Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Pasal Mematikan Menanti Pembuktian di Seruyan: Aksi 3.410 Warga dan Taruhan Sertifikat Global PT BAP

    Pasal Mematikan Menanti Pembuktian di Seruyan: Aksi 3.410 Warga dan Taruhan Sertifikat Global PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehari sebelum sepuluh desa dari dua kabupaten bersiap menutup pos penjagaan dan pabrik PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), satu dokumen yang tidak pernah disebut dalam forum mediasi mana pun bertengger manis di situs resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Dokumen bernomor MUTU-RSPO/029 itu merupakan sertifikat keberlanjutan global, yang menyatakan bahwa seluruh hamparan kebun inti PT BAP di Seruyan, seluas 20.180 hektare, telah memenuhi standar sawit berkelanjutan dunia dan berlaku hingga 25 Agustus 2028.

    Sertifikat itu mencakup lima kebun, yakni Sungai Rungau Estate, Sungai Seruyan Estate, Terawan Estate, Tangar Estate, dan Bukit Tiga Estate.

    Seluruhnya berdiri di Desa Rungau Raya dan Desa Selunuk Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

    Dua desa tersebut turut menjadi bagian dari barisan warga yang menuntut plasma 20 persen yang mangkrak lebih dari satu dekade, berujung pada rencana blokade Sabtu (5/9/2026).

    Produksi dari kebun bersertifikat ini bukan produksi kelas dua. Pabrik Sungai Rungau memakai model rantai pasok Identity Preserved, strata tertinggi dalam sistem RSPO yang menjamin setiap ton minyak sawit mentah (CPO) dapat dilacak balik ke pabrik dan kebun asalnya tanpa tercampur sumber lain.

    Volume tahunan yang tercatat dalam sertifikat mencapai 84.000 ton CPO dan 23.000 ton inti sawit, dari total produksi tandan buah segar 420.000 ton per tahun di area produksi 17.885 hektare.

    Perusahaan memasarkan hasil kebun yang disengketakan itu dengan label keberlanjutan yang diakui secara internasional, sementara kewajiban dasar kepada masyarakat di sekitar kebun yang sama belum juga dipenuhi.

    Kalimat Normatif di Pusat Pemerintahan Seruyan

    Kamis (3/9/2026), di halaman Kantor Bupati Seruyan, perwakilan manajemen PT BAP yang tidak menyebutkan nama dan jabatannya membacakan sikap resmi perusahaan di hadapan Pelaksana Harian Sekda, Kapolres, dan ratusan warga.

    ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” kata orang yang mengaku manajemen ini, tanpa menyebutkan nama atau identitasnya.

    Rombongan yang sama kemudian menghindar dari Kanal Independen dan wartawan lainnya yang mengejar mereka untuk meminta konfirmasi.

    Mereka berjalan menyusuri lorong Kantor Bupati menuju parkiran tanpa menjawab sepatah kata pun hingga mobil yang ditumpangi pergi.

    Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal yang mewakili warga, menutup forum dengan mengacungkan tangan ke arah massa.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi,” tegasnya, sebelum meminta seluruh warga berdiri dan meninggalkan lokasi.

    Dalam wawancara terpisah, Sapriyadi memerinci skala pergerakan itu. Aliansi mencakup dua kabupaten, yakni delapan desa dari Seruyan dan dua desa dari Kotawaringin Timur, dengan total 3.410 orang berdasarkan pendataan masing-masing desa.

    ”Ini opsi terakhir. Tidak ada lagi tawar-menawar,” katanya.

    Tokoh warga ini memastikan aksi tersebut tidak akan membatasi kehidupan sipil sehari-hari.

    ”Untuk aktivitas masyarakat, tentu tetap berjalan seperti biasa. Kami juga masyarakat dan memiliki hati nurani,” ujarnya.

    ”Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan layanan masyarakat lainnya tetap diperbolehkan melintas. Yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas perusahaan PT BAP dan Sinarmas Group, khususnya,” katanya.

    Soal batas waktu, warga tidak menetapkan tenggat tertentu. “Pada tanggal 5 kami akan turun ke lapangan dan menyampaikan aspirasi sampai ada titik keputusan. Tidak ada batas waktu yang kami tentukan,” ujarnya.

    Dampaknya terhadap operasional korporasi dinyatakan lugas. ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” tegasnya.

    Pasal Kritis yang Diuji di Seruyan

    Aksi berskala 3.410 orang yang menargetkan pabrik dan lima pos penjagaan berdampak melampaui batas wilayah Seruyan.

    Peristiwa semacam itu berhadapan langsung dengan salah satu pasal paling keras dalam standar yang menjadi dasar sertifikat PT BAP sendiri.

    Standar RSPO Principles and Criteria (P&C) 2018, yang tercantum dalam sertifikat MUTU-RSPO/029 di bawah interpretasi nasional Indonesia pengesahan Board of Governors RSPO pada 20 April 2020, memuat Indikator 4.8.2.

    Naskah resmi berbahasa Inggris tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi: “Konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. Apabila konflik lahan ada, proses penyelesaian konflik yang dapat diterima dijalankan dan disepakati oleh para pihak yang terlibat.”

    Indikator itu diberi tanda (C), singkatan dari Critical atau Kritis. Tanda tersebut bukan hiasan administratif.

    Dokumen resmi RSPO menegaskan bahwa indikator kritis bersifat esensial bagi kepatuhan, dan setiap ketidaksesuaian atau ketiadaan bukti kepatuhan terhadapnya otomatis digolongkan sebagai Ketidaksesuaian Besar (Major Non-Compliance).

    Indikator tanpa tanda (C) hanya menghasilkan ketidaksesuaian ringan.

    Konsekuensi dari akumulasi ketidaksesuaian besar diatur tegas dalam dokumen RSPO Certification Systems.

    Aturan butir 5.9.5 menyatakan, apabila ditemukan lima atau lebih ketidaksesuaian besar dalam satu Prinsip pada audit pengawasan tahunan atau audit sertifikasi ulang, berlaku penangguhan segera dari sertifikasi RSPO.

    Butir 5.9.6 menambahkan, penangguhan itu harus dilaksanakan dalam lima hari kerja setelah rapat penutupan audit.

    Aturan turunan yang dipakai lembaga sertifikasi juga menegaskan bahwa pengulangan ketidaksesuaian kritis yang sama di bawah Prinsip yang sama pada audit berturut-turut akan berujung penangguhan segera.

    Prinsip 4 dalam standar tersebut, yang menaungi Indikator 4.8.2, juga memuat sederet indikator kritis lain yang bersinggungan langsung dengan situasi di Seruyan.

    Indikator 4.2.1 (C) mensyaratkan adanya sistem penanganan keluhan yang disepakati bersama, terbuka bagi semua pihak terdampak, dan mampu menyelesaikan sengketa secara efektif serta tepat waktu.

    Indikator 4.4.5 (C) mensyaratkan bukti bahwa masyarakat diwakili lembaga atau perwakilan pilihan mereka sendiri, termasuk penasihat hukum apabila mereka menghendaki.

    Indikator 4.4.6 mewajibkan pelaksanaan kesepakatan hasil proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) ditinjau setiap tahun bersama pihak terdampak.

    Prosedur baku RSPO mewajibkan audit pengawasan tahunan (Annual Surveillance Assessment) bagi setiap pemegang sertifikat.

    Proses ini mencakup konsultasi dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk kunjungan ke masyarakat sekitar dan wawancara dengan pihak yang mengklaim lahan. Aksi 3.410 orang dari sepuluh desa, surat pemberitahuan resmi ke dua Kepala Kepolisian Resor, notulen resmi Pemkab Seruyan yang mencatat kebuntuan, serta surat Bupati Seruyan yang meminta PT BAP merealisasikan plasma, seluruhnya merupakan jejak dokumenter yang berada persis di dalam ruang lingkup pemeriksaan auditor tersebut.

    Aduan yang Menggantung Empat Tahun

    Persoalan perizinan PT BAP pernah sampai ke meja pengaduan RSPO, jauh sebelum tuntutan plasma di Seruyan memuncak seperti sekarang.

    Pada Maret 2020, RSPO menerima aduan resmi terhadap Golden Agri-Resources (GAR), induk usaha PT BAP, yang diajukan oleh Forest Peoples Programme dan Elk Hills Research.

    Aduan itu, sebagaimana tercatat dalam risalah resmi Complaints Panel RSPO, menuduh anak-anak usaha GAR di Kalimantan Tengah mengoperasikan perkebunan dengan izin yang tidak pernah memiliki kekuatan hukum, serta menuduh karyawan GAR terlibat pembayaran suap kepada pejabat provinsi di Kalimantan Tengah.

    Menurut Forest Peoples Programme, aduan itu menyebut area seluas lebih dari 75.000 hektare, atau lebih dari 15 persen total luas kebun GAR, diduga dipakai untuk produksi sawit secara tidak sah.

    Dasar aduan bukan tuduhan tanpa asal-usul. Dalam pernyataan resminya sendiri saat menanggapi aduan tersebut, GAR menyebut persoalan yang diadukan bersumber dari kasus suap yang melibatkan tiga eksekutif PT BAP pada 2018.

    Perkara yang sama berujung pada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2019 terhadap Managing Director PT BAP, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah untuk menutupi persoalan Hak Guna Usaha perusahaan.

    GAR membantah substansi aduan itu dan menyatakan seluruh anak usahanya beroperasi secara sah sesuai hukum Indonesia dan ketentuan RSPO.

    Lembaga RSPO, ketika menerima aduan itu, menyatakan biasanya menargetkan penyelesaian kasus pengaduan dalam waktu sekitar satu tahun.

    Namun, berdasarkan risalah resmi Complaints Panel RSPO tertanggal 23 Oktober 2024, sebagai dokumen terbaru soal kasus ini yang bisa ditelusuri Kanal Independen, status aduan tersebut masih tercatat pada tahap “Investigation / Deliberation” atau tahap investigasi dan pembahasan.

    Lebih dari empat tahun setelah diterima, risalah itu memberi catatan bahwa Sekretariat RSPO baru mengusulkan pertemuan ad hoc pada 4 November 2024 untuk membahas hasil kajiannya.

    Dua Hari Verifikasi di Jakarta

    Kanal Independen menemukan dokumen berjudul “Notification of Proposed New Planting” atau Pemberitahuan Rencana Penanaman Baru untuk PT BAP di situs rspo.org, tertanggal 26 Agustus 2013, sebagai salah satu prasyarat sebelum kebun ini bisa disertifikasi.

    Dokumen tersebut mencatat fakta yang tidak pernah muncul di ruang publik Seruyan. Pada saat notifikasi itu diajukan, PT BAP mengakui secara tertulis belum memegang Hak Guna Usaha atas lahannya.

    Naskah aslinya yang berbahasa Inggris berbunyi: “until NPP assessment, PT Binasawit Abadipratama did not have yet the Land Use Title (HGU)”, yang berarti hingga penilaian prosedur penanaman baru dilakukan, PT BAP belum memiliki HGU.

    Verifikasi atas klaim kepatuhan sosial dan lingkungan PT BAP pada saat itu tidak dilakukan dengan turun ke Terawan, Rungau Raya, atau Selunuk.

    Dokumen yang sama menyatakan bahwa PT BAP memilih audit dokumen, dan tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan kajian meja serta pemeriksaan berkas di kantor pusat Sinar Mas di Jakarta pada 8 hingga 9 April 2013, disertai wawancara bersama perwakilan manajemen.

    Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi yang sama yang kini menerbitkan sertifikat MUTU-RSPO/029.

    Dua hari pemeriksaan dokumen di gedung Sinar Mas Land Plaza, Jakarta, itulah yang tercatat sebagai proses verifikasi, tanpa mencantumkan kunjungan lapangan di dalam dokumen tersebut.

    Satu Kuitansi untuk 6.222 Hektare

    Kelemahan pencatatan dalam dokumen itu muncul pada seksi dokumentasi FPIC, prinsip inti RSPO sejak 2005 yang mewajibkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat sebelum lahan mereka dipakai.

    Dokumen itu mencatat bahwa dari total 17.221 hektare yang dimohonkan, 10.996 hektare berstatus tanah negara, sementara 6.222 hektare berada dalam penguasaan warga Desa Terawan dan Asam Baru, dengan total kompensasi Rp2.969.752.699 untuk 794 bidang lahan.

    Sebagai bukti pemenuhan syarat, dokumen verifikasi RSPO mencantumkan satu contoh transaksi kompensasi, atas nama petani bernama Juansyah, seluas 10 hektare, dibayar Rp5.375.000 pada 4 Januari 2006.

    Satu lembar kuitansi seluas 10 hektare inilah yang menjadi sampel dokumentasi FPIC untuk mewakili klaim atas 6.222 hektare tanah warga.

    Hak kompensasi satu kali putus yang tercatat dalam dokumen RSPO tahun 2013 itu memiliki sifat yang sangat berbeda dengan tuntutan warga hari ini.

    Aksi warga Seruyan menuntut lahan plasma yang harus diserahkan dan dikelola secara permanen untuk masyarakat.

    Ketika Raksasa Sawit Kehilangan Sertifikatnya

    Penangguhan sertifikat RSPO bukan ancaman teoretis belaka. Konsekuensinya pernah menghantam salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar Malaysia.

    Pada 1 April 2016, RSPO menangguhkan sertifikat IOI Group, menyusul aduan yang diajukan konsultan keberlanjutan AidEnvironment sejak Maret 2015 mengenai perusakan hutan dan lahan gambut serta konflik sosial di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dampaknya nyaris instan. Dalam hitungan hari, Unilever, Mars, Kellogg’s, dan Nestlé selaku pembeli sawit raksasa, menghentikan pembelian dari IOI.

    Unilever merilis pernyataan bahwa penangguhan itu otomatis membuat IOI melanggar kebijakan pengadaan sawit berkelanjutan miliknya sendiri, lalu memulai proses pemutusan hubungan dagang berjangka waktu tiga bulan.

    Anak usaha pengolahan IOI, IOI Loders Croklaan, kehilangan hak memakai label Certified Sustainable Palm Oil pada 4 April 2016.

    Pihak IOI kemudian menggugat balik RSPO ke pengadilan di Zurich pada Mei 2016, langkah yang menunjukkan betapa serius dampak komersial dari satu penangguhan sertifikat bagi korporasi sebesar itu.

    Penangguhan akhirnya dicabut kurang dari lima bulan kemudian setelah IOI menyerahkan rencana perbaikan, meski Greenpeace Indonesia dan Center for International Policy menilai belum ada langkah nyata di lapangan saat itu.

    Preseden dari Liberia

    Konsekuensi serupa pernah menimpa perusahaan yang berada di bawah payung investasi GAR.

    Pada Februari 2018, Complaints Panel RSPO memutuskan bahwa Golden Veroleum Liberia (GVL), perusahaan sawit di Liberia yang investor utamanya GAR, telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO.

    Pelanggaran itu meliputi kegagalan menjalankan prosedur FPIC yang memadai, perusakan situs sakral warga, serta intimidasi dan paksaan terhadap masyarakat agar menandatangani perjanjian dengan perusahaan. Keputusan itu dikuatkan di tingkat banding.

    Manajemen GVL memilih mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan RSPO pada 2018 dibanding menjalani proses sanksi lebih lanjut, sebuah keputusan yang dikritik para pegiat hak masyarakat adat sebagai cara menghindari akuntabilitas.

    Sengketa itu terus menyala. Pada Oktober 2025, 71 organisasi masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada RSPO.

    Mereka mendesak agar perintah penghentian kerja terhadap GVL, yang sempat dicabut pada Juni 2025, kembali dipertahankan karena perusahaan belum merestorasi 1.000 hektare hutan yang dirambahnya maupun mendapatkan persetujuan pemilik hak ulayat.

    Kedua kasus ini, satu pada raksasa sawit Malaysia dan satu lagi pada perusahaan yang dibiayai induk usaha PT BAP, menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan RSPO mampu memicu konsekuensi komersial nyata.

    Ketiga aduan besar terhadap IOI, GVL, maupun GAR sama-sama dibangun dari kombinasi data satelit, dokumen publik, dan pemberitaan media.

    Dua Jalur Aduan Terbuka

    Sistem Pengaduan RSPO, yang diatur dalam Complaints and Appeals Procedures pengesahan 14 Juni 2017 dan diamendemen efektif 1 Desember 2018, secara eksplisit membuka akses bagi non-anggota.

    Jalur ini dapat digunakan oleh masyarakat terdampak dan perwakilan yang ditunjuk untuk mengajukan pengaduan langsung melalui portal RSPO terhadap anggota yang diduga melanggar dokumen kunci organisasi.

    Panduan FPIC RSPO 2022 mencantumkan catatan tegas bahwa apabila penyelesaian tidak tercapai di tingkat perusahaan, pengaduan dapat diajukan melalui Sistem Pengaduan RSPO.

    GAR selaku induk usaha juga mengoperasikan prosedur keluhan yang dipublikasikan di Sustainability Dashboard resminya.

    Prosedur ini terbuka bagi individu, organisasi pemerintah, LSM, maupun media yang memiliki keberatan atas praktik anak-anak usahanya, lengkap dengan daftar pengaduan dan laporan tindak lanjut yang diperbarui berkala.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, kedua jalur ini, baik di tingkat lembaga sertifikasi global maupun korporasi induk, belum pernah dipakai oleh warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, atau Terawan untuk mempersoalkan mangkraknya kewajiban plasma PT BAP.

    Tenggat Regulasi Eropa

    Tekanan lain datang dari regulasi luar sistem sertifikasi sukarela. Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau EUDR, Regulation (EU) 2023/1115, akan berlaku penuh bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026.

    Tenggat waktu yang dipastikan tidak diundur lagi ini menyusul paket simplifikasi dari Komisi Eropa pada Mei 2026, yang berarti tersisa kurang dari empat bulan dari sekarang.

    Aturan tersebut mensyaratkan produk turunan sawit yang masuk ke pasar Uni Eropa harus diproduksi secara sah.

    Definisi resmi regulasi itu mencakup kepatuhan terhadap hukum negara produsen menyangkut hak penggunaan lahan, hak pihak ketiga, hak asasi manusia, dan prinsip FPIC. Rangkaian syarat ini adalah inti perkara dari sengketa plasma di Seruyan.

    Grup GAR mengoperasikan Victory Tropical Oil sebagai lini distribusi khusus untuk pasar Eropa dan Amerika Serikat, sementara produk kelompok usaha ini secara keseluruhan dipasarkan ke lebih dari 110 negara.

    Korporasi induk tersebut juga telah mengumumkan komitmen publik untuk memenuhi 100 persen kepatuhan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation di seluruh rantai pasok global pada akhir 2030.

    Komitmen tertulis ini berhadapan langsung dengan kebun bersertifikat yang masih memendam kewajiban sosial yang mangkrak bertahun-tahun.

    Meja Bundar di Jakarta

    Lembaga RSPO dijadwalkan menggelar konferensi tahunan, Roundtable Conference (RT2026), di Jakarta pada 3 hingga 4 November 2026. Momentum ini hadir kurang dari dua bulan setelah warga Seruyan bersiap menggelar aksi blokade mereka.

    Forum tertinggi lembaga penerbit sertifikat keberlanjutan tersebut akan berlangsung di tanah Indonesia.

    Pada saat yang sama, fakta belum terealisasinya kewajiban plasma yang tertulis dalam dua SK Bupati dan persetujuan prinsip KLHK tahun 2021 berhadapan langsung dengan satu pasal kritis dari RSPO; konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. (ign)

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)

  • Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberanian warga dalam menjaga lingkungannya kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di perkotaan Sampit. Berawal dari laporan masyarakat Jalan Pelita Barat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial M (32) yang memanfaatkan kediamannya di kawasan perumahan sebagai lokasi penyimpanan barang haram. Petugas menemukan puluhan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di balik perabotan rumah tangga untuk mengecoh aparat.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus yang diawali dari informasi warga tersebut.

    “Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastik hitam di bawah kulkas,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9/2026).

    ​Selain menyita 27,59 gram sabu, penyidik mengamankan barang bukti pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

    ​Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

    ​Terbongkarnya markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri menelanjangi pergeseran modus operandi jaringan pengedar yang makin berani menyusup ke lingkungan permukiman warga. Pengungkapan ini membuktikan bahwa posko kewaspadaan masyarakat di tingkat tapak adalah benteng utama yang paling efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika.

    ​Kanal Independen memberikan dua catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    ​Keberhasilan warga Pelita Barat harus menjadi contoh bagi lingkungan perumahan lain di Kotim untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba. Di sisi lain, Polres Kotim didesak mendalami keterangan tersangka M untuk membongkar bandar utama yang mendistribusikan sabu 27,59 gram tersebut, agar penindakan tidak berhenti hanya pada level kurir atau tempat transit semata.

    ​Bongkar markas transit sabu di Sampit! Berkat aduan warga Pelita Barat, Polres Kotim sita 27,59 gram sabu!  Tersangka M terancam 20 tahun penjara! (***)

  • Dua Rumah Ludes Terbakar di Babaung, Akses Sungai Paksa Petugas Tempuh Jalur Air

    Dua Rumah Ludes Terbakar di Babaung, Akses Sungai Paksa Petugas Tempuh Jalur Air

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran pemukiman menghantam warga di Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (4/9/2026). Dua unit rumah warga dilaporkan ludes terbakar dan satu rumah lainnya turut terdampak, sementara satu warga mengalami luka ringan akibat terkena sabetan api.

    ​Proses penanggulangan kebakaran menghadapi tantangan geografis yang cukup berat. Berada di wilayah pesisir perairan, lokasi kejadian hanya dapat diakses melalui jalur sungai. Kondisi ini memicu petugas gabungan dari Damkar Sektor Samuda, Koramil Samuda, relawan Redkar, hingga tim pemadam PT RMU dan SLA Babaung harus menerjang gelombang sungai menggunakan perahu demi mencapai titik api.

    ​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Hery Wahyudi, mengonfirmasi respons cepat pengerahan personel gabungan tersebut.

    “Laporan kebakaran diterima Damkar Sektor Samuda dan langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan personel bersama Koramil serta relawan Redkar. Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman hingga pendinginan,” terang Hery Wahyudi, Jumat (4/9/2026).


    ​Respons cepat para armada relawan air mendapat apresiasi mendalam dari tokoh masyarakat Samuda, Bachtiar, yang memuji kesiapsiagaan para pemadam di tengah kendala akses sungai.

    “Terima kasih banyak untuk para pemadam api dari RMU dan SLA Babaung serta kawan-kawan pemadam dan relawan RPAS Samuda yang langsung gerak cepat saat menerima laporan warga. Semoga warga yang terkena musibah diberikan kesabaran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik,” ungkap Bachtiar.


    ​Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti munculnya titik api serta total kerugian material masih dalam proses penyelidikan dan pendataan oleh aparat berwenang.

    ​Amuk api di Desa Babaung menelanjangi kerentanan ekstrem wilayah pesisir dan pulau-pulau di sepanjang aliran Sungai Mentaya terhadap ancaman kebakaran pemukiman. Ketergantungan penuh pada akses jalur air kerap menjadi penghambat utama percepatan respons pemadaman (response time) di tingkat tapak.

    ​Kanal Independen mendesak intervensi dan langkah mitigasi darurat:

    ​Disdamkarmat Kotim bersama Pemkab Kotim didesak untuk memprioritaskan pengadaan unit mesin pompa terapung (floating pump) serta armada kelotok pemadam khusus di setiap desa pesisir Kecamatan Pulau Hanaut. Penguatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) berbasis desa menjadi kunci vital agar penanganan awal kebakaran tidak perlu menunggu lama kedatangan armada dari luar pulau.

    ​Musibah kebakaran hantam Desa Babaung!Dua rumah ludes, petugas harus naik perahu tembus jalur sungai!  Disdamkarmat dan Pemkab Kotim wajib perkuat armada pemadam perairan! (***)

  • Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) merespons tuntutan warga dengan sebuah kalimat normatif di hadapan forum resmi mediasi pada 3 September 2026.

    ”Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim perwakilan perusahaan yang mengaku dari manajemen tanpa menyebutkan nama dan jabatannya tersebut.

    Dalih mengikuti aturan ini terus diulang dalam setiap forum mediasi ketika warga menyampaikan tuntutannya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi, transkrip persidangan, serta rekam jejak hukum PT BAP menemukan sebuah kontras yang tajam.

    Korporasi yang selalu menjadikan regulasi sebagai perisai untuk menolak tuntutan plasma 20 persen tersebut justru terindikasi memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran aturan hukum itu sendiri.

    Warga sudah lama menuduh perusahaan hanya berlindung di balik undang-undang demi mempertahankan kepentingan sepihak.

    Rentetan data menunjukkan bahwa tuduhan tersebut bersandar pada sejarah panjang ketidakpatuhan korporasi di lapangan.

    Forum Tanpa Kepastian

    Pertemuan kemarin  (3/9/2026) semestinya menjadi titik penentu. Lima orang hadir mengatasnamakan manajemen PT BAP.

    Satu di antaranya mengambil alih pembicaraan mewakili forum, tanpa sekalipun menyebutkan nama maupun jabatannya kepada publik.

    ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” katanya.

    Tidak ada komitmen baru yang lahir dari kalimat normatif tersebut. Rombongan manajemen ini juga memilih bungkam saat didekati Kanal Independen bersama sejumlah wartawan untuk wawancara.

    Berjalan menyusuri lorong menuju tempat parkir tanpa memberikan jawaban tambahan hingga kendaraan mereka pergi meninggalkan area.

    Sejarah Panjang Sejak 2011

    Rasa frustrasi warga tidak lahir dalam semalam. Sebelum mediasi berakhir buntu, Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menyuarakan apa yang selama ini menjadi akar kelelahan masyarakat.

    Dia membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan pasal, menuju rentetan sejarah yang telah menguras tenaga warga.

    ”Kami meminta agar persoalan ini tidak dibuat berbelit-belit. Bangsa Indonesia saja bisa merdeka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, meskipun perjuangannya panjang,” katanya.

    ”Pak Sekda juga mengetahui bahwa perjuangan panjang ini sudah kami lalui sejak 2011 sampai hari ini,” tegasnya.

    Dia menegaskan posisi warga yang selalu menyambut baik kehadiran investasi, namun menolak tegas jika aturan hanya dijadikan tameng.

    ”Kami juga tidak ingin rekan-rekan berlindung atas nama undang-undang. Undang-undang yang jelas mengatur program sosial perusahaan jangan hanya menjadi lip service dan tidak dijalankan secara optimal. Terlebih mengenai plasma 20 persen, yang regulasinya juga terus berubah-ubah,” katanya.

    ”Pada prinsipnya, kami tidak membenci investor. Justru kami ingin bersama-sama dengan investor memajukan Kabupaten Seruyan. Namun, masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya terkait kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.

    Yoga menutup pernyataannya dengan analogi tajam tentang eskalasi konflik.

    ”Persoalan konflik sosial di Kabupaten Seruyan sudah sangat panjang, sejak ketentuan mengenai plasma 20 persen ini bergulir hingga hari ini. Persoalan ini seperti bola salju yang sewaktu-waktu dapat meledak dan volumenya semakin membesar. Harapan kami, rantai konflik ini dapat diputus bersama-sama melalui kesadaran bersama.”

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons dengan janji. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Bupati Ahmad Selanorwanda tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP, sembari menunggu hasil audiensi ke tiga kementerian sebelum menentukan sikap tegas.

    Jejak Pidana dan Sengkarut Izin

    Klaim patuh regulasi dari PT BAP langsung berhadapan dengan rentetan temuan data. Fakta-fakta hukum ini membentuk pola operasional korporasi yang konsisten.

    Pada 2019, jejak perusahaan tercoreng oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perkara ini berkaitan erat dengan upaya membungkam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah disorot parlemen.

    Lembaga Auriga Nusantara menggunakan kasus ini sebagai rujukan terbuka untuk mengkritik kebijakan pemutihan kawasan hutan sawit nasional yang abai terhadap rekam jejak korporasi pelanggar.

    Kemudian,Diktum ketiga dan kelima pada dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 secara tertulis mewajibkan pembangunan kebun plasma 20 persen.

    Kewajiban ini mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Walaupun perusahaan bersandar pada klasifikasi fase satu yang mensyaratkan usaha produktif (KUP) sebagai pengganti plasma, syarat hukumnya tetap tidak terpenuhi.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 mengharuskan KUP berlandaskan kesepakatan yang diketahui bupati atau gubernur.

    Warga secara terbuka menolak KUP dalam dua forum berturut-turut, sehingga kesepakatan tersebut otomatis tidak ada.

    Operasi Tanpa Alas Hak

    Penguasaan lahan tanpa izin terungkap terang benderang di Pengadilan Negeri Sampit pada Agustus 2026. Fakta ini muncul dalam persidangan antara PT BAP melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang.

    Lahan yang kini menjadi HGU utama PT BAP rupanya sudah mulai dibuka sekitar tahun 1996 hingga 1997, padahal sertifikat HGU baru terbit pada 18 Maret 2008.

    Fakta ini menunjukkan adanya rentang operasi sebelas hingga dua belas tahun tanpa alas hak resmi di atas lahan inti perusahaan.

    Ironi lain tersaji di ruang sidang tersebut. Manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang hadir bersaksi justru tidak mampu menyebutkan tanggal terbit HGU miliknya.

    Ia hanya mengaku menyimpannya dalam bentuk berkas digital tanpa salinan fisik.

    Dokumen HGU yang disebut sebagai “perisai alas hak tanah” dalam Replik mereka justru tidak termasuk ke dalam daftar empat belas alat bukti surat yang diserahkan perusahaan kepada majelis hakim.

    Aturan penerbitan HGU mengharuskan hak pihak lain di atas tanah diselesaikan lebih dulu, dibuktikan lewat Ganti Rugi Tanam Tumbuh sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Dokumen ini juga tak pernah disodorkan ke persidangan. Pola kelambatan alas hak kembali terlihat pada area 17.415,68 hektare yang baru dilepaskan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024. Hampir dua tahun berselang, pendaftaran HGU wilayah tersebut masih menggantung.

    Ancaman Pidana Korporasi

    Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman penguasaan lahan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Pemberatan sepertiga hukuman berlaku khusus korporasi sesuai Pasal 113.

    Apabila lahan terbukti berstatus kawasan hutan, rezim hukumnya bergeser menjadi sangat berat.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mematok hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Aturan lebih tajam termuat dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Korporasi yang berkebun tanpa izin di kawasan hutan diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

    Pintu pengampunan administratif melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja sudah tertutup sejak sekitar November 2023.

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 kini menetapkan tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun. Preseden penegakan sanksi ini bukan isapan jempol.

    Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal serupa atas dugaan mengelola lahan di luar batas HGU.

    Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita alat berat pada Maret 2026.

    Kunci Argumen Sapriyadi

    Rangkaian temuan tersebut direspons tajam Sapriyadi. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal ini memberikan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir atas manuver hukum perusahaan.

    ”PT BAP terus bicara soal taat aturan, tapi taat aturan itu bukan pilihan menu yang bisa diambil sebagian dan dibuang sebagian,” katanya.

    ”Kalau mau bicara kepatuhan, jelaskan juga kenapa direksi mereka sendiri pernah divonis pengadilan karena menyuap DPRD untuk menutupi masalah izin. Jelaskan kenapa HGU mereka sampai hari ini tidak selesai, padahal sudah jadi kewajiban tertulis sejak dua tahun lalu. Jelaskan kenapa mereka bertahun-tahun menguasai kawasan hutan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.

    Sapriyadi membidik langsung rapuhnya fondasi argumen perusahaan berdasarkan fakta persidangan terbaru di Sampit.

    ”Bahkan di persidangan mereka sendiri, untuk gugatan Rp104 miliar yang mereka ajukan ke warga, manajer perizinan mereka tidak bisa menyebutkan kapan HGU itu terbit, tidak bisa menunjukkan wujud fisiknya, dan dokumen itu bahkan tidak pernah mereka serahkan sebagai bukti. Kalau untuk menggugat warga saja mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya sendiri, bagaimana mungkin kami disuruh percaya begitu saja soal plasma yang katanya harus mengikuti aturan?” katanya.

    Kalimat terakhirnya mengunci seluruh rentetan kontradiksi antara ucapan dan rekam jejak operasional perusahaan.

    ”Aturan yang mereka pakai untuk menolak plasma, seharusnya aturan yang sama juga mereka taati di semua sisi operasi mereka,” tegasnya. (ign)

  • Angin Mati, Asap Mengunci Sampit: ISPU Tembus 332 Berbahaya dan Jarak Pandang Anjlok ke 800 Meter

    Angin Mati, Asap Mengunci Sampit: ISPU Tembus 332 Berbahaya dan Jarak Pandang Anjlok ke 800 Meter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali dikunci oleh racun asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat pagi (4/9/2026). Fenomena atmosferik angin mati (calm) membuat partikel polutan hasil pembakaran lahan terperangkap dan menumpuk pekat tepat di atas kawasan permukiman warga.

    ​Berdasarkan data aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per pukul 07.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim merosot tajam hingga menyentuh angka 332, yang resmi menempatkan udara Sampit dalam Kategori BERBAHAYA (hitam). Parameter racun kritis didominasi oleh partikulat sangat halus PM 2.5 bernilai 332, sementara konsentrasi PM10 menyentuh angka 300 dengan kategori Sangat Tidak Sehat.

    ​Kondisi ini berbanding lurus dengan penurunan drastis ruang pandang. Data Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit mencatat jarak pandang anjlok menjadi hanya 800 meter pada pukul 07.00 WIB, merosot 700 meter dari posisi Kamis malam (3/9/2026) yang sempat mencapai 1.500 meter.

    ​Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit, Mulyono Leo Nardo, membeberkan bahwa kombinasi kecepatan angin nol kilometer per jam (calm) dan kelembapan ekstrem hingga 99,58 persen menjadi faktor utama yang mengunci asap di permukaan daratan Sampit.

    “Kecepatan angin pada Jumat pagi tercatat 0 kilometer per jam atau kondisi calm. Angin yang tenang membuat asap tidak cepat terdorong dan menyebar, sehingga konsentrasi asap dan partikel polutan menumpuk di dekat permukaan,” terang Mulyono Leo Nardo, Jumat (4/9/2026).

    ​Menanggapi memburuknya racun udara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mendesak masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan diri.

    “Tetap gunakan masker saat keluar ruangan, mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Marjuki.

    ​Pekatnya asap pagi ini tak hanya mengancam kesehatan pernapasan publik, namun juga menempatkan aktivitas penerbangan di Bandara H. Asan Sampit serta lalu lintas pelayaran kapal dan kelotok di Sungai Mentaya pada risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

    ​Terperangkapnya asap pekat di atas Kota Sampit akibat fenomena calm menelanjangi kerentanan ekstrem masyarakat perkotaan yang terus dipaksa menghirup racun PM 2.5 bernilai 332 tanpa perlindungan memadai. Ketika udara resmi berada pada kategori Berbahaya, imbauan pemakaian masker biasa tidak lagi cukup untuk menahan partikel nano penyusup paru-paru.

    ​Pemkab Kotim dan otoritas terkait didesak untuk mengambil tindakan taktis:

    ​Pemkab Kotim melalui Dinas Kesehatan wajib membagikan masker standar filtrasi tinggi (minimal N95 atau KN95) secara masif dan gratis kepada pengendara serta warga pemukiman, mengingat masker kain biasa gagal menyaring partikulat PM 2.5. Di samping itu, Dishub Kotim dan KSOP Sampit didesak untuk memperketat panduan keselamatan jalan raya dan pelayaran Sungai Mentaya guna mencegah insiden tabrakan di tengah jarak pandang yang terbatas.

    ​Sampit terkunci racun asap pekat ISPU tembus 332 Kategori Berbahaya, angin mati bikin asap mengumpul! Pemkab Kotim wajib bagikan masker N95 gratis dan tingkatkan pengawasan lalu lintas! (***)

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)

  • Bertahan di Satu Pohon Saat Hutan Terbakar, Induk Orangutan Ternyata Bersama Anak

    Bertahan di Satu Pohon Saat Hutan Terbakar, Induk Orangutan Ternyata Bersama Anak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor induk orangutan bertahan di satu pohon ketika kawasan hutan di sekitarnya terbakar. Satwa dilindungi itu ternyata tidak sendirian. Ia membawa anaknya yang masih berusia sekitar satu tahun.

    Keduanya ditemukan di kawasan Taman Hutan Kota Sampit, Jalan Sawit Raya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan laporan keberadaan orangutan diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut disertai video yang dikirim Feri kepada petugas.

    Orangutan pertama kali terlihat oleh anggota TNI bernama Husin. Saat ditemukan, satwa berada di atas pohon yang berada di tengah kawasan terdampak kebakaran.

    Petugas Pos Sampit kemudian menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
    Hasil observasi menunjukkan orangutan masih berada di pohon yang sama. Satwa tersebut tidak berpindah sejak pertama kali terlihat pada pagi hari.

    Kondisi kawasan di sekitar pohon cukup kritis. Areal bekas terbakar masih mengeluarkan asap, terutama dari bagian lahan gambut.

    “Orangutan tersebut mulai terlihat pagi tadi dan hanya berada di satu pohon, tidak berpindah ke mana-mana,” kata Muriansyah berdasarkan keterangan yang diterima petugas di lokasi.

    Petugas kemudian melaporkan hasil observasi kepada pimpinan BKSDA di Pangkalan Bun. Tim memutuskan segera melakukan rescue karena lokasi merupakan kawasan terdampak karhutla dan masih mengeluarkan asap.

    Sambil menunggu tim rescue, petugas Pos Sampit bersama Husin terus memantau pergerakan orangutan dari jarak aman.

    Sekitar pukul 20.30 WIB, tim rescue dari Pangkalan Bun tiba di lokasi dan langsung melakukan proses penyelamatan.

    Fakta lain baru terungkap saat proses pembiusan. Orangutan yang sejak pagi terlihat hanya satu individu ternyata membawa anak.

    Setelah induknya berhasil dibius, petugas mengevakuasi keduanya menuju lokasi yang lebih aman. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kondisi fisik kedua satwa.
    BKSDA mengidentifikasi induk orangutan tersebut sebagai Raya. Satwa betina itu diperkirakan berusia sekitar 20 tahun dengan berat 29 kilogram.

    Sementara anaknya diberi nama Rayu. Anak orangutan berjenis kelamin betina tersebut diperkirakan baru berusia satu tahun.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik Raya dan Rayu secara keseluruhan normal dan sehat. Petugas juga tidak menemukan luka bakar maupun luka akibat tembakan peluru.

    Proses rescue melibatkan tiga petugas BKSDA Resort Sampit, yakni Muriansyah, Juhriansyah dan Riska. Tim juga mendapat dukungan empat personel dari Orangutan Foundation International (OFI).

    Sekitar pukul 22.40 WIB, seluruh tim meninggalkan lokasi rescue dan kembali menuju Kota Pangkalan Bun.
    Temuan dua orangutan tersebut memperlihatkan dampak karhutla terhadap satwa liar di sekitar Sampit. Ketika habitat terbakar dan lahan gambut masih mengeluarkan asap, ruang gerak satwa menjadi semakin terbatas.

    Raya dan Rayu akhirnya berhasil dievakuasi sebelum kondisi di sekitar lokasi semakin membahayakan.
    BKSDA bersama mitra terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan satwa liar di kawasan terdampak karhutla untuk mengantisipasi satwa yang terjebak maupun munculnya konflik antara satwa dan manusia. (***)

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)