Kategori: Berita Utama

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • Pangkalan Habis, Eceran Menumpuk, Ada Apa dengan Distribusi LPG 3 Kg di Sampit?

    Pangkalan Habis, Eceran Menumpuk, Ada Apa dengan Distribusi LPG 3 Kg di Sampit?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Informasi bahwa LPG 3 kilogram sudah kembali tersedia di pangkalan tak sepenuhnya membawa kelegaan. Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, warga justru menemukan kenyataan yang berlawanan: pangkalan kosong, sementara tabung gas justru menumpuk di pengecer dengan harga jauh lebih mahal.

    Seorang warga Mentawa Baru Ketapang mengaku mendatangi pangkalan setelah mendengar kabar pasokan gas LPG subsidi telah masuk. Namun harapan itu pupus.

    “Katanya hari ini gas sudah ada di pangkalan. Tapi pas didatangi, barangnya tidak ada dan dibilang sudah habis. Anehnya, di eceran malah banyak tabung isi LPG 3 kilo, harganya Rp35 ribu sampai Rp40 ribu lebih per tabung,” ujar Hidayat, Selasa (24/2/2026).

    Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah warga. LPG 3 kilogram adalah gas bersubsidi yang seharusnya lebih dulu tersedia di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET). Jika pangkalan kosong, bagaimana pengecer justru memiliki stok melimpah?

    “Kalau di pangkalan habis, bagaimana caranya pengecer bisa punya banyak stok?” tambahnya.

    Situasi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa distribusi LPG 3 kilogram tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses warga kecil ke gas bersubsidi terasa makin sempit, sementara harga di tingkat pengecer terus melambung.

    Padahal sebelumnya, pemerintah daerah melalui pernyataan resmi yang dimuat kanalindependen.id menegaskan bahwa kelangkaan LPG subsidi bukan disebabkan stok habis, melainkan gangguan teknis dan distribusi. Setelah inspeksi mendadak (sidak), harga pun diklaim akan kembali normal.

    Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Gas masih sulit ditemukan di pangkalan, sementara harga di pengecer tetap jauh di atas HET. Bagi warga, ini menimbulkan jarak antara klaim kebijakan dan realitas sehari-hari.

    Dalam kondisi terdesak, rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro tak punya banyak pilihan selain membeli di pengecer dengan harga mahal. Gas melon, yang seharusnya melindungi kelompok rentan dari lonjakan biaya hidup, justru berubah menjadi beban tambahan.

    Jika pemerintah menyatakan stok tersedia, maka pertanyaan kuncinya bukan lagi soal jumlah, melainkan ke mana gas itu mengalir. Tanpa pengawasan distribusi yang ketat dan transparan dari agen, pangkalan, hingga pengecer LPG 3 kilogram berisiko terus bocor dari jalur resmi.

    Selama pangkalan tetap kosong dan eceran terus menumpuk, wajar jika warga mempertanyakan efektivitas sidak dan pengawasan. Sebab bagi mereka, gas subsidi bukan sekadar angka dalam laporan melainkan kebutuhan harian yang menentukan apakah dapur bisa tetap menyala. (***)

  • Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah diusut aparat memperlihatkan bahwa anggaran hibah bukan sekadar bantuan, melainkan kantong fleksibel yang mudah ditunggangi kepentingan.

    Setelah skandal hibah KONI Kotim yang berujung vonis pengadilan, kini dua kantong besar lain, hibah pilkada di KPU Kotim sekitar Rp40 miliar dan hibah keagamaan dengan nilai yang sama, sedang dibedah jaksa.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat pola yang sama berulang. Laporan pertanggungjawaban bermasalah, distribusi tak merata, dan pengawasan internal yang mandul.

    Riduwan menilai jalur dana hibah pilkada Rp40 miliar sejak awal tampak rapi. Anggaran diusulkan, dibahas di DPRD, disetujui, lalu diteken BPKAD sebelum akhirnya masuk ke rekening KPU.

    Namun, begitu uang sampai di lembaga penyelenggara pemilu, publik praktis kehilangan akses untuk mengikuti detail penggunaannya.

    ”Proses dari usulan sampai cair itu kelihatan prosedural. Masalahnya, setelah masuk ke KPU, orang awam tidak tahu lagi apa saja yang diminta, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pembagiannya,” ujarnya.

    Pandangan itu sejalan dengan fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim sudah resmi naik ke tahap penyidikan, disertai penggeledahan di kantor KPU Kotim dan instansi terkait, penyitaan dokumen serta perangkat elektronik, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

    Kejati menyebut tengah mendalami dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

    Dalam liputan sebelumnya, kanalindependen.id juga mengungkap indikasi penggunaan dokumen fiktif dan stempel pihak ketiga yang ”nyasar” dalam LPJ hibah Pilkada.

    Menurut Riduwan, posisi KPU dalam aliran dana ini sangat sentral. Honor petugas, uang lelah, hingga berbagai pengeluaran teknis Pilkada pada akhirnya bermuara di lembaga tersebut.

    ”Kalau di lapangan ada honor yang bermasalah atau laporan yang tidak cocok, sentralnya tetap di KPU. Di situ kelihatan bahwa semua pengumpulannya di satu pintu,” katanya.

    Soal hibah keagamaan yang juga bernilai sekitar Rp40 miliar dan kini ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Riduwan menyebut kerawanan justru sudah muncul sejak tahap pengusulan.

    Hibah itu disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotim kepada sekitar 251 penerima untuk kegiatan keagamaan dan rumah ibadah. Lebih dari 160 orang di antaranya sudah diperiksa jaksa.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Masak Tak Bisa Ditunda, Gas Subsidi Justru Tersendat

    Masak Tak Bisa Ditunda, Gas Subsidi Justru Tersendat

    SAMPIT, Kanalindpenden.id – Pagi hingga sore hari di sejumlah sudut Kota Sampit, satu pemandangan yang sama berulang: warga keluar-masuk warung dan pangkalan gas, berharap menemukan tabung elpiji 3 kilogram. Harapan itu kerap berujung kecewa.

    Memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah, LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi yang lebih dikenal sebagai gas melon dilaporkan sulit didapat di berbagai wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tabung hijau yang selama ini menjadi sandaran dapur rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak menghilang dari rak-rak pengecer.

    Erna, warga Kecamatan Baamang, mengaku harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain hanya untuk mendapatkan satu tabung gas.

    “Biasanya mudah. Tapi kemarin saya mutar ke beberapa warung dan pangkalan dulu enggak ada,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

    Keluhan serupa disampaikan Irus, warga Baamang lainnya. Ia mengatakan, sebagian besar pengecer yang didatangi memberikan jawaban yang sama.

    “Sudah mutar-mutar, jawabannya gas belum masuk atau sudah habis,” katanya.

    Bagi rumah tangga, kondisi ini terasa makin berat karena kebutuhan memasak meningkat. Sahur dan berbuka membuat aktivitas dapur tak bisa ditunda.

    “Kalau Ramadan kan lebih sering masak. Waktu gas habis dan susah dicari, jelas merepotkan,” tambah Erna.

    Dampaknya tak berhenti di dapur rumah tangga. Sejumlah pelaku usaha kecil pedagang gorengan hingga warung makan rumahan ikut terdampak. Beberapa di antaranya terpaksa mengurangi produksi karena pasokan gas tak kunjung didapat.

    Di tengah keresahan warga, pemerintah daerah angkat bicara. Wakil Bupati Kotim Irawati, menjelaskan bahwa gangguan distribusi terjadi akibat kendala teknis pada fasilitas pengisian elpiji.

    Menurutnya, satu alat pengisian mengalami kerusakan, sementara satu fasilitas lainnya disegel oleh Polda Kalimantan Tengah, sehingga proses pengisian tidak berjalan optimal.

    “Kalau yang disampaikan, ada kerusakan satu alat, kemudian satu lagi disegel, sehingga tidak bisa melakukan pengisian. Akibatnya, distribusi tentu terganggu,” ujarnya.

    Kondisi tersebut membuat sejumlah agen terpaksa melakukan pengisian ke luar daerah, seperti Pangkalan Bun. Imbasnya, distribusi ke pangkalan-pangkalan di Kotim menjadi terlambat.

    Meski demikian, Irawati menegaskan stok LPG 3 kilogram sebenarnya masih tersedia. Persoalannya bukan pada ketiadaan gas, melainkan hambatan dalam proses pengisian dan pendistribusian.

    “Bukan tidak ada sama sekali. Gas tetap ada, hanya pengisiannya yang terganggu sehingga distribusinya tidak lancar,” tegasnya.

    Pemerintah daerah, kata dia, terus memantau perkembangan distribusi dan berharap pasokan segera kembali normal agar kebutuhan masyarakat selama Ramadan dapat terpenuhi.

    Namun bagi warga di lapangan, persoalan gas melon bukan semata soal penjelasan teknis. Yang mereka hadapi adalah kenyataan sehari-hari: warung kosong, stok tak menentu, dan dapur yang nyaris tak bisa digunakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis terkait pengawasan distribusi di tingkat pengecer.

    Jika stok memang tersedia, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa gas sulit ditemukan di tangan warga. Di titik inilah pengawasan distribusi menjadi krusial. Tanpa kontrol yang ketat dan transparan, LPG bersubsidi berpotensi tidak merata dan melenceng dari sasaran.

    Gas elpiji 3 kilogram bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga hidup rumah tangga kecil dan usaha mikro. Selama distribusinya tersendat dan evaluasi tak kunjung terbuka, kelangkaan gas melon akan terus menjadi cerita berulang dan warga kembali diminta bersabar, sementara kebutuhan dapur tak pernah bisa menunggu.(***)

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Harga Naik, Dapur Rumah Tangga Kian Sempit

    Harga Naik, Dapur Rumah Tangga Kian Sempit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi hari di pasar Sampit selalu dimulai dengan hitung-hitungan. Bukan hanya soal timbangan, tapi juga soal cukup atau tidaknya uang belanja hari ini. Saat Ramadan, hitungan itu terasa makin ketat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotawaringin Timur mencatat inflasi di Sampit menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Angkanya naik, tapi yang lebih cepat naik adalah rasa khawatir di rumah-rumah warga.

    “Sekarang belanja harus pilih-pilih. Kalau dulu bisa beli ayam sama ikan, sekarang salah satu saja,” kata Hidayah, ibu rumah tangga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ia mengaku pengeluaran dapur meningkat, sementara penghasilan suaminya tetap.

    Kenaikan paling terasa ada pada bahan pangan. Beras, cabai, telur, daging ayam, hingga gula perlahan naik. Bagi rumah tangga, komoditas itu bukan pilihan melainkan kebutuhan harian yang sulit dikurangi.

    Tekanan tak hanya dirasakan pembeli. Di lapak kecil Fauzi, pedagang sembako, juga ikut terjepit.

    “Modal naik terus, tapi kalau harga kami ikutkan naik terlalu tinggi, pembeli kabur,” ujarnya. Ia mengaku sering menurunkan margin keuntungan agar dagangan tetap laku, meski risikonya pendapatan harian makin menipis.

    Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, menyebut lonjakan inflasi menjelang hari besar keagamaan memang pola berulang. Namun pada 2025, tekanannya lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inflasi tahunan yang semula di kisaran 1–2 persen naik mendekati 3 persen, dan hingga awal 2026 masih bertahan di atas 2 persen.

    Masalahnya, penghasilan warga tak bergerak secepat harga. Sektor informal, buruh harian, hingga pedagang kecil menghadapi kenyataan yang sama: biaya hidup naik, daya beli turun.

    Pemerintah daerah merespons dengan langkah-langkah klasik operasi pasar, pengawasan distribusi, dan koordinasi antarinstansi. Namun bagi warga dan pedagang kecil, pertanyaannya sederhana: seberapa jauh kebijakan itu benar-benar menahan harga di lapangan?
    Inflasi bukan sekadar angka di rilis statistik. Ia hadir di dapur rumah tangga, di lapak kecil pasar, dan di keputusan harian warga apakah lauk hari ini dikurangi, atau kebutuhan lain ditunda.

    Tanpa kebijakan yang lebih berani dan tepat sasaran mulai dari jaminan pasokan pangan, perlindungan pedagang kecil, hingga intervensi harga yang konsisten inflasi akan terus menjadi beban yang diam-diam dipikul rumah tangga. Dan dalam kondisi itu, warga hanya bisa terus menyesuaikan diri, sementara harga melaju lebih cepat dari kemampuan mereka mengejar. (***)

  • Sungai yang Dihidupi Warga, Kini Dihuni Ancaman

    Sungai yang Dihidupi Warga, Kini Dihuni Ancaman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sungai Mentaya sore itu tampak seperti biasa. Air mengalir pelan di tepian Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Beberapa warga masih beraktivitas, sebagian lainnya sekadar duduk di lanting. Hingga seekor buaya muncul ke permukaan dan memperlihatkan sesuatu yang membuat jantung berdegup lebih cepat.

    Dalam rekaman video warga yang beredar luas, Sabtu sore (21/2/2026), buaya tersebut terlihat sedang menyantap mangsanya. Tubuhnya mengapung sesaat, rahangnya bekerja, lalu perlahan menghilang kembali ke dalam sungai.

    “Nah tenggelam, susah selesai buayanya makan ayam,” ucap seorang perempuan dalam video itu, suaranya terdengar tegang.

    Bagi warga Pelangsian, pemandangan itu bukan sekadar tontonan. Sungai Mentaya masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari tempat mandi, mencuci, memancing, hingga jalur aktivitas warga. Karena itu, kemunculan buaya yang terekam jelas sedang makan memunculkan kembali rasa waswas.

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sungai yang sama telah berulang kali menjadi lokasi kemunculan buaya, bahkan konflik antara manusia dan satwa liar. Video sore itu seperti pengingat bahwa ancaman tersebut belum benar-benar pergi.

    Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Sampit Muriansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Untuk sementara, warga diminta mengurangi aktivitas di Sungai Mentaya, terutama di sekitar lokasi kemunculan buaya.

    “Kami minta masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di sungai, khususnya di titik-titik yang sering muncul buaya,” ujarnya.

    Menurut Muriansyah, kemunculan buaya di sekitar permukiman umumnya dipicu oleh ketersediaan makanan. Bangkai hewan, sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, serta ternak yang dipelihara di bantaran sungai membuat buaya terbiasa mendekat.

    “Kalau sungai menjadi sumber makanan, buaya akan terus kembali. Lama-kelamaan mereka menganggap area itu sebagai wilayah aman,” jelasnya.

    Kekhawatiran warga Pelangsian juga bukan tanpa dasar. Data kejadian konflik buaya–manusia di Kotawaringin Timur sepanjang 2010–2025 mencatat lebih dari 50 insiden, dengan Sungai Mentaya menjadi lokasi yang paling sering muncul. Korban bukan hanya luka-luka, tetapi juga meninggal dunia. Aktivitas korban pun beragam mulai dari mandi, mencuci, memancing, hingga beraktivitas di lanting.

    Artinya, kemunculan buaya yang terekam kamera sore itu bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola panjang konflik manusia dan satwa liar di sungai yang sama.

    Karena itu, BKSDA kembali mengingatkan pentingnya peran warga dalam menjaga sungai. Tidak membuang bangkai atau sampah ke aliran air, tidak memelihara ternak di bantaran sungai, serta segera melapor jika melihat buaya muncul ke permukaan.

    “Kami berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan sungai. Pencegahan hanya bisa berjalan kalau ada kesadaran bersama,” tegas Muriansyah.

    Sore telah berlalu, buaya kembali tenggelam. Namun bagi warga Pelangsian, rasa cemas belum sepenuhnya surut. Sungai yang selama ini menjadi sumber hidup kini kembali mengingatkan: ada bahaya yang mengintai, tepat di bawah permukaan air yang tampak tenang. (***)