Kategori: Berita Utama

  • Eskalasi Meledak Dua Puluh Enam Hotspot Menyala Sehari Telaga Antang Jadi Episentrum Baru Karhutla Kotim

    Eskalasi Meledak Dua Puluh Enam Hotspot Menyala Sehari Telaga Antang Jadi Episentrum Baru Karhutla Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melonjak tajam ke titik mengkhawatirkan. Data terbaru dari instrumen pemantauan satelit merekam ledakan 26 titik panas (hotspot) baru yang menyala serentak hanya dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Kecamatan Telaga Antang di wilayah pedalaman utara mendadak melesat menjadi episentrum merah baru dengan konsentrasi titik api paling padat.

    Berdasarkan pembaruan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit yang dirilis pada Senin (20/7/2026) pukul 16.00 WIB, lonjakan titik panas ini terekam secara rigid oleh satelit NOAA20 dengan tingkat kepercayaan level 8.

    Kecamatan Telaga Antang mendominasi secara mutlak dengan temuan 18 hotspot yang tersebar di empat desa rawan, yakni Desa Bukit Indah, Tumbang Puan, Luwuk Kowan, dan Batu Agung.

    Peta sebaran titik panas di wilayah lainnya terbagi sebagai berikut; Kecamatan Antang Kalang: Mendeteksi 5 hotspot di Desa Kuluk Telawang dan Desa Sungai Hanya. Kecamatan Parenggean: Terpantu 1 hotspot di Desa Manjalin. Kecamatan Mentaya Hilir Utara: Terdeteksi 1 hotspot di Desa Bagendang Tengah. Kecamatan Telawang: Merekam 1 hotspot di Desa Tanah Putih.

    Seluruh titik panas terpantau memiliki radius ketidakpastian hingga 1.125 meter dari titik koordinat satelit, yang terekam pada dua interval pengamatan utama, yakni pukul 00.42 WIB dini hari dan 13.24 WIB siang.

    Rekapitulasi BPBD: 171 Hektare Lahan Ludes Terpanggang

    Kenaikan drastis jumlah titik panas ini berbanding lurus dengan kondisi vegetasi dan lahan gambut yang semakin mengering akibat defisit curah hujan. Berdasarkan rekapitulasi kumulatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim hingga 18 Juli 2026, akumulasi bencana karhutla di bumi Habaring Hurung telah menyentuh angka yang sangat memprihatinkan;  Total Hotspot Kumulatif: 415 titik panas. Total Kejadian Karhutla: 84 kejadian. Status Penanganan: 76 kejadian berhasil dipadamkan, sementara 8 kejadian masih dalam proses penanganan/terbengkalai. Total Luas Kerusakan Lahan: 171,39 hektare.

    Wilayah perkotaan seperti Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang masih mendominasi frekuensi pemadaman terpadu, sementara Kecamatan Kota Besi kokoh memegang akumulasi hotspot terbanyak sepanjang tahun 2026.

     Meledaknya 18 titik panas sekaligus di Telaga Antang dalam tempo 24 jam adalah alarm keras bahwa episentrum ancaman karhutla Kotim mulai bergeser secara agresif ke wilayah pedalaman utara. Keterfokusan penanganan armada BPBD dan Damkar di area urban seperti Baamang dan Ketapang selama ini terbukti menciptakan blind spot atau ruang kosong pengawasan di kecamatan-kecamatan pedalaman.

    Kanal Independen melemparkan catatan investigatif yang tajam dan tanpa kompromi. Mengandalkan narasi klasik bahwa “hotspot butuh verifikasi lapangan” adalah bentuk kelambanan yang berbahaya di tengah puncak kemarau Juli 2026. Di wilayah pelosok seperti Telaga Antang dan Antang Kalang, jarak tempuh yang jauh dari pusat komando di Sampit sering kali dijadikan alasan keterlambatan penanganan, sehingga api berpotensi melahap puluhan hektare lahan sebelum tim darat tiba.

    Pemkab Kotim bersama Satgas Karhutla harus segera melancarkan intervensi radikal: geser sebagian armada taktis dan bangun posko darurat permanen di teritori Telaga Antang!

    Selain itu, Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK wajib memeriksa secara forensik koordinat 18 hotspot di Telaga Antang tersebut. Jangan sampai lonjakan titik api di pedalaman ini merupakan aktivitas pembersihan lahan (land clearing) ilegal yang sengaja memanfaatkan minimnya pengawasan petugas di wilayah utara.(***)

  • Kebakaran Hebat Landa Desa Bajarum, Satu Rumah Ludes dalam Hitungan Menit

    Kebakaran Hebat Landa Desa Bajarum, Satu Rumah Ludes dalam Hitungan Menit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah warga di RT 6, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu malam (19/7/2026). Kobaran api yang dengan cepat membesar membuat bangunan nyaris tak tersisa dan memicu kepanikan warga sekitar.

    Peristiwa yang terjadi di kawasan permukiman tepi jalan itu langsung mengundang perhatian warga. Berdasarkan video yang diterima, api berkobar hebat disertai kepulan asap hitam yang membumbung tinggi ke udara. Warga berhamburan menuju lokasi untuk membantu memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang yang masih bisa dievakuasi.

    Sejumlah warga tampak berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Di saat bersamaan, sebagian warga lainnya membantu mengevakuasi barang milik penghuni rumah agar tidak ikut dilalap api.

    Besarnya kobaran api juga sempat menyebabkan arus lalu lintas di ruas jalan depan lokasi kejadian melambat. Banyak pengendara memperlambat kendaraan untuk melihat proses pemadaman yang berlangsung.

    Salah seorang warga, Irwan, mengatakan rumah yang terbakar diduga milik seorang warga bernama Sanah.

    “Benar telah terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Tak lama setelah laporan diterima, personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Petugas memusatkan upaya agar api tidak merembet ke rumah-rumah lain yang berada di sekitar lokasi.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Heri Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan dilakukan oleh personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi.

    “Benar, yang melakukan pemadaman adalah personel Pemadam Kebakaran Sektor Kota Besi,” kata Heri.

    Berkat kerja sama petugas pemadam dan warga, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sebelum meluas ke bangunan lain di sekitar lokasi.

    Hingga Minggu malam, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

    Sementara itu, aparat juga masih melakukan pendataan terhadap kerugian material serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. (***)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)

  • Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin diesel berkapasitas 3.346 cc yang tertanam di balik kap Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sesungguhnya menyimpan batas hukum yang tegas.

    Ketentuan resmi pemerintah melarang kepala daerah di tingkat kabupaten menggunakan kendaraan dinas di atas ambang batas 3.200 cc.

    Melanggar batas kapasitas mesin itu, dengan sendirinya, bukan merupakan tindak pidana yang bisa mengirim seseorang ke balik jeruji besi.

    Namun, cara instansi tersebut mengeksekusi pembelian unit mewah senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing pada tahun anggaran 2024 memperlihatkan bentangan anomali yang jauh melampaui urusan pelanggaran administrasi.

    Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan pada 9 Juli 2026 membuka tabir kejanggalan transaksi tersebut.

    Penelusuran lanjutan Kanal Independen terhadap arsip dokumen resmi negara merangkai kronologi izin usaha vendor, selisih harga terhadap pasar otomotif, hingga rekam jejak penyedia barang lintas dinas.

    Anatomi temuan itulah yang dibedah seorang advokat di Sampit, Sapriyadi, menggunakan pisau analisis hukum pidana dan administrasi negara.

    Sesuai prinsip kehati-hatian, Sapriyadi memetakan perkara ini secara berlapis untuk memisahkan mana pelanggaran yang berhenti pada teguran administrasi, dan mana yang berpotensi membuka pintu penyidikan korupsi.

    ”Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi.

    ”Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.

    Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana

    Lapis pertama pemetaan hukum menyoroti spesifikasi teknis kendaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menggariskan bahwa kendaraan dinas jabatan bupati dibatasi pada jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.346 cc pada mesin Land Cruiser yang dibeli Setda Kotim melampaui batas maksimal tersebut sebesar 146 cc.

    Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap aturan kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai kecurangan lain, tidak memiliki konsekuensi pemidanaan.

    ”Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana,” ujarnya.

    ”Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.

    Sapriyadi merujuk pada preseden pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja terjadi.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri 7/2006.

    Kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di daerah tersebut diklasifikasikan oleh auditor negara sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.

    Rekomendasi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tanpa pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.

    Perkara pengadaan kendaraan di Setda Kotim, kata Sapriyadi, tidak bisa dihentikan pada kesimpulan yang sama. Rentetan bukti berikutnya justru menggeser persoalan ini menaiki tangga risiko hukum yang jauh lebih berat.

    Selisih Ratusan Juta dan Syarat Pembuktian Kerugian

    Anomali mulai mengemuka ketika angka transaksi disandingkan dengan harga resmi pabrikan.

    Data publik PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat harga on the road (OTR) Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 bergerak pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

    Nilai transaksi eksekusi riil yang disorot oleh KPK mencapai Rp3,2 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang disiapkan di dalam APBD.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan itu, menurut Sapriyadi, tidak dapat dijelaskan dengan alasan perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antarprovinsi yang lazimnya hanya terpaut angka puluhan juta rupiah.

    Sapriyadi mengingatkan pergeseran paradigma hukum pidana korupsi sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

    Putusan tersebut mengubah rumusan merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formal menjadi delik materiil.

    Kerugian negara tidak boleh lagi sebatas potensi semata, melainkan harus nyata dan dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.

    ”Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” kata Sapriyadi.

    Dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah, selisih di atas harga pasar tidak selalu berhenti sebagai catatan inefisiensi belanja.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenali penggelembungan harga atau markup sebagai salah satu modus klasik korupsi pengadaan.

    Dalam berbagai perkara, rentang selisih tersebut sering kali diubah menjadi sumber pengembalian tunai kepada pihak tertentu melalui praktik yang lazim disebut cashback.

    Jejak modus ini pernah terbukti di ruang sidang. Dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap adanya cashback senilai Rp15 juta per unit yang diminta para kepala desa.

    Dana pengembalian terbukti tidak masuk rekening resmi dealer, melainkan berbelok ke rekening pribadi seorang penjual yang ternyata bukan pegawai resmi dealer.

    Pada 26 Mei 2025, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara hingga dua tahun.

    Sampai laporan ini dipublikasikan, tidak ada temuan ke arah sana dalam transaksi Land Cruiser di Setda Kotim.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan bisa bermuara pada banyak faktor teknis maupun bisnis: mulai dari ongkos distribusi ke wilayah Kalimantan, penambahan aksesori khusus berspesifikasi dinas, batas wajar margin penyedia, hingga kemungkinan lain yang jauh lebih serius.

    Garis pembatas antara penjelasan yang wajar dan indikasi penyimpangan terletak sepenuhnya pada penelusuran aliran dana, yakni ke rekening mana uang negara tersebut bermuara.

    Pembuktian forensik pada level itu berada di wilayah wewenang auditor resmi BPK atau BPKP serta aparat penyidik, bukan lagi pada analisis dokumen yang terbuka di ruang publik.

    Kejanggalan Kualifikasi dan Beban Verifikasi

    Aspek profil penyedia barang, menurut Sapriyadi, menjadi zona kelabu yang paling mendesak untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

    Rekam jejak PT Pesona Betang Kreasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan akta yang disahkan pada 19 April 2024.

    Pada akta pendirian awal tahun 2022, bidang usaha tersebut sama sekali tidak tercantum.

    Eksekusi kontrak kendaraan di Sekretariat Daerah berlangsung pada Juli 2024. Waktu penandatanganan itu hanya terpaut sekitar tiga bulan sejak perusahaan memperoleh legalitas untuk memperdagangkan mobil baru.

    Jarak waktu yang singkat ini menyimpan implikasi hukum karena pengadaan dijalankan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik LKPP.

    Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, salah satu syarat pokok menjadi penyedia katalog adalah memiliki izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan etalase produk yang ditawarkan.

    Sebelum tanggal 19 April 2024, perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi baku untuk menayangkan produk kendaraan bermotor.

    Kepemilikan kode KBLI pun belum menuntaskan seluruh kewajiban legalitas. Persyaratan rinci untuk setiap kategori barang diatur dalam dokumen pengumuman etalase produk.

    Khusus untuk kendaraan bermotor, pemenuhan kualifikasi lazimnya mewajibkan adanya dukungan atau penunjukan resmi dari pemegang merek, yang di dalam sistem E-Katalog dikenal sebagai sertifikasi official vendor.

    Prinsip serupa diatur di luar katalog melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.

    Regulasi perdagangan tersebut mewajibkan pedagang mobil baru mengantongi Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi dari prinsipal.

    Etalase digital milik perusahaan di portal E-Katalog justru memperlihatkan gambaran usaha yang tidak sepadan.

    Kendaraan seperti Toyota Hiace dan Toyota Fortuner terpajang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp0,00”, dan angka “Terjual 0”. Unit Land Cruiser yang menjadi objek transaksi bahkan tidak pernah ditampilkan pada etalase publik.

    Struktur permodalannya pun mencatatkan angka yang timpang. Akta perseroan merekam modal disetor PT Pesona Betang Kreasi hanya sebesar Rp25 juta, atau setara dengan seperseratus tiga puluh dua dari total nilai transaksi kendaraan yang dijualnya.

    ”Sebuah badan usaha yang izin dagang mobilnya baru berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, dan tanpa jejak penunjukan sebagai agen merek, seharusnya diperiksa dengan saksama sebelum diloloskan sebagai penyedia dalam transaksi Rp3,3 miliar,” kata Sapriyadi, mengacu pada total nilai pagu paket pengadaan tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, beban hukum pembuktian kualifikasi vendor sepenuhnya melekat pada pejabat pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    ”Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah dari penyedia kepada pejabat yang meloloskannya. Beban itu tidak dapat dialihkan,” ujarnya.

    Dia menempatkan batasan analisisnya secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya surat dukungan prinsipal, serta apa rincian syarat teknis pada pengumuman etalase kendaraan yang berlaku saat itu, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi LKPP dan audit penegak hukum.

    Berdasarkan penelusuran di ruang publik hingga kini, jejak dokumen penunjukan prinsipal atas nama perusahaan tersebut belum ditemukan.

    Jejak Digital dan Ancaman Pasal Konflik Kepentingan

    Lapisan bukti yang menurut Sapriyadi menarik perkara ini masuk ke wilayah pidana korupsi adalah temuan teknis KPK di log server pengadaan.

    Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah menyatakan menemukan kesamaan alamat IP antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai penegasan kalimat: “sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak”.

    Apabila temuan jejak digital itu terverifikasi melalui pemeriksaan forensik, kata Sapriyadi, konstruksi hukumnya tidak lagi bergantung pada pembuktian kerugian negara, melainkan langsung bergeser ke Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Norma hukum tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

    ”Delik ini tidak mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang diurusnya sendiri,” ucapnya.

    Penerapan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan ini tengah menjadi instrumen utama KPK.

    Pada Maret 2026, lembaga tersebut untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai dasar konstruksi hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

    ”Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo, 5 Maret 2026.

    Anatomi perkara di Pekalongan memperlihatkan kemiripan pola dengan dugaan pengkondisian yang disorot di Kotim.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tempo, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pejabat tidak meminta fee dari vendor, melainkan mendirikan perusahaan sendiri bersama suami dan anaknya yang kemudian ikut dan dimenangkan dalam proyek pengadaan yang menjadi kewenangannya.

    Perkara Pekalongan berdiri di atas bukti kepemilikan korporasi oleh pejabat, sementara temuan di Kotim baru berada pada tahap deteksi kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia dan PPK.

    Namun, keduanya berada di dalam wilayah hukum yang sama, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang pemerintah yang diperlakukan oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.

    Pandangan senada disampaikan dari luar lingkungan aparat penegak hukum. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mantan penyidik KPK, dikutip dari Tempo pada Maret 2026, menjelaskan, dengan Pasal 12 huruf i, penindakan hukum dapat dilakukan meskipun pejabat belum menerima uang atau suap, sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut serta mengondisikan proses pengadaan.

    Keterangan ini selaras dengan analisis Sapriyadi bahwa penegakan pasal tersebut tidak perlu menunggu terbuktinya kerugian keuangan negara.

    Meskipun demikian, Sapriyadi menempatkan bobot alat bukti alamat IP (IP address) secara hati-hati, sejalan dengan pandangan kalangan akademik dan yurisprudensi peradilan.

    Kesamaan alamat IP sebagai penanda persekongkolan memang telah diterima dalam peradilan persaingan usaha, salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-I/2017 atas tender preservasi jalan di Sulawesi Utara.

    Sejumlah literatur hukum menegaskan bahwa bukti digital tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

    Penelitian Salsabila Rachmadhani Sekar dalam jurnal Lex Prudentium terbitan Mei 2023 menyimpulkan bahwa kesamaan IP address merupakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang wajib disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.

    Kajian serupa di Universitas Sumatera Utara pada 2026 juga membedah kedudukan alamat IP sebagai bukti petunjuk digital dalam perkara persekongkolan tender.

    ”Perkara KPPU itu persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan kesamaan IP di sana bukti tidak langsung yang perlu diperkuat,” kata Sapriyadi.

    Temuan di Kotim, lanjutnya, berbeda arah dan lebih berat, karena IP yang sama muncul antara penyedia dan pembeli dari uang negara. ”Itu hanya bisa dibuktikan lewat audit forensik atas log server pengadaan,” ujarnya.

    Ketentuan pidana dalam pasal benturan kepentingan itu bukan merupakan norma hukum yang mati.

    Yurisprudensi mencatat Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara, salah satunya berdasarkan pembuktian Pasal 12 huruf i, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Desember 2021.

    Dalam konstruksi perkara di Madiun, perusahaan pemenang proyek Pasar Besar menyalurkan pengadaan barang melalui badan usaha lain yang terbukti terafiliasi dengan sang wali kota.

    Terkait siapa subjek hukum yang berpotensi menjadi pemikul beban pertama apabila pasal ini diterapkan di Kotim, Sapriyadi memberikan batasan yuridis yang ketat.

    Preseden di Pekalongan dan Madiun menjerat pucuk pimpinan daerah karena bupati atau wali kota di sana terbukti mengendalikan perusahaan secara langsung atau mengarahkan proyek yang diawasinya. Temuan kesamaan alamat IP di Kotim justru terekam antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    ”Pemikul beban pertama pasal ini adalah pejabat pembuat komitmen yang alamat IP-nya beririsan dengan penyedia, bukan serta-merta pucuk pimpinan daerah,” kata Sapriyadi.

    ”Kecuali penyidik kelak mampu menarik rantai keterlibatan itu ke atas. Saya menahan diri untuk tidak melampaui yang dibuktikan dokumen,” tambahnya.

    Irisan Kendali di Dua Bendera Penyedia

    Anomali pada lapis terakhir menyentuh struktur kepengurusan korporasi penyedia. Arsip resmi Ditjen AHU memperlihatkan seseorang berinisial BAR memegang kendali aktif pada dua badan usaha yang berbeda.

    Sosok yang sama tercatat duduk sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, sekaligus menjabat sekutu aktif dan pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Kedua perusahaan ini tercatat sama-sama memborong paket pekerjaan dari instansi yang sama di lingkungan Pemkab Kotim, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).

    Sapriyadi menolak melompat pada kesimpulan yang tidak didukung data akta. Kedua badan usaha tersebut mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar dipegang oleh pihak lain berinisial IT, bukan BAR.

    ”Karena itu saya tidak memakai istilah pinjam bendera, sebab istilah itu mengandaikan penguasaan satu tangan atas perusahaan boneka, dan fakta yang ada tidak menunjukkan itu,” ujarnya.

    ”Yang berdiri di depan kita adalah irisan kepengurusan, satu orang pengendali aktif di dua penyedia yang menerima proyek dari dinas yang sama,” kata Sapriyadi.

    Persoalan penyedia pengadaan yang memiliki keterhubungan dengan lingkaran birokrasi bukan sebatas gejala di tingkat lokal.

    Transparency International Indonesia (TII), dalam kajian bertajuk “Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan” yang dipublikasikan pada 26 Maret 2026, menyoroti lemahnya instrumen pengawasan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memuat rincian kepemilikan korporasi pejabat maupun keluarganya.

    Kondisi ini membuat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kerap luput dari deteksi sistem pengawasan sejak dini.

    Lembaga tersebut mengingatkan bahwa larangan keras terhadap keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan sudah berada di dalam wilayah hukum pidana, bukan lagi pelanggaran tata tertib administrasi birokrasi.

    Irisan kepengurusan antarperusahaan ini, kata Sapriyadi, memiliki bobot hukum yang jauh lebih sensitif ketika dirangkai dengan temuan log server pengadaan.

    KPK dalam diagnosis resminya telah mengingatkan adanya kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim.

    ”Kalau afiliasi antara penyedia dan pejabat pengadaan itu terbukti, dan diperkuat kesamaan IP, irisan kepengurusan tadi berhenti jadi urusan etika dan masuk ke pintu Pasal 12 huruf i,” ujarnya.

    Rangkaian kronologi tanggal perombakan korporasi itu berjalan rapat dan terukur. Pada Januari 2024, sosok berinisial BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Kabupaten Seruyan.

    Pada April 2024, melalui satu paket permohonan akta notaris, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan penambahan bidang usaha perdagangan mobil baru serta peralihan kepemilikan saham mayoritas.

    Pada Juli 2024, perusahaan kedua ini menandatangani kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar dengan Sekretariat Daerah.

    Hingga laporan ini dipublikasikan, PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan balasan atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui surat elektronik sejak Selasa (14/7/2026).

    Sikap bungkam serupa juga terjadi di pihak Sekretariat Daerah Kotim, yang belum memberikan penjelasan teknis mengenai analisis urgensi pembelian mobil mewah tersebut maupun prosedur verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia barangnya.

    Ambang Batas Penyelidikan

    Sapriyadi menegaskan, seluruh uraian analisisnya bukan merupakan vonis peradilan. Inti persoalan yang ia soroti merupakan akumulasi petunjuk dokumen yang telah melampaui batas kejanggalan administrasi biasa.

    Arsip negara merekam selisih harga transaksi sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan.

    Ada vendor yang baru mengantongi izin dagang mobil berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, tanpa jejak dokumen penunjukan prinsipal, serta memiliki etalase kendaraan digital yang tidak aktif.

    Ada temuan audit KPK mengenai kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Terakhir, terdapat bukti irisan satu nama pengurus yang mengendalikan dua perusahaan penggarap proyek di dinas yang sama.

    ”Akumulasi seperti ini sudah memenuhi kadar yang wajar mengundang penyelidikan, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. Saya tidak menyatakan terbukti ada pidana. Yang saya nyatakan, dasar untuk mulai menyelidiki sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

    Membiarkan serangkaian temuan berhenti sebagai catatan pencegahan di ruang rapat tanpa penelusuran hukum lanjutan, kata Sapriyadi, justru berpotensi meninggalkan persoalan penegakan kepatuhan yang lebih rumit di kemudian hari, sekaligus kian menyuburkan praktik korupsi. (ign)

  • Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Gurita peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digempur tanpa ampun. Langkah seorang pria berinisial SS (46) dipaksa berakhir tragis setelah tempat tinggalnya di kawasan pedesaan diobrak-abrik oleh aparat hukum. Satresnarkoba Polres Kotim melancarkan operasi penggerebekan langsung ke jantung pertahanan terlapor di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, dan berhasil mengendus ruang penyimpanan barang haram yang sengaja disembunyikan di area domestik.

    Penyergapan Taktis di Jalan Supian Hadi and Saksi Aparatur Tapak

    Operasi represif di lini lapangan ini dieksekusi pada Jumat siang (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas gabungan merangsek menuju sebuah rumah yang terletak di koridor Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan proaktif warga sekitar yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lingkungannya.

    Setelah memetakan posisi and mengunci keberadaan target di dalam bangunan, petugas langsung melakukan penyergapan. Sebelum membongkar isi rumah, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penggeledahan.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” urai Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Sabtu (18/7/2026).

    Kartu Mati di Ruang Dapur and Manifes Penyitaan Plastik Klip

    Strategi SS untuk mengecoh petugas dengan menjauhkan barang bukti dari kamar tidur ternyata gagal total. Saat menyisir area bagian belakang rumah, kejelian petugas membuahkan hasil di ruang dapur. Di antara peralatan rumah tangga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang memuat kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik di tempat menunjukkan paket sabu tersebut memiliki berat kotor 1,94 gram bruto. Atas temuan otentik ini, SS yang kini menginjak usia 46 tahun tidak dapat memberikan pembelaan and langsung digelandang ke Mapolres Kotim demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keberhasilan menangkap SS (46) dengan barang bukti 1,94 gram sabu di dapur rumahnya di Desa Bejarau melempar pesan investigatif yang sangat serius: sirkuit peredaran sabu di Kotim telah merembet kuat ke sektor rural (pedalaman) and menjadikan rumah tangga sebagai gudang logistik lini bawah. Parenggean yang baru-baru ini disorot akibat anomali karhutla lahan makro, kini kembali tercoreng oleh realitas penetrasi narkoba yang menyasar masyarakat desa.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menjebloskan SS ke jeruji besi adalah langkah normatif hukum. Ujian sesungguhnya bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak membongkar jalur suplai yang mengirimkan sabu dari pusat Kota Sampit atau luar daerah hingga bisa mendarat mulus di meja dapur Desa Bejarau. Menyimpan sabu seberat hampir dua gram di area domestik mengindikasikan bahwa SS adalah kaki tangan retail yang memiliki basis konsumen lokal di tingkat kecamatan.

    Polres Kotim bersama aparat kecamatan tidak boleh hanya pasif menunggu laporan warga. Perlu ada intervensi radikal berupa pemetaan jalur tikus logistik darat yang menghubungkan perkotaan dengan wilayah perkebunan and pedalaman. Jika pengawasan di pintu masuk kecamatan masih longgar, maka pemukiman warga pedesaan di Parenggean akan terus terkontaminasi oleh komoditas haram ini di sisa tahun 2026. (***)

  • Diduga Dibakar Sengaja, Karhutla Kembali Muncul di Belakang Permukiman Wengga Metropolitan

    Diduga Dibakar Sengaja, Karhutla Kembali Muncul di Belakang Permukiman Wengga Metropolitan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, api menghanguskan lahan di kawasan Wengga Metropolitan, tepatnya di belakang Perumahan Deni Priyantoro Jalur 13, Kecamatan Baamang, Sabtu (18/7/2026).

    Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, penyebab kebakaran diduga mengarah pada unsur kesengajaan atau arson, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim menerima laporan dari warga yang datang langsung ke Markas Komando Damkar pada pukul 14.02 WIB. Dua menit kemudian, personel Peleton 2 diberangkatkan menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

    Kepala Peleton 2 Disdamkarmat Kotim, Muhammad Febbry, mengatakan petugas menghadapi medan yang cukup sulit karena titik api berada sekitar 200 meter dari akses kendaraan.

    “Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan size up untuk menentukan titik serangan. Posisi api berada di belakang kawasan perumahan dengan jarak sekitar 200 meter dari akses jalan, sehingga personel harus masuk ke dalam untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

    Setelah mencapai lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan seluas kurang lebih 20 x 30 meter. Prioritas utama adalah mencegah kobaran api meluas ke kawasan permukiman yang berada di sekitarnya.

    “Fokus kami adalah melokalisasi api dan melakukan pendinginan agar tidak terjadi penyebaran, mengingat lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman,” kata Febbry.

    Operasi pemadaman dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Disdamkarmat Kotim mengerahkan satu unit mobil tangki pemadam MTPK 13 beserta personel Peleton 2 untuk mengendalikan kebakaran.

    Setelah sekitar satu jam bekerja di lapangan, petugas berhasil memadamkan api dan memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Operasi penanganan dinyatakan selesai pada pukul 15.38 WIB.

    Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan bangunan. Namun, munculnya kembali kebakaran lahan di wilayah Baamang menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi di tengah musim kemarau.

    Disdamkarmat mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api, terutama di lahan yang telah mengering.

    “Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan kepada petugas apabila melihat titik api agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” tutup Febbry. (***)

  • Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).

    Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

    Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.

    Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.

    Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

  • Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.

    Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).

    Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.

    Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”

    ”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.

    Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.

    Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

    Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.

    Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.

    Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.

    Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.

    Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.

    Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.

    Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

    Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.

    Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

    Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.

    Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

    ”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)

  • Puncak Kemarau Diprediksi Bergeser ke September, BMKG Tetapkan Seluruh Kotim Masuk Zona Merah Karhutla

    Puncak Kemarau Diprediksi Bergeser ke September, BMKG Tetapkan Seluruh Kotim Masuk Zona Merah Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase serius.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau tahun ini bergeser dari Agustus menjadi September. Seiring musim kemarau yang berlangsung Juni lalu, seluruh kecamatan di Kotim kini telah ditetapkan dalam status zona merah karhutla.

    Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan minimnya curah hujan selama beberapa pekan terakhir menyebabkan kondisi lahan di Kotawaringin Timur semakin kering dan mudah terbakar.

    Dampaknya, seluruh wilayah di kabupaten tersebut kini telah masuk kategori rawan karhutla.

    ”Seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur, total 17 kecamatan, saat ini berstatus rawan atau zona merah,” kata Mulyono Leonardo.

    Menurutnya, peningkatan tingkat kerawanan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap sejak pertengahan Juni.

    Pada awal musim kemarau, status rawan hanya terpantau di wilayah selatan Kotim, namun seiring minimnya curah hujan dan meningkatnya kondisi kekeringan, zona merah meluas hingga mencakup seluruh 17 kecamatan.

    ”Sejak pertengahan Juni. Awalnya dari wilayah selatan, kemudian meluas hingga seluruh wilayah,” ujarnya.

    Mulyono menjelaskan, status “sangat mudah terbakar” yang dikeluarkan BMKG merupakan indikator bahwa suatu wilayah telah mengalami beberapa hari tanpa hujan disertai kondisi cuaca yang panas.

    Dalam kondisi tersebut, vegetasi dan lahan menjadi sangat kering sehingga api akan lebih mudah muncul dan cepat menyebar apabila terjadi aktivitas pembakaran.

    ”Artinya wilayah tersebut dalam beberapa hari tidak mengalami hujan, dengan kondisi cuaca panas, lahan mudah terbakar. Jika terjadi pembakaran, api akan sangat mudah menyebar” jelasnya.

    BMKG memperkirakan musim kemarau di Kotawaringin Timur masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan analisis cuaca, puncak musim kemarau tahun ini mengalami pergeseran dari prediksi sebelumnya.

    ”Perubahan prediksi karena adanya pergeseran awal musim kemarau,” ungkap Mulyono.

    Meski demikian, peluang hujan masih tetap ada dalam beberapa waktu ke depan.

    Namun hujan yang diperkirakan turun hanya bersifat lokal dengan intensitas ringan hingga gerimis sehingga belum cukup signifikan untuk menurunkan tingkat kerawanan karhutla.

    ”Masih ada hujan, tetapi sangat kecil dan bersifat lokal, seperti hujan ringan atau rintik,” katanya.

    Asap Karhutla Berpotensi Mengarah ke Kota Sampit

    Selain meningkatkan potensi kebakaran, kondisi arah angin selama musim kemarau juga menjadi perhatian BMKG.

    Saat ini angin dominan bertiup dari arah selatan, tenggara hingga timur. Apabila terjadi kebakaran di wilayah selatan Kotim, asap berpotensi terbawa angin menuju Kota Sampit.

    ”Jika karhutla terjadi di wilayah selatan, maka asap berpotensi terbawa ke Kota Sampit. Ini yang perlu diwaspadai karena dampaknya bisa langsung dirasakan di wilayah kota,” ujar Mulyono.

    Ia menjelaskan, fenomena kabut asap yang lebih pekat pada malam hingga pagi hari dipengaruhi melemahnya kecepatan angin. Ketika angin tidak bertiup kencang, asap akan tertahan di suatu wilayah sehingga konsentrasinya meningkat.

    Sebaliknya, pada siang hari angin kembali bergerak sehingga asap terdorong menyebar ke wilayah lain.

    ”Salah satu faktor utamanya adalah angin. Saat angin kencang, asap akan terbawa ke wilayah lain. Namun saat malam hari angin cenderung tenang sehingga asap menetap di suatu wilayah. Itulah sebabnya kabut asap sering muncul pada malam hingga pagi hari, lalu berkurang saat siang karena angin kembali bergerak,” jelasnya.

    Menurutnya, kondisi angin yang relatif tenang umumnya terjadi mulai sore hingga malam hari, meski tidak dapat dipastikan waktunya secara spesifik.

    Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa hari terakhir sempat terjadi penurunan jarak pandang di Sampit yang diduga dipengaruhi asap karhutla.

    ”Kabut asap mulai terlihat jelas pekat di malam hari. Kemungkinan karena kecepatan angin melemah, sehingga asap tertahan dan tidak menyebar,” katanya.

    Alat Pemantau Kualitas Udara di Sampit Tidak Berfungsi

    Dalam situasi meningkatnya potensi kabut asap, pemantauan kualitas udara di Sampit justru menghadapi kendala. BMKG mengungkapkan alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sampit saat ini sudah tidak tersedia atau mengalami kerusakan.

    ”Saat ini alat ISPU di Sampit sudah tidak tersedia atau rusak. Yang aktif hanya di Pangkalan Bun dan Palangka Raya. Untuk alat milik DLH di Sampit juga sudah tidak berfungsi,” ungkap Mulyono.

    Sementara itu, berdasarkan data sementara BMKG, jumlah titik panas (hotspot) di Kotawaringin Timur hingga Juli tahun ini mencapai lebih 372 titik. Sedangkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 453 titik.

    Terkait upaya penanganan, BMKG menyebut hingga kini belum menerima informasi mengenai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Kalimantan Tengah.

    Mulyono menjelaskan, pelaksanaan modifikasi cuaca umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Syaratnya, sedikitnya tiga kabupaten atau kota dalam satu provinsi telah menetapkan status siaga darurat karhutla.

    Selanjutnya, pemerintah provinsi dapat mengajukan permohonan pelaksanaan operasi tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Untuk diketahui, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga karhutla mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026.

    Status siaga karhutla kemudian dilanjutkan selama 185 hari, terhitung mulai tanggal telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan selama 185 hari, yang terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau berlangsung.

    ”Masyarakat kami imbau tidak membakar lahan secara sengaja dan  apabila menemukan titik api agar segera melapor ke instansi terkait sehingga dapat ditangani sedini mungkin sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas,” tandasnya. (hgn)