Kategori: Berita Utama

  • Tak Semua Mampu, Semua Disatukan: Makna Imlek bagi Umat Khonghucu Sampit

    Tak Semua Mampu, Semua Disatukan: Makna Imlek bagi Umat Khonghucu Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Lilin-lilin merah menyala pelan di Kelenteng Kong Miao Litang, Jalan MT Haryono, Sampit. Asap dupa mengepul tipis, membawa doa-doa yang dipanjatkan dalam diam. Di antara barisan umat yang hadir, tak semua datang dengan kecukupan. Namun malam itu, tak ada jarak antara yang mampu dan yang berkekurangan.

    Di tengah gemerlap lampion dan persiapan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, umat Khonghucu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menunjukkan sisi lain dari perayaan yang hangat dan penuh makna. Di Keleteng Kong Miao Litang, Jalan MT Haryono, tampak aktivitas ibadah persaudaraan yang sarat dengan nilai kemanusiaan.

    Pemuka Agama Khonghucu Sampit, Wen Shi Suhardi, menjelaskan bahwa ibadah persaudaraan bukan sekadar ritual, tapi juga momentum berbagi bagi mereka yang kurang mampu. “Tidak semua umat Konghucu berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Momentum ini kami gunakan untuk saling berbagi agar mereka tetap dapat merayakan Imlek dengan kebahagiaan,” ujarnya, Rabu malam (12/2/2026).

    Dalam kesempatan ini, sekitar 50 umat yang dinilai kurang mampu menerima bantuan dari komunitas. Wen Shi menekankan bahwa tradisi berbagi ini sudah berjalan ribuan tahun, menjadi bagian dari nilai luhur agama Khonghucu yang menekankan persaudaraan dan kepedulian sosial.

    “Harapannya, mereka yang kurang mampu tetap bisa merasakan sukacita Imlek. Perayaan bukan hanya tentang kemeriahan, tapi tentang hati yang bersih dan kebersamaan,” tambahnya.

    Ibadah persaudaraan berlangsung bertahap. Sebelum tahun baru, umat Khonghucu melakukan ritual enam hari sebelumnya. Malam ini, mereka melaksanakan ibadah khusus, lalu akan kembali melaksanakan ibadah menyambut malam Tahun Baru Imlek pada 16 Februari. Seminggu setelah Imlek akan digelar ibadah syukur, dan dua minggu kemudian ditutup dengan perayaan Cap Go Meh, yang menandai puncak perayaan Imlek.

    Selain ritual, tradisi bersih-bersih juga tetap dijalankan. Seluruh patung dewa dimandikan dan disucikan sebagai simbol penyambutan tahun baru dengan hati yang bersih. Aktivitas ini juga menjadi momen refleksi dan persiapan spiritual bagi seluruh umat.

    Bagi Wen Shi, Imlek adalah pengingat bahwa dalam perbedaan kondisi ekonomi, semua umat tetap disatukan dalam semangat persaudaraan dan kebersamaan. “Di sinilah makna Imlek yang sesungguhnya,” tuturnya. (***)

  • Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.

    Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.

    Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.

    Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.

    Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

    Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.

    Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.

    Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.

    Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.

    Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.

    Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.

    Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.

    Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

    Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

    Laman: 1 2

  • Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai sebagai pukulan serius terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah. Perkara itu bisa berdampak panjang dan berpotensi memicu dinamika baru di kalangan elite politik lokal.

    ”Pandangan saya atas kasus yang menimpa komisioner dan pejabat di KPU Kotim tentunya sangat miris. KPU seharusnya institusi vertikal dan independen. Hal ini sangat disayangkan sekali, namun kembali kepada personalnya,” ujar Riduwan Kesuma, pengamat kebijakan publik dan politik di Kotim, Rabu (12/2).

    Dia juga menyoroti dugaan belanja spanduk dengan nilai tidak wajar dalam struktur penggunaan hibah KPU Kotim. Indikasi belanja tidak wajar harus diusut tuntas, terutama berkaitan dengan skema penggunaan dana.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut adanya item belanja spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai sekitar Rp50 juta, jauh di atas harga pasaran yang umumnya hanya di kisaran Rp1,75-2 juta di Sampit.

    Menurut Riduwan, dampak kasus tersebut terhadap legitimasi penyelenggaraan pilkada dan pengelolaan dana hibah sangat besar. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bisa runtuh jika dugaan penyimpangan tidak direspons dengan langkah perbaikan struktural yang jelas.

    ”Dampak legitimasi terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana pilkada tentu sangat besar. Karena itu, saya berharap nantinya kalau sudah selesai penyelidikan dan inkrah, seluruh komisioner KPU dan aparatur yang terlibat harus diganti dengan yang baru, dengan seleksi ketat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Riduwan mengatakan, dinamika politik di tingkat elite lokal bakal bergolak jika hasil penyidikan benar‑benar menyeret banyak pihak. Bukan hanya jajaran KPU kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan menyentuh unsur KPU provinsi bila alur pertanggungjawaban dana hibah terbukti bermasalah.

    ”Sudah jelas pasti ada dampak dan dinamika terhadap elite lokal di daerah apabila hasil penyidikan dan penyelidikan bisa melibatkan banyak pihak, termasuk komisioner KPU provinsi,” ujarnya.

    Sebagai langkah pemulihan, ia mendorong pemerintah daerah agar tidak sekadar menunggu proses hukum, tetapi juga menyiapkan skenario pembenahan kelembagaan.

    Menurutnya, pembentukan komisioner baru dan perombakan aparatur KPU yang terlibat harus dilakukan dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel.

    ”Langkah yang harus dilakukan pemerintah beserta KPU adalah melakukan pemilihan komisioner baru dan merombak aparatur KPU lainnya, dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel,” tegasnya.

    Terkait sikap publik terhadap kasus ini, lanjutnya, pada dasarnya sederhana, menuntut pertanggungjawaban dan perombakan menyeluruh apabila terbukti ada penyimpangan.

    ”Publik menyikapi hal ini hanyalah sebatas minta pertanggungjawaban semua yang terlibat dalam kasus ini untuk diganti seluruhnya. Apabila menurut hasil pembuktian secara hukum itu terjadi pada mereka,” katanya. (ign)

  • Menjaga Kekhusyukan Ramadan, Dari Warung Sakadup hingga Potensi Gangguan Sosial, Sejauh Mana Ketegasan Pemkab Kotim?

    Menjaga Kekhusyukan Ramadan, Dari Warung Sakadup hingga Potensi Gangguan Sosial, Sejauh Mana Ketegasan Pemkab Kotim?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Setiap Ramadan tiba, wajah Sampit selalu berubah. Tirai kain mulai menutup sebagian warung sakadup, jam operasional tempat hiburan dipertanyakan, dan perdebatan lama kembali muncul: sejauh mana toleransi harus dijaga, dan di titik mana ketertiban perlu ditegakkan.

    Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, persoalan bukan semata warung makan yang tetap buka di siang hari. Gangguan kerap muncul dari hal-hal yang luput dari pengawasan, mulai dari aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi diam-diam, hingga keramaian yang memicu keresahan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyadari potensi itu. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menegaskan bahwa Ramadan seharusnya menjadi ruang bersama yang dijaga, bukan sekadar rutinitas tahunan yang berlalu tanpa evaluasi.

    “Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Kita harus menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai kekhusyukan itu terganggu oleh hal-hal yang tidak berkenan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

    Namun, pernyataan normatif saja kerap belum cukup. Di lapangan, masyarakat masih sering mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Surat edaran kerap terbit, tetapi pengawasan dinilai tidak selalu sejalan dengan isi kebijakan.

    Umar mengungkapkan, Pemkab Kotim dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk merumuskan kebijakan Ramadan, termasuk pengaturan tempat hiburan malam dan warung makan.

    “Insya Allah akan kami rapatkan. Nantinya akan diterbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

    Pertanyaannya kemudian, apakah surat edaran tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif, atau benar-benar diikuti dengan langkah pengawasan yang tegas dan adil?

    Warung sakadup, yang selama ini mengandalkan kearifan lokal seperti penutupan sebagian etalase, sering kali justru menjadi sasaran sorotan publik. Padahal, tidak sedikit gangguan justru datang dari aktivitas lain yang berjalan di balik layar, namun luput dari pengawasan.

    Selain ketertiban sosial, aspek kesehatan juga menjadi catatan penting. Lonjakan konsumsi takjil selama Ramadan kerap dibarengi dengan temuan makanan yang tidak layak konsumsi. Sidak rutin memang direncanakan, tetapi efektivitasnya bergantung pada keseriusan pelaksanaan.

    “Rutinitas pemerintah daerah biasanya berkaitan dengan kesehatan, bekerja sama dengan BPOM, melaksanakan sidak makanan dan takjil,” ujar Umar.

    Pengawasan ini akan melibatkan BPOM, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Namun, masyarakat berharap pengawasan tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar menyentuh pedagang kecil hingga pasar Ramadan yang kerap luput dari pantauan.

    Terkait warung makan yang tetap buka pada siang hari, Pemkab Kotim menyebut kebijakan akan dituangkan dalam surat edaran. Meski demikian, pendekatan yang diambil diharapkan tidak tebang pilih, melainkan mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Dalam waktu dekat kami akan rapatkan itu, insya Allah akan keluar surat edaran,” pungkas Umar.

    Ramadan di Kotim pada akhirnya bukan hanya soal menutup warung atau membatasi hiburan malam. Ini tentang keberanian pemerintah hadir secara konsisten: menegakkan aturan tanpa pandang bulu, melindungi kekhusyukan ibadah, sekaligus memastikan toleransi tidak hanya menjadi slogan. (***)

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.

    Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.

    Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.

    Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.

    Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.

    Ruko Dua Lantai

    Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.

    Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.

    Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.

    Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.

    Rp902,5 Juta Dalam Lemari

    Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.

    Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.

    Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.

    Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.

    Pembelaan yang Diperiksa

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.

    Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.

    Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.

    Laman: 1 2

  • Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Nama Salihin jarang muncul di rekening bank. Namun, uang yang dikaitkan dengan dirinya justru bergerak aktif. Masuk dan keluar melalui rekening orang lain.

    Gambaran ini muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terpidana narkotika yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

    Jaksa tidak memulai pembuktian dengan cerita besar di ruang sidang. Mereka membuka satu per satu buku tabungan. Menunjukkan mutasi. Membaca angka. Angkanya tidak kecil.

    Dalam putusan, majelis mencatat sejumlah rekening atas nama orang-orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa. Ada kerabat. Ada anggota keluarga. Ada tetangga yang sejak lama saling mengenal.

    Rekening-rekening itu tidak berdiri sendiri. Dana mengalir dari satu rekening ke rekening lain. Lalu berpindah lagi. Kadang kembali ke rekening semula. Transaksi berlangsung berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

    Setoran tunai. Transfer antarbank. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Polanya konsisten.

    Angka yang Tidak Sejalan dengan Profil Pemilik

    Salah satu rekening atas nama kerabat perempuan tercatat menerima dan mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar dalam beberapa tahun. Rekening lain, atas nama kerabat berbeda, menunjukkan mutasi miliaran rupiah.

    Pemilik rekening, menurut data bank, bukan pengusaha besar. Ada yang tercatat sebagai pedagang. Ada yang menjalankan usaha ritel skala kecil. Tidak ada catatan usaha formal yang menjelaskan lalu lintas dana sebesar itu.

    Majelis mencatat ketidakseimbangan ini sebagai fakta penting.

    Di persidangan, sebagian pemilik rekening memberi keterangan yang serupa. Setelah rekening dibuka, mereka tidak lagi memegang kendali penuh.

    Ada yang menyerahkan kartu ATM. Ada yang memberikan akses mobile banking. Ada yang hanya menyimpan buku tabungan.

    Nama mereka tercatat sebagai pemilik. Namun transaksi dikendalikan pihak lain.

    Keterangan-keterangan ini tidak berdiri sendiri. Ia dibaca bersama mutasi rekening, waktu transaksi, dan relasi antar pemilik akun.

    Laman: 1 2

  • Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

    Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

    Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

    Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

    Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

    Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

    Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

    Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

    Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

    Perkara yang Bergeser

    Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

    Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

    Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

    Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

    Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.

    Laman: 1 2

  • Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur terus bergulir seiring pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Saat diperiksa, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengungkap adanya item belanja yang nilainya dinilai tidak wajar.

    Rimbun mengatakan, berdasarkan data yang disodorkan penyidik kepadanya, terdapat salah satu item berupa spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai anggaran yang tercantum mencapai Rp50 juta. Informasi tersebut ia ketahui saat menjalani pemeriksaan pada 19 Januari lalu.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” ujar Rimbun.

    Menurut Rimbun, informasi tersebut berasal dari dokumen yang ditunjukkan penyidik dalam proses klarifikasi.

    Hal itu sejalan dengan temuan penyidik saat menggeledah Kantor KPU Kotim, yakni adanya stempel milik rumah makan, percetakan, agen perjalanan, hingga penyedia konsumsi yang tidak lazim berada di lingkungan penyelenggara pemilu.

    Sebagai pembanding, harga pembuatan spanduk berukuran 10×5 meter di Sampit umumnya berada di kisaran Rp1,75 juta, tergantung bahan dan kualitas cetak.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya menyatakan, temuan stempel pihak ketiga menguatkan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan anggaran dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.

    Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tersebut.

    Rimbun juga menyebut, dalam rangkaian pemeriksaan, sejumlah pegawai pensiunan turut dimintai keterangan.

    Menurutnya, para pensiunan itu mengeluhkan adanya dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oknum di lingkungan KPU Kotim, sehingga menyeret mereka ke dalam proses pemeriksaan. Rimbun tidak merinci identitas oknum yang dimaksud.

    Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, kemarin (9/2).

    Nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif. Rifqi tercatat telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng pada akhir 2025 dan Januari 2026 sebagai saksi.

    Kepada wartawan sebelumnya, Rifqi hanya membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan dan menyatakan memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan. (ign)

  • Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Kanalindependen.id – Warna hijau pada layar komputer loket rumah sakit di kolom BPJS tiba‑tiba berubah merah. Penanda bahwa status Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan.

    Bagi pasien gagal ginjal yang datang untuk cuci darah, perubahan satu warna itu bisa berarti satu sesi terapi hilang. Dan nyawa yang dipertaruhkan.

    Gelombang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional memaksa banyak warga miskin berhadapan dengan kenyataan pahit.

    Kartu yang selama ini menyelamatkan mereka di rumah sakit, mendadak tidak lagi berlaku. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penertiban data dan penajaman sasaran subsidi.

    Akan tetapi, di lapangan, yang pertama kali merasakan dampak adalah pasien dengan penyakit kronis yang hidupnya sangat bergantung pada layanan rutin.

    Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebut, banyak anggota komunitas baru mengetahui status PBI mereka nonaktif ketika datang ke fasilitas kesehatan untuk menjalani hemodialisis.

    Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan jadwal yang bisa dinegosiasi; terlambat satu sesi saja berpotensi memicu komplikasi serius.

    Tony mengingatkan, pasien tidak seharusnya menjadi korban dari kesalahan administrasi dan kebijakan yang diputuskan tanpa mempertimbangkan jeda transisi di lapangan.

    Dia menilai pemutakhiran data semestinya dilakukan tanpa memutus layanan bagi pasien yang sangat bergantung pada cuci darah dan terapi rutin.

    Pasien Rentan Jadi Korban

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi salah satu pihak yang paling keras bersuara. Mereka tidak hanya mengkritik cara penonaktifan dilakukan, tetapi juga melayangkan somasi resmi kepada Kementerian Sosial sebagai kementerian yang menerbitkan Surat Keputusan dasar perubahan data PBI.

    Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut, penonaktifan PBI yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan memadai kepada peserta telah menimbulkan kebingungan sekaligus kepanikan di kalangan masyarakat miskin yang hendak berobat.

    YLKI mencatat puluhan aduan dalam waktu singkat, mulai dari peserta yang gagal rawat jalan hingga pasien kronis yang diminta menanggung biaya sendiri karena sistem menyatakan statusnya tidak aktif.

    ”Penonaktifan peserta PBI secara massal tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh diputus tiba‑tiba dengan alasan pemutakhiran data,” tegas Niti, dalam keterangan tertulisnya.

    YLKI menuntut pemerintah menghentikan model penonaktifan mendadak dan memastikan ada skema reaktivasi cepat, terutama bagi pasien rentan seperti penderita gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lain.

    DPR: Jangan Putus Layanan Dulu, Baru Bereskan Data

    Dari Senayan, kritik tidak kalah tajam datang dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX Zainul Munasichin menilai langkah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN secara mendadak sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

    Dia menyoroti fakta bahwa banyak peserta baru mengetahui kepesertaannya berhenti ketika hendak menggunakan layanan kesehatan, bukan melalui pemberitahuan resmi sebelumnya.

    Komisi IX mendesak agar setiap penyesuaian data kepesertaan disertai skema transisi yang jelas, termasuk pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya dan ketersediaan jalur keberatan yang mudah diakses.

    Bagi pasien kronis yang membutuhkan layanan rutin, kata Zainul, penonaktifan sepihak sama saja dengan menutup pintu rumah sakit di depan wajah mereka.

    Dalih Data Tepat Sasaran vs Realitas di Loket

    BPJS Kesehatan dan pemerintah mencoba menjelaskan penonaktifan massal sebagai konsekuensi dari pemutakhiran data terpadu penerima PBI berdasarkan keputusan Kementerian Sosial.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, penyesuaian ini bukan inisiatif sepihak BPJS, melainkan implementasi dari SK Mensos terkait data penerima PBI yang baru.

    Menurut BPJS Kesehatan, jumlah total penerima PBI secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh nama‑nama baru yang dinilai lebih tepat sasaran.

    Peserta yang merasa tidak mampu namun status PBI‑nya dicabut diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial di daerah masing‑masing, agar bisa diverifikasi ulang dan diajukan kembali ke Kementerian Sosial sebelum diaktifkan lagi.

    Namun dari perspektif pasien, alur administratif itu berarti satu hal: waktu. Waktu untuk mengurus surat, mengunjungi kantor Dinsos, menunggu verifikasi, dan berharap reaktivasi datang sebelum jadwal kontrol atau cuci darah berikutnya.

    Bagi orang sehat, beberapa hari mungkin terasa biasa saja. Bagi pasien gagal ginjal atau penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi, setiap jeda bisa berarti kemunduran kondisi yang sulit dibalikkan.

    Antara Angka dan Nyawa

    Pemerintah mencoba meredam kecemasan publik dengan menjanjikan reaktivasi otomatis untuk sekitar 106 ribu peserta PBI yang merupakan pasien penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal, jantung, dan kanker.

    Janji ini penting, tetapi tidak serta merta menjawab kekhawatiran tentang jutaan peserta lain yang mungkin tidak masuk kategori katastropik namun tetap bergantung pada jaminan kesehatan untuk penyakit kronis mereka.

    Di satu sisi, penertiban data memang diperlukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan keuangan negara lebih berkelanjutan.

    Di sisi lain, cara yang ditempuh—penonaktifan massal tanpa transisi yang memadai—membuka risiko terbesar justru bagi mereka yang paling tidak punya pilihan lain selain bergantung pada negara.

    Di tengah perdebatan di ruang rapat dan konferensi pers, suara pasien dan komunitas seperti KPCDI serta kelompok advokasi konsumen seperti YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar baris data dalam SK menteri. Setiap nomor kepesertaan PBI yang berubah warna di layar komputer loket rumah sakit, sesungguhnya mewakili satu orang dengan kisah hidup, beban penyakit, dan harapan sederhana, yakni bisa pulang dari rumah sakit dengan tubuh yang sedikit lebih kuat, bukan dengan tagihan yang tak mungkin mereka bayar. (***)