Kategori: Berita Utama

  • Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam.

    Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.

    Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).

    Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

    ​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

    Anatomi Denda Ratusan Miliar

    Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000.

    Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

    Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

    Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.

    Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

    ​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

    Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ​Bom Waktu 14 Hari

    Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal.

    Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

    ​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

    ​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

    ​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, didampingi delapan anggota, yakni Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama musim kemarau mulai mengancam bangunan warga.

    Ancaman tidak hanya datang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah rumah, gudang, hingga bangunan usaha ikut terbakar di tengah kondisi cuaca yang kering dan maraknya titik api.

    Sedikitnya delapan peristiwa kebakaran bangunan tercatat sejak status tanggap darurat karhutla dan kekeringan diberlakukan di Kotim mulai 30 Juli 2026.

    Rangkaian kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Kota Besi.

    Kebakaran pertama terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan DI Panjaitan, tepat di belakang SDN 3 Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ludes terbakar.

    Berikutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, kebakaran terjadi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Api menghanguskan empat rumah dan satu gudang. Tiga bangunan lainnya turut terdampak.

    Kebakaran kembali terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan Diponegoro, Gang Garuda 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, terbakar.

    Pada Senin, 17 Agustus 2026, api membakar gudang penyimpanan alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Lima hari kemudian, kebakaran melanda sebuah rumah kayu kosong di Jalan Pelita Barat, Gang Swadaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Ancaman kebakaran berlanjut pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam sehari, dua bangunan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kebakaran pertama menghanguskan bangunan bekas kandang babi di Jalan Pengaringan. Beberapa jam kemudian, api membakar sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Jalan Batu Mutiara.

    Kebakaran terbaru terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Sinar Fajar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Api menghanguskan gudang produksi batako yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk. Satu rumah yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan elpiji juga terbakar.

    Dari rangkaian kejadian tersebut, sebagian kebakaran bangunan diduga berkaitan dengan karhutla yang terjadi di sekitar lokasi. Kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi menjalar ketika berada dekat dengan permukiman atau bangunan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga agar tidak hanya memperhatikan lahan, tetapi juga rumah yang ditinggalkan.

    “Jadi kami berpesan agar para warga yang mempunyai lahan, tolong dijaga lahannya. Dan juga rumah yang ditinggalkan tolong dititipkan kepada tetangga,” ujar Irawati, Rabu (26/8/2026).

    Irawati juga meminta warga memastikan instalasi listrik dan perangkat elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.

    “Karena rata-rata kebakaran saat ini selain panas juga terjadi akibat korsleting listrik. Itu adalah rata-rata rumah yang ditinggal, yang tidak ada penghuninya,” katanya.

    Menurutnya, kebakaran bangunan di tengah maraknya karhutla juga dapat memperburuk kualitas udara dan menambah kabut asap di Kotim.

    “Jadi kami berpesan bagaimana kita menjaga rumah agar tidak ikut terbakar pada saat musim karhutla seperti ini. Nah, tentunya ini menambah sumbangan asap di daerah kita,” ujarnya.

    Kondisi kemarau yang masih berlangsung membuat kewaspadaan perlu diperluas. Rumah kosong, gudang, bangunan usaha, dan permukiman yang berada dekat lahan terbakar perlu mendapat perhatian lebih.

    Masyarakat diminta memastikan lingkungan sekitar rumah bersih dari bahan mudah terbakar dan segera melaporkan jika menemukan api yang berpotensi menjalar ke permukiman.(***)

  • Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengamuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian tak terbendung. Amuk api yang melumat hamparan lahan gambut dan kawasan hutan di Kecamatan Cempaga kini tidak hanya mengancam permukiman warga, tetapi juga memicu krisis ekologi hebat: mendorong orangutan (Pongo pygmaeus) keluar dari ruang hidupnya.

    Laju kebakaran yang merusak bentang alam di kawasan tersebut memaksa satwa langka dilindungi itu melakukan eksodus masif menuju area perkebunan warga di Desa Luwuk Bunter.

    Menanggapi laporan darurat dari warga setempat bernama Nako, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran pada Rabu (26/8/2026).

    Akses menuju lokasi penyisiran terbilang sangat berat. Tim BKSDA harus menggunakan mobil, menembus jalur darat dengan sepeda motor, hingga melanjutkan penyisiran berjalan kaki menyusuri kebun warga yang didominasi tanaman karet, semak belukar, dan kelapa sawit.

    Meski keberadaan fisik orangutan belum berhasil dijumpai dalam penyisiran yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.20 WIB tersebut, tim menemukan bukti otentik aktivitas satwa liar berupa sisa umbut dan kulit pohon yang baru saja dikelupas untuk dimakan. Kondisi sisa pakan yang masih basah mengindikasikan satwa tersebut belum lama berada di lokasi perkebunan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi temuan jejak pakan tersebut. Selain melakukan penyisiran satwa, personel di lapangan juga membaur bersama aparat desa Luwuk Bunter dan Polsek Kota Besi untuk memadamkan titik kebakaran serta memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla.

    “Petugas menemukan bekas sisa umbut atau kulit pohon yang diduga kuat bekas dimakan orangutan dengan kondisi masih basah. Petugas memberikan pengarahan kepada kepala desa dan warga terkait perilaku orangutan serta meminta warga untuk segera melapor jika satwa tersebut kembali terlihat,” kata Muriansyah, Kamis (27/8/2026).

    Fenomena orangutan yang merambah masuk ke kebun warga di Luwuk Bunter menelanjangi kerusakan parah pada koridor habitat alam akibat kepungan karhutla. Musnahnya sumber pakan dan ruang jelajah primer membuat satwa liar terdesak mengambil risiko bermigrasi ke kawasan aktivitas manusia demi bertahan hidup.

     BKSDA Kalteng bersama Satgas Karhutla Kotim wajib menyiagakan unit evakuasi satwa (wildlife rescue unit) yang dilengkapi peralatan medis dan pembius di zona rawan kebakaran Cempaga. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik atau aksi anarkis dari warga yang khawatir akan keamanan kebunnya. Di sisi lain, jajaran kepolisian dan pemerintah daerah harus menjamin perlindungan hukum bagi orangutan yang terdesak api, sembari mempercepat pemadaman karhutla yang memicu eksodus satwa tersebut.(***)

  • Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.

    Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.

    Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.

    Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.

    Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.

    ”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

    Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.

    ”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.

    Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik

    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.

    ”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.

    Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.

    Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.

    ”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.

    Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.

    Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.

    Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.

    Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.

    ”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.

    ”Kami tetap menolak,” tegasnya.

    Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.

    Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.

    Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri

    Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.

    Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.

    Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.

    Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.

    Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.

    Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.

    Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.

    Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.

    Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.

    Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.

    Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

    Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.

    Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.

    Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.

    Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.

    Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.

    Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.

    Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.

    Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat

    Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.

    Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.

    Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.

    Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.

    Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.

    Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

    Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.

    Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.

    Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.

    Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.

    Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria

    Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.

    Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.

    Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.

    Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.

    Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.

    Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.

    Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.

    Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.

    Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.

    Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara

    Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.

    Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.

    Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.

    Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.

    Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.

    Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.

    Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.

    Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.

    ”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)

  • Abaikan Udara Beracun ISPU 108, Warga Sampit Nekat Olahraga di Tengah Kepungan Asap

    Abaikan Udara Beracun ISPU 108, Warga Sampit Nekat Olahraga di Tengah Kepungan Asap

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kepungan kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis sore (27/8/2026) tak kunjung menyurutkan antusiasme warga untuk berolahraga di luar ruangan. Sejumlah warga nekad memicu aktivitas fisik di ruang terbuka tanpa memedulikan risiko bahaya paparan polusi udara tingkat tinggi.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan ikonik Terowongan Nur Mentaya Sampit dan Stadion 29 Nopember Sampit tetap ramai dikunjungi. Mulai dari remaja hingga orang dewasa tampak asyik berjalan kaki, berlari, bersepeda, hingga bermain basket di area terbuka yang diselimuti lapisan asap gambut tebal.

    Padahal, data resmi Aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Sampit pada pukul 17.00 WIB menyentuh angka 108 dengan parameter kritis  PM10. Angka ini menempatkan kualitas udara Sampit berada dalam Kategori Tidak Sehat, status yang secara klinis merugikan kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan.

    Maraknya aktivitas fisik di tengah pekatnya polusi memicu respons tegas dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, meminta masyarakat untuk bersikap rasional dan menghentikan seluruh aktivitas olahraga luar ruangan demi menghindari gangguan pernapasan akut.

    “Kami dari Dispora mengingatkan, jika menjaga kebugaran tubuh memang perlu, tapi lihat situasinya. Kami menyarankan olahraga indoor saja, di dalam ruangan sajalah. Kami mengharapkan agar dikurangi ataupun dihentikan olahraga luar ruangan kalau kabut asap sedang pekat,” tegas Muhammad Irfansyah, Kamis (27/8/2026).

    Imbauan senada disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Nugroho Kuncoro Yudho. Ia menekankan bahwa melakukan olahraga berat di luar ruangan saat kualitas udara memburuk sangat berbahaya bagi organ pernapasan. Kebutuhan pasokan oksigen yang melonjak tinggi saat olahraga intensif dapat memicu kondisi hipoksia (kekurangan oksigen) serta memungut racun partikulat PM10  jauh lebih dalam ke paru-paru jika memaksa menggunakan masker ketat.

    Pemandangan warga yang tetap berolahraga berat di Terowongan Nur Mentaya dan Stadion 29 Nopember di tengah status ISPU 108 menelanjangi rendahnya tingkat kesadaran bahaya polusi racun partikulat  PM10 di tingkat akar rumput. Membiarkan paru-paru bekerja ekstra saat polusi tinggi sama saja mempercepat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang saat ini tengah ditangani 21 puskesmas se-Kotim.

    Pemkab Kotim tidak bisa hanya mengandalkan imbauan normatif di media massa. Dispora dan Satpol PP Kotim didesak untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara fasilitas olahraga luar ruangan publik (open-air athletic venues) seperti kompleks Stadion 29 Nopember saat indeks ISPU berada di atas ambang batas aman. Di sisi lain, Dinas Kominfo Kotim wajib memasang papan tulisan Indeks ISPU digital di titik-titik keramaian seperti Terowongan Nur Mentaya agar warga mengetahui secara real-time tingkat racun udara yang sedang mereka hirup.

    Sayangi paru-paru Anda, hentikan olahraga luar ruangan saat asap pekat! ISPU Sampit tembus 108 Kategori Tidak Sehat! Dispora dan Pemkab Kotim wajib tegas batasi fasilitas olahraga luar ruangan! (***)

  • Bupati Kotim: Mungkin Ini Juga Salah Satu Peringatan, Salah Satu Ujian bagi Kita

    Bupati Kotim: Mungkin Ini Juga Salah Satu Peringatan, Salah Satu Ujian bagi Kita

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari sebulan, sebagian besar wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) nyaris tak diguyur hujan.

    Kemarau panjang membuat lahan semakin kering, ratusan kejadian kebakaran lahan tak terkendali dari hari ke hari.

    Karhutla tak hanya membuat personel pemadam kewalahan, namun berdampak menimbulkan kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit.

    Kondisi ini membuat upaya pemadaman semakin berat dan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan manusia.

    Pemerintah daerah pun menempuh ikhtiar lewat jalur langit dengan mengajak masyarakat bermunajat melalui salat istisqa, memohon kepada Allah SWT agar hujan segera turun, membawa berkah sekaligus membantu memadamkan api dan memulihkan kualitas udara.

    Hari ini kita bersama seluruh komponen masyarakat, berbagai macam organisasi, seluruh masyarakat Kotawaringin Timur, dan tokoh agama, melaksanakan salat istisqa. Kita memohon kepada Allah SWT agar mudah-mudahan diturunkan hujan,” kata Halikinnor, Bupati Kotim usai melaksanakan Salat istisqa di halaman Kantor Bupati Kotim, Kamis (27/8/2026).

    Salat istisqa tersebut diimami Kiyai Haji Mu’ti. Pelaksanaan ibadah ini menjadi bentuk ikhtiar bersama di tengah kondisi kemarau panjang dengan cuaca yang sangat panas.

    Situasi tersebut membuat titik-titik api terus bermunculan di berbagai wilayah, termasuk kawasan yang berada di wilayah Kota Sampit.

    ”Kita ketahui bersama, saat ini musim kemarau cukup panjang dan sangat panas. Kita tahu sendiri bahwa banyak sekali titik-titik api yang terjadi di lingkaran seputar kota ini saja, belum lagi di daerah-daerah selatan,” ujarnya.

    Halikinnor menilai karhutla yang terjadi dalam kondisi kemarau panjang tidak mudah ditangani hanya dengan kemampuan manusia.

    Pemadaman terus dilakukan oleh personel di lapangan. Namun, kondisi medan, luas wilayah yang terbakar, cuaca panas, serta keterbatasan jangkauan pemadam membuat penanganan karhutla membutuhkan dukungan yang lebih besar.

    Kondisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam menghadapi bencana.

    ”Ini tidak mungkin sepenuhnya dapat diatasi dengan kemampuan manusia untuk memadamkan. Ini juga membuktikan bahwa kita manusia tidak punya kemampuan, hanya Allah yang bisa memadamkan,” tegas Halikinnor.

    Karena itu, pemerintah bersama masyarakat tidak hanya melakukan upaya teknis di lapangan, tetapi juga memohon pertolongan Allah SWT melalui salat istisqa.

    Bagi Halikinnor, salat istisqa juga menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan memohon ampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan.

    ”Untuk itu, kita bersama-sama hari ini memohon ampun atas dosa-dosa kita,” katanya.

    Ia menyebut kondisi kemarau panjang dan karhutla yang terjadi dapat menjadi peringatan sekaligus ujian bagi masyarakat agar kembali mengingat kebesaran Allah SWT.

    ”Mungkin ini juga salah satu peringatan, salah satu ujian bagi kita agar mengingat kepada Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

    Menjaga Lingkungan Jadi Bagian Ikhtiar

    Selain memohon turunnya hujan, Halikinnor mengingatkan masyarakat agar kondisi kebakaran lahan yang terjadi menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

    Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Kesadaran menjaga lingkungan juga diperlukan agar risiko kebakaran dapat ditekan.

    ”Begitu juga agar kita menjaga lingkungan kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.

    Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan mendukung pelaksanaan salat istisqa.

    Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa penanganan persoalan karhutla membutuhkan kebersamaan dan sinergi.

    ”Sekali lagi, saya terima kasih kepada semua pihak dan komponen yang bersama-sama tadi berkolaborasi, bersinergi untuk melaksanakan salat istisqa,” ungkapnya.

    Berharap Hujan Segera Turun

    Halikinnor berharap doa yang dipanjatkan dalam salat istisqa dapat segera diijabah Allah SWT sehingga hujan turun di Kotim.

    Hujan sangat dibutuhkan karena selain membantu membasahi lahan yang mengering, hujan juga diharapkan dapat membantu memadamkan titik-titik api yang masih sulit ditangani melalui pemadaman darat.

    ”Mudah-mudahan doa kita diijabah oleh Allah SWT, sehingga diberikan hujan, api di daerah kita bisa padam, dan kita bisa kembali menghirup udara yang sehat tanpa kabut asap,” tuturnya.

    Pemkab Tambah Pengadaan Masker

    Asap yang muncul akibat karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat.

    Menjawab kondisi asap yang cenderung muncul pada sore hingga malam hari, Pemkab Kotim telah melakukan pembagian masker kepada masyarakat.

    ”Hari ini sudah ada pembagian masker melalui ambulans Dinas Kesehatan dan organisasi,” jelasnya.

    Namun, pembagian masker akan kembali dilakukan apabila kondisi asap semakin berat.

    Pemkab Kotim juga akan melakukan pengadaan tambahan masker dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku.

    ”Kita akan pengadaan lagi, karena kita punya dana BTT yang bisa digunakan untuk memberikan masker,” kata Halikinnor.

    Jumlah masker yang akan disiapkan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

    ”Apabila kondisinya semakin parah, kondisi asapnya semakin berat, kita akan memberikan masker lebih banyak,” tegasnya.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama kualitas udara terdampak asap karhutla.

    Kotim Minta Dukungan Water Bombing

    Selain perlindungan terhadap masyarakat, Pemkab Kotim juga memperkuat penanganan karhutla melalui pemadaman dari udara.

    Pemkab Kotim telah meminta dukungan water bombing untuk membantu menangani titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau personel pemadam melalui jalur darat.

    ”Kita sudah meminta water bombing,” katanya.

    Saat ini, satu unit helikopter telah berada di Bandara Haji Asan Sampit dan sudah melakukan operasi water bombing.

    Keberadaan helikopter tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman, terutama terhadap titik api yang berada di lokasi sulit dijangkau.

    Pemkab Kotim juga mendapatkan informasi adanya tambahan dukungan dari BNPB pusat.

    ”Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan dikirim lagi dari BNPB pusat satu unit water bombing lagi. Jadi, rencananya ada dua di Kotawaringin Timur ini,” ujar Halikinnor.

    Dengan tambahan tersebut, nantinya dua helikopter water bombing akan disiapkan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla di wilayah Kotim.

    Pemadaman dari Udara untuk Lokasi Sulit Dijangkau

    Halikinnor mengatakan water bombing dibutuhkan terutama untuk menangani kebakaran yang berada jauh dari jangkauan personel dan kendaraan pemadam.

    Tidak semua titik kebakaran dapat dengan mudah didatangi melalui jalur darat. Kondisi medan dan jarak menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman.

    Karena itu, dukungan pemadaman dari udara menjadi salah satu solusi untuk memperluas jangkauan penanganan karhutla.

    ”Harapan kita, terutama untuk kebakaran yang jangkauannya jauh dari kita dan tidak bisa dijangkau oleh pemadam kebakaran yang ada, pemadaman dapat dibantu melalui water bombing,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak komunikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjelang putusan akhir Basara Hai menyisakan kejanggalan.

    Saat perusahaan sepenuhnya absen pada dua sidang lanjutan, sepucuk amplop berlogo korporasi tiba di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang pada Rabu (26/8/2026) siang.

    Sang pengantar menolak mengungkap identitas, berdalih sebagai sopir, lalu melarikan diri menggunakan mobil saat diminta menghadirkan atasannya ke dalam kantor.

    Anggota Batamad Telawang, Andre, menuturkan rentetan kejanggalan dalam insiden pengantaran surat tersebut.

    ”Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini (dari) kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” katanya.

    Kejanggalan menebal tatkala Andre mencoba mengonfirmasi asal-usul dokumen itu. Sang pengantar surat justru merespons dengan ketidaktahuan.

    ”Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,” tutur Andre.

    Pria tersebut berdalih posisinya sekadar sopir, sementara pihak yang sejatinya menugaskan pengantaran surat masih duduk menunggu di dalam mobil.

    Andre lantas mendesak agar orang yang dimaksud bersedia turun dan menginjakkan kaki ke kantor guna memperjelas identitas.

    ”Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.

    Permintaan itu awalnya disanggupi sang utusan. Namun, alih-alih menghadirkan bosnya, pria itu justru mengambil langkah seribu.

    ”Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.

    Batamad mengambil sikap tegas menolak dokumen tak bertuan tersebut.

    ”Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” ujarnya.

    Janji yang Menguap di Ruang Sidang

    Pada hari yang sama dengan insiden pelarian utusan tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menggelar sidang lanjutan.

    Rangkaian persidangan berlanjut hingga keesokan harinya, Kamis (27/8/2026). Majelis tetap membuka pintu bagi perusahaan untuk hadir pada dua agenda pengujung ini, namun tidak satu pun perwakilan menampakkan batang hidungnya.

    Fase antiklimaks terjadi pada sidang Kamis. Salah satu hakim majelis sempat membagikan informasi mengenai adanya rencana kedatangan perwakilan perusahaan pada hari itu.

    Kabar tersebut nyatanya urung terwujud. Sidang ditutup murni tanpa kehadiran satu pun wakil PT BAP, melanggengkan pola absen yang sudah terjadi sejak hari pertama.

    Rentetan kealpaan ini mengunci rekam jejak kehadiran korporasi tetap nihil semenjak sidang perdana 10 Agustus.

    Perusahaan tercatat hanya bersuara satu kali lewat sepucuk surat pada 11 Agustus. Surat berdalih kesibukan agenda internal yang tak bisa ditinggalkan itu akhirnya ditolak pengadu dan majelis lantaran ketiadaan tanda tangan jajaran direksi.

    Selepas penolakan surat tersebut, majelis sejatinya telah menempuh seluruh tahapan mediasi: melayangkan dua surat panggilan resmi, menerbitkan Putusan Sela pelindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, hingga menyodorkan tenggat terakhir pada 20 Agustus. Seluruh itikad hukum itu tidak berbalas.

    Ketidakhadiran di ruang sidang justru berbanding terbalik dengan eskalasi di lapangan. Saat rombongan majelis turun memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus, mereka diadang barisan sekuriti dan parit galian yang memutus akses.

    Rentetan manuver inilah yang mengiringi langkah peradilan adat menuju garis akhir, sekadar diselingi insiden kedatangan utusan tanpa identitas.

    Menunggu Ketukan Palu

    Putusan akhir peradilan adat ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026). Agenda pembacaan vonis ini dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen penting, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat Kotawaringin Timur, yang secara lekat mengawal rentetan peristiwa sepanjang Agustus.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang menyasar bagian usaha Sinar Mas Group tersebut. (ign)

  • Menguji Palu Sidang DPRD Kotim: Menagih Janji Satgas BBM dan Penertiban Parkir SPBU

    Menguji Palu Sidang DPRD Kotim: Menagih Janji Satgas BBM dan Penertiban Parkir SPBU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat dengar pendapat DPRD Kotawaringin Timur tentang krisis antrean BBM telah ditutup dengan satu kesepakatan, membentuk satuan tugas.

    Merespons hasil itu, Wakil Komunitas Peduli Kotim Riduwan Kesuma merilis catatan berisi dukungan dan empat desakan lanjutan.

    Keluarnya desakan ini memiliki pijakan kuat, mengacu rekam jejak birokrasi di Kotim. Sejarah di kabupaten ini mencatat riwayat panjang kesimpulan forum perwakilan rakyat kerap gagal berubah menjadi tindakan nyata di lapangan.

    Riduwan membongkar sebuah kontradiksi yang selama ini dibiarkan tanpa jawaban.

    ”Diharapkan dalam waktu yang singkat ini, Pemkab Kotim dapat membentuk satgas anti mafia dan penertiban minyak bersubsidi di SPBU seluruh Kotim,” katanya, Kamis (27/8/2026).

    Pernyataan ini sepintas merangkum instruksi yang disepakati di ruang rapat 26 Agustus. Kesimpulan resmi dewan meminta pemerintah daerah menyusun surat edaran dan membentuk satuan tugas serupa.

    Rapat 26 Agustus nyatanya bukanlah forum pertama. Sejak April 2026, persoalan antrean BBM telah memakan tiga agenda lain, yakni RDP pada 20 April, inspeksi mendadak ke SPBU Samuda pada 18 Mei, hingga RDP lanjutan soal solar petani pada 21 Mei.

    Semuanya bermuara pada rekomendasi yang berputar pada wacana pengawasan bersama. Tidak satu pun dari rentetan agenda itu melahirkan satuan tugas yang benar-benar berdiri.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, secara terbuka mengakui dalam RDP Rabu (26/8/2026), bahwa tim penertiban distribusi BBM bersubsidi tidak pernah lagi dibentuk sejak kewenangan ditarik ke provinsi pada 2016.

    Perbandingan yang mempertegas pola ini datang dari kabupaten tetangga untuk persoalan yang identik.

    Kotawaringin Barat menggelar RDP distribusi BBM pada 3 Agustus 2026. Sehari berselang, tepatnya 4 Agustus, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat langsung turun ke jalan menertibkan kendaraan yang mengantre di tiga SPBU.

    DPRD Kobar dan Satgas BBM bahkan mengunci komitmen untuk melakukan sidak lanjutan demi memastikan kesepakatan itu dijalankan.

    Kotim menghabiskan empat bulan dan tiga forum sebelum sampai ke rapat serupa pada 26 Agustus. Kobar hanya butuh satu malam.

    Jejak Pelangsir

    Riduwan menyebut kesulitan warga mendapatkan BBM bersubsidi disinyalir merupakan hasil permainan oknum dan pelangsir.

    Data yang mendukung tudingan itu berada di tangan DPRD Kotim. Ketua Komisi II Akhyannoor mengungkap adanya 20 hingga 30 laporan warga mengenai barcode subsidi yang dipakai orang lain.

    Dia memberi contoh kasus konkret. Pemilik barcode menetap di Samuda, tetapi riwayat transaksinya tercatat di Jalan Sudirman, Sampit.

    Penindakan di Kobar memperlihatkan bentuk konkret praktik tersebut. Aparat kepolisian di Kobar membongkar modus ini pada 30 April 2026 dengan mengamankan lima orang beserta barang bukti 33 barcode program Subsidi Tepat dalam tiga ponsel.

    Sementara di Kotim, razia 8 Mei 2026 terhadap delapan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM hanya berujung pada sanksi tilang.

    Riduwan turut menyasar peluang ketersediaan banyak slot bagi warga mampu untuk berusaha di pedalaman melalui Pertashop, khusus menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

    Gagasan ini menggemakan tawaran Pertamina dalam forum dewan, yang mencatat baru ada 13 Pertashop untuk melayani 17 kecamatan di Kotim, sekaligus membuka peluang investor baru.

    Penertiban Parkir Tak Berizin

    Satu kalimat pendek di pengujung pernyataan Riduwan mendesak Dinas Perhubungan Kotim menertibkan parkir tak berizin di sekitar SPBU yang mengganggu lalu lintas. Praktik itu disinyalir berbayar.

    ”Saya dari KPK Kotim mengharapkan agar Dishub menertibkan parkir di sekitar SPBU yang tidak berizin dan mengganggu arus lalu lintas masyarakat dan disinyalir berbayar dan diterima oknum tertentu,” katanya.

    Sentilan ini menyentuh titik yang belum tuntas dari seluruh persoalan BBM Kotim.

    Rody Kamislam menjelaskan dalam forum bahwa Dishub sebelumnya menetapkan sembilan titik zona parkir di Jalan Sudirman hingga arah Kalbar pada 2024.

    Namun, karena memicu kemacetan dan berada di jalan nasional, seluruh zona itu telah dicabut.

    Dishub tidak lagi melelang retribusi di jalur itu. Konsekuensinya tegas. Kendaraan yang parkir dan mengantre di titik-titik tersebut melakukan aktivitas ilegal.

    Pernyataan Rody memperlihatkan Dishub punya wewenang dan pernah memakainya untuk mencabut izin parkir di sekitar SPBU. Namun, ketegasan wewenang tersebut tidak berlaku konsisten di titik lain.

    Pada 16 Maret 2024, warga Baamang Hulu melapor ke kepolisian atas dugaan pungli parkir di SPBU Km 8 Jalan Tjilik Riwut, lokasi yang berbeda dari zona yang disebut Rody.

    Seorang sopir truk mengaku ditagih Rp70 ribu, padahal tarif resminya Rp10 ribu.

    Warga menuturkan, area itu awalnya hanya menerapkan urunan swadaya Rp10 ribu untuk kebutuhan RT, sebelum muncul pihak lain yang mengerahkan orang dan mengklaim memegang izin resmi dari Dishub Kotim.

    Pemerintah daerah telah membuktikan kewenangannya mencabut izin parkir SPBU demi kelancaran lalu lintas, tetapi pada lokasi berbeda, para pengelola parkir leluasa mengklaim kepemilikan izin dari dinas yang sama tanpa pernah dibantah secara terbuka. (ign)

  • Sisi Buta Pengawasan BBM di Kotim: Tiga Puluh Tiga Barcode dan Empat Instrumen yang Diabaikan

    Sisi Buta Pengawasan BBM di Kotim: Tiga Puluh Tiga Barcode dan Empat Instrumen yang Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelum sejumlah poin kesimpulan rapat disepakati. Rapat yang semula dipimpin Rimbun, Ketua DPRD Kotim, dilanjutkan oleh Kurniawan Sekretaris Komisi II DPRD Kotim.

    Selama kurang lebih empat jam, rapat kerja berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Rabu, 26 Agustus 2026, pimpinan rapat akhirnya membacakan kesimpulan pertama, meminta Pertamina dan instansi migas menyerahkan data distribusi serta kuota BBM untuk Kotawaringin Timur kepada pemerintah daerah demi transparansi.

    Semua pihak yang hadir di ruangan itu menyatakan sepakat.

    Begitu forum bubar, rentetan pertanyaan diajukan Jurnalis kepada Sales Branch Manager Fuel Kalteng II Pertamina Patra Niaga, Lucky Haryanto.

    Saat ditanya angka kuota riil Kotim, jawabannya berlapis. Kuota disebut mencukupi, datanya sudah dipegang masing-masing pemerintah daerah, dan kewenangan penetapannya ada di BPH Migas.

    Ketika didesak, ia meminta permohonan resmi diajukan kepada Pertamina atau BPH Migas dengan alasan data tidak bisa diserahkan begitu saja. Padahal, jurnalis sudah lebih dulu mengonfirmasi hal ini kepada BPH Migas dan justru diarahkan kembali ke Pertamina.

    Dua kenyataan yang saling bertolak belakang mencuat dari situasi ini. Pertama, apabila data kuota memang sudah dipegang pemerintah daerah, kesimpulan rapat yang meminta Pertamina menyerahkan data tersebut menjadi kehilangan relevansi. Salah satu dari dua pernyataan itu tidak akurat.

    Kedua, angka yang diminta sejatinya bukan rahasia perusahaan. BPH Migas secara berkala mengumumkan SK Penetapan Kuota JBT per Kabupaten/Kota, SK Penetapan Kuota JBKP per Kabupaten/Kota, dan Daftar Sub Penyalur di situs resminya sebagai informasi publik. Dokumen itu bukan informasi yang harus dimohonkan secara khusus.

    Forum Keempat dalam Lima Bulan

    Pertemuan rapat kerja yang berakhir menjelang adzan magrib itu, bukanlah panggung perdana yang membahas persoalan ini.

    DPRD Kotim melalui Komisi II sudah memanggil Pertamina pada 20 April 2026 untuk mencari jalan agar petani tetap mendapat BBM bersubsidi di tengah masifnya pelangsiran.

    Kala itu, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menyebut antrean mengular karena konsumen industri ikut memburu BBM di SPBU akibat harga bensin industri yang mencapai Rp30 ribu hingga Rp34 ribu per liter.

    Rangkaian berlanjut pada 18 Mei saat DPRD melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Samuda.

    Tiga hari berselang, pada 21 Mei, Komisi II kembali membahas skema khusus solar untuk petani.

    Forum itu mengungkap laporan pembelian biosolar oleh pelangsir sekitar Rp300 ribu per jeriken, yang kemudian dijual ke petani menembus angka di atas Rp1 juta.

    Bupati Kotim Halikinnor kemudian merespons pada 3 Agustus, menyatakan akan memanggil Pertamina dan mengajukan tambahan kuota bila pasokan memang berkurang.

    Lima bulan bergulir dengan empat forum resmi. Alasan pemicu antrean terus berganti: konsumen industri, disparitas harga, panic buying, hingga pelangsiran. Kesimpulannya nyaris monoton, bermuara pada pengawasan bersama.

    Kali ini, wujudnya berupa pembentukan satuan tugas, penyusunan surat edaran pemerintah daerah, serta permintaan perluasan pasokan Pertashop ke pedalaman.

    Satgas sendiri tidak tertuang sebagai instrumen dalam regulasi migas mana pun. Sebaliknya, instrumen sah yang sudah diatur negara justru luput dieksekusi.

    Alat Pertama: Batas 50 Liter yang Dipangkas Jadi 30

    Negara sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 untuk mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

    Aturan ini sangat rinci. Pembelian Pertalite kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dipatok maksimal 50 liter per hari.

    Untuk biosolar, jatah roda empat pribadi 50 liter, angkutan umum roda empat 80 liter, dan angkutan roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

    Keputusan ini juga mempertegas mekanisme bahwa kelebihan pembelian dilayani dengan harga nonsubsidi dan dikategorikan sebagai jenis bahan bakar umum.

    Pertamina memegang kewajiban mencatat nomor polisi setiap transaksi dan menyetor laporan setiap tiga bulan.

    Kenyataannya, Lucky Haryanto menyodorkan angka berbeda. Ia menyebut kendaraan roda empat kini dibatasi maksimal 30 liter dan roda dua maksimal 5 liter demi mengurai antrean. Langkah ini diklaim sebagai hasil kesepakatan bersama pihak terkait.

    Angka 30 liter itu memangkas 20 liter dari plafon nasional.

    Sepanjang rapat, tidak ada yang mempertanyakan dasar hukum pemangkasan tersebut, siapa pihak yang menetapkan kesepakatan, batas waktu pemberlakuannya, hingga alasan mekanisme kelebihan pembelian dengan harga nonsubsidi tidak dijalankan sesuai instruksi BPH Migas.

    Dampaknya langsung terasa di jalanan. Pengendara yang terpaksa pulang dengan tangki separuh kosong akan kembali antre keesokan harinya atau berburu SPBU lain pada hari yang sama. Antrean tidak pernah hilang. Siklusnya sekadar berputar lebih cepat.

    Alat Kedua: Kunci Subpenyalur di Tangan Bupati

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengambil porsi terpanjang untuk membeberkan rentetan hal yang tidak bisa dilakukan pemerintah daerah.

    Pemda, jelas Rody, tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi bagi pelangsir yang membawa BBM subsidi dari kota ke pedalaman. Penjualan BBM subsidi mutlak berada di lembaga penyalur resmi.

    Ia memperingatkan, bupati bisa terseret kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Migas jika menerbitkan rekomendasi semacam itu, mengacu pada peristiwa yang menurutnya pernah terjadi di Lamandau.

    Sebagian besar penjelasan tersebut bersandar pada aturan yang benar. Namun, narasi itu mengabaikan keberadaan pintu legal yang kuncinya dipegang langsung oleh bupati.

    Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil telah resmi mencabut aturan lama tahun 2015.

    Subpenyalur dalam regulasi ini bukanlah pengecer yang dilegalkan. Mereka adalah perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum tersentuh penyalur resmi.

    Mekanismenya bersifat tertutup, murni tanpa transaksi jual beli komersial, dan ongkos angkutnya ditetapkan langsung oleh bupati.

    BPH Migas bahkan memperpanjang masa transisi skema ini hingga 30 September 2025 melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025. Tenggat perpanjangan itu sudah berlalu hampir setahun.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga dalam rapat sempat menyinggung skema subpenyalur sebagai opsi yang bisa didalami bagi wilayah 3T.

    Ia menyebut skema penunjukan BPH Migas ini sudah berjalan di Sumatera, tetapi belum diterapkan di wilayah ini.

    Namun tanpa penetapan resmi dari bupati, termasuk rumusan ongkos angkutnya, skema tersebut dipastikan tidak akan berjalan di Kotim.

    Alat Ketiga: Surat Rekomendasi Tanpa Evaluasi

    Pemerintah daerah, menurut Rody, sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi bagi UMKM, transportasi sungai, dan petani agar mendapat BBM bersubsidi tanpa harus antre melalui instansi pembina masing-masing.

    Skema ini memiliki payung hukum berupa peraturan BPH Migas tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP, yang kini memfasilitasi proses penerbitan secara elektronik.

    Hal menarik muncul ketika Rody sendiri mengakui bahwa skema ini masih perlu dikonfirmasi ke Pertamina, apakah berjalan mulus di lapangan atau masih bermasalah. Artinya, instrumen ini sudah digunakan tanpa pernah ditakar keberhasilannya.

    Berapa banyak rekomendasi yang terbit tahun ini, total volume BBM yang menyertainya, hingga porsi yang benar-benar dilayani SPBU, tidak dibahas dalam forum yang menghabiskan waktu berjam-jam tersebut.

    Alat Keempat: Ancaman Pidana yang Terhenti pada Tilang

    Ancaman pidana dalam penyalahgunaan BBM tidak bisa lagi ditepis dengan dalih Pertalite bukan barang subsidi.

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Jerat ini berlaku bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Frasa terakhir ini secara hukum mencakup Pertalite.

    Polres Kotim sempat menggelar razia di sejumlah SPBU di Sampit pada 8 Mei 2026 dan mengamankan delapan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

    Petugas juga menemukan modus pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem agar pelaku mendapatkan barcode berbeda.

    Kapolres saat itu menyatakan kendaraan diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut demi menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Sejumlah media belakangan memberitakan delapan kendaraan tersebut hanya dikenai sanksi tilang.

    Delapan hari sebelumnya, kabupaten tetangga mencatat hasil yang bertolak belakang.

    Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima orang di sebuah SPBU di Kecamatan Arut Selatan pada 30 April 2026.

    Tiga orang merupakan pengetap, sementara dua lainnya berstatus operator SPBU. Mereka memodifikasi tangki kendaraan dan memakai lebih dari satu barcode.

    Bukti yang disita meliputi tiga ponsel yang masing-masing menyimpan empat, 20, dan sembilan barcode program Subsidi Tepat, serta satu unit mesin pompa.

    Tiga puluh tiga barcode bersarang dalam tiga ponsel

    Kasus di Pangkalan Bun ini menunjukkan celah pada tiga klaim yang disampaikan pihak-pihak terkait pada hari itu.

    Pertama, Pertamina mengklaim sistem tidak memungkinkan kendaraan mengisi berulang karena barcode yang sama akan berubah warna kuning lalu terblokir.

    Argumen ini mungkin benar untuk satu barcode, tetapi menemui jalan buntu saat berhadapan dengan 33 barcode.

    Kedua, pihak SPBU menyatakan tidak berwenang menolak pembeli selama barcode terbaca aktif dan sesuai kendaraan, serta tidak bisa mendeteksi barcode kloningan.

    Kenyataannya di Pangkalan Bun, praktik penyimpangan itu terbongkar berkat laporan warga, bukan temuan sistem.

    Ketiga, Hiswana Migas menyebut bahwa sepanjang pantauan mereka tidak ada permainan, serta menjanjikan sanksi tegas jika ada laporan. Berbanding terbalik dengan itu, dua dari lima orang yang diamankan di Kobar justru berstatus sebagai operator SPBU.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengungkap bahwa sekitar 20 hingga 30 orang melaporkan barcode mereka dipakai orang lain.

    Ia memberi contoh kasus, seorang pemilik barcode menetap di Samuda, tetapi riwayat transaksinya tercatat di Jalan Sudirman, Sampit. Tidak satu pun dari puluhan laporan ini yang dikonfirmasi status penyelesaiannya di forum tersebut.

    Saling Lempar Wewenang

    Fakta yang paling gamblang dari rapat tersebut bukan menyoal siapa yang bersalah, melainkan mempertontonkan ketiadaan pihak yang merasa memiliki wewenang.

    Pertamina bersikukuh kewenangannya sebatas pengawasan di dalam area SPBU. Begitu kendaraan keluar, peruntukan BBM bukan lagi ranah mereka.

    Hiswana Migas menyuarakan hal senada, menyebut distribusi pasca-SPBU di luar kendali organisasi. Pihak SPBU pun beralasan mereka tidak punya hak menolak konsumen dengan barcode sah.

    Saat peserta forum menyinggung soal laporan pelangsir yang membawa senjata tajam di SPBU Pelantaran, Pertamina menjawab bahwa petugas SPBU hanya sebatas melarang dan mengimbau. Selebihnya, hal itu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    Pemerintah daerah pun menarik diri dari garis depan pengawasan. Rody menjelaskan fungsi pengawasan BBM telah beralih ke perangkat ESDM Provinsi Kalimantan Tengah semenjak kewenangan itu ditarik pada 2016.

    Sejak tahun itu pula, daerah tidak pernah lagi membentuk tim penertiban distribusi. Menariknya, perangkat provinsi yang disebut memegang kewenangan tersebut tidak terdengar menyampaikan penjelasan sepanjang forum.

    Satu-satunya pihak yang secara terbuka menyatakan kesiapan adalah perwakilan SPBU Mentaya, Nadiyansyah. Ia menyatakan dukungan dan berterima kasih apabila aparat bersedia kembali menggelar pengawasan bersama secara langsung di lokasi SPBU seperti pada masa lalu.

    Solusi Pertashop yang Menjauhi Akar Masalah

    Kesimpulan kedua rapat mendesak Pertamina mendistribusikan pasokan BBM ke Pertashop di wilayah pedalaman.

    Perwakilan Pertamina menyebut baru ada sekitar 13 Pertashop resmi yang melayani 17 kecamatan di Kotim. Ia mengakui jumlah kelembagaan penyalur ini masih kurang dan membuka peluang bagi investor baru.

    Akhyannoor berharap ekspansi ini dapat dimaksimalkan di wilayah selatan dan pedalaman untuk meredam harga eceran di daerah seperti Antang Kalang yang bisa menembus Rp25 ribu per liter.

    Namun, solusi ini membentur realitas: Pertashop tidak menjual produk yang memicu lonjakan harga di pedalaman.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, saat menjawab sorotan DPR pada November 2025, secara gamblang menjelaskan bahwa aturan yang berlaku membatasi Pertashop hanya untuk menjual BBM nonsubsidi.

    Sejak harga Pertamax naik pada 10 Juni 2026, model bisnis Pertashop sedang goyah. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia merilis laporan bahwa penjualan Pertamax anjlok pada rentang 50 hingga 60 persen, memaksa ratusan gerai berhenti beroperasi.

    Dalam rapat, seorang peserta mengungkap adanya Pertashop di Kotim yang kini mangkrak ditumbuhi rumput liar, serta melempar dugaan tentang pasokan yang dialihkan di tengah jalan.

    Pertamina menjawab dugaan itu dengan riwayat kelangkaan stok Pertamax pada 2025 yang membuat sebagian pengelola kehilangan kepercayaan.

    Klaim kedua belah pihak bisa saja benar. Namun, perdebatan itu gagal menjawab satu substansi utama: bagaimana gerai yang dilarang keras menjual bensin subsidi diharapkan menolong warga pedalaman yang terbebani harga eceran Rp25 ribu per liter.

    Angka yang Tertahan di Ruang Rapat

    Klaim bahwa kuota telah mencukupi berulang kali digaungkan sepanjang rapat. Sayangnya, klaim itu tidak pernah dikawal oleh pemaparan angka yang bisa diuji langsung oleh publik.

    Rody sempat menyebut kuota Pertalite berada di kisaran 1.900-an dan diproyeksi mampu memasok hingga 38 SPBU, meski di lapangan hanya ada sekitar 31 SPBU yang beroperasi.

    Angka itu meluncur dengan nuansa keraguan, tanpa dipertegas apa satuan pengukurannya.

    Angka yang bisa dihitung secara matematis justru datang dari Pertamina. Stok Pertalite di Depot Sampit tercatat 3.165 kiloliter dengan asumsi ketahanan sekitar sembilan hari.

    Merujuk pada data itu, kebutuhan harian Pertalite untuk Kotim dan Katingan berada di kisaran 350 kiloliter. Angka ini sejalan dengan paparan Pertamina bahwa pasokan per SPBU berkisar antara 8 hingga 24 kiloliter.

    Data biosolar memperlihatkan selisih konsumsi yang lebih mencolok. Stok 3.637 kiloliter diproyeksi hanya bertahan lima hari. Artinya, serapan harian menyentuh angka 725 kiloliter, atau dua kali lipat lebih besar dari kebutuhan Pertalite.

    Angka ini memotret daerah yang denyut ekonominya digerakkan oleh mesin diesel, sekaligus menjelaskan sebagian alasan mengapa pusaran antrean solar tidak pernah surut.

    Konteks yang lebih luas di tingkat nasional sebenarnya tersedia, dan diungkap ke publik pada hari yang sama.

    Pertamina mengerek harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026 untuk Jakarta dan sekitarnya, sementara harga Pertalite dan biosolar ditahan di angka Rp10.000 dan Rp6.800.

    Selisih antara Pertalite dan Pertamax melebar dari sekitar Rp2.300 menjadi Rp6.250 hanya dalam semalam.

    Kepala BPH Migas Wahyudi Anas merinci dampaknya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    Penyaluran Pertalite naik 9,19 persen setelah 10 Juni, berlanjut naik 12,92 persen sepanjang Juli, dan bertahan di rata-rata 84.368 kiloliter per hari pada Agustus meskipun Pertamax telah turun ke Rp15.950.

    Fenomena ini diakuinya sebagai perpindahan konsumsi. Sementara itu, penyaluran solar subsidi merangkak naik 15,10 persen pada Agustus sejalan dengan eskalasi aktivitas logistik.

    Dua rapat yang digelar di Jakarta dan Sampit membahas persoalan yang identik di hari yang sama. Namun di Sampit, solusi angka yang ditawarkan sekadar penambahan kuota sebesar tiga persen untuk periode Oktober hingga Desember.

    Absennya Pejabat Kunci

    Menjelang forum berakhir, seorang peserta menyoroti persoalan di salah satu SPBU yang disebut warga memberlakukan sistem nomor antrean, di mana warga tanpa nomor dilaporkan ditolak petugas.

    Ia bermaksud mengonfirmasi masalah tersebut, mengklaim memiliki tiga orang saksi dan bukti foto, tetapi perwakilan SPBU yang bersangkutan tidak hadir.

    Akhyannoor turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat dari instansi yang diundang secara resmi oleh Komisi II, mencakup kepolisian, kejaksaan, hingga kepala dinas terkait.

    Pimpinan rapat mencatat fakta lapangan bahwa dari sejumlah SPBU yang bersedia hadir, mereka hanya mengutus perwakilan bawahan, bukan level manajer pengambil keputusan.

    Mengawasi Antrean, Bukan Sasaran

    Sesaat sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat Kurniawan, melontarkan teguran keras. Ia mendesak semua pihak memosisikan diri sebagai warga yang harus ikut mengantre 15 hingga 20 menit, serta meminta Pertamina turun langsung merasakan antrean itu, bukan sebatas menanti laporan.

    Tiga poin kesimpulan dibacakan Kurniawan. Pertama, Pertamina dan instansi Migas diminta menyampaikan data distribusi serta kuota BBM kepada pemerintah daerah Kotim.

    Kedua, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedalaman, Pertamina diminta mendistribusikan BBM ke Pertashop yang berada di daerah pedalaman.

    Ketiga, Pemerintah daerah diminta menerbitkan surat edaran dan membentuk tim satuan tugas atau satgas penanganan BBM, khususnya untuk mengawasi distribusi BBM, mencegah pelangsiran, serta mengawasi petugas SPBU yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Setelah dibacakan, semua pihak menyatakan sepakat, dan rapat resmi ditutup. Satgas akan dibentuk. Surat edaran pemerintah daerah akan disusun.

    Namun ironisnya, data mengenai kuota riil Kotim, realisasi penyalurannya, dan sebaran alokasi per SPBU tetap terkunci di dalam ruangan itu, meskipun kesimpulan rapat memerintahkannya untuk diserahkan.

    Tanpa transparansi angka-angka tersebut, satuan tugas yang dibentuk kelak hanya bisa bekerja mengawasi panjangnya antrean. Bukan melacak ke mana sebenarnya lebih dari satu juta liter bahan bakar itu mengalir setiap harinya. (hgn/ign)