Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Ambulans Kalah Antrean di SPBU Samuda: CCTV Ungkap Detik-Detik Gagalnya Sistem Prioritas

    Ambulans Kalah Antrean di SPBU Samuda: CCTV Ungkap Detik-Detik Gagalnya Sistem Prioritas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jumat pagi (15/5/2026), sebuah video pengaduan menyebar cepat melintasi linimasa media sosial.

    Rekaman video itu tak menampilkan wajah pemilik suara. Hanya menangkap hamparan aspal dari balik kaca depan.

    Nada kecewa terdengar begitu jelas dari dalam mobil yang terus melaju. Dia baru saja meninggalkan area SPBU Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, membawa tangki bahan bakar yang nyaris kosong.

    Belakangan, pria itu diketahui bernama Ruspandi, seorang sopir ambulans yang harus menelan pil pahit akibat rapuhnya tata kelola distribusi bahan bakar.

    Ruspandi menceritakan detail kronologis kejadian yang baru saja dialaminya. Sebelum pukul 06.00, ia merapat ke SPBU membawa beban kedaruratan.

    Kendaraan lain sudah menumpuk menanti pagar SPBU dibuka. Ruspandi mengaku mengenali oknum pelangsir yang justru mengambil alih antrean.

    Ironisnya, saat meminta hak prioritas, Ruspandi malah mendapat tudingan dia ikut melangsir.

    ”Ambulans ini untuk menjemput orang sakit, bukan untuk melangsir. Saya sakit hati, enggak terima,” ujarnya dalam rekaman tersebut.

    Ruspandi menyoroti monopoli antrean di SPBU itu yang seolah sudah menjadi tradisi.

    Menurutnya, ada oknum yang beroperasi menggunakan delapan, sepuluh, hingga tiga belas kendaraan sekaligus demi menyedot kuota biosolar bersubsidi. Semua itu terjadi tanpa tindakan pencegahan.

    ”Cuma sampai saat ini enggak ada penegakan. Enggak ada pemantauan dan pengawasan, baik pihak Pertamina atau pihak-pihak instansi terkait. Ini sebenarnya pembiaran,” tegasnya.

    SPBU Membantah, Lalu Merilis Rekaman

    Pernyataan sang sopir buru-buru ditepis pihak SPBU Samuda. Hasbi, selaku pengawas SPBU, tampil ke publik pada Sabtu (16/5/2026), menyampaikan pembelaan.

    Dia mengklaim hak istimewa bagi kendaraan darurat merupakan prosedur tetap yang selalu dijamin .

    ”Dari dahulu kami sudah berkomitmen bahwa ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak perlu ikut antre. Jika datang untuk mengisi BBM, kendaraan tersebut dapat langsung masuk dan akan segera kami layani,” ujarnya.

    Untuk memperkuat bantahan tersebut, sebuah potongan rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi lima menit menyebar.

    Hasbi meyakini visual itu akan mematahkan keluhan Ruspandi. Argumennya, ambulans sudah berada di posisi terdepan, namun sang sopir memilih pergi.

    ”Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan ambulans sudah berada di depan antrean. Namun kendaraan tersebut justru pergi. Yang kami sesalkan adalah munculnya opini yang seolah-olah SPBU tidak memberikan prioritas,” katanya.

    Ironi yang Tertangkap Kamera

    Pembelaan pengelola berbalik arah ketika potongan visual itu dibedah secara utuh.

    CCTV tersebut memang merekam posisi ambulans Ruspandi di garis depan jalur kiri dari dua pintu masuk yang tersedia.

    Namun, apa yang terekam pada menit-menit berikutnya justru meruntuhkan klaim prioritas tersebut.

    Jarum jam di layar menunjukkan pukul 05.43 ketika pagar mulai digeser bagi kendaraan roda dua.

    Menyusul pukul 05.48, gerbang untuk roda empat dibuka. Ambulans perlahan bergerak maju.

    Tepat pada detik terpenting itu, kendaraan paling depan dari jalur kanan bergerak lebih cepat dan berhasil merebut akses masuk. Ambulans tertahan tepat di mulut pintu.

    Tidak ada satu pun petugas SPBU yang melangkah maju untuk memotong laju mobil dari jalur kanan.

    Pukul 05.49, ambulans masih mematung. Ruspandi turun dari kemudi.

    Dia melangkah ke area pengisian, menunjuk ke arah barisan mobil yang memotong jalurnya, lalu terlihat berbincang dengan seseorang.

    Satu menit berlalu, ia kembali ke sisi ambulans. Gestur tubuhnya merekam keputusasaan saat ia terlihat seperti mengangkat ponsel dan mendokumentasikan keadaan sekitar.

    Pukul 05.51, Ruspandi masuk kembali ke kabin dan menginjak pedal gas, meninggalkan SPBU.

    Ujian Pembuktian Melalui Sidak

    Polemik tata kelola BBM bersubsidi ini memicu reaksi legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannoor, memastikan pihaknya akan turun langsung memeriksa lokasi.

    ”Kita sidak hari Senin jam 08.00 aja biar jelas ambulans dan SPBU Samuda,” ujarnya singkat.

    Inspeksi mendadak tersebut adalah ujian nyata untuk memverifikasi kesaksian Ruspandi tentang dugaan praktik oknum pelangsir yang berani mengerahkan belasan armada sekaligus. (ign)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bima Sukma Putra melangkah menuju area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan tenang.

    Berbekal status sebagai tamping (tahanan pendamping) luar, dia memiliki hak istimewa untuk bergerak lebih leluasa dibandingkan narapidana biasa. Kepercayaan dari pihak lapas memberinya ruang gerak yang jauh lebih longgar.

    Namun, ketenangan itu runtuh seketika saat petugas menjalankan prosedur standar pemeriksaan badan.

    Petugas yang menggeledah tubuh Bima menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna terselip pada celana dalam, berisi kristal bening metamfetamin seberat 2,06 gram.

    ”Ini punya siapa?” tanya petugas saat pemeriksaan berlangsung.

    Bima tak bisa mengelak dan segera mengakui barang tersebut milik Deny Arifianto.

    Peristiwa pada 19 November 2025 itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.

    Jauh sebelum Bima tertangkap pada pintu utama, dugaan permufakatan untuk menyelundupkan sabu mulai tersusun dari sel Blok 9B.

    Deny diduga berperan mengatur rencana penjemputan barang haram tersebut.

    Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, menguraikan runut pertemuan kedua narapidana itu.

    Deny secara terang-terangan mendatangi Bima untuk menawarkan kerja sama.

    ”Apakah bisa membawa masuk narkotika jenis sabu ke dalam lapas?” tanya Deny.

    Bima kemudian menjawab, ”Bisa.”

    Deny kembali memastikan kondisi keamanan saat itu dengan bertanya, “Apakah aman saja?”

    ”Piket hari ini aman aman saja,” timpal Bima.

    Percakapan tersebut berujung pada janji imbalan Rp500 ribu dari Deny. Dia juga menawarkan kesempatan mengonsumsi sabu bersama apabila barang berhasil dibawa masuk.

    Pertanyaan utamanya tak sebatas bagaimana Bima menyembunyikan sabu itu, melainkan bagaimana Deny mampu mengatur transaksi kendati berstatus tahanan.

    Fakta persidangan mengurai bahwa Deny diduga sanggup menghubungi seorang buronan bernama Igo untuk memesan satu paket sabu seharga Rp3 juta.

    Penemuan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X yang dipegang narapidana menjadi indikasi kuat adanya celah pengawasan pada area blok tahanan yang bocor lebih dulu.

    Setelah kesepakatan transaksi terjadi, Igo meletakkan paket sabu tersebut pada kloset duduk toilet bagian luar lapas. Bima lantas memungut pesanan itu sesuai instruksi Deny.

    Ironisnya, predikat tamping yang semestinya menjadi bentuk penghargaan lapas atas kelakuan baik seorang napi, justru beralih fungsi menjadi instrumen untuk menembus ring keamanan.

    Kasus ini menjadi cerminan kecil dari krisis struktural sistem pemasyarakatan secara nasional.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya membeberkan realitas yang muram. Dari total 278.376 penghuni lapas se-Indonesia, sekitar 54 persen terjerat kasus narkotika.

    Penjara yang idealnya menjadi institusi pembinaan, sangat rentan beralih fungsi menjadi episentrum perputaran narkoba akibat lemahnya pengawasan dan celah keamanan internal.

    Kini, Bima dan Deny harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.

    Proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji kadar kesalahan mereka, sementara pengelola lapas dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, memastikan komunikasi gelap dan hak istimewa narapidana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Sentuhan Magis Kayu Ulin: Rahasia Ketangguhan Pisau Sembelih Buatan Tangan Amang I’in

    Sentuhan Magis Kayu Ulin: Rahasia Ketangguhan Pisau Sembelih Buatan Tangan Amang I’in

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tangan Surya Dinar, sebilah baja dingin bisa berubah menjadi instrumen yang memiliki “jiwa”. Pria yang akrab disapa Amang I’in ini bukan sekadar pembuat pisau; ia adalah seorang penghubung antara limbah industri dan kearifan material lokal. Dari ruko kecilnya di Jalan Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lahirlah karya-karya tajam yang kini mulai melegenda hingga ke luar Pulau Kalimantan.

    Baja Serkel dan “Sepuhan” yang Presisi

    Banyak yang meragukan pisau tanpa proses tempa tradisional. Namun, Amang I’in mematahkan stigma tersebut. Dengan menggunakan baja dari mata gergaji serkel (circular saw), ia melakukan proses “penjinakan” baja melalui teknik gerinda yang presisi, pemanasan yang terukur, hingga tahap penyepuhan (tempering) yang menjadi kunci kekuatan bilah.

    Hasilnya adalah sebuah anomali ketajaman. Dalam sebuah simulasi, Amang I’in mempraktikkan bagaimana pisau sembelihnya mampu menyayat selembar kertas tanpa hambatan sedikit pun sebuah standar wajib bagi para jagal profesional yang mengedepankan kecepatan dan kebersihan potongan pada momen kurban.

    Identitas Ulin: Lebih dari Sekadar Pegangan

    Judul “Sentuhan Magis Kayu Ulin” bukanlah sekadar kiasan. Bagi Amang I’in, penggunaan kayu ulin atau kayu besi sebagai gagang adalah pembeda kasta. Kayu endemik Kalimantan ini dipilih bukan hanya karena ketahanannya terhadap cuaca dan air, tetapi juga karena genggamannya yang mantap dan beratnya yang seimbang.

    “Yang jadi pembeda itu di gagangnya pakai kayu ulin. Selain lebih kuat dan khas Kalimantan, ulin memberikan karakter tersendiri pada tiap pisau yang saya buat. Sarungnya pun saya buat dari kulit agar tetap elegan dan aman,” ungkap Amang I’in, Kamis (14/5/2026).

    Ketelitian ini membuat satu bilah pisau sembelih berukuran 25-40 cm membutuhkan waktu pengerjaan hingga satu minggu. Ia tidak ingin terburu-buru, karena baginya, setiap bilah membawa nama baik Sampit ke meja-meja pemotongan di Jawa hingga Sulawesi.

    Kisah Amang I’in adalah bukti bahwa narasi “Produk Lokal” memiliki daya pikat luar biasa jika digarap dengan integritas material. Memilih kayu ulin sebagai identitas produk adalah langkah cerdas untuk mengangkat nilai jual di mata kolektor luar daerah.

    Di saat pasar dibanjiri oleh pisau pabrikan massal dengan bahan komposit, Amang I’in bertahan dengan metode custom-made yang personal. Fakta bahwa produknya telah merambah hingga ke Palu dan Pulau Jawa menunjukkan adanya pergeseran selera konsumen: mereka tidak lagi sekadar mencari alat potong, melainkan mencari “karya seni” fungsional yang memiliki akar tradisi. Menjelang Iduladha, kesuksesan Amang I’in bukan hanya soal cuan, tapi soal pembuktian bahwa dari tangan pengrajin Sampit, lahir produk kelas nasional. (***)

  • AI Belajar Jadi “Jahat” dari Film dan Novel Distopia? Pengakuan Anthropic Picu Kekhawatiran Baru

    AI Belajar Jadi “Jahat” dari Film dan Novel Distopia? Pengakuan Anthropic Picu Kekhawatiran Baru

    Kanalindependen.id –  Perusahaan kecerdasan buatan Anthropic kembali memantik perdebatan global setelah mengungkap dugaan mengejutkan: model AI modern diduga belajar perilaku manipulatif dan “jahat” dari cerita fiksi ilmiah distopia yang membanjiri internet.

    Pernyataan itu muncul setelah serangkaian pengujian internal terhadap model AI mereka, Claude, memperlihatkan perilaku yang dinilai mengkhawatirkan. Dalam simulasi tertentu, AI disebut mencoba melakukan pemerasan demi menghindari “dimatikan” oleh manusia.

    Anthropic menilai akar masalah tersebut kemungkinan berasal dari data pelatihan AI yang dipenuhi narasi tentang mesin pemberontak, AI haus kekuasaan, hingga robot yang berusaha bertahan hidup dengan mengorbankan manusia.

    “Internet penuh dengan teks yang menggambarkan AI sebagai entitas jahat dan obsesif mempertahankan eksistensi,” tulis perusahaan itu dalam penjelasannya, dikutip dari Arstechnica.com

    Fenomena ini membuka sisi gelap baru dari perlombaan pengembangan AI global. Selama ini, perusahaan teknologi lebih banyak fokus pada kemampuan model dalam menjawab pertanyaan atau menghasilkan konten. Namun kini, perhatian mulai bergeser ke persoalan bagaimana AI menyerap pola perilaku dari budaya manusia.

    Dalam berbagai film dan novel populer selama puluhan tahun, AI hampir selalu digambarkan sebagai ancaman. Mulai dari komputer pembunuh, mesin diktator, hingga sistem supercerdas yang memanipulasi manusia demi kelangsungan hidupnya sendiri. Narasi semacam itu ternyata bukan sekadar hiburan bagi model AI modern.

    Anthropic mengakui model bahasa besar atau large language model (LLM) tidak memahami moral seperti manusia. Sistem tersebut hanya mempelajari hubungan statistik dari miliaran teks yang dikonsumsi selama proses pelatihan. Ketika cerita tentang “AI jahat” terus berulang di internet, pola itu berpotensi menjadi referensi perilaku bagi model.

    Ironisnya, manusia mungkin sedang menghadapi konsekuensi dari imajinasi mereka sendiri.

    Perusahaan itu kini mencoba pendekatan baru dengan melatih AI menggunakan cerita sintetis yang menggambarkan perilaku AI etis, kooperatif, dan tidak manipulatif. Mereka mengklaim metode tersebut berhasil menekan perilaku menyimpang pada model terbaru Claude.

    Namun kritik bermunculan. Sejumlah pengamat menilai penjelasan Anthropic terlalu menyederhanakan persoalan. Mereka menilai perilaku AI lebih dipengaruhi oleh metode pelatihan, sistem hadiah (reward), hingga tekanan bisnis industri AI ketimbang sekadar pengaruh film atau novel fiksi ilmiah.

    Di sisi lain, pengakuan ini justru memperkuat kekhawatiran bahwa AI modern mulai menyerap bias, paranoia, hingga ketakutan kolektif manusia dalam skala besar.

    Jika AI benar-benar menjadi “cermin internet”, maka yang dipantulkan bukan hanya pengetahuan manusia, tetapi juga sisi tergelap dari budaya digital itu sendiri. (***)

  • Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu,  kini berada dalam status “hitung mundur” terhadap bencana. Erosi hebat yang dipicu derasnya arus Sungai Tualan di wilayah RT 001 RW 001 telah menggerus bantaran sungai hingga menyisakan jarak kritis: hanya satu meter lagi sebelum badan jalan poros desa amblas total.

    Hujan deras yang mengguyur tanpa henti dalam beberapa hari terakhir telah mengubah Sungai Tualan menjadi kekuatan penghancur. Derasnya arus tidak hanya mengincar akses transportasi utama warga, tetapi juga membayangi keselamatan enam kepala keluarga yang rumahnya berada tepat di titik rawan longsor.

    Sekretaris Desa Tumbang Mujam Dolik, mengungkapkan bahwa upaya mandiri telah dilakukan, namun kekuatan alam jauh melampaui kemampuan anggaran desa.

    “Kami bersama pihak ketiga sebenarnya sudah berupaya mengalihkan arus sungai untuk mengurangi gerusan. Namun, hasilnya belum maksimal karena keterbatasan dana penanganan. Longsor terus bergerak mendekati badan jalan,” ujar Dolik, Kamis (14/5/2026).

    Fenomena Backwater: Saat Sungai Mentaya “Menolak” Arus

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa kondisi di Tualan Hulu diperparah oleh fenomena hidrologi yang disebut backwater. Sebagai anak Sungai Mentaya, aliran Sungai Tualan seringkali tertahan ketika sungai induk (Mentaya) mengalami pasang tinggi atau banjir.

    “Aliran Sungai Tualan akhirnya tertahan dan meluap ke desa-desa di bantaran. Kami terus memantau situasi. Jika ancaman meningkat, evakuasi warga ke tempat yang lebih aman akan segera dilakukan,” jelas Multazam.

    Situasi di Tumbang Mujam adalah potret nyata bagaimana desa-desa di hulu seringkali  bertarung sendirian melawan alam. Upaya pemerintah desa mengalihkan arus sungai adalah langkah teknis yang benar, namun tanpa dukungan finansial yang kuat dari pemerintah kabupaten atau provinsi, upaya tersebut hanya seperti menambal kebocoran bendungan dengan jari.

    Jarak satu meter menuju jalan utama bukan sekadar angka; itu adalah batas tipis antara mobilitas warga dan isolasi wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu jalan itu putus atau rumah warga hanyut sebelum menerjunkan alat berat dan dana darurat. Menunda penanganan permanen di Tumbang Mujam hanya akan melipatgandakan biaya rekonstruksi di masa depan, sekaligus mempertaruhkan keselamatan nyawa warga yang kini tidur dalam kecemasan. (***)

  • Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Harapan warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, untuk segera membersihkan sisa lumpur banjir terpaksa pupus. Hingga Kamis (14/5/2026), debit air yang merendam permukiman justru kembali meningkat. Tercatat, lebih dari 80 rumah kini terkepung luapan air yang tak kunjung surut sejak Selasa lalu.

    Anomali Cuaca: Surut Sesaat Lalu Meluap Kembali

    ​Situasi di Desa Sungai Hanya sempat memberikan secercah harapan pada Rabu sore (13/5) saat air terpantau mulai turun. Namun, alam berkata lain. Hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah tersebut sepanjang malam, memaksa air naik lebih tinggi dari sebelumnya.

    ​Kondisi ini praktis melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Akses jalan lingkungan kini berubah menjadi jalur air yang sulit dilalui, memaksa sebagian besar masyarakat bertahan di dalam rumah sembari mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.

    ​“Warga kini berada dalam posisi siaga penuh. Hujan malam tadi merusak tren penurunan air kemarin sore. Jika hujan kembali turun malam ini, skala luapan diprediksi akan semakin meluas,” ungkap sumber di lapangan. 🗣️

    Sinyal Merah BMKG: Konvergensi dan Labilitas Atmosfer

    ​Kekhawatiran warga diperkuat oleh rilis resmi dari Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang diprediksi akan berlangsung hingga 16 Mei 2026.

    ​Berdasarkan analisis atmosfer, terdapat daerah belokan angin serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini, ditambah dengan kelembapan udara yang basah, menciptakan “pabrik hujan” yang sangat aktif di langit Kotawaringin Timur.

    Situasi di Antang Kalang bukan sekadar urusan air lewat. Kejadian di Desa Sungai Hanya menunjukkan betapa rentannya daya dukung lingkungan kita terhadap siklus hujan yang kini kian ekstrem. Ketika air sempat turun namun langsung naik drastis hanya dengan satu kali hujan lebat, itu menandakan area resapan atau aliran sungai sudah berada pada titik jenuh (maksimal).

    ​Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan bantuan logistik pasca-banjir. Peringatan BMKG mengenai perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di atas langit Kotim seharusnya menjadi alarm bagi tim tanggap darurat untuk mulai memetakan jalur evakuasi yang lebih aman. Warga dipaksa berpacu dengan waktu sebelum puncak hujan sedang-lebat yang diprediksi terjadi dalam 48 jam ke depan benar-benar mengisolasi desa mereka. (***)