Kategori: Berita Utama

  • Anggaran BTT Ditambah Jadi Rp7 Miliar, Bupati Kotim Ungkap Kendala Lambannya Pencairan Dana

    Anggaran BTT Ditambah Jadi Rp7 Miliar, Bupati Kotim Ungkap Kendala Lambannya Pencairan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggaran untuk menangani karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat tidak bergerak secepat kondisi di lapangan.

    Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya dapat digunakan saat status tanggap darurat diaktifkan sejak 30 Juli 2026, baru dicairkan setelah prosesnya berjalan lebih dari sepekan.

    Persoalan itu terungkap saat Bupati Kotim Halikinnor memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, dalam perubahan anggaran dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan penambahan anggaran BTT sebesar Rp2 miliar, dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar.

    Namun, sebelum membahas tambahan anggaran tersebut, Halikinnor menyoroti proses pencairan BTT yang menurutnya terlalu lambat untuk ukuran penanganan kondisi darurat.

    Ia mengaku sempat marah setelah mengetahui pengajuan anggaran telah berlangsung lebih dari sepekan, tetapi pencairan belum juga selesai.

    ”Saya sempat marah karena pengajuan anggaran sudah lebih dari seminggu, anggaran belum terserap,” kata Halikinnor.

    Saat dirinya memanggil pihak terkait pada malam hari, Halikinnor mendapat penjelasan bahwa berkas dari BPBD baru masuk pada hari tersebut. Ia kemudian mengecek langsung kepada Kepala Bank Kalteng.

    Dari pihak bank, ia mendapat informasi bahwa berkas tersebut memang belum masuk.

    ”Setelah masuk, saya tunggu sampai malam dan baru kemarin dicairkan,” ujarnya.

    Bagi Halikinnor, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan administrasi.

    Ia melihat koordinasi antarpihak belum berjalan dengan baik, padahal pemerintah daerah sedang menghadapi persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan cepat.

    ”Hal sesederhana itu saja koordinasinya tidak nyambung. Apalagi kita menghadapi masalah besar,” tegasnya.

    Halikinnor meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami perbedaan antara pekerjaan dalam kondisi normal dan penanganan ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.

    ”Jadi harus bisa dibedakan mana urusan normal dan mana yang bersifat tanggap darurat. Kalau normal, keterlambatan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah tanggap darurat, berarti semua harus diperlakukan sebagai kondisi darurat,” katanya.

    BTT Baru Dicairkan Setelah Status Tanggap Darurat Berjalan

    Dalam rapat tersebut, persoalan BTT menjadi bagian penting dari evaluasi penanganan karhutla.

    Kotim telah meningkatkan status penanganan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat sejak 30 Juli 2026. Status tersebut diberlakukan selama 28 hari, hingga 26 Agustus 2026.

    Selama status tanggap darurat BTT diaktifkan, dana BTT dapat digunakan untuk kebutuhan operasional penanganan keadaan darurat.

    Namun, sejak status tanggap darurat diberlakukan, BTT di Kotim belum langsung dicairkan.

    Proses pencairan baru selesai setelah berjalan lebih dari sepekan dan setelah persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati.

    Hal tersebut menjadi sorotan penting karena sebelumnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menginstruksikan kepada 14 kabupaten/kota Se-Kalteng untuk menggunakan dana BTT selama status tanggap darurat karhutla diberlakukan.

    Pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran yang memang disiapkan untuk keadaan darurat dapat digunakan ketika kebutuhan penanganan muncul.

    Status tanggap darurat Kotim masih berlaku sampai 26 Agustus 2026. Meski ada kemungkinan status diperpanjang, kondisi itu tidak semestinya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pemanfaatan BTT.

    Sebaliknya, penggunaan BTT perlu dimaksimalkan untuk kebutuhan penanganan karhutla secara efektif, efisien dan terukur sesuai kondisi di lapangan.

    Dalam rapat, Halikinnor menyampaikan bahwa BTT yang sebelumnya Rp5 miliar akan ditambah Rp2 miliar dalam perubahan anggaran.

    ”Kebutuhan penggunaan anggaran BTT tetap harus disesuaikan dengan perhitungan pembiayaan penanganan karhutla,” ujarnya.

    Lima Titik Kebakaran dan Minimnya Personel di Lapangan

    Halikinnor juga mengevaluasi keterlibatan personel dalam penanganan karhutla.

    Ia mengatakan, setelah upacara 17 Agustus, Gubernur Kalteng, Pangdam dan Kapolda sempat akan datang ke Sampit untuk melihat kondisi karhutla.

    Namun, rencana tersebut akhirnya tidak jadi karena Halikinnor melaporkan titik kebakaran tinggal lima titik. Sebagian titik tersebut berada di sekitar kota.

    Meski jumlah titik yang dilaporkan tinggal lima, kondisi di lapangan tetap membutuhkan dukungan personel.

    Halikinnor menceritakan pengalamannya ketika turun bersama Kapolda Kalteng pada Selasa (4/8/2026) lalu.

    Saat meninjau salah satu titik kebakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut km 7, ia melihat personel BPBD yang bertugas sangat terbatas.

    ”Kalau mereka turun ke lapangan, seperti pengalaman saya bersama Pak Kapolda, ternyata hanya ada tiga pegawai BPBD,” ujarnya.

    Ada satu atau dua orang yang melakukan pemadaman bersama polisi dan TNI. Namun, beberapa titik kebakaran dapat dipadamkan pada waktu bersamaan sehingga kebutuhan personel tetap harus diperhitungkan.

    Karena itu, Halikinnor meminta Rihel selaku Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, agar menarik personel dari lokasi lain untuk dikerahkan membantu penanganan di lokasi yang membutuhkan.

    Ia juga meminta OPD tidak hanya menunggu BPBD bekerja. Seluruh OPD diminta tetap hadir sesuai kemampuan personelnya.

    ”Kemarin dari Setda tidak ada. Tolong dihitung kebutuhan personelnya,” katanya.

    OPD yang memiliki jumlah pegawai banyak dapat mengirimkan dua orang. Sementara OPD dengan jumlah pegawai sedikit cukup mengirimkan satu orang.

    ”Personel dapat bekerja bergiliran, ada yang berjaga di posko dam ada yang membantu pemadaman di lapangan,” ujarnya.

    Camat, Lurah, dan Kepala Desa Diminta Gerakan Masyarakat

    Selain OPD, Halikinnor juga menyoroti keterlibatan kecamatan dalam penanganan karhutla.

    Ia menyebut terdapat keluhan dari sejumlah kecamatan, terutama kecamatan-kecamatan di wilayah selatan Kotim yang rawan menghadapi karhutla.

    ”Ada camat yang aktif, tetapi ada pula yang ketika dihubungi tidak merespons,” ujarnya.

    Halikinnor juga meminta masyarakat ikut mengambil bagian dalam penanganan karhutla.

    Ia tidak ingin muncul anggapan bahwa pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang bertugas memadamkan kebakaran.

    Karena itu, salah satu kesimpulan rapat adalah membuat instruksi Bupati kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa agar menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pemadaman.

    RT dan RW juga diminta membantu menggerakkan masyarakat.

    Camat tidak hanya diminta membantu pemadaman, tetapi juga mengamati apabila terdapat pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

    Jika menemukan indikasi, informasi tersebut harus segera dilaporkan.

    ”Camat diminta turun tangan membantu warganya, sekaligus mengamati apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran agar segera dilaporkan,” tegas Halikinnor.

    Ia menyebut saat ini baru ada satu tersangka dalam perkara karhutla di MB Ketapang.

    Halikinnor meminta Kapolres Kotim lebih tegas dalam menangani dugaan pembakaran.

    Jika ada orang yang berada di sekitar lokasi kebakaran dan terdapat indikasi keterlibatan, orang tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

    ”Saya sudah meminta Pak Kapolres untuk lebih tegas menindak,” ujarnya.

    Halikinnor juga meminta, masyarakat yang tidak peduli atau tidak mau terlibat dalam penanganan juga perlu dikoordinasikan dengan kepolisian.

    ”Jika ada orang yang tidak jelas keberadaannya saat kebakaran terjadi, panggil dan mintai keterangan. Saya ada nerima laporan, kebakaran persis dekat rumahnya, tapi pemilik rumah santai saja tidak ada kesadaran membantu, jangan-jangan lahan sekitar rumahnya memang sengaja dibakar,” katanya.

    Evaluasi Keterlibatan Semua Unsur

    Halikinnor meminta seluruh unsur segera bergerak tanpa menunggu rapat lanjutan.

    ”Mulai hari ini, siang atau sore, kita mulai bergerak dan mengecek kesiapan masing-masing. Anggaran sudah ada, tinggal kebijakan dan pengaturannya dalam perubahan anggaran,” ujar Halikinnor yang meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 7 tak lama setelah rapat berakhir, Rabu (19/8/2026) siang.

    Pemerintah daerah juga merencanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin mendatang.

    Seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan karhutla akan diundang.

    Halikinnor mengatakan, di lapangan sudah ada unsur kepolisian dan TNI. Karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat juga harus mengambil peran dan tugasnya masing-masing.

    Jika ada masyarakat yang tidak peduli atau tidak mau terlibat, koordinasikan dengan pihak kepolisian.

    ”Jangan sampai petugas berjibaku memadamkan api, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru santai di rumah,” tegasnya.

    Halikinnor menegaskan, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab bersama seluruh pihak termasuk elemen masyarakat.

    ”Ini harus menjadi pembelajaran bahwa penanganan karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” tegasnya.

    BPBD Sebut Kendala Pencairan Bersifat Teknis

    Setelah seluruh evaluasi dan arahan Bupati disampaikan, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam memberikan penjelasan mengenai persoalan lambannya pencairan BTT.

    Multazam menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan kendala teknis dalam proses administrasi.

    ”Kadang-kadang pejabat atau pegawai yang mengambil keputusan tidak berada di tempat, sehingga proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Multazam saat diwawancarai lebih lanjut.

    Ia menjelaskan, terdapat proses administrasi yang harus dilakukan secara langsung di kantor. Namun, ada pula proses yang sudah dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

    Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Terlebih, kondisi yang dihadapi saat ini merupakan situasi tanggap darurat.

    Pembiayaan dalam kondisi seperti itu memang dirancang agar kebutuhan dapat dipenuhi secara cepat.

    ”Dalam kondisi tanggap darurat, pembiayaan memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan secara cepat. Karena itu, kebutuhan tersebut harus mendapat atensi,” katanya.

    Dana BTT tersebut berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Kotim yang dapat digunakan untuk situasi tanggap darurat tidak hanya untuk penanganan karhutla.

    Kendati demikian, Multazam belum dapat memastikan berapa besar anggaran yang nantinya benar-benar diperlukan untuk penanganan karhutla hingga akhir tahun.

    Menurutnya, kebutuhan tersebut masih menjadi kebijakan Bupati dan harus didasarkan pada perhitungan biaya penanganan di lapangan.

    ”Itu nanti menjadi kebijakan Bupati. Kami belum dapat memprediksi kebutuhan sampai akhir tahun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Multazam mengatakan bahwa BPBD akan melakukan kalkulasi pembiayaan setiap hari.

    Penghitungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan rata-rata kebutuhan biaya penanganan sehingga dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan penggunaan BTT berikutnya.

    ”Setiap hari kami akan melakukan kalkulasi pembiayaan untuk mendapatkan rata-rata kebutuhan. Hasilnya akan menjadi panduan bagi pimpinan dalam merancang penggunaan BTT berikutnya,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Lonjakan Titik Panas di Kotawaringin Timur, Wilayah Selatan Jadi Penyumbang Terbanyak

    Lonjakan Titik Panas di Kotawaringin Timur, Wilayah Selatan Jadi Penyumbang Terbanyak

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat lonjakan tajam pemantauan titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir hingga Rabu (19/8/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi sebanyak 719 titik panas yang tersebar di berbagai wilayah.

     Dari total akumulasi tersebut, rincian tingkat kepercayaannya meliputi 70 titik berstatus tinggi, 630 titik berstatus menengah, dan 19 titik berstatus rendah.

    Berdasarkan data rekapitulasi Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit, wilayah bagian selatan Kotim menjadi penyumbang terbesar titik panas kali ini. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menduduki posisi tertinggi dengan total 272 titik, yang terdiri dari 6 titik kepercayaan rendah, 228 menengah, dan 38 tinggi.

    Lonjakan data tersebut disusul oleh Kecamatan Baamang dengan 128 titik, di mana 12 di antaranya berstatus kepercayaan tinggi, serta Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mencatatkan 91 titik.

    Peningkatan jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi ini menjadi indikasi kuat meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kotim, khususnya pada kawasan pesisir dan lahan gambut.

    Oleh karena itu, masyarakat beserta pihak terkait diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menghindari aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan, serta segera melaporkan potensi titik api kepada petugas penanggulangan bencana setempat guna meminimalkan risiko kabut asap yang lebih luas. (***)

  • Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pertanyaan yang mengunci arah peradilan meluncur di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Ardon, kuasa hukum tiga tokoh masyarakat Telawang, melempar sembilan kata yang menukik langsung ke jantung sengketa kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    ”Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” cecar advokat dari Kantor Sapriyadi dan Rekan ini dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) pekan lalu.

    ”Di dalam,” jawab Lesai singkat.

    Jawaban itu meluncur ringkas, namun memikul beban hukum yang masif. Di atas dua kata itulah korporasi memancangkan seluruh fondasi gugatan senilai Rp104 miliar dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Logikanya tegas. Jika kebun 50,38 hektare itu memang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), PT BAP berdiri di atas pijakan hukum yang sah untuk menggugat siapa pun.

    Akan tetapi, jika sebaliknya, runtuhnya gugatan bukan menjadi satu-satunya risiko. Perusahaan justru berbalik menantang rezim sanksi yang ancamannya jauh melampaui angka gugatan mereka.

    Ironisnya, ketika kesaksian tersebut diuji, landasan yang membuat para saksi berani memastikan klaim itu justru tak pernah terungkap sepanjang persidangan.

    Dua Dokumen yang Hidup dalam Keyakinan

    PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Untuk menopang dalilnya, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta.

    Saksi pertama adalah Lesai. Tugasnya, meminjam kalimatnya sendiri di muka majelis, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik.

    Berdasarkan posisinya, dialah orang yang paling semestinya bisa menerangkan dokumen alas hak perusahaan.

    Kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, membangun narasi bahwa perusahaan memiliki HGU berdasarkan pengakuan saksi.

    Mikhael awalnya memperlihatkan bukti dokumen izin yang dimiliki berupa izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

    Adapun HGU, Mikhael menanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut pada Lesai.

    ”Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi, HGU tidak saya sebutkan (tidak ditunjukkan dalam bukti di persidangan, Red). Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?” cecarnya.

    Jawaban Lesai bukan menunjuk nomor sertifikat atau tanggal terbit. Bukan pula menegaskannya sebagai wujud fakta.

    ”Menurut saya ada,” katanya.

    Ditanya di mana dokumen itu berada, Lesai menjawab di kantor pusat Jakarta, dengan salinan di unit operasional.

    Keberadaan HGU berdasarkan pengakuan—bukan dalam bentuk fisik—itu kembali dipertegas setelah cecaran beberapa pertanyaan.

    Mikhael memastikan pada saksi bahwa objek sengketa seluas 50,38 hektare dengan warga Sebabi berada di dalam HGU perusahaan.

    ”Menurut keterangan saksi. Satu peta ini. Kita ada HGU, apakah saudara saksi pernah melihat?” tanya Mikhael.

    ”Ada,” jawab Lesai.

    ”Sampai batas 50,38 saudara saksi pernah melihat ada HGU-nya. Di mana itu HGU-nya?” cecar Mikhael.

    ”HGU-nya di office,” ujar Lesai.

    Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, juga sempat memastikan objek sengketa tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.

    ”Saudara saksi, pada 31 Juli kita pemeriksaan setempat (PS). Tempat kita PS itu masuk tidak di HGU-nya PT BAP?” kata Sapriyadi.

    Lesai langsung menjawab dengan yakin. ”Masuk!”

    Sapriyadi kemudian memperlihatkan peta hasil PS yang dikeluarkan BPN.

    Selembar peta dibentangkan di muka persidangan. Sapriyadi menunjuk garis batas hasil ukur yang dihadiri langsung oleh perwakilan BPN.

    Dia merinci anatomi peta. Bidang penggugat ditandai warna biru, bidang tergugat berwarna merah, dan garis batas HGU membentang memisahkan klaim.

    ”Yang berwarna ini, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut. Terus, yang di dalam HGU (menunjuk kawasan yang masuk HGU), ini di luar HGU,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi lantas menegaskan legalitas dokumen itu di hadapan majelis hakim. ”Semua data ini dikeluarkan BPN, bukan dari tergugat maksud saya,” katanya.

    Tak hanya menggugurkan letak izin, peta itu sekaligus mengungkap kekeliruan administratif saksi perusahaan.

    ”Tadi saksi mengatakan objek ini berada di Rungau Raya. Faktanya, ini ada di Desa Sebabi,” cecar Sapriyadi.

    Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur sempat menengahi tensi tersebut dengan berupaya meluruskan pemahaman saksi antara sebutan wilayah operasional perusahaan dan wilayah administratif negara.

    ”Saya luruskan bahasanya. Itu Estate Terawan. Kalau wilayah administrasinya di Desa Rungau Raya,” ujar hakim.

    Namun, tatkala Sapriyadi kembali mengejar di desa mana kaki mereka berpijak saat pemeriksaan lapangan, Lesai tetap bersikukuh pada keyakinan awalnya yang menabrak data peta.

    ”Lalu, kita yang berdiri kemaren (saat PS di wilayah Desa Sebabi, Red), itu masuk desa mana?” kejar Sapriyadi.

    ”Rungau Raya,” jawab Lesai.

    “Berarti Rungau Raya?” kata Sapriyadi sekali lagi memastikan.

    ”Betul,” jawab Lesai pendek.

    Kepastian soal wujud HGU itu juga dipertanyakan langsung hakim anggota Qurratul Aini Fikasari.

    Setelah sempat menggali keterangan lewat beberapa pertanyaan lain, ia menukik pada dokumen alas hak utama perusahaan.

    ”Bapak paham kenapa tadi pihak lawan itu selalu menekankan HGU-nya?” tanya hakim.

    ”Paham,” jawab Lesai.

    “Kenapa kok selalu ditekankan HGU-nya?” kejar hakim.

    ”Dia menganggap kita tidak ada HGU. Padahal ada,” kata Lesai.

    Hakim lantas menguji klaim “padahal ada” tersebut dengan pertanyaan paling fundamental.

    ”Turunnya kapan HGU-nya?” tanya Hakim.

    Lesai tak bisa menyebutkan angka tahun, atau tanggal terbit alas hak perusahaannya sendiri.

    ”Saya, kurang ingat Yang Mulia tanggalnya. Tapi pernah melihat. Cuma lupa,” katanya.

    Hakim terus mendesak untuk mencari tahu keberadaan wujud asli sertifikat bernilai ratusan miliar tersebut. ”Penyimpanan arsip di kantor seperti apa?”

    “Softfile,” jawab Lesai.

    “Tidak ada fisiknya?” cecar hakim, memastikan nihilnya lembar negara itu di meja pembuktian.

    “Tidak,” ujar Lesai.

    Pola serupa berulang pada dokumen kedua, dan dokumen ini justru menyentuh langsung akar sengketa dengan warga Sebabi.

    Sapriyadi mencecar Budianto, manajer operasional Estate Terawan, ihwal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), kompensasi yang wajib diberikan kepada pihak yang lebih dulu menguasai lahan sebelum perusahaan masuk.

    ”Setahu saya pasti ada GRTT,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar. Kalau memang ada, apakah dokumennya masuk dalam alat bukti surat perkara ini.

    ”Tidak ada,” jawabnya.

    Sapriyadi lalu menanyakan pihak yang menerima GRTT itu dan apakah Budianto pernah melihat dokumennya.

    ”Saya tidak mengetahui itu, karena itu bukan zaman saya. Tapi SOP yang dilakukan perusahaan saya, pasti ada GRTT,” katanya seraya mengatakan tidak melihat dokumennya.

    Nasib dua dokumen paling menentukan dalam perkara ini, yakni alas hak atas tanah dan bukti pembebasan lahan, berakhir pada ironi yang sama.

    Para saksi meyakini keduanya eksis. Saksi pertama bersikeras pernah melihat wujud HGU, sementara saksi kedua meyakini dokumen GRTT pasti ada merujuk pada standar operasional, kendati ia sendiri tak pernah melihatnya.

    Namun, sampai sesi pembuktian bergulir, tak selembar pun dari dua dokumen penentu itu yang benar-benar disodorkan ke hadapan majelis hakim.

    Anotasi Peta Pembawa Efek Domino

    Amunisi bukti tambahan dari pihak tergugat mendarat di meja majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum tergugat menyodorkan dokumen berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Wujudnya berupa surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang merekam hasil pemetaan titik koordinat dari pemeriksaan setempat.

    Anotasi hukum yang dijahitkan pihak tergugat pada bukti tersebut memuat simpulan yang menohok.

    Dari total objek sengketa, area seluas 32,7 hektare diklaim berada sepenuhnya di luar HGU perusahaan.

    Pada saat bersamaan, luasan tersebut ditafsirkan masuk secara utuh ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.

    Sebagai catatan, lembaga negara itu baru sebatas menyajikan titik koordinat beserta tarikan garis petanya, tanpa membubuhkan penafsiran status wilayah. Simpulan tegas murni merupakan anotasi dari pengacara warga.

    Apabila keterangan dari kubu tergugat ini kelak terbukti meski hanya sebagian, efek dominonya akan bergulir ke arah yang sama sekali berbeda.

    Ancaman hukum yang menunggu di ujung perkara tidak lagi sekadar berputar pada urusan menang atau kalahnya gugatan perdata.

    Rezim Sanksi yang Menunggu di Baliknya

    Kewajiban dasar perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegasnya menjadi syarat kumulatif. Keduanya wajib.

    Pelanggaran atas kewajiban itu diancam Pasal 55 juncto Pasal 107 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar, beserta pemberatan sepertiga khusus korporasi menurut Pasal 113.

    Kalau dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ikut terbukti, rezim hukumnya berpindah dan berlipat beratnya.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Ancaman terberat termaktub di Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur korporasi dengan ancaman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

    Selain jalur pidana, ada denda administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan tarif denda bagi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

    Sebagai gambaran skala, bukan angka final, bila 32,7 hektare itu dihitung dengan rumus resmi tersebut sejak tahun pembukaan lahan yang disebut saksi perusahaan sendiri, potensi dendanya berkisar Rp19,6 sampai Rp20,4 miliar.

    Angka ini bergantung penuh pada anotasi yang belum dikonfirmasi BPN, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat audit.

    Jendela pengampunan yang sempat tersedia pun sudah tertutup. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, hasil perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, memberi jalur penyelesaian administratif bagi usaha yang sudah terbangun dan berizin sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, dengan tenggat melengkapi persyaratan kehutanan paling lambat tiga tahun sejak itu, atau berakhir sekitar November 2023.

    Preseden penerapannya sudah ada. Anak usaha PT Astra Agro Lestari, PT Letawa, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal yang sama, karena diduga mengelola kebun sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Polda Sulawesi Barat menyita satu unit ekskavator dan menaikkan status perkara ke penyidikan pada Maret 2026.

    Jejak Waktu yang Dihitung Hakim di Ruang Sidang

    Sesi pemeriksaan sejatinya tidak dirancang menyerempet ranah pidana. Namun, alur interogasi justru menyingkap celah waktu yang memantik teka-teki besar.

    Kala itu, Sapriyadi tengah menelusuri riwayat legalitas korporasi. Dia menarik garis waktu dari terbitnya Izin Lokasi pada 1994 hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013.

    Pertanyaannya menyasar satu hal logis: perlu berapa lama bagi perusahaan untuk menuntaskan status lahan sebelum HGU benar-benar terbit?

    ”Saya kurang paham prosesnya itu,” jawab Lesai.

    Mendengar rentang tahun tersebut, Sapriyadi lantas menghitung selisih waktunya dengan suara keras.

    Belum sempat ia merampungkan kalimat, majelis hakim langsung memotong dan menyambar dengan angka pasti.

    ”19 tahun,” kata hakim.

    Angka yang terlontar dari meja majelis itu seketika membelokkan arah pemeriksaan menjadi jauh lebih mendasar.

    Pertanyaannya mengerucut tajam. Apakah selama jeda nyaris dua dekade tersebut perusahaan sudah mulai membuka lahan?

    ”Saya tahu PT BAP itu membuka lahan, karena kami kan tinggalnya di dalam. Itu 1996-1997 rasanya,” jawab Lesai.

    Hakim kembali mengambil kendali guna mempertegas. Ia menguji apakah kesaksian itu murni dilihat secara langsung atau sekadar desas-desus.

    Lesai merespons tanpa ragu. Dia melihat alat berat beroperasi dengan mata kepalanya sendiri tatkala masih duduk di bangku sekolah.

    Kesaksian lisan di ruang sidang itu membentur tembok dokumen perusahaannya sendiri.

    Merujuk pada Replik tertanggal 3 Juni 2026, PT BAP secara tertulis menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru diterbitkan pada 18 Maret 2008.

    Tarikan tanggal ini tidak berdiri tunggal. Laporan Asesmen Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dirilis lembaga independen PT Mutuagung Lestari pada Juni 2023 turut merekam jejak serupa, yang menegaskan bahwa HGU perusahaan itu baru terbit pada 2008.

    Apabila pengakuan saksi dan catatan dokumen itu diletakkan sejajar, terhampar sebuah kekosongan legalitas yang teramat panjang.

    Terdapat rentang waktu sekitar sebelas hingga dua belas tahun sejak lahan pertama kali dibabat hingga terbitnya alas hak resmi.

    Celah Belasan Tahun dan Jejak Ganti Rugi yang Menguap

    Pada persimpangan inilah, teka-teki rentang waktu pembukaan lahan itu menemukan benang merahnya dengan nasib masyarakat sekitar.

    Aturan main saat proses HGU ini bergulir diikat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Regulasi ini mensyaratkan HGU atas tanah negara di kawasan hutan baru dapat diterbitkan setelah status kawasannya dikeluarkan.

    Lebih jauh, penjelasan pasal tersebut memuat mandat yang bersentuhan langsung dengan urusan keadilan sosial, yakni tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain. Jika ada, wajib diselesaikan lebih dulu secara adil bersama para pemegang hak.

    Terjemahan hukumnya lugas. Sebelum sertifikat alas hak resmi menetas pada 2008, hak warga yang ditengarai lebih dulu bermukim atau menguasai tanah tersebut semestinya telah dibebaskan tuntas.

    Bukti hitam di atas putih dari penyelesaian hak ulayat itu tak lain adalah dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

    Nahasnya, tepat pada wujud GRTT inilah kesaksian di ruang sidang kembali kedodoran. Dokumen pembebasan lahan tersebut diklaim “pasti ada” semata-mata dengan bersandar pada standar operasional perusahaan.

    Saksi yang meyakini hal itu mengaku tidak pernah melihat wujudnya, dan hingga tahapan pembuktian berjalan, tak selembar pun bukti penyelesaian hak tersebut disodorkan ke meja peradilan.

    Polemik ini sejatinya mengorek luka lama bagi masyarakat Desa Sebabi. Dalam publikasi Kanal Independen sebelumnya, Basuni DS selaku mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi pernah memberikan kesaksian sejarah.

    Pada April 2001, ia memimpin pengawalan seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga ke Bank BRI Palangka Raya.

    Perjalanan itu mengusung janji manis pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar. Kenyataannya, menurut penuturan Basuni, dana raksasa itu tak pernah sekali pun mendarat di tangan warga.

    Rentetan sejarah masa silam dan kebuntuan di ruang sidang ini pada muaranya mengunci satu fakta yang dibiarkan menggantung.

    Hingga hari ini, tak pernah terungkap secara benderang kepada siapa GRTT tersebut dibayarkan, kapan transaksinya terjadi, dan wujud fisik dokumen apa yang menyertainya.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga naskah ini diturunkan, belum ada satu pun balasan disampaikan ke redaksi. (ign)

  • Relawan Tumbang Dilarikan ke IGD, Potret Merananya Garda Terdepan Karhutla Sampit

    Relawan Tumbang Dilarikan ke IGD, Potret Merananya Garda Terdepan Karhutla Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Beratnya medan tempur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memakan korban dari garda terdepan.

    Seorang relawan dari Masjid Jami, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang Rizky Mubarrak, harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit akibat mengalami sesak napas berat dan kelelahan ekstrem usai berjibaku dengan kepulan asap pekat pada Rabu (19/8/2026).

    Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, mengonfirmasi insiden yang menimpa relawan kemanusiaan tersebut. Sebelum tumbang dan dievakuasi ke rumah sakit, Rizky diketahui bergerak nonstop membantu pemadaman di beberapa titik karhutla yang cukup parah.

    Menurut Irpansyah, relawan tersebut sebelumnya menangani pemadaman di dekat kawasan Semekto Kecamatan Baamang, lalu bergerak kembali ke Jalan Kacapiiring Barat.

     Kondisinya diduga dipengaruhi paparan asap yang sangat pekat di lokasi kejadian hingga mengalami kelelahan fisik. Rizky yang dikenal aktif sebagai relawan Masjid Jami dalam berbagai kegiatan kemanusiaan tersebut kini dilaporkan sudah dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan medis darurat.

    Irpansyah membeberkan fakta memprihatinkan bahwa amukan karhutla di wilayah hukum MB Ketapang saat ini sudah dalam status tidak terkendali, di mana titik api membentang luas mulai dari ujung Desa Bapanggang hingga Kelurahan Pasir Putih.

     Situasi kritis ini memaksa pihak kecamatan mengambil keputusan terjal dengan menerapkan sistem prioritas darurat. Pemadaman kini diprioritaskan hanya pada titik api yang mengancam langsung permukiman warga, sementara titik api yang lokasinya jauh di dalam area terisolasi terpaksa dibiarkan akibat keterbatasan tenaga, ketiadaan sumber air, serta sulitnya akses darat.

    Kondisi di tingkat desa bahkan makin prihatin karena masyarakat desa dan relawan terpaksa bertarung secara swadaya tanpa intervensi armada BPBD maupun Damkarmat Kotim yang kewalahan di zona lain.

    Penanganan karhutla di MB Ketapang yang telah berlangsung swadaya selama lebih dari satu bulan ini sangat minim dukungan logistik. Pihaknya baru menerima bantuan BBM dari BPBD Kotim sebanyak 30 liter pada Rabu sore, padahal relawan harus mengoperasikan empat unit bentor Tosa, satu mobil tangki Relawan Ketapi, dua pikap, serta delapan unit mesin Alkon secara terus-menerus. Irpansyah mendesak kepedulian seluruh pihak untuk menyuplai armada angkut air dan BBM bagi tim swadaya, seraya memohon kesadaran penuh dari masyarakat agar berhenti membakar lahan.

     Tumbangnya relawan hingga dilarikan ke IGD RSUD dr. Murjani Sampit serta pengakuan Camat MB Ketapang bahwa karhutla sudah tidak terkendali adalah bukti nyata bahwa kapasitas penanganan daerah telah melampaui batas ambang (beyond capacity).

    Membiarkan relawan bertarung swadaya tanpa pasokan BBM, kelengkapan Oksigen/N95, dan ketiadaan armada air selama sebulan adalah kegagalan distribusi logistik mitigasi bencana yang fatal.

    Pemkab Kotim dan BPBD wajib menyalurkan dana siap pakai (DSP) untuk menjamin pasokan BBM harian, konsumsi, masker medis N95, serta tabung oksigen portabel bagi seluruh Posko Relawan Swakarsa di MB Ketapang dan Baamang.

    Di sisi lain, fakta bahwa api dibiarkan membakar lahan yang jauh dari pemukiman menegaskan perlunya penetapan status Tanggap Darurat Bencana yang lebih tinggi agar bantuan armada water bombing BNPB dan Posko Kebencanaan Provinsi Kalteng dapat mengambil alih pemadaman titik api terisolasi di MB Ketapang.

    Jamin keselamatan relawan darat, naikkan status darurat karhutla Kotim! Relawan Masjid Jami tumbang terpapar asap pekat! Camat Ketapang sebut karhutla Bapanggang-Pasir Putih tak terkendali! (***)

  • Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    Dominasi Sabu hingga Alat Curat Sawit: Etalase Kejahatan Kotim di ”Mesin” Pemusnah Kejari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) merangkum kerasnya realitas kriminalitas daerah.

    Ratusan gram sabu-sabu, deretan alat panen sawit curian, hingga perkakas kejahatan umum terhampar menanti pemusnahan.

    Rangkaian benda mati ini menjadi etalase dari lonjakan perkara pidana sepanjang 2026, dengan jaringan narkotika mengambil porsi paling dominan.

    Mewakili Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Karyadi mengungkapkan lonjakan tajam penanganan kasus obat terlarang.

    Persentase perkara ini membesar dari sekitar 45 persen pada tahun lalu menjadi 60 persen, bahkan sempat menyentuh angka 90 persen dari total penanganan perkara pada periode Juli hingga Agustus 2026.

    ”Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” kata Karyadi, Rabu (19/8/2026), saat memimpin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Jejak Sabu di Kawasan Padat

    Proses pemusnahan yang disaksikan perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit ini memperlihatkan tingginya volume peredaran sabu yang ditindak aparat.

    Kejari Kotim mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara narkotika. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 316,39 gram, pil ekstasi 8,93 gram, serta sejumlah alat timbang penunjang transaksi gelap tersebut.

    ”Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.

    Berdasarkan data yang diungkap Karyadi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 perkara narkotika menyumbang sekitar 46,9 persen dari seluruh barang bukti yang dieksekusi hari itu. Angka ini menjauhi kategori tindak pidana lainnya.

    Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim, dengan titik temuan terbanyak berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kedua kawasan padat ini berdekatan dengan Desa Penyang di Kecamatan Telawang. Nama desa tersebut memang berulang kali muncul sebagai latar wilayah geografis dalam persidangan kasus besar di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru ini.

    Sebagai konteks kerawanan wilayah, area ini pernah disebut dalam perkara sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, serta sindikat sabu 8,4 kilogram dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin.

    Perkara jaringan 8,4 kilogram itu sendiri masih bergulir dan menempatkan tiga dari tujuh terdakwanya pada tuntutan hukuman mati.

    Sengketa Sawit hingga Kejahatan Seksual

    Selain pusaran narkotika, etalase kejahatan Kotim turut diwarnai konflik sumber daya alam.

    Tindak pidana perkebunan mengekor dengan 38 perkara, menyumbang porsi 33,6 persen.

    Barang bukti yang dihancurkan menjadi saksi bisu pencurian hasil sawit, mulai dari dodos, egrek, angkong, hingga keranjang angkut.

    Kondisi sosial masyarakat turut tergambar dari 13 kasus perlindungan anak atau sekitar 11,5 persen dari total pemusnahan.

    Mayoritas penanganan ini berpangkal pada kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

    Aparat juga memusnahkan perkakas dari tiga perkara penganiayaan dan tiga tindak pidana umum lainnya.

    Eksekusi Tanpa Kepulan Asap

    Satu hal yang berbeda dari rutinitas eksekusi ini adalah metode pemusnahannya. Kepulan asap pembakaran barang bukti ditekan seminimal mungkin.

    Aparat memilih menghancurkan sebagian barang bukti tindak pidana tanpa paparan api demi mencegah munculnya titik api baru.

    ”Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.

    Kehati-hatian aparat penegak hukum sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku di Kotim sejak 30 Juli 2026.

    Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ign)

  • Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Agro Indomas meluruskan letak insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh pihak Sarnudin J.

    Perusahaan menegaskan, lokasi kejadian yang dipersoalkan tersebut tidak berada di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

    Penegasan itu disampaikan Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, merespons pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang berjudul “Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam“.

    Bantahan tersebut dikirimkan melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

    “Tentang ‘postingan ini’, apakah sudah melakukan cross check, apakah betul terjadi di Agro Indomas atau di BSK (Wilmar)? Karena setelah saya baca dan melihat lampiran foto yang ditampilkan, ternyata bukan terjadi di Agro Indomas,” ujar Ilhar.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah baliho yang memicu protes warga tersebut juga berada di hamparan lahan yang sama, Ilhar membenarkan.

    Dia memastikan titik kejadian, termasuk keberadaan baliho itu, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

    Dua Perusahaan, Satu Perkara

    PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana memang sama-sama berstatus Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Objek gugatannya mencakup empat bidang tanah seluas hampir 89 hektare. Gugatan tersebut telah diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 3 Juni 2026, dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Meski duduk berdampingan sebagai Tergugat dalam perkara yang sama, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

    PT Bumi Sawit Kencana beroperasi di bawah naungan Wilmar Group, sementara PT Agro Indomas berada di dalam kelompok usaha yang terpisah.

    Terkait manuver di lapangan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Sawit Kencana ihwal insiden hilangnya baliho dan ditariknya garis parit yang dipersoalkan oleh Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin. (ign)

  • Saat Harga Pangan Serba Mahal, GPM Kotim Tawarkan Belanja Paket Hemat dan Banting Harga Gas Elpiji Jadi Rp22 Ribu

    Saat Harga Pangan Serba Mahal, GPM Kotim Tawarkan Belanja Paket Hemat dan Banting Harga Gas Elpiji Jadi Rp22 Ribu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat harga kebutuhan bahan pokok dan pangan menjadi beban pengeluaran rumah tangga, Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Taman Kota Sampit, Rabu (30/8/2026) pagi, menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat berbelanja lebih hemat.

    Sejumlah komoditas pangan dijual dengan harga di bawah harga pasaran, termasuk gas elpiji 3 kilogram dijual seharga Rp22 ribu per tabung.

    Harga gas yang ditawarkan sebenarnya sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pangkalan.

    Namun, penjualan gas elpiji dengan harga segitu sangat langka digapai. Bukan barangnya yang tak tersedia, harga jual yang jauh melampaui HET mudah didapatkan di warung eceran dengan harga Rp 35-40 ribu per tabung di areal Kota Sampit. Namun, bisa jauh lebih mahal di pelosok desa.

    Meskipun Agen Harapan Mentaya hanya menyediakan 200 tabung di kegiatan GPM, itu sudah sangat berarti bagi masyarakat kaum mendang mending. Lapak penjualan elpiji ramai diserbu, ludes terjual dalam sekejap.

    Kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim cukup membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

    Selain gas elpiji, masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan pangan dengan harga yang ditetapkan lebih murah dari harga pasar.

    Bawang merah disediakan sebanyak 100 kilogram dibanderol seharga Rp35 ribu per kilogram, sedangkan bawang putih sebanyak 80 kilogram dijual Rp34 ribu per kilogram.

    Gula pasir disediakan sebanyak 250 kilogram dijual seharga Rp17.500 per kilogram. Sementara telur ayam disediakan sebanyak 100 krat dijual dengan harga Rp45 ribu per krat.

    Petani lokal juga mendapat kesempatan menjual hasil panen secara langsung melalui lapak sayuran. Berbagai sayuran segar ditawarkan dengan harga sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per ikat.

    Sementara untuk komoditas beras dan minyak goreng, Perum Bulog Cabang Kotim menyediakan beras merk Punokawan sebanyak 1 ton dan beras SPHP sebanyak 1 ton. Keduanya dijual Rp60 ribu per sak.

    Bulog juga menyediakan Minyakita sebanyak 1.200 liter dengan harga Rp15.700 per liter.

    Masyarakat yang ingin mendapatkan beras sekaligus minyak goreng juga ditawarkan paket hemat. Untuk pembelian 5 kilogram beras dan 3 liter minyak goreng, masyarakat cukup membayar Rp124 ribu.

    Penawaran harga yang terjangkau membuat sejumlah lapak ramai didatangi masyarakat sejak kegiatan berlangsung.

    Komoditas yang memiliki selisih harga cukup jauh dengan harga yang biasa ditemukan di pasaran menjadi salah satu daya tarik utama dalam kegiatan GPM.

    Enam Kali Digelar, Masih Ada Dua GPM

    Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan GPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bidang Ketahanan Pangan dengan menggandeng sejumlah pelaku usaha dan kelompok masyarakat.

    Bulog dilibatkan dalam penyediaan beras dan minyak goreng. Agen elpiji menyediakan gas bersubsidi, sedangkan peternak telur lokal dan petani lokal mendapat ruang untuk menjual komoditas mereka secara langsung kepada masyarakat.

    GPM tidak hanya ditujukan sebagai tempat masyarakat mendapatkan pangan dengan harga lebih murah.

    Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan harga pangan dan menjaga daya beli masyarakat ketika terjadi kenaikan harga.

    ”GPM ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bidang Ketahanan Pangan dengan tujuan utama membantu pengendalian harga pangan,” kata Yephi.

    Kegiatan GPM juga digelar sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

    Sepanjang 2026, DPKP Kotim menjadwalkan tujuh kegiatan GPM dengan satu kegiatan lainnya dilaksanakan melalui skema nonanggaran daerah.

    ”Tahun ini ada tujuh kegiatan GPM dan satu kegiatannya nonanggaran daerah. Ini kegiatan GPM yang keenam, rencananya masih ada dua kali kegiatan GPM lagi sekitar Oktober dan akhir tahun,” ujarnya.

    GPM Dirangkai Penyaluran Bantuan Pangan

    Kegiatan GPM kali ini juga dirangkai dengan seremoni penyaluran bantuan pangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

    ”Penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk periode Juli, Agustus dan September. Bantuan pangan ini untuk membantu masyarakat, apalagi saat ini musim kemarau, serta menjaga inflasi melalui pasar murah yang kita laksanakan hari ini,” kata Halikinnor.

    Penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 atau kelompok berpenghasilan rendah.

    ”Bantuan beras diberikan untukmasyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 atau kategori tidak mampu, bantuan ini sangat membantu. Mereka menerima 10 kilogram per bulan dan disalurkan sekaligus 30 kilogram untuk tiga bulan. Harapan kita, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan pokok,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Halikin mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat.

    Karena itu, pemerintah daerah memandang ketersediaan, keterjangkauan, keamanan serta stabilitas harga pangan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

    Ia menilai kenaikan harga komoditas pangan dapat langsung memengaruhi daya beli masyarakat karena meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok akan menambah beban pengeluaran rumah tangga.

    Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan diminta terus memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.

    Dalam konteks tersebut, GPM dinilai menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk mendekatkan akses pangan kepada masyarakat sekaligus membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga.

    ”Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga serta ketersediaan pangan di lapangan.

    ”Jika ditemukan gejolak harga atau gangguan pasokan, pemerintah diminta segera melakukan langkah antisipasi dan intervensi sesuai kewenangan,” ujarnya.

    BANTUAN: Bupati Kotim dan jajarannya saat penyaluran bantuan pangan. (Istimewa/Kanal Independen)

    Selain bantuan beras, pemerintah daerah juga mendapat tambahan kuota elpiji 3 kilogram dari pemerintah pusat.

    Halikinnor mengatakan pengajuan tambahan kuota tersebut telah disampaikan sekitar satu bulan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pengajuan tersebut telah mendapat persetujuan.

    ”Insya Allah ada penambahan 9.000 tabung untuk enam kecamatan. Ini untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan elpiji dan membantu menjaga inflasi,” kata Halikinnor.

    Tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan elpiji bagi masyarakat sekaligus mengurangi potensi kelangkaan dan tekanan harga di tingkat konsumen.

    Harga elpiji menjadi salah satu perhatian pemerintah karena komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga.

    Karena itu, tambahan kuota diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

    Halikinnor juga menekankan agar penyaluran bantuan pangan dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

    Ia meminta seluruh proses distribusi berlangsung tertib dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

    38.261 Penerima Dapat 30 Kilogram Beras

    Pemimpin Cabang Perum Bulog Kotawaringin Timur Wahyu Tri Hutomo mengatakan bantuan pangan pemerintah pusat di Kotim menyasar 38.261 penerima.

    ”Kegiatan hari ini hanya seremoni, bantuan pangan beras sudah mulai disalurkan ke kelurahan dan desa di seluruh Kotim. Sehari setelah kami rapat bersama DPKP, besoknya mulai 14 Agustus dan kami targetkan akhir September semua selesai kami distribusikan,” ujar Wahyu.

    Ia menjelaskan beras yang disalurkan merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CPP) yang berasal dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan tersebut.

    Selanjutnya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan CPP kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

    Untuk Kotim, jumlah penerima mencapai 38.261 orang. Setiap penerima memperoleh tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

    Bantuan dialokasikan untuk periode Juli, Agustus dan September, lalu diserahkan sekaligus. Setiap penerima bantuan pangan akan menerima tiga karung beras masing-masing 10 kilogram, sehingga totalnya 30 kilogram per penerima manfaat,” jelas Wahyu.

    Didistribusikan ke 168 Desa dan 17 Kelurahan

    Distribusi bantuan dilakukan hingga ke titik yang telah ditentukan pemerintah, yakni 168 desa dan 17 kelurahan di seluruh Kotim.

    Luas wilayah Kotim menjadi tantangan tersendiri bagi Bulog dalam menjalankan distribusi. Sejumlah desa berada jauh dari Sampit dengan waktu tempuh berjam-jam, khususnya wilayah utara.

    Akses menuju sejumlah wilayah tersebut tidak selalu mudah. Namun, kondisi geografis dan jarak tempuh tidak menjadi alasan bagi Bulog untuk membatasi penyaluran bantuan.

    Wahyu memastikan bantuan tetap diantar sampai ke desa dan kelurahan tujuan sesuai penugasan.

    ”Sesuai penugasan, Bulog tetap mengantarkan bantuan sampai ke kantor desa dan kelurahan, termasuk daerah yang aksesnya jauh. Kami berkomitmen menyalurkan bantuan hingga ke titik distribusi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Data yang disodorkan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna menyebutkan lebih dari seribu titik api mengepung wilayah Kotawaringin Timur.

    Pada saat yang sama, krisis air bersih mulai melanda kawasan selatan, dan ancaman infeksi saluran pernapasan mengintai anak-anak.

    Menghadapi rentetan persoalan itu, tiga fraksi DPRD Kotawaringin Timur serentak menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    Namun, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026), jawaban Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor sama sekali tidak memuat satu pun angka untuk pos darurat tersebut.

    Desakan Insentif dan Logistik

    Tuntutan itu bergulir dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN.

    Ketiganya secara terpisah mencecar Pemerintah Kabupaten mengenai alokasi spesifik di tengah usulan tambahan belanja daerah sebesar Rp90,28 miliar, yang mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat: tercatat lebih dari 1.257 titik api bermunculan hingga Agustus 2026, dengan ratusan hektare lahan dilaporkan terbakar.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Fraksi PKS NasDem yang mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khusus untuk layanan kesehatan darurat dan pasokan air.

    Fraksi ini meminta agar porsi pendidikan dan kesehatan tidak tergerus dalam revisi anggaran kali ini.

    Sementara itu, Fraksi PAN menyoroti nasib mereka yang berhadapan langsung dengan pekatnya asap. Fraksi ini menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Mereka juga mendesak penguatan peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk menjamin air bersih ke selatan Kotim, wilayah tempat sumur maupun sungai warga mulai mengering.

    Dana Bebas Mengalir ke Pos Birokrasi

    Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Halikinnor menyatakan Pemkab Kotim telah mengaktifkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Status ini secara aturan membuka kunci penggunaan BTT. Ia menjabarkan kesiapan armada, meliputi tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri, tambahan delapan unit dari instansi lain, serta tim reaksi cepat yang disiagakan.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana, tanpa satu pun rincian nominal yang menyertai.

    Permintaan spesifik Fraksi PKS NasDem mengenai BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas dengan ucapan terima kasih tanpa merinci poin yang diminta.

    Sementara itu, jawaban Bupati untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting.

    Tuntutan spesifik fraksi tersebut mengenai jaminan logistik dan insentif petugas lapangan, maupun penguatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum, tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru terucap saat Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar terkait asal-usul kenaikan belanja Rp90,28 miliar.

    Bupati menjelaskan, Rp19,42 miliar dari jumlah tersebut bersumber dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, usai menutup defisit SiLPA bebas sebesar Rp8,55 miliar.

    Ia merinci aliran dana bebas itu ke enam pos utama: peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar minyak persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan belanja co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla maupun BTT tidak masuk dalam daftar enam pos tersebut.

    Jejak Nol Rupiah di Sistem Pengadaan

    Pola ini selaras dengan temuan Kanal Independen dari penelusuran dokumen APBD murni 2026 dan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.

    Pada postur APBD murni, BTT dianggarkan Rp5 miliar melalui sub-kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, persis sama dengan pagu tahun 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Sejumlah sub-kegiatan BPBD lain, termasuk penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta respons cepat darurat bencana, juga tercatat nol rupiah dalam APBD murni.

    Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke Tanggap Darurat, sebenarnya meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu segera menggeser BTT untuk penanganan karhutla.

    Namun, sembilan hari usai status itu ditetapkan, penelusuran Kanal Independen atas data SIRUP Kotim per 8 Agustus 2026 tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, bersama Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, saat itu menyebut angka pasti BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Sepuluh hari berselang, dalam sidang paripurna 18 Agustus, angka itu masih belum muncul, baik dari BPBD maupun dari jawaban tertulis bupati atas permintaan tiga fraksi DPRD.

    Fraksi Golkar sendiri mengajukan pertanyaan struktural yang juga belum terjawab tuntas.

    Fraksi ini menyoroti selisih Rp60,88 miliar antara defisit APBD Perubahan sebesar Rp96,01 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp156,89 miliar, lalu meminta kejelasan apakah selisih itu merupakan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan.

    Jawaban Halikinnor memaparkan komposisi SiLPA definitif 2025 hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp171,39 miliar, namun tidak menyatakan secara eksplisit status dari selisih Rp60,88 miliar yang dipersoalkan Golkar.

    Pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Perubahan APBD 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja masing-masing, mulai 19 hingga 21 Agustus 2026. (hgn/ign)

  • Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin sulit dikendalikan seiring kemarau panjang dan suhu panas yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bahkan berencana memperpanjang status tanggap darurat yang saat ini berlaku hingga 26 Agustus 2026.

    Kejadian kebakaran lahan yang masih masif terjadi, membuat kebutuhan pemadaman semakin besar, sementara BPBD Kotim masih menunggu pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga harus meminta penyedia menunda pembayaran sejumlah tagihan operasional.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kondisi kemarau panjang sudah diperkirakan sejak awal setelah adanya prakiraan BMKG. Perkiraan itu mulai terlihat dengan mengeringnya sejumlah sumber air yang selama ini dapat digunakan untuk mendukung pemadaman.

    ”Sejak awal kami sudah melihat adanya gejala, ditambah ramalan BMKG bahwa akan terjadi kemarau panjang dan panas. Ternyata benar. Puncaknya diperkirakan pada Agustus dan September, sementara ini baru Agustus,” kata Halikinnor, Selasa (18/8/2026).

    Suhu panas yang terjadi saat ini sudah membuat embung dan parit mengering. Pada saat bersamaan, titik api masih banyak ditemukan sehingga pemerintah daerah harus mengerahkan berbagai sumber daya untuk menekan perluasan kebakaran.

    ”Kami melihat embung dan parit sudah kering semua karena panas yang luar biasa. Titik api juga banyak. Karena itu, kami mengerahkan segala daya upaya untuk memaksimalkan pemadaman,” ujarnya.

    Berdasarkan data penanganan karhutla, BPBD Kotim mencatat per 18 Agustus 2026 jumlah titik panas mencapai 3.840 hotspot, lebih dari 354 kejadian, dengan luas area mencapai 1.317 hektare.

    Halikinnor mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi. Karena itu, pemerintah daerah mengandalkan dukungan lintas instansi untuk memperkuat operasi di lapangan.

    ”Personel kami terbatas. Dari sisi sarana dan prasarana, kami sudah berusaha memenuhi kebutuhan. Saya berterima kasih kepada seluruh OPD, instansi vertikal, Batalyon, Korem, Kodim, dan Polres yang semuanya ikut membantu,” katanya.

    Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak mungkin menangani bencana karhutla hanya dengan mengandalkan kekuatan petugas.

    Halikin meminta masyarakat juga harus ikut mencegah memadamkan kebakaran, terutama ketika api masih kecil dan berada di sekitar lingkungan permukiman.

    ”Saya juga meminta kepedulian masyarakat. Saya menerima informasi ada masyarakat yang rumahnya sudah dekat dengan kebakaran, tetapi mereka santai saja atau tetap berada di dalam rumah sementara petugas bekerja. Kalau kemudian rumahnya terbakar, jangan sampai pemerintah yang dianggap tidak peduli,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat tidak menunggu api membesar sebelum melaporkannya kepada petugas.

    ”Masyarakat juga perlu membantu, terutama mencegah api kecil di lingkungan perumahan agar segera dipadamkan. Jangan menunggu apinya membesar baru menghubungi BPBD atau Damkar,” tegas Halikinnor.

    Ia mengakui penanganan bencana alam bukan pekerjaan mudah. Pemerintah hanya dapat berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia.

    ”Namun, kita tahu bencana alam tidak mudah ditanggulangi. Yang bisa kami lakukan adalah berusaha semaksimal mungkin memadamkan api,” katanya.

    Halikinnor kembali menekankan beratnya kondisi cuaca yang dihadapi Kotim.

    Menurutnya, baru memasuki pertengahan Agustus, tetapi panas sudah terasa luar biasa hingga sumber air mengering.

    ”Panas saat ini memang luar biasa. Baru pertengahan bulan Agustus, tetapi kondisi sudah sangat panas hingga embung-embung mengering,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak karena pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya.

    ”Tanpa kolaborasi dan sinergi semua pihak, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan sulit dilakukan,” katanya.

    Halikinnor kembali meminta masyarakat menjaga lingkungan masing-masing dan ikut membantu petugas ketika menemukan kebakaran.

    ”Sekali lagi, saya meminta masyarakat turut menjaga lingkungannya. Jika ada api, mari bersama-sama dengan petugas memadamkannya. Kami sudah memaksimalkan seluruh sumber daya. Semua OPD sudah saya kerahkan, begitu juga Polres, Kodim, dan Batalyon,” ujarnya.

    Upaya tersebut setidaknya dapat menekan jumlah kejadian kebakaran yang terus muncul.

    ”Setidaknya, kita harus berupaya mengurangi jumlah kejadian kebakaran,” kata Halikinnor.

    Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang

    Status tanggap darurat karhutla yang ditetapkan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026 juga dimungkinkan akan diperpanjang apabila kondisi belum membaik.

    Kendati demikian, pemerintah daerah akan melihat perkembangan kebakaran dan kondisi kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga September.

    ”Kalau kondisinya seperti ini, status tanggap darurat dimungkinkan bisa diperpanjang. Saat ini sudah ditetapkan sampai 26 Agustus. Jika melihat kondisi dan informasi bahwa situasi masih berlanjut hingga September, maka akan kami perpanjang,” katanya.

    Persoalan pembiayaan juga akan dievaluasi. Halikinnor mengatakan dana sekitar Rp5 miliar yang tersedia untuk penanganan karhutla belum terserap sepenuhnya.

    ”Besok akan kami rapatkan. Dana yang tersedia sebesar Rp5 miliar saja belum terserap sepenuhnya, itu yang tadi saya cek,” ujarnya.

    Jika anggaran tersebut dinilai masih mencukupi untuk kebutuhan sampai September atau Oktober, pemerintah tidak serta-merta menambah anggaran.

    ”Jika anggaran tersebut cukup sampai September atau Oktober, kemungkinan tidak akan ditambah,” kata Halikinnor.

    Namun, kondisi darurat dapat menjadi dasar untuk menambah anggaran apabila kebutuhan penanganan meningkat.

    ”Namun, apabila kondisinya darurat, tentu akan kami tambah,” tegasnya.

    Selain anggaran daerah, Pemkab Kotim juga telah meminta bantuan kepada BNPB pusat, termasuk dukungan peralatan dan kebutuhan lainnya.

    Mengenai personel, Halikinnor mengatakan laporan BPBD menyebut jumlah petugas saat ini masih mencukupi karena mendapat dukungan dari seluruh OPD.

    ”Sementara ini, berdasarkan laporan BPBD, personel masih cukup. Seluruh OPD juga siap mengirimkan dukungan. Tinggal bagaimana menambah peralatan dan mencari sumber-sumber air untuk pemadaman,” katanya.

    BPBD Tangani 17 Titik Operasi

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan peningkatan karhutla tidak hanya terlihat dari jumlah kejadian, tetapi juga dari luas area yang terbakar.

    ”Situasi ini memang mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah kejadian maupun perluasan area. Ada lokasi yang bisa kami datangi, ada pula yang belum bisa kami jangkau,” kata Multazam.

    Pada 17 Agustus, BPBD melakukan penanganan di 17 titik operasi hingga pukul 23.37 WIB. Petugas masih berfokus memutus perluasan api sehingga belum seluruh lokasi dapat dinyatakan padam.

    ”Fokus kami adalah mematahkan perluasan api. Karena itu, kami belum bisa menyatakan situasi benar-benar padam,” ujarnya.

    Multazam mengatakan kebakaran lahan gambut membutuhkan penanganan lebih berat karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

    ”Kebakaran gambut membutuhkan penanganan ekstra. Kalau luasannya kecil, tentu lebih mudah, tetapi jika sudah cukup besar, penanganannya pasti sulit,” jelasnya.

    Api yang terlihat di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun, kondisi berbeda terjadi pada api yang berada di bawah permukaan tanah.

    ”Api di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun yang sering tidak disadari masyarakat adalah api juga bergerak di bawah permukaan tanah,” katanya.

    Api bawah tanah dapat bergerak mundur dan tidak mengikuti arah angin. Api juga dapat tetap menyala pada malam hari ketika kondisi permukaan terlihat lebih tenang.

    ”Api bawah tanah itu bisa mundur dan tidak mengikuti arah angin. Ia tetap bergerak dan menyala, termasuk pada malam hari,” ujarnya.

    Karakter kebakaran seperti itu membuat permukiman yang berada dekat lokasi kebakaran harus terus meningkatkan kewaspadaan.

    ”Kadang-kadang saat kita tertidur, kebakaran sudah berada dekat rumah. Itu yang perlu diwaspadai,” tegas Multazam.

    Multazam menyebut eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang. Lokasi tersebut berada di wilayah konsesi dan telah diketahui berbagai pihak.

    ”Eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang, namun berada di wilayah konsesi. Berbagai pihak sudah mengetahui kondisi tersebut dan sedang melakukan upaya mencari solusi terkait kawasan itu,” katanya.

    Sementara di Jalan Kaca Piring, berdasarkan pemantauan pagi hari, api tinggal berada di sebagian wilayah pinggir. Namun, penanganannya tetap membutuhkan perhatian serius karena kebakaran sudah mendekati permukiman.

    ”Penanganannya cukup ekstra karena api sudah mendekati permukiman, kurang lebih berjarak 30–40 meter,” ujarnya.

    Kebakaran dengan skala cukup besar juga mulai muncul di wilayah utara Kotim, diantaranya Kecamatan Antang Kalang dan Parenggean.

    Multazam mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir terhadap wilayah tersebut karena tim di lapangan cukup solid dan mendapat dukungan dunia usaha.

    Perusahaan Diminta Ikut Menangani

    BPBD telah menyampaikan kepada seluruh pemilik konsesi, terutama perusahaan perkebunan sawit, agar ikut menangani kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi maupun di luar konsesi.

    ”Saat ini, kebakaran terbanyak justru berada di luar konsesi, yakni di lahan-lahan petani. Namun, karena ada komitmen dari dunia usaha, mereka siap membantu,” ujarnya.

    Laporan mengenai kebakaran diterima melalui BPBD maupun melalui GAPKI. Koordinasi dilakukan secara rutin untuk menyamakan informasi dan langkah penanganan.

    ”Setiap pukul 15.00 WIB, kami melakukan rapat Zoom untuk menyinkronkan berbagai isu terkait penanganan karhutla,” katanya.

    Sumber Air Semakin Sulit

    Lebih lanjut, Multazam menyampaikan situasi terkini di lapangan yang kesulitan memperoleh sumber air.

    Salah satu cara yang dicoba adalah membuat sumur bor artesis di salah satu titik di Kilometer 7. Kedalamannya disebut sekitar belasan meter. Air dari sumur tersebut digunakan untuk mengisi embung.

    ”Untuk mengisi sekitar 3.000 liter air, diperlukan waktu kurang lebih satu jam lebih,” jelas Multazam.

    Metode tersebut belum berani diterapkan secara luas. BPBD akan berkoordinasi dengan Manggala Agni yang telah membuat percontohan serupa.

    ”Kami belum berani mencoba secara luas. Nanti kami akan berkomunikasi dengan teman-teman Manggala Agni karena mereka yang membuat percontohan tersebut,” ujarnya.

    Persoalan lainnya adalah keamanan peralatan. Pompa dan peralatan tidak dapat ditinggalkan begitu saja di lokasi karena nilainya cukup mahal.

    ”Jika embung dan pompa ditinggal di lokasi, kami khawatir alatnya hilang karena unit pompa juga cukup mahal. Karena itu, setiap selesai digunakan, alat kami tarik kembali,” kata Multazam.

    BPBD kemudian menyiapkan sumber air alternatif apabila kondisi semakin sulit.

    Unit pompa besar disiapkan untuk mengambil air dari Sungai Mentaya dan disebut sudah diantar ke pelabuhan.

    ”Insyaallah, pompa itu sudah diantar ke pelabuhan. Jika diperlukan, pola penanganan seperti pada 2019 mungkin akan kembali dilakukan, yakni mengambil air dari Sungai Mentaya,” ujarnya.

    Bertugas 16 Jam

    Operasi panjang juga mulai memengaruhi kondisi fisik personel. Multazam mengatakan petugas dapat bekerja selama 14 hingga 16 jam dalam sehari.

    Dalam sehari, dua sampai tiga personel bisa meminta waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi sebelum kembali bertugas.

    ”Ini karena mereka bekerja bukan sembilan atau sepuluh jam, melainkan bisa 14 hingga 16 jam sehari,” katanya.

    Kondisi tersebut bukan berarti petugas dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi fisik. Namun, kebakaran harus segera ditangani agar tidak merembet ke permukiman dan harta benda masyarakat.

    ”Bukan berarti kami memaksa personel, tetapi kondisi lapangan memang harus ditangani. Jika tidak segera ditangani, api bisa merembet ke harta benda,” ujarnya.

    Multazam juga menyinggung kerugian yang dialami warga akibat kebakaran, terutama mereka yang memiliki kebun yang ikut terbakar.

    Ada warga yang memiliki 200 hingga 300 batang tanaman, bahkan sebagian kebun tersebut baru berumur sekitar dua tahun.

    ”Tentu mereka sedih melihat kebun yang ditanam dengan susah payah dan sedikit demi sedikit justru terbakar. Itu juga menjadi kesedihan kami,” tuturnya.

    Laporan Warga Belum Seluruhnya Bisa Dipenuhi

    Meningkatnya kejadian membuat kemampuan BPBD tidak selalu mampu memenuhi seluruh laporan masyarakat.

    ”Kami memang belum mampu menangani seluruh laporan, tetapi kami berupaya bertemu masyarakat dan menyampaikan permintaan maaf,” kata Multazam.

    Hal itu juga disampaikan kepada masyarakat yang melapor melalui layanan call center.

    Pada 17 Agustus, masih terdapat sejumlah permintaan yang belum dapat dipenuhi, terutama laporan mengenai lokasi kebakaran yang dinyatakan sudah mendekati kawasan perumahan.

    Siapkan Tim Cadangan Hadapi September

    BPBD juga mulai menyiapkan kekuatan personel tambahan untuk menghadapi kemungkinan puncak karhutla pada September.

    Multazam mengatakan diperlukan satuan tugas khusus di luar tim yang saat ini bertugas.

    ”Kami biasanya akan membentuk tim satuan tugas khusus di luar tim yang ada. Kami membutuhkan cadangan personel yang cukup andal dan memiliki strategi kuat, sehingga penanganan dapat lebih efektif,” ujarnya.

    Tim tersebut diproyeksikan menjadi kekuatan cadangan ketika jumlah petugas mulai berkurang dan dukungan dari unsur lain melemah.

    ”September diperkirakan menjadi puncak musim kemarau, sehingga paling tidak selama hampir 40 hari ke depan kami harus mampu bertahan mengerahkan kemampuan personel yang ada,” katanya.

    Kebutuhan personel juga harus diikuti dengan pemenuhan kebutuhan pendukung, termasuk vitamin dan perlengkapan untuk menjaga kondisi petugas.

    ”Tadi Pak Bupati juga berpesan agar vitamin dan kebutuhan pendukung lainnya ditingkatkan,” ujar Multazam.

    Ia berharap dana yang diajukan untuk kebutuhan selama status tanggap darurat dapat segera diproses.

    BTT Belum Cair, Penyedia Diminta Menunggu

    Persoalan anggaran kemudian menjadi kendala tersendiri bagi BPBD dalam menjaga kebutuhan operasional tetap berjalan.

    Multazam mengatakan dana BTT belum cair. Untuk sementara, BPBD masih mengandalkan kesediaan penyedia untuk menanggung kebutuhan operasional sebelum pembayaran dilakukan.

    ”Sementara ini kami masih bisa meminjam atau berutang kepada penyedia,” katanya.

    Pembelian kebutuhan dan pembayaran biasanya dilakukan setiap minggu, tergantung kemampuan penyedia menanggung biaya operasional.

    ”Pembelian dan pembayaran biasanya dilakukan per minggu, bergantung pada kemampuan penyedia menanggung biaya operasional,” ujarnya.

    Namun, tagihan yang harus dibayarkan kepada penyedia sudah cukup banyak.

    ”Tagihan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, kami meminta agar pembayaran ditunda beberapa waktu sambil kami mengurus dan meminta bantuan,” jelas Multazam.

    Berkaitan dengan anggaran, Bupati Kotim telah memerintahkan agar proses tersebut dipercepat sehingga BPBD dapat segera menyelesaikan pembayaran secara non-tunai.

    Untuk perbaikan kendaraan ringan, BPBD tidak menggunakan dana BTT. Kebutuhan tersebut dibebankan pada anggaran operasional, termasuk sebagian anggaran untuk memperbaiki truk. (hgn/ign)

  • Jalan Tjilik Riwut Km 4 Ditutup Permanen Akhir 2026, Rute Sampit-Palangka Raya Dialihkan melalui Jalan Jaksa R. Soeprapto

    Jalan Tjilik Riwut Km 4 Ditutup Permanen Akhir 2026, Rute Sampit-Palangka Raya Dialihkan melalui Jalan Jaksa R. Soeprapto

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengguna rute Sampit–Palangka Raya dan sebaliknya harus bersiap mengubah jalur perjalanan.

    Sebagian ruas Jalan Tjilik Riwut km 4, Kecamatan Baamang, akan ditutup permanen pada akhir 2026 karena masuk dalam kawasan pengembangan dan pengamanan Bandara Haji Asan Sampit.

    Pemkab Kotim telah menyiapkan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto menuju Jalan Ir Soekarno sebagai jalur pengganti yang terhubung ke Jalan Tjilik Riwut.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana perubahan akses jalan tersebut.

    Rencana penutupan tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar di sisi barat Bandara Haji Asan Sampit atau kawasan runway 13.

    Pekerjaan pemagaran itu dibiayai melalui APBN 2026 Kementerian Perhubungan yang masuk DPA UPBU Bandara Haji Asan Sampit dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

    ”Penutupan sebagian Jalan Tjilik Riwut akan dilakukan akhir tahun ini. Saat ini kami masih menyosialisasikan kepada masyarakat. Pembersihan kawasan juga sudah mulai dilakukan untuk pekerjaan pemagaran dengan dana APBN Rp1,2 miliar untuk pengamanan aset keliling kawasan bandara sepanjang 700 meter,” kata Raihansyah, Senin (17/8/2026).

    Raihansyah menjelaskan penutupan jalan diperkirakan berlangsung dengan dimulainya pekerjaan pemagaran.

    Namun, ruas jalan tersebut nantinya tidak kembali dibuka setelah pekerjaan selesai karena akan menjadi bagian dari kawasan bandara.

    ”Perubahan akses yang dilakukan bukan hanya pengalihan lalu lintas sementara selama proyek berlangsung. Tapi,sebagian Jalan Tjilik Riwut yang berada dekat kawasan bandara akan ditutup secara permanen,” jelasnya.

    Jalan Jaksa R. Soeprapto Jadi Jalur Pengganti

    Untuk mengantisipasi perubahan akses tersebut, Pemkab Kotim menyiapkan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai jalur pengganti.

    Pengguna jalan dari arah Sampit nantinya dapat melewati Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, kemudian menuju Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara, sebelum kembali terhubung dengan Jalan Tjilik Riwut.

    Rai­hansyah mengatakan, jarak dari muara Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto hingga pertigaan Jalan Tjilik Riwut-Jalan Ir. Soekarno sekitar 3 kilometer.

    ”Ke depannya Jalan Jaksa akan segera diperbaiki,” ujarnya.

    Perbaikan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto menjadi bagian penting dari persiapan pemerintah sebelum penutupan permanen diberlakukan.

    Jalan tersebut harus mampu menampung pergerakan masyarakat yang selama ini menggunakan akses Jalan Tjilik Riwut.

    Selain menjadi jalur pengganti, ruas jalan tersebut juga dinilai memiliki fungsi konektivitas yang lebih luas bagi wilayah Baamang.

    ”Jalan ini juga menghubungkan Desa Kandan yang juga dipersiapkan untuk mendukung akses menuju wisata Pulang Hanibung dan Jalan Bangkirai Hutan Sagonta Kota Baamang,” kata Raihansyah.

    Dengan perbaikan tersebut, pemerintah berharap jalur alternatif tidak hanya berfungsi sebagai pengganti akses Jalan Tjilik Riwut, tetapi juga membuka konektivitas menuju kawasan lain di wilayah Baamang.

    Wabup Minta Pengguna Jalan Mulai Menyesuaikan

    Wakil Bupati Kotim Irawati meminta masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan rute Sampit–Palangka Raya maupun sebaliknya, mulai menyesuaikan perjalanan dengan rencana perubahan akses.

    Ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai penutupan diberlakukan untuk mencari jalur baru. Pengguna jalan diharapkan mulai mengenali rute alternatif yang disiapkan pemerintah.

    ”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan rute Sampit–Palangka Raya, agar dapat menyesuaikan perjalanan dan menggunakan jalur alternatif,” kata Irawati.

    Pemerintah daerah meminta dukungan masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.

    ”Perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan dan pengembangan Bandara Haji Asan Sampit, sekaligus meningkatkan konektivitas serta pelayanan transportasi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Irawati juga meminta pengguna jalan memperhatikan rambu-rambu dan mengikuti jalur yang diarahkan ketika pengalihan mulai diterapkan.

    ”Saya memohon pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti jalur yang telah diarahkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (hgn)