Kategori: Berita Utama

  • Dua Rumah Ludes Terbakar di Babaung, Akses Sungai Paksa Petugas Tempuh Jalur Air

    Dua Rumah Ludes Terbakar di Babaung, Akses Sungai Paksa Petugas Tempuh Jalur Air

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran pemukiman menghantam warga di Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (4/9/2026). Dua unit rumah warga dilaporkan ludes terbakar dan satu rumah lainnya turut terdampak, sementara satu warga mengalami luka ringan akibat terkena sabetan api.

    ​Proses penanggulangan kebakaran menghadapi tantangan geografis yang cukup berat. Berada di wilayah pesisir perairan, lokasi kejadian hanya dapat diakses melalui jalur sungai. Kondisi ini memicu petugas gabungan dari Damkar Sektor Samuda, Koramil Samuda, relawan Redkar, hingga tim pemadam PT RMU dan SLA Babaung harus menerjang gelombang sungai menggunakan perahu demi mencapai titik api.

    ​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Hery Wahyudi, mengonfirmasi respons cepat pengerahan personel gabungan tersebut.

    “Laporan kebakaran diterima Damkar Sektor Samuda dan langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan personel bersama Koramil serta relawan Redkar. Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman hingga pendinginan,” terang Hery Wahyudi, Jumat (4/9/2026).


    ​Respons cepat para armada relawan air mendapat apresiasi mendalam dari tokoh masyarakat Samuda, Bachtiar, yang memuji kesiapsiagaan para pemadam di tengah kendala akses sungai.

    “Terima kasih banyak untuk para pemadam api dari RMU dan SLA Babaung serta kawan-kawan pemadam dan relawan RPAS Samuda yang langsung gerak cepat saat menerima laporan warga. Semoga warga yang terkena musibah diberikan kesabaran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik,” ungkap Bachtiar.


    ​Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti munculnya titik api serta total kerugian material masih dalam proses penyelidikan dan pendataan oleh aparat berwenang.

    ​Amuk api di Desa Babaung menelanjangi kerentanan ekstrem wilayah pesisir dan pulau-pulau di sepanjang aliran Sungai Mentaya terhadap ancaman kebakaran pemukiman. Ketergantungan penuh pada akses jalur air kerap menjadi penghambat utama percepatan respons pemadaman (response time) di tingkat tapak.

    ​Kanal Independen mendesak intervensi dan langkah mitigasi darurat:

    ​Disdamkarmat Kotim bersama Pemkab Kotim didesak untuk memprioritaskan pengadaan unit mesin pompa terapung (floating pump) serta armada kelotok pemadam khusus di setiap desa pesisir Kecamatan Pulau Hanaut. Penguatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) berbasis desa menjadi kunci vital agar penanganan awal kebakaran tidak perlu menunggu lama kedatangan armada dari luar pulau.

    ​Musibah kebakaran hantam Desa Babaung!Dua rumah ludes, petugas harus naik perahu tembus jalur sungai!  Disdamkarmat dan Pemkab Kotim wajib perkuat armada pemadam perairan! (***)

  • Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) merespons tuntutan warga dengan sebuah kalimat normatif di hadapan forum resmi mediasi pada 3 September 2026.

    ”Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim perwakilan perusahaan yang mengaku dari manajemen tanpa menyebutkan nama dan jabatannya tersebut.

    Dalih mengikuti aturan ini terus diulang dalam setiap forum mediasi ketika warga menyampaikan tuntutannya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi, transkrip persidangan, serta rekam jejak hukum PT BAP menemukan sebuah kontras yang tajam.

    Korporasi yang selalu menjadikan regulasi sebagai perisai untuk menolak tuntutan plasma 20 persen tersebut justru terindikasi memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran aturan hukum itu sendiri.

    Warga sudah lama menuduh perusahaan hanya berlindung di balik undang-undang demi mempertahankan kepentingan sepihak.

    Rentetan data menunjukkan bahwa tuduhan tersebut bersandar pada sejarah panjang ketidakpatuhan korporasi di lapangan.

    Forum Tanpa Kepastian

    Pertemuan kemarin  (3/9/2026) semestinya menjadi titik penentu. Lima orang hadir mengatasnamakan manajemen PT BAP.

    Satu di antaranya mengambil alih pembicaraan mewakili forum, tanpa sekalipun menyebutkan nama maupun jabatannya kepada publik.

    ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” katanya.

    Tidak ada komitmen baru yang lahir dari kalimat normatif tersebut. Rombongan manajemen ini juga memilih bungkam saat didekati Kanal Independen bersama sejumlah wartawan untuk wawancara.

    Berjalan menyusuri lorong menuju tempat parkir tanpa memberikan jawaban tambahan hingga kendaraan mereka pergi meninggalkan area.

    Sejarah Panjang Sejak 2011

    Rasa frustrasi warga tidak lahir dalam semalam. Sebelum mediasi berakhir buntu, Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menyuarakan apa yang selama ini menjadi akar kelelahan masyarakat.

    Dia membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan pasal, menuju rentetan sejarah yang telah menguras tenaga warga.

    ”Kami meminta agar persoalan ini tidak dibuat berbelit-belit. Bangsa Indonesia saja bisa merdeka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, meskipun perjuangannya panjang,” katanya.

    ”Pak Sekda juga mengetahui bahwa perjuangan panjang ini sudah kami lalui sejak 2011 sampai hari ini,” tegasnya.

    Dia menegaskan posisi warga yang selalu menyambut baik kehadiran investasi, namun menolak tegas jika aturan hanya dijadikan tameng.

    ”Kami juga tidak ingin rekan-rekan berlindung atas nama undang-undang. Undang-undang yang jelas mengatur program sosial perusahaan jangan hanya menjadi lip service dan tidak dijalankan secara optimal. Terlebih mengenai plasma 20 persen, yang regulasinya juga terus berubah-ubah,” katanya.

    ”Pada prinsipnya, kami tidak membenci investor. Justru kami ingin bersama-sama dengan investor memajukan Kabupaten Seruyan. Namun, masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya terkait kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.

    Yoga menutup pernyataannya dengan analogi tajam tentang eskalasi konflik.

    ”Persoalan konflik sosial di Kabupaten Seruyan sudah sangat panjang, sejak ketentuan mengenai plasma 20 persen ini bergulir hingga hari ini. Persoalan ini seperti bola salju yang sewaktu-waktu dapat meledak dan volumenya semakin membesar. Harapan kami, rantai konflik ini dapat diputus bersama-sama melalui kesadaran bersama.”

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons dengan janji. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Bupati Ahmad Selanorwanda tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP, sembari menunggu hasil audiensi ke tiga kementerian sebelum menentukan sikap tegas.

    Jejak Pidana dan Sengkarut Izin

    Klaim patuh regulasi dari PT BAP langsung berhadapan dengan rentetan temuan data. Fakta-fakta hukum ini membentuk pola operasional korporasi yang konsisten.

    Pada 2019, jejak perusahaan tercoreng oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perkara ini berkaitan erat dengan upaya membungkam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah disorot parlemen.

    Lembaga Auriga Nusantara menggunakan kasus ini sebagai rujukan terbuka untuk mengkritik kebijakan pemutihan kawasan hutan sawit nasional yang abai terhadap rekam jejak korporasi pelanggar.

    Kemudian,Diktum ketiga dan kelima pada dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 secara tertulis mewajibkan pembangunan kebun plasma 20 persen.

    Kewajiban ini mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Walaupun perusahaan bersandar pada klasifikasi fase satu yang mensyaratkan usaha produktif (KUP) sebagai pengganti plasma, syarat hukumnya tetap tidak terpenuhi.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 mengharuskan KUP berlandaskan kesepakatan yang diketahui bupati atau gubernur.

    Warga secara terbuka menolak KUP dalam dua forum berturut-turut, sehingga kesepakatan tersebut otomatis tidak ada.

    Operasi Tanpa Alas Hak

    Penguasaan lahan tanpa izin terungkap terang benderang di Pengadilan Negeri Sampit pada Agustus 2026. Fakta ini muncul dalam persidangan antara PT BAP melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang.

    Lahan yang kini menjadi HGU utama PT BAP rupanya sudah mulai dibuka sekitar tahun 1996 hingga 1997, padahal sertifikat HGU baru terbit pada 18 Maret 2008.

    Fakta ini menunjukkan adanya rentang operasi sebelas hingga dua belas tahun tanpa alas hak resmi di atas lahan inti perusahaan.

    Ironi lain tersaji di ruang sidang tersebut. Manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang hadir bersaksi justru tidak mampu menyebutkan tanggal terbit HGU miliknya.

    Ia hanya mengaku menyimpannya dalam bentuk berkas digital tanpa salinan fisik.

    Dokumen HGU yang disebut sebagai “perisai alas hak tanah” dalam Replik mereka justru tidak termasuk ke dalam daftar empat belas alat bukti surat yang diserahkan perusahaan kepada majelis hakim.

    Aturan penerbitan HGU mengharuskan hak pihak lain di atas tanah diselesaikan lebih dulu, dibuktikan lewat Ganti Rugi Tanam Tumbuh sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Dokumen ini juga tak pernah disodorkan ke persidangan. Pola kelambatan alas hak kembali terlihat pada area 17.415,68 hektare yang baru dilepaskan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024. Hampir dua tahun berselang, pendaftaran HGU wilayah tersebut masih menggantung.

    Ancaman Pidana Korporasi

    Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman penguasaan lahan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Pemberatan sepertiga hukuman berlaku khusus korporasi sesuai Pasal 113.

    Apabila lahan terbukti berstatus kawasan hutan, rezim hukumnya bergeser menjadi sangat berat.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mematok hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Aturan lebih tajam termuat dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Korporasi yang berkebun tanpa izin di kawasan hutan diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

    Pintu pengampunan administratif melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja sudah tertutup sejak sekitar November 2023.

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 kini menetapkan tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun. Preseden penegakan sanksi ini bukan isapan jempol.

    Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal serupa atas dugaan mengelola lahan di luar batas HGU.

    Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita alat berat pada Maret 2026.

    Kunci Argumen Sapriyadi

    Rangkaian temuan tersebut direspons tajam Sapriyadi. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal ini memberikan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir atas manuver hukum perusahaan.

    ”PT BAP terus bicara soal taat aturan, tapi taat aturan itu bukan pilihan menu yang bisa diambil sebagian dan dibuang sebagian,” katanya.

    ”Kalau mau bicara kepatuhan, jelaskan juga kenapa direksi mereka sendiri pernah divonis pengadilan karena menyuap DPRD untuk menutupi masalah izin. Jelaskan kenapa HGU mereka sampai hari ini tidak selesai, padahal sudah jadi kewajiban tertulis sejak dua tahun lalu. Jelaskan kenapa mereka bertahun-tahun menguasai kawasan hutan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.

    Sapriyadi membidik langsung rapuhnya fondasi argumen perusahaan berdasarkan fakta persidangan terbaru di Sampit.

    ”Bahkan di persidangan mereka sendiri, untuk gugatan Rp104 miliar yang mereka ajukan ke warga, manajer perizinan mereka tidak bisa menyebutkan kapan HGU itu terbit, tidak bisa menunjukkan wujud fisiknya, dan dokumen itu bahkan tidak pernah mereka serahkan sebagai bukti. Kalau untuk menggugat warga saja mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya sendiri, bagaimana mungkin kami disuruh percaya begitu saja soal plasma yang katanya harus mengikuti aturan?” katanya.

    Kalimat terakhirnya mengunci seluruh rentetan kontradiksi antara ucapan dan rekam jejak operasional perusahaan.

    ”Aturan yang mereka pakai untuk menolak plasma, seharusnya aturan yang sama juga mereka taati di semua sisi operasi mereka,” tegasnya. (ign)

  • Angin Mati, Asap Mengunci Sampit: ISPU Tembus 332 Berbahaya dan Jarak Pandang Anjlok ke 800 Meter

    Angin Mati, Asap Mengunci Sampit: ISPU Tembus 332 Berbahaya dan Jarak Pandang Anjlok ke 800 Meter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali dikunci oleh racun asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat pagi (4/9/2026). Fenomena atmosferik angin mati (calm) membuat partikel polutan hasil pembakaran lahan terperangkap dan menumpuk pekat tepat di atas kawasan permukiman warga.

    ​Berdasarkan data aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per pukul 07.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim merosot tajam hingga menyentuh angka 332, yang resmi menempatkan udara Sampit dalam Kategori BERBAHAYA (hitam). Parameter racun kritis didominasi oleh partikulat sangat halus PM 2.5 bernilai 332, sementara konsentrasi PM10 menyentuh angka 300 dengan kategori Sangat Tidak Sehat.

    ​Kondisi ini berbanding lurus dengan penurunan drastis ruang pandang. Data Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit mencatat jarak pandang anjlok menjadi hanya 800 meter pada pukul 07.00 WIB, merosot 700 meter dari posisi Kamis malam (3/9/2026) yang sempat mencapai 1.500 meter.

    ​Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit, Mulyono Leo Nardo, membeberkan bahwa kombinasi kecepatan angin nol kilometer per jam (calm) dan kelembapan ekstrem hingga 99,58 persen menjadi faktor utama yang mengunci asap di permukaan daratan Sampit.

    “Kecepatan angin pada Jumat pagi tercatat 0 kilometer per jam atau kondisi calm. Angin yang tenang membuat asap tidak cepat terdorong dan menyebar, sehingga konsentrasi asap dan partikel polutan menumpuk di dekat permukaan,” terang Mulyono Leo Nardo, Jumat (4/9/2026).

    ​Menanggapi memburuknya racun udara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mendesak masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan diri.

    “Tetap gunakan masker saat keluar ruangan, mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Marjuki.

    ​Pekatnya asap pagi ini tak hanya mengancam kesehatan pernapasan publik, namun juga menempatkan aktivitas penerbangan di Bandara H. Asan Sampit serta lalu lintas pelayaran kapal dan kelotok di Sungai Mentaya pada risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

    ​Terperangkapnya asap pekat di atas Kota Sampit akibat fenomena calm menelanjangi kerentanan ekstrem masyarakat perkotaan yang terus dipaksa menghirup racun PM 2.5 bernilai 332 tanpa perlindungan memadai. Ketika udara resmi berada pada kategori Berbahaya, imbauan pemakaian masker biasa tidak lagi cukup untuk menahan partikel nano penyusup paru-paru.

    ​Pemkab Kotim dan otoritas terkait didesak untuk mengambil tindakan taktis:

    ​Pemkab Kotim melalui Dinas Kesehatan wajib membagikan masker standar filtrasi tinggi (minimal N95 atau KN95) secara masif dan gratis kepada pengendara serta warga pemukiman, mengingat masker kain biasa gagal menyaring partikulat PM 2.5. Di samping itu, Dishub Kotim dan KSOP Sampit didesak untuk memperketat panduan keselamatan jalan raya dan pelayaran Sungai Mentaya guna mencegah insiden tabrakan di tengah jarak pandang yang terbatas.

    ​Sampit terkunci racun asap pekat ISPU tembus 332 Kategori Berbahaya, angin mati bikin asap mengumpul! Pemkab Kotim wajib bagikan masker N95 gratis dan tingkatkan pengawasan lalu lintas! (***)

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)

  • Bertahan di Satu Pohon Saat Hutan Terbakar, Induk Orangutan Ternyata Bersama Anak

    Bertahan di Satu Pohon Saat Hutan Terbakar, Induk Orangutan Ternyata Bersama Anak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor induk orangutan bertahan di satu pohon ketika kawasan hutan di sekitarnya terbakar. Satwa dilindungi itu ternyata tidak sendirian. Ia membawa anaknya yang masih berusia sekitar satu tahun.

    Keduanya ditemukan di kawasan Taman Hutan Kota Sampit, Jalan Sawit Raya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan laporan keberadaan orangutan diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut disertai video yang dikirim Feri kepada petugas.

    Orangutan pertama kali terlihat oleh anggota TNI bernama Husin. Saat ditemukan, satwa berada di atas pohon yang berada di tengah kawasan terdampak kebakaran.

    Petugas Pos Sampit kemudian menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
    Hasil observasi menunjukkan orangutan masih berada di pohon yang sama. Satwa tersebut tidak berpindah sejak pertama kali terlihat pada pagi hari.

    Kondisi kawasan di sekitar pohon cukup kritis. Areal bekas terbakar masih mengeluarkan asap, terutama dari bagian lahan gambut.

    “Orangutan tersebut mulai terlihat pagi tadi dan hanya berada di satu pohon, tidak berpindah ke mana-mana,” kata Muriansyah berdasarkan keterangan yang diterima petugas di lokasi.

    Petugas kemudian melaporkan hasil observasi kepada pimpinan BKSDA di Pangkalan Bun. Tim memutuskan segera melakukan rescue karena lokasi merupakan kawasan terdampak karhutla dan masih mengeluarkan asap.

    Sambil menunggu tim rescue, petugas Pos Sampit bersama Husin terus memantau pergerakan orangutan dari jarak aman.

    Sekitar pukul 20.30 WIB, tim rescue dari Pangkalan Bun tiba di lokasi dan langsung melakukan proses penyelamatan.

    Fakta lain baru terungkap saat proses pembiusan. Orangutan yang sejak pagi terlihat hanya satu individu ternyata membawa anak.

    Setelah induknya berhasil dibius, petugas mengevakuasi keduanya menuju lokasi yang lebih aman. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kondisi fisik kedua satwa.
    BKSDA mengidentifikasi induk orangutan tersebut sebagai Raya. Satwa betina itu diperkirakan berusia sekitar 20 tahun dengan berat 29 kilogram.

    Sementara anaknya diberi nama Rayu. Anak orangutan berjenis kelamin betina tersebut diperkirakan baru berusia satu tahun.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik Raya dan Rayu secara keseluruhan normal dan sehat. Petugas juga tidak menemukan luka bakar maupun luka akibat tembakan peluru.

    Proses rescue melibatkan tiga petugas BKSDA Resort Sampit, yakni Muriansyah, Juhriansyah dan Riska. Tim juga mendapat dukungan empat personel dari Orangutan Foundation International (OFI).

    Sekitar pukul 22.40 WIB, seluruh tim meninggalkan lokasi rescue dan kembali menuju Kota Pangkalan Bun.
    Temuan dua orangutan tersebut memperlihatkan dampak karhutla terhadap satwa liar di sekitar Sampit. Ketika habitat terbakar dan lahan gambut masih mengeluarkan asap, ruang gerak satwa menjadi semakin terbatas.

    Raya dan Rayu akhirnya berhasil dievakuasi sebelum kondisi di sekitar lokasi semakin membahayakan.
    BKSDA bersama mitra terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan satwa liar di kawasan terdampak karhutla untuk mengantisipasi satwa yang terjebak maupun munculnya konflik antara satwa dan manusia. (***)

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)

  • Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga pemukiman perkotaan Sampit akhirnya dibongkar kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi dan menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas transaksi sabu di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), serta menangkap seorang pria berinisial S alias M, Selasa (1/9/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003 tersebut. Menanggapi keresahan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap tersangka di dalam rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penindakan tegas terhadap terlapor tersebut.

    “Kamimendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram di bagian depan pintu samping rumah. Penyidik turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, serta dompet berisi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.000.000,- di bawah meja kamar tersangka.

    Tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Penggerebekan markas sabu di Jalan Iskandar Ketapang menelanjangi kerentanan kawasan permukiman padat perkotaan Sampit yang terus diincar jaringan pengedar narkoba.

    Di tengah fokus publik pada bencana kabut asap dan karhutla, aparat penegak hukum dan warga terbukti tetap waspada terhadap ancaman kejahatan narkotika.

    Keberhasilan penangkapan S alias M membuktikan pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian warga dalam melapor.

    Polres Kotim didesak untuk terus mengembangkan jaringan penyuplai di atas S alias M agar peredaran barang haram di wilayah Mentawa Baru Ketapang dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (***)

  • Terisolasi Asap Karhutla, Tim Rescue Pangkalan Bun Dikerahkan Selamatkan Orangutan di Sampit

    Terisolasi Asap Karhutla, Tim Rescue Pangkalan Bun Dikerahkan Selamatkan Orangutan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menelan korban satwa langka dilindungi. Seekor orangutan (Pongo pygmaeus) ditemukan terisolasi di atas pohon di kawasan Hutan Kota Sampit, tepatnya di ujung Jalan Sawit Raya atau Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), pada Rabu (2/9/2026).

    Satwa pemalu tersebut terpaksa bertahan di ketinggian setelah bentang lahan gambut di sekelilingnya hangus terbakar. Hawa panas serta kepulan asap pekat yang membumbung dari tanah gambut di bawah pohon membuat primata besar ini terperangkap dan tidak berani turun untuk menyelamatkan diri.

    Kondisi medan yang berisiko membuat proses penyelamatan harus berlanjut hingga malam hari. Personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit bersiaga di lokasi dengan menyiapkan alat penerangan khusus sembari menunggu kedatangan Tim Rescue BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun yang dikerahkan sejak Rabu sore.

    Kepala BKSDA Resort  Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa pangkalan penerangan telah dipasang di titik keberadaan orangutan guna memantau posisinya agar tidak berpindah ke area yang lebih berbahaya sebelum tim pembius tiba.

    “Saya baru sampai kawasan Hutan Kota Sampit, kemudian langsung menyiapkan alat penerang atau lampu. Semua alat sudah siap, baru kembali ke lokasi untuk menunggu kedatangan tim rescue dari Pangkalan Bun yang diperkirakan tiba pukul 20.00 hingga 21.00 WIB,” ungkap Muriansyah, Rabu malam (2/9/2026).

    Operasi penanganan di malam hari di atas tanah gambut bekas terbakar memiliki tingkat kesulitan tinggi. Tim rescue gabungan akan menentukan skenario pembiusan (anesthesia) atau penembakan jaring (netting) secara terukur dengan memperhitungkan keselamatan fisik orangutan serta kondisi medan gambut yang masih membara.

    Terisolasinya orangutan di Hutan Kota Sampit KM 6 Jalan Jenderal Sudirman menelanjangi kerusakan parah pada bentang koridor hijau perkotaan Sampit akibat amuk karhutla.

    Ketika area Hutan Kota yang menjadi benteng pertahanan terakhir satwa di sekitar Mentawa Baru Ketapang tergerus api, ruang hidup satwa liar benar-benar telah berada di ambang kepunahan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    Pemkab Kotim bersama DLH dan BKSDA Kalteng didesak untuk menetapkan Hutan Kota Sampit sebagai area konservasi prioritas yang wajib dijaga ketat oleh Satgas Karhutla agar tidak kembali terbakar di masa depan.

    Di samping itu, peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya menyiagakan Tim Rescue dan perlengkapan pembius permanen di Pos Sampit, sehingga proses evakuasi satwa dalam kondisi darurat tidak lagi memakan waktu lama menunggu pengiriman armada dari Pangkalan Bun. (***)

  • Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

    Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

    Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

    Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

    Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

    Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

    Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

    Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

    Siapkan Langkah Hukum

    Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

    Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

    Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

    ”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

    Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

    Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

    Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

    Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

    Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

    Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

    Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

    ”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

    Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

    Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

    Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)