Kategori: Berita Utama

  • Air Tak Mengalir, Warga Samuda Menunggu di Ujung Keran

    Air Tak Mengalir, Warga Samuda Menunggu di Ujung Keran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Lebaran sudah berlalu, namun keriuhan itu tak menyisakan apa-apa bagi warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kecuali bak mandi yang kian mengering. Di Samuda, harapan kini terasa setipis tetesan air yang enggan keluar dari ujung keran.

    Di pinggiran Samuda Kota, tepat di hilir Masjid Jami, Wiwin masih sering memutar kerannya dengan sia-sia. Baginya, momen terakhir air mengalir normal sudah terasa seperti kenangan lama.

    “Dari sebelum Lebaran sampai sekarang belum jalan juga,” ucapnya pelan, menyiratkan lelah yang mulai menumpuk.

    Lain lagi cerita Mey di Basirih Hilir. Baginya, satu bulan terakhir adalah perjuangan melawan kekosongan. Di dekat SMP tempatnya tinggal, air seolah mogok total. “Sudah sebulanan ini kering. Dari sebelum hari raya sampai sekarang, bak mandi benar-benar kosong,” keluhnya.

    Kondisi di Basirih Darat tak jauh beda, bahkan mungkin lebih menguras kesabaran. Mala Sari bercerita bahwa air terkadang memang mampir, tapi hanya sekejap dan sangat malu-malu.

    “Paling cuma mengalir dua jam, itu pun kecil sekali. Masak untuk isi satu ember saja butuh setengah jam,” katanya menggambarkan betapa lambatnya hidup saat air tak lancar.

    Keluhan yang semakin riuh di tengah masyarakat akhirnya sampai ke telinga Perumdam Tirta Mentaya. Kepala Bagian Teknik, Edy Dyufriadi, tak menampik adanya hambatan besar di jantung distribusi mereka.

    “Kami sedang berupaya membenahi layanan. Memang ada kendala di bagian perpompaan, dan sampai sekarang teknisi masih terus bekerja melakukan perbaikan,” jelas Edy.

    Namun, mesin bukan satu-satunya musuh. Alam rupanya sedang kurang bersahabat. Edy menjelaskan bahwa intake di Ramban saat ini sedang surut akibat absennya hujan. Mereka kini sangat bergantung pada pasang surut air sungai untuk menarik air baku secara maksimal.

    Belum lagi ancaman “intrusi” air laut. Saat kemarau panjang, air sungai mulai terasa payau bahkan asin, sebuah kondisi yang selalu membayangi kekhawatiran warga setiap tahunnya.

     Pihak Perumdam mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk mencari jalan keluar darurat. Namun bagi warga, koordinasi dan penjelasan teknis hanyalah bumbu di tengah haus.

    Di Samuda hari ini, krisis air bukan lagi sekadar berita di koran atau desas-desus di media sosial. Ia adalah kenyataan pahit yang mereka temui setiap kali membuka pintu kamar mandi. Kini, warga hanya bisa menanti satu hal sederhana: suara desis udara dari pipa yang menandakan air kehidupan mereka kembali pulang ke rumah. (***)

  • Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi baru saja menyapa, tetapi laju kendaraan di ruas Trans Kalimantan, Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum juga benar-benar bergerak. Deretan truk, mobil pribadi, hingga sepeda motor terjebak dalam antrean panjang yang sudah mengular sejak malam sebelumnya, Minggu (29/3/2026).

    Di jalur yang menjadi penghubung vital antara Sampit dan Palangka Raya itu, perjalanan berubah menjadi penantian.

    Muhammad Rizal, salah satu pengendara yang melintas, menyaksikan sendiri bagaimana arus kendaraan tersendat nyaris tanpa jeda. Ia menggambarkan situasi pagi itu sebagai antrean panjang yang memaksa pengendara ekstra waspada.

    “Antrean panjang di Desa Parit. Arah Sampit–Palangka Raya harus hati-hati,” ujarnya, Senin (30/3) sekitar pukul 06.58 WIB.

    Dari rekaman video yang beredar, kendaraan tampak bergerak perlahan dalam sistem buka-tutup jalan. Satu per satu melintas, seolah bergantian mengambil napas di jalur sempit yang tersisa.

    Di balik kemacetan itu, ada peristiwa yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Informasi di lapangan menyebut, kecelakaan bermula dari sebuah truk pengangkut peti kemas yang diduga tak kuat menanjak.

    Kendaraan besar itu kemudian memicu tabrakan beruntun dengan truk bermuatan crude palm oil (CPO).
    Benturan itu bukan hanya menghentikan laju kendaraan. Muatan minyak sawit yang tumpah ke badan jalan menjadikan aspal licin mengubah ruas jalan menjadi bidang berbahaya bagi siapa saja yang melintas.

    “Katanya truk kontainer tidak kuat nanjak, lalu terjadi tabrakan dengan truk CPO. Minyaknya tumpah ke jalan,” kata Rizal, mengulang informasi yang ia terima di lokasi.

    Hingga Senin pagi, sisa-sisa kecelakaan masih terlihat. Potongan kendaraan, termasuk bagian truk peti kemas, belum sepenuhnya dievakuasi. Kondisi ini mempersempit ruang gerak kendaraan dan memperpanjang antrean.

    Situasi semakin riskan karena permukaan jalan yang licin. Pengendara diminta menahan kecepatan, menjaga jarak, dan tidak memaksakan manuver. Di sisi lain, kebutuhan akan penanganan cepat menjadi mendesak terutama untuk membersihkan tumpahan minyak yang berpotensi memicu kecelakaan lanjutan.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti insiden maupun progres evakuasi. Namun satu hal jelas: di jalur yang menjadi nadi distribusi dan mobilitas Kalimantan ini, satu peristiwa kecil bisa menjelma menjadi kemacetan panjang yang menahan ribuan perjalanan.

    Sementara itu, pengguna jalan diimbau mempertimbangkan jalur alternatif. Sebab, di Desa Parit pagi ini, perjalanan bukan lagi soal jarak melainkan tentang seberapa lama bersabar di tengah antrean.(***)

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    LANGIT sore di atas Kelurahan Tanah Mas mendadak menggelap, disusul guyuran hujan deras di tepian Sungai Mentaya pada Sabtu (28/3/2026).

    Tepat sekitar pukul 17.30 WIB, rentetan ledakan terdengar berulang kali dari arah fasilitas perawatan (docking) PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kobaran api membesar dengan cepat, mengubah tiang dan badan kapal penampung minyak serta TB Batara VII menjadi merah menyala.

    Asap hitam pekat membumbung tinggi, memicu kepanikan warga yang berlarian ke tepi sungai. Beberapa di antaranya sempat menyiarkan kengerian tersebut secara langsung ke media sosial.

    Pitri, warga setempat yang ditemui Kanal Independen, menjadi saksi mata langsung dari tepi sungai.

    Dia melihat satu tubuh manusia terpental ke udara dan jatuh ke aliran sungai, berbarengan dengan dentuman pertama.

    ”Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Laporan awal yang diterima petugas di lapangan menyebut rangkaian petaka tersebut.

    Diduga petir menyambar perangkat di atas tongkang, memicu ledakan, lalu mengobarkan amuk api.

    Skala kebakaran yang memanggang fasilitas docking itu terbukti fatal, menyusul temuan satu korban tewas dalam kondisi sangat mengenaskan.

    Total tiga pekerja menjadi korban dari insiden maut tersebut. Proses memadamkan api yang bersumber dari bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah masif ini memakan waktu hampir dua jam.

    Belasan unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, dan instansi lain mengepung api dari sisi darat. Dari sisi perairan Sungai Mentaya, kapal-kapal pemadam terus menyemprotkan air dan busa ke arah armada yang masih menyala.

    ”Saat ini masih fokus pemadaman. Informasi korban masih terus ditelusuri,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, ketika api masih berkobar hebat di lokasi.

    Amuk api baru berhasil dikendalikan dan memasuki tahap pendinginan pada rentang pukul 19.15–19.20 WIB.

    ”Info TKP terkini api sudah padam. Tinggal pendinginan dan pencarian korban,” lapor sumber petugas di lapangan usai masa kritis terlewati.

    Lurah Tanah Mas, Ridowan, menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut merupakan kawasan docking atau fasilitas perawatan kapal.

    ”Di sini memang tempat perbaikan kapal, aktivitas seperti pengelasan itu biasa dilakukan,” ujarnya.

    Karakter aktivitas teknis semacam itu menempatkan area docking sebagai lingkungan kerja berisiko tinggi.

    Terutama ketika bersinggungan dengan material mudah terbakar dan kondisi cuaca ekstrem.

    Simpang Siur Fakta dan Penyebab

    Fakta kematian terkonfirmasi setelah sempat muncul kesimpangsiuran informasi di fase awal.

    Korban tewas dan satu korban luka bakar berat dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit, sementara tim gabungan menyisir aliran Sungai Mentaya untuk mencari korban hilang.

    ”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan lebih lanjut. Dalam musibah ini, satu orang menderita luka, satu orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan di lapangan,” kata Indra Novel, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Sampit.

    Pencarian berlangsung hingga malam hari. ”Pencarian masih dilakukan anggota di TKP,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.

    Mengenai pemicu kebakaran, hingga Minggu (29/3/2026) malam, KSOP Sampit menegaskan penyebab insiden TB Batara VII dan kapal penampung minyak ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Dua dugaan awal berkembang. Mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja di area berisiko. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menguraikan kronologi teknis secara utuh.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Disdamkarmat Kotim, Herry Wahyudi, merinci data sementara, yakni satu orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka di bagian kepala, dan satu orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

    ”Kami juga menerima laporan di lapangan yang menyebut adanya dugaan pemicu awal dari sambaran petir yang mengenai peralatan di tongkang, kemudian memicu ledakan sebelum api membesar,” katanya.

    Laporan BPBD, Disdamkarmat, dan sejumlah media menyebut bahan bakar berperan besar mempercepat penyebaran api hingga sulit dikendalikan.

    Sejumlah media mengutip pernyataan pejabat teknis yang menyatakan belum mengetahui apakah faktor kelalaian pekerja turut andil.

    Banjir Apresiasi, Nihil Penjelasan Keselamatan

    Narasi arus utama dari otoritas pelabuhan dan manajemen perusahaan lebih banyak berkisar pada ucapan duka serta apresiasi penanganan pemadaman di tengah penyelidikan. Insiden itu juga dinilai sebagai musibah.

    ”Fokus utama saat kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, dalam rilisnya yang diterima tadi malam.

    Pihaknya menurunkan kapal patroli KPLP dan TB Semar Duapuluh Sembilan milik Pelindo Marine Service sebagai mitigasi risiko pelayaran Sungai Mentaya.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” ujarnya, mengacu pada koordinasi Disdamkarmat, Ditpolairud Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Pos SAR, PMI, BPBD, Pertamina, Pelindo, relawan, hingga PT NDS.

    Adapun Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera Seftervianus Franklin menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

    Pria yang akrab disapa Hansen juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” katanya.

    Meski demikian, rentetan apresiasi itu belum menyentuh pertanyaan paling mendasar.

    Standar keselamatan apa yang berlaku di area docking berisiko tinggi, bagaimana penerapannya di lapangan, dan siapa yang mengawasi secara langsung sebelum insiden terjadi.

    Area docking seperti NDS merupakan wilayah dengan tingkat bahaya fatal.

    Mencakup pengelasan, perbaikan, hingga penanganan armada bermuatan BBM, yang secara regulasi berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan dan pengawasan otoritas pelabuhan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai SOP cuaca ekstrem di area docking, apakah aktivitas berisiko dihentikan saat potensi sambaran petir, serta bagaimana kesiapan infrastruktur penangkal petir di kawasan dengan muatan bahan bakar.

    Ketiadaan rincian serupa menimpa kepastian nasib para pekerja yang bertaruh nyawa. Kesaksian mengenai tubuh yang terpental ke sungai menunjukkan betapa dekatnya mereka dengan ancaman maut.

    Status ketenagakerjaan para korban hingga kini belum diuraikan. Apakah mereka pekerja tetap, ABK, subkontraktor, atau pekerja informal, dan apakah seluruhnya telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Tiga pekerja tercatat menjadi korban dalam durasi hampir dua jam. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci tentang bagaimana standar keselamatan operasional di area berisiko tinggi seperti docking ini dijalankan, siapa yang memastikan kepatuhan di lapangan, dan bentuk tanggung jawab yang akan diambil setelah insiden ini. (ign)

  • Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyebab kebakaran kapal tugboat (TB) Batara VII yang terjadi di area docking Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (28/3/2026), hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

    Dalam insiden tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengapresiasi respons cepat dan kolaborasi lintas instansi yang dinilai krusial dalam penanganan di lapangan.

    Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

    ”Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran KSOP langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal. Fokus utama saat terjadi kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” ujar Hotman dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

    Dalam upaya penanganan, KSOP turut menurunkan armada dari sisi perairan, termasuk kapal patroli KPLP dan TB Semar Dua Puluh Sembilan yang dioperasikan oleh PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemadaman dari dua sisi, darat dan perairan.

    Sejumlah instansi terlibat dalam penanganan insiden tersebut, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit, Pos SAR Sampit, Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, hingga pihak pengelola docking, PT Nusantara Docking Sejahtera.

    Koordinasi juga dilakukan dengan PT Pertamina Trans Kontinental yang turut membantu suplai foam extinguisher untuk mempercepat proses pemadaman api di lokasi kejadian.

    Hotman menilai, sinergi dan kekompakan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi situasi darurat.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Sampit, Capt Indra Novel Sinaga, mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    ”Untuk penyebab kebakaran masih didalami oleh pihak berwenang. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” ujar Indra.

    Ia juga memaparkan, dalam insiden tersebut tercatat satu orang mengalami luka-luka, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    Duka mendalam juga disampaikan oleh Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera, Seftervianus Franklin (Hansen).

    Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    ”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Maret 2026.

    Penetapan tersangka itu menutup satu babak panjang. Izin pengusahaan pertambangan PT AKT sudah dicabut lewat keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

    Namun, Kejagung mencatat aktivitas penambangan dan penjualan batubara perusahaan ini diindikasikan tetap berlangsung hingga 2025.

    Praktik ini menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara yang semestinya mengawasi kegiatan pertambangan.

    Rentang waktu antara pencabutan izin dan penetapan tersangka membentang hampir sembilan tahun. Kanal Independen merangkum dampak operasionalnya tambang itu dari berbagai pemberitaan dan arsip media sebagai korban-korban aktivitas ilegal. Berikut ulasannya.

    Hinting Adat: Ketika Jalur Tambang Ditutup Warga

    Sebelum instrumen negara bergerak, komunitas adat sudah lebih dulu bertindak.

    Pada 1 Juni 2023, masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat untuk menutup akses hauling PT AKT di KM 03 Main Road arah pelabuhan Desa Muara Tuhup.

    Tindakan itu merupakan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerapatan Adat yang digelar sebelumnya — di Desa Hingan Tokung pada 20 Mei 2023 dan di Desa Maruwei I pada 23 Mei 2023.

    Dalam keputusan tersebut, PT AKT ditengarai kuat melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap hukum adat serta kelembagaan Adat Dayak Siang. Lembaga adat memandang perlu menjatuhkan tindakan dan sanksi adat.

    Hinting adat bukan amarah spontan. Dalam tradisi Dayak, ini adalah tindakan hukum adat yang sah.

    Masyarakat adat mengirim surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat terkait bahwa jalur hauling akan ditutup sebagai bentuk protes.

    Hinting dipasang oleh masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, dipimpin damang dan mantir adat, serta didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya.

    Mereka menegaskan PT AKT tidak menghormati kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, khususnya pasal yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap komunitas lokal.

    Ketua AMAN Murung Raya kala itu menyatakan hinting direncanakan berlangsung 10 hari.

    Bila kewajiban adat tetap tidak dipenuhi, operasional PT AKT akan ditutup dan seluruh aset perusahaan di wilayah kerja kedua kedamangan itu menjadi hak penuh masyarakat adat sesuai hukum adat Dayak Siang Murung.

    Denda Rp4,2 Triliun dan 1.699 Hektare yang Diambil Alih

    Pada tingkat kebijakan, pemerintah pusat merespons kasus ini dari pintu kerusakan kawasan hutan dan kewajiban administratif yang tidak dipenuhi.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan PT AKT dikenai denda administratif sekitar Rp4,2 triliun terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hingga awal 2026, denda itu dipastikan belum dibayar.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali sekitar 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya dan menetapkannya sebagai aset negara.

    Konstruksi perkara di Kejagung membentuk dua lapis kerugian di wilayah yang sama. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sedang dihitung auditor.

    Kedua, kerugian ekologis dan tata ruang yang diakui Satgas PKH melalui denda administratif dan pengambilalihan lahan.

    Keduanya berlangsung di Murung Raya. Lokasi komunitas adat lebih dulu memasang hinting di jalur hauling PT AKT.

    Dua Lingkaran Korban

    Jauh sebelum Satgas PKH dan Kejagung turun tangan, laporan jaringan masyarakat adat dan media lokal sudah mencatat dampak lingkungan di sekitar konsesi PT AKT.

    Pada 2016, misalnya, laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggambarkan komunitas Kuhung di wilayah Laung Tuhup kesulitan menikmati air bersih karena aktivitas tambang di sekitar mereka.

    Setahun kemudian, pemberitaan media lokal menyoroti kekhawatiran warga atas dugaan pencemaran Sungai Tuhup dan Sungai Mura, yang menjadi sumber air utama, oleh limbah batubara dari aktivitas PT AKT.

    Data historis ini memberi gambaran bagaimana persoalan air bersih dan pencemaran sungai pernah menjadi keluhan warga, meski arsip publik terbaru belum memperbarui kondisi terkini di kampung-kampung tersebut.

    Berdasarkan dokumen dan arsip publik, baik historis (2016–2017) maupun terbaru, korban PT AKT terpetakan dalam dua lingkaran.

    Lingkaran pertama adalah masyarakat adat Dayak Siang Murung dan warga di wilayah Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, komunitas yang jalur hidupnya bersinggungan langsung dengan hauling dan konsesi tambang.

    Nama-nama desa yang muncul di arsip lokal, yakni Hingan Tokung, Maruwei I, Muara Tuhup, menunjukkan wilayah konkret tempat keputusan adat diambil dan hinting dipasang.

    Kerugian mereka diartikulasikan dalam bahasa adat: pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap kampung, pelecehan hukum adat, dan ancaman terhadap otoritas kelembagaan adat.

    Lingkaran kedua adalah negara dan publik luas. Satgas PKH menegaskan denda Rp4,2 triliun macet.

    Kejagung menyebut operasi tambang setelah pencabutan izin ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Pengambilalihan 1.699 hektare lahan sebagai aset negara menjadi penanda lahan itu dieksploitasi secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

    Arsip yang tersedia belum memuat detail mikro pengalaman korban di lingkaran pertama, berapa keluarga yang kehilangan kebun, bagaimana perubahan kualitas air di sungai sekitar, atau dampak kesehatan yang dirasakan warga.

    Laporan media dan pernyataan lembaga berbicara di level klaim umum, yakni pelanggaran adat, pelanggaran kawasan hutan, kerugian negara, tanpa mengurai kehidupan sehari-hari di kampung tambang.

    Garis Waktu yang Panjang

    Rangkaian kronologi dari arsip publik menunjukkan jeda panjang antara protes warga dan tindakan hukum pidana terhadap pemilik manfaat perusahaan.

    Pada 2017, Kementerian ESDM mencabut izin PT AKT. Kegiatan penambangan dan penjualan ditengarai tetap berlangsung menggunakan dokumen yang kini diusut Kejagung.

    Pada 2023, Masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat di jalur hauling PT AKT sebagai protes terhadap pelanggaran adat dan pelecehan kelembagaan adat.

    Akhir 2025 sampai awal 2026, Satgas PKH bergerak menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT AKT sebagai aset negara dan mengumumkan status denda administratif Rp4,2 triliun yang macet.

    Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya.

    Pemulihan yang Belum Terjawab

    Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan pengambilalihan 1.699 hektare lahan menandai tahapan penegakan hukum dari negara.

    Namun, berdasarkan sumber-sumber terbuka, pembicaraan mengenai pemulihan korban masih minim.

    Satgas PKH menjelaskan status lahan sebagai aset negara dan menegaskan kewajiban denda PT AKT, tetapi belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana lahan itu akan dikelola, apakah ada skema pengakuan hak adat, atau bagaimana tuntutan sosial yang disuarakan lewat hinting adat akan direspons.

    Bagi komunitas adat yang menutup jalur hauling pada 2023 serta warga yang hidup bertahun-tahun di sekitar tambang, proses hukum terhadap Samin Tan baru menjawab sebagian dari persoalan.

    Dokumen dan arsip publik merekam mereka telah bertindak dengan keputusan adat, surat ke aparat, dan pemasangan hinting di jalur hauling, sebelum negara mengakui skala kerusakan dan kerugian di Murung Raya. (ign)

  • TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

    Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

    Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

    Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

    Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

    Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

    EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

    Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

    Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

    ”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

    NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

    “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

    Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

    Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

    Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

    Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

    Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

    Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

    Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

    Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

    ”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

    Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

    Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

    Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

    Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

    ”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

    “Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

    Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)

  • Dentuman Berujung Duka, Kebakaran di DermagaTanah Mas Renggut Nyawa, Korban Ditemukan Tinggal Tulang

    Dentuman Berujung Duka, Kebakaran di DermagaTanah Mas Renggut Nyawa, Korban Ditemukan Tinggal Tulang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dentuman keras itu datang menjelang Magrib, Sabtu petang (28/3/2026). Sejenak, langit di kawasan Dermaga Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, seolah membelah ketenangan sore.

    Warga berhamburan. Dari arah area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), api membumbung tinggi, disertai asap hitam pekat yang cepat menutup pandangan.

    Saksi mata menyebut, semuanya bermula dari sambaran petir yang menghantam mesin pompa tongkang. Dalam hitungan detik, ledakan terjadi dan api langsung membesar, seakan tak memberi ruang untuk diselamatkan.

    “Petir menyambar, lalu terdengar satu kali ledakan. Setelah itu api langsung besar,” ujar warga di lokasi.

    Di tengah kepanikan itu, kesaksian lain muncul. Pitri, warga sekitar, mengaku melihat momen yang tak akan ia lupakan.

    “Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Awalnya, informasi korban masih simpang siur. Petugas berjibaku tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan pencarian intensif, termasuk menyisir aliran Sungai Mentaya.

    Namun, ketika api akhirnya padam, cerita justru memasuki babak paling kelam.

    Satu korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan bahkan disebut tinggal tulang belulang akibat dahsyatnya kobaran api. Temuan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik sejak awal kejadian.

    Ledakan yang menyertai kebakaran diduga kuat menjadi faktor yang memperparah situasi, termasuk kemungkinan menyebabkan korban terpental seperti yang disaksikan warga.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim Heri Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat tim tiba di lokasi, api sudah dalam kondisi besar dan sulit dikendalikan.

    “Kami langsung melakukan pemadaman dan pencarian korban secara bersamaan,” ujarnya.

    Selain dugaan sambaran petir, keberadaan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi menjadi faktor yang membuat api cepat membesar. Karakter BBM yang mudah terbakar membuat kobaran sulit dijinakkan.
    Proses pemadaman berlangsung berjam-jam. Tim gabungan dari pemadam kebakaran, BPBD, hingga relawan harus bekerja ekstra untuk melokalisasi api agar tidak merambat lebih luas.

    Setelah kobaran berhasil dikendalikan, operasi dilanjutkan dengan pendinginan dan pemeriksaan menyeluruh hingga akhirnya status dinyatakan aman.

    Namun, padamnya api tidak serta-merta mengakhiri tragedi. Duka mendalam menyelimuti peristiwa ini satu nyawa tak terselamatkan, satu korban mengalami luka, dan sempat ada korban yang dilaporkan hilang dalam kekacauan awal kejadian.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Sejumlah dugaan berkembang, mulai dari sambaran petir hingga kemungkinan kebocoran BBM.

    Peristiwa ini menyisakan lebih dari sekadar kerugian material. Ia meninggalkan luka, pertanyaan, dan tuntutan akan kejelasan terutama terkait penyebab pasti serta tanggung jawab atas insiden di kawasan vital tersebut.

    Sementara itu, area dermaga masih berada dalam pengawasan ketat. Masyarakat diimbau tidak mendekat guna menghindari potensi bahaya lanjutan. (***)

  • Satu Nyawa Melayang dalam Kebakaran Dermaga NDS, Proses Evakuasi Sisakan Duka

    Satu Nyawa Melayang dalam Kebakaran Dermaga NDS, Proses Evakuasi Sisakan Duka

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Api telah padam, namun cerita dari kebakaran hebat di area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, justru memasuki babak paling kelam. Setelah sebelumnya simpang siur soal korban, fakta mulai terkuak: satu nyawa tak terselamatkan.

    Informasi terbaru menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan disebut tinggal tulang belulang akibat dahsyatnya kobaran api. Temuan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik sejak peristiwa ledakan dan kebakaran terjadi Sabtu (28/3/2026) sore.

    Kejadian ini menjadi kontras dari fase awal peristiwa, saat informasi korban masih simpang siur. Sebelumnya, petugas bahkan masih melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi, termasuk menyisir aliran Sungai Mentaya.
    Kesaksian warga pun sempat memperkuat dugaan adanya korban.

    Pitri, warga yang berada di sekitar lokasi, mengaku melihat langsung momen saat ledakan terjadi.

    “Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” ujarnya.

    Pernyataan itu kini terasa menemukan relevansinya, seiring ditemukannya korban dalam kondisi yang sulit dikenali. Ledakan yang menyertai kebakaran diduga kuat menjadi faktor utama yang memperparah situasi, bahkan hingga menyebabkan korban terpental.

    Di sisi lain, penyebab kebakaran sendiri masih belum sepenuhnya terang. Sejumlah dugaan berkembang, mulai dari kebocoran bahan bakar minyak (BBM) hingga faktor lain yang masih dalam penyelidikan.

    Yang jelas, karakter BBM yang mudah terbakar membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan. Proses pemadaman bahkan memakan waktu hampir dua jam, melibatkan tim gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, hingga relawan.

    Peristiwa ini tidak hanya menyisakan kerugian material, tetapi juga duka mendalam. Di tengah upaya penanganan yang berlangsung alot, satu nyawa harus menjadi korban.

    Kini, perhatian publik beralih pada dua hal: kepastian penyebab kebakaran dan tanggung jawab atas insiden yang terjadi di kawasan vital tersebut.

    Sementara itu, area dermaga masih dalam pengawasan ketat, dan masyarakat diminta tidak mendekat demi menghindari potensi bahaya lanjutan. (***)