Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

    Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

    Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

    Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

    Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

    Ari Yunus Hendrawan.

    Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

    AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

    ”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

    Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

    Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

    Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

    Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

    Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

    Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

    Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

    ”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

    Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

    Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

    Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

    Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

    BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

    Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

    BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

    Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

    Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

    Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

    Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

    Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

    BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

    Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

    Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

    Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

    Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

    Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

    Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

    Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

    Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

    Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

    Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)

  • Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ironi ekonomi sektor pangan kembali mencabik-cabik kesejahteraan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam tiga bulan terakhir, gairah kerja peternak ayam petelur lokal merosot tajam akibat anjloknya harga jual telur ayam ras di tingkat kandang secara drastis. Keadaan diperparah karena di tengah jatuhnya harga jual tersebut, ongkos operasional dan biaya produksi justru melonjak tidak terkendali. Anehnya, kejatuhan harga di tingkat produsen ini sama sekali tidak membawa angin segar bagi konsumen, lantaran harga eceran telur di pasar tradisional terpantau tetap bertengger tinggi.

    Jeritan 37 Peternak Lokal di Tengah Cekaman Lonjakan Harga Pakan

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa tren penurunan harga jual ini telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Penderitaan peternak kian berlipat ganda karena harga pakan yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri ini justru mengalami lonjakan tajam dari yang semula Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak. Tidak hanya pakan, para peternak juga dipaksa menanggung peningkatan biaya operasional lainnya secara mandiri, seperti: Pengadaan program vaksinasi berkala untuk menjaga imunitas unggas. Pembelian pasokan obat-obatan dan asupan vitamin harian. Biaya mitigasi fluktuasi cuaca ekstrem yang dapat menurunkan produktivitas ayam petelur secara mendadak.

    Saat ini, terdapat sekitar 37 peternak ayam petelur lokal yang masih bertahan di Kotim. Dengan kapasitas produksi yang bervariasi, mereka baru mampu menyuplai sekitar 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan telur masyarakat setempat. Adapun sisa 80 hingga 85 persen kebutuhan riil pasar masih sangat bergantung pada pasokan luar daerah, khususnya kiriman dari Pulau Jawa. Ketergantungan akut ini membuat stabilitas harga di Kotim rentan diombang-ambingkan oleh permainan pasokan eksternal.

    Pemkab Kotim Endus Selisih Rantai Pasok: Temuan Rp26.500 Per Kilogram

    Merespons meluasnya keresahan ini, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Satgas Pangan mulai mengaktifkan sirkuit pengawasan untuk menelusuri dugaan tata niaga yang tidak sehat pada rantai distribusi. Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan fisik ke sejumlah jaringan distributor serta agen besar di Kota Sampit.

    Dari hasil peninjauan lapangan sementara, tim mencatat harga jual telur dari tingkat distributor utama kepada agen berada di angka sekitar Rp26.500 per kilogram, atau setara dengan Rp245.000 per ikat yang berisi enam rak telur. Angka ini membuktikan adanya jurang pemisah (gap) harga yang sangat lebar ketika komoditas tersebut menyentuh meja pedagang eceran di pasar tradisional.

    “Kami sudah melakukan pemantauan di pasar. Yang menjadi pertanyaan besar, masyarakat ternyata tidak menikmati harga telur yang turun. Kami menjual murah dari kandang, tetapi di pasar harganya tetap mahal. Ini persoalan distribusi yang patut ditelusuri,” tegas Arif Rahman Hakim dengan nada kecewa.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, memastikan data temuan ini akan segera dijadikan bahan evaluasi dalam pertemuan lintas sektor yang melibatkan peternak lokal, pelaku distributor, agen, jajaran DPRD, serta instansi teknis terkait. Langkah ini diambil demi merumuskan formulasi harga yang adil bagi ekosistem hulu hingga hilir.

    “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Peternak lokal harus tetap bisa bertahan hidup, tetapi di sisi lain masyarakat juga berhak memperoleh telur dengan harga yang wajar. Kami akan memperketat pengawasan bersama di seluruh jalur distribusi agar penurunan harga di tingkat distributor benar-benar sampai kepada konsumen,” tegas Irawati.

    Fenomena kesenjangan harga yang mencolok antara tingkat peternak lokal dan pasar tradisional di Kotim adalah indikasi kuat adanya praktik asimetri informasi dan dugaan kartel terselubung dalam rantai distribusi pangan (middlemen monopoly). Ketika harga di kandang anjlok namun harga di tingkat konsumen tetap bertengger mahal, maka keuntungan ekonomi terbesar tidak mengalir ke peternak yang bersusah payah mengeluarkan modal pakan Rp425.000 per sak, melainkan terserap habis di kantong para spekulan dan jaringan distributor nakal yang mengontrol sirkulasi pasar. Mereka diduga memanfaatkan celah pasokan telur dari Pulau Jawa seolah-olah terjadi beban biaya tinggi, padahal peternak lokal dipaksa menjual rugi komoditas mereka.

    Kanal Independen memandang rencana “pertemuan dan pengawasan” yang dilemparkan Pemkab Kotim terlalu normatif dan lamban dalam merespons jeritan 37 peternak lokal. Menghadapi potensi kejahatan struktural pangan seperti ini, Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan tidak boleh sekadar menjadi pencatat angka.

    Pemerintah daerah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera melakukan investigasi forensik terhadap margin keuntungan yang diambil oleh para agen dan distributor di Sampit. Jika ditemukan adanya kesengajaan menahan pasokan atau memainkan harga eceran demi meraup margin keuntungan yang tidak wajar di tengah penderitaan produsen lokal, tindakannya harus dikategorikan sebagai sabotase ekonomi daerah. Cabut izin usaha distributor tersebut, terapkan sanksi denda maksimal, dan berikan proteksi harga batas bawah (floor price) bagi peternak lokal agar kapasitas produksi mandiri Kotim yang saat ini baru menyentuh 20 persen tidak gulung tikar dan mati total! (***)

  • Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

    Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

    Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

    Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

    Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

    Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

    Operasi Subuh Desa Penyang

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

    Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

    Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

    Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

    Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

    Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

    Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

    Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

    Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

    Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

    Uji Forensik dan Jejak Finansial

    Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

    Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

    Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

    Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

    Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

    Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

    Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

    Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

    Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

    Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Jejak Aktor Pengendali

    Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

    Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

    ”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

    Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

    Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

    Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

    Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

    Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

    Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

    Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

    Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

    Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

    PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)

  • Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Terjadi Ledakan 66 Kasus Suspek dengan Baamang Dua Sebagai Episentrum Tertinggi

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Ancaman krisis kesehatan komunal yang menargetkan kelompok usia rentan kini resmi mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut (PTKM) atau yang lebih populer dikenal sebagai Flu Singapura (Hand, Foot, and Mouth Disease/HFMD) dilaporkan mulai menyebar secara agresif. Hingga memasuki pekan ke-24 di tahun 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mendeteksi akumulasi mengejutkan sebanyak 66 kasus suspek yang mayoritas penderitanya merupakan anak-anak.

    Pemetaan Klaster Penularan dari Baamang hingga Cempaga Mulia

    Berdasarkan laporan sirkuit epidemiologi Dinkes Kotim, sebaran spasial puluhan kasus suspek ini menunjukkan konsentrasi yang sangat pekat di wilayah urban padat penduduk. Wilayah kerja Puskesmas Baamang 2 resmi ditetapkan sebagai zona merah atau episentrum tertinggi dengan temuan mencapai 18 kasus.

    Grafik mengkhawatirkan ini disusul ketat oleh wilayah kerja Puskesmas Baamang 1 dan Puskesmas Cempaga Mulia yang masing-masing mencatatkan 10 kasus suspek. Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas Ketapang 1 berada di peringkat berikutnya dengan torehan 9 kasus, sedangkan sisanya tersebar sporadis di sejumlah puskesmas lain di Bumi Tambun Bungai.

    Tingginya interaksi anak-anak di ring satu sosial seperti sekolah dasar, taman kanak-kanak, tempat penitipan anak (daycare), hingga ruang bermain publik disinyalir menjadi jalur sutra penularan virus patogen ini karena sifatnya yang sangat menular melalui kontak fisik maupun perantara benda mati (fomites).

    Manifes Gejala Klinis dan Warning Kedaruratan Dehidrasi

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, memaparkan bahwa HFMD merupakan infeksi virus yang secara spesifik mengincar bayi dan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Fase inkubasi virus biasanya memakan waktu tiga hingga enam hari sebelum manifes klinis mulai bermunculan secara kasat mata.

    “HFMD atau Flu Singapura ini memiliki tingkat penularan yang luar biasa cepat. Virus dapat bermigrasi secara masif melalui partikel air liur, percikan batuk dan bersin, cairan dari luka lepuh, kontaminasi tangan, hingga higienitas tinja penderita yang kurang terjaga,” urai Nugroho Kuncoro Yudho saat memberikan keterangan taktis.

    Nugroho menambahkan, media penularan sering kali luput dari pengawasan orang tua, seperti mainan bersama, alat makan, gagang pintu sekolah, hingga permukaan meja yang disentuh anak yang sakit. Gejala awal yang patut diwaspadai meliputi demam, sariawan akut di rongga mulut, serta ruam atau bintik merah khas di area telapak tangan dan telapak kaki.

    Meskipun sebagian besar penderita dapat pulih dalam waktu 7 hingga 10 hari, Dinkes mengingatkan bahaya sekunder berupa dehidrasi akut. Luka sariawan yang menyakitkan di mulut sering kali membuat anak enggan makan dan minum, sebuah kondisi kritis yang jika disertai muntah terus-menerus, lemas ekstrem, hingga gejala kejang, harus segera dilarikan secara darurat ke fasilitas kesehatan.

    “Jika anak sedang sakit, sebaiknya istirahat di rumah terlebih dahulu dan tidak bersekolah atau bermain bersama anak lain sampai kondisinya membaik demi memutus rantai penularan di tingkat komunitas,” tegasnya.

    Kemunculan 66 kasus suspek Flu Singapura yang meroket hingga pertengahan tahun 2026 bukanlah sekadar siklus penyakit musiman biasa, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem proteksi kesehatan anak di ruang publik Kotim. Fakta bahwa Puskesmas Baamang 2 dan Baamang 1 menyumbang angka penularan tertinggi membuktikan adanya kelengahan kolektif dalam pengawasan higienitas di sekolah-sekolah dasar dan tempat penitipan anak di kawasan urban Sampit. Lembaga pendidikan dan penitipan anak terkesan abai dalam melakukan deteksi dini, sehingga membiarkan ruang kelas menjadi inkubator penularan massal yang efektif bagi virus HFMD.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola respons birokrasi Dinas Kesehatan Kotim. Menyikapi angka puluhan kasus suspek ini, Dinkes tidak boleh hanya berlindung di balik strategi “imbauan moral” normatif di media massa agar masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

    Meningkatnya daya tular virus ini secara eksponensial menuntut tindakan medis preventif dan intervensi regulasi yang radikal. Dinkes bersama Dinas Pendidikan Kotim harus segera menerbitkan instruksi bersama yang mewajibkan seluruh sekolah dan daycare melakukan screening fisik suhu dan visual di pintu gerbang setiap pagi. Jika ditemukan anak dengan gejala ruam atau demam, pulangkan secara preventif. Lakukan sterilisasi disinfektan massal berkala pada fasilitas bermain publik dan sekolah di zona merah Baamang. Jangan tunggu sampai kasus suspek ini berubah menjadi Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang melumpuhkan fasilitas kesehatan dan mengorbankan keselamatan anak-anak kita akibat dehidrasi berat! (***)

  • Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Total kerugian warga dan perputaran uang gelap di Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak angka Rp5,67 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

    Nilai fantastis ini berasal dari gabungan kerugian kasus pencurian yang mencapai Rp2,78 miliar, bersanding dengan peredaran sabu sebesar Rp2,88 miliar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain secara resmi membeberkan hasil kerja jajarannya dalam menangani ratusan kasus tersebut melalui konferensi pers, Senin (29/6/2026).

    ”Khusus untuk perkara 3C, sebanyak 103 perkara yang ditangani,” papar Resky.

    Kasus tersebut terdiri dari 11 perkara pencurian biasa, 67 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 5 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasaran kejahatan para pelaku juga diungkapkan secara spesifik.

    ”Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering menjadi sasaran pencurian adalah kelapa sawit. Kemudian, barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, serta sepeda motor,” urai Kapolres.

    Tindak kejahatan ini meninggalkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi para korban. “Kerugian material sebesar Rp2.780.683.402,” tegasnya.

    Tingkat Penyelesaian dan Pekerjaan Rumah Kepolisian

    Kepolisian mencatat tingkat penyelesaian kasus 3C berada pada tren yang cukup tinggi.

    ”Kami juga sampaikan bahwa di perkara 3C, dari 103 kasus yang tadi kami sampaikan di atas, berhasil diungkap sebanyak 88 perkara dengan persentase pengungkapan sebesar 85,44 persen,” ujar Resky.

    Pemaparan berlanjut pada rincian kategori kejahatan yang telah terselesaikan.

    ”Kemudian perkara ini, yang tadi kami sampaikan di atas, dari periode Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, di antaranya perkara pencurian biasa 6 kasus. Pencurian dengan pemberatan (curat) 75 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang sudah terungkap 7 kasus,” tambahnya.

    Angka pengungkapan kasus curat sebanyak 75 perkara ini melampaui jumlah 67 laporan baru yang masuk selama enam bulan pertama 2026.

    Resky juga memberikan penekanan khusus kepada jajarannya. ”Harapannya, dari 103 kasus, sisa yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan untuk melakukan pengungkapan,” tegasnya.

    Pernyataan ini selaras dengan siaran pers tertulis Humas Polres Kotim yang merinci status administrasi perkara.

    Dokumen kepolisian itu mencatat 44 perkara saat ini berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 perkara berada pada tahap penyidikan (sidik), dan 39 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).

    Sabu Makin Merambah ke Pelosok

    Pergeseran ulasan pada penanganan kasus narkotika menunjukkan ancaman yang tidak kalah serius.

    ”Untuk Satuan Narkoba, terdapat 35 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” ungkap Resky.

    Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.926,21 gram atau senilai Rp2.889.315.000. Tangkapan ini dinilai penting untuk mencegah hancurnya generasi muda Kotim.

    ”Barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 9.631 jiwa atau orang dari penggunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi penggunaan 1 gram berbanding 5 orang,” terang Kapolres.

    Kasus paling menonjol sejauh ini melibatkan tersangka berinisial AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang telah dirilis pada April lalu dan kini tengah menjalani proses persidangan.

    Menyambung paparan tersebut, Kasat Narkoba AKP Suherman memberikan peringatan keras bahwa wilayah peredaran sabu kini semakin luas.

    ”Peredarannya bukan hanya di perkotaan saja, tetapi sampai ke pelosok-pelosok,” ucapnya.

    Dia mendesak warga untuk berani melapor jika ada kerabat yang menjadi korban kecanduan agar mendapat penanganan yang tepat.

    ”Saya mengimbau, apabila ada keluarga, teman, atau saudara yang sudah kecanduan narkoba, tolong laporkan ke kami. Karena kalau hanya pengungkapan atau penindakan saja tanpa ada korban yang kita tangani, tolong dilaporkan,” imbau Suherman.

    Rangkaian konferensi pers siang itu ditutup dengan aksi memusnahkan 60 bungkus sabu seberat 114,86 gram senilai Rp172.290.000 dari empat laporan berbeda.

    Rincian barang bukti yang dihancurkan berasal dari tersangka Komariah binti Sulaiman dengan 6,14 gram, Hendra Haryanto dengan 84,40 gram, Aditya Rahman bin Amrullah dengan 11,58 gram, dan Saiful Rahim alias Kujal Haji. (hgn/ign)

  • Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejahatan Rl (37) terbongkar dari satu penangkapan yang berujung pada rentetan pengakuan mengejutkan.

    Residivis yang baru bebas dalam hitungan bulan ini awalnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Ketapang atas satu kasus pencurian resmi.

    Namun, proses interogasi justru menguak fakta bahwa ia telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang sebelumnya tak terendus aparat maupun korban.

    Kasus utama yang menjerat Rl berawal dari kelalaian pemilik sepeda motor Suzuki Smash Titan di Jalan Iskandar, tepatnya di area depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

    Kunci kontak yang masih menempel menjadi celah bagi tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    Pelarian tersangka diwarnai upaya penghilangan jejak. Ia sempat mengecat bodi motor curiannya menjadi hitam menggunakan cat semprot, lalu menyembunyikannya di belakang Masjid Nurul Ibadah.

    Jejak pelariannya terhenti saat aparat membekuknya ketika ia sedang menongkrong di kompleks belakang Eks Golden Theater.

    Atas kejahatan di Mentawa Baru Hulu ini, penyidik menjerat Rl dengan Pasal 476 KUHP yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Lima TKP Pengakuan Sukarela di Baamang

    Penangkapan di Eks Golden Theater itu menjadi titik tolak terungkapnya lima TKP curanmor lain. Melalui pengakuannya, Rl membeberkan rute kejahatan tambahan yang seluruhnya terpusat di wilayah Kecamatan Baamang.

    Kawasan Terowongan Nur Mentaya di sepanjang Jalan Cilik Riwut menjadi arena operasi utamanya.

    Pada rute ini, tersangka mengakui telah mencuri Yamaha Jupiter Z1 di area dekat Stadion 29 November, melarikan sebuah Yamaha Mio dari samping bangunan puskesmas, serta membawa kabur Honda Blade dari kawasan SPBU Semekto.

    Rentetan pengakuan ini juga mencakup dua titik lain di kecamatan yang sama. Tersangka mengaku telah menggasak Honda Supra 125 di area tikungan tambal ban Semekto, serta mencuri unit Yamaha MX King 150 di depan Hotel Aulia Dinar.

    Jeda Komunikasi dan Motor yang Belum Bertuan

    Anomali mencuat karena dari total enam kendaraan yang diakui telah dicuri, baru kasus Suzuki Smash Titan di Mentawa Baru Hulu yang memiliki Laporan Polisi (LP) resmi.

    Lima TKP di Baamang murni bersumber dari pengakuan sukarela tersangka, menandakan belum adanya laporan kehilangan dari para pemilik kendaraan.

    Situasi ini memperjelas teka-teki rendahnya angka pelaporan. Kasat Reskrim AKP Sugiharso menduga sebagian korban kemungkinan belum menyadari kendaraannya hilang, atau tidak mengetahui bahwa motor mereka telah diamankan aparat.

    ”Dari sejumlah perkara ini, baru dua orang yang melapor dan kami tindaklanjuti. Artinya, masih ada empat orang yang tidak mengetahui atau tidak melaporkan motornya yang hilang,” ungkap Sugiharso saat rilis di Polres Kotim, Senin (29/6/2026).

    Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor hal tersebut, karena motornya sudah diamankan di Polsek Ketapang.

    Kapolsek Ketapang, AKP Anis menambahkan bahwa tersangka Rl diketahui sebagai residivis yang belum lama bebas dari masa hukuman penjara enam bulan yang lalu.

    ”Kami juga menyampaikan bahwa pelaku yang ada ini adalah mantan residivis yang keluar enam bulan yang lalu. Untuk TKP yang disampaikan Pak Kasatreskrim tadi, rata-rata empat TKP adalah di wilayah Baamang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh peternak ayam petelur lokal di Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi situasi pelik.

    Selama tiga bulan terakhir, harga telur dari kandang mereka anjlok tajam, bertepatan dengan melambungnya harga pakan.

    Ironisnya, konsumen pasar tradisional Sampit tidak merasakan kelonggaran harga tersebut.

    Selisih margin yang menguap di jalur distribusi ini mendorong pemerintah daerah turun tangan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) meninjau empat lokasi distributor dan agen telur ayam ras di Sampit pada Senin (29/6/2026).

    Inspeksi mendadak ini merespons keluhan Aliansi Peternak Ayam Petelur Lokal Kotim sehari sebelumnya.

    Irawati mengatakan sasaran utama peninjauan adalah menelusuri titik distribusi yang menekan produsen lokal sekaligus membebani pembeli akhir.

    Temuan lapangan memperlihatkan mekanisme pembentukan harga.

    Irawati mencontohkan selisih harga dari hasil peninjauannya. Apabila distributor menjual telur sekitar Rp22.000 per kilogram kepada agen, peternak lokal terpaksa menjual sekitar Rp24.000 per kilogram, bahkan harga tingkat peternak bisa jatuh hingga sekitar Rp20.000 per kilogram.

    Angka ini, menurut Irawati, tertinggal jauh dari acuan yang disebutnya berkisar Rp26.500 hingga Rp30.000 per kilogram.

    ”Harga di distributor turun, tetapi belum berdampak kepada konsumen. Itu yang nanti akan kita awasi bersama. Agen juga harus menjual sesuai standar harga yang nantinya disepakati,” tegas Irawati.

    Kapasitas produksi menjadi sorotan tersendiri. Populasi ayam petelur se-Kalimantan Tengah tercatat baru mencapai 500 ribu ekor, sementara Irawati menyebut satu distributor raksasa bisa memiliki hingga dua juta ekor ayam.

    ”Kita tidak ingin saling menyalahkan. Yang ingin dilakukan pemerintah daerah adalah melindungi peternak ayam petelur lokal agar tetap bisa bertahan. Kalau mereka sampai gulung tikar, kita akan bergantung pada pasokan dari luar daerah dan itu bisa memicu inflasi,” kata Irawati.

    Usai peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kotim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, distributor, agen, dan peternak untuk menetapkan harga acuan lokal.

    ”Aturan nasional mengenai HAP, perlu disesuaikan kembali mengingat perbedaan nilai uang dan kondisi wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Habib, seorang supervisor distributor Toko Perdagangan Telur Segar SJS Jalan DI Panjaitan yang mendatangkan telur dari Jawa, membeberkan patokan harga untuk agen-agennya kepada wartawan.

    “Itu agen-agen di sini dibuat harganya setara. Maksudnya dibuat harga 26.500, nanti dibuatkan HPP per kilonya,” kata Habib.

    Harga jual gudangnya hari itu dijual Rp245.000 per ikat isi enam krat, dengan berat satu ikat sekitar 10 hingga 11 kilogram. Kalkulasi tersebut memunculkan angka jual sekitar Rp24.000 hingga Rp24.500 per kilogram.

    Penurunan ini terpantau terjadi selama tiga bulan dan merosot tajam selama sepekan terakhir guna memenuhi permintaan pasar Sampit yang mencapai sekitar 2.000 ikat setiap bulan.

    ”Kalau biasanya kan di atas, rata-rata 300-an lah. Ini kan pas harga telur murah,” ucap Habib merujuk harga normal per ikat.

    Di lain tempat, Pedagang di Toko Hendry Telor Jalan Iskandar mengaku menjual harga telur ayam ras Rp 270 ribu per ikat atau Rp 27.000 per kg.

    ”Kalau kami mendukung saja sesuai ketentuan pemerintah. Tentukan saja acuan harganya, kami ngikut saja,” kata Hendry yang merespons baik kedatangan Wabup Kotim.

    Tri, Pedagang Toko Bilal 2 di Jalan Sukabumi Barat sebagai salah satu agen telur mengatakan, menjual harga sesuai dengan harga distributor Toko SJS tempat dia memesan telur.

    ”Saat ini kami jual harga sama saja jualnya dengan harga distributor. Kecuali, harga beli Rp 250 ribu per ikat, esoknya turun Rp 245 ribu, saya tetap jual telur nyesuaikan harga sebelumnya,” ujar Tri.

    Tri mengaku dulu dirinya menjual telur dari peternak ayam petelur lokal, namun dikarenakan harganya tidak bisa mengikuti harga telur dari Jawa sehingga pemesanan telur lebih banyak dari distributor telur dari Jawa.

    ”Order telur ke distributor dua hari sekali 110 ikat. Karena, per 110 ikat ada potongan harga Rp 9.000 per ikat. Kalau telur lokal 100 ikat beli seminggu yang lalu Rp 290 ribu, ini masih belum habis. Dulu  telur peternal lokal masih murah, sekarang gak bisa ngikutin harga pasaran, jadi kami lebih banyak ambil telur dari Jawa,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyebut ketergantungan pasokan dari Jawa sangat memengaruhi harga di Kotim.

    Dia merinci kejatuhan harga di tingkat peternak dari sebelumnya Rp320.000–Rp330.000 menjadi Rp255.000 per ikat. Beban bertambah berat karena harga pakan melonjak dari Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak.

    ”Biaya produksi meningkat, berbanding terbalik dengan harga telur yang turun drastis. Itu yang membuat kami mengeluhkan nasib kami ke Pemda,” kata Arif.

    Populasi ayam petelur lokal di Kotim sejauh ini hanya mampu memenuhi 15 hingga 20 persen total kebutuhan masyarakat.

    Arif mengungkap ada selisih harga sekitar Rp50.000 per ikat antara distributor besar dengan peternak lokal akibat perbedaan skala produksi.

    ”Kalau kami menjual dengan harga tinggi per ikat, agen tidak mau beli,” ujar Arif mengungkap alasan peternak terpaksa mengikuti harga distributor meski berujung rugi.

    Keluhan lainnya, kejatuhan harga tingkat distributor dan peternak tidak mengalir ke ujung rantai konsumsi.

    ”Beberapa waktu lalu kami melakukan pengecekan di pasar. Ternyata masyarakat tidak menikmati penurunan harga ini karena di pasar tetap mahal,” tambah Arif.

    Benang Kusut Rantai Pasok Nasional

    Persoalan harga di daerah terjadi bersamaan dengan fluktuasi tingkat nasional. Catatan pemantauan Bapanas memperlihatkan tren harga telur ayam ras nasional merosot dari Rp27.236 (Maret 2026), menjadi Rp25.719 (April), Rp24.688 (Mei), hingga menyentuh Rp24.424 per kilogram pada awal Juni 2026.

    Langkah penertiban harga secara nasional telah diinstruksikan melalui surat resmi bernomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

    Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kepala Satuan Tugas Pangan Polri guna meminta pengawasan dan penindakan tegas jika ditemukan harga yang menyalahi aturan.

    Aturan baku yang menjadi dasar penindakan tersebut adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024.

    Dokumen resmi ini mematok Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram, serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.

    ”Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran, yang pelaksanaannya secara resmi telah diserahkan kepada kepolisian.

    Pada hari yang sama dengan sidak di Kotim, ratusan peternak dari Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Isbandi, peternak asal Bojonegoro, mengungkap harga tingkat kandang telah menyentuh Rp16.000 per kilogram, jauh di bawah banderol normal Rp22.000–Rp24.000.

    ”Per kilogramnya kami rugi Rp7 ribu, setiap hari rata-rata panen telur itu 57-60 kilogram, kami rugi bisa sampai Rp400 ribu,” beber Isbandi.

    Anggota DPR RI Sonny Danaparamita turut menyoroti penegakan HAP seusai menerima audiensi Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur di Banyuwangi, Senin (22/6/2026).

    Dia menerima keluhan soal implementasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor SE/01/06/V/2026 terkait penyerapan telur lokal dan ketetapan HAP.

    ”Surat Edaran terkait ketetapan HAP yang dikeluarkan oleh BGN dan dikawal Satgas Pangan Polri itu hanya semacam macan ompong saja,” kritik Sonny.

    Persoalan rantai distribusi pangan ini sebelumnya sempat dibongkar Amran Sulaiman dalam forum di Karawang pada 23 April 2026.

    Amran mengungkap adanya penguasaan keuntungan oleh pihak perantara (middleman) di setiap lapisan distribusi pangan, mulai dari pengumpul hingga pengecer.

    ”Di middleman ini, untungnya bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen,” kata Amran mengestimasi potensi kerugian ekonomi sistem ini mencapai Rp313 triliun secara nasional.

    Terkait dominasi pasar, Amran dalam rangkaian kegiatan pada April 2026 turut membeberkan fakta lain.

    Dia menyebut sekitar 70 persen industri ayam dan telur dalam negeri dikuasai oleh dua perusahaan besar, dengan perputaran uang yang dikantongi dua perusahaan itu menyentuh angka sekitar Rp380 triliun hingga Rp400 triliun.

    Fakta dominasi hulu ini selaras dengan data Asosiasi Produsen Pakan Ternak Indonesia (APPTI) 2023 yang mencatat Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed Indonesia menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar pakan dan anak ayam (DOC) nasional.

    Sektor ini berkontribusi langsung pada biaya produksi peternak melalui harga pakan.

    Pemerintah pusat melalui Bapanas masih menyusun pemetaan riil tata niaga komoditas ini.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan pencarian data jalur distribusi tengah berproses.

    ”Selama ini hulu kita tata, hilir kita tata, nah tengah-tengahnya ini juga kita cari datanya. Tentu kami sudah meminta tadi dengan teman-teman data-data distributor mereka,” jelas Ketut pada 12 Mei 2026 lalu.

    Hasil RDP di Sampit nantinya akan menjadi pedoman penentuan harga acuan penjualan telur ayam ras di Kotim, sekaligus bahan penyusunan skema pengawasan bersama Satgas Pangan Polres Kotim. (hgn/ign)

  • Siasat Teror Pertalite Berujung Petaka Luka Bakar 30 Persen: Polres Kotim Beberkan Motif Cemburu Buta Tersangka

    Siasat Teror Pertalite Berujung Petaka Luka Bakar 30 Persen: Polres Kotim Beberkan Motif Cemburu Buta Tersangka

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik aksi pembakaran sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial TLD (34), warga Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Lewat sebuah konferensi pers resmi di Mapolres Kotim pada Senin (29/6/2026), polisi membeberkan kronologi mengerikan serta motif cemburu buta yang mendorong tersangka SM tega membakar kekasihnya sendiri hidup-hidup.

    Intimidasi Berdarah Menggunakan Jeriken Pertalite di Sepertiga Malam

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan bahwa peristiwa mengerikan tersebut terjadi di kediaman korban pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pertikaian hebat yang meledak di sepertiga malam itu dipicu oleh bara api cemburu yang merusak rasionalitas tersangka SM. Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa tersangka telah mempersiapkan bahan bakar jenis pertalite dari luar sebelum menyatroni rumah korban.

    “Modus pelaku berawal dari cekcok atau pertengkaran karena sebelumnya tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Pertikaian itu dipicu rasa cemburu. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan niat awal mengancam menggunakan bahan bakar pertalite,” papar AKBP Resky Maulana Zulkarnain di hadapan awak media.

    Namun, drama intimidasi tersebut berujung pada aksi ekstrem yang tidak terkendali. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), SM langsung menyiramkan cairan pertalite ke tubuh TLD. Tidak hanya itu, dalam kondisi gelap mata, pelaku juga menyiramkan sisa bahan bakar tersebut ke tubuhnya sendiri. Sejurus kemudian, SM memantik korek api gas hingga kobaran api langsung meledak and membakar tubuh keduanya secara mengerikan.

    Penyergapan di Rumah Keluarga and Ancaman Lima Tahun Penjara

    Akibat tindakan nekat tersebut, korban TLD menderita luka bakar serius yang mengonfirmasi tingkat kerusakan hingga 30 persen di tubuhnya. Hingga detik ini, korban masih harus berjuang melewati masa-masa kritis di bawah perawatan intensif tim medis RSUD dr Murjani Sampit.

    Di sisi lain, tersangka SM rupanya tidak luput dari jilatan api yang dinyalakannya sendiri. Usai mencabik ketenteraman Jalan Metro TV, pelaku yang menderita luka bakar sempat melarikan diri and bersembunyi di rumah keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis darurat secara mandiri sebelum akhirnya diendus and disergap oleh Tim Reskrim Polres Kotim.

    Dalam pengungkapan kasus ini, korps berbaju cokelat tersebut turut memajang sejumlah barang bukti vital di atas meja penyidikan, antara lain: Satu jaket hoodie berwarna hijau yang kondisinya robek and hangus terbakar. Satu buah korek api gas berwarna biru yang digunakan sebagai pemantik maut. Satu buah jeriken bekas berlumur jelaga hitam yang menjadi wadah pertalite.

    Saat ini, SM telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya. Atas tindakan pidana luar biasa tersebut, penyidik menjerat SM dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau perbuatan yang membahayakan nyawa menggunakan api, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan sedang mempercepat proses pelengkapan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi keadilan hukum bagi korban.

    Keberhasilan Polres Kotim dalam membongkar kronologi and menangkap tersangka SM dalam waktu singkat patut mendapatkan apresiasi publik. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukkan bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan domestik yang menggunakan metode ekstrem di wilayah hukum Kotim. Namun, Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait konstruksi pasal yang disematkan oleh penyidik kepada tersangka.

    Menjerat SM dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP yang hanya mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara terasa sangat “jinak” and melukai rasa keadilan publik. Tindakan membawa jeriken pertalite dari luar rumah, mendatangi korban pada pukul dua dini hari, menyiramkannya ke tubuh korban, and memantik api secara sadar adalah indikasi kuat adanya unsur perencanaan yang matang (premeditated action) untuk mencelakai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Luka bakar 30 persen pada tubuh TLD bukan sekadar dampak kelalaian dari sebuah ancaman, melainkan buah dari tindakan sadis yang berpotensi merusak masa depan, organ fisik, and psikologis korban secara permanen.

    Penyidik Satreskrim Polres Kotim seharusnya berani menerapkan pasal berlapis (subsidiaritas) yang lebih progresif and radikal. Masukkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, atau minimal Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Membakar manusia hidup-hidup dengan bensin bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa; ini adalah teror kemanusiaan. Jika sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu ringan, hal ini dikhawatirkan gagal memberikan efek jera (deterrent effect) and justru menciptakan preseden buruk bahwa harga atas rusaknya fisik seorang perempuan di Sampit hanya dihargai dengan lima tahun masa kurungan. Jaksa Penuntut Umum harus jeli and merombak dakwaan ini saat berkas dilimpahkan! (***)

  • Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hukuman 15 tahun penjara rupanya belum memadamkan perlawanan Zepri Bin Busri.

    Alih-alih menerima vonis yang sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan awal, pria yang diadili sebagai pengendali jalur sabu Pontianak-Sampit ini membalas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan manuver lanjutan.

    Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, Zepri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Jumat (26/6/2026), hanya sehari setelah palu keadilan tingkat pertama diketuk.

    Langkah cepat ini menahan vonis tersebut dari status berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengonfirmasi pola pembelaan yang konsisten sejak perkara bernomor 33/Pid.Sus/2026/PN Spt ini bergulir pada Februari lalu.

    Disparitas Tuntutan dan Hilangnya Denda

    Perlawanan banding ini membuka babak baru dari persidangan yang sarat dinamika pembuktian. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Zepri adalah perantara jual beli narkotika.

    Jaksa menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan 190 hari usai asetnya dilelang.

    Namun, majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto mematahkan kerangka dakwaan tersebut.

    Hakim menilai dakwaan primair, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perantara jual beli, gagal dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

    Sebagai gantinya, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan subsidair.

    ”Menyatakan Terdakwa Zepri Bin Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wasis Priyanto saat membacakan amar putusan.

    Amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat denda Rp1 miliar yang sebelumnya diajukan jaksa.

    Hakim hanya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana utama dan memerintahkan perampasan sarana operasional jaringan untuk negara.

    Aset yang dirampas meliputi satu unit Honda HR-V putih, satu unit Honda Brio merah, serta empat unit telepon genggam (dua unit merek Oppo, satu Realme 8 Pro, dan satu Realme C2).

    Satu gawai lain merek Vivo Y19S dikembalikan kepada Deny Kurniawan selaku pemilik aslinya. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

    Jejak Operasi yang Terputus

    Putusan pengadilan tidak merinci secara eksplisit landasan yuridis di balik gugurnya dakwaan primair soal peran Zepri sebagai perantara jual beli.

    Namun, dokumen dakwaan SIPP mengurai rute perpindahan barang haram yang relevan dengan proses penangkapannya.

    Zepri awalnya mengambil sendiri pesanan narkotika dari buronan bernama Blade di kawasan Beting, Kalimantan Barat, pada 6 Oktober 2025.

    Paket sabu berbalut plastik hitam itu sempat ia simpan di kotak penyimpanan sandaran tangan tengah mobil Honda HR-V putih yang dikemudikannya.

    Perpindahan tangan terjadi di tengah perjalanan. Saat rombongan beriringan ini berhenti di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Zepri menyerahkan paket tersebut kepada kurirnya, Noorhuda Ajirahman, sembari berkata, “Ini buahnya.”

    Sejak titik itu, muatan narkotika berpindah ke dalam Honda Brio merah, sementara Zepri melanjutkan perjalanan dengan HR-V yang sudah kosong dari barang bukti.

    Saat tim BNNP Kalimantan Tengah mencegatnya di depan Indomaret Desa Sebabi, penggeledahan terhadap mobilnya tidak menemukan satu pun narkotika.

    Barang baru ditemukan setelah petugas mengejar Brio merah hingga ke area perkebunan sawit PT Agro Indomas di Seruyan, tempat Noorhuda menyembunyikan paket di semak-semak.

    Jaksa mencatat dalam dakwaannya, seluruh narkotika tersebut diproyeksikan menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 juta dari sabu dan Rp8,7 juta dari ekstasi jika berhasil terjual habis.

    Kini, pertarungan hukum bergeser ke tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya memegang wewenang penuh untuk memperkuat, memangkas, atau justru memperberat nasib Zepri. Sementara itu, sang pemasok utama, Blade, masih berstatus buron, membiarkan simpul puncak jaringan ini tak tersentuh hukum. (ign)

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)