Kategori: Berita Utama

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).

    Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.

    ”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).

    Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.

    Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).

    ”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.

    PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.

    menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.

    ”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

    Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.

    Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.

    ”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

    Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.

    ”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.

    Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.

    Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.

    Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.

    Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.

    Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.

    Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.

    ”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

    Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)

  • Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah berlangsung sehari sebelumnya.

    Tanda tanya tajam menyelimuti ruang publik. Berapa banyak pihak yang bakal terseret menduduki kursi tersangka?

    Praktisi hukum di Kotim, Advokat Agung Adisetiyono, memiliki analisis mandiri yang membedah anatomi perkara ini.

    ”Kalau melihat pola penyidikannya, saya memperkirakan tersangkanya bisa lebih dari empat orang. Karena kasus seperti ini biasanya tidak mungkin berjalan sendiri,” kata Agung, Selasa (12/5/2026).

    Prediksi tersebut bukan berangkat dari sebuah kebetulan. Agung membaca tanda-tanda yang sudah sangat lekat dengan penanganan perkara tipikor kepemiluan serupa dari berbagai penjuru daerah.

    Rantai Birokrasi yang Saling Mengunci

    Pengelolaan dana hibah pilkada merupakan mesin birokrasi yang digerakkan oleh banyak tangan.

    Sistem ini membentang panjang bermula dari hulu perencanaan hingga bermuara pada hilir pertanggungjawaban.

    ”Dalam alur hibah itu ada pengguna anggaran, PPK, bendahara, panitia kegiatan, pihak penyedia sampai pihak yang melakukan verifikasi administrasi. Jadi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, biasanya penyidik akan melihat keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

    Gambaran tersebut berpijak pada preseden hukum yang terang. Deretan persidangan korupsi dana hibah KPU tingkat daerah memperlihatkan pola yang konsisten. Tidak ada yang berjalan dengan satu tersangka.

    Baca Juga: Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Perkara Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dengan peran spesifik. Mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara selaku kuasa keuangan, dan ketua KPU selaku penanggung jawab divisi keuangan.

    Kasus Karimun menyeret empat tersangka dari lini kesekretariatan: sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang.

    Penyidikan Tanjungbalai menjerat empat nama, meliputi ketua KPU, sekretaris, bendahara, dan PPK. Sementara perkara Sumba Timur mengurung tiga tersangka yang terdiri dari sekretaris, PPK, dan bendahara.

    Rangkaian kasus pembanding tersebut membuktikan satu hal. Walaupun komposisi jabatannya bervariasi, posisi sekretaris dan bendahara nyaris tidak pernah absen dari pusaran kasus lantaran keduanya menggenggam kendali utama atas keran aliran dan pelaporan uang.

    Orkestrasi Stempel dan Kertas

    Fokus Agung kemudian menukik pada rentetan temuan fisik dari penyidikan Kotim. Deretan nota, stempel usaha pihak ketiga, dan dokumen administrasi yang diduga kuat direkayasa menjadi kunci analisisnya.

    ”Kalau benar ada dugaan rekayasa administrasi, maka hampir pasti melibatkan lebih dari satu orang. Karena dokumen seperti itu tidak mungkin muncul tanpa adanya kerja sama beberapa pihak,” katanya.

    Stempel milik rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri masuk ke ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Eksekusi pemalsuan pertanggungjawaban menuntut sebuah orkestrasi terstruktur.

    Baca Juga: Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Seseorang perlu mengumpulkan stempel, menerbitkan kuitansi kosong, memasukkan transaksi fiktif ke dalam sistem, lalu memverifikasi dokumen itu hingga lolos ke laporan final.

    Tiap tahapan mutlak mengandalkan persetujuan dari jabatan yang berbeda dalam rantai birokrasi.

    Peta Jalan dari Meja Auditor

    Hasil hitungan auditor BPKP yang saat ini tengah dinantikan publik akan berfungsi sebagai penunjuk arah mendasar bagi langkah penyidik kejaksaan.

    ”Biasanya setelah hasil audit keluar, penyidik mulai memetakan siapa yang berperan aktif, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

    Klasifikasi tiga peran tersebut, yakni pelaku aktif, pengendali, dan penerima manfaat, membentuk kerangka standar bagi jaksa dalam menyusun konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi.

    Praktik ini tergambar jelas pada kasus Karimun. Keempat tersangka mengemban peran berbeda namun saling menopang: sekretaris yang memegang kemudi, PPK yang bertugas memvalidasi, bendahara yang mengeksekusi pencairan, dan pejabat pengadaan yang mengatur pasokan fiktif.

    Empat kepala, empat fungsi, satu operasi.

    Pola itulah yang Agung prediksi akan terulang di Kotim. Skalanya bahkan bisa melebar jauh mengingat nilai perkara menyentuh angka Rp40 miliar.

    Jumlah ini melampaui dua setengah kali lipat pusaran dana kasus Tanjungbalai maupun Karimun yang masing-masing tercatat Rp16,5 miliar.

    Menanti Palu Tersangka

    Pembacaan pola ini tentu belum menjadi sebuah vonis hukum. Agung memberi batasan tegas bahwa seluruh pihak yang belum menyandang status tersangka wajib diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    ”Tetapi kalau melihat arah penanganannya sekarang, perkara ini terlihat mengarah pada kasus besar dengan dugaan keterlibatan banyak pihak,” katanya.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga hari ini belum mengumumkan identitas tersangka.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya menegaskan, rentetan kegiatan pencocokan bukti fisik murni digerakkan sebagai instrumen percepatan.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” katanya. Belum ada kepastian waktu mengenai pengumuman tersangka.

    Namun, jika menelusuri panjangnya rantai administrasi dan modus operandi yang kini terkuak, orkestrasi dugaan kejahatan ini sangat sulit dipercaya sebagai lakon pemain tunggal. (ign)

  • Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan mendasar terus membayangi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur.

    Publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pelakunya atau seberapa besar uang yang menguap, melainkan mempertanyakan mengapa pola yang sama terus terjadi.

    Jabatan Komisioner KPU lahir dari seleksi ketat dan uji publik. Aparatur sipil negara di kesekretariatan juga merupakan individu yang menelan regulasi keuangan pemerintah sebagai makanan sehari-hari. Mereka sangat memahami aturan main.

    Kenyataannya, skandal serupa terus bermunculan. Pola ini berulang melewati batas wilayah Kotim, bahkan melampaui peta Kalimantan Tengah.

    Satu Titik dalam Peta Ratusan Skandal

    Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta muram. Sepanjang tahun 2023 saja, aparat penegak hukum menangani 11 kasus korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.

    Angka tersebut hanya mewakili satu tahun berjalan, dan murni dari kasus yang berhasil dibongkar.

    Skala dana yang mengalir memberikan gambaran nyata tentang besarnya godaan.

    Hajatan Pilkada serentak 2024 menelan sekitar Rp41 triliun anggaran publik untuk memilih pemimpin baru di 541 wilayah.

    Nilai ini melompat hampir dua kali lipat dari biaya pilkada 2020 yang berada di kisaran Rp20,4 triliun.

    Triliunan rupiah tersebut menyebar ke ribuan rekening KPU dan Bawaslu daerah, terikat oleh ribuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dikelola oleh mesin sekretariat dari Sabang sampai Merauke.

    Anggaran Rp40 miliar milik Kotim hanyalah satu titik kecil di tengah hamparan medan yang begitu luas.

    Baca Juga: Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Tiga Celah yang Dibiarkan Menganga

    Praktik rasuah mustahil tumbuh tanpa ekosistem yang mendukungnya. Kejahatan ini membutuhkan celah, ruang gelap, dan sistem yang menoleransi pelanggaran. Penelusuran berbagai kasus dana hibah pilkada memperlihatkan setidaknya tiga celah struktural yang berulang kali dimanfaatkan.

    • Celah pertama: NPHD sebagai ruang negosiasi tertutup.

    Dana hibah mengalir dari kas daerah menuju rekening KPU bermodalkan NPHD hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

    ICW menyoroti desain ini sebagai pemicu konflik kepentingan.

    Pejabat yang berwenang memiliki peluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu.

    Proses negosiasi ini berlangsung senyap, tersembunyi dari pengawasan publik, tanpa ada mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati.

    Ketika Kotim meresmikan Rp40 miliar untuk satu pilkada tingkat kabupaten, masyarakat tidak memiliki forum untuk mempertanyakan apakah angka itu wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.

    • Celah kedua: Sekretariat sebagai titik buta pengawasan.

    Komisioner KPU berdiri sebagai wajah publik lembaga. Mereka merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil pemilu, dan berhadapan langsung dengan peserta kontestasi.

    Namun, kunci brankas anggaran sepenuhnya berada dalam genggaman sekretariat. Mulai sekretaris, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membedah realitas ini secara nyata.

    Ketua KPU Karimun memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat.

    Empat tersangka yang terseret dalam kasus tersebut seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan.

    Para komisioner mengaku buta terhadap apa yang terjadi di balik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani.

    Fakta persidangan Karimun membuktikan bahwa lini kesekretariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku pucuk pimpinan.

    Selama sistem pelaporan internal mati, risiko kebocoran selalu mengintai.

    Pola serupa kini sedang diurai penyidik di Kotim. Radar pemeriksaan tertuju pada pertanggungjawaban anggaran di sekretariat KPU, bukan pada kebijakan teknis kepemiluan yang menjadi domain komisioner.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    • Celah ketiga: Mekanisme SPJ berbasis kertas.

    Sistem pertanggungjawaban keuangan hibah pilkada bersandar sepenuhnya pada lembaran kertas. Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukan.

    Sidang tipikor KPU Karimun kembali menjadi contoh. Auditor BPKP membongkar temuan manipulasi yang sangat teknis: surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pinjam bendera untuk pengadaan barang.

    Pengadaan tersebut berjalan menggunakan nama usaha orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Temuan kerugian negara dari audit itu menembus Rp1,36 miliar dari total dana hibah Rp16,5 miliar.

    Temuan di Kotim memperlihatkan pantulan cermin yang sama. Penyidik menyita stempel usaha asing dari ruang sekretariat KPU, mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulisi angka, dan mendengarkan bantahan puluhan pemilik usaha di Palangka Raya.

    Bukti lainnya menunjukkan spanduk berukuran 10×5 meter dipatok dengan harga Rp50 juta, melambung 20 hingga 33 kali lipat di atas harga pasar.

    Baca Juga: Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Selama sistem administrasi masih ”memuja” dokumen fisik yang mudah direplikasi tanpa ada pengawasan harga yang tajam, celah pencurian ini tak akan pernah tertutup.

    Arsitektur Niat dan Kesempatan

    Pertanyaan berikutnya mengerucut pada motif. Mengapa aparat yang hafal aturan justru melanggarnya?

    Kriminolog Donald Cressey merumuskan Fraud Triangle Theory pada 1953, sebuah konsep yang hingga hari ini menjadi pijakan akademi dan praktik audit forensik.

    Teori ini membedah tiga sisi yang melahirkan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

    Beban finansial pribadi atau tingginya target dari lingkungan kerja memunculkan tekanan.

    Sistem pengawasan yang lumpuh menghadirkan kesempatan emas. Rasionalisasi kemudian lahir sebagai tameng psikologis pelaku, menanamkan pembenaran seperti “semua orang juga melakukan ini,” atau “ini sekadar secuil dari dana yang berlimpah.”

    Pengelolaan dana hibah pilkada mempertemukan ketiga faktor tersebut dalam satu waktu.

    Kesempatan terbentang luas berkat longgarnya pengawasan pasca-pencairan dan rentannya dokumen untuk dimanipulasi.

    Rasionalisasi tumbuh subur saat anggaran bernilai puluhan miliar terasa mustahil dikawal ketat lembar demi lembar.

    Kalkulasi pelaku kejahatan kerah putih sangat sederhana. Ketika risiko tertangkap terasa rendah sementara potensi keuntungan sangat besar, godaan rasuah jarang menemui penolakan.

    Pantulan Cermin dari Ruang Sidang

    Proses peradilan KPU Karimun yang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyajikan gambaran utuh tentang bekerjanya seluruh celah tersebut.

    Berbagai modus terurai jelas di hadapan hakim, mulai dari belanja fiktif, pemalsuan identitas usaha, manipulasi harga, hingga penyimpangan belanja operasional.

    Ratusan keterangan dari 95 saksi dan lebih dari 1.300 barang bukti memperkuat dakwaan.

    Tiga penyedia jasa dalam persidangan tersebut mengaku dimintai fee oleh mantan sekretaris KPU Karimun.

    Fakta ini membuktikan bahwa korupsi pilkada bukan urusan salah menempatkan angka.

    Kejahatan ini adalah persoalan ekosistem. Penyedia yang ditekan untuk menyetor jatah, berkas yang direkayasa berjemaah, dan sistem deteksi internal yang bungkam hingga kejaksaan menggeledah kantor.

    Terseretnya empat pejabat sekretariat Karimun, sementara komisioner tidak menyadari apa-apa, bukanlah sebuah anomali.

    Fenomena tersebut merupakan rancang bangun korupsi yang membonceng jarak antara etalase publik lembaga dan ruang mesin distribusinya.

    Menggerus Kepercayaan Demokrasi

    Kasus KPU Kotim belum mencapai babak akhir. Tersangka belum ditetapkan. Angka kerugian masih menunggu ketuk palu auditor. Penegakan hukum terus berjalan mencari kebenaran material.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, lubang sistemik yang memuluskan dugaan penyimpangan itu bukan hanya milik Kotim.

    Celah serupa bersembunyi di setiap daerah yang mengelola dana hibah dengan cetak biru yang sama: kesepakatan tertutup NPHD, sekretariat yang lepas dari pengawasan harian, dan pertanggungjawaban usang berbasis kertas.

    Peringatan ICW sangat benderang. Korupsi pada masa pemilu bisa menjadi embrio bagi kejahatan finansial yang lebih besar di pemerintahan.

    Ketika lembaga yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi justru menjadi lahan penjarahan uang rakyat, kerugiannya melampaui sekadar defisit APBD.

    Kepercayaan publik terhadap kejujuran proses demokrasi itu sendiri yang pelan-pelan akan hancur lebur.

    Selama celah-celah struktural tersebut tidak ditambal, wajah tersangka dan angka kerugian dari setiap daerah mungkin akan berbeda. Namun, mesin kejahatannya akan selalu beroperasi dengan cara yang sama. (ign)

  • Aksi Teror Jalanan: Truk CPO Dilempar Batu di Jalur Trans Kalimantan , Kaca Pecah Berantakan

    Aksi Teror Jalanan: Truk CPO Dilempar Batu di Jalur Trans Kalimantan , Kaca Pecah Berantakan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jalan Trans Kalimantan kembali menjadi arena berbahaya bagi para pengguna jalan. Sebuah aksi pelemparan batu yang menyasar kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO) terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 37, arah Sampit–Pangkalan Bun, pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden ini menambah panjang daftar kerawanan di jalur vital lintas kabupaten tersebut.

    ​Kejadian bermula saat truk CPO yang dikemudikan korban melintas dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun. Di tengah perjalanan yang gelap, korban berpapasan dengan dua unit sepeda motor yang masing-masing ditumpangi oleh dua orang tak dikenal. Secara tiba-tiba, salah seorang dari rombongan tersebut melempar batu ke arah truk. Lemparan pertama menghantam kaca depan hingga pecah berantakan, sementara hantaman lainnya mengenai bagian tangki truk.

    ​Ternyata, aksi vandalisme ini bukan kejadian tunggal. Muhammad Algazhali, seorang sopir angkutan lainnya, mengaku mengalami nasib serupa di lokasi yang berbeda. Hal ini mengindikasikan adanya pola teror yang mulai menyebar di beberapa titik jalur logistik Kotim.

    ​“Sama, pikap kami kemarin juga seperti itu. Tapi kejadiannya saat melintas di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu,” ungkap Algazhali menceritakan pengalaman pahitnya.


    ​Ketiadaan motif yang jelas dalam rentetan kejadian ini membuat para sopir merasa waswas. Korban di Km 37 mengaku tidak memiliki persoalan dengan siapa pun sebelum serangan terjadi. Kejadian yang berlangsung sangat cepat membuat para pelaku mudah melarikan diri ke kegelapan malam setelah melancarkan aksinya.

    ​Laporan dari dua titik berbeda—Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut Pelantaran—menunjukkan bahwa “teror lempar batu” ini bukan lagi masalah sepele. Ini adalah ancaman nyata terhadap nyawa sopir dan keselamatan lalu lintas secara umum.

    ​Kaca yang pecah mungkin bisa diganti, namun trauma dan risiko kecelakaan fatal akibat sopir yang kaget saat mengemudi bermuatan berat adalah taruhan yang terlalu besar. Pihak kepolisian diinstruksikan untuk tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi segera memetakan titik rawan dan memperketat patroli malam. Jalur Trans Kalimantan adalah urat nadi ekonomi; jangan sampai jalur ini berubah menjadi “jalur maut” karena dibiarkannya aksi vandalisme jalanan tanpa penindakan tegas. (***)

  • Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus dua puluh empat hari berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi membuka penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur pada 8 Januari 2026 lalu.

    Pemeriksaan saksi telah ditutup. Kini, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, mengukur wujud fisik dari tumpukan dokumen.

    Kejati menyebut fase ini sebagai langkah percepatan menuju penetapan tersangka.

    Proses hukum memang masih berjalan. Menyikapi hal tersebut, Kanal Independen merangkai delapan fakta yang telah terungkap dari rangkaian pemberitaan dan pemeriksaan.

    Rangkuman ini bukan untuk mengambil alih palu hakim, melainkan membantu publik memahami mengapa perkara ini terlampau janggal jika hanya disebut sebagai kesalahan tata usaha biasa.

    1. Beban Rp40 Miliar di Pundak Satu Kabupaten

    Angka ini masif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucurkan Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 30 Oktober 2023. Tujuannya satu: membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebagai pembanding, dana hibah KPU Tanjungbalai—yang juga sedang disidik atas dugaan korupsi—berada di angka Rp16,5 miliar.

    Dana Kotim melampaui dua setengah kali lipatnya untuk hajatan yang sama di tingkat kabupaten. Skala nilai inilah yang sejak awal memicu penelusuran penyidik terhadap kewajaran penggunaannya.

    2. Temuan Ganjil di Ruang Sekretariat

    Stempel usaha rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak seharusnya berada di ruang kerja penyelenggara pemilu.

    Namun, ketika penyidik menggeledah kantor KPU Kotim pada 12 Januari 2026, benda-benda itu ditemukan di ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Keberadaannya di fasilitas negara mengikis alibi kelalaian administratif. Temuan ini menguatkan kecurigaan adanya rancangan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan anggaran.

    3. Kuitansi Kosong yang Menunggu Diisi

    Melampaui temuan stempel, penyidik mendapati tumpukan kuitansi kosong yang telah dibubuhi cap usaha pihak ketiga.

    Dokumen yang sudah distempel tanpa nominal ini praktis hanya memiliki satu fungsi operasional. Siap diisi angka sesuai kebutuhan, kapan pun diperlukan, tanpa perlu kembali melibatkan pemilik sah stempel tersebut.

    Pola seperti ini kerap muncul dalam pembuktian modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di berbagai daerah.

    4. Saksi yang Terasing di Atas Nota Sendiri

    Puluhan pelaku usaha dari Sampit harus menempuh perjalanan darat berjam-jam menuju Palangka Raya.

    Mereka terpaksa menutup toko, meninggalkan keluarga, dan menanggung biaya perjalanan sendiri demi menjawab panggilan penyidik.

    Kelelahan mereka berubah menjadi keheranan saat disodori tumpukan nota dan kuitansi yang mengatasnamakan usaha mereka sendiri.

    Mayoritas dari mereka terperangah. Ada yang mengaku hanya pernah melayani satu transaksi kecil, namun tiba-tiba dihadapkan pada tumpukan tagihan berlipat ganda dengan cap usahanya.

    Bahkan, ada vendor yang sama sekali tidak pernah mengenal KPU Kotim, apalagi menjalin kerja sama.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” kata salah satu saksi vendor.

    Bantahan para pemilik usaha ini masuk dalam catatan resmi penyidik. Setiap poin tersebut menjadi bahan klarifikasi bagi auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen keuangan KPU Kotim.

    5. Spanduk Rp50 Juta dan Ketimpangan Moral

    Ketua DPRD Kotim Rimbun tersentak saat penyidik memperlihatkan rincian pengadaan kepadanya. Ada item spanduk berukuran 10×5 meter yang dipatok seharga Rp50 juta.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” kata Rimbun usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Harga wajar spanduk ukuran tersebut di pasaran berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Artinya, harga dalam dokumen pengadaan KPU Kotim melambung 20 hingga 33 kali lipat dari harga wajar.

    6. Wujud Fisik yang Diuji

    Fakta keenam menyangkut apa yang sedang dikejar saat ini. Pada 11 Mei 2026, penyidik dan auditor BPKP datang langsung ke kantor KPU Kotim.

    Fokus mereka beralih dari kertas ke wujud fisik, mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi arah kegiatan tersebut.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

    7. Ironi Rp850 Ribu di Tingkat Bawah

    DK bekerja dari pagi hingga larut malam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Cempaga. Menghitung lembar suara, mengisi formulir rekapitulasi, dan menahan tekanan.

    Honor resmi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan penuh.

    Jika spanduk Rp50 juta itu nyata tercatat dalam laporan, nilainya setara dengan keringat 58 orang petugas TPS yang bekerja sebulan penuh.

    “Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” kata DK.

    Rekannya, MG, menyuarakan ironi serupa. Di level bawah, mereka ditekankan soal kehati-hatian menggunakan dana, sementara puluhan miliar di level atas diduga dimanipulasi.

    8. Menanti Nama dan Angka Pasti

    Lebih dari empat bulan penyidikan resmi berjalan. Lebih dari 40 saksi telah bersuara. Namun, angka kerugian negara dan siapa tersangkanya belum diumumkan.

    Nominal Rp7,5 miliar yang pernah beredar sejauh ini berasal dari pernyataan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai diperiksa penyidik, bukan ketetapan auditor.

    Sebagai perbandingan, perkara serupa di Bengkulu Selatan menetapkan tersangka dalam 19 hari.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara Tanjungbalai menyelesaikan penyidikan dalam waktu hampir empat bulan.

    Penegak hukum beralasan panjangnya waktu di Kotim tak lepas dari besarnya skala nilai dan luasnya jaring penyedia barang yang harus diverifikasi.

    Delapan poin ini belum menjadi simpulan hukum akhir. Pengadilan yang kelak memutuskan siapa yang bersalah dan berapa uang negara yang harus dikembalikan.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, fakta-fakta yang terhampar membentuk pola yang terang. Stempel asing di ruang Sekretariat KPU, kuitansi siap tulis, harga spanduk yang melambung puluhan kali lipat, hingga rasa dikhianati para petugas pemilu di garda depan.

    Masing-masing temuan mungkin bisa dijelaskan secara terpisah, namun teramat sulit menjelaskan keseluruhan rangkaian ini tanpa menyentuh unsur kesengajaan. (ign)

  • Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dinyatakan selesai.

    Fokus penyidikan kini bergeser dari keterangan pihak terkait menuju pencocokan bukti fisik.

    Langkah itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) pagi, dengan membawa serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Rombongan masuk ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan diperiksa secara spesifik.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, sejumlah barang elektronik diangkut menggunakan dua kendaraan, Toyota Innova dan Toyota Hilux.

    Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi baru terlihat tiba di kantor menggunakan mobil dinasnya sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim sudah bekerja berjam-jam di dalam gedung. Hingga sore, aktivitas tersebut masih berlanjut.

    ”Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Saksi Tuntas, Fokus Beralih ke Barang

    Satu pernyataan Hendri yang paling menentukan arah penyidikan ini adalah konfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas.

    ”Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi kami melakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data-data yang sudah kami sajikan kepada auditor ini bersesuaian juga dengan apa yang ditemukan di lapangan,” kata Hendri.

    Selama hampir empat bulan sejak penggeledahan pertama 12 Januari 2026, penyidik memeriksa sekitar 40-an saksi di Palangka Raya.

    Daftarnya meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Provinsi Kalteng, mantan Sekda Kotim Fajrurrahman selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga puluhan vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Semuanya telah memberikan keterangan. Hari ini, tim penyidik dan auditor BPKP melakukan pencocokan fisik langsung.

    Salah satu fokus pemeriksaan adalah unit pendingin udara (AC) yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    ”Di antaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” kata sumber tersebut.

    Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan rekayasa administrasi.

    Pada penggeledahan Januari lalu, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari berbagai pelaku usaha di ruang Sekretariat KPU Kotim. Dokumen yang kemudian dibantah penerbitannya oleh para pemilik usaha saat diperiksa di Palangka Raya.

    Kini, dugaan ketidaksesuaian juga menyentuh wujud fisik pengadaan.

    Menghitung Pasti Uang Negara

    Ada perbedaan mendasar antara operasi Januari lalu dengan kedatangan tim pada 11 Mei ini.

    Penggeledahan awal tahun digerakkan murni untuk mengamankan bukti: 23 ponsel, 18 laptop, lima boks dokumen, dan stempel toko disita lalu dibawa ke Palangka Raya.

    Kedatangan kali ini digerakkan oleh kebutuhan audit. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang BPKP, pelibatan auditor dalam penyidikan korupsi harus diawali permintaan resmi penyidik dan gelar perkara bersama.

    Saat auditor turun ke lokasi, mereka datang bukan untuk menyita, tetapi untuk menguji presisi bukti.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.

    Dalam audit investigatif BPKP, produk akhir yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

    Angka kerugian negara tidak cukup hanya dihitung dari tumpukan berkas sitaan di Palangka Raya, tetapi harus diverifikasi langsung dengan kondisi fisik pengadaan di Sampit.

    Sesegera Mungkin Penetapan Tersangka

    Dari seluruh keterangan yang disampaikan Hendri, ada satu kalimat yang memberi batas waktu lebih jelas pada proses yang sedang berjalan.

    ”Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” kata Hendri.

    Sejak Januari hingga awal Mei 2026, bahasa yang digunakan penegak hukum cenderung menggantung: “secepatnya,” “mudah-mudahan dalam waktu dekat,” atau “masih proses.”

    Kali ini, Hendri mengaitkan secara langsung penyelesaian pencocokan data di lapangan dengan penetapan tersangka.

    Meski demikian, penyidik masih harus menunggu hitungan mutlak dari auditor.

    ”Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” ujarnya.

    Nilai pasti kerugian negara ini yang belum muncul secara resmi. Selama ini, angka yang beredar adalah perkiraan Rp7,5 miliar, nominal yang sempat diutarakan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada media usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Kompleksitas Jaringan Penyedia

    Waktu penyidikan yang menyentuh bulan kelima ini tak lepas dari luasnya skala transaksi yang harus ditelusuri.

    ”Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” kata Hendri.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar ini tersebar di puluhan transaksi yang melibatkan banyak entitas berbeda, yakni toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM. Setiap nama usaha menuntut konfirmasi satu per satu.

    Sebagai perbandingan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU di daerah lain kerap memakan waktu lebih ringkas.

    Di Bengkulu Selatan, tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu setelah penggeledahan.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara di Tanjungbalai, dengan nilai hibah Rp16,5 miliar dan 75 saksi, prosesnya berjalan hampir empat bulan.

    Skala dana hibah di Kotim mencapai Rp40 miliar. Lebih dari dua kali lipat nilai perkara di Tanjungbalai. Kompleksitas ini yang menjadi alasan penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

    Kasus ini pertama kali dibuka Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025 dan resmi naik ke penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Masuk bulan kelima, sebuah babak baru ditegaskan. Rangkaian pemeriksaan kesaksian telah tuntas, dan auditor kini mendesak barang bukti untuk berbicara.

    Penantian publik menyempit pada dua hal pasti. Besaran sah dugaan kerugian negara, dan nama yang akan dipanggil mempertanggungjawabkannya. (ign)

  • Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    Maraton Penggeledahan Kejati: KPU Kotim Tak Lagi Lengang Saat Data Digital Hibah Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id  –Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang biasanya tenang dan lengang kini tampak lebih berisik dan panik . Pada Senin pagi (11/5/2026), rombongan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mendatangi kantor tersebut. Kedatangan mereka kali ini tidak main-main, karena turut memboyong auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.

    Penyisiran Ruang Tertutup dan Data Digital

    Suasana kantor yang biasanya lengang mendadak sibuk sejak pukul 09.00 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pegawai KPU tampak keluar masuk ruangan membawa tumpukan dokumen administrasi, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam secara tertutup di beberapa ruangan inti.

    Fokus penyidikan kali ini tidak hanya terpaku pada lembaran kertas. Petugas dilaporkan telah mengamankan sejumlah data digital yang diduga berisi rekam jejak penggunaan anggaran hibah. Kehadiran tim BPKP memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah melakukan sinkronisasi data untuk menghitung angka pasti potensi kerugian negara dalam kasus ini.

    Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sangat mendetail hingga melewati jam istirahat siang.

    “Sejumlah dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang saat ini tengah ditelusuri. Pemeriksaan mencakup aliran dana fisik hingga data digital,” ujar sumber tersebut.

    Kepingan Terakhir dalam Rangkaian Penggeledahan

    Langkah maraton Kejati Kalteng di Kantor KPU ini merupakan kepingan penting dari rangkaian panjang penyidikan di Kotim. Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menyisir dan menyita dokumen di sejumlah instansi kunci lainnya, mulai dari Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Sekretariat DPRD Kotim. Bahkan, pemeriksaan juga telah menyasar pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.

    Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka. Namun, penggeledahan yang dilakukan secara bertubi-tubi di berbagai instansi ini memberikan sinyal kuat bahwa penyidik sedang merampungkan konstruksi perkara untuk segera membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

    Keputusan Kejati untuk menggandeng BPKP dan menyita data digital dari Kantor KPU Kotim menunjukkan bahwa mereka tidak ingin terjebak pada formalitas laporan administrasi semata. Dalam kasus korupsi modern, “jejak digital” seringkali lebih jujur daripada laporan di atas kertas yang bisa dimanipulasi.

    Rangkaian maraton penggeledahan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat. Ketika auditor BPKP sudah turun ke lapangan dan data digital mulai berpindah tangan, biasanya hanya tinggal menunggu waktu hingga angka kerugian negara diumumkan secara resmi ke publik. Publik Sampit kini menanti, siapa saja yang akan terseret dalam “badai” dana hibah Rp40 miliar ini? (***)

  • Sinergi Lintas Negara di Sungai Keramat: Turis Norwegia Turun ke Sungai Gabung Aktivis Lingkungan Sampit

    Sinergi Lintas Negara di Sungai Keramat: Turis Norwegia Turun ke Sungai Gabung Aktivis Lingkungan Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ada pemandangan yang tidak biasa di tengah tumpukan eceng gondok dan sampah yang menyumbat aliran sungai Sungai Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Senin (11/5/2026).

    Di antara puluhan relawan lokal yang berjibaku dengan lumpur, tampak seorang warga negara asing asal Norwegia yang ikut terjun langsung membersihkan saluran air. Kehadiran turis mancanegara ini menjadi tamparan sekaligus penyemangat bagi warga Sampit dalam menghadapi persoalan banjir yang tak kunjung usai.

    Aksi gotong royong ini digagas oleh kelompok aktivis lingkungan setempat sebagai respons atas seringnya banjir merendam pemukiman warga setiap kali hujan deras turun. Sekitar 50 orang relawan, mulai dari pemuda, unsur kecamatan, hingga petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terlibat dalam normalisasi sungai sepanjang 10 meter tersebut.

    Namun, keterlibatan wisatawan asal Norwegia itulah yang mencuri perhatian dan memberikan pesan kuat tentang pentingnya kepedulian lingkungan tanpa batas teritorial.

    Harie, salah satu penggerak aksi lingkungan di Sampit, menjelaskan bahwa gerakan ini murni berangkat dari keprihatinan kolektif. Ia menekankan bahwa selain tindakan fisik, misi utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak buruk dari tumpukan sampah di drainase.

    “Karena banjir belakangan ini kami bergerak dan sekaligus memberikan edukasi juga ke masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kami tidak memaksa siapapun untuk ikut, intinya siapa saja yang peduli silakan bergabung,” kata Harie di sela-sela kegiatannya.

    Di tengah proses pengangkatan gulma dan sampah, suasana sempat tegang ketika relawan menemukan seekor ular piton sepanjang kurang lebih dua meter yang bersembunyi di semak liar yang lembap. Penemuan ini segera ditangani dengan evakuasi agar tidak membahayakan warga pemukiman padat penduduk tersebut. Harie kembali mengingatkan bahwa kondisi lingkungan yang kotor tidak hanya menghambat air, tetapi juga menjadi sarang bagi satwa berbahaya.

    “Dalam kegiatan ini kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Kami hanya ingin mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar karena dampaknya kembali lagi ke kita semua. Selain mengurangi risiko banjir, lingkungan yang bersih juga dapat meminimalkan kemunculan satwa liar,” tegasnya.

    Kegiatan yang berlangsung secara swadaya ini diharapkan mampu memantik kesadaran yang lebih luas di tengah masyarakat Kotim. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk keterlibatan spontan dari warga asing, para aktivis berharap normalisasi drainase tidak lagi hanya menjadi beban segelintir orang, melainkan tanggung jawab bersama demi kenyamanan hidup di Kota Sampit. (***)

  • Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria yang kian mengepung masyarakat adat Telawang memicu kekhawatiran meluasnya gejolak sosial.

    Kondisi rentan itulah yang menjadi landasan bagi Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, untuk turun langsung ke Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026).

    Langkahnya mengawal Petrus Limbas dalam agenda restorative justice (RJ) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tidak bisa dilihat secara tunggal, melainkan pintu masuk menuju akar sengketa yang jauh lebih rumit.

    ”Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami, kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujar Gahara.

    RJ sebagai Katup Pengaman Sosial

    Skema RJ dipandang DAD sebagai jalan keluar paling masuk akal untuk meredam eskalasi konflik di Sebabi.

    Status tersangka yang disematkan kepada Petrus terikat erat dengan tuntutan realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.

    ”Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.

    Bagi DAD, membiarkan perkara hukum berjalan tanpa kepastian damai berisiko meruntuhkan kepercayaan warga terhadap institusi negara dan niat baik pihak korporasi.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” kata Gahara mengingatkan.

    Peringatan ini sejalan dengan sikap resmi DAD sejak Februari 2026. Mereka telah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Petrus dan mendesak aparat agar tidak menahan tokoh lokal secara serampangan demi menjaga harmoni sosial.

    Benturan Sinergi Hukum Adat dan Negara

    Polemik yang menjerat Petrus membuka kembali diskursus mengenai posisi hukum adat yang kerap berhadapan dengan instrumen hukum positif.

    Gahara menolak anggapan bahwa kedua entitas ini harus saling meniadakan.

    ”Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. Jadi harus saling sinergi,” ujarnya.

    Sinergi yang dimaksud seharusnya terwujud secara nyata dalam penanganan konflik agraria.

    Hukum positif menjadi rujukan formal pengadilan, tetapi hukum adat memegang kendali utama dalam merawat keseimbangan tatanan kemasyarakatan.

    ”Ketika ada insiden di tengah konflik tanah, seharusnya yang dilihat bukan hanya peristiwa sesaat, tapi juga sejarah panjang hubungan warga dengan tanahnya dan kewajiban-kewajiban pihak lain yang mungkin belum dipenuhi,” kata dia dalam berbagai kesempatan.

    Rentetan Tekanan Sistemik terhadap Desa

    Kekhawatiran DAD mengenai lahirnya persoalan susulan sangat beralasan, mengingat beban hukum yang menghimpit warga Sebabi saat ini sudah berlapis-lapis.

    Seperti yang telah diketahui publik, selain perkara pidana yang menimpa Petrus, para pemimpin desa mulai dari Damang Kepala Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim juga tengah menghadapi rentetan gugatan perdata dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang menembus angka Rp100 miliar itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan masif tersebut diajukan setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.

    Rangkaian proses peradilan inilah yang membentuk lanskap konflik menjadi sangat rentan.

    Status tersangka Petrus dan ancaman denda perdata ratusan miliar berpadu dengan macetnya realisasi kebun plasma 20 persen yang dinantikan sejak akhir 1990-an.

    ”Belakangan ini kita melihat muncul persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata Rp100 miliar lebih. Kalau tidak hati-hati, semua ini bisa menambah luka di masyarakat adat,” kata Gahara.

    Eskalasi tekanan hukum ini juga sempat memantik reaksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim.

    Organisasi ini secara terbuka telah menilai gugatan perdata tersebut sebagai bentuk pemidanaan terselubung terhadap aparat desa yang tengah berupaya membela hak plasma warganya.

    Mengawal Proses, Menjaga Warga

    Walau bersikap kritis, DAD menyatakan tetap menghormati seluruh instrumen peradilan yang sedang berjalan.

    Gahara meyakini hakim akan memutus perkara bersandar pada fakta-fakta yang terungkap.

    ”Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” ujarnya.

    Dia mengingatkan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan.

    ”Setiap keputusan yang menyangkut tokoh-tokoh adat dan pemimpin desa akan langsung dirasakan oleh masyarakat di bawah. Karena itu, kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang menenangkan suasana,” kata Gahara.

    Secara kelembagaan, DAD akan terus mengawal proses RJ Petrus Limbas sekaligus persidangan gugatan plasma Sebabi.

    Ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan untuk mencegah meluasnya eskalasi.

    ”Tujuan kami sederhana. Jangan sampai konflik tanah yang sudah panjang ini melahirkan masalah-masalah baru yang merusak tatanan hidup masyarakat adat,” tegasnya. (ign)