Kategori: Berita Utama

  • Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).

    Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.

    Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.

    Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.

    Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.

    Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.

    Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.

    Menyerang Gugatan dari Akar Hukum

    Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).

    Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.

    Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.

    Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.

    Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).

    Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.

    Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.

    Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).

    Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.

    Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.

    Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.

    Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.

    Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

    Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.

    Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.

    Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).

    Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.

    Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten

    Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.

    Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

    Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.

    Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.

    Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.

    Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian

    Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.

    Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.

    Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.

    Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.

    Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.

    Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.

    Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996

    Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.

    Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.

    Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

    Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.

    Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.

    Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.

    Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji pelunasan utang ratusan juta dalam lima hari bermutasi menjadi ancaman sita jaminan senilai Rp8,04 miliar.

    Gugatan perdata yang dilayangkan pasangan AI dan FM ke Pengadilan Negeri Sampit secara gamblang menguak bagaimana dana talangan ratusan juta rupiah diduga berputar di pusaran bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jalur sungai.

    Taruhannya kini membesar. Sengketa tidak sekadar menagih sisa pembayaran, tetapi langsung menyeret DW (Tergugat I) dan suaminya, AS, seorang anggota Polri aktif, sebagai Tergugat II.

    Guna memperkuat konstruksi hukum, penggugat turut menarik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Kepercayaan Berujung Sengketa

    Rangkaian transaksi antara penggugat dan tergugat tercatat terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan pada awal 2025.

    Kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menguraikan bahwa transaksi bermula saat DW meminta dana talangan sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025. Janji yang diberikan saat itu adalah pengembalian dalam waktu lima hari.

    Atas dasar kepercayaan itu, penggugat mencairkan dana tersebut. Empat hari berselang, tepatnya pada 29 Januari 2025, permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta kembali diajukan.

    Aliran dana ketiga terjadi pada 14 April 2025 sebesar Rp210 juta. Dana terakhir ini secara spesifik diperuntukkan guna menebus aset emas milik tergugat di Pegadaian Sampit, yang pembayarannya dipecah melalui uang tunai Rp50 juta dan transfer BRILink Rp160 juta.

    Masalah muncul ketika kewajiban pengembalian macet. ”Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.

    Total pokok dana penggugat yang tertahan mencapai Rp478 juta. Rinciannya meliputi pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

    ”Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

    Sebagai bentuk jaminan komitmen awal, tergugat telah menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman kepada penggugat.

    ”Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.

    Lonjakan Angka Rp8,04 Miliar

    Bagaimana utang pokok Rp478 juta bisa bereskalasi menjadi tuntutan lebih dari Rp8 miliar?

    Gugatan ini menggunakan konstruksi penghitungan kerugian materiil dan immateriil yang bertumpu pada hilangnya potensi ekonomi.

    Dana yang tertahan tersebut seharusnya diputar oleh penggugat untuk usaha dagang pasokan ke lokasi tambang.

    Mengacu pada kalkulasi resmi gugatan, nilai utang pokok sebesar Rp478 juta menjadi fondasi penghitungan.

    Penggugat lalu membebankan perkiraan margin bank 3 persen per bulan selama setahun terhadap pokok tersebut yang menghasilkan angka Rp172.080.000.

    Lonjakan tuntutan paling tajam bersumber dari skenario hilangnya kesempatan usaha.

    Memakai asumsi potensi keuntungan dagang 5 persen per hari, penggugat menerapkan asas kepatutan dengan hanya menghitung 10 hari produktif dalam sebulan.

    Kalkulasinya memperlihatkan angka Rp23,9 juta per hari yang dikalikan 10 hari menjadi Rp239 juta per bulan.

    Sepanjang 12 bulan, potensi keuntungan yang menguap menembus Rp2.868.000.000.

    Seluruh angka materiil ini kemudian diperberat dengan klaim kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga.

    Akumulasi seluruh komponen tersebut melahirkan total tuntutan yang harus ditanggung secara tanggung renteng sebesar Rp8.040.080.000.

    Grafis konstruksi gugatan Rp8,04 miliar. (AI/Kanal Independen)

    Seret Anggota Polri Aktif

    Gugatan ini sengaja menarik AS sebagai Tergugat II dengan landasan hukum tanggung renteng.

    Penggugat meyakini manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut dinikmati bersama, khususnya untuk menopang perputaran modal usaha distribusi BBM jalur sungai yang dikelola AS.

    ”Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

    Keterlibatan anggota polisi aktif dalam sengketa utang berlatar bisnis ini otomatis membuka dimensi hukum lain.

    Hukum acara perdata dan disiplin internal kepolisian kini berpotensi berjalan beriringan.

    Konteks ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur batasan tegas mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Polda Kalteng ditarik menjadi turut tergugat guna memastikan status resmi AS serta merespons dugaan tersebut secara kelembagaan.

    Institusi Polri dituntut hadir memberikan klarifikasi formal di ruang sidang terkait batas kewenangan anggotanya.

    ”Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.

    Guna mengamankan nilai tuntutan, penggugat telah mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset para tergugat agar tidak dipindahtangankan.

    Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

    Respons Tergugat

    Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Jeplin Sianturi, memastikan kliennya tidak pernah lari dari proses hukum dan selalu mematuhi jadwal persidangan melalui perwakilan resmi.

    ”Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

    Pihak tergugat juga merespons petitum mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).

    Jeplin membenarkan hukum acara perdata membuka ruang bagi siapa pun untuk mengajukan instrumen tersebut, namun ketukan palu hakim untuk mengabulkannya sama sekali tidak otomatis.

    ”Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya. Dia menilai kekhawatiran penggugat mengenai manuver pengalihan aset sangat berlebihan.

    Terkait aset emas yang turut diseret ke dalam pusaran gugatan, Jeplin membeberkan konstruksi hukum yang berseberangan.

    Barang berharga tersebut sudah menjadi hak milik kliennya jauh sebelum mereka saling mengenal. Sebuah fakta yang ia sebut juga diakui oleh kubu penggugat.

    Berpijak pada prinsip hukum, suntikan dana talangan untuk menebus barang gadai sama sekali tidak melahirkan hak kepemilikan bagi sang pemberi utang terhadap objek gadai.

    ”Sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” tegasnya.

    Membedah lebih jauh, Jeplin memandang konstruksi gugatan senilai Rp8,04 miliar tersebut berdiri di atas kesesatan logika serta dugaan penyelundupan fakta hukum.

    Pihaknya meyakini motif utama gugatan ini lebih dari urusan menagih utang piutang, melainkan terindikasi menyalahgunakan keadaan demi menguasai emas milik tergugat.

    Silang dalil itu kini sepenuhnya menjadi urusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (hgn)

  • Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menangani persoalan banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Kota Sampit selama lebih dari tiga hari.

    Kondisi ini disebabkan akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.

    Berbagai unsur mulai dari BPBD, Kecamatan Baamang, kelurahan dan RT setempat hingga sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan melakukan kerja bakti massal untuk memperlancar saluran drainase yang tersumbat dan mengalami pendangkalan.

    Kerja bakti difokuskan pada salah satu titik di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya didekat Panti Asuhan Bahagia, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut dipilih karena genangan banjir telah berlangsung lebih dari tiga hari dan air terpantau lambat surut.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kegiatan gotong royong melibatkan banyak pihak, di antaranya BPBD, RT, DLH, kelurahan, Damkar, DSDABMBKPRKP Kotim, hingga Satpol PP.

    Sehari sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pagi,  Multazam bersama Wakil Bupati Kotim Irawati telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi drainase di sejumlah titik ruas jalan di Kota Sampit yang terdampak banjir.

    Beberapa titik yang ditinjau di antaranya Jalan Suprapto Selatan, Walter Condrat, Cristopel Mihing hingga kawasan menuju Jalan Desmon Ali.

    Dalam pengawasannya, DSDABMBKPRKP Kotim juga telah menurunkan alat berat guna mendukung percepatan normalisasi drainase di sejumlah lokasi, seperti Jalan Walter Condrat, Sei Mentawa dan Jalan Dewi Sartika.

    ”Alat berat sudah diturunkan untuk membantu percepatan pembersihan drainase. Tetapi memang tidak semua titik bisa dijangkau karena kondisi lebar saluran yang berbeda-beda,” katanya.

    Selain pengerukan drainase, Pemkab Kotim juga tengah mengupayakan bantuan mobil pompa dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II untuk mempercepat penanganan genangan banjir yang lambat surut.

    ”Hari ini kami sudah bermohon untuk pinjam pakai mobil penyedot air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk menyedot genangan banjir di ruas jalan Kota Sampit yang lambat surut,” ujar Multazam kepada Kanal Independen, Selasa (19/5/2026).

    Ia berharap mobil pompa tersebut bisa segera tiba sehingga petugas dapat langsung melakukan penyedotan air dari saluran drainase menuju titik pembuangan agar genangan lebih cepat surut.

    ”Mudahan malam ini mobilnya datang, tim bisa langsung bekerja menarik atau menyedot air dari drainase supaya cepat surut,” katanya.

    Multazam mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan drainase yang tidak lancar dipengaruhi banyak faktor. Selain sedimentasi dan tumpukan sampah, lebar saluran yang bervariasi juga menjadi penyebab utama lambatnya aliran air.

    ”Lebar saluran tidak sama, ada yang lebar ada yang sempit. Ada juga pendangkalan, penumpukan lumpur dan sampah yang menyumbat saluran air. Selain itu juga dipengaruhi kondisi pasang surut air yang mengakibatkan air meluap hingg menutupi badan jalan,” jelasnya.

    Kondisi tersebut, turut menyulitkan proses normalisasi menggunakan alat berat karena tidak semua drainase memiliki ukuran yang cukup untuk dilalui ekskavator.

    ”Minimal lebar 1,5 meter saluran baru bisa ditangani menggunakan ekskavator mini. Jadi ada  titik saluran tertentu yang memang harus ditangani secara manual,” ujarnya.

    Ia juga menyebut beberapa ruas jalan seperti Walter Condrat, Cristopel Mihing dan RA Kartini memang berada di dataran rendah sehingga genangan air lebih sulit surut dibanding wilayah lainnya.

    Meski demikian, Multazam berharap curah hujan yang tinggi tetap dapat memberi manfaat, terutama untuk menambah cadangan air menghadapi musim kemarau mendatang.

    ”Kami berharap air hujan dimanfaatkan maksimal, ditampung dan juga mengisi embung untuk persediaan menghadapi situasi kekeringan saat musim kemarau,” katanya.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama membenarkan bahwa tiga alat berat beroperasi penuh setiap hari untuk mempercepat normalisasi saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan karena gulma dan  sampah. Bahkan, normalisasi drainase dilakukan rutin sebelum genangan banjir terjadi.

    ”Total ada empat alat berat yang kami operasikan untuk mempercepat penanganan saluran drainase. Tiga alat berat beroperasi di sejumlah titik dan satu alat berat stanby di kantor,” kata Mentana saat ditemui di Aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Dengan memaksimalkan operasional tiga alat berat, ia berharap penanganan normalisasi saluran drainase dapat mengalir lancar dan genangan banjir disejumlah titik ruas jalan Kota Sampit dapat segera surut.

    ”Sudah enam hari ini, alat berat ekskavator dioperasikan untuk menangani saluran drainase di Jalan Walter Condrat, alat berat tetap berada di tempat karena setiap hari, pekerjaan normalisasi saluran terus dilanjutkan,” ujar Mentana.

    Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, saluran drainase di Sei Mentawa di Jalan HM Arsyad dekat kantor DSDABMBKPRKP Kotim yang sebelumnya tertutup gulma, kini sudah bersih ditangani.

    ”Saluran drainase di Sei Mentawa sudah ditangani beberapa minggu lalu secara bertahap. Saat ini masih menyelesaikan penanganan normalisasi saluran di Jalan Dewi Sartika dan Walter Condrat,” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Baamang Yudi Aprianur mengatakan kerja bakti di Jalan Cristopel Mihing dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB.

    Genangan di kawasan tersebut terjadi karena saluran drainase mengalami pendangkalan dan tersumbat di sejumlah titik.

    ”Di lokasi itu sudah lebih dari tiga hari sebagian jalan tergenang banjir dan lambat surut,” ujarnya.

    Namun setelah dilakukan pembersihan drainase, aliran air mulai menunjukkan perubahan signifikan.

    ”Awalnya air di saluran drainase tidak menunjukkan pergerakan, sekarang sudah mulai mengalir lancar. Diperkirakan nanti sore kondisi surut asalkan tidak hujan lagi,” katanya.

    Ia menambahkan, saat proses pembersihan ditemukan beberapa box culvert di bawah jembatan yang belum pernah dibersihkan sehingga menghambat aliran air.

    Yudi menyebut kegiatan kerja bakti akan terus berlanjut dan pada Jumat mendatang dijadwalkan dilaksanakan di Jalan Walter Condrat.

    Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut meninjau pembersihan drainase di Jalan Cristopel Mihing mengatakan pemerintah daerah terus memaksimalkan penanganan banjir yang kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kotim.

    Ia menyebut intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, mulai dari sekolah hingga puskesmas terutama di wilayah utara Kotim.

    ”Beberapa fasum juga terdampak karena banjir ini, terutama sekolah-sekolah karena anak-anak masih sekolah, juga ada puskesmas yang terkena dampak banjir,” katanya.

    Irawati mengatakan untuk sementara ini penanganan banjir masih dilakukan secara manual di beberapa titik karena keterbatasan akses alat berat.

    ”Alat berat sudah kita turunkan empat unit di beberapa titik. Tetapi ada lokasi yang memang tidak bisa dimasuki alat karena kondisi drainasenya sempit dan ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran,” ujarnya.

    Ia juga mengakui proses normalisasi drainase di lapangan sempat menghadapi kendala karena adanya warga yang keberatan saat drainase hendak dibongkar untuk perbaikan.

    ”Ada beberapa masyarakat yang kami ingin bongkar drainasenya malah marah, ada juga yang minta ganti rugi apabila rusak. Tapi setelah dilakukan pendekatan, alhamdulillah masyarakat mau bekerja sama karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk meminjam alat pompa penyedot air berkapasitas besar.

    Irawati mengatakan pompa tersebut mampu menyedot sekitar 200 liter air per menit dan direncanakan digunakan di sejumlah titik genangan yang sulit surut.

    ”Karena ada beberapa tempat yang airnya tidak mau surut akibat kondisinya rendah dan drainasenya tidak lancar, jadi dengan alat sedot nanti mudah-mudahan bisa teratasi untuk langkah awal,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan peningkatan status menjadi tanggap darurat banjir menyusul meluasnya dampak banjir di Kotim.

    ”Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kotim Halikinnor agar bisa menaikkan status tanggap darurat, karena hampir semuanya banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan membantu fasilitas umum maupun masyarakat terdampak.

    Irawati juga mengaku telah berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan musim dan potensi banjir dan karhutla di periode yang bersamaan.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengaktifkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Namun, rencana menaikan status tanggap darurat banjir masih perlu dipertimbangkan, hal itu dikarenakan kondisi cuaca saat ini masih sulit diprediksi secara pasti karena hujan masih terus terjadi meski sebelumnya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau.

    ”Mudah-mudahan kita berdoa tidak banjir dan juga tidak ada karhutla lagi,” tandasnya. (hgn)

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.

    Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).

    Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.

    Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.

    Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.

    Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.

    Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.

    Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.

    ”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.

    Menelusuri Titik Api Sengketa

    Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.

    Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.

    Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.

    Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.

    Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.

    Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.

    Adu Klaim di Atas Aset Publik

    PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.

    Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.

    Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.

    Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.

    Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.

    Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.

    Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.

    ”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.

    Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kondisi cuaca yang tak menentu disertai tingginya intensitas curah hujan di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah turut berdampak terhadap naiknya harga sejumlah kebutuhan bahan pokok.

    Komoditas pangan yang kerap kali mengalami fluktuasi harga seperti pada penjualan cabai rawit yang terus mengalami kenaikan.

    Misyanto Pedagang di Pasar Al Kamal Kota Sampit mengatakan kenaikan harga sudah terjadi selama dua pekan. Mulai dari Rp 60 ribu, Rp 70 ribu, Rp 75 ribu hingga sekarang naik Rp80 ribu per kilogram.

    ”Naiknya berangsur-angsur. Sudah dua hari ini harga cabai rawit saya jual Rp80 ribu per kilogram, besok dipastikan naik lagi Rp90 ribu per kilogram,” kata Misyanto, Senin (18/5/2026).

    Ditanya penyebab kenaikan, Misyanto menjelaskan pasokan logistik pangan terhambat karena sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Selatan mengalami banjir.

    ”Untuk cabai rawit saya ngambil dari distributor asal Tanjung, Kalimantan Selatan. Kabarnya, sekarang di sana lagi banjir dan petani cabai rawit ada yang mengalami dampak banjir, sehingga harganya terus melambung tinggi,” ujarnya.

    Dari penelusuran Kanal Independen, sejumlah kawasan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, termasuk Kecamatan Tanjung, dilaporkan terendam banjir pada pertengahan Mei 2026.

    Pada beberapa kanal informasi lokal, banjir dilaporkan merendam permukiman dan mengganggu aktivitas warga seiring hujan dengan intensitas tinggi di wilayah tersebut.

    BMKG sebelumnya juga mengingatkan potensi hujan lebat dan banjir pesisir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada awal hingga akhir Mei 2026, yang berpotensi mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi barang di wilayah pesisir dan sekitarnya.

    Kondisi cuaca ekstrem ini dapat berimbas pada kelancaran pasokan komoditas hortikultura dari daerah pemasok menuju pasar-pasar di Kalimantan Tengah.

    Selain tingginya curah hujan di berbagai wilayah Kalimantan, kenaikan harga juga disandingkan dengan Hari Besar Keagamaan.

    ”Dua pekan lagi kan sudah mau dekat Lebaran Idul Adha. Harga-harga di pasaran biasanya mengalami kenaikan karena tingginya permintaan pembeli,” ujarnya.

    Meski demikian, komoditas bawang merah yang selama berbulan-bulan mengalami kenaikan harga mencapai Rp 55 ribu per kilogram, kini turun menjadi Rp 45 ribu per kilogram.

    ”Bawang merah sudah turun tiga hari ini. Kalau bawang putih harga tetap stabil Rp 35 ribu per kg dan tomat juga masih turun dari Rp 23 ribu per kg menjadi Rp20 ribu per kilogram,” ujarnya. (hgn)

  • Tiga Hari Dikepung Luapan Sungai, Tujuh Desa di Utara Kotim hingga Area Sampit Diterjang Banjir

    Tiga Hari Dikepung Luapan Sungai, Tujuh Desa di Utara Kotim hingga Area Sampit Diterjang Banjir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama beberapa pekan terakhir mulai mengirimkan dampak serius ke kawasan hilir.

    Luapan sejumlah sungai besar di wilayah utara mengakibatkan ratusan rumah warga terdampak, ruas jalan desa dan jalan kabupaten terendam banjir, dan distribusi logistik sempat terganggu. Sejumlah sekolah dan rumah ibadah tak luput dari genangan banjir.

    Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto mengatakan, genangan banjir sudah terjadi sejak Sabtu (16/5/2026). Hingga Senin (18/5/2026), genangan air masih bertahan.

    ”Wilayah kami sudah tiga hari mengalami banjir sejak hari Sabtu sampai Senin hari ini cuaca masih hujan dan ketinggian genangan banjir masih bertahan (belum surut),” kata Dadang saat dikonfirmasi Kanal Independen, Senin (18/5/2026).

    Tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap hingga merendam sejumlah ruas jalan dan permukiman warga.

    Beberapa titik yang terdampak banjir di antaranya Jalan Pelangkong, Jalan Sukadamai, Jalan Kuala Kuayan–Tumbang Sapiri, serta ruas Jalan Kuala Kuayan–Bawan–Tanjung Jariangau.

    ”Selama seminggu ini hampir setiap hari hujan terus. Tidak selalu deras, durasi paling lama dua jam, tapi hujannya awet. Ditambah, debit air di Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap karena kiriman dari wilayah atas (utara),” ujarnya.

    Akibatnya, banjir merendam sedikitnya 37 unit rumah warga yang berada di dataran rendah dengan ketinggian 5 cm dari atas lantai rumah. Meski demikian, hingga kini warga memilih tetap bertahan di rumah masing-masing dan belum ada yang mengungsi.

    Dadang menjelaskan, sebagian besar warga sudah mengantisipasi banjir karena rumah warga merupakan rumah panggung dengan ketinggian sekitar 70 cm hingga satu meter dari permukaan tanah.

    ”Warga yang rumahnya terendam tidak ada yang mengungsi karena mereka sudah mengantisipasi ketika genangan naik ke atas lantai rumah. Saat ini air sekitar lima sentimeter di atas lantai rumah dan warga membuat area panggung dari kayu di dalam rumah,” ujarnya.

    Selama banjir aktivitas masyarakat secara umum masih berjalan normal. Namun distribusi pasokan barang kebutuhan pokok sempat tersendat selama dua hari akibat sebagian ruas jalan kelurahan terendam banjir.

    Meski begitu, kondisi distribusi logistik mulai kembali lancar setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) berkoordinasi dengan perusahaan setempat, PT TASK II, untuk membuka akses jalan perusahaan agar kendaraan pengangkut barang tetap bisa melintas dengan aman menuju pertokoan warga.

    ”Dua hari lalu, sempat tersendat karena akses jalan terendam banjir. Hari ini mobilitas kendaraan yang membawa kebutuhan bahan pokok warga sudah kembali lancar setelah dibuka akses jalan perusahaan,” jelasnya.

    Hingga Senin sore, genangan banjir di Kuala Kuayan masih bertahan dengan ketinggian sekitar 30 hingga 85 cm dari permukaan jalan dan sekitar 5 cm di atas lantai rumah warga.

    Banjir juga berdampak terhadap fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Diantaranya, dua sekolah yakni SDN 2 Kuala Kuayan dan SDN 3 Kuala Kuayan serta Masjid Hidayatul Iman ikut terendam banjir.

    Akibat air yang masuk hingga ke ruang kelas, kegiatan belajar mengajar di dua sekolah tersebut terpaksa diliburkan sementara. Meski sekolah diliburkan, para guru tetap memberikan tugas belajar kepada siswa untuk dikerjakan di rumah.

    ”Kedua sekolah yang terendam sampai ke lantai ruang kelas terpaksa kami liburkan hari ini. Guru tetap memberikan tugas untuk belajar di rumah,” katanya.

    Dadang mengaku belum dapat memastikan apakah sekitar 131 siswa di masing-masing sekolah tersebut bisa kembali masuk sekolah pada hari berikutnya karena masih menunggu perkembangan kondisi banjir.

    ”Untuk besok kami masih belum dapat memastikan. Kalau genangan banjir masih belum surut kemungkinan siswa kembali diliburkan ke sekolah, namun tetap belajar dari rumah,” ucap Dadang.

    Selama banjir berlangsung, pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait penggunaan listrik dan keselamatan saat beraktivitas di tengah genangan banjir.

    ”Kami mengimbau warga mengamankan barang elektronik, memastikan tidak ada kabel yang basah yang bisa memicu korsleting listrik. Warga juga harus berhati-hati saat berjalan di genangan banjir karena ada kemungkinan hewan yang membahayakan,” katanya.

    Ia juga meminta warga membatasi aktivitas di luar rumah selama banjir masih terjadi, kecuali untuk keperluan penting seperti bekerja.

    Orang tua yang memiliki balita maupun anak-anak diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebaiknya selama banjir warga tetap di rumah dan menghindari aktivitas di genangan banjir selain untuk keperluan bekerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan banjir yang terjadi di beberapa desa di wilayah utara Kotim akibat meningkatnya debit sungai setelah curah hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

    Salah satu wilayah yang terdampak yakni Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Berdasarkan laporan BPBD, debit Sungai Hanya terus mengalami peningkatan.

    Pada 13 Mei 2026 pukul 00.00 WIB, tinggi muka air Sungai Hanya tercatat mencapai 6,82 meter dan kembali naik menjadi 6,89 meter pada 14 Mei pukul 16.00 WIB.

    Kondisi tersebut menyebabkan  80 rumah warga di sekitar bantaran sungai terdampak banjir pada 14 Mei lalu. Meski demikian, tidak ada warga yang mengungsi dan masyarakat masih dapat menjalankan aktivitasnya.

    Kemudian pada 15 Mei pukul 17.00 WIB, debit Sungai Hanya mulai turun menjadi 6,62 meter. Namun, genangan banjir masih merendam sebagian ruas jalan desa dengan ketinggian sekitar 50 hingga 110 sentimeter di atas permukaan jalan.

    Akibat kondisi tersebut, sebagian warga terpaksa menggunakan transportasi air berupa perahu kayu agar tetap beraktivitas.

    ”Pada 16 Mei sempat dilaporkan genangan di jalan desa mulai surut, namun karena curah hujan masih tinggi air kembali naik dan menutupi badan jalan,” kata Multazam.

    Selanjutnya pada 17 Mei pukul 17.15 WIB, debit air Sungai Hanya kembali menurun di ketinggian 5,22 meter.

    Selain banjir, BPBD juga menerima laporan bencana longsor di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu. Longsor terjadi akibat meningkatnya debit Sungai Tualan pada 14 Mei 2026.

    Longsor dilaporkan berada sekitar satu meter dari badan jalan desa dan berdampak terhadap enam unit rumah warga.

    ”Panjang longsor belum bisa diukur karena debit air Sungai Tualan masih tinggi,” jelasnya.

    Di wilayah lain, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang juga dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30 hingga 60 cm dari permukaan tanah.

    Genangan merendam badan jalan di sejumlah titik sepanjang 300-500 meter. Tidak ada warga yang mengungsi, namun  30 kepala keluarga dari total 85 warga terdampak banjir.

    Sementara itu, Desa Tanjung Jariangau yang juga berada di Kecamatan Mentaya Hulu mulai terdampak banjir sejak Sabtu (16/5/2026) dengan ketinggian air mencapai 80-100 cm dari permukaan tanah.

    Akibatnya, sebanyak 42 unit rumah warga, tiga rumah ibadah dan tiga sekolah di RT 1, RT 2, RT 3, RT 5, RT 6 dan RT 9 Desa Tanjung Jariangau ikut terendam banjir.

    Pada 17 Mei, ruas jalan kabupaten yang berada di bantaran Sungai Mentaya di Desa Tanjung Jariangau dilaporkan terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan karena genangan banjir setinggi 80-100 sepanjang sekitar satu kilometer.

    Sebagai alternatif, warga menggunakan transportasi air untuk menuju ibu kota Kecamatan Mentaya Hulu.

    Banjir juga merendam ruas jalan di Desa Bawan dan Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu. Di Desa Bawan, genangan banjir mencapai 50-100 sentimeter sepanjang kurang lebih 600 meter.

    Sementara itu, di Kelurahan Kuala Kuayan, tinggi muka air Sungai Kuayan pada 17 Mei 2026 pukul 18.20 WIB tercatat mencapai 6,99 meter.

    Secara keseluruhan, BPBD Kotim mencatat sedikitnya enam desa dan satu kelurahan terdampak banjir, yakni Desa Sungai Hanya, Tumbang Mujam, Tumbang Sangai, Bawan, Tanjung Jariangau, Kawan Batu dan Kelurahan Kuala Kuayan.

    Bencana banjir di wilayah utara Kotim tersebut mengakibatkan 99 kepala keluarga dari total 219 jiwa terdampak. Selain itu, sebanyak 174 unit rumah, tiga rumah ibadah, delapan fasilitas pendidikan dan satu gedung pemerintahan ikut terendam banjir.

    Tidak hanya itu, sedikitnya 2.600 meter jalan desa dan jalan kabupaten juga ikut tergenang.

    ”Update per 18 Mei 2026 hari ini, kami menerima laporan kondisi banjir di Desa Sungai Hanya, Tumbang Sangai dan Tumbang Mujam sudah surut, sementara desa lainnya masih terendam banjir,” ujar Multazam

    Selain wilayah utara, banjir juga terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Pantauan Kanal Independen, menunjukkan genangan masih terjadi di sejumlah ruas Jalan Baamang, Muchran Ali, RA Kartini, Hasan Mansur, Suprapto Selatan dan Kopi Selatan, Jalan HM Arsyad dan ruas jalan lainnya.

    MASIH MENGGENANG: Sebagian titik ruas Jalan RA Kartini yang masij terendam banjir hingg Senin (18/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Genangan air terpantau cukup panjang terjadi di sebagian ruas Jalan RA Kartini dan Hasan Mansur.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim pada Senin (18/5/2026), tinggi genangan di beberapa ruas jalan Kota Sampit seperti Jalan Suprapto dan Kopi Selatan berkisar 20 hingga 25 sentimeter.

    ”Dari hasil survei dan keterangan warga setempat, genangan banjir disebabkan saluran drainase yang tidak lancar,” ungkap Multazam.

    BPBD Kotim saat ini terus melakukan pemantauan debit air dan berkoordinasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta sukarelawan di desa-desa bantaran sungai yang diperkirakan akan dilalui pergerakan banjir secara estafet dari hulu ke hilir.

    BPBD juga memfokuskan kesiapsiagaan di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, yang diprediksi menjadi titik akhir kumpulan luapan air dalam beberapa hari ke depan.

    Selain itu, BPBD akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk melakukan kaji nilai kerusakan dan penanganan longsor di Desa Tumbang Mujam setelah genangan air surut.

    Pendataan rumah warga yang terdampak banjir juga terus dilakukan, terutama di wilayah yang debit airnya masih menunjukkan tren kenaikan seperti Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan dan Dusun Pelangkong di Kelurahan Kuala Kuayan.

    ”Berdasarkan data masa lampau, banjir luapan Sungai Mentaya akan bergerak estafet dari hulu ke hilir dan beberapa desa bantaran sungai akan terdampak. Data ini juga didukung dengan prakiraan BMKG Kotim yang telah memperkirakan penurunan curah hujan diprediksi terjadi pada Dasarian III Mei 2026 ini,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.

    Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.

    Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.

    Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.

    Baca Juga: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.

    Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.

    Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.

    Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.

    Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.

    Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”

    Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).

    Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.

    Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.

    Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)