Kategori: Berita Utama

  • Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tak ubahnya menjadi “ladang perburuan” bagi para pelangsir yang berkelindan dengan kepentingan industri.

    Anggota DPRD Kotim mengungkap adanya satu unit kendaraan yang mampu mengantongi hingga tujuh barcode subsidi berbeda untuk menguras jatah BBM rakyat.

    Di tengah antrean truk yang mengular berjam-jam, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di SPBU dalam mengatur “ritme” distribusi yang tidak sehat tersebut.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mendesak Pertamina bertindak tegas dengan membekukan kendaraan yang terindikasi menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk mengakses BBM subsidi.

    Dari pertemuannya dengan pihak Pertamina di Ruang Komisi II DPRD Kotim, Senin (20/4/2026), pihak Pertamina menyebut, kuota BBM untuk Kotim sebenarnya dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Namun, persoalan muncul akibat selisih harga yang cukup tinggi antara BBM industri dan BBM di SPBU.

    ”Kalau dari pihak Pertamina, regulasi yang sudah ditetapkan, kuota untuk Kotim tidak kehabisan. Akan tetapi karena harga industri itu Rp30 ribu, sementara harga di SPBU Rp15-16 ribu, penggunanya (pelangsir) masih bisa ambil dan dijual, masih untung,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil BBM dari jalur yang tidak semestinya.

    ”Ada yang mengambil kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan semuanya nantinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pihak tertentu. Kita meminta hendaknya ambillah hak industrinya ke Pertamina, jangan sampai mengambil dari tangan ke tangan orang yang tidak jelas,” tegasnya.

    Terkait pengawasan, Akhyannor menegaskan, Pertamina hanya menjalankan fungsi distribusi hingga ke SPBU sesuai regulasi.

    ”Pertamina itu sesuai regulasi menyerahkan ke SPBU. SPBU mengeluarkan sesuai dengan mobil yang ada, masuk isi Nozzel ke dalam tangki,” jelasnya.

    Ia menyebut, praktik pelangsiran yang terjadi di luar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan ranah aparat penegak hukum.

    ”Kalau yang di luar mengambil atau menyedot itu bukan tanggung jawab mereka. Itu tanggung jawab pihak keamanan, yang berwajib,” ujarnya.

    Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam SPBU, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

    ”Kalau dia mengambil minyak di dalam SPBU dan itu temuan, berarti melanggar. Itu bisa ditutup SPBU-nya,” tegasnya.

    Akhyannor juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan.

    ”Laporan inilah yang sebenarnya bukan di ranah mereka. Mereka tahunya menyuplai minyak. Kalau yang di luar mengambil, itu bukan ranah mereka,” katanya.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan barcode BBM subsidi oleh satu kendaraan dalam jumlah banyak.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat, saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya.

    Dia juga menyinggung adanya dugaan pengaturan distribusi di tingkat SPBU.

    ”Kalau menurut kami, SPBU ini juga memainkan. Misalnya hari ini ditutup, lanjut besok lagi. Itu ada yang mengatur di dalam, manajer yang di dalam,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Akhyannor turut memaparkan kuota BBM untuk Kotim, yakni Pertalite sekitar 1.700–1.760 kiloliter (KL), Pertamax 492 KL, Pertamax Turbo 537 KL, dan Biosolar 4.347 KL. Sementara untuk Pertamina Dex tidak dirincikan.

    ”Kuota untuk Kotim itu tergantung permintaan. Tapi tidak mungkin melebihi kuota,” jelasnya.

    Akhyannor juga menyebut kondisi di daerah lain sebagai perbandingan. Ia mengaku sempat mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite di Palangka Raya.

    ”Di Palangka Raya saja antre sampai tiga jam. Itu Dexlite, non-subsidi. Apalagi kita di sini,” ujarnya.

    Menurutnya, meningkatnya aktivitas industri, termasuk pertambangan, turut memengaruhi tingginya permintaan BBM.

    ”Kalau tambang jalan, minyak mulai dari mana saja dicari. Yang penting mesin jalan, dapat berapa pun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari dinas terkait, BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex sebenarnya tidak langka.

    Namun, pembelian oleh pihak industri di SPBU karena harga lebih murah dibandingkan langsung ke Pertamina menjadi pemicu gangguan distribusi.

    DPRD Kotim akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

    ”Kita harapkan yang berhak menggunakan subsidi benar-benar yang berhak, yang taat bayar pajak kendaraan. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak adil.

    ”Yang kendaraan pajaknya mati ada yang dapat, sementara yang hidup ada yang tidak dapat. Ini persoalan di lapangan yang harus dibenahi,” ujarnya.

    Diketahui, di Kotim terdapat 19 SPBU yang menjadi titik distribusi BBM, dan merupakan salah satu daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, belakangan terakhir ini, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sampit ramai menjadi perbincangan. Antrean BBM jenis Dexlite bahkan terlihat berderet panjang.

    Terpisah, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumen dari sektor industri ke SPBU.

    ”Jadi ada selisih harga industri sebenarnya, jadi harga industri yang begitu tinggi Rp30.000 sampai 34.000. Nah itu yang menyebabkan penumpukan konsumen itu secara tiba-tiba di SPBU, makanya ada antrian,” ujar Afif.

    Ia menegaskan, dari sisi pasokan, distribusi BBM ke SPBU tidak mengalami kendala.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya yang konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp14.500,” katanya.

    Meski demikian, secara aturan, konsumen industri tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

    ”Kalau secara aturan ya nggak boleh sebenarnya. Karena itu konsumsi untuk masyarakat umum. Kalau untuk industri kan sebenarnya ada kebutuhan sendiri,” tegasnya.

    Afif juga membantah isu kelangkaan BBM yang sempat beredar.

    ”Pemberitaan ada stok kosong di SPBU, itu tidak benar sebenarnya. Permintaannya saja yang naik,” jelasnya.

    Untuk distribusi, ia menyebut penyaluran Dexlite ke wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan berada di kisaran 140 hingga 180 KL per hari, sementara kebutuhan sektor industri jauh lebih besar.

    ”Untuk kebutuhan BBM industri, bisa 500 sampai 600 KL per hari,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesulitan petani mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan penggarapan lahan disikapi serius Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyanoor tak ingin persoalan berulang yang terjadi di lapangan berlarut-larut tanpa solusi.

    Ia pun memanggil pihak Pertamina serta Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari solusi, termasuk mendorong adanya jalur khusus pengisian BBM di SPBU bagi petani termasuk nelayan agar tidak lagi bercampur dengan antrean kendaraan umum.

    Akhyanoor, menegaskan bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

    Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini sudah masuk masa penggarapan, namun petani justru menghadapi kesulitan memperoleh BBM.

    ”Saat ini petani sudah mulai menggarap lahan, karena itu kami mengundang pihak Pertamina untuk mendiskusikan persoalam ini. Kami minta Pertamina bersurat ke SPBU untuk mendistribusikan BBM untuk petani melalui jalur khusus sehingga tidak bergabung dengan kendaraan umum lainnya,” tegas Akhyanoor saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Dari pertemuan tersebut, pihak Pertamina merespons baik untuk membantu kebutuhan BBM petani.

    ”Sudah ada semacam persetujuan dari Pertamina. Artinya, itu bisa diupayakan tetapi tetap sesuai regulasi,” katanya.

    Selain itu, Akhyanoor mengusulkan agar pengambilan BBM oleh petani nantinya agar diperbolehkan menggunakan jeriken, dengan dasar data yang sudah terdaftar dalam kelompok tani.

    Hal ini untuk menghindari petani membawa alat berat seperti hand tractor atau combine langsung ke SPBU.

    ”Kalau mereka datang pakai hand tractor atau combine, habis jalan kita, bisa rusak,” ucapnya.

    Dalam mekanismenya, distribusi BBM akan berbasis data melalui barcode.

    Data petani yang sudah terdaftar akan menjadi acuan, sementara kuota BBM disesuaikan dengan permintaan yang tertera sesuai data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim.

    ”Dengan data yang sudah ada, petani bisa ambil di SPBU menggunakan barcode. Pertamina nanti mengontrol penyalurannya,” jelas Akhyanoor.

    Ia menegaskan, keberpihakan terhadap petani menjadi bagian penting, terlebih BBM yang digunakan merupakan subsidi. Menurutnya, petani berhak mendapatkan akses tersebut sesuai program pemerintah pusat.

    ”Dengan subsidi ini mereka dapat haknya. Kami dari Komisi II, terutama untuk mendukung program Presiden agar berpihak ke petani,” kata legislator dari Fraksi Gerindra.

    Akhyanoor juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan suplai BBM, kondisi petani bisa semakin terpuruk. Terlebih, harga BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex saat ini mengalami kenaikan.

    ”Kalau tidak dibantu, kasihan petani kita. Harga BBM naik, sementara hasil bertani belum tentu pasti, bisa ada juga yang gagal panen,” ujarnya.

    Dari informasi yang diterima, kesulitan BBM ini paling banyak dirasakan petani di wilayah selatan Kotim.

    Meski belum ada data rinci jumlah petani yang terdampak, kondisi tersebut disebut sudah cukup mengganggu aktivitas di lapangan.

    ”Petani yang kesulitan mendapatkan BBM itu di wilayah Selatan. Dan, untuk nelayan telah tersedia SPBU khusus yang berada di Desa Jaya Kelapa,” ucap politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kotim.

    Meski begitu, Komisi II tetap mendorong adanya alternatif distribusi agar tidak terjadi antrean panjang. Petani dimungkinkan mengambil BBM di lebih dari satu titik.

    ”Kalau bisa dua jalur, supaya tidak terlalu antre panjang,” katanya.

    Terkait kebutuhan BBM, Akhyanoor menyebut tidak ada angka pasti karena bergantung pada aktivitas petani di lapangan, baik saat penggarapan maupun panen.

    ”Petani ini tidak menentu kebutuhannya. Saat menggarap atau panen itu membutuh BBM untuk mengoperasikan mesin alatnya,” jelasnya.

    Karena itu, mekanisme penyaluran BBM tetap berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, Pertamina akan mengirimkan BBM ke SPBU, dan SPBU mendistribusikannya kepada petani.

    ”Dinas Pertanian yanf keluarkan rekomendasi, Pertamina kirim ke SPBU, lalu disalurkan ke petani lewat jalur khusus dan diperbolehkan pakai jeriken khusus untuk petani,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pengaturan distribusi BBM, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pengisian BBM kendaraan umum.

    ”Jangan sampai ter-doubling dengan pengisian mobil. Kalau tercampur, nanti bisa timbul selisih paham,” tegasnya.

    Salah satu opsi yang diusulkan adalah penetapan hari khusus bagi petani untuk mengambil BBM di SPBU, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

    ”Jadi, ada hari khusus, sesuai kebutuhan. Petani ini kan tidak setiap hari membutuhkan BBM, ada waktu tertentu saat menggarap lahan memakai alat mereka membutuhkan BBM,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi II meminta seluruh pihak ikut mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    ”Kita minta semua elemen ikut mengawasi, supaya keberpihakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

    Akhyanoor mengakui, selama ini petani sebenarnya sudah bisa mendapatkan BBM melalui sistem barcode.

    Namun, dalam praktiknya masih terkendala antrean karena harus bergabung dengan pengguna lain di SPBU.

    ”Selama ini bisa ambil, tapi bercampur. Kadang didahulukan mobil, petani jadi menunggu antrean lama,” ungkapnya.

    Kondisi itulah yang mendorong DPRD Kotim meminta Pertamina dan pengelola SPBU mengatur skema distribusi yang lebih berpihak kepada petani.

    ”Intinya kita ingin petani tidak lagi kesulitan dan antre panjang. Itu yang kita perjuangkan,” tandasnya. (hgn)

  • Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menuntaskan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan estimasi nilai mencapai Rp800 miliar.

    Ironisnya, sebagian perusahaan sudah mengelola dan menikmati hasil sawit sejak 2008, namun kewajiban ke daerah masih tertahan akibat belum terbitnya sertifikat HGU.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kotim masih terdapat 15 PBS yang masih belum menyelesaikan kewajiban BPHTB.

    ”Masih ada 15 perusahaan yang belum membayar BPHTB. Kami tegaskan agar perusahaan yang dimaksud agar segera memenuhi kewajibannya. Karena, kalau BPHTB mereka bayarkan, itu sangat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Menurut Eddy, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Padahal, seluruh perusahaan yang dimaksud merupakan PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Tidak ada sanksi tegas, karena persoalan utama yang menyebabkan 15 perusahaan ini belum bayar BPHTB bukan karena perusahaan tidak ingin membayar. Sebenarnya sebagian perusahaan memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban membayar BPHTB, tetapi masih terkendala secara administratif,” jelasnya.

    Eddy menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), sementara syarat untuk dapat melakukan pembayaran BPHTB adalah lahan yang dikelola harus sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Perusahaan itu sebenarnya mau membayar, tetapi belum bisa. Karena izin yang mereka miliki baru IUP, sedangkan syarat pembayaran BPHTB harus sudah HGU,” ujarnya.

    Akibatnya, proses pembayaran BPHTB menjadi tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Desak Percepatan Penerbitan HGU

    Melihat kondisi tersebut, DPRD Kotim menekankan agar proses penerbitan HGU dapat segera dipercepat. Eddy mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada BPN terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tersebut.

    ”Kami juga sudah bertanya ke BPN, kenapa sertifikat HGU ini belum keluar-keluar. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, ya dikunci sekalian statusnya, jangan menggantung seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga menyebut adanya perusahaan yang telah memanfaatkan lahan dalam waktu sangat lama, bahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini kewajiban BPHTB belum juga terselesaikan.

    ”Ada yang paling lama sejak tahun 2008, lahan itu sudah dimanfaatkan, ibaratnya sudah ‘memakan saripati’ Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil panen sawit sudah dinikmati, tetapi kewajiban BPHTB-nya belum diselesaikan oleh sebagian perusahaan,” tegas Eddy.

    DPRD Kotim memperkirakan, jika seluruh kewajiban BPHTB dari 15 perusahaan tersebut dapat diselesaikan, maka daerah berpotensi memperoleh pemasukan ke kas daerah hingga Rp800 miliar.

    Angka tersebut dinilai sangat signifikan, terutama dalam kondisi saat ini di mana dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Angka Rp800 miliar itu adalah estimasi total untuk 15 perusahaan tersebut. Ini tentu sangat membantu pembangunan daerah jika itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

    Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian daerah secara hukum.

    Hal ini karena kewajiban administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama sertifikat HGU belum diterbitkan.

    ”Kalau disebut merugikan secara hukum, kita belum bisa menyebut begitu. Karena kewajiban itu secara administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama HGU belum terbit, dan yang mengeluarkan HGU itu kan pemerintah juga,” jelasnya.

    Namun, dari sisi moral dan ekonomi, DPRD menilai daerah tetap dirugikan. Pasalnya, aktivitas perkebunan terus berjalan dan hasilnya sudah dinikmati perusahaan, sementara kontribusi ke daerah belum optimal.

    ”Pemerintah daerah merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, karena ‘saripati’ bumi Kotim sudah diambil selama 18 tahun lamanya, panen sawit terus berjalan, tetapi kewajiban ke daerah belum diselesaikan,” tegasnya.

    Eddy mengungkapkan, penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

    Eddy menyebut, sebenarnya tahapan penyelesaian sudah berjalan, namun masih membutuhkan waktu karena melibatkan lintas instansi yang berwenang.

    ”Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

    DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Data perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban BPHTB pun telah dikantongi dan terus dipantau perkembangannya.

    ”Kita hanya bisa terus mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan. Apalagi persoalan ini sudah dibahas berulang, kendalanya itu-itu saja, HGU belum terbit. Sementara, sebagian perusahaan bisa memanen sawit selama belasan tahun tanpa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. Kita harapkan, BPN selaku pihak yang berwenang bisa segera mempercepat proses penerbitan HGU khususnya kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)

  • 200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Dari sekitar 320 ribu unit kendaraan yang terdata, sebanyak 200 ribu unit tercatat belum membayar pajak, dan hanya sekitar 120 ribu kendaraan yang aktif memenuhi kewajibannya.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani.

    Tunggakan pajak itu tersebar di seluruh 17 kecamatan di Kotim, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

    ”Dari 320 ribu sekian itu, yang bayar cuma sekitar 120 ribu. Jadi ada 200 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Jadi, di data kami, ada kecamatan yang nunggak bayar pajak sekitar 7.000, ada 8.000 unit, di dalam kota pun besar juga kendaraan yang menunggak itu. Jadi, secara keseluruhan semuanya itu 200 ribu unit kendaraan yang nunggak belum bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rachman saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Rachman menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Meski tersebar di seluruh kecamatan, jumlah kendaraan yang menunggak di wilayah perkotaan juga cukup besar.

    ”Jumlah yang menunggak bayar PKB itu tersebar di 17 kecamatan dan didominasi kendaraan roda dua,” ujarnya.

    Menurut Rachman, pertemuan rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kotim menjadi momentum penting untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait layanan Samsat.

    Ia menyambut baik forum tersebut dan menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada instansi terkait.

    ”Kita harapkan, setelah rapat ini, ada tindaklanjutnya. Jadi semua keluhan masyarakat bisa tersampaikan. Ke depannya kita menunggu hasil daripada rapat ini yang tadinya bahwa dibikin nanti nota pertimbangan. Hasil rapat ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya Ditlantas terkait KTP tadi,” jelasnya.

    Salah satu poin yang dibahas dalam rapat terkait rencana penyederhanaan administrasi, khususnya penggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

    Rachman menyebut, di sejumlah daerah lain kebijakan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan untuk pajak tahunan.

    ”Karena di daerah lain itu, KTP sudah tidak digunakan untuk bayar pajak tahunan. Yang ada untuk lima tahunan, ganti STNK tadi, balik nama, mutasi, itu baru pakai KTP. Mudah-mudahan ke depannya masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

    Selain itu, ia juga menyinggung terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak, namun hingga saat ini belum diterapkan di Samsat Sampit.

    ”Di Samsat Sampit belum kita laksanakan. Motor listrik masih nol kita. Mobil juga nol. Nanti ke depannya mungkin tahun depanlah kemungkinan seperti itu. Untuk tahun ini, regulasi itu masih dikaji,” katanya.

    Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Sampit terus melakukan berbagai inovasi layanan guna mempermudah masyarakat.

    Selain menghadirkan layanan jemput bola seperti Samsat Keliling di sejumlah kecamatan, pihaknya juga membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan di kegiatan Car Free Day (CFD), serta Samsat Mal pada malam hari di kawasan Ikon Jelawat Mentaya.

    Di sisi lain, digitalisasi layanan juga terus dikembangkan. Rachman menyebut salah satu inovasi terbaru adalah layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

    ”Kami ada inovasi yang terbaru namanya, Samsat Huma Betang. Jadi, masyarakat bisa bayar pajak sambil rebahan. Nanti juga ada E-Pahari, jadi masyarakat bisa bayar pajak seperti di ATM yang ada di Samsat. Masyarakat yang mau bayar pajak tinggal klik-klik di situ, keluarlah total rincian pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.

    Dengan berbagai kemudahan tersebut, ia menilai seluruh tahapan pembayaran pajak kini sudah jauh lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.

    ”Sekarang kita memberikan kemudahan-kemudahan tadi. Artinya semua tahapan ini sudah dipermudah,” katanya.

    Rachman juga mengingatkan pentingnya peran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah.

    Dia mengimbau masyarakat yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

    ”Dari pendapatan hasil pajak ini, pemerintah daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, jalan, infrastruktur, semua didanai melalui sebagian besar pajak kendaraan bermotor. Jadi, apabila masyarakat ingin jalan dan infrstruktur lainnya itu bagus, dukunglah pemerintah daerah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. (hgn)

  • Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru mencapai sekitar 52 persen dari target.

    Komisi I DPRD Kotim menegaskan ada tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melalui optimalisasi layanan jemput bola dan kemudahan layanan digitalisasi perpajakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, saat memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Eddy menjelaskan, fokus utama yang didorong DPRD adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai objek pajak, agar pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan lebih mudah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurutnya, dalam kurun tahun 2025 hingga realisasi awal 2026, terdapat tiga sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian serius, penanganan cepat, dan perbaikan menyeluruh, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB.

    Ia memaparkan, untuk BBNKB pada 2025 dari target Rp86,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen.

    Sementara untuk PKB, dari target Rp80,4 miliar, realisasi baru menyentuh 52,45 persen. Adapun BBNKB tahun berjalan dari target Rp74,4 miliar telah mencapai sekitar 71,4 persen, yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.

    ”Ini yang perlu kita cermati bersama, apa sebenarnya masalahnya sehingga capaian PKB masih di angka 52 persen. BBNKB memang lebih baik, tetapi tetap harus kita dorong agar bisa lebih maksimal,” ujar Eddy Mashamy, saat diwawancarai lebih lanjut di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Ia menegaskan, perbaikan di tiga sektor tersebut penting agar capaian rendah tidak kembali terulang pada 2026.

    Terlebih, kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, dari Rp1,41 triliun menjadi Rp383 miliar pada 2026.

    Di sisi lain, terdapat amanat dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah dapat meningkatkan PAD. DPRD Kotim menargetkan PAD tahun 2026 dapat mencapai Rp419 miliar.

    ”Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya Rp425 miliar, sebagai penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Eddy menambahkan, sektor pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak air tanah tidak lagi menjadi persoalan karena capaian sudah sangat baik. Bahkan, PBB-P2 telah mencapai 109 persen.

    ”Yang kita fokuskan sekarang adalah sektor yang belum mencapai target, yaitu opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB. Itu yang menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

    Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kendala menjadi penyebab rendahnya realisasi pajak.

    Di antaranya, masyarakat enggan membayar pajak karena persyaratan administrasi seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan. Selain itu, keterbatasan akses layanan di wilayah kecamatan juga menjadi hambatan.

    Ia mencontohkan, masyarakat di wilayah seperti Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar dibandingkan nominal pajak yang harus dibayarkan, jika harus datang ke kota.

    ”Orang mau bayar pajak jangan dibuat susah. Ini prinsip yang kita dorong, bagaimana memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bayar pajak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Samsat Sampit telah menerapkan berbagai inovasi yang sudah lama dijalankan seperti layanan Samsat Keliling, payment point di kecamatan, Samsat Mall, Samsat Car Free Day, hingga konsep Warkopis di Samsat Sampit yang menyediakan fasilitas minuman gratis bagi masyarakat setelah menyelesaikan pembayaran pajak.

    Selain itu, layanan Samsat keliling yang sudah berjalan di Parenggean, Sebabi, dan beberapa kecamatan dinilai perlu diperluas ke wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi dan kecamatan lainnya.

    Bahkan, pihak kecamatan disebut siap membantu tenaga untuk mendukung pelayanan tersebut.

    Eddy juga menyoroti perlunya pola koordinasi seperti pada pengelolaan PBB-P2, di mana pemerintah kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim melibatkan camat dalam proses penagihan.

    Selain itu, DPRD mendorong penerapan digitalisasi layanan, termasuk sistem pengingat pembayaran pajak berbasis aplikasi seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

    ”Di sana, dua bulan sebelum jatuh tempo sudah ada notifikasi. Ini bentuk jemput bola yang harus kita tiru,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Jasa Raharja untuk kendaraan yang mati pajak, sehingga tinggal diperluas melalui kolaborasi dengan Samsat agar mencakup kendaraan yang akan jatuh tempo.

    Dari sisi operasional, ia menilai strategi jemput bola tidak memerlukan anggaran besar karena dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang ada.

    ”Petugas cukup datang, mengingatkan masyarakat. Dampaknya bisa besar terhadap peningkatan penerimaan,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menambahkan agar adanya kebijakan yang memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, misalnya untuk dua hingga tiga tahun ke depan, guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

    ”Ketentuan pembayaran pajak untuk kendaraan listrik, juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar kebijakan yang berlaku dapat diketahui masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Kurniawan Anwar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Komisi I DPRD Kotim juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi hingga ke tingkat pusat guna mendukung optimalisasi kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Kotim telah merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya peningkatan optimisme pencapaian PAD 2026 melalui kreativitas dan inovasi SOPD, peningkatan operasi gabungan bersama Samsat, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, peningkatan kualitas pelayanan dan penyederhanaan persyaratan, serta peninjauan Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempermudah akses pembayaran pajak di kecamatan.

    DPRD juga mendorong penyediaan data yang valid dan akurat, perluasan layanan hingga kecamatan melalui peran aktif pemerintah kecamatan, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi peningkatan PAD, memperkuat operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi, memperluas jangkauan layanan Samsat, serta melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, menyampaikan bahwa capaian PKB sebesar 52 persen dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan serta keterbatasan jangkauan layanan.

    Ke depan, pihaknya akan melakukan optimalisasi melalui peningkatan sosialisasi, operasi gabungan, serta inovasi pelayanan.

    Terkait capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, ia mengapresiasi progres tersebut namun menegaskan tetap diperlukan langkah percepatan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kemudahan layanan.

    Rachman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, serta kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kebijakan yang dihasilkan.

    Ia menambahkan, terkait penggunaan aplikasi Huma Betang, perlu disampaikan secara jelas persyaratan dan kelengkapan data yang harus dipenuhi wajib pajak agar layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    ”Terkait masukan saran pembayaran PKB tidak dapat dibayarkan sekaligus untuk dua atau tiga tahun ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran pajak wajib dibayarkan setiap setahun sekali,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau provinsi, terutama dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik di banyak daerah dapat dikenakan tarif nol persen atau sangat ringan.

    Ketentuan pembayaran PKB setiap tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa capaian PKB yang masih di angka 52 persen menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Langkah tersebut meliputi optimalisasi penagihan serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

    Untuk capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, pihaknya mengapresiasi progres tersebut namun tetap mendorong percepatan realisasi melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Kami menyambut baik langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan Bapenda siap bersinergi menindaklanjuti hasil koordinasi agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Harga Elpiji dan Tanah Uruk Ikut Meroket: Ongkos Operasional di Sampit Kian Melilit

    Harga Elpiji dan Tanah Uruk Ikut Meroket: Ongkos Operasional di Sampit Kian Melilit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dapur rumah tangga dan debu proyek pembangunan skala kecil di Kotawaringin Timur (Kotim) kini bersinggungan dengan realitas ongkos ekonomi yang baru.

    Beban ganda jatuh secara serentak ke pundak warga usai penyesuaian tajam harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi—seperti jenis Dexlite yang kini menembus Rp24.150 per liter—merembet langsung pada naiknya harga elpiji nonsubsidi dan material dasar seperti tanah uruk.

    Pengeluaran harian bergerak naik, berhadapan dengan angka pendapatan yang tak kunjung beranjak.

    Penyesuaian Angka dari Pusat

    Guncangan harga ini merupakan imbas langsung dari kebijakan Pertamina Patra Niaga yang mengerek harga LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram secara nasional mulai 18 April 2026.

    Mengacu pengumuman resmi, harga tabung ini melonjak sekitar 18 persen.

    Posisi acuan tabung 12 kilogram yang sebelumnya berkisar Rp192 ribu di wilayah Jawa kini melesat menjadi Rp228 ribu per tabung di tingkat agen resmi, sementara ukuran 5,5 kilogram naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu.

    Kawasan Kalimantan Tengah mencatat angka acuan yang lebih tinggi.

    Daftar harga resmi Pertamina mematok Bright Gas 5,5 kilogram di tingkat agen pada kisaran Rp114 ribu per tabung, sedangkan Bright Gas 12 kilogram menyentuh Rp238 ribu.

    Angka tersebut baru sebatas rujukan dasar, belum memperhitungkan rantai ongkos distribusi dan margin di tingkat pangkalan maupun pengecer lokal.

    Realitas Harga Eceran di Sampit

    Konsekuensi kebijakan tersebut langsung ditanggung oleh rantai distribusi terbawah di warung-warung eceran di Sampit.

    Harga elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram yang sebelumnya dipatok Rp100 ribu hingga Rp105 ribu kini menembus Rp120 ribu di tingkat pangkalan.

    Tambahan biaya angkut dari pusat kota menuju kawasan permukiman membuat harga akhir di tangan konsumen semakin membengkak.

    Penjual gas eceran, Imay, menggambarkan rantai distribusi yang memicu selisih harga tersebut.

    ”Elpiji 5,5 kilogram biasanya Rp100 ribu sampai Rp105 ribu, sekarang jadi Rp120 ribu di pangkalan. Kalau dibawa ke kampung-kampung bisa lebih mahal lagi karena tambah ongkos mobil pikap,” ujarnya.

    Ia menyebut selisih harga di tingkat pengecer ini mulai memantik keluhan dari pelanggan tetapnya.

    Lonjakan serupa menghantam pengguna tabung 12 kilogram.

    Harga isi ulang di Sampit yang semula berkisar Rp205 ribu hingga Rp210 ribu kini menyentuh angka Rp235 ribu. Selisih puluhan ribu rupiah ini langsung mengubah peta pengeluaran dapur rumah tangga.

    ”Biasanya kalau isi gas besar masih bisa nyisihkan uang belanja untuk beberapa hari ke depan. Sekarang sekali isi langsung terkuras banyak. Sementara kebutuhan lain juga ikut naik,” keluh seorang ibu rumah tangga di kawasan Baamang.

    Rantai Material Proyek Ikut Terdongkrak

    Efek domino ongkos energi merambat keluar dari urusan dapur. Sektor pembangunan skala mikro turut menanggung beban berat ketika material dasar seperti tanah uruk mengalami lonjakan harga.

    Pantauan di lapangan dan keluhan sejumlah pelaku usaha di Sampit menunjukkan adanya kenaikan tarif tanah uruk dari Rp200 ribu menjadi Rp250 ribu per rit hanya dalam hitungan hari pasca-kenaikan BBM nonsubsidi.

    Siti Muanah dari CV Rizky Prasetya membenarkan adanya penyesuaian harga sejak 19 April 2026.

    Keputusan tersebut tak bisa dihindari mengingat rantai alat berat dan logistik sangat bergantung pada solar maupun Dexlite.

    ”Kenaikan ini kami lakukan karena biaya produksi ikut naik, terutama untuk BBM. Mulai dari pengambilan material sampai pengantaran ke konsumen semuanya pakai solar atau Dex,” ujarnya.

    Ketergantungan penuh pada bahan bakar minyak membuat operasional ekskavator, truk, hingga mobil pikap memakan biaya yang melampaui perhitungan awal.

    ”Kalau tidak disesuaikan, kami bisa rugi. Hampir semua kegiatan di lapangan bergantung pada BBM,” tambahnya.

    Anggaran Warga yang Tersendat

    Konsumen yang tengah menyusun rencana renovasi rumah atau mendirikan kios kecil kini berhadapan dengan realitas anggaran yang meleset jauh. Perhitungan awal material menjadi tak lagi relevan.

    ”Tadinya hitung-hitungan cukup dua rit tanah uruk, sekarang dengan harga naik jadi Rp250 ribu per rit anggarannya jadi jebol. Mau tidak mau sebagian pekerjaan kami tunda,” ujar seorang warga di kawasan pinggiran Sampit.

    Kombinasi tekanan ganda dari dapur dan biaya bangunan ini menambah daftar panjang kerentanan ekonomi masyarakat.

    ”Sekarang apa-apa naik. Gas naik, bahan bangunan juga naik. Kami makin berat,” keluh warga lainnya.

    Siklus Rentan Tanpa Bantalan

    Situasi di Kotim kembali memperlihatkan pola sistemik: penyesuaian harga energi oleh pusat selalu berujung pada meningkatnya ongkos transportasi, lalu menekan biaya operasional dan menjalar ke harga barang di level akar rumput.

    Berada di bawah bayang-bayang laju inflasi yang belum mereda, ketiadaan kebijakan penahan gejolak—seperti subsidi ongkos angkut jalur distribusi atau operasi pasar berkelanjutan—hanya akan mempercepat melemahnya daya beli lokal.

    Seiring keluhan warga yang terpaksa memangkas uang belanja pangan dan menunda perbaikan hunian mereka, pilihan di tingkat akar rumput kini semakin menyusut.

    Publik hanya bisa menyesuaikan konsumsi harian atau berjuang mencari penghasilan tambahan di tengah tumpukan beban ekonomi yang terus membesar. (ign)

  • Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    Kejutan BBM Rp24 Ribu saat Inflasi Tinggi: Ongkos Energi Tekan Penghidupan Warga Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin kelotok di perairan Mentaya hingga traktor pembajak sawah di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim) kini memikul ongkos operasional yang lebih berat.

    Ketergantungan ekonomi daerah pada jalur logistik jarak jauh tengah diuji.

    Masyarakat menghadapi tekanan ganda, yakni laju inflasi daerah yang belum mereda, dan lonjakan ekstrem harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada pertengahan April 2026 yang kian mempersempit ruang napas keuangan rumah tangga.

    Stabilitas Harga yang Rapuh

    Jauh sebelum papan harga di stasiun pengisian bahan bakar berubah, daya beli warga sebenarnya sudah menyusut.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merekam inflasi year-on-year (y-on-y) wilayah Sampit—sebagai kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kotim—pada Maret 2026 menyentuh angka 3,76 persen dengan IHK 110,26.

    Secara bulanan (month-to-month), inflasi tercatat 0,43 persen. Tekanan harga tidak memonopoli komoditas pangan, tetapi juga didorong pengeluaran nonpangan seperti perawatan pribadi dan jasa.

    Tingkat provinsi setali tiga uang. BPS Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan inflasi Maret 2026 sebesar 3,86 persen (y-on-y), melampaui angka inflasi nasional yang berada pada level 3,48 persen.

    Fakta statistik ini mengindikasikan stabilitas harga di daerah masih sangat rentan terhadap guncangan eksternal.

    Akademisi di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat rentetan angka ini berkaitan dengan lambatnya pemulihan ekonomi global yang berimbas pada rantai pasok kebutuhan dasar.

    ”Dampaknya mulai terasa, termasuk ke Indonesia dan daerah seperti Kotim. Kondisi ini tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Berbagai manuver fiskal maupun program penguatan sektor pertanian yang dicanangkan pemerintah kerap tampak ideal dalam dokumen perencanaan.

    Namun, realitas di lapangan memperlihatkan kerentanan yang belum teratasi.

    ”Secara dokumen perencanaan terlihat baik, tapi di lapangan belum tentu berdampak langsung. Di tengah situasi seperti ini, kenaikan BBM menjadi tekanan tambahan yang cukup besar,” katanya.

    Lonjakan Ekstrem Sektor Produktif

    Tekanan tambahan itu mewujud dalam lonjakan harga yang signifikan. Mengacu pada daftar harga resmi yang dipublikasikan Pertamina Patra Niaga per 18 April 2026, harga BBM nonsubsidi di wilayah Kalteng meroket tajam.

    Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.850 per liter, Dexlite menyentuh Rp24.150 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp24.450 per liter.

    Sebagai perbandingan, pada awal April harga Dexlite di Kalteng masih tercatat di angka Rp14.500 dan Pertamina Dex Rp14.800 per liter.

    Terjadi lonjakan ekstrem antara Rp6.000 hingga Rp9.650 per liter hanya dalam hitungan minggu.

    Walaupun BBM jenis Pertalite (Rp10.000), Bio Solar (Rp6.800), dan Pertamax (Rp12.600) tidak mengalami penyesuaian harga, sektor produktif dan distribusi lokal yang mayoritas bergantung pada mesin diesel nonsubsidi langsung menerima hantaman.

    ”BBM ini komponen utama dalam banyak sektor. Jadi begitu naik, efeknya langsung ke mana-mana,” ujar Riduwan.

    Mata rantai distribusi menjadi barisan pertama yang terpukul. Ongkos angkut barang melalui jalur sungai maupun darat otomatis terkerek naik, yang secara langsung berpotensi mengatrol harga kebutuhan pokok di pasar.

    ”Kalau biaya produksi dan distribusi naik, harga pasti ikut naik. Itu tidak bisa dihindari,” kata Riduwan menambahkan.

    Getaran dari naiknya biaya logistik ini memicu peringatan dari legislatif.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, sebelumnya menyoroti ancaman penurunan daya beli masyarakat luas.

    Kenaikan biaya transportasi dipastikan akan mendorong harga barang yang masuk ke pasar-pasar tradisional, terutama di wilayah pedalaman Kotim yang jauh dari pusat distribusi.

    Dampak paling nyata jatuh pada kelompok rentan. Petani kecil, nelayan tradisional, hingga pelaku usaha mikro memiliki ruang yang sangat sempit untuk menaikkan harga jual tanpa kehilangan konsumen.

    Daya tahan mereka berhadapan langsung dengan kemampuan beli masyarakat yang ikut menurun.

    ”Kenaikan ini tentu berpotensi memberatkan nelayan dan petani, karena BBM menjadi kebutuhan utama dalam kegiatan operasional mereka,” ujar Hendra, dikutip dari kalteng.antaranews.com, Sabtu (18/4/2026).

    Menuntut Tata Kelola, Bukan Respons Reaktif

    Pemerintah Kabupaten Kotim merespons potensi gejolak harga ini dengan menyiapkan langkah mitigasi.

    Kebijakan jangka pendek seperti menggelar pasar murah, menyalurkan bantuan pangan, dan memperketat pengawasan distribusi disiapkan untuk menahan guncangan awal.

    Meski demikian, penyelesaian persoalan ini membutuhkan tata kelola ekonomi yang menyentuh struktur ketergantungan energi lokal.

    Kenaikan harga barang dan jasa tanpa diimbangi peningkatan pendapatan akan mematikan mesin utama pertumbuhan daerah: konsumsi rumah tangga.

    ”Kalau daya beli turun, konsumsi ikut turun. Ini yang bisa berdampak ke ekonomi secara keseluruhan,” tegas Riduwan.

    Rangkaian indikator ini menuntut intervensi kebijakan yang berpihak pada struktur perlindungan sosial, bukan sekadar respons reaktif.

    ”Kalau tidak ada langkah yang tepat, dampaknya bisa meluas dan berlangsung lama, terutama bagi masyarakat lapisan bawah yang daya tahannya paling terbatas,” katanya. (ign)

  • Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!

    Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!


    SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir lintasan yang merendam kawasan pasar Parenggean pada Minggu malam (19/4/2026) mengungkap tabir lama tentang buruknya kesadaran lingkungan. Camat Parenggean, Muhamad Jais, angkat bicara mengenai penyebab utama genangan setinggi 30 sentimeter yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi tersebut.

    ​Dalam pernyataannya, Jais mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap perilaku oknum warga dan pedagang yang secara sengaja menutup saluran drainase dengan papan atau material lain demi kepentingan pribadi. Meski pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga RT rutin melakukan gotong royong setiap hari Jumat, sumbatan-sumbatan baru terus muncul.

    ​Sebagai langkah tegas, pihak Kecamatan kini sedang merancang nota kesepahaman (MoU) dengan Damang Adat untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan dan perusak drainase.

    ​“Kami sedang membicarakan masalah hukum adat ini bersama Lurah dan Demang. Sosialisasi sudah dilakukan, tinggal menunggu drafnya diterapkan. Ini supaya masalah sampah di Parenggean bisa tertib,” tegas Jais, Senin (20/4/2026.

    ​Secara geografis, Parenggean merupakan wilayah berbukit. Jais menjelaskan bahwa banjir semalam murni kiriman air dari perbukitan yang turun dengan deras. Namun, air tersebut terperangkap di area pasar karena dua faktor utama: sampah plastik dan endapan tanah latrit yang menutup lubang pembuangan.

    ​“Kalau drainase lancar, tidak akan banjir. Tanah kita sebagian latrit, nah ini yang menutup drainase selain sampah-sampah. Ditambah lagi ada oknum yang menutup saluran dengan papan,” tambahnya.

    ​Meskipun banjir hanya bertahan sekitar 3-4 jam dan tidak sampai masuk ke rumah warga, Jais mengakui bahwa pembenahan drainase secara permanen masih terkendala oleh efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah kecamatan baru bisa memaksimalkan lahan seluas 4 hektare untuk tempat pembuangan sampah (TPS) dan melakukan penimbunan jalan dengan bantuan pihak ketiga.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat langkah Camat Parenggean yang menggandeng Lembaga Adat sebagai langkah yang sangat menarik. Ketika aturan administratif negara mulai dianggap “angin lalu” oleh sebagian warga, maka pendekatan budaya dan sanksi adat seringkali jauh lebih ditakuti dan efektif.

    ​Namun, kami juga mencatat poin penting soal “keterbatasan anggaran”. Jika setiap tahun anggaran drainase selalu kalah telak oleh efisiensi, maka gotong royong sesering apa pun hanya akan menjadi solusi jangka pendek (patchwork).

    ​Masyarakat Parenggean harus memilih: terus-menerus panik menyelamatkan dagangan setiap hujan lebat, atau mulai melipat papan-papan penutup drainase dan berhenti membuang sampah ke parit sebelum “denda adat” mengetuk pintu mereka.

    ​Air dari bukit adalah berkah alam, tapi air yang tergenang di pasar adalah ‘karya’ manusia yang tidak tertib.(***)

  • Parenggean ‘Tenggelam’ Sesaat: Drainase Tak Berdaya, Pedagang Pasar Berpacu dengan Air

    Parenggean ‘Tenggelam’ Sesaat: Drainase Tak Berdaya, Pedagang Pasar Berpacu dengan Air

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Senin yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berubah menjadi kepanikan masal pada Minggu malam (19/4/2026). Hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur sejak selepas Magrib membuat sistem drainase kota “menyerah”, mengakibatkan air merendam kawasan pasar dan area permainan anak dalam waktu singkat.

    ​Di area pasar Parenggean, pemandangan dramatis terekam dalam berbagai video amatir warga. Para pedagang tampak berjibaku melawan waktu, mengangkat karung-karung dagangan dan peralatan elektronik ke tempat yang lebih tinggi. Air yang naik dengan cepat tidak memberikan banyak pilihan bagi mereka selain menyelamatkan apa yang bisa dibawa.

    ​Kondisi ini diperparah dengan meluapnya air hingga ke area layanan permainan anak di sekitar lokasi. Meski banjir ini bersifat “lintasan” dan telah surut total pada Senin pagi (20/4), kerugian psikis dan potensi kerusakan barang dagangan menjadi catatan kelam bagi aktivitas ekonomi di wilayah utara Kotim tersebut.

    ​BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sebenarnya telah merilis peringatan dini. Fenomena belokan angin serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di atas langit Kalimantan Tengah memicu pertumbuhan awan hujan raksasa yang sangat labil.

    ​“Kondisi atmosfer yang labil ditambah kelembapan udara tinggi memperkuat potensi hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang,” tulis rilis BMKG untuk periode 19–21 April 2026.


    ​Pantauan dari arah Kota Sampit menunjukkan awan gelap pekat memang menggantung di cakrawala, menjadi pertanda bahwa cuaca ekstrem masih mengintai wilayah Kotim dan sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat banjir Parenggean bukan sekadar soal curah hujan yang tinggi. Ini adalah “rapor merah” bagi pemeliharaan drainase di kawasan publik. Jika hujan satu malam saja sudah mampu melumpuhkan aktivitas pasar, apa yang terjadi jika cuaca ekstrem ini berlangsung berhari-hari?

    ​Kami mendesak otoritas terkait untuk tidak hanya memantau banjir dari media sosial, tetapi segera melakukan normalisasi drainase. Pasar adalah urat nadi ekonomi; jika drainasenya mampet karena sedimen atau sampah, maka pedagang kecil pulalah yang menanggung bebannya.

    ​Air mungkin cepat surut, tapi dampak ekonomi bagi pedagang yang barangnya terendam tidak akan surut dalam semalam. (***)