Kategori: Berita Utama

  • Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    LANGIT sore di atas Kelurahan Tanah Mas mendadak menggelap, disusul guyuran hujan deras di tepian Sungai Mentaya pada Sabtu (28/3/2026).

    Tepat sekitar pukul 17.30 WIB, rentetan ledakan terdengar berulang kali dari arah fasilitas perawatan (docking) PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kobaran api membesar dengan cepat, mengubah tiang dan badan kapal penampung minyak serta TB Batara VII menjadi merah menyala.

    Asap hitam pekat membumbung tinggi, memicu kepanikan warga yang berlarian ke tepi sungai. Beberapa di antaranya sempat menyiarkan kengerian tersebut secara langsung ke media sosial.

    Pitri, warga setempat yang ditemui Kanal Independen, menjadi saksi mata langsung dari tepi sungai.

    Dia melihat satu tubuh manusia terpental ke udara dan jatuh ke aliran sungai, berbarengan dengan dentuman pertama.

    ”Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Laporan awal yang diterima petugas di lapangan menyebut rangkaian petaka tersebut.

    Diduga petir menyambar perangkat di atas tongkang, memicu ledakan, lalu mengobarkan amuk api.

    Skala kebakaran yang memanggang fasilitas docking itu terbukti fatal, menyusul temuan satu korban tewas dalam kondisi sangat mengenaskan.

    Total tiga pekerja menjadi korban dari insiden maut tersebut. Proses memadamkan api yang bersumber dari bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah masif ini memakan waktu hampir dua jam.

    Belasan unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, dan instansi lain mengepung api dari sisi darat. Dari sisi perairan Sungai Mentaya, kapal-kapal pemadam terus menyemprotkan air dan busa ke arah armada yang masih menyala.

    ”Saat ini masih fokus pemadaman. Informasi korban masih terus ditelusuri,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, ketika api masih berkobar hebat di lokasi.

    Amuk api baru berhasil dikendalikan dan memasuki tahap pendinginan pada rentang pukul 19.15–19.20 WIB.

    ”Info TKP terkini api sudah padam. Tinggal pendinginan dan pencarian korban,” lapor sumber petugas di lapangan usai masa kritis terlewati.

    Lurah Tanah Mas, Ridowan, menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut merupakan kawasan docking atau fasilitas perawatan kapal.

    ”Di sini memang tempat perbaikan kapal, aktivitas seperti pengelasan itu biasa dilakukan,” ujarnya.

    Karakter aktivitas teknis semacam itu menempatkan area docking sebagai lingkungan kerja berisiko tinggi.

    Terutama ketika bersinggungan dengan material mudah terbakar dan kondisi cuaca ekstrem.

    Simpang Siur Fakta dan Penyebab

    Fakta kematian terkonfirmasi setelah sempat muncul kesimpangsiuran informasi di fase awal.

    Korban tewas dan satu korban luka bakar berat dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit, sementara tim gabungan menyisir aliran Sungai Mentaya untuk mencari korban hilang.

    ”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan lebih lanjut. Dalam musibah ini, satu orang menderita luka, satu orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan di lapangan,” kata Indra Novel, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Sampit.

    Pencarian berlangsung hingga malam hari. ”Pencarian masih dilakukan anggota di TKP,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.

    Mengenai pemicu kebakaran, hingga Minggu (29/3/2026) malam, KSOP Sampit menegaskan penyebab insiden TB Batara VII dan kapal penampung minyak ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Dua dugaan awal berkembang. Mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja di area berisiko. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menguraikan kronologi teknis secara utuh.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Disdamkarmat Kotim, Herry Wahyudi, merinci data sementara, yakni satu orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka di bagian kepala, dan satu orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

    ”Kami juga menerima laporan di lapangan yang menyebut adanya dugaan pemicu awal dari sambaran petir yang mengenai peralatan di tongkang, kemudian memicu ledakan sebelum api membesar,” katanya.

    Laporan BPBD, Disdamkarmat, dan sejumlah media menyebut bahan bakar berperan besar mempercepat penyebaran api hingga sulit dikendalikan.

    Sejumlah media mengutip pernyataan pejabat teknis yang menyatakan belum mengetahui apakah faktor kelalaian pekerja turut andil.

    Banjir Apresiasi, Nihil Penjelasan Keselamatan

    Narasi arus utama dari otoritas pelabuhan dan manajemen perusahaan lebih banyak berkisar pada ucapan duka serta apresiasi penanganan pemadaman di tengah penyelidikan. Insiden itu juga dinilai sebagai musibah.

    ”Fokus utama saat kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, dalam rilisnya yang diterima tadi malam.

    Pihaknya menurunkan kapal patroli KPLP dan TB Semar Duapuluh Sembilan milik Pelindo Marine Service sebagai mitigasi risiko pelayaran Sungai Mentaya.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” ujarnya, mengacu pada koordinasi Disdamkarmat, Ditpolairud Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Pos SAR, PMI, BPBD, Pertamina, Pelindo, relawan, hingga PT NDS.

    Adapun Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera Seftervianus Franklin menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

    Pria yang akrab disapa Hansen juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” katanya.

    Meski demikian, rentetan apresiasi itu belum menyentuh pertanyaan paling mendasar.

    Standar keselamatan apa yang berlaku di area docking berisiko tinggi, bagaimana penerapannya di lapangan, dan siapa yang mengawasi secara langsung sebelum insiden terjadi.

    Area docking seperti NDS merupakan wilayah dengan tingkat bahaya fatal.

    Mencakup pengelasan, perbaikan, hingga penanganan armada bermuatan BBM, yang secara regulasi berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan dan pengawasan otoritas pelabuhan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai SOP cuaca ekstrem di area docking, apakah aktivitas berisiko dihentikan saat potensi sambaran petir, serta bagaimana kesiapan infrastruktur penangkal petir di kawasan dengan muatan bahan bakar.

    Ketiadaan rincian serupa menimpa kepastian nasib para pekerja yang bertaruh nyawa. Kesaksian mengenai tubuh yang terpental ke sungai menunjukkan betapa dekatnya mereka dengan ancaman maut.

    Status ketenagakerjaan para korban hingga kini belum diuraikan. Apakah mereka pekerja tetap, ABK, subkontraktor, atau pekerja informal, dan apakah seluruhnya telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Tiga pekerja tercatat menjadi korban dalam durasi hampir dua jam. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci tentang bagaimana standar keselamatan operasional di area berisiko tinggi seperti docking ini dijalankan, siapa yang memastikan kepatuhan di lapangan, dan bentuk tanggung jawab yang akan diambil setelah insiden ini. (ign)

  • Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyebab kebakaran kapal tugboat (TB) Batara VII yang terjadi di area docking Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (28/3/2026), hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

    Dalam insiden tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengapresiasi respons cepat dan kolaborasi lintas instansi yang dinilai krusial dalam penanganan di lapangan.

    Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

    ”Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran KSOP langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal. Fokus utama saat terjadi kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” ujar Hotman dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

    Dalam upaya penanganan, KSOP turut menurunkan armada dari sisi perairan, termasuk kapal patroli KPLP dan TB Semar Dua Puluh Sembilan yang dioperasikan oleh PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemadaman dari dua sisi, darat dan perairan.

    Sejumlah instansi terlibat dalam penanganan insiden tersebut, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit, Pos SAR Sampit, Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, hingga pihak pengelola docking, PT Nusantara Docking Sejahtera.

    Koordinasi juga dilakukan dengan PT Pertamina Trans Kontinental yang turut membantu suplai foam extinguisher untuk mempercepat proses pemadaman api di lokasi kejadian.

    Hotman menilai, sinergi dan kekompakan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi situasi darurat.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Sampit, Capt Indra Novel Sinaga, mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    ”Untuk penyebab kebakaran masih didalami oleh pihak berwenang. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” ujar Indra.

    Ia juga memaparkan, dalam insiden tersebut tercatat satu orang mengalami luka-luka, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    Duka mendalam juga disampaikan oleh Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera, Seftervianus Franklin (Hansen).

    Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    ”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Maret 2026.

    Penetapan tersangka itu menutup satu babak panjang. Izin pengusahaan pertambangan PT AKT sudah dicabut lewat keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

    Namun, Kejagung mencatat aktivitas penambangan dan penjualan batubara perusahaan ini diindikasikan tetap berlangsung hingga 2025.

    Praktik ini menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara yang semestinya mengawasi kegiatan pertambangan.

    Rentang waktu antara pencabutan izin dan penetapan tersangka membentang hampir sembilan tahun. Kanal Independen merangkum dampak operasionalnya tambang itu dari berbagai pemberitaan dan arsip media sebagai korban-korban aktivitas ilegal. Berikut ulasannya.

    Hinting Adat: Ketika Jalur Tambang Ditutup Warga

    Sebelum instrumen negara bergerak, komunitas adat sudah lebih dulu bertindak.

    Pada 1 Juni 2023, masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat untuk menutup akses hauling PT AKT di KM 03 Main Road arah pelabuhan Desa Muara Tuhup.

    Tindakan itu merupakan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerapatan Adat yang digelar sebelumnya — di Desa Hingan Tokung pada 20 Mei 2023 dan di Desa Maruwei I pada 23 Mei 2023.

    Dalam keputusan tersebut, PT AKT ditengarai kuat melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap hukum adat serta kelembagaan Adat Dayak Siang. Lembaga adat memandang perlu menjatuhkan tindakan dan sanksi adat.

    Hinting adat bukan amarah spontan. Dalam tradisi Dayak, ini adalah tindakan hukum adat yang sah.

    Masyarakat adat mengirim surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat terkait bahwa jalur hauling akan ditutup sebagai bentuk protes.

    Hinting dipasang oleh masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, dipimpin damang dan mantir adat, serta didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya.

    Mereka menegaskan PT AKT tidak menghormati kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, khususnya pasal yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap komunitas lokal.

    Ketua AMAN Murung Raya kala itu menyatakan hinting direncanakan berlangsung 10 hari.

    Bila kewajiban adat tetap tidak dipenuhi, operasional PT AKT akan ditutup dan seluruh aset perusahaan di wilayah kerja kedua kedamangan itu menjadi hak penuh masyarakat adat sesuai hukum adat Dayak Siang Murung.

    Denda Rp4,2 Triliun dan 1.699 Hektare yang Diambil Alih

    Pada tingkat kebijakan, pemerintah pusat merespons kasus ini dari pintu kerusakan kawasan hutan dan kewajiban administratif yang tidak dipenuhi.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan PT AKT dikenai denda administratif sekitar Rp4,2 triliun terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hingga awal 2026, denda itu dipastikan belum dibayar.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali sekitar 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya dan menetapkannya sebagai aset negara.

    Konstruksi perkara di Kejagung membentuk dua lapis kerugian di wilayah yang sama. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sedang dihitung auditor.

    Kedua, kerugian ekologis dan tata ruang yang diakui Satgas PKH melalui denda administratif dan pengambilalihan lahan.

    Keduanya berlangsung di Murung Raya. Lokasi komunitas adat lebih dulu memasang hinting di jalur hauling PT AKT.

    Dua Lingkaran Korban

    Jauh sebelum Satgas PKH dan Kejagung turun tangan, laporan jaringan masyarakat adat dan media lokal sudah mencatat dampak lingkungan di sekitar konsesi PT AKT.

    Pada 2016, misalnya, laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggambarkan komunitas Kuhung di wilayah Laung Tuhup kesulitan menikmati air bersih karena aktivitas tambang di sekitar mereka.

    Setahun kemudian, pemberitaan media lokal menyoroti kekhawatiran warga atas dugaan pencemaran Sungai Tuhup dan Sungai Mura, yang menjadi sumber air utama, oleh limbah batubara dari aktivitas PT AKT.

    Data historis ini memberi gambaran bagaimana persoalan air bersih dan pencemaran sungai pernah menjadi keluhan warga, meski arsip publik terbaru belum memperbarui kondisi terkini di kampung-kampung tersebut.

    Berdasarkan dokumen dan arsip publik, baik historis (2016–2017) maupun terbaru, korban PT AKT terpetakan dalam dua lingkaran.

    Lingkaran pertama adalah masyarakat adat Dayak Siang Murung dan warga di wilayah Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, komunitas yang jalur hidupnya bersinggungan langsung dengan hauling dan konsesi tambang.

    Nama-nama desa yang muncul di arsip lokal, yakni Hingan Tokung, Maruwei I, Muara Tuhup, menunjukkan wilayah konkret tempat keputusan adat diambil dan hinting dipasang.

    Kerugian mereka diartikulasikan dalam bahasa adat: pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap kampung, pelecehan hukum adat, dan ancaman terhadap otoritas kelembagaan adat.

    Lingkaran kedua adalah negara dan publik luas. Satgas PKH menegaskan denda Rp4,2 triliun macet.

    Kejagung menyebut operasi tambang setelah pencabutan izin ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Pengambilalihan 1.699 hektare lahan sebagai aset negara menjadi penanda lahan itu dieksploitasi secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

    Arsip yang tersedia belum memuat detail mikro pengalaman korban di lingkaran pertama, berapa keluarga yang kehilangan kebun, bagaimana perubahan kualitas air di sungai sekitar, atau dampak kesehatan yang dirasakan warga.

    Laporan media dan pernyataan lembaga berbicara di level klaim umum, yakni pelanggaran adat, pelanggaran kawasan hutan, kerugian negara, tanpa mengurai kehidupan sehari-hari di kampung tambang.

    Garis Waktu yang Panjang

    Rangkaian kronologi dari arsip publik menunjukkan jeda panjang antara protes warga dan tindakan hukum pidana terhadap pemilik manfaat perusahaan.

    Pada 2017, Kementerian ESDM mencabut izin PT AKT. Kegiatan penambangan dan penjualan ditengarai tetap berlangsung menggunakan dokumen yang kini diusut Kejagung.

    Pada 2023, Masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat di jalur hauling PT AKT sebagai protes terhadap pelanggaran adat dan pelecehan kelembagaan adat.

    Akhir 2025 sampai awal 2026, Satgas PKH bergerak menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT AKT sebagai aset negara dan mengumumkan status denda administratif Rp4,2 triliun yang macet.

    Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya.

    Pemulihan yang Belum Terjawab

    Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan pengambilalihan 1.699 hektare lahan menandai tahapan penegakan hukum dari negara.

    Namun, berdasarkan sumber-sumber terbuka, pembicaraan mengenai pemulihan korban masih minim.

    Satgas PKH menjelaskan status lahan sebagai aset negara dan menegaskan kewajiban denda PT AKT, tetapi belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana lahan itu akan dikelola, apakah ada skema pengakuan hak adat, atau bagaimana tuntutan sosial yang disuarakan lewat hinting adat akan direspons.

    Bagi komunitas adat yang menutup jalur hauling pada 2023 serta warga yang hidup bertahun-tahun di sekitar tambang, proses hukum terhadap Samin Tan baru menjawab sebagian dari persoalan.

    Dokumen dan arsip publik merekam mereka telah bertindak dengan keputusan adat, surat ke aparat, dan pemasangan hinting di jalur hauling, sebelum negara mengakui skala kerusakan dan kerugian di Murung Raya. (ign)

  • TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

    Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

    Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

    Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

    Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

    Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

    EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

    Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

    Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

    ”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

    NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

    “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

    Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

    Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

    Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

    Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

    Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

    Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

    Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

    Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

    ”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

    Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

    Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

    Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

    Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

    ”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

    “Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

    Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)

  • Dentuman Berujung Duka, Kebakaran di DermagaTanah Mas Renggut Nyawa, Korban Ditemukan Tinggal Tulang

    Dentuman Berujung Duka, Kebakaran di DermagaTanah Mas Renggut Nyawa, Korban Ditemukan Tinggal Tulang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dentuman keras itu datang menjelang Magrib, Sabtu petang (28/3/2026). Sejenak, langit di kawasan Dermaga Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, seolah membelah ketenangan sore.

    Warga berhamburan. Dari arah area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), api membumbung tinggi, disertai asap hitam pekat yang cepat menutup pandangan.

    Saksi mata menyebut, semuanya bermula dari sambaran petir yang menghantam mesin pompa tongkang. Dalam hitungan detik, ledakan terjadi dan api langsung membesar, seakan tak memberi ruang untuk diselamatkan.

    “Petir menyambar, lalu terdengar satu kali ledakan. Setelah itu api langsung besar,” ujar warga di lokasi.

    Di tengah kepanikan itu, kesaksian lain muncul. Pitri, warga sekitar, mengaku melihat momen yang tak akan ia lupakan.

    “Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Awalnya, informasi korban masih simpang siur. Petugas berjibaku tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan pencarian intensif, termasuk menyisir aliran Sungai Mentaya.

    Namun, ketika api akhirnya padam, cerita justru memasuki babak paling kelam.

    Satu korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan bahkan disebut tinggal tulang belulang akibat dahsyatnya kobaran api. Temuan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik sejak awal kejadian.

    Ledakan yang menyertai kebakaran diduga kuat menjadi faktor yang memperparah situasi, termasuk kemungkinan menyebabkan korban terpental seperti yang disaksikan warga.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim Heri Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat tim tiba di lokasi, api sudah dalam kondisi besar dan sulit dikendalikan.

    “Kami langsung melakukan pemadaman dan pencarian korban secara bersamaan,” ujarnya.

    Selain dugaan sambaran petir, keberadaan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi menjadi faktor yang membuat api cepat membesar. Karakter BBM yang mudah terbakar membuat kobaran sulit dijinakkan.
    Proses pemadaman berlangsung berjam-jam. Tim gabungan dari pemadam kebakaran, BPBD, hingga relawan harus bekerja ekstra untuk melokalisasi api agar tidak merambat lebih luas.

    Setelah kobaran berhasil dikendalikan, operasi dilanjutkan dengan pendinginan dan pemeriksaan menyeluruh hingga akhirnya status dinyatakan aman.

    Namun, padamnya api tidak serta-merta mengakhiri tragedi. Duka mendalam menyelimuti peristiwa ini satu nyawa tak terselamatkan, satu korban mengalami luka, dan sempat ada korban yang dilaporkan hilang dalam kekacauan awal kejadian.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Sejumlah dugaan berkembang, mulai dari sambaran petir hingga kemungkinan kebocoran BBM.

    Peristiwa ini menyisakan lebih dari sekadar kerugian material. Ia meninggalkan luka, pertanyaan, dan tuntutan akan kejelasan terutama terkait penyebab pasti serta tanggung jawab atas insiden di kawasan vital tersebut.

    Sementara itu, area dermaga masih berada dalam pengawasan ketat. Masyarakat diimbau tidak mendekat guna menghindari potensi bahaya lanjutan. (***)

  • Satu Nyawa Melayang dalam Kebakaran Dermaga NDS, Proses Evakuasi Sisakan Duka

    Satu Nyawa Melayang dalam Kebakaran Dermaga NDS, Proses Evakuasi Sisakan Duka

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Api telah padam, namun cerita dari kebakaran hebat di area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, justru memasuki babak paling kelam. Setelah sebelumnya simpang siur soal korban, fakta mulai terkuak: satu nyawa tak terselamatkan.

    Informasi terbaru menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan disebut tinggal tulang belulang akibat dahsyatnya kobaran api. Temuan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik sejak peristiwa ledakan dan kebakaran terjadi Sabtu (28/3/2026) sore.

    Kejadian ini menjadi kontras dari fase awal peristiwa, saat informasi korban masih simpang siur. Sebelumnya, petugas bahkan masih melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi, termasuk menyisir aliran Sungai Mentaya.
    Kesaksian warga pun sempat memperkuat dugaan adanya korban.

    Pitri, warga yang berada di sekitar lokasi, mengaku melihat langsung momen saat ledakan terjadi.

    “Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” ujarnya.

    Pernyataan itu kini terasa menemukan relevansinya, seiring ditemukannya korban dalam kondisi yang sulit dikenali. Ledakan yang menyertai kebakaran diduga kuat menjadi faktor utama yang memperparah situasi, bahkan hingga menyebabkan korban terpental.

    Di sisi lain, penyebab kebakaran sendiri masih belum sepenuhnya terang. Sejumlah dugaan berkembang, mulai dari kebocoran bahan bakar minyak (BBM) hingga faktor lain yang masih dalam penyelidikan.

    Yang jelas, karakter BBM yang mudah terbakar membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan. Proses pemadaman bahkan memakan waktu hampir dua jam, melibatkan tim gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, hingga relawan.

    Peristiwa ini tidak hanya menyisakan kerugian material, tetapi juga duka mendalam. Di tengah upaya penanganan yang berlangsung alot, satu nyawa harus menjadi korban.

    Kini, perhatian publik beralih pada dua hal: kepastian penyebab kebakaran dan tanggung jawab atas insiden yang terjadi di kawasan vital tersebut.

    Sementara itu, area dermaga masih dalam pengawasan ketat, dan masyarakat diminta tidak mendekat demi menghindari potensi bahaya lanjutan. (***)

  • Polemik Dana Hibah KONI Kotim: Bola Panas di Tangan Dispora, Cabor Mulai ‘Galau’ Jelang Porprov

    Polemik Dana Hibah KONI Kotim: Bola Panas di Tangan Dispora, Cabor Mulai ‘Galau’ Jelang Porprov

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase krusial.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan, nasib persiapan atlet hingga keberangkatan kontingen menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Pangkalan Bun tahun ini, kini sepenuhnya berada di tangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

    Menurutnya, keterlambatan kepastian ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga telah mengganggu kesiapan teknis dan mental para atlet serta pengurus cabang olahraga (cabor).

    Dadang mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Dispora Kotim telah diminta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah.

    Namun, hingga kini, DPRD Kotim belum menerima laporan resmi terkait hasil koordinasi tersebut.

    ”Harapan kami, ketika informasi itu sudah ada, ya katakan apa adanya. Kalaupun belum ada informasi dari dua institusi tadi, sampaikan juga. Sehingga kawan-kawan KONI maupun cabang olahraga tidak digantung seperti ini,” tegas Dadang Siswanto, Kamis (26/3/2026).

    Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan Porprov.

    ”Dispora kan bisa punya keyakinan nih, kayaknya nih bisa nggak turun duit Rp3 miliar nih. Ya, jangan malu-malulah untuk mengutarakan apa hasilnya. Sampaikan kepada KONI, sehingga KONI pun bisa mem-forward info itu kepada Cabor. Jadi, intinya sekarang kita berharap Dispora segera menyampaikan secara resmi apa hasil dari koordinasi tersebut,” tegas Dadang.

    Dadang juga membeberkan kronologi perubahan anggaran hibah KONI yang sebelumnya sempat menjadi perhatian serius DPRD.

    Awalnya, alokasi anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp750 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan pembinaan dan persiapan atlet menghadapi Porprov.

    Komisi III DPRD kemudian melayangkan protes keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, melalui rapat kompilasi bersama kepala daerah, disepakati kenaikan anggaran secara signifikan menjadi Rp3 miliar.

    Keputusan tersebut diambil saat kepemimpinan Kepala Dispora Kotim sebelumnya, Wiyono. Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di Dispora, muncul kehati-hatian baru terkait aspek hukum dalam realisasi anggaran hibah tersebut.

    ”Sekarang justru muncul keraguan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lambat,” ujar Dadang.

    Cabor Terimpit, Atlet Terancam Kehilangan Momentum

    Ketidakjelasan pencairan anggaran berdampak langsung pada aktivitas cabang olahraga.

    Meski KONI telah menginstruksikan agar proses seleksi atlet tetap berjalan, banyak cabor yang kesulitan bergerak karena ketiadaan dana operasional.

    Mayoritas cabor saat ini berada dalam kondisi “nol anggaran”, sehingga tidak mampu menggelar seleksi, pemusatan latihan, maupun mengikuti event pra-turnamen sebagai bagian dari persiapan.

    Dadang menyebut, situasi ini menciptakan tekanan psikologis bagi para pengurus dan atlet.

    ”Teman-teman cabor ini sudah mulai galau. Mereka merasa digantung. Mau jalan tidak ada anggaran, mau berhenti juga tidak ada kepastian,” ungkapnya.

    Dia bahkan mengingatkan pemerintah daerah untuk bersikap jujur jika memang menghadapi keterbatasan dalam mengikuti Porprov.

    ”Nggak usah malu-malu kalau memang kita berat untuk mengikuti Porprov. Sudah, itu saja. Tapi sampaikan apa adanya,” imbuhnya.

    Dengan batas waktu yang disebut akan jatuh pada 10 April mendatang, DPRD menilai Dispora Kotim harus segera mengambil langkah tegas dan memberikan keputusan final.

    Dadang menekankan, saat ini “bola panas” sepenuhnya berada di tangan Dispora. Kejelasan hasil koordinasi dengan pihak terkait harus segera disampaikan secara resmi, agar KONI dapat meneruskan informasi tersebut ke masing-masing cabang olahraga.

    ”Bola panas ini ada di Dispora. Mereka harus segera menyampaikan secara resmi apapun hasil koordinasinya,” tegasnya.

    Dia berharap Dispora Kotim tidak berlarut-larut dalam keraguan, mengingat waktu persiapan yang semakin sempit. Kepastian anggaran dinilai menjadi faktor krusial untuk menjaga peluang prestasi atlet Kotim di ajang Porprov.

    ”Jika keputusan tidak segera diambil, bukan hanya kesiapan teknis yang terganggu, tetapi juga potensi menurunnya performa atlet akibat kurangnya pembinaan dan kompetisi,” katanya. (hgn/ign)

  • Keberangkatan Kapal Penumpang Masih Tinggi, Arus Balik Lebaran Diprediksi Lebih Panjang

    Keberangkatan Kapal Penumpang Masih Tinggi, Arus Balik Lebaran Diprediksi Lebih Panjang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terpantau tinggi hingga H+6 Lebaran 1447 Hijriah.

    Di sisi lain, arus balik diprediksi berlangsung lebih panjang dan belum menunjukkan lonjakan signifikan selama periode posko angkutan Lebaran tahun ini.

    Pada Jumat (27/3/2026), sebanyak 595 penumpang diberangkatkan menggunakan KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Sampit, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, mengatakan KM Kirana III sebelumnya tiba dari Surabaya pada Kamis (26/3/2026) siang dengan membawa ratusan penumpang.

    ”KM Kirana III tiba kemarin sekitar pukul 12.12 WIB dengan membawa 429 penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pagi tadi kembali berangkat dengan mengangkut 595 penumpang,” ujar Muchlis, yang juga ditugaskan sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Sampit, Jumat (27/3/2026).

    Selain itu, pada hari yang sama juga dijadwalkan kedatangan KM Rucitra VI sekitar pukul 14.00 WIB dengan menurunkan sebanyak 532 penumpang di Pelabuhan Sampit.

    Sehari sebelumnya, KM Lawit telah diberangkatkan pada Kamis (26/3/2026) pukul 09.00 WIB dengan mengangkut 1.209 penumpang.

    Kapal tersebut sebelumnya tiba pada Rabu (25/3/2026) siang dengan membawa 189 penumpang.

    Secara kumulatif, sejak Posko Angkutan Lebaran dibuka pada 13 Maret hingga 27 Maret 2026, tercatat sebanyak 8.582 penumpang berangkat dari Pelabuhan Sampit, sementara jumlah penumpang yang datang sebanyak 2.370 orang.

    ”Selama masa angkutan Lebaran, terdapat lima armada dari dua operator kapal dengan total 12 call kunjungan kapal. Dari jumlah tersebut, masih tersisa dua kunjungan kapal lagi hingga penutupan posko,” jelas Gusti.

    Gusti menambahkan, jumlah penumpang arus mudik yang melonjak tajam, berbeda saat masa arus balik di Pelabuhan Sampit hingga saat ini masih cenderung landai.

    Ia memprediksi puncak arus balik kemungkinan besar akan terjadi setelah periode resmi posko berakhir.

    ”Kemungkinan puncak arus balik terjadi di luar periode posko. Penumpang arus balik biasanya lebih santai dan tidak terburu-buru,” katanya.

    Menurutnya, durasi posko angkutan Lebaran tahun ini yang lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya turut memengaruhi pola pergerakan penumpang.

    ”Posko Angkutan Lebaran 2026 berlangsung selama 18 hari, mulai 13 sampai 30 Maret 2026. Tahun lalu periode berangsung selama 22 hari. Selain itu, masyarakat juga memiliki alternatif moda transportasi lain seperti pesawat udara maupun melalui pelabuhan lain seperti Kumai dan Banjarmasin, sehingga arus balik tidak terpusat di Sampit,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Beruang Madu Kembali Terlihat di Kotim, Satu Anjing Dilaporkan Tewas

    Beruang Madu Kembali Terlihat di Kotim, Satu Anjing Dilaporkan Tewas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan beruang madu kembali dilaporkan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara menuju Simpang Kandan dan berujung pada kematian seekor anjing milik warga.

    Laporan awal disampaikan oleh Fendi, warga setempat. Ia mengaku mendengar suara gaduh dari sejumlah anjing pada malam hari, seolah sedang menyerang sesuatu di area semak dekat permukiman.

    “Suaranya ribut sekali, seperti anjing-anjing mengejar sesuatu. Tapi saya tidak berani keluar saat itu,” ujarnya.

    Keesokan harinya, Fendi mendapati kondisi mengejutkan. Seekor anjing ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan tubuh yang nyaris habis dan hanya menyisakan bagian hidung.

    Fendi juga mengaku sempat melihat sosok beruang berukuran besar di sekitar lokasi. Ia menduga beruang tersebut sempat dikeroyok beberapa anjing, sebelum akhirnya melawan.

    “Ada bekas semak yang roboh, seperti habis terjadi perkelahian,” katanya.

    Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan observasi lapangan pada 16 Maret 2026 di Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa akses menuju lokasi cukup sulit, dengan jarak tempuh sekitar 400 meter berjalan kaki. Selain itu, tidak ditemukan pohon buah yang sedang berbuah di sekitar area tersebut.

    “Diduga kuat beruang hanya melintas di sekitar pondok warga, kemudian dikejar beberapa ekor anjing. Dalam kejadian itu, satu ekor anjing milik warga mati,” jelasnya.

    Petugas juga telah memberikan pengarahan kepada warga agar tetap waspada dan tidak memicu konflik dengan satwa liar.

    Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa interaksi antara manusia dan satwa liar di Kotim masih menyisakan potensi konflik. Kemunculan beruang madu di dekat permukiman menjadi sinyal bahwa ruang hidup satwa kian terdesak, sementara sistem mitigasi di tingkat lokal belum sepenuhnya siap. (***)