Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kematian sering kali datang tanpa peringatan. Menyelinap di antara aspal curam perbukitan.

    Minggu sore (12/4/2026), maut itu menjemput satu keluarga asal Desa Derawa di tanjakan ekstrem Bukit Akap, kawasan Desa Gantung Pengayuh. Sebuah perjalanan pulang yang seharusnya berakhir tenang, terhenti secara tragis.

    Jarum jam menunjuk sekitar pukul 16.30 WIB ketika minibus yang mereka tumpangi mencoba menaklukkan perbatasan Seruyan Tengah.

    Tanjakan Bukit Akap dikenal tanpa kompromi. Di tengah kemiringan aspal, kendaraan itu mendadak kehilangan tenaga.

    Hukum gravitasi pun mengambil alih. Mobil nahas tersebut gagal menanjak, meluncur mundur tanpa kendali, dan menyudahi rutenya dalam sebuah benturan keras.

    Tiga penumpang tewas seketika di titik kejadian. Sementara itu, dua nyawa lainnya kini tengah bertaruh di fasilitas kesehatan terdekat, berjuang melewati masa kritis akibat luka berat.

    Kabar duka ini merambat cepat menembus batas kabupaten hingga ke Sampit, Kotawaringin Timur.

    Siah, salah seorang warga, memastikan identitas para korban yang tak lain adalah tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

    ”Mereka itu, tetangga kami di Sampit sini,” ucapnya lirih. Tiga warga Sampit itu kini telah tiada, meninggalkan duka yang mendalam bagi kerabat di Desa Derawa.

    Predator Diam di Jalur Lintas

    Kawasan Bukit Akap, atau yang kerap disebut Bukit Badung oleh para sopir lintas, memendam paradoks. Menawarkan jalur yang indah, sekaligus menyembunyikan ancaman.

    Tanjakannya yang ekstrem mensyaratkan presisi mutlak. Kondisi mesin yang prima dan konsentrasi yang tak boleh lengah sedetik pun.

    Aparat Kepolisian Seruyan masih menyisir lokasi, merangkai teka-teki apakah tragedi ini dipicu oleh beban muatan, kendala teknis mesin, atau murni kelalaian di balik kemudi.

    Namun, menyalahkan kondisi kendaraan semata sering kali hanya menyentuh permukaan masalah.

    Realitasnya, insiden yang terus berulang di Bukit Akap menelanjangi satu kenyataan tentang infrastruktur jalan antar-kabupaten.

    Medan curam di sana berdiri sebagai rute yang hampir tidak memberikan ruang toleransi bagi kesalahan teknis sekecil apa pun.

    Ketika nyawa kembali melayang di tanjakan yang sama, peristiwa ini memaksa pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang standar pengamanan jalan.

    Rambu peringatan di jalur ekstrem terbukti tidak lagi cukup untuk menahan laju maut. Tanpa rekayasa jalan yang lebih memadai bagi kendaraan bermuatan, Bukit Akap akan tetap menjadi predator diam yang siap menelan korban berikutnya di saat mesin kehilangan daya dorong.(***)

  • Tiga Rumah di Desa Batuah Seranau Ludes, Warga Berjibaku tanpa Dukungan Pemadam

    Tiga Rumah di Desa Batuah Seranau Ludes, Warga Berjibaku tanpa Dukungan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan asap hitam pekat memecah rutinitas Minggu (12/4/2026) pagi di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tepat pukul 09.30 WIB, kobaran api dengan beringas meratakan tiga bangunan tempat tinggal, merampas habis harta benda warga tanpa sisa.

    Tragedi ini menyimpan ironi yang getir. Saat lidah api mulai melahap dinding-dinding rumah, ketiga bangunan tersebut dalam kondisi tak berpenghuni.

    Para pemiliknya tengah berada di luar, entah bekerja maupun urusan lainnya, tanpa menyadari bahwa tempat bernaung dan hasil keringat mereka sedang dilalap api.

    Amuk si jago merah membesar dengan sangat agresif.

    Izai, salah seorang warga yang menjadi saksi mata detik-detik kehancuran tersebut, menuturkan bahwa tidak ada peringatan berarti sebelum api menguasai bangunan.

    ”Baru saja terjadi sekitar pukul 09.30 tadi. Ada tiga rumah yang terbakar,” ungkap Izai di tengah hiruk-pikuk dan kepanikan warga yang berupaya memadamkan kobaran.

    Pertahanan Swadaya di Seberang Sungai

    Peristiwa ini kembali membuka mata terkait kerentanan penanganan musibah di wilayah Kecamatan Seranau.

    Keterbatasan akses dan bentang sungai yang memisahkan desa dari pusat kota Sampit, membuat jangkauan armada pemadam kebakaran terhambat.

    Kondisi ini memaksa warga Desa Batuah untuk mengambil alih kendali.

    Dengan semangat gotong royong, mereka bahu-membahu menahan laju api bermodalkan ember, pompa air kecil, dan wadah penampung air seadanya.

    Kerja keras tersebut membuahkan hasil; api berhasil dikendalikan sebelum merembet ke permukiman lain.

    Meski tidak ada korban jiwa, dampak materiel yang ditimbulkan sangat telak.

    Karena rumah dalam kondisi kosong, praktis tidak ada barang berharga, mulai dari pakaian, surat berharga, hingga perabotan, yang berhasil diselamatkan. Semuanya kini menyatu dengan tanah dalam bentuk arang dan abu.

    Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

    Aparat desa setempat juga masih melakukan pendataan identitas korban, sembari menunggu kepulangan para pemilik rumah untuk mendapati kenyataan pahit tersebut.

    Di luar dugaan penyebab teknis, tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk kembali memikirkan penguatan sarana pemadam api di desa-desa yang memiliki akses geografis sulit seperti Seranau. (***/ign)

  • Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Titik koordinat di layar monitor CV 31 Rencar itu berkedip untuk terakhir kalinya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

    Setelah Selasa (3/3/2026) siang itu, sistem Global Positioning System (GPS) pada Daihatsu Grand Max senilai Rp150 juta tersebut mendadak buta.

    Lenyapnya sinyal pikap sewaan itu menjadi babak pembuka dari skenario penggelapan rapi yang diduga dilakukan NF (32).

    Perempuan tersebut tidak merampas kendaraan dengan kekerasan di jalanan.

    Dia menembus pertahanan bisnis rental menggunakan senjata yang jauh lebih mematikan: kepercayaan dan janji manis.

    Kepanikan pemilik rental di Baamang Tengah yang kehilangan jejak asetnya sempat diredam oleh sandiwara pelaku.

    Menjawab rentetan pesan penagihan, NF masih memainkan lakonnya dengan sempurna dari balik layar ponsel.

    Ia menebar garansi bahwa armada akan kembali kandang pada 5 Maret 2026.

    Tenggat waktu itu terbukti hanya isapan jempol. Nomor WhatsApp yang semula kooperatif mendadak mati total.

    NF menghilang, meninggalkan pemilik rental dengan kerugian ratusan juta dan jejak digital yang sengaja diputus bersih.

    Namun, pelarian terduga pelaku penggelapan ini tak berumur panjang.

    Pengejaran intensif Unit Reskrim Polsek Baamang memaksa NF menyerahkan diri dan mengakhiri sandiwaranya di hadapan penyidik pada Sabtu (11/4/2026).

    ”Pelaku sempat menjanjikan pengembalian unit, namun itu hanya modus. Saat ini terlapor sudah kami amankan. Tetapi pekerjaan rumah kami belum selesai: unit Daihatsu Grand Max tersebut masih dalam pencarian,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Ruang pemeriksaan kini menjadi arena adu taktik untuk menguliti ke mana NF melempar mobil tersebut.

    Indikasi keterlibatan jaringan spesialis penadah rental hingga transaksi gadai bawah tangan masih terus digali oleh aparat kepolisian.

    Titik Buta Bisnis Kendaraan

    Padamnya sinyal pelacak di Jalan Mahir Mahar membuktikan bahwa teknologi keamanan paling canggih sekalipun bisa takluk oleh niat jahat yang terencana.

    Kejahatan rental di Kotim disinyalir telah bergeser. Pelaku tak lagi ragu menggadaikan identitas aslinya, karena mereka yakin bisa melempar unit kendaraan lebih cepat dari kejaran aparat.

    NF kini memang telah bertukar tempat, dari balik kemudi menuju dinginnya lantai sel tahanan Baamang. Sandiwaranya tuntas.

    Namun, selama pikap Grand Max itu masih menjadi ”hantu” di jalanan, jaringan penadah di belakangnya akan terus leluasa mengintai kelengahan bisnis rental berikutnya. (***)

  • Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Seruyan berinisial N (47) diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.

    Abdi negara tersebut terbukti menggasak satu unit Yamaha Mio M3 di kawasan Pasar Sejumput, Kecamatan Baamang, Sampit, usai aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan memicu amarah warga maya.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis, mewakili Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersangka yang memegang status abdi negara tersebut.

    Dari tangan pelaku, aparat mengamankan paket lengkap barang bukti: motor curian bernopol lucut, kunci ring pembobol, serta pakaian yang identik dengan rekaman visual di tempat kejadian perkara (TKP).

    ”Benar, pelaku curanmor berinisial N telah kami amankan. Yang bersangkutan adalah oknum PNS dari Seruyan. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Anis, Sabtu (11/4/2026).

    Detik-Detik yang Viral

    Jejak kejahatan tersangka bermula pada Kamis (9/4/2026) pagi. Pukul 06.00 WIB, saat warga mulai beraktivitas, N terekam mondar-mandir mengintai mangsa di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Rahimah.

    Memanfaatkan kelengahan Ardiansyah (53) yang memarkir motor senilai Rp6 juta tanpa pengunci pagar tambahan, N dengan tenang membawa kabur kendaraan tersebut.

    Berbalut kaos kuning dan tas ransel, pelaku tak menyadari lensa kamera terus merekam gerak-geriknya.

    Jejak digital inilah yang menjadi kompas bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menggulung pelarian tersangka.

    N kini tak lagi duduk di balik meja birokrasi, melainkan mendekam di sel tahanan Polsek Ketapang bersiap menghadapi jerat pidana.

    Integritas Birokrasi di Balik Jeruji

    Keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bukan sekadar statistik kriminal biasa.

    Peristiwa ini memotret ironi tajam tentang integritas abdi negara yang kandas di ujung kunci ring.

    Fakta bahwa seorang pegawai dengan jaminan penghasilan tetap nekat bertransformasi menjadi pelaku kriminal di wilayah tetangga, memicu tanda tanya besar terkait degradasi moral di luar jam kerja.

    Masa depan, jaminan pensiun, dan harga diri sang birokrat kini tergadai habis demi satu unit skuter matik.

    Di sisi lain, kecepatan polisi menjawab keresahan warga patut diapresiasi, namun kewaspadaan warga tak boleh surut.

    Gembok pagar dan kunci stang yang dirusak mungkin mudah diganti, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas abdi negara yang tercuri di pagi buta itu, butuh waktu panjang untuk dipulihkan. (***)

  • Temuan Jasad di Jalan Delima 7 Sampit: Nihil Kekerasan, Realita Pahit Pekerja Informal di Tanah Rantau

    Temuan Jasad di Jalan Delima 7 Sampit: Nihil Kekerasan, Realita Pahit Pekerja Informal di Tanah Rantau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan terkait penemuan jasad di kontrakan Jalan Delima 7, Sampit, akhirnya menemui titik terang.

    Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang memastikan Suwardi (51), perantau asal Bojonegoro yang ditemukan tak bernyawa, meninggal dunia murni akibat riwayat penyakit, bukan karena tindak kriminal.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan hasil visum dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menemukan indikasi penganiayaan.

    ”Tidak ada tanda kekerasan ataupun luka di tubuh korban. Pihak keluarga juga sudah menyatakan penolakan autopsi karena korban memang diketahui memiliki riwayat penyakit,” jelas Anis, Sabtu (11/4/2026).

    Pemeriksaan intensif bersama tim medis RSUD dr Murjani Sampit mengonfirmasi kondisi fisik korban bersih dari jejak benturan fisik.

    Fakta bahwa pintu kamar terkunci rapat dari dalam saat warga mendobrak masuk turut memperkuat kesimpulan bahwa pedagang pentol keliling itu mengembuskan napas terakhirnya tanpa campur tangan pihak lain.

    Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi untuk mengikhlaskan kepergian Suwardi tanpa proses bedah mayat, sekaligus menutup ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.

    Penanganan saat ini murni berfokus pada proses pemakaman jenazah pria yang bertahun-tahun merantau demi keluarga di Jawa Timur tersebut.

    Konfirmasi rekam medis Suwardi merekam realitas senyap kehidupan perantau sektor informal di Sampit.

    Pekerja harian kerap menekan alarm darurat kesehatan tubuh mereka, memilih bertahan dalam diam demi menjaga aliran rupiah yang harus dikirim ke kampung halaman.

    Kepergian Suwardi tanpa ada yang menyadari selama tiga hari mencerminkan isolasi sosial yang ekstrem di balik petak-petak kontrakan sempit.

    Ketiadaan tempat mengadu atau sekadar meminta segelas air saat kondisi fisik anjlok menjadi ironi bagi mereka yang setiap hari berbaur di ruang publik.

    Kesehatan masyarakat urban sejatinya bertumpu pada jaring pengaman sosial antar-tetangga.

    Tragedi berulang dari balik pintu terkunci ini menjadi alarm keras bahwa kemandirian ekonomi pekerja informal sering kali harus dibayar dengan kerentanan absolut saat mereka jatuh sakit.

    Perjuangan Suwardi di tanah rantau telah usai, menyisakan pekerjaan rumah tentang pentingnya kepekaan merawat ruang-ruang bertetangga. (***)

  • Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean menggulung sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

    Tiga pria tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 127 janjang sawit curian menggunakan taktik penyamaran di Tempat Penampungan Hasil (TPH) resmi.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi kerugian material yang diderita Koperasi Panca Karya—mitra PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK)—mencapai Rp7.245.000 akibat aksi panen ilegal tersebut.

    ”Pelaku diamankan saat proses pemuatan berlangsung. Total 127 janjang sawit dipanen tanpa hak, yang jelas-jelas merugikan pihak perusahaan,” ujar Edy, Jumat (10/4/2026).

    Ketiga terduga pelaku yang kini mendekam di tahanan kepolisian adalah RM (25), AL (40), dan AS (46).

    Penyidik menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta delik pidana terkait dalam KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).

    Menyamar di Antara Panen Legal

    Siasat para pelaku beroperasi secara terencana. Pascamemanen di Blok E20 Afdeling 3 pada Senin (6/4/2026), RM, AL, dan AS sadar bahwa membawa keluar hasil jarahan secara terang-terangan berisiko tinggi memancing pencegatan.

    Ketiganya memilih memindahkan seratusan janjang berduri itu ke TPH yang berdekatan dengan kebun warga.

    Menaruh barang curian di titik pengumpulan resmi menciptakan ilusi optik yang mengecoh.

    Tumpukan sawit itu membaur sempurna, tampak layaknya hasil panen sah yang tengah menunggu jadwal angkut.

    Runtuh di Bak Muatan

    Rencana pemindahan barang bukti memasuki fase krusial saat unit mobil Suzuki Carry merangsek masuk ke lokasi pada penghujung sore.

    Deru mesin kendaraan itu bersiap melahap tumpukan 127 janjang sawit yang sudah ditata rapi.

    Langkah pamungkas ini justru memicu blunder fatal. Petugas keamanan kebun mencium anomali pergerakan tersebut.

    Aktivitas pemuatan pikap di luar jadwal operasional dan di luar pola pantauan rutin langsung memicu pemeriksaan mendadak.

    Sopir Suzuki Carry yang dicegat tak bisa berkelit. Ia mengaku sebatas menjalankan perintah pemuatan barang.

    Interogasi kilat di lapangan itu seketika menelusuri rantai komando hingga nama RM, AL, dan AS muncul ke permukaan.

    Ketiganya diringkus tanpa perlawanan, menyudahi ilusi panen legal mereka tepat di ujung sore. (***)

  • Penemuan Jasad Jalan Delima 7 Sampit: Akhir Pilu Perantau di Balik Pintu Kontrakan

    Penemuan Jasad Jalan Delima 7 Sampit: Akhir Pilu Perantau di Balik Pintu Kontrakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suwardi (51) mengenal betul sudut-sudut Jalan Delima 7 di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Setiap sore, pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu kembali ke kontrakannya setelah seharian berkeliling menjajakan pentol.

    Gerobaknya, sepeda motornya, dan pintu kamarnya adalah tanda-tanda kecil bahwa ia masih ada.

    Tiga hari belakangan, semua tanda itu menghilang.

    Hingga Jumat (10/4/2026) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, kekhawatiran yang menumpuk itu terjawab dengan cara yang paling memilukan.

    Aroma Kegelisahan

    Ketiadaan aktivitas Suwardi selama tiga hari awalnya luput dari perhatian. Firasat warga perlahan tak bisa ditekan ketika pintu kamarnya terus terkunci rapat. Aroma tak wajar yang mulai menguar dari ventilasi memicu kegelisahan yang tak bisa lagi didiamkan.

    Warga enggan menunggu lebih lama. Bersama pemilik kontrakan dan Ketua RT, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu.

    Pemandangan di balik pintu kayu itu mengunci langkah para saksi. Suwardi terbaring kaku di ruangan sempitnya.

    Ia telah berpulang jauh dari keluarga dan tanah kelahirannya.

    ”Kami dobrak bersama pemilik kontrakan dan disaksikan Pak RT. Kondisinya sudah meninggal dunia,” ujar salah satu warga di lokasi penemuan dengan suara bergetar.

    Jejak yang Terhenti

    Sepeda motor yang setiap hari menemani Suwardi mencari nafkah masih terparkir rapi di tempatnya.

    Kendaraan itu berdiri membisu, seolah menunggu tuannya keluar menarik gas, menjadi saksi bisu perjalanan yang telah selesai.

    Tim relawan Palang Merah Indonesia (PMI) bersama kepolisian segera mengevakuasi jasad korban.

    Garis polisi kini membentang di lokasi kejadian. Pihak berwenang tengah menyelidiki penyebab pasti kematian pria paruh baya tersebut untuk memastikan faktor medis atau indikasi lainnya.

    Kerentanan di Ruang Sunyi

    Kepergian Suwardi merekam kerentanan yang jarang dibicarakan di ruang publik kota ini.

    Banyak perantau hidup di petak-petak kontrakan, hadir setiap hari mendorong gerobak, melayani kebutuhan warga, dan mengisi urat nadi ekonomi informal.

    Namun, secara sosial, identitas mereka kerap mengabur tanpa rekam jejak.

    Absennya Suwardi selama tiga hari tanpa ada yang menyadari menjadi tamparan senyap bagi interaksi sosial masyarakat urban. Ketiadaan mereka baru disadari ketika ruang dan waktu sudah terlambat.

    Interaksi antar-tetangga sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial paling dasar. Tragedi di ujung Jalan Delima 7 ini meninggalkan pesan kuat tentang pentingnya kepekaan terhadap ruang-ruang sunyi di sekitar kita.

    Selamat jalan, Pak Suwardi. Semoga tenang di sana. (***)

  • Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur mengarah pada indikasi kuat adanya kegagalan sistemik.

    Hukuman penjara terbukti tidak menghentikan residivis, bahkan dalam beberapa kasus, kurungan justru mengantarkan mereka pada peran yang lebih masif dalam rantai distribusi sabu.

    Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Sampit membuka terang fenomena ini.

    Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Supriadi bin Suriansah asal Samuda tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara.

    Bukannya jera, pascabebas pada 2025, ia langsung merajut ulang kontak dengan pemasok bernama Alex alias Blade di Pontianak.

    Supriadi terbukti menampung hingga satu kilogram sabu yang dikirim bertahap, memecahnya ke paket siap edar, dan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.

    Uang hasil bisnis ilegal itu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dan membeli dua unit mobil yang kini disita aparat.

    Residivis lain bernama Ateng juga kembali dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya atas kasus serupa.

    Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai deretan kasus tersebut menyingkap kelemahan mendasar sistem pemasyarakatan.

    Ia menyoroti indikasi bahwa institusi penjara gagal memutus mata rantai sindikat.

    ”Kalau residivis terus berulang dengan pola yang sama, bahkan skalanya meningkat, ini bukan lagi soal orangnya. Ini menunjukkan ada yang gagal di dalam sistem pembinaan kita,” tegas Riduwan.

    Pendekatan pembinaan saat ini dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif. Akibatnya, penjara rentan hanya menghasilkan pelaku lama dengan jam terbang baru.

    ”Selama pembinaan hanya bersifat seremonial, sekadar kegiatan tanpa perubahan cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi ekonomi, maka yang keluar dari penjara adalah orang yang sama, hanya dengan pengalaman yang berbeda,” katanya.

    Kasus Supriadi menunjukkan bagaimana pelaku yang berkali-kali merasakan penjara justru kembali ke masyarakat dengan skala bisnis yang lebih masif.

    Perputaran uang besar membuat ancaman kurungan tidak lagi menakutkan bagi para bandar.

    ”Selama jaringan di luar tetap hidup dan keuntungannya besar, maka penjara bisa dianggap sebagai bagian dari risiko. Bahkan dalam praktiknya, itu seperti biaya operasional dalam bisnis ilegal,” ungkap Riduwan.

    Fakta bahwa jejaring sindikat ini tetap utuh dan langsung aktif begitu pelaku bebas menjadi sinyal bahaya bagi aparat penegak hukum.

    Riduwan menilai sistem belum benar-benar memutus mata rantai meski pelaku telah menjalani hukuman.

    Sejumlah literatur kriminologi di Indonesia, salah satunya studi dari Universitas Sriwijaya (2024), turut menguatkan pola ini.

    Kesimpulan akademis menunjukkan bahwa pidana penjara tanpa pembinaan mendalam, dukungan sosial, dan kepastian ekonomi pascabebas tidak cukup menghentikan mantan narapidana kembali ke jaringan lama.

    Realitas minimnya pilihan kerja legal membuat uang cepat dari narkotika menjadi godaan besar bagi mantan narapidana di Kotim.

    ”Ketika pilihan legal tidak menjanjikan, sementara mereka sudah tahu narkotika memberikan uang cepat, maka dorongan untuk kembali itu sangat besar. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” tegas Riduwan.

    Pengawasan internal dan model evaluasi lembaga pemasyarakatan perlu dibenahi agar tidak menyediakan ruang aman bagi sindikat menyusun strategi.

    Riduwan memandang deretan residivis yang tak kunjung surut ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa bertumpu pada vonis pengadilan semata.

    ”Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya kembali. Selama sistemnya tidak berubah, penjara bukan solusi. Ia hanya menjadi tempat singgah,” ujarnya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebelumnya telah menegaskan institusinya terus berupaya memperkuat pembinaan kemandirian.

    Yani mengklaim program keterampilan kerja (Giatja) seperti menjahit dan manufaktur adalah strategi utama untuk mengubah pola pikir warga binaan melalui pernyataan resminya (3/3/2026).

    ”Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mandiri setelah bebas nanti, sehingga mereka tidak memulai dari nol,” ujarnya.

    Pihak Lapas juga secara rutin mengklaim telah menjalankan SOP ketat melalui tes urine berkala dan penggeledahan blok hunian untuk memutus komunikasi sindikat.

    Catatan pengamanan internal menunjukkan petugas sempat menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu melalui area toilet luar pada November 2025 sebagai bukti kesigapan sistem pengawasan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)