Kategori: Berita Utama

  • Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah grup publik di platform Facebook dengan 1.376 akun terindikasi beroperasi bebas tanpa jejak intervensi terbuka dari otoritas siber selama satu dekade di Sampit, Kotawaringin Timur.

    Komunitas ini diduga kuat memfasilitasi rekrutmen anak usia 15 tahun ke dalam jaringan privat, sebuah temuan yang secara langsung menyingkap kelumpuhan deteksi dini terhadap ancaman keamanan digital.

    Data yang dihimpun melalui audit jejak digital berbasis konten publik menunjukkan grup bertajuk “Gay ABG Sampit” tersebut telah eksis sejak 11 Oktober 2015.

    Metodologi penelusuran dilakukan dengan menelusuri jejak percapakan grup yang terbuka untuk publik.

    Hasilnya, terindikasi ada pola rekrutmen terstruktur melalui pembagian tautan grup WhatsApp privat.

    Berdasarkan tangkapan layar yang diverifikasi redaksi, batas usia termuda yang disebutkan eksplisit adalah 15 tahun. Sebuah ambang batas yang secara hukum masuk dalam kategori anak di bawah umur.

    Keterbatasan Eksekusi Daerah

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dani, mengakui keterbatasan wewenang daerah dalam memutus rantai aktivitas digital tersebut.

    Pihaknya tidak memiliki tombol “eksekusi” untuk mematikan grup secara langsung karena kewenangan pemblokiran berada di tangan pemerintah pusat.

    ”Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi. Kita tidak bisa melakukan pemblokiran mandiri, itu ranah pusat,” ujar Agus.

    Agus juga mengungkapkan sebuah fakta menarik. Diskominfo ternyata bukan yang pertama. Sejumlah warga yang peduli sebelumnya sudah lebih dulu “teriak” ke Komdigi melalui jalur aduan publik. Hal ini menandakan bahwa keresahan orang tua di Sampit sudah mencapai titik didih.

    Sadar bahwa memblokir satu grup mungkin akan memicu tumbuhnya seribu grup baru, Diskominfo Kotim menyiapkan strategi pertahanan jangka panjang. Penguatan literasi digital di sekolah-sekolah kini menjadi harga mati.

    Agus menegaskan, edukasi adalah satu-satunya cara agar jempol generasi muda Kotim tidak “terpeleset” masuk ke lubang konten negatif. Koordinasi lintas sektor pun segera digalang, melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, hingga Satpol PP untuk memastikan anak-anak Sampit aman di dunia nyata maupun maya.

    Koordinat Nyata, Respons Terbatas

    Laporan tersebut terkesan sebagai langkah reaktif yang terlambat. Fenomena sarang digital ini memiliki presisi koordinat di dunia nyata yang telah disebut berulang kali dalam percakapan grup. Menyebut titik lokasi di Pelantaran, Pundu, hingga Kereng.

    Pola ini mempertemukan anggota dengan akun-akun yang menyebar nomor kontak secara terbuka tepat di bawah radar otoritas selama bertahun-tahun.

    Adapun Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, mengaku belum mengetahui secara pasti rincian interaksi di dalam grup tersebut.

    ”Saya belum tahu isi di dalam grup itu apa yang dibicarakan, jadi belum berani berkomentar lebih jauh,” ungkap Irawati merespons isu yang beredar, Selasa (14/4/2026).

    Irawati menitikberatkan solusi pada ranah domestik. ”Pengawasan orang tua sangat menentukan bagaimana perkembangan anak ke depan. Tolong awasi penggunaan gadget di tangan anak-anak,” tambahnya.

    Dia melanjutkan, kendati telah ada pembatasan usia dalam penggunaan perangkat dan akses digital, penerapannya belum maksimal.

    Hal itu membuat anak-anak tetap leluasa mengakses berbagai platform media sosial.

    Irawati juga mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan grup tersebut guna memastikan kebenaran isi serta tujuan pembuatannya. ”Apakah benar seperti yang beredar atau tidak dan apa tujuan dibuatnya?” tegasnya.

    Irawati juga meminta kesadaran remaja agar bijak menggunakan media sosial. Medsos dinilai bukan hanya untuk melihat, tetapi juga berinteraksi secara positif.

    Dinding Buntu Perlindungan Anak

    Menempatkan beban pengawasan sepenuhnya di pundak orang tua bertentangan dengan mandat konstitusi.

    Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban eksploitasi.

    Keberadaan sarang digital yang aktif selama satu dekade tanpa rekam tindakan tegas yang tampak di ruang publik digital menjadi indikator kuat adanya celah perlindungan keamanan.

    Sepuluh tahun adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk sebuah absennya negara.

    Ketika birokrasi daerah baru akan meminta aparat menelusuri kebenaran temuan, grup ini terus mencetak jejak interaksi baru.

    Di ujung rantai kegagalan deteksi ini, anak-anak di Sampit berdiri tanpa perisai hukum. Berhadapan dengan infrastruktur digital yang beroperasi satu dekade tanpa gangguan. (ign)

  • Ancaman Ganda di Selatan Kotim: Saat Sungai Menawar dan Sumur Mengering

    Ancaman Ganda di Selatan Kotim: Saat Sungai Menawar dan Sumur Mengering

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga di wilayah selatan Kotawaringin Timur kini harus mulai menatap langit dengan penuh harap sekaligus cemas. Memasuki masa transisi cuaca, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengeluarkan peringatan keras bagi penduduk di Pulau Hanaut, Teluk Sampit, hingga Mentaya Hilir. Ancaman yang datang kali ini bukan sekadar teriknya matahari, melainkan intrusi air laut yang siap mengubah air sungai menjadi payau dan tak layak konsumsi.

     Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus dimulai sekarang, saat rintik hujan masih sesekali turun. Ia mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan “panen air hujan” sebagai benteng pertahanan terakhir sebelum kekeringan benar-benar mengunci wilayah selatan.

    “Ini sedang masa transisi. Ancaman yang dihadapi bukan hanya kemarau, tetapi juga intrusi air laut yang menyebabkan sumber air menjadi payau. Kami mengimbau warga mulai menampung air hujan di wadah-wadah sederhana untuk cadangan nanti,” ujar Multazam, Selasa (14/4/2026).

     Peringatan ini bukan tanpa dasar. Berkaca pada tahun 2023, keterbatasan jangkauan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan terganggunya air baku PDAM membuat distribusi air bersih lumpuh di beberapa titik. Ironisnya, karena sebagian besar sistem PDAM masih bergantung pada air sungai, saat air laut merangsek naik ke hulu, proses pengolahan air pun menjadi tidak optimal.

    Dampaknya tidak main-main: beban ekonomi warga akan membengkak karena harus membeli air bersih, serta ancaman kesehatan yang mengintai kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil.

    Di Kanalindependen.id, kami melihat bahwa ketergantungan pada suplai air melalui armada tangki pemerintah hanyalah solusi “obat merah”—meredakan nyeri sesaat tapi tidak menyembuhkan luka. Peringatan Multazam mengenai pentingnya pembangunan embung dan perbaikan tata kelola irigasi adalah poin krusial yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah daerah, bukan sekadar jadi bahan diskusi di rapat tahunan.

    Wilayah selatan adalah lumbung pangan dan pemukiman penting. Membiarkan mereka bertarung melawan air payau setiap tahun adalah kegagalan sistemik dalam menjaga ketahanan air daerah.

    Kami menghimbau warga untuk sangat bijak menggunakan air. Namun, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih agresif memperkuat infrastruktur air bersih di selatan agar masyarakat tidak selamanya harus menggantungkan nasib pada ember-ember penampung hujan.

    Hujan mungkin masih turun hari ini, tapi jangan tunggu sumur menjadi asin untuk mulai peduli pada setiap tetes air yang tersisa. (***)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • Bolos Sekolah di Barak, Lima Pelajar SMA Kotim Terjaring Patroli

    Bolos Sekolah di Barak, Lima Pelajar SMA Kotim Terjaring Patroli

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima pelajar SMA di Sampit tak berkutik saat tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan mereka di sebuah barak, Selasa (14/4/2026).

    Bukannya berada di ruang kelas, para siswa ini justru kedapatan bersembunyi di kawasan Jalan Taman Siswa, Kecamatan Baamang, saat jam pelajaran masih berlangsung.

    Tanpa perlawanan, para remaja tersebut langsung diangkut oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ke markas untuk menjalani pendataan.

    Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, mengonfirmasi bahwa penertiban ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari penyisiran wilayah secara berkala.

    ”Mereka kami amankan saat patroli rutin karena kedapatan bolos sekolah. Selanjutnya dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan,” tegas Yulianti.

    Dalam proses pembinaan di markas, Satpol PP mengambil langkah lebih jauh dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim.

    Keterlibatan tenaga kesehatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi dan arahan spesifik, sebuah intervensi agar para pelajar menyadari dampak buruk perilaku indispliner tersebut terhadap masa depan mereka.

    Yulianti menjelaskan, pihaknya telah mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan sejumlah sekolah di Kota Sampit terkait pengawasan.

    Kesepakatan ini memberikan mandat penuh kepada aparat untuk melacak dan menindak siswa yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada jam efektif.

    Pintu barak di Taman Siswa hari ini menjadi peringatan keras bagi kalangan pelajar di Sampit.

    Melalui patroli intensif yang terus diperketat, Satpol PP mengirimkan pesan yang jelas, bahwa jam pelajaran bukanlah waktu yang bisa dibeli untuk bersembunyi. (***)

  • 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan karung pupuk bersubsidi itu tidak pernah sampai ke tanah berlumpur milik petani.

    Rute distribusinya terputus mendadak dan berakhir menjadi tumpukan barang bukti di markas kepolisian.

    Sedikitnya 8 ton pupuk yang diangkut sebuah truk diamankan aparat di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menyingkap dugaan kuat adanya jalur gelap yang membelokkan jatah kelompok tani di kawasan lumbung padi Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tindakan aparat ini bermula sekitar sepekan lalu ketika sebuah truk yang melintas menarik kecurigaan warga karena membawa sarana produksi pertanian tersebut dalam jumlah besar.

    Laporan warga langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jaya Karya.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa truk beserta muatannya kini berstatus barang bukti.

    “Benar, kejadiannya sudah satu minggu yang lalu di Polsek Jaya Karya. Kami hanya mengamankan truk. Sopir sudah diminta keterangan, namun kejelasannya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Edy, Senin (13/4/2026).

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan status tersangka. Namun, penyitaan ini menyingkap kembali persoalan yang lama disorot warga.

    Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya menyebutkan bahwa muatan tersebut diduga bersumber dari salah satu kios penyalur resmi di Teluk Sampit, yang rencananya akan dibawa keluar daerah untuk memasok sektor perkebunan kelapa sawit.

    Jatah Bernama di Atas Kertas

    Bagi warga Teluk Sampit, penyitaan 160 sak pupuk ini bukan sekadar urusan logistik, melainkan ironi tajam bagi tata kelola lumbung padi daerah.

    Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, setiap kilogram yang dialokasikan sudah tercatat atas nama kelompok tani tertentu, untuk lahan tertentu, melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Artinya, 8 ton yang diamankan di Polsek Jaya Karya bukan angka abstrak, melainkan jatah yang sudah bernama di atas kertas. Milik petani yang kini menunggu di sawah mereka.

    Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang mengeluhkan krisis pasokan serupa, sebagaimana ramai diberitakan media.

    Mereka yang sah tercatat sebagai penerima bantuan sering kali mendapati stok di kios kosong tepat saat musim tanam tiba.

    Akibatnya, sebagian petani terpaksa berutang untuk membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

    Merujuk penelitian Universitas Brawijaya (2024) terhadap petani padi di Jawa Timur, kelangkaan pupuk bersubsidi dapat menekan produktivitas hingga sepertiganya.

    Tekanan semacam itu, jika terjadi di lumbung padi Teluk Sampit, berpotensi memicu kenaikan harga beras hingga ke pasar-pasar Sampit.

    Bayang-Bayang De-Petanisasi

    Karut-marut distribusi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian legislator. Merespons keluhan awal tahun, Komisi II DPRD Kotim telah memanggil Dinas Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

    Wakil rakyat mengingatkan agar jatah pupuk subsidi untuk lahan pangan tidak bergeser ke sektor perkebunan lain yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat.

    Dinas Pertanian saat itu menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola.

    Namun, temuan 160 sak pupuk di Polsek Jaya Karya menjadi sinyal bahwa ancaman yang oleh sebagian kalangan disebut “de-petanisasi” masih nyata, yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak dan rentan melepaskan lahan sawah mereka.

    Publik menanti keberanian kepolisian untuk membongkar tiga hal mendasar, dari kios mana pupuk itu keluar, jatah kelompok tani mana yang telah terdampak, dan ke wilayah mana truk itu sebenarnya ditujukan.

    Selama rantai pasok ini tidak diungkap secara transparan, setiap karung pupuk yang bocor akan terus menjadi “pajak tersembunyi” yang harus dibayar mahal oleh piring makan rakyat Kotim. (***/ign)

  • KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap mempertahankan statusnya sebagai peraih 113 medali emas dan juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah dengan satu ironi tajam: kas anggaran yang nihil.

    Sebanyak 735 atlet dari 29 cabang olahraga resmi didaftarkan untuk bertarung di Kotawaringin Barat, meskipun para pengurus dan pelatih harus merogoh kantong pribadi akibat dana hibah yang terkunci rapat.

    Krisis finansial ini bukan kepanikan sesaat. Sejak kepengurusan KONI Kotim dilantik pada 14 Agustus 2025, tidak satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah mengalir ke kas organisasi.

    Selama hampir delapan bulan, roda pembinaan—mulai dari latihan rutin, operasional rapat, hingga ongkos transportasi—berputar murni di atas fondasi swadaya.

    Di tengah kondisi tersebut, Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, memastikan pendaftaran secara teknis tetap dirampungkan.

    ”Sampai sekarang sudah ada 29 cabang olahraga dari total 32 yang terdaftar, dengan jumlah atlet mencapai 735 orang. Dengan kondisi ini kami pastikan Kotim tetap berpartisipasi dalam Porprov,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

    Meski pendaftaran berjalan, Alexius tidak menyembunyikan akar masalah yang mencekik organisasi.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Baca Juga: Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Tembok DPA, Inspektorat, dan APH

    Sejatinya, alokasi hibah senilai Rp3 miliar telah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    Namun, pencairan itu tersendat karena pengajuan hibah luput dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dinilai melenceng dari standar Peraturan Bupati.

    Kehati-hatian Dispora untuk menahan pencairan bukan sekadar urusan tertib administrasi, melainkan dipicu oleh trauma institusional.

    Jejak rekam pengelolaan dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023 berujung di meja persidangan Tipikor dengan fakta kerugian negara Rp7,9 miliar.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 bahkan memperberat vonis mantan Ketua KONI menjadi lima tahun penjara.

    Trauma itu membuat birokrasi ekstra waspada. Terlebih lagi, Inspektorat telah mengkategorikan pengelolaan hibah KONI 2025 sebagai hal yang “rawan” dalam instrumen pengawasan internal.

    Pada saat yang sama, notulen ekspose lintas instansi menyebutkan polemik ini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

    Eksodus Atlet

    Dampak kas yang kosong nyatanya berjalan lebih cepat dari urusan birokrasi. Eksodus atlet bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas.

    Sejumlah atlet potensial disebut-sebut memilih angkat kaki untuk memperkuat bendera kabupaten lain yang mampu menawarkan fasilitas dan kepastian dana pembinaan.

    Terkait kondisi tersebut, Alexius merespons secara terbuka.

    ”Kami tentu berharap atlet tetap membela daerahnya sendiri. Tapi kalau ada yang memilih pindah, itu kembali ke keputusan masing-masing. Yang jelas kami tetap memberikan ruang bagi atlet yang ingin berprestasi membawa nama Kotim,” katanya.

    Baca Juga: Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Meski dalam impitan krisis, sejumlah cabang tetap menolak menyerah.

    Ketua ISSI Kotim, Johny Tangkere, memastikan cabang balap sepeda menuntaskan kesiapan pasukannya.

    ”Untuk ISSI ada 16 atlet yang kami siapkan. Saat ini tinggal melengkapi administrasi saja,” ujarnya.

    Porprov XIII Kalteng dijadwalkan bergulir Oktober 2026. Waktu terus menyempit.

    Sebagai langkah terakhir, KONI Kotim berencana menemui langsung Bupati Kotawaringin Timur. Pendaftaran atlet telah dikunci, kas masih kosong, dan audiensi pemungkas pemecah kebuntuan itu belum terjadwal. (ign)

  • Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama berbulan-bulan jalan poros Provinsi Kalteng di Kecamatan Parenggean tepatnya di Kilometer 8 hingga 12 mengalami rusak parah.

    Jalan rusak yang termasuk di Desa Mekar Jaya ini tidak hanya menjadi akses penting masyarakat sekitar, tetapi jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Parenggean menuju lima kecamatan lain, yaitu Kecamatan Mentaya Hulu, Tualan Hulu,Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santuai.

    Berdasarkan rekaman visual warga di lapangan, kondisi infrastruktur jalan sepanjang tiga kilometer ini sangat memprihatinkan.

    Roda-roda truk bermuatan logistik terengah-engah membelah tanah merah yang lembek dan berlumpur.

    Tak jarang ban truk terpatak ambles akibat medan jalan tak layak dilewati. Bahkan, beberapa kali menimbulkan kecelakaan.

    Dua unit ekskavator alat berat milik perusahaan diturunkan untuk membantu perbaikan jalan dan dibantu kesiagaan relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Parenggean.

    Ketua RT 6 RW 1 Desa Mekar Jaya, Irawan Budi S , mengatakan, jalan tersebut merupakan akses tunggal, baik untuk pengantaran anak sekolah maupun rute ibu rumah tangga menuju Pasar Parenggean.

    ”Jika musim hujan, baju anak-anak pasti kotor karena jalan licin dan berlumpur. Mereka harus bangun jauh lebih awal supaya tidak telat masuk sekolah,” ungkap Irawan kepada Kanal Independen, Senin (13/4/2026).

    Para pelajar terpaksa bertarung dengan jalan licin setiap pagi. Perjalanan yang sulit mengharuskan mereka memangkas waktu istirahat agar terhindar dari sanksi keterlambatan di sekolah.

    Lebih jauh, hancurnya badan jalan terindikasi kuat mengancam keselamatan pengendara. Irawan mengungkap adanya insiden maut di jalur tersebut.

    ”Pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cedera karena menghindari lubang di Km 9,” ujarnya.

    Warga Desa Mekar Jaya menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh pemerintah. Mereka meminta hak paling dasar terpenuh agar warga dapat tetap aman melintas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

    ”Harapan kami, supaya jalan Km 8 sampai Km 12 secepatnya diperbaiki. Ini suara dari hati masyarakat Desa Mekar Jaya,” tegas Irawan.

    Gorong-gorong Jebol, Dua Perusahaan Turun Tangan

    Akar petakanya bersembunyi di balik genangan. Di Kilometer 8, sebuah gorong-gorong boks di badan jalan mengalami jebol di satu sisi.

    Dari titik itulah kubangan selebar 2 x 2 meter bermula. Air yang tidak memiliki jalur buang akhirnya menggenang, melebar, dan perlahan menutup badan jalan tanah yang sejak awal tidak pernah diperkeras dengan benar.

    Kerusakan ini bukan hanya melumpuhkan rutinitas, tetapi tercatat pernah memicu kecelakaan fatal dan memutus akses pendidikan anak-anak pedesaan.

    Tanpa kehadiran instansi berwenang, upaya perbaikan darurat saat ini sepenuhnya mengandalkan alat berat dan inisiatif perusahaan swasta.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, membenarkan kerusakan jalan yang terjadi di titik tersebut.

    Ia pun tak tinggal diam untuk melakukan penanganan cepat dengan mendesak perusahaan sekitar membantu menangani kerusakan jalan, meskipun ia mengetahui badan jalan selebar 8 meter tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalteng.

    ”Kami tahu jalan ini kewenangannya provinsi dan sudah pernah saya sampaikan. Kalau kami biarkan hanya menunggu respons pemerintah provinsi, masyarakat tidak bisa mengakses jalan ini dengan aman, termasuk kendaraan operasional milik Perusahaan Besar Swasta juga melintas di jalur ini,” jelas Jais.

    Ia menginisiasi pembentukan percepatan penanganan pada Desember 2025 lalu, dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.

    Lebih miris lagi, tidak hanya persoalan kerusakan jalan di Km 8–12. Dua fasilitas jembatan juga tak bisa dilewati yaitu Jembatan Sei Bajarau di Desa Bajarau.

    Jembatan ini berkonstruksi beton dibangun kembar, namun sekitar tiga tahun lalu salah satu sisi jembatan putus dan tak bisa dilewati.

    Selain itu, Jembatan Sei Pudu di Desa Karya Bersama yang sudah selesai diperbaiki dengan konstruksi beton pada tahun 2025 lalu, belum bisa dilewati.

    Penyebabnya karena perencanaan konstruksi yang tidak presisi, fisik jembatannya terlalu tinggi, sementara timbunan tanah di kedua ujung opritnya terlalu pendek.

    Untuk bisa difungsikan, proyek ini masih membutuhkan urukan laterit sepanjang 50 meter ke arah Kuala Kuayan dan 50 meter ke arah Parenggean, yang memerlukan ratusan rit tanah lagi  agar jembatan bisa dilewati pengendara.

    Maslan Jaelani yang dipercaya sebagai Ketua Percepatan Penanganan Masalah di Kecamatan Parenggean mengatakan kerusakan jalan di KM 8 hingga KM 12 berada persis di dekat pabrik pakan peternakan yang baru dibangun.

    ”Kerusakan jalan itu kurang lebih enam bulan ini. Lokasinya tepat di dekat pabrik pakan yang baru dibangun tak jauh dari jalan rusak,” ujar Maslan saat diwawancarai lebih lanjut Senin (13/4/2026) pagi.

    Tak ingin masalah jalan rusak terjadi berlarut-larut, ia bersama beberapa personel dari dua perusahaan terdekat membantu menangani jalan rusak di areal tersebut.

    “Mulai dari jam 09.00 pagi, kami dibantu alat berat dan material dari PT Uni Primacom dan PT Unggul Lestari. Hari ini kami menguras genangan air dulu, memastikan badan jalan kering, lalu dilanjutkan pemasangan plat besi dan balok kayu untuk mengatasi gorong-gorong yang jebol,” ujar Maslan yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Parenggean.

    Dalam penanganan kerusakan jalan ini, PT Uni Primacom menurunkan enam personel dan bantuan alat berat untuk mempercepat perbaikan.

    Sementara, PT Unggul Lestari menyuplai material berupa dua keping pelat besi berukuran 2×2 meter—masing-masing setebal enam milimeter yang untuk menutup sisi gorong-gorong yang ambles.

    Selain itu, juga disiapkan lima batang balok ulin sepanjang empat meter disiapkan sebagai landasan, disusul sepuluh rit tanah laterit untuk menimbun badan jalan.

    Gorong-gorong lama tidak dibongkar total, sisi yang masih utuh dipertahankan, sementara sisi yang hancur ditutup dengan konstruksi darurat hasil patungan perusahaan swasta.

    “Diperkirakan pekerjaan selesai besok. Karena, pelat besi masih dicarikan dan dikirim ke lokasi jalan rusak bersamaan dengan urukan laterit. Saya juga akan melihat langsung ke lokasi pengambilan tanah laterit untuk memastikan bahan material yang diberikan oleh pihak perusahaan benar-benar berkualitas,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)