Kategori: Berita Utama

  • Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Vonis majelis hakim terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang empuk praktik korupsi. Tiga orang yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan warga justru dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand dengan anggota Amir Mahmud Munte dan Abdurahman Iswanto, menjatuhkan putusan terhadap Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Heldi selaku Sekretaris Desa, dan Irunelis selaku Bendahara Desa, dalam sidang pembacaan putusan pada 19 Februari 2026.

    Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut ketiganya dengan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran desa.

    Suberlon dituntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp367,74 juta.

    Heldi dan Irunelis masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dengan uang pengganti sekitar Rp267,9 juta dan ancaman penyitaan aset serta pidana pengganti penjara apabila tidak dibayarkan.

    Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suberlon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Di luar pidana pokok tersebut, hakim juga menghukum Suberlon membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77.

    Jumlah itu dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp347.742.799,77.

    Jika dalam tenggat satu bulan setelah putusan inkrah kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Suberlon harus menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Nasib serupa dialami Heldi. Dibebaskan dari dakwaan primair, ia tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

    Heldi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Dari jumlah itu telah dikompensasikan uang titipan Rp8,1 juta yang disetorkan berdasarkan berita acara penitipan tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa yang masih harus dibayarkan Rp259.877.503.

    Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta Heldi akan disita dan dilelang, dan jika tidak menutupi, ia wajib menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Irunelis pun tak luput dari hukuman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

    Selain itu, Irunelis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan. (ign)

  • Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Ada tiga hibah dengan nilai besar yang bermasalah yang dibedah, hingga satu di antaranya berujung penjara pejabat terkait.

    Tiga hibah itu, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, hibah Pilkada kepada KPU Kotim, dan hibah keagamaan yang dikelola melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

    Dari tiga kasus tersebut, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, yakni korupsi dana hibah KONI Kotim dengan dua terpidana, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan eks bendahara Bani Purwoko.

    Dua lainnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan hibah keagamaan Setda, masih berada di tahap penyidikan di kejaksaan.

    Kanal Independen menarik benang merah dari tiga perkara tersebut dalam pengelolaan dana hibah.

    Hibah KONI Kotim

    Kasus hibah KONI Kotim berawal dari pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2021–2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, pegawai honorer KONI Kotim, Bani Purwoko, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut.

    ​Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bani dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini dikutip media pada 16 September 2025. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    ​Dalam pertimbangan, MA menyebut Bani melakukan serangkaian modus penyimpangan dana hibah KONI bersama Ahyar, antara lain pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi, menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.

    Kemudian, pemotongan anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pengurus cabor tingkat provinsi, mark up pengadaan medali dan maskot Porprov Kalteng XII 2023, serta pembuatan LPJ fiktif untuk pembelian sarana-prasarana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

    ​Dalam perkara terpisah, MA juga memperberat hukuman mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar, menjadi 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp7,46 miliar. Hal ini tercantum dalam amar putusan kasasi yang dimuat media pada Juni 2025.

    ​Dengan putusan kasasi terhadap Bani Purwoko dan Ahyar, perkara korupsi dana hibah KONI Kotim untuk kedua terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Laman: 1 2 3

  • Perampokan BRILink di HM Arsyad Jadi Alarm Tata Ruang Keamanan, Pelaku Dimudahkan Desain Gerai

    Perampokan BRILink di HM Arsyad Jadi Alarm Tata Ruang Keamanan, Pelaku Dimudahkan Desain Gerai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi perampokan di sebuah gerai BRILink di Jalan HM Arsyad, Sampit, membuka fakta lain di balik kejahatan tersebut. Bukan semata keberanian pelaku, melainkan lemahnya tata ruang keamanan yang membuat aksi berlangsung cepat, senyap, dan berakhir tanpa hambatan berarti.

    Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku berhelm merah terlihat langsung mengarah ke meja kasir, mengeluarkan senjata tajam, lalu meminta uang. Kurang dari satu menit, pelaku berhasil kabur melalui pintu yang sama saat ia masuk. Tidak ada penghalang, tidak ada jeda waktu, dan tidak terlihat sistem pengamanan aktif yang mampu memperlambat aksi.

    “Ruang transaksi seperti ini terlalu ‘ramah’ bagi pelaku kejahatan. Aksesnya lurus, jarak kasir sangat dekat, dan tidak ada buffer keamanan,” ujar Teguh Wibowo, salah seorang pejabat perbankan di Sampit yang dimintai pendapat.

    Kasir Terlalu Terbuka
    Dari evaluasi visual CCTV, posisi kasir berada di sudut sempit dan langsung berhadapan dengan pintu masuk. Meja kasir rendah tanpa pembatas fisik membuat pelaku berada dalam jangkauan langsung senjata tajam. Situasi ini, menurut ahli, menempatkan petugas pada risiko tinggi dan memperkecil peluang menyelamatkan diri.
    Selain itu, jalur masuk yang sama berfungsi sebagai jalur kabur. “Pelaku tidak perlu berpikir. Masuk, ancam, ambil uang, keluar. Desain ruang seperti ini memangkas waktu kejahatan secara ekstrem,” jelasnya.

    Kamera Ada, Tapi Tak Menekan
    Meski gerai dilengkapi kamera CCTV, posisinya berada di sudut atas ruangan. Kamera jenis ini dinilai lebih berfungsi sebagai dokumentasi, bukan pencegah.
    “Pelaku justru lebih takut kamera sejajar wajah. Kamera plafon sering tidak memberi efek psikologis,” katanya.

    Tak ditemukan pula tombol panik, alarm senyap, atau sistem pengunci tertunda (delay system) yang dapat menahan pelaku beberapa detik waktu krusial untuk respons lingkungan sekitar.

    Rekomendasi Perbaikan Mendesak
    Ahli merekomendasikan sejumlah langkah realistis untuk gerai BRILink skala kecil, terutama yang berada di jalur padat seperti Jalan HM Arsyad.

    Pertama, mengubah tata letak kasir dengan counter lebih tinggi dan pembatas akrilik tebal guna menciptakan jarak aman. Kedua, posisi meja kasir sebaiknya tidak menghadap langsung pintu masuk, melainkan menyamping agar tidak mudah diserobot.

    Ketiga, pemasangan tombol panik tersembunyi yang terhubung ke sirene luar atau ponsel pemilik. Keempat, penambahan kamera eye-level dengan penanda “wajah terekam jelas”. Kelima, penerapan aturan wajib membuka helm dan penutup wajah bagi seluruh pelanggan.

    “Banyak aksi kriminal batal hanya karena pelaku dipaksa membuka helm,” tegasnya.

    Batasi Uang, Selamatkan Nyawa
    Langkah operasional juga dinilai penting. Di antaranya membatasi uang tunai di meja kasir, terutama pada jam rawan siang hari dan menjelang magrib. Menurut ahli, keselamatan petugas harus menjadi prioritas utama.

    “Uang bisa dicari, nyawa tidak. Tata ruang yang aman akan membuat pelaku ragu sejak awal,” pungkasnya.

    Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik gerai BRILink dan usaha sejenis di Sampit agar tidak lagi menyepelekan desain ruang. Sebab, dalam banyak kasus, kejahatan terjadi bukan karena peluang semata, tetapi karena ruang yang memudahkan. (***)

  • Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Klaim PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang berulang kali menegaskan tidak menutup atau merusak saluran Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan.

    Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Menggunakan kelotok ces, warga menyusuri saluran primer lebih dari satu jam menuju ujung Dusun Teluk Tewah.

    Jaringan itu terdiri dari 15 saluran sekunder dengan panjang sekitar 600–700 meter masing‑masing. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri‑kanan saluran sudah didominasi kebun sawit, mengurung kanal yang dulu terbuka menjadi lorong sempit diapit barisan tanaman.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, salah satu warga yang ikut turun langsung menyusuri jalur irigasi.

    Dia menegaskan, klaim bahwa irigasi tidak terdampak mungkin masih cocok dengan kondisi saat tim pemerintah melakukan pengecekan awal pada 2023. Akan tetapi, hal itu sudah tidak relevan dengan situasi 2026.

    Laman: 1 2

  • ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang terus bergerak dalam polemik kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur.

    Dari jalanan di depan gedung DPRD, bergeser ke meja penegak hukum, partai politik, hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim, Mandau Talawang konsisten menyoal cara kerja Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam urusan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) yang dinilai sarat masalah etik dan tata tertib.

    ”Jika surat menggunakan kop dan stempel lembaga, maka harus jelas dasar pembahasannya. Apakah sudah dibahas? Apakah ada persetujuan unsur pimpinan lainnya?” kata Ricko Kristolelu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Jumat (20/2).

    Pernyataan itu ia sampaikan usai melaporkan Rimbun ke BK DPRD Kotim atas dugaan pelanggaran tata tertib. Laporan mereka berkaitan dengan surat rekomendasi kepada sejumlah koperasi agar menjalin kerja sama dengan PT Agrinas yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial lembaga.

    Ricko mengingatkan, DPRD adalah lembaga kolektif kolegial, sehingga keputusan atau rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga seharusnya diputuskan dalam pembahasan resmi, baik di rapat pimpinan maupun paripurna.

    Menurutnya, jika penerbitan maupun pencabutan rekomendasi tidak melalui mekanisme itu, tindakan Ketua DPRD dapat dikategorikan melanggar tata tertib.

    ”BK menjadi pintu uji etik, karena berwenang menilai apakah ada pelanggaran kode etik maupun tata tertib oleh pimpinan atau anggota dewan,” ujar Ricko.

    Laman: 1 2

  • Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jaringan Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibangun dengan uang publik untuk mengairi lahan warga.

    Dalam praktiknya di lapangan, jalur irigasi itu kini terkepung pembukaan lahan dan rencana kebun sawit yang dikaitkan dengan konsesi perusahaan. Aset negara itu berada di tengah ekspansi kebun sawit yang terus meluas di sekitarnya.

    Konflik yang mencuat kembali sejak awal 2026 di Danau Lentang memperlihatkan bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan benturan antara fungsi irigasi publik dan logika perluasan kebun di atas kawasan yang selama ini diyakini warga sebagai sempadan dan jaringan irigasi.

    Irigasi yang Dibangun Negara, Bukan Jalur Kosong

    Jejak administrasi menunjukkan Irigasi Sei Danau Lentang bukan ”ruang kosong” yang baru dibuka belakangan.

    Warga mengusulkan pembangunan jaringan irigasi itu sejak 2003. Pada 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kalteng merealisasikannya sebagai saluran primer dan sekunder untuk menopang pertanian di Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Jaringan ini masih beberapa kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menegaskan statusnya sebagai infrastruktur sumber daya air yang sah dan aktif.

    Irigasi ini mengairi kebun karet, sawit rakyat, dan lahan pangan seperti jagung dan umbi‑umbian yang dikelola warga di sekitar Danau Lentang.

    Bagi masyarakat, saluran air dan sempadannya adalah garis hidup: penanda ruang tanam, sumber air, sekaligus batas tak tertulis terhadap ekspansi kebun perusahaan.

    ”Ini irigasi milik pemerintah provinsi. Dibangun dari usulan masyarakat, dan selama ini masih difungsikan untuk mengairi lahan,” tegas John Hendrik, warga yang aktif mengawal persoalan ini.

    Dalam pemahaman warga, jalur itu jelas statusnya sebagai aset negara. Bukan tanah kosong yang bisa tiba‑tiba masuk ke peta konsesi.​

    Ekspansi Kebun Mengepung Kawasan Irigasi

    Situasi berubah ketika alat berat perusahaan berkali‑kali masuk ke kawasan yang warga kenal sebagai jalur irigasi dan jaringannya. Konflik sudah muncul beberapa tahun lalu dan sempat mereda pada 2023, ketika Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta aktivitas alat berat di jalur itu dihentikan sementara.

    Akan tetapi, tanpa penuntasan menyeluruh terhadap status irigasi dan tumpang tindih lahan, persoalan hanya mengendap.

    Awal 2026, eskalasi kembali terjadi. Warga menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang kembali berlangsung, dengan tanda‑tanda penyiapan areal untuk penanaman sawit.

    Mereka memprotes, mendatangi lokasi, hingga melayangkan somasi kepada PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) yang kebunnya berada di sekitar areal tersebut.

    Kepada kanalindependen.id, Hendrik menjelaskan, kekhawatiran warga.

    ”Irigasi ini dibangun dari uang negara, tapi sekarang arealnya digarap, seolah‑olah jadi bagian dari kebun perkebunan. Kalau ini dibiarkan, ke depan irigasi siapa yang berani jamin tetap ada?” katanya, beberapa waktu lalu.

    Sebuah foto udara yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan secara jelas, jalur irigasi dikepung perkebunan sawit.

    Laman: 1 2

  • Kurang dari 24 Jam, Dua Perampokan Mengguncang Sampit

    Kurang dari 24 Jam, Dua Perampokan Mengguncang Sampit

    SAMPIT, Kanalindpenden.id – Siang hari di Jalan HM Arsyad, Kota Sampit, mendadak berubah tegang. Di depan Mentari Swalayan area yang biasanya ramai aktivitas warga sebuah gerai BRILink Arza Jaya Grup menjadi sasaran perampokan bersenjata tajam, Jumat (20/2) sekitar pukul 13.15 WIB.

    Di dalam gerai, hanya ada satu orang. Yuniar Tia Kurnia (27), admin BRILink, tengah bertugas seorang diri ketika seorang pria tak dikenal masuk, menutup pintu, dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah dadanya.

    “Saya ditodong. Karena takut, semua uang saya masukkan ke tas pelaku,” ujar Tia.

    Sekitar Rp9 juta uang tunai raib. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar, namun pelaku berhasil kabur sebelum sempat dihentikan.

    Aparat dari Polres Kotawaringin Timur langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Polisi mengimbau pelaku usaha, khususnya yang beraktivitas seorang diri dan menyimpan uang tunai, untuk meningkatkan kewaspadaan.

    Namun peristiwa di Jalan HM Arsyad bukan kejadian tunggal.

    Kurang dari 24 jam sebelumnya, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, suasana sunyi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, juga pecah oleh aksi kriminal. Marni, seorang ibu rumah tangga, menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di rumahnya sendiri.

    Warga yang mendengar suara mencurigakan mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah terluka akibat bacokan senjata tajam. Marni kemudian dievakuasi ke RSUD dr Murjani untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Awalnya sepi. Tiba-tiba terdengar suara aneh. Waktu kami lihat, korban sudah terluka,” kata Fahmi, warga sekitar.

    Aparat dari Polsek Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku.

    Dua lokasi berbeda. Dua korban berbeda. Waktu yang berdekatan.

    Bagi warga Sampit, rangkaian kejadian ini menimbulkan kecemasan baru. Jika dini hari rawan, kini siang hari pun tak sepenuhnya aman. Rumah dan ruang usaha kecil tempat warga bertahan hidup kian terasa rentan.

    Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sementara warga berharap, penanganan serius dilakukan agar rasa aman tak terus terkikis oleh peristiwa yang berulang. (***)

  • Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik antara Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun kian memanas.

    Setelah sebelumnya melapor ke Polda dan Kejati Kalteng terkait dugaan gratifikasi, Mandau Talawang ”terbang” ke Jakarta mendatangi DPP PDIP, mendesak agar Rimbun dicopot, Kamis (19/2/2026).

    ”Serangan”beruntun Mandau Talawang ini sebagai respons atas laporan Rimbun terhadap korlap aksi Mandau Talawang ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, buntut orasi soal dugaan gratifikasi dalam polemik kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejak saat itu, Mandau Talawang merespons dengan menyiapkan laporan balik dan mengumpulkan dokumen dugaan gratifikasi yang mereka sebut melibatkan Rimbun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Pelaporan ke DPP PDIP di Jakarta hanya berselang sehari setelah melaporkan Rimbun ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    ”Kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Telawang sampai di Jakarta langsung menuju ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang merupakan kader PDI Perjuangan,” ujar Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu.

    Dia menegaskan, kehadiran mereka ke pusat sebagai bentuk keseriusan organisasi adat mengawal persoalan ini.​

    Ricko menjelaskan, Mandau Talawang menilai ada tindakan Ketua DPRD yang melampaui fungsi legislatif dan menyentuh ranah eksekutif maupun yudikatif.

    ”Di surat yang diterbitkan oleh Ketua DPRD itu kan menyangkut wewenang eksekutif sebenarnya. Kedua, wewenang yudikatif mengenai keamanan itu,” katanya.

    Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan norma, etika, dan adat, serta berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan.

    Kedatangan perwakilan Mandau Talawang ke kantor DPP PDIP dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Sekretariat DPP PDIP.

    Dalam tanda terima itu, tercantum bahwa berkas dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang telah diterima dan ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai, dengan perihal permohonan pemeriksaan dan penindakan terhadap kader PDIP atas dugaan penyalahgunaan jabatan.​

    Laman: 1 2

  • Sunyi Dini Hari yang Pecah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan di Sampit

    Sunyi Dini Hari yang Pecah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dini hari itu, Sampit belum sepenuhnya terjaga. Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih lengang. Lampu rumah redup, sebagian warga bersiap menanti sahur. Namun di tengah sunyi itu, sebuah peristiwa mencekam terjadi.

    Marni, seorang ibu rumah tangga, menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di rumahnya sendiri, Jumat (20/2/2026 ) sekitar pukul 02.30 WIB. Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi kepanikan.

    Beberapa warga mendengar suara mencurigakan dari arah rumah korban. Saat didatangi, Marni sudah dalam kondisi terluka akibat bacokan senjata tajam. Tanpa banyak bicara, warga segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD dr Murjani untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Awalnya suasana biasa saja, sepi. Tiba-tiba terdengar suara aneh. Waktu kami lihat, korban sudah terluka,” ujar Fahmi, salah seorang warga sekitar, dengan nada masih terkejut.

    Kabar kejadian itu cepat menyebar. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat dari Polsek Ketapang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

    Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kapolsek Ketapang, Anis, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

    “Benar, anggota masih melakukan olah TKP guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

    Peristiwa ini meninggalkan rasa waswas di tengah warga. Insiden yang terjadi saat dini hari jam rawan ketika sebagian besar orang lengah membuat warga kembali mempertanyakan rasa aman di lingkungan mereka sendiri.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

    Kini, harapan warga sederhana namun mendesak: pelaku segera ditangkap, dan rasa aman kembali pulang ke rumah-rumah yang sempat terusik oleh sunyi yang pecah di dini hari. (***)

  • Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Kotawaringin Timur pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Kalimantan Tengah 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan Februari, dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum juga cair. Padahal, waktu seleksi atlet dan pendaftaran cabang olahraga kian mepet.

    Ketidakjelasan itu terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026).

    Forum tersebut secara khusus membahas dua hal, kepastian dana hibah KONI tahun anggaran 2026 dan kesiapan Kotim menghadapi Porprov yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

    ”RDP ini membahas dua hal penting, yakni dana hibah KONI dan keikutsertaan Kotim pada Porprov 2026,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto.

    Rapat dihadiri Ketua KONI Kotim Alexius Esliter beserta jajaran, Asisten I Setda Kotim Waren, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Muhammad Irfansyah, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sejumlah pengurus cabang olahraga juga ikut memantau jalannya pertemuan.

    Dadang menuturkan, desakan dan kegelisahan datang dari banyak pihak, terutama pengurus cabang olahraga (cabor) yang sudah harus bergerak menyiapkan atlet. Mereka mempertanyakan besaran hibah 2026, kepastian penyaluran, hingga kapan dana itu benar-benar bisa digunakan.

    Menurutnya, pertanyaan paling mendasar dari cabor sederhana saja, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak. Jika tidak ikut, seleksi atlet sama sekali tidak ada gunanya.

    Dia mengingatkan, Porprov bukan sekadar ajang seremonial, melainkan momentum pembinaan dan pertaruhan harga diri daerah.

    Laman: 1 2