SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.
Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.
Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.
Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.
Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.
”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).
Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.
Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.
”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.
”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.
Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.
Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan bantaran Sungai Mentaya yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Rabu sore (15/4/2026). Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan dramatis di sebuah kos harian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Hasilnya mengejutkan: kabarnya aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di awal tahun ini, sekaligus mengonfirmasi bahwa Sampit masih berada dalam bayang-bayang darurat narkoba jalur sungai.
Operasi ini bermula dari penangkapan seorang warga lokal yang kedapatan membawa sabu. Tak ingin kehilangan momentum, petugas melakukan pengembangan kilat hingga mengendus keberadaan “stok besar” yang disimpan di salah satu kamar kos harian.
Aktivitas aparat yang intens di sekitar lokasi sempat membuat warga sekitar geger. Banyak yang tidak menyangka, di balik pintu-pintu kos yang disewakan secara harian itu, tersimpan barang haram senilai miliaran rupiah yang siap merusak ribuan generasi muda di Bumi Tambun Bungai.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan aksi penggerebekan tersebut meski masih menutup rapat rincian identitas pelaku.
“Benar, ada penangkapan. Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolres,” ujarnya singkat di tengah proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.
i meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat pola yang berulang. Penggunaan kos harian sebagai tempat transit narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap penyewa. Di sisi lain, lokasi di bantaran Sungai Mentaya selalu menjadi jalur favorit para bandar karena aksesnya yang strategis sekaligus mudah untuk melarikan diri melalui jalur air.
Satu kilogram sabu adalah jumlah yang sangat masif. Ini bukan hanya soal satu orang bandar, tapi soal jaringan yang memiliki pendanaan kuat. Kami mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada sosok yang ditangkap di kos tersebut. Telusuri siapa pemasok besarnya dan ke mana saja “serbuk setan” ini akan didistribusikan.
Warga Sampit harus semakin waspada. Kos-kosan di lingkungan kita jangan sampai menjadi tempat yang aman bagi para perusak bangsa. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor.
Satu kilogram sabu berhasil diamankan, berarti ribuan nyawa telah diselamatkan. Namun, selama sang ‘kingpin’ belum tersentuh, perang ini masih jauh dari kata usai.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.
Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.
Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?
Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.
BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
“Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).
BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?
Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.
Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.
Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.
Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah anomali fatal tengah dipertontonkan dalam sistem pelaporan kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dinas Kesehatan Kotim menyajikan narasi keberhasilan menekan kasus gizi buruk hingga 57 persen.
Padahal, publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang datanya bersumber langsung dari Dinkes Kotim, justru merekam ledakan kasus hingga 115 persen pada periode yang sama.
Benturan antara klaim publik Dinkes dengan rekam jejak laporan resmi mereka sendiri ini mustahil hanya urusan keliru ketik administrasi.
Kondisi ini menyingkap adanya ilusi metodologi, sebuah celah penarikan basis data yang berpotensi meracik narasi penurunan yang menyesatkan, sekaligus mengaburkan potret masalah nutrisi yang sebenarnya terjadi di tingkat akar rumput.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Noorliyana, menegaskan, data yang dimiliki Dinkes Kotim bersumber dari Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi).
Menurutnya, data rilisan BPS 2026 menyebut pada tahun 2024 terdapat 73 kasus dan melonjak menjadi 157 kasus di tahun 2025 adalah data yang berbeda dengan catatan internal mereka.
”Berdasarkan jumlah, tidak ada peningkatan kasus gizi buruk. Yang ada justru menurun dari 370 kasus di tahun 2024 menjadi 157 kasus di tahun 2025. Penurunannya 57,57 persen, tidak ada peningkatan sampai 115 persen,” ujar Noorliyana saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Perbedaan angka tersebut kemungkinan terjadi akibat perbedaan metode pengolahan dan sumber data. Dia menegaskan, data Dinkes dihimpun langsung dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terintegrasi dalam sistem nasional.
Secara rinci, Noorliyana menyebutkan, pada 2024 jumlah balita yang ditimbang dan diukur mencapai 11.520 anak. Dari jumlah tersebut, tercatat 2.275 bayi berat badan lahir rendah (BBLR), 2.839 balita pendek, 1.256 balita kekurangan gizi, dan 370 balita mengalami gizi buruk.
Sedangkan pada 2025, jumlah balita yang ditimbang meningkat menjadi 11.848 anak. Kasus BBLR turun menjadi 1.514, balita pendek 2.390, balita kekurangan gizi 711, dan gizi buruk 157 kasus atau sekitar 1,3 persen dari total balita.
”Artinya tidak ada peningkatan signifikan, justru menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Noorliyana menjelaskan, stunting dan gizi buruk merupakan dua kondisi yang berbeda. Stunting adalah kekurangan gizi kronis yang diukur berdasarkan tinggi badan menurut umur, sedangkan gizi buruk merupakan kondisi akut yang diukur dari berat badan terhadap tinggi badan.
”Gizi buruk jika tidak ditangani bisa berujung stunting. Tapi, stunting juga tidak hanya soal tinggi badan, melainkan berkaitan dengan perkembangan otak,” ujarnya.
Upaya Intervensi dan Alokasi Anggaran
Noorliyana mengatakan, upaya penanganan stunting dan gizi buruk di Kotim telah dilakukan sejak 2023 melalui program Grebek Stunting yang melibatkan seluruh puskesmas hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Dalam program tersebut, anak yang mengalami stunting maupun kekurangan gizi mendapat bantuan berupa telur dan susu UHT yang didistribusikan melalui puskesmas.
Pada 2024 hingga 2025, program beralih ke skema Pangan Khusus Medis Khusus (PKMK). Program ini menyasar anak stunting yang telah didiagnosis dokter spesialis anak dan diberikan susu formula khusus sesuai resep yang dianjurkan dokter.
Untuk mendukung program, Pemkab Kotim telah mengalokasikan anggaran Rp200 juta pada 2024 dan meningkat menjadi Rp250 juta pada 2025.
”Di Kalteng, hanya Kotim yang menganggarkan dana, tidak hanya untuk pencegahan, tetapi juga sampai penanganan pengobatan stunting termasuk penanganan gizi buruk,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Kotim juga menjalankan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sejak 2024 di 21 puskesmas. Program ini menyasar balita dengan kekurangan gizi, berat badan rendah, serta ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK).
PMT disiapkan oleh kader posyandu dalam bentuk makanan lokal seperti telur rebus, risoles, dan menu lain sesuai panduan gizi. Dari total 8.465 ibu hamil di Kotim, tercatat 499 mengalami KEK pada 2025, meningkat tipis dari 488 kasus pada 2024.
”Secara jumlah memang naik, tapi secara prevalensi hanya sekitar 5 persen dan masih dalam kategori baik. Peningkatan jumlah ini dipengaruhi seiring dengan bertambahnya jumlah ibu hamil pada tahun 2025,” katanya.
Membongkar Labirin Metodologi: Bayi vs Balita
Klaim penurunan dari 370 kasus menjadi 157 kasus ini menghadapi ujian validitas statistik saat disandingkan dengan rekam jejak pelaporan BPS dan dokumen Profil Kesehatan Dinkes sendiri.
Penelusuran silang terhadap dokumen Kotawaringin Timur Dalam Angka edisi 2024, 2025, dan 2026 memperlihatkan perbedaan kategorisasi umur yang mendasar.
Melalui publikasi BPS, Dinkes Kotim tercatat konsisten menyajikan riwayat angka gizi buruk pada kelompok usia “Bayi” (anak usia 0-11 bulan).
Dalam tabel kesehatan tiga tahun terakhir, BPS mencatat tren yang terus mendaki: 20 kasus (2023), 73 kasus (2024), hingga mencapai 157 kasus di tahun 2025.
Data BPS Kotim dari publikasi resmi Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026.
Jika merujuk pada kategori bayi ini, terjadi lonjakan kasus sebesar 115 persen dalam setahun.
Asal-usul angka 370 kasus di tahun 2024 yang menjadi tumpuan klaim penurunan Dinkes terekam dalam dokumen Profil Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 (Data 2024).
Dokumen tersebut mencatat prevalensi Gizi Buruk (BB/TB) sebesar 3,2 persen dari 11.520 balita yang ditimbang.
Secara matematis, 3,2 persen dari 11.520 adalah 368,6 anak. Angka yang sejalan dengan klaim 370 kasus oleh Dinkes.
Data Dinkes Kotim dari publikasi Profil Kesehatan Tahun 2025.
Namun, label yang digunakan dalam Profil Kesehatan tersebut secara eksplisit adalah kategori “Balita” (anak usia 0-59 bulan).
Kondisi ini menunjukkan adanya perbandingan silang antara dua kelompok umur yang berbeda, yang berpotensi membentuk narasi penurunan 57 persen.
Data dasar (2024) menggunakan populasi cakupan luas “Total Balita” (370 kasus), sementara data capaian (2025) menggunakan angka 157 yang dalam publikasi BPS secara spesifik dilabeli sebagai kelompok usia “Bayi”.
Akan tetapi, dalam keterangan Dinkes, justru diklaim dan digunakan sebagai agregat “Balita”.
Membandingkan jumlah kasus pada populasi anak usia lima tahun dengan populasi anak usia satu tahun untuk menciptakan narasi kesuksesan adalah sebuah anomali statistik.
Prosedur Forum dan Penjelasan BPS
Kepala BPS Kotim, Eddy Surahman, menegaskan, data yang dirilis bersumber dari Dinas Kesehatan Kotim.
Seluruh data yang dirilis telah melalui proses konfirmasi melalui FGD (Focus Group Discussion) bersama instansi terkait sepuluh hari sebelum rilis resmi dipublikasikan.
Mengacu pernyataan itu, data yang ditampilkan BPS dalam publikasi resmi, yakni 73 kasus (2024) dan 157 kasus (2025) seharusnya telah melalui meja verifikasi bersama.
”Jadi, 10 hari sebelum data itu dirilis, kami adakan lagi FGD untuk memastikan data yang diberikan sudah sesuai. Apabila ada yang tidak sesuai bisa disampaikan sebelum rilis BPS dipublikasikan,” kata Eddy Surahman, Selasa (14/4/2026).
Eddy menuturkan, Dinkes Kotim bisa menempuh jalur administratif jika terdapat ketidaksesuaian.
”Dinkes Kotim bisa bersurat ke BPS Kotim agar data itu diperbaiki dan disesuaikan dengan data yang benar menurut Dinkes Kotim,” ujarnya.
Dalam penjelasan selanjutnya, Rabu (15/4/2026) malam, Eddy menegaskan kekhawatirannya yang bisa menimbulkan kesan di masyarakat, bahwa data yang disajikan dalam publikasi BPS melalui buku Kotim Dalam Angka—yang dinarasikan seolah data tersebut berasal dari produk BPS—memunculkan kesan negatif.
”Padahal yang dibicarakan di sini adalah data dari sumber yang sama, yang justru perbedaan itu bisa jadi hanya karena kesalahan dalam penyampaian data ke BPS,” katanya.
”Kita tidak sedang membicarakan dua data dari sumber/produsen data yang berbeda, tapi dua data dari sumber yang sama, Dinkes,” jelasnya lagi.
Menurut Eddy, masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan mudah. Apabila Dinkes Kotim merasa data yang ditampilkan di publikasi ”Kotim Dalam Angka 2026” adalah data yang keliru, hal itu bisa diperbaiki dengan data yang menurut instansi tersebut merupakan data yang tepat.
”Karena data itu milik dinkes. Data yang dihasilkan oleh Dinkes,” ujarnya kembali mempertegas.
Ironi Jantung Kota
Berdasarkan data dari Kotim Dalam Angka 2026, sebaran angka kasus gizi buruk dari 17 kecamatan di Kotim, tertinggi tercatat di Kecamatan Mentaya Hulu sebanyak 27 kasus, disusul Parenggean 23 kasus, Mentawa Baru Ketapang 18 kasus, Telawang 17 kasus, Cempaga 15 kasus, dan Baamang 16 kasus.
Wilayah perkotaan seperti Baamang dan Mentawa Baru Ketapang menjadi sorotan karena masih ditemukan kasus meski akses layanan kesehatan relatif mudah.
Menurut Noorliyana, data tersebut tidak bisa dilihat dari jumlah kasus saja, harus dibandingkan dengan total balita di wilayah tersebut.
”Sebagai contoh, di Mentawa Baru Ketapang terdapat 18 kasus dari total 2.304 balita, artinya kasus gizi buruk di Kecamatan MB Ketapang hanya sekitar 0,1 persen,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dokumen Profil Kesehatan 2025, agregat gizi buruk di seluruh Kecamatan MB Ketapang tercatat 54 kasus. Tersebar di tiga puskesmas: Ketapang 1 (12 kasus), Ketapang 2 (24 kasus), dan Pasir Putih (18 kasus).
Total balita yang ditimbang di kecamatan tersebut tercatat 1.693 anak. Angka 18 yang disebut Noorliyana hanya merepresentasikan satu dari tiga fasilitas.
Jika merujuk data yang tertera di dokumen resmi Dinkes tersebut, prevalensi gizi buruk di Kecamatan MB Ketapang bukan 0,1 persen, melainkan 3,2 persen dari 1.693 balita yang ditimbang. Tiga puluh dua kali lebih tinggi dari yang diklaim.
Secara statistik, entah 0,1 persen maupun 3,2 persen, mungkin hanya berupa desimal dalam kolom tabel pelaporan.
Namun, di balik wilayah dengan akses layanan kesehatan paling lengkap di kabupaten ini dan perdebatan teknis kategorisasi ‘bayi’ atau ‘balita’, puluhan nyawa kecil itu tumbuh dalam diam.
Terlepas dari perdebatan teknis ‘bayi’ atau ‘balita’, rekam jejak data resmi justru membeberkan realitas muram.
Tren kasus konsisten mendaki dari 20, 73, hingga menembus 157 kasus dalam tiga tahun terakhir.
Angka-angka ini bukan produk keliru ketik, melainkan krisis nyata yang menuntut mitigasi, bukan sekadar adu argumen soal label. (hgn/ign)
Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada 15 April 2026 pukul 21.54 WIB untuk menyertakan klarifikasi dari BPS Kotim terkait kedudukan data gizi buruk sebagai data sektoral yang bersumber sepenuhnya dari laporan Dinas Kesehatan Kotim. Penyesuaian dilakukan pada bagian mekanisme data dan paragraf penutup, serta beberapa bagian yang perlu penegasan dan perapian data.
SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).
Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.
Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.
Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.
”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.
Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.
Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.
Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.
Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.
Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.
”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.
Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.
Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.
Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.
Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.
Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.
Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.
Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.
Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pembiaran terhadap kemiringan ekstrem di jalur Bukit Akap, Kabupaten Seruyan, memantik kegeraman seorang wakil rakyat setempat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan dituntut segera melakukan intervensi fisik berskala besar berupa pemangkasan bukit (cutting), menyusul rentetan nyawa yang hilang akibat gagalnya kendaraan menaklukkan tanjakan tersebut.
Anggota DPRD Seruyan, Kuling, menggarisbawahi bahwa penanganan lintasan rawan itu sepenuhnya berada di pundak pemerintah kabupaten.
Kuling juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan negara menyediakan prasarana jalan yang aman bagi publik.
”Ini sudah jelas kewenangan kabupaten. Tidak ada alasan untuk menunda, harus segera di-cutting dan ditangani di lapangan. Undang-undang sudah jelas, pemerintah wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas politikus Partai NasDem tersebut, Selasa (15/4/2026).
Bagi Kuling, desakan ini melampaui urusan tugas legislatif. Tragedi terakhir yang merenggut nyawa di Bukit Akap memukul ranah personalnya.
”Korban itu masih kerabat saya. Saya tidak ingin ada lagi korban berikutnya di jalur itu,” ungkapnya.
Berulangnya insiden di titik koordinat yang sama, menurut Kuling, menjadi indikator lemahnya mitigasi infrastruktur.
Dia menuntut agar penanganan tidak lagi terjebak pada tambal sulam aspal, melainkan perombakan struktur jalan secara fundamental.
”Puncaknya harus dipotong supaya tidak terlalu curam. Kalau perlu sekalian dengan cut and fill agar jalurnya benar-benar aman dilalui,” ujarnya.
Selain pelandaian gradien, proyek ini harus dibarengi pemadatan tanah, pelebaran badan jalan, pembangunan drainase, hingga fasilitas keselamatan vital seperti guardrail (pagar pengaman) dan jalur penyelamat darurat.
”Sudah berkali-kali makan korban. Kalau terus terjadi tanpa tindakan nyata, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tapi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ini menyangkut nyawa, jangan sampai jalur ini terus dikenal sebagai jalur maut karena lambannya penanganan,” tekan Kuling.
Sebagai konteks, pada 12 April lalu, Bukit Akap di perbatasan Desa Gantung Pengayuh dan Teluk Bayur kembali memakan korban. Sebuah minibus yang membawa satu keluarga asal Desa Derawa, Sampit, tergelincir mundur karena kehilangan daya dorong, menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki faktor teknis kendaraan, namun topografi jalan kembali disorot sebagai faktor risiko utama.
Kini, tebing Bukit Akap masih berdiri terjal. Jika birokrasi terus bersikap reaktif dan baru membuka mata saat aspal kembali berdarah, maka infrastruktur publik itu akan terus menjadi ancaman terbuka.
”Jangan tunggu korban berikutnya. Harus ada langkah cepat dan konkret,” tegas Kuling. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kelambanan deteksi siber terhadap keberadaan grup menyimpang yang menargetkan remaja usia 15 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu desakan keras dari kalangan pengamat.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil tindakan kedaruratan. Termasuk merazia perangkat digital pelajar secara serempak.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Riduwan Kesuma, menilai kegagalan otoritas terkait mendeteksi sarang digital yang beroperasi selama nyaris satu dekade merupakan hal yang tidak dapat dimaklumi atau dilihat begitu saja.
”Sangat disayangkan sekali fungsi dan peran dari Kominfo serta aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mendeteksi hal ini. Bahkan sudah sepuluh tahun berjalan. Hal ini harus segera ditangani dengan tindakan emergency, dan libatkan peran serta orang tua dalam kapasitasnya sebagai keluarga,” tegas Riduwan, merespons temuan ramainya sorotan terhadap grup menyimpang remaja sampit di Facebook, Selasa (14/4/2026).
Untuk memutus rantai penyebaran di akar rumput, Riduwan secara spesifik menyodorkan langkah ekstrem yang menuntut ketegasan aparat.
Dia mengusulkan agar Pemkab Kotim bersama aparat dan Kominfo menyita sementara perangkat (gawai) milik siswa selama satu minggu untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Razia dan penyitaan massal ini ditargetkan menyasar pelajar di tingkat SMP hingga SMA/SMK se-Kotim secara serempak dalam satu hari, guna memastikan tidak ada anak yang terjerat dalam ekosistem grup tersebut.
”Apabila ditemukan dari HP siswa atau siswi hal terkait (grup menyimpang) tersebut, segera lakukan pembinaan dan pengawasan, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan pergaulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Riduwan juga menyoroti peran instansi teknis daerah yang dinilai belum memaksimalkan instrumen yang ada dalam memproteksi ruang digital warganya.
Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan proaktif untuk patroli siber.
”Pemerintah seharusnya dengan instrumen yang ada dapat melakukan tugasnya, setidaknya melalui OPD Kominfo untuk melakukan patroli dunia maya. Apabila menemukan hal ini, sesegera mungkin melakukan take down atau mengisolir grup ini,” katanya.
Kritik tajam dan usulan ekstrem Riduwan menjadi peringatan bagi ekosistem perlindungan anak di Kotim. Ketika birokrasi masih sibuk memperdebatkan wewenang administratif, langkah konkret di lapangan diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pusaran eksploitasi siber. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menarik penuh kewenangan penentuan struktur kepengurusan di tingkat daerah.
Musyawarah Cabang (Muscab) Zona 3 di Kotawaringin Timur diposisikan hanya sebagai ajang penjaringan nama, sementara keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin DPC sepenuhnya berada di tangan Jakarta.
Zona 3 meliputi Kotim, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, dan Sukamara.
Sentralisasi ini menjadi mekanisme pusat dalam memitigasi potensi gesekan internal.
Pasalnya, bursa pencalonan kali ini memicu situasi “perang bintang” dengan melibatkan jajaran elite lokal.
Berdasarkan data keanggotaan DPRD Kotim, lima dari sembilan kandidat yang terjaring merupakan legislator aktif.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan, pemetaan langsung oleh pusat adalah langkah menjaga stabilitas organisasi.
”Dalam rangka mengeliminasi konflik, DPP PKB bersama DPW di provinsi melakukan pemetaan calon-calon Ketua DPC. Muscab ini hanya untuk menjaring,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Seleksi di tingkat pusat dipastikan tidak hanya bertumpu pada popularitas lokal.
Dia juga mengatakan, peserta Muscab tetap diberikan ruang untuk mengusulkan nama lain. Baik dari internal maupun eksternal partai.
Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, mewajibkan setiap kandidat menyodorkan proposal strategis sebagai instrumen penilaian.
Terdapat tiga mandat yang harus dijawab dalam proposal tersebut, yakni kemampuan menata struktur hingga tingkat desa, pembentukan badan sayap partai, serta kesiapan strategi pemenangan legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).
Syarat tersebut menjadi ujian pembuktian bagi sembilan nama yang telah terjaring.
Ketua Panitia Muscab, Muhammad Abadi, menyebutkan, dari sembilan kandidat, tujuh di antaranya merupakan kader internal dan dua lainnya figur eksternal.
Nama-nama yang masuk dalam bursa, di antaranya Muhammad Abadi, Muhammad Idi, Marudin, Zainuddin, dan Memey Wulandari. Kelimanya tercatat sebagai anggota DPRD Kotim aktif. Empat lainnya: Aswin, Pipit, Khozaini, dan Sohibul.
Penerapan skema evaluasi proposal ini otomatis menggeser nilai tawar popularitas dan mobilisasi massa di tingkat akar rumput.
Di hadapan mekanisme tersebut, dukungan riil di lapangan tak lagi menjadi penentu tunggal, melainkan instrumen pendukung bagi penilaian pengurus pusat.
Para elite daerah tersebut kini harus menunggu rekam jejak mereka dibedah di ruang-ruang diskusi Jakarta.
Forum Muscab berakhir bukan dengan selebrasi kemenangan sang ketua baru, melainkan sekadar mengirim deretan ambisi ke ibu kota. Menyerahkan masa depan partai kepada otoritas yang berjarak ribuan kilometer dari Bumi Habaring Hurung. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menggarap serius potensi besar sektor perkebunan kelapa sawit rakyat.
Salah satunya, mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang saat ini cakupannya masih sangat minim.
Kepala Distan KP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengungkapkan, luas perkebunan sawit di wilayah Kotim mencapai hampir 500 ribu hektare jika digabung antara Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan perkebunan rakyat.
Dari jumlah itu, sekitar 400 ribu hektare merupakan PBS, sementara sisanya milik masyarakat.
”Lahan sawit rakyat ini yang lagi kita kejar. Karena dari total itu, yang sudah punya STDB itu tidak sampai lima persen,” kata Yephi Hartady Periyanto, baru-baru ini.
Menurutnya, rendahnya kepemilikan STDB menjadi perhatian serius. Padahal, dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk penataan perkebunan sawit rakyat sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
”Kalau sudah punya STDB, otomatis ada kewajiban bayar PBB. Nah, itu masuk ke PAD. Ini yang kita ingin dorong,” jelasnya.
Dia menegaskan, penerbitan STDB bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menuju perkebunan sawit berkelanjutan.
Setelah STDB, pekebun bisa naik ke tahapan sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar yang lebih tinggi.
”Ujungnya itu kita ingin sawit rakyat punya standar kelayakan. Kalau sudah STDB, harga sawit bisa naik. Kalau sudah ISPO, bisa lebih tinggi lagi,” katanya.
Sebagai informasi, ISPO merupakan kebijakan wajib pemerintah Indonesia untuk memastikan perkebunan sawit menerapkan praktik berkelanjutan sesuai hukum, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres 44 Tahun 2020 yang mana, sertifikasi wajib bagi perusahaan dan pekebun untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi standar pasar.
Untuk menjalankan program ini, pihaknya tidak bekerja sendiri.
Distan KP Kotim menggandeng sejumlah pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan organisasi internasional seperti World Wide Fund for Nature (WWF), serta pihak ketiga lainnya.
Namun demikian, Yephi mengakui kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Saat ini, pihaknya masih menghitung kemampuan riil dalam menetapkan target luasan lahan yang bisa didorong untuk memiliki STDB.
”Kita lagi hitung, dengan SDM yang terbatas ini, berapa ribu hektare yang bisa kita STDB-kan. Itu yang lagi kita sesuaikan dengan kemampuan yang ada. Bulan depan mudah-mudahan sudah ada target kinerja yang siap dijalankan,” ujarnya.
Lahan Sawah 11 Ribu Hektare, Ditargetkan Naik Jadi 12 Ribu
Di sektor tanaman pangan, Distan KP Kotim mencatat luas lahan baku sawah (LBS) saat ini mencapai sekitar 11 ribu hektare.
Angka tersebut sudah termasuk tambahan dari program corporate social responsibility (CSR) pada tahun sebelumnya.
”Tahun kemarin ada penambahan sekitar seribu hektare dari CSR, makanya jadi 11 ribu,” jelas Yephi.
Ke depan, luas ini diproyeksikan kembali bertambah. Pada 2027, pemerintah daerah menargetkan pembukaan lahan sawah baru sekitar 1.200 hektare, sehingga total LBS diharapkan bisa mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Komoditas utama yang dikembangkan di lahan tersebut adalah padi, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah didorong pemerintah.
”Fokus kita jelas padi. Apalagi sekarang Bulog langsung beli gabah dari petani, itu jadi faktor penting yang bikin petani lebih semangat menanam padi,” katanya.
Harga Gabah Dijaga Bulog, RMU Dorong Kualitas Beras
Dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani, Distan KP Kotim mengandalkan peran Bulog sebagai penyerap gabah.
Saat ini, harga gabah di tingkat petani berada di kisaran Rp6.500 per kilogram. Dengan intervensi Bulog, harga tersebut relatif stabil dan tidak lagi jatuh seperti sebelumnya yang bisa menyentuh Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram saat dikuasai tengkulak.
”Sekarang Bulog jadi kunci. Kita dorong supaya mereka langsung turun, langsung ambil, langsung bayar,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi Rice Milling Unit (RMU) untuk meningkatkan kualitas hasil panen.
Dengan pengolahan menggunakan RMU, beras yang dihasilkan bisa naik kelas dari medium menjadi premium.
”Kalau pakai RMU, hasilnya bisa di kisaran Rp8.000 sampai Rp9.000 per kilogram. Ini yang kita dorong supaya petani dapat nilai tambah,” jelasnya.
Sawit vs Padi, Rebutan Lahan Jadi Tantangan
Dari berbagai program tersebut, Yephi tidak menampik adanya tantangan besar di sektor pertanian.
Salah satunya adalah persaingan penggunaan lahan antara sawit dan tanaman pangan.
”Ini yang menarik, sawit sama padi ini ‘berkelahi’ rebutan lahan. Banyak orang tergoda beralih ke sawit karena dianggap lebih menjanjikan,” katanya.
Selain itu, keterbatasan SDM juga menjadi persoalan krusial. Distan KP Kotim bahkan kehilangan sekitar 70 tenaga, yang berdampak pada optimalisasi pelayanan di lapangan.
Untuk infrastruktur, ia menyebut pembangunan bersifat lintas sektor. Dinas pertanian menangani jalan usaha tani, sementara irigasi menjadi kewenangan instansi lain seperti SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Meski anggaran daerah terbatas, Distan KP Kotim tetap menjalankan program peningkatan kapasitas petani melalui sumber pendanaan lain, termasuk dana perkebunan.
Program tersebut di antaranya berupa bimbingan teknis (bimtek) bagi pekebun sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.
”Ada program pelatihan, terutama untuk pekebun. Ini penting supaya mereka siap masuk ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan,” pungkasnya. (hgn/ign)
SAMPIT , Kanalindependen.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya mengambil langkah serius untuk memutus rantai aktivitas grup media sosial remaja yang meresahkan di Sampit. Karena keterbatasan wewenang eksekusi di tingkat daerah, Diskominfo resmi melaporkan grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui platform aduan konten, Selasa (14/4/2026).
Langkah “jemput bola” ini diambil setelah hasil monitoring tim siber lokal menemukan indikasi kuat pelanggaran aturan di ruang digital dalam aktivitas grup tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim Agus Pria Dani, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki tombol “eksekusi” untuk mematikan grup-grup tersebut secara langsung. Kewenangan pemblokiran sepenuhnya berada di tangan Jakarta.
“Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi. Kita tidak bisa melakukan pemblokiran mandiri, itu ranah pusat,” ujar Agus.
Agus juga mengungkapkan sebuah fakta menarik: Diskominfo ternyata bukan yang pertama. Sejumlah warga yang peduli sebelumnya sudah lebih dulu “teriak” ke Komdigi melalui jalur aduan publik. Hal ini menandakan bahwa keresahan orang tua di Sampit sudah mencapai titik didih.
Sadar bahwa memblokir satu grup mungkin akan memicu tumbuhnya seribu grup baru, Diskominfo Kotim menyiapkan strategi pertahanan jangka panjang. Penguatan literasi digital di sekolah-sekolah kini menjadi harga mati.
Agus menegaskan, edukasi adalah satu-satunya cara agar jempol generasi muda Kotim tidak “terpeleset” masuk ke lubang konten negatif. Koordinasi lintas sektor pun segera digalang, melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, hingga Satpol PP untuk memastikan anak-anak Sampit aman di dunia nyata maupun maya.
Langkah Diskominfo Kotim sudah tepat secara administratif. Namun, kita harus kritis: Seberapa cepat respon pemerintah pusat terhadap aduan dari daerah? Di dunia maya, hitungan menit adalah keabadian. Konten negatif bisa menyebar dan merusak mental remaja hanya dalam waktu satu kali “share”.
Kami di Kanalindependen.id memandang, selain menunggu tindakan dari pusat, kolaborasi lintas instansi yang disebutkan Agus Pria Dani harus segera dikonkretkan, bukan sekadar rencana di atas kertas. Literasi digital jangan sampai hanya jadi jargon saat sosialisasi, tapi harus menjadi kurikulum kehidupan bagi pelajar kita.
Penanganan grup remaja ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita hanya akan menjadi penonton saat anak-anak kita tersesat di labirin digital, ataukah kita akan menjadi kompas yang mengarahkan mereka kembali ke jalur yang benar?
Blokir konten adalah solusi sementara, tapi memblokir niat buruk melalui edukasi adalah solusi selamanya. (***)