Kategori: Berita Utama

  • Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua ancaman datang bersamaan memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih di wilayah sekatan.

    Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat selama 185 hari. Terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Kotim yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa penetapan status siaga dilakukan setelah mencermati berbagai variabel yang sebelumnya belum termonitor, termasuk dampak kekeringan.

    ”Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa terhitung 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla sekaligus siaga bencana kekeringan. Dua jenis bencana ini langsung kita aktifkan statusnya menjadi siaga, karena banyak variabel dari sektor lain yang sebelumnya tidak termonitordan terlihat jelas bahwa dampak kekeringan juga menjadi PR kita bersama,” ujar Multazam, usai rakor pembahasan penananganan karhutla dan kekeringan di Ruang Pertemuan Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Multazam menjelaskan, penetapan status siaga dilakukan sejak dini meskipun saat ini masih memasuki transisi peralihan musim.

    ”Penetapan status siaga karhutla dan kekeringan sejak dini ini diaktifkan agar kita punya waktu sampai mendekati minggu ketiga bulan Mei nanti. Sejak awal, seluruh sektor yang berpotensi terdampak bencana karhutla dan kekeringan dapat bersiap-siap. Termasuk bagaimana mereka memetakan pembiayaan rutin untuk dioptimalkan pada lokasi yang tepat, sehingga saat pelaksanaan mitigasi bisa lebih berdaya guna,” katanya.

    Terkait durasi penetapan status siaga yang cukup panjang selama 185 hari, Multazam menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

    ”Kalau untuk status siaga, durasi yang panjang tidak menjadi masalah karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Dengan waktu yang panjang, kalau nantinya terjadi kedaruratan sesuai parameter yang kita miliki, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat biasanya berdurasi 7 hari atau kelipatannya, 7 atau 14 hari, tergantung intesitas kejadian,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi agar status tidak meningkat menjadi tanggap darurat, salah satunya peningkatan kapasitas masyarakat.

    ”Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting, karena saat ini masih sering terjadi kebakaran lahan. Dari hasil pemantauan kami sejak Januari sampai Maret kemarin, khususnya di wilayah selatan, masih sering terjadi kebakaran dan lahannya sangat mudah terbakar. Sekarang masyarakat juga banyak beraktivitas membuka kebun. Dengan kehadiran para camat tadi, kami berharap fungsi sosialisasi awal bisa berjalan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar lahan berdampak pada banyak hal, termasuk kekeringan,” ujarnya.

    Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian.

    ”Kami juga tadi sudah mendengarkan paparan dari Perumdam Tirta Mentaya Sampit, bahwa akses air bersih atau air baku itu hanya sampai Sei Ijum Raya. Untuk wilayah atas, setelah Sungai Ijum sampai ke Ujung Pandaran, ketersediaan air baku sangat terbatas,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa BPBD Kotim, di wilayah selatan Kotim,  masyarakat rata-rata hanya bisa bertahan 7 sampai 14 hari dengan mengandalkan air hujan.

    Setelah itu, mereka akan menghadapi krisis air, yang berdampaknya terhadap kesehatan.

    ”Kita tidak ingin ini dua bencana karhutla dan kekeringan ini menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti muntaber, diare, demam berdarah dan lain-lain,” katanya.

    Terkait kemungkinan peningkatan status, Multazam menegaskan hal tersebut dapat dilakukan tergantung pada kondisi di lapangan.

    ”Kami tidak bisa memastikan, semuanya bergantung pada eskalasi di lapangan. Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, insyaallah Kotim aman. Tapi, kalau kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi, dan parameter-parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi menunjukkan kondisi membahayakan, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.

    Dengan ditetapkannya status siaga darurat, masing-masing perangkat daerah sudah dapat mengeluarkan anggaran sesuai kewenangan.

    ”Masing-masing SOPD sudah bisa mengeluarkan anggarannya. Sektoral melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tingkat desa. Kami akan melakukan desk dengan DPMD untuk membahas bagaimana pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan wilayah rawan karhutla dan kekeringan masih berada di bagian selatan Kotim.

    ”Masih di wilayah selatan. Di sana lahan didominasi gambut, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran dan kekeringan,” katanya.

    Multazam juga mengakui adanya kaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan kejadian kebakaran.

    Misalnya kejadian terakhir pada 24- 25 Maret lalu di Desa Bengkuang Makmur, dugaan kuat penyebab  kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

    ”Daerah itu bahkan tidak terpantau dalam sensor hotspot, jadi kami menemukannya saat melakukan patroli. Lokasinya cukup jauh, sehingga upaya penanganannya ekstra. Petugas harus menggunakan berbagai moda, dari kendaraan roda empat, lanjut roda dua, lalu berjalan kaki. Untungnya waktu itu masih ada sumber air untuk pemadaman,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi sumber air terutama di wilayah selatan Kotim juga mulai menurun.

    ”Biasanya, pada puncak musim kemarau, air di daerah rawa sudah tidak ada. Dari pemantauan terakhir, muka air di beberapa titik rawa yang cukup dalam sudah turun hampir satu meter,” katanya.

    Terkait kekeringan, ia menyebutkan kondisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

    ”Dalam perencanaan kami, potensi kekeringan diantisipasi sampai Oktober. Itu sebabnya status siaga ditetapkan sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

    Dalam penanganan krisis air bersih tercatat BPBD Kotim telah dua kali menyalurkan bantuan air bersih pada Januari lalu.

    ”Januari lalu kami sudah dua kali menyalurkan bantuan air bersih. Kemarin itu ke Desa Bagendang Permai, dan satu lagi ke Ujung Pandaran. Jadi, sejauh ini baru dua kali itu di Januari itu saja karena selama hampir tiga minggu Kotim tidak turun hujan,” ujarnya.

    Sementara itu, kejadian karhutla terakhir terjadi pada akhir Maret 2026.

    ”Terakhir itu tanggal 24–25 Maret. Selain itu tidak ada kejadian lagi,” ujarnya.

    Dalam rapat koordinasi, Pj Sekda Kotim Umar Kaderi juga menyampaikan sejumlah pointer kesimpulan dari hasil rakor.

    Umar mengatakan bahwa berdasarkan prediksi musim kemarau di Kalimantan Tengah tahun 2026 oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas Tjilik Riwut Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

    ”Tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan sifatnya lebih panjang sehingga meningkatkan potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun 2024 dan 2025,” ujar Umar Kaderi.

    Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat karhutla mengacu pada Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 dengan kriteria teknis berdasarkan parameter peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

    Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan bupati untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota.

    ”Tahapan fase darurat bencana dimulai siaga darurat, tanggap darurat dan tahapan transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

    Berdasarkan data BMKG Kotim, hotspot terhitung 1 Januari-31 Maret 2026 berjumlah 151 titik, dengan total 33 kejadian karhutla seluas lahan terbakar seluas 101,393 hektare.

    Lebih lanjut Umar menjelaskan, usulan keputusan penetapan status siaga darurat mencakup dua jenis bencana, yaitu bencana kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur selama 185 hari dari tanggal 8 April 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

    ”Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian karhutla meningkat maka status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat karhutla dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.

    Dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar SOPD atau instansi vertikal dapat ditingkatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla serta anggaran bisa dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

    “Jika status siaga karhutla diaktifkan, maka legalisasi penggunaan anggaran bisa diatur, status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR atau APBD, sedangkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana BTT, agar pada saat status siaga OPD bisa langsung bergerak untuk operasional penanggulangan bencana daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah memiliki 8 pos lapangan yaitu di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut yang pendanaannya dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, dan diharapkan pada tahun 2026 ini tetap tersedia.

    ”Pada saat musim kemarau biasanya beberapa kasus penyakit yang menyerang masyarakat yaitu ISPA dan diare, sehingga Dinas Kesehatan Kotim diminta untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” ujarnya.

    Penetapan status siaga darurat karhutla diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap informasi hotspot kepada seluruh pemangku kepentingan di 17 kecamatan, 17 kelurahan hingga 168 desa di Kotim.

    “Para camat diminta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Melalukan penyuluhan atau sosialisasi serta pemasangan spanduk atau baliho kebakaran hutan dan lahan yang memuat tanda peringatan dan sanksi pidana,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kktim akan menerbitkan surat edaran bupati tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan kehutanan.

    ”Apabila sumber air susah didapat akibat kekeringan, seluruh SOPD di Pemkab Kotim diminta membantu menyalurkan  suplai air bersih menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tangki air,” ujarnya.

    Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim juga diminta membantu alat berat untuk pembuatan embung sebagai sumber air dalam operasi pemadaman karhutla.

    Demikian pula Perumdam Tirta Mentaya Sampit diminta menyediakan air bersih dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD membantu operasional suplai air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

    Dinas Kesehatan Kotim diminta menyiapkan manajemen evakuasi dampak asap berupa penyediaan rumah oksigen di setiap kecamatan jika kualitas udara tidak sehat.

    Dalam upaya penanganan kekeringan, Umar menekankan untuk melakukan perencanaan dan pemetaan risiko oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dengan mengidentifikasi wilayah rawan kekeringan dan potensi gagal panen berdasarkan data iklim, kondisi tanah serta ketersediaan air, serta penyusunan kalender tanam yang adaptif.

    ”Monitoring sistem peringatan dini dilakukan melalui pemantauan kondisi cuaca, lahan dan tanaman secara berkala serta penyampaian informasi kepada petani terkait potensi kekeringan dan risiko gagal panen,” ujarnya.

    Selain itu, koordinasi antar instansi perlu dilakukan dalam penyediaan data iklim, pengelolaan air serta penyusunan kebijakan untuk mengurangi risiko gagal panen.

    Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sarana penampungan air seperti embung dan sumur bor serta optimalisasi distribusi air untuk mencegah kekurangan air pada fase kritis tanaman.

    “Penyuluhan dan pendampingan kepada petani terkait teknik budidaya seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan mulsa serta pengelolaan tanah untuk menjaga kelembapan, serta pengaturan pola dan waktu tanam juga perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan musim hujan dan menghindari penanaman pada periode rawan kekeringan,” katanya. (hgn/ign)

  • Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertemuan strategis antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir tanpa hasil, Rabu (8/4/2026).

    Nasib pencairan anggaran keberangkatan ratusan atlet kini sepenuhnya bersandar pada keputusan Bupati.

    Ketua KONI Kotim Alexius Esliter memastikan proses pendaftaran kontingen tetap berjalan.

    Tercatat 24 cabang olahraga dengan lebih dari 200 atlet telah terinput ke dalam sistem Porprov XIII Kalteng, hanya berselang dua hari menjelang tenggat penutupan pada 10 April.

    ”Untuk pendaftaran kita sudah melaksanakannya, sudah masuk ke tahapan. Terakhir mungkin besok (Kamis, 9/4/2026). Sampai hari ini sudah ada 24 cabor yang terdaftar dengan total atlet 200 lebih,” jelas Alexius.

    Upaya pendaftaran berjalan mengejar batas waktu, bukan karena problem finansial telah terurai. Alexius mengakui pihaknya masih menanti realisasi dana yang tertahan.

    “Untuk anggaran kami sampai saat ini memang belum siap. Tapi anggaran sudah disetujui, cuma belum dicairkan saja. Kami masih menunggu,” ungkapnya.

    Akar persoalan bertumpu pada dana hibah Rp3 miliar yang telah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora.

    Dana tersebut mandek sejak kepengurusan KONI dilantik pada Agustus 2025.

    Penahanannya dipicu oleh temuan indikasi cacat prosedural yang terekam langsung oleh pemerintah daerah dalam notulen resmi lintas instansi.

    Baca Juga: Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Kondisi birokrasi yang menggantung ini memaksa para pengurus cabang olahraga di akar rumput memutar otak.

    Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Kotim, Johny Tangkere, memilih menyiapkan 16 atletnya secara swadaya penuh.

    “Persiapan tetap jalan, atlet latihan sendiri dulu sambil menunggu kepastian dari Dispora dan KONI. Yang penting kita siap ikut,” tegas Johny.

    Sementara itu, informasi dihimpun, KONI Kotim bakal melakukan audiensi langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor.

    Jadwal pasti pertemuan yang menentukan nasib anggaran, terutama dalam mengikuti Porprov Kalteng tersebut belum ditetapkan.

    Kotim memikul beban moral besar sebagai juara bertahan dengan raihan 113 medali emas pada Porprov 2023.

    Namun, sampai dua hari sebelum tenggat pendaftaran kontingen ditutup, kepastian anggaran satu rupiah pun belum ada di tangan. (ign)

  • Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah langit yang tak menentu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa peralihan musim. Hujan deras tiba-tiba, angin kencang, dan langit yang cepat berubah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga. Fenomena ini bukan sekadar cuaca biasa. Ini adalah pertanda awal fase transisi dari musim hujan menuju musim kemarau yang lebih panjang dari biasanya.

    Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo, mengingatkan bahwa periode April hingga Mei merupakan fase pancaroba yang rawan terhadap fenomena ekstrem.

    “Di masa peralihan ini, kondisi atmosfer cenderung tidak stabil. Hujan lebat dan angin kencang bisa terjadi tiba-tiba, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunggu bencana datang. Selasa (7/4/2026), melalui rapat koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kotim menetapkan status siaga bencana selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa langkah ini adalah antisipasi dini, bukan indikasi darurat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memetakan kebutuhan mitigasi, anggaran, serta kesiapan lapangan.

    Status siaga ini datang tepat pada waktunya. Prediksi BMKG menunjukkan musim kemarau Kotim akan dimulai lebih cepat, sekitar awal Juni, dan berlangsung selama 120 hari, lebih lama dibanding kondisi normal. Wilayah utara akan merasakan panas pertama pada 1 Juni, wilayah tengah pada 11 Juni, dan selatan termasuk Teluk Sampit dan Pulau Hanaut sekitar 21 Juni.

    Puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.
    Fenomena El Nino dengan kategori lemah hingga moderat turut menambah kekhawatiran, meski tidak ekstrem.

    Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring durasi kemarau yang panjang. BMKG menekankan, masyarakat wajib menghindari praktik membakar lahan, bijak dalam menggunakan air bersih, dan tetap menjaga kesehatan.

    Dengan status siaga dan peringatan dini ini, Kotim berupaya menghadapi musim yang sulit diprediksi. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah antisipasi cukup untuk menahan ancaman karhutla dan kekeringan yang mengintai, sebelum kemarau benar-benar datang? (***)

  • Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setelah menjalani perawatan intensif, lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan tersengat listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut akhirnya dipulangkan ke alam.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, memastikan satwa tersebut telah diserahterimakan dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit kepada pihaknya untuk kemudian dilepasliarkan.

    “Lutung sudah kami terima, dan langsung kami lepasliarkan ke wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Keputusan pelepasliaran itu, kata Muriansyah, bukan tanpa pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi lutung dinilai cukup sehat dan memungkinkan untuk kembali ke habitatnya. Luka di bagian tangan akibat sengatan listrik pun disebut telah mengering.

    “Secara umum kondisinya baik. Luka akibat tersetrum sudah kering, sehingga tidak menghambat pergerakan di alam,” jelasnya.

    Langkah tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah. Hasilnya, pelepasliaran dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan rehabilitasi jangka panjang.

    Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara selektif. Wilayah Kecamatan Teluk Sampit dinilai memiliki habitat yang masih mendukung kehidupan lutung, terutama dengan keberadaan vegetasi hutan bakau yang relatif terjaga.

    “Di sana masih ada kawasan yang cocok dan layak bagi lutung untuk bertahan hidup, khususnya vegetasi mangrove,” tambahnya.

    Pemilihan kawasan bakau bukan tanpa alasan. Selain menyediakan sumber pakan alami, ekosistem ini juga relatif minim gangguan manusia dibanding wilayah perkotaan yang padat jaringan listrik dan aktivitas.

    Namun, pelepasliaran ini sekaligus menutup satu bab dan membuka bab lain yang belum selesai.

    Kasus lutung tersengat listrik di tengah kota kembali menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar kian terdesak. Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke hutan, tidak ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang pada yang lain.

    BKSDA boleh saja berhasil “memulangkan” satu lutung hari ini. Tetapi tanpa pembenahan serius terhadap tata ruang, perlindungan habitat, dan mitigasi infrastruktur berisiko, kota akan terus menjadi medan berbahaya bagi satwa yang seharusnya tak pernah berada di sana.

    Dan di antara tiang-tiang listrik yang menjulang, ancaman itu masih menggantung nyata, dan belum terselesaikan. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)

  • Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mencatatkan anomali putusan yang berulang pada sejumlah perkara rasuah miliaran rupiah.

    Seorang mantan kepala dinas yang mengorupsi proyek miliaran rupiah pernah melenggang dengan vonis sekadar 1 tahun 6 bulan penjara.

    Beberapa bulan berselang, di gedung yang sama, seorang mantan ketua organisasi olahraga hanya diganjar 2 tahun kurungan atas manipulasi dana hibah nyaris Rp8 miliar.

    Namun, “karpet merah” di pengadilan tingkat pertama itu seketika digulung paksa saat perkara menembus meja banding dan kasasi.

    Hukuman para terdakwa meroket tiga hingga empat kali lipat begitu palu Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan.

    Rangkaian putusan ini jelas bukan kebetulan matematis. Penelusuran Kanal Independen atas tiga perkara profil tinggi di Kalimantan Tengah menguak satu pola yang sistematis: vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara konsisten berada jauh di bawah standar pedoman pemidanaan MA.

    Keadilan yang proporsional baru tegak ketika perkara dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

    Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono, membaca anomali ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di daerah.

    ”Jika perbedaannya terlalu jauh, itu tidak lagi sekadar perbedaan penilaian hakim. Ini berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan pedoman pemidanaan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” tegas Agung menyoroti fenomena tersebut.

    Koridor yang Sengaja Diabaikan?

    Secara institusional, Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat disparitas vonis. Lembaga peradilan tertinggi itu telah membentengi para hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

    Aturan ini bertindak sebagai kompas yang membagi kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam matriks presisi. Dari kelas teri (ratusan juta) hingga kelas kakap (miliaran rupiah).

    Bobot kerugian tersebut wajib dikalibrasi dengan tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial, dan besaran harta yang dinikmati.

    Berpijak pada matriks inilah rentang pidana dilahirkan. Bagi pejabat strategis yang menguras miliaran rupiah uang rakyat, koridor Perma menginstruksikan hukuman kurungan jauh melampaui angka dua atau tiga tahun, lengkap dengan denda dan uang pengganti yang menyita aset koruptor.

    ”Perma 1/2020 dihadirkan persis untuk menyeragamkan pemidanaan, menekan disparitas yang telanjur lebar,” urai Agung membedah regulasi tersebut.

    ”Faktanya di tingkat pertama, kita masih melihat putusan yang belum sepenuhnya menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan utama, terutama pada perkara dengan kerugian negara besar,” tambahnya.

    Palang Pintu Tunggal Kalteng

    Masalah menjadi krusial karena Pengadilan Tipikor Palangka Raya memegang monopoli yurisdiksi. Institusi ini adalah palang pintu tunggal bagi seluruh pesakitan korupsi di hamparan Kalimantan Tengah.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat mesin pengadilan ini memutus 40 hingga 55 perkara setiap tahunnya.

    Bila peta rasuah di provinsi ini dibedah, empat klaster kejahatan langsung mendominasi meja hijau: bancakan dana desa, mark-up proyek fisik, patgulipat dana hibah, hingga jual-beli pengaruh lewat gratifikasi.

    Nominal kerugiannya merentang ekstrem. Dari puluhan juta di pelosok desa hingga dugaan rasuah raksasa Rp1,3 triliun dalam mega-skandal tambang zirkon.

    Hampir seluruh terdakwa dijerat menggunakan rantai pasal klasik: Pasal 2 ayat (1) untuk kerugian negara, Pasal 3 guna memukul penyalahgunaan wewenang, dikunci Pasal 18 untuk perampasan aset, serta Pasal 55 KUHP yang menyeret kolaborasi busuk antara birokrat dan kontraktor.

    Khusus skandal gratifikasi, amunisi bergeser ke Pasal 12 huruf b dan f, dengan satu garis merah yang sama: jabatan publik dieksploitasi menjadi ladang rente.

    Gedung Expo Sampit: Lompatan Vonis 367 Persen

    Bukti empiris pertama terpatri pada proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Zulhaidir, mantan Kadisperindag Kotim yang memegang kendali Pengguna Anggaran, terseret pusaran rasuah yang merugikan negara Rp3,27 miliar merujuk hasil audit investigatif BPKP Nomor 27/LHP/XXI/06/2024.

    Keanehan bermula dari meja penuntut. Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim, dalam tuntutannya (3 Maret 2025), melunak dengan hanya menuntut 4 tahun penjara dan secara eksplisit meminta Zulhaidir dilepaskan dari jerat primair Pasal 2 ayat (1).

    Lebih mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya lewat Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (14 April 2025) justru mengekor kelonggaran tersebut.

    Zulhaidir divonis teramat ringan: 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, tanpa setetes pun kewajiban membayar uang pengganti.

    Upaya banding JPU akhirnya membuka kedok perkara ini. Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim pimpinan Muhammad Damis menelanjangi ulang fakta persidangan.

    Melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PLK (28 Mei 2025), hakim tinggi memutarbalikkan logika PN dan menyatakan Zulhaidir terbukti sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1).

    Hakim PT menancapkan Perma 1/2020 tanpa ragu. Angka kerugian Rp3,27 miliar digembok pada kategori sedang.

    Tingkat kesalahan terdakwa dinilai tinggi, mengingat otoritasnya sebagai Pengguna Anggaran.

    Konklusi matriksnya tajam: perbuatan Zulhaidir masuk kolom IV dengan rentang pidana 6 hingga 8 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

    Babak akhir di tingkat kasasi makin mengunci nasib terdakwa. Mahkamah Agung lewat putusan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 (26 September 2025) mematok pidana penjara 6 tahun.

    Angka itu melonjak tajam. Empat kali lipat lebih keras ketimbang vonis awal di Palangka Raya.

    Rangkaian koreksi tersebut memperlihatkan bagaimana hukuman yang semula hanya ‘setahun jagung’ membengkak ratusan persen di meja hakim agung.

    KONI Kotim: ”Diskon” Dua Tahun Berakhir Tujuh Tahun

    Drama serupa tersaji pada skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur.

    Mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dihadapkan ke meja hijau atas penyimpangan dana Rp30,24 miliar sepanjang periode 2021-2023. JPU mendakwanya berlapis dengan primair Pasal 2 ayat (1).

    Lagi-lagi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya (17 Desember 2024) mengambil jalan pintas. Ahyar dibebaskan dari dakwaan primair dan divonis cuma 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp826 juta.

    Rasio hukuman ini terasa timpang untuk manipulasi anggaran berbanderol puluhan miliar rupiah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya kembali mengambil alih peran sebagai algojo keadilan.

    Majelis hakim banding pimpinan Dr. Diah Sulastri Dewi mengambil manuver berani. Membedah dan menghitung sendiri nilai kerugian negara bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016.

    Hasil rincian majelis menguak borok belanja tak wajar senilai Rp7.909.898.203. Palu diketuk pada 5 Februari 2025: vonis melompat ke 5 tahun penjara dan uang pengganti menembus Rp7,9 miliar.

    Ketegasan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Yohanes Priyatna mengganjar Ahyar dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,46 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Dari 2 tahun di tingkat PN menjadi 7 tahun di MA. Sebuah koreksi telak yang mengubah arah hidup terdakwa.

    ”Dalam rentetan perkara ini, selisih hukuman antara putusan pengadilan negeri dengan putusan tingkat atas terlampau signifikan. Ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Agung.

    Perkara Eks Bupati Kapuas: Toleransi untuk Korupsi Elite

    Perlakuan lunak rupanya tak pandang bulu, menembus hingga level kepala daerah. Mantan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S. Bahat, dan sang istri Ary Egahni, diadili atas dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp8,7 miliar.

    Kendati dikawal 15 jaksa senior KPK yang menuntut 8 tahun 4 bulan penjara, PN Palangka Raya (12 Desember 2023) “hanya” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ben Brahim dan 4 tahun untuk Ary Egahni.

    Koreksi kembali datang dari PT Palangka Raya (25 Januari 2024) yang memperberat hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara, kualifikasi pidana yang akhirnya bertahan hingga kasasi.

    Selisih satu tahun ini membuktikan betapa peradilan tingkat pertama sering kali ragu menghantam korupsi yang bertaut erat dengan hierarki jabatan politik.

    Damber Liwan: Sedikit Pengecualian di Meja Hijau

    Meski sarat dengan vonis ringan, PN Palangka Raya menyisakan sedikit pengecualian.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Damber Liwan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,1 miliar atas korupsi kegiatan Disdik TA 2014 (kerugian Rp5,39 miliar).

    Perkara ini kini masih berproses di tahap banding per April 2026.

    Gelombang Ujian Berikutnya Menanti Kalteng

    Rentetan putusan jomplang ini tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai dinamika ruang sidang. Agung Adisetiyono mendiagnosisnya sebagai penyakit sistemik.

    ”Di satu sisi mekanisme koreksi MA memang berjalan. Namun, jika terjadi berulang, ini mencerminkan persoalan mendasar di tingkat pertama. Mulai dari kualitas pertimbangan hukum, beban perkara, hingga kultur peradilan daerah. Ini persoalan struktural,” ujarnya.

    Saat ini, wajah peradilan di Kalimantan Tengah tengah menanti badai yang lebih besar. Megaskandal tambang zirkon PT Investasi Mandiri, dengan indikasi kerugian menembus Rp1,3 triliun, bersiap memasuki meja persidangan.

    Di Kotawaringin Timur, kejaksaan membidik dugaan korupsi hibah Pilkada KPU Kotim (Rp40 miliar) dan hibah keagamaan Setda Kotim.

    Rangkaian skandal raksasa ini kelak menguji konsistensi PN Palangka Raya, akankah palu hakim kembali memberikan “diskon” di awal, atau akhirnya berani bertindak tegas dan tak lagi bergantung pada sapu bersih Mahkamah Agung?

    ”Mahkamah Agung perlu memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan juga menjadi kunci agar standar pemidanaan dapat diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Agung.

    Dia menambahkan, disparitas vonis yang terlalu lebar juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    ”Kalau perbedaan hukuman terlalu mencolok, masyarakat bisa melihat seolah-olah keadilan tidak ditegakkan secara konsisten. Ini tentu menjadi catatan serius bagi sistem peradilan kita,” katanya. (ign)


    Metodologi: Laporan ini membedah perkara profil tinggi yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), merujuk pada data Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP PN Palangka Raya, rilis resmi KPK, dan amar putusan yang dapat diverifikasi publik. Kasus yang masih di tahap penyidikan tetap diklasifikasikan sebagai dugaan.

  • Tersengat Listrik di Tengah Kota, Lutung Hirangan Jadi Korban “Kemajuan” yang Tak Ramah Satwa

    Tersengat Listrik di Tengah Kota, Lutung Hirangan Jadi Korban “Kemajuan” yang Tak Ramah Satwa

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Seekor lutung hirangan ditemukan tergeletak tak berdaya di pinggir Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di samping Jalan Arjuno, Sampit, Selasa (7/4/2026). Tubuhnya lemas, nyaris tak bergerak. Dugaan sementara: tersengat aliran listrik dari jaringan yang melintang di kawasan tersebut.

    Peristiwa ini bukan sekadar insiden satwa liar tersesat ke dalam kota. Ia adalah potret konflik yang terus berulang antara ruang hidup satwa dan ekspansi infrastruktur manusia yang kian tak terkendali.

    Menurut keterangan Aktivis Pecinta Satwa Liar di Sampit Harry Siswanto, awalnya tidak ada warga yang berani mendekati lutung tersebut. Kondisinya yang terkapar menimbulkan kekhawatiran sekaligus ketidakpastian.

    Namun situasi berubah ketika seorang warga, Arut, dari kawasan Metro Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, memberanikan diri untuk mengevakuasi satwa tersebut. Dengan peralatan seadanya dan risiko yang tidak kecil, ia membawa lutung itu pulang sebelum akhirnya diserahkan kepada komunitas aktivis pecinta satwa di Sampit.

    “Selanjutnya hewan itu akan dilakukan perawatan intensif dan pemeriksaan lanjutan agar cepat pulih dan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujar pria yang terkenal dengan panggilan Amang Rimba Borneo.

    Namun, kisah penyelamatan ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar.

    Lutung hirangan yang dikenal sebagai salah satu primata endemik Kalimantan sejatinya adalah penghuni kanopi hutan tropis. Mereka hidup berkelompok, berpindah dari satu pohon ke pohon lain, menggantungkan hidup pada kesinambungan tajuk hutan. Dalam ekosistem, lutung berperan penting sebagai penyebar biji, menjaga regenerasi hutan tetap berjalan.

    Di Indonesia, lutung termasuk satwa yang dilindungi. Populasinya terus tertekan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, hingga konflik dengan manusia. Ketika hutan menyempit, mereka tak punya banyak pilihan selain “turun” ke ruang-ruang yang telah dikuasai manusia perkebunan, permukiman, hingga jaringan listrik.

    Di titik inilah bahaya mengintai.
    Jaringan kabel listrik terbuka, tanpa pengaman bagi satwa arboreal, berubah menjadi perangkap mematikan. Bagi lutung yang terbiasa melompat antar cabang, kabel-kabel itu tampak seperti jalur alternatif. Padahal, sekali salah pijak, nyawa menjadi taruhan.

    Kasus tersengat listrik yang menimpa lutung hirangan ini menjadi pengingat keras bahwa pembangunan kerap berjalan tanpa mempertimbangkan keselamatan satwa liar. Minimnya mitigasi seperti pelindung kabel atau jalur lintasan satwa membuat insiden serupa terus berulang.
    Kini, lutung itu tengah menjalani perawatan. Harapannya sederhana: pulih, lalu kembali ke hutan.

    Namun persoalannya tak sesederhana itu. Selama hutan terus tergerus dan ruang hidup satwa makin terjepit, kota akan terus menjadi “jebakan” berikutnya.

    Dan setiap kali seekor lutung ditemukan terkapar di bawah tiang listrik, kita diingatkan pada satu hal: yang hilang bukan hanya satu nyawa satwa, tapi juga satu bagian dari keseimbangan alam yang perlahan runtuh. (***)

  • Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersiap mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk melakukan penertiban di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Keputusan intervensi ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Gedung B Sekretariat Daerah Kotim, Senin (6/4/2026), sebagai respons negara atas eskalasi konflik lahan dan panen sepihak yang terus berlarut di kawasan tersebut.

    Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menegaskan masa toleransi bagi pihak-pihak yang memanen di luar struktur kepengurusan resmi segera ditutup.

    ”Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah, ini yang perlu segera ditertibkan,” ujar Muslih usai rapat yang dihadiri perwakilan kepolisian, Brimob, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, hingga Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

    Rencana penertiban ini merupakan imbas dari ketegangan panjang yang memuncak pada insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara saat rapat mediasi, 11 Maret 2026 lalu.

    Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman saksi serta visum.

    ”Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi atensi serius yang harus segera diselesaikan, kami mengawal laporan tersebut,” tambah Muslih.

    Legalitas Terkunci Dokumen Negara

    Dalam forum koordinasi tersebut, status legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya dikunci berdasarkan dokumen resmi pemerintah pusat.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL, Benny Tomasila, memastikan persetujuan pengelolaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare itu sah secara hukum.

    Diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Desember 2016 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2051.

    Secara administratif, transisi kepengurusan dari ketua lama, Haidni, juga telah disahkan.

    Berdasarkan hasil rapat anggota 14 November 2021, Camat Mentaya Hilir Utara menerbitkan SK tertanggal 16 November 2021 yang menetapkan Dadang sebagai Ketua, Iswanut (Iswanto) sebagai Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara.

    Menurut Benny, belum ada permohonan resmi pergantian pengurus ke Kementerian LHK.

    Adapun SK tandingan yang mengatasnamakan Jaylaini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena, berdasarkan keterangan dalam forum, SK tersebut diteken oleh camat di bawah tekanan.

    Benturan Aturan dan Peta Aktor Lapangan

    Kehadiran Benny turut mengurai miskonsepsi penerapan “status quo” panen yang sebelumnya dijadikan instrumen kompromi di lapangan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, nomenklatur “status quo” tidak diakui.

    Regulasi hanya mengatur sanksi administratif bertahap—dari teguran hingga pencabutan—bagi pemegang persetujuan yang melanggar kewajiban operasional.

    Pergeseran strategi dari kompromi menuju penegakan hukum ini menempatkan tiga kelompok kepentingan berhadapan.

    Pertama, instrumen negara melalui Forkopimda dan aparat penegak hukum.

    Kedua, pemegang hak kelola sah yakni kubu Dadang yang menaungi kelompok tani Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    ”Kami diminta segera bersurat ke Asisten II dan Bupati agar Satgas PKS turun tangan. Itu langkah yang kami harapkan untuk menertibkan pendudukan lahan oleh pihak luar,” papar Dadang.

    Kelompok ketiga adalah warga penggarap yang mengklaim hak kelola namun namanya tidak terdaftar dalam lampiran SK Balai.

    Terkait hal ini, Benny memberikan peringatan tegas batas wilayah hukum.

    ”Kalau ada oknum yang tidak terdaftar di SK anggota tapi memanen, itu bukan lagi ranah pembinaan Balai, tetapi sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.

    Taruhan Ekonomi 1.091 Kepala Keluarga

    Pengerahan aparat keamanan ke areal Bagendang Raya kelak berhadapan langsung dengan urat nadi ekonomi warga.

    Meskipun secara administratif dalam SK Kementerian LHK tercatat 282 KKsebagai subjek hukum utama, namun Dadang menyebut skala dampak sengketa ini jauh lebih luas.

    Dia memproyeksikan sedikitnya 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat ekonomi jika hamparan sawit seluas 3.509 hektare tersebut dikelola secara benar.

    Keterbatasan modal memaksa pengurus Gapoktanhut menggandeng mitra usaha dengan skema bagi hasil 50:50.

    Dari porsi 50 persen milik Gapoktanhut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk biaya operasional dan sisa 35 persen didistribusikan langsung kepada anggota dan masyarakat.

    ”Niat saya dari awal tidak berubah. Kalau ini dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat dari hasil kerja sama ini,” tegas Dadang.

    Saat ini, Satgas PKS masih dalam fase konsolidasi teknis menanti surat resmi Gapoktanhut, berjalan paralel dengan proses pidana kekerasan di Polda Kalteng.

    Kehadiran negara di Bagendang Raya kelak menjadi ujian terbuka, sejauh mana otoritas penegakan hukum mampu menertibkan tata kelola perhutanan sosial, tanpa memicu benturan fisik baru dengan warga di areal sengketa. (hgn/ign)

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum juga memunculkan namatersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut masih menunggu hasil audit yang belum rampung disusun.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengakui penanganan perkara belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

    Menurutnya, penyidik saat ini masih berkutat pada koordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

    ”Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

    Menurut Dodik, kehati-hatian menjadi alasan utama mengapa kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Dia menegaskan, setiap langkah harus diambil dengan cermat agar tidak berujung pada kekeliruan dalam proses hukum.

    ”Sabar, penanganan perkara perlu kecermatan sehingga penyidik tidak salah langkah,” tambahnya.

    Posisi audit dalam perkara ini menjadi penentu arah. Tanpa kesimpulan auditor, penyidik belum bisa memaku seberapa besar potensi kerugian negara dan siapa saja yang terkait.

    Sementara itu, publik Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan perkara yang menyentuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Kejati Kalteng memastikan bahwa perkara tetap berjalan di jalur prosedural dan meminta masyarakat menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

    Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan.

    Menyusul dugaan tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Sampit, kemudian meningkatkan penanganan menjadi perkara pidana. (ign)