Kategori: Berita Utama

  • Rentetan Kebakaran Hantam Sampit Dalam Sehari: Usai Pengaringan Permai, Gang Mutiara Diamuk Si Jago Merah

    Rentetan Kebakaran Hantam Sampit Dalam Sehari: Usai Pengaringan Permai, Gang Mutiara Diamuk Si Jago Merah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Teror kebakaran pemukiman di Kota Sampit semakin menjadi-jadi. Belum genap delapan jam setelah insiden rumah ludes di Jalan Pengaringan Permai pada Selasa siang, musibah kebakaran hebat kembali menghebohkan warga di kawasan Gang Mutiara, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Selasa malam (25/8/2026).

    Kobaran api berukuran besar mendadak membubung tinggi dari sebuah bangunan di samping Gedung Serba Guna, Gang Mutiara. Dalam rekaman video yang beredar masif di media sosial, merahnya jilatan api tampak menerangi kegelapan malam, memicu kepanikan warga di permukiman padat penduduk tersebut. Warga setempat, Miftah, mengonfirmasi terjadinya musibah tersebut dan menyebut warga sekitar sempat berupaya menyiramkan air secara manual sembari menunggu armada pemadam tiba di lokasi.

    “Kebakaran rumah di Gang Mutiara, samping serba guna. Api cepat sekali membesar,” tutur Rahmad Hidayat, salah seorang warga di lokasi kejadian, Selasa malam (25/8/2026).

    Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim bergerak cepat begitu menerima laporan darurat. Kasi Operasional (Ops) Damkar Kotim, Heri Wahyudi, membenarkan jajarannya langsung dikerahkan penuh ke titik lokasi untuk mengisolasi kobaran api.

    “Sudah meluncur personel ke lokasi di kawasan Gang Mutiara,” kata Heri Wahyudi saat dikonfirmasi singkat.

    Setibanya di lokasi, puluhan personel pemadam gabungan bersama warga berjibaku membasahi dinding-dinding bangunan sekitar guna mencegah perambatan api ke area perumahan yang rapat. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih fokus melakukan penyiraman dan pendinginan total (mopping up). Penyebab pasti kebakaran, jumlah bangunan yang hangus, serta nilai kerugian materiil masih dalam pendataan intensif aparat kepolisian dan Disdamkarmat Kotim.

    Dua kejadian kebakaran hebat dalam sehari di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Pengaringan Permai pada siang hari dan Gang Mutiara pada malam hari menelanjangi kerentanan ekstrem kawasan permukiman padat Sampit di tengah cuaca kemarau kering. Kombinasi material bangunan kayu, kebiasaan kelistrikan berbeban tinggi, serta lokasi di dalam gang sempit menjadi ancaman mematikan yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana besar.

    Musibah di Gang Mutiara secara khusus menyoroti sulitnya mobilisasi unit armada pemadam masuk ke dalam koridor gang kecil. Disdamkarmat Kotim bersama Pemkab Kotim wajib memperbanyak penyediaan pos hidran lingkungan serta armada motor pemadam portabel untuk menjangkau pemukiman padat. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui pihak kelurahan dan RT/RW didesak melakukan inspeksi mendadak (sidak) instalasi listrik tua pada bangunan-bangunan kayu permukiman guna menekan risiko korsleting listrik di musim kering. (***)

  • Misteri Api dalam Tanah Gambut: Dua Rumah di Sampit Ludes Terbakar Akibat Rambatan Bara Tersembunyi

    Misteri Api dalam Tanah Gambut: Dua Rumah di Sampit Ludes Terbakar Akibat Rambatan Bara Tersembunyi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menunjukkan karakter yang kian ganas dan canggih mematikan. Bencana tidak lagi sekadar memperlihatkan kobaran api liar di permukaan, melainkan ancaman tersembunyi berupa api dalam tanah (underground fire) pada kawasan gambut yang secara perlahan merambat dan tiba-tiba menghanguskan bangunan warga.

    Ancaman bara bawah tanah ini terbukti nyata lewat dua insiden kebakaran bangunan yang terjadi beruntun di wilayah perkotaan Sampit. Kasus terbaru menghebohkan warga di Jalan Pengaringan Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa siang (25/8/2026).

    Sebuah bangunan rumah tepat di depan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Soedirman, ludes dilalap si jago merah. Kobaran api membumbung tinggi dari bagian rumah yang berdempetan langsung dengan hamparan lahan kosong bervegetasi gambut kering yang juga terbakar.

    “Kebakaran bangunan di dekat pengaringan Jenderal Sudirman,” ungkap Rahmad Hidayat, salah seorang warga di lokasi kejadian.

    Insiden di Pengaringan Permai ini mengulang skenario mengerikan yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Gang Swadaya, belakang Kompleks Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat. Dalam peristiwa tersebut, sebuah rumah kayu kosong terisolasi rata dengan tanah akibat perambatan bara gambut (re-ignition).

    Meski pemadaman permukaan sempat dinyatakan terkendali pada siang hari, bara api di kedalaman tanah gambut tetap menyala selepas Magrib hingga membakar habis struktur bangunan kayu di atasnya.

    Dua peristiwa ini menegaskan bahwa karakter tanah gambut kering Kotim bertindak layaknya “briket raksasa”. Di bawah terik matahari ekstrem, suhu di dalam lapisan tanah gambut dapat menyimpan bara api aktif tanpa memancarkan asap tebal di permukaan, sebelum akhirnya membakar fondasi atau dinding kayu bangunan yang bersentuhan langsung dengan tanah.

    Pihak Kepolisian bersama Disdamkarmat dan Satgas Karhutla Kotim kini menaruh perhatian khusus pada pola kebakarannya. Penanganan kebakaran di area pemukiman yang berbatasan dengan lahan gambut tidak bisa lagi sekadar memadamkan api yang terlihat di mata (surface fire), melainkan membutuhkan proses pendinginan total (mopping up) hingga kedalaman tanah guna memastikan bara tersembunyi benar-benar mati.

    Rentetan musibah di Pelita Barat dan Pengaringan Permai menelanjangi lemahnya kewaspadaan masyarakat serta otoritas terkait terhadap bahaya api dalam tanah gambut. Membiarkan bangunan kayu berdiri menempel langsung dengan semak belukar gambut kering tanpa jarak sekat (clearing zone) sama saja menempatkan aset warga di atas bahan peledak yang siap terpicu kapan saja.

    Kanal Independen mendesak langkah mitigasi darurat dari pemerintah dan warga: Ekskavasi Sekat Bakar dan Penyiraman Mopping Up: Tim pemadam gabungan wajib melakukan pendinginan injeksi air ke dalam tanah gambut pada setiap lokasi karhutla di sekitar permukiman warga untuk membunuh sisa bara tersembunyi.

    Kewajiban Buffer Zone 15 Meter: Pemkab Kotim melalui RT/RW wajib menginstruksikan pemilik bangunan di kawasan pinggiran lahan gambut untuk membersihkan vegetasi kering minimal radius 15-20 meter dari dinding rumah guna memutus perambatan api bawah tanah.(***)

  • Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).

    Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.

    Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.

    Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.

    Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.

    Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.

    Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.

    ”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.

    Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.

    Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.

    ”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

    Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.

    Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.

    ”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

    Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.

    Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.

    Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.

    ”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

    ”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.

    Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.

    Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.

    Argumen Hukum di Bawah Tenda

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.

    Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.

    Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.

    Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.

    ”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.

    Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.

    ”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.

    Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.

    Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.

    ”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.

    Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan

    Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.

    Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.

    Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.

    Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.

    Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.

    Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.

    Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.

    ”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.

    Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.

    ”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.

    Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.

    Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.

    Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.

    Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.

    Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.

    Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.

    PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.

    Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa

    Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.

    Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.

    Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).

    Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.

    Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.

    ”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)

  • Petani Cempaga Babak Belur Kepung Api Siang-Malam, Mana Bantuan Water Bombing Pemerintah?

    Petani Cempaga Babak Belur Kepung Api Siang-Malam, Mana Bantuan Water Bombing Pemerintah?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebijakan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menuai sorotan tajam. Ketika kobaran api kian liar membakar ratusan hektare lahan warga di Kecamatan Cempaga, masyarakat dan petani kecil dipaksa bertaruh nyawa di garis depan pemadaman tanpa dukungan armada udara yang memadai dari pemerintah.

    Amuk si jago merah yang bermula sejak Minggu siang (23/8/2026) di kawasan Sungai Bijuku, Desa Luwuk Bunter, kini telah merambat masif hingga menembus wilayah Sei Isin Raya di Desa Sungai Paring. Tidak kurang dari 50 hingga 60 hektare perkebunan kelapa sawit produktif milik petani satu-satunya tumpuan ekonomi keluarga ludes dilalap api.

    Salah seorang petani terdampak, Nako, mengungkapkan penderitaan fisik dan mental warga yang terpaksa bertahan di tengah kepungan asap pekat. Tanpa bantuan armada pemadam darat yang menjangkau lokasi pedalaman, petani bertarung secara manual menggunakan mesin pompa Alkon seadanya di tengah krisis air baku.

    “Mulai Minggu siang itu api menyala dari Luwuk Bunter, lalu menyebar sampai ke Sei Isin Raya. Masyarakat sudah babak belur, siang malam berjibaku. Kami sampai bertahan dan beristirahat di lahan. Kalau kebun sawit yang terbakar ada sekitar 50 sampai 60 hektare. Kami sangat berharap ada bantuan water bombing untuk membantu pemadaman,” tutur Nako meratap, Selasa (25/8/2026).

    Jerit histeris para petani di tapak ini menelanjangi ketimpangan respons tanggap darurat daerah. Di saat warga menginap di tengah lahan gambut yang membara demi menyelamatkan sisa kebun, helikopter pengebom air (water bombing) yang sangat dibutuhkan untuk memutus perambatan api di zona sulit jangkau justru tak kunjung terlihat di langit Cempaga. Keterlambatan intervensi udara ini mengancam memusnahkan mata pencaharian ratusan kepala keluarga.

    Kondisi kritis di Luwuk Bunter dan Sungai Paring menelanjangi lemahnya sistem pemetaan prioritas (priority zoning) Satgas Karhutla Kotim dan Provinsi Kalteng. Membiarkan warga bertarung secara swadaya tanpa sokongan water bombing saat ratusan hektare kebun warga terbakar adalah bentuk pembiaran keselamatan publik dan ketahanan ekonomi rakyat bawah.

    Kanal Independen mendesak penanganan konkret secara cepat: Pertama, Mobilisasi Segera Unit Water Bombing: BPBD Kotim dan Satgas Karhutla Provinsi Kalteng wajib segera mengalihkan rute penerbangan helikopter water bombing ke koridor Luwuk Bunter–Sungai Paring sebelum area pemukiman warga ikut terkepung.

    Selanjutnya, Pengiriman Logistik dan Pasokan Bahan Bakar: Pemkab Kotim melalui Dinas Sosial dan Badan Kesbangpol wajib menerjunkan bantuan logistik makanan, air bersih, serta pasokan BBM untuk operasional mesin pompa Alkon warga yang hingga kini masih bertahan di lokasi kebakaran.

    Dengar jerit petani Cempaga, kerahkan water bombing sekarang! UNITED WE STAND!  Ratusan hektare kebun Cempaga ludes terbakar! Petani babak belur di lahan, mana aksi nyata Satgas Karhutla? (***)

  • Kabut Asap Gambut Gerogoti Paru-Paru Warga, Dinkes Kotim Siagakan Oksigen Gratis di 21 Puskesmas

    Kabut Asap Gambut Gerogoti Paru-Paru Warga, Dinkes Kotim Siagakan Oksigen Gratis di 21 Puskesmas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Terkaman bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi bergeser dari krisis lingkungan menjadi ancaman kesehatan publik yang nyata. Keluhan tenggorokan perih, batuk parah, sesak napas akut, hingga serangan asma yang mendadak kambuh kini mulai memburu warga di berbagai pelosok wilayah.

    Meroketnya grafik gangguan pernapasan memicu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mengambil tindakan darurat dengan menyiagakan penuh 21 puskesmas di seluruh kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pertolongan medis garis depan dapat diakses cepat sebelum kondisi pasien memburuk.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim Nugroho Kuncoro Yudho, membenarkan meningkatnya laporan kasus penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kekambuhan asma di lapangan akibat tingginya tingkat pencemaran udara.

    “Dampak asap karhutla ini sudah mulai dirasakan masyarakat. Dari laporan yang kami terima di lapangan, ada warga yang mengalami iritasi tenggorokan, sesak napas, bahkan ada yang asmanya kambuh. Karena itu kami melakukan kesiapsiagaan di seluruh 21 puskesmas,” tegas Nugroho Kuncoro Yudho, Selasa (25/8/2026).

    Guna mengantisipasi lonjakan penderita sesak napas parah, Dinkes Kotim menyediakan fasilitas ruang oksigen gratis di seluruh jaringan puskesmas yang dapat dimanfaatkan langsung oleh warga terdampak tanpa dipungut biaya.

    Masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita riwayat asma, diimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala paparan racun partikulat PM 2.5  serta wajib mengenakan masker standar saat berada di luar ruangan.

    Langkah penyiapan 21 puskesmas dan ruang oksigen gratis oleh Dinkes Kotim patut diapresiasi sebagai upaya penanganan responsif. Namun, tingginya eskalasi asap gambut yang mengepung pemukiman akan dengan cepat memicu ledakan jumlah penderita ISPA (hospital surge).

    Layanan medis darurat ini terancam lumpuh jika tidak disokong oleh ketersediaan tabung oksigen yang memadai serta ketersediaan obat-obatan respirasi dasar di tingkat tapak.

    Dinkes Kotim didesak untuk melakukan audit stok tabung oksigen dan obat ISPA secara berkala di puskesmas-puskesmas zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Di samping itu, Puskesmas Mobil Keliling (Pusling) wajib diterjunkan ke titik-titik permukiman yang terisolasi asap pekat agar warga tidak perlu menembus racun udara hanya untuk mendapatkan pengobatan dasar. (***)

  • Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat menguras kondisi fisik personel dan relawan.

    Sedikitnya, lima orang dilaporkan tumbang termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, yang sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sesak napas, karena ikut turun tangan membantu memadamkan api bersamaan dengan kepulan asap pekat yang membuat mata perih dan pernapasan terganggu.

    Sebagian besar personel yang berjibaku di lapangan memadamkan api juga dilaporkan mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

    Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Bupati Kotim Halikinnor menegaskan keselamatan dan kesehatan personel harus menjadi prioritas dalam operasi pemadaman.

    Ia tidak ingin upaya penanganan karhutla justru menimbulkan korban dari kalangan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

    ”Jangan sampai kebakaran lahan menimbulkan korban karena terlalu lama terpapar asap. Keselamatan petugas harus menjadi prioritas,” tegas Halikinnor.

    Risiko yang dihadapi petugas tidak hanya berasal dari api dan panas, tetapi juga kepulan asap yang sangat pekat di sejumlah lokasi.

    Halikin meihat langsung, ada petugas yang setelah masuk ke lokasi kebakaran hampir kehabisan napas.

    Karena itu, pertolongan harus dapat diberikan secepat mungkin apabila petugas mengalami sesak napas atau kondisi darurat lainnya.

    Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Halikinnor meminta Ketua Harian Satgas menyiapkan ambulans pada sejumlah titik penanganan karhutla.

    Ambulans harus dilengkapi oksigen dan obat-obatan sehingga petugas maupun warga yang mengalami sesak napas akibat paparan asap dapat segera mendapatkan pertolongan.

    Penempatan ambulans diminta disesuaikan dengan kondisi lapangan. Untuk dua titik kebakaran yang berdekatan, satu ambulans dapat disiagakan agar tetap efektif memberikan respons cepat.

    Keberadaan Puskesmas saja belum cukup untuk menghadapi kondisi darurat di lokasi kebakaran.

    Ambulans tetap diperlukan agar petugas yang mengalami sesak napas, kelelahan berat atau gangguan kesehatan lainnya dapat segera mendapatkan pertolongan sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.

    “Walaupun jarak puskesmas tidak begitu jauh, ambulance tetap disiagakan di sekitar lokasi kebakaran. Ketika membutuhkan penanganan medis, tidak harus menelpon menunggu ambulance datang, tapi minimal satu ambulance stanby di titik lokasi penanganan kebakaran yang memerlukan pengerahan banyak personel,” ujarnya.

    Halikin juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi untuk menyiagakan Puskesmas, lengkap dengan peralatan dan tenaga kesehatan untuk menangani personel maupun masyarakat yang terdampak asap.

    “Saya minta Kadis Kesehatan siagakan kesiapan tenaga medis dan peralatan terutama oksigen disetiap puskesmas terutama yang dekat dengan lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, mengungkapkan dampak operasi pemadaman terhadap kondisi personel sudah cukup serius.

    Saat ini tercatat lima orang tumbang selama menjalankan tugas penanganan karhutla.

    Mereka terdiri atas tiga personel Satgas, termasuk unsur BPBD, serta dua relawan.

    Beberapa personel dari unsur lain juga sempat terdampak. Bahkan, sebagian relawan harus mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD).

    ”Hampir rata-rata personel mengalami peningkatan tekanan darah akibat kelelahan. Saat ini tercatat lima orang yang tumbang,” kata Rihel.

    Kondisi tersebut terjadi setelah petugas menjalani operasi pemadaman dengan waktu kerja yang panjang.

    Hingga saat ini jumlah personel bertambah dari semula 138 menjadi 159 orang. Rata-rata mereka mulai bekerja sejak pukul 08.00 WIB dan baru menyelesaikan tugas sekitar pukul 20.00–22.00 WIB.

    Dalam sejumlah kejadian, pemadaman bahkan berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB tanpa pergantian personel.

    Tekanan Darah Petugas Capai 180/110

    Rihel mengatakan kelelahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi kesehatan personel.

    Dalam pemeriksaan kesehatan, sejumlah petugas mengalami peningkatan tekanan darah. Beberapa personel tercatat memiliki tekanan darah mencapai 180/110 mmHg dan 170/120 mmHg.

    Pemeriksaan kesehatan sementara dilakukan satu kali dalam sepekan, setiap Jumat, oleh Puskesmas di posko.

    Namun, terdapat permintaan agar pemeriksaan ditingkatkan menjadi dua kali dalam sepekan.

    Usulan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kesehatan Puskesmas.

    ”Jika tenaga kesehatan dari Puskesmas tersedia, frekuensi pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi dua kali seminggu,” ujar Rihel.

    Rihel juga mengungkapkan kronologi, Kepala Pelaksana BPBD Kotim yang mengalami gangguan kesehatan setelah membantu operasi pemadaman di Jalan Revolusi, Lingkar Selatan.

    “Pak Multazam mengalami sesak napas saat penanganan kebakaran di Jalan Revolusi. Setelah beberapa kali masuk dan keluar dari lokasi pemadaman yang dipenuhi asap pekat,” jelas Rihel saat diwawancarai awak media usai rakor berakhir.

    Seorang relawan perempuan bernama Rini juga lebih dahulu tumbang. Setelah kembali masuk ke lokasi yang sama di Jalan Revolusi.

    ”Sekitar pukul 20.27 WIB malam tadi, Pak Mul menelepon meminta bantuan untuk diantar ke rumah sakit. Saya segera datang dan mendampingi hingga sekitar pukul 22.30 WIB, malam itu juga Pak Mul keluar dari rumah sakit dan sekarang masih menjalani rawat jalan di rumah,” ujarnya.

    Rihel menerangkan, kondisi kesehatan yang dialami Multazam, dipengaruhi akibat kelelahan setelah beberapa malam berturut-turut menjalankan tugas.

    ”Pak Mul pulang dari kegiatan di Palangka Raya sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian kembali mengikuti pemadaman sekitar pukul 04.00–05.00 WIB,” terangnya.

    Pada pemadaman terakhir di Jalan Revolusi Gang 45, ia berhadapan langsung dengan kepulan asap yang sangat pekat.

    Kondisinya disebut serupa dengan kejadian pemadaman di kawasan Perumahan Bintang atau Sultan.

    ”Beliau ini aktif turun ke lapangan. Kami berdua berbagi tugas, nanti saya ke lokasi mana, Pak Mul ke lokasi lain. Kejadian kebakaran yang intens setiap hari ini yang membuat personel kelelahan, ditambah harus menghadapi kepulan asap. Saat diperiksa, tekanan darah Pak Mul mencapai 180/110 mmHg,” ujarnya.

    Meski masih dapat berkomunikasi, Multazam  membutuhkan waktu istirahat karena kelelahan.

    ”Pak Multazam istirahat di rumah saja, kami masih berkomunikasi melalui pesan, tapi tidak melalui telepon, biarkan beliau istirahat dulu memulihkan kesehatannya,” ujarnya.

    Petugas Hampir Pingsan

    Paparan asap menjadi salah satu risiko terbesar bagi petugas yang harus masuk hingga ke titik api.

    Rihel mengatakan terdapat petugas yang hampir pingsan akibat sesak napas dan kelelahan.

    Tim pemadaman telah memiliki oksigen portabel serta tabung oksigen dengan berat sekitar tiga kilogram untuk memberikan pertolongan awal.

    Jika petugas mengalami sesak, oksigen portabel diberikan sebagai pertolongan awal. Apabila kondisi memburuk, petugas akan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit.

    ”Kami juga ingatkan kepada personel di lapangam agar berhati-hati mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri ketika kondisi fisiknya menurun,” ujarnya.

    Rihel mengatakan, kebutuhan dasar petugas juga harus dijaga, mulai dari istirahat yang cukup, asupan makanan bergizi, buah-buahan hingga vitamin.

    Risiko kesehatan semakin besar karena kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan petugas melakukan pemadaman dari posisi yang aman.

    Dalam kondisi ideal, pemadaman dilakukan dari arah berlawanan dengan angin untuk mengurangi paparan asap.

    Namun, di sejumlah lokasi, akses menuju titik kebakaran terbatas. Petugas terpaksa menerobos kepulan asap untuk mencapai sumber api.

    Kondisi tersebut terjadi antara lain di kawasan Perumahan Sultan dan Lingkar Selatan yang memiliki kepulan asap sangat pekat.

    Karena itu, dalam rapat muncul usulan agar perlindungan pernapasan petugas diperkuat dengan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).

    SCBA merupakan alat bantu pernapasan dengan tabung udara yang digunakan petugas ketika bekerja di lokasi dengan paparan asap tinggi.

    Bobot peralatan tersebut sekitar 6–8 kilogram dan digunakan dengan cara disandang oleh petugas.

    Dalam rapat disebutkan harga SCBA kelas menengah berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per unit.

    Dinas Pemadam Kebakaran disebut telah memiliki dua atau tiga unit SCBA. Sebelumnya juga pernah diusulkan peralatan untuk pengisian tabung tersebut.

    Sementara, BPBD diminta mengupayakan penambahan SCBA melalui program CSR perusahaan.

    Personel Malam Dibagi Dua Tim

    Pengaturan waktu kerja juga mulai disesuaikan untuk mengurangi beban fisik personel.

    Rihel mengatakan personel malam saat ini dibagi menjadi dua tim dengan kekuatan sekitar 15–20 orang.

    Sistem tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kelelahan petugas setelah operasi pemadaman berlangsung panjang.

    Kebutuhan personel di setiap titik juga tidak dapat disamaratakan. Menurutnya, satu regu yang kuat dan kompak sebenarnya dapat bekerja dengan enam personel. Standar Manggala Agni sekitar lima orang, sedangkan Damkar sekitar enam orang.

    Namun, jumlah tersebut dapat bertambah sesuai karakteristik lokasi. Jarak tempuh, akses masuk, panjang selang yang harus digelar, kapasitas unit pemadam serta ketersediaan sumber air menjadi pertimbangan dalam menentukan kekuatan personel.

    “Kalau harus menggelar 10–15 selang, enam orang dinilai tidak cukup karena pekerjaan fisiknya berat. Karena itu, satu titik bahkan dapat ditangani dua hingga tiga regu,” ungkapnya.

    Relawan yang Tumbang Ditanggung Biaya Pengobatannya

    Rihel memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan jaminan penanganan medis bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan tugas.

    Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. Relawan yang ikut melakukan pemadaman, termasuk yang harus mendapatkan penanganan di IGD, digratiskan biaya penanganannya.

    ”Pemerintah daerah menanggung seluruh biaya penanganan medis darurat bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat bertugas,” kata Rihel.

    Dalam kondisi darurat, mereka juga tidak akan dipersulit dengan persyaratan administrasi seperti KTP atau Kartu BPJS Kesehatan.

    Yang terpenting, yang bersangkutan dapat diidentifikasi sebagai relawan atau petugas lapangan. Jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang mengalami sesak napas.

    ”Tidak hanya sesak napas. Petugas dan relawan yang mengalami kelelahan berat, serangan asma, gangguan jantung maupun gangguan kesehatan lain yang muncul saat menjalankan tugas pemadaman, penanganannya kami pastikan biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik sikap tegas dari wakil rakyat.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyoroti potensi arah kebijakan perusahaan yang dinilai bisa menutup ruang bagi masyarakat sekitar.

    APN diminta memberikan porsi utama kepada kelompok tani maupun koperasi lokal yang memiliki kesiapan, serta diwanti-wanti agar tidak melempar tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.

    Menurut Rimbun, masyarakat dan kelompok lokal yang memiliki kemampuan mengelola lahan seharusnya mendapat kesempatan terlebih dahulu.

    Rimbun mengingatkan manajemen perusahaan agar jangan sampai mengabaikan warga setempat demi menggandeng entitas luar.

    ”Kelompok atau koperasi yang masih dianggap mampu untuk mengelola harus diprioritaskan. Jangan sampai menawarkan kerja sama operasional kepada orang dari luar. Kalau masyarakat kita mau dan mampu mengelolanya sesuai aturan, berikan mereka kesempatan,” tegas Rimbun, Senin (24/8/2026).

    Sorotan Tanah Ulayat Parenggean

    Sorotan Rimbun secara spesifik mengarah pada kelompok tani yang berada di kawasan tanah ulayat, Kecamatan Parenggean.

    Kelompok lokal ini diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan, dengan catatan memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan.

    ”Poktan tanah ulayat di Parenggean itu salah satu contohnya. Mereka harus diprioritaskan apabila memang mampu mengelola. Agrinas harus memahami maksud Presiden, supaya lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pengelolaan aset negara dipandang tidak semata-mata berbicara mengenai kalkulasi bisnis. Rimbun mengingatkan ada kepentingan masyarakat lokal yang selama ini berada di sekitar kawasan tersebut yang perlu diperhatikan.

    Dia menilai sikap APN sejauh ini cenderung kurang mendalami kondisi dan dinamika masyarakat Kotim.

    ”Saya menilai APN ini cenderung kurang memahami itu. APN harus memahami kondisi masyarakat dan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu kesalahpahaman di lapangan,” katanya.

    Dampak Sosial dan Keterbukaan

    Setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dinilai dapat membawa dampak sosial bagi warga sekitarnya.

    Oleh karena itu, Rimbun mengingatkan APN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga kondusivitas daerah.

    ”APN wajib menjaga kondusivitas daerah ini. Sedikit banyak, akibat keputusan mereka, APN juga berdampak terhadap kondusivitas daerah Kotim,” tegasnya.

    Peringatan tersebut menyasar pada perlunya keterbukaan informasi. Rimbun meminta manajemen APN membuang sikap tertutup dalam mengambil maupun menyampaikan kebijakan.

    Setiap keputusan yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, serta pemangku kepentingan di daerah.

    ”APN jangan tertutup. Apa yang sudah diputuskan harus disosialisasikan. Kita ingin pengelolaan lahan negara berjalan sesuai aturan, tetapi kelompok dan koperasi lokal yang masih mampu juga harus diberikan kesempatan,” kata Rimbun. (ign)

  • Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat personel kewalahan.

    Pola kejadian yang berulang dari tahun ke tahun hingga dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

    Sejumlah titik yang sebelumnya telah dipadamkan dan melalui proses pendinginan kembali muncul api di sekitar lokasi.

    Musababnya, bukan hanya karena faktor lahan yang terbakar berada di kawasan gambut, tapi kecurigaan kuat adanya oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

    Kecurigaan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, indikasi adanya unsur kesengajaan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

    Api sebelumnya berhasil dipadamkan, bahkan proses pendinginan telah dilakukan. Namun, satu atau dua hari kemudian api kembali muncul, termasuk di lokasi yang berada di seberang titik kebakaran sebelumnya.

    ”Dari beberapa kejadian, saya menerima laporan dan meninjau langsung ke lokasi, api sudah dipadamkan, lalu satu atau dua hari kemudian kembali menyala di seberang lokasi,” kata Halikinnor.

    Kondisi serupa ditemukan di kawasan Lingkar Selatan dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk Jalan Tjilik Riwut km 7 yang sudah berminggu-minggu yang kembali menyala setelah beberapa kali dipadamkan.

    ”Di Lingkar Selatan saya juga melihat kondisi seperti itu, termasuk di Jalan Jaksa Agung. Ada beberapa titik yang diduga indikasi kebakaran sengaja dibakar,” ujarnya.

    Atas dugaan tersebut, Halikinnor meminta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah dipadamkan diperketat.

    Ia meminta kepolisian bekerja bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan unsur siaga lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api terlihat, tetapi juga setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.

    Menurut Halikinnor, pola munculnya kembali api perlu ditelusuri agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kondisi alam, bara yang belum benar-benar padam, atau memang ada pihak yang sengaja membakar.

    ”Siapa tahu ditemukan pihak yang sengaja membakar. Kalau terbukti, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tindakan pembakaran secara sengaja memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

    Karena itu, pengawasan di lapangan harus diarahkan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Satpol PP Diminta Patroli di Lokasi Rawan Terbakar

    Halikinnor juga meminta Satpol PP ikut memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan kembali terbakar.

    Ia mempertanyakan keterlibatan personel Satpol PP dalam pengawasan dan meminta kekuatan yang dikerahkan tidak hanya terbatas pada satu regu.

    ”Anggota Satpol PP jangan hanya satu regu. Sebagian personel dapat ditugaskan untuk patroli malam dan memantau lokasi secara berkala terutama di lokasi kejadian kebakaran yang berulang,” katanya.

    Patroli malam dinilai penting karena munculnya kembali titik api tidak boleh hanya diketahui setelah api membesar dan membutuhkan pengerahan kembali tim pemadam.

    Halikinnor mencontohkan, dalam satu hari petugas dapat bekerja keras memadamkan sejumlah titik, tetapi keesokan harinya kembali muncul kebakaran baru.

    ”Jangan sampai hari ini ada 11 titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi besok muncul lagi titik api baru. Dari bekas-bekasnya, saya melihat ada tanda-tanda api sengaja dinyalakan,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila pola tersebut terus terjadi, upaya penanganan karhutla akan semakin berat karena petugas harus kembali mengerahkan personel dan armada ke lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    “Kalau seperti ini, kita bekerja setengah mati memadamkan kebakaran, sementara ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar lagi dengan sengaj,” tegas Halikinnor.

    Warga Jangan Menunggu Api Membesar

    Selain dugaan pembakaran sengaja, Halikinnor menyoroti masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman.

    ”Saya berapa kali turun langsung ke lokasi dan melihat petugas Satgas bekerja memadamkan api, sementara sebagian warga justru tetap berada di rumah meskipun api sudah mendekati tempat tinggal mereka. Padahal api sudah mendekati rumahnya, jaraknya sekitar 20 meter,” katanya.

    Halikinnor mengaku pernah menegur langsung warga yang ditemuinya dalam kondisi tersebut.

    Ia bahkan meminta warga tersebut pergi apabila setelah tiga kali diingatkan tetap tidak mau membantu maupun mengambil langkah untuk mengantisipasi kebakaran yang sudah mendekati rumahnya.

    ”Kalau tidak mau ikut turun membantu, setelah tiga kali saya ingatkan, saya minta dia pergi. Saya kesal, karena kami bekerja mati-matian siang dan malam, saya sendiri turun langsung ke lapangan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu api membesar untuk melaporkan kejadian kebakaran.

    Api yang masih kecil,  justru harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    ”Jangan sampai mereka baru menelepon BPBD atau posko kebakaran saat api yang awalnya kecil sudah membesar. Kalau api sudah besar, kita akan kewalahan memadamkannya,” ujarnya.

    Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktif

    Halikinnor meminta camat, kepala desa dan lurah mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

    Mereka diminta menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran serta ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

    ”Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD dan Satgas. Semua pihak diharapkan membantu termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Selain itu, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi ketika kebakaran pertama kali muncul.

    Karena itu, camat, kepala desa dan lurah juga diminta memastikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Halikinnor kembali meminta seluruh camat, lurah, kepala desa dan pihak terkait memperkuat sosialisasi instruksi Presiden serta maklumat Kapolri mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

    Instruksi dan maklumat tersebut akan diperbanyak untuk ditempel di kantor desa, kantor kelurahan, pasar serta tempat-tempat umum lainnya.

    Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan informasi tertulis, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat.

    Materi yang disampaikan mencakup larangan pembakaran, bahaya kebakaran serta ketentuan hukum yang dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.

    ”Langkah pencegahan melalui sosialisasi masif harus berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Sebab, selama sumber kebakaran baru terus bermunculan atau api kembali menyala setelah berhasil dipadamkan, personel dan armada akan terus tersedot waktu, tenaga dan pikiran menangani kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap yang makin mengancam kesehatan memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah darurat di sektor pendidikan.

    Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1184/DISDIK-1/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Pemkab merombak total skema kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah.

    ​Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran ini diambil sebagai langkah mendesak guna memproteksi kesehatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi asap gambut yang kian pekat tanpa menghentikan total hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.

    “Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap. Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap seperti olahraga dan aktivitas di luar ruangan perlu ditiadakan selama kondisi belum memungkinkan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (24/8/2026).


    ​Melalui aturan baru ini, jam masuk seluruh jenjang sekolah diundurkan menjadi pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB untuk menghindari paparan kabut asap pekat di pagi hari, dengan pemangkasan durasi jam pulang secara signifikan baik pada sekolah sistem lima hari maupun enam hari belajar. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

    ​Pemerintah Daerah melarang keras pelaksanaan kegiatan outdoor seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga luar ruangan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah diminta mengaktifkan ruang UKS sebagai pos pertolongan pertama gangguan pernapasan serta memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Pemkab menegaskan bahwa jika Indeks ISPU makin memburuk dan membahayakan, satuan pendidikan diizinkan untuk mengalihkan pembelajaran penuh ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR)

    ​Langkah Pemkab merilis SE Penyesuaian Pembelajaran patut diapresiasi, namun skema pemangkasan jam tatap muka di tengah kepungan asap tingkat berbahaya masih menyimpan celah kerentanan tinggi (exposure gap) bagi anak-anak. Membiarkan siswa tetap hadir fisik ke sekolah di mana sebagian besa r)r ruang kelas berfasilitas ventilasi terbuka (open-air) sama saja membiarkan paru-paru anak terpapari racun \text{PM}_{2.5} sepanjang proses belajar.

    ​Dinas Pendidikan Kotim dan Dinas Kesehatan didesak untuk tidak ragu mengeksekusi Opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara total pada wilayah-wilayah perkotaan dan kecamatan bersatus zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan. Di sisi lain, pembagian masker standar kesehatan N95/KN95 khusus ukuran anak-anak harus segera didistribusikan secara gratis ke sekolah-sekolah, alih-alih menyerahkan beban pengadaan sepenuhnya kepada orang tua murid.

    ​Utamakan paru-paru anak, jangan ragu berlakukan PJJ darurat! SE Bupati Kotim rombak jam sekolah akibat asap!  Disdik dan Dinkes wajib pasok masker gratis anak dan evaluasi PJJ total (***)

  • Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

    Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

    Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

    Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

    Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

    Peringatan ‘Semut Merah’

    Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

    Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

    ”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

    Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

    ”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

    Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

    Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

    Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

    Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

    ”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

    Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

    ”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

    Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

    ”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

    Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

    ”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

    Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

    Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

    ”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

    Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)