Kategori: Berita Utama

  • Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.

    Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

    Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.

    Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.

    Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.

    Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang

    Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.

    Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.

    PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.

    Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.

    Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.

    Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.

    Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.

    Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.

    Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.

    Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.

    Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.

    Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.

    Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.

    Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.

    Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.

    Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.

    Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.

    Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.

    Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.

    Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.

    Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.

    Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.

    Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.

    Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.

    Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor

    Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.

    Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.

    Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.

    Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.

    Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.

    Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.

    Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.

    Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).

    Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.

    Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.

    ”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.

    Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.

    Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.

    Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan

    Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.

    Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

    Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.

    Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.

    Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.

    Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.

    Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.

    Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.

    Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.

    Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.

    Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.

    Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.

    Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.

    Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.

    Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.

    Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.

    Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.

    Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.

    Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.

    Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.

    Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.

    Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.

    Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.

    Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.

    Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.

    Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.

    Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.

    Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.

    Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.

    Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.

    Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.

    Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)

  • Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah keagamaan yang tengah bergulir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh agama.

    Ma’rufi, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Assa’adaat, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga keagamaan dan kepercayaan umat.

    Dalam penanganan persoalan kasus, ​Ma’rufi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan kegiatan umat.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu sangat krusial, mengingat dana tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.

    ”Sebagai tokoh agama, saya menghargai upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi umat,” ujar Ma’rufi saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (5/3/2026).

    Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama.

    Ma’rufi mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Dia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat memicu apatisme dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga keagamaan.

    ”Harapan saya, aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan. Proses hukum harus cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Maka perlu ada keseriusan, koordinasi yang baik, dan komitmen untuk menuntaskan kasus sampai tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan pada publik,” ujarnya.

    Secara spiritual, Ma’rufi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah keagamaan.

    Dia menegaskan, dalam pandangan agama, menyalahgunakan amanah, terlebih untuk kepentingan pribadi atau politik, adalah tindakan haram dan merupakan dosa besar.

    ”Saya sangat prihatin, dana yang diperuntukkan untuk kebaikan umat seharusnya dijaga dengan amanah. Penyimpangan seperti ini menyakiti hati masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

    Laman: 1 2

  • Sejak Awal Ramadan Terjadi Tujuh Kasus Pencurian dan Pembobolan, Polisi Dituntut Tak Hanya Patroli

    Sejak Awal Ramadan Terjadi Tujuh Kasus Pencurian dan Pembobolan, Polisi Dituntut Tak Hanya Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana Ramadan di Kota Sampit belakangan ini diwarnai meningkatnya kasus pencurian. Dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir, setidaknya tujuh kasus pencurian terjadi di berbagai titik di wilayah Kotawaringin Timur. Rentetan kejadian tersebut membuat warga mulai khawatir terhadap kondisi keamanan lingkungan.

    Kasus terbaru adalah pembobolan dua gerai Alfamart di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang terjadi dalam dua malam berturut-turut.

    Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Minimarket yang berada tepat di depan SMA Negeri 1 Sampit atau samping Kantor Badan Pusat Statistik Kotim itu dibobol pelaku dengan cara merusak rumah kunci pintu rolling door. Karyawan toko baru menyadari kejadian tersebut saat hendak membuka gerai pada pagi hari.

    “Kunci pintu depan dirusak. Kami kaget saat mau buka toko pagi tadi,” ujar salah satu karyawan.

    Pihak toko hingga kini masih melakukan pendataan barang yang hilang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga tengah dikumpulkan untuk membantu proses penyelidikan.

    Sehari sebelumnya, gerai Alfamart lain yang masih berada di ruas Jalan Ahmad Yani juga mengalami pembobolan dengan modus serupa. Dalam kejadian tersebut, pelaku dilaporkan membawa kabur uang tunai serta sejumlah rokok dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta. Sementara untuk gerai kedua, jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan.

    Pembobolan minimarket tersebut hanya satu dari rangkaian kasus pencurian yang terjadi di Sampit sejak awal Ramadan.

    Beberapa kasus yang sempat menghebohkan warga antara lain perampokan rumah warga di Jalan Pandawa yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.

    Kemudian perampokan agen BRI Link di Jalan HM Arsyad, di mana pelaku yang membawa senjata tajam berhasil membawa kabur uang sekitar Rp9 juta.

    Selain itu, ada pula percobaan pencurian di agen BRI Link di Jalan Cristopel Mihing yang gagal setelah pelaku tidak berhasil membawa uang.

    Kasus lainnya terjadi di Jalan Iskandar, ketika rumah warga dibobol melalui jendela saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat tarawih dengan kerugian mencapai Rp8,5 juta.

    Tidak hanya rumah dan toko, mesin ATM milik Bank Sinarmas di Jalan Ahmad Yani juga sempat dibobol pelaku dengan kerugian dilaporkan sekitar Rp10 juta.
    Rentetan kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena sebagian besar aksi pencurian terjadi pada malam hingga dini hari saat aktivitas warga menurun.

    Ramadani, seorang pengusaha toko sembako di Kecamatan Baamang, mengaku ikut merasakan keresahan tersebut. Ia mengatakan maraknya kasus pencurian membuat para pelaku usaha kecil semakin waswas.

    “Saya baca berita belakangan ini isinya banyak pencurian, bahkan ada pembobolan toko Alfamart yang terjadi dua malam berturut-turut. Kami sebagai pengusaha sembako jadi khawatir juga,” ujarnya.

    Ia mengaku sebenarnya telah memasang kamera pengawas di tokonya. Namun keberadaan CCTV tidak sepenuhnya menghilangkan rasa cemas.

    “Memang ada CCTV, tapi tidak mungkin dipantau terus. Sempat terpikir mencari penjaga malam, tapi itu perlu biaya tambahan. Sejak maraknya pencurian, saya sering minta bantuan tetangga samping toko untuk ikut mengecek,” jelasnya.

    Ramadani berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap para pelaku agar para pedagang dan warga bisa kembali tenang beraktivitas.

    “Kalau pelakunya belum ditangkap, tentu kami masih waswas. Saya harap aparat bertindak tegas dan patroli bisa lebih ditingkatkan,” katanya.

    Menanggapi situasi tersebut, jajaran Polres Kotawaringin Timur menyatakan telah meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan.

    Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah serta jam-jam yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

    “Kami sudah memetakan titik-titik rawan dan menyesuaikan pola patroli dengan aktivitas masyarakat. Saat warga beribadah, kami pastikan kehadiran anggota di lapangan lebih intens,” ujarnya, Rabu (4/3) malam.

    Patroli kini diperkuat terutama saat waktu salat tarawih hingga dini hari ketika kondisi lingkungan relatif sepi.
    Selain langkah pencegahan, polisi juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Beberapa kasus bahkan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah serta kembali mengaktifkan ronda malam di lingkungan masing-masing.

    “Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Kalau lingkungan kompak dan peduli, peluang pelaku kejahatan akan semakin kecil,” tegasnya.

    Meski demikian, meningkatnya kasus pencurian dalam waktu singkat menjadi catatan tersendiri bagi keamanan kota. Warga berharap peningkatan patroli tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menghadirkan rasa aman yang nyata selama Ramadan. (***)

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengepung Jalan Tjilik Riwut malam itu seolah mengunci rapat pintu keluar Gedung Expo Sampit dari kebisingan kota.

    Di balik dinding lembab bangunan yang mangkrak sejak 2021, Andi Agustan dipaksa terjaga oleh gedoran pintu.

    Suara itu bertalu-talu selama tiga jam tanpa henti, membelah kesunyian gedung senilai Rp31 miliar yang berdiri di atas lahan seluas tiga hektare.

    Namun, bagi sang prajurit TNI, teror fisik itu hanyalah “salam perkenalan”. Di tengah aroma apek dan sisa proyek yang terbengkalai, ia justru menguji nyali melintasi batas nalar; menjalin sebuah “perjanjian” dalam mimpi dengan sosok makhluk gaib berwujud wanita Dayak penghuni wilayah tersebut.

    Kawasan ini juga disebut-sebut sebagai sarang kuntilanak, sebelum akhirnya gedung itu benar-benar siap ia sulap menjadi markas sementara.

    Sejak 29 Januari 2026 bangunan milik aset Pemkab Kotim ini dimanfaatkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1015, gedung yang tadinya tak terurus terlihat lebih segar terawat.

    Gedung berukuran 65 x 40 meter yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Baca Juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015.

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Sebelum resmi ditempati sekitar 500 prajurit TNI pada 10 Maret mendatang, Andi lebih dulu “menguji nyali” tidur di gedung bermasalah ini.

    Dia pun mengaku selama sebulan tidur di Gedung Expo, di ruang berukuran kecil di lantai dua. Hanya beralaskan tikar tilam dan satu bantal kecil.

    ”Sudah sebulan saya ditugaskan dan tidur juga di sini dengan tempat tidur seadanya. Kadang kalau malam hari tidak bisa tidur, saya lanjut bekerja bebersih gedung yang masih terlihat kotor,” ujar anggota TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Telaga Pulang.

    Laman: 1 2

  • Warga Lepas Buaya ke Sungai Bengamat, Negara Absen di Ujung Pandaran

    Warga Lepas Buaya ke Sungai Bengamat, Negara Absen di Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Ujung Pandaran kembali dipaksa mengambil keputusan sendiri. Seekor buaya yang berhari-hari terikat di kawasan Pantai Ujung Pandaran akhirnya dilepas ke Sungai Bengamat, Selasa malam (3/3/2026). Keputusan itu diambil bukan karena prosedur negara berjalan, melainkan karena kebingungan birokrasi yang tak kunjung selesai.

    Pelepasan dilakukan sekitar enam kilometer dari permukiman. Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, menyebut langkah itu sebagai pilihan paling masuk akal demi keselamatan warga.

    “Kalau dilepas di pantai, risikonya besar. Nelayan setiap hari beraktivitas, anak-anak sering mandi. Kami tidak mau menunggu korban,” ujarnya.

    Masalahnya, keputusan krusial ini sepenuhnya lahir dari musyawarah warga dan pemerintah desa tanpa pendampingan teknis otoritas konservasi. Negara, dalam kasus ini, hadir sebagai wacana, bukan tindakan.
    Sejak buaya itu terjerat jaring nelayan pada Jumat, 27 Februari 2026, penanganannya berjalan tanpa arah.

    Predator air tersebut diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara, menjadi tontonan publik. Anak-anak mendekat, sebagian warga memancing reaksinya dengan kayu. Situasi berbahaya dibiarkan berhari-hari.

    Ironisnya, saat warga membutuhkan kejelasan, instansi terkait justru saling menunggu. Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan belum bisa bertindak karena menunggu petunjuk teknis pasca peralihan kewenangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Peralihan itu disebut berlaku sejak Agustus 2024 namun hingga Maret 2026, SOP penanganan konflik buaya tak juga turun.

    Di sisi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pos Sampit menegaskan tak bisa bergerak tanpa permintaan resmi dari KKP. Alasannya klasik: risiko hukum bila terjadi insiden. Alhasil, satu satwa dilindungi, satu desa pesisir, dan satu potensi konflik dibiarkan menggantung di ruang abu-abu kewenangan.

    Kondisi buaya yang sudah berhari-hari terikat tanpa makan dan minum menjadi alasan tambahan warga bertindak. “Awalnya kami kira mati. Kalau mati, mau dikubur. Tapi ternyata masih hidup,” kata Taufik.

    Pertimbangan keselamatan manusia bercampur dengan rasa kemanusiaan terhadap satwa dua hal yang seharusnya dipandu negara, bukan ditanggung desa.
    Warga setempat menyebut buaya itu sebagai “buaya sapit”, jenis yang selama ini hanya memakan ikan dan tak pernah dilaporkan menyerang manusia. Kemunculannya memang kerap terlihat, namun konflik serius nyaris tak ada. Tradisi lokal selamatan kampung di tepi pantai sebagai bentuk syukur dan tolak bala selama ini menjadi mekanisme sosial menjaga harmoni dengan alam.

    Namun tradisi tidak bisa menggantikan tata kelola. Ketika konflik satwa makin sering di wilayah pesisir, ketergantungan pada kearifan lokal tanpa dukungan sistem negara justru berbahaya.

    BKSDA mendorong pembentukan tim gabungan lintas instansi untuk menangani konflik manusia-buaya. Dorongan itu patut dicatat, tapi lebih mendesak adalah kejelasan kewenangan dan prosedur operasional yang konkret. Tanpa itu, kejadian di Ujung Pandaran akan berulang: warga bertindak, negara menyusul atau tidak sama sekali.

    Kasus buaya Ujung Pandaran menelanjangi satu hal: kebingungan regulasi bukan sekadar masalah administratif. Ia nyata, berisiko, dan bisa berujung pada korban manusia maupun satwa. Ketika negara terlambat, desa dipaksa menjadi pemadam kebakaran. (***)

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2

  • Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan penghentian sementara aktivitas atau status quo rupanya tak cukup bertaji untuk meredam konflik di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Aturan mainnya sebenarnya jelas, dilarang memanen sawit selama kemelut internal belum tuntas, dan ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Namun, alih-alih mereda, dugaan panen massal sepihak justru kembali marak.

    Ironisnya, aktivitas ilegal ini kembali menyeret SI, seorang residivis yang rekam jejaknya pernah membawanya ke balik jeruji besi atas kasus serupa, tepat di hamparan lahan yang sama.

    Bagi warga setempat, SI bukan pemain baru dalam sengkarut perebutan tandan buah segar (TBS) di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya.

    Jejaknya tercatat pada 15 Juli 2021 silam, ketika ia ditangkap karena mencuri sekitar 7.000 kilogram sawit di blok kebun Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, wilayah yang masuk dalam izin IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Fakta persidangan membongkar pengakuan terang-terangan SI. Dia memanen 3.000 kilogram sawit dalam tiga hari, sedangkan 4.000 kilogram sisanya diangkut sejumlah warga lain.

    Hasil panen ilegal itu kemudian dilego ke seorang pengepul berinisial ZI dengan harga patokan Rp800 per kilogram, menghasilkan perputaran uang hingga Rp5,6 juta.

    Kasus tersebut memang berujung pada vonis bersalah bagi SI. Aparat juga menyita satu unit dump truck, ribuan kilogram buah sawit, surat jalan kosong milik PT Mitra Bumi Borneo, beserta nota timbangan sebagai barang bukti.

    Sayangnya, hukuman penjara itu tidak lantas memutus mata rantai panen liar di sana. Seiring berjalannya waktu, pusaran konflik justru makin melebar.

    Sengketa tak lagi sebatas urusan pencurian sawit, tetapi merembet pada perebutan kendali organisasi, polemik kemitraan dengan perusahaan, hingga saling klaim hak kelola atas ribuan hektare lahan perhutanan sosial tersebut.

    Merespons eskalasi ini, Sekretaris Fordayak Kotawaringin Timur, Arief Rakhman, mengingatkan kembali soal janji sterilisasi areal sengketa.

    Dia merujuk pada kesepakatan yang pernah dimediasi di Polsek Sungai Sampit dan kantor kecamatan setempat.

    Dalam pertemuan itu, semua pihak menyepakati tiga poin krusial: reorganisasi pengurus, pemberlakuan status quo kebun sawit HTR, dan penindakan tegas secara hukum bagi para pelanggar.

    ”Lahan itu seharusnya disterilkan sesuai berita acara musyawarah. Kalau masih ada yang mencoba menguasai dan memanen, berarti itu melawan kesepakatan sendiri,” tegas Arief.

    Kenyataannya, ketegangan di akar rumput terus mendidih. Ratusan anggota Gapoktan bersama warga tak henti-hentinya menggelar protes.

    Mereka mendatangi kantor desa, kecamatan, hingga Polsek Sungai Sampit guna menagih penjelasan soal nasib pengelolaan kebun dan skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sumber Sawit Berlian (SSB).

    Amarah warga dipicu oleh sikap pengurus yang dinilai tidak transparan.

    Laporan pertanggungjawaban disebut mandek bertahun-tahun, dan yang paling memicu gejolak, keputusan untuk menggandeng pihak perusahaan tidak pernah dibahas secara terbuka dengan para anggota.

    Laman: 1 2

  • Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.

    Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.

    Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.

    Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.

    ”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.

    Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.

    Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.

    Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.

    Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.

    Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.

    Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.

    Mahakarya Menjelma Perangkap Air

    Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.

    ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.

    Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.

    Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.

    Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.

    Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.

    Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.

    Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.

    Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.

    Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.

    Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.

    Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.

    Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.

    Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.

    Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.

    Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.

    Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.

    Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.

    PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.

    Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.

    Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan

    Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.

    Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.

    Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.

    Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.

    Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.

    Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.

    Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.

    Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.

    Dosa Asal Hasrat Saruntung

    Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.

    Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.

    Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.

    Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.

    PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.

    Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.

    Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.

    Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.

    Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.

    Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.

    Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.

    Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.

    Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.

    Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi

    Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.

    Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.

    Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.

    Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.

    Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.

    Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.

    Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.

    Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.

    Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.

    Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.

    Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.

    Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.

    Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.

    Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.

    Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.

    M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.

    Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.

    Ujung Rantai Pengkhianatan

    Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.

    Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.

    Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.

    Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.

    Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.

    Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.

    Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.

    Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.

    Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)

  • Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    KUALA KAPUAS, kanalindependen.id – Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak di area jalan hauling Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.

    Tiga anggota Polres Kapuas dilaporkan mengalami luka bacok, sementara sejumlah warga dari aliansi masyarakat adat juga terluka dan sebagian diamankan aparat.

    Informasi ini tercantum dalam laporan internal penanganan yang diterima Kanal Independen.

    Laporan tersebut menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

    Sekitar 60 personel Polres Kapuas terlibat dalam operasi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi.

    Penindakan ini diklaim sebagai tindak lanjut penyelidikan atas aksi penghalangan operasional PT ABB oleh kelompok warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).

    Di lokasi, aliansi itu disebut berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

    Laporan tersebut belum merinci jenis luka maupun kondisi terakhir para warga yang terluka dan belum memuat keterangan dari pihak keluarga maupun pendamping hukum.

    Informasi lain yang dihimpun Kanal Independen, ada warga yang diduga mengalami luka tembak.

    Masih mengacu pada laporan, Polres Kapuas menyebut dasar penindakan mengacu pada surat perintah Kapolres Kapuas untuk melaksanakan penegakan hukum di area PT ABB di Kapuas Tengah.

    Serta ketentuan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin atau alasan sah.

    Pasal 2 ayat (1) undang‑undang tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata penikam, penusuk, dan pemukul tanpa hak.

    Dalam dokumen itu, kepolisian menyatakan sebelum penindakan dilakukan, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dan pihak terkait di area pabrik dan jalan hauling PT ABB.

    ”Penyampaian ini diklaim bertujuan memberi penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil serta mencegah eskalasi saat upaya paksa dilakukan. Namun, aliansi masyarakat adat disebut menolak meninggalkan lokasi dan justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang, lalu mengejar petugas,” demikian ini laporan tersebut.

    Polisi menyebut telah melepaskan tembakan peringatan ketika penyerangan terjadi, tetapi tembakan itu dikatakan tidak diindahkan sehingga sejumlah anggota mengalami luka bacok.

    Tiga personel yang dilaporkan terluka yaitu Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang terluka di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang mengalami luka bacok di kepala.

    Dua di antara mereka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sedangkan satu personel masih dirawat di klinik perusahaan.

    Laporan internal yang sama menyebut adanya korban luka dari pihak aliansi masyarakat adat.

    Sedikitnya tiga orang digambarkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis, di antaranya Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Belinga yang disebut masih dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang.

    Selain korban luka, aparat mengamankan sejumlah orang dari pihak aliansi masyarakat. Mereka adalah Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Supantri), dan Herlin S Penyang.

    Adapun korban dari kedua belah pihak awalnya mendapat penanganan di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, sebelum sebagian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

    Bentrokan di jalan hauling PT ABB ini terjadi di tengah mengerasnya sengketa lahan antara warga Kapuas Tengah dan perusahaan tambang batu bara tersebut.

    Sejak awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen PT ABB terkait klaim lahan di wilayah Kapuas Tengah, namun pertemuan‑pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

    Sejumlah media daerah sebelumnya juga memberitakan aksi masyarakat adat Mamput dan warga Kapuas Tengah yang menuntut pembebasan Tono Priyanto BG serta penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah dan kebun warga. (ign)