Kategori: Berita Utama

  • Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat waktu pertengahan Agustus 2026 terlewati tanpa kepastian baru. Per akhir Juli 2026, sembilan dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tercatat telah merampungkan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

    Kotawaringin Timur justru tersandera penundaan. Jadwal awal pelaksanaan Musda XI yang semula dipatok 7 Juni 2026 terus molor, menyisakan Kotim bersama Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebagai daerah yang belum menuntaskan konsolidasi.

    Lambatnya pergerakan mesin politik ini memantik riak panas yang mulai membakar akar rumput partai beringin.

    Memori Enam Tahun Silam

    Kebuntuan politik ini seolah memutar kembali kaset lama. Enam tahun silam, tepat pada 17 Agustus 2020, agenda Musda X Golkar Kotim mendadak batal hanya hitungan jam sebelum palu sidang diketuk.

    Peserta dari tingkat kecamatan kala itu sudah tiba di Sampit dan mengisi daftar registrasi kehadiran.

    Penundaan tersebut bersandar pada surat resmi DPD Golkar Provinsi Kalteng yang menginstruksikan penghentian tahapan hingga Pilkada Kotim usai, lantaran Ketua DPD Golkar Kotim saat itu, H Supriadi, digadang-gadang maju mendampingi HM Taufiq Mukri.

    Sosok yang mengumumkan penundaan dramatis ke publik kala itu adalah Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.

    Kini, orang yang sama kembali tampil ke garis depan. Namun, tugasnya saat ini bergeser menjadi tameng untuk meredam bara rumor perombakan sepihak pimpinan kecamatan menjelang Musda XI.

    Bara Perlawanan Kecamatan

    Keresahan di tingkat bawah sudah terlanjur pecah menjadi perlawanan terbuka. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Baamang, Moch. Nanang, membenarkan peredaran kabar pergantian paksa tersebut.

    ”Betul sekali, saya dan beberapa pimpinan Partai Golkar kecamatan mendengar rumor yang berkembang. Bahkan ada list nama-nama yang sudah beredar yang konon katanya sudah ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Kotim sebagai pengganti kami,” katanya, Jumat (21/8/2026).

    Ia bersiap menolak manuver itu lantaran pergantian pengurus menjelang Musda bertentangan dengan aturan internal partai.

    Dasar penolakan itu merujuk pada Surat Instruksi DPP Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.

    Pasal 75 dalam Juklak mengatur tegas perpanjangan otomatis kepengurusan yang habis masa baktinya, sekaligus membatasi kondisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

    Aturan ini juga sedang menjadi pijakan kader Golkar di wilayah lain untuk melawan kebijakan sepihak.

    Kasus serupa di Cianjur, Jawa Barat, memperlihatkan tujuh Pimpinan Kecamatan bersiap melayangkan keberatan resmi ke DPP pada akhir Juli 2026 untuk memprotes penerbitan SK Plt bagi lima kecamatan yang dinilai minim kejelasan mekanisme.

    Bayang-Bayang Intervensi

    Tarik-menarik kepentingan ini bermuara pada persaingan menempatkan calon ketua. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Seranau, M. Fahkrurozi, menyoroti adanya campur tangan dari level yang lebih tinggi.

    ”Untuk apa ada Musyawarah Daerah kalau calonnya sudah ditunjuk oleh Golkar Provinsi? Ini namanya mengaburkan semangat demokrasi yang hingga saat ini masih sangat dijunjung tinggi oleh Partai Golkar,” ujarnya.

    Kritik lebih tajam meluncur dari Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Noor Isna. Ia mengakui hilangnya kondusivitas internal dan menuding sikap DPD provinsi sebagai pemicu ketidakadilan bagi kader daerah.

    ”Daripada mengganti pimpinan kecamatan, lebih baik mengganti Plt Ketua DPD Kotim yang kami anggap tidak mampu menjaga kondusifitas di internal Partai Golkar,” katanya.

    Menghadapi gempuran protes, Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi menepis isu tersebut.

    Ia memastikan belum ada secarik pun surat pemberhentian maupun pengangkatan pimpinan kecamatan yang diterbitkan oleh pengurus Kotim. Pergantian pengurus menuntut proses melalui rapat pleno harian.

    ”Tidak bisa diputuskan secara sepihak atau main tunjuk. Semua ada mekanisme di organisasi Partai Golkar,” katanya.

    Partai Golkar Kotim saat ini memegang satu unsur pimpinan DPRD. Ketua DPD Golkar Kalteng, Edy Pratowo, sempat melontarkan optimisme bahwa peluang partai untuk menambah jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif berikutnya masih terbuka.

    Ambisi politik tersebut, bagaimanapun, akan berhadapan dengan jalan terjal selama kepastian kepemimpinan DPD Golkar Kotim sendiri masih menggantung di udara. (ign)

  • Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengatan matahari pagi baru saja menyusup di sela-sela pelepah sawit ketika puluhan warga Desa Sebabi merampungkan pendirian sebuah pondok kayu.

    Bangunan sederhana itu sengaja mereka tegakkan di atas areal perkebunan di Kecamatan Telawang, Jumat (21/8/2026).

    Ketegangan langsung menguar tak lama setelah pondok berdiri, menyusul kedatangan belasan perwakilan beserta petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana ke titik lokasi sengketa senilai Rp5 triliun tersebut.

    Aksi pendudukan fisik ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026).

    Mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana, absen dari panggilan pengadilan atas gugatan tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare tersebut.

    Adu Urat Saraf di Lapangan

    Suasana memanas saat rombongan PT Bumi Sawit Kencana berhadapan langsung dengan warga yang bersiaga di sekitar pondok.

    Novar, yang bertindak sebagai humas perusahaan, meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk merespons keberadaan bangunan dan rencana pembuatan portal jalan.

    Dia beralasan aktivitas warga akan menghambat akses operasional korporasi menuju lokasi lahan lain di luar objek sengketa.

    ”Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.

    Permintaan tersebut ditolak Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, yang mendampingi warga di lokasi.

    ”Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.

    Para petani yang tergabung dalam aksi pendudukan itu juga menolak mundur. Salah seorang warga secara lugas menegaskan sikap mereka kepada perwakilan perusahaan.

    ”Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar seorang warga kepada Novar.

    Warga lainnya menunjuk ke arah material bangunan yang mereka bawa ke lokasi.

    ”Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” kata warga lainnya.

    Melihat kerasnya penolakan, pihak perusahaan akhirnya memilih mundur tanpa melakukan pembongkaran. Novar menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.

    Ia turut memastikan perusahaan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pondok warga pun tetap berdiri di areal tersebut hingga akhir pertemuan.

    DEBAT: Pihak perusahaan adu argumen dengan warga terkait pendirian pondok. (Gunawan/Kanal Independen)

    Hukum Perdata dan Makam Leluhur

    Langkah warga menduduki lahan ini didasarkan pada dua landasan, yakni hukum perdata dan status tanah ulayat.

    Erko Mojra memaparkan, tindakan penguasaan fisik tersebut dilindungi oleh prinsip Bezit atau kedudukan berkuasa.

    ”Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” tuturnya.

    Selain landasan perdata, ada alasan kultural yang memperkuat klaim warga.

    Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut adalah wilayah ulayat yang pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, yakni upacara kematian tertinggi dalam kepercayaan Kaharingan masyarakat Dayak.

    Lebih jauh, warga yang hadir di lokasi turut mengungkap keberadaan makam yang pernah digusur secara spesifik di area yang mereka sebut Blok 25.

    Warga menyatakan masih menyimpan surat terkait penggusuran kubur tersebut, sementara kompensasinya tak kunjung dibayarkan.

    ”Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.

    Riwayat Tiwah dan keberadaan makam inilah yang menjadi dasar Erko melibatkan KMHA untuk mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, di luar kapasitas warga secara perorangan.

    Menghindari Konfrontasi Fisik

    Kuasa hukum penggugat, Ardon, turut berada di lapangan memantau situasi. Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat, beserta warga dari beberapa desa yang terlibat dalam pendudukan.

    Ardon yang telah berdialog langsung dengan manajemen PT BSK dan petugas keamanan perusahaan, memastikan warga bergerak dalam koridor aturan hukum.

    ”Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.

    Meski perusahaan sempat meminta pendirian pondok dibatalkan, Ardon menggaransi kliennya berupaya menghindari benturan fisik.

    ”Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” katanya.

    Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan bangunan tersebut. “Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

    Bara Konflik Sebabi

    Pendudukan lahan ini merupakan imbas lanjutan dari konflik agraria di Desa Sebabi. Dua gugatan perdata di PN Sampit menyasar entitas serupa, yakni PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas, Notaris Martina, dan tiga instansi pemerintah.

    Selain Perkara Nomor 63 yang dimotori Ahmad Robbi Hidayat, ada pula Perkara Nomor 62 dengan penggugat tunggal Sinarto yang didaftarkan pada tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2026.

    Pola penguasaan lapangan serupa juga pernah ditempuh warga. Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas, menyusul kandasnya gugatan warga bernama Sarnudin J di tingkat pertama karena dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ini dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. (ign)

  • Gubernur Kalteng Turun Tangan Konflik Sebabi: Saat Kekuatan Adat dan Tekanan Politik Menjepit PT BAP

    Gubernur Kalteng Turun Tangan Konflik Sebabi: Saat Kekuatan Adat dan Tekanan Politik Menjepit PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu pengadilan adat di Desa Sebabi semestinya jatuh tepat pada momentum penentuan batas akhir.

    Namun, alih-alih berujung pada eksekusi sanksi terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), arena pertarungan justru ditarik paksa sejauh ratusan kilometer menuju jantung kekuasaan di Palangka Raya.

    Tepat di garis tenggat waktu habis bagi PT BAP untuk menghadiri sidang adat Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan langsung mengambil alih kendali tekanan.

    Berdasarkan penuturan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan itu diklaim menghasilkan gempuran tekanan politik terhadap korporasi.

    Pemilihan tanggal pertemuan itu jatuh bertepatan dengan tenggat waktu Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.

    Putusan itu mewajibkan PT BAP hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi.

    Anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah melempar ancaman eksplisit dalam sidang 14 Agustus.

    Apabila sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut.

    Arahan Berlapis dari Palangka Raya

    Menurut penuturan Yustinus, gubernur menyampaikan sejumlah poin yang menukik langsung ke tiga persoalan, yakni penghentian proses hukum, pemenuhan kompensasi warga, dan dorongan ke peradilan adat.

    Menyikapi gempuran hukum yang tengah berjalan, sang gubernur disebut telah bergerak menghubungi pihak manajemen.

    ”Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa beliau telah meminta pihak perusahaan untuk mencabut gugatan terhadap Damang, termasuk kriminalisasi terhadap Petrus Limbas,” ujar Yustinus.

    Di luar urusan peradilan, tekanan turut diarahkan pada penyelesaian finansial yang selama ini menjadi akar letupan konflik.

    ”Selain itu, Gubernur juga mendorong adanya penyelesaian ganti rugi plasma. Itu sudah didorong beliau,” tuturnya.

    Istilah “ganti rugi plasma” yang dilontarkan Yustinus ini memiliki tautan hukum. Frasa tersebut bersinggungan erat dengan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan izin, merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Meski menjanjikan komunikasi, gubernur tidak menggaransi bahwa konflik akan berhenti begitu saja. Agustiar disebut meminta agar proses adat tetap bersiaga sebagai jalur penyelesaian.

    ”Pak Gubernur meminta agar proses tetap dilanjutkan dan beliau tetap berkomunikasi dengan perusahaan. Nah, sampai waktunya apabila pihak perusahaan tidak ada niat baik, maka tetap ditempuh melalui putusan adat,” kata Yustinus.

    Terkait pelaksanaan sidang adat secara khusus, Yustinus mengutip penekanan gubernur kepada majelis adat.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” ujarnya.

    Pisau Bermata Dua di Tangan Sang Pemimpin

    Dimensi yang membuat pertemuan ini melampaui sekadar audiensi politik biasa terletak pada posisi ganda yang dipegang erat oleh Agustiar Sabran.

    Selain duduk sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030, ia merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

    Yustinus menegaskan penyatuan dua kapasitas ini secara eksplisit saat menceritakan ulang pertemuan tersebut.

    ”Pak Gubernur menyampaikan bahwa hukum adat harus dihormati, terutama di Kalimantan Tengah. Kalau menghormati hukum adat, berarti menghormati Gubernur, yang juga menjabat Ketua DAD,” katanya.

    Kedua jabatan itu diayunkan bersamaan bak pisau bermata dua. Mengutip penuturan Yustinus, sebagai kepala daerah, Gubernur menekan manajemen PT BAP untuk mencabut gugatan sekaligus menghormati hukum adat.

    Menguji Janji Plasma dan Ketegasan

    Pernyataan keras Agustiar Sabran yang menyinggung urusan plasma dalam pusaran konflik korporasi bukanlah barang baru. Tuntutan warga Sebabi menggemakan kembali janji spesifik yang pernah dilontarkan sang gubernur.

    Pada Oktober 2025 lalu, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan, Agustiar dengan lantang menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegasnya kala itu.

    Kanal Independen sebelumnya beberapa kali melayangkan permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, belum ada respons sampai berita ini ditulis. (ign)

  • Water Bombing Kembali Dikerahkan, Karhutla Dekati Permukiman Warga di Sampit

    Water Bombing Kembali Dikerahkan, Karhutla Dekati Permukiman Warga di Sampit

    SAMPIT – Helikopter water bombing kembali dikerahkan untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (20/8/2026).

    Dari pantauan di lapangan, helikopter berulang kali menjatuhkan air ke titik kebakaran di Jalan HM Arsyad tembusan Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kebakaran di kawasan tersebut cukup luas. Api membakar lahan hingga mendekati kebun kelapa sawit dan kawasan perumahan warga.

    Helikopter mengambil air dari Sungai Mentaya sebelum kembali menuju lokasi kebakaran. Pengisian air dan penjatuhan dilakukan berulang kali untuk membantu petugas di darat mengendalikan api.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim Rihel mengatakan, operasi water bombing juga dilakukan di Desa Terantang, Kecamatan Seranau.

    “Selain di wilayah itu, water bombing juga dilakukan di Desa Terantang, Kecamatan Seranau,” kata Rihel.

    Dukungan dari udara menjadi penting karena sejumlah titik kebakaran sulit dijangkau melalui jalur darat. Kondisi lahan yang terbakar cukup luas juga membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih lama.

    Di tengah upaya pemadaman oleh tim gabungan, warga ikut mengambil peran. Sejumlah remaja terlihat membantu mengendalikan api menggunakan ranting pohon.

    Mereka berupaya menghalau pergerakan api agar tidak semakin meluas, terutama ketika kobaran mulai mendekati kawasan yang berpotensi terdampak.

    Peralatan yang digunakan warga memang terbatas. Namun, keterlibatan tersebut menjadi upaya sementara sembari menunggu penanganan dari tim gabungan.

    Kondisi karhutla di Kotim juga tergambar dari data hotspot yang dipantau BMKG. Data yang diakses Kamis (20/8/2026) pukul 07.00 WIB menunjukkan Mentaya Hilir Selatan, Baamang dan Mentawa Baru Ketapang menjadi tiga wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak.

    Mentaya Hilir Selatan tercatat memiliki 321 hotspot. Baamang 161 titik dan Mentawa Baru Ketapang 111 titik.

    Di Baamang, terdapat 32 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau minimal 80 persen. Sementara Mentawa Baru Ketapang tercatat memiliki 13 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

    Namun, data hotspot tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran. Titik panas merupakan hasil pemantauan satelit dan tetap membutuhkan verifikasi di lapangan untuk memastikan adanya api.

    Di lapangan, upaya pemadaman kini dilakukan dari dua arah. Petugas menggunakan jalur darat, sementara helikopter water bombing membantu menjangkau area yang lebih sulit.

    Kondisi tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Kotim masih membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama ketika api muncul di kawasan yang berdekatan dengan perkebunan dan permukiman warga.

  • Embung Mengering dan Pemadam Kewalahan, Armada OPD di Kotim Berburu Air

    Embung Mengering dan Pemadam Kewalahan, Armada OPD di Kotim Berburu Air

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memasuki fase krusial. Selain titik api yang meledak di berbagai sudut perkotaan, tim pemadam kini dihadapkan pada ancaman krisis baru: mengeringnya embung dan menipisnya cadangan air baku untuk operasi pemadaman.

    Merespons situasi darurat ini, Bupati Kotim Halikinnor mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim pada Rabu (19/8/2026). Dalam rapat terbatas tersebut, Bupati memerintahkan seluruh OPD turun ke jalan mengerahkan personel dan armada tangki air guna membantu kelancaran suplai air bagi mobil penembak utama milik Disdamkarmat dan BPBD Kotim.

    “Kita lihat perkembangan karhutla ini semakin menjadi-jadi. Di sekitar kota saja sudah beberapa titiknya bertambah setiap hari, dan pihak pemadam ini hampir kewalahan. Jadi kita minta supaya semua OPD turun langsung membawa peralatan armadanya masing-masing. Itu memang membantu menyuplai air, supaya mobil pemadam hanya penembak saja di tempat,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu (19/8/2026).

    Langkah mobilisasi armada OPD ini dinilai Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, sangat efektif untuk memangkas round-trip time mobil pemadam, mengulang pola keberhasilan pemadaman karhutla besar pada 2019 lalu. Pihaknya akan menyusun jadwal giliran (shift) armada agar pengerahan bantuan tangki OPD tepat sasaran dan tidak mubazir.

    Di sisi lain, menipisnya air embung yang kini makin pekat bercampur lumpur mulai mengancam keselamatan mesin pompa Alkon petugas. Mencegah kelumpuhan total pasokan air, BPBD Kotim mengaktifkan Rencana B (Plan B) dengan menyiagakan satu unit mesin pompa berkapasitas besar langsung di tepi aliran Sungai Mentaya, sekitar Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM).

    “Kami sudah punya plan B, kita akan siapkan satu unit pompa besar di Sungai Mentaya. Apabila di lokasi-lokasi yang di dalam kota sudah habis dan itu kita prediksi akan terjadi maka Sungai Mentaya menjadi tumpuan utama. Karhutla tahun 2026 ini memang sangat luar biasa kejadiannya, bahkan lebih berat dibanding kemarau 2023,” ungkap Multazam.

    Bupati Halikinnor mengingatkan bahwa bencana karhutla bukan sekadar persoalan asap, melainkan ancaman nyata bagi sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat Habaring Hurung (gotong royong) bersama TNI-Polri dan relawan guna menyelamatkan bumi Kotim dari bahaya amukan api.

    Keputusan mengerahkan seluruh armada OPD dan menjadikan Sungai Mentaya sebagai sumber air darurat adalah bukti nyata bahwa mitigasi karhutla di Kotim masih sangat bergantung pada penanganan reaktif saat krisis (emergency response). Ketika embung-embung perkotaan mengering akibat kemarau panjang, ketiadaan cadangan air baku permanen (permanent water storage) memperlihatkan betapa rentannya infrastruktur pemadam di wilayah gambut.

    Pemkab Kotim melalui Dinas PUPR didesak untuk memprioritaskan pengerukan dan pembuatan sumur bor dalam (deep tube wells) serta embung penampung air hujan permanen di zona-zona rawan seperti Baamang dan MB Ketapang sebelum musim kemarau tiba. Di sisi lain, penggunaan kendaraan OPD harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kekacauan operasional di lokasi kebakaran. Manajemen distribusi air harus dikomandoi penuh oleh Pusdalops BPBD agar unit penembak utama di garis depan tidak mengalami downtime akibat terlambatnya suplai tangki.

    Aktifkan Plan B Sungai Mentaya, selamatkan Kotim dari krisis air pemadam!  Karhutla Kotim makin menjadi-jadi! Bupati perintahkan seluruh OPD kerahkan armada tangki, hidupkan semangat Habaring Hurung! (***)

  • Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pia duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Dari setiap paket sabu seharga Rp100 ribu yang laku terjual, anak dari Tinus ini hanya mengantongi untung Rp25 ribu.

    Sisanya, berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), mengalir ke dua pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto dan Joni.

    Jaksa menyebut Anto sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada Pia selama enam bulan terakhir, dengan Joni berulang kali berperan sebagai kurir yang mengantarkannya atas perintah Anto. Namun, saat perkara ini bergulir ke meja hijau, keduanya belum tertangkap.

    Fakta soal skema titipan dan upah ini bergeser jauh dari narasi awal kepolisian. Ketika personel Polsek Telawang meringkus Pia di kediamannya, Jalan Desa Sebabi RT 005, Kecamatan Telawang, pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat itu menyebut Pia mengakui barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

    Tidak ada penyebutan nama Anto, Joni, maupun status buron dalam rilis penangkapan tersebut.

    Jejak Titipan Dua Buron

    Narasi kepemilikan pribadi itu berubah total hampir tiga bulan kemudian. Melalui surat dakwaan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih merinci bahwa Pia sebenarnya berperan sebagai penjual titipan, bukan pemilik barang.

    ”Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana saat membacakan dakwaan.

    Uraian JPU merunut perkara ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Melalui pesan WhatsApp, Pia mengabarkan kepada Anto bahwa stok sabu titipan sebelumnya sudah habis. Anto kemudian membalas, menjanjikan pasokan baru akan dikirim sore hari melalui Joni.

    Menurut dakwaan, Joni sudah berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu kepada Pia atas perintah Anto.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni tiba di rumah Pia dan menyerahkan 20 paket sabu.

    ”Dari 20 paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan harga Rp100 ribu per paket. Apabila seluruhnya habis terjual, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Restyana.

    Hari itu juga, separuh pasokan langsung ludes terjual. Tersisa 10 paket yang masih tersimpan di rumah Pia saat aparat datang keesokan harinya.

    Dompet Hitam dan Bukti Nol Koma

    Senin, 4 Mei 2026, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Telawang sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi, dua anggota kepolisian, Sarliyadi dan Sepriawan, mendatangi kediaman Pia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, Cibo.

    Saat aparat tiba, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah.

    Pemeriksaan mengungkap dompet itu berisi 10 paket sabu, lima lembar plastik klip bening, serta uang tunai Rp3,1 juta.

    Polisi turut mengamankan satu ponsel Vivo putih beserta kartu SIM yang masih berada di genggaman Pia.

    Secara kuantitas, barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dibandingkan kasus peredaran narkotika yang lazim bergulir di PN Sampit.

    Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 103/10905.00/V/2026 yang diteken Kasat Reserse Narkoba Suherman dan pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Alfuad, 10 paket kristal itu memiliki berat bersih 0,41 gram.

    ”Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” kata Restyana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-136/O.2.11/Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, kemudian menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium.

    Sisanya sebanyak 0,36 gram disiapkan untuk pembuktian persidangan. Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya mengonfirmasi kandungan barang tersebut.

    Melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.26.0156 tertanggal 7 Mei 2026 yang diteken Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, paket itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU 35/2009.

    Jerat Lapis Ganda di Pengadilan

    Meskipun barang bukti berbobot kurang dari setengah gram, JPU tetap mendakwa Pia dengan pasal jual beli narkotika.

    Ia didakwa secara primer menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa juga melapisnya dengan dakwaan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

    Berkas bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Spt ini dilimpahkan lewat surat pelimpahan Nomor B-169/O.2.11/Enz.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Penuntutan dikawal oleh empat jaksa: Restyana Widyaningsih, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal.

    Sepanjang proses hukum berjalan, Pia, yang didampingi kuasa hukum Ornela Monty dan rekan, terus menjalani masa penahanan.

    Sementara Pia duduk menghadapi ancaman pidana berat di ruang sidang, Anto dan Joni tidak tercatat dalam dokumen pengadilan maupun pemberitaan sebagai pihak yang telah tertangkap.

    Keduanya, yang menurut versi jaksa menikmati bagian terbesar dari perputaran uang haram ini, hingga naskah ini ditulis belum tersentuh hukum. (ign)

  • Menghirup Udara Kegagalan: Petaka Asap ”Memaksa” Warga Kotim Menanggung Rapuhnya Mitigasi

    Menghirup Udara Kegagalan: Petaka Asap ”Memaksa” Warga Kotim Menanggung Rapuhnya Mitigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warga Sampit belakangan rutin menemukan lapisan abu tipis di teras dan atap rumah pada pagi hari.

    Sinar matahari tidak lagi menembus sempurna sepanjang siang. Menjelang petang, langit berubah oranye.

    Pemandangan visual ini bertaut dengan sirene mobil pemadam yang meraung nyaris tanpa mengenal waktu, membelah jalanan kota menuju titik api yang baru.

    Pada satu kesempatan, sebuah unit melaju di tengah kepadatan lalu lintas Jalan Hasan Mansur dengan selang yang menjuntai ke aspal, terseret mengikuti laju kendaraan.

    Kondisi ini (seharusnya) bukan kejutan bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada April 2026, pada bulan yang sama saat menetapkan status siaga darurat selama 185 hari, pemerintah daerah sudah mengetahui persis satu kelemahan paling dasar dalam kesiapannya: stok selang pemadam.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, mengakui saat itu, stok selang pelempar berukuran 1,5 inci milik BPBD tinggal 46 gulung.

    Padahal, satu unit mobil tangki air memerlukan 15 hingga 20 gulung selang untuk menjangkau titik api di kedalaman lahan gambut. Selang itu juga rentan jebol dalam 10 sampai 15 hari bila dipaksa bekerja keras.

    Berdasarkan perhitungan Kanal Independen atas angka tersebut, 46 gulung selang hanya cukup untuk mengoperasikan dua sampai tiga unit mobil tangki secara bersamaan, tanpa cadangan berarti, guna menghadapi masa siaga selama 185 hari.

    Keterbatasan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi teknis. Bupati Kotim Halikinnor pun telah menginstruksikan BPBD memetakan anggaran dan mengusulkan percepatan perubahan APBD demi memenuhi kebutuhan peralatan.

    Empat bulan kemudian, perintah itu tidak berujung pada tambahan peralatan. Masa ketika karhutla sedang ganas-ganasnya.

    Perubahan APBD tanpa Karhutla

    Rancangan Perubahan APBD 2026 dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Selasa (18/8/2026), di tengah puncak krisis asap.

    Usulan tambahan belanja daerah mencapai Rp90,28 miliar, mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN, secara terpisah menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencatat lebih dari 1.257 titik api hingga Agustus 2026.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Fraksi PKS NasDem mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana BPBD untuk layanan kesehatan darurat serta pasokan air.

    Fraksi PAN menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Jawaban tertulis Halikinnor tidak memuat satu pun angka untuk pos karhutla. Ia menyatakan status tanggap darurat telah diaktifkan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026, memaparkan kesiapan armada berupa tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri ditambah delapan unit dari instansi lain, lalu menutup dengan kalimat umum.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana. Permintaan Fraksi PKS NasDem soal BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas ucapan terima kasih.

    Jawaban untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting. Tuntutan soal insentif dan asuransi petugas tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru muncul ketika Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar soal asal kenaikan belanja.

    Dari Rp90,28 miliar itu, Rp19,42 miliar berasal dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, yang dialirkan ke enam pos.

    Rinciannya, peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla tidak masuk dalam enam pos tersebut.

    Dana Darurat setelah Murka

    Instrumen yang seharusnya bergerak paling cepat dalam status darurat adalah BTT. Dalam APBD murni 2026, dana itu dianggarkan Rp5 miliar melalui sub kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, angka yang sama persis dengan pagu 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke tanggap darurat, meminta 14 kabupaten dan kota se-Kalteng segera menggunakan BTT untuk penanganan karhutla.

    Sembilan hari setelah instruksi itu, penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kotim per 8 Agustus 2026, tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Saat dikonfirmasi pekan itu, Multazam dan Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, menyebut angka BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Dana itu baru cair setelah Bupati turun tangan sendiri. Dalam rapat evaluasi di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (19/8/2026), Halikinnor mengaku sempat murka.

    ”Saya sempat marah karena pengajuan anggaran sudah lebih dari seminggu, anggaran belum terserap,” katanya.

    Malam itu ia memanggil pihak terkait dan mendapat penjelasan bahwa berkas dari BPBD baru masuk hari itu juga.

    Dia lantas mengecek langsung kepada Kepala Bank Kalteng, yang membenarkan berkas memang belum masuk. “Setelah masuk, saya tunggu sampai malam dan baru kemarin dicairkan,” ujarnya.

    ”Hal sesederhana itu saja koordinasinya tidak nyambung. Apalagi kita menghadapi masalah besar,” tegasnya.

    Multazam menjelaskan keterlambatan itu bersifat teknis. “Kadang-kadang pejabat atau pegawai yang mengambil keputusan tidak berada di tempat, sehingga proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Ia mengakui pembiayaan darurat semestinya dirancang bergerak cepat.

    Namun, meski dana akhirnya cair, kebutuhan yang diperintahkan Bupati sejak April tetap tidak terpenuhi.

    Multazam menegaskan BTT tidak diarahkan untuk menambah peralatan. Unit yang rusak diperbaiki di bengkel internal BPBD atau bengkel luar.

    ”Untuk saat ini, belum ada rencana penambahan peralatan menggunakan dana BTT,” katanya.

    Dalam rapat yang sama, Halikinnor meminta Sekretaris Daerah menyiapkan penambahan BTT sebesar Rp2 miliar, dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, dalam Perubahan APBD.

    Mesin Cetak Mengalahkan Pompa Air

    Penelusuran Kanal Independen atas dokumen Peraturan Daerah tentang APBD Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 menemukan sejumlah sub kegiatan yang berhubungan langsung dengan kesiapan lapangan tercatat nol rupiah.

    Di antaranya, Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana, Respon Cepat Darurat Bencana, Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, serta Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat, semuanya di bawah BPBD.

    Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sub kegiatan yang nomenklaturnya menyebut Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri juga tercatat nol rupiah.

    Kata “karhutla”, “kekeringan”, dan “kabut asap” tidak ditemukan sama sekali di seluruh dokumen APBD 2026, baik di anggaran BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran.

    Satu-satunya baris yang secara eksplisit menyebut “kebakaran lahan” berada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan senilai Rp5.750.000, itu pun tergabung dengan penanganan gangguan usaha tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

    Meski nomenklatur ”kebakaran” sendiri banyak muncul di anggaran Dinas Pemadam Kebakaran, semuanya merujuk kebakaran dalam kawasan kabupaten/kota, bukan kebakaran lahan.

    Sebaliknya, pos berjudul Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya senilai Rp116.000.000 di BPBD dan Rp114.660.000 di Dinas Pemadam Kebakaran, ketika dicocokkan dengan data SIRUP 2026, ternyata seluruhnya berupa pembelian komputer dan printer kantor.

    Dari total 130 paket pengadaan kedua instansi itu sepanjang 2026, tidak satu pun untuk pompa pemadam, selang bertekanan, mobil tangki air, atau alat pelindung diri.

    Peralatan pemadam justru muncul di anggaran kelurahan. Kelurahan Ketapang, salah satu dari dua wilayah yang disebut sebagai zona merah gambut dalam pengumuman status siaga darurat 23 Januari 2026, membeli sendiri mesin semprot portabel dan selang air senilai Rp10.000.000.

    Kelurahan Baamang Hilir, wilayah zona merah lainnya, membeli alat pemadam lengkap dengan selang, nozel, dan tandon 550 liter senilai Rp36.500.000.

    Aset Lama Dihitung Ulang

    Rantai kebuntuan ini memaksa pimpinan daerah mengambil jalan pintas. Dalam rapat 19 Agustus, Halikinnor memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turun membawa kendaraan operasional dan profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kebakaran, agar mobil pemadam tidak perlu bolak-balik mengisi ulang tangki.

    Skema itu bukan hal baru. Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi mengingatkan pola serupa pernah diterapkan pada 2019.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto, yang pada 2019 bertugas di BPBD, mengungkapkan dirinya kala itu ditugaskan membeli profil tank berkapasitas 1.200 hingga 2.300 liter dan mesin pompa menggunakan dana BTT senilai sekitar Rp214 juta, yang dibagikan ke 30 satuan kerja perangkat daerah termasuk Sekretariat DPRD Kotim.

    Semestinya, peralatan itu masih tersimpan di masing-masing OPD.

    Tujuh tahun setelah pengadaan itu, Halikinnor justru harus meminta jumlah OPD yang belum memiliki profil tank dihitung ulang, dan BPBD diminta menyerahkan profil tank kepada instansi yang belum memilikinya.

    Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut harga satu profil tank sekitar Rp3,5 juta.

    Beban Berbalik Menekan Warga

    Di tengah kondisi itu, Halikinnor berulang kali menekankan karhutla bukan tanggung jawab pemerintah semata.

    Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026), ia menjadikan karhutla sebagai penekanan utama pidatonya.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Tiga hari kemudian, Kamis (20/8/2026), ia menyoroti warga yang hanya menonton proses pemadaman.

    ”Banyak laporan masyarakat hanya menonton, seolah-olah pemadaman itu tanggung jawab pemerintah saja. Tidak seperti itu, kita semua punya tanggung jawab yang sama,” ujarnya.

    Dalam rapat 19 Agustus, Halikinnor juga meminta koordinasi dengan kepolisian terhadap warga yang abai.

    ”Jika ada orang yang tidak jelas keberadaannya saat kebakaran terjadi, panggil dan mintai keterangan. Saya ada nerima laporan, kebakaran persis dekat rumahnya, tapi pemilik rumah santai saja tidak ada kesadaran membantu, jangan-jangan lahan sekitar rumahnya memang sengaja dibakar,” katanya.

    Ajakan gotong royong itu disampaikan pada saat perangkat dasar pemadaman milik pemerintah belum ditambah sejak diakui kurang pada April.

    BPBD bahkan mengusulkan agar setiap pemilik kebun menyiapkan embung portabel dari terpal berukuran sekitar 4 x 4 meter, diisi dari sumur bor, agar air sudah tersedia ketika petugas tiba.

    ”Kami tidak mungkin melayani seluruh kebutuhan di banyak titik secara bersamaan. Karena itu, keterlibatan langsung masyarakat sangat kami harapkan,” kata Multazam.

    Multazam menyebut panggilan ke hotline BPBD dapat mencapai sekitar 30 kali dalam sehari, dan seluruh laporan meminta penanganan.

    Udara yang Menyiksa

    Pada dini hari Rabu (5/8/2026), indeks kualitas udara di Kotim sempat menyentuh angka 600, jauh melampaui ambang batas kategori berbahaya yang dimulai dari titik 301.

    Konsentrasi partikel PM2,5 tercatat berada di level 398 sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kepekatan asap pada pagi itu bahkan menggagalkan upaya penanganannya sendiri: helikopter water bombing yang sudah mendapat persetujuan terbang menuju Desa Camba terpaksa putar balik ke Palangka Raya lantaran jarak pandang tak lagi memenuhi standar keselamatan penerbangan.

    Dampak kerusakan udara ini merambat cepat menekan kesehatan warga.

    Dalam rentang satu pekan hingga Selasa (11/8/2026), tercatat 704 orang di Kotim terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat paparan kabut asap karhutla. Pasien terbanyak ditangani oleh Puskesmas Ketapang I.

    ”Kami mencatat adanya kenaikan kunjungan pasien dengan keluhan sesak napas, batuk, dan iritasi mata sejak kabut asap mulai pekat melanda Sampit. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil menjadi yang paling banyak terdampak,” kata Kepala Puskesmas Ketapang I, Miftahun Nisa, Selasa (11/8/2026).

    Warga dipaksa menjalani hari-harinya di bawah kolong langit yang sama, yang terus menaburkan abu sisa pembakaran ke teras rumah mereka setiap pagi.

    Petugas di Titik Jenuh

    BPBD Kotim menyiagakan 138 personel dalam operasi penanganan karhutla, termasuk pasukan dan pengendali lapangan. Jumlah itu harus dibagi dengan kebutuhan istirahat.

    ”Rabu pagi, dua personel izin. Hampir setiap hari terdapat sekitar dua personel yang perlu beristirahat, karena faktor kelelahan,” kata Multazam, Rabu (19/8/2026).

    Irawati menggambarkan kondisi yang lebih memprihatinkan di lapangan.

    ”BPBD bahkan hampir menyerah karena jumlah laporan dan titik panas sangat banyak. Tim yang sebelumnya berjumlah cukup banyak, kini pada beberapa titik hanya tersisa tiga orang,” katanya.

    Halikinnor menyaksikan sendiri keterbatasan itu saat meninjau kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 bersama Kapolda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).

    ”Kalau mereka turun ke lapangan, seperti pengalaman saya bersama Pak Kapolda, ternyata hanya ada tiga pegawai BPBD,” ujarnya.

    Beban itu berimbas ke relawan. Seorang relawan bernama Rizki Mubarrak mengalami sesak napas dan pingsan di lokasi kebakaran lahan Jalan HM Arsyad Kilometer 4, Rabu (19/8/2026) sore, dan sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Murjani Sampit sebelum kondisinya stabil.

    Pada 17 Agustus 2026 saja tercatat 17 titik kebakaran, dan penanganannya baru selesai sekitar pukul 23.37 WIB.

    ”Pada hari berikutnya, BPBD hanya mampu menangani 22 titik. Rabu pagi ini, sudah termonitor empat titik kejadian,” kata Multazam.

    Embung-embung yang digali Dinas Sumber Daya Air mulai mengering, dan air yang tersisa bercampur lumpur serta serasah sehingga berisiko merusak pompa jika dipaksa disedot.

    BPBD menyiapkan satu unit pompa besar di Sungai Mentaya sebagai cadangan terakhir.

    Kemarau dan Kegagalan Berulang

    Data BPBD menunjukkan lonjakan yang tajam. Per 27 Juli 2026 tercatat 123 kejadian karhutla dengan luas 285,54 hektare. Per 1 Agustus naik menjadi 152 kejadian dengan luas 313,82 hektare.

    Per 17 Agustus melonjak menjadi 354 kejadian dengan luas 1.317,1489 hektare. Jumlah titik panas sepanjang Agustus saja melampaui 3.323 titik.

    Multazam menjelaskan data harian BPBD adalah luasan yang dapat didatangi dan ditangani petugas, sehingga berbeda metode dari citra satelit Kementerian Kehutanan.

    ”Luasan berdasarkan citra satelit dapat lebih besar karena terdapat kebakaran di lokasi lain yang tidak dapat dijangkau atau tidak dilaporkan kepada BPBD,” katanya.

    Faktor cuaca turut memperberat penanganan di lapangan. BMKG memperingatkan sejak Maret 2026 bahwa kemarau datang lebih cepat dan lebih panjang.

    Pada 17 Juni, BPBD Kotim merilis prediksi curah hujan di seluruh 17 kecamatan hanya 0 sampai 20 milimeter per bulan sepanjang Juli hingga September, dengan sifat hujan Bawah Normal. Secara terpisah, operasi modifikasi cuaca yang sempat dijalankan pada awal Agustus dihentikan karena ketiadaan potensi awan hujan.

    Namun kondisi ekstrem itu bukan hal yang tak terduga. Sampit pernah mengalami kabut asap parah pada 2019 dan 2023.

    Pada 29 September 2023, kualitas udara Sampit masuk kategori tidak sehat, dengan aroma asap terasa sepanjang hari dan sinar matahari mulai terhalang asap, pola yang berulang tahun ini.

    Warga sendiri sudah mengingatkan kemungkinan itu sejak Juli. Seorang warga Kecamatan Baamang, Oby, pada 24 Juli 2026, mengatakan bau asap sudah tercium dan kabut mulai terlihat sejak pagi, seraya berharap kondisinya tidak berkembang seperti kejadian 2019 dan 2023.

    Jerat Hukum dan Jejak Korporasi

    Soal penyebab, BPBD menyebut sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan saat musim kemarau.

    Penegakan hukum bergerak, tetapi sejauh ini hanya menyentuh satu orang. Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang pria berinisial EP, 37 tahun, sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan.

    Ia bekerja sebagai buruh tani atau perkebunan, dan didapati petugas piket Satuan Tugas Karhutla Polres Kotim sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api pada Sabtu (1/8/2026).

    Sehari sebelumnya, ia diduga membersihkan lahannya dengan cara dibakar hingga api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare, merambat ke pekarangan rumah warga di sekitar lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut pelaku diamankan berkat informasi masyarakat.

    Penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang diterapkan, apakah Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan pidana karhutla, atau peraturan daerah.

    Pada saat yang sama, jumlah lokasi yang diselidiki jauh lebih banyak. Hingga Senin (10/8/2026), Polres Kotim telah memasang garis polisi di 18 lokasi kebakaran, naik dari sebelumnya 15 titik, tersebar di sejumlah kecamatan yang memiliki titik panas.

    Lokasi itu antara lain berada di Kecamatan Seranau, Kota Besi, serta kawasan Baamang Hulu dan Baamang Hilir. Salah satu lokasi yang terbakar berada di kawasan konsesi Hak Guna Usaha di Kecamatan Kota Besi.

    Polisi belum menyimpulkan seluruh kebakaran di 18 titik itu terjadi akibat pembakaran yang disengaja.

    Penyidik masih mengumpulkan bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui apakah kebakaran disebabkan unsur kesengajaan atau faktor lainnya.

    Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pulang Pisau, delapan pemilik lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan karhutla di kawasan Tumbang Nusa, dengan barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk membakar, sampel abu dari lokasi kebakaran, serta dokumen kepemilikan lahan.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menegaskan penyelidikan menyasar perorangan, swasta, maupun korporasi.

    ”Saya sudah sampaikan ke Kapolres, setiap ada karhutla semua dilakukan penyelidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap perorangan, pihak swasta, maupun korporasi, semua kita selidiki,” katanya, Selasa (4/8/2026).

    Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, persoalan kebakaran berulang di provinsi ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan konsesi.

    Analisis Walhi atas periode 1 sampai 28 Juli 2025 menemukan 119 titik panas terindikasi berada di 51 konsesi perkebunan sawit di Kalteng, dan mencatat sejumlah perusahaan mengalami karhutla berulang di dalam maupun sekitar konsesinya pada rentang 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Kotim masih berstatus tanggap darurat hingga 26 Agustus 2026, dengan kemungkinan diperpanjang.

    Rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD dan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja, membahas lebih lanjut Perubahan APBD, dijadwalkan berlangsung 19 hingga 21 Agustus 2026.

    Sementara mesin birokrasi masih berkutat mencari celah anggaran, sebaran titik api terus meluas mengepung Kotim.

    Puluhan ribu warga ”dipaksa” menghirup udara tak sehat bercampur asap. Sebuah kondisi memprihatinkan yang jika ditelusuri riwayatnya, berakar dari rapuhnya persiapan mitigasi pemerintah sendiri. (ign)

  • Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada celah waktu yang membentang hingga 17 tahun antara terbitnya sebuah sertifikat perkebunan dan izin pelepasan hutannya.

    Kejanggalan administratif inilah yang kini membawa lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, maju ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Mereka menggugat dua korporasi sawit raksasa, tiga instansi negara, dan seorang notaris atas sengketa lahan adat senilai Rp5 triliun.

    Lima warga tersebut, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Agustus 2026. Perkara ini tercatat di pengadilan dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Ardon, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan mengatakan, dasar gugatan adalah klaim atas tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare.

    Menurutnya, gugatan itu berpijak pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    ”Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” katanya, usai sidang, Rabu (20/8/2026).

    Gugatan ini menyeret enam pihak sekaligus. Ardon menuturkan, PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas duduk sebagai tergugat utama yang dituntut membayar ganti rugi.

    Empat pihak lain ditarik sebagai pihak lantaran produk hukum atau akta yang mereka terbitkan menjadi objek yang dipersoalkan.

    Ardon merinci, mereka adalah Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

    Celah Dokumen Negara

    Jantung persoalan berdetak pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.

    Ardon melanjutkan, surat tersebut menjadi pijakan lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana. Luasnya mencapai 11.471,707 hektare, membentang di Desa Tangar dan Sebabi.

    ”Penerbitan HGU diduga menabrak Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 tahun 1990. Aturan itu secara tegas mensyaratkan HGU baru boleh terbit setelah ada surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” katanya.

    Lebih lanjut Ardon mengatakan, pihaknya menyodorkan dua dokumen resmi untuk membuktikan syarat tersebut belum terpenuhi saat sertifikat keluar.

    Dokumen pertama, izin pelepasan kawasan hutan produksi seluas 9.369 hektare untuk PT Bumi Sawit Kencana baru terbit melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.

    Kemudian, kata Ardon, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru menyusul lewat SK Menteri LHK Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Merujuk urutan tanggal dalam materi gugatan, Ardon mengutarakan, operasi perkebunan berbekal sertifikat tersebut sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade sebelum syarat administratif pelepasan hutannya tuntas.

    ”Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” tegasnya.

    Adapun PT Agro Indomas, jelas Ardon, mendapat sorotan dari sudut yang berbeda. Perusahaan ini didalilkan menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat.

    Aktivitas itu, menurutnya, hanya berbekal izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang terbit pada 5 Maret 2005, serta izin usaha perkebunan dengan luasan sama tertanggal 28 Agustus 2007.

    ”Kedua izin itu bukan hak atas tanah jika merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA, sehingga penguasaan lahan sejak awal dianggap tak berlandaskan hukum yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, Ardon menambahkan, pihaknya juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi tanah dalam sertifikatnya sendiri, sehingga dikuasai PT Agro Indomas secara melawan hukum.

    Jejak Akta Notaris

    Mengenai keterlibatan Notaris Martina, ungkap Ardon, bersumber dari satu dokumen spesifik, yakni Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.

    Ardon melanjutkan, akta tersebut menyingkap dugaan bahwa PT Agro Indomas keliru menanam sawit.

    Lokasi tanam itu, ujarnya, ternyata masuk ke dalam area SHGU 31/2005 milik PT Bumi Sawit Kencana, bukan di wilayah izin lokasinya sendiri.

    ”Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” katanya.

    Dalam perkara itu, Ardon mengutarakan, Notaris Martina tidak dituntut ganti rugi. Posisinya hanya diminta tunduk pada putusan pengadilan selaku pembuat akta transaksi yang dipersoalkan.

    Kursi Kosong Tergugat

    Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, hanya tergugat dari BPN Kotim yang memenuhi panggilan.

    ”PT Bumi Sawit Kencana absen karena memang undangan ataupun panggilan tidak sampai. Sementara Notaris Martina tidak hadir lantaran sudah tidak beralamat di situ sesuai dengan relas panggilan,” katanya.

    Adapun panggilan untuk PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan telah dikirim dan diterima pihak terkait. Namun, ketiganya tetap absen dari persidangan.

    ”Kami selaku penggugat hadir semua,” katanya.

    Gugatan yang diajukan memuat rincian kerugian materiil dan immateriil. Ardon mengungkapkan, sebelum diklaim digusur pada 2005, objek sengketa disebut ditanami karet, rotan, nangka, dan cempedak milik penggugat.

    Apabila tidak dimusnahkan, lanjutnya, tanaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan minimal sekitar Rp5 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan kerugian materiil.

    Tuntutan kerugian immateriil menyentuh angka yang jauh lebih besar, yakni Rp5 triliun. Menurut Ardon, nilai itu didalilkan sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    ”Klien kamu merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh kedua korporasi. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” tegasnya.

    Ardon menambahkan, pihaknya mendesak agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

    Selain itu, menuntut PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU-nya. Bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan.

    Sebagai catatan, angka-angka itu baru sebatas tuntutan awal dalam petitum, bukan estimasi kerugian yang telah diuji kebenarannya di persidangan.

    Angka kerugian immateriil lazimnya akan menjadi pokok perdebatan ketat jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

    Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, membantah dalil penggarapan lahan tanpa ganti rugi.

    ”Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” katanya, Kamis (20/8/2026).

    Ilhar turut mengungkap fakta keberadaan dua perkara terpisah. Dia menyebut gugatan Nomor 62 dan 63 sama-sama menarik PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.

    Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mengonfirmasi keterangan tersebut.

    Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt terdaftar pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan.

    Susunan tergugatnya identik, namun diajukan oleh penggugat tunggal bernama Sinarto. ”Untuk lebih detailnya, silahkan diikuti prosesnya di PN,” ujarnya.

    Rekam Jejak Konflik Sebabi

    Gugatan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan bukan konflik lahan pertama yang melibatkan dua perusahaan ini di Desa Sebabi.

    Sebelumnya, Sarnudin J., warga yang lahannya berbatasan langsung dengan objek sengketa ini, telah menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Majelis hakim PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2026 tanpa sempat memeriksa pokok perkara.

    Alasannya, hasil pemeriksaan lapangan menemukan keberadaan kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area klaim Sarnudin, sementara BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak.

    Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas 8,5 hektare yang diklaim ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.

    Pola serupa terjadi pada Saripin, yang menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.

    Ketidakhadiran rentetan tergugat dari unsur pemerintah di sidang perdana juga bukan pemandangan baru bagi PT Bumi Sawit Kencana.

    Pada 2024, perusahaan yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini pernah digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.

    Kasus itu menyoroti dugaan penyerobotan 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa. Dalam salah satu sidangnya, pihak kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama-sama tidak hadir di pengadilan.

    Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung 2 September 2026. (ign)

  • Jalan Tjilik Riwut Ditingkatkan dengan Anggaran Rp7,5 Miliar, Drainase Dibenahi Sepanjang 675 Meter

    Jalan Tjilik Riwut Ditingkatkan dengan Anggaran Rp7,5 Miliar, Drainase Dibenahi Sepanjang 675 Meter

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peningkatan Jalan Tjilik Riwut Sampit mulai dikerjakan dengan menggunakan metode Cement Treated Recycling Base (CTRB).

    Pekerjaan tidak hanya menyasar badan jalan, tetapi sekaligus membenahi sistem drainase sepanjang sekitar 675 meter.

    Pekerjaan tersebut membuat sebagian ruas Jalan Tjilik Riwut dari arah Sampit menuju Kota Palangka Raya ditutup sementara pada jalur sisi barat selama dua hari.

    Pantauan Kanal Independen, mulai Selasa (18/8/2026) hingga Rabu (19/8/2026) sore, sebagian Jalan Tjilik Riwut pada jalur sisi barat ditutup sementara selama proses pekerjaan dilakukan.

    Selama penutupan, kendaraan diarahkan menggunakan jalur sisi timur agar aktivitas pekerjaan dapat berlangsung tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur Mentana Dhinar Tistama melalui Pengelola Leger Jalan Bidang Bina Marga DSDABMBKPRKP Kotim Bagus Anugrah Nusantara mengatakan, fokus utama pekerjaan sebenarnya adalah pembenahan drainase. Sedangkan, kondisi badan jalan saat ini relatif masih aman, hanya mengalami kerusakan ringan. 

    ”Fokus utama sebenarnya penanganan drainase karena saat ini jalan hanya rusak ringan. Setelah dilakukan kajian teknis, kalau hanya memperbaiki drainase otomatis kalah level sehingga jalan ditingkatkan menggunakan metode CTRB, dengan menghampar material baru dicampur material lama,” kata Bagus Anugrah Nusantara yang dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan peningkatan Jalan Tjilik Riwut ini.

    Bagus menjelaskan metode CTRB diterapkan pada pekerjaan peningkatan badan jalan dengan memanfaatkan material jalan lama yang kemudian dicampur dengan material baru sebelum dihampar kembali.

    Penerapan metode tersebut menjadi bagian dari pekerjaan peningkatan jalan setelah dilakukan kajian teknis terhadap kondisi ruas Jalan Tjilik Riwut.

    ”Elevasi badan jalan nantinya naik sekitar 10 sentimeter dari kondisi eksisting,” jelas Bagus saat ditemui di lokasi titik pekerjaan, Rabu (19/8/2026).

    Bagus memperkirakan pekerjaan CTRB ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah tahap tersebut rampung, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pengaspalan lapis pertama yang diperkirakan dilakukan dalam dua pekan berikutnya. Kemudian, dilanjutkan pengaspalan lapis kedua.

    Tahapan pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap agar peningkatan konstruksi jalan dapat berjalan sesuai dengan rencana pekerjaan.

    Drainase 675 Meter

    Selain peningkatan badan jalan, pembangunan drainase menjadi bagian utama dalam paket pekerjaan tersebut.

    Drainase baru akan dibangun sepanjang kurang lebih 675 meter dengan ukuran lebar sekitar 1,5 meter. Pekerjaan dimulai dari kawasan depan Hotel Wella ke arah selatan menuju Jalan Wengga Agung.

    ”Pembangunan drainase menggunakan konstruksi precast. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap pencetakan dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan,” katanya.

    Setiap unit precast memiliki panjang satu meter, tinggi 1,6 meter, dengan lebar bagian atas 1,2 meter dan bagian bawah 1,5 meter.

    Dengan panjang drainase yang mencapai 675 meter, diperlukan sekitar 675 unit precast untuk membangun saluran tersebut sepanjang ruas yang ditangani.

    ”Peningkatan jalan dan pembangunan drainase di Jalan Tjilik Riwut hanya dikerjakan di satu sisi barat saja, menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Ke depannya, akan dilanjutkan pada jalur sisi timur pada tahun yang akan datang,” kata Bagus.

    Pembangunan drainase tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan Jalan Tjilik Riwut. Penyesuaian elevasi badan jalan dilakukan agar konstruksi jalan dapat menyesuaikan dengan saluran drainase yang baru dibangun.

    Ditutup Dua Hari

    Pelaksanaan pekerjaan berdampak langsung terhadap arus lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut.

    Selama dua hari, sebagian ruas jalan pada sisi barat dari arah Sampit menuju Kota Palangka Raya ditutup sementara. Pengendara kemudian diarahkan menggunakan satu jalur di sisi timur.

    Untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Kotim menempatkan enam petugas di sekitar lokasi pekerjaan.

    Petugas Dishub terpantau bersiaga sejak pagi hingga sore untuk mengatur pergerakan kendaraan dan memastikan pengalihan arus berjalan aman serta kondusif.

    ”Kami sudah koordinasi dengan Dishub untuk penertiban arus lalu lintas. Penutupan jalan hanya di sisi barat saja. Ini hanya sementara selama dua hari selama proses pekerjaan dilakukan,” ujarnya.

    Dengan pengaturan tersebut, kendaraan yang melintas tetap dapat menggunakan ruas Jalan Tjilik Riwut melalui jalur sisi timur selama jalur barat ditutup.

    DITUTUP: Ruas jalan yang ditutup selama proses peningkatan berjalan. (Heny/Kanal Independen)

    Delapan Alat Berat dan 50 Pekerja

    Untuk mengejar percepatan pekerjaan, kontraktor mengerahkan delapan alat berat dan sekitar 50 pekerja.

    Puluhan pekerja tersebut dikerahkan untuk menyelesaikan tahapan pekerjaan secara cepat sesuai target yang telah ditetapkan.

    Aktivitas pekerjaan berlangsung sejak pagi hingga sore dalam kondisi cuaca yang panas. Para pekerja juga menghadapi debu semen dari aktivitas konstruksi serta kondisi udara yang bersamaan dengan kabut asap akibat kebakaran lahan.

    Meskipun menghadapi kondisi tersebut, pekerjaan tetap dilakukan untuk mengejar target penyelesaian setiap tahapan konstruksi.

    Nilai Kontrak Rp7,5 Miliar

    Peningkatan Jalan Tjilik Riwut beserta pembangunan drainase tersebut menggunakan anggaran APBD Kotawaringin Timur dengan nilai paket pekerjaan mencapai Rp7,5 miliar dengan masa kontrak pelaksanan mulai 10 Juli hingga 6 Desember 2026.

    Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Jasa Lintas Utama. Sementara pekerjaan konsultansi ditangani oleh CV Berlian Kalimantan Engineering.

    Dengan kombinasi peningkatan badan jalan menggunakan metode CTRB dan pembangunan drainase sepanjang 675 meter, pekerjaan ini tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi permukaan jalan, tetapi juga menyesuaikan konstruksi jalan dengan sistem drainase yang dibangun.

    “Pembenahan drainase ini dikerjakan sebagai tindak lanjut pemerintah daerah mengatasi persoalan genangan banjir saat hujan deras terutama di titik lokasi dekat traffic light Jalan Tjilik Riwut-Wengga-Hasan Mansur,” ujarnya.

    Selama pekerjaan berlangsung, ia mengimbau pengguna Jalan Tjilik Riwut agar memperhatikan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi dan mengikuti arahan petugas.

    “Kami imbau pengguna Jalan Tjilik Riwut yang melintasi lokasi pekerjaan agar mengurangi kecepatan dan gunakan lah masker agar terlindung dari debu semen, polusi bersamaan dengan kabut asap kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Percepat Pemadaman Karhutla, Bupati Kotim Kerahkan Seluruh OPD Suplai Air ke Titik Lokasi Kebakaran

    Percepat Pemadaman Karhutla, Bupati Kotim Kerahkan Seluruh OPD Suplai Air ke Titik Lokasi Kebakaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menghadapi persoalan serius pada ketersediaan air.

    Sejumlah sumber air untuk pemadaman mulai mengering, kondisi ini cukup menguras tenaga personel di lapangan yang harus bolak-balik mencari air untuk memadamkan api.

    Belum lagi tim gabungan yang kewalahan harus berjalan kaki menembus semak-semak membawa selang menuju titik api.

    Untuk mempercepat pemadaman, Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dikerahkan turun membantu dengan membawa kendaraan operasional dan profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kejadian kebakaran.

    Dukungan OPD untuk menyuplai air ini dinilai efektif, sehingga personel pemadam tidak lagi membuang waktu meninggalkan titik kebakaran hanya untuk mengisi ulang tangki.

    Mobil pemadam dapat tetap fokus melakukan penyemprotan, sementara kebutuhan air dipasok OPD yang telah disiagakan.

    Arahan tersebut disampaikan Halikinnor dalam rapat pembahasan penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).

    Halikinnor menilai pembagian personel ke terlalu banyak titik justru membuat pemadaman tidak efektif.

    Ia mencontohkan satu titik hanya ditempatkan sekitar lima orang. Ketika air tangki habis, petugas harus kembali mengambil air sehingga api berpotensi kembali membesar.

    ”Lebih baik satu titik yang paling krusial diberi personel dalam jumlah cukup, lalu dipadamkan sampai benar-benar mati. Setelah itu baru bergerak ke titik lain,” tegas Halikinnor.

    Menurutnya, titik kebakaran yang paling kritis harus ditangani secara maksimal dengan dukungan penyuplai air atau profil tank.

    Pola tersebut pernah diterapkan pada 2019 dan dinilai mampu membantu penanganan ketika kasus karhutla lebih besar.

    ”Mulai hari ini, kita coba lakukan. Saya juga akan turun melihat titik-titik kebakaran,” katanya.

    Arahan kebijakan tersebut disampaikan Halikin, setelah ia menerima masukan saran dari Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi.

    Dalam forum rapat, Oboi kembali mengingatkan pola penanganan karhutla yang pernah diterapkan pada 2019.

    Menurutnya, setiap OPD dapat menyiapkan satu mobil operasional, satu profil tank dan satu alat hisap air. OPD kemudian difungsikan khusus sebagai penyuplai air.

    Ketika terjadi kebakaran, seluruh kendaraan penyuplai air berkumpul di lokasi untuk mengisi mobil pemadam.

    Dengan demikian, mobil pemadam tidak perlu bolak-balik mengambil air dan dapat fokus melakukan pemadaman.

    Personel OPD juga dapat membantu pekerjaan pendukung seperti menarik selang.

    Sementara penyemprotan dan pemadaman inti tetap dilakukan oleh personel yang memiliki kemampuan sebagai pemadam.

    Oboi juga mengusulkan tambahan anggaran operasional bagi staf OPD yang dilibatkan. Misalnya tiga personel setiap hari dapat diberikan biaya perjalanan dinas selama menjalankan tugas di lapangan.

    Usulan tersebut disambut positif Halikinnor. Ia meminta jumlah OPD dihitung dan dipetakan berapa yang belum memiliki profil tank.

    Jika diperlukan, BPBD diminta menyerahkan profil tank kepada OPD yang belum memilikinya.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto yang saat itu bertugas di BPBD Kotim mengungkapkan pada tahun 2019 ia pernah ditugaskan membeli profil tank berkapasitas 1.200-2.300 liter dan mesin pompa menggunakan dana BTT kurang lebih Rp214 juta yang kemudian dibagikan ke 30 SOPD termasuk untuk DPRD Kotim. Semestinya, profil tank masih ada dimasing-masing SOPD.

    Berdasarkan catatan Kanal Independen, pola suplai air untuk bantu pemadaman menggunakan kendaraan operasional membawa profil tank pernah diterapkan pada September 2023 lalu, untuk menyuplai air terutama di areal Kota Sampit.

    OPD Jadi Penyuplai Air, Pemadam Fokus Padamkan Api

    Lebih lanjut, Halikinnor mengatakan kondisi karhutla saat ini semakin mengkhawatirkan. Titik kebakaran tidak hanya muncul di wilayah yang jauh, tetapi juga terus merambah di sekitar kawasan perkotaan.

    ”Kondisi kebakaran hutan dan lahan semakin menjadi-jadi. Bukan hanya di wilayah yang jauh, titik kebakaran di sekitar kota juga bertambah setiap hari. Petugas pemadam hampir kewalahan,” ujarnya.

    Karena itu, pengerahan OPD ditingkatkan. Jika sebelumnya setiap OPD mengirim satu personel, kini seluruh OPD diminta turun langsung dengan membawa peralatan dan armada masing-masing.

    Kendaraan dan profil tank tersebut difungsikan sebagai penyuplai air.

    ”OPD akan membantu menyuplai air, sehingga mobil pemadam dapat fokus sebagai unit utama pemadaman di lokasi. Dengan begitu, penanganan dapat lebih efektif,” kata Halikinnor.

    KEROYOKAN: Suplai air dikerahkan OPD untuk memadamkan titik api. (Istimewa/Kanal Independen)

    Pengerahan seluruh unsur tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (19/8/2026). Prioritas penanganan diarahkan terutama pada kawasan perkotaan yang masih dapat dijangkau dengan peralatan yang tersedia.

    Untuk titik kebakaran yang berada jauh di dalam hutan, kemampuan penanganan pemerintah daerah tetap terbatas karena persoalan akses dan sumber air.

    Minta Kekuatan Tidak Terpecah

    Halikinnor menilai pola pemadaman dengan membagi personel ke terlalu banyak titik tidak efektif ketika jumlah kebakaran sedang tinggi.

    Petugas di satu lokasi dapat kehilangan waktu ketika harus meninggalkan titik api untuk mengisi ulang air. Ketika kembali, api dapat kembali membesar.

    Karena itu, ia meminta kekuatan dipusatkan pada titik yang paling kritis.

    Setelah api di satu titik benar-benar padam, kekuatan dapat dipindahkan ke lokasi berikutnya.

    ”Pada 2019, kasusnya lebih besar daripada sekarang, tetapi kita bisa mengatasinya dengan gotong royong,” kata Halikinnor.

    Saat itu, kendaraan diberi penanda berdasarkan fungsi. Ada kendaraan yang khusus menyuplai air bersih ke wilayah yang mengalami kekeringan dan ada kendaraan yang menyuplai air untuk pemadaman.

    Halikinnor menegaskan air untuk pemadaman dan air bersih harus dipisahkan.

    Air untuk pemadaman dapat berasal dari sumber seperti parit. Namun, air yang digunakan untuk kebutuhan minum dan air bersih harus berasal dari sumber yang layak, termasuk PDAM.

    ”Profil tank untuk air bersih harus benar-benar bersih dan digunakan khusus untuk menyuplai air bersih,” ujarnya.

    Sementara profil tank untuk pemadaman tidak harus digunakan untuk air bersih karena sumber airnya dapat berasal dari sumur, parit maupun sumber lainnya.

    Seluruh Unsur Pemerintah Diminta Bergerak

    Halikinnor meminta pengerahan tidak berhenti pada OPD teknis.

    Seluruh unsur di bawah Sekretaris Daerah, termasuk sekretariat DPRD, dapat dikerahkan untuk mengirim pegawai, kendaraan maupun profil tank.

    Kendaraan yang tersedia di bagian umum maupun kendaraan dinas yang memungkinkan untuk digunakan juga dapat dimanfaatkan sebagai kendaraan suplai air.

    OPD yang belum memiliki mobil pikap dapat bergabung dengan instansi lain.

    ”Mulai hari ini kita bergerak. Soal pembahasan anggaran silakan disiapkan,” tegasnya.

    Ia meminta kebutuhan anggaran penanganan karhutla dimasukkan dalam perubahan anggaran.

    ”Dana BTT ditambah Rp 2 Miliar, dari Rp5 Miliar, jadi Rp7 miliar. Dana BTT ini bisa digunakan pada situasi darurat bencana karhutla seperti yang saat ini kita hadapi,” ujarnya.

    Jika masih terdapat anggaran di BPBD, anggaran tersebut dapat ditambahkan untuk mendukung operasi karhutla. Pengadaan kebutuhan lainnya diarahkan melalui BPBD.

    Wabup: BPBD Mulai Kelelahan

    Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan dukungan kepada BPBD menjadi kebutuhan mendesak karena personel yang bertugas di lapangan mulai kelelahan.

    Pada hari yang sama, Rabu (19/8/2026) sore, satu relawan bernama Rizki Mubarrak dikabarkan mengalami sesak napas dan pingsan di lokasi kebakaran lahan Jalan HM Arsyad km 4.

    KELELAHAN: Petugas garis depan yang kelelahan menggempur api harus dirawat. (Istimewa/Kanal Independen)

    Setelah dilarikan ke IGD RSUD dr Murjani Sampit, kondisi kesehatannya dikabarkan kembali stabil.

    Dalam situasi karhutla yang semakin masif terjadi selama lebih dari sebulan, jumlah titik panas tercatat meningkat signifikan pada periode Agustus ini mencapai lebih dari 3.323 hotspot.

    Kondisi tersebut membuat kemampuan personel di sejumlah titik semakin terbatas.

    ”BPBD bahkan hampir menyerah karena jumlah laporan dan titik panas sangat banyak. Tim yang sebelumnya berjumlah cukup banyak, kini pada beberapa titik hanya tersisa tiga orang,” kata Irawati.

    Menurutnya, usulan penggunaan profil tank sangat membantu karena persoalan utama di lapangan bukan hanya jumlah personel, tetapi juga waktu yang terbuang untuk mengambil air.

    Ketika mobil pemadam selesai menyiram dan kembali mengisi air, waktu yang diperlukan dapat mencapai 30 hingga 40 menit.

    Selama waktu tersebut, api dapat kembali menyala. Karena itu, OPD diminta membantu menyediakan profil tank untuk menjaga suplai air di lokasi.

    Irawati menyebut harga satu profil tank sekitar Rp3,5 juta. Menurutnya, OPD masih memungkinkan untuk mengadakannya sesuai kemampuan.

    Kekeringan Juga Mengancam

    Selain karhutla, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kekeringan.

    Irawati mengatakan keluhan kekeringan tidak hanya datang dari satu atau dua desa, tetapi hampir seluruh desa di wilayah selatan hingga Ketapang.

    Sebagian wilayah tersebut belum terjangkau jaringan PDAM.

    Kecamatan Pulau Hanaut menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena distribusi air bersih belum dapat dilakukan secara optimal.

    Camat Pulau Hanaut disebut telah aktif meminta kepala desa menyiapkan kapal besar dan profil tank. Namun, keterbatasan anggaran membuat kepala desa tidak mampu menyewa kapal besar.

    Akibatnya, pemerintah desa lebih banyak menerima keluhan masyarakat tanpa mampu memberikan distribusi air secara optimal.

    ”Ada usulan menggunakan kapal atau tangki untuk mendistribusikan air bersih ke Pulau Hanaut. Tetapi, keputusan ini masih harus dilaporkan kepada Bupati,” ujarnya.

    “Untuk Pulau Hanaut, PDAM juga siap membantu. Terdapat empat titik pelabuhan yang dapat digunakan sebagai lokasi sandar untuk mendistribusikan air ke desa-desa menggunakan kelotok. Kendalanya, kelotok tersedia tetapi profil tank belum tersedia.,” sambungnya.

    Sementara untuk Kecamatan Seranau, distribusi air bersih masih memungkinkan karena terdapat penyeberangan besar yang dapat dimanfaatkan.

    BPBD Siagakan 138 Personel

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan saat ini terdapat 138 personel yang bertugas dalam operasi penanganan karhutla, termasuk pasukan dan pengendali lapangan.

    Namun, jumlah tersebut harus dibagi dengan kondisi personel yang juga membutuhkan waktu istirahat.

    ”Rabu pagi, dua personel izin. Hampir setiap hari terdapat sekitar dua personel yang perlu beristirahat, karena faktor kelelahan,”  ujar Multazam.

    Multazam mengatakan kebutuhan personel sangat bergantung pada kondisi kejadian.

    Ia mencontohkan situasi pada 17 Agustus yang sangat berat. Saat itu bukan hanya regu inti yang dikerahkan, tetapi personel nonregu juga harus turun.

    “Pada 2026 ini memang luar biasa. Kendala di lapangan cukup banyak karena titik kebakaran tidak lagi berada dekat kota,” katanya.

    Sebagian lokasi harus ditempuh menggunakan kendaraan roda tiga atau berjalan kaki.

    Masalah lainnya, belum tentu tersedia sumber air di sekitar lokasi kebakaran.

    Jika kebakaran bangunan, satu atau dua jam dapat selesai apabila ditangani bersama-sama.

    Namun, kebakaran gambut dapat membutuhkan waktu hingga sembilan jam pada satu titik.

    Beban penanganan BPBD tergambar dari jumlah titik yang harus ditangani. Seperti pada kejadian 17 Agustus terdapat 17 titik kebakaran. Penanganan baru selesai sekitar pukul 23.37 WIB.

    ”Pada hari berikutnya, BPBD hanya mampu menangani 22 titik. Rabu pagi ini, sudah termonitor empat titik kejadian,” ujarnya.

    Dengan kondisi tersebut, BPBD akan memodifikasi pembagian regu menjadi tiga shift, disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    Shift pertama berlangsung pukul 08.00–18.00 WIB. Shift kedua pukul 13.00–22.00 WIB.

    Menurut Multazam, kebakaran biasanya lebih intens setelah salat Zuhur ketika angin mulai kencang dan api membesar.

    Jumlah personel dari masing-masing OPD yang dikirim ke lapangan juga akan dihitung ulang.

    Personel OPD yang tergabung dalam posko akan mendapatkan uang operasional Rp100 ribu per hari, satu kali makan dan dua kali makanan ringan.

    ”Dukungan makanan dan minuman dari donatur tetap diterima, tetapi distribusinya dilakukan melalui posko agar lebih tertata,” ujarnya.

    Embung Mulai Mengering, Sungai Mentaya Jadi Cadangan

    Ketersediaan air menjadi persoalan yang semakin serius. Embung-embung yang digali oleh PUPR mulai mengering. Air yang tersisa juga semakin pekat karena bercampur lumpur dan serasah.

    Jika dipaksakan disedot, kondisi tersebut berisiko merusak pompa.

    Sebagai langkah cadangan, BPBD menyiapkan satu unit pompa besar di Sungai Mentaya.

    Koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan dan lokasi untuk penempatan peralatan sudah disiapkan. Apabila sumber air di lokasi-lokasi dalam kota mulai habis, BPBD akan mengambil air dari Sungai Mentaya

    ”Rencana pemindahan peralatan sebenarnya sudah dilakukan dua hari sebelumnya, tetapi tertunda karena kondisi kebakaran pada 17–18 Agustus cukup berat,” ujarnya.

    BPBD: Profil Tank Efektif, tetapi Harus Diatur

    Multazam menilai penggunaan profil tank sebagai penyuplai air sebenarnya efektif.

    Namun, jumlah dan penggunaannya harus dihitung agar tidak mubazir. Karena itu, sistem pembagian waktu kemungkinan diterapkan.

    BPBD sendiri telah menyiapkan profil tank dan sebagian sudah siaga untuk dikerahkan.

    Jumlah OPD yang belum memiliki profil tank masih akan dihitung ulang.

    Untuk pengadaan tambahan, kemungkinan masing-masing OPD menyiapkan sesuai kemampuan dan kebutuhan.

    Camat dan Desa Diminta Bergerak Sebelum Api Membesar

    Menanggapi pertanyaan lambannya sejumlah camat dalam membantu penanganan karhutla juga menjadi sorotan. Menurutnya, kontribusi camat masih berbeda-beda.

    Ada camat yang mampu mengolaborasikan kecamatan, desa, relawan hingga dunia usaha. Namun ada pula yang belum mampu melakukan koordinasi tersebut.

    “Padahal, camat merupakan pamong sekaligus perpanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan,” ujarnya.

    Bupati telah meminta Wakil Bupati membuat surat tegas mengenai keterlibatan pihak kecamatan.

    Kecamatan juga direncanakan mendapatkan dukungan pembiayaan dalam perubahan anggaran, meskipun kemungkinan nilainya tidak besar.

    Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu penanganan kebakaran skala kecil di tingkat tapak.

    ”Kebakaran pada awalnya selalu kecil. Pihak kecamatan dan desa adalah unsur yang paling dekat dengan lokasi. Kami berharap respons awal dilakukan sebelum petugas BPBD tiba,” kata Multazam.

    Saat ini BPBD bahkan kesulitan menentukan prioritas karena panggilan ke hotline dapat mencapai sekitar 30 kali dalam sehari dan seluruh laporan meminta penanganan.

    Masyarakat Diminta Tak Sekadar Melapor

    Multazam meminta masyarakat ikut mengambil peran ketika kebakaran terjadi.

    Ia mencontohkan warga di Lingkar Selatan yang menyediakan dua kendaraan double cabin untuk membantu suplai pemadaman.

    Masyarakat yang tidak memiliki kendaraan besar tetap dapat membantu dengan menarik selang atau bergantian mendampingi petugas di lapangan.

    BPBD juga mengusulkan agar setiap pemilik kebun atau lahan menyiapkan embung portabel.

    Embung tersebut dapat dibuat menggunakan terpal sekitar 4 x 4 meter dan diisi dari sumber air atau sumur bor.

    Tujuannya agar ketika petugas tiba di lokasi, air sudah tersedia sehingga pemadaman dapat segera dilakukan.

    ”Kami tidak mungkin melayani seluruh kebutuhan di banyak titik secara bersamaan. Karena itu, keterlibatan langsung masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya.

    BPBD juga meminta Diskominfo membantu membuat narasi edukasi melalui videotron dan media sosial.

    Pesan yang ingin disampaikan adalah masyarakat tidak hanya melapor, tetapi juga melakukan upaya awal pemadaman sesuai kemampuan.

    OPD Harus Kirim Personel yang Benar-Benar Siap Bekerja

    Dalam kesempatan forum rapat, Multazam menegaskan personel OPD yang dikirim ke lapangan harus benar-benar siap bekerja.

    Ia tidak ingin pengerahan hanya dilakukan untuk memenuhi daftar personel.

    ”Jangan hanya mengisi daftar atau tinggal di kantor. Personel harus mampu berkolaborasi dan, bila diperlukan, turun membantu di lapangan,” katanya.

    BPBD telah menyampaikan kepada Damkar bahwa personel yang tidak mampu berkolaborasi akan dikembalikan ke OPD asal dan diminta diganti.

    ”Personel yang dikirim harus merupakan pekerja yang fighter di lapangan, bukan sekadar petugas administratif yang belum terbiasa membawa selang pemadam. Penanganan karhutla sebenarnya dapat diajarkan langsung di lapangan, yang terpenting kami butuh personel yang sigap bergerak cepat memadamkan api,” ujarnya.

    BTT Belum Digunakan untuk Tambahan Peralatan

    Terkait kebutuhan operasional, Multazam mengatakan BPBD masih melakukan efisiensi sesuai kebutuhan operasi lapangan.

    Penggunaan Dexlite untuk penanganan di dalam kota relatif stabil. Namun kebutuhan bahan bakar untuk unit pompa meningkat karena menggunakan Pertamax.

    Dalam kondisi normal, kebutuhan tersebut masih berada dalam koridor anggaran yang telah direncanakan.

    ”BPBD sudah bekerja sama dengan SPBU untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar operasional, termasuk memperoleh prioritas pengisian,” ujarnya.

    Sementara terkait peralatan, terdapat sejumlah unit yang mengalami kerusakan.

    Sebagian dapat diperbaiki melalui workshop BPBD dalam waktu dua hingga tiga jam. Namun ada pula yang harus dibawa ke bengkel.

    ”Untuk saat ini, belum ada rencana penambahan peralatan menggunakan dana BTT,” ujarnya.

    BPBD memilih mengoptimalkan peralatan yang tersedia sembari memperkuat dukungan dari OPD dan unsur lainnya.

    Data Luasan Terbakar Menunggu Verifikasi Kementerian

    Terkait luas lahan yang terbakar, Multazam mengatakan BPBD masih menunggu hasil citra satelit yang dikelola Kementerian Kehutanan.

    Verifikasi dan validasi lahan terbakar, baik yang berada di dalam maupun di luar konsesi, akan dirilis oleh kementerian.

    Data harian BPBD merupakan luasan yang dapat didatangi dan ditangani petugas di lapangan.

    Karena menggunakan metode berbeda, data tersebut tidak dapat disetarakan dengan data Kementerian Kehutanan.

    Menurut Multazam, data dari kementerian biasanya dirilis sekitar dua minggu sekali.

    Sementara, berdasarkan data terakhir pada 17 Agustus 2026 terdapat lebih dari 354 kejadian dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 1317,1489 hektare lahan terbakar.

    “Luasan berdasarkan citra satelit dapat lebih besar karena terdapat kebakaran di lokasi lain yang tidak dapat dijangkau atau tidak dilaporkan kepada BPBD,” tandasnya. (hgn/ign)