Kategori: Berita Utama

  • Teror Buaya di Tepi Sungai Mentaya, Warga Iskandar 30 Hidup dalam Cemas

    Teror Buaya di Tepi Sungai Mentaya, Warga Iskandar 30 Hidup dalam Cemas

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Suara arus air Sungai yang biasanya menjadi latar rutinitas warga, belakangan berubah jadi sumber kecemasan. Di kawasan Jalan Iskandar 30, Kecamatan Mentawa Baru, kemunculan buaya kembali menghantui warga yang bermukim dan bekerja di bantaran Sungai Mentaya, Kota Sampit.

    Andi, salah satu warga sekitar, mengaku resah. Menurutnya, buaya yang muncul bukan sekadar satu ekor.

    “Diduga lebih dari satu. Yang merekam itu Agus,” ujar Andi, merujuk pada rekaman video kemunculan buaya yang belakangan beredar di kalangan warga.

    Kemunculan predator sungai itu kerap terjadi menjelang subuh. Warga menduga buaya tersebut singgah, bukan hanya melintas.

    “Informasi dari ABK kapal, memang ada buaya dari hilir. Dikira cuma lewat, ternyata malah berhenti,” kata Andi.

    Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Di kawasan itu, aktivitas mandi di sungai masih sering dilakukan, terutama oleh buruh angkut pelabuhan. Bahkan, tak sedikit warga yang mandi pada malam hari.

    “Bisa jadi di bawah pelabuhan saja itu buayanya,” celetuk seorang warga lain, menggambarkan betapa dekatnya lokasi kemunculan buaya dengan aktivitas manusia.

    Ada pula dugaan buaya tertarik karena bangkai yang terbawa arus sungai. Meski belum bisa dipastikan, dugaan itu menambah panjang daftar kekhawatiran warga.

    Sebenarnya, sejak adanya informasi dari ABK kapal tentang keberadaan buaya, sebagian buruh angkut sudah mulai mengurangi aktivitas mandi di sungai. Namun, kebiasaan lama belum sepenuhnya hilang.

    “Dulu sudah dikasih tahu, jadi agak berkurang. Tapi sekarang sering muncul lagi, baru-baru ini saja,” ungkap Andi.

    Warga berharap ada langkah cepat dari pihak terkait untuk mengantisipasi potensi serangan buaya. Sebab, bagi mereka yang hidup dan menggantungkan aktivitas di tepi Sungai Mentaya, rasa aman kini menjadi barang langka tergerus oleh bayangan bahaya yang muncul diam-diam dari balik air keruh sungai. (***)

  • Tabuhan Toleransi di Malam Cap Go Meh, Barongsai Menari, Sampit Bersatu dalam Harmoni

    Tabuhan Toleransi di Malam Cap Go Meh, Barongsai Menari, Sampit Bersatu dalam Harmoni

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam di halaman Kelenteng Harmoni Kehidupan Sampit tak seperti biasa. Selasa (3/3/2026), dentuman drum dan gong memecah keheningan, mengalun bersahut-sahutan, mengundang langkah warga untuk mendekat.

    Di bawah cahaya lampu, empat barongsai berwarna mencolok bergerak lincah, menandai kemeriahan Cap Go Meh di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ratusan pasang mata terpaku. Anak-anak duduk di pundak orang tua, remaja mengabadikan momen dengan ponsel, sementara orang dewasa larut dalam irama yang menggema. Setiap lompatan dan gerakan barongsai disambut sorak sorai, tepuk tangan, dan senyum yang tak putus dari para penonton.

    Perayaan Cap Go Meh malam itu diawali umat Konghucu dengan ibadah Yuan Xiao Jie. Ibadah ini digelar sebagai ungkapan syukur sekaligus doa bersama, menutup rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang telah berlangsung selama dua pekan. Di balik gemerlap pertunjukan, tersimpan makna spiritual yang dijaga dengan khidmat oleh Majelis Agama Konghucu Sampit.

    Atraksi barongsai kian hidup ketika para penari turun mendekati penonton. Beberapa warga tampak menyelipkan amplop merah ke mulut kostum singa tradisi yang dipercaya membawa keberuntungan dan kebahagiaan.

    Tawa pun pecah, suasana terasa akrab tanpa sekat.
    Menariknya, kemeriahan Cap Go Meh ini tak hanya menjadi milik umat Konghucu. Warga lintas agama terlihat berbaur, menikmati pertunjukan bersama. Halaman kelenteng penuh, menjadi ruang perjumpaan keberagaman yang hangat dan damai.

    “Cap Go Meh ini perayaan universal. Namun bagi kami umat Konghucu, sebelum merayakan tentu diawali dengan ibadah bersama,” ujar Pemuka Agama Konghucu Sampit, Wenshi Suhardi.

    Ia menuturkan, tahun ini pelaksanaan Cap Go Meh terasa istimewa karena bertepatan dengan bulan Ramadan. Sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan salat tarawih, pertunjukan barongsai sengaja dimulai lebih malam.

    “Untuk menghormati umat Muslim yang melaksanakan tarawih, pertunjukan barongsai kami mulai sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

    Selain barongsai, panggung juga diisi pentas seni dari Sekolah Minggu Konghucu. Di sudut lain, aroma lontong Cap Go Meh tercium menggoda. Hidangan khas ini disajikan dan dinikmati bersama, menjadi simbol kebersamaan serta berbagi kebahagiaan.

    Di penghujung acara, Suhardi menyampaikan harapannya. Ia ingin momentum Imlek dan Cap Go Meh tahun ini membawa kebaikan bagi semua.

    “Kami berharap semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan. Untuk negeri kita, semoga dijauhkan dari bencana, konflik intoleransi, serta paham radikalisme. Harapannya negara kita selalu kondusif, harmonis, dan rukun,” pungkasnya.

    Malam itu, Cap Go Meh di Sampit bukan sekadar perayaan. Ia menjelma menjadi cerita tentang toleransi, kebersamaan, dan harmoni yang hidup di tengah keberagaman.(***)

  • Memulai PNS dari Gaji Rp39.900, Inilah Sederet Perjalanan Karier Johny Tangkere hingga Purna Tugas

    Memulai PNS dari Gaji Rp39.900, Inilah Sederet Perjalanan Karier Johny Tangkere hingga Purna Tugas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Melepas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sesuatu yang mudah bagi seorang Johny Tangkere.

    Selama 40 tahun lebih, Johny meniti karier dari bawah, mulai gaji Rp39.900 hingga menduduki posisi strategis sebagai pucuk pimpinan di berbagai dinas.

    Dia mengawali karier sebagai staf di Bidang Pembangunan Setda Kotim sejak 1986–1993 dan pindah tugas di Kantor Catatan Sipil Kotim sebagai Kepala Urusan Keuangan hingga tahun 1995.

    Selanjutnya, pada 1995–1997 ia pindah tugas sebagai Kasubdit Analisis di Kantor PDE Kotim yang kini sudah bubar. Kemudian pindah lagi sebagai staf di Disbudpar Kotim sejak tahun 1997–1998.

    Pada 1998–2002, Johny pindah tugas sebagai Kepala Urusan Umum Dispenda dan berlanjut menjadi staf di Dispenda sampai tahun 2005.

    Tahun 2005, perjalanan kariernya mulai menanjak. Di masa kepemimpinan Bupati Kotim Wahyudi Kaspul Anwar saat itu, Johny dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala UPT Perizinan dan sempat beberapa kali berganti jabatan yang masih berada dalam satu atap yang sama, yakni DPMPTSP.

    Selama 15 tahun lamanya, ia mengabdi di DPMPTSP. Namanya melekat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotim sejak 2010 hingga September 2021.

    Lingkungan kerja di DPMPTSP harus ia rela lepaskan demi menjalankan amanah tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kotim sejak 2021 hingga Maret 2023.

    “Di DPMPTSP Kotim saya tinggalkan Mal Pelayanan Publik, dan saat di Dishub Kotim saya mengakomodir usulan warga untuk membongkar Bundaran Tidar agar melancarkan arus lalu lintas di Jalan Tidar–Tjilik Riwut,” ujarnya.

    Ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Disnakertrans Kotim sebelum akhirnya ditugaskan sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim selama satu tahun.

    Jabatan singkat yang sekaligus menjadi puncak karier terakhirnya sebagai PNS hingga ia dinyatakan pensiun per 1 Maret 2026.

    ”Selama delapan bulan saya menjabat sebagai pelaksana tugas dan empat bulan sebagai pejabat definitif. Dengan waktu yang singkat, sekitar satu tahun, tidak banyak hal yang dapat saya lakukan. Mudah-mudahan program yang belum selesai bisa diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang baru,” ucap Johny saat acara serah terima jabatan di Aula Diskoperindag Kotim, Senin (2/3/2026).

    Meski demikian, selama setahun menjabat, Johny telah mewujudkan program pemerintah pusat di bidang koperasi, yaitu pembentukan 185 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kotim.

    Namun, ia menyadari penguatan kelembagaan koperasi masih menjadi tantangan karena baru sekitar 13 persen koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan dan baru delapan koperasi yang operasional menjalankan kegiatan usaha.

    Laman: 1 2

  • Jalan Sampit–Samuda, Warga Berkendara Sambil Menahan Cemas

    Jalan Sampit–Samuda, Warga Berkendara Sambil Menahan Cemas

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setiap kali melintas di ruas Jalan HM Arsyad, kecemasan kerap menyertai pengendara. Aspal yang terkelupas dan permukaan jalan yang tak lagi rata membuat perjalanan dari Sampit menuju Samuda bukan sekadar soal jarak, melainkan soal bertaruh keselamatan. Sebuah kegelisahan yang belakangan mencuat setelah curahan hati seorang warganet viral di media sosial.

    Namanya Duwi. Akun Instagram duwi_nurjanah. Pada 28 Februari 2026, ia menyalakan kamera ponselnya, lalu merekam perjalanan singkat di atas sepeda motor. Tak ada narasi berlebihan. Hanya jalan bergelombang, aspal terkelupas, dan suara yang terdengar lelah bukan karena perjalanan, tapi karena harapan yang terlalu lama digantung.

    “Harus nunggu banyak korban dulu kah baru diperbaiki?” katanya dalam video itu. Kalimat sederhana, tapi menghantam keras ruang komentar.

    Video tersebut menyebar cepat. Hingga Selasa (3/3/2026), puluhan ribu pasang mata menontonnya. Ribuan tanda suka bermunculan. Ratusan komentar mengalir sebagian marah, sebagian pasrah, sebagian hanya ikut mengelus dada. Beberapa akun besar ikut membagikan ulang, seolah berkata: ini bukan curhat satu orang, ini cerita banyak orang.

    Dalam rekaman itu, Duwi bercerita sambil terus melaju. Hari itu memang libur. Jalan terlihat lengang. Tapi ia tahu, itu hanya potongan kecil dari kenyataan.

    “Kalau hari biasa, di sini rame banget. Truk-truk CPO lewat terus, berderet. Kami yang pakai motor harus nyelip-nyelip,” ujarnya. Suaranya meninggi, bukan karena emosi, tapi karena takut.

    Truk tangki pengangkut minyak kelapa sawit mentah melintas nyaris tanpa jeda. Jalan yang rusak membuat ruang gerak semakin sempit. Bagi pengendara roda dua, satu kesalahan kecil bisa berujung celaka.
    Namun pilihan hampir tak ada. Jalan itu satu-satunya akses menuju rumah orang tuanya di Samuda.

    “Mau gimana lagi. Rumah orang tua aku harus lewat sini,” katanya pelan, seperti sedang berdamai dengan risiko.
    Di akhir video, tak ada tuntutan muluk. Hanya harapan sederhana agar jalan itu diperbaiki sebelum ada nama-nama yang harus disebut sebagai korban. Agar perjalanan pulang tak lagi disertai rasa waswas. Agar aspal tak terus menelan kecemasan orang-orang kecil yang setiap hari menggantungkan hidup di atasnya. (`***)

  • Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.

    Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.

    Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.

    Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.

    Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.

    Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa

    Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).

    Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

    Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.

    Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.

    Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.

    Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.

    Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.

    Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.

    Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.

    RUANG UTAMA: Bagian dalam Gedung Expo Sampit yang telah dibersihkan setelah beberapa lama terbengkalai. (Heny/Kanal Independen)

    Lakon Tunggal di Balik Papan Skor

    Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).

    Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.

    Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

    Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.

    Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.

    Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.

    Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.

    ​Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.

    Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.

    Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”

    Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.

    Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.

    Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.

    Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.

    Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.

    Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.

    Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.

    Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

    Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.

    Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.

    Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.

    Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.

    Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.

    Saat Estetika Mengkhianati Fungsi

    KUSAM: Bekas rembesan dan kerusakan pada dinding Gedung Expo Sampit. (Heny/Kanal Independen)

    Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.

    Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.

    ​Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.

    Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.

    ​Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.

    Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.

    Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi  dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.

    Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.

    Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.

    Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.

    Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton

    DISOAL HUKUM: Dinding miring yang menjadi bagian dari temuan kegagalan fungsi konstruksi. (Heny/Kanal Independen)

    Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.

    Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.

    Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.

    ​Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.

    Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.

    Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.

    Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.

    Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.​

    Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”

    Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).

    Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.

    Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.

    Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.

    Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.

    Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.

    Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.

    Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.

    Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.​

    Ketukan Palu Pengadil

    Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.

    Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.

    ​Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.

    Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.

    Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

    Adapun ​Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.

    Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.

    Cat Baru Melapis “Luka” Lama

    ​Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.

    Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.

    Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.

    Baca juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)

  • Bonus Demografi atau Bonus Pengangguran?

    Bonus Demografi atau Bonus Pengangguran?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Angka itu terlihat menjanjikan. Sebanyak 452,87 ribu jiwa kini tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2025. Dari jumlah itu, lebih dari 71 persen berada pada usia produktif, 15 hingga 64 tahun. Angka beban ketergantungan pun berada di level 40,76 persen. Secara teori demografi, ini adalah fase emas: bonus demografi.

    Artinya sederhana. Setiap 100 orang usia kerja hanya menanggung sekitar 40 orang usia nonproduktif. Tenaga kerja melimpah. Potensi ekonomi terbuka lebar. Konsumsi meningkat. Pertumbuhan bisa dipacu.

    Namun angka-angka dalam publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025 yang dirilis BPS Kotim , justru menyisakan pertanyaan yang lebih sunyi: apakah bonus itu benar-benar sedang dimanfaatkan, atau justru perlahan berubah menjadi tekanan sosial baru?

    Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, menyebut struktur demografi daerah ini memang sedang berada dalam momentum yang menguntungkan. Dominasi usia produktif, menurutnya, adalah modal besar pembangunan jika kualitas sumber daya manusianya mampu mengikuti.

    Masalahnya, kualitas itulah yang belum sepenuhnya siap.

    Rata-rata lama sekolah di Kotim pada 2025 tercatat 8,25 tahun. Secara sederhana, itu berarti penduduk rata-rata hanya menempuh pendidikan sampai kelas dua SMP. Angka partisipasi murni di jenjang SMA bahkan hanya sekitar 50 persen. Artinya, separuh anak usia SMA tidak bersekolah sesuai jenjangnya.

    Di atas kertas, bonus demografi berarti melimpahnya tenaga kerja. Tetapi tenaga kerja seperti apa yang sedang bertumbuh?

    Data menunjukkan lebih dari 32 persen penduduk usia 15 tahun ke atas hanya tamat SD. Lulusan perguruan tinggi bahkan tak sampai 7 persen. Ini menggambarkan struktur tenaga kerja yang masih didominasi pendidikan dasar dan menengah bawah.

    Dalam konteks ekonomi yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi, struktur seperti ini menyimpan risiko jangka panjang. Bonus demografi membutuhkan generasi yang terampil, adaptif, dan mampu menciptakan nilai tambah. Tanpa itu, usia produktif yang besar justru dapat berubah menjadi beban pasar kerja.

    Di sisi lain, ada gejala sosial yang tak boleh diabaikan. Angka kesakitan (morbiditas) pada 2025 tercatat meningkat menjadi 8,73 persen. Sementara itu, proporsi penduduk usia lanjut perlahan naik. Artinya, waktu untuk memanfaatkan momentum ini tidak panjang.

    Bonus demografi adalah jendela kesempatan yang terbatas. Ketika kelompok lansia bertambah, beban ketergantungan akan kembali meningkat. Jika hari ini kelompok usia produktif tidak dipersiapkan dengan pendidikan dan keterampilan yang memadai, satu dekade ke depan Kotim bisa menghadapi situasi berbeda: pengangguran meningkat, pekerja informal mendominasi, produktivitas stagnan.

    Mengapa banyak anak usia SMA tidak melanjutkan sekolah? Faktor ekonomi keluarga, jarak sekolah di kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten, biaya transportasi, hingga keputusan masuk dunia kerja lebih dini menjadi bagian dari realitas sosial yang sulit diabaikan.

    Bonus demografi tidak otomatis membawa kesejahteraan. Ia hanyalah peluang statistik. Negara dan daerah yang berhasil memanfaatkannya adalah yang berani berinvestasi besar pada pendidikan menengah dan vokasi, membuka lapangan kerja produktif, serta memperkuat daya saing generasi mudanya.

    Kotawaringin Timur masih berada di fase emas itu. Struktur penduduknya mendukung. Angka beban ketergantungannya relatif rendah. Namun kualitas sumber daya manusia menjadi titik krusial yang akan menentukan arah.

    Apakah usia produktif yang melimpah ini akan menjadi mesin pertumbuhan, atau justru menambah antrean pencari kerja?

    Pertanyaan itu mungkin belum terjawab hari ini. Tetapi data sudah memberi sinyal: bonus demografi tidak akan menunggu kesiapan kita.

    Dan ketika jendela itu tertutup, yang tersisa bukan lagi bonus, melainkan beban. (***)

  • Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dini hari belum sepenuhnya pergi dari Kota Sampit. Jalan Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih lengang, lampu-lampu jalan berdiri sebagai saksi sunyi. Namun, di balik sepinya malam Selasa (3/3/2026), sebuah kejadian tak terduga terjadi di depan Puskesmas Ketapang I.

    Sebuah gerai Alfamart yang biasanya ramai oleh lalu lalang pembeli, justru menjadi sasaran tangan-tangan gelap. Sekitar pukul 02.00 WIB, pintu rolling door toko itu dibobol. Tanpa suara riuh, tanpa saksi mata, pelaku masuk dan pergi membawa hasil jarahan.

    Pagi itu, kejutan menanti karyawan yang datang lebih awal untuk membuka toko. Pintu depan yang seharusnya kokoh, tampak rusak dan tak lagi pada tempatnya.

    “Kami datang , pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak,” ujar salah seorang karyawan, masih dengan nada heran.

    Kejutan itu berlanjut ke dalam toko. Etalase yang biasanya penuh kini tampak berkurang. Puluhan bungkus rokok raib. Tak hanya itu, uang tunai yang tersimpan di dalam toko juga ikut lenyap.

    “Barang yang paling banyak hilang itu rokok. Kalau ditaksir, kerugiannya sekitar Rp8 juta, belum termasuk uang tunai yang juga dibawa pelaku,” ungkapnya.

    Pascakejadian, toko terpaksa tutup sementara. Warga sekitar berdatangan, berhenti sejenak, menatap pintu yang rusak, membicarakan satu hal yang sama: pencurian kembali terjadi.

    Tak lama berselang, polisi datang. Olah tempat kejadian perkara dilakukan petugas. Keterangan saksi dikumpulkan, jejak-jejak kecil dicari, berharap ada petunjuk yang tertinggal dari aksi dini hari itu.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus pembobolan gerai ritel tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, pagi di Sampit kembali berjalan seperti biasa meninggalkan cerita tentang malam yang tak sepenuhnya sunyi.

    Ini juga menambah daftar panjang aksi pencurian yang terjadi selama Ramadan di Kota Mentaya. Warga resah aksi kriminal terus terdengar dan berseliweran di lini masa dari berbagai kanal. Hanya harap terbetik di pikiran, semoga kemalangan yang terjadi tidak menimpa diri.  Sembari menunggu kabar hasil penyelidikan membuahkan hasil dan petugas berhasil menangkap para pelaku. (***)

  • Kadin Kotim Wanti-wanti Dampak Perang Israel-Iran, Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

    Kadin Kotim Wanti-wanti Dampak Perang Israel-Iran, Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketegangan perang konflik bersenjata antara Iran dan Israel yang kian memanas dan melibatkan Amerika Serikat memicu kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk terhadap dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),

    Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim Susilo mengingatkan pelaku usaha agar memperketat pengelolaan arus kas (cash flow) dan tidak menjadikan konflik perang sebagai alasan menaikkan harga kebutuhan bahan pokok.

    ”Kita berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak serta merta menaikkan harga sembako selama biaya operasional belum naik. Jangan dijadikan konflik perang sebagai alasan menaikan harga barang. Karena saat Ramadan ini semuanya masih relatif aman dan tidak ada terkendala ataupun kenaikan yang signifikan,” kata Susilo kepada Kanal Independen, Selasa (3/3/2026).

    Sebagai informasi, perang antara Iran dan Israel merupakan konflik berkepanjangan. Israel memicu eskalasi pada 1 April 2024 lewat serangan ke kompleks diplomatik Iran di Damaskus, Suriah, yang menewaskan sejumlah pejabat militer Iran.

    Sebagai balasan, pada 13–14 April 2024, Iran untuk pertama kalinya meluncurkan ratusan drone dan rudal langsung ke wilayah Israel.

    Ini menjadi momen bersejarah karena sebelumnya konflik hanya melalui perang proxy (Hezbollah, Suriah, dan kelompok lain), bukan serangan langsung antarnegara.

    Permusuhan berkembang jadi perang terbuka pada 13 Juni 2025, ketika Israel melancarkan serangan besar terhadap fasilitas militer dan nuklir Iran yang memicu balasan masif oleh Teheran.

    Konflik perang yang awalnya hanya ketegangan proxy di Timur Tengah kini semakin genting saat masuknya AS yang terlibat langsung melakukan serangan kepada Iran.

    Konflik memasuki fase paling serius ketika Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan besar ke Iran pada 28 Februari 2026.

    Serangan ini diklaim menargetkan fasilitas militer strategis dan pejabat tinggi Iran. Dalam perkembangan yang masih menjadi sorotan global, muncul laporan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan tersebut.

    Pemerintah Iran kemudian menyatakan berkabung nasional, meski detail awal sempat simpang siur di berbagai media internasional.

    Informasi terkini, Iran membalas dengan serangan rudal dan drone ke Israel hingga ke negara tetangga seperti Qatar, Saudi Arabia, serta pangkalan militer AS di negara Arab, sekaligus mengancam ditutupnya jalur pelayaran minyak di Selat Hormuz.

    Menghadapi situasi global yang terjadi saat ini, Susilo mengingatkan kepada dunia usaha dan stakeholder terkait agar siaga menghadapi efek domino yang berpotensi berdampak terhadap ekonomi di Kotim.

    “Meski perang terjadi jauh dari Indonesia, dampaknya terhadap perekonomian nasional hingga daerah tidak bisa diabaikan. Seluruh dunia usaha pasti mengikuti perkembangan ini. Kalau perang berlarut-larut dan tidak terkendali, dampaknya akan terasa pada iklim investasi, stabilitas harga, hingga mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Susilo mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini masih bergantung terhadap pasokan energi global, khususnya minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Jika eskalasi konflik mengganggu jalur distribusi atau produksi minyak, harga bahan bakar minyak (BBM) dunia berpotensi melonjak.

    Kenaikan harga energi, lanjutnya, akan berdampak berantai terhadap sektor transportasi, distribusi barang, industri pengolahan, hingga harga sembako.

    ”Semua barang yang menggunakan transportasi pasti terdampak. Kalau biaya logistik naik, harga barang ikut terdorong. Ini yang bisa memicu inflasi,” katanya.

    Ia berharap Pemkab Kotin melakukan langkah antisipasi dengan mengaktifkan satuan tugas pengawasan pasar guna mencegah praktik kenaikan harga yang tidak relevan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar stabilitas harga tetap terjaga dan masyarakat tidak panik.

    Dampak perang tidak hanya berpengaruh pada sektor perdagangan dan distribusi, tetapi juga pada sektor strategis seperti sawit, pertambangan, serta UMKM.

    Ketidakpastian global dapat memengaruhi harga komoditas, nilai tukar, hingga arus investasi.

    ”Anggaran pemerintah daerah juga sedang dalam kondisi defisit. Kalau ekonomi global terguncang, perputaran uang di daerah ikut melambat. Yang paling terdampak tentu masyarakat kecil,” ujarnya.

    Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk fokus pada strategi bertahan di tengah ketidakpastian global. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperketat pengelolaan pengeluaran, menjaga arus kas (cash flow), menyusun ulang program kerja, serta menghindari ekspansi berisiko tinggi.

    ”Saat ini bukan waktunya melaju terlalu jauh. Bertahan dan mempertahankan yang sudah ada itu sudah luar biasa. Kita harus fighter dan tetap survive,” katanya.

    Dia menekankan bahwa menjaga stabilitas ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

    ”Kalau kita tidak hadapi bersama-sama, mustahil persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita harus duduk bersama, merumuskan solusi, menjaga stabilitas harga, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.

    Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.

    Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.

    ”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).

    Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi

    Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.

    Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.

    ”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.

    Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?

    Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.

    Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.

    Desa yang Kehilangan Harapan

    Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim

    Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

    Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.

    Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

    Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.

    Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.

    Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.

    Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.

    Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa

    Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.

    Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.

    Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.

    Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.

    Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.

    Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.

    Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2