SAMPIT, kanalindependen.id – Uang sebesar Rp700 ribu mengalir setiap minggu dari tangan Asan bin Idai kepada MI.
Transaksi ini bukan pelunasan utang maupun pembayaran upah. Dana tersebut merupakan setoran rutin agar Asan bisa memanen kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya, berbekal anjuran dari seseorang yang juga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Praktik ini terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara nomor 209/Pid.B/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/6/2026).
Dalam perkara ini, Asan berstatus terdakwa, sementara MI, yang dalam berkas dakwaan disebut menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.
Menurut dokumen dakwaan, perkara ini bermula pada 2024. MI tercatat mengumpulkan sejumlah orang di kediaman Ja, kawasan Jalan Firdaus RT 08, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tujuannya spesifik, menganjurkan mereka memanen tandan buah segar (TBS) di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, tanpa izin sang pemilik sah.
Kepada sepuluh orang yang hadir, yakni Ja, Sa alias Ok, Al, Sy, Ka, Om, Sh, Sb, Na, dan Asan, MI memberikan jaminan keamanan yang kalimatnya terekam utuh dalam berkas perkara pengadilan.
”Ayo ja kalian semua melakukan pemanenan di area lahan Kelompok Tani Buding Jaya, kalo ada apa-apa saya yang bertanggung jawab,” kata MI seperti dikutip dalam dakwaan.
Tawaran tersebut diterima Asan. Sejak saat itu, ia memanen TBS di lahan Kelompok Tani Buding Jaya dan menyerahkan imbalan mingguan kepada MI.
Dakwaan menyebut Asan mengetahui bahwa baik dirinya maupun MI tidak mengantongi hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.
Operasi Pagi dan Celah Pencatatan Waktu
Aksi yang akhirnya menjerat Asan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Jaksa menguraikan kronologi keberangkatan Asan bersama rekan kerjanya, Us alias Uf, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menuju Blok MR 4, Desa Hapakat Permai, menggunakan pikap silver metalik bernopol KH 8281 LF.
Terdapat selisih pencatatan waktu keberangkatan yang cukup signifikan dalam dokumen JPU. Pada dakwaan primair disebut pukul 06.00 WIB, sedangkan dakwaan subsidair mencatat pukul 11.00 WIB.
Keduanya berbagi peran saat berada di area kebun. Us alias Uf bertugas menjatuhkan buah dari pohon menggunakan egrek.
Tandan-tandan sawit itu lalu diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco (gerobak dorong), ditusuk menggunakan tojok, dan dimuat ke bak pikap.
Hari itu, mereka mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit seberat kurang lebih 1.350 kilogram, dengan estimasi nilai Rp4,4 juta.
SPK Pinjaman Menuju Pabrik
Fakta persidangan kemudian menguraikan rute ke mana buah tersebut hendak dijual. Sasarannya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya.
PKS yang baru diresmikan pada 8 September 2025 ini beroperasi tanpa kebun sendiri dan mengandalkan pasokan TBS dari pihak ketiga.
Untuk memenuhi syarat administrasi penerimaan pabrik, Asan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika, milik saksi RH yang beralamat di Desa Bapeang.
Surat jalan tersebut ia peroleh dari Fi, selaku perwakilan CV Ragika, di sebuah warung kawasan Sungai Lenggana.
Rencana penjualan buah tersebut gagal terwujud. Sekitar pukul 14.00 WIB, laju pikap Asan dihentikan oleh tiga anggota kepolisian: Sigit Hartanto, Ahmed Yuma Fatyarulah, dan Tanto Satryatama di Jalan Poros Sampit-Samuda. Asan langsung diamankan beserta seluruh muatannya.
Kini, Asan harus berhadapan dengan instrumen hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Dwinanto Agung Wibowo, dan Ikrima Asya Wirantami menyusun dua lapis dakwaan.
Dakwaan primair menjerat Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan perintah palsu, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 476 mengenai pencurian biasa. Rangkaian persidangan akan segera memasuki fase pembuktian melalui keterangan saksi-saksi. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Rasa aman warga di kawasan urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali terusik oleh aksi kriminalitas spesifik. Kali ini, sebuah hunian di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, Kelurahan Ketapang, menjadi sasaran empuk komplotan pencuri hewan peliharaan bernilai ekonomis tinggi. Aksi penjarahan yang terjadi pada pagi hari tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), memperlihatkan betapa tenangnya sang eksekutor saat mempreteli aset korbannya di bawah ancaman lensa deteksi.
Aksi Tenang Pagi Hari dan Taktik Kamuflase Nyeleneh
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku menunjukkan gestur yang sangat tenang dan terencana saat menyusup ke area pekarangan rumah korban. Pagi hari yang biasanya menjadi momen sibuk bagi penghuni rumah dimanfaatkan pelaku sebagai waktu paling krusial untuk mengeksekusi target.
Ada pemandangan tak biasa sekaligus nekat yang tertangkap kamera pengawas setelah pelaku berhasil menurunkan sangkar. Guna memitigasi risiko tepergok oleh warga sekitar saat melarikan diri dari Gang Salak, pelaku diduga kuat langsung mengeluarkan burung tersebut dari sangkarnya lalu menyembunyikannya ke dalam celana. Modus kamuflase fisik ini terbukti ampuh membuat pelaku melenggang santai meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) tanpa memancing kecurigaan tetangga korban.
Lima Kali Kebobolan: Dugaan Pemetaan Rutinitas dan Kerugian Puluhan Juta
Peristiwa kelam ini bukanlah sebuah kebetulan yang instan. Pemilik rumah membeberkan fakta mencengangkan bahwa kediamannya telah berubah menjadi langganan jarahan komplotan spesialis ini. Tercatat, korban sudah dipaksa menelan pil pahit akibat kehilangan hewan peliharaan sebanyak lima kali berturut-turut dari dalam area rumahnya sendiri.
Skala kerugian yang diderita korban pun tidak main-main. Dari rentetan lima kali aksi pencurian tersebut, salah satu satwa yang raib adalah burung kicau jenis Murai yang memiliki taksiran nilai pasar yang sangat fantastis.
“Sudah lima kali kehilangan. Sebelumnya burung Murai senilai sekitar Rp20 juta juga hilang dicuri,” ungkap korban dengan nada terpukul saat membeberkan riwayat pembobolan rumahnya.
Melihat presisi waktu eksekusi pelaku yang sangat pas, korban menduga kuat bahwa rumahnya telah berada di bawah pemantauan (profiling) matang sejak jauh hari. Pelaku disinyalir telah mempelajari dengan jeli jam-jam kosong rumah serta hafal betul dengan rutinitas harian penghuninya. Alasan inilah yang membuat pelaku tetap melancarkan aksinya dengan percaya diri tinggi, meskipun sadar bahwa sudut-sudut rumah korban telah dipagari oleh kamera pengawas.
Aksi pencurian burung di Jalan Kopi Selatan ini menegaskan tren bahwa hewan peliharaan eksotis kini telah bergeser fungsi menjadi komoditas kriminalitas yang sangat likuid (mudah diuangkan) di Kotim. Kasus hilangnya Murai seharga Rp20 juta milik korban adalah bukti otentik bahwa para pelaku yang bergerak di lapangan bukanlah pencuri amatir yang sekadar mencari keuntungan recehan. Mereka adalah bagian dari ekosistem kejahatan terorganisir yang memahami nilai ekonomi satwa kontes.
Modus menyembunyikan burung di dalam celana bukan sekadar taktik meloloskan diri dari kepungan warga, melainkan indikasi bahwa pelaku paham bagaimana memperlakukan satwa curian agar tidak mengeluarkan suara atau bunyi kicauan yang bisa memicu perhatian publik saat berada di jalan raya.
Kamera pengawas (CCTV) terbukti hanya berfungsi sebagai alat perekam sejarah kelam, bukan lagi sebagai instrumen pencegah (deterrent). Selama penegakan hukum di wilayah hukum Ketapang tidak menyentuh pasar-pasar burung bayangan atau jaringan penadah burung kontes tanpa dokumen, maka hunian para pencinta satwa di Sampit akan terus menjadi swalayan gratis bagi para komplotan spesialis ini. Polisi harus segera menggunakan bukti rekaman tersebut untuk mengidentifikasi wajah pelaku sebelum korban-korban baru kembali berjatuhan. (***)
Kanalindependen.id – Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi menerbitkan rilis prakiraan cuaca maritim yang memuat sinyal kelautan kritis bagi wilayah perairan Kalimantan Tengah. Peringatan dini yang berlaku mulai Rabu, 3 Juni 2026 hingga Jumat, 5 Juni 2026 ini meminta para nelayan tradisional, nakhoda kapal dagang, hingga operator tongkang batu bara untuk memperketat standar keselamatan pelayaran seiring lonjakan tinggi gelombang dan ancaman angin kencang mendadak (gusty).
Pertumbuhan Awan Konvektif Memicu Hujan Merata
Berdasarkan analisis pemodelan atmosfer yang diterima redaksi, perairan selatan Kalimantan saat ini sedang mengalami fase instabilitas udara yang dipicu oleh masifnya pertumbuhan awan konvektif. Dampaknya, akumulasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang diproyeksikan akan mengguyur secara merata di empat jalur pelayaran utama, yakni Kuala Kapuas, Teluk Sampit, Kuala Jelai, dan Kumai.
Kondisi ini diperparah oleh pergerakan angin permukaan yang bertiup kencang dari arah Barat sebelum akhirnya bergeser menuju Barat Daya. Perubahan pola arus angin ini mentransfer energi kinetik yang secara langsung memicu eskalasi tinggi gelombang laut, di mana puncak kerawanan diprediksi mencapai titik tertinggi pada Jumat, 50 Juni 2026.
Peta Kerawanan Empat Titik Perairan Strategis Kalteng
Perairan Teluk Sampit Alur pelayaran lokal di Teluk Sampit akan menghadapi dinamika cuaca yang cukup fluktuatif pada periode 3 hingga 4 Juni, dengan kondisi pagi berawan yang disusul guyuran hujan ringan pada siang hingga sore hari sekitar pukul 13:00 dan 16:00 WIB. Namun, fokus kewaspadaan mutlak harus diarahkan pada Jumat, 5 Juni 2026. Pada hari tersebut, tinggi gelombang yang semula berada di kategori rendah (0.5 – 1.25 meter) diprakirakan melonjak drastis masuk ke kategori Sedang (1.25 – 2.5 meter), diiringi embusan angin konstan hingga 17 knots dan hantaman angin kejutan (gust) mencapai 28 knots.
Perairan Kumai Ancaman yang jauh lebih berisiko tinggi terdeteksi di Perairan Kumai, di mana eskalasi gelombang kategori Sedang (1.25 – 2.5 meter) diproyeksikan menghantam lebih awal, yakni sejak Kamis, 4 Juni 2026, dan bertahan hingga keesokan harinya. Jalur pelayaran ini didominasi oleh fase basah yang panjang dengan sebaran hujan ringan dari siang hingga sore hari, didukung oleh daya rusak hembusan angin maksimum (gust) tertinggi yang mencapai angka 29 knots.
Perairan Kuala Jelai Karakteristik Perairan Kuala Jelai dicirikan oleh kehangatan suhu permukaan laut yang menyentuh angka 31°C, memicu pengencangan angin konstan di kisaran 13 hingga 19 knots sejak awal periode. Mengikuti grafik bahaya Teluk Sampit, wilayah ini juga diprediksi mengalami lonjakan tinggi gelombang hingga 2.5 meter pada Jumat, 5 Juni 2026, yang didorong oleh peralihan arus permukaan laut ke arah Barat Daya dengan kecepatan arus berkisar antara 0.78 hingga 2.10 knots.
Perairan Kuala Kapuas Di antara keempat wilayah pelayaran, Kuala Kapuas terpantau berada di zona yang relatif lebih aman. Meskipun diprediksi tetap diguyur hujan ringan dan berpotensi diterjang hembusan angin kilat hingga 28 knots pada Jumat nanti, tinggi gelombang di perairan ini diprakirakan masih cukup bersahabat dan bertahan di kategori tenang hingga rendah (0.5 – 1.25 meter).
Peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG Iskandar bukanlah sekadar rutinitas rilis data di atas meja birokrasi, melainkan sebuah alarm keras bagi ketahanan logistik dan keselamatan jiwa di laut. Kenaikan status gelombang dari rendah ke sedang (1.25 – 2.5 meter) di wilayah krusial seperti Teluk Sampit dan Kumai berpotensi menjadi momok mematikan bagi armada nelayan tradisional yang rata-rata menggunakan kapal berukuran kecil di bawah 10 GT.
Bahaya laten yang sesungguhnya dalam rilis cuaca kali ini bukanlah hujan ringannya, melainkan kemunculan angin kencang mendadak (gusty) yang diprediksi mencapai 28 hingga 29 knots. Karakteristik angin gusty yang datang secara tiba-tiba tanpa peringatan visual di cakrawala sering kali menjadi penyebab utama terbaliknya kapal-kapal nelayan akibat kehilangan stabilitas seketika.
Di tengah ketergantungan ekonomi masyarakat pesisir Kotim terhadap hasil laut, kedisiplinan nakhoda untuk menunda pelayaran pada puncak periode 4-5 Juni adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Otoritas syahbandar lokal di pelabuhan-pelabuhan rakyat harus memperketat izin berlayar (clearance) dan memastikan tidak ada kapal yang nekat melaut demi mengejar setoran, sebelum situasi di perairan utara laut Jawa ini kembali dinyatakan kondusif oleh radar BMKG. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.
Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.
Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.
Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.
Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.
Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.
”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).
Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.
Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.
Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.
Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.
Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.
Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.
Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.
Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.
Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.
Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.
Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.
Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.
Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.
Siasat Koperasi Peredam Konflik
Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.
Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.
Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.
”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.
PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.
Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.
Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.
Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.
Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.
”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.
Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.
Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.
Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.
Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.
Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.
Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.
”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.
Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.
Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.
Kesaksian Pejabat Negara
Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.
Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.
Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.
Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.
Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.
Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.
Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.
Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.
Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.
Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.
Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat
Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.
DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.
Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.
Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.
Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.
”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.
Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.
Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.
Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.
Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.
Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.
Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.
Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.
Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.
Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.
Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.
Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.
Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.
Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.
Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat. (ign/bersambung)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.
Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.
”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).
”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.
Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.
Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.
Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.
Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.
Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.
Lima Tuntutan dan Akar Legalitas
Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.
Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.
Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.
Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.
”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.
”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.
Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.
Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.
Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.
Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.
Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.
Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar
Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.
Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.
Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.
Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.
Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.
Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.
Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.
Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.
Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.
Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).
Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.
Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).
Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.
Sapu Bersih Satgas PKH
Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.
Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.
Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.
Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.
Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.
Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.
Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.
Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan
Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.
Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.
Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.
Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.
Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.
”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.
Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.
Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.
”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.
Ancaman Pidana di Tanah Warisan
Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.
Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.
Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.
Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.
”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.
Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara
Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.
Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.
Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.
Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.
Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.
Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.
Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.
Tuntutan Verifikasi Lapangan
Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.
Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.
Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.
Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.
”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.
PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.
Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sikap abai terhadap kelayakan infrastruktur publik kembali mengancam keselamatan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Minggu malam (31/5/2026) hingga Senin malam (1/6/2026), seuntai kabel utilitas dilaporkan dibiarkan menjuntai dan melintang rendah di ruas Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang. Kondisi tanpa penanganan ini memicu gelombang protes dari warga setempat karena dinilai menjadi jebakan maut yang sewaktu-waktu bisa merenggut keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara roda dua.
Jebakan Maut di Jalur Padat Baamang
Berdasarkan investigasi di lapangan, titik bahaya ini membentang di sekitar kawasan depan Sonic Chicken hingga ke area simpang empat Jalan RA Kartini, tepat di depan Waroeng Wong Ndeso. Posisinya yang turun dan melintang rendah di tengah jalan membuat para pengendara motor kerap tidak menyadari keberadaan kabel tersebut hingga baru tersadar saat jarak sudah terlalu dekat.
Ruas Jalan RA Kartini sendiri dikenal sebagai salah satu urat nadi aktivitas masyarakat yang sangat padat di wilayah Baamang. Keberadaan kabel yang menjuntai selama dua hari berturut-turut ini memaksa para pengendara untuk memperlambat laju kendaraan secara mendadak demi menghindari kecelakaan. Ketegangan di jalur ini kian memuncak saat malam hari akibat minimnya visibilitas dan ketiadaan tanda peringatan darurat di lokasi.
Jatuhnya Korban di Tengah Pembiaran Otoritas
Kekhawatiran warga bukan sekadar spekulasi di atas kertas. Pembiaran ini terbukti telah memakan korban luka akibat tersangkut kabel yang menjuntai tersebut. Ilham, salah seorang pengendara yang kerap melintasi jalur tersebut, memberikan kesaksian bahwa pemandangan pengendara yang nyaris celaka hingga terjatuh sudah menjadi rahasia umum dalam 48 jam terakhir.
“Sudah dua kali ada orang jatuh karena tersangkut kabelnya. Hati-hati lewat situ,” ungkap Ilham dengan nada cemas saat melintas di lokasi.
Kesaksian serupa diperkuat oleh Rahmad, warga lainnya yang mengeluhkan lambannya respons dari instansi pemilik kabel maupun dinas terkait. Ia menyayangkan ketidakpedulian ini karena informasi mengenai jatuhnya korban sebenarnya sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat sekitar simpang empat Jalan RA Kartini.
“Ada kabel turun di simpang empat Jalan RA Kartini depan Waroeng Wong Ndeso. Informasinya sudah dua hari ini belum diperbaiki. Sudah ada korban yang sangkut infonya,” keluh Rahmad dengan nada kecewa.
Hingga pantauan visual terakhir dilakukan di lapangan pada pukul 20.30 WIB, gulungan kabel maut tersebut masih dibiarkan merayap di aspal tanpa ada tanda-tanda perbaikan dari pihak berwenang. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait mengenai penyebab runtuhnya kabel ataupun rencana penanganan darurat di lokasi.
Kasus menjuntainya kabel di Jalan RA Kartini Baamang yang dibiarkan hingga dua hari berturut-turut adalah potret nyata dari buruknya sistem pengawasan dan lambatnya mitigasi kedaruratan infrastruktur di Kotim. Menunggu adanya laporan jurnalisme atau jatuhnya korban jiwa yang lebih fatal baru bergerak adalah pola kuno manajemen publik yang sangat tidak bertanggung jawab.
Secara hukum, penyedia layanan utilitas baik itu instansi kelistrikan maupun perusahaan provider telekomunikasi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan aset mereka tidak membahayakan ruang publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan atau pemilik utilitas dapat dituntut secara pidana jika kelalaian pemeliharaan infrastruktur menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polres Kotim dan Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam melihat apatisme ini. Harus ada tindakan tegas berupa teguran keras hingga sanksi hukum bagi korporasi atau instansi pemilik kabel yang membiarkan asetnya menjadi jebakan maut bagi pengendara motor Sampit. Keselamatan nyawa warga di Jalan RA Kartini tidak boleh dikorbankan hanya karena ego sektoral atau kelambatan birokrasi dalam menggulung kabel usang. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).
Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.
”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.
Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.
Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.
Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.
”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.
Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.
Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.
Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.
Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.
”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.
Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.
”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Janji swasembada pangan membentur realitas keras di hamparan sawah wilayah selatan Kotawaringin Timur.
Mesin traktor dan alat panen bantuan pemerintah berisiko sekadar menjadi pajangan besi di tengah ladang.
Penyebabnya bermuara pada satu ironi, yakni sulitnya memperoleh solar subsidi.
Negara menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), namun energi penggeraknya justru sulit dijangkau petani.
Cerita seragam terdengar dari berbagai desa sentra produksi padi. Lahan basah sudah siap digarap, tetapi traktor terparkir diam karena sang pemilik gagal menebus bahan bakar atau kehabisan jatah setelah antre berjam-jam di SPBU.
Situasi ini memaksa mereka yang diburu masa tanam menempuh jalan mahal. Para petani menelan kerugian dengan membeli solar dari pelangsir, yang mematok harga jauh melampaui ketetapan resmi Pertamina.
Keluhan nyata itu disuarakan langsung oleh puluhan petani dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit saat mendatangi gedung DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.
Perwakilan petani membongkar realitas pahit di lapangan. Mereka kerap harus berebut pasokan saat tangki solar tiba di SPBU karena kuota sangat terbatas.
Syarat administrasi yang diklaim mudah juga dikeluhkan menjadi rantai kendala baru bagi petani kecil, yang waktunya lebih banyak tersita di area persawahan ketimbang mengurus tumpukan kertas birokrasi.
Siklus Kelangkaan di Lumbung Padi
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyoroti ketimpangan tersebut. Bantuan fisik mengalir, tetapi rantai pasok bahan bakar tetap menjadi hambatan utama operasional.
”Pemerintah saat ini gencar mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Bahkan banyak bantuan alsintan yang nilainya miliaran rupiah sudah disalurkan. Tetapi di sisi lain kita masih mendengar keluhan petani yang kesulitan mendapatkan BBM. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Rudianur, Senin (1/6).
Kawasan selatan Kotim selama ini menjadi lumbung padi daerah. Traktor roda dua, pompa air, hingga mesin panen seharusnya beroperasi penuh saat musim tanam dan panen tiba. Kebutuhan solar otomatis melonjak drastis.
Namun, siklus kekurangan bahan bakar terus terulang. Antrean di SPBU memanjang, kuota menyusut cepat, dan jatah operasional gagal terpenuhi.
Rudianur mencatat kelangkaan ini selalu mengemuka setiap tahun, tepat ketika mesin-mesin tersebut dituntut bekerja tanpa jeda.
Benturan Aturan dan Realitas Birokrasi
Kebijakan dari pemerintah pusat sebenarnya menawarkan kemudahan administrasi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan pemangkasan birokrasi agar petani leluasa memperoleh solar subsidi.
Skema yang ditawarkan cukup ringkas. Petani mendatangi kantor desa, meminta surat rekomendasi bertanda tangan kepala desa, lalu membawanya ke SPBU.
Kebijakan ini dirancang guna memutus birokrasi panjang tingkat dinas demi mengamankan pasokan masa tanam.
Kendati demikian, realitas lapangan menunjukkan cerita berbeda. Syarat administrasi distribusi bahan bakar subsidi di Kotim masih dikeluhkan sebagian petani karena dinilai menambah tahapan yang harus mereka lalui.
Merespons hal itu, Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat khusus di Sampit.
Pertemuan tersebut mengumpulkan perwakilan petani, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Samuda, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari jalan keluar bagi daerah pemilihan selatan.
Dinas Pertanian setempat menawarkan skema pendataan kelompok tani guna menertibkan dokumen penerima subsidi.
Petani diarahkan menggunakan surat rekomendasi tertulis agar sah membeli solar memakai jeriken, sehingga mereka tidak perlu mengangkut alat berat pertanian membelah jalan raya menuju SPBU.
Langkah penataan data ini disusun untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum pemburu BBM murah.
Celah Kuota dan Melonjaknya Ongkos Produksi
Merujuk pada keluhan yang muncul dalam forum tersebut, sistem kuota ini berpotensi memicu kekurangan pasokan apabila alokasi bagi sektor pertanian dipatok lebih rendah dari kebutuhan riil lapangan.
Ketika jatah harian di SPBU habis sedangkan mesin harus terus menyala, petani terpaksa beralih membeli solar dari pelangsir.
Para legislator menyoroti perbedaan harga mencolok antara banderol resmi subsidi dan tarif spekulan yang langsung memukul ongkos produksi.
Pemerintah mematok harga biosolar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter per April 2026.
Ketiadaan stok di SPBU memaksa para petani pedesaan merogoh kantong lebih dalam demi menebus solar dari pelangsir. Selisih harga inilah yang perlahan menggerus margin pendapatan mereka.
Rudianur memperingatkan, investasi alat dari negara berisiko mubazir jika instrumen pendukungnya diabaikan.
”Jangan sampai alatnya ada, tetapi bahan bakarnya sulit didapat. Akhirnya alsintan yang sudah diberikan tidak bisa bekerja maksimal. Program ketahanan pangan tidak cukup hanya memberikan alat, tetapi juga harus memastikan seluruh kebutuhan pendukungnya tersedia,” tegasnya.
Lonjakan biaya operasional imbas pembelian solar mahal berhadapan langsung dengan harga jual gabah dan beras yang kerap fluktuatif.
Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap pencapaian target ketahanan pangan daerah.
”Kita tentu tidak ingin petani terbebani biaya operasional yang semakin tinggi hanya karena sulit mendapatkan BBM. Kalau biaya produksi naik, yang dirugikan bukan hanya petani tetapi juga target ketahanan pangan yang sedang kita dorong bersama,” tambah Rudianur.
Desakan Jalur Distribusi Khusus
Melalui Komisi II, DPRD Kotim mendesak percepatan penambahan kuota solar subsidi serta pembuatan jalur distribusi khusus bagi petani di SPBU wilayah selatan.
Sebagai solusi jangka panjang, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan pembangunan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus pertanian dan perikanan.
Efektivitas usulan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan validitas data kelompok tani. Legislator mendorong aparat menindak tegas segala bentuk penimbunan atau penyelewengan.
”Pengawasan memang penting supaya tepat sasaran, tetapi jangan sampai petani yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM. Harus ada solusi yang bisa menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan petani di lapangan,” ujar Rudianur. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.
Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.
Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.
”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.
Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).
Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.
Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.
Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.
Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.
Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.
Labirin Mediasi yang Buntu
Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.
Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.
Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.
Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.
Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.
Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.
Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.
Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.
Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.
Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.
”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.
Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank
Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.
”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.
”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.
Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.
Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.
”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.
Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.
”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.
Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.
”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.
Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.
”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.
Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.
Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.
”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.
Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)