Kategori: Berita Utama

  • Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari nyaris tegak lurus di atas jalan yang menghubungkan Desa Sebabi dengan sejumlah desa lainnya, Jumat siang (31/7/2026).

    Debu mengepul dari alas kaki rombongan yang berjalan menyusuri parit demi parit yang mengering karena kemarau, sebagian di antaranya sedalam sekitar dua meter.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin Ketua Gorga Guntur dua kali harus menerobos parit itu untuk mencapai titik-titik koordinat yang disengketakan.

    Gorga didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Qurratul Aini Fikasari.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mengitari lebih dari 50 hektare lahan yang menjadi pusat gugatan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan tiga tokoh Kecamatan Telawang.

    Pemeriksaan setempat itu merupakan agenda terbaru dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Dari tiga tergugat, hanya Dematius yang hadir secara pribadi karena berstatus pejabat yang sedang bertugas. Yustinus dan Parimus diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, Sapriyadi dan Ardon.

    PT BAP hadir dengan kuasa hukum dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, didampingi tim legal internal perusahaan.

    Sepanjang pemeriksaan itu, setidaknya ada empat momen yang tidak akan pernah muncul dari membaca ribuan halaman dokumen hukum yang sudah bolak-balik ditukar kedua pihak sejak Mei.

    Plang di Tengah Sawit

    Setelah lebih dua jam menelusuri titik, rombongan menemukan sebuah plang putih berkarat dalam area perkebunan. Berjarak sekitar 300 meter dari pondok yang didirikan warga.

    Tulisannya besar dan tegas. PT Binasawit Abadipratama, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

    Kemudian, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa.

    Perwakilan PT BAP di lokasi mengakui plang itu milik perusahaan. Tapi, pemandangan di sekeliling plang tidak menunjukkan hutan yang dilindungi. Kebun sawit produktif berbaris rapi hingga ke batas pandang.

    Sapriyadi menyoroti kontras itu langsung di lokasi, menyebut kawasan yang ditandai berstatus konservasi itu justru dikelilingi sawit.

    Kuasa hukum Penggugat tidak menanggapi pernyataan itu. Gorga Guntur kemudian memerintahkan titik tersebut ikut diukur dan difoto, memasukkannya secara resmi ke berita acara persidangan.

    UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dikutip di plang itu (nama resminya “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, kata “Alam” hilang dari kutipan di plang) mengatur larangan mengambil, merusak, atau memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

    Undang-undang ini lazim dikutip sebagai dasar hukum ketika perusahaan perkebunan menandai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) atau kawasan penyangga di dalam wilayah konsesi mereka sendiri, sebagaimana terlihat pada dokumen prosedur pengelolaan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan sawit lain yang beredar terbuka.

    Kewajiban mengidentifikasi dan mengelola kawasan semacam itu bahkan sudah masuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Golden Agri-Resources sendiri, induk usaha PT BAP, mengklaim sebagai perusahaan sawit pertama yang meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan pada 2011, dengan komitmen tidak membangun kebun di kawasan HCV, gambut, dan Stok Karbon Tinggi di seluruh unit usahanya.

    Jika plang yang ditemukan di lokasi itu menandai kawasan yang termasuk dalam komitmen tersebut, seharusnya kawasan itu bebas dari tanaman sawit di sekelilingnya.

    Kenyataan yang terekam dalam berita acara pemeriksaan setempat menunjukkan sebaliknya.

    DIPASANG PERUSAHAAN: Plang konservasi milik PT Binasawit Abadipratama yang ditemukan saat pemeriksaan setempat, dikelilingi kebun sawit produktif. (Gunawan/Kanal Independen)

    Spanduk Tergugat di Portal Penggugat

    Titik ini berbeda dari plang konservasi, berjarak cukup jauh dan berada di dalam objek sengketa itu sendiri, area perkebunan yang aktif dikelola. Rombongan menemukan sebuah portal besi berdiri di lokasi itu.

    Portal tersebut dibangun perusahaan sendiri, namun ada spanduk menempel bertuliskan “Lahan masyarakat Desa Sebabi yang tidak pernah diganti rugi. Barang siapa beraktifitas dilahan ini akan dituntut secara hukum adat. Lahan ini di bawah pengawasan lembaga adat.”

    Hakim mempertanyakan spanduk dan portal itu.

    Menurut Mikhael, portal memang dipasang perusahaan, namun spanduk itu dipasang pihak tergugat.

    Spanduk itu adalah bagian dari dalil inti gugatan PT BAP. Dalam gugatan dan repliknya, PT BAP menyebut pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang mereka anggap menduduki sebagian lahan yang mereka kelola.

    Sapriyadi membantah tanggung jawab tiga tergugat atas spanduk itu. Mengulang dalil yang sudah tertulis dalam persidangan sebelumnya, dia menegaskan, tiga tergugat bukan pemilik lahan.

    Pihak yang secara fisik menguasai serta membangun pondok di lokasi itu adalah enam warga bernama Y Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, dan Sardiono beserta warga lain, bukan Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa yang digugat.

    Tak jauh dari pondok yang didirikan warga, ada penanda lain lagi. Sebuah portal kayu. Berbeda dari portal besi tempat spanduk menempel.

    Saat hakim bertanya apakah titik portal kayu itu perlu diambil koordinatnya, kuasa hukum penggugat menjawab tegas.

    “Ambil titik, Yang Mulia,” kata Mikhael.

    Adapun Sapriyadi, ditanya hal yang sama, juga tidak berkeberatan titik itu turut diukur.

    DIPASANG WARGA: Spanduk yang dipasang warga menempel di portal yang dipasang perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Bumerang Argumen Prosedural

    Dua perdebatan prosedural sempat memanas di lapangan, dan keduanya berujung pada situasi yang tidak menguntungkan pihak yang mengajukannya.

    Perdebatan pertama muncul saat hakim menanyakan siapa yang berhak menunjuk titik koordinat untuk pihak penggugat.

    Kuasa Tergugat mempersoalkan legal standing perwakilan perusahaan yang ditugaskan menunjuk titik, karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan kepada Mikhael.

    Mikhael menjawab tegas, hak menunjukkan titik ada sepenuhnya di tangan penggugat. Dia bahkan mempertanyakan kehadiran BPN di lokasi.

    ”BPN juga seharusnya nggak boleh hadir di sini, haknya kan ada di kami penggugat,” tegasnya.

    Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan hakim yang disampaikan di pembukaan sesi yang sama.

    Gorga Guntur menjelaskan, kehadiran BPN pada pemeriksaan setempat itu justru atas permintaan tertulis dari pihak tergugat, bukan atas izin penggugat.

    ”Tergugat mengirimkan surat kepada kami untuk menghadirkan atau mengikuti BPN dalam hal pengukuran,” kata Hakim.

    Hakim akhirnya mengambil jalan tengah, menegaskan yang berhak berbicara di lapangan adalah kuasa hukum masing-masing pihak, bukan pihak yang didampinginya.

    Perdebatan kedua muncul di titik lain, saat Mikhael keberatan atas penjelasan lisan yang disampaikan Sapriyadi di lapangan.

    ”Yang disampaikan oleh tergugat yang juga mana sebagai penggugat rekonvensi, setelah kami baca di dalam jawaban dan juga gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh tergugat rekonvensi, penggugat rekonvensi, tidak ada sama sekali menunjukkan mengenai batas-batas,” katanya, meminta keberatan itu dicatat dalam berita acara.

    Penelusuran Kanal Independen membenarkan bahwa dokumen tergugat yang dipersoalkan, yakni jawaban tertanggal 20 Mei dan Duplik 10 Juni 2026, memang tidak memuat uraian batas utara-selatan-timur-barat.

    Deskripsinya hanya mengandalkan kode blok kebun (Z-13 hingga Z-18), nama desa, dan luas hektare.

    Namun, ketiadaan batas itu terjadi karena uraian objek sengketa di dokumen tergugat tersebut merupakan salinan langsung dari draf gugatan asal yang lebih dulu ditulis oleh PT BAP sendiri.

    Dengan kata lain, cacat ketiadaan batas yang diprotes keras oleh kuasa hukum penggugat di lapangan justru berakar dari dokumen perusahaan sendiri.

    Lebih jauh, format tanpa batas yang sama persis juga masih dipakai PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026. Dokumen yang sedang aktif mereka pertahankan di persidangan sebagai susunan yang terang, jelas, dan sistematis.

    Penegasan Menjaga Ketertiban

    Pada akhir titik pemeriksaan, Dematius mengambil kesempatan berbicara langsung ke Majelis Hakim, bukan lewat kuasa hukum.

    Dia memaparkan riwayat jabatannya sebagai Kepala Desa Sebabi, lalu menegaskan bahwa kehadirannya selama ini di setiap persoalan lahan bukan sebagai pemilik, melainkan untuk memfasilitasi warga dan menjaga situasi tetap terkendali.

    ”Saya tidak mengaku lahan ini milik saya, saya hanya mendampingi ketika ada pejabat baik dari kecamatan, kabupaten, provinsi, yang datang, sebagai saya wajib mendampingi,” tegasnya.

    Meski perannya sebatas itu, ia tetap berujung digugat. Ia lantas menyinggung sesuatu yang lebih luas dari kasusnya sendiri, mengarahkan pandangannya ke aparat keamanan yang hadir di lokasi.

    ”Saya berharap juga, kehadiran dari Kapolsek, kehadiran dari Kasat, jangan sampai sama nasib seperti saya dituntut juga karena kehadiran tugas, Pak. Ini menjadi preseden buruk menurut saya terhadap kami,” katanya.

    Sapriyadi meluruskan maksud pernyataan itu, menegaskan Kapolsek dan Kasat yang hadir di lokasi menjalankan tugas dan tidak semestinya bisa ditarik jadi turut tergugat.

    Gorga Guntur tidak membantah hal itu. Ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak punya kewenangan memerintah Kapolsek atau Kasat, karena itu ranah yang diatur aturan lain di luar kewenangan Majelis Hakim perkara perdata.

    Pembuktian yang Belum Tuntas

    Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 15.00, setelah rombongan mengitari lebih dari 50 hektare objek sengketa.

    Baik Penggugat maupun Tergugat memastikan pembuktian belum tuntas. Sidang dijadwalkan lanjut 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli. PT BAP akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli.

    Satu pola yang konsisten muncul sepanjang pemeriksaan setempat itu, setiap kali salah satu pihak menyampaikan klaim, baik soal siapa berhak bicara, siapa yang punya hak eksklusif atas prosedur pemeriksaan, atau siapa yang gagal menyebut batas tanah, catatan di lapangan atau dokumen yang mereka tulis sendiri justru berbalik arah.

    Plang konservasi yang dikelilingi sawit hanyalah temuan yang paling terlihat dari rangkaian kontradiksi itu. (ign)

  • Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Suasana berbeda mewarnai agenda pelaporan rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Saat menyambangi kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), rombongan diterima Dilli Setiawan, staf Biro UP Setjen Kementan.

    Begitu mengetahui warga yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, pria yang telah berkarier delapan belas tahun di institusi tersebut menyambut rombongan dengan sapaan akrab berbahasa Dayak.

    Pertemuan itu mengawali penyerahan dokumen aduan warga mengenai sengketa lahan.

    Kepada rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, Dilli menegaskan, kementeriannya selalu terbuka menerima keluhan masyarakat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

    ”Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang sekali dengan kehadiran saudara-saudara, yang mungkin juga berasal dari kami sendiri, karena di sini ada juga orang kita yang bekerja,” kata Dilli.

    ”Apa pun yang terjadi, kalau memang ada keluhan, silakan datang kemari, kami selalu terbuka. Suku mana pun, daerah mana pun, budaya mana pun, kami tidak ada yang tutup-tutupi,” tambahnya lagi.

    Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam merespons persoalan di daerah sejalan dengan falsafah yang dipahami masyarakat adat.

    ”Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tapi kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” ujarnya.

    Kendati mendapat penyambutan hangat, kedatangan warga tetap berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan.

    Salah satu aduan spesifik yang diserahkan ke Kementan mengarah pada PT Sapta Karya Damai.

    Perusahaan ini berhadapan dengan tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma yang diklaim warga mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024. Berdasarkan dokumen laporan warga, tunggakan ini belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.

    Aturan kewajiban plasma sebenarnya sudah dipagari secara spesifik oleh pemerintah pusat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juncto Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui lewat Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

    Penjelasan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan pada Februari 2026 merinci bahwa kewajiban tersebut kini tidak melulu berupa lahan fisik.

    Pemenuhan kewajiban dapat dikonversi melalui skema usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, mendesak instansi pusat turun tangan memastikan berjalannya fungsi pengawasan regulasi di daerah.

    ”Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka di bawah Undang-Undang Perkebunan,” kata Sapriyadi.

    Dia menyoroti nasib hak plasma yang menurutnya sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan secara adil kepada masyarakat sekitar.

    ”Selama ini seolah hanya warga yang dituntut patuh hukum, sementara kewajiban perusahaan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

    Dokumen aduan yang diserahkan ke Kementan ini memuat substansi serupa dengan pelaporan warga ke lembaga-lembaga negara lain.

    Berkas tersebut mencatat persoalan dugaan kriminalisasi warga saat bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa. (ign)

  • Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Membawa dokumen pengaduan sengketa lahan dan dugaan kriminalisasi, rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Kedatangan mereka bertujuan menagih kehadiran negara dalam konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah asal mereka.

    Persoalan yang diadukan rombongan ini bersinggungan secara tematik dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dua pekan sebelumnya.

    Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/7/2026), Pigai sempat menyinggung masyarakat adat yang ikut andil dalam sejarah kemerdekaan hari ini masih menderita karena negara belum mengakui mereka.

    Pernyataan menteri tersebut muncul dalam forum terpisah dan tidak memiliki kaitan langsung dengan inisiatif keberangkatan warga Kotawaringin Timur ke ibu kota.

    Kunjungan ke Kementerian HAM pada Selasa tersebut menandai hari paling padat bagi perwakilan warga.

    Pada hari yang sama, mereka juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk menyerahkan rentetan aduan serupa.

    Berkas yang diserahkan ke Kementerian HAM mengurai rincian dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, menjelaskan alasan rombongan turut menjadikan Kementerian HAM sebagai tujuan pelaporan.

    ”Kami datang ke Kementerian HAM karena yang kami alami bukan sekadar sengketa lahan, tapi pelanggaran hak asasi warga adat Dayak yang berulang,” katanya.

    Pelanggaran yang dimaksud Sapriyadi meliputi kriminalisasi, penahanan warga yang menurutnya tidak bersalah, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

    ”Kami minta Kementerian HAM turut memastikan negara hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat adat ini, sejalan dengan apa yang sudah kami sampaikan ke Komnas HAM,” ujarnya.

    Aduan warga Kotawaringin Timur ini menambah daftar laporan terkait persoalan agraria yang masuk ke Kementerian HAM.

    Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menerima massa Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

    Massa mengadukan persoalan serupa berupa konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, dan intimidasi.

    Mugiyanto kala itu menyebut persoalan yang diadukan menuntut pembenahan sistemik dalam tata kelola agraria, bukan sebatas perlindungan hukum yang mendesak.

    Persoalan hukum yang beririsan dengan hak masyarakat adat juga pernah mencuat dari wilayah lain.

    Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI, terdapat pembahasan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat yang berkonflik dengan PT Mayawana Persada.

    Koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menilai penggunaan instrumen hukum pidana terhadap warga adat di sana bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat. (ign)

  • Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    JAKARTA, kanalindependen.id – Ketidaksesuaian antara peta resmi pemerintah dan realitas penguasaan lahan di lapangan memicu warga adat Dayak Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Rombongan warga mendesak kementerian turun tangan mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit, sekaligus menagih penyelesaian sengketa lahan yang membelit wilayah mereka.

    Persoalan yang dibawa rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini beririsan dengan konteks kebijakan nasional yang sedang didorong kementerian.

    Pada akhir Desember 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan 1,673 juta hektare permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan di seluruh Indonesia demi penataan ruang yang berkeadilan.

    Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut HGU perusahaan sawit yang beroperasi di atas tanah hak pengelolaan milik negara.

    Sapriyadi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang memicu kedatangan mereka bermuara pada aspek legalitas penguasaan lahan.

    ”Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi mendesak kementerian segera mengaudit serta mengklarifikasi status HGU dari seluruh perusahaan yang dilaporkan warga.

    Desakan ini didasarkan pada data yang dipegang pelapor, termasuk peta resmi ATR/BPN sendiri, yang menunjukkan sebagian aktivitas perusahaan tersebut beroperasi di luar batas HGU, atau bahkan tanpa alas hak sama sekali.

    ”Kami minta kepastian hukum atas tanah adat kami, bukan pembiaran yang terus berlanjut,” ujarnya.

    Kedatangan rombongan ke ATR/BPN ini melengkapi rangkaian pelaporan warga ke sejumlah lembaga negara.

    Berkas aduan dengan substansi serupa sebelumnya juga diserahkan ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

    Berkas tersebut memuat persoalan spesifik dari empat perusahaan berbeda. Pertama, terkait sengketa lahan yang berujung pada dugaan kriminalisasi warga yang berhadapan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.

    Kedua, persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.

    Persoalan lainnya adalah sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut pembayaran tagihan dana talangan yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Tuntutan dari Kotawaringin Timur ini menambah panjang daftar aduan tumpang tindih lahan yang masuk ke kementerian.

    Pada 6 Mei 2026, Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin juga menemui Nusron Wahid untuk melaporkan dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko serta aktivitas PT Sawit Panen Terus di Aceh.

    Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Riau pada akhir April 2026, Nusron turut menyinggung kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan sawit.

    Isu penyediaan plasma beserta sengketa HGU yang beririsan dengan kawasan hutan masih menjadi fokus yang terus dibahas oleh kementeriannya. (ign)

  • Pulau Hanaut Jadi Anomali Karhutla Kotim, Satu Hotspot Picu Lahan Terbakar Terluas

    Pulau Hanaut Jadi Anomali Karhutla Kotim, Satu Hotspot Picu Lahan Terbakar Terluas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini menunjukkan fenomena yang tidak biasa. Kecamatan Pulau Hanaut hanya mencatat satu hotspot, namun justru menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar di Kotim.

    Data rekapitulasi BPBD Kotim hingga 30 Juli 2026 mencatat luas lahan yang terbakar di Pulau Hanaut mencapai 82,65 hektare atau sekitar 27,52 persen dari total lahan terbakar di Kotim yang telah mencapai 300,31130 hektare.

    Angka tersebut melampaui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mencatat 68,457 hektare, serta Baamang dengan 61,711 hektare. Padahal, kedua kecamatan itu jauh lebih sering mengalami kejadian kebakaran.

    Sebaliknya, berdasarkan rekap hotspot sepanjang 2026, Pulau Hanaut hanya tercatat memiliki satu titik panas, jauh di bawah kecamatan lain seperti Antang Kalang (87 hotspot), Kota Besi (74 hotspot), Telaga Antang (54 hotspot), Mentawa Baru Ketapang (40 hotspot), dan Mentaya Hilir Utara (37 hotspot).

    Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa jumlah hotspot tidak selalu berbanding lurus dengan luas lahan yang terbakar. Satu titik api yang muncul di kawasan dengan vegetasi kering dan sulit dijangkau dapat berkembang menjadi kebakaran berskala besar sebelum berhasil dikendalikan.

    Di sisi lain, Mentawa Baru Ketapang dan Baamang masih menjadi wilayah dengan intensitas penanganan tertinggi. Hingga akhir Juli, BPBD mencatat 54 penanganan di Mentawa Baru Ketapang dan 51 penanganan di Baamang.

    Artinya, lebih dari 75 persen dari total 138 penanganan karhutla sepanjang tahun ini terjadi di dua kecamatan perkotaan tersebut. Meski demikian, luas lahan yang terbakar di kedua wilayah masih berada di bawah Pulau Hanaut.

    Data BPBD juga memperlihatkan Antang Kalang menjadi kecamatan dengan hotspot terbanyak sepanjang tahun, tetapi belum masuk sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar. Kondisi ini mengindikasikan banyak titik panas berhasil ditangani lebih cepat sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran besar.

    Sementara itu, Parenggean menempati posisi keempat luas lahan terbakar dengan 41,5 hektare, disusul Teluk Sampit 13,3 hektare.

    Hingga 30 Juli 2026, BPBD Kotim mencatat 138 kejadian penanganan karhutla, dengan total luas lahan terbakar 300,31130 hektare. Jumlah hotspot yang terdeteksi sepanjang tahun mencapai 488 titik.

    Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berpatokan pada banyaknya hotspot. Karakteristik lahan, akses menuju lokasi, jenis vegetasi, serta kecepatan respons pemadaman menjadi faktor yang sangat menentukan besarnya dampak kebakaran.

    Di tengah masih berlangsungnya musim kemarau, BPBD terus mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. (***)

  • Karhutla Amin Klaru Kepung Batas Sawit, Bara Gambut Dalam Ancam Kepung Sampit dengan Asap

    Karhutla Amin Klaru Kepung Batas Sawit, Bara Gambut Dalam Ancam Kepung Sampit dengan Asap

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus merembet mendekati kawasan produktif dan pemukiman. Kali ini, amukan api membakar semak belukar di atas lahan gambut seluas kurang lebih tiga hektare di Jalan Amin Klaru, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (30/7/2026). Lokasi kebakaran yang berbatasan langsung dengan area perkebunan kelapa sawit tersebut kini menyisakan ancaman baru: bara api bawah tanah (underground fire) yang berpotensi terus memproduksi kabut asap bagi Kota Sampit.

    ​Laporan insiden diterima Tim Posko Karhutla Kotim sekitar pukul 12.27 WIB melalui grup komunikasi BPBD. Tim reaksi cepat langsung meluncur ke lokasi dan tiba pukul 13.15 WIB untuk melakukan pemadaman serta pendinginan.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menjelaskan bahwa dari total tiga hektare lahan yang terbakar, sekitar dua hektare berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

    Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan perlengkapan lengkap untuk melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas,” tegas Multazam, Jumat (31/7/2026).


    ​Multazam menambahkan, tantangan terbesar pemadaman di Jalan Amin Klaru adalah karakteristik tanah gambut yang mengelilingi vegetasi semak belukar dan menempel pada batas perkebunan sawit. Api merambat cepat di bawah permukaan tanah, membuat pemadaman tidak cukup hanya menyasar kobaran di atas.

    ​Guna menundukkan api, BPBD Kotim mengerahkan personel gabungan bersama unsur TNI, Polri, PMI, pihak Kecamatan MB Ketapang, Kelurahan Ketapang, serta masyarakat. Petugas menghabiskan sekitar 122.000 liter air yang disedot langsung dari Sungai Amin Klaru berjarak 300 meter dari titik api, dengan membentangkan 16 gulung selang.

    ​Meski operasi pemadaman dihentikan sekitar pukul 17.10 WIB karena api permukaan berhasil dilokalisasi, bara api di dalam lapisan gambut masih terus mengepulkan asap. Petugas memperketat pemantauan berkala di lokasi guna mengantisipasi letupan api susulan (re-ignition) yang dapat memperparah sebaran asap di wilayah Kotim.

    ​Terbakarnya lahan gambut di Jalan Amin Klaru yang mengepung batas perkebunan kelapa sawit adalah peringatan nyata betapa riskan dan sulitnya menjinakkan kebakaran bawah tanah (underground fire) jika bara api sudah mengunci struktur gambut dalam. Menyiramkan 122 ribu liter air hanya memadamkan lidah api di permukaan, sementara bara di lapisan dalam akan terus mengepulkan asap racun yang mengancam keselamatan udara Kota Sampit.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penanganan karhutla di kawasan buffer zone perkebunan seperti Amin Klaru tidak boleh berhenti pada penyiraman air semata!

    ​Satgas Karhutla Kotim bersama pihak terkait harus segera mengambil langkah konkrit:

    ​Pembuatan Parit Penyekat (Canal Blocking): BPBD dan pengelola perkebunan sawit terdekat wajib menyiagakan alat berat untuk membuat parit basah guna memutus jalur rambatan bara gambut ke area vegetasi lain.

    ​Penyegelan dan Penyelidikan Asal Api: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK wajib memasang garis polisi di lokasi kebakaran 3 hektare Jalan Amin Klaru untuk menyelidiki dugaan unsur kesengajaan land clearing dengan cara membakar.

    ​Aparat dan Pemkab Kotim tidak boleh membiarkan bara gambut Amin Klaru menjadi pabrik asap harian yang memperparah Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim 2026! Api Amin Klaru masih membara di dalam gambut!  Usut tuntas pemicu kebakaran! (***)

  • Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    JAKARTA, kanalindependen.id – Perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah membawa 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur menyambangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Dari jumlah tersebut, hanya beberapa orang yang diizinkan masuk menyerahkan langsung dokumen pengaduan sengketa lahan.

    Mereka terdiri dari kuasa hukum warga, Sapriyadi, Ardon, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, dan lainnya.

    Laporan ke Kemensetneg ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya diserahkan rombongan ke DPR RI dan Komnas HAM.

    Berkas pengaduan yang diserahkan memuat rincian sengketa lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.

    Selain dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, laporan itu juga memuat ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar (per Januari 2024).

    Sapriyadi, menyebut penyerahan berkas ke pusat pemerintahan ini dilakukan setelah penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak membuahkan hasil.

    ”Kami membawa laporan ini langsung ke pusat pemerintahan karena berbagai upaya di daerah, baik ke kepolisian maupun pemerintah kabupaten dan provinsi, tidak kunjung membuahkan penyelesaian. Kami berharap laporan ini benar-benar sampai ke meja Presiden dan mendapat tindak lanjut konkret. Bukan sekadar diterima secara administratif,” kata Sapriyadi.

    Keterbatasan akses masuk ke dalam gedung tersebut, menurut Sapriyadi, tidak mengurangi keterwakilan rombongan yang berangkat ke Jakarta.

    ”Meski hanya beberapa orang yang diterima menyerahkan laporan ini, kami hadir mewakili tiga puluh tujuh warga adat Dayak yang sudah menempuh perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah. Kami berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat meneruskan laporan ini kepada Presiden, agar persoalan hak atas tanah masyarakat adat ini mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Sapriyadi juga menyoroti status warga yang kini berhadapan dengan proses hukum saat berupaya mempertahankan lahannya di daerah.

    ”Kami mendesak negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Warga adat Dayak sudah cukup lama menunggu kepastian hukum atas hak tanah mereka, sementara di lapangan justru mereka yang menghadapi proses pidana. Kami minta laporan yang diserahkan hari ini ke Kementerian Sekretariat Negara ditindaklanjuti serius, sebagaimana juga sudah kami sampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM,” katanya.

    Penyerahan berkas ini menambah daftar tujuan pelaporan warga adat Dayak Kotawaringin Timur, yang kini telah menyampaikan aduan ke tiga lembaga berbeda di ibu kota. (ign)

  • BMKG Ingatkan Angin Kencang dan Gelombang Meningkat di Perairan Sampit-Kuala Pembuang

    BMKG Ingatkan Angin Kencang dan Gelombang Meningkat di Perairan Sampit-Kuala Pembuang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan tradisional dan operator transportasi laut, untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi. Potensi hembusan angin kencang disertai peningkatan tinggi gelombang diprediksi akan melanda kawasan perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).

    Berdasarkan analisis cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar, kondisi cuaca di kedua wilayah perairan tersebut umumnya didominasi cerah berawan hingga berawan tebal. Kendati demikian, laju kecepatan angin berpotensi memicu gelombang tinggi akibat hembusan angin yang berkisar antara 13 hingga 18 knot, dengan puncak hembusan maksimum (gust) mencapai 27 knot.

    Di Perairan Teluk Sampit, tinggi gelombang diprakirakan berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter pada siang hari. Namun, memasuki malam hari hingga Minggu (2/8/2026), gelombang berpotensi melonjak hingga mencapai kisaran 1,25 hingga 2,5 meter.

    Kondisi riskan serupa mengintai Perairan Kuala Pembuang, di mana gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diprediksi berpeluang muncul pada rentang waktu pagi, malam, hingga 2 Agustus 2026.

    BMKG juga mencatat parameter meteorologi lain di kedua perairan tersebut, meliputi suhu udara yang berkisar antara 27°C hingga 31°C, tingkat kelembapan udara 75% hingga 81%, serta kecepatan arus laut yang bergerak pada kisaran 0,69 hingga 1,64 knot.

    Pihak BMKG meminta seluruh pengguna jasa transportasi laut, kapal penumpang, armada tongkang, hingga perahu nelayan untuk mengutamakan aspek keselamatan pelayaran.

    “Kondisi gelombang yang memasuki kategori sedang serta hembusan angin kencang dapat menyebabkan dinamika perairan berisiko tinggi, terutama pada malam hingga dini hari. Kami mengimbau operator dan nelayan memastikan kelayakan kapal, melengkapi alat keselamatan, serta tidak memaksakan pelayaran jika cuaca memburuk,” rilis BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar.

    Prakiraan cuaca maritim ini berlaku hingga Minggu (2/8/2026) dan akan diperbarui secara berkala mengikuti dinamika perkembangan atmosfer di wilayah pesisir Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Peringatan dini BMKG mengenai potensi gelombang hingga 2,5 meter dan gust angin 27 knot di Teluk Sampit serta Kuala Pembuang datang di saat yang sangat krusial, yakni bersamaan dengan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan di Kotim. Situasi ini menciptakan tekanan ganda (double jeopardy) bagi stabilitas ekonomi regional.

    Kanal Independen memberikan catatan pengawasan transportasi dan ekonomi daerah yang sangat tajam. Perairan Teluk Sampit dan Sungai Mentaya merupakan pintu masuk utama pasokan bahan pokok (sembako) dan BBM bagi warga Sampit dan sekitarnya.

    Beberapa poin kritis yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah dan otoritas pelabuhan meliputi;

    Risiko Keterlambatan Kapal Sembako: Jika kapal pengangkut barang dan tongkang tertunda masuk akibat gelombang tinggi di muara Teluk Sampit, rantai pasok barang pokok ke pasar-pasar tradisional terancam terganggu.

    Potensi Pemicu Inflasi Daerah: Keterlambatan distribusi logistik yang berbenturan dengan kondisi kekeringan di darat berisiko memicu lonjakan harga barang pokok di pasaran Sampit pada awal Agustus 2026.

    Pengawasan Ketat KSOP dan Satpolairud: Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Satpolairud Polres Kotim harus memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta aktif melarang nelayan kecil melaut tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

    Keselamatan jiwa para pelaut serta kelancaran arus barang menuju Sampit harus menjadi prioritas utama di tengah cuaca ekstrem maritim ini. (***)

  • Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hari pertama pemberlakuan resmi Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung disambut kepungan titik panas (hotspot). Satelit BMKG mencatat delapan hotspot mendadak meletus di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikannya wilayah paling rawan di Kotim pada pembukaan masa tanggap darurat ini.

    Berdasarkan pembaruan rekapitulasi data satelit SNPP per Kamis (30/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi total 12 titik panas yang tersebar di wilayah Kotim. Selain delapan hotspot yang menumpuk di Kelurahan Ketapang, empat titik panas lainnya terpantau di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi pada level 8 dengan radius akurasi pemantauan antara 321 meter hingga 1.125 meter.

    Pemberlakuan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Keputusan strategis ini diambil usai Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim di Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa peningkatan status ini bertumpu pada sejumlah indikator krusial di lapangan.

    “Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” tegas Multazam, Kamis (30/7/2026).

    Selain tiga indikator utama tersebut, Multazam menambahkan bahwa Pemkab Kotim juga mempertimbangkan parameter pendukung lain, seperti peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya kebakaran di lahan gambut, maraknya kasus ISPA, hingga ancaman krisis air bersih dan air pertanian.

    Dominasi hotspot di Kelurahan Ketapang menjadi perhatian ekstra Satgas Karhutla Kotim mengingat kawasan tersebut langganan terbakar. Dengan berlakunya status tanggap bencana, koordinasi lintas instansi dipacu untuk memperketat patroli darat, pemadaman dini (ground-check), serta melarang keras aktivitas pembakaran lahan di kawasan gambut yang sangat rawan memicu asap pekat.

    Kemunculan langsung 8 hotspot di Kelurahan Ketapang tepat di hari pertama status Tanggap Darurat Bencana (30 Juli 2026) adalah teguran keras bahwa pembakaran lahan di ring-1 Kota Sampit masih berlangsung masif. Ketika pemantauan satelit SNPP menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi (Level 8), temuan ini bukan lagi sekadar potensi indikator, melainkan sinyal kuat adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal di area perkotaan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan hukum yang sangat tajam. Penetapan status Tanggap Darurat selama 28 hari ini memberikan legalitas penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Satgas Karhutla Kotim dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan konkrit di lapangan;  Gropyokan Pemadaman dan Pengecekan Lapangan: BPBD bersama Manggala Agni dan Damkar harus meluncurkan ground check serentak ke Kelurahan Ketapang dan Desa Tangar guna memadamkan api sebelum merambat ke struktur gambut dalam.

    Penegakan Hukum dan Pemasangan Garis Polisi: Satreskrim Polres Kotim wajib menyegel lokasi hotspot Level 8 di Ketapang untuk mengusut pemilik tanah yang sengaja membiarkan atau menyulut api di masa tanggap darurat ini.

    Masyarakat Sampit yang kini mulai menghirup asap sangit tidak boleh terus dirugikan oleh pembiaran aksi pembakaran lahan di awal masa tanggap bencana ini. (***)

  • Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Operasi penindakan malam yang dilancarkan Unit Reskrim Polsek Baamang kembali membuahkan hasil dalam meredam peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan Sampit. Seorang pria berinisial AS (28) diringkus polisi setelah kediamannya di Jalan Usman Harun, RT 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, digerebek pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 4,71 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil sisa transaksi turut diamankan dari tangan tersangka.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif warga setempat yang mencurigai rumah AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Baamang melancarkan pemantauan hingga akhirnya menyergap AS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di dalam kamar rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan dompet hitam berisi 13 paket sabu siap edar seberat 4,71 gram dan uang tunai Rp200 ribu,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AS mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadinya yang siap dijajakan ke para pelanggan eceran di wilayah Baamang. Seluruh barang bukti bersama AS kini telah diboyong ke Mako Polsek Baamang guna pemeriksaan intensif.

    Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mendalami alur pasokan barang haram serta mengejar pemasok utama di atas AS.

    Penangkapan AS (28) bersama 13 paket sabu seberat 4,71 gram di Jalan Usman Harun menyingkap pola peredaran narkotika tingkat eceran yang merambah kawasan pemukiman padat di Baamang Tengah. Membagi sabu ke dalam 13 paket klip siap edar mengindikasikan bahwa AS beroperasi sebagai pengedar ritel lini depan yang menyasar konsumen lokal di sekitar pemukiman warga.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum dan pengawasan lingkungan yang tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Baamang patut diapresiasi tinggi untuk mencegah barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Kendati demikian, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah semata.

    Penyidik Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib menelusuri asal-usul 13 paket sabu tersebut untuk membongkar jaring distributor utama yang memasok barang ke kawasan Baamang Tengah. Di saat yang sama, kesadaran warga melapor seperti di Jalan Usman Harun ini harus terus dipupuk agar ruang gerak para pengedar semakin sempit. (***)