Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Gelombang 2,5 Meter Ancam Teluk Sampit, Nelayan Kotim Siaga

    Gelombang 2,5 Meter Ancam Teluk Sampit, Nelayan Kotim Siaga


    SAMPIT, Kanalindependen.id
     – Sirkuit keselamatan maritim di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) and sekitarnya dipastikan berada dalam cekaman status siaga. Aktivitas pelayaran komersial, mobilisasi kapal angkut, hingga sirkuit penangkapan ikan tradisional diminta untuk tidak meremehkan anomali alam yang terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi memperpanjang alarm peringatan dini terkait lonjakan tinggi gelombang yang diprakirakan bakal terus mengancam Perairan Teluk Sampit and Kuala Pembuang hingga Kamis (16/7/2026).

    Manifes Data Teknis BMKG: Amukan Angin Maksimum and Arus Kuat

    Berdasarkan prakiraan cuaca maritim rigid yang diterbitkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar, karakteristik cuaca di kedua perairan tersebut sebenarnya didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan. Namun, atmosfer yang terlihat tenang di permukaan tersebut menyimpan sirkuit bahaya laten akibat kombinasi ekstrem antara tinggi gelombang, kecepatan angin, and laju arus laut yang tidak stabil.

    Pusdalops BMKG memetakan parameter taktis di dua sektor wilayah perairan sebagai berikut: Sektor Perairan Teluk Sampit: Tinggi gelombang dominan dipatok berada pada kisaran 1,25 hingga 2,5 meter (kendati pada periode tertentu sempat turun ke batas 0,5 hingga 1,25 meter). Kecepatan angin di area ini bergerak konstan antara 13 hingga 17 knot, dengan ancaman hembusan angin maksimum (gusty) yang siap menghentak hingga 27 knot. Sektor Perairan Kuala Pembuang: Mengalami sirkuit tekanan gelombang yang relatif sama, yakni bertengger di angka 1,25 hingga 2,5 meter. Kecepatan angin bertiup di kisaran 14 hingga 17 knot, dengan daya dorong hembusan maksimum mencapai 26 knot. Karakteristik Mikroklimat Laut: Suhu permukaan air laut di kedua zona merah ini tercatat berada di angka 28 hingga 29 derajat Celsius dengan parameter kelembapan udara antara 73 hingga 79 persen. Sementara itu, pergerakan arus laut dilaporkan bergerak lincah dengan kecepatan 0,67 hingga 1,70 knot.

    “Nelayan maupun operator kapal diharapkan memperhatikan perkembangan cuaca dan tinggi gelombang, serta tidak memaksakan berlayar apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” tulis BMKG dalam manifes imbauan resminya untuk memotong rantai kecelakaan laut.

    Peringatan Keras Perlengkapan Keselamatan di Lini Depan

    Otoritas meteorologi menegaskan bahwa dinamika atmosfer di laut sangat cair and dapat berubah secara radikal dalam hitungan jam. Ketika kecepatan angin mendadak menguat, efek domino berupa kenaikan tinggi gelombang secara instan dipastikan akan langsung menghantam lambung kapal.

    Oleh sebab itu, seluruh nahkoda and operator transportasi air diwajibkan melakukan inspeksi rigid terhadap seluruh instrumen keselamatan sebelum meninggalkan dermaga. Manifes peralatan darurat seperti jaket pelampung (life jacket), perangkat radio komunikasi, and alat penyelamat lainnya harus dipastikan dalam status siap pakai (ready to use) tanpa toleransi.

    Rilis data dinamis BMKG mengenai ancaman gelombang 2,5 meter and hembusan angin 27 knot di Teluk Sampit ini adalah alarm sains yang akurat, namun sekaligus menelanjangi kemandulan mitigasi operasional di tingkat birokrasi daerah. Mengeluarkan imbauan agar nelayan “tidak memaksakan diri berlayar” adalah bentuk cuci tangan administratif yang paling klise. Bagi komunitas nelayan tradisional di pesisir Kotim, sirkuit pilihan yang disodorkan negara sangatlah tidak adil: tetap melaut bertaruh nyawa di tengah gulungan ombak ekstrem, atau diam di darat menyaksikan dapur keluarga berhenti mengepul.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Krisis keselamatan ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa ada pergeseran solusi yang substantif dari Pemkab Kotim maupun dinas terkait. Meminta nahkoda memastikan ketersediaan life jacket and alat komunikasi darurat adalah kenaifan massal, jika pada kenyataannya pemerintah daerah tidak pernah mengucurkan subsidi fasilitas keselamatan tersebut secara merata ke kantong-kantong nelayan miskin di Teluk Sampit. Mayoritas perahu motor tradisional (kelotok) yang beroperasi di hilir hancur-hancuran dari segi standar sekuritas kelautan, and mereka dibiarkan bertarung sendiri di tengah laut tanpa jaring pengaman sosial.

    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Dinas Perhubungan Kotim tidak boleh hanya duduk manis menerima rilis BMKG di ruang ber-AC.

    Turun ke lapangan and lakukan tindakan represif-mitigatif: tahan izin layar seluruh armada kapal kecil yang tidak memiliki manifes keselamatan standar selama sirkuit bahaya hingga Kamis nanti, and segera salurkan bantuan logistik pangan darurat bagi keluarga nelayan yang terpaksa lumpuh tidak bisa melaut!

    Jika negara hanya bertindak sebagai komentator cuaca tanpa hadir memberikan jaminan isi perut and keselamatan fisik bagi para pelaut tradisional, maka laut selatan Kotim di sisa bulan Juli 2026 ini hanya akan menjadi kuburan masif bagi masyarakat kelas bawah yang dipaksa kalah oleh keadaan. (***)

  • Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.

    Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.

    Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.

    Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.

    Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.

    Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.

    Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

    ”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.

    Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.

    Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.

    ”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.

    Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.

    Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.

    Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

    Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.

    Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).

    Mempertanyakan Pihak Pengarah

    Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

    Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

    ”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.

    Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.

    ”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.

    Penerima Setoran

    Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.

    Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.

    Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.

    Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.

    Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.

    Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.

    Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare

    Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.

    Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

    Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.

    Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.

    Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.

    Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.

    Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.

    Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)

  • Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    SAMPIT, kanalindependen.id – Podium Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyuarakan optimisme tinggi atas capaian kinerja ekonomi daerah.

    Dalam agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (13/7/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati memaparkan lima capaian kinerja ekonomi daerah selama dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.

    Empat dari lima poin itu dibacakan dengan pola penyajian yang seragam, yakni angka tahun 2024 disandingkan langsung dengan capaian tahun 2025.

    Laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran terbuka, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seluruhnya diuji menggunakan kerangka perbandingan tahun ke tahun. Hanya satu poin yang melenceng dari pola tersebut.

    ”Angka kemiskinan masih bisa ditekan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025, lebih kecil dari nasional sebesar 8,25 persen pada September 2025,” kata Irawati.

    Poin ketiga menyangkut kemiskinan tidak menyebutkan capaian Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Satu-satunya parameter pembanding yang disodorkan di mimbar paripurna adalah rata-rata kemiskinan nasional.

    Mengikuti standar transparansi yang diterapkan pada keempat indikator lainnya, publik sejatinya berhak mengetahui posisi angka kemiskinan daerah tahun sebelumnya, sebagaimana pergerakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan IPM disampaikan apa adanya.

    Persentase 5,83 persen yang dibacakan itu memang presisi, dan perbandingannya dengan rata-rata nasional pun sah secara matematis.

    Akan tetapi, pemilihan kata “ditekan” menempel pada angka kemiskinan itu sendiri, bukan pada posisinya terhadap nasional.

    Fakta statistik pun memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Apabila kemiskinan Kotawaringin Timur disandingkan dengan angka tahun sebelumnya sesuai pola empat indikator lain, capaian daerah tidak sedang bergerak turun.

    Seribu Lebih Kemiskinan Baru

    Dokumen resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur lewat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025 menjawab apa yang tidak terdengar di forum paripurna tersebut.

    Ketika persentase kemiskinan Kotim disandingkan secara tahunan (year-on-year) seperti keempat indikator lainnya, angkanya justru merangkak naik dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025.

    Secara kuantitas, jumlah warga miskin bertambah dari 26.690 jiwa menjadi 27.700 jiwa dalam tempo satu tahun.

    Ada tambahan 1.010 orang miskin baru di Bumi Habaring Hurung. Lembaga statistik negara itu menuliskannya secara gamblang.

    ”Jika dibandingkan dengan tahun 2024, persentase penduduk miskin pada 2025 naik 0,17 persen poin.”

    Persentase 5,83 persen dalam pidato Irawati maupun dalam laporan BPS bersumber dari sumur data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

    BPS Kotim mengurai akar penyebab kenaikan angka tersebut dalam publikasi resminya.

    Lembaga itu mencatat bahwa melemahnya daya beli masyarakat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja, telah menggerus pendapatan rumah tangga secara langsung.

    Lebih jauh, BPS menyodorkan catatan deskriptif yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menekan angka kemiskinan.

    Ketika ekonomi Kotim pada triwulan I 2025 mencatatkan angka pertumbuhan 6,17 persen, penyumbang utama laju tersebut tidak didominasi oleh sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Motor penggeraknya justru berpusat pada sektor pertambangan dan sektor formal lainnya.

    Data resmi dari kantor statistik yang berjarak hanya beberapa kilometer dari gedung DPRD itu, jika dibaca secara runtut, memperlihatkan satu realitas, yakni pertumbuhan ekonomi Kotim belum menetes sampai ke lapisan masyarakat bawah.

    Persoalan lain muncul dari sisi rentang waktu pembanding. Persentase 5,83 persen milik Kotim merupakan produk Susenas Maret 2025.

    Sementara itu, angka nasional 8,25 persen yang dijadikan pembanding di podium adalah hasil Susenas September 2025.

    Jika disandingkan pada periode yang sepadan yakni Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di posisi 8,47 persen.

    Kesimpulan bahwa kemiskinan Kotim lebih rendah dari nasional memang valid secara matematis, tetapi parameter pembanding yang digunakan memiliki jarak waktu enam bulan.

    Tiga Indikator Turunan Ikut Merosot

    Taraf kesejahteraan tidak hanya bergantung pada hitungan persentase kepala. BPS mengukur tiga indikator lain, dan seluruhnya menunjukkan grafik yang bergerak ke arah pemburukan.

    Garis kemiskinan Kotim melonjak 4,06 persen dari Rp572.827 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp596.118 pada 2025. Biaya minimum yang harus dikeluarkan seorang warga agar tidak tergolong miskin semakin mahal.

    Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,96 menjadi 1,00. BPS menerjemahkan angka ini sebagai rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang bergerak semakin menjauh dari batas garis kemiskinan.

    Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) turut merangkak dari 0,24 menjadi 0,27. Kenaikan ini menandakan ketimpangan pengeluaran di antara sesama warga miskin di Kotim semakin melebar.

    Kantong Penduduk Miskin Terbesar se-Kalteng

    Lampiran perbandingan antardaerah dalam dokumen BPS mencatat posisi Kotim sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai 27,70 ribu jiwa.

    BPS mengaitkan fakta kuantitas ini dengan proporsi jumlah penduduk Kotim yang memang paling besar di tingkat provinsi.

    Meski demikian, penambahan 1.010 warga miskin dalam satu tahun tetap merupakan kenaikan jumlah terbesar di antara 14 kabupaten dan kota di Kalteng.

    Kabupaten Kapuas menyusul di urutan kedua dengan tambahan 960 orang, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 750 orang.

    Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen juga bertengger di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 5,19 persen.

    Catatan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin memang mengalami tren kenaikan di hampir seluruh wilayah Kalteng sepanjang 2025.

    Namun, enam daerah tetap mampu menorehkan keberhasilan menurunkannya pada tahun yang sama. Enam daerah itu meliputi Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Gunung Mas, Barito Utara, dan Sukamara.

    Belanja Warga Anjlok

    Ada realitas statistik lain dalam publikasi resmi BPS yang luput dari pidato pengantar KUA-PPAS 2027.

    Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Kotim menyusut dari Rp1.730.431 pada 2024 menjadi Rp1.529.955 pada 2025.

    Setiap warga Kotim membelanjakan Rp200.476 lebih sedikit setiap bulannya, atau merosot sekitar 11,6 persen.

    Fenomena penurunan ini justru terjadi pada tahun ketika ekonomi daerah diklaim tumbuh 5,82 persen. Angka penting ini tercatat konsisten dalam dua publikasi resmi BPS Kotim sekaligus.

    Komposisi belanja masyarakat pun mengalami pergeseran struktural. Porsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan naik dari 51,93 persen menjadi 54,63 persen, sedangkan porsi belanja non-makanan turun dari 48,07 persen menjadi 45,37 persen.

    BPS mengulas makna pergeseran angka tersebut secara mendalam. Pola pengeluaran merupakan parameter penunjuk tingkat kesejahteraan penduduk, dan perubahan komposisinya adalah indikator nyata atas pergeseran taraf hidup.

    Semakin besar porsi belanja makanan terhadap total pengeluaran rumah tangga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercermin dari masyarakat tersebut.

    Data Pengangguran Tak Sinkron

    Capaian keempat yang dibacakan Irawati menyangkut sektor ketenagakerjaan.

    ”Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,63 persen pada tahun 2024 menjadi 4,39 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

    Angka 4,63 persen untuk tahun 2024 selaras dengan catatan BPS. Namun, angka 4,39 persen untuk tahun 2025 tidak sesuai dengan dokumen resmi statistik Kotim.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kotawaringin Timur tercatat sebesar 4,56 persen.

    Total angkatan kerja Kotim berjumlah 221.776 orang, dengan rincian 211.662 penduduk bekerja dan 10.114 orang berstatus menganggur.

    Angka 4,39 persen sebenarnya memang tercantum dalam lampiran dokumen BPS yang sama. Namun, angka tersebut merupakan TPT milik Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025.

    Arah klaim Irawati mengenai adanya penurunan memang tidak keliru. TPT Kotim terbukti turun dari 4,63 menjadi 4,56 persen, meski selisih penurunannya lebih tipis ketimbang angka yang dibacakan di podium.

    Dalam peta perbandingan regional, TPT Kotim sebesar 4,56 persen merupakan yang tertinggi ketiga di Kalimantan Tengah, tepat berada di bawah Kota Palangka Raya yang mencatatkan angka 5,23 persen dan Kabupaten Katingan sebesar 4,59 persen.

    Rata-rata TPT tingkat provinsi sendiri berada di posisi 3,97 persen, sementara TPT nasional pada Agustus 2025 tercatat 4,85 persen.

    Namun, di balik penurunan angka agregat itu, tersimpan ketimpangan serapan tenaga kerja.

    TPT lulusan SMA di Kotim justru meningkat dari 7,99 persen menjadi 8,23 persen, dan pengangguran lulusan SMP melonjak drastis dari 1,96 persen menjadi 7,41 persen.

    Penurunan tajam hanya terjadi pada kelompok lulusan SMK, yang merosot dari 9,29 persen menjadi 1,47 persen, serta pada tingkat lulusan perguruan tinggi.

    Tiga Klaim Akurat

    Terlepas dari perdebatan data kemiskinan dan ketenagakerjaan, tiga klaim ekonomi lain yang disampaikan Irawati terbukti presisi.

    ”Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 4,00 persen pada tahun 2024 menjadi 5,82 persen pada tahun 2025,” kata Irawati.

    Angka 5,82 persen ini selaras dengan publikasi PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025, sekaligus melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen.

    Sementara itu, angka 4,00 persen untuk 2024 merupakan data sementara dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, yang kini telah direvisi BPS menjadi 3,95 persen dalam publikasi PDRB terbaru.

    Klaim terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga akurat. IPM Kotim tumbuh dari 74,47 pada 2024 menjadi 74,96 pada 2025, persis seperti yang disampaikan dalam pidato.

    Meski begitu, laju pertumbuhan IPM Kotim sebesar 0,66 persen hanya menempati peringkat kesepuluh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalteng. Laju pertumbuhan tertinggi dipegang oleh Murung Raya dengan angka 1,06 persen.

    Klaim mengenai inflasi bahkan disampaikan lebih rendah dari kenyataan lapangannya. Irawati menyebut tingkat inflasi “cukup terkendali”, dengan rincian 1,18 persen pada 2024 dan 2,66 persen pada 2025.

    Angka 2,66 persen tersebut merupakan inflasi tahunan Kota Sampit pada Desember 2025, sekaligus menjadi yang terendah di seluruh Kalimantan Tengah.

    Sebagai pembanding, rata-rata inflasi provinsi mencapai 3,13 persen dan nasional di angka 2,92 persen.

    Ketergantungan Transfer Pusat

    Menjelang penutupan pidatonya, Irawati memaparkan asumsi makro dalam penyusunan anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1.702.062.053.839.

    Angka ini tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.265.106.803.909.

    Komposisi tersebut memperlihatkan fakta bahwa 74,3 persen anggaran struktur Kotim untuk tahun 2027 masih menggantungkan diri pada transfer dana dari pemerintah pusat.

    Irawati turut menyampaikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa.

    Kondisi ini membuat postur pendapatan dalam KUA-PPAS 2027 masih sangat mungkin mengalami pergeseran angka.

    Seluruh capaian lima indikator ekonomi yang dibacakan tersebut, menurut Irawati, menjadi fondasi utama penentuan kebijakan anggaran daerah.

    ”Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, terlihat ada indikator ekonomi yang capaiannya sudah cukup baik dan ada indikator ekonomi yang mengalami koreksi sebagai dampak dari dinamika atau gejolak ekonomi regional maupun nasional,” katanya.

    ”Namun begitu, alhamdulillah kita bersyukur hingga saat ini pergerakan ekonomi daerah kita masih cukup stabil dan terkendali, bahkan bisa meningkat lebih baik lagi,” tambah Irawati. (hgn/ign)

    Sumber data:

    • Pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, 13 Juli 2026.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.
    • BPS Kalimantan Tengah, rilis inflasi Desember 2025.
    • BPS RI, rilis Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2025, Profil Kemiskinan September 2025, dan Pertumbuhan Ekonomi 2025.
  • Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah setelah pelaporan inovasi dinilai masih belum optimal.

    Dari total 109 inovasi yang telah dikembangkan hingga 2025 oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, baru 31 inovasi dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilaporkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat kualitas dan jumlah inovasi yang dilaporkan menjadi faktor penting dalam penilaian IID.

    Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur masih mencatat nilai 56,34 atau berada pada predikat “Inovatif”, sementara untuk naik ke predikat “Sangat Inovatif” diperlukan nilai minimal 65,01.

    Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Bima Eka Wardana.

    Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakan Bima Eka Wardana ditegaskan bahwa inovasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurutnya, semakin kompleksnya tantangan pembangunan menuntut pemerintah daerah mampu menghadirkan berbagai terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan daya saing daerah.

    ”Inovasi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    Ia menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur patut bersyukur karena semangat berinovasi terus menunjukkan perkembangan positif.

    Hingga 2025 tercatat sebanyak 109 inovasi telah lahir dari perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

    Capaian itu turut mengantarkan Kotim mempertahankan predikat “Inovatif” secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.

    Namun demikian, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

    Tidak semua inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal.

    Padahal dokumentasi yang lengkap, bukti implementasi yang memadai, serta evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam proses penilaian Indeks Inovasi Daerah.

    ”Ke depan kita menargetkan peningkatan predikat menjadi ‘Sangat Inovatif’, sehingga diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga kualitas pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.

    Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk berkonsultasi serta memastikan setiap inovasi yang dimiliki perangkat daerah memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.

    Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

    Pemkab Kotim juga mengingatkan bahwa pelaporan inovasi daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar nilai Indeks Inovasi Daerah ataupun penghargaan Innovative Government Award (IGA).

    Lebih dari itu, pelaporan merupakan sarana mendokumentasikan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah agar dapat dievaluasi, dikembangkan, bahkan direplikasi oleh daerah lain.

    ”Semakin baik kualitas pelaporan, semakin besar peluang inovasi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dikenal, direplikasi, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tegasnya.

    Pj Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada inovator, operator, maupun penanggung jawab inovasi agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data dan dokumen yang berkualitas.

    Nilai Masih Jauh dari Target

    Sementara itu, Kepala Bapperida KotimvAlang Arianto menjelaskan bahwa secara capaian, Kotim memang berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut.

    Namun, berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, nilai Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di angka 56,34, dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.

    Menurut Alang, angka tersebut menunjukkan bahwa budaya inovasi mulai tumbuh di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, capaian tersebut belum cukup apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan daya saing melalui predikat Sangat Inovatif.

    ”Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, predikat Sangat Inovatif baru dapat diraih apabila nilai Indeks Inovasi Daerah mencapai minimal 65,01,” katanya.

    Artinya, masih terdapat selisih hampir sembilan poin yang harus dikejar melalui peningkatan kualitas tata kelola inovasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.

    Sebagai bahan evaluasi, Alang mencontohkan capaian Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan status dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif.

    Nilai Kota Bandung meningkat dari 57,15 pada 2024 menjadi 65,07 pada 2025.

    Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan tersebut adalah jumlah inovasi yang dilaporkan mencapai 91 inovasi.

    Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama hanya melaporkan 31 inovasi.

    ”Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah, disertai kualitas inovasi dan bukti dukung yang memenuhi indikator penilaian,” ujarnya.

    Aturan Penilaian Tahun 2026 Berubah

    Alang mengungkapkan, penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

    Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator.

    Aspek pertama yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi dengan bobot sekitar 25,2 persen.

    Sedangkan aspek kedua yaitu Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas masing-masing inovasi dengan bobot sekitar 74,8 persen.

    Dengan komposisi tersebut, kualitas inovasi menjadi penentu utama dalam pencapaian nilai IID.

    Selain itu, setiap inovasi yang dilaporkan kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan inovasi sebagai salah satu instrumen dalam mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN).

    Wajib Melaporkan Minimal 12 Inovasi

    Perubahan lainnya adalah adanya kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk melaporkan sedikitnya 12 inovasi daerah dalam penilaian IID.

    Tidak hanya itu, inovasi yang dilaporkan juga harus mencakup minimal lima dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan memperoleh penilaian.

    Karena itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bapperida Siap Dampingi Seluruh OPD

    Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut, Bapperida berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, penyusunan proposal inovasi, penyediaan bukti dukung hingga proses penginputan pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah.

    Seluruh OPD juga diminta segera mengidentifikasi inovasi yang selama ini telah berjalan agar praktik-praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada tahap implementasi, tetapi juga terdokumentasi dan dapat dinilai.

    Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan hingga pelaporan inovasi.

    ”Pemkab Kotin optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi maupun pelaporan akan semakin meningkat sehingga target meraih predikat “Sangat Inovatif” pada penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dapat diwujudkan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, Wabup Irawati Jadikan MPLS Momentum Bentuk Karakter dan Cegah Bullying

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, Wabup Irawati Jadikan MPLS Momentum Bentuk Karakter dan Cegah Bullying

    SAMPIT, kanalindependen.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan hanya sekadar menjadi agenda mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menegaskan MPLS harus menjadi momentum membangun karakter, menumbuhkan kemandirian, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik bullying, kekerasan, diskriminasi, maupun perpeloncoan.

    Pesan itu disampaikannya saat membuka MPLS di MTsN 1 Sampit, SMP Negeri 1 Sampit, dan SMP Negeri 3 Sampit, Senin (13/7/2026).

    Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Irawati menyampaikan motivasi kepada ribuan peserta didik baru yang mulai memasuki jenjang sekolah menengah pertama.

    Menurutnya, perpindahan dari sekolah dasar (SD) ke SMP merupakan fase penting dalam kehidupan anak untuk mulai membangun karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian.

    ”Anak-anak yang sebelumnya masih dianggap bocil, sekarang memasuki masa transisi menjadi remaja. Mudah-mudahan mereka memiliki kemandirian, keberanian, karakter yang lebih baik, serta adab yang bagus,” ujar Irawati.

    Ia mengingatkan bahwa masa belajar selama tiga tahun di SMP merupakan waktu yang relatif singkat sehingga harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal menuju jenjang pendidikan berikutnya.

    Karena itu, ia meminta seluruh peserta didik memusatkan perhatian pada proses belajar, menaati tata tertib sekolah, serta menghormati guru sebagai sosok yang akan membimbing mereka selama menempuh pendidikan.

    ”Fokus saja belajar dan belajar. Hormati aturan sekolah, hormati bapak ibu guru. Kesuksesan akan diraih apabila anak-anak mengikuti proses pendidikan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Menurut Irawati, usia SMP merupakan masa yang sangat menentukan karena anak sedang berada pada fase ingin mencoba berbagai hal.

    Rasa ingin tahu tersebut harus diarahkan menjadi sesuatu yang positif melalui bimbingan guru di sekolah dan pengawasan orang tua di rumah.

    Bangun Kemandirian Sejak Hari Pertama

    Usai membuka kegiatan MPLS, Irawati menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama yang ingin ditanamkan kepada peserta didik baru adalah membangun kemandirian sejak hari pertama memasuki SMP.

    Ia menilai ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, sebagian besar aktivitas anak masih bergantung kepada orang tua.

    Memasuki SMP, mereka sudah harus mulai bertanggung jawab terhadap berbagai kebutuhan pribadi.

    ”Kemandirian itu dimulai dari hal-hal sederhana. Bangun tidur sendiri, menyiapkan pakaian sekolah sendiri, sampai berangkat sekolah sendiri apabila memungkinkan,” tuturnya.

    Ia juga mengingatkan agar peserta didik yang belum memenuhi usia berkendara tidak menggunakan sepeda motor menuju sekolah.

    ”Kalau rumahnya dekat, lebih baik berjalan kaki atau naik sepeda. Jangan menggunakan sepeda motor karena belum cukup umur,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar tidak terus mendampingi anak selama berada di lingkungan sekolah.

    ”Kalau diantar orang tua tidak masalah. Tetapi setelah sampai di sekolah, sebaiknya orang tua tidak menunggu. Biarkan anak belajar mandiri agar memiliki karakter yang kuat,” ujarnya.

    Pengetahuan Dasar Tentang Daerah Masih Rendah

    Dalam kesempatan berdialog dengan peserta didik baru, Irawati sengaja memberikan sejumlah pertanyaan sederhana untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dasar para siswa setelah lulus dari sekolah dasar.

    Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai pimpinan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, jawaban yang diterimanya cukup mengejutkan.

    ”Tadi saya bertanya siapa Bupati Kotawaringin Timur. Ternyata tidak ada satu pun yang bisa menjawab,” ungkapnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut menjadi masukan bagi dunia pendidikan agar pengetahuan dasar mengenai daerah, pemerintahan, dan lingkungan sekitar juga mulai diperkenalkan kepada peserta didik.

    Ia berharap guru-guru di SMP dapat mengenalkan informasi sederhana mengenai daerah tempat tinggal para siswa sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

    ”Kalau nanti mereka ditanya berasal dari mana, dari Kotim, tentu mereka juga harus tahu siapa pemimpin daerahnya. Hal-hal sederhana seperti itu penting dikenalkan,” katanya.

    Orang Tua Diminta Dukung Pilihan Anak

    Irawati juga menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberikan ruang kepada anak dalam menentukan pilihan pendidikan, selama pilihan tersebut membawa dampak positif bagi masa depan mereka.

    Ia mencontohkan pengalaman pribadinya ketika anaknya memilih sendiri melanjutkan pendidikan ke MTsN.

    Menurutnya, keputusan tersebut berasal dari keinginan sang anak, sedangkan orang tua hanya memberikan dukungan penuh.

    ”Sebagai orang tua kita hanya mendukung apa yang menjadi kemauan anak selama itu baik. Jangan memaksakan kehendak,” ujarnya.

    Ia menilai pola hubungan orang tua dan anak saat ini telah berubah seiring perkembangan zaman, sehingga pendekatan yang digunakan juga perlu menyesuaikan.

    ”Dulu anak-anak lebih banyak mengikuti kemauan orang tua. Sekarang berbeda. Ikuti kemauan anak selama itu mengarah pada hal yang baik dan masa depan mereka,” tambahnya.

    Pengawasan Gadget Dimulai dari Rumah

    Selain pembentukan karakter, penggunaan gadget juga menjadi perhatian Wakil Bupati.

    Ia menilai anak usia SMP sangat rentan terhadap pengaruh negatif media digital apabila tidak mendapatkan pengawasan yang cukup dari keluarga.

    Karena itu, orang tua diminta membatasi penggunaan gadget, mengawasi permainan game online, serta memastikan anak tidak mengakses konten yang tidak layak.

    ”Orang tua harus benar-benar mengawasi penggunaan gadget. Batasi waktunya dan arahkan penggunaannya untuk hal-hal yang positif,” katanya.

    Ia menambahkan, sekolah umumnya telah memiliki aturan terkait penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Karena itu, pengawasan di rumah menjadi bagian yang tidak kalah penting.

    MPLS Harus Ramah dan Bebas Perundungan

    Dalam sambutannya di SMP Negeri 1 Sampit, Irawati menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026/2027 mengusung konsep MPLS Ramah.

    Menurutnya, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang menyenangkan bagi peserta didik baru sekaligus menjadi media pembentukan karakter, bukan ajang perpeloncoan ataupun tindakan yang dapat melukai fisik maupun psikologis anak.

    ”MPLS harus menjadi kegiatan yang menyenangkan, mendidik, membangun karakter, menghargai keberagaman, serta bebas dari segala bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi maupun perpeloncoan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan membahagiakan bagi setiap peserta didik.

    Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme apabila terjadi kasus bullying, Irawati memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

    ”Kalau ada laporan tentu akan kami tampung dan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Manfaatkan AI untuk Belajar, Bukan Menyakiti Orang Lain

    Di hadapan peserta didik baru, Irawati juga menyoroti perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

    Ia mengatakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), internet, dan teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga harus dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar.

    Ia mendorong siswa memanfaatkan teknologi untuk mencari ilmu, berinovasi, dan menghasilkan karya yang bermanfaat.

    Namun, ia mengingatkan agar media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian maupun melakukan perundungan terhadap teman.

    ”Jadilah generasi digital yang cerdas, santun, bertanggung jawab, dan beretika,” pesannya.

    Pendidikan Bukan Hanya Soal Nilai

    Irawati menegaskan Pemkab Kotim berkomitmen mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

    ”Tujuan pendidikan tidak hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk generasi yang beriman, berakhlak mulia, berpikir kritis, kreatif, mampu berkolaborasi, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama,” ujarnya.

    Ia menyebut keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh karakter, kejujuran, kedisiplinan, kerja keras, rasa hormat kepada guru dan orang tua, serta semangat pantang menyerah.

    Kepada para guru, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dalam mendidik generasi muda sekaligus berharap mereka terus menjadi teladan bagi peserta didik.

    Sementara kepada orang tua, ia mengajak terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan sekolah karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

    Peran Ayah Sebatas Imbauan

    Menanggapi pertanyaan mengenai edaran Bupati Kotawaringin Timur yang mengimbau ayah mengantar anak pada hari pertama sekolah, Irawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban.

    Menurutnya, pemerintah memahami kondisi setiap keluarga berbeda-beda.

    ”Ada ayah yang bekerja, ada juga yang sudah meninggal dunia. Jadi tidak dipaksakan. Kalau memang memiliki waktu, silakan mengantar anak sebagai bentuk motivasi dan dukungan kepada mereka,” jelasnya.

    Mengakhiri rangkaian kegiatan, Irawati mengajak seluruh peserta didik baru memulai perjalanan pendidikan di SMP dengan penuh semangat, rajin belajar, menghormati guru, menaati tata tertib sekolah, aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, serta berani bermimpi besar.

    Ia berharap dari sekolah-sekolah di Kotawaringin Timur akan lahir generasi yang mampu membawa kemajuan daerah dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (hgn/ign)

  • Ketiadaan Air Permukaan Paksa Petugas Lakukan Pemadaman Estafet Guna Bendung Api Dua Hektare

    Ketiadaan Air Permukaan Paksa Petugas Lakukan Pemadaman Estafet Guna Bendung Api Dua Hektare

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cekaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperlihatkan kondisi kritis prabencana yang mengkhawatirkan.

    Di tengah nihilnya potensi hujan, amukan api kembali pecah dan menghanguskan lahan kosong berselimut semak belukar seluas dua hektare di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, pada Senin (13/7/2026).

    Insiden ini memaksa tim gabungan melancarkan strategi pemadaman yang menguras energi akibat hilangnya sumber air di sekitar lokasi tapak.

    Kendala Hidrologi Lapangan dan Taktik Suplai Air Estafet

    Sirkuit kedaruratan karhutla ini pertama kali terdeteksi sekitar pukul 10.07 WIB setelah seorang warga bernama Sarah melemparkan laporan taktis ke pos jaga.

    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim langsung menerjunkan personel darat ke lokasi karena posisi kepala api berada sangat dekat dan mengancam perimeter permukiman warga.

    Komandan Regu Jaga Disdamkarmat Kotim, Supriansyah, menjelaskan bahwa setelah melakukan penilaian situasi (size up), petugas langsung bertindak cepat melokalisir kobaran api.

    Dalam durasi 39 menit, api berhasil dijinakkan pada pukul 11.17 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan total hingga operasi dinyatakan selesai pada pukul 11.37 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun luka. Laporan awal mengindikasikan adanya unsur kesengajaan (arson).

    Namun, ancaman tidak berhenti di sana. Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengungkapkan bahwa tim gabungan harus bekerja ekstra keras memblokir perluasan sisa bara api akibat kendala hidrologi yang akut di lapangan.

    “Saat ini empat unit water tank sedang berupaya memblokir perluasan kebakaran. Air permukaan di lokasi tidak tersedia sehingga pasokan air dilakukan secara estafet menggunakan mobil tangki. Kami juga membuka dua jalur fighter menuju garis depan dengan dukungan lima selang sepanjang sekitar 150 meter dari unit water tank. Perhitungan sementara luas lahan yang terbakar sekitar dua hektare,” papar Multazam secara rigid.

    Cekaman Kekeringan Ekstrem dan Peta Merah Satelit BMKG

    Kondisi penanganan darurat di lapangan kian dipersulit oleh manifes cuaca ekstrem yang dirilis oleh BMKG. Berdasarkan pembaruan data satelit NOAA-20 and TERRA per pukul 07.00 WIB, terdapat tujuh titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan level 8 hingga 9 yang mengepung tiga kecamatan strategis di Kotim;  Kecamatan Kota Besi: Merekam akumulasi terbanyak dengan 3 titik panas yang mendominasi Desa Soren, Kelurahan Kota Besi Hulu, and Desa Pamalian.

    Kecamatan Parenggean: Mendeteksi 2 titik panas di Desa Tehang, di mana salah satunya mengunci status high confidence (level 9). Kecamatan Telawang: Memetakan sebaran 2 titik panas di koridor Desa Tanah Putih.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, model prakiraan cuaca numerik BMKG menegaskan bahwa wilayah Kotim diproyeksikan absen dari guyuran hujan setidaknya hingga Selasa (14/7/2026) pagi. Hal ini menempatkan mayoritas wilayah Kotim dalam peta merah kategori “sangat mudah terbakar”, di mana peluang pembasahan lahan secara alami berada di angka nol.

    Fakta bahwa petugas BPBD and Damkar harus pontang-panting melakukan pemadaman secara estafet menggunakan mobil tangki di Jalan Tjilik Riwut Km 9 menelanjangi bobroknya mitigasi infrastruktur hidrologi prabencana yang dikelola Pemkab Kotim. Sektor Baamang Hulu, khususnya koridor Km 9, merupakan zona langganan karhutla yang terus berulang setiap tahun.

    Sangat tidak masuk akal jika hingga pertengahan tahun 2026 ini, pemerintah daerah dan dinas terkait belum juga membangun sumur bor statis, embung buatan, atau tandon air darurat di perimeter rawan tersebut.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang sangat tajam. Mengandalkan pasokan air estafet dari mobil tangki yang harus bolak-balik mengambil air di tempat jauh adalah pola penanganan yang tidak efisien, membuang waktu krusial, and menguras anggaran logistik.

    Jika penanganan di jalur protokol utama saja sudah kedodoran air permukaan, bisa dibayangkan betapa mengerikannya nasib pemadaman di wilayah pedalaman yang jauh dari akses mobil tangki.

    Di sisi lain, munculnya indikasi kuat unsur kesengajaan (arson) di tepi jalan utama membuktikan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sama sekali tidak memiliki rasa takut terhadap sanksi hukum.

    Mereka dengan sengaja memanfaatkan celah cuaca kering and lumpuhnya infrastruktur air untuk melakukan pembersihan lahan secara murah and ilegal.

    Polres Kotim tidak boleh tinggal diam: lakukan audit kepemilikan lahan kosong yang terbakar di Km 9, buru aktor intelektual di balik aksi sabotase api ini, and seret mereka ke pengadilan!

    Jika tata kelola lingkungan and penegakan hukum di Kotim tetap berjalan lemas and amatiran, maka sisa musim kemarau 2026 ini akan menjadi neraka asap yang siap mengurung seluruh warga Sampit tanpa ampun. (***)

  • Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu membentang sepanjang sekitar 125 kilometer di seberang Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Jalur yang melintasi tiga kecamatan dan 23 desa menuju perbatasan Kabupaten Katingan ini masih didominasi tanah merah serta struktur jembatan darurat.

    Menjawab kondisi infrastruktur tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk membangun lima unit box culvert (gorong-gorong kotak).

    Kepastian alokasi anggaran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.

    ”Penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahun ini dialokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan lima unit box culvert,” kata Hafid, yang juga Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur dan mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Ia berharap pembangunan gorong-gorong ini dapat membantu mobilitas warga di kawasan yang selama ini minim akses infrastruktur layak.

    ”Kita berharap akses jalan untuk warga semakin baik dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Realita Fisik dan Estimasi Kebutuhan

    Alokasi Rp2,5 miliar tersebut masih berada jauh di bawah total kebutuhan pembenahan menyeluruh.

    Ruas jalan ini semula berstatus jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/92/HUK-DPU/2014, sebelum akhirnya dialihkan menjadi jalan provinsi pada akhir 2024.

    Seiring alih status tersebut bergulir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim pada akhir 2024 memperkirakan kebutuhan dana untuk membuat jalur ini beraspal dan fungsional seutuhnya mencapai Rp800 miliar.

    Angka tersebut mencapai 320 kali lipat dari alokasi pembangunan lima box culvert tahun ini.

    Berdasarkan data teknis PUPR Kotim kala itu, dari total bentangan sekitar 125 kilometer, baru 662 meter jalan yang beraspal dalam kondisi baik.

    Sekitar 31,38 kilometer lainnya berupa timbunan tanah dengan titik kerusakan berat, sedangkan 92,95 kilometer sisanya masih berupa badan jalan tanpa perkerasan sama sekali.

    Mobilitas warga sehari-hari di jalur itu bertumpu pada jembatan kayu sementara yang menopang struktur gorong-gorong darurat.

    Tercatat ada tujuh unit single box culvert berukuran 2x2x15 meter, tujuh unit single box culvert 3x3x15 meter, dan empat unit double box culvert 3x3x15 meter yang tersebar di sepanjang rute.

    Ketika alih status kewenangan ke provinsi diumumkan pada akhir 2024, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat itu menyambutnya dengan keyakinan baru.

    ”Saya optimis bahwa ruas jalan ini akan segera ditangani oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, pada November 2024 silam.

    Sebulan sebelum alih status tersebut resmi disahkan, proyek jalur ini sempat menerima suntikan dana Rp20 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada September 2024, hasil lobi Pemerintah Kabupaten Kotim ke pemerintah pusat.

    Namun, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu menutup penanganan 3 hingga 4 kilometer jalan beraspal agregat.

    Pasang Surut Anggaran dan Isolasi Warga

    Pada tahun anggaran 2024, harapan perbaikan skala besar untuk membuka isolasi wilayah sempat muncul.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sempat mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk menembuskan akses dari Cempaka Mulia menuju Mendawai, Kabupaten Katingan.

    Namun memasuki tahun 2025, anggaran besar untuk jalur penghubung tersebut batal terealisasi akibat kebijakan efisiensi di tingkat provinsi.

    Sisa dana yang tersedia akhirnya dialihkan hanya untuk pengaspalan ruas Cempaka Mulia-Terantang, dengan jarak tempuh yang jauh lebih pendek dari rencana awal.

    Bagi Rudianur, pembatalan anggaran tersebut berdampak langsung pada keterisolasian warga, terutama di Kecamatan Pulau Hanaut yang mencakup 14 desa.

    Dia menyoroti kendala teknis yang dihadapi petugas PLN saat merawat jaringan kabel listrik akibat rusaknya akses jalan.

    ”Sekarang saja lampu di sana kadang redup, kadang terang, bahkan bisa mati sampai dua hari,” ungkapnya, Agustus 2025 lalu.

    Selain masalah kelistrikan, kondisi jalan juga menahan pengembangan potensi ekonomi daerah, termasuk akses pariwisata menuju pantai di Desa Satiruk.

    Rudianur saat itu berharap anggaran yang sempat dipotong dapat dikembalikan pada 2026 agar jalur darat minimal bisa menembus Pulau Hanaut.

    Dampak pemangkasan anggaran provinsi terhadap denyut ekonomi desa-desa di sepanjang rute tersebut juga sempat menjadi sorotan laporan Berita Sampit pada pertengahan November 2025.

    Dalam periode yang sama, Abdul Hafid juga sempat menyuarakan urgensi perbaikan ruas ini sebagai kunci pemerataan pembangunan di desa.

    Komitmen Pengawalan di Tingkat Provinsi

    Kini, setelah alokasi Rp2,5 miliar untuk lima box culvert dipastikan berjalan tahun ini, Abdul Hafid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran di tingkat provinsi karena kewenangan jalur tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalteng.

    ”Saya akan mengawal agar pembangunan jalan ini terus mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

    Sembari menanti realisasi lima unit gorong-gorong baru dari alokasi tahun ini, mobilitas harian warga di 23 desa sepanjang ruas Cempaka Mulia-Kampung Melayu tetap harus melintasi bentangan jalan tanah merah dan jembatan darurat di seberang Mentaya. (hgn/ign)

  • Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyergap sebuah kamar barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Senin (13/7/2026).

    Dalam operasi itu, petugas mengamankan pria berinisial IM yang baru saja terbangun dari tidurnya.

    Pelaku menjadi target penindakan setelah pengurus GDAN menerima laporan bahwa ia berulang kali mencatut nama organisasi mereka untuk meyakinkan calon pembeli mengenai keamanan transaksi pil Zenith yang dijajakannya.

    Dari penggeledahan di kamar barak tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.

    Penindakan ini bermula dari laporan GDAN yang menerima informasi terkait aktivitas pelaku di lapangan.

    Dalam menjalankan aksinya, IM mengaku kepada sejumlah orang bahwa ia dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin resmi dari organisasi tersebut.

    Klaim sepihak yang tidak benar ini mendorong pengurus GDAN menelusuri informasi tersebut dan melaporkannya langsung ke Mapolresta Palangka Raya.

    Saat diamankan petugas, IM sempat menyampaikan ungkapan, ”di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

    Menurut Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, ucapan tersebut bertolak belakang dengan dugaan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat keras sekaligus mencatut nama organisasi yang konsisten membantu aparat memerangi narkoba.

    ”GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.

    Menanggapi filosofi yang dilontarkan pelaku, Ririn mengingatkan bahwa prinsip menghormati aturan tempat tinggal harus dibuktikan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat.

    ”Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak,” ujarnya.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang membenarkan adanya penangkapan di Jalan Lele tersebut.

    Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal dan bersiap melakukan gelar perkara.

    ”Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yonika.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan peredaran ribuan butir obat terlarang berpotensi membawa konsekuensi pidana berat.

    Apabila hasil penyidikan, uji forensik, dan gelar perkara nantinya membuktikan dugaan bahwa terperiksa berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli, penyidik dapat menerapkan Pasal 114 ayat (1).

    Pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

    Bobot hukuman tersebut lebih berat dibandingkan Pasal 112 untuk kasus kepemilikan atau penguasaan semata, yang mengatur ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

    Pola Berulang di Jekan Raya

    Pengungkapan di barak Jalan Lele ini menambah catatan penindakan peredaran obat terlarang di kawasan Jekan Raya.

    Data operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan pola serupa dalam beberapa bulan terakhir.

    Pada 14 Januari 2026, kepolisian menyita 84 butir obat sejenis seberat 43,13 gram dalam operasi yang bersamaan dengan pengungkapan kasus sabu.

    Dua bulan berselang, tepatnya 27 Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengurus GDAN juga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, dan mengamankan dua terduga pengedar beserta ratusan butir pil Zenith.

    Dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, insiden di Jalan Lele menjadi penindakan ketiga dengan karakteristik lokasi serupa, yaitu kamar barak atau rumah kos padat penduduk di seputaran Jekan Raya.

    Keterlibatan GDAN dalam pelaporan dan pendampingan operasi ini sejalan dengan langkah organisasi sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025 di Betang Hapakat Palangka Raya.

    Digagas oleh sejumlah tokoh adat dan agama, organisasi ini dalam sepuluh bulan terakhir telah menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, jajaran Ditresnarkoba, hingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta ikut melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Bidpropam Polda Kalteng.

    Langkah organisasi ini merespons situasi peredaran gelap di daerah, terutama setelah insiden di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada awal Juli lalu yang mengakibatkan tiga personel Polres Katingan tewas saat menggerebek terduga bandar narkoba.

    Peristiwa tersebut mendorong Ririn Binti kembali menegaskan sikap perang total terhadap jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Tengah.

    Zenith, Ancaman Lama yang Belum Selesai

    Persistensi temuan pil Zenith di lapangan menunjukkan bahwa obat berbahan aktif karisoprodol ini masih beredar di Palangka Raya.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini sejak 2009, sebelum pemerintah resmi memasukkannya ke dalam daftar Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.

    Setahun sebelum aturan klasifikasi baru itu terbit, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat menetapkan Kalimantan Tengah berstatus darurat Zenith setelah Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran hampir 56 ribu butir dalam satu tahun kalender.

    Pada masa itu, harga jual yang berkisar Rp2.500 per butir membuat obat ini mudah dijangkau berbagai kalangan.

    Delapan tahun berselang, penindakan di Jalan Lele membuktikan obat yang sama masih ditemukan beredar di lingkungan permukiman kota.

    Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul pasokan 1.600 butir pil tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    Bagi GDAN, penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjual nama organisasi untuk melindungi aksi kejahatan.

    ”Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Ririn. (ign)

  • Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi yang dibingkai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai langkah pembenahan tata kelola, berlangsung dengan nuansa pengungkapan data yang jauh dari kesan seremonial.

    Saat rombongan yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor hadir membawa komitmen perbaikan administrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menyiagakan tim pencegahan, tetapi juga menghadirkan langsung Satuan Tugas Penindakan.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, melontarkan satu peringatan yang menukik pada inti persoalan tata kelola anggaran daerah.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” katanya di hadapan jajaran Pemkab Kotim seperti dikutip dari kpk.go.id.

    Pernyataan itu membuka tabir data yang jarang diungkap lembaga negara sedetail ini untuk ukuran satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

    KPK membeberkan hasil pemetaan atas belanja daerah Kotim tahun anggaran 2026 yang menembus Rp1,98 triliun berbanding pendapatan Rp1,94 triliun.

    Sorotan diarahkan pada skor integritas, pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif, dana hibah, pengadaan langsung, hingga dugaan persekongkolan tender.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut satu pun nama dinas secara spesifik dalam rilisnya.

    Namun, begitu angka-angka tersebut disandingkan dengan dokumen publik di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal lelang LPSE, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2026, gambaran pola yang disinggung KPK memiliki wujud nyata yang bisa ditelusuri hingga ke rincian rupiah dan nama subkegiatan.

    Anomali Angka di Balik Tren Positif

    Upaya perbaikan tata kelola di Kotim sesungguhnya menunjukkan kemajuan pada sejumlah indikator resmi.

    Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, aspek pencegahan korupsi daerah ini meraih skor 81 atau masuk kategori hijau.

    Tren serupa terekam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang naik dari posisi 69,37 menjadi 71,42.

    Lonjakan paling menonjol tercatat pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang melompat dari 66,25 menjadi 86,16. KPK sendiri mencatat angka ini sebagai sebuah capaian positif.

    Catatan serius justru tertinggal pada sektor pelayanan publik yang masih bertahan di skor 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor terendah 59.

    Aspek integritas dalam pelaksanaan tugas juga tertahan pada nilai 70,31. Angka ini memberi petunjuk kuat bahwa perbaikan sistem administrasi belum sepenuhnya sejalan dengan perubahan perilaku nyata di lapangan.

    Ratusan Usulan Gaib dan Peringatan untuk Legislator

    Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan pokir DPRD Kotim. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja yang dianalisis KPK, total usulan pokir anggota dewan periode 2024 mencapai 709 item.

    Sebanyak 64 usulan berstatus menggantung pada tahap verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Anggaran yang sudah dialokasikan untuk 709 usulan itu sebesar Rp17,72 miliar, namun realisasinya justru membengkak menjadi Rp17,78 miliar melampaui rencana awal.

    Temuan yang jauh lebih mengganggu adalah keberadaan 191 usulan pokir yang beroperasi di luar sistem SIPD sama sekali.

    KPK juga mendeteksi anomali usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan, padahal secara aturan pokir terikat pada dapil legislator pengusul.

    Wahyudi mengungkap pola menyimpang tersebut masih terus berlanjut pada usulan pokir 2025 dan 2026.

    Penyaluran aspirasi yang semestinya berpedoman pada visi dan misi kepala daerah melalui kamus usulan, justru kerap disusupi program rutin tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran dinas.

    ”Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” ujar Wahyudi.

    Temuan mengenai ratusan usulan yang berada di luar sistem resmi bersanding dengan pernyataan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Rimbun menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat.

    Pola Pemecahan Paket dan Jejak Rekanan Berulang

    Sektor pengadaan barang dan jasa menyimpan serangkaian indikasi pelanggaran yang tidak kalah rumit.

    KPK menemukan praktik pemecahan paket proyek yang semestinya wajib melalui mekanisme tender.

    Indikasi ini terlihat dari lokasi kegiatan konstruksi yang berdekatan. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti proyek Pengadaan Langsung yang dikerjakan oleh penyedia berulang sejak tahun 2024 hingga 2026, yang diduga terafiliasi dengan pegawai negeri atau ASN Pemkab Kotim.

    Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 memperlihatkan pola konsentrasi lokasi yang sejalan dengan paparan KPK.

    Kelurahan Baamang Barat saja mencatat 16 paket Pengadaan Langsung untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan lingkungan dengan akumulasi nilai Rp3,325 miliar.

    Sebagian paket tersebut menyasar ruas jalan yang sama namun dipecah per jalur, seperti Jalan Wengga Jalur 4, Jalur 6, dan Jalur 8, dengan nilai masing-masing berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta.

    Jika ketiga paket jalur itu digabungkan menjadi satu pekerjaan utuh, nilainya menembus Rp500 juta, angka yang secara regulasi mengubah kewajiban metode pengadaannya dari Pengadaan Langsung menjadi tender terbuka.

    Daftar Pengadaan Langsung kategori Pekerjaan Konstruksi se-Kotim tahun 2026 mencatat total 428 paket.

    Sebanyak 79 paket di antaranya memiliki nilai persis Rp200 juta, dan mayoritas berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp200 juta.

    Pengelompokan nilai yang seragam seperti ini lazim dijadikan penanda dalam audit untuk mendeteksi indikasi pemecahan paket.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang telah menaikkan batas maksimal Pengadaan Langsung konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

    Ketentuan baru ini membuat tidak semua paket di rentang tersebut otomatis melanggar aturan.

    Namun, penelusuran data menemukan tiga paket konstruksi bernilai di atas Rp400 juta yang tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Paket tertinggi tercatat senilai Rp800 juta untuk rehabilitasi jalan di Desa Sangai, angka yang tetap menabrak ambang batas tertinggi sekalipun regulasi baru diberlakukan.

    Terkait dugaan penyedia berulang yang terafiliasi dengan ASN, publik menghadapi dinding pembatas sistem.

    Data RUP maupun daftar paket LPSE yang tersedia untuk umum tidak menampilkan profil pemenang kontrak maupun dokumen kepemilikan perusahaan.

    Klaim spesifik KPK ini baru bisa dibuktikan secara menyeluruh melalui akses terhadap data kontrak fisik dan analisis jejak digital di internal LPSE Kotim.

    Anomali Kendaraan Dinas dan Sebutan ”Penyedia Multitalenta”

    Sorotan KPK merambah pada sektor pengadaan barang lewat hasil analisis e-audit tahun anggaran 2024.

    KPK mendapati transaksi pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang dinilai bermasalah.

    Pembelian itu dilakukan bukan kepada dealer resmi kendaraan, melainkan kepada pihak yang oleh KPK disebut sebagai “penyedia multitalenta” dengan kualifikasi usaha yang tidak sesuai.

    Temuan itu bertambah serius ketika penelusuran digital KPK menemukan kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kesamaan identitas jaringan itu menjadi petunjuk kuat adanya dugaan persekongkolan di antara kedua belah pihak sejak sebelum transaksi dilakukan.

    Arsip RUP Kotim tahun 2024 mencatat satu paket yang paling mendekati spesifikasi temuan tersebut, yakni Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan di Sekretariat Daerah Kotim dengan kode RUP 52074126 senilai Rp3,3 miliar via mekanisme e-purchasing.

    Selisih angka yang hanya Rp100 juta menjadikan paket ini kandidat paling relevan dibanding paket pengadaan lain yang nilainya jauh di bawah Rp1 miliar.

    Pada tahun dan dinas yang sama, tercatat pula paket terpisah senilai Rp200 juta untuk aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, mengindikasikan bahwa kendaraan bermasalah yang dimaksud KPK kemungkinan besar menyasar pucuk pimpinan Pemkab Kotim, bukan kendaraan operasional staf biasa.

    Keterbatasan akses publik kembali terjadi pada pembuktian rincian ini. Dokumen RUP tidak memuat nama penyedia maupun data alamat IP, sehingga konfirmasi lanjutan mengenai sosok “penyedia multitalenta” membutuhkan keterbukaan dokumen dari sekretariat daerah.

    Satu fakta yang pasti, sejak paket senilai Rp3,3 miliar itu muncul pada 2024, Sekretariat Daerah tidak lagi mencatatkan pos pembelian kendaraan dinas jabatan pada RUP 2026.

    Alokasi anggaran justru bergeser drastis ke pos sewa kendaraan dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp6,9 miliar.

    Tender Gagal, Diulang, dan Indikasi Persekongkolan

    Pada pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, hasil analisis KPK membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia.

    Indikasi ini terekam dari sejumlah paket tender yang diikuti oleh peserta yang sama, namun mereka sengaja tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif.

    Skema ini menurut penilaian KPK merupakan pola pengondisian yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam lelang terbuka.

    Portal LPSE Kotim mencatat rekam jejak sedikitnya dua tender pekerjaan konstruksi bernilai besar yang sempat mengalami kegagalan pada tahun anggaran 2026.

    Kedua paket itu adalah Pematangan Lahan Gedung Pertemuan Terpadu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pagu sekitar Rp6 miliar, serta Perluasan dan Rehabilitasi Aula Sei Mentaya dengan pagu sekitar Rp2,5 miliar.

    Kedua paket sempat dinyatakan gagal pada percobaan pertama, sebelum ditender ulang.

    Hingga data pengadaan ini ditelusuri, proses tender ulang kedua proyek tersebut masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, serta belum sampai pada tahap penandatanganan kontrak.

    Sistem informasi publik di LPSE tidak menyediakan akses terhadap berkas evaluasi penawaran maupun daftar rincian peserta yang gugur pada tahap awal.

    Kondisi tersebut membuat pola gagal-ulang pada proyek strategis ini sejalan dengan kekhawatiran KPK mengenai kualitas tender di Kotim, meskipun pembuktian persekongkolan secara hukum tetap membutuhkan keterbukaan dokumen berita acara evaluasi dari kelompok kerja pengadaan.

    Pola Penamaan Generik Rp12 Miliar di Tujuh OPD

    Kanal Independen pernah melaporkan pola hibah tanpa identitas penerima ini di Disbudpar Kotim pada pertengahan Mei lalu, ketika Kepala Disbudpar Ramadansyah menyatakan seluruh proses hibah dinasnya sengaja ditahan untuk evaluasi lanjutan.

    BACA JUGA: Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Penelusuran RUP dan APBD 2026 kali ini menunjukkan pola serupa menyebar jauh lebih luas dari satu dinas itu.

    Sedikitnya tujuh OPD mencatatkan alokasi hibah dengan format penamaan yang seragam, yakni “Belanja Hibah Uang/Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Seluruh paket tersebut tidak memuat nama lembaga penerima di dalam portal pengadaan, dengan akumulasi nilai mencapai Rp12,085 miliar.

    Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memegang porsi terbesar dengan alokasi hibah mencapai Rp5,7 miliar.

    Pos hibah uang senilai Rp3 miliar di dalam alokasi tersebut memiliki angka yang identik dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, pada akhir Maret lalu.

    Dadang saat itu menyebut usulan awal dana hibah KONI Kotim sebesar Rp750 juta untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XIII di Pangkalan Bun Oktober mendatang dinilai tidak cukup oleh dewan, sehingga disepakati naik menjadi Rp3 miliar.

    Nama KONI memang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen RUP Dispora, namun kesamaan angka dan momentum ini menjadi catatan yang menuntut verifikasi faktual di lapangan.

    Hibah Kesbangpol yang Hilang dari Portal Pengadaan

    Temuan dengan tingkat kejanggalan lebih tinggi terekam di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Dokumen APBD 2026 mencatat alokasi belanja hibah di dinas ini mencapai Rp6,65 miliar.

    Anggaran tersebut terpecah ke dalam tiga subkegiatan utama, yakni Rp3,5 miliar untuk fasilitasi kelembagaan partai politik dan pemilu, Rp1,05 miliar untuk pendaftaran dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta Rp2,1 miliar untuk fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

    Berbeda dengan Disbudpar maupun Dispora yang setidaknya masih mencatatkan paket hibahnya di dalam portal RUP meskipun tanpa nama penerima, seluruh anggaran Rp6,65 miliar di Kesbangpol ini sama sekali tidak muncul sebagai paket berlabel hibah di sistem SIRUP 2026.

    Dana miliaran rupiah itu sah tercatat di dalam APBD, tetapi jejaknya lenyap begitu memasuki sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa yang semestinya terbuka untuk pengawasan publik.

    Pos hibah kerukunan umat beragama senilai Rp2,1 miliar di Kesbangpol ini terkonfirmasi bukan bagian dari perkara dugaan korupsi hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar di Sekretariat Daerah yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kedua anggaran itu berasal dari OPD dan skema yang berbeda. Namun minimnya jejak dokumentasi pada kategori hibah yang sama memperlihatkan kerentanan sistematis yang berpotensi berulang di pintu anggaran lainnya.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD telah menggariskan aturan main yang ketat.

    Setiap penyaluran hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merincikan identitas penerima, nominal, serta tujuan penggunaan.

    Regulasi itu juga menegaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan secara berulang setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali terdapat evaluasi khusus dari kepala daerah untuk program yang bersifat strategis.

    Sorotan KPK terhadap karut-marut kelengkapan identitas hibah dan pokir ini dipertegas oleh pernyataan Wahyudi mengenai akar persoalan di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Bayang-Bayang Preseden

    Peringatan dari pimpinan KPK maupun regulasi Kemendagri bukan ancaman kosong di atas kertas. Kotim sudah punya preseden hukum yang berkekuatan tetap atas pola serupa.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada awal 2025 memperberat vonis Ketua KONI Kotim Ahyar Umar menjadi 5 tahun penjara dengan pidana pengganti Rp7,9 miliar, dan Bendahara Bani Purwoko menjadi 2 tahun penjara atas kasus korupsi hibah tahun anggaran 2021-2023.

    Dua kasus lain masih berjalan. Dugaan korupsi hibah Pilkada di KPU Kotim dan hibah keagamaan di Sekretariat Daerah, masing-masing senilai sekitar Rp40 miliar, ditangani gabungan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotim hingga awal Juli 2026, dengan total nilai hibah yang tengah diselidiki sekitar Rp80 miliar.

    Skala yang jauh lebih besar terlihat di Jawa Timur, tempat KPK mengembangkan kasus manipulasi dana hibah pokir DPRD hingga menjerat 21 tersangka pada Oktober 2025, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang diduga menerima komitmen fee hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

    Resep yang Dititipkan KPK

    Atas seluruh catatan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berdasarkan RPJMD, RKPD, dan program prioritas daerah.

    Kemudian, memperketat pengawasan demi akuntabilitas birokrasi termasuk menghapus risiko perjalanan dinas fiktif, memperbaiki tata kelola BMD yang skornya paling rendah di antara seluruh aspek MCSP, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.

    Dua Wajah Retorika Eksekutif

    Sederet temuan angka dan anomali tata kelola tersebut kini berhadapan dengan pernyataan resmi kepala daerah.

    Empat bulan sebelum rapat koordinasi di Jakarta, tepatnya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 pada Maret 2026, Bupati Kotim Halikinnor tampil dengan ketegasan normatif.

    Dia menegaskan bahwa usulan pokir wajib berbasis kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

    Halikinnor saat itu mematok empat syarat mutlak pengusulan pokir, yakni harus mencerminkan aspirasi dapil, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta memiliki kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Namun, saat berdiri di hadapan jajaran pimpinan KPK pada Juli ini, pernyataan Halikinnor lebih banyak menyuarakan komitmen pembenahan secara umum.

    Halikinnor menegaskan pentingnya koordinasi bersama KPK untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

    Masukan dari lembaga antirasuah itu disebutnya akan menjadi pedoman pembenahan berkelanjutan agar Pemkab mengetahui titik kelemahan yang harus diperbaiki.

    Mengenai esensi evaluasi bersama lembaga pemberantas korupsi tersebut, Halikinnor merangkumnya lewat satu kalimat yang menyiratkan pilihan langkah pengamanan.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Dokumen APBD dan RUP Kotim 2026 menyodorkan realitas yang kontras jika disandingkan dengan syarat teknis Musrenbang bulan Maret dan metafora “rawat jalan” pada bulan Juli.

    Terdapat sedikitnya Rp12 miliar dana hibah yang identitas penerimanya tidak dicantumkan ke publik, Rp6,65 miliar di antaranya bahkan lenyap dari portal pengadaan, rekam jejak pembelian kendaraan Rp3,3 miliar yang nilainya paling mendekati temuan e-audit KPK meski identitas penyedianya belum terkonfirmasi, serta praktik pemecahan paket dan tender gagal-ulang yang tetap terjadi.

    Sejauh mana resep rawat jalan yang dipilih pimpinan daerah mampu menyembuhkan anomali pada angka-angka anggaran tersebut, masih menjadi pembuktian yang belum terjawab dokumen resmi mana pun. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sepekan Bio menjadi buron paling dicari setelah kepungan massa di Desa Tumbang Kalemei merebutnya dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan pada fajar 2 Juli 2026.

    Peristiwa yang meninggalkan tiga jasad polisi di tepi Sungai Katingan itu memicu pengejaran intensif menyeberangi batas provinsi.

    Pelarian tersebut putus di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

    Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri menyergapnya bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, sebelum menerbangkan ketiganya ke Jakarta malam itu juga untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri.

    ”Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

    Catatan kriminal tersebut bukan lembaran baru bagi aparat penegak hukum. Sebelum pengejaran lintas provinsi ini terjadi, pengadilan yang menaungi wilayah hukum Katingan pernah mengadilinya dengan peran yang sangat berbeda.

    Kurir Sabu Berupah Rp300 ribu

    Empat tahun silam, tepatnya pada 30 Maret 2022, polisi membekuk Bio saat dia berada di atas kapal feri penyeberangan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

    Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 0,04 gram dari tas pinggangnya. Uraian perkara yang dikuatkan Pengadilan Negeri Kasongan mencatat bahwa Bio mengakui perannya bukan sebagai pemilik jaringan, melainkan perantara yang mencarikan pesanan sabu untuk orang lain.

    Dia membeli barang haram tersebut dari tiga pemasok dengan volume pesanan berkisar 2,5 hingga 5 gram per transaksi. Jasa kurir itu memberi Bio upah Rp300 ribu dari pemesan.

    Bio dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman yang berat untuk peran kecilnya di lapangan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, putusan yang hanya terpaut enam bulan di atas batas hukuman paling ringan dalam pasal tersebut.

    Naik kelas, Bandar Sasaran 12 Personel Polisi

    Nama Bio kembali mencuat setelah vonis itu. Kali ini, dia diduga bukan lagi berada di level kurir.

    Bio menjadi target utama yang disebut secara eksplisit sejak awal perencanaan operasi 2 Juli 2026.

    Operasi tersebut mengerahkan 12 personel Satresnarkoba yang dibagi ke dalam dua tim taktis.

    Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya menyebut Bio sebagai residivis kasus narkotika.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke tempat kejadian perkara menemukan fakta lapangan yang melampaui catatan kriminal Bio.

    Hasil penelusuran Kompolnas terhadap kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengungkap bahwa keluarga sasaran operasi ini memiliki rekam jejak sosial yang kerap memicu keresahan.

    ”Ternyata menurut warga sekitar memang memiliki rekam sejarah sosial yang kurang baik. Banyak komplain terhadap keluarga tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam.

    Warga sekitar kerap mengeluhkan tindakan intimidatif keluarga itu, termasuk aksi menggedor rumah penduduk sambil membawa senjata tajam.

    Pola Vonis Ringan

    Fenomena yang melingkupi kasus Bio tercatat berulang di berbagai ruang sidang di Kalimantan Tengah.

    Narkotika merupakan klasifikasi perkara paling dominan di pengadilan-pengadilan utama provinsi ini.

    Laporan kinerja Pengadilan Negeri Sampit tahun 2024 mencatat 190 perkara narkotika, angka tertinggi dibandingkan seluruh jenis tindak pidana lainnya.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama mengadili 137 perkara serupa.

    Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 690 kasus narkotika dengan total 849 tersangka.

    Melihat volume perkara sebesar itu, vonis di bawah tuntutan jaksa bukan pengecualian.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Donny Martinus Samad yang terbukti menjadi perantara penyerahan narkotika golongan I, putusan yang terpotong tiga tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan angka 9 tahun.

    Kasus lain yang paling mencolok sempat memicu gejolak sosial di depan gedung pengadilan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kepemilikan 200 gram sabu.

    Putusan itu memicu gelombang protes belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat Dayak yang turun ke jalan. Menuntut ketiga hakim pemeriksa perkara dinonaktifkan.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai memanggil ketiga hakim tersebut untuk menjalani klarifikasi tertulis di bawah bayang-bayang demonstrasi susulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran sampai kasusnya di tingkat Mahkamah Agung, baru Saleh akhirnya divonis tujuh tahun,” kata Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, beberapa waktu lalu.

    GDAN kembali mengerahkan massa dua kali ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada November 2025 demi mendesak hukuman maksimal dalam perkara pencucian uang yang menjerat Saleh.

    ”Walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” kata Ririen Binti.

    Putusan kedua ini membuat total akumulasi hukuman Saleh mencapai 14 tahun penjara.

    Ririen Binti memiliki analisis sendiri mengenai akar dari pola pengadilan yang berulang ini.

    ”Bandar besar susah ditangkap, karena di belakang mereka ada oknum aparat,” katanya.

    Alasan tersebut menjelaskan mengapa GDAN sejak dideklarasikan pada Oktober 2025 memilih turun langsung ke jalan dan permukiman warga di Palangka Raya, dengan dukungan terbuka dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

    Regulasi Melonggar, Pintu Penjara Terbuka Lebar

    Bukan hanya dinamika di ruang persidangan. Sebuah fakta hukum yang mendahului vonis Bio turut memengaruhi jalurnya keluar dari sel tahanan.

    Sejak 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana narkotika, setara dengan terpidana korupsi dan terorisme, menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi.

    Pada 28 Oktober 2021, sembilan bulan sebelum Bio ditangkap, Mahkamah Agung membatalkan syarat tersebut dan menyatakan hak remisi berlaku sejajar bagi seluruh narapidana.

    Sejak hari pertama menjalani masa hukuman, Bio berada di bawah perlindungan regulasi yang melonggar, tunduk pada aturan umum pembebasan bersyarat, yakni menjalani dua pertiga masa pidana serta melewati proses asimilasi setengah dari sisa masa pidana wajib.

    Dihitung bertahap mengikuti kalender remisi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, hanya dengan mengandalkan Remisi Umum yang dipastikan cair setiap 17 Agustus, ambang dua pertiga masa pidana Bio sudah tercapai sekitar Agustus 2025, atau sekitar sepuluh bulan sebelum tragedi Tumbang Kalemei.

    Jika akumulasi Remisi Khusus keagamaan turut dihitung ke dalam formula, ambang batas itu terdorong lebih maju ke pertengahan tahun yang sama, lebih dari setahun sebelum kekerasan meletus.

    Lewat skenario mana pun, gerbang pembebasan bersyarat bagi perkara tersebut sudah terbuka secara legal jauh hari sebelum insiden berdarah terjadi.

    Merenggut nyawa tiga personel, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

    Seorang warga yang diduga aktif dalam kelompok penyerang, Teriyo (40), juga tewas tertembak dalam bentrokan bersenjata itu.

    Kerasnya Perintah Presiden, Lunaknya Aturan

    Pemberantasan narkoba sejatinya menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo sejak dilantik 20 Oktober 2024.

    ”Saya minta, Kapolri, tiga hal Anda yang memimpin untuk saya. Satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online,” kata Prabowo.

    Namun, sepanjang periode Oktober 2024 hingga meletusnya tragedi Tumbang Kalemei pada Juli 2026, arsitektur hukum yang menentukan cepat lambatnya seorang residivis narkotika kembali ke tengah masyarakat sama sekali tidak berubah.

    Putusan Mahkamah Agung yang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana narkotika telah berlaku sejak 2021. Tiga tahun sebelum Prabowo menjabat dan tidak ada ketok palu revisi kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat yang mengiringi seruan perang melawan narkoba tersebut.

    Memburu Jaringan, Mahalnya Risiko Lapangan

    Penangkapan Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu menambah daftar panjang subyek hukum dalam tragedi ini menjadi sembilan orang tersangka yang telah diamankan, sementara tiga orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu.

    Penyidik kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara saat ini terus digulirkan untuk membongkar jaringan yang berada di atas struktur Bio.

    Dalam pemeriksaan awal di Bareskrim, Bio mengakui rumahnya menjadi pusat transaksi dan dirinya rutin memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Pepe di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 juta setiap kali pengiriman.

    Sembari kepolisian memburu jaringan di atasnya, jejak hukum Bio yang sejalan dengan perkara Donny, Saleh, dan Yuel menyingkap realitas yang timpang di Kalimantan Tengah.

    Kerasnya ancaman undang-undang kerap melunak begitu memasuki ruang sidang dan gerbang pemasyarakatan.

    Ruang persidangan yang berulang kali menjatuhkan vonis batas bawah, dipadukan dengan jalur remisi yang melonggar tanpa filter ketat, menunjukkan bahwa sistem hukum masih memberi ruang toleransi bagi perkara peredaran gelap.

    Ketika penegakan hukum berjalan terlalu lembut dalam menindak perkara narkotika sejak dari meja hijau hingga pintu penjara, tragedi Tumbang Kalemei memperlihatkan besarnya risiko dan pertaruhan nyata di lapangan: hilangnya tiga nyawa personel kepolisian di aliran sungai. (ign)