Kategori: Kalteng

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belanja pegawai masih mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2026.

    Dari total belanja daerah yang dipatok sekitar Rp1,98 triliun, alokasi untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan aparatur mencapai Rp881,29 miliar.

    Angka tersebut secara kasat mata mencapai 44,5 persen dari total belanja daerah. Proporsi ini berada di atas ambang batas 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Kendati demikian, perhitungan riil batas 30 persen tersebut masih bergantung pada komponen pengurang atau pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Kotim untuk menyesuaikan postur anggarannya sebelum tenggat 2027.

    Penelusuran pada Lampiran IV Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026, memperlihatkan distribusi beban raksasa tersebut pada sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar.

    Dinas Pendidikan menempati urutan teratas. Dari total pagu Rp602,13 miliar yang dikelola, sebesar Rp470,03 miliar dialokasikan khusus untuk komponen pegawai.

    Proporsi 78 persen untuk belanja aparatur di instansi tersebut membuat ruang pembiayaan sektoral lainnya, seperti peningkatan sarana prasarana sekolah dan program penunjang layanan pendidikan, menjadi jauh lebih kecil secara perbandingan anggaran.

    Pola serapan tinggi juga tercatat di sektor layanan dasar lainnya. Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp142,45 miliar untuk belanja pegawai dari total pagu Rp246,41 miliar.

    RSUD dr. Murjani Sampit menyusul dengan porsi belanja pegawai Rp58,21 miliar dari total anggaran Rp148,94 miliar.

    Komponen operasional birokrasi di kedua fasilitas ini berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan, obat-obatan, dan program promotif-preventif warga.

    Pada pusat administrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah menempatkan belanja pegawai di angka Rp28,45 miliar dari total anggaran Rp55,48 miliar.

    Beban ini berada di atas Sekretariat DPRD yang mencatatkan alokasi Rp22,14 miliar dari pagu Rp48,29 miliar.

    Postur anggaran di sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar tersebut memperlihatkan anatomi serapan yang signifikan di tengah desakan regulasi pusat.

    Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menyatakan, Pemkab Kotim akan menempuh jalur efisiensi.

    ”Ke depan kita akan lebih selektif. Belanja yang tidak prioritas akan kita evaluasi, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak mendesak,” ujar Halikinnor.

    Berdasarkan keterangan tersebut, rasionalisasi akan diarahkan pada pos-pos seperti belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan dinas, serta kegiatan seremonial.

    Langkah ini dirancang untuk membuka ruang penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai tanpa langsung menyasar komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Halikinnor menyebut pemotongan TPP merupakan langkah paling akhir setelah efisiensi operasional maksimal dilakukan.

    ”Kalau bisa kami menghemat yang lain dulu, sehingga kalaupun TPP tetap harus dipangkas tapi jumlahnya sedikit, karena itu yang menjadi tambahan penghasilan bagi ASN,” katanya.

    Deretan angka di sejumlah OPD dengan serapan tertinggi ini memetakan konsentrasi beban anggaran di Kotim.

    Sejauh mana janji evaluasi pengeluaran non-prioritas itu mampu menekan persentase belanja pegawai secara terukur di instansi-instansi tersebut, akan menentukan sisa ruang fiskal yang tersedia untuk program pembangunan dan pelayanan publik menjelang 2027. (ign)

  • Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Sampit Mulai Melonjak, Puncak Keramaian Diprediksi Berlanjut hingga April

    Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Sampit Mulai Melonjak, Puncak Keramaian Diprediksi Berlanjut hingga April

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Sampit mulai menunjukkan lonjakan peningkatan signifikan. Bahkan, di hari terakhir masa angkutan Lebaran, Senin (30/3/2026) kedatangan penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Sampit mencapai 2.130 orang.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, yang juga menjabat sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Sampit, menyampaikan selama 18 hari pelaksanaan, terhitung sejak 13 hingga 30 Maret 2026, total penumpang terakumulasi sebanyak 13.190 orang.

    ”Jumlah penumpang naik kapal sebanyak 8.873 orang, sedangkan penumpang turun mencapai 4.317 orang,” ungkap Muchlis.

    Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 16,69 persen atau berkurang 2.643 penumpang dari total sebelumnya 15.836 orang. Pada tahun lalu, tercatat 10.551 penumpang naik dan 5.285 penumpang turun.

    Data tersebut juga termasuk kedatangan dua kapal yang sandar di Pelabuhan Sampit di waktu bersamaan sekitar pukul 16.00 WIB.

    ”Data ini sudah termasuk kedatangan dua kapal di waktu bersamaan sekitar pukul 16.00 WIB, yaitu KM Kirana III tiba dari Surabaya sekitar pukul 15.30 menurunkan 721 penumpang dan KM Leuser tiba dari Semarang sekitar 15.45 WIB menurunkan 1.409 penumpang,” jelasnya.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, menambahkan lonjakan ini menjadi indikator awal fase padat arus balik yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa kali kunjungan kapal  ke depan.

    ”Sore ini KM Leuser dari Semarang menurunkan penumpang turun sebanyak 1.406 orang. Ini menjadi awal keramaian pada momentum arus balik Lebaran,” ujar Siti Nafillah saat diwawancarai di Pelabuhan Sampit, Senin (30/3/2026).

    Tak hanya kedatangan, arus keberangkatan dari Sampit menuju Semarang juga masih terus ramai meski tidak sepadat di periode arus mudik.

    ”Untuk keberangkatan besok ke Semarang, estimasi sementara sekitar 416 penumpang dan kami masih membuka penjualan tiket hingga besok, jadi ada kemungkinan masih akan terus bertambah,” katanya.

    Pergerakan arus balik dipastikan berlanjut pada 31 Maret 2026 dengan kedatangan KM Lawit dari Surabaya yang dijadwalkan tiba pada pukul 18.00 WIB dengan estimasi 1.335 penumpang turun.

    Siti memperkirakan lonjakan penumpang pada momen arus balik akan terus berlangsung hingga April.

    ”Dipastikan ada empat kali kedatangan dengan jumlah penumpang di atas 1.200an, yaitu kedatangan 30 Maret sore ini, kedatangan 31 Maret, kemudian tanggal 8 dan kedatangan kapal pada 9 April,” ungkapnya.

    Menurutnya, pola arus balik tahun ini cenderung bertahap. Pada gelombang awal, jumlah penumpang masih relatif rendah, namun meningkat signifikan pada kedatangan berikutnya.

    ”Yang awal arus balik kedatangan 25 Maret 2026 itu masih sepi hanya menurunkan 189 penumpang, tapi sekarang sudah mulai ramai dan puncaknya terlihat di angka 1.400-an,” jelasnya.

    Siti juga menyebut arus balik tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang karena dipengaruhi masa libur panjang.

    ”Arus balik ini tidak langsung memuncak sekaligus, tapi berangsur-angsur. Karena masih masa libur, jadi kedatangan penumpang pada momen arus balik berlangsung lebih panjang justru setelah masa posko angkutan Lebaran berakhir,” katanya.

    Untuk operasional Pelni, masa layanan angkutan Lebaran akan berakhir pada 6 April 2026. Namun, pergerakan penumpang diprediksi masih berlangsung hingga 8–9 April.

    ”Untuk Pelni, masa angkutan Lebaran berakhir tanggal 6 April. Tapi arus balik kemungkinan masih terasa sampai tanggal 8 dan 9,” pungkasnya.

    Secara nasional, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang pada Senin (30/3/2026).

    Total penumpang yang dilayani mencapai 27.296 orang, meningkat 34,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 20.304 penumpang.

    Sebagai informasi, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas dengan singgah di 75 pelabuhan.

    Selain itu, terdapat 30 trayek kapal perintis yang menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) dengan total 229 pelabuhan, 516 ruas, dan 2.515 rute.

    Tak hanya itu, PELNI juga mengoperasikan 17 kapal rede serta melayani delapan trayek tol laut dan satu trayek khusus kapal ternak untuk mendukung distribusi logistik nasional.

    Terpisah, Direktur Utama PELNI, Tri Andayani menyebut capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi selama periode arus balik Lebaran tahun ini.

    ”Hari ini menjadi salah satu hari dengan realisasi penumpang tertinggi selama periode arus balik Lebaran 2026. Kami mencatat total penjualan tiket untuk seluruh periode Angkutan Lebaran, 6 Maret hingga 6 April 2026, mencapai 594.547 tiket, yang terdiri dari 541.144 penumpang kapal penumpang dan 53.403 penumpang kapal perintis,” ujarnya.

    Hingga 30 Maret 2026, total penumpang arus balik periode 23 Maret hingga 6 April 2026 tercatat mencapai 277.549 orang.

    Ia menilai lonjakan ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan PELNI.

    ”Alhamdulillah selama periode Angkutan Lebaran berjalan, rata-rata on time performance kapal kami mencapai 97 persen. Meskipun terjadi lonjakan signifikan, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan kapasitas kapal tidak melebihi batas serta terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan setempat,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tren Angkutan Penumpang Pesawat Naik 25,6 Persen, Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sampit Berjalan Lancar

    Tren Angkutan Penumpang Pesawat Naik 25,6 Persen, Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sampit Berjalan Lancar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pergerakan penumpang pesawat selama masa angkutan Lebaran 2026 di Bandara Haji Asan Sampit mengalami peningkatan cukup signifikan.

    Meski trafik naik, pelayanan penerbangan selama 18 hari masa posko diaktifkan, semua layanan berjalan lancar tanpa kendala.

    ”Selama posko diaktifkan mulai 13 hingga 30 Maret 2026 hari ini, layanan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit berjalan lancar, tidak ada kendala. Kalaupun ada delay, masih dalam batas wajar sekitar 30 menit sampai paling lama satu jam, dan tidak sampai terjadi pembatalan penerbangan,” kata Abdul Haris Kabandara Haji Asan Sampit melalui Milianoor Tim Civil Aviation Publication Team (CAPT), Senin (30/3/2026).

    Data posko mencatat jumlah penumpang selama periode angkutan Lebaran 2026 mencapai 10.537 orang atau naik 25,6 persen dibanding Lebaran tahun lalu yang berjumlah 8.387 penumpang.

    Dari jumlah tersebut, penumpang berangkat tercatat sebanyak 6.033 orang dan penumpang datang 4.504 orang.

    Kenaikan jumlah penumpang ini sejalan dengan bertambahnya frekuensi penerbangan.

    Selama periode Lebaran 2026, tercatat 134 pergerakan pesawat atau meningkat 81,1 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 74 penerbangan.

    Haris mengatakan, peningkatan jumlah penumpamg dan meningkatnya trafic penerbangan juga dipengaruhi karena minat masyarakat yang menggunakan transportasi udara, terutama untuk rute menuju Pulau Jawa cukup tinggi.

    ”Selama masa angkutan Lebaran, rata-rata keterisian penumpang penuh, baik saat keberangkatan maupun kedatangan. Bahkan sampai 3 April diperkirakan masih penuh, khususnya rute ke Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” ujarnya.

    Penerbangan dari dan menuju Sampit dilayani dua maskapai, yakni NAM Air menggunakan pesawat Boeing 737-500 untuk rute Sampit–Jakarta, Sampit–Surabaya, dan Sampit–Semarang.

    Sementara, maskapai Wings Air melayani rute regional seperti Sampit–Palangka Raya, Sampit–Banjarmasin, dan Sampit–Pangkalan Bun.

    Namun, kondisi berbeda terlihat pada rute penerbangan dalam wilayah Kalimantan yang belum menunjukkan lonjakan berarti.

    ”Untuk lintas Kalimantan masih relatif sepi. Seperti ke Banjarmasin keberangkatan kemarin, penumpangnya sekitar 60 orang,” katanya.

    Di sisi lain, pergerakan kargo selama periode Lebaran tercatat 31.378 kilogram, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 31.820 kilogram.

    Meski demikian, pengiriman kargo keluar justru mengalami peningkatan, sedangkan kargo masuk mengalami penurunan.

    Secara keseluruhan, operasional angkutan Lebaran di Bandara Haji Asan Sampit berlangsung aman dan terkendali.

    ”Evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini akan menjadi bahan perbaikan ke depan, terutama dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pada periode-periode puncak keramaian baik arus mudik maupun pada momen arus balik Lebaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Penumpang Angkutan Lebaran Turun 16,69 Persen, KSOP Sampit Evaluasi Jadwal Keberangkatan Kapal di Waktu Berdekatan

    Penumpang Angkutan Lebaran Turun 16,69 Persen, KSOP Sampit Evaluasi Jadwal Keberangkatan Kapal di Waktu Berdekatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Posko Angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Sampit resmi ditutup pada Senin (30/3/2026).

    Selama 18 hari posko diaktifkan terhitung 13-30 Maret 2026, Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mencatat penurunan jumlah penumpang sebesar 16,69 persen dibandingkan tahun lalu.

    Berdasarkan data posko, jumlah penumpang yang naik selama periode angkutan Lebaran 2026 tercatat sebanyak 8.873 orang.

    Sedangkan, jumlah penumpang turun mencapai 4.317 orang. Total keseluruhan penumpang naik dan turun sebanyak 13.190 orang.

    ”Angka ini mengalami penurunan sebesar 16,69 persen atau berkurang 2.643 orang dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 15.836 penumpang, dengan rincian 10.551 penumpang naik dan 5.285 penumpang turun,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, Senin (30/3/2026).

    Meski terjadi penurunan, Hotman menilai kondisi tersebut tidak mengganggu kelancaran pelayanan secara keseluruhan.

    Justru, situasi ini dinilai membantu menjaga stabilitas operasional di lapangan.

    Menurutnya, secara umum pelaksanaan angkutan laut selama periode Lebaran tahun ini berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa insiden yang mengganggu keselamatan pelayaran.

    ”Pelaksanaan posko ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik melalui transportasi laut,” ujarnya.

    Selama posko angkutan Lebaran diaktifkan, seluruh stakeholder terkait mampu bekerja secara maksimal memastikan kelancaran arus penumpang, keamanan pelayaran, serta kenyamanan pengguna jasa.

    ”Berkat sinergi lintas instansi, koordinasi yang solid, dan dedikasi seluruh petugas, pelaksanaan angkutan laut Lebaran tahun ini berjalan dengan tertib, aman, dan humanis,” ujarnya.

    Kendati demikian, KSOP Sampit juga mencatat beberapa hal yang perlu dievaluasi kedepannya, yakni terkait pengaturan jadwal keberangkatan kapal agar waktunya tidak terlalu berdekatan di hari yang sama.

    Seperti yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, terdapat tiga kapal yang berangkat dalam waktu berdekatan yakni keberangkatan KM Leuser pada pukul 11.00 WIB, dilanjutkan KM Kirana III berangkat pukul 12.00 WIB dan KM Rucitra VI berangkat pukul 14.00 WIB.

    Meski, jadwal keberangkatan kapal di waktu berdekatan sudah diantisipasi dengan menerapkan check in penumpang lebih awal sekitar 3-4 jam lebih awal dan penumpang diarahkan menaiki kapal secara bertahap untuk menghindari penumpukkan penumpang, pihaknya tetap berharap ke depannya jadwal keberangkatan kapal tidak lagi dijadwalkan di waktu yang berdekatan dengan kapal lainnya di hari yang sama.

    ”Ke depan, kami akan berkoordinasi lebih intens dengan operator kapal agar ada pengaturan jeda minimal tiga jam antar keberangkatan. Ini penting untuk menghindari antrean dan penumpukan,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang datang lebih awal ke pelabuhan, bahkan sudah memulai proses embarkasi sekitar 3,5 jam sebelum jadwal keberangkatan, sehingga kekhawatiran terjadinya penumpukkan penumpang bisa teratasi.

    Selama periode angkutan Lebaran, terdapat lima armada yang melayani penumpang dari Pelabuhan Sampit menuju dua rute yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

    Tiga kapal di antaranya merupakan kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), yakni KM Lawit, KM Leuser, dan KM Kelimutu.

    Sementara dua kapal lainnya dioperasikan oleh PT Dharma Lautan Utama, yaitu KM Kirana III dan KM Rucitra VI.

    Menutup pelaksanaan posko, Hotman menegaskan bahwa berakhirnya masa angkutan Lebaran bukan berarti tugas selesai. Justru, hal tersebut menjadi titik awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    ”Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan, baik dari sisi keselamatan, pelayanan prima, maupun transparansi,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan digitalisasi layanan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.

    ”Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari angka statistik, tetapi dari rasa aman dan kenyamanan masyarakat yang kita layani,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalangan DPRD Kotawaringin Timur mendorong evaluasi menyeluruh standar keselamatan kerja di kawasan docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Tanah Mas, Baamang, usai kebakaran hebat yang menewaskan seorang pekerja dan membuat dua lainnya luka dan hilang.

    Insiden yang melibatkan kapal penampung minyak dan TB Batara VII itu sebelumnya mengamuk hampir dua jam dan memicu kepanikan di tepian Sungai Mentaya, akhir pekan lalu.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, namun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa sekadar dipandang sebagai musibah.

    Menurutnya, ada indikasi celah dalam sistem pengawasan keselamatan, baik di level perusahaan maupun otoritas pelabuhan, yang harus segera ditutup.

    ”Pertama, kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam kebakaran kapal di Tanah Mas. Tapi ke depan, kami minta pemerintah daerah dan seluruh stakeholder perkapalan dan pelayaran benar-benar memperketat pengawasan, jangan sampai ada kecolongan lagi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

    Hingga kini penyebab pasti kebakaran kapal penampung minyak dan TB Batara VII di area docking NDS masih dalam penyelidikan aparat dan KSOP Sampit, yang sebelumnya menyebut dua dugaan awal, mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja berisiko di sekitar muatan bahan bakar minyak.

    Rimbun menegaskan, proses hukum harus berjalan, namun langkah penguatan pengawasan tidak boleh menunggu hasil penyelidikan tuntas.

    Dari pemberitaan sebelumnya, sinergi eksekutif, otoritas pelabuhan, dan manajemen perusahaan diperlukan untuk memastikan penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja berisiko tinggi, termasuk saat cuaca ekstrem.

    Penjelasan terbuka mengenai SOP keselamatan, penghentian aktivitas berisiko saat potensi petir, dan perlindungan terhadap pekerja yang bertaruh nyawa di area docking menjadi hal yang ditunggu publik setelah tragedi di dermaga NDS. (ign)

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    LANGIT sore di atas Kelurahan Tanah Mas mendadak menggelap, disusul guyuran hujan deras di tepian Sungai Mentaya pada Sabtu (28/3/2026).

    Tepat sekitar pukul 17.30 WIB, rentetan ledakan terdengar berulang kali dari arah fasilitas perawatan (docking) PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kobaran api membesar dengan cepat, mengubah tiang dan badan kapal penampung minyak serta TB Batara VII menjadi merah menyala.

    Asap hitam pekat membumbung tinggi, memicu kepanikan warga yang berlarian ke tepi sungai. Beberapa di antaranya sempat menyiarkan kengerian tersebut secara langsung ke media sosial.

    Pitri, warga setempat yang ditemui Kanal Independen, menjadi saksi mata langsung dari tepi sungai.

    Dia melihat satu tubuh manusia terpental ke udara dan jatuh ke aliran sungai, berbarengan dengan dentuman pertama.

    ”Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Laporan awal yang diterima petugas di lapangan menyebut rangkaian petaka tersebut.

    Diduga petir menyambar perangkat di atas tongkang, memicu ledakan, lalu mengobarkan amuk api.

    Skala kebakaran yang memanggang fasilitas docking itu terbukti fatal, menyusul temuan satu korban tewas dalam kondisi sangat mengenaskan.

    Total tiga pekerja menjadi korban dari insiden maut tersebut. Proses memadamkan api yang bersumber dari bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah masif ini memakan waktu hampir dua jam.

    Belasan unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, dan instansi lain mengepung api dari sisi darat. Dari sisi perairan Sungai Mentaya, kapal-kapal pemadam terus menyemprotkan air dan busa ke arah armada yang masih menyala.

    ”Saat ini masih fokus pemadaman. Informasi korban masih terus ditelusuri,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, ketika api masih berkobar hebat di lokasi.

    Amuk api baru berhasil dikendalikan dan memasuki tahap pendinginan pada rentang pukul 19.15–19.20 WIB.

    ”Info TKP terkini api sudah padam. Tinggal pendinginan dan pencarian korban,” lapor sumber petugas di lapangan usai masa kritis terlewati.

    Lurah Tanah Mas, Ridowan, menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut merupakan kawasan docking atau fasilitas perawatan kapal.

    ”Di sini memang tempat perbaikan kapal, aktivitas seperti pengelasan itu biasa dilakukan,” ujarnya.

    Karakter aktivitas teknis semacam itu menempatkan area docking sebagai lingkungan kerja berisiko tinggi.

    Terutama ketika bersinggungan dengan material mudah terbakar dan kondisi cuaca ekstrem.

    Simpang Siur Fakta dan Penyebab

    Fakta kematian terkonfirmasi setelah sempat muncul kesimpangsiuran informasi di fase awal.

    Korban tewas dan satu korban luka bakar berat dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit, sementara tim gabungan menyisir aliran Sungai Mentaya untuk mencari korban hilang.

    ”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan lebih lanjut. Dalam musibah ini, satu orang menderita luka, satu orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan di lapangan,” kata Indra Novel, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Sampit.

    Pencarian berlangsung hingga malam hari. ”Pencarian masih dilakukan anggota di TKP,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.

    Mengenai pemicu kebakaran, hingga Minggu (29/3/2026) malam, KSOP Sampit menegaskan penyebab insiden TB Batara VII dan kapal penampung minyak ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Dua dugaan awal berkembang. Mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja di area berisiko. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menguraikan kronologi teknis secara utuh.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Disdamkarmat Kotim, Herry Wahyudi, merinci data sementara, yakni satu orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka di bagian kepala, dan satu orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

    ”Kami juga menerima laporan di lapangan yang menyebut adanya dugaan pemicu awal dari sambaran petir yang mengenai peralatan di tongkang, kemudian memicu ledakan sebelum api membesar,” katanya.

    Laporan BPBD, Disdamkarmat, dan sejumlah media menyebut bahan bakar berperan besar mempercepat penyebaran api hingga sulit dikendalikan.

    Sejumlah media mengutip pernyataan pejabat teknis yang menyatakan belum mengetahui apakah faktor kelalaian pekerja turut andil.

    Banjir Apresiasi, Nihil Penjelasan Keselamatan

    Narasi arus utama dari otoritas pelabuhan dan manajemen perusahaan lebih banyak berkisar pada ucapan duka serta apresiasi penanganan pemadaman di tengah penyelidikan. Insiden itu juga dinilai sebagai musibah.

    ”Fokus utama saat kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, dalam rilisnya yang diterima tadi malam.

    Pihaknya menurunkan kapal patroli KPLP dan TB Semar Duapuluh Sembilan milik Pelindo Marine Service sebagai mitigasi risiko pelayaran Sungai Mentaya.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” ujarnya, mengacu pada koordinasi Disdamkarmat, Ditpolairud Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Pos SAR, PMI, BPBD, Pertamina, Pelindo, relawan, hingga PT NDS.

    Adapun Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera Seftervianus Franklin menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

    Pria yang akrab disapa Hansen juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” katanya.

    Meski demikian, rentetan apresiasi itu belum menyentuh pertanyaan paling mendasar.

    Standar keselamatan apa yang berlaku di area docking berisiko tinggi, bagaimana penerapannya di lapangan, dan siapa yang mengawasi secara langsung sebelum insiden terjadi.

    Area docking seperti NDS merupakan wilayah dengan tingkat bahaya fatal.

    Mencakup pengelasan, perbaikan, hingga penanganan armada bermuatan BBM, yang secara regulasi berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan dan pengawasan otoritas pelabuhan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai SOP cuaca ekstrem di area docking, apakah aktivitas berisiko dihentikan saat potensi sambaran petir, serta bagaimana kesiapan infrastruktur penangkal petir di kawasan dengan muatan bahan bakar.

    Ketiadaan rincian serupa menimpa kepastian nasib para pekerja yang bertaruh nyawa. Kesaksian mengenai tubuh yang terpental ke sungai menunjukkan betapa dekatnya mereka dengan ancaman maut.

    Status ketenagakerjaan para korban hingga kini belum diuraikan. Apakah mereka pekerja tetap, ABK, subkontraktor, atau pekerja informal, dan apakah seluruhnya telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Tiga pekerja tercatat menjadi korban dalam durasi hampir dua jam. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci tentang bagaimana standar keselamatan operasional di area berisiko tinggi seperti docking ini dijalankan, siapa yang memastikan kepatuhan di lapangan, dan bentuk tanggung jawab yang akan diambil setelah insiden ini. (ign)

  • Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyebab kebakaran kapal tugboat (TB) Batara VII yang terjadi di area docking Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (28/3/2026), hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

    Dalam insiden tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengapresiasi respons cepat dan kolaborasi lintas instansi yang dinilai krusial dalam penanganan di lapangan.

    Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

    ”Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran KSOP langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal. Fokus utama saat terjadi kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” ujar Hotman dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

    Dalam upaya penanganan, KSOP turut menurunkan armada dari sisi perairan, termasuk kapal patroli KPLP dan TB Semar Dua Puluh Sembilan yang dioperasikan oleh PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemadaman dari dua sisi, darat dan perairan.

    Sejumlah instansi terlibat dalam penanganan insiden tersebut, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit, Pos SAR Sampit, Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, hingga pihak pengelola docking, PT Nusantara Docking Sejahtera.

    Koordinasi juga dilakukan dengan PT Pertamina Trans Kontinental yang turut membantu suplai foam extinguisher untuk mempercepat proses pemadaman api di lokasi kejadian.

    Hotman menilai, sinergi dan kekompakan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi situasi darurat.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Sampit, Capt Indra Novel Sinaga, mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    ”Untuk penyebab kebakaran masih didalami oleh pihak berwenang. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” ujar Indra.

    Ia juga memaparkan, dalam insiden tersebut tercatat satu orang mengalami luka-luka, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    Duka mendalam juga disampaikan oleh Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera, Seftervianus Franklin (Hansen).

    Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    ”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” pungkasnya. (hgn/ign)