Kategori: Berita Utama

  • Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesamaan alamat IP di portal E-Katalog bukanlah catatan teknis yang bebas dari risiko pidana.

    Jejak digital antara penyedia barang dan pengguna anggaran, pola yang kini menyorot pengadaan Land Cruiser Setda Kotim, terbukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

    Saat kejanggalan semacam ini kerap dikerdilkan sebagai urusan administrasi tata usaha, penyidik antirasuah di tempat lain justru tengah menelusuri rekam jejak serupa dalam pengembangan perkara di wilayah lain.

    Disandingkan dengan langkah ketuk palu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka pada kasus vendor tanpa kualifikasi teknis di daerah lain, anggapan bahwa transaksi miliaran rupiah di Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana perlahan mulai runtuh.

    Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026, telah menyodorkan sederet temuan autentik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

    Dalam paparan tersebut, lembaga antirasuah menyoroti transaksi pembelian mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar dari penyedia yang bukan merupakan dealer resmi.

    Auditor KPK turut membeberkan bukti teknis berupa kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta praktik pengadaan yang secara berulang dimenangkan oleh vendor yang sama yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum aparatur daerah.

    Seluruh catatan kritis itu disampaikan di dalam forum resmi berlabel koordinasi pencegahan, bukan dalam ruang pemeriksaan penindakan.

    Berhentinya deretan temuan kejanggalan tersebut di meja pencegahan merupakan mekanisme standar dalam struktur kelembagaan KPK, bukan penanda adanya pembiaran hukum.

    Baca Juga: Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Meski demikian, kewajaran prosedur administratif itu sama sekali tidak menghapus satu fakta keras: vendor tanpa kualifikasi yang melakukan markup harga, dua unsur utama yang ditemukan di Kotim, telah berulang kali mengantarkan pelakunya mengenakan rompi tahanan kejaksaan dalam setahun terakhir.

    Sementara unsur ketiga, yakni persekongkolan digital lewat sistem pengadaan elektronik, sedang aktif diusut penyidik antirasuah dalam berkas perkara lain yang sedang berjalan.

    Batas Ruang Rapat dan Pintu Masuk Penyidikan

    Secara kelembagaan, sistem kerja KPK terbagi ke dalam dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.

    Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bertugas menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebuah fungsi pengawasan yang menyasar tiga titik paling rawan kebocoran anggaran di daerah: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

    Jalur kedua adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kedeputian inilah yang memegang instrumen pro-justitia untuk melakukan penyelidikan rahasia, penyidikan, hingga penuntutan perkara ke pengadilan.

    Rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Kotim berada sepenuhnya di dalam jalur pencegahan. Produk hukum dari forum semacam ini hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola birokrasi, bukan surat perintah penyidikan.

    Catatan temuan di ranah Korsup tidak akan berpindah secara otomatis ke meja pidana. Sebuah kejanggalan anggaran baru bisa menembus jalur penindakan melalui proses telaah yang terpisah.

    Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sebuah status penyelidikan baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penegak hukum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

    Struktur kelembagaan yang berjenjang ini menjelaskan alasan mengapa paparan audit yang begitu tajam di ruang rapat tidak langsung berujung pada tindakan penjemputan atau penahanan.

    Ketiadaan penindakan hukum hari ini bukanlah jaminan impunitas ataupun bukti pembiaran atas dugaan penyimpangan.

    Senyap di Ruang Publik, Bergerak di Balik Layar

    Proses penyelidikan tindak pidana korupsi selalu berjalan di dalam ruang kedap suara. KPK memiliki standar operasional untuk tidak mengumumkan ke publik mengenai sebuah perkara yang sedang diselisik sampai status hukumnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Langkah hukum ini lazimnya baru terbuka di mata publik ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka.

    Konsekuensinya, ketiadaan pemberitaan di media massa bukan berarti aparat penegak hukum sedang berdiam diri.

    Preseden nyata yang menggambarkan pola kerja senyap ini terekam dalam penanganan skandal ekspor bijih nikel di Kepulauan Raja Ampat.

    Pada tahun 2023, Satuan Tugas Wilayah V Korsup KPK mengungkap temuan kebocoran 5,3 juta ton nikel Indonesia yang terus mengalir ke China sepanjang periode 2020 hingga 2023.

    Surat rekomendasi pencegahan yang disiapkan KPK untuk sejumlah kementerian sempat tertahan dan tidak kunjung dikirimkan secara formal.

    Alasannya, pada saat yang sama, Kedeputian Penindakan diam-diam telah memutuskan untuk membuka penyelidikan tertutup atas dugaan pidana korupsi di balik temuan angka tersebut.

    Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan kepada Bisnis.com pada Juni 2025 mengenai status temuan tersebut.

    ”Ada proses lanjutan dan sedang ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 13 Juni 2025, turut memberikan penegasan bahwa setiap kajian di area pencegahan harus melewati telaah mendalam guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

    Baca Juga: Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    ”Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo.

    Preseden Raja Ampat memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan: publik di luar belum melihat adanya tindakan kepolisian atau kejaksaan, sementara penyidik di jalur penindakan sudah bergerak mengumpulkan alat bukti di balik layar.

    Bagi kasus Land Cruiser Setda Kotim, peluang bahwa arsip transaksi miliaran rupiah tersebut sudah, sedang, atau kelak akan masuk ke meja telaah penindakan tetap terbuka lebar dan tidak bisa ditebak hanya dari tampilan luar birokrasi.

    Grafik Penindakan dan Catatan Panjang Pengawasan

    Kehati-hatian prosedur di lembaga antirasuah tidak lantas menghapus alasan publik untuk khawatir.

    Data statistik penegakan hukum nasional memberi latar belakang yang cukup kritis mengenai performa pemberantasan korupsi di tanah air.

    Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, merekam kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.

    Gabungan aparat penegak hukum, yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tercatat hanya menangani 364 kasus dengan total 888 tersangka.

    Angka ini merosot tajam hingga 54 persen dibandingkan performa tahun 2023 yang berhasil membongkar 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

    Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut penurunan grafik tersebut sangat dipengaruhi oleh minimnya transparansi laporan kinerja aparat penegak hukum.

    Beberapa satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian bahkan minim memberikan informasi publik, sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi sama sekali sepanjang tahun 2024.

    Perubahan arsitektur kelembagaan turut memberi bobot lebih besar pada jalur pencegahan.

    Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menempatkan fungsi pencegahan pada urutan pertama tugas pokok lembaga.

    Komposisi ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang KPK versi sebelumnya, yang mengunci tugas pemberantasan atau penindakan di urutan teratas dan menaruh fungsi pencegahan di urutan keempat.

    Kritik tajam atas kecenderungan lembaga yang terlalu berat ke arah pencegahan bukanlah fenomena baru.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam.

    ”Masih sebatas pada upaya pencegahan dan pengawasan baik kepada K/L maupun pemerintah daerah, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya bisa dilakukan,” demikian disebut WALHI menilai langkah KPK.

    Organisasi lingkungan hidup tersebut turut mencatat sejumlah berkas laporan masyarakat di Sumatra Selatan, Maluku Utara, Riau, hingga Sulawesi Tengah, yang belum menunjukkan progres penindakan hingga siaran pers itu dikeluarkan.

    Kritik yang sejalan ternyata tetap bertahan hampir delapan tahun kemudian. Ketakutan publik bahwa sebuah temuan pelanggaran yang sudah terang-benderang hanya akan mengendap sebagai catatan pencegahan memiliki sejarah panjang, dan bukan sekadar asumsi tanpa dasar.

    Tiga Jejak Tersangka pada Pola Serupa

    Berhentinya sebuah dokumen kejanggalan di meja pencegahan bukanlah keniscayaan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum.

    Berbagai parameter penyimpangan yang ditemukan dalam pengadaan Land Cruiser Kotim telah berulang kali terbukti mampu menyeret para pejabat ke sel tahanan di daerah lain.

    Bahkan, pada satu perkara yang penyidikannya masih berjalan, pola komunikasi digital yang sama tengah dibedah secara mendalam oleh penyidik.

    Preseden pertama terpampang nyata dari skandal yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

    KPK menangkap sang bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah.

    Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara pokok yang memicu OTT tersebut memang pemerasan jabatan, bukan korupsi pengadaan barang. Namun dalam pengembangan penyidikan, tim KPK menemukan lapisan fakta lain yang sangat relevan dengan pola anomali di Kotim.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 22 Mei 2026, membeberkan bahwa penggunaan sistem pengadaan digital tidak serta-merta mengunci celah persekongkolan tender.

    ”Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi.

    Dia lantas merinci modus operandi yang ditemukan penyidik.

    ”Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Dugaan pengondisian proyek lewat sistem E-Katalog ini, sesuai penjelasan resmi KPK, masih berstatus didalami dan belum dijatuhkan sebagai pasal sangkaan formal terpisah.

    Meski demikian, konfirmasi juru bicara KPK ini membuktikan bahwa indikasi persekongkolan antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen di dalam sistem e-purchasing, kategori kecurangan yang sebangun dengan temuan kesamaan alamat IP jaringan di Kotim, merupakan pola kejahatan yang secara aktif dilacak dan diusut oleh penyidik antirasuah.

    Preseden kedua memperlihatkan anatomi yang jauh lebih dekat dengan kasus di Sampit.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada 3 Juni 2026, resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

    Salah satu mata anggaran pengadaan yang dibongkar jaksa adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diberikan kepada vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perusahaan tersebut lolos secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.

    ”Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

    Tim penyidik Gedung Bundar turut menemukan bahwa proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah direkayasa sejak awal.

    ”Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, kemudian terseret sebagai tersangka kelima pada 12 Juni 2026.

    Lolosnya penyedia barang yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap dibayar penuh oleh kas negara merupakan struktur persoalan yang sangat sebangun dengan anomali legalitas dan izin usaha PT Pesona Betang Kreasi dalam pengadaan mobil dinas Setda Kotim.

    Preseden ketiga menjadi bukti ketuk palu bahwa penindakan atas modus markup pengadaan barang tidak harus menunggu kedatangan tim dari Jakarta, serta tidak berhenti pada penahanan pihak swasta semata.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 26 November 2025, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

    Kedua tersangka tersebut adalah direktur utama perusahaan distributor dan direktur utama perusahaan penyedia barang.

    Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, membeberkan bahwa temuan selisih harga pasar menjadi jalan masuk penyidikan.

    ”Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Khairur.

    Delapan hari berselang, tepatnya pada 4 Desember 2025, jaksa penyidik memperluas jeratan hukum dengan menetapkan satu tersangka dari unsur birokrasi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menegaskan penahanan sang kepala dinas didasari oleh penemuan bukti permulaan yang cukup.

    Praktik markup pada pengadaan barang daerah, yang sering kali coba dikerdilkan sebagai persoalan administratif biasa, di Sumatera Utara justru diproses secara tegas sebagai tindak pidana korupsi yang menyeret penyedia barang sekaligus pejabat pengguna anggarannya ke balik jeruji besi.

    Ketiga preseden nyata ini meruntuhkan alibi bahwa temuan audit di lingkungan Setda Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana.

    Indikasi persekongkolan digital di portal E-Katalog sedang aktif didalami KPK dalam berkas penyidikan Tulungagung.

    Vendor tanpa kualifikasi yang melakukan penggelembungan harga telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung.

    Praktik markup belanja barang daerah telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi hingga ke penetapan tersangka.

    Seluruh anatomi kejanggalan yang terekam di Kotim berdiri di atas rel rute hukum yang terbukti mampu membawa pelakunya sampai ke ruang tersangka.

    Jalan Terbuka bagi Jaksa

    Kewenangan mengusut kerugian keuangan negara tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

    Berdasarkan Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memegang kewenangan yang sama dan setara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

    Dua dari tiga preseden besar di atas, yakni skandal motor listrik di Badan Gizi Nasional dan korupsi smartboard di Tebing Tinggi, berhasil dibongkar oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

    Kalaupun dokumen temuan Land Cruiser Kotim pada akhirnya berhenti mengendap di jalur pencegahan KPK, kondisi itu sama sekali tidak menutup pintu bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), maupun jajaran kepolisian untuk membuka pengusutan secara mandiri.

    Langkah pro-justitia itu sangat terbuka untuk dilakukan, terlebih karena seluruh data akta perseroan, riwayat portal LPSE, dan harga pasar kendaraan bersumber dari arsip terbuka yang sah dan dapat diakses oleh publik.

    Kewenangan yang dimiliki KPK memang memiliki batasan subjek hukum yang khusus. Undang-Undang KPK menggariskan wewenang lembaga antirasuah untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait.

    Ketentuan ini membuat setiap dugaan korupsi yang menyentuh level kepala daerah beserta pejabat terasnya berada tepat di dalam radar kewenangan mereka.

    Namun, kewenangan kelembagaan tersebut bersifat hak subsider untuk diambil alih, bukan kewajiban tunggal yang mematikan fungsi pengusutan dari aparat penegak hukum lainnya di daerah.

    Celah E-Katalog dan Bahaya Replikasi Modus

    Anomali pengadaan yang terekam di lingkungan Pemkab Kotim bukanlah sebuah kebetulan yang sulit untuk diulang.

    Data statistik KPK yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Juni 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah penyuapan dan gratifikasi sepanjang periode 2004 hingga 2023, dengan total 339 perkara hukum.

    Sektor ini juga dimasukkan oleh KPK ke dalam delapan area fokus pencegahan nasional.

    Alexander secara terbuka mengingatkan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis menutup celah manipulasi anggaran.

    ”Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” kata Alexander.

    Pola penunjukan vendor bermodal kecil berizin kilat, tanpa didukung dokumen penunjukan resmi dari prinsipal atau tanpa memenuhi syarat kualifikasi teknis, yang kemudian melenggang menang tanpa pesaing melalui jalur tanpa tender, adalah rumus kejahatan anggaran yang bisa direplikasi dengan mudah di kabupaten mana pun apabila pola tersebut dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

    Grafik penindakan korupsi nasional yang terperosok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir justru memperlebar zona nyaman bagi modus-modus manipulasi semacam itu untuk terus bertahan tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan.

    Pilihan Akhir di Tangan Penegak Hukum

    Berhentinya temuan kejanggalan Land Cruiser Kotim di forum koordinasi pencegahan merupakan kewajaran struktur kelembagaan.

    Produk akhir dari rapat koordinasi memang berbentuk rekomendasi perbaikan, sementara penyelidikan pidana bekerja di ruang gelap, dan ketiadaan konferensi pers bukanlah bukti berhentinya sebuah telaah hukum.

    Menuduh KPK melakukan pembiaran secara sengaja tanpa didukung bukti autentik adalah kesimpulan prematur yang tidak dapat dibenarkan dalam etika jurnalistik.

    Namun, kewajaran prosedur birokrasi itu tidak lantas menghapus tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

    Data pantauan ICW menjadi pengingat keras bahwa performa penindakan korupsi di Indonesia sedang berada di titik terendah.

    Baca Juga: Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Dua unsur utama yang ditemukan dalam pengadaan mobil dinas Kotim, yaitu vendor tidak memenuhi syarat yang dibarengi penggelembungan harga, telah menjadi dasar penetapan tersangka di Badan Gizi Nasional dan Kota Tebing Tinggi dalam setahun terakhir.

    Unsur ketiga, berupa indikasi persekongkolan digital antara vendor dan pengguna anggaran, sedang aktif diusut oleh penyidik antirasuah dalam berkas perkara Tulungagung.

    Kewenangan untuk membedah transaksi Land Cruiser Rp3,2 miliar milik Setda Kotim tidak terbatas di dalam dinding Gedung Merah Putih Jakarta.

    KPK, Kejati Kalteng, Kejari Kotim, dan kepolisian memegang wewenang hukum yang setara untuk mulai mengangkat berkas temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

    Seluruh data autentik dan preseden penegakan hukum di atas mengembalikan bola keputusan sepenuhnya ke tangan aparat penegak hukum, bukan lagi tertahan pada alasan ketiadaan dasar hukum atau aturan tata usaha.

    Fungsi pencegahan akan bekerja sebagai gerbang awal menuju penegakan hukum yang tegas ketika setiap temuannya ditindaklanjuti dengan serius.

    Sebaliknya, meja pencegahan hanya akan berubah menjadi kuburan tempat mengendapnya skandal anggaran apabila kejanggalan yang ada dibiarkan berlalu tanpa proses. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kursi-kursi petugas yang melompong tanpa penghuni menjadi pemandangan di sejumlah konter Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

    Sekitar pukul dua siang, waktu ketika aktivitas pelayanan semestinya masih berjalan, loket-loket tersebut justru berdiri kosong.

    Foto yang diambil pengamat kebijakan publik, Riduwan Kesuma, saat memantau kondisi lapangan merekam situasi yang jarang muncul dalam publikasi resmi pemerintah daerah.

    Situasi yang disaksikannya di lokasi kontras dengan citra pelayanan prima yang selama ini dipromosikan melalui akun media sosial resmi instansi terkait.

    ”Fungsi mal pelayanan publik atau DPMPTSP Kotim seharusnya mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan dari pemerintah maupun instansi vertikal lainnya. Dalam beberapa bulan terakhir terkesan staf yang ditempatkan di mal pelayanan publik ini hanya sebagai seremonial kehadiran instansi saja, namun dalam pelayanan tidak demikian, bahkan ada yang tidak hadir sama sekali di konter,” kata Riduwan, Senin (20/7/2026).

    Kontras di Balik Angka Kepuasan

    Kenyataan di meja pelayanan itu berbanding terbalik dengan dokumen resmi DPMPTSP Kotim.

    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I 2026, yang dipublikasikan menjelang kunjungan Riduwan, mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 88,93 atau masuk kategori “Baik” dari total 66 responden.

    Namun, dalam laporan yang sama, DPMPTSP juga mencatat perlunya “penguatan disiplin” serta “peningkatan etos kerja petugas” sebagai salah satu langkah perbaikan.

    Pengakuan tertulis dalam dokumen publik tersebut mendekati inti persoalan yang kini disoroti Riduwan.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meraih penghargaan nasional kategori sangat baik untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2024.

    Prestasi tersebut dilengkapi predikat baik dari hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Atas kondisi lapangan yang dinilainya bertolak belakang dengan deretan publikasi resmi tersebut, Riduwan mempertanyakan validitas angka kepuasan yang digaungkan ke masyarakat.

    ”Kalau kita memperhatikan indeks kepuasan di mal pelayanan publik yang diumumkan ke publik melalui media sosial selalu tinggi, akan tetapi realitasnya pelayanan yang dirasakan masyarakat malah sebaliknya,” ujarnya.

    Riwayat Sidak dan Catatan Pengaduan

    Pola pelayanan ini turut tergambar dari riwayat inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kotim Halikinnor ke MPP.

    Dalam dua tahun terakhir, catatan publikasi resmi memperlihatkan sidak hanya berlangsung pascalibur panjang Lebaran, tepatnya pada April 2024 dan April 2025.

    Kedua kunjungan tahunan tersebut selalu berakhir dengan pernyataan positif dari Bupati bahwa pelayanan berjalan lancar. Sepanjang tahun berjalan, belum ada catatan publik mengenai inspeksi serupa di luar momentum pascalebaran.

    Penelusuran Kanal Independen pada kanal pengaduan resmi DPMPTSP Kotim yang terbuka sejak Juli 2025 tidak menemukan keluhan yang secara spesifik menyebut konter kosong atau ketidakhadiran petugas seperti yang digambarkan Riduwan.

    Namun, terdapat satu pengaduan bertanggal 17 September 2025 dari seorang warga yang mengeluhkan petugas yang selalu berganti orang setiap kali ia datang mengurus izin, sehingga pemohon harus mengulang penjelasan dari awal pada setiap kunjungan.

    Menanggapi keluhan terkait rotasi dan penjadwalan tersebut, DPMPTSP menyatakan akan membenahi sistem dan alur pelayanan dengan fokus pada sumber daya manusia di MPP.

    Sementara itu, loket pengaduan terpisah yang dibuka Diskominfo Kotim sejak Februari 2025 di dalam gedung MPP belum mempublikasikan isi pengaduan masyarakat yang masuk.

    Riduwan mendesak agar persoalan yang ia soroti ini tidak dibiarkan menguap begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh.

    ”Sangat perlu Bupati Kotim mengevaluasi keseriusan instansi yang tergabung di mal pelayanan publik untuk berkomitmen selalu hadir pada saat jam kerja. Kalau tidak berkomitmen, maka banyak APBD yang membiayai operasional MPP ini mubazir,” katanya. (ign)

  • Skandal Peralatan Krisis AQMS DLH Kotim Rusak di Puncak Karhutla Pemantauan Kualitas Udara Terpaksa ‘Menumpang’ ke Katingan

    Skandal Peralatan Krisis AQMS DLH Kotim Rusak di Puncak Karhutla Pemantauan Kualitas Udara Terpaksa ‘Menumpang’ ke Katingan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah meledaknya titik panas dan ancaman racun kabut asap yang kian nyata di bumi Habaring Hurung, sebuah fakta miris dari kesiapan infrastruktur daerah kembali terkuak. Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan mengalami kerusakan teknis dan mati total. Buntutnya, pemantauan kualitas udara di Kotim terpaksa ‘menumpang’ menggunakan data pinjaman dari kabupaten tetangga.

    Mati Alat di Saat Kritis dan Klaim Data ‘Import’ Katingan

    ​Kepanikan infrastruktur ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala DLH Kotim Marjuki. Ia mengakui bahwa pihaknya saat ini tidak mampu memperbarui data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara mandiri akibat gangguan pada perangkat stasiun pemantau utama.

    ​Sebagai langkah darurat, DLH Kotim terpaksa memadukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan mengambil data referensi dari Kabupaten Katingan.

    ​”Untuk sementara kami menggunakan data referensi dari wilayah sekitar sebagai gambaran kondisi kualitas udara. Data tersebut bukan hasil pengukuran langsung di Kotawaringin Timur karena AQMS masih mengalami gangguan teknis,” terang Marjuki, Selasa (21/7/2026).

    ​Berdasarkan data pinjaman dari Katingan tersebut, DLH mengklaim kualitas udara di wilayah sekitar masih tertahan di kategori “Sedang”. Namun, Marjuki tidak menampik bahwa angka tersebut sama sekali tidak bisa mencerminkan realitas pekatnya asap yang saat ini sedang mengepung wilayah Baamang, Ketapang, maupun Telaga Antang.

    ​Terbongkarnya kerusakan alat AQMS milik DLH ini secara otomatis menelanjangi benang kusut dalam sirkuit penanganan bencana di Kotim. Sebelumnya, BPBD Kotim secara terbuka menyatakan menunda kenaikan status tanggap darurat karhutla hanya karena satu alasan: menunggu pasokan data parameter kualitas udara dari DLH.

    ​Dengan fakta bahwa alat AQMS di Sampit ternyata sedang rusak dan hanya mengandalkan data “rekaan” dari Katingan, maka kepastian penetapan status darurat bencana di Kotim kini resmi memasuki babak jalan buntu (stalemate).

    ​Di tengah kelumpuhan sistem pemantauan ini, DLH hanya bisa melemparkan imbauan klasik agar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, mulai mengenakan masker serta mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

    ​Terbongkarnya skandal kerusakan alat AQMS DLH Kotim tepat di saat BPBD alasan menunda status darurat adalah sebuah komedi hitam birokrasi yang sangat memalukan dan mengorbankan keselamatan warga. Bagaimana mungkin sebuah kabupaten yang menjadi langganan bencana karhutla saban tahun, memiliki alat pemantau udara utama yang justru moff (rusak) tepat di saat 59 titik panas menyala dan lahan puluhan hektare terbakar?

    ​Kanal Independen melemparkan kritik tajam tanpa kompromi. Menggunakan data Katingan sebagai acuan kualitas udara Kotim adalah tindakan absurd yang tidak masuk akal secara metodologi sains lingkungan. Karakteristik kebakaran lahan gambut di Baamang dan Telaga Antang memiliki konsentrasi partikulat (PM2.5) lokal yang sangat spesifik. Menyamakan kondisi udara Sampit dengan Katingan sama saja dengan menyajikan informasi palsu yang meninabukokan publik!

    ​Pertanyaan investigatif kami sangat menohok: Ke mana anggaran pemeliharaan (maintenance) perangkat AQMS DLH Kotim selama ini? Mengapa kerusakan ini baru dibuka ke publik setelah BPBD berteriak membutuhkan data tersebut untuk penetapan status darurat?

    ​Bupati Kotim bersama DPRD wajib melakukan evaluasi total dan audit terhadap kinerja DLH Kotim! Jangan biarkan ego sektoral dan kelalaian pemeliharaan alat dijadikan alibi untuk mengulur-ulur penetapan status darurat bencana.

    ​Jika Pemkab Kotim terus membiarkan pemantauan udara berjalan ala kadarnya dengan data pinjaman, maka Pemkab secara sadar sedang membiarkan ratusan ribu paru-paru warga Sampit menghirup racun asap tanpa ada perlindungan hukum dan medis yang layak di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • BPBD Kotim Tertahan Parameter Kualitas Udara Kenaikan Status Darurat Karhutla Masih Menggantung Meski Lima Puluh Sembilan Hotspot Menyala Sehari

    BPBD Kotim Tertahan Parameter Kualitas Udara Kenaikan Status Darurat Karhutla Masih Menggantung Meski Lima Puluh Sembilan Hotspot Menyala Sehari

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit birokrasi penanganan bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak tersendapat di tengah mengepungnya ancaman kabut asap. Meski indikator lapangan sudah melampaui ambang batas bahaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim masih enggan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan krusial ini terganjal oleh belum tersedianya satu data parameter kunci: Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau data kualitas udara real-time di lapangan.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa secara teknis calculations dalam dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Karhutla Kotim sebenarnya telah memenuhi mayoritas kualifikasi untuk penaikan status. Tiga indikator utama yang sudah merah membara antara lain: ​Frekuensi Kejadian: Konsisten meletus 4 hingga 5 kasus karhutla per hari. ​Tinggi Muka Air Tanah (TMAT): Lahan gambut telah anjlok parah di bawah minus 60 sentimeter. ​Jumlah Hotspot: Secara konsisten menembus jauh di atas 5 titik harian.

    ​Namun, BPBD memilih bertahan and belum mengetok palu perubahan status darurat karena masih menunggu pasokan data kualitas udara dari instansi terkait di tingkat kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

    ​”Kami lakukan kalkulasi ulang terkait situasi karhutla. Ada fitur yang belum kami dapatkan pada kualitas udara. Kualitas udara menjadi kunci parameter agar penetapan status lebih akurat,” ujar Multazam, Selasa (21/7/2026).


    ​Manifes Kumulatif BPBD vs Ledakan 59 Hotspot Baru Pemantauan BMKG

    ​Di saat keputusan status masih menggantung, statistik kerusakan ekologis di bumi Habaring Hurung terus melesat. Data kumulatif BPBD Kotim hingga 19 Juli 2026 mencatat:

    ​Total Hotspot Kumulatif: 423 titik panas.
    ​Total Kejadian Karhutla: 85 kejadian (77 berhasil dipadamkan).
    ​Total Luas Kerusakan Lahan: 171,9133 hektare (Wilayah Tengah menyumbang dominasi mutlak sebesar 98,1263 hektare atau 57,08%).

    ​Peta Luasan Terparah: Kecamatan Baamang memimpin akumulasi penanganan lahan terbakar seluas 44,2163 hektare, disusul Parenggean (41,5 hektare), and Mentawa Baru Ketapang (33,979 hektare).

    ​Situasi ini kian mengkhawatirkan setelah pemantauan satelit BMKG per 21 Juli 2026 mendeteksi ledakan ekstrim 59 hotspot baru hanya dalam kurun 24 jam terakhir. Dari total tersebut, 34 titik panas beruntun terkonsentrasi di Kecamatan Telaga Antang, menegaskan bahwa pedalaman utara Kotim kini sedang membara hebat.

    ​Keputusan BPBD Kotim yang menyandera kenaikan status darurat karhutla hanya karena absennya satu data kualitas udara adalah potret klasik birokrasi kaku yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Ketika tinggi muka air tanah gambut sudah drop di bawah minus 60 cm dan 59 titik api menyala dalam sehari, menunggu alat pemantau udara bekerja sama artinya dengan membiarkan paru-paru warga Sampit terisi racun asap terlebih dahulu sebelum negara bertindak resmi!

    ​Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tanpa kompromi. Penetapan status darurat bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kunci pembuka pintu akses anggaran siap pakai (BTT), mobilisasi armada taktis skala besar, serta bantuan helikopter water bombing dari pusat. Menunda status di saat Telaga Antang meledak 34 hotspot dan Baamang hangus 44 hektare adalah bentuk perjudian nasib di tengah puncak El Nino.

    ​Mengapa alat pemantau kualitas udara (AQMS) di Kotim atau koordinasi dengan BPBPK Kalteng begitu lambat menyuplai data di saat krisis? Apakah sistem indikator kontinjensi kita diciptakan untuk melindungi warga atau justru menjadi tempat bersembunyi birokrasi dari kewajiban komitmen anggaran?

    ​Pemkab Kotim bersama Bupati harus berani mengambil keputusan diskresi politik-bencana! Gunakan asas kehati-hatian dini (precautionary principle); tidak perlu menunggu ISPU menunjukkan kategori ‘Sangat Tidak Sehat’ untuk menaikkan status darurat.

    ​Jika penetapan status terus diulur-ulur sementara api di Telaga Antang and Baamang kian membesar, maka penyesalan birokrasi tidak akan ada gunanya saat kabut asap pekat kembali melumpuhkan sirkuit penerbangan, sekolah, and ekonomi Kotim di sepanjang Agustus hingga September mendatang. (***)

  • Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau panjang yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026, dikhawatirkan akan memperburuk ancaman risiko penyakit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Minimnya curah hujan, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap selama sepekan terakhir dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim saat ini tidak hanya mewaspadai lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kasus diare yang dinilai lebih berbahaya karena dapat menyebabkan kematian akibat dehidrasi dalam waktu singkat.

    Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dinkes Kotim mencatat 14.987 kasus ISPA dan 3.852 kasus diare. Meski jumlah kasus ISPA hampir empat kali lebih banyak, tren penyakit tersebut masih dinilai relatif terkendali.

    Sebaliknya, diare justru menjadi fokus kewaspadaan karena menunjukkan peningkatan di sejumlah wilayah dan memiliki risiko komplikasi yang lebih cepat apabila terlambat ditangani.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, mengatakan berdasarkan pemantauan hingga minggu ke-28 tahun 2026, tren ISPA maupun diare secara umum masih terkendali. Namun, peningkatan kasus diare mulai terlihat di beberapa kecamatan.

    “Untuk ISPA saat ini masih dalam kondisi terkendali. Walaupun kasusnya cukup tinggi, dari bulan ke bulan relatif sama. Ada peningkatan dibanding minggu sebelumnya, tetapi tidak signifikan,” kata Nugroho saat diwawancarai awak media, Senin (20/7/2026).

    Nugroho menjelaskan, berdasarkan evaluasi mingguan, peningkatan yang perlu mendapat perhatian justru terjadi pada kasus diare.

    Penyakit ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan cuaca, kondisi lingkungan, kualitas sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

    ”Kalau melihat trennya dari minggu ke-1 sampai minggu ke-28 masih relatif terkendali. Yang meningkat justru diare, khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Parenggean, dan Cempaga. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

    Diare Dinilai Lebih Berbahaya

    Meski kabut asap identik dengan peningkatan ISPA, Nugroho menegaskan penyakit yang paling diwaspadai saat ini justru diare.

    Menurutnya, diare dapat berkembang sangat cepat hingga menyebabkan dehidrasi berat apabila penderita terlambat mendapatkan penanganan medis.

    ”Untuk diare memang ada peningkatan. Walaupun tidak signifikan, tetap perlu diwaspadai karena dibandingkan beberapa waktu lalu angkanya cukup meningkat. Diare menjadi perhatian khusus karena sifatnya cepat dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, pasien yang kehilangan cairan tubuh dalam jumlah besar berisiko mengalami dehidrasi berat yang dapat menyebabkan kegagalan organ hingga kematian.

    ”Kalau terlambat ditangani, pasien bisa mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi. Saat kondisinya sudah berat, penanganan menjadi lebih sulit dan bisa berujung kematian,” katanya.

    Satu Balita Meninggal

    Ancaman tersebut bukan sekadar potensi. Dinkes Kotim mencatat telah terjadi satu kasus kematian akibat diare sepanjang tahun 2026.

    Korban merupakan seorang bayi atau balita asal Kecamatan Mentaya Hulu. Nugroho memastikan kasus tersebut terjadi sebelum musim kemarau dan disebabkan keterlambatan mendapatkan penanganan.

    ”Kasus meninggal memang ada satu tahun ini. Terjadi sebelum musim kemarau. Penyebabnya karena terlambat mendapatkan penanganan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bayi dan balita merupakan kelompok paling rentan karena saat mengalami diare biasanya tidak mau makan maupun minum sehingga kehilangan cairan berlangsung lebih cepat dibanding orang dewasa.

    Mitos Masih Menjadi Kendala

    Selain faktor medis, Dinkes menemukan masih adanya hambatan sosial yang menyebabkan penderita terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian masyarakat masih memilih pengobatan tradisional atau menunggu keputusan keluarga sebelum membawa pasien berobat.

    Bahkan, masih ditemukan anggapan bahwa diare pada bayi merupakan tanda anak akan mulai berjalan sehingga tidak memerlukan penanganan medis. Menurutnya, kepercayaan semacam itu harus segera diubah karena dapat membahayakan keselamatan anak.

    “Sebagian masyarakat memang sudah paham pentingnya penanganan cepat. Namun masih ada faktor budaya dan kepercayaan. Misalnya lebih dulu menggunakan pengobatan tradisional atau menunggu keputusan tokoh keluarga sehingga terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan,” jelas Nugroho.

    Sebaran Kasus Berbeda

    Dinkes mencatat persebaran kasus ISPA dan diare memiliki karakteristik berbeda.

    Kasus ISPA lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang yang memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi.

    Sementara itu, daerah yang tergolong rentan terhadap diare berada di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, dan Cempaga. Berdasarkan perkembangan terbaru, peningkatan kasus juga menjadi perhatian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Parenggean.

    Kemarau Perburuk Ketersediaan Air Bersih

    Musim kemarau juga meningkatkan risiko munculnya penyakit di wilayah selatan Kotim.

    Menurut Nugroho, sebagian masyarakat di kawasan tersebut masih bergantung pada air hujan sebagai sumber air bersih. Ketika musim kemarau berlangsung, cadangan air semakin menipis.

    Di sisi lain, intrusi air laut menyebabkan air sungai menjadi payau sehingga kualitas air ikut menurun.

    “Wilayah selatan memang rawan saat musim kemarau. Sumber air bersih banyak bergantung pada air hujan. Saat kemarau menipis, sementara air sungai menjadi payau akibat intrusi air laut sehingga kualitas air menurun dan berpotensi meningkatkan risiko penyakit seperti diare dan gatal-gatal pada kulit,” katanya.

    20 Ribu Masker Disiapkan

    Menghadapi meningkatnya risiko penyakit akibat kemarau dan kabut asap, Dinkes Kotim telah meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

    Surat kewaspadaan telah dikirimkan kepada seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) agar memperkuat langkah antisipasi sesuai tugas masing-masing.

    “Kami sudah menyurati seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Labkesda untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan juga sudah kami siapkan, baik tenaga kesehatan, obat-obatan maupun logistik lainnya,” ujar Nugroho.

    Selain memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, Dinkes juga mulai mendistribusikan masker medis.

    Saat ini tersedia sekitar 20.000 masker untuk orang dewasa maupun anak-anak yang akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

    “Insyaallah dalam minggu ini kami mulai membagikan masker kepada masyarakat terutama di jalur kawasan pendidikan,” katanya.

    Jangan Tunggu Sampai Lemas

    Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyakit diare.

    Ia meminta masyarakat segera membawa anggota keluarga ke fasilitas kesehatan apabila mengalami buang air besar cair sebanyak tiga kali atau lebih dalam waktu singkat.

    Selain itu, cairan tubuh harus segera diganti menggunakan oralit atau larutan gula garam untuk mencegah dehidrasi.

    “Kalau diare tiga kali atau lebih, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Jangan menunggu sampai kondisi lemas karena itu sudah terlambat. Yang paling penting adalah segera mengganti cairan tubuh agar tidak mengalami dehidrasi berat,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan makanan dan minuman, menggunakan air bersih yang layak, serta memakai masker saat beraktivitas di luar rumah apabila kabut asap akibat karhutla semakin pekat.

    “Kewaspadaan masyarakat tidak boleh hanya fokus  pada ISPA akibat paparan asap. Peningkatan kasus diare juga harus menjadi perhatian bersama karena penyakit tersebut dapat berkembang sangat cepat dan berujung fatal apabila penanganan terlambat, terutama pada bayi dan balita,” tandasnya. (hgn)

  • Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman penyebaran penyakit menular dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di Bandara Haji Asan Sampit.

    Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 serta musim kemarau yang rawan karhutla mengakibatkan kabut asap, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit bersama lintas sektor mulai menyusun dokumen rencana kontingensi dan membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, sekaligus menargetkan Bandara Haji Asan Sampit menjadi Bandara Sehat pada 2028.

    Penyusunan rencana kontingensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pengelola bandara, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, rumah sakit, puskesmas, hingga sejumlah instansi terkait lainnya di Ruang Pertemuan Cafe La Foule Sampit, Senin (20/7/2026).

    Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr I Gusti Ayu Agung Darmawati, mengatakan penyusunan dokumen dalam rapat kontigensi tersebut bertujuan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun operasional penerbangan.

    ”Rapat koordinasi penyusunan dokumen rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat ini kami laksanakan sebagai upaya sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektor terkait. Kami berharap kesiapsiagaan tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga dari pihak bandara sebagai otoritas,” kata Darmawati.

    Sebanyak 55 peserta mengikuti rapat secara langsung, sementara sekitar 30 peserta internal BKK mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

    Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana kontingensi tidak hanya memuat prosedur penanganan apabila terjadi wabah penyakit, tetapi juga mengatur secara rinci pembagian tugas setiap instansi sehingga koordinasi dapat berjalan cepat ketika kondisi darurat terjadi.

    Pembahasan juga menyesuaikan kondisi aktual di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tengah memasuki musim kemarau dan berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

    “Ada beberapa hal terkait peran masing-masing lintas sektor dalam mengantisipasi kejadian wabah. Termasuk kondisi saat ini di Sampit yang sedang musim kemarau sehingga berpotensi terjadi karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap,” ujarnya.

    Dalam dokumen tersebut lanjutnya, masing-masing instansi, mulai dari BKK, Dinas Kesehatan Kotim, puskesmas, rumah sakit hingga pengelola bandara memiliki tugas sesuai kewenangan. Seluruh koordinasi nantinya dipimpin oleh Kepala Bandara apabila terjadi situasi kedaruratan.

    Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan bandara yang aman dan sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

    ”Kami berharap seluruh lapisan terlibat, baik instansi, stakeholder maupun masyarakat pengguna jasa bandara. Karena yang kami angkat bukan hanya dokumen rencana kontingensi, tetapi juga konsep Bandara Sehat sehingga semua harus berperan,” tegasnya.

    Selain menyusun rencana kontingensi, BKK Kelas II Sampit juga membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah awal memenuhi indikator penilaian Bandara Sehat dari pemerintah pusat.

    Setelah forum terbentuk, seluruh anggota akan melakukan asesmen mandiri untuk mengukur kesiapan masing-masing sektor.

    ”Asesmen dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan bandara dan pihak terkait dalam memenuhi kriteria Bandara Sehat,” jelasnya.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi, fasilitas pendukung, hingga indikator perilaku hidup sehat di kawasan bandara, termasuk tidak adanya iklan rokok di area pelayanan publik.

    BKK juga secara rutin melakukan pemantauan kesehatan lingkungan setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

    ”Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan berbagai fasilitas sehingga pada tahun 2028 Bandara Haji Asan Sampit siap diusulkan sebagai Bandara Sehat,” ujarnya.

    Ancaman Kabut Asap Ganggu Operasional Penerbangan

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit, Abdul Haris, mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua fokus utama, yakni memperkuat sistem pencegahan masuknya penyakit melalui bandara dan menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam mewujudkan Bandara Sehat.

    ”Dari sisi bandara kami memperkuat koordinasi internal bersama operator, ground handling maupun BKK, termasuk alur penanganan apabila terjadi wabah. Setiap stakeholder sudah memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

    Menurutnya, salah satu ancaman yang paling diwaspadai pada musim kemarau adalah kabut asap akibat karhutla.

    Apabila asap mengganggu jarak pandang, operasional penerbangan dapat dihentikan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

    ”Jika asap tebal biasanya penerbangan dihentikan. Selain itu, kelayakan penumpang untuk terbang juga ditentukan berdasarkan rekomendasi dari BKK,” katanya.

    Ia menambahkan, maskapai tidak akan memaksakan penerbangan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan.

    ”Kalau kabut asap tebal, operasional penerbangan dihentikan karena membahayakan keselamatan. Maskapai tidak akan melakukan penerbangan apabila jarak pandang terganggu,” tegasnya.

    Jarak Pandang Masih Aman

    Meski karhutla mulai berdampak terhadap kabut asap yang berlangsung selama kurang lebih sepekan, Abdul Haris memastikan operasional Bandara Haji Asan Sampit hingga saat ini masih berjalan normal.

    Visibility atau jarak pandang masih berada di atas 5 hingga 10 kilometer, sehingga belum mengganggu aktivitas penerbangan.

    ”Alhamdulillah masih aman. Kalau terdeteksi asap kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini masih bisa ditangani dan operasional berjalan normal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kondisi mulai memasuki kategori rawan apabila jarak pandang turun di bawah lima kilometer. Sedangkan apabila visibility berada di bawah empat kilometer, penerbangan umumnya tidak dapat dilakukan.

    “Hingga saat ini belum ada perubahan jadwal penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit akibat kabut asap, jarak pandang masih aman dan tidak sampai mengganggu operasional penerbangan,” ujarnya.

    Dukung Penguatan Sistem Kesehatan Bandara

    Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih, turut hadir mengapresiasi penyusunan rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat.

    Pengalaman pandemi Covid-19 membuktikan bahwa bandara memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai jalur masuk penyebaran penyakit menular.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak di wilayah Bandara Haji Asan Sampit dapat menunjukkan kesiapan menghadapi kemungkinan sebaran penyakit menular yang dapat masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pintu masuk bandara.

    ”Kita harap seluruh organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Forum Bandara Sehat dapat berperan aktif sehingga target menjadikan Bandara Haji Asan Sampit sebagai Bandara Sehat pada 2028 dapat tercapai,” pungkasnya. (hgn)

  • Hanya Lima Belas Menit Ditinggal Silaturahmi, Rumah Kayu Warga Bejarum Ludes Terpanggang Rata Tanah Diduga Api Muncul dari Dapur

    Hanya Lima Belas Menit Ditinggal Silaturahmi, Rumah Kayu Warga Bejarum Ludes Terpanggang Rata Tanah Diduga Api Muncul dari Dapur

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cekaman musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memicu musibah di zona pemukiman warga. Sebuah bangunan rumah berkonstruksi kayu milik warga bernama Sanah ludes dilumat si jago merah hingga rata dengan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Desa Bejarum, Kecamatan Kota Besi, pada Minggu malam (19/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Amukan api yang membesar kilat hanya dalam hitungan menit tersebut melenyapkan tempat tinggal korban dengan taksiran kerugian material mencapai Rp50 juta.

    Kronologi Lima Belas Menit Mencekam dan Kesaksian Pemilik Rumah

    Peristiwa memilukan ini terjadi saat pemilik rumah, Sanah, bersama suaminya tengah melangkah keluar rumah untuk mengunjungi kediaman orang tua mereka yang masih berada di kawasan Desa Bejarum. Kondisi rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong menjadi celah mematikan ketika api mulai menyulut bangunan.

    “Kurang lebih 15 menit setelah meninggalkan rumah, korban mendapat kabar dari adiknya bahwa rumahnya terbakar. Saat korban tiba di lokasi, api sudah membesar sehingga bangunan tidak dapat diselamatkan,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Edi Haryanto, Senin (20/7/2026).

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal and keterangan para saksi di lokasi, titik api pertama kali terlihat membumbung dari area dapur. Warga sekitar sempat melihat kobaran api disertai kepulan asap tebal. Hanya dalam kurun waktu sekitar 10 menit, api dengan cepat melahap seluruh struktur bangunan yang mayoritas berbahan kayu kering.

    Barikade Warga Ember Air dan Penanganan Unit Damkar Kota Besi

    Mendapat laporan darurat dari warga, personel Polsek Kota Besi bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran. Upaya pemadaman dikerahkan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Kecamatan Kota Besi.

    Di tengah situasi panik, warga sekitar turut bergotong-royong memadamkan api menggunakan peralatan seadanya berupa ember berisi air. Langkah taktis warga and petugas pemadam berhasil mengunci pergerakan api sehingga tidak merembet ke bangunan rumah lain di sekitarnya.

    Meskipun seluruh isi bangunan tidak sempat diselamatkan and mengalami kerusakan berat 100 persen, musibah ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun korban luka-luka. Polsek Kota Besi menegaskan bahwa penyebab pasti kebakaran masih berada dalam ranah penyelidikan intensif.

    “Kasus kebakaran ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Besi. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti munculnya api,” tegas Iptu Edi Haryanto.

    Tragedi musnahnya rumah warga di Desa Bejarum hanya dalam waktu 15 menit menelanjangi satu realitas pahit: bangunan hunian berbahan kayu di wilayah pedesaan Kotim memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap bahaya kebakaran, terlebih di tengah puncak cuaca kering kemarau. Kecepatan penjalaran api yang hanya memakan waktu 10 menit membuktikan betapa cepatnya material kayu kering bertindak sebagai bahan bakar alami yang sangat destruktif.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis. Musibah yang bermula dari area dapur ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi Pemkab Kotim and pemerintah desa. Imbauan agar masyarakat memeriksa kompor and instalasi listrik sebelum bepergian tidak boleh berhenti pada papan pengumuman. Pemerintah daerah bersama pihak kecamatan wajib menggalakkan penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat RT/RW serta mengedukasi warga pedesaan mengenai pertolongan pertama kebakaran.

    Di samping itu, Unit Reskrim Polsek Kota Besi harus bekerja secara transparan and cepat untuk menguji apakah kebakaran ini murni akibat korsleting listrik/kelalaian kompor dapur atau ada faktor eksternal lain.

    Mitigasi kebakaran pemukiman di wilayah pedesaan harus ditata ulang, karena kelalaian kecil dalam waktu hitungan menit di musim kemarau 2026 ini sudah cukup untuk merenggut seluruh harta benda warga dalam sekejap. (***)

  • Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilancarkan jajaran kepolisian. Langkah seorang pria berinisial BB (46), warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dipaksa terhenti total setelah tempat tinggalnya digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Jaya Karya pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di bawah konstruksi lantai rumah berhasil dibongkar petugas.

    Penyergapan Dini Hari di Jalan MH Arsyad dan Penggeledahan Bawah Lantai

    Operasi penyergapan di garis depan pesisir ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas laporan proaktif masyarakat Desa Jaya Karet yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar lokasi sasaran di Jalan MH Arsyad RT 406.

    Begitu posisi BB terkonfirmasi berada di dalam rumah, petugas bergerak cepat mengepung and melakukan penindakan. Sebelum membongkar isi bangunan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat beserta warga sekitar guna menjamin transparansi prosedur hukum.

    “Anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (20/7/2026).

    Siasat BB untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan rongga di bawah papan lantai rumah terbukti gagal total. Saat dompet hitam tersebut diangkat and diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,93 gram bruto. Selain menyita 10 klip sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok merek Mama Cantik yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga keras merupakan hasil transaksi eceran.

    Atas temuan otentik ini, BB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penggerebekan BB (46) di Desa Jaya Karet Samuda menyingkap realitas yang kian mengkhawatirkan: koridor pesisir Mentaya Hilir Selatan kini menjadi salah satu zona distribusi favorit bagi jaringan peredaran sabu di Kotim. Modus menyembunyikan 10 paket sabu di bawah papan lantai rumah menunjukkan adanya upaya kompartemenisasi yang rapi untuk menyamarkan barang bukti dari patroli kepolisian.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Menyita 1,93 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket klip siap edar menegaskan status BB sebagai pengecer lini bawah di tingkat desa. Ujian profesionalisme bagi Polsek Jaya Karya and Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak menyisir jalur pasokan utama yang mengirimkan paket-paket sabu tersebut ke wilayah Samuda.

    Memotong peredaran di tingkat pengecer desa adalah langkah penyelamatan awal, namun tidak akan menghentikan arus pasokan jika aktor intelektual di tingkat atas dibiarkan melenggang.

    Pihak kepolisian harus melacak dari jalur mana sabu ini masuk ke Mentaya Hilir Selatan apakah melalui jalur darat koridor Jalan MH Arsyad dari Kota Sampit atau memanfaatkan jalur perairan sungai and pelabuhan rakyat. Jangan biarkan wilayah pesisir Kotim dijadikan sarang empuk peredaran gelap narkoba di sisa tahun 2026 ini. (***)