SAMPIT, Kanalindependen.id – Periode krisis hidrometeorologi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan bakal berlangsung jauh lebih lama dan melelahkan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi merevisi prakiraan puncak musim kemarau 2026 di bumi Habaring Hurung. Hasil evaluasi atmosfer terbaru menunjukkan pergeseran krusial dari yang semula diprediksi terjadi pada Agustus, kini mundur menjadi September, sekaligus memperpanjang napas ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Manifes Pergeseran Musim dan Prediksi Lima Bulan Kekeringan Kritis
Perubahan fundamental pada proyeksi cuaca ini dirilis langsung oleh Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit. Kepala Stasiun, Mulyono Leo Nardo, mengungkapkan bahwa dinamika pergeseran ini dipicu oleh mundurnya awal musim kemarau yang awalnya dipatok pada awal Juni, namun baru benar-benar masuk pada dasarian II atau pertengahan Juni.
“Awalnya diprakirakan awal musim kemarau itu awal Juni, tetapi bergeser ke Juni dasarian II. Pada awal Juni masih ada kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca sehingga sampai akhir Juni curah hujan masih lumayan banyak,” papar Mulyono pada Rabu.
Keterlambatan onset kemarau ini secara otomatis menciptakan efek domino pada durasi kekeringan di lapangan. BMKG mengalkulasi masa kering tahun ini akan membentang hingga lima bulan penuh. Kondisi ini kian diperparah oleh pergerakan anomali iklim global, di mana fenomena El Nino dilaporkan terus merangkak naik menuju intensitas kuat, yang siap memanggang wilayah Kotim dengan temperatur yang lebih kering dan gersang dibanding beberapa tahun terakhir.
Peta Merah Indikator Kebakaran dan Penilaian Tapak Vegetasi
Meskipun pencatatan suhu maksimum harian di Kotim hingga pertengahan Juli ini masih tertahan di angka normal sekitar 33 derajat Celsius, BMKG memperingatkan agar pemangku kebijakan tidak terkecoh. Ancaman nyata yang kini sedang mengintai di bawah permukaan adalah tingkat kekeringan lahan gambut dan semak belukar yang terus melesat ke level kritis.
Pantauan satelit terkini menunjukkan peta potensi kemudahan kebakaran lahan di mayoritas wilayah Kotim sudah didominasi oleh warna merah pekat. Indikator makro ini menegaskan status vegetasi di lapangan berada dalam kondisi sangat mudah terbakar, di mana satu percikan api kecil saja sudah cukup untuk memicu kobaran api raksasa yang sulit dijinakkan di wilayah langganan karhutla.
Mundurnya puncak kemarau ke September dengan ancaman El Nino kuat adalah tamparan keras yang menuntut Pemkab Kotim melakukan perombakan total pada strategi anggaran kedaruratan. Peringatan sains dari BMKG ini menelanjangi satu kenyataan pahit: jika dengan kondisi kemarau normal saja armada BPBD dan Damkar sudah pontang-panting kehabisan air permukaan di Baamang dan Cempaga, bisa dibayangkan betapa hancurnya pertahanan daerah ini saat dipaksa bertahan di bawah siksaan El Nino hingga September mendatang.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Pola penanganan karhutla di Kotim tidak bisa lagi menggunakan skema responsif jangka pendek yang menguras anggaran logistik secara harian. Durasi kemarau yang memanjang hingga lima bulan akan menguras stamina fisik personel di lapangan dan mempercepat kerusakan armada taktis. Pemerintah daerah bersama DPRD Kotim harus segera merumuskan skema darurat jaminan logistik, memperbanyak titik sumur bor tanggap darurat, serta memperketat sanksi hukum di tingkat hilir.
Imbauan lisan agar masyarakat tidak membakar lahan sudah menjadi komoditas retorika yang usang dan mandul. Otoritas penegak hukum harus mulai melakukan patroli preventif yang agresif di kawasan pinggiran kota.
Jika pergeseran data BMKG ini hanya direspons dengan rapat-rapat koordinasi seremonial di hotel tanpa adanya aksi nyata memperkuat pasokan air di zona merah, maka bersiaplah warga Sampit: bulan Agustus dan September 2026 akan menjadi neraka asap terpanjang yang siap melumpuhkan seluruh sendi kehidupan kita. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesaksian Safran, ayah anak yang berada di dalam mobil saat dugaan perampasan kendaraan terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026), mengungkap kronologi mencekam yang berujung pada diamankannya seorang pria oleh warga.
Menurut Safran, peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat setelah dirinya menjemput sang anak pulang sekolah. Ia kemudian singgah di toko milik istrinya. Saat itu, mobil masih terparkir di depan toko dengan anaknya berada di dalam.
“Saya jemput anak pulang sekolah, mampir ke toko istri. Selang sebentar saya ambil minum dan berbincang dengan istri. Tiba-tiba saya dengar anak saya teriak, ‘Abi… abi… tolong!’” tutur Safran.
Teriakan itu membuatnya spontan berlari ke arah mobil. Saat tiba di lokasi, ia melihat pintu kendaraan masih terbuka dan mobil sudah bergerak.
“Saya langsung lompat. Saya lihat pintu mobil masih terbuka dan mobil jalan sendiri. Istri saya juga ikut mengejar,” katanya.
Safran mengaku bergelantungan di pintu sebelah kiri sambil berusaha masuk ke dalam kabin. Kakinya sempat terseret di jalan sebelum akhirnya berhasil masuk dan berupaya merebut kendali kemudi.
“Saya sempat terseret. Setelah bisa masuk, saya rebut setirnya. Kami baku hantam di dalam mobil. Dia sempat mengarahkan mobil ke tengah jalan seperti mau menabrak orang. Saya terus berusaha merebut kemudi sambil mencari pegangan,” ujarnya.
Menurut Safran, pria tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda ingin menyerah meski sudah berulang kali diminta menghentikan aksinya.
“Saya sudah minta dia menyerah, tapi dia tetap melawan. Kami terus baku hantam sampai akhirnya ada warga yang datang membantu,” katanya.
Di tengah upaya menyelamatkan kendaraan, perhatian Safran justru tertuju kepada kondisi anaknya yang masih berada di dalam mobil. Ia mengaku melihat langsung anaknya menjadi korban kekerasan.
“Anak saya sempat dipukul dan kepalanya dibenturkan ke dashboard. Istri saya juga melihat dari kaca belakang sambil berteriak. Itu yang membuat saya emosi,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Safran, anaknya mengalami trauma. Ia mengaku lebih terpukul melihat kondisi sang anak dibanding kehilangan kendaraan.
“Kalau harta masih bisa dicari. Tapi kalau anak saya dianiaya, saya tidak terima. Saya saja sebagai orang tua tidak pernah memukul anak saya,” ucapnya.
Selain anaknya yang mengalami trauma, Safran juga mengalami luka pada kaki akibat terseret saat bergelantungan di pintu mobil. Sementara istrinya mengalami luka ringan karena ikut mengejar kendaraan yang melaju.
Safran juga mengaku pernah melihat pria tersebut berada di sekitar toko milik istrinya sebelum kejadian.
“Saya pernah lihat dia memang sering melirik ke toko,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pria tersebut tidak membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, warga yang berdatangan ikut mengamankan pria tersebut hingga akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Video saat pria itu diamankan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.
Safran berharap proses hukum berjalan secara profesional. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Yang jelas dia melakukan kekerasan terhadap anak. Saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak turun mengawal kasus ini dan kepolisian bekerja profesional. Bagi saya, ini bukan sekadar merampas mobil, tetapi juga sudah mengancam keselamatan anak saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.
Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.
Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.
Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.
Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.
KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.
Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.
”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.
Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.
KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.
”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.
Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.
”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.
Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.
Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.
Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar
Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.
Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.
Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.
Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.
Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.
Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.
Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.
Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.
Batas yang Harusnya Tidak Dilewati
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.
Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.
Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.
Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.
Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.
Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.
Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.
BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.
Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas
Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.
BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.
Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.
Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.
Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.
BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.
Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.
Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.
Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar
Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.
Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.
Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.
Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.
Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.
Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.
Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.
Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.
Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.
BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.
Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.
KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.
Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.
Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.
Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”
Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.
Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.
Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.
Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.
Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.
Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.
Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.
Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.
Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.
Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.
Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).
Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.
Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.
Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.
Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.
Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender
Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.
Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.
”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.
Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.
Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.
Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.
Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.
Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.
Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.
Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.
Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS
Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.
Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.
Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.
HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.
Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.
Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.
Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.
Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.
”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.
Nama yang Sama di Dua Bendera
Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.
Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.
Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.
Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.
Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.
Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.
Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).
Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.
April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.
Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.
Jejak Alamat tanpa Papan Nama
Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.
Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.
Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.
Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.
Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.
Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.
Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.
Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.
Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.
Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan
Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.
PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.
Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.
Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.
Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.
Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.
Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.
Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.
Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.
Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.
Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.
Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.
Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.
Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.
Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.
Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.
Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI
Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.
Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.
Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.
Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.
Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.
Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.
Sewa yang Tidak Pernah Berhenti
Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.
Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.
Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.
Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.
Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.
Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.
Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.
Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.
Surat yang Tidak Berbalas
Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.
Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.
”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.
Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.
”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.
Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.
”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.
Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.
Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.
Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser
Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.
Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.
Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.
Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.
Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.
BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.
Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.
Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.
Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.
BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.
Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.
BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.
Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.
Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.
Anomali di Luar Jangkauan WTP
Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.
Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.
April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.
Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.
Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.
”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.
Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.
Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.
Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.
Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.
Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.
Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.
Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.
Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.
Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.
Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit keamanan area publik di jantung Kota Sampit kebobolan parah menjelang tengah malam. Sebuah tragedi kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya delapan kios semi permanen di kawasan vital Taman Kota Sampit, tepatnya di koridor Jalan DI Panjaitan, depan SDN 12 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu malam (15/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Insiden membara ini tidak hanya melumat habis tempat usaha warga, tetapi juga memicu jatuhnya korban luka bakar and kerugian material masif.
Manifes Kronologi di Tempat Kejadian Kebakaran dan Evakuasi Satu Korban Luka
Berdasarkan data taktis yang dihimpun di lokasi tapak, sirkuit api diduga kuat terpicu oleh tindakan konyol and kelalaian fatal salah seorang penghuni kios. Sebelum kobaran api membubung tinggi ke angkasa, oknum tersebut dilaporkan sedang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dari tangki sepeda motor ke dalam wadah eceran untuk dijual kembali. Aktivitas berbahaya tersebut diduga kuat dieksekusi sambil merokok, hingga percikan api langsung menyambar uap bensin and meledak secara radikal.
”API terjadi saat salah satu penghuni kios menyalin bensin. Saat itu katanya dia merokok,” ungkap seorang warga setempat yang juga menjadi korban keganasan sirkuit api saat memberikan manifes keterangan pada Kamis (16/7/2026).
Kendati demikian, pihak Satreskrim Polres Kotim and Polsek Ketapang masih terus melakukan sirkuit penyelidikan rigid and olah TKP mendalam guna mengunci penyebab pasti bencana ini. Kepala Seksi Humas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Hery Wahyudi, mengonfirmasi bahwa manifes dampak kebakaran mencatat delapan unit kios sembako and kelontong ludes jadi arang. Satu orang pemilik kios sembako dilaporkan mengalami luka bakar ringan and langsung dievakuasi, sementara total kerugian material ditaksir meroket hingga angka Rp500 juta.
Gempuran Armada Disdamkarmat bersama Kolaborasi Taktis Barisan Relawan
Penanganan di garis depan berjalan menegangkan lantaran mayoritas material bangunan didominasi kayu kering yang membuat sirkuit api merambat ugal-ugalan. Disdamkarmat Kotim langsung memobilisasi tiga unit mobil pemadam utama, yakni MUPK 13, MUPK 05, and MUPK 06 ke titik koordinat.
Setelah bertarung intensif selama satu jam, sirkuit kobaran api berhasil dilokalisir and dikendalikan penuh pada pukul 00.40 WIB. Keberhasilan ini tidak lepas dari sirkuit kolaborasi taktis di lapangan yang melibatkan PMI Kotim, Polsek Ketapang, Perumdam, serta barisan organisasi relawan militan seperti Relawan Dompet Peduli, Relawan Masjid Jami, Relawan Ketapi 3, Relawan Teluk Dalam, and RPAS Baamang.
Bencana membara yang melumat delapan kios di Taman Kota Sampit akibat dugaan memindahkan bensin sambil merokok adalah potret nyata dari kebebalan perilaku keselamatan kerja (safety behavior) yang masih amatiran di tingkat pedagang kecil. Menangani komoditas mudah meledak seperti BBM di kawasan padat publik sambil menghisap rokok bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tindakan ugal-ugalan yang menantang maut and mengorbankan hajat hidup orang banyak.
Kanal Independen melemparkan kritik investigatif yang tajam. Kerugian setengah miliar rupiah and hancurnya lapak dagangan ini menelanjangi absennya pengawasan regulasi and standardisasi sekuritas kebakaran dari Dinas Perdagangan and Pemkab Kotim terhadap klaster kios semi permanen. Kawasan Taman Kota adalah ikon publik, namun pembiaran terhadap aktivitas transfer BBM eceran tanpa adanya standardisasi alat pemadam api ringan (APAR) di setiap kios membuktikan bahwa aspek mitigasi kebakaran kita masih berada di level nol.
Polsek Ketapang bersama Polres Kotim harus bertindak tegas: jangan ragu menjatuhkan sanksi pidana pasal kealpaan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP) jika hasil olah TKP forensik membuktikan adanya unsur kelalaian merokok tersebut!
Sementara itu, Pemkab Kotim wajib melakukan intervensi radikal: tata ulang seluruh kios pasar, wajibkan sertifikasi kelayakan listrik, and lakukan razia ketat terhadap penjualan BBM ilegal di zona padat penduduk! Jika ruang publik hanya dikelola dengan imbauan normatif tanpa penegakan aturan yang represif, maka Taman Kota Sampit hanya akan menunggu waktu untuk kembali menjadi sirkuit lautan api berikutnya di sisa tahun 2026 ini! Kios arang membara! Hukum pelaku lalai! (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.
Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.
Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.
Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.
Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti
Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.
”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.
Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.
Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.
Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.
Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman
Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.
Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.
Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.
Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.
Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.
Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan
Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.
Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.
Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.
Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.
Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.
Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.
Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.
Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.
Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.
Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.
Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan
Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.
Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.
Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.
Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.
Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.
Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.
Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung di Kabupaten Seruyan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena kondisinya rusak mulai mendapat penanganan.
DPRD Kalimantan Tengah memastikan proyek perbaikan jalan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan proses lelang selesai dilaksanakan.
Kepastian itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, usai mengikuti rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/7/2026).
”Anggarannya sebesar Rp7,5 miliar dan akan segera direalisasikan karena sudah dilelang,” ujar Hafid.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, kepastian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi infrastruktur di wilayah Seruyan, khususnya akses menuju Pelabuhan Segintung yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalteng telah melakukan peninjauan langsung ke ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan jalan tersebut masuk dalam prioritas penanganan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Hafid, keberadaan jalan menuju Pelabuhan Segintung memiliki nilai strategis karena menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dari kawasan pelabuhan menuju pusat Kota Kuala Pembuang dan wilayah sekitarnya.
Apabila akses jalan dalam kondisi baik, aktivitas logistik dipastikan akan berjalan lebih lancar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
”Jalan ini merupakan akses yang sangat penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas perekonomian dari pelabuhan menuju pusat kota,” katanya.
Selain memastikan kelanjutan proyek, Komisi IV DPRD Kalteng juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hafid mengingatkan kontraktor agar memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Ia mengungkapkan, saat melakukan peninjauan lapangan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait tumpukan material proyek yang menutup sebagian badan jalan sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menghambat mobilitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditata dengan baik.
”Karena masyarakat ada yang mengeluhkan tumpukan material yang menutupi akses jalan. Kami minta itu menjadi perhatian kontraktor agar tidak mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.
Meski proyek kembali dilanjutkan tahun ini, Hafid mengakui anggaran sebesar Rp7,5 miliar belum cukup untuk menyelesaikan seluruh penanganan ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung.
Ia menjelaskan, kebutuhan pembangunan jalan tersebut masih cukup besar sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Terlebih, status ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penganggarannya dilakukan melalui APBD Provinsi.
”Anggaran sebesar itu memang belum cukup untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan di ruas jalan tersebut. Namun karena itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Hafid berharap komitmen pemerintah provinsi dalam membangun akses menuju Pelabuhan Segintung terus berlanjut hingga seluruh ruas jalan berada dalam kondisi mantap.
Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Kotawaringin Timur itu, keberadaan Pelabuhan Segintung saat ini telah didukung fasilitas yang memadai. Namun, manfaat pelabuhan belum akan optimal apabila akses jalannya masih mengalami kerusakan.
Karena itu, ia menilai pembangunan jalan menuju pelabuhan harus menjadi prioritas agar aktivitas bongkar muat, distribusi barang, serta mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
”Pelabuhannya sudah bagus, sarana dan prasarana di dalamnya juga memadai. Tinggal akses jalannya yang harus segera ditangani agar operasional pelabuhan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Perbaikan ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas menuju kawasan pelabuhan, tetapi juga memperlancar arus distribusi logistik, menekan biaya transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seruyan.
DPRD Kalimantan Tengah pun memastikan akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (hgn/ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyingkap potret data yang sangat kontradiktif. Berdasarkan manifes rekapitulasi final Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 14 Juli 2026, akumulasi titik panas (hotspot) di bumi Habaring Hurung memang mencatat penurunan dibanding musim sebelumnya. Namun, di balik penurunan tersebut, terselip anomali investigatif yang luar biasa ganjil di Kecamatan Parenggean, di mana jumlah titik api yang minim justru menghasilkan daya hancur lahan terbesar di seluruh kabupaten.
Manifes Angka Karhutla Kotim and Rapor Merah Delapan Kejadian Terbengkalai
Secara makro, sirkuit data kebencanaan BPBD Kotim mencatat total 372 titik hotspot yang telah terdeteksi sepanjang periode berjalan di tahun 2026. Dari total manifes tersebut, telah meletus 72 kejadian karhutla riil di lapangan. Namun, audit penanganan menelanjangi keterbatasan armada evakuasi: baru 64 kejadian yang berhasil dieksekusi pemadamannya hingga tuntas.
Artinya, masih ada 8 kejadian karhutla aktif yang sampai detik ini dibiarkan membara tanpa penanganan penuh atau masih terjebak dalam sirkuit birokrasi penanganan logistik di lapangan.
Secara geografis, akumulasi kerusakan vegetasi telah melahap total luas lahan mencapai 151,7173 hektare, dengan pembagian zonasi dampak yang sangat timpang: Wilayah Tengah: Mendominasi kehancuran dengan kontribusi 77,9303 hektare (51,37%). Wilayah Selatan: Mengekor ketat di angka 72,337 hektare (47,68%). Wilayah Utara: Hanya menyisakan 1,45 hektare (0,96%) lahan terdampak.
Analisis rigid pada infografis statistik per kecamatan memicu tanda tanya besar bagi sirkuit intelijen lingkungan. Kecamatan Kota Besi kokoh berdiri sebagai wilayah dengan paparan hotspot paling mengerikan, yakni menembus 90 hotspot dari 3 kejadian. Namun luar biasanya, dampak kerusakan lahan di Kota Besi mampu diredam hingga hanya menyisakan area terbakar seluas 3,91 hektare.
Kondisi ini berbanding terbalik secara radikal dengan apa yang terjadi di teritori Kecamatan Parenggean. Kecamatan ini hanya merekam 14 hotspot dari 3 kejadian karhutla. Namun, alih-alih minimalis, luasan lahan yang ludes terpanggang di Parenggean justru meledak menjadi yang terbesar di seluruh Kotim, dengan catatan rekor kemusnahan mencapai 41,5 hektare lahan.
Parenggean bahkan sukses melampaui wilayah urban padat konflik lahan seperti Mentawa Baru Ketapang (33,979 hektare dari 32 kejadian) and Baamang (24,0203 hektare dari 17 kejadian) yang secara statistik jauh lebih sering diamuk api.
Anomali radikal di mana 14 titik hotspot di Parenggean mampu meluluhlantakkan 41,5 hektare lahan adalah sinyal hitam yang menelanjangi adanya strategi pembiaran kebakaran secara terstruktur di wilayah pedalaman. Logika sains meteorologi and kebencanaan sangat sederhana: sebuah titik panas baru bisa melebar hingga radius puluhan hektare hanya jika api tersebut sengaja didiamkan bermalam-malam tanpa ada upaya lokalisasi dini dari pemilik konsesi lahan atau otoritas setempat. Ini bukan lagi sekadar kasus warga membakar sampah atau pembersihan pekarangan retail.
Kanal Independen melemparkan catatan investigatif yang tajam and tanpa kompromi. Bandingkan dengan Mentawa Baru Ketapang; butuh 32 kali kejadian pembakaran aktif untuk menghasilkan kerusakan 33 hektare, karena setiap ada api muncul di area urban, sirkuit patroli langsung bergerak cepat menjinakkan. Sementara di Parenggean, hanya dengan 3 kejadian, lahan yang hancur melesat hingga 41,5 hektare.
Hipotesis kami sangat beralasan: ada probabilitas tinggi bahwa titik api di Parenggean mendekam di dalam kawasan perkebunan skala besar (holding korporasi) atau lahan tidur luas terpencil yang sengaja memanfaatkan momentum cuaca kering Juli 2026 untuk melakukan land clearing terselubung dengan biaya murah!
Jika dibandingkan dengan data periode yang sama di tahun 2025 yang mencatat 453 hotspot, tahun ini memang terjadi penurunan sebesar 17,9 persen (berkurang 81 titik). Namun penurunan angka di atas kertas ini sama sekali tidak ada artinya jika efektivitas pengawasan di lapangan masih amatiran.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim wajib meluncurkan intervensi radikal: buka koordinat satelit 14 hotspot Parenggean, audit secara forensik siapa pemilik legalitas atas tanah 41,5 hektare yang hangus tersebut, dan seret aktor intelektualnya ke meja hijau pidana lingkungan! Jangan biarkan penurunan statistik hotspot dijadikan tameng pencitraan birokrasi di saat lahan pedalaman Kotim sedang pelan-pelan dimafia lewat jalur api! Peta merah Parenggean! Seret korporasi nakal! (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit peredaran gelap narkotika lintas pulau yang memanfaatkan celah jasa ekspedisi kilat kembali patah di Kota Sampit. Langkah seorang pemuda berinisial HK (29) terhenti total saat disergap oleh tim gabungan di halaman depan kantor J&T Express, Jalan Tjilik Riwut RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin siang (13/7/2026). Taktik terlapor mengelabui petugas dengan menyisipkan tanaman ganja di dalam komoditas fesyen mewah berakhir di sel tahanan.
Operasi Senyap Lintas Lembaga dan Penggerebekan di Pelataran Ekspedisi
Operasi represif ini berawal dari manifes informasi intelijen yang dikantongi jajaran Satresnarkoba Polres Kotim mengenai adanya paket logistik mencurigakan yang diduga kuat memuat narkotika golongan I bentuk tanaman. Paket dengan nomor resi kode 720-SMQ01-04 tersebut terdeteksi masuk ke area Baamang dengan manifes nama penerima MKN and dikirim oleh akun pengirim BOOM SNEAKERS.
Merespons ancaman tersebut, aparat kepolisian bergerak taktis membangun sirkuit koordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai Sampit untuk menggelar operasi pemantauan pergerakan barang (controlled delivery).
Petugas gabungan bersiaga penuh mengawasi pergerakan terlapor di sekitar lokasi tapak. Begitu HK selesai mengambil paket and hendak melangkah meninggalkan Kantor J&T Express, tim gabungan langsung melakukan pengepungan and mengunci pergerakan pria berusia 29 tahun tersebut.
“Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor yang membawa satu buah paketan. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas resmi serta menghadirkan Ketua RT setempat and warga sekitar untuk menyaksikan sirkuit penggeledahan secara transparan di tempat kejadian,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko saat merilis manifes ungkap kasus.
Manifes Penggeledahan Kotak Fila and Penyitaan Gadget Premium
Disaksikan oleh perangkat RT and warga sekitar, sirkuit pembongkaran paket tersebut menyingkap modus operandi yang cukup rapi. Di dalam kotak kardus, terdapat satu pasang sepatu kasual merek FILA. Petugas yang jeli langsung memeriksa rongga bagian dalam sepatu sebelah kiri. Di sana, ditemukan sepotong plastik berwarna merah muda yang membungkus gumpalan tanaman kering diduga ganja dengan berat kotor mencapai 77 gram.
Selain mengamankan psikotropika jenis ganja tersebut, sirkuit penyitaan petugas juga menyasar barang bukti elektronik berupa satu unit smartphone premium merek iPhone 15 Pro yang ditengarai kuat sebagai alat komunikasi transaksi hitam ini. Di hadapan saksi mata, HK tidak dapat berkutik and mengakui secara makro bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik pribadinya. Guna sirkuit pengembangan penyidikan lebih lanjut, HK bersama seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kotim.
Gagalnya siasat HK menyelundupkan 77 gram ganja di dalam sepatu FILA bermerek ‘BOOM SNEAKERS’ menegaskan satu hipotesis tajam: sirkuit pasar gelap ganja di Sampit kini sangat mengandalkan kamuflase gaya hidup fesyen daring untuk menembus barikade hukum. Modus operandi memanfaatkan paket kiriman sepatu mewah ini menunjukkan tingkat kepraktisan transaksi ritel narkoba yang semakin ugal-ugalan di tingkat tapak. Sinergi kilat Polres Kotim and Bea Cukai Sampit dalam menggelar controlled delivery wajib diberi apresiasi, namun kasus ini sekaligus melempar rapor merah pada sistem sekuritas kargo logistik lokal.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Menangkap HK yang bertindak sebagai pembeli atau pengguna akhir adalah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas and profesionalisme kepolisian yang sesungguhnya di sisa tahun 2026 ini adalah berani atau tidak Satresnarkoba Polres Kotim memburu jaringan hulu di balik nama pengirim ‘BOOM SNEAKERS’ tersebut?
Otoritas berwenang juga harus menegur keras manajemen internal perusahaan ekspedisi arus utama di Kotim. Mengapa paket berisi narkotika golongan I seberat hampir satu ons bisa melenggang mulus lolos dari pemindaian X-ray bandara atau pelabuhan hingga sampai ke unit cabang pembantu di Baamang?
Jika skrining logistik di pintu gerbang masuk darat and udara Kota Sampit masih dibiarkan longgar and amatiran, maka sirkuit jasa pengiriman kilat akan terus ditunggangi oleh sindikat mafia untuk meracuni masa depan pemuda Kotim secara missal. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Iring-iringan truk raksasa terus mengular melintasi Jalan Tjilik Riwut, membawa muatan crude palm oil (CPO) dan hasil tambang dari arah Palangka Raya menuju Sampit.
Terpal yang menutup rapat bak kendaraan bertonase besar itu menyembunyikan bobot muatan, sementara dimensi badannya memakan separuh lebih lebar jalur Trans Kalimantan.
Bagi pengguna jalan lain yang berpapasan setiap hari, keberadaan konvoi ini menyisakan rasa waswas sekaligus menunjukkan rutinitas angkutan berat yang terus membebani jalan umum.
Seorang sopir travel yang rutin melayani rute Palangka Raya menuju Sampit dan enggan disebutkan namanya membenarkan dominasi kendaraan bertonase besar itu sebagai tantangan nyata di aspal. Ia mengaku hampir selalu berhadapan dengan konvoi kendaraan tersebut dalam setiap perjalanannya.
”Sering konvoi. Dugaan kami muat batu bara atau bauksit karena baknya tertutup terpal dan muatannya berat. Jumlahnya bisa beberapa unit sekaligus,” ujarnya.
Berpapasan dengan rombongan truk itu, menurutnya, memaksa pengemudi kecil untuk mengalah total demi keselamatan.
”Badan truk itu seperti memakan lebih dari separuh badan jalan. Pengendara kecil pasti merasa waswas,” katanya.
Pemandangan harian ini mudah disalahpahami sebagai persoalan lalu lintas biasa.
Padahal, ada persoalan nyata menyangkut keuangan daerah di balik keluhan pengguna jalan: berapa banyak uang pajak publik yang sudah dan akan terus habis untuk menambal jalan yang rusak akibat kendaraan berat, serta ke mana perginya solusi infrastruktur yang dijanjikan pemerintah sejak satu tahun lalu.
Razia tanpa Lanjutan
Persoalan tonase di jalan raya ini sempat direspons aparat. Akhir Juli 2025, Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama kepolisian menggelar razia besar-besaran selama tiga bulan.
Operasi itu menjaring lebih dari 200 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS) pada sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.
Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat itu menyebut mayoritas truk yang dijaring mengangkut batu bara, CPO, dan kayu dengan bobot melampaui kapasitas tonase jalan, serta menggunakan pelat nomor luar daerah Kalteng.
”Boleh melintas, tetapi harus mematuhi kelas jalan,” kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Dedy menyebut dasar hukum razia tersebut adalah Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yang menurut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengancam pelaku ODOL dengan denda Rp50 juta atau kurungan hingga satu tahun, sekaligus mewajibkan perusahaan besar swasta membangun jalan angkutan sendiri tanpa melintasi fasilitas umum.
Data lapangan memperlihatkan ketimpangan antara kapasitas jalan dan bobot kendaraan.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat memantau razia gabungan di Sampit pada Juni 2025, membeberkan bahwa jalan kabupaten di wilayahnya umumnya berkapasitas 8 ton dan jalan provinsi 10 ton.
Kenyataan yang ditemukan aparat, truk yang terjaring rutin beroperasi dengan muatan antara 16 hingga 30 ton.
Secara aturan nasional, pelanggaran batas muatan ini diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pengemudi.
Sementara itu, pelanggaran dimensi akibat modifikasi badan kendaraan diatur terpisah dalam Pasal 277 dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp24 juta.
Pasal modifikasi ini lazimnya menyasar pemilik kendaraan atau pihak karoseri, bukan sopir di lapangan.
APBD Menanggung Beban Kerusakan Jalan
Dampak dari selisih tonase itu langsung mengenai beban kas daerah. Masih dalam pekan yang sama, Gubernur Agustiar Sabran mengaitkan langsung pelanggaran kendaraan angkutan berat dengan pengeluaran anggaran daerah.
”Jangan sampai dana publik terkuras hanya untuk perbaikan infrastruktur jalan akibat pelanggaran truk ODOL,” tegasnya.
Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa kerusakan jalan yang terus berulang akibat gempuran truk ODOL merupakan bentuk inefisiensi anggaran daerah.
Besarnya skala kebutuhan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah terlihat dari alokasi anggaran perbaikan jalan yang harus disiapkan setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan dana sekitar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan taman kota.
Setahun kemudian, alokasi perbaikan jalan rusak tetap dibutuhkan. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menyebut Jalan HM Arsyad ruas Sampit menuju Samuda (salah satu jalur yang juga disebut warga sebagai langganan lintasan truk besar selain Tjilik Riwut) dianggarkan sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026.
Anggaran tersebut baru masuk tahap lelang pada pertengahan Juli 2026, dengan target pengerjaan fisik berjalan antara pertengahan Juli hingga awal Agustus.
Dua Solusi Strategis yang Masih Tertahan
Ketika uang rakyat terus mengalir untuk membiayai perbaikan aspal, dua solusi besar yang pernah dijanjikan pemerintah belum memperlihatkan wujud fisiknya.
Pada 25 Juli 2025, tepat saat hasil razia 200 truk ODOL diumumkan, Juni Gultom menyampaikan rencana strategis pembangunan jalan khusus sepanjang 100 kilometer untuk kendaraan sektor tambang, kebun, dan hutan.
Jalur ini direncanakan membentang dari Gunung Mas hingga Lahei Mangkutup di Kabupaten Kapuas, dengan tujuan agar armada korporasi tidak lagi menggunakan jalan negara.
Setahun berselang, tidak ada kabar lanjutan mengenai progres pembangunan jalur khusus tersebut.
Sementara itu, truk bertonase besar yang seharusnya dialihkan ke jalur khusus tetap rutin memadati aspal Jalan Tjilik Riwut.
Kendala realisasi kebijakan juga terjadi pada pengawasan teknis. Sekitar sebulan pascarazia, awal September 2025, Dishub Kalteng mengajukan usulan pembangunan dua unit jembatan timbang kepada pemerintah pusat.
Satu unit direncanakan berdiri pada Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan satu lagi pada Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak jauh dari Kota Sampit.
Namun, Yulindra Dedy sendiri saat itu mengakui bahwa pembangunan jembatan timbang tersebut belum bisa dilaksanakan karena terkena rasionalisasi anggaran.
Gorong-Gorong Ambruk dan Kerentanan Ruang Jalan
Jalur Trans Kalimantan sempat lumpuh ketika infrastruktur jalan mengalami kerusakan berat.
Pada 5 Juli 2026, konstruksi box culvert pada Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10 sampai 11, ruas Kasongan menuju Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, ambruk dan menghentikan arus transportasi selama berjam-jam.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng mengeluarkan larangan sementara bagi truk ODOL untuk melewati ruas tersebut agar penanganan darurat yang baru dikerjakan tidak kembali rusak.
Menanggapi penanganan di jalur lintas tersebut, anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid kembali angkat bicara sehari setelah insiden terjadi.
”Penindakan terhadap kendaraan ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya, Senin (6/7/2026).
Delapan hari berselang, kecelakaan lalu lintas terjadi pada ruas Jalan Tjilik Riwut yang berada di wilayah kabupaten berbeda, cukup jauh dari lokasi konstruksi yang ambruk tersebut.
Sebuah truk bermuatan air minum kemasan terguling pada kawasan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 13 Juli 2026, mengakibatkan seorang ibu dan anaknya yang berada dekat tepi jalan meninggal dunia.
Satlantas Polres Kotim masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, dengan dugaan awal menyangkut manuver mendadak pengemudi saat menghindari tabrakan.
Sejauh penelusuran awal, tidak ada indikasi kelebihan muatan pada armada angkutan air kemasan itu.
Titik kejadian ini berada pada ruas jalan yang sama dengan keluhan warga soal jalan sempit, lalu lintas yang campur aduk antara kendaraan besar dan roda dua, serta ruang gerak yang terbatas bagi keselamatan masyarakat.
Siklus Keluhan Berulang
Suara resah warga mengenai kondisi Jalan Tjilik Riwut, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan Kapten Mulyono yang masih dilalui truk besar pada jam rawan seperti waktu pulang sekolah, berulang kali diberitakan media.
Temuan lapangan ini mengulang pola yang sama dengan laporan pers pada Juli 2025, yakni adanya janji jalur lingkar yang akan mensterilkan jalan kota dari angkutan bertonase besar, namun kenyataan di lapangan belum berubah.
Satu tahun setelah 200 truk terjaring dalam razia gabungan, jalan khusus sejauh 100 kilometer belum terdengar lagi kabarnya.
Dua jembatan timbang yang diusulkan masih tertahan dalam tahap wacana, sementara anggota DPRD Kalteng sendiri mengakui bahwa penindakan di jalan raya belum maksimal.
Selama seluruh solusi infrastruktur tersebut belum terealisasi, armada truk besar tetap rutin beroperasi di Jalan Tjilik Riwut setiap hari, menyisakan tagihan perbaikan aspal yang dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Siklus musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi memasuki fase kritis prabencana yang mengancam sirkuit kebutuhan dasar masyarakat. Tidak hanya dipaksa berjibaku melawan kepungan asap di garis depan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim kini harus menghadapi front pertempuran baru. Krisis kembar meletus secara bersamaan seiring melonjaknya titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area baru yang dibarengi dengan lumpuhnya pasokan air bersih di wilayah pedesaan pada Selasa (14/7/2026).
Ledakan Karhutla di Sektor Baru dan Laporan Penanganan Ramban yang Masih Gelap
Sirkuit penanganan darurat BPBD Kotim mencatat adanya eskalasi serangan api yang merambah ke wilayah-wilayah baru. Dalam manifes penanganan harian, satgas darat mendeteksi dan mengintervensi sedikitnya lima titik kebakaran yang muncul secara simultan di lokasi yang sebelumnya steril.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan adanya lonjakan titik api baru tersebut. Meskipun tim gabungan berhasil menjinakkan sebagian besar amukan api di sektor-sektor utama, terdapat dua wilayah kritis yang hingga kini dilaporkan masih membara and belum berhasil dikendalikan sepenuhnya.
“Ada lima titik yang terbakar di daerah baru. Semuanya dapat kami padamkan, kecuali yang berada di wilayah Ramban dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Untuk dua lokasi itu, kami belum bisa memberikan informasi perkembangan terbaru karena penanganan masih berlangsung,” urai Multazam saat memaparkan manifes taktis pergerakan api pada Selasa (14/7/2026).
Manifes Krisis Air Bersih Puluhan Ribu Liter Mengintai Empat Desa Pedalaman
Di saat armada tangki air tersedot habis untuk memblokir sirkuit api di Ramban and Mentaya Hilir Selatan, BPBD Kotim dihantam gelombang permohonan bantuan kemanusiaan dari tingkat tapak. Kekeringan yang ugal-ugalan membuat sumber air tanah warga menyusut drastis, memaksa aparatur desa melemparkan sinyal darurat pasokan air bersih.
Hingga berita ini diturunkan, sirkuit kedaruratan mencatat total empat desa yang resmi mengajukan manifes permohonan pasokan air bersih darurat: Desa Regei Lestari dan Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit. Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Sementara Desa Kuin Permai: Status saat ini masih pengajuan administratif.
Guna mengeksekusi penyelamatan domestik ini, BPBD Kotim bergerak cepat membangun sirkuit koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kotim. Berdasarkan kalkulasi makro di lapangan, setiap desa setidaknya membutuhkan pasokan logistik air bersih berkisar antara 15.000 hingga 20.000 liter dalam satu kali sirkuit distribusi agar kebutuhan konsumsi dasar warga dapat terpenuhi.
Meletusnya krisis kembar di mana 5 titik karhutla baru meledak bersamaan dengan jeritan minta air bersih dari 4 desa pedalaman adalah manifes otentik dari rapuh dan amatirannya manajemen krisis prabencana di Kotim. Karhutla and kekeringan di Lampuyang atau Jaya Karet bukanlah fenomena ajaib yang datang tiba-tiba, melainkan ritual tahunan yang polanya sangat rigid and terbaca. Fakta bahwa warga pedesaan langsung kehabisan air bersih begitu kemarau baru berjalan beberapa pekan membuktikan bahwa Pemkab Kotim gagal total dalam membangun ketahanan hidrologi domestik (domestic hydrological resilience) di wilayah rural.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Ketergantungan total BPBD pada Perumdam untuk menyalurkan 15.000 hingga 20.000 liter air per desa secara estafet menggunakan truk tangki adalah solusi jangka pendek yang sangat menguras energi, mahal, and tidak berkelanjutan. Di saat yang sama, truk tangki tersebut juga harus membagi fokus memadamkan api yang masih menyala di Ramban and Mentaya Hilir Selatan. Pembiaran ini menciptakan sirkuit dilema logistik yang berbahaya: apakah air harus disemprotkan ke tanah untuk memadamkan semak belukar, atau dituangkan ke jerican warga untuk menyambung hidup manusia?
Bupati Kotim and jajaran legislatif tidak boleh terus berlindung di balik alasan faktor alam. Sudah saatnya dialokasikan anggaran radikal untuk membangun infrastruktur pipanisasi permanen, instalasi pemanen air hujan makro, serta sumur bor dalam di kawasan pesisir and pedalaman rawan kekeringan.
Jika tata kelola logistik air ini tetap dibiarkan berjalan pasif and mengandalkan skema pemadam kebakaran (firefighting approach), maka di sisa tahun 2026 ini, sirkuit kedaruratan Kotim akan total ambruk karena kehabisan armada, and warga pedalaman akan dipaksa mengonsumsi air keruh sisa parit yang beracun. (***)