Kategori: Berita Utama

  • Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua batas waktu dari negara telah berlalu. Tenggat pertama pada Februari 2025 disusul perpanjangan hingga September 2025 lewat begitu saja tanpa realisasi nyata di Kotawaringin Timur.

    Ketika Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, kembali menyuarakan pentingnya subpenyalur BBM bagi pedalaman pada pertengahan 2026, dorongan tersebut memperlihatkan betapa jauh daerah ini tertinggal.

    Sementara wilayah lain telah beranjak ke tahap peninjauan lapangan, Kotim bahkan belum memiliki daftar pasti desa-desa yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.

    Dorongan itu dilontarkan Hendra guna memutus ketergantungan masyarakat pedalaman terhadap pengecer tanpa izin yang selama ini mengisi kekosongan.

    ”Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop,” katanya, baru-baru ini.

    Hendra mengingatkan adanya jerat hukum bagi warga yang terpaksa membeli dari pengecer ilegal, merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Aturan itu memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Subpenyalur, lanjut Hendra, adalah instrumen yang “memang disediakan pemerintah” untuk menjangkau wilayah tersebut.

    Sebagai catatan, secara hukum, instrumen yang dimaksud bersandar pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

    Dan merujuk pada payung hukum yang sama, dorongan itu sekaligus menyingkap seberapa jauh Kotim sebenarnya tertinggal dari jadwal.

    Menunggu Tanda Tangan Bupati

    Hendra Sia menyebut pemerintah dan Pertamina sebagai pihak yang harus menghadirkan solusi.

    Akan tetapi, merujuk pada aturan BPH Migas, subpenyalur bukanlah pengecer yang dilegalkan, melainkan perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum memiliki penyalur resmi.

    Syarat operasional pendiriannya mencakup jarak minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat serta kapasitas simpan minimal 3.000 liter.

    Secara administratif, keberadaan subpenyalur wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Aturan tersebut juga mengamanatkan agar ongkos angkut ditetapkan langsung oleh bupati.

    Saat regulasi ini terbit pada 2024, Kepala BPH Migas secara spesifik meminta bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan subpenyalur di wilayah masing-masing.

    Dua Tenggat Waktu Terlewatkan

    Hendra Sia menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.

    Aturan perubahan ini memperpanjang masa transisi penerapan subpenyalur, dari target awal Februari 2025 menjadi paling lambat 30 September 2025. Kedua batas waktu tersebut kini telah berlalu.

    Opsi subpenyalur sebelumnya telah muncul dalam rapat dengar pendapat pada 26 Agustus 2026.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga menyinggungnya sebagai skema bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, yang sudah berjalan di Sumatera tetapi belum diterapkan di Kotim.

    Pada forum yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, memaparkan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait distribusi BBM pedalaman. Penjelasan tersebut tidak menyinggung instrumen subpenyalur.

    Realisasi di Kepulauan Riau

    Mekanisme subpenyalur telah beroperasi di sejumlah daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, jajaran BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke calon lokasi subpenyalur di Kabupaten Bintan pada 18 September 2025.

    Sehari kemudian, lembaga tersebut menggelar sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Natuna dan perwakilan Pertamina setempat guna membahas penerapan distribusi di wilayah kepulauan.

    Peninjauan lokasi di Kepulauan Riau itu telah berlangsung hampir setahun lalu.

    Sementara di Kotim, merujuk pada pernyataan Hendra Sia, langkah untuk mendata desa-desa yang membutuhkan fasilitas tersebut baru diusulkan pada Agustus 2026.

    Pengakuan Tersirat dalam Sebuah Harapan

    Pada akhir pernyataannya, Hendra Sia berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan subpenyalur, agar Pertamina dan BPH Migas bisa berkoordinasi memastikan fasilitas itu memenuhi persyaratan teknis.

    Harapan tersebut mengungkap satu fakta administratif. Dua tahun setelah regulasi terbit dan setahun pasca-tenggat transisi berakhir, langkah paling dasar sekalipun belum dikerjakan.

    Pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai desa mana saja di antara 17 kecamatan se-Kotim yang jaraknya melebihi 10 kilometer dari SPBU atau Pertashop terdekat.

    Masalahnya bukan pada fasilitas yang tertunda pembangunannya. Pendataannya saja belum dimulai.

    Data Kerja Sama BPH Migas

    Sejak 2024, BPH Migas secara bertahap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan berbagai pemerintah provinsi.

    Hingga penandatanganan ke-14 pada November 2024, daftar tersebut telah mencakup Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, Papua Barat Daya, Jambi, Kaltim, Jatim, Sulut, Sultra, Kalbar, Papua Tengah, dan Papua Barat.

    Daftar ini terus bertambah hingga mencapai 22 provinsi pada Agustus 2025. Dari total penandatanganan tersebut, nama Provinsi Kalimantan Tengah belum tercatat.

    Sebagai pembanding, provinsi tetangga, Kalimantan Barat, telah menjalin kerja sama pengawasan ini sejak Oktober 2024.

    Instrumen resmi negara untuk menjangkau desa pedalaman telah disahkan sejak 2024, dan tenggat transisinya telah terlewati selama setahun.

    Dorongan untuk memulai pemetaan desa-desa di Kotim baru disuarakan saat ini, ketika mekanisme subpenyalur di berbagai wilayah lain sudah beroperasi. (ign)

  • Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Raungan sirine armada pemadam kebakaran memecah jalanan Kota Sampit nyaris setiap waktu.

    Truk pengangkut air hilir mudik menyuplai pasokan menuju berbagai titik api yang kini mengepung kawasan perkotaan hingga jalur lintas provinsi.

    Kepungan kabut asap merampas wajah kota, menebal siang dan malam, serta menolak pergi meski matahari sedang terik.

    Indeks kualitas udara IQAir merekam angka yang muram pada Jumat (28/8). Kotawaringin Timur menyentuh USIQ 475, sedangkan Palangka Raya menembus 564. Keduanya bertengger kokoh pada kategori berbahaya.

    ”Tak ada lagi udara bersih di Sampit ini. Bau asap sudah masuk dalam rumah, kecuali di ruangan ber-AC,” kata Iwan, warga Kecamatan Baamang, Minggu (30/8).

    Yang dialami Iwan senasib dengan puluhan ribu warga lain yang harus menghirup udara produksi karhutla nyaris sepanjang hari.

    Iwan mengaku heran situasi justru makin parah setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palangka Raya pekan sebelumnya.

    Kedatangan orang nomor satu di republik ini, menurutnya, seharusnya bisa meredam karhutla, bukan dibiarkan makin parah.

    ”Saya melihat kunjungan itu sekadar seremoni saja, meski akhirnya ada bantuan,” kata Dani, warga Mentawa Baru Ketapang.

    Menurutnya, kedatangan presiden baru terjadi saat karhutla Kalimantan mendapat sorotan tajam nasional, dan kondisi asap yang memburuk menjadi bukti bahwa kunjungan tersebut tak banyak mengubah keadaan.

    Keluhan warga sejalan dengan pantauan lapangan. Kanal Independen menyaksikan langsung kebuasan api saat menyusuri jalan Trans Kalimantan rute Sampit-Pangkalan Bun pada Jumat (28/8).

    Hamparan semak sekitar kilometer 80 masih menghijau saat pagi. Menjelang sore, ketika tim redaksi melintasi rute yang sama, lahan tersebut sudah hangus terbakar. Sisa amukan itu hanya meninggalkan onggokan ratusan batang pohon yang menghitam.

    Pelintas lain melihat pemandangan serupa. Semak belukar sekitar kilometer 30 sampai 40 tak luput dari lahapan api.

    ”Tak ada petugas ataupun warga yang sibuk memadamkan. Kami juga tak mungkin memadamkan, karena saat itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit dari arah Pangkalan Bun,” kata Ian, warga yang melihat langsung kebakaran tersebut pada Jumat petang (28/8).

    Pola kebakaran seperti ini terus berulang. Senin (24/8), sedikitnya 18 titik panas mengepung Sampit.

    Salah satunya berkobar dekat bahu Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Jalan Tjilik Riwut, hingga mengganggu lalu lintas.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, saat memantau langsung ke lokasi, menyebut lahan itu sempat padam sebelum menyala kembali. “Karakter lahan gambut, api ini muncul lagi,” katanya.

    Klaim Teratasi yang Terbantah Data

    Tiga hari setelah peninjauan karhutla oleh Prabowo di Palangka Raya, Sabtu (22/8), optimisme yang tersiar di panggung nasional tak sejalan dengan kondisi lapangan.

    Dari Pulau Dewata, saat meresmikan proyek PLTS pada Selasa (25/8), Prabowo menyatakan kondisi karhutla sudah mulai teratasi dan termitigasi di beberapa tempat.

    ”Saya harap dalam satu dua minggu ini bisa selesai semua,” ujarnya.

    Fakta dan data pemerintah sendiri menyajikan realitas berbeda. Pemantauan BMKG mencatat titik panas di Kalimantan Tengah berjumlah 242 pada 19 Agustus.

    Angka itu melesat menjadi 1.471 titik pada 25 Agustus, tepat saat presiden menyuarakan optimismenya.

    Sehari berselang, 26 Agustus, titik panas melonjak lagi menyentuh 1.871. Kotawaringin Timur, Gunung Mas, dan Palangka Raya menjadi titik konsentrasi tertinggi.

    Lonjakan ini berimbas langsung pada kesehatan warga. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) se-Kalteng, yang sempat disebut mencapai 66 ribu sebelum kunjungan presiden, kini meroket hingga 72.431 kasus sampai pekan ketiga Agustus. Palangka Raya tercatat sebagai penyumbang terbesar.

    Status Darurat yang Terus Diperpanjang

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, dua hari setelah kunjungan presiden, resmi memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 15 September.

    Keputusan ini diambil karena laporan harian Satgas Karhutla terus mencatat peningkatan titik api setiap harinya.

    ”Kami menyepakati status yang berakhir 26 Agustus diperpanjang, sembari terus mengevaluasi keadaan,” kata Halikinnor di Sampit, Senin (24/8), seusai memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, Tagana, dan seluruh instansi terkait.

    Perpanjangan status ini menjadi pengakuan resmi di level kabupaten bahwa kondisi lapangan belum sejalan dengan optimisme di tingkat nasional.

    Bantuan Tiba, Sumur Bor Buram

    Respons pemerintah pusat berwujud lewat pengiriman pesawat A400M Atlas pada Minggu (23/8) yang membawa 500 unit pompa air, alat berat, dan alat pelindung diri.

    Bantuan disusul pesawat Hercules pengangkut drone pemantau serta tangki air fleksibel.

    Namun, janji pembangunan sekitar 1.000 sumur bor yang diumumkan di Palangka Raya belum terlihat realisasinya dalam skala besar.

    Praktik di lapangan baru berupa inisiatif kecil yang tersebar, seperti tiga sumur bor di Tumbang Nusa, sumur darurat galian warga, serta pemasangan skala kecil oleh Satuan Brimob Polda Kalteng sembari membagikan 500 masker.

    Nasib anggaran darurat Rp290,9 miliar yang didesak DPR sejak 18 Agustus juga belum menemui pemberitaan yang mengonfirmasi pencairannya dari Kementerian Keuangan hingga naskah ini diturunkan.

    El Nino Belum Sampai Puncak

    Tantangan ke depan diprediksi makin berat. Prakiraan terbaru BMKG menaikkan status El Nino tahun ini menjadi sangat kuat, berbarengan dengan fenomena Indian Ocean Dipole positif yang menekan curah hujan.

    Cuaca kering diprediksi menetap di Kalteng setidaknya sampai awal September, membuat peluang modifikasi cuaca hujan buatan sangat minim.

    Pakar kebakaran hutan, Rijal, memperingatkan periode kritis ini akan berlangsung hingga September.

    Namun, ia menegaskan El Nino sebatas menciptakan kondisi kering. Sumber api sebagian besar tetap bermula dari aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan yang disengaja hingga kelalaian membuang puntung rokok di area gambut.

    Sepekan setelah rombongan presiden meninggalkan Palangka Raya, Sampit dan jalur Trans Kalimantan di sekitarnya tetap menjadi tempat asap dan api silih berganti muncul, persis seperti yang dikeluhkan warga lain yang melintas. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).

    Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.

    ”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Preseden dari Tualan Hulu

    Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.

    Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.

    Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain

    Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    ”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.

    ”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannor, mendesak PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) segera mencabut gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Gugatan tersebut menyasar anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Desakan ini dilontarkan menyusul terbitnya putusan peradilan adat Dayak yang baru saja memvonis PT BAP dengan total denda dan ganti untung Rp438.110.620.000, Jumat (28/8/2026).

    Akhyannor memperingatkan perusahaan agar tidak memperpanjang masalah menjadi sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu reaksi massa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Akhyannor usai menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    ”Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.

    Penegasan Akhyannor merupakan desakan pertama yang muncul dari kolega sesama anggota DPRD Kotim setelah proses persidangan gugatan tersebut bergulir sekian lama di Pengadilan Negeri Sampit.

    Langkah Parimus mendampingi masyarakat, menurut Akhyannor, dilakukan untuk memperjuangkan warga Desa Sebabi, bukan bertindak atas nama kedewanannya.

    ”Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

    Akhyannor turut mengingatkan potensi eskalasi sosial jika gugatan di pengadilan negara terus berlanjut.

    ”Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” ujarnya.

    ”Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalanm” tambahnya.

    Dukungan Penuh untuk Jalur Adat

    Terkait proses peradilan adat yang berujung pada vonis PT BAP, Akhyannor menyatakan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kotim.

    ”Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.

    Dia berharap vonis adat itu benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Dayak dan tidak membawa mudarat bagi siapa pun. Terutama terkait pengembalian hak atas tanah adat masyarakat.

    Akhyannor menilai momen tersebut memiliki resonansi yang luas. ”Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia berharap PT BAP mengakomodasi seluruh putusan itu sebagai pembelajaran.

    Menyinggung sikap perusahaan dalam menghadapi persidangan adat, Akhyannor mengingatkan batas kepatutan berinvestasi.

    ”Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.

    Dia mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang menurutnya harus dipahami investor yang beroperasi di tengah masyarakat adat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga wilayah lain di Indonesia.

    Pemanggilan Perusahaan

    Akhyannor menyatakan harapan agar Komisi II kelak dapat memanggil perusahaan-perusahaan sawit di Kotim melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.

    Menurut catatannya, terdapat 58 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” katanya.

    ”Kami berharap mereka mendengar putusan ini dan kembali menjalankan hal-hal yang telah dititahkan Dewan Adat Dayak, yang dipimpin Gubernur Agustiar Sabran,” tambahnya.

    Putusan yang direspons Akhyannor itu memuat tiga kewajiban finansial. PT BAP diwajibkan membayar ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    Perusahaan diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal mencapai kesepakatan, putusan otomatis menjadi final dan mengikat, lalu tahapan eksekusi akan mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Mentaya Mengering, Wajah Baru Tepian Sungai Tanjung Bantur Terlihat

    Mentaya Mengering, Wajah Baru Tepian Sungai Tanjung Bantur Terlihat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pemandangan berbeda terlihat di tepian Sungai Mentaya, Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Permukaan air sungai yang surut cukup jauh membuka hamparan pasir landai di sepanjang tepian. Warga menyebut bagian yang muncul tersebut sebagai gosong, atau endapan dasar sungai yang biasanya tertutup air.

    Hamparan pasir itu kemudian menjadi ruang terbuka bagi warga. Anak-anak terlihat berlarian, bermain hingga berenang di bagian sungai yang masih menyisakan air.

    Warga dewasa juga memanfaatkan momen tersebut untuk menikmati suasana dan mengabadikannya menggunakan kamera ponsel.

    Di antara hamparan pasir, sejumlah kelotok terlihat bersandar. Rumah-rumah kayu warga berdiri di atas tiang tinggi di sepanjang tepian Sungai Mentaya.

    Menjelang sore, cahaya matahari berwarna jingga menyinari permukaan pasir dan aliran sungai yang tersisa. Dari kejauhan, tepian sungai itu sekilas menyerupai pantai yang muncul di tengah permukiman.

    Namun, pemandangan tersebut merupakan dampak dari surutnya Sungai Mentaya.

    Sulaiman, warga Desa Tanjung Bantur, mengatakan kondisi sungai yang surut telah berlangsung lebih dari dua bulan.

    “Sudah lebih dari dua bulan surut,” kata Sulaiman, Sabtu (29/8/2026)

    Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di wilayah sekitar Tanjung Bantur. Di bagian hulu, Desa Pendadurian mengalami kondisi sungai yang surut. Begitu pula Desa Kawan Batu yang berada di bagian hilir.

    “Dua desa itu juga surut,” ujarnya.

    Meski permukaan air turun, aktivitas transportasi warga masih berjalan. Kelotok dan perahu ces tetap dapat melintas karena masih terdapat bagian sungai yang cukup dalam.

    “Pantai yang ada di sungai sebenarnya adalah gosong atau endapan dasar sungai. Perahu masih bisa lewat di sisi lainnya,” jelas Sulaiman.

    Surutnya Sungai Mentaya juga belum mengganggu kebutuhan air bersih warga Tanjung Bantur. Sebagian warga masih mengandalkan sumur galian dan sebagian lainnya menggunakan sumur bor.

    “Masih aman, ada yang sumur galian, ada juga yang sumur bor,” katanya.

    Di tengah kondisi kemarau, warga Tanjung Bantur juga bersyukur wilayah mereka sejauh ini masih terhindar dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti yang terjadi di sejumlah wilayah lain di Kotim.

    Bagi warga, munculnya hamparan pasir memberikan wajah berbeda pada tepian Sungai Mentaya. Anak-anak mendapatkan ruang bermain baru. Warga pun memiliki pemandangan yang jarang terlihat ketika permukaan sungai berada pada kondisi normal.

    Namun, perubahan tersebut juga menjadi penanda bahwa debit Sungai Mentaya sedang menurun.

    Warga berharap hujan segera turun. Mereka ingin permukaan Sungai Mentaya kembali normal dan aktivitas di sepanjang sungai kembali seperti semula. (***)

  • Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    KanalIndependen.id — Sampit. Bayang-bayang krisis udara bersih terus  mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Berdasarkan data rekapitulasi satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis BPBD Kotim pada Sabtu (29/8/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi sebanyak 1.249 titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan hanya dalam waktu 24 jam terakhir.

    “Angka ini menjadi sinyal merah atas meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan serta ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meterorologi H Asan Kotim Mulyono Leo Nardo

    Dari total 1.249 titik panas tersebut, BMKG mencatat tingkat kepercayaan menengah (30-79 persen ) mendominasi dengan 1.141 titik, sementara 76 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi (80 persen) yang menandakan potensi kejadian kebakaran sangat krusial di lapangan.

     Sebagian besar akumulasi titik panas terkonsentrasi di wilayah selatan dan kawasan koridor gambut.

    Secara rinci, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 280 titik (termasuk 38 titik tingkat tinggi), disusul oleh Mentawa Baru Ketapang dengan 251 titik (8 titik tinggi), Mentaya Hilir Utara sebanyak 202 titik (10 titik tinggi), Telawang dengan 144 titik (7 titik tinggi), serta Baamang sebanyak 94 titik (2 titik tinggi). Kawasan seperti Bangkuang Makmur di Mentawa Baru Ketapang serta Bagendang Tengah di Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah yang paling padat sebarannya.

    Tingginya konsentrasi titik panas ini meningkatkan kekhawatiran warga akan kembalinya kabut asap pekat. Partikel halus hasil pembakaran gambut berisiko tinggi memicu lonjakan kasus ISPA, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Langkah mitigasi cepat berupa patroli terpadu serta pembasahan di area high confidence sangat mendesak untuk dilakukan guna mencegah perluasan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. (***)

  • Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memburuk dan berada pada kondisi kritis. Berdasarkan data portal Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Sabtu (29/8/2026) malam pukul 20.22 WIB, tingkat pencemaran udara di Kotim menduduki peringkat ketiga tertinggi di Indonesia.

    Nilai ISPU di stasiun pemantau Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, mencatatkan angka 620 dengan parameter kritis Partikulat (PM10). Angka ini menempatkan kualitas udara Kotim berada pada zona hitam atau Kategori Berbahaya (skala ISPU > 300).

    Kotim berada tepat di bawah Palangkaraya (Stasiun Jekan Raya) yang mencatatkan nilai ISPU terburuk nasional sebesar 1.086 (PM 2.5), dan Pontianak Tenggara di urutan kedua dengan angka 688 (PM 2.5).

    Tingginya angka konsentrasi partikulat di udara tersebut menunjukkan paparan kabut asap dan polutan yang sangat tebal, yang berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan pernapasan akut bagi warga.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan mengingat kondisi udara yang sudah tidak sehat bagi tubuh.

    “Melihat kondisi kualitas udara yang saat ini berada pada kategori berbahaya, kami meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas luar ruangan. Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker untuk meminimalkan paparan partikel debu dan asap,” ujar Marjuki.

    Ia juga menegaskan agar warga tidak menambah perburukan kondisi udara dengan tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

    “Kami mengimbau keras kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Kerja sama dan kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar kondisi kabut asap ini tidak semakin memburuk,” tambahnya.

    Pemerintah daerah bersama tim gabungan terus memantau perkembangan indikator ISPU secara berkala serta bersiap mengambil langkah penanganan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kesehatan bagi masyarakat. (***)

  • Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Landasan hukum yang mengikat PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk membayar vonis Rp438.110.620.000 merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.

    Hukum ini merupakan hasil Rapat Damai seribu tokoh lintas 152 suku Dayak se-Kalimantan yang berlangsung 51 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di kawasan yang kini masuk Kabupaten Gunung Mas.

    Fakta historis inilah yang menjadi pijakan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.

    ”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

    Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.

    ”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.

    Jalan Terputus dan Memori Parit 12 Meter

    Pernyataan tegas Erko merespons rentetan tindakan perusahaan di lapangan. KMHA menyoroti absennya perwakilan PT BAP secara total dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, termasuk lima panggilan resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Satu-satunya tanggapan tertulis perusahaan pada 11 Agustus hanya ditandatangani manajer perizinan, bukan jajaran direksi, dan ditolak keabsahannya oleh pihak Pengadu.

    Ketegangan fisik turut menjadi catatan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa dihadang di portal pertama. Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP sempat terjadi sebelum rombongan berhasil masuk.

    Setibanya di titik berikutnya, rombongan menemukan jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.

    Sebuah bak truk dipasang melintang menghalangi jalur, ditambah penjagaan puluhan petugas keamanan di seberangnya. Insiden lapangan inilah yang membuat Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000 di luar ganti untung utama.

    Pola memutus akses ini merekam ulang jejak konflik tiga dekade silam. Dokumen gugatan mencatat, pada periode 1996 hingga 1997, perusahaan pernah menggali parit setinggi sekitar 12 meter di batas lahan warga sebagai penanda sepihak.

    Terkait rekam jejak tersebut, Erko melontarkan observasinya mengenai peluang kepatuhan korporasi. ”Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.

    Sehari setelah Putusan Sela diumumkan pada pertengahan Agustus, seorang pria yang mengaku sebagai asisten kepala kebun (askep) PT BAP sempat diamankan Batamad di dekat lokasi sengketa.

    Kepada petugas, ia mengakui aktivitas pemeliharaan dan penanaman ulang tetap berjalan setiap hari di lahan tersebut, yang berpotensi melanggar perintah status quo Majelis.

    Satu Kesatuan Barisan Adat

    Erko, yang berada di lokasi saat insiden blokade 24 Agustus berlangsung, sempat menyerukan agar Gubernur Kalteng turun tangan langsung menangani situasi lapangan.

    Ditanya apakah seruan itu berkontribusi mempercepat putusan, ia enggan mengklaim keberhasilan personal.

    ”Yang jelas, dukungan publik sangat penting untuk mendorong agar setiap penanganan perkara ataupun perjuangan masyarakat berjalan pada relnya dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.

    Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    ”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,” katanya.

    Masyarakat adat, lanjut Erko, siap turun jika diminta membantu eksekusi mengingat hal itu menyangkut penegakan marwah adat.

    Dia enggan memperkirakan jumlah personel yang akan turun, karena tenggat negosiasi masih tersisa sekitar dua pekan. Terlepas dari itu, Erko menegaskan akan berupaya menghindari bentrok fisik di lapangan.

    ”Sebisa mungkin kita hindari bentrok fisik. Kita tidak ingin keamanan dan kedamaian di Sebabi dan Kotim pada umumnya rusak hanya karena satu perusahaan melecehkan adat Dayak,” ujarnya.

    Lebih lanjut Erko mengatakan, putusan majelis hakim adat merupakan buah dari sikap PT BAP sendiri yang tidak pernah hadir secara fisik sepanjang persidangan.

    Adapun pihak PT BAP, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.

    Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.

    Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.

    Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak. (ign)

  • Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus mempertontonkan anomali.

    Ketika aparat kepolisian berlomba menambah daftar tersangka dari kalangan warga sipil, nasib hukum korporasi terkesan membeku dalam kesenyapan. Realitas ini memantik kemarahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Komunitas sipil setempat, Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim), yang secara kelembagaan tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, melontarkan desakan keras.

    Mereka menyoroti rentetan kebakaran yang terus berulang menghanguskan wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

    Wakil Ketua KPK Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola berulang tersebut menjadi bukti telanjang kegagalan tata kelola perusahaan.

    ”Berulangnya kasus yang menimpa korporasi PT NSP ini menandakan tidak seriusnya manajemen dalam mengelola usaha perkebunan sawit miliknya,” kata Riduwan, Jumat (29/8/206).

    Rekam jejak kelam korporasi itu seolah menguap begitu saja setiap tahun. Publik tidak pernah disodorkan akhir penyelesaian perkara yang transparan dari negara.

    ”Kasus demi kasus bergulir dari tahun ke tahun, namun sampai saat ini belum terang benderang penyelesaiannya secara hukum maupun denda. Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Kotim memberikan perhatian penuh dalam proses penyelesaian kasus karhutla tahun 2026 yang terjadi di PT NSP ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, jajaran kepolisian memang sempat mengumumkan PT NSP sebagai satu dari empat perusahaan yang sedang diselidiki. KPK Kotim kini menagih pembuktian aparat atas langkah awal tersebut.

    ”Di mana pihak Polda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolda, salah satu korporasi yang terjadi kebakaran karhutla adalah PT NSP. Kami KPK memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng untuk menuntaskan kasus karhutla korporasi ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

    Riduwan menyadari aparat penegak hukum membutuhkan dukungan politik. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim turut menekan kepolisian agar pengusutan korporasi tidak masuk angin atau mandek di tengah jalan.

    ”Kami mengimbau Pemkab Kotim dan APH lainnya juga dapat mendorong pihak Polda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

    Pengawalan kolektif dinilai krusial. Tekanan publik secara masif diyakini menjadi satu-satunya cara memastikan sanksi benar-benar jatuh dan menciptakan efek kejut bagi perusahaan lain.

    ”Mari kita seluruh elemen masyarakat, ormas dan komunitas dapat bersatu untuk mengawal kasus ini sampai ke meja hijau supaya nantinya dapat memberikan efek jera bagi korporasi dalam mengelola kebun sawitnya agar tidak sembarangan,” ujarnya.

    Membiarkan korporasi lepas dari jerat hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus hidup dan menggerogoti ruang napas warga.

    ”Satu kata dari kasus ini, kita kawal sampai tuntas oleh KPK Kotim,” pungkas Riduwan.

    Kesunyian di Tahap Penyelidikan

    Desakan keras dari akar rumput itu membentur dinding tebal kelambanan aparat.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memang telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada satu pun kabar pembaruan yang terucap.

    Status keempat entitas berskala besar itu terhenti di tahap penyelidikan. Publik dibiarkan menebak apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diam-diam ditutup.

    Sebaliknya, aparat bergerak cepat saat berhadapan dengan perorangan. Jajaran Polres Pulang Pisau kembali menambah dua tersangka baru ke dalam daftar tahanan karhutla.

    Pemuda berinisial YA (26) dan H (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2026) atas dugaan membakar lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

    Status tersangka mereka kemudian diumumkan secara resmi pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka karhutla perorangan di Kalteng sepanjang 2026 menjadi sedikitnya 15 orang. Seluruhnya adalah rakyat biasa.

    Tamparan Keras dari Pusat

    Penindakan administratif terhadap korporasi karhutla justru memperlihatkan pergerakan nyata di tingkat nasional.

    Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan.

    Enam entitas tersebut dihukum atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.

    Satu di antaranya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah, meski entitas ini tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang diumumkan Polda Kalteng.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa sanksi berat telah diterapkan.

    Salah satu perusahaan bahkan langsung dikenai pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran skala kebakaran yang luas dan berulang.

    Fakta bergeraknya jalur administratif Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan lain di Kalteng ini menggarisbawahi keresahan Riduwan dan warga Kotim.

    Proses hukum bagi korporasi pembakar lahan rupanya bisa dieksekusi secara tegas dari pusat, namun khusus untuk korporasi lainnya di Kalteng, penanganan di kepolisian daerah belum adan kejelasan dan kepastian. (ign)

  • Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.

    Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.

    Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.

    Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

    Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.

    Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.

    APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kesiapan Sejak Gugatan Awal

    Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.

    Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.

    Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.

    Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.

    Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.

    ”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.

    Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi

    Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.

    Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.

    Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.

    Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.

    Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.

    ”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.

    Konsekuensi Pengabaian

    Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.

    Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)