Kategori: Berita Utama

  • Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Palu Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026.

    Putusan tertinggi itu menyatakan ia lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tersebut masih mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, dan Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, sudah tiga kali melayangkan surat resmi dalam sembilan hari terakhir untuk memaksa keadaan ini berubah.

    Dua ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, satu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sampit. Semuanya memuat permohonan yang sama: segera keluarkan klien mereka dari sel.

    ”Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).

    Desakan Sapriyadi itu juga sebelumnya sudah disampaikan dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.

    Berawal dari Sengketa Lahan

    Perkara ini berawal dari konflik agraria. Rudi Hartono diproses hukum lantaran mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu.

    Berdasarkan klaim pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah dibayar ganti ruginya oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mendakwanya melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana menguasai lahan perkebunan tanpa hak.

    Pengadilan Negeri Sampit yang pertama kali menyidangkan perkara ini melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    Dalam putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Hartono memang terbukti terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan. Rudi Hartono dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak-haknya dipulihkan.

    Jaksa Penuntut Umum Verdian Rifansyah tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 10 Februari 2026.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya menganulir putusan bebas itu. Diputus dalam musyawarah 11 Maret dan diucapkan 15 April 2026, majelis banding menyatakan Rudi Hartono terbukti bersalah menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dengan vonis enam bulan penjara.

    Begitu petikan putusan turun pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusinya hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Dari balik jeruji, Rudi mengajukan perlawanan terakhir melalui Peninjauan Kembali dengan pendampingan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Pada 14 Juli 2026, MA memutus perkara Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 dengan mengabulkan permohonannya.

    Amar putusan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Tersandera Urusan Administratif

    Secara hukum, Rudi Hartono sudah bebas. Kenyataannya, ia masih di dalam sel.

    Penyebabnya administratif, bukan hukum. Salinan atau petikan resmi putusan PK belum diterbitkan Mahkamah Agung.

    Tanpa dokumen itu, kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan tidak punya dasar untuk melaksanakan pembebasannya, meski amar putusannya sudah dipublikasikan melalui sistem pelacakan perkara MA.

    ”Bahwa akibat belum diterbitkannya Salinan ataupun Petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sapriyadi dalam surat pertama ke Ketua Mahkamah Agung, 21 Juli 2026.

    Surat kedua ke Kejaksaan Negeri Sampit sehari berikutnya meminta kejaksaan aktif berkoordinasi dengan MA dan PN Sampit.

    Tujuh hari kemudian, karena belum ada eksekusi, kuasa hukum kembali mengirim surat ketiga ke Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026, mengulang desakan yang sama. (ign)

  • Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Rentetan dugaan kriminalisasi membuat 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

    Membawa bukti status nihil Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan yang disengketakan, mereka meminta perlindungan negara dari operasi hukum yang kerap menyeret masyarakat ke penjara hanya karena mempertahankan tanah di pekarangan sendiri.

    Setelah mendatangi Gedung DPR RI, rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini menyambangi Kantor Komnas HAM RI, Senin (27/7/2026).

    Laporan warga menunjukkan pola yang berulang. Persoalan yang semestinya bersifat perdata kerap ditarik ke ranah pidana.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Erko memaparkan ada empat perusahaan yang dilaporkan mewakili warga. Dua di antaranya sudah pernah disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR RI.

    PT Tapian Nadenggan dengan obyek sengketa seluas 179 hektare yang diwakili enam warga sebagai penggugat, dan PT Agro Indomas dengan obyek seluas 72,77 hektare yang saat ini masih berproses banding.

    ”Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real-time. Hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan setempat,” kata Erko.

    Dia menegaskan, apabila sebuah lokasi tidak tercatat memiliki HGU, secara faktual memang tidak ada alas hak di lokasi tersebut.

    Penanganan sengketa di lapangan menunjukkan pendekatan serupa. Aparat disinyalir kerap menghubungkan pasal pencurian umum dengan Undang-Undang Perkebunan.

    Modus ini memungkinkan warga langsung ditahan sejak proses hukum bergulir di tahap awal, meski di ujung persidangan majelis hakim menggunakan ketentuan khusus.

    ”Terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, namun tetap diproses hukum. Bahkan ada yang ditetapkan sebagai DPO/TPO dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, serta mengalami penahanan hingga lima bulan,” ujarnya.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Catatan perkara di Pengadilan Negeri Sampit menguatkan pola tersebut. Edel Bin (Alm) Masi, terdakwa dalam Perkara Pidana Khusus Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, ditangkap atas tuduhan mencuri kelapa sawit menggunakan Pasal 362 KUHP.

    Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari bersandar pada Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan, ketentuan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dari delik pencurian umum.

    Pola serupa terjadi dalam Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt. Terdakwa Satak Muri Udeh Bin (Alm) Muri, dkk, divonis 4 bulan 15 hari menggunakan konstruksi pasal yang sama.

    Dokumen laporan yang diserahkan ke Komnas HAM turut melampirkan ketetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara antara Nasrun O, dkk melawan PT Agro Indomas ini menegaskan bahwa korporasi tersebut tidak memiliki HGU atas lokasi sengketa yang dikuasai Nasrun O, dkk.

    Upaya pengaduan ke mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk tingkat Propam, sudah pernah ditempuh.

    Namun, warga merasa tidak mendapat respons memadai. Mediasi di tingkat kabupaten dan provinsi juga sudah berlangsung, tetapi umumnya berujung pada rekomendasi menempuh jalur hukum tanpa menyelesaikan substansi konflik.

    ”Masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, kami minta Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius dan turun langsung ke Kalimantan Tengah, mengingat persoalan ini berkaitan dengan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

    Janji Plasma dan Telaah Komnas HAM

    Seorang warga Desa Sebabi, Cuanta A Luter, memberikan gambaran mengapa warga baru menuntut lahannya setelah perusahaan bertahun-tahun beroperasi.

    Menurutnya, hal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan yang menguasai lahan di desanya menjanjikan kebun plasma, namun tak kunjung terealisasi.

    Sebaliknya, warga yang berupaya kembali menguasai lahannya justru menghadapi tekanan dan proses hukum.

    ”Lokasi lahan yang disengketakan sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 hingga 20 meter dari rumah masyarakat,” ujarnya.

    Cuanta menyebut korporasi yang terlibat adalah bagian dari grup raksasa industri sawit, termasuk yang berafiliasi dengan Wilmar dan Sinar Mas.

    Mengamati respons sejauh ini, masyarakat dalam laporannya menilai ada indikasi kedekatan antara perusahaan dengan aparat penegak hukum.

    Menghadapi rentetan aduan tersebut, Staf Pengaduan Komnas HAM RI, Gabriel, menjelaskan, institusinya akan melakukan telaah awal terhadap empat laporan dari lokasi berbeda tersebut.

    Pengecekan mencakup aspek kelengkapan administrasi dan substansi materi pengaduan.

    ”Jika berkas dinilai lengkap dan terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM, terdapat dua mekanisme penanganan yang dapat ditempuh, yaitu pemantauan dan mediasi,” kata Gabriel.

    Menurutnya, durasi proses telaah bergantung pada kecepatan pihak pengadu dalam melengkapi sejumlah dokumen pendukung. (ign)

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)

  • Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

    “Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.

    Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.

    Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.

    Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.

    Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.

    Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)

  • Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian pekat menyelimuti Kota Sampit memicu respons darurat dari jajaran kesehatan daerah. Mengantisipasi melonjaknya ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendistribusikan sedikitnya 15.000 lembar masker gratis secara masif kepada masyarakat sejak Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).

    Langkah penanganan cepat ini diawali dengan aksi gropyokan di kawasan Pasar Al Kamal Sampit pada Senin (27/7/2026). Bekerja sama dengan Puskesmas Baamang 2, Dinkes menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) sekaligus membagikan masker untuk kategori dewasa maupun anak-anak.

    Menariknya, petugas membagikan masker berdasarkan porsi jumlah anggota keluarga masing-masing penerima, sehingga jaminan perlindungan kesehatan turut menjangkau sanak keluarga yang berada di rumah.

    Dokter Umum Puskesmas Baamang 2, dr. Ayka Melda Nuriyana, menegaskan bahwa penggunaan masker adalah langkah proteksi sederhana namun krusial untuk membendung paparan partikel asap racun.

    “Dalam sebulan terakhir ini, karhutla sudah mulai marak, belakangan mulai terjadi kabut asap. Maka dari itu Dinas Kesehatan membagikan masker secara gratis untuk warga. Harapannya dengan mereka memakai masker bisa mencegah penyakit ISPA, karena asap berpengaruh terhadap saluran pernapasan dari atas sampai bawah,” ujar dr. Ayka Melda Nuriyana.

    Manfaat pembagian ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Juwati, salah seorang pengunjung pasar, mengaku bersyukur bisa membawa pulang enam lembar masker untuk suami dan anak-anaknya di rumah. Menurutnya, aroma sangit kabut asap mulai terasa mengganggu mata dan pernapasan terutama pada jam-jam rawan pagi, sore, hingga malam hari.

    Sasar Lima Persimpangan Kota dan Fasilitas Pendidikan

    Tak berhenti di area pasar, aksi Dinkes Kotim berlanjut pada 28 dan 29 Juli 2026 dengan menyasar pengguna jalan raya pada puncak aktivitas pagi hari (pukul 06.00–07.30 WIB). Didampingi personel kepolisian yang tengah mengatur arus lalu lintas, petugas membagikan 240 kotak masker dewasa (12.000 lembar) dan 100 kotak masker anak (3.000 lembar) di lima titik strategis Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kelima titik tersebut meliputi Simpang Jalan Pelita-HM Arsyad, Jalan Ahmad Yani-Suprapto, Jalan Ki Hajar Dewantara-Gunung Kerinci, Jalan Sari Gading-Christopel Mihing, serta area publik Taman Kota Sampit.

    Petugas Dinkes Kotim, Haris Giri S, menekankan pentingnya kedisiplinan warga untuk menggunakan masker yang telah dibagikan saat berada di luar ruangan.

    “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi kabut asap yang mulai muncul di Kotim. Kami berharap kesehatan masyarakat tetap terjaga dan masker tersebut benar-benar dipakai, bukan hanya disimpan. Jika tidak terlalu penting, lebih baik mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegas Haris Giri S.

    Selain pengguna jalan, Dinkes Kotim mendatangi fasilitas pendidikan dengan menyerahkan bantuan masker secara langsung ke SDN 6 Mentawa Baru Hulu. Kepala Sekolah SDN 6 MB Hulu, Kirno, mengapresiasi tinggi kepedulian Dinkes Kotim dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar agar para siswa and guru terhindar dari ancaman sesak napas di tengah puncak kemarau panjang tahun 2026 ini.

    Gebrakan Dinkes Kotim menyalurkan 15.000 masker gratis di pasar, persimpangan jalan, hingga sekolah adalah langkah taktis perlindungan kesehatan publik yang patut diacungi jempol. Kendati demikian, aksi pembagian masker ini pada hakikatnya hanyalah ‘benteng pertahanan hilir’ untuk meredam dampak paparan asap racun.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Ketika kabut asap telah berbau sangit and membuat mata perih di jalanan kota, hal ini mengindikasikan bahwa laju pembakaran lahan gambut di wilayah hulu and pesisir Kotim sudah pada taraf yang mengkhawatirkan.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus bergantung pada masker untuk bertahan hidup; Penguatan Penindakan di Hulu: Satgas Karhutla bersama Gakkum Polres Kotim harus menggempur dan menyegel lokasi-lokasi pembakaran lahan aktif agar produksi asap racun berkurang drastis. Proteksi Sektor Pendidikan: Dinas Pendidikan Kotim harus bersiap mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam masuk sekolah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika indeks standar pencemar udara (ISPU) memasuki kategori berbahaya bagi anak-anak.

    Kesehatan paru-paru warga Sampit dan hak atas udara bersih tidak boleh dikorbankan setiap kali musim kemarau melanda.

  • Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasuki fase krusial. Memasuki puncak musim kemarau, gumpalan titik panas (hotspot) kian masif mengurung wilayah ini hingga menyentuh akumulasi 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kotim per 27 Juli 2026 mencatat total lahan terbakar telah melonjak hingga 285,54 hektare dari 123 kejadian kebakaran yang ditangani petugas gabungan.

    Satelit pemantau mendeteksi Kecamatan Kota Besi sebagai kawasan dengan sebaran hotspot terbanyak mencapai 115 titik, disusul Antang Kalang 96 titik, Telaga Antang 82 titik, Mentaya Hilir Utara 56 titik, Mentawa Baru Ketapang 52 titik, Mentaya Hulu 44 titik, Telawang 32 titik, dan Baamang 30 titik.

    Meskipun Kota Besi mendominasi jumlah titik panas, kerusakan lahan terparah berada di wilayah pesisir dan pinggiran kota. Kecamatan Pulau Hanaut mencatat rekor luas kebakaran terbesar yakni 82,65 hektare, diikuti Mentawa Baru Ketapang 62,14 hektare, Baamang 58,26 hektare, Parenggean 41,50 hektare, serta Teluk Sampit 13,30 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menegaskan bahwa kekeringan ekstrem telah membuat vegetasi lahan gambut sangat rapuh dan mudah terbakar. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak kecamatan, hingga relawan terus bersiaga penuh melancarkan patroli darat dan eksekusi pemadaman langsung.

    “Perkembangan data hingga 27 Juli menunjukkan hotspot sudah mencapai 645 titik dengan 123 kejadian kebakaran yang telah ditangani. Seluruh personel bersama tim gabungan terus melakukan patroli serta pemadaman agar api tidak meluas,” tegas Multazam, Selasa (28/7/2026).

    Peta sebaran karhutla Kotim menunjukkan anomali yang sangat krusial: Kecamatan Pulau Hanaut dengan hotspot relatif sedikit justru mengalami tingkat kerusakan lahan terbesar (82,65 hektare). Fenomena ini membuktikan bahwa kebakaran di kawasan gambut pesisir bersifat merambat di bawah permukaan (underground fire), tidak selalu terbaca maksimal oleh pencitraan satelit, namun melahap area yang sangat luas dalam waktu singkat.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan langkah taktis yang sangat tajam. Penanganan karhutla di pertengahan tahun 2026 tidak boleh lagi berpatokan secara kaku pada jumlah hotspot semata!

    Langkah prioritas yang harus dieksekusi oleh Satgas Karhutla Kotim meliputi: Pergeseran Armada ke Pulau Hanaut dan Ketapang: Fokuskan penempatan sumur bor portabel dan pompa pemadam kapasitas tinggi di Pulau Hanaut dan Mentawa Baru Ketapang yang menyumbang kerusakan lahan terbesar. Patroli Represif dan Segel Lahan Terbakar: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK wajib menyegel area 82 hektare terbakar di Pulau Hanaut untuk mengusut keterlibatan oknum pemersiap lahan (land clearing) ilegal.

    Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bertindak tegas sebelum kabut asap pekat melumpuhkan kesehatan warga serta jalur transportasi udara dan pelayaran di Kotim. (***)

  • Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Sebuah dokumen ultimatum pengambilalihan kebun sawit disodorkan langsung 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.

    Laporan resmi yang turut ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua KPK itu memuat ancaman pendudukan lahan dua korporasi sawit dan desakan penarikan aparat keamanan, setelah keluhan warga terkait status tanah adat tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.

    Rombongan tiba di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026), untuk menemui anggota dewan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.

    Dipimpin Kuasa Hukum Warga Sapriyadi dan Ardon, bersama Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, mereka menyerahkan berkas bertajuk ”Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa”.

    Ultimatum Lahan dan Tagihan Plasma Rp69,483 Miliar

    Laporan tertulis itu menyatakan sudah waktunya warga mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi obyek sengketa apabila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.

    Tuntutan pertama ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru.

    Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.

    Warga menyatakan akan menghentikan sepihak aktivitas di area tersebut dan menguasainya sampai ada kepastian penegakan hukum yang berkekuatan tetap.

    Tuntutan pengambilalihan juga ditujukan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma senilai Rp69,483 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2014 kepada masyarakat Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru.

    Angka tuntutan ini dirumuskan warga dari asumsi dana talangan Rp300 ribu per hektare per bulan, dikalikan total luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa tersebut selama rentang 115 bulan terhitung sejak Juni 2014 sampai dengan Januari 2024.

    Laporan tersebut menegaskan, apabila kewajiban ganti rugi itu terus diabaikan, masyarakat akan bergerak mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan untuk diserahkan kepada koperasi di masing-masing desa.

    Bersamaan dengan tuntutan itu, rombongan warga mendesak penarikan personel keamanan dari jajaran TNI dan Polri yang bertugas di lokasi kebun PT SKD.

    Kehadiran aparat dinilai warga kerap bergeser fungsi menjadi pengaman perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan lahan adatnya.

    Sengketa Empat Korporasi

    Selain menyasar dua korporasi tersebut, dokumen laporan yang diserahkan ke Senayan juga memuat nama empat perusahaan lain yang dituding beroperasi tanpa Hak Atas Tanah yang sah di atas tanah adat Dayak.

    Keempat perusahaan yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, itu adalah PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.

    Sapriyadi secara lisan mengurai lebih rinci nasib lima kelompok warga yang berhadapan dengan tiga dari perusahaan tersebut saat berdialog langsung dengan Sigit.

    Dia menyebut nama PT Tapian Nadenggan yang ditudingnya sebagai bagian dari Sinar Mas Group, PT Agro Indomas, serta satu korporasi yang ia sebut anak usaha Wilmar bernama PT Bumi Sawit Kencana.

    Persoalan hukum lain yang disampaikan menyangkut perkara di lahan klaim PT Tapian Nadenggan.

    Enam warga yang terdiri dari Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, serta Mulyadi dan Gerakan yang harus diwakili pihak keluarga lantaran sudah lanjut usia, berstatus sebagai penggugat perdata.

    Perkara kepemilikan lahan mereka telah diputus di Pengadilan Negeri Sampit, berlanjut ke tingkat banding, dan kini tengah berada pada tahap kasasi.

    Namun, di tengah proses perdata tersebut, keenam warga justru dilaporkan ke ranah pidana atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang mereka yakini milik sendiri.

    ”Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi dalam pertemuan tersebut.

    Sengketa lain yang dipaparkan adalah perkara melawan PT Agro Indomas. Sapriyadi menyebut nama Sarnudin yang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Sampit diputus dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard dan kini berlanjut ke tahap banding.

    Ia juga menceritakan perjuangan Martinus, warga yang terus menggugat perusahaan tersebut hingga akhir hayatnya, sebelum perkaranya kini dilanjutkan oleh sang anak.

    Senada dengan pemaparan tersebut, kuasa hukum warga lainnya, Ardon, menyoroti kecenderungan putusan dalam sengketa agraria di tingkat pertama.

    Menurut Ardon, dari berbagai kasus terkait perkebunan sawit di pengadilan negeri, sebagian besar hakim memenangkan perusahaan, meskipun dalam operasional di lahan yang disengketakan tidak menyertakan alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

    Penahanan Lima Bulan, Keluhkan Sikap Pemda

    Sebelum penjelasan teknis hukum itu disampaikan, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya mengenai sikap pemerintah daerah.

    Dia menyebut kepala kecamatan dan kepala desa setempat tidak memperhatikan status lahan warga yang digarap korporasi tanpa izin HGU.

    ”Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun ada seperti Camat, Kepala Desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu Pak. Ya itu yang membuat masyarakat gelisah, membuat masyarakat berpikir seperti apa caranya mendapatkan hak lahan itu kembali,” ujarnya.

    Keterangan langsung juga disampaikan seorang warga yang ikut dalam rombongan. Ia mengungkapkan pengalamannya harus menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah.

    Penahanan itu terjadi karena ia dianggap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, padahal saat insiden yang disangkakan terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian.

    ”Karena saya tidak dianggap menghargai, karena dipanggil saya tidak datang dan saya dianggap melarikan hukum, Pak. Di mana saya itu ditahan selama lima bulan,” ujarnya.

    Warga tersebut turut menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi hampir dua puluh tahun tanpa HGU.

    ”Kita tidak berbicara oknum pengadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kotim itu membenarkan apa yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

    Hentikan Kriminalisasi, Wajib Ganti Rugi

    Menanggapi seluruh keluhan dan kesaksian tersebut, Sigit menyampaikan keharuannya atas perjuangan warga yang menempuh jarak jauh dari Kalimantan Tengah ke Jakarta.

    ”Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai dengan sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” kata Sigit.

    Pada satu momen, Sigit sempat mempertanyakan peran pemerintah daerah ketika masyarakat adat terus jadi sasaran dugaan kriminalisasi.

    ”Pemdanya kemana?” katanya, spontan bertanya ketika Sapriyadi membeberkan sejumlah perkara warga yang dijerat pidana pencurian saat mempertahankan lahannya.

    Sigit meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan sengketa berlarut-larut.

    ”Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.

    Anggota dewan ini menegaskan kewajiban ganti rugi lahan sepenuhnya berada di pihak korporasi, bukan warga yang harus membuktikan diri lebih dulu.

    ”Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan, itu sudah, undang-undangnya sudah jelas. Dia mau land clearing segala macam, apabila ditemukan bahwa itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” tegasnya.

    Sigit menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini terus dihadapkan pada kekuatan aparat penegak hukum, masyarakat akan berposisi sebagai pihak yang kalah.

    ”Tapi kalau ganti ruginya ini dihadapkan dengan aparat terus, masyarakat ya kalah,” katanya.

    Sigit mengingatkan agar tidak ada lagi ruang bagi kriminalisasi susulan terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

    ”Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan duduk satu meja. Kan begitu,” ujarnya, seraya menyinggung praktik korporasi yang berlindung di balik instrumen pidana terhadap warga sebagai cara mencari rezeki yang tidak halal.

    ”Kalau ini kriminalisasi kan jadi nggak halal,” katanya.

    Terkait langkah tindak lanjut, Sigit berjanji akan meneruskan laporan resmi warga ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, serta Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum dan kriminalisasi.

    Ia juga meminta agar seluruh bukti dokumen pendukung disajikan dalam format digital, sehingga warga tidak perlu lagi membuang biaya untuk berulang kali datang ke Jakarta.

    ”Serahkan ke kami yang di sini, nanti perkembangannya baru kita pantau. Jadi Bapak Ibu nggak usah terlalu sering ke sini. Kan biaya,” katanya.

    Legislator ini turut menyampaikan permintaan maaf karena penerimaan rombongan hanya dapat dilangsungkan di ruang fraksi, bukan di ruang sidang komisi.

    Situasi ini terjadi lantaran jadwal kedatangan warga bertepatan dengan masa reses, masa ketika sebagian besar anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing.

    ”Sebenarnya hari ini tidak ada satu anggota pun yang ada di DPR karena semuanya proses keluar,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa dirinya sengaja mempercepat jadwal demi menemui rombongan perwakilan warga adat tersebut sebelum menghadiri agenda lain di Jakarta pada hari yang sama. (ign)

  • Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri kasus penikaman berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RZ di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (21/7/2026), akhirnya terbongkar total. Jajaran Polres Kotim memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh pertikaian terkait utang-piutang dalam transaksi haram narkotika jenis sabu.

    Tersangka utama berinisial RM (31), yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lima hari, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kotim pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelarian RM berakhir di pinggir Jalan Desa Telaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai berpindah-pindah persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026). Peristiwa bermula ketika RM tengah berada di kawasan Jalan Baamang Tengah I untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.

    Tak berselang lama, korban (RZ atau Rizki) mendatangi tersangka untuk menagih utang pembelian sabu. Pertemuan itu mendadak memanas dan berubah menjadi duel sengit. RM, yang sudah menyisipkan sebilah badik di dalam tas selempangnya, mendadak berang saat korban mencoba menyerang secara fisik.

    “Motifnya karena korban menagih utang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka. Saat terjadi pertengkaran, korban sempat mencekik dan hendak memukul tersangka, sehingga tersangka mengambil badik yang dibawanya lalu menusuk korban,” terang AKP Sugiharso.

    Amukan badik RM melukai korban secara brutal dengan tiga luka tusuk di bagian dada kanan serta lengan kiri saat RZ berupaya menangkis serangan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026).

    Usai menikam korban, RM langsung melarikan diri hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Resmob, Satintelkam Polres Kotim, dan Polsek Baamang di Desa Telaga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, tas selempang, pakaian tersangka, serta sepasang sandal di TKP.

    Hasil tes urine turut mengonfirmasi RM positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Saat dalam pelarian, RM mengaku belum mengetahui bahwa korban akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, RM kini ditahan di Mako Polres Kotim dan dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Kasus RM (31) di Baamang Tengah I adalah bukti nyata betapa rantai pasok narkotika jenis sabu tidak hanya merusak mental penggunanya, tetapi secara langsung memicu aksi kekerasan sajam mematikan di ruang publik. Ketika RM yang dalam pengaruh metamfetamin membawa badik untuk bertransaksi haram, amarah penagihan utang oleh RZ menjadi sumbu ledak yang melenyapkan nyawa manusia hanya dalam hitungan menit.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan sosial yang sangat keras. Keberhasilan Polres Kotim menangkap RM dalam waktu lima hari patut diapresiasi tinggi, namun fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus penganiayaan berat semata.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim wajib menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk memberantas bandar sabu lintas wilayah demi memutus rantai utang-piutang haram. Selain itu, penerapan Pasal 468/466 UU 1/2023 terhadap RM harus dikawal hingga vonis maksimal 10 tahun agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat membawa senjata tajam saat melakukan aktivitas kriminal di Kotim.(***)

  • Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi merambah ke sektor vital transportasi dan logistik daerah. Penerbangan komersial rute Jakarta menuju Bandara H. Asan Sampit sempat tertunda (delay) selama kurang lebih dua jam akibat amukan api di kawasan jalur pendekatan pendaratan (approach path) pesawat pada Selasa (28/7/2026).

    Insiden ini mempertegas bahwa ancaman karhutla tidak lagi sebatas persoalan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi sudah membahayakan keselamatan serta mobilitas transportasi udara dan pasokan logistik daerah.

    Kebakaran Jalur Pendaratan Runway 13 dan Potensi Kelumpuhan Logistik Sungai Mentaya

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Raihansyah, mengonfirmasi bahwa penundaan penerbangan pesawat dari Jakarta tersebut bukan dipicu oleh pekatnya kabut asap yang membatasi jarak pandang (visibility), melainkan adanya ancaman langsung dari kobaran api di sekitar runway 13.

    “Kemarin penerbangan sempat tertunda sekitar dua jam karena ada kebakaran di runway 13. Itu merupakan lintasan pesawat untuk melakukan manuver landing, sehingga sebelum dinyatakan aman, pesawat dari Jakarta tidak berani diberangkatkan. Setelah dilakukan pemadaman bersama, barulah pesawat bisa mendarat,” jelas Raihansyah, Selasa (28/7/2026).

    Raihansyah menegaskan bahwa operasional Bandara H. Asan Sampit saat ini masih berjalan dan belum ada jadwal penerbangan yang dibatalkan secara total. Maskapai sebatas melakukan penyesuaian jam terbang mengikuti kondisi keamanan di lapangan. Namun, jika karhutla terus membesar, ancaman pembatalan penerbangan (cancellation) sangat mungkin terjadi.

    Selain jalur udara, Dishub Kotim juga mewaspadai ancaman kelumpuhan jalur pelayaran kapal di Sungai Mentaya yang menjadi urat nadi pasokan barang pokok. Keterlambatan kapal akibat kabut asap tebal berpotensi menghambat distribusi sembako, memicu kelangkaan bahan pokok, hingga mendongkrak laju inflasi daerah.

    Gangguan transportasi ini meletus seiring melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data kumulatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 27 Juli 2026 mencatat angka-angka yang kian mencemaskan;  Total Akumulasi Hotspot: Tembus 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Kejadian & Penanganan: 123 kejadian karhutla yang telah ditangani petugas gabungan. Total Luas Terbakar: Dipetakan mencapai 285,54 hektare.

    Terbakarnya lahan di area runway 13 Bandara H. Asan Sampit yang menghentikan penerbangan Jakarta-Sampit selama dua jam adalah puncak kecerobohan yang sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan penerbangan nasional. Ketika api memotong lintasan manuver pendaratan pesawat, aksi pembakaran lahan di sekitar bandara bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan kejahatan pidana yang membahayakan nyawa publik.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi yang sangat keras. Area buffer zone di sekeliling Bandara H. Asan Sampit seharusnya menjadi kawasan yang steril dari aktivitas pembakaran lahan apa pun.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Kepolisian harus mengambil tindakan represif yang terukur;  Penyegelan dan Pengusutan Pemilik Lahan Ring 1 Bandara: Satreskrim Polres Kotim dan Otban Wilayah VII wajib memasang police line dan menetapkan tersangka atas terbakarnya lahan di runway 13. Patroli Terpadu Sterilisasi Kawasan Bandara dan Sungai: Mendorong posko gabungan untuk memprioritaskan penyekatan api di sepanjang koridor penerbangan dan alur pelayaran Sungai Mentaya guna mencegah efek domino terhadap inflasi barang pokok di Kotim.

    Masyarakat dan iklim investasi Kotim tidak boleh dirugikan oleh aksi kebal hukum para pembakar lahan yang nekat merusak fasilitas publik vital di pertengahan tahun 2026 ini. (***)

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)