SAMPIT, kanalindependen.id – Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.
Di saat yang bersamaan, bandar udara ini menargetkan peningkatan jumlah penumpang hingga tahun 2030 sebagai langkah memperluas jaringan penerbangan dan memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris mengatakan penguatan budaya keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bandara Haji Asan Sampit menggandeng Lembaga Pendidikan Penerbangan Curug melalui program pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk pemahaman mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Yang sudah diterapkan oleh pemerintah salah satunya adalah hadirnya teman-teman dari Penerbangan Curug dalam bentuk pengabdian masyarakat. Mereka mensosialisasikan aturan-aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk KKOP. Salah satu hal penting lainnya adalah peningkatan jaringan rute penerbangan di daerah Sampit,” kata Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai Pelatihan Safety and Security Awareness serta Pengembangan Jaringan Rute Penerbangan yang digelar di Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat hingga stakeholder yang berkaitan langsung dengan operasional bandara.
Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada petugas bandara, tetapi juga perilaku masyarakat di sekitar kawasan operasional penerbangan.
”Harapannya, melalui edukasi dan sosialisasi ini mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan keamanan bandara,” ujarnya.
Gangguan Layang-Layang dan Kabut Asap Jadi Perhatian
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Haris menyebut, permainan layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan maupun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan dua ancaman yang harus diwaspadai bersama.
Aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.
”Tadi juga sempat dibahas terkait gangguan penerbangan, seperti layang-layang dan asap. Ini menjadi pengetahuan penting bagi masyarakat untuk menghindari hal-hal tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Meski demikian, Haris memastikan hingga saat ini operasional penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit masih berjalan normal.
”Alhamdulillah, sampai sekarang masih normal, tidak ada perubahan jadwal penerbangan,” katanya.
Namun, apabila kabut asap maupun gangguan lainnya sudah membahayakan aspek keselamatan penerbangan, pihak bandara tidak akan mengambil risiko.
”Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, kami akan membatalkan penerbangan jika diperlukan. Biasanya juga kami menginformasikan kepada masyarakat jika ada asap yang mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kami,” ungkapnya.
Jumlah Penumpang Jadi Penentu Rute Baru
Selain meningkatkan aspek keselamatan, Bandara Haji Asan Sampit juga terus berupaya memperluas jaringan penerbangan.
Haris mengatakan, faktor terpenting dalam membuka rute baru bukan hanya kesiapan bandara, melainkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan penerbangan dari Sampit.
Ia berharap masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya semakin memanfaatkan Bandara Haji Asan Sampit sebagai pintu keberangkatan utama sehingga maskapai memiliki keyakinan untuk membuka maupun mempertahankan rute penerbangan.
”Harapannya masyarakat tidak lagi harus terbang melalui Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Saat ini di Sampit sudah ada pesawat Airbus, Boeing, dan ATR dengan frekuensi penerbangan setiap hari. Kami berharap masyarakat mulai percaya untuk terbang melalui Bandara Haji Asan Sampit karena dari sisi kesiapan dan pelayanan kami terus meningkatkan kualitas,” jelasnya.
Menurutnya, keberlangsungan operasional maskapai sepenuhnya bergantung pada tingkat keterisian penumpang.
Karena itu, peningkatan jumlah penumpang menjadi target utama hingga tahun 2030.
Strategi yang ditempuh tidak hanya mengandalkan masyarakat umum, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
”Kuncinya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan di sini, terutama perusahaan sawit. Jumlah karyawan mereka besar, sehingga diharapkan bisa menggunakan Bandara Haji Asan Sampit untuk perjalanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, maskapai penerbangan akan tetap melayani suatu daerah apabila memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.
”Operator akan bertahan jika ada penumpang. Secara bisnis, kalau tidak menguntungkan, mereka tidak akan terbang. Harapannya, tren ini terus meningkat bahkan melampaui proyeksi 2030,” katanya.
Pengembangan Bandara Masih Terkendala Lahan
Di balik target peningkatan penumpang tersebut, Haris mengakui pengembangan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit masih menghadapi tantangan besar.
Persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan bandara.
Sebagian lahan yang dibutuhkan masih dimiliki masyarakat, sementara kemampuan pendanaan pemerintah pusat melalui APBN saat ini juga terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
”Yang utama adalah lahan. Banyak lahan milik masyarakat, tetapi anggaran APBN saat ini terbatas karena efisiensi. Tantangannya di situ,” katanya.
Karena itu, ia berharap pembangunan bandara ke depan dapat dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha.
”Ke depan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk mengembangkan Bandara Sampit,” ujarnya.
Untuk mendukung rencana pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan perpanjangan landasan pacu pada tahun depan dari eksisting yang ada saat ini berukuran panjang 2.060 meter dengan lebar 30 meter, menjadi panjang 2.200 meter dan lebar 45 meter.
Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sementara untuk tahun ini, pembangunan pagar pengaman bandara dipastikan akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengembangan kawasan bandara.
”Untuk tahun depan kami sudah mengusulkan perpanjangan landasan, tetapi belum ada kepastian. Namun untuk pemagaran, insyaallah tahun ini akan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembangan ke depan,” katanya.
Harapkan Penambahan Rute Baru
Ke depan, Bandara Haji Asan Sampit tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga penambahan rute penerbangan ke berbagai daerah.
Saat ini penerbangan reguler telah melayani Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun, kebutuhan masyarakat dinilai terus berkembang sehingga diperlukan pembukaan rute-rute baru.
Haris berharap Bandara Haji Asan Sampit nantinya dapat melayani penerbangan menuju Yogyakarta, Singkawang maupun kota-kota potensial lainnya.
”Bandara ini akan terus dikembangkan agar lebih besar dari sekarang. Dari sisi rute, diharapkan tidak hanya melayani Semarang, Surabaya, dan Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Yogyakarta, Singkawang, dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Ubaedillah, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
”Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan kendala dalam pemenuhan regulasi, seluruh masukan akan dihimpun dan disampaikan kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ucap Dosen yang mengajar di PPI Curug.
Usai kegiatan pelatihan, Bandara Haji Asan Sampit dilanjutkan rapat komite bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan kolaborasi serta pengembangan bandara ke depan. (hgn)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.
Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.
Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).
Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel
Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.
Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.
Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.
Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.
Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).
Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.
Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.
Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.
Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.
Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.
Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.
”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.
Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain
Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.
”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.
Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.
Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.
Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).
”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.
Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.
”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.
Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.
Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.
”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.
Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.
”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.
Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah
Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.
Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.
Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.
Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.
Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.
”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.
Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.
”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.
Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.
Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.
”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.
Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.
Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)
Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet
Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.
Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.
Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.
Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.
Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.
”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.
Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.
Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.
”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.
Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.
Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.
Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.
Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.
Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.
”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.
Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik aksi pembajakan mobil dramatis di siang bolong akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Polres Kotim resmi merilis kronologi lengkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanda Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis (16/7/2026). Fakta mengejutkan menelanjangi tingkat kebengisan baru: pelaku tidak hanya mengincar harta, tetapi secara keji melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban yang terperangkap di dalam kabin kendaraan.
Penangkapan Tersangka MR dan Manifes Pembajakan Honda Brio Putih
Pelaku pembajakan kini diidentifikasi sebagai seorang pemuda berinisial MR (26). Pemuda nirempati ini telah dijebloskan ke sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan intensif atas dugaan perampasan satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menerangkan bahwa petaka bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial MS baru saja menjemput sang anak sekolah dan menepikan kendaraannya di depan toko sembako milik sang istri di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Saat MS lengah beberapa saat untuk masuk ke dalam toko, MR langsung merangsek masuk ke kursi kemudi.
“Korban mendengar teriakan anaknya. Ketika melihat ke arah kendaraan, mobil sudah bergerak dengan pelaku berada di dalam, sementara anak korban masih berada di dalam mobil,” ungkap AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).
Aksi Nekat Korban Terseret Aspal dan Pergumulan Tarik Rem Tangan
Mendengar jeritan histeris sang buah hati yang meminta pertolongan, MS bersama istrinya langsung melancarkan aksi pengejaran darurat di garis depan. Demi menyelamatkan darah dagingnya, MS nekat meraih gagang pintu depan sebelah kiri yang masih terbuka. Akibatnya, tubuh sang ayah sempat terhempas dan terseret beberapa meter di atas kerasnya aspal jalanan protokol.
Di saat korban terseret mempertahankan pegangan, pelaku MR di dalam kabin justru bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke arah anak korban untuk membungkam suaranya. Namun, determinasi sang ayah tidak goyah. MS berhasil membuka pintu secara penuh, merangsek masuk ke dalam kabin yang sedang melaju, dan memicu duel fisik jarak dekat demi merebut kendali kemudi.
Pergulan sengit di atas kursi kemudi itu akhirnya berakhir setelah MS dengan taktis berhasil menarik tuas rem tangan (hand brake), membuat laju kendaraan terhenti mendadak. Pelaku MR langsung diseret keluar dari mobil oleh korban, dan massa yang geram di lokasi kejadian langsung mengepung pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Ketapang.
Akibat insiden pembajakan berdarah ini, seluruh anggota keluarga korban harus menanggung dampak kesehatan fisik dan psikologis: Korban MS (Ayah): Mengalami luka robek dan cedera pada bagian kaki akibat terseret di atas aspal jalanan saat mempertahankan pegangan pintu. Istri Korban: Menderita luka-luka ringan dan syok di lapangan saat ikut berlari mengejar kendaraan yang melaju ugal-ugalan. Anak Korban: Mengalami trauma psikologis berat serta luka fisik akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku MR selama kendaraan dibawa kabur.
Rilis kronologi resmi dari Polres Kotim ini menegaskan satu hal secara gamblang: ini bukan sekadar kasus pencurian mobil biasa, melainkan kejahatan berlapis yang menyerang benteng kemanusiaan paling rapuh, yaitu anak-anak. Langkah pelaku MR (26) yang nekat mengeksekusi pembajakan di kawasan padat di depan toko sembako membuktikan tingginya tingkat kenekatan kriminal jalanan di Sampit yang kian mengkhawatirkan.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Unit Reskrim Polsek Ketapang tidak boleh terjebak dalam pasal normatif pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) semata. Penyidik wajib memasukkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer, mengingat ada tindakan penganiayaan fisik secara sengaja di dalam kabin! Tindakan MR memukul anak di bawah umur demi memuluskan pelariannya adalah pemberatan hukum radikal yang tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun.
Di sisi lain, tragedi ini menjadi evaluasi pahit bagi seluruh orang tua di Kotim. Imbauan kepolisian agar tidak meninggalkan anak sendirian di dalam kendaraan dengan kondisi pintu tidak terkunci harus dipatuhi secara rigid.
Kejahatan di sisa tahun 2026 ini tidak lagi menunggu korban lengah dalam waktu lama, melainkan mengeksploitasi kelengahan yang hanya hitungan detik. Jangan biarkan kelonggaran sekuritas domestik mengundang predator jalanan bertindak brutal di ruang publik! Seret pembajak anak! Kawal penyidikan Ketapang!. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika di Kota Sampit dalam mengelabui aparat hukum kembali dipatahkan. Seorang pemuda berinisial RR (21) terpaksa menyudahi permainan biliar dan menyeret langkahnya ke sel tahanan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pemuda tanggung ini memanfaatkan produk kosmetik perawatan kulit (skincare) sebagai media kamuflase untuk menyembunyikan kristal haram tersebut. Namun, langkah taktisnya terendus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kecamatan Baamang.
Penggerebekan di Meja Biliar and Pembongkaran Tas Selempang
Operasi represif yang berlangsung pada Selasa sore ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan mencurigakan serta indikasi transaksi gelap narkotika di area hiburan tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan senyap dan melakukan pengintaian rigid di lokasi tapak.
Begitu posisi target terkunci, petugas langsung merangsek masuk dan mengamankan RR yang tengah asyik bermain biliar. Guna menjaga transparansi tindakan di lapangan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
“Saat pelaku berada di lokasi, petugas segera mengamankan dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam kemasan skincare yang disimpan di saku celana kanan RR,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat merilis keterangannya.
Penyitaan Timbangan Digital dan Jeratan Hukum Lini Depan
Taktik kamuflase kosmetik yang digunakan RR terbukti gagal total. Dari hasil pembongkaran botol skincare tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 2,36 gram. Pengeledahan tidak berhenti di sana; saat memeriksa tas selempang hitam yang dikenakan pelaku, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital berukuran kecil.
Keberadaan timbangan digital akurat di dalam tas milik pemuda berusia 21 tahun ini memperkuat dugaan kuat penyidik bahwa RR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail yang siap memaketkan dan mengedarkan sabu tersebut ke jaringan konsumennya. Atas bukti otentik ini, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tertangkapnya RR bersama sabu yang disembunyikan di dalam wadah skincare menyingkap potret baru yang cukup mengkhawatirkan: tren peredaran gelap narkoba di Sampit semakin intim dengan gaya hidup harian anak muda dan merambah ruang-ruang rekreasi publik. Membawa sabu di dalam kemasan kosmetik ke tempat biliar menunjukkan bahwa pelaku berusaha membaur dengan normalitas anak muda urban untuk menghindari kecurigaan patroli polisi.
Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam and tanpa kompromi. Menjebloskan pemuda 21 tahun seperti RR ke dalam penjara adalah langkah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak penyidik melacak ke atas, memburu bandar kakap yang menyuplai barang haram ini kepada RR.
Adanya timbangan digital di tas selempang pelaku mengindikasikan bahwa RR adalah perpanjangan tangan dari sebuah gudang logistik yang lebih besar di Kotim.
Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memutus rantai eceran di meja biliar. Jika penelusuran asal-usul barang ini dibiarkan mandek dan hanya berakhir pada pelaku tingkat pengecer, maka komoditas racun sabu akan terus mengalir deras dengan modus-modus baru yang semakin sulit dideteksi, menghancurkan masa depan generasi muda Kotim di sisa tahun 2026 ini. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah musim kemarau yang diprakirakan berlangsung hingga puncaknya pada September, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mendeteksi belasan titik panas yang tersebar di tiga kecamatan.
Berdasarkan pembaruan rekapitulasi hotspot BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit yang diakses Kamis (16/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi 12 hotspot dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Baamang menjadi wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi. Sebanyak enam hotspot terpantau seluruhnya berada di Kelurahan Baamang Hulu. Seluruh titik tersebut terekam oleh satelit NOAA20 dengan tingkat kepercayaan level 8, yang menunjukkan indikasi kuat adanya sumber panas di permukaan.
Sementara itu, Kecamatan Antang Kalang mencatat tiga hotspot yang tersebar di Desa Tumbang Manya, Tumbang Kalang, dan Sungai Hanya. Adapun Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terdeteksi memiliki dua hotspot di Desa Eka Bahurui, wilayah yang dalam beberapa pekan terakhir berulang kali menjadi lokasi penanganan karhutla.
Seluruh hotspot yang terpantau memiliki radius kemungkinan mencapai 1.125 meter, sehingga memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah sumber panas tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan atau faktor lainnya.
Data BMKG menunjukkan titik panas terdeteksi pada dua waktu pengamatan, yakni pukul 00.18 WIB dan 12.56 WIB, menggunakan satelit NOAA20.
Munculnya enam hotspot di Baamang Hulu menjadi perhatian tersendiri. Kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir juga dilaporkan mengalami sejumlah kejadian kebakaran lahan yang melibatkan personel BPBD Kotim, Manggala Agni, TNI, Polri, dan relawan dalam proses pemadaman.
Di sisi lain, Desa Eka Bahurui kembali masuk dalam daftar wilayah yang terpantau memiliki hotspot. Sebelumnya, desa tersebut juga beberapa kali menjadi titik penanganan karhutla dan bahkan sempat menjadi lokasi operasi pemadaman melalui jalur udara.
BMKG menegaskan bahwa hotspot tidak selalu berarti telah terjadi kebakaran. Titik panas merupakan indikator awal adanya sumber panas di permukaan bumi yang masih harus dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan.
Meski demikian, kemunculan hotspot secara berulang di wilayah yang sama menjadi sinyal penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat patroli dan deteksi dini. Terlebih, BMKG sebelumnya telah memperkirakan puncak musim kemarau di Kotim bergeser ke September dengan durasi kemarau yang lebih panjang akibat pengaruh fenomena El Nino.
Kondisi tersebut berpotensi membuat vegetasi semakin kering dan mempercepat penyebaran api apabila muncul kebakaran.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat asap maupun titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Pemerintah daerah bersama BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan instansi terkait juga diharapkan terus memusatkan patroli terpadu di wilayah yang berulang kali terdeteksi memiliki hotspot. Langkah itu dinilai penting agar setiap indikasi kebakaran dapat direspons lebih cepat sebelum berkembang menjadi karhutla berskala besar. (***)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melontarkan sebuah klaim mengejutkan lewat selembar surat terbuka.
Sejumlah pelajar SMA di Palangka Raya positif mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.
Dari pengakuan para pelajar tersebut, barang haram itu mereka dapatkan dari satu alamat yang sudah lama masuk radar aparat, yakni Kampung Puntun.
Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti menyampaikan klaim itu secara langsung.
”Hari ini, hati kita tersayat, tetapi amarah kita harus menjadi bahan bakar perjuangan!” tulis Ririn membuka surat terbukanya.
Terlepas dari klaim yang masih menanti verifikasi tersebut, gelombang desakan terhadap penindakan di Puntun memang sedang meningkat pesat.
Sebelum surat terbuka dikeluarkan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers bersama Komisi Kepolisian Nasional di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).
Dia menyatakan, Puntun sebagai kawasan berstatus zona merah narkoba berdasar hasil pemetaan kepolisian.
Kapolda juga memastikan sebuah pos pemantauan permanen sedang dibangun di kawasan itu lewat kerja sama dengan GDAN.
Sepekan Tiga Penindakan
Status zona merah yang dilekatkan kepolisian bukan tanpa dasar. Dalam rentang tujuh hari pertama pada bulan Juli, setidaknya tiga operasi penindakan berlangsung beruntun di koridor Puntun dan sekitarnya.
Jumat (3/7/2026) sore, aparat mengamankan dua terduga pengedar di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut.
Lokasi penangkapan ini berada tak jauh dari titik Posko Terpadu GDAN. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sekitar 3,69 gram sabu.
Sehari berselang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilaporkan menggagalkan peredaran sabu dengan bobot yang melampaui 111 gram dalam operasi gabungan di kawasan Puntun dan Garuda I, jumlah yang jauh lebih besar dibanding dua penindakan lain di pekan yang sama.
Rangkaian penindakan terus berlanjut pada Senin (6/7/2026) malam. Seorang pria berinisial FA, 39 tahun, diamankan polisi di kawasan Jalan G Obos.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengonfirmasi penangkapan dua terduga di Gang Manggis serta penangkapan FA.
Seluruh terduga yang diamankan dalam dua operasi tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posko 24 Jam
Eskalasi penindakan di lapangan membuat desakan GDAN untuk mempercepat aktivasi posko terasa semakin mendesak.
Namun, dinamika di lapangan justru memperlihatkan jarak yang begitu lebar antara janji pengamanan dan kenyataan.
Bahkan sebelum konstruksi bangunan dimulai, upaya pendirian posko sudah mendapat perlawanan.
Pada akhir April 2026, patok penentuan lokasi yang dipasang oleh GDAN dicabut oleh orang tak dikenal. Pelakunya diduga kuat memiliki keterikatan dengan jaringan narkoba setempat.
Seremoni peletakan batu pertama Posko Terpadu Anti Narkoba Puntun kemudian digelar pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Acara dihadiri oleh Penjabat Sekda Kalteng, Kapolda Kalteng, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.
Sepekan setengah setelah seremoni itu, tepatnya pada 12 Juni 2026, Ririn Binti beraudiensi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk melaporkan progres pembangunan.
Kunjungan berlanjut pada 30 Juni 2026 ketika GDAN bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng meninjau lokasi, kali ini disertai instruksi Gubernur Kalteng kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pengerjaan.
Dua belas hari kemudian, pada 12 Juli 2026, giliran Direktorat Samapta Polda Kalteng yang turun melakukan peninjauan. Saat itu, progres pembangunan disebut telah memasuki “tahap akhir” dan “segera dapat dioperasikan.”
Lewat surat terbukanya, GDAN kembali menyatakan komitmen untuk “secepatnya mengaktifkan” posko tersebut.
”Sebagai bukti nyata perlawanan, GDAN bersama seluruh elemen kekuatan kota Palangka Raya berkomitmen penuh untuk secepatnya mengaktifkan Pos Terpadu Anti Narkoba di Kampung Puntun,” katanya.
Menurutnya, pos itu akan menjadi benteng pertahanan yang dijaga ketat 24 jam, oleh aparat Brimob dan Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), GDAN, dan Ormas Dayak serta seluruh elemen masyarakat yang peduli.
Puntun sendiri bukan wilayah baru dalam radar aparat penegak hukum. Pada November 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tercatat pernah mengamankan lima pengguna narkoba saat menggelar operasi pemulihan kampung narkotika terpadu di kawasan tersebut.
Menutup surat terbukanya, Ririn Binti mengajak seluruh warga Palangka Raya, terutama para orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan setiap temuan di lapangan.
Dia menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan.
Setiap potong informasi aktif dari masyarakat, lanjutnya, merupakan peluru tajam untuk mempersempit dan mematikan ruang gerak peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.
”Mari rapatkan barisan hingga tidak ada celah bagi para mafia narkoba melakukan aksi jahatnya. Jaga keluarga kita dengan ketat. Bersihkan Palangka Raya dari bahaya laten narkoba,” tegasnya. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Periode krisis hidrometeorologi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan bakal berlangsung jauh lebih lama dan melelahkan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi merevisi prakiraan puncak musim kemarau 2026 di bumi Habaring Hurung. Hasil evaluasi atmosfer terbaru menunjukkan pergeseran krusial dari yang semula diprediksi terjadi pada Agustus, kini mundur menjadi September, sekaligus memperpanjang napas ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Manifes Pergeseran Musim dan Prediksi Lima Bulan Kekeringan Kritis
Perubahan fundamental pada proyeksi cuaca ini dirilis langsung oleh Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit. Kepala Stasiun, Mulyono Leo Nardo, mengungkapkan bahwa dinamika pergeseran ini dipicu oleh mundurnya awal musim kemarau yang awalnya dipatok pada awal Juni, namun baru benar-benar masuk pada dasarian II atau pertengahan Juni.
“Awalnya diprakirakan awal musim kemarau itu awal Juni, tetapi bergeser ke Juni dasarian II. Pada awal Juni masih ada kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca sehingga sampai akhir Juni curah hujan masih lumayan banyak,” papar Mulyono pada Rabu.
Keterlambatan onset kemarau ini secara otomatis menciptakan efek domino pada durasi kekeringan di lapangan. BMKG mengalkulasi masa kering tahun ini akan membentang hingga lima bulan penuh. Kondisi ini kian diperparah oleh pergerakan anomali iklim global, di mana fenomena El Nino dilaporkan terus merangkak naik menuju intensitas kuat, yang siap memanggang wilayah Kotim dengan temperatur yang lebih kering dan gersang dibanding beberapa tahun terakhir.
Peta Merah Indikator Kebakaran dan Penilaian Tapak Vegetasi
Meskipun pencatatan suhu maksimum harian di Kotim hingga pertengahan Juli ini masih tertahan di angka normal sekitar 33 derajat Celsius, BMKG memperingatkan agar pemangku kebijakan tidak terkecoh. Ancaman nyata yang kini sedang mengintai di bawah permukaan adalah tingkat kekeringan lahan gambut dan semak belukar yang terus melesat ke level kritis.
Pantauan satelit terkini menunjukkan peta potensi kemudahan kebakaran lahan di mayoritas wilayah Kotim sudah didominasi oleh warna merah pekat. Indikator makro ini menegaskan status vegetasi di lapangan berada dalam kondisi sangat mudah terbakar, di mana satu percikan api kecil saja sudah cukup untuk memicu kobaran api raksasa yang sulit dijinakkan di wilayah langganan karhutla.
Mundurnya puncak kemarau ke September dengan ancaman El Nino kuat adalah tamparan keras yang menuntut Pemkab Kotim melakukan perombakan total pada strategi anggaran kedaruratan. Peringatan sains dari BMKG ini menelanjangi satu kenyataan pahit: jika dengan kondisi kemarau normal saja armada BPBD dan Damkar sudah pontang-panting kehabisan air permukaan di Baamang dan Cempaga, bisa dibayangkan betapa hancurnya pertahanan daerah ini saat dipaksa bertahan di bawah siksaan El Nino hingga September mendatang.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Pola penanganan karhutla di Kotim tidak bisa lagi menggunakan skema responsif jangka pendek yang menguras anggaran logistik secara harian. Durasi kemarau yang memanjang hingga lima bulan akan menguras stamina fisik personel di lapangan dan mempercepat kerusakan armada taktis. Pemerintah daerah bersama DPRD Kotim harus segera merumuskan skema darurat jaminan logistik, memperbanyak titik sumur bor tanggap darurat, serta memperketat sanksi hukum di tingkat hilir.
Imbauan lisan agar masyarakat tidak membakar lahan sudah menjadi komoditas retorika yang usang dan mandul. Otoritas penegak hukum harus mulai melakukan patroli preventif yang agresif di kawasan pinggiran kota.
Jika pergeseran data BMKG ini hanya direspons dengan rapat-rapat koordinasi seremonial di hotel tanpa adanya aksi nyata memperkuat pasokan air di zona merah, maka bersiaplah warga Sampit: bulan Agustus dan September 2026 akan menjadi neraka asap terpanjang yang siap melumpuhkan seluruh sendi kehidupan kita. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesaksian Safran, ayah anak yang berada di dalam mobil saat dugaan perampasan kendaraan terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026), mengungkap kronologi mencekam yang berujung pada diamankannya seorang pria oleh warga.
Menurut Safran, peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat setelah dirinya menjemput sang anak pulang sekolah. Ia kemudian singgah di toko milik istrinya. Saat itu, mobil masih terparkir di depan toko dengan anaknya berada di dalam.
“Saya jemput anak pulang sekolah, mampir ke toko istri. Selang sebentar saya ambil minum dan berbincang dengan istri. Tiba-tiba saya dengar anak saya teriak, ‘Abi… abi… tolong!’” tutur Safran.
Teriakan itu membuatnya spontan berlari ke arah mobil. Saat tiba di lokasi, ia melihat pintu kendaraan masih terbuka dan mobil sudah bergerak.
“Saya langsung lompat. Saya lihat pintu mobil masih terbuka dan mobil jalan sendiri. Istri saya juga ikut mengejar,” katanya.
Safran mengaku bergelantungan di pintu sebelah kiri sambil berusaha masuk ke dalam kabin. Kakinya sempat terseret di jalan sebelum akhirnya berhasil masuk dan berupaya merebut kendali kemudi.
“Saya sempat terseret. Setelah bisa masuk, saya rebut setirnya. Kami baku hantam di dalam mobil. Dia sempat mengarahkan mobil ke tengah jalan seperti mau menabrak orang. Saya terus berusaha merebut kemudi sambil mencari pegangan,” ujarnya.
Menurut Safran, pria tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda ingin menyerah meski sudah berulang kali diminta menghentikan aksinya.
“Saya sudah minta dia menyerah, tapi dia tetap melawan. Kami terus baku hantam sampai akhirnya ada warga yang datang membantu,” katanya.
Di tengah upaya menyelamatkan kendaraan, perhatian Safran justru tertuju kepada kondisi anaknya yang masih berada di dalam mobil. Ia mengaku melihat langsung anaknya menjadi korban kekerasan.
“Anak saya sempat dipukul dan kepalanya dibenturkan ke dashboard. Istri saya juga melihat dari kaca belakang sambil berteriak. Itu yang membuat saya emosi,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Safran, anaknya mengalami trauma. Ia mengaku lebih terpukul melihat kondisi sang anak dibanding kehilangan kendaraan.
“Kalau harta masih bisa dicari. Tapi kalau anak saya dianiaya, saya tidak terima. Saya saja sebagai orang tua tidak pernah memukul anak saya,” ucapnya.
Selain anaknya yang mengalami trauma, Safran juga mengalami luka pada kaki akibat terseret saat bergelantungan di pintu mobil. Sementara istrinya mengalami luka ringan karena ikut mengejar kendaraan yang melaju.
Safran juga mengaku pernah melihat pria tersebut berada di sekitar toko milik istrinya sebelum kejadian.
“Saya pernah lihat dia memang sering melirik ke toko,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pria tersebut tidak membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, warga yang berdatangan ikut mengamankan pria tersebut hingga akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Video saat pria itu diamankan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.
Safran berharap proses hukum berjalan secara profesional. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Yang jelas dia melakukan kekerasan terhadap anak. Saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak turun mengawal kasus ini dan kepolisian bekerja profesional. Bagi saya, ini bukan sekadar merampas mobil, tetapi juga sudah mengancam keselamatan anak saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.
Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.
Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.
Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.
Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.
KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.
Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.
”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.
Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.
KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.
”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.
Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.
”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.
Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.
Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.
Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar
Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.
Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.
Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.
Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.
Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.
Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.
Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.
Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.
Batas yang Harusnya Tidak Dilewati
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.
Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.
Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.
Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.
Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.
Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.
Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.
BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.
Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas
Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.
BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.
Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.
Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.
Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.
BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.
Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.
Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.
Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar
Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.
Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.
Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.
Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.
Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.
Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.
Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.
Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.
Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.
BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.
Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.
KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.
Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.
Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.
Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”
Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.
Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.
Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.
Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.
Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.
Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.
Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.
Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.
Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.
Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.
Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).
Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.
Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.
Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.
Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.
Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender
Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.
Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.
”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.
Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.
Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.
Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.
Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.
Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.
Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.
Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.
Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS
Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.
Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.
Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.
HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.
Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.
Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.
Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.
Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.
”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.
Nama yang Sama di Dua Bendera
Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.
Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.
Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.
Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.
Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.
Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.
Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).
Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.
April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.
Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.
Jejak Alamat tanpa Papan Nama
Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.
Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.
Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.
Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.
Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.
Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.
Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.
Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.
Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.
Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan
Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.
PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.
Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.
Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.
Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.
Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.
Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.
Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.
Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.
Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.
Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.
Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.
Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.
Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.
Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.
Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.
Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI
Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.
Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.
Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.
Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.
Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.
Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.
Sewa yang Tidak Pernah Berhenti
Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.
Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.
Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.
Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.
Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.
Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.
Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.
Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.
Surat yang Tidak Berbalas
Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.
Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.
”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.
Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.
”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.
Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.
”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.
Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.
Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.
Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser
Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.
Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.
Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.
Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.
Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.
BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.
Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.
Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.
Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.
BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.
Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.
BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.
Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.
Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.
Anomali di Luar Jangkauan WTP
Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.
Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.
April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.
Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.
Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.
”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.
Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.
Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.
Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.
Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.
Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.
Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.
Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.
Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.
Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.
Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)