan baru mereda ketika IP sudah terkapar pasrah. Beberapa tangan mencoba meraih dan menolong, sementara sebagian lainnya sibuk memisahkan sisa-sisa emosi agar baku hantam tak terulang. Jerit perempuan dalam rekaman video itu masih terus bergema mengiringi kepanikan.
Fasilitas kesehatan yang kerap disebut warga sebagai Rumah Sakit Terapung menjadi tujuan berikutnya.
Luka serius pada wajah IP memaksa tim medis mengambil tindakan jahitan. Setelah penanganan selesai beberapa jam kemudian, pihak kerabat membawanya pulang. Subuh itu, Jalan Tjilik Riwut kembali sunyi seperti biasa.
Cuci Tangan Manajemen dan Zona Abu-abu
Pengelola THM baru bersuara saat situasi perlahan mendingin. Andry, mewakili pihak manajemen, menegaskan garis batas tanggung jawab operasional mereka.
”Dari awal, kejadian itu bukan terjadi di dalam tempat kami. Lokasinya berada di luar area pantauan kami, sehingga tidak ada kaitannya langsung dengan aktivitas di dalam,” ujarnya.
Manajemen mengklaim sistem pengamanan mereka sangat ketat. Petugas keamanan internal disebut selalu bersiaga mendeteksi bibit keributan sekecil apa pun.
”Kami memiliki standar operasional dalam menjaga keamanan. Jika ada potensi keributan di dalam, pasti langsung kami tangani,” tegasnya.
Andry juga meminta masyarakat tidak mudah menyudutkan pihak pengelola setiap kali ada insiden di sekitar kawasan THM.
Pernyataan pembelaan ini sah saja dicatat. Namun, klaim tersebut meninggalkan lubang tanggung jawab yang fatal.
Klaim sistem keamanan sempurna di dalam ruangan nyatanya membiarkan kekacauan di luar berujung petaka.
Konflik berawal dari dalam, terseret melewati pintu, lalu menumpahkan darah di area luar THM.
Bukan Malam yang Pertama
Pola lepas tangan semacam ini adalah lagu lama di Sampit. Rekam jejak mencatat rentetan insiden serupa yang terus berulang.
September 2024 silam, seorang pemuda berinisial DK dikeroyok di THM Gpool, Jalan Bengkirai. Skenarionya identik. Menyala dari dalam lalu meledak di luar.
Desember 2024, operasi gabungan BNK dan Polres Kotim menjaring pengunjung positif narkoba di sejumlah titik hiburan besar.
November 2025, dugaan penganiayaan mencoreng nama THM Amazon, meski kasusnya berujung damai secara kekeluargaan.
Siklusnya selalu terbaca. Insiden terjadi, aparat turun tangan, situasi mereda sementara. Hari berganti, dan musik kembali diputar sekeras mungkin.
Pengunjung berinisial AF menyuarakan pandangannya malam itu. Dia melihat kepadatan ruang sebagai mesin pencetak konflik.
”Kadang karena di dalam joget senggolan itu jadi masalah dan juga biaya masuknya terjangkau makanya banyak pengunjungnya,” katanya.
Ribuan manusia dengan ragam latar belakang berkumpul, berdesakan, mengandalkan pengawasan minim di titik buta.
Senggolan bahu yang remeh bisa menjelma jadi tragedi berdarah hanya dalam hitungan menit.
Kronologi resmi dari kepolisian masih ditunggu hingga naskah ini diturunkan. Belum ada kejelasan soal siapa pelaku yang ditahan atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengeroyokan tersebut.
IP telah dibawa pulang keluarganya dengan bekas jahitan di wajah. Pengelola telah membersihkan nama mereka lewat klarifikasi. Sementara aparat penegak hukum belum membuka suara. Dan malam Sabtu berikutnya, kawasan Wella Hotel kemungkinan besar akan kembali penuh. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – PDI Perjuangan Kotawaringin Timur saat ini menempati posisi kuat dalam konstelasi politik lokal.
Partai ini menguasai sepuluh kursi di DPRD Kotim sekaligus mempertahankan kursi bupati untuk periode kedua. Kekuatan struktural tersebut kian solid lantaran Bupati Kotim, Halikinnor, juga menjabat sebagai Ketua DPC parpol pemenang ini.
Halikinnor sendiri telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Februari 2025. Kombinasi posisi politik strategis ini tidak dimiliki oleh partai lain di Kotim saat ini.
Namun, agenda pertemuan pada Rabu, 20 Mei 2026, yang dihadiri ratusan kader dari 17 kecamatan justru berfokus pada evaluasi internal.
Halikinnor secara terbuka menyoroti sejumlah posisi kepengurusan yang belum terisi, ranting yang tidak aktif, serta mesin organisasi di tingkat kecamatan yang berhenti bergerak pascapemilu.
”Ada yang meninggal dunia, itu harus diisi,” katanya. “Supaya kepengurusan lengkap sehingga bisa bergerak.”
Langkah evaluasi ini memperlihatkan tantangan klasik organisasi pasca-pemilu, yaitu mempertahankan ritme kerja ketika target politik utama telah tercapai.
Saat perwakilan di legislatif sudah terpilih dan posisi kepala daerah resmi diamankan, parpol dihadapkan pada tantangan menjaga keaktifan pengurus di tingkat akar rumput tanpa adanya tekanan momentum kontestasi.
Catatan hasil Pileg 2024 menunjukkan PDIP Kotim mengantongi 56.203 suara, yang mengonversi penambahan tiga kursi dari periode sebelumnya.
Kendati raihan 10 kursi tersebut belum memenuhi target awal DPC sebanyak 15 kursi, perolehan ini menempatkan parpol tersebut sebagai pemilik fraksi terbesar di parlemen daerah.
Konsolidasi internal kini mulai diarahkan untuk menyusun langkah taktis menghadapi siklus politik berikutnya.
Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) diarahkan untuk merestrukturisasi kepengurusan. Langkah ini diambil guna memastikan gerak organisasi di tingkat bawah tetap berjalan secara berkesinambungan.
Muhammad Hafidz, Ketua Panitia Musancab, menekankan aspek kesolidan antar-pengurus sebagai target utama.
”PAC-PAC di kecamatan maupun ranting harus tetap solid dan bersama, baik pengurus lama maupun baru. Karena ini bagian dari persiapan menghadapi agenda politik ke depannya,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 17 PAC di seluruh wilayah Kotim.
Agenda utama konsolidasi ini difungsikan untuk menyatukan kembali visi pengurus lama dan baru pasca-restrukturisasi kepengurusan, sekaligus memadukan rupa-rupa motivasi kader ke dalam satu arah gerakan parpol.
Menyikapi dinamika internal tersebut, Halikinnor dalam arahannya lebih menekankan berjalannya fungsi organisasi ketimbang memperebutkan posisi strategis.
”Siapa pun yang terpilih sebagai pengurus, yang tidak terpilih jangan berkecil hati. Karena tujuan utama bukan menjadi pengurus, tetapi bagaimana kita mengabdi melalui partai politik untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah posisi ganda yang dipegang Halikinnor sebagai kepala daerah sekaligus pimpinan tertinggi parpol tingkat kabupaten.
Melalui penegasan itu, ia meminta pengurus di tingkat bawah untuk tetap aktif bergerak menjalankan roda organisasi.
Selain restrukturisasi struktural, jalannya forum juga membahas rencana pembangunan jaringan informasi secara berjenjang dari tingkat bawah ke tingkat atas.
Halikinnor memproyeksikan kader di tingkat ranting dapat berfungsi memantau persoalan riil masyarakat di desa-desa untuk diteruskan ke Fraksi PDI Perjuangan di DPRD.
“Harapan kita mereka menjadi kepanjangan tangan partai untuk menyampaikan informasi dan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga melalui fraksi kita di DPRD, persoalan itu bisa disalurkan dan dicarikan solusi bersama pemerintah,” ucapnya.
Skema kerja ini dirancang agar berbagai persoalan publik, seperti kerusakan infrastruktur jalan di Telawang, sengketa lahan di Kecamatan Antang Kalang, hingga kendala layanan kesehatan di wilayah utara Kotim, dapat diidentifikasi lebih awal oleh internal partai untuk dicarikan solusi bersama pemerintah daerah.
Keberhasilan pola komunikasi ini akan diuji oleh efektivitas koordinasi lapangan antara pengurus struktural tingkat terbawah dengan jajaran legislatif di parlemen.
Faktor geografis Kotawaringin Timur yang mencakup 17 kecamatan menjadi variabel penentu dalam menjaga konektivitas organisasi.
Sebagian wilayah berada dekat dengan pusat kota Sampit, sementara sebagian lainnya memerlukan waktu tempuh yang lama melalui jalur sungai maupun jalan tanah pedalaman yang terdampak cuaca.
Koordinasi pascamusyawarah menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh struktur anak cabang tetap berjalan aktif.
Pelaksanaan Musancab ini menandai awal dari upaya konsolidasi jangka panjang parpol tersebut.
Struktur organisasi di tingkat bawah diarahkan untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik, tanpa harus bertumpu pada momentum kontestasi politik yang akan datang. (ign)