Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • 37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh kilometer. Angka ini membelah opini publik di media sosial sejak Sabtu sore (4/7/2026).

    Tepatnya saat jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana (sebelumnya Bripda) ditemukan tersangkut kayu di Desa Tumbang Lahang, jauh dari lokasi awal penggerebekan sabu berdarah di Tumbang Kalemei.

    Sejumlah kalangan menilai jarak tempuh tersebut di luar nalar untuk waktu kurang dari tiga hari.

    Spekulasi pun merebak. Mulai dari ketidakpercayaan pada logika arus, hingga dugaan liar bahwa jenazah anggota Satresnarkoba Polres Katingan itu tidak semata-mata hanyut, melainkan sengaja dibuang pelaku agar menjauh dari titik kejadian.

    Pihak otoritas berwenang segera mengonfirmasi detail penemuan di hilir tersebut. Kepala Basarnas Palangka Raya AA Ketut Alit Supartana menyebut korban ditemukan setelah warga melihat jasad.

    ”Tersangkut kayu di DAS Katingan Desa Tumbang Lahang. Berjarak sekitar 36,4 kilometer dari lokasi awal kejadian,” katanya.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan validitas rentang geografis tersebut.

    ”Kalau mengikuti alur Sungai Katingan, jaraknya memang kurang lebih 37 kilometer dari Desa Tumbang Kalemei sampai Desa Tumbang Lahang,” tegas Dodik dalam keterangannya.

    Menurutnya, derasnya arus sungai menjadi faktor utama yang membawa korban hingga ke hilir.

    Menggunakan pendekatan ilmiah, Kanal Independen menguji logika tersebut menggunakan cabang ilmu fisika paling dasar: kinematika.

    Pendekatan saintifik ini digunakan untuk mengukur apakah jarak puluhan kilometer itu masuk akal bagi pergerakan benda di air.

    Menghitung Jejak di Arus Katingan

    Hitungannya bertumpu pada rumus sederhana yang diajarkan di bangku sekolah: kecepatan adalah jarak dibagi waktu. Prinsip yang sama digunakan petugas hidrologi saat mengukur arus memakai pelampung.

    Jarak 37 kilometer atau 37.000 meter menjadi angka acuan mendasar. Angka ini menghitung panjang kelokan sungai, bukan garis lurus di peta, karena benda yang hanyut selalu bergerak mengikuti liku alur air.

    Rentang waktu pelacakan dihitung dari dua penanda waktu. Korban menyelamatkan diri beberapa saat setelah bentrokan pecah pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.

    Jasadnya ditemukan pada Sabtu sore pukul 15.55 WIB. Jeda di antara kedua peristiwa ini adalah 61,9 jam, atau 222.900 detik.

    Matematika memberikan jawaban yang jernih. Membagi jarak 37.000 meter dengan durasi 222.900 detik menghasilkan angka 0,166 meter per detik.

    Angka ini merupakan laju hanyut rata-rata efektif. Sebuah benda di sungai bisa saja tertahan di tepian atau berputar di pusaran air.

    Oleh karena itu, kecepatan ini menggambarkan laju perpindahan dari titik awal ke titik akhir, bukan kecepatan murni arus sungai.

    Lebih Pelan dari Orang Berjalan

    Laju 0,166 meter per detik setara dengan 0,6 kilometer per jam. Secara sederhana, benda tersebut hanya perlu hanyut sejauh 600 meter setiap jam, atau sekitar 10 meter tiap menit. Setara panjang satu lapangan sepak bola setiap sepuluh menit.

    Kecepatan berjalan santai manusia dewasa berada pada kisaran 4 – 5 kilometer per jam. Artinya, laju hanyut yang dibutuhkan untuk memindahkan jasad sejauh 37 kilometer dalam durasi yang tersedia justru jauh lebih lambat dibandingkan langkah kaki manusia.

    Faktor yang sering terlewatkan adalah akumulasi waktu. Durasi dua setengah hari merupakan waktu yang sangat panjang.

    Arus yang tampak tenang sekalipun sanggup membawa benda pergi sangat jauh jika pergerakan terjadi terus-menerus selama 62 jam tanpa henti.

    Formula ini teruji konsisten bahkan ketika batas waktunya digeser. Jika waktu awal dihitung lebih lambat sejak pukul 03.00 WIB, kecepatan yang diperlukan hanya naik tipis menjadi 0,169 meter per detik.

    Apabila kedua asumsi digabung, titik awal digeser ke pukul 03.00 WIB dan waktu penemuan ditarik lebih cepat ke pukul 14.00 WIB, angkanya mencapai 0,174 meter per detik.

    Sebaliknya, memakai basis data Basarnas sejauh 36,4 kilometer, lajunya turun ke 0,163 meter per detik. Konsistensi rentang yang sempit ini menunjukkan kesimpulan sains ini ajek.

    Membaca Skala Arus

    Sebagai pembanding, data Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2012 yang dianalisis dalam jurnal INFO TEKNIK (2015) mencatat kecepatan arus terbesar Sungai Katingan di titik Mendawai adalah 0,45 meter per detik.

    Namun, karakteristik hilir Mendawai yang dipengaruhi pasang surut tentu berbeda dengan kontur hulu tempat kejadian.

    Topografi perairan Katingan ke arah hulu dikenal memiliki bentang alam yang mematikan.

    Wilayah ini diwarnai arus liar, pusaran bawah air, dan titik-titik jeram berbatu seperti halnya bentang alam yang membentuk Riam Mangkikit.

    Keganasan alam inilah yang menjadi medan maut pada malam penggerebekan.

    Kebutuhan laju 0,166 meter per detik tidak membantah keganasan tersebut. Kecepatan itu adalah nilai rata-rata bersih.

    Laju yang sangat lambat ini justru menunjukkan kemungkinan besar jasad tidak mengapung mulus.

    Sepanjang menempuh jarak puluhan kilometer, tubuh tersebut harus berhadapan dengan liarnya sungai. Sempat tertahan pusaran arus, terbentur bebatuan, atau tersangkut ranting, sebelum akhirnya terlepas kembali.

    Saat benar-benar hanyut di perairan yang lebih terbuka, laju objek tentu lebih tinggi, namun saat diakumulasikan dengan waktu tersangkut, angkanya kembali jatuh pada skala yang wajar.

    Batas Logika Angka

    Perhitungan sains ini hanya menjawab satu persoalan, yakni kewajaran jarak pergerakan jasad di sungai. Secara fisika dasar, angka 37 kilometer tersebut rasional tanpa membutuhkan arus yang luar biasa deras.

    Analisis kinematika berhenti sampai di sini. Hukum gerak tidak memiliki kompetensi untuk mengurai penyebab kematian atau kondisi fisik jenazah. Wilayah tersebut menjadi otoritas penuh penyidikan kepolisian dan autopsi medis.

    Satu logika kerap terbalik saat menelaah rentetan penemuan jenazah. Operasi pencarian akhirnya digenapkan saat Aiptu Sumariyanto ditemukan pada Minggu pagi di Desa Rantau Asem.

    Meski menjadi personel terakhir yang dievakuasi, posisinya justru jauh lebih dekat. Menurut catatan Basarnas, titik temunya hanya berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi awal mengikuti alur sungai.

    Jasadnya memang ditemukan sehari setelah Nopandri, tetapi rentang hari penemuan tidak otomatis berarti tubuhnya hanyut lebih lama.

    Sebuah objek di air berhenti bergerak seketika begitu tersangkut, dan kedua jasad ini sama-sama ditemukan tertahan rintangan kayu.

    Urutan waktu evakuasi sekadar menandai kapan sebuah titik di sungai terjangkau oleh mata pencari, bukan ukuran seberapa jauh atau lama sebuah tubuh diseret arus.

    Penemuan tersebut menutup tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

    Bagi arus Katingan, angka 37 kilometer mungkin sekadar hitungan matematis yang biasa. Namun, bagi keluarga yang terpukul, kehilangan tetap meninggalkan luka mendalam.

    Kehangatan pribadi almarhum membekas kuat di ingatan mereka yang ditinggalkan.

    ”Adik itu mandiri orangnya. Bertanggung jawab dan humoris juga,” tutur Santri Sutrisna (39), kakak kandung almarhum, seperti dikutip Kompas dari laporan TribunKalteng. Jarak sependek apa pun akan selalu terasa terlalu jauh bagi keluarga yang kini menanti di tepian duka. (ign)

  • Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin sedot memecah keheningan Sungai Ngabe saat matahari mulai tenggelam.

    Lampu-lampu panggung apung, atau yang biasa disebut lanting oleh warga lokal, mulai menyala satu demi satu di sepanjang aliran air yang membelah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mesin dongfeng bersahut-sautan menyedot air, mengaduk pasir, dan menata karpet penyaring demi memburu butiran emas hingga dini hari.

    Aktivitas ini sepenuhnya ilegal. Jalur hukum sebenarnya pernah memotong rantai ini, bahkan menyeret empat orang ke balik jeruji besi.

    Namun, di bawah kegelapan malam, denyut penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap berjalan, seolah mengabaikan bayang-bayang aparat penegak hukum.

    Seorang mantan pekerja di lokasi tersebut, BI, menuturkan bahwa Sungai Ngabe kini menjelma menjadi salah satu episentrum PETI terbesar di Kotawaringin Timur.

    Menurut pengakuannya, tidak kurang dari 500 unit lanting beroperasi menyisir dasar sungai hampir setiap hari.

    Skala operasional ini selaras dengan tren yang terekam dalam catatan pemberitaan setahun terakhir.

    Populasi mesin sedot di kawasan ini terus membengkak secara masif, bergerak dari kisaran ratusan unit pada pertengahan 2025 menjadi berlipat ganda memasuki tahun 2026. Sungai Ngabe tidak sedang menyusut, melainkan terus tumbuh subur.

    ”Jangan Coba-Coba Orang Asing Masuk”

    Akses menuju jantung pertambangan ini dilaporkan tertutup bagi orang luar. Pengawasan ketat diberlakukan sejak pintu masuk jalur darat maupun air untuk memantau setiap pergerakan yang keluar-masuk lokasi.

    ”Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja,” ujar BI.

    Sistem pertahanan ini meluas hingga ke urusan penegakan hukum. BI mengklaim bahwa operasi penertiban yang direncanakan oleh aparat kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi.

    ”Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan berhenti bekerja dan lokasi langsung disterilkan,” katanya.

    Pola penertiban yang mandul ini bukan hanya cerita sepihak dari mulut BI. Kepala Desa Kawan Batu, H Sumardi, pada Oktober 2025 pernah menyampaikan hal serupa kepada media lokal.

    Dia menyebut aktivitas penambangan justru kian menjamur setelah digelarnya razia besar-besaran.

    Seorang warga setempat melukiskan situasi itu dengan getir. Begitu riak razia mereda, para penambang langsung kembali ke sungai tanpa ada yang berani mengusik.

    Uang Masuk Puluhan Juta, Setoran Bulanan Miliaran

    Aliran omset bernilai fantastis diduga berjalan rapi di balik riuh rendah suara mesin. BI mengungkapkan, setiap pemilik lanting baru diwajibkan membayar uang masuk berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang disebutnya pengelola lokasi atau pemilik lahan.

    Setelah beroperasi, mereka masih harus menyetor bulanan sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    ”Kalau dihitung dari sekitar 500 lanting itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” ungkapnya.

    Skema serupa pernah dilaporkan pada Mei 2026. Biaya masuk sekitar Rp20 juta bagi penambang luar desa, ditambah setoran bulanan Rp10 juta yang ditagih lewat seorang juru tagih.

    Nama-nama yang disebut menguasai titik-titik lokasi pun bermunculan, salah satunya diperkirakan mengelola puluhan unit lanting sewaan dengan estimasi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan.

    Angka yang berbeda-beda, tapi pola yang sama. Ada yang memungut, ada yang menagih, ada yang menyewakan sungai.

    BI juga mengaku hasil tambang di kawasan itu cukup besar. Saat ia masih bekerja, satu lanting disebut mampu menghasilkan emas hingga 35 gram per hari, yang dijual ke pengepul di lokasi seharga sekitar Rp1,5 juta per gram pada masa itu.

    Angka produksi sebesar itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran tambang sungai dan sepenuhnya bersandar pada klaim sumber. Kanal Independen belum memverifikasinya secara independen.

    Lebih jauh, BI menyebut seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AP sebagai pembeli utama emas hasil tambang, sekaligus pemasok kebutuhan dan peralatan penambangan.

    Sosok itu, menurut pengakuannya, punya pengaruh besar. Bila ia memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, para penambang akan menurut.

    ”Ada bos dari Surabaya yang membeli emas itu. Dulu hasil emas kami sulit dijual kalau bukan ke dia. Dia juga punya toko khusus yang menjual alat-alat penambangan,” ujarnya.

    Sabu untuk ”Doping”

    Peredaran narkotika melengkapi catatan kelam di tenda-tenda pekerja selain urusan dugaan pungutan.

    BI mengaku peredaran narkotika di kawasan tambang cukup marak. Sebagian pekerja, katanya, menggunakan sabu untuk menjaga stamina saat bekerja berjam-jam.

    ”Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja yang menjadikan sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” katanya.

    Camat Mengakui: Ada, Tapi Tak Punya Solusi

    Aparatur pemerintahan setempat bukannya tidak mengetahui realitas ini. Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan bahwa penambangan emas di Sungai Ngabe sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak berizin.

    ”Memang aktivitas itu ada, tapi kadang ada kadang tidak ada. Aktivitas tambang itu tidak resmi. Masyarakat hanya mencari makan di situ, pendapatannya juga tidak menentu,” ujarnya.

    Edison mengatakan, pemerintah kecamatan telah mengusulkan agar kawasan itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena lokasinya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

    Usulan itu, katanya, telah disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.

    ”Sudah saya usulkan ke DSDABMBKPRKP Kotim agar masuk wilayah pertambangan rakyat karena itu masuk kawasan HPK,” katanya.

    Ia juga menyebut aktivitas para penambang diduga sudah diketahui aparat kepolisian. Ketika ada pengawasan atau imbauan, para penambang biasanya berhenti. Setelah pengawasan usai, mereka kembali bekerja.

    ”Ketika disuruh berhenti, mereka berhenti. Tapi kalau tidak ada pengawasan, mereka menambang emas lagi,” katanya.

    Edison mengungkapkan, sekitar tiga bulan lalu pihak kecamatan bersama kepolisian telah memanggil sekelompok warga yang menambang secara ilegal. Mereka ditegur, kepala desa dan tokoh masyarakat pun diminta ikut mengimbau.

    ”Kami pernah memanggil mereka bersama pihak kepolisian. Tokoh masyarakat dan kepala desa juga ikut mengimbau supaya aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.

    Keterbatasan wewenang tampaknya membentur langkah penertiban total. Pemimpin wilayah mengakui secara jujur mengenai dilema sosial yang dihadapi di lapangan.

    ”Saya tidak berani memberhentikan mata pencaharian orang karena mereka cari makan di situ. Saya hanya bisa menegur bahwa aktivitas itu ilegal. Saya juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi mereka. Jadi saya tidak punya solusi. Yang mereka kerjakan itu juga tidak pasti, kadang dapat, kadang tidak. Antara ada dan tiada,” katanya.

    Ganjalan Kewenangan: Izin Tambang Ada di Provinsi

    Usulan Camat agar Ngabe menjadi WPR menyimpan persoalan yang lebih pelik. Kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di tangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga wajib menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan hidup pada tambang.

    Ia menyoroti perpindahan kewenangan izin ke provinsi, dan menilai Pemkab Kotim tetap harus hadir memfasilitasi agar status tambang warga menjadi jelas dan tidak lagi dicap ilegal.

    Jalan menuju legalitas yang ditawarkan Camat, penetapan WPR, akhirnya bukan sesuatu yang bisa diselesaikan di meja kabupaten.

    Transaksi di bawah tangan dan pungutan bulanan, jika klaim sumber terbukti benar, terus mengalir bersama putaran roda mesin setiap malam.

    Empat Orang Sudah Divonis, Ratusan Lanting Tetap Beroperasi

    Hukum memang pernah menjangkau Sungai Ngabe di tengah ratusan lanting yang beroperasi, meski hanya menyentuh empat orang.

    Penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2025.

    Perkaranya teregister dengan nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt, masuk klasifikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

    Empat terdakwa, yakni Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, Suratno bin Siwan, dan Andi Setiawan bin Rensil (alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2025.

    Yolandria, Disandria, dan Suratno masing-masing divonis 10 bulan penjara, sedangkan Andi Setiawan divonis 7 bulan.

    Keempatnya dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Qemal Candra Maulana yang meminta pidana satu tahun untuk setiap terdakwa.

    Perbandingan angkanya menyisakan pertanyaan besar. Empat orang divonis, sejumlah alat disita dan dimusnahkan.

    Namun, menurut kesaksian BI dan pantauan berbagai media, ratusan lanting lain di sepanjang Ngabe hingga Kawan Batu tetap beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.

    Efek jera yang diharapkan dari sebuah putusan pengadilan, dalam kasus ini, seolah menguap di permukaan sungai.

    Menambang di Atas Lahan Milik Perusahaan Lain

    Dokumen dakwaan perkara 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt menyingkap satu fakta yang selama ini luput dari perhatian publik.

    Lokasi para terdakwa menambang bukan sekadar tanpa izin, melainkan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas milik pihak lain.

    Jaksa mencatat titik koordinat lokasi tambang pada 2°5’20,40″ Lintang Selatan dan 112°32’52,80″ Bujur Timur.

    Area kegiatan penambangan itu diketahui berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.

    Fakta koordinat persidangan ini sekaligus menempatkan locus perkara secara spesifik, terpisah dari narasi sejumlah laporan awal di luar persidangan yang kerap mengaitkan hamparan tambang Ngabe secara umum dengan area konservasi korporasi lain.

    Para penambang emas tradisional itu, disadari atau tidak, mengeruk emas di atas hamparan yang secara administratif telah dicadangkan untuk komoditas dan korporasi yang sama sekali berbeda.

    Lapisan pelanggaran semacam ini jarang terungkap dalam pemberitaan PETI pada umumnya.

    Air Raksa yang Mengalir ke Sungai

    Bahaya lain yang jauh lebih senyap ikut mengancam ekosistem di luar deru mesin, yaitu penggunaan merkuri.

    Dokumen dakwaan menguraikan proses kerja para terdakwa secara rinci. Pasir yang mengendap di karpet penyaring dicuci, lalu didulang, kemudian dicampur air raksa.

    Emas yang terikat dengan air raksa itulah yang kemudian dibulatkan menjadi emas mentah.

    Langkah ini merupakan metode amalgamasi, teknik yang sama yang dipakai penambang emas ilegal di banyak sungai di Indonesia.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merkuri atau air raksa tergolong bahan berbahaya dan beracun yang sukar terurai secara alami dan dapat terakumulasi melalui rantai makanan.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mencatat bahwa merkuri pada dasarnya tidak dapat hilang begitu berada di lingkungan, melainkan dapat berpindah lewat tanah dan udara hingga masuk ke sungai, lalu terakumulasi pada ikan dan biota air lain yang menjadi bagian dari rantai makanan manusia.

    Dampak semacam ini terdokumentasi di daerah lain dan bukan merupakan temuan lapangan di Sungai Ngabe.

    Berbagai riset di Mandailing Natal dan Pohuwato, misalnya, menemukan kualitas air jatuh jauh di bawah baku mutu dan ekosistem perairan terganggu.

    Di sejumlah kawasan tambang bahkan dilaporkan muncul gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri jangka panjang.

    Uji laboratorium yang mengukur kadar merkuri di Sungai Ngabe belum pernah dilakukan, sehingga tingkat pencemaran di kawasan ini belum dapat dipastikan.

    Namun, bila metode amalgamasi yang sama diterapkan oleh banyak lanting yang beroperasi di Ngabe, risiko yang menanti di hilir menjadi persoalan serius bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai itu.

    Jejak Panjang, Solusi yang Buntu

    Sungai Ngabe merupakan potret persoalan yang berlapis. Keperluan ekonomi warga yang nyata berjalan beriringan dengan dugaan pungutan terorganisir yang menguntungkan segelintir orang.

    Urusan perizinan yang berpindah ke provinsi turut menambah panjang simpul persoalan. Sementara empat orang sudah dipenjara, ratusan lainnya terus bekerja di bawah ancaman merkuri yang mengalir diam-diam ke hilir.

    Camat Edison mengakui ia tak punya solusi. DPRD meminta pemerintah hadir. Kepolisian, menurut Camat, sudah beberapa kali turun. Namun, deru mesin sedot di atas sungai itu tak pernah benar-benar mati. (hgn/ign)

  • Bara Awal Kemarau Mengganas di Kotim, Sepekan 11 Hektare Lahan Gambut Hangus Lalap Tiga Kecamatan

    Bara Awal Kemarau Mengganas di Kotim, Sepekan 11 Hektare Lahan Gambut Hangus Lalap Tiga Kecamatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siklus tahunan yang mengerikan kini kembali membayangi keselamatan lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Baru memasuki awal musim kemarau, amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan mulai menggeliat secara agresif. Berdasarkan manifes data sementara yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim hingga Sabtu (4/7/2026), total luasan lahan gambut dan semak belukar yang hangus terbakar dalam beberapa hari pertama Juli ini telah mendekati angka 11 hektare.

    Pemetaan Tiga Zona Merah Karhutla Melalui Pantauan Drone

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, membeberkan bahwa angka belasan hektare tersebut merupakan akumulasi dari rentetan petaka kebakaran sejak awal pekan. Berdasarkan pelacakan visual menggunakan pesawat nirawak (drone) serta verifikasi lapangan, titik api terdeteksi menyebar secara sporadis di tiga kecamatan krusial, yakni Mentaya Hulu, Seranau, dan Baamang.

    Rincian spasial sebaran amukan api di tingkat tapak: Kecamatan Mentaya Hulu: Dua titik kebakaran hebat berhasil dipetakan dengan estimasi luasan mencapai sekitar tiga hektare. Kecamatan Seranau: Lidah api melahap hamparan lahan di Desa Ganepo dengan tingkat kerusakan mencapai kurang lebih empat hektare. Kecamatan Baamang: Kebakaran hebat mengunci kawasan Jalan Ir Soekarno dengan luasan yang diperkirakan menembus empat hektare.

    “Sejak hari Selasa, total luas lahan yang terbakar sudah mendekati 11 hektare. Petugas di lapangan terus memperketat pengawasan dan memantau pergerakan titik api agar kebakaran dapat segera dikendalikan,” urai Multazam secara taktis.

    Cekaman Karhutla di Samping Moncong Bandara H Asan

    Kawasan Jalan Ir Soekarno di Kecamatan Baamang menjadi fokus atensi super ketat dari tim satgas darat. Lokasi kebakaran seluas 4 hektare di sektor ini dinilai sangat sensitif dan berbahaya lantaran berada di koridor ring satu yang berdekatan langsung dengan infrastruktur vital Bandara H Asan Sampit.

    Beruntung, berkat mobilisasi taktis dari personel gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, jajaran pemerintah kecamatan, relawan pemadam kebakaran, hingga elemen masyarakat, perambatan liar api berhasil dipotong sebelum merangsek mendekati pemukiman padat penduduk atau mengisolasi ruang udara penerbangan bandara.

    Multazam mengingatkan bahwa parameter cuaca yang didominasi oleh Hari Tanpa Hujan (HTH) telah membuat vegetasi dan lapisan atas tanah gambut kehilangan kadar air secara drastis. Kondisi highly flammable ini membuat percikan api sekecil apa pun akan dengan sangat mudah meledak menjadi kebakaran masif ketika dihantam embusan angin kencang. BPBD mengimbau keras agar warga menghentikan total aktivitas pembersihan kebun atau pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

    Munculnya angka akumulasi hampir 11 hektare lahan yang hangus hanya dalam hitungan hari di awal Juli 2026 bukanlah sekadar alarm biasa, melainkan tamparan keras yang membongkar rapuhnya sistem pencegahan dini di tingkat tapak.Ketika BPBD harus mengandalkan pesawat nirawak (drone) hanya untuk mencatat luasan lahan yang sudah terlanjur terbakar di Mentaya Hulu dan Seranau, itu artinya fungsi pengawasan preventif dan patroli darat di tingkat desa telah kecolongan sejak awal pekan. Menatap kenyataan bahwa vegetasi gambut mulai mengering, strategi defensif “menunggu api membesar baru dipadamkan” adalah bentuk ketidakberanian regulasi yang membuang-buang anggaran daerah.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait lokasi kebakaran di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Koridor ini merupakan jalur emas pengembangan kota yang sarat akan kepentingan bisnis properti dan investasi kavling tanah. Terbakarnya lahan hingga 4 hektare di kawasan yang berdekatan dengan moncong Bandara H Asan Sampit ini sangat kuat mengindikasikan adanya motif pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal oleh para spekulan tanah yang memanfaatkan kelengahan petugas di awal kemarau. Menggiring opini bahwa kebakaran terjadi murni akibat faktor alam di kawasan strategis seperti itu adalah sebuah kenaifan ekonomi politik.

    Satgas Karhutla dan Polres Kotim tidak boleh hanya sibuk menyemprotkan air dan merilis imbauan moral di media massa. Lakukan investigasi forensik agraria. Segel lahan 4 hektare di Jalan Ir Soekarno dan lahan di Desa Ganepo tersebut dengan garis polisi (police line). Periksa status kepemilikan sertifikatnya di BPN, panggil pemiliknya, dan jika terbukti ada pembiaran atau kesengajaan, terapkan sanksi pidana lingkungan secara radikal serta sita tanah tersebut menjadi milik daerah. Jika para mafia tanah dan spekulan ugal-ugalan ini tidak dihantam dengan penyitaan aset, maka sepanjang musim kemarau 2026 ini, Kota Sampit akan terus dipaksa menghirup racun asap demi memuluskan bisnis haram pembersihan lahan murah. (***)

  • Petugas Terpaksa Estafet Air Setengah Kilometer Demi Menjinakkan Kobaran Karhutla yang Meluas di Lahan Kering Eka Bahurui

    Petugas Terpaksa Estafet Air Setengah Kilometer Demi Menjinakkan Kobaran Karhutla yang Meluas di Lahan Kering Eka Bahurui

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meluas tanpa ampun, memicu respons kedaruratan tinggi di sektor kelistrikan dan lingkungan hulu. Kali ini, amukan si jago merah melahap hamparan lahan kering di kawasan Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kobaran api yang terdeteksi aktif sejak Jumat (3/7/2026) tersebut dengan cepat meluas hingga diperkirakan telah menghanguskan area vegetasi seluas kurang lebih lima hektare. Hingga Sabtu (4/7/2026), tim gabungan masih dipaksa berjibaku melawan keganasan api di tengah kepungan asap dan cuaca kering.

    Asesmen Taktis Lapangan dan Kepungan Api Lima Hektare

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan situasi kritis yang melanda kawasan Desa Eka Bahurui tersebut. Operasi penetrasi dan pemadaman secara masif baru dapat digulirkan secara penuh pada hari Sabtu, setelah sehari sebelumnya diterjunkan tim khusus untuk memetakan arah perambatan api di tingkat tapak.

    Pada Jumat (3/7/2026), Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim bersama elemen Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Eka Bahurui telah lebih dulu melakukan penilaian kondisi lapangan (field assessment) secara detail guna merumuskan strategi pertahanan dan penjinakan api yang paling efektif.

    “Iya benar, hari ini (Sabtu) baru dilaksanakan operasi pemadaman secara intensif di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan and estimasi dari tim Patroli Udara, luas bentangan lahan yang terbakar di kawasan tersebut diperkirakan sudah mencapai sekitar 5 hektare,” jelas Multazam saat memberikan konfirmasi taktis mengenai luasan kebakaran.

    Rintangan Hidrologis: Siasat Rekayasa Air Menggunakan Embung Portabel

    Tragedi klasik yang kembali menguras stamina and peluh para petugas di lapangan adalah parahnya hambatan medan serta minimnya ketersediaan pasokan air baku di sekitar lokasi kejadian. Jarak antara titik api utama dengan sumber air terdekat membentang sejauh 500 meter atau setengah kilometer. Menghadapi rintangan hidrologis yang kritis ini, BPBD Kotim terpaksa memutar otak dengan menerapkan sistem rekayasa distribusi air secara berantai.

    “Proses pemadaman di lapangan terkendala kendala air yang sangat terbatas, karena sumber air terdekat berada sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran. Sebagai solusinya, rencana pasokan air akan kami alirkan secara estafet menggunakan unit embung portable,” pungkas Multazam menggambarkan potret rintangan logistik di lapangan.

    Melalui skema estafet menggunakan embung portabel ini, suplai air menuju moncong selang pemadam diharapkan dapat terjaga secara konstan. Langkah rekayasa taktis ini dinilai menjadi satu-satunya opsi rasional untuk mempercepat durasi pemadaman sekaligus mengisolasi pergerakan lidah api agar tidak merembet ke area perkebunan produktif maupun pemukiman warga sekitarnya.

    Amukan api yang melahap hingga 5 hektare lahan di Desa Eka Bahurui ini kembali menelanjangi borok lama tata kelola mitigasi karhutla di Kotim yang selalu gagap menghadapi kendala hidrologis. Fakta bahwa petugas harus terseok-seok melakukan estafet air sejauh setengah kilometer menggunakan embung portabel adalah bukti nyata bahwa wilayah rawan seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dibiarkan tanpa infrastruktur air permanen yang siap pakai. Kita selalu mengulang-ulang narasi “kesulitan sumber air” setiap tahun, seolah-olah kemarau and karhutla adalah siklus kejutan baru bagi pemerintah daerah.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Mengandalkan embung portabel di tengah amukan api yang telanjur meluas hingga 5 hektare adalah strategi defensif yang lamban and berisiko tinggi memicu kelelahan ekstrem pada personel. BPBD and Pemkab Kotim seharusnya sudah menghentikan proyek mitigasi reaktif and mulai membangun jaringan sumur bor dalam (deep well) atau embung permanen berkapasitas besar di setiap desa ring satu rawan karhutla.

    Selain itu, luasan 5 hektare yang terbakar dalam waktu singkat mengindikasikan adanya potensi pembiaran atau keterlambatan respons awal. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata; usut tuntas kepemilikan lahan yang terbakar di Eka Bahurui ini. Jika ada indikasi kesengajaan demi menekan biaya pembersihan lahan (land clearing), seret pemiliknya ke meja hijau. Jangan biarkan paru-paru warga Sampit kembali dikorbankan oleh keserakahan ekonomi spekulan tanah.(***)

  • Sisa Bara Tungku Kayu Bakar Berujung Petaka: Tiga Rumah di Perumahan Panca Setia Luluh Lantak, Kerugian Tembus Rp 750 Juta

    Sisa Bara Tungku Kayu Bakar Berujung Petaka: Tiga Rumah di Perumahan Panca Setia Luluh Lantak, Kerugian Tembus Rp 750 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Awan hitam duka menyelimuti kawasan Perumahan Panca Setia, Jalan Kuningan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu siang (4/7/2026). Tiga unit bangunan semi permanen milik warga habis dilalap si jago merah dalam insiden kebakaran yang diduga dipicu oleh kelalaian penggunaan tungku kayu bakar tradisional di area dapur.

    Respon Cepat Damkarmat di Bawah Komando Regu III

    Laporan darurat pertama kali masuk ke Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim pada pukul 14.20 WIB, yang dilayangkan oleh warga bernama Abdai Rathomi. Tim piket Regu III Damkarmat Kotim di bawah pimpinan Supriansyah langsung meluncur ke lokasi kejadian hanya berselang dua menit setelah laporan diterima dan tiba di titik koordinat pada pukul 14.31 WIB.

    Kepala Seksi Sarana, Prasarana, Informasi, dan Pengolahan Data Damkarmat Kotim, Hermest, yang memimpin evaluasi taktis di lapangan, melaporkan bahwa api berhasil dilokalisir pada pukul 14.48 WIB. Operasi kemudian berlanjut ke tahap pendinginan (cooling down) dan pemeriksaan menyeluruh (overhaul) untuk memastikan tidak ada lagi titik api tersembunyi. Status “hijau” atau aman resmi dinyatakan pada pukul 15.00 WIB.

    Dampak Kerugian dan Sinergi Penyelamatan

    Musibah ini menimpa tiga kepala keluarga dengan rincian bangunan sebagai berikut: Sukandar (55 tahun): Bangunan 15×10 m², dihuni 5 jiwa. Andarwati (50 tahun): Bangunan 15×10 m², dihuni 2 jiwa. Sumini (56 tahun): Bangunan 12×10 m², dihuni 7 jiwa.

    Beruntung, insiden ini dinyatakan negatif korban jiwa, tidak ada cedera ringan maupun luka berat yang dilaporkan. Namun, kerugian materiil akibat hangusnya tiga bangunan tersebut ditaksir mencapai Rp 750 juta. Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Koramil Ketapang, Polsek Ketapang, PMI Kotim, hingga berbagai elemen relawan (Redkar) dan tim medis 119 Kabupaten Kotim.

    Kebakaran di Perumahan Panca Setia ini adalah pengingat keras bahwa musibah bisa datang dari hal paling domestik: tungku kayu bakar. Meski terlihat sederhana, penggunaan tungku kayu tradisional di lingkungan perumahan semi permanen adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Cuaca cerah yang membuat dinding kayu menjadi sangat kering, ditambah dengan sisa bara api yang tidak dipadamkan sempurna, menciptakan kombinasi maut yang melenyapkan harta benda warga dalam hitungan menit.

    Kanal Independen mempertanyakan, apakah penggunaan tungku kayu ini didorong oleh faktor ekonomi akibat tingginya harga gas elpiji atau sekadar kebiasaan lama? Apapun alasannya, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh. Sosialisasi mitigasi kebakaran tidak cukup hanya melalui brosur, tapi harus menyentuh akar permasalahan.

    Selain itu, apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Damkarmat Kotim dan seluruh relawan yang bekerja ekstra cepat. Namun, ketergantungan pada relawan dan peralatan yang terbatas tetap menjadi catatan. Pembangunan infrastruktur air darurat di setiap kawasan perumahan padat penduduk harus menjadi prioritas agar petugas tidak hanya mengandalkan armada tangki yang terbatas jika akses jalan terhambat. Untuk para korban, semoga ketabahan menyertai, dan bagi warga lain, jadikan ini pelajaran mutlak: padamkan tungku kayu hingga ke abu terkecil sebelum meninggalkan dapur, karena api tidak pernah mengenal ampun.(***)

  • Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pergerakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dipanaskan.

    Menjelang pelantikan pengurus, organisasi ini merapatkan barisan untuk mematangkan seluruh agenda, termasuk menyambut rencana kedatangan Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir.

    Konsolidasi tersebut dibedah melalui rapat di kediaman Ibu Cindy, Sabtu (4/7/2026). Tercatat sekitar 20 peserta hadir menyusun berbagai kebutuhan teknis dan organisatoris.

    Fokus utamanya tidak berhenti pada kelancaran seremonial semata, melainkan merancang pijakan awal organisasi untuk menggarap sektor pertanian di Kotawaringin Timur.

    Berdasarkan hasil pembahasan, Don Muzakir diagendakan hadir di Kotawaringin Timur pada 25 Juli 2026 bersama rombongan sebanyak empat orang.

    Rencana kedatangan pimpinan pusat ini langsung direspons panitia pelaksana dengan membagi tugas secara terperinci.

    Sektor sekretariat, pengaturan acara, konsumsi, perlengkapan, keamanan, hingga transportasi mulai dipersiapkan secara maksimal.

    Rapat juga menyoroti kebutuhan akomodasi tamu, kesiapan kendaraan operasional, dukungan seragam, serta menggodok alternatif lokasi pelantikan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    Di luar urusan seremonial, panitia rupanya tengah merancang kegiatan tambahan berupa kunjungan lapangan.

    Apabila waktu dan kondisi memungkinkan, rombongan pusat akan diarahkan meninjau langsung sejumlah lokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah ini.

    Bagi jajaran DPD Tani Merdeka Kotim, momentum pelantikan dibidik sebagai ruang untuk memperkuat koordinasi.

    Harapan terbesarnya adalah mempererat sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan demi mengawal pemberdayaan petani.

    ”Kami berharap pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian di daerah,” ucap Lukito, Ketua Terpilih DPD TMI Kabupaten Kotim. (ign)

  • Daya Beli Warga Sampit Dikuras Cekaman Inflasi 4,02 Persen: Lonjakan Harga Emas, Bensin, dan Biaya Sekolah Mencekik Rakyat

    Daya Beli Warga Sampit Dikuras Cekaman Inflasi 4,02 Persen: Lonjakan Harga Emas, Bensin, dan Biaya Sekolah Mencekik Rakyat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tekanan ekonomi yang menghimpit masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian tidak menunjukkan tanda-tanda mereda memasuki pertengahan tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotim merilis manifes angka inflasi tahunan (year-on-year) Juni 2026 yang meroket menyentuh angka 4,02 persen. Grafik mengkhawatirkan ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, mengonfirmasi bahwa biaya hidup di Bumi Tambun Bungai semakin menyengat and daya beli riil masyarakat sedang berada dalam posisi terancam.

    Manifes Metrik BPS: Emas Perhiasan dan Sektor Transportasi Jadi Motor Utama

    ​Kepala BPS Kotim, Eddy Surahman, membeberkan bahwa riak kenaikan harga barang and jasa pada Juni 2026 juga mencatatkan inflasi sebesar 0,28 persen secara bulanan (month-to-month) serta mengunci angka 2,63 persen untuk indeks tahun kalender (year-to-date).

    ​”Inflasi masih dipengaruhi oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pembentukan Indeks Harga Konsumen,” urai Eddy Surahman lewat Berita Resmi Statistik (BRS) BPS Kotim.

    ​Berdasarkan sirkuit data taktis BPS, terdapat dua kelompok pengeluaran dominan yang bertindak sebagai motor penggerak utama dalam menguras isi dompet warga secara masif:​Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya: Menjadi penyumbang andil inflasi terbesar, yakni mencapai 0,75 persen, yang didorong secara agresif oleh tren kenaikan harga komoditas emas perhiasan di pasaran. ​Kelompok Transportasi: Memberikan andil destruktif sebesar 0,71 persen, dipicu oleh fluktuasi kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, pelumas kendaraan bermotor, hingga bahan bakar solar.

    Sektor Pangan Olahan dan Pendidikan Ikut Membakar Indeks Harga

    ​Sirkuit kenaikan harga juga merembet ke sektor kebutuhan perut harian melalui kelompok penyediaan makanan and minuman atau restoran dengan andil inflasi sebesar 0,29 persen. Berbagai menu makanan siap saji yang dikonsumsi masyarakat kelas pekerja, seperti nasi dengan lauk, ayam goreng, hingga ikan bakar, kompak merangkak naik and memperparah pengeluaran harian rumah tangga.

    ​Tak kalah mencekik, kelompok pendidikan turut menyumbang andil inflasi sebesar 0,14 persen. Kenaikan pada sektor ini dipicu oleh momentum pendaftaran tahun ajaran baru yang mendongkrak biaya bimbingan belajar (bimbel), taman kanak-kanak (TK), hingga jenjang perguruan tinggi.

    ​Kendati demikian, laju inflasi Juni ini sedikit tertahan oleh penurunan harga (deflasi) pada beberapa komoditas hortikultura spesifik, seperti cabai rawit, bawang merah, and tomat. BPS menegaskan bahwa pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK) ini wajib menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama bagi pemerintah daerah guna merumuskan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tingkat tapak.

    ​Inflasi tahunan Sampit yang menembus angka 4,02 persen adalah alarm merah yang membongkar rapuhnya ketahanan ekonomi domestik Kotim. Angka 4,02 persen ini bukan sekadar statistik dingin di atas kertas meja birokrat, melainkan wujud nyata dari penurunan drastis kesejahteraan masyarakat pekerja di Sampit. Ketika komponen utama inflasi digerakkan oleh komoditas fatal seperti bensin, solar, makanan siap saji, and biaya pendidikan, maka kelompok masyarakat miskin and menengah ke bawahlah yang dipaksa menanggung beban hidup paling berat. Kenaikan biaya sekolah dari level TK hingga perguruan tinggi di tengah situasi ini adalah ironi besar yang mengancam masa depan and akses keadilan pendidikan anak-anak di Kotim.

    ​Kanal Independen menilai kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kotim terkesan mandul and hanya bertindak sebagai pencatat administratif yang pasif. Mengandalkan penurunan harga cabai rawit atau bawang merah untuk menahan laju inflasi adalah bentuk kelengahan tata kelola ekonomi. TPID and Dinas Perdagangan seharusnya melakukan intervensi pasar radikal terhadap rantai pasok transportasi, tata niaga agen, and logistik bahan bakar yang menjadi hulu dari segala kenaikan harga barang harian.

    ​Pemerintah daerah tidak boleh hanya berlindung di balik kalimat “terus memantau”. Aktifkan operasi pasar murah secara masif and tersentralisasi di pemukiman padat, batasi margin keuntungan spekulatif para agen transportasi, and awasi secara represif tarif institusi pendidikan agar tidak ugal-ugalan menaikkan biaya di awal tahun ajaran baru. Jika pengawasan distribusinya tetap dibiarkan longgar tanpa kendali struktural yang berani, maka dalam beberapa bulan ke depan, inflasi ini akan meledak menjadi krisis daya beli akut yang melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru di Kotim. (***)

  • Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 WIB ketika Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menutup pertemuan di Ruang Rapat Pers Setda Kotim, Jumat (3/7/2026).

    Penantian hampir satu jam di ruangan itu berujung antiklimaks. Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang sejak Maret lalu berhadapan dengan warga Desa Luwuk Bunter dalam mediasi sengketa lahan di tingkat kecamatan, tidak muncul memenuhi undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Rapat tingkat kabupaten yang semula diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, urung terlaksana.

    Forum yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB tersebut sempat dibuka Oktav untuk mengabsen peserta, sebelum akhirnya diputuskan ditunda karena perwakilan perusahaan tak kunjung datang.

    ”Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang,” kata Oktav.

    Nasib 825 Hektare Lahan Irigasi

    Absennya anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group ini menunda pembahasan nasib kawasan yang berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer.

    Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Kalimantan Tengah tersebut memiliki peran vital untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.

    Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari daftar 19 undangan yang tercantum dalam surat resmi bernomor 500.17.4/456/DISCKTRP.4/2026 juga tidak hadir.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.

    Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Langkah penegasan diambil dengan meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya diantar, tetapi dipastikan kehadiran pihak perusahaan.

    ”Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” katanya.

    Riduwan Kesuma, sosok yang mendampingi warga Luwuk Bunter dalam proses mediasi ini, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

    ”Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Riduwan menilai keterlambatan penjadwalan mediasi tingkat kabupaten ini turut dipengaruhi kesibukan sejumlah pejabat terkait agenda lain.

    Dia memandangnya bukan semata sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan warga.

    Penundaan hari ini sekaligus memperpanjang waktu tunggu warga. Surat undangan rapat baru diterbitkan Setda Kotim pada akhir Juni 2026, padahal permohonan resmi untuk memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan warga Sungai Paring telah diajukan Riduwan sejak 20 April 2026.

    Daftar undangan rapat memuat 19 pihak lintas sektor. Pemerintah kabupaten memanggil perwakilan dari Kapolres Kotim, Komandan Kodim 1015 Sampit, dua Asisten Setda, lima kepala dinas dan badan yang membidangi pertanahan, pertanian, serta pemberdayaan desa, hingga Camat Cempaga dan kepala desa dari kedua wilayah yang bersengketa.

    Kebuntuan Tingkat Kecamatan

    Langkah mediasi di tingkat kabupaten ini ditempuh setelah upaya serupa di tingkat bawah menemui jalan buntu.

    Pemerintah Kecamatan Cempaga tercatat sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan sepanjang Februari hingga Maret 2026.

    Pertemuan pada 20 Februari 2026 sempat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret.

    Akan tetapi, mediasi lanjutan pada 12 Maret 2026 berakhir tanpa titik temu. Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring memilih bertahan pada klaim historis masing-masing.

    Sikap serupa ditunjukkan PT BSP yang mengklaim seluruh pembebasan lahan telah sesuai dengan dokumen yang rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Kebuntuan tersebut mendorong Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga saat itu menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi mediasi atas perkara yang sama.

    Tim PKS lalu mengarahkan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum serta tingkat pemerintah kabupaten.

    Proses Hukum di Kepolisian

    Sengketa ini selanjutnya bergerak melalui dua jalur paralel. Ranah pidana ditempuh oleh warga Luwuk Bunter, John Hendrik, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.

    Proses hukum yang dikawal kuasa hukum Metha Audina dari Christian Renata and Partner tersebut berlanjut di kepolisian.

    Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim telah mencapai tahap olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 di lokasi sengketa, serta melibatkan pemeriksaan Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, sebagai saksi.

    ”Saya sudah memenuhi panggilan dan ditanya seputar kronologis lahan tersebut,” katanya.

    Sementara proses hukum di kepolisian terus bergulir, penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi tata lahan justru kembali tertahan. Permohonan fasilitasi mediasi ke tingkat kabupaten baru terealisasi menjadi undangan rapat di akhir Juni.

    Puncaknya, agenda tersebut kini harus tertunda akibat ketiadaan pihak perusahaan pada percobaan pertama hari ini. Pemerintah kabupaten menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026. (ign)

  • Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor penegakan hukum di Bumi Tambun Bungai kembali terkoyak oleh anarki sindikat narkotika bersenjata parang. Sebuah operasi penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Katingan di pedalaman Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Insiden berdarah ini tidak hanya menggugurkan seorang personel Polri, tetapi juga memicu krisis pencarian setelah dua anggota lainnya dilaporkan hanyut misterius di derasnya arus Sungai Katingan demi menyelamatkan diri dari kepungan sajam.

    Penyergapan Taktis di Rakit Emas: Manifes Pelarian Saldy Berakhir

    Sirkuit pengepungan terhadap para pelaku penyerangan brutal ini langsung diaktifkan secara masif oleh tim gabungan Resmob, Intelmob, hingga Basarnas. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026), aparat berhasil mengendus and meringkus salah satu terduga pelaku utama bernama Saldy. Tersangka disergap tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi bersama istrinya di atas sebuah lanting (rakit) penyedot emas di kawasan perairan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.

    Penangkapan Saldy menjadi titik terang atas kebengisan yang terjadi pada sepertiga malam di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap jaringan bandar narkoba. Situasi mencekam pecah ketika aparat diserang secara massal menggunakan senjata tajam.

    Dalam tragedi ini, personel Satresnarkoba bernama Aipda Yudhie Perdana Putra gugur di martir tugas. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka robek ekstrem akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala and tangan.

    Misteri Hanyutnya Dua Personel and Perburuan Keluarga Dio-Ramblan

    Krisis kian meluas setelah dua anggota polisi lainnya, yakni Aiptu Sumariyanto and Bripda Nopandri Ramadhana, dilaporkan hilang misterius. Keduanya diduga hanyut terbawa arus deras Sungai Katingan saat berupaya melompat ke air untuk menyelamatkan diri dari amukan preman sindikat yang membabi buta.

    “Saat ini sirkuit pencarian terhadap dua anggota kami yang hanyut masih menjadi prioritas utama tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, Polri, and relawan di lapangan. Kami terus menyisir aliran Sungai Katingan and kawasan sekitar TKP,” ungkap otoritas resmi Polres Katingan.

    Merespons kedaruratan ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengambil langkah radikal dengan mengerahkan personel tambahan dari markas Polda untuk mem-back up penuh operasi di tingkat tapak. Tim diterjunkan dengan dua misi utama: mempercepat penyelamatan korban hilang and mengurai kronologi lengkap insiden.

    Sementara itu, di sirkuit media sosial and grup WhatsApp lokal, beredar luas foto and identitas dua pria lain yang tengah diburu, yakni Dio and Ramblan. Keduanya disebut merupakan adik kandung Saldy and dituding ikut bertanggung jawab atas serangan brutal terhadap para petugas di lapangan. Kendati demikian, Polda Kalteng maupun Polres Katingan masih memilih menahan diri and belum mengeluarkan manifes konfirmasi resmi terkait keterlibatan dua buronan tersebut.

     Kanal Independen memandang tragedi berdarah yang menggugurkan Aipda Yudhie and menghanyutkan dua personel lainnya sebagai potret kelam dari hilangnya kedaulatan hukum di zona remote pedalaman Katingan. Wilayah Tumbang Kalemei yang keterpencilan, dikombinasikan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal (lanting), telah lama bertransformasi menjadi surga persembunyian yang ramah bagi sindikat narkoba bersenjata parang. Aksi penyerangan massal terhadap petugas kepolisian adalah wujud nyata dari aksi terorisme domestik oleh kartel narkoba yang berani membangun kekuatan tanding terhadap institusi negara.

    Konfrontasi brutal ini menelanjangi rapuhnya manajemen risiko taktis and minimnya proteksi taktis bagi anggota Satresnarkoba saat melakukan operasi di wilayah rawan konflik. Kapolda Kalteng tidak boleh berkompromi sedikit pun. Setelah prioritas menyelamatkan dua personel yang hilang selesai, sirkuit tindakan represif total harus diaktifkan. Tangkap Dio, Ramblan, and seluruh aktor intelektual di balik serangan ini, hidup atau mati. Negara tidak boleh kalah oleh egis preman bersenjata parang; hukum tertinggi harus berdiri tegak di pedalaman Katingan.(***)

  • Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan kursi kepemimpinan partai kosong tanpa nakhoda definitif.

    Sejak Desember 2025, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam posisi menggantung.

    Kebuntuan panjang itu akhirnya pecah di Jakarta. Pada Rabu, 1 Juli 2026, Surat Keputusan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan resmi turun ke tangan Abdul Hafid, mengakhiri tarik ulur pembentukan formatur sekaligus menempatkannya sebagai pemegang kendali baru partai berlambang matahari putih di Kotim untuk lima tahun ke depan.

    ”Saya sudah menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kotim. SK diserahkan langsung oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Abdul Hafid, Kamis (2/7).

    Sebelum SK ini turun, bursa kepemimpinan justru didominasi figur lain. Beberapa nama senior seperti petahana Rudini Darwan Ali, Dadang Siswanto, hingga Hairis Salamad sempat santer diproyeksikan sebagai suksesor.

    Nyatanya, palu keputusan ini tidak jatuh mendadak, melainkan akumulasi proses politik lebih dari satu tahun kalender.

    Pendaftaran bakal calon formatur dibuka sejak Maret 2025. Saat itu, Hafid maju bersama Hairis Salamad, Rudini, Ayu Pramitha, dan Dadang H Syamsu.

    Eskalasi memuncak saat Musyawarah Daerah serentak Kalimantan Tengah digelar 28 Desember 2025.

    Berbeda dengan daerah lain, Kotim dan Kapuas gagal menyepakati ketua definitif. Musda Kotim hanya menetapkan enam formatur, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Hafid, Ayu Pramitha, Rudini, Hairis Salamad, serta Mat Yadi (M Yadi Mu’at).

    Instruksi Zulkifli Hasan jelas. Keenamnya harus bermusyawarah mufakat. Namun, kata sepakat menguap hingga pengujung tahun.

    ”Belum ditentukan ketuanya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, merespons singkat situasi akhir Desember itu.

    Setengah tahun berlalu, Jakarta mengambil alih keputusan. Merespons mandat barunya, Hafid menolak bingkai kompetisi sepihak dan meletakkan wewenang sepenuhnya pada pimpinan pusat.

    ”Kenapa (posisi ketua diputuskan) ke saya, itu hanya penilaian ketua umum DPP. Saya melaksanakan perintah untuk menjalankan keputusan itu saja, agar proses konsolidasi berjalan baik,” kata Hafid.

    ”Yang pasti, tahapan mekanisme telah dilewati sampai akhirnya DPP mengambil keputusan dengan surat keputusan kepengurusan PAN Kotim,” tambahnya.

    Fokus utamanya kini tertuju pada perbaikan mesin partai. ”Kewajiban dan tugas saya beserta pengurus baru untuk segera menata kembali kepengurusan agar tidak vakum lama,” ujarnya.

    Pengakuan agar tidak vakum lama menjadi penegas dari sang ketua terpilih bahwa stagnasi struktural memang sempat membelenggu partai tersebut.

    Modal Politik dan Ujian Konsolidasi

    Figur Abdul Hafid lekat dengan akar rumput Kotim. Rekam jejaknya merentang panjang melintasi berbagai bidang.

    Berawal sebagai wartawan, ia merangkak memimpin Persatuan Wartawan Indonesia Kotim, lalu memegang kendali Karang Taruna Kotim berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya ini kemudian memperluas kiprahnya ke panggung politik, dan kini juga dikenal sebagai pengusaha.

    Fase politiknya mematangkan insting organisatoris yang mengantarnya meraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili daerah pemilihan Kotim-Seruyan. Dengan mandat baru di tangan, ia meletakkan soliditas sebagai agenda utama.

    ”Konsolidasi internal tentu segera kami lakukan. Kami ingin seluruh kader dan simpatisan semakin kompak, semakin solid, dan semakin dekat dengan masyarakat. Kami optimistis akan mampu meraih dukungan lebih besar saat pemilu dan pilkada nanti,” ujarnya.

    Optimisme itu ditopang modal politik yang riil. Hasil Pemilu Legislatif 2024 menempatkan lima kader PAN di DPRD Kotim dengan sebaran sangat ideal, merata di seluruh daerah pemilihan.

    M Kurniawan Anwar mengunci Dapil I, Dadang Siswanto di Dapil II, Eddy Mashamy di Dapil III, Supian Hadi mewakili Dapil IV, dan Hairis Salamad menjaga Dapil V. Jejaring lima dapil ini menjadi aset strategis untuk menggerakkan mesin partai.

    Kendati demikian, realitas parlemen menunjukkan PAN harus berbagi peta kekuasaan. Dari total 40 kursi DPRD Kotim, PDI Perjuangan mendominasi dengan 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi.

    Tiga partai bersaing ketat pada level 5 kursi, yakni PKB, PAN, dan Golkar. Barisan selanjutnya diisi PKS (3), Demokrat (3), Nasdem (2), serta Perindo (1).

    Posisi papan tengah ini memastikan PAN memegang satu fraksi utuh, cukup untuk bernegosiasi tapi belum bisa mendikte konstelasi sendirian.

    Menariknya, dinamika struktural mencatat sebuah ironi. Kelima legislator tersebut adalah aktor politik lokal tingkat kabupaten, sementara nakhoda baru mereka berkantor di DPRD Provinsi.

    Terlebih, dua di antaranya, Dadang dan Hairis, merupakan mantan pesaing dalam formatur yang sama. Pola komunikasi Hafid dengan para wakil rakyat ini akan menjadi ujian nyata bagi konsolidasi yang dijanjikan.

    Secara paralel, performa PAN Kalteng menunjukkan grafik positif. Kursi DPRD provinsi melonjak dari 2 menjadi 4 pada Pileg 2024, menempatkan Hafid sebagai wakil tunggal partai dari dapil Kotim-Seruyan.

    Taruhan Pilkada dalam Dinamika Aturan

    Menghadapi konstelasi Pilkada Kotim, Hafid mengambil langkah taktis dengan menahan diri menetapkan target prematur.

    ”Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, tantangan itu akan kita hadapi saat Pemilu Legislatif nanti. Dengan melihat kekompakan dan semangat kawan-kawan semua, saya yakin PAN akan mampu berbicara di kancah Pilkada. Apalagi, PAN mempunyai banyak figur yang layak dan siap tampil di Pilkada Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Kalkulasi menunggu ini berakar pada perubahan fundamental aturan main. Peta persaingan telah dirombak lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Rezim lama yang mematok syarat pencalonan 20 persen kursi dewan atau 25 persen suara sah telah gugur. Sebagai substitusi, ambang batas kini mengacu pada persentase suara sah kumulatif yang ditautkan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

    Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2024, regulasi membagi daerah dalam empat klaster. Wilayah dengan DPT maksimal 250 ribu memikul ambang 10 persen.

    DPT 250 ribu sampai 500 ribu dipatok 8,5 persen. Skala 500 ribu hingga 1 juta dikenai 7,5 persen, sementara populasi di atas 1 juta mendapat syarat 6,5 persen.

    Menilik siklus 2024, DPT Kotim bertengger pada rentang 303 ribu hingga 310 ribu jiwa. Angka ini secara otomatis menempatkan Kotim pada rezim ambang batas 8,5 persen suara sah.

    Aturan baru ini mengubah cara partai menghitung peluang. Tiket pencalonan bupati tidak lagi bersandar pada penguasaan jumlah kursi PAN hari ini, melainkan perolehan suara sah yang bisa didulang mesin partai pada pemilu legislatif.

    Inilah fondasi teknis mengapa sikap Hafid menunggu hasil pemilu sangat rasional secara politik.

    Konstelasi hukum kepemiluan saat ini masih fluktuatif. Prospek revisi Undang-Undang Pilkada maupun dinamika putusan MK lanjutan bisa kembali mengacak hitungan syarat ambang batas Kotim.

    Namun, satu kepastian sudah terbentuk, orientasi pengusungan calon beralih dari basis kursi ke volume suara sah pemilih.

    Agenda konsolidasi yang disebut Abdul Hafid otomatis terikat pada aturan main baru tersebut.

    Posisi dan daya tawar PAN dalam mengusung calon kepala daerah kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan mesin partai mengakumulasi persentase suara sah. (ign)