Kategori: Berita Utama

  • Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

    Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

    Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

    Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

    Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

    Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

    Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

    SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

    Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    ”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

    Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

    Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

    ”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

    Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

    Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

    Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

    Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    ”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

    Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

    ”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

    Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

    Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

    Fakta Penolakan yang Lenyap

    Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

    Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

    Peluru dari Dokumen Kementerian

    Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

    ”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

    ”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

    Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

    Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

    SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

    Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

    Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

    Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

    Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

    Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

    Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

    ”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

    ”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

    Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

    ”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

    Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

    Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

    ”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

    Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

    Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

    Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

    Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

    Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

    Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

    Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

    Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

    Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

    Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

    Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)

  • Aksi Tak Terduga di Jekan Raya, ODGJ Naik ke Atap Setelah Rusak Barang Warung

    Aksi Tak Terduga di Jekan Raya, ODGJ Naik ke Atap Setelah Rusak Barang Warung

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id – Aksi seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa membuat warga di Jalan Merak, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, geger, Senin (31/8/2026).

    Perempuan tersebut dilaporkan merusak sejumlah barang di sebuah warung. Setelah itu, ia justru naik ke bagian atap warung.

    Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Pahandut bersama Polsubsektor Jekan Raya mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

    Saat petugas tiba, perempuan tersebut masih berada di atas atap. Polisi berupaya mengevakuasinya dengan mempertimbangkan keselamatan yang bersangkutan dan warga di sekitar lokasi.

    Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mengatakan, penanganan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

    “Personel bersama unsur terkait berupaya mengamankan yang bersangkutan dari atas atap, kemudian berkoordinasi dengan tim medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Iyudi.

    Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya dan Puskesmas Kayon.

    Setelah berhasil dievakuasi, perempuan tersebut mendapat penanganan awal dari tim medis. Ia selanjutnya dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Kayon ke RSJ Kalawa Atei.

    Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan perempuan itu mendapat perawatan lebih lanjut sekaligus mencegah risiko terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.

    Polsek Pahandut mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan kondisi serupa, terutama jika situasi berpotensi membahayakan keselamatan. (***)

  • Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak gempar. Seorang pria berinisial MK (55) ditemukan meninggal dunia di area peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 85, tepatnya di depan Losmen Melati, RT 010 Desa Sebabi, pada Minggu sore (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Telawang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim medis dari Puskesmas Sebabi untuk mengamankan lokasi serta melakukan penanganan awal.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penanganan insiden penemuan jasad tersebut.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Telawang bersama petugas Puskesmas Sebabi segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal. Dari pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas IPTU Edi Walujo, Minggu (30/8/2026).

    Proses evakuasi jenazah berlangsung lancar dengan bantuan warga setempat. Berdasarkan hasil visum luar oleh tenaga medis Puskesmas Sebabi, polisi memastikan kematian korban murni akibat faktor medis dan bukan disebabkan oleh tindak kejahatan atau penganiayaan.

    Pihak keluarga korban yang diwakili oleh istri MK menyatakan telah menerima musibah kematian tersebut secara ikhlas. Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut yang dituangkan resmi dalam surat pernyataan, dan meminta agar jenazah diserahkan sepenuhnya untuk segera dimandikan serta dimakamkan secara layak. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap kondisi darurat kepada aparat terdekat.

    Penanganan insiden kematian mendadak di Sebabi menunjukkan pentingnya sinergi antara kesiapsiagaan warga lokal, penanganan medis cepat, serta transparansi olah TKP oleh aparat kepolisian.

    Kehadiran tim medis Puskesmas Sebabi dan Polsek Telawang di lokasi memastikan bahwa spekulasi kekerasan dapat diredam sejak awal sehingga situasi kemasyarakatan tetap kondusif.

    Kepolisian dan pemerintah desa diimbau untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan asumsi liar sebelum hasil pemeriksaan medis resmi dirilis. Di sisi lain, sosialisasi nomor darurat Polsek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib diperluas di area pemukiman padat dan titik usaha warga. (***)

  • 542 Titik Panas Terdeteksi di Kotim, Sampit dan Wilayah Selatan Jadi Konsentrasi

    542 Titik Panas Terdeteksi di Kotim, Sampit dan Wilayah Selatan Jadi Konsentrasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebanyak 542 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam akumulasi pemantauan 24 jam terakhir hingga Senin (31/8/2026) pukul 16.00 WIB.

    “Data rekapitulasi menunjukkan, dari total tersebut sebanyak 540 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, sementara dua titik masuk kategori kepercayaan tinggi,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo.

    Sebaran hotspot tidak merata. Konsentrasi terbesar berada di wilayah selatan Kotim serta kawasan sekitar jalur sungai dan permukiman.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 144 titik. Rinciannya 143 titik dengan tingkat kepercayaan menengah dan satu titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

    Posisi berikutnya ditempati Mentaya Hilir Utara dengan 92 titik, seluruhnya berada pada tingkat kepercayaan menengah.

    Kemudian Mentaya Hilir Selatan mencatat 91 titik, terdiri atas 90 titik tingkat kepercayaan menengah dan satu titik tingkat kepercayaan tinggi.

    Sementara itu, Telawang mencatat 79 titik dan Baamang sebanyak 52 titik.

    Hotspot juga terpantau di sejumlah kecamatan lain, yakni Pulau Hanaut 29 titik, Teluk Sampit 21 titik, Kota Besi 17 titik, Antang Kalang 5 titik, Cempaka 4 titik, Mentaya Hulu 3 titik, Seranau 2 titik, Telaga Antang 2 titik, Bukit Santuai 1 titik, dan Parenggean 1 titik.

    Dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi masing-masing terdeteksi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, serta Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    “Keberadaan hotspot menjadi indikator yang perlu diwaspadai di tengah kondisi kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung di Kotim,” tambahnya.

    Namun, titik panas hasil pemantauan satelit tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran di setiap lokasi. Pemeriksaan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

    Dengan jumlah 542 titik yang tersebar di 15 kecamatan, pemantauan dan penanganan di lapangan menjadi penting, terutama pada wilayah yang mencatat konsentrasi hotspot tertinggi. (***)

  • Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).

    Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.

    Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.

    “Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.

     Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.

    Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)

  • Kabut Asap Pekat Kepung Sampit: Jarak Pandang 50 Meter, Pelayaran Mentaya Terancam Tabrakan dan Udara Berbahaya

    Kabut Asap Pekat Kepung Sampit: Jarak Pandang 50 Meter, Pelayaran Mentaya Terancam Tabrakan dan Udara Berbahaya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (31/8/2026) pagi.

    Kondisinya cukup pekat. Jarak pandang di daratan maupun kawasan Sungai Mentaya terbatas. Aktivitas warga tetap berlangsung, tetapi sejumlah kegiatan harus dilakukan dengan kewaspadaan lebih tinggi.

    Data BMKG Kotim mencatat jarak pandang di Sampit hanya sekitar 50 meter pada pukul 06.00 WIB. Kondisi tersebut masih bertahan hingga pukul 07.00 WIB.

    Pada pukul 06.00 WIB, suhu udara tercatat 22,8 derajat Celsius dengan kelembapan 97 persen. Angin bertiup dari arah barat dengan kecepatan 4 kilometer per jam.
    Satu jam kemudian, suhu meningkat menjadi 23,3 derajat Celsius dengan kelembapan 98 persen. Kecepatan angin tercatat 0 kilometer per jam atau calm.

    Kabut asap tidak hanya mengurangi jarak pandang. Warga juga mengeluhkan bau asap yang menyengat serta mata perih dan berair ketika berada di luar ruangan.

    “Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Warga lainnya, Nanang menyebut kondisi Senin pagi sebagai kabut asap terparah yang dirasakannya selama karhutla tahun ini.

    “Ini yang terparah,” katanya.

    Udara Berbahaya
    Kondisi atmosfer tersebut beriringan dengan buruknya kualitas udara Kotim.

    Berdasarkan data ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup pada pukul 05.00 WIB, kualitas udara Kotim berada dalam kategori BERBAHAYA. Parameter kritis yang tercatat adalah PM₁₀.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela.

    Kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar. Masyarakat yang terpaksa keluar juga dianjurkan menggunakan masker.

    Anak Tak Diizinkan Sekolah
    Kondisi kabut asap juga memengaruhi aktivitas pendidikan. Sejumlah orang tua memilih tidak mengizinkan anak mereka berangkat sekolah.

    Febby, salah seorang wali murid di Sampit, mengatakan ia memilih menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang dianggap cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    “Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” ungkap Febby.

    Menurutnya, informasi dari sekolah sebelumnya menyebutkan siswa dapat diliburkan ketika kabut asap dalam kondisi parah. Persoalannya, kondisi asap tidak selalu sama di setiap wilayah.

    Namun Senin pagi, menurut pengamatannya, asap terlihat sangat pekat dan menyelimuti kawasan Sampit.
    Meski demikian, aktivitas sekolah tidak sepenuhnya berhenti. Pantauan Kanalindependen.id menunjukkan sejumlah pelajar tetap berangkat. Beberapa orang tua masih mengantar anak mereka menggunakan kendaraan.

    Sebagian pelajar dan orang tua terlihat mengenakan masker selama perjalanan.

    Sungai Mentaya Tak Luput
    Kabut asap juga membuat aktivitas transportasi di Sungai Mentaya menghadapi risiko lebih besar.
    Sejumlah motoris kelotok dari Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, tetap melakukan penyeberangan menuju Sampit. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, komunikasi antarmotoris dilakukan dengan saling berteriak untuk mengetahui posisi masing-masing.

    Para motoris juga mengandalkan tanda-tanda yang masih dapat terlihat, termasuk sinar matahari, untuk membantu menentukan arah perjalanan.

    “Bisa saja, cuma memang rawan nyasar. Tapi selama masih terlihat matahari bisa jadi pemandu, kalau mau menyeberang ke Sampit, berati harus membelakangi. Kalau ke Mentaya Seberang harus mendatangi matahari,” kata Mansyah, salah seorang motoris kelotok.

    Situasi menjadi lebih menegangkan ketika kapal roro milik Dharma Lautan Utama masuk untuk bersandar di Pelabuhan Sampit.

    Kapal berukuran besar tersebut berada di jalur yang sama dengan aktivitas perahu kecil. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, motoris harus memperhatikan suara terompet kapal untuk memperkirakan keberadaannya.

    “Cuma kalau barengan dengan kapal datang hatus ekstra waspada,” ujar Mansyah.

    Junus, warga yang memantau aktivitas di kawasan Sungai Mentaya, menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan transportasi air.

    “Kondisi ini berbahaya, bisa saja terjadi tabrakan,” ungkap Ju us.

    Menurutnya, aktivitas kapal besar sebaiknya mempertimbangkan kondisi jarak pandang sebelum masuk ke perairan Mentaya.

    “Kalau bisa ditunda dulu masuk ke perairan Mentaya. Begitu pun dengan aktivitas seperti tongkang, kapal penumpang, feri penyeberangan dan perahu kelotok kecil,” katanya.

    Pantauan di kawasan pelabuhan menunjukkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan turut memantau kedatangan kapal yang akan tambat di Pelabuhan Sampit.

    Hingga jarak pandang berangsur membaik, tidak dilaporkan adanya insiden berarti dalam aktivitas transportasi sungai pagi itu.

    Namun, kondisi kabut asap disebut bukan persoalan baru bagi motoris kelotok. Ketika jarak pandang turun drastis, risiko kehilangan orientasi meningkat.

    Beberapa kelotok yang seharusnya menuju Dermaga Pusat Perbelanjaan Mentaya maupun Dermaga Habaring Hurung bahkan pernah tersasar hingga ke kawasan Pelabuhan Sampit.

    960 Hotspot dalam 24 Jam
    Kabut asap tersebut terjadi di tengah tingginya aktivitas titik panas di Kotim.

    Data rekapitulasi hotspot yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan terdapat 960 titik panas dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Mentawa Baru Ketapang menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 215 titik.

    Berikutnya Mentaya Hilir Selatan dengan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Di Mentawa Baru Ketapang, Bangkuang Makmur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbesar, mencapai 116 titik. Lima di antaranya berada pada tingkat kepercayaan tinggi.

    Sementara di Mentaya Hilir Selatan, Desa Jaya Karet mencatat 57 titik dengan enam titik berkepercayaan tinggi.

    Data hotspot tersebut merupakan hasil pemantauan titik panas. Keberadaan hotspot tidak otomatis menunjukkan seluruh titik merupakan karhutla dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

    Namun, tingginya jumlah titik panas, kabut asap yang menurunkan jarak pandang hingga 50 meter, serta kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya menunjukkan dampak asap sudah dirasakan langsung dalam aktivitas harian masyarakat Sampit.

    Transportasi sungai tetap bergerak. Pelajar masih berangkat sekolah. Warga tetap menjalankan aktivitas. Tetapi, Senin pagi itu, hampir seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi jarak pandang yang jauh dari normal. (***)

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)

  • Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.

    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.

    Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.

    Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.

    Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone

    Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.

    Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.

    Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

    Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.

    Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”

    Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti

    Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.

    Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.

    Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.

    Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.

    Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.

    Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.

    Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.

    Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.

    Profil Pekerja dan Latar Perusahaan

    Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.

    Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.

    PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.

    Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana

    Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

    Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.

    Agenda Sidang Lanjutan

    Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.

    Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.

    Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)

  • ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit malam berubah jingga kemerahan saat mobil melintasi Jembatan Tumbang Nusa, Minggu (30/8).

    Kobaran api melahap lahan gambut tak jauh dari infrastruktur vital tersebut. Memicu kepanikan warga yang merekam kengerian itu dari balik kaca jendela.

    ”Nah, infonya jembatan nusa menyala abangku,” ucap suara perekam dalam video amatir yang viral.

    Dia menyadari kobaran api tersebut bakal semakin mempertebal kabut asap yang selama ini sudah pekat.

    ”Tambah pulang (lagi, red) kabutnya, kaya ini judulnya nah. Wah ini, bisa jadi lautan api,” katanya.

    Bayangan skenario terburuk langsung terlintas di benak perekam. ”Kalau sampai menyeberang ke sini apinya, runtuh jembatan. Bingung am ke Palangka lewat mana. Pakai helikopter ja lagi lah,” katanya.

    Bagian akhir rekaman itu ditutup dengan satu kalimat yang langsung menyebar luas.

    ”Jembatan sakratul maut ae lagi jadinya ini,” ucapnya.

    Rekaman video lainnya yang beredar pada waktu bersamaan memperlihatkan sejumlah petugas tampak berada di atas jembatan.

    Belum ada kepastian apakah mereka bersiap turun menjinakkan kobaran atau sebatas memantau pergerakan api.

    Arah pengambilan video, baik dari sisi Banjarmasin maupun Palangka Raya, juga belum terkonfirmasi.

    Jembatan Tumbang Nusa membentang sepanjang 10,5 kilometer menembus rawa gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

    Infrastruktur berkonstruksi pile slab ini memegang peran krusial sebagai satu-satunya poros darat penghubung Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sekaligus jalur utama angkutan sembako antarprovinsi.

    Desain awalnya dibangun bertahap dari 7 kilometer menjadi 10,5 kilometer justru untuk menaklukkan ancaman banjir luapan Sungai Kahayan dan Kapuas yang rutin memutus akses darat.

    Kini, konstruksi yang dirancang mengalahkan air itu harus berhadapan dengan ancaman yang tak kalah serius dari arah berlawanan, bara api yang memanggang gambut tepat di bawahnya.

    Tujuh Pekan Menolak Padam

    Amukan api pada Minggu malam bukan insiden baru di kawasan tersebut. Tumbang Nusa sudah terbakar sejak pertengahan Juli.

    Rentetan pejabat dari berbagai level telah berdatangan, namun hamparan gambut itu tak pernah benar-benar terbebas dari bara.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Iwan Kurniawan sempat melakukan patroli udara pada 12 Juli.

    Keduanya menemukan 16 hingga 19 hektare lahan gambut hangus persis di kawasan jembatan.

    Sepuluh hari berselang, 22 Juli, Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mendatangi posko penanganan. Ia mengerahkan 46 personel yang harus berjibaku melawan debit air sungai yang menyusut tajam serta arah angin yang terus berubah.

    Dua hari kemudian, 24 Juli, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i merapat bersama Gubernur dan Kapolda untuk meninjau lokasi secara langsung. Kunjungan ini berlanjut dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng.

    Namun sepekan usai peninjauan bersama tersebut, luas lahan yang terbakar justru meluas hingga mencapai 104 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau Herman Wibowo sempat menjelaskan rumitnya penaklukan api di medan itu. “Api bisa padam di permukaan, tetapi bara masih berada di bawah,” katanya.

    Karakteristik gambut dalam membuat bara terus menyimpan potensi menyala kembali meski permukaan tanah terlihat aman. Pola ini memicu kebakaran berulang sepanjang Agustus, termasuk kemunculan titik api pada 10 dan 12 Agustus di sekitar Kilometer 32.

    Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan pada pertengahan Agustus menyatakan timnya tidak pernah berhenti bekerja di lokasi. ”Setiap hari kami full melaksanakan pemadaman darat di sana,” tuturnya.

    Titik yang Masuk Radar Presiden

    Kawasan Tumbang Nusa berbeda dari ratusan titik karhutla lain di Kalteng. Lokasi ini masuk dalam daftar dua titik utama yang direncanakan mendapat kunjungan Presiden Prabowo Subianto saat singgah di Palangka Raya pada Sabtu (22/8), bersama Kelurahan Petuk Ketimpun.

    Delapan hari usai kunjungan presiden di ibu kota provinsi, titik krusial ini justru kembali memerah oleh kobaran api yang terekam kamera warga.

    Video amatir pada Minggu malam itu memperlihatkan fakta di lapangan. Kawasan gambut di bawah urat nadi Kalteng-Kalsel itu masih terus membara setelah tujuh pekan berlalu, terlepas dari seberapa sering pejabat negara turun memantaunya. (ign)

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)