Kategori: Berita Utama

  • Ring Satu Sampit Dikepung 177 Titik Panas, Ancaman Asap Makin Dekat ke Permukiman

    Ring Satu Sampit Dikepung 177 Titik Panas, Ancaman Asap Makin Dekat ke Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan. Titik panas kini terdeteksi di kawasan yang berbatasan langsung dengan pusat aktivitas dan permukiman Kota Sampit.

    Data rekapitulasi hotspot 24 jam terakhir yang dirilis BMKG dan BPBD Kotim per Rabu (2/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat 744 titik panas tersebar di seluruh wilayah Kotim.

    Dari jumlah tersebut, 177 titik panas terdeteksi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Keduanya merupakan kawasan utama perkotaan Sampit.

    177 Titik Panas di Dua Kecamatan Perkotaan

    Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terdapat 96 titik panas. Rinciannya satu titik dengan tingkat kepercayaan rendah, 93 tingkat menengah, dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.

    Konsentrasi hotspot di wilayah ini antara lain berada di Bangkaung Makmur dengan 41 titik dan Kelurahan Pasir Putih sebanyak 19 titik.

    Sementara Kecamatan Baamang mencatat 81 titik panas. Sebanyak enam titik memiliki tingkat kepercayaan rendah, 73 menengah, dan dua titik masuk kategori tinggi.

    Hotspot di Baamang terkonsentrasi di Kelurahan Baamang Barat sebanyak 43 titik dan Baamang Hulu sebanyak 34 titik.

    Sebaran tersebut membuat ancaman karhutla berada semakin dekat dengan kawasan yang dipadati rumah, fasilitas umum, dan aktivitas masyarakat.

    Hotspot sendiri merupakan indikasi adanya anomali suhu yang terdeteksi satelit. Data tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh titik merupakan api aktif di permukaan. Namun, peningkatan konsentrasi hotspot tetap menjadi indikator yang perlu diwaspadai, terutama ketika berada dekat permukiman.

    Teluk Sampit Masih Tertinggi

    Di tingkat kecamatan, Teluk Sampit menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 152 titik.

    Sebaran terbesar berada di Desa Lampuyang dengan 107 titik dan Ujung Pandaran sebanyak 28 titik.

    Selanjutnya terdapat Telawang dengan 79 titik dan Mentaya Hilir Utara dengan 70 titik.

    Dari total 744 hotspot tersebut, terdapat 24 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi atau High Confidence ≥80 persen.

    Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebut tersebar di Teluk Sampit sebanyak 10 titik, Telawang tujuh titik, Pulau Hanaut tiga titik, Mentawa Baru Ketapang dua titik, dan Baamang dua titik.

    Keberadaan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi di masing-masing kecamatan perkotaan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena lokasinya berada di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

    Ancaman Asap Bergantung Arah Angin

    Kondisi tersebut juga berpotensi memperburuk kualitas udara apabila kebakaran berkembang dan asap bergerak menuju pusat kota.

    Terlebih, sebagian wilayah Kotim memiliki lahan gambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan. Api yang tidak tertangani secara tuntas dapat kembali muncul dan meluas ketika kondisi lahan tetap kering.

    Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Baamang Barat, Baamang Hulu, Pasir Putih, maupun wilayah lain yang berdekatan dengan lahan terbakar, perubahan arah angin menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

    Asap dari kebakaran di sekitar kota dapat bergerak mengikuti arah angin dan mengganggu jarak pandang serta kualitas udara.

    “Hari ini kita terbantu angin yang cukup untuk memecahkan sebaran asap,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meterorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo.

    Kondisi ini menuntut respons cepat dari tim penanganan karhutla. Patroli pada wilayah dengan konsentrasi hotspot tinggi juga menjadi penting untuk memastikan apakah anomali suhu yang terdeteksi satelit benar-benar berkaitan dengan kebakaran di lapangan.

    Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Aktivitas pembakaran lahan secara terbuka, sekecil apa pun, berpotensi menjadi persoalan serius di tengah kondisi lahan yang kering.

    Data BMKG dan BPBD Kotim per 2 September 2026 mencatat 744 hotspot, terdiri dari 20 titik tingkat kepercayaan rendah, 700 tingkat menengah, dan 24 tingkat tinggi.

    Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla belum menjauh dari Sampit. Sebaliknya, sebagian titik panas kini terdeteksi di dua kecamatan yang menjadi kawasan utama perkotaan. (***)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)

  • Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).

    Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.

    Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.

    Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.

    Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.

    Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.

    ”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.

    ”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.

    Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.

    ”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.

    Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.

    ”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.

    ”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.

    Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.

    ”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.

    Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.

    ”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.

    ”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.

    Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.

    Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.

    Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

    Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.

    Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.

    Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban

    Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.

    Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.

    Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.

    Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.

    Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi

    Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.

    Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.

    Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.

    Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.

    Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.

    Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.

    Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.

    Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.

    Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.

    Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.

    Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.

    Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa

    PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.

    Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.

    Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.

    Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.

    Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).

    Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).

    Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).

    Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).

    Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.

    PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.

    Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.

    Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.

    Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.

    Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen

    Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.

    Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.

    Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.

    Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.

    Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.

    Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.

    Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.

    Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.

    Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.

    Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.

    Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak

    Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.

    Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.

    Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.

    Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.

    Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.

    Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.

    Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.

    Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.

    Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.

    Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.

    Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.

    Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.

    Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu

    Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.

    “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.

    Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.

    Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.

    Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.

    Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

    Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.

    Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.

    Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban

    Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.

    Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.

    SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.

    Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.

    Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.

    Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.

    Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)

  • Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tinggi. Data rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim per 1 September 2026 mencatat 894 titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah.

    Kecamatan Teluk Sampit menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak. Tercatat 228 titik panas berada di kecamatan yang terletak di bagian selatan Kotim tersebut.

    Jumlah itu menempatkan Teluk Sampit di posisi teratas. Berikutnya terdapat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan 128 titik dan Mentaya Hilir Utara sebanyak 109 titik.

    Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan menjadi perhatian di tengah kondisi cuaca kering dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung.

    Wilayah Teluk Sampit dan kawasan sekitarnya memiliki bentang lahan yang luas, termasuk kawasan gambut dan perkebunan. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika titik api muncul di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada kemunculan titik panas. Asap yang ditimbulkan dapat bergerak mengikuti kondisi angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah yang lebih luas.

    Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan parameter PM2.5 mencapai 306. Angka tersebut masuk kategori Berbahaya.

    “Kondisi ini membuat masyarakat di wilayah selatan perlu meningkatkan kewaspadaan. Paparan asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki, Selasa (1/9/2026)

    Di sisi lain, keberadaan hotspot dalam jumlah tinggi juga menjadi tantangan bagi aktivitas masyarakat. Jika kebakaran meluas dan asap menutup akses jalan, mobilitas warga dan aktivitas ekonomi dapat ikut terganggu.

    Dengan Teluk Sampit mencatat jumlah hotspot tertinggi, pertanyaan berikutnya adalah seberapa cepat titik-titik tersebut dapat dikendalikan.

    Respons Satgas Karhutla dan pemerintah daerah menjadi krusial. Pemantauan titik panas, penanganan di lapangan, serta perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

    Wilayah selatan kini berada dalam sorotan. Bukan hanya karena jumlah hotspotnya, tetapi karena dampak yang bisa muncul jika titik panas tersebut berkembang menjadi kebakaran terbuka. (***)

  • Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

    Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

    Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

    Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

    Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

    Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

    ”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

    Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

    ”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

    Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

    ”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

    Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

    ”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

    Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

    ”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

    Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

    Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

    Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

    Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

    Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

    Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

    Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

    Cermin dari Empat Daerah

    Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

    Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

    Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

    Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

    Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

    Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

    Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

    Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

    Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

    ”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

    Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

    Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

    Syarat Mutlak Alat Bukti

    Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

    ”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

    Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

    Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)

  • Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.

    Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).

    Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.

    Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.

    Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.

    Perpindahan Tangan di Trans B1

    Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.

    Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.

    Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.

    Penyitaan Barang Bukti

    Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.

    Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.

    Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

    PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.

    Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.

    Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.

    Dakwaan Tunggal Penadahan

    Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.

    Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.

    Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.

    Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

    Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.

    Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)

  • Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Penolakan terhadap tuntutan plasma 20 persen warga empat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak pernah terucap secara lugas.

    Pejabat daerah justru selalu tampil membawa narasi perjuangan hak masyarakat setiap kali forum mediasi digelar.

    Sikap ini terlihat dalam rapat 15 Agustus, audiensi 31 Agustus, hingga penerbitan surat pernyataan sikap yang menyusul beberapa jam setelahnya.

    Namun, apabila setiap langkah tersebut dirangkai secara utuh, pola yang tersembunyi mulai terlihat.

    Tidak ada penolakan langsung, melainkan taktik penundaan yang secara konsisten menguntungkan posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Penelusuran Kanal Independen terhadap rangkaian dokumen resmi, transkrip pertemuan, dan pemberitaan terbuka memetakan pola tersebut.

    Pengujian atas setiap klaim dengan regulasi terkait menemukan enam babak peristiwa.

    Apabila dilihat secara terpisah, setiap tahapan seolah sekadar cerminan kehati-hatian birokrasi biasa.

    Akan tetapi, ketika dijahit bersama, keenamnya membentuk sebuah skenario untuk meredam tuntutan warga tanpa pernah menjatuhkan satu pun ketegasan sikap.

    Menempatkan KUP dan Plasma sebagai Pilihan Setara

    Pembukaan forum pertama pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sama sekali tidak menyentuh kewajiban hukum PT BAP. Pihak pemerintah justru meminta warga bersedia mendengarkan tawaran Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) lebih dahulu.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti saat itu.

    Dia menambahkan klaim keberhasilan program KUP di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, kendati dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”Di daerah kita masih banyak yang belum berjalan.”

    Konstruksi pembicaraan ini meletakkan KUP dan plasma seolah-olah sebagai dua pilihan setara.

    Padahal, kewajiban PT BAP telah diikat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.

    Diktum ketiga dan kelima dalam kedua dokumen tersebut memuat perintah eksplisit.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Forum mediasi yang semestinya menjadi arena penegakan aturan justru berbelok arah menjadi ruang tawar-menawar klaim.

    Rekam Jejak Penolakan Sendiri yang Tidak Disinggung

    Argumen baru muncul ketika forum berlanjut pada audiensi 31 Agustus, awal pekan ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menggunakan klasifikasi “fase satu” sebagai pijakan utamanya.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya. “Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” tambahnya.

    Argumentasi tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Pemkab Seruyan sendiri. Tiga tahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir, pemerintah daerah menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk entitas yang sama.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut bersandar pada peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Institusi pemda pernah berdiri tegak menegakkan kewajiban 20 persen tersebut secara aktif. Dalih “fase satu” yang disodorkan tiga tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh preseden sejarah ini.

    Instrumen Penyelesaian Konflik yang Tak Dirujuk

    Pejabat pemerintah daerah sebenarnya mengantongi dua instrumen hukum yang dirancang khusus untuk memecahkan rentetan masalah serupa.

    Saat menjabat Bupati Seruyan, Yulhaidir telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan pada 29 Maret 2021.

    Aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengaduan dan Pendataan Konflik di tingkat desa.

    Pedoman penanganan di tingkat kabupaten lalu disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan pada 14 Desember 2022.

    Kedua instrumen tersebut memuat langkah taktis yang sangat jelas. Pasal 3 mewajibkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektoral melalui Keputusan Bupati.

    Pasal 26 menggariskan tahapan baku mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.

    Pasal 31 mematok tenggat waktu nyata: fasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal dua kali 30 hari kalender, dan berujung pada penyelesaian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tetap buntu.

    Pasal 25 merinci dua puluh enam kategori konflik, termasuk tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma dan keinginan ikut sebagai plasma, yang memotret persis kondisi tuntutan warga empat desa.

    Kedua Peraturan Bupati itu tidak dirujuk sepanjang forum 15 maupun 31 Agustus. Tidak ada Tim Terpadu yang dibentuk, tidak terlihat draf laporan verifikasi formal, serta tidak ada tenggat waktu prosedural yang dijadikan pijakan mengikat.

    Ruang mediasi dibiarkan berjalan sebatas adu klaim, meskipun panduan resolusi tertulis telah tersedia lengkap.

    Pengakuan Yurisprudensi yang Menggantung

    Sebuah celah terbuka ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting pada audiensi 31 Agustus. Sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan posisinya sendiri.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya.

    Dia menagih rincian yurisprudensi itu seraya menyebut nama PT Musirawas Citra Harfindo.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan rujukan tersebut berdasar. Musirawas Group, entitas yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, terbukti telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen tersebut mengunci komitmen realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya.

    Rungau Raya dan Terawan, dua dari empat desa yang kini menuntut PT BAP, tercatat masuk dalam daftar desa penerima manfaat.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma berbasis lahan untuk warga yang sama dari perusahaan berbeda, hanya dua setengah tahun sebelumnya.

    Pengakuan terbuka terkait yurisprudensi tersebut tidak diikuti oleh penjelasan lanjutan ataupun langkah konkret pemda untuk menuntut hal serupa dari PT BAP di dalam forum.

    Kata yang Hilang di Pernyataan Sikap

    Tenggat penerbitan “pernyataan sikap” akhirnya jatuh beberapa jam usai audiensi 31 Agustus ditutup.

    Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” yang ditandatangani oleh Bahrun Abbas.

    Dokumen ini diserahkan kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan.

    Ini adalah dokumen yang sudah diwacanakan sejak undangan resmi tanggal 28 Agustus beredar.

    Poin pertama dokumen itu berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

    Perumusan kalimat resmi ini tidak memuat satu pun kata “plasma” maupun “KUP”. Dua istilah utama yang memantik perselisihan di forum dihindari, diganti dengan frasa bersayap yang bisa dibaca mendukung tafsir kedua belah pihak.

    Situasi ini memunculkan ironi, sebab institusi yang sama sebelumnya merancang dua SK Bupati untuk mengatur kewajiban PT BAP dengan kalimat tegas yang secara eksplisit mencantumkan kata “plasma”.

    Poin kedua pada surat ini hanya meresmikan batas waktu yang telah disuarakan di forum.

    Pemkab berjanji memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan dengan target pelaksanaan sebelum 5 September 2026.

    Siklus Penundaan yang Berulang

    Rangkaian penundaan dan tenggat waktu ini mengulang peristiwa masa lalu. PT BAP pernah menandatangani kesepakatan tertulis bersama warga Desa Selunuk pada 2 Mei 2024.

    Isinya berupa janji merealisasikan plasma 20 persen sesuai regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

    Kesepakatan tersebut mangkrak satu bulan kemudian, memicu aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024.

    Dua tahun tiga bulan berlalu, forum 15 dan 31 Agustus 2026 berujung pada janji fasilitasi pertemuan baru tanpa membawa putusan mengikat. Kesabaran warga tampak sudah mendekati batas akhir.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” kata Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis argumentasi Bahrun Abbas yang mendudukkan pemda sebatas penghubung warga dan perusahaan.

    Penolakan senada disuarakan Yoga Prasetyo dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Yoga menyebut pergerakan massa bisa menembus 3.000 orang jika tenggat 5 September dibiarkan lewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

    Keenam tahapan ini membongkar realitas di lapangan. Warga pada dasarnya tidak menghadapi penolakan terbuka dari pemerintah, melainkan berhadapan dengan rangkaian penundaan yang setiap lapisannya terlihat sah secara prosedur.

    Dalih fase satu dikemas secara teknis. Surat sikap diterbitkan tanpa menyertakan dua kata penting. Janji mediasi selalu dibungkus dengan bahasa iktikad baik.

    Namun, apabila seluruh langkah tersebut disandingkan dengan rekam jejak dan dokumen asli pemda, pola dominan yang tertinggal adalah skenario berulang yang meredam eskalasi konflik tanpa pernah mengambil sikap tegas menegakkan aturan tahun 2013. (ign)

  • ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Senin pagi (31/8/2026) menjadi titik paling pekat bagi warga Sampit. Jarak pandang menyusut hingga menyisakan sekitar 50 meter.

    Kecepatan angin nol kilometer per jam membuat asap tebal sisa semalam tertahan membalut kota. Pada beberapa titik, jarak pandang bahkan hanya sekitar 5-10 meter.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi H Asan mencatat kondisi tersebut.

    Pagi itu, tanpa menunggu surat dari siapa pun, Febby mengambil keputusan di dapur rumahnya. Anaknya tidak berangkat sekolah.

    ”Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” kata Febby, wali murid di Sampit.

    Dia menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    Informasi dari sekolah sebelumnya hanya menyebutkan siswa dapat diliburkan bila kondisi memburuk.

    Persoalannya, kepekatan asap tidak sama di setiap wilayah, dan tidak ada yang memberitahunya siapa yang menentukan kapan kondisi itu disebut parah.

    Layar aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Kotawaringin Timur pagi itu menunjukkan angka 673.

    Kategorinya tertulis kapital: BERBAHAYA. Keterangan resminya memperingatkan bahwa kualitas udara pada tingkat itu dapat merugikan kesehatan populasi secara serius dan perlu penanganan cepat.

    Sebagian orang tua lain mengambil keputusan berbeda. Pantauan Kanal Independen pagi itu, sejumlah pelajar tetap berangkat.

    Sebagian anak-anak diantar dengan sepeda motor, mengenakan masker, menembus jalanan yang ujungnya tidak terlihat.

    Dua Instruksi, Satu Pemerintahan, Satu Pagi

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur pagi itu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

    Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela. Imbauan itu menyebut satu kelompok secara khusus: anak-anak, bersama lansia dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar.

    Pada pagi yang sama, tidak ada instruksi penundaan kegiatan belajar tatap muka dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah pertama. Anak-anak berangkat.

    Dua organisasi perangkat daerah di bawah satu bupati, pada hari yang sama, dengan angka pencemaran yang sama, memberi arah yang berlawanan kepada kelompok yang sama. Warga merasakan sendiri selisih itu.

    ”Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Nanang, warga lainnya, menyebut Senin pagi itu sebagai kondisi terburuk yang ia rasakan sepanjang musim karhutla tahun ini.

    ”Ini yang terparah,” katanya.

    Data rekapitulasi titik panas yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan 960 titik panas terdeteksi di Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang jumlah terbanyak dengan 215 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Perlindungan yang Dicabut Sendiri

    Sepuluh hari sebelum pagi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah mengambil keputusan yang persis dibutuhkan Febby.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Jumat, 21 Agustus 2026, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026.

    Isinya memerintahkan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Belajar Dari Rumah selama masa tanggap darurat bencana karhutla.

    ”Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor saat itu.

    Batas waktunya jelas dan terbuka.

    ”Satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan BDR. BDR dilaksanakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat,” ujarnya.

    Belajar Dari Rumah itu dijadwalkan efektif Senin, 24 Agustus 2026.

    Dua hari kemudian, sebelum kebijakan itu sempat berjalan satu hari pun, bupati mencabutnya.

    Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 yang ditetapkan di Sampit pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyatakan edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

    Belajar Dari Rumah tidak lagi diwajibkan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, jam belajar dipangkas dan keputusan sekolah dari rumah dijalankan secara situasional, diserahkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan.

    Alasan pencabutannya disampaikan Halikinnor sendiri.

    ”Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang,” katanya.

    Halikinnor menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka opsi menutup sekolah bila keadaan memburuk.

    ”Kalau memang nanti kabut asap tambah parah membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, ya mungkin diliburkan lagi atau mungkin ada daerah tertentu,” ujarnya pada 24 Agustus.

    Situasi justru memburuk. Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, ISPUnet mencatat parameter PM2,5 Kotawaringin Timur di angka 347 dan PM10 di angka 367, keduanya masuk kategori berbahaya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki membenarkan peningkatan pencemaran udara itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kondisi udara yang semakin memburuk.

    Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, angkanya naik lagi. PM10 mencapai 516 dan PM2,5 berada di 411. Jarak pandang di Sampit pada pukul 07.00 pagi itu tercatat 50 meter.

    Keesokan harinya, 31 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB, parameter PM10 wilayah Kotim menyentuh 655. Satu jam berikutnya, angka kualitas udara berada di 673.

    Belajar Dari Rumah tidak dipulihkan. Delapan hari setelah perlindungan itu dicabut atas dasar penilaian bahwa asap berkurang menjelang siang, udara Sampit berada pada lebih dari dua kali lipat ambang batas kategori berbahaya, dan sebagian pelajar tetap berangkat pada jam ketika asap terpekat.

    Ambang yang Sudah Lama Dilewati

    Angka-angka itu bukan sekumpulan data mentah tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah pusat sudah menerjemahkannya menjadi kewajiban.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    Edaran itu mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara harian tingkat kabupaten dan kota.

    Kategori Baik dengan rentang 1 sampai 50 dan Sedang dengan rentang 51 sampai 100 mengizinkan pembelajaran tatap muka penuh.

    Kategori Tidak Sehat dengan rentang 101 sampai 200 hanya membolehkan tatap muka terbatas, dengan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

    Kategori Sangat Tidak Sehat dengan rentang 201 sampai 300 mewajibkan pembelajaran jarak jauh. Kategori Berbahaya dengan angka di atas 300 juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Edaran itu meminta pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

    Bila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, yang digunakan adalah nilai dengan kategori paling berisiko, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

    Ambang 300 itu terlampaui di Kotawaringin Timur sejak 28 Agustus. Angka 673 pada 31 Agustus pagi berada di lebih dari tiga kali lipat batas yang oleh edaran menteri sudah cukup untuk mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan itu.

    ”Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan adalah hal yang utama,” katanya.

    Surat edaran itu juga membagi kewenangan secara tegas. Perubahan moda pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.

    Kewenangan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

    Pembagian itulah yang menentukan nasib rombongan anak-anak yang berangkat pada pagi berasap itu.

    Rapat yang Menyebut Dapur

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi daring sebelum udara Kotim mencatat angka 673.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memimpin rapat tersebut bersama para kepala SMA, SMK, dan SKh.

    Reza menyebut pertemuan itu berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sementara sejumlah media nasional menyebut rapat berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Potongan rekaman rapat belakangan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Reza membahas kemungkinan sekolah diliburkan dan menyampaikan pertimbangan yang membuat namanya menjadi perbincangan nasional.

    ”Karena ketika sekolah diliburkan berpengaruh juga ke dapur-dapur MBG. Kita mengerti Bapak Ibu ya. Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati Bu,” kata Reza dalam rekaman itu.

    Ia melanjutkan dengan pertimbangan kedua.

    “Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing Bu. Habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam,” ujarnya.

    Yang ia usulkan setelah itu bukan pembelajaran jarak jauh, melainkan pergeseran jam masuk.

    ”Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu, mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran, masuknya jam delapan untuk adik-adik gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di tiga puluh menit setiap jam pelajaran,” katanya.

    Rapat itu berlangsung setelah Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 sampai ke tangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Reza menyatakan pihaknya menerima edaran tersebut pada Jumat sore.

    ”Pemerintah Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kami terima pada Jumat (28/8/2026) sore,” katanya.

    Setelah rekaman itu ramai, Reza membantah pihaknya mengutamakan program Makan Bergizi Gratis dibanding keselamatan siswa.

    ”Itu potongan video rapat yang berlangsung lama. Kami saat itu mendengarkan berbagai aspirasi dan rekaman itu belum akhir dari pertemuan. Keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya di Aula Berkah Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026.

    Saat ditanya wartawan apakah benar ia lebih mengutamakan MBG dibanding siswa, Reza menjawab tegas.

    ”Oh tentu, tentu. Kita harus mengutamakan keselamatan, makanya ini Bapak Gubernur langsung membuat surat edaran tersebut,” katanya.

    Ia menyebut potongan yang beredar bukan bagian akhir rapat.

    ”Itu belum akhir dari rapat itu, masih ada lagi diskusi yang lebih lanjut terkait dengan MBG itu, terkait dengan PJJ-nya,” ujarnya.

    Reza juga menjelaskan alasan kebijakan tidak diambil lebih cepat.

    ”De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen menunjukkan instruksi pembelajaran jarak jauh mulai beredar sejak Minggu malam, 30 Agustus 2026, sementara surat edaran resminya ditetapkan keesokan harinya.

    Surat yang Sudah Ada Sejak 15 Agustus

    Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai pertimbangan MBG tidak berada pada tempatnya dalam keputusan penanganan bencana.

    ”Alasan yang disampaikan oleh Kadisdik Reza yang dikaitkan dengan MBG tidak relevan dengan persoalan kabut asap yang mengancam kesehatan anak didik, karena kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan terhadap mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah,” katanya.

    Gumarang merujuk asas hukum yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ia menilai kebijakan sebesar itu semestinya disusun bersama instansi teknis.

    ”Kadisdik Reza juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai dasar pertimbangan kebijakan sehingga memiliki landasan yang kuat terhadap kebijakan tersebut, bukan asal-asalan,” ujarnya.

    Menurut Gumarang, urusan penyaluran MBG bukan kewenangan dinas pendidikan.

    ”Persoalan MBG adalah persoalan lain, karena MBG ada lembaga sendiri yang mengurusnya yaitu Badan Gizi Nasional. Mengapa Disdik Kalteng Reza terlalu jauh masuk yang bukan ranahnya,” katanya.

    Gumarang menawarkan jalan keluar yang menurutnya bisa ditempuh tanpa menahan siswa di sekolah.

    ”BGN dalam situasi bencana kabut seperti ini juga dituntut pelaksanaan program MBG harus memiliki konsep agar penyerapan terhadap anggaran tetap terealisasikan, misalnya makan langsung diantar ke rumah anak didik oleh SPPG,” ujarnya.

    Jalan keluar yang ia usulkan sudah menjadi hukum sekitar dua pekan sebelum rapat itu digelar.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana di Jakarta pada 15 Agustus 2026. Edaran itu mencabut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 7 Tahun 2025.

    Isi edaran itu membantah premis bahwa dapur MBG mati ketika sekolah berhenti.

    Angka 6 menyatakan pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana dapat dilakukan ke lokasi pengungsian atau lokasi pelayanan yang ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

    Poin 3 mewajibkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial setempat mengenai lokasi pelayanan, mekanisme dan jadwal distribusi, serta kebutuhan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.

    Angka 5 memungkinkan dapur yang tidak terdampak menambah jumlah penerima manfaat.

    Selanjutnya, poin 11 mengatur distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani unsur pemerintah daerah setempat. Angka 12 menegaskan seluruh pengeluaran tetap bersumber dari biaya operasional MBG.

    Syarat berlakunya diatur pada bagian latar belakang angka 2, yakni bencana yang telah ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat dan kewenangannya.

    Kotawaringin Timur memenuhi syarat itu. Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan Kotim yang semula berakhir 26 Agustus telah diperpanjang selama 20 hari hingga 15 September 2026, diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 24 Agustus 2026.

    ”Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan,” kata Halikinnor.

    Secara hukum, sejak 15 Agustus 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kotawaringin Timur sudah boleh tetap memasak dan menyalurkan MBG ke lokasi di luar sekolah meski siswa belajar dari rumah.

    Keterangan Tak Seragam

    Keterangan resmi tentang nasib MBG selama pembelajaran jarak jauh justru tidak seragam di tingkat pusat.

    Sebelas hari setelah menandatangani Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal yang lebih sempit kepada wartawan seusai rapat di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    ”Selama PJJ, selama online kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG,” katanya.

    Sudaryono menjelaskan mekanisme yang berlaku di dapur-dapur.

    ”Jadi ini kita sudah memberikan edaran seperti itu di dapur-dapur sehingga pada saat dia libur sekolah ya nggak dikasih, cuma hari pertama karena sudah kadung dimasak,” ujarnya.

    Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga sejumlah wilayah di Sumatra.

    Reza di Palangka Raya menyebut ada edaran BGN yang terbit pada hari pembelajaran jarak jauh dimulai.

    ”Dan hari ini juga sudah ada SE dari BGN terkait dengan pelaksanaan MBG di setiap satuan pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah. Nanti silakan dikonfirmasi dengan kepala koordinator wilayah yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya pada 31 Agustus 2026.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan surat edaran Badan Gizi Nasional bertanggal 31 Agustus 2026.

    Surat edaran BGN yang mengatur pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

    Program yang memicu perdebatan ini memiliki bobot anggaran harian. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari, berlaku dua tahun sejak dapur mulai beroperasi, dengan total 313 hari operasional pada 2026.

    Pengelolaan dapur tersebar ke banyak lembaga. Polri tercatat membangun 1.415 SPPG hingga Juni 2026 dengan target 1.500 unit pada tahun yang sama, sementara TNI mengelola 452 SPPG berdasarkan data terakhir pada September 2025.

    Sepekan Gubernur Bertahan

    Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status penanganan karhutla berubah dalam satu hari, tujuh hari setelah dinyatakan tidak perlu berubah.

    Senin, 24 Agustus 2026, dalam konferensi pers bersama TNI dan Polri di Markas Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan status penanganan karhutla tetap Siaga Darurat dan belum dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

    Luas lahan terbakar sepanjang 2026 saat itu disebut mencapai sekitar 7.634 hektare, dengan 22.203 titik panas dan 1.739 titik api sejak Januari. Sebaran terbesar berada di Kotawaringin Timur seluas 1.686 hektare.

    Alasan yang disampaikan menyangkut sektor yang justru sedang menghadapi persoalan.

    Pemerintah provinsi menilai aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, hingga perekonomian masih berjalan normal.

    Penetapan status Tanggap Darurat disebut dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Agustiar juga menyampaikan penilaian Presiden.

    ”Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap situasi di Kalimantan Tengah,” katanya, merujuk kunjungan Presiden ke Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur meminta media memberitakan karhutla secara terukur.

    ”Saya meminta pemberitaan mengenai karhutla disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses koordinasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Senin, 31 Agustus 2026, tiga keputusan besar keluar dalam satu hari. Gubernur menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/230/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 29 September, Keputusan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat, serta Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang pembelajaran jarak jauh.

    Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla digelar di halaman Istana Isen Mulang hari itu juga.

    Luas lahan terbakar yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tercatat 7.634,46 hektare, angka yang sama persis dengan nominal yang dipakai sepekan sebelumnya untuk menyatakan keadaan masih terkendali.

    Edaran Tiba setelah Bel Masuk

    Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran.

    Edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

    Butir pertama menyatakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai tanggal 31 Agustus 2026, tanggal yang sama dengan penetapan edaran itu sendiri.

    Butir keempat mengatur pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Butir kesepuluh menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dievaluasi setiap tiga hari.

    Jam masuk sekolah di Kotawaringin Timur pada masa kabut asap berada pada kisaran pukul 06.30 hingga 07.00 WIB. Pada jam itu, angka kualitas udara Kotim tercatat 673.

    Reza mengakui pembelajaran jarak jauh hari pertama tidak berjalan sepenuhnya.

    ”Seperti tadi kita sudah PJJ, ternyata di rumah anak-anak ternyata tidak ada sinyal. Ya, itu menjadi kendala juga. Mereka sehingga nekat datang ke sekolah untuk tetap belajar,” katanya.

    Ia mengaku telah memberi arahan susulan.

    ”Saya langsung memberikan arahan agar tidak memaksakan diri. Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.

    Reza menyatakan imbauan pihaknya sudah menjangkau seluruh sekolah.

    ”Dalam membuat suatu kebijakan kan kita harus penuh dengan perhitungan, imbauan kami jelas dan sudah ter-copy ke seluruh sekolah,” katanya.

    Keterangan itu berbeda dengan yang dialami Febby pagi itu, yang menyatakan belum mendapat arahan resmi mana pun dan memilih menahan anaknya di rumah.

    Yang Belum Dilindungi

    Surat edaran gubernur hanya mengikat SMA, SMK, dan SKh. Anak-anak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kotawaringin Timur berada di luar jangkauannya, dan hingga sehari setelahnya belum ada tindak lanjut dari Bupati.

    Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mendesak pemerintah kabupaten segera bergerak.

    ”Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” katanya di Sampit.

    Dadang menolak jarak pandang dijadikan tolok ukur, argumen yang selama ini dipakai untuk menjalankan sekolah secara situasional.

    ”Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

    Ia menegaskan pembelajaran jarak jauh bukan penghentian pendidikan.

    “Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah,” katanya.

    Komisi III juga menerima aduan bahwa sejumlah sekolah masih meminta siswa datang untuk kegiatan yang tidak mendesak di tengah kabut asap pekat, termasuk latihan persiapan lomba.

    “Kalau sekolah hanya mengharuskan anak-anak turun untuk latihan persiapan lomba, dalam kondisi kabut asap seperti ini saya kira tidak dibenarkan. Disdik harus tegas soal ini,” tegas Dadang.

    Ia meminta seluruh kegiatan seremonial di tingkat kecamatan maupun kabupaten ditunda.

    “Kegiatan seremonial dan persiapan lomba bisa ditunda. Kesehatan anak-anak tidak bisa dipertaruhkan,” katanya.

    “Disdik harus memberikan instruksi yang jelas. Kalau kondisi asap pekat, jangan ada kegiatan yang memaksa anak-anak datang, apalagi hanya untuk latihan,” ujarnya.

    Dampak kesehatan sudah terekam dalam angka. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga 39,2 persen atau 2.052 kasus pada rentang 7 sampai 14 Agustus 2026. Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla memicu 13.449 kasus ISPA.

    Pengamat kebijakan publik di Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai warga daerah menanggung dampak yang tidak sebanding dengan perhatian yang mereka terima.

    ”Kami selaku masyarakat Kotim merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, yang mana karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat berdampak sekali terhadap kesehatan masyarakat, sekolah, ekonomi, transportasi darat maupun udara, pendapatan hidup masyarakat dan dunia fauna maupun flora,” katanya.

    Riduwan menilai pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan sumber daya yang ada.

    ”Kami memperhatikan peranan pemerintah daerah sudah sangat optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran, peralatan dan personil, namun tetap berusaha yang terbaik,” ujarnya.

    Ia mempersoalkan posisi daerah penghasil dalam perhitungan negara.

    ”Alangkah ironisnya hasil pajak bumi dan tambang dikeruk ke pusat dan masyarakatnya dibiarkan menderita,” katanya. (ign)

  • Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Skandal dugaan korupsi hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus menjalar.

    Usai lima pucuk pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026, giliran jantung kesekretariatan yang dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Mulai Senin (31/8/2026), Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2025 berinisial MHM, menyusul ke balik jeruji, menambah daftar panjang tersangka menjadi tujuh orang.

    Rincian perbuatan yang diurai Kejati, manakala disandingkan dengan penelusuran dokumen keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Kanal Independen, membentangkan anatomi pengelolaan anggaran bernilai Rp40 miliar yang jauh dari kepatuhan regulasi negara.

    Modus KPA: Revisi Sepihak dan Cashback

    Melalui Siaran Pers Nomor PR-34/O.2.3/Kph/08/2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengurai rincian perbuatan F secara gamblang.

    ”F selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.

    Hal ini merujuk pada kewajiban KPA untuk menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana, dan membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Lebih dari sekadar kelalaian uji administratif, uraian penyidik memaparkan bahwa F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.

    Menurut Dodik, F melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

    Puncak dari konstruksi sangkaan terhadap F bermuara pada temuan aliran uang.

    ”Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.

    Jejak PPK di Sistem Pengadaan

    Konstruksi perkara MHM selaku PPK tak kalah rinci dijabarkan. “Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Dodik.

    Hal itu berkaitan erat dengan prosedur pengadaan yang sengaja diabaikan.

    ”Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah,” lanjutnya.

    Aturan tersebut merupakan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    Angka ambang batas Rp200 juta itu mengonfirmasi temuan pelacakan redaksi. Jejak ini terekam pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut merekam keberadaan sejumlah paket. Sebagian di antaranya diproses menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, skema tanpa kompetisi terbuka ini lazimnya dibatasi hanya untuk proyek bernilai kecil.

    Salah satu rekam jejaknya adalah paket “Belanja Bahan – Hibah” bernilai Rp1,38 miliar. Angka ini melonjak hampir tujuh kali lipat dari batas wajar metode tersebut.

    Data SIRUP ini memang tidak memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum bisa dikaitkan secara instan dengan figur MHM.

    Namun, pola yang membekas pada sistem itu sejalan persis dengan konstruksi penyidik terkait kewajiban kompetisi lelang yang diabaikan.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan detail ihwal peran aktif MHM. Sang PPK diduga telah menghubungi pihak ketiga sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

    Potensi aliran cashback dari perbuatan itu diduga melampaui Rp100 juta. Rincian nilai pastinya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Lima Modus Tumbangkan Tujuh Pejabat

    Kombinasi perbuatan para tersangka bermuara pada taksiran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

    Dodik merinci komponen dugaan kerugian tersebut dengan bahasa lugas.

    ”Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih sepuluh miliar rupiah yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” katanya.

    Lima modus dalam satu kalimat ini merangkum secara utuh karakter kekacauan tata kelola yang dipersoalkan penyidik.

    F dan MHM dijerat dengan deretan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan selama 20 hari.

    ”Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegas Dodik Mahendra seusai penetapan status hukum keduanya.

    Rekam Jejak Kekacauan di Dokumen Pemkab

    Jejak ugal-ugalan pengelolaan uang rakyat ini nyatanya sudah terekam kuat jauh sebelum jaksa turun tangan.

    Penelusuran atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab Kotim 2024 membentangkan fakta yang menopang temuan jaksa soal revisi RAB sepihak dan ketiadaan verifikasi.

    Dokumen tertanggal 23 Mei 2025 itu mencatat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas hibah Rp24 miliar tahun 2024 masih tercatat bernilai Rp0.

    Sementara itu, LPJ atas hibah Rp16 miliar tahun 2023 berstatus belum disampaikan sama sekali.

    Catatan ini muncul belasan hari setelah batas waktu serah terima tiga bulan dari pengusulan calon terpilih pada 7 Februari 2025, mengacu pada aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

    Kendati demikian, catatan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti final keterlambatan. Dokumen CaLK tidak mencantumkan tanggal cut-off pembukuan secara eksplisit.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, saat dikonfirmasi, menyatakan perlunya penelusuran arsip guna memastikan tanggal aktual penyerahan LPJ.

    Dia menjelaskan, dirinya beserta kepala bidang terkait belum menjabat pada masa kelola hibah tersebut, sementara pejabat terdahulu telah meninggal dunia.

    Jejak dokumen teraudit itu memperlihatkan potret ketidaktertiban anggaran KPU Kotim yang sudah membekas tebal dalam catatan akuntansi pemerintah daerah.

    Sinyal Pengembangan Perkara

    Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, merinci bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

    Tim kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp290 juta dari entitas yang disebutnya sebagai pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut. Sinyal bahwa penerima aliran uang tidak berhenti pada ketujuh tersangka.

    Kejati saat ini mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyoal potensi keterlibatan pihak luar, Jimmy menegaskan penyidik belum memanggil Penjabat Bupati Kotim atau menetapkan tersangka dari unsur swasta, kendati peluang pengembangan perkara terbuka lebar.

    Pola aliran hibah Pilkada tanpa pertanggungjawaban valid rupanya memiliki preseden historis.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, dalam publikasi hukum resmi pada Januari 2024, mendokumentasikan pola serupa dalam dana hibah Pilkada Kota Bontang 2020, di mana berbagai institusi vertikal menerima hibah tanpa LPJ memadai.

    Perbedaannya, temuan di Bontang mengendap sekadar sebagai catatan administratif BPK.

    Jejak kelalaian serupa di Kotim justru telah berubah wujud menjadi penyidikan pidana korupsi yang memenjarakan tujuh orang. Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. (ign)

  • Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

    Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

    Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

    Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

    Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

    Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

    Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

    SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

    Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    ”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

    Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

    Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

    ”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

    Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

    Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

    Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

    Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    ”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

    Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

    ”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

    Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

    Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

    Fakta Penolakan yang Lenyap

    Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

    Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

    Peluru dari Dokumen Kementerian

    Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

    ”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

    ”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

    Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

    Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

    SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

    Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

    Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

    Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

    Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

    Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

    Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

    ”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

    ”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

    Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

    ”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

    Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

    Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

    ”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

    Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

    Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

    Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

    Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

    Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

    Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

    Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

    Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

    Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

    Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

    Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)