Kategori: Berita Utama

  • ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    JAKARTA, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam dari Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026).

    Anggota wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, secara terbuka menyentil langkah hukum yang menyasar Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius tersebut.

    Menurutnya, perseteruan ini semestinya tidak perlu ditarik hingga ke meja hijau.

    ”Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja (dengan warga). Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujarnya.

    Terkait tindak lanjut ke kepolisian daerah, hal ini tak lepas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026.

    Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur, rapat tersebut mendesak Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural serta mencegah kriminalisasi warga.

    Merespons dorongan itu, Sigit menyebut pihaknya sudah mengambil langkah administratif, meski diiringi nada kehati-hatian karena banyaknya aduan yang masuk ke Senayan.

    ”Surat (rekomendasi) sudah kami proses. Di sini antrean [pengaduan] memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.

    Fakta hukum memperlihatkan dua jalur yang berbeda koridor. Rekomendasi parlemen tersebut menyoroti perkara pidana.

    Sementara itu, gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi murni bergulir di ranah perdata.

    Meski berbeda koridor, keduanya bermuara dari akar konflik agraria yang serupa. Sigit sendiri saat ini bertugas di Komisi XII, bukan Komisi III.

    Kritik tajam Sigit terhadap perkara ini bukanlah yang pertama. Kurang dari tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, ia melontarkan pandangan serupa.

    Dia menjadikan kasus di Kotawaringin Timur ini sebagai contoh ketimpangan hukum yang dihadapi masyarakat adat.

    Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, Sigit menyatakan ada Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan tuntutan menembus Rp100 miliar atas dasar asumsi sepihak bahwa mereka menggerakkan aksi protes warga.

    Gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi teregister dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli pada 12 Agustus 2026 mendatang. (ign)

  • Kualitas Udara Sampit Memburuk Akibat Karhutla, AQI 124 Tembus Kategori Tidak SehatKelompok Sensitif

    Kualitas Udara Sampit Memburuk Akibat Karhutla, AQI 124 Tembus Kategori Tidak SehatKelompok Sensitif

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian nyata mengancam kesehatan masyarakat. Pada Senin (3/8/2026), Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Kota Sampit resmi menyentuh angka 124, menempatkan kualitas udara pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

    Aroma asap menyengat mulai menyelimuti sejumlah ruas jalan utama Kota Sampit, terutama pada pagi hari. Warga yang beraktivitas di luar rumah mulai mengeluhkan iritasi pernapasan akibat paparan kabut asap yang bercampur debu jalanan.

    “Ketika terhirup langsung batuk dan membuat sesak,” kata Hidayah, warga Sampit, Senin (3/8/2026).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Marjuki, mengonfirmasi bahwa parameter polutan utama yang terdeteksi di udara Sampit adalah partikel halus PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 33,88 mikrogram per meter kubik.

    Marjuki mengingatkan agar kelompok rentan termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan dan jantung segera meningkatkan kewaspadaan ekstra.

    “Mari bersama-sama menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah maupun lahan serta mengurangi aktivitas yang dapat meningkatkan pencemaran udara. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan segera beristirahat jika mengalami batuk, sesak napas, pusing, atau iritasi,” imbau Marjuki.

    Kondisi kabut asap ini turut berdampak pada jarak pandang (visibility). Data Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim mencatat jarak pandang horizontal di Sampit pada pukul 06.00 WIB sempat merosot hingga 2 kilometer akibat tertutup halimun asap, sebelum bertahap membaik menjadi 5 kilometer pada pukul 07.00 WIB.

    Ancaman kualitas udara diprediksi masih akan berlanjut. Pembaruan data BMKG Senin pagi menunjukkan hotspot masih aktif mengepung 12 kecamatan, yakni Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, Parenggean, Baamang, Telawang, Kota Besi, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, dan Telaga Antang.

    BMKG juga memprakirakan nihilnya potensi pertumbuhan awan hujan di wilayah Kotim dalam 24 jam ke depan, yang berpotensi memperpanjang periode cuaca kering dan mempertinggi risiko eskalasi karhutla.

    Meningkatnya angka AQI hingga 124 dengan polutan utama PM2. adalah sinyal bahaya bahwa bencana kabut asap mulai masuk ke fase kritis di wilayah perkotaan Sampit. Partikel mikro PM2.5 yang berukuran sangat kecil mampu menembus dalam hingga ke organ paru-paru dan pembuluh darah, menjadikannya ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan pelayanan publik yang sangat tajam; Pengaktifan Posko kesehatan dan pembagian masker gratis: Dinkes Kotim bersama BPBD harus segera membagikan masker medis/N95 secara gratis di titik-titik jalan protokol seperti Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, dan kawasan pasar untuk melindungi warga pengendara.

    Selanjutnya, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan: Puskesmas dan RSUD dr. Murjani Sampit wajib menyiagakan ruang penanganan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) serta ketersediaan tabung oksigen gratis bagi kelompok rentan yang terdampak paparan asap.

    Kemudian eskalasi pemadaman darat dan hujan buatan: Dengan nihilnya potensi hujan alami selama 24 jam ke depan sesuai rilis BMKG, Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng harus mendesak percepatan eksekusi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) udara untuk mengguyur hujan buatan di atas titik-titik api aktif.

    Jangan biarkan paru-paru masyarakat Sampit menjadi korban pembiaran asap karhutla! Sampit diselimuti asap AQI 124! Pakai masker dan stop pembakaran lahan! (***)

  • Disebut Pemain Besar, Didakwa Kurir Rp5 Juta: Sidang Sabu 1,8 Kg Kotim Enam Kali Buntu

    Disebut Pemain Besar, Didakwa Kurir Rp5 Juta: Sidang Sabu 1,8 Kg Kotim Enam Kali Buntu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Muhammad Irfangul Ihsan memilih bungkam ketika wartawan menanyakan nasib sidangnya yang kembali tertunda, Selasa (28/7/2026) lalu.

    Mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif paduan putih, biru, dan oker, ia melangkah kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Sampit dengan raut wajah datar mengabaikan pertanyaan.

    Dari arah ruang tunggu, beberapa tahanan lain memanggilnya dengan sapaan akrab, “Iksan”.

    Hari itu, sidang pembacaan tuntutan atas dugaan peredaran 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi yang menjeratnya kembali urung terlaksana.

    Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini genap enam kali bersidang tanpa satu pun agenda yang tuntas sesuai jadwal sejak perdana digelar pada 23 Juni 2026.

    Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit merekam rincian penundaan tersebut.

    Sidang pertama pada 23 Juni beragenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan, tetapi ditunda dengan alasan pembuktian belum siap.

    Sidang kedua dan ketiga, pada 30 Juni dan 7 Juli, beragenda pembuktian dari penuntut umum dan ditunda dengan alasan serupa.

    Ketidaksesuaian catatan muncul pada sidang keempat, 14 Juli. Agenda sidang saat itu tetap pada tahap pembuktian, namun alasan penundaan sudah bergeser menjadi tuntutan belum siap.

    Dua sidang berikutnya, 21 Juli dan 28 Juli, diagendakan khusus untuk pembacaan tuntutan dan keduanya batal dengan alasan yang sama: tuntutan belum siap.

    Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, salah satu dari tiga jaksa yang menangani perkara ini, menyatakan timnya masih menyusun dokumen tersebut.

    ”Iya, tinggal menunggu penyusunan tuntutan untuk terdakwa,” kata Andep.

    Perkara ini berawal dari penangkapan Muhammad Irfangul di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

    Saat penangkapan diumumkan akhir Februari 2026, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menyebut peran terdakwa signifikan dalam jaringan peredaran narkotika di Kotim, melampaui posisi pemain kecil.

    Sementara itu, surat dakwaan yang kini diuji di persidangan menempatkan Muhammad Irfangul sebagai perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterima oleh terdakwa.

    Ia didakwa menerima pasokan dari sosok bernama Budi, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

    Merujuk jadwal SIPP, sidang berikutnya akan digelar Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Apabila kembali tertunda, ini akan menjadi penundaan ketiga kalinya berturut-turut khusus untuk agenda penuntutan sejak pertama kali dijadwalkan pada 21 Juli lalu. (ign)

  • BNPB Perkuat Strategi Karhutla Kalteng: Tambah Pesawat OMC di Pangkalan Bun dan Siapkan Penerbangan Malam

    BNPB Perkuat Strategi Karhutla Kalteng: Tambah Pesawat OMC di Pangkalan Bun dan Siapkan Penerbangan Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah agresif untuk menekan eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain memaksimalkan giat pemadaman darat, BNPB resmi memperkuat operasi udara melalui perluasan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menambah armada pesawat, menjamin stok bahan semai, hingga membuka opsi penerbangan penyemaian awan pada malam hari.

    Kepala BNPB menginstruksikan agar seluruh armada pesawat OMC dioperasikan secara fleksibel tanpa terikat jam operasional reguler, termasuk pelaksanaan sortie penerbangan malam hari apabila BMKG mengidentifikasi ketersediaan awan potensi hujan. Tim BMKG diminta melakukan pemantauan serta pemetaan pergerakan awan secara real-time dan presisi sebagai dasar eksekusi penyemaian.

    Langkah taktis ini ditargetkan untuk memperbesar peluang terjadinya hujan buatan di atas wilayah-wilayah kritis, guna mempercepat pendinginan lapisan gambut dalam (cooling down) serta memutus potensi perambatan api darat. Untuk menjaga kontinuitas operasi, ketersediaan pasokan bahan semai natrium klorida (NaCl) dipastikan terus terpenuhi.

    Guna memperluas jangkauan operasional di wilayah barat Kalteng, BNPB menyetujui penambahan armada pesawat OMC sekaligus membuka pangkalan operasi baru dengan menempatkan unit pesawat tambahan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

    Sebelumnya, BNPB telah menuntaskan OMC tahap pertama di Kalimantan Tengah pada periode 16 hingga 30 Juni 2026. Dalam periode tersebut, tim udara mencatatkan durasi terbang hingga 63 jam 18 menit melalui 31 sorti penerbangan dengan total bahan semai NaCl yang ditebarkan mencapai 31.000 kilogram.

    Penempatan tambahan armada pesawat OMC di Pangkalan Bun serta opsi penerbangan malam adalah jawaban taktis yang sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kawasan gambut di Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Mengingat wilayah Kotim saat ini berada dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dengan tumpukan ratusan hotspot, penyemaian awan hujan buatan dari Pangkalan Bun dan Palangka Raya harus menyasar langsung titik-titik krisis di koridor selatan Kalteng.

    Kanal Independen memberikan catatan pengawasan kebijakan disaster management yang sangat tajam. Penambahan armada udara dan fleksibilitas penerbangan malam harus dibarengi dengan efektivitas di tingkat tapak.

    Pemerintah daerah dan Satgas Karhutla Kalteng wajib mengawal implementasi langkah taktis ini; Presisi Sasaran Hujan Buatan di Gambut Dalam: BMKG dan tim OMC harus memprioritaskan penyemaian di atas wilayah anomali gambut seperti Pulau Hanaut, Baamang, MB Ketapang, dan Kota Besi yang memproduksi asap pekat. Sinergi Pasukan Darat Pasca Hujan: Setelah hujan berhasil diturunkan melalui OMC, tim pemadam darat (BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri) harus langsung memobilisasi ground-check untuk memastikan bara api di bawah permukaan tanah benar-benar padam total.

    Integrasi total antara strategi OMC udara BNPB dan penindakan di tingkat tapak adalah kunci utama agar Kalteng bebas dari ancaman bencana kabut asap! Penambahan pesawat OMC Karhutla Kalteng! Guyur hujan buatan di kubah gambut Kotim dan Kobar! (***)

  • Dua Motor Adu Banteng di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Pasutri dan Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit

    Dua Motor Adu Banteng di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Pasutri dan Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 00.31 WIB. Insiden tabrakan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim, kecelakaan ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) serta seorang remaja pengendara motor lainnya.

    Relawan PMI Kotim, Sidik, mengonfirmasi bahwa timnya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan dari warga guna memberikan pertolongan pertama sebelum para korban dievakuasi ke fasilitas kesehatan.

    “Korban perempuan mengalami luka yang cukup serius, sedangkan suaminya mengalami nyeri di bagian pinggang. Korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Ketiga korban telah dievakuasi ke rumah sakit,” ujar Sidik, Minggu (2/8/2026).

    Data penanganan PMI mencatat korban berinisial LH (26) mengalami kondisi paling kritis. Penumpang perempuan tersebut diduga mengalami patah atau cedera tulang paha kiri, luka robek di pelipis kiri, serta bengkak dan memar parah di area mata.

    Suami LH yang berinisial GH (34) mengalami nyeri hebat di bagian pinggang serta luka robek di pelipis kiri akibat benturan keras. Sementara itu, pengendara motor lainnya berinisial MA (19) mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan luka lecet di bagian tangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, penyebab pasti kecelakaan di jalur protokol malam hari tersebut masih dalam penyidikan. Pihak Satlantas Polres Kotim belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun dugaan pemicu tabrakan kedua kendaraan tersebut.

    Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan di Kota Sampit untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jam-jam rawan, terutama pada malam hingga dini hari, dengan mematuhi batas kecepatan serta menjaga kewaspadaan tinggi.

    Insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Kapten Mulyono pada pukul 00.31 WIB kembali menggarisbawahi kerawanan jalur utama Kota Sampit pada tengah malam hingga dini hari. Kombinasi antara kondisi jalan yang lengang, potensi kelajuan tinggi, minimnya penerangan di titik tertentu, serta penurunan konsentrasi pengemudi sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di wilayah perkotaan MB Ketapang.

    Kesiapsiagaan relawan PMI Kotim patut diapresiasi tinggi karena respons cepat dalam memberikan pertolongan pertama pada korban fraktur paha dapat meminimalkan risiko bahaya cedera permanen. Kendati demikian, Satlantas Polres Kotim bersama Tim Jelawat harus memperketat Patroli Perintis Presisi di sepanjang koridor Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, dan Tjilik Riwut pada jam-jam rawan antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB guna mengantisipasi aksi balap liar maupun pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kelelahan.

    Kesadaran para pengendara lokal di Sampit juga harus terus ditingkatkan bahwa kondisi fisik yang lelah di malam hari sangat menurunkan refleks saat menghadapi potensi bahaya mendadak di persimpangan atau muara gang. (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)

  • BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat lonjakan tajam ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau. Sepanjang bulan Juli 2026, BPBD Kotim merangkum sebanyak 331 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Kotim, dengan konsentrasi terbanyak menumpuk di tiga kecamatan rawan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengonfirmasi bahwa Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara menjadi tiga kawasan utama yang menyumbang porsi hotspot terbesar sepanjang Juli.

    “Dominasi hotspot selama Juli berada di Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara. Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan karena memiliki potensi kebakaran yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya,” ujar Multazam, Minggu (2/8/2026).

    Berdasarkan rincian rekapitulasi data BPBD Kotim, Kecamatan Kota Besi berada di posisi teratas dengan 67 hotspot. Selanjutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang 59 hotspot, diikuti Mentaya Hilir Utara sebanyak 55 hotspot.

    Sebaran titik panas lainnya terdeteksi di Telaga Antang (30 titik), Antang Kalang dan Telawang (masing-masing 24 titik), Parenggean (17 titik), Baamang (15 titik), Teluk Sampit (10 titik), Mentaya Hulu (8 titik), Cempaga (7 titik), Cempaga Hulu (5 titik), Tualan Hulu (4 titik), serta Seranau (2 titik). Adapun Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan nol hotspot sepanjang bulan Juli.

    Multazam menekankan bahwa tingginya angka hotspot satelit berfungsi sebagai petunjuk awal bagi tim reaksi cepat untuk segera melakukan verifikasi dan pemadaman langsung (ground-check) di lapangan.

    “Hotspot merupakan indikator awal yang harus segera diverifikasi. Dalam kondisi cuaca panas, kelembapan rendah, dan lahan yang mengering, titik panas berpotensi berkembang menjadi kebakaran apabila tidak segera ditangani. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca saat ini sangat kering sehingga api mudah menyebar,” pangkas Multazam.

    Secara akumulatif, BPBD Kotim mencatat hingga awal Agustus 2026 telah terjadi 152 kejadian penanganan karhutla dengan total luas lahan terbakar menembus 313,82 hektare. Menyikapi kondisi tersebut, patroli gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api semakin diperketat guna mencegah perluasan bencana kabut asap.

    Rekapitulasi 331 hotspot sepanjang Juli 2026 di mana Kota Besi menyumbang angka tertinggi (67 hotspot) menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar di koridor Kotim masih marak terjadi. Lonjakan ini berbanding lurus dengan akumulasi 313,82 hektare lahan yang hangus dan mempertegas bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kotim 2026 menghadapi ujian nyata di lapangan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan pengawasan kebijakan yang sangat tajam; Fokus Ground-Check Kota Besi: Satgas Karhutla Kotim dan BPBD wajib memprioritaskan penyebaran tim patroli darat ke Kota Besi dan Mentawa Baru Ketapang guna memadamkan titik api sebelum merembet ke lapisan gambut dalam.

    Selanjuitnya, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK harus menindak tegas pemilik lahan yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Besi dan Ketapang, demi memberikan efek jera (deterrent effect).

    Kemudian, Posko Siaga Karhutla Tingkat Desa: Membuka dan mengaktifkan anggaran Posko Siaga di tingkat desa/kelurahan rawan agar respons awal terhadap kemunculan asap dapat ditangani dalam hitungan jam.

    Peningkatan hotspot tidak boleh dibiarkan menjadi kepulan asap pekat yang melumpuhkan aktivitas warga Kotim. (***)

  • 278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setiap mendapat jadwal shift sore, Laela Amalia binti Achmad Saufi menanti kabar dari dua sopir truk tangki langganannya.

    Begitu ada konfirmasi bahwa muatan crude palm oil (CPO) telah dikurangi di tengah jalan, krani timbang di Bagendang Bulking Station ini langsung bekerja memanipulasi angka.

    Dia mencatat data penimbangan secara manual di luar SAP, sistem pencatatan terpusat milik perusahaan.

    Kendaraan sopir lain kemudian diputar untuk memanipulasi bobot, sebuah metode yang di lapangan disebut timbang maju mundur atau double weighing.

    Layar monitor harus menampilkan angka yang persis dengan dokumen pengiriman pabrik, menutup rapat jejak minyak yang hilang.

    Skema inilah yang membawa perempuan pekerja PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking sejak 2012 itu duduk sebagai terdakwa tunggal.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih, didampingi Andep Setiawan dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menjeratnya dengan perkara penggelapan dalam jabatan.

    Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana bernomor register 295/Pid.B/2026/PN Spt, Kamis, 30 Juli 2026.

    Menurut urutan dakwaan, inisiatif penggelapan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.

    Keduanya merupakan sopir truk tangki pembawa CPO dari PKS Tangar Mill milik PT Satrindo Jaya Agro Palma.

    Laela awalnya menolak permintaan memuluskan praktik tersebut, namun perlahan luluh oleh janji imbalan.

    ”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur, sehingga hasil penimbangan dalam sistem tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik, padahal jumlah CPO yang sesungguhnya diterima di Storage Tank lebih sedikit dari yang tercatat dalam sistem,” demikian bunyi salah satu poin dakwaan.

    Ketiganya sepakat memasang batas aman. Maksimal 400 kilogram CPO disisihkan per pengiriman, dengan frekuensi sekitar empat kali sebulan.

    Langkah ini dirancang agar aksi mereka lolos dari pantauan GPS dan audit internal perusahaan.

    Setiap kali beraksi, Laela mengantongi Rp2 juta melalui uang tunai atau transfer DANA. Minyak hasil kongkalikong itu lantas mengalir ke seorang pembeli bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.

    Angka Ganjil Ruang Sidang

    Perkara ini mencuat dari temuan sounding tangki penyimpanan BSAP pada awal Agustus 2025. Perusahaan mencatat selisih 278 ton CPO sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar. Angka masif inilah yang menjadi bingkai utama dalam temuan awal pihak perusahaan.

    Namun, surat dakwaan justru memunculkan celah hitungan. Merujuk pada modus Laela yang maksimal beraksi empat kali sebulan dengan ambang batas 400 kilogram, total CPO yang raib melalui tangannya tidak sampai dua ton.

    Angka itu kurang dari satu persen dari total 278 ton yang diklaim hilang oleh anak usaha Sinar Mas tersebut.

    Jaksa maupun dakwaan sama sekali tidak menguraikan ke mana sisa 276 ton CPO lainnya pergi. Status hukum Ali dan Suryadi juga dibiarkan tanpa penjelasan.

    Dakwaan tidak menyebut apakah dua inisiator utama ini turut didakwa dalam berkas terpisah atau sebatas dipanggil sebagai saksi.

    Nilai kerugian Rp2,78 miliar juga memunculkan tanya. Jika dibagi 278 ton, nilainya setara Rp10.000 per kilogram.

    Padahal, harga referensi CPO domestik pada periode Agustus 2025 sempat menyentuh puncak Rp14.663 per kilogram. Belum ada penjelasan apakah selisih nilai ini merujuk pada biaya produksi internal atau memakai skema perhitungan lain.

    Selain hitungan, jeda waktu penanganan perkara patut dicatat. Temuan audit perusahaan terjadi awal Agustus 2025, tetapi berkas baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juli 2026, menyisakan jarak nyaris setahun kemudian.

    Perusahaan yang Sama

    Fasilitas Bagendang Bulking Station yang menjadi lokasi kejadian bernaung di bawah bendera PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat perusahaan beralamat di Jalan HM Arsyad Km 24, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Golden Agri-Resources tercatat sebagai induk perusahaannya. Alamat tersebut hanya berselisih satu kilometer dari lokasi kejadian yang tertulis dalam dakwaan.

    PT BAP, anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk), saat ini berstatus penggugat dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar melawan tiga tokoh Desa Sebabi, Kecamatan Telawang: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Kasusnya sedang bergulir dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan diwarnai gugatan balik senilai Rp8,8 miliar.

    Rekam jejak korporasi ini juga pernah menyentuh meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada Oktober 2018, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri dan diperiksa terkait dugaan suap perizinan kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perusahaan yang menuntut ganti rugi ratusan miliar dari tiga tokoh Desa Sebabi atas dalih pendudukan lahan ini, pada saat bersamaan sedang bergulat dengan kebocoran miliaran rupiah dari sistem penimbangannya sendiri.

    Jalan Menuju Pembuktian

    Catatan persidangan menunjukkan Laela masih mengupayakan perdamaian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Ruang Chandra, dengan agenda meneruskan upaya perdamaian sekaligus pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Barang bukti yang siap diuji meliputi flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, laporan sounding harian, tiket timbang, hingga hasil audit internal atas nama Iman Harisman.

    Atas perbuatannya, Laela dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ign)

  • Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan lahan perkebunan di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, menyeret Edy Petrus alias Petrus Bin Yohanes Isap (alm) ke dalam dua perkara hukum yang saling berkaitan.

    Saat ia tengah menjalani masa hukuman penjara akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, kejaksaan melayangkan dakwaan baru atas tindakan penguasaan fisik secara ilegal.

    Pertemuan dua perkara ini berujung pada tertundanya sidang perdana kasus kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Catatan pengadilan menunjukkan alasan penundaan pembacaan dakwaan tersebut.

    ”Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit.

    Namun, salinan putusan dari perkara sebelumnya justru menampilkan fakta pasti. Edy Petrus berstatus tahanan negara tanpa putus sejak 22 Desember 2025.

    Penundaan persidangan tidak menghentikan proses hukum yang sudah diregister. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, telah melimpahkan berkas perkara bernomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt ke PN Sampit pada 24 Juli 2026, lengkap dengan surat pelimpahan Nomor B-176/O.2.11/Eku.2/07/2026.

    ”Perbuatan Terdakwa Edy Petrus Alias Petrus Bin Yohanes Isap (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis jaksa dalam dakwaan.

    Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT MAP di Blok J9 hingga J15 Estate MAP Timur, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tali Rafia dan Blokade Lahan

    Konflik fisik ini bermula lebih dari setahun sebelumnya. Uraian dakwaan mencatat rentetan kejadian pada 26 Maret 2025.

    Saat itu, Manajer Humas dan Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemui Edy Petrus yang merencanakan aksi demonstrasi bersama sejumlah warga. Negosiasi terjadi.

    Edy Petrus menyodorkan selembar surat keterangan tanah yang diklaimnya ditandatangani kepala kampung Tanah Putih sebagai dasar menuntut lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, dan M6 hingga M20.

    Klaim sepihak ini berlanjut pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. ”Melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan perusahaan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit,” tulis jaksa.

    Edy Petrus menggunakan tali rafia untuk memortal jalan dan mendirikan bangunan pondok di Blok J9 hingga J15.

    Sepekan kemudian, pada 23 April 2025, jumlah massa bertambah, pondok baru berdiri, dan dakwaan menyebut mulai terjadi penjarahan buah kelapa sawit.

    Tindakan tersebut bersinggungan dengan rentetan legalitas usaha milik PT MAP: izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003, izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun yang sama, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare, dokumen AMDAL tahun 2009, izin penanaman modal asing tahun 2013, hingga persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare pada 2015.

    Jaksa menghitung total kerugian material PT MAP akibat perbuatan ini mencapai Rp3.164.283.731,00.

    Rinciannya meliputi kerugian di Blok J9 sampai J13 sebesar Rp1.899.917.698, sementara kerugian di Blok J13 sampai J15 senilai Rp1.264.366.033.

    Vonis Penjara atas Ejaan Kuno Palsu

    Rincian mengenai vonis penjara yang tengah dijalani Edy Petrus, fakta yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan 297/Pid.Sus/2026, terekam dalam berkas terpisah bernomor 88/Pid.B/2026/PN Spt.

    Perkara klasifikasi pemalsuan surat yang didaftarkan pada 6 Maret 2026 tersebut mencatat nama lengkapnya sebagai Edy Petrus Bin Yohanes Isab alias Isap S Toendan (alm).

    Putusan lengkap perkara tersebut mengurai wujud dokumen yang digunakan Edy Petrus untuk mengklaim lahan.

    Dokumen itu berjudul “Soerat Keterangan Tanah Beloekar”, bertanggal 19 Juli 1963, mengatasnamakan Isap S Toendan. Tanda tangannya diklaim milik Salih Rewa selaku Kepala Kampoeng Tanah Poetih.

    Surat ini digunakan untuk menuntut 120 hektare lahan di Blok PM12C serta Blok J09 hingga J15, Desa Palangan, dengan saksi kunci yang sama, Tri Cahyo Juni Kurniawan.

    Uji ahli bahasa forensik, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, menemukan kejanggalan ejaan pada dokumen kuno tersebut.

    Terdapat penggunaan huruf “u” pada cap kepala kampung, padahal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru diperkenalkan pada 1972.

    Penulisan kata ulang menggunakan tanda pemisah alih-alih angka “2” sesuai kaidah ejaan Soewandi tahun 1963, dan penulisan kata depan dipisah dari kata berikutnya layaknya ejaan modern.

    ”Tidak wajar karena kejanggalan tersebut menunjukan adanya upaya merekayasa sebuah dokumen autentik agar menjadi alat bukti kepemilikan sebidang tanah,” kata ahli dalam keterangannya di berkas dakwaan.

    Keterangan ahli ini sejalan dengan kesaksian Demo S Rewa, anak kandung Salih Rewa, yang membantah keaslian surat itu.

    Menurut keterangan Demo S Rewa dalam dakwaan, ayahnya belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih pada tahun 1963.

    Objek tanah dalam surat itu juga berada di Desa Tanah Putih yang kini masuk Kecamatan Telawang, sementara lokasi yang diduduki Edy Petrus berada di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

    Hakim mencatat perbuatan ini dilakukan dengan terencana. Edy Petrus mendapat dokumen tersebut dari ayahnya, Yohanes Isab, pada tahun 2018.

    Ia lantas membawa dokumen itu pada pertemuan mediasi di aula Kecamatan Kota Besi pada 16 Juli 2018.

    Saat mediasi tersebut, Edy Petrus sudah diberi tahu bahwa dokumen itu mengandung kejanggalan dan mendapat penegasan bahwa lahan tersebut berstatus HGU PT MAP.

    Putusan mencatat ia tidak menempuh gugatan perdata untuk membuktikan haknya, namun justru menduduki lahan secara fisik pada April 2025.

    Fakta tersebut bermuara pada putusan tanggal 21 Mei 2026, setelah majelis hakim PN Sampit menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 16 Maret 2026.

    Majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan. Edy Petrus terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

    Dokumen “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” dirampas untuk dimusnahkan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan status tetap ditahan.

    Saat sidang pertama kasus penguasaan lahan tertunda pada 30 Juli 2026 dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, putusan pengadilan mengonfirmasi Edy Petrus sedang berstatus terpidana yang ditahan di bawah kewenangan negara.

    PN Sampit menjadwalkan ulang persidangan perkara 297/Pid.Sus/2026 tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. (ign)

  • Tekan Escalasi Karhutla Kalimantan, Menko Polkam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

    Tekan Escalasi Karhutla Kalimantan, Menko Polkam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

    BANJARBARU, Kanalindependen.id – Menghadapi eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di kawasan Kalimantan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menyiapkan langkah taktis berupa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Pernyataan tersebut disampaikan usai meninjau secara langsung Posko Pengayuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (1/8/2026).

    Menko Polkam optimistis bahwa sinergi seluruh unsur di lapangan serta kesiapan sarana pendukung akan mempercepat proses pemadaman titik api secara signifikan.

    “Saya merasa optimis bahwa ini bisa dikerahkan karena semua dukungan, saya kira tidak ada kesulitan. Api juga sudah dikenal. Modifikasi cuaca sangat penting, karena dengan hujan buatan itu bisa segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Menko Djamari Chaniago.

    Ia membeberkan bahwa penanganan darurat terus dipacu melalui kombinasi pemantauan darat, pengintaian udara, serta penyiapan OMC. Pelaksanaan pembenihan awan hujan buatan akan segera dieksekusi jika kondisi atmosfer mendukung pada sore atau malam hari, dengan koordinasi bersama pihak otoritas bandara agar penerbangan komersial tetap berjalan aman.

    Selain menyoroti teknis operasi, Menko Polkam menegaskan bahwa keselamatan seluruh personel gabungan di lapangan wajib menjadi prioritas utama. Pimpinan komando diminta memperhitungkan secara matang dinamika pergerakan api dan arah angin.

    “Dikendalikan betul oleh pimpinan, jangan dilepas begitu saja. Intinya, jangan sampai ada korban,” tegasnya.

    Menko Djamari juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk menyatu dalam penanganan kolektif. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang bersikap abai terhadap kelestarian lingkungan karena isu karhutla menyangkut keselamatan jiwa manusia.

    Di tempat yang sama, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, menegaskan bahwa penanganan dari udara dilaksanakan secara terukur untuk menahan laju penyebaran api.

    “Water bombing bukan untuk memadamkan api yang sudah sangat luas, tetapi untuk menangani titik-titik api agar tidak berkembang semakin besar. Karena itu, operasi modifikasi cuaca juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penanganan karhutla,” terang Mayjen TNI Budi Irawan.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, menyampaikan apresiasinya atas sinergi terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta relawan dalam mempercepat respons pemadaman di area terdampak.

    Penyiapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) oleh Menko Polkam Djamari Chaniago adalah langkah taktis yang sangat ditunggu untuk memadamkan kubah gambut membara di Kalimantan. Kendati demikian, penanganan karhutla tidak boleh hanya terpusat pada satu titik posko di Kalimantan Selatan. Wilayah tetangga seperti Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah saat ini juga berada dalam Status Tanggap Darurat akibat anomali kebakaran lahan gambut yang masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan pengawasan kebijakan yang sangat tajam:

    • Interkoneksi OMC Lintas Provinsi: BNPB dan BMKG harus menyapu koridor udara Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah secara simultan agar potensi awan hujan dapat disemai merata di atas hamparan tanah gambut dalam yang membara.
    • Pengawasan Ketat Operasi Darat: Penegasan Menko Polkam mengenai keselamatan personel harus diimbangi dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) respirator yang memadai bagi petugas darat yang menghadapi risiko paparan gas beracun monoksida di lahan gambut.
    • Gakkum Terpadu Tanpa Pandang Bulu: Komitmen penanganan bersama harus diwujudkan dalam tindakan represif penegakan hukum bagi oknum korporasi maupun individu yang sengaja membakar lahan di tengah masa tanggap darurat ini.

    Optimisme penyiapan hujan buatan ini harus dibuktikan dengan hilangnya pekatnya kabut asap dari paru-paru rakyat Kalimantan! Penyiapan OMC Karhutla Kalimantan!  Segera semai hujan buatan di gambut Kalsel dan Kalteng! (***)