Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.

    Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.

    ”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.

    Warga tak berani bersuara lantaran takut.

    Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking

    Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.

    Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.

    Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.

    ”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.

    Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.

    Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.

    Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.

    Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.

    Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.

    Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.

    Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

    Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.

    Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.

    Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.

    Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).

    Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.

    Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.

    Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.

    Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.

    Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.

    Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.

    Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.

    Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).

    Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.

    Alasan Emas Diincar

    Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.

    Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.

    Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.

    Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.

    Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron

    Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.

    Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.

    Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.

    Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.

    Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.

    Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.

    Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.

    Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.

    Warisan Racun Sepanjang Masa

    Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.

    Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.

    Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.

    Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.

    Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.

    Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.

    Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)

  • Teror King Kobra di Bumi Raya III: Anak Ular Berbisa Mematikan Menyusup ke Meja Dapur Warga Baamang

    Teror King Kobra di Bumi Raya III: Anak Ular Berbisa Mematikan Menyusup ke Meja Dapur Warga Baamang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Fase transisi cuaca dan penyusutan habitat liar di pinggiran urban kembali memicu peningkatan intensitas konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, ancaman mematikan mengintai salah satu hunian di Jalan Walter Hugo Nomor 121, Perumahan Bumi Raya III, RT 14/RW 01, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Seekor anak ular berbisa paling mematikan di dunia jenis King Kobra (Ophiophagus hannah) ditemukan menyusup jauh hingga ke dalam area domestik dapur warga pada Kamis (4/6/2026) sore.

    Evakuasi Taktis 11 Menit di Bawah Kolong Meja

    Petaka ini pertama kali disadari oleh pemilik rumah bernama Komang. Mengetahui reputasi fatal dari reptil yang dihadapinya, ia memilih tidak mengambil risiko gegabah dengan mengeksekusi sendiri satwa tersebut. Komang langsung bergegas menuju Markas Komando (Mako) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim untuk meminta pertolongan darurat sekitar pukul 15.46 WIB.

    Merespons laporan kritis tersebut, Regu III Peleton III Damkarmat langsung memberangkatkan lima personel penyelamat yang dipimpin oleh Plh. Wakil Komandan Regu, Rusdiansyah. Menggunakan unit Mobil Hilux Merah Rescue (KH 8152 FW), tim taktis ini menembus jarak 3,8 kilometer dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu kurang dari 25 menit.

    Begitu menginjakkan kaki di lokasi, petugas langsung dipandu menuju area dapur yang menjadi titik perimeter bahaya. Ular tersebut terpantau sedang berada dalam posisi siaga dan bersembunyi di bawah kolong meja dapur, sebuah area sempit yang sangat menyulitkan ruang gerak evakuasi.

    “Setibanya di lokasi, petugas langsung diarahkan pemilik rumah menuju ke area dapur. Berdasarkan pengamatan, anak ular King Kobra tersebut bersembunyi di bawah meja dapur,” Komandan Regu III Damkarmat Kotim Supriansyah, Kamis sore.

    Eksekusi penangkapan yang dimulai tepat pukul 16.15 WIB itu berlangsung sangat taktis. Bermodalkan tongkat penjepit khusus (snake tongs) standar penyelamatan, petugas hanya membutuhkan waktu 11 menit untuk melumpuhkan agresivitas anak King Kobra tersebut. Tepat pukul 16.26 WIB, operasi dinyatakan selesai tanpa ada korban cedera maupun korban jiwa dari pihak penghuni rumah maupun personel yang bertugas.

    Kemunculan anak King Kobra di Perumahan Bumi Raya III Baamang ini membawa alarm bahaya ekologis yang jauh lebih besar ketimbang ukuran fisiknya. Dalam dunia herpetologi, istilah “anak ular” pada spesies King Kobra sering kali memicu salah kaprah di tengah masyarakat yang menganggapnya kurang berbahaya dibanding ular dewasa. Padahal, anak King Kobra yang baru menetas sudah memiliki kelenjar racun (venom) fungsional dengan dosis neurotoksin yang sangat murni dan mematikan. Sifat mereka yang cenderung lebih agresif dan belum mampu mengontrol volume semburan racun membuat gigitan anak kobra justru kerap kali berakibat fatal bagi manusia.

    Dari kacamata investigasi lingkungan, penemuan anak ular di dalam area dapur ini mengindikasikan adanya klaster sarang atau tempat penetasan telur (breeding ground) yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga Baamang Hulu. Sektor Baamang yang terus mengalami ekspansi pembangunan perumahan secara masif secara otomatis memotong jalur jelajah dan membersihkan vegetasi semak yang menjadi habitat alami mangsa utama kobra, yakni ular-ular kecil lainnya dan tikus.

    Damkarmat Kotim memang telah sukses menjalankan fungsi penyelamatan taktisnya dalam waktu singkat di rumah Komang. Namun, intervensi pasca-evakuasi tidak boleh berhenti pada sekadar mengamankan satu ekor anak ular. Otoritas lingkungan hidup lokal bersama komunitas pencinta reptil harus mulai memetakan kawasan Baamang sebagai zona merah konflik satwa. Selama edukasi mengenai kebersihan lingkungan pemukiman dan mitigasi dini tidak masif dilakukan kepada warga perumahan, maka meja dapur warga Sampit akan terus menjadi ruang tunggu mematikan bagi predator berbisa tinggi ini. (***)

  • Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.

    Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.

    Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.

    Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.

    “Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).

    Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.

    Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.

    Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.

    Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.

    Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.

    Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.

    Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh warga Kecamatan Telawang tidak surut seinci pun.

    Anak usaha yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) itu tetap mempertahankan tuntutannya melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026.

    Langkah hukum itu terus berjalan di tengah kemarahan yang disuarakan sejumlah tokoh adat Dayak dan ancaman aksi turun ke jalan dari jajaran kepala desa.

    Dalam replik yang disampaikan kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon dan Mikhael TP. Sigatingging, perusahaan secara tegas menolak argumen para tergugat, yakni Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kades Dematius, yang menilai gugatan tersebut salah sasaran.

    ”Dalil tersebut adalah keliru dan menunjukkan para tergugat konvensi telah gagal memahami konsep hukum error in persona. Dalam perkara a quo, penggugat konvensi menarik para tergugat konvensi dikarenakan mereka merupakan pihak-pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di atas lahan yang telah diduduki seluas kurang lebih 50,38 hektare,” kata Ivan dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, Rabu (3/6/2026).

    Tameng Yurisprudensi dan Klaim Legalitas

    Memperkuat dalil tersebut, dokumen replik PT BAP menopang argumennya dengan tiga yurisprudensi Mahkamah Agung yang seluruhnya berbicara soal hak penggugat menentukan pihak yang digugat.

    Perusahaan menyodorkan Yurisprudensi MA Nomor 305/K/Sip/1971 dan Nomor 81/K/Pdt/2011, yang pada intinya memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menentukan siapa saja pihak yang ditarik sebagai subjek sengketa.

    Melengkapi konstruksi itu, mereka juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 4K/Sip/1958 yang menggarisbawahi bahwa syarat mendasar untuk menyeret seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum di antara para pihak.

    Adapun terkait perizinan yang disorot, dasar gugatan perusahaan bertumpu pada rentetan legalitas yang diklaim sah.

    Dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Ditjen Perkebunan Nomor HK.350/1994; Izin Lokasi dari BPN Kotim Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/KPts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

    Kemudian, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare yang diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.487/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.243/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Seruyan.

    ”Selain kerugian materiil, terdapat kerugian secara immateriil yaitu berkurangnya atau menurunnya kepercayaan dari mitra-mitra bisnis. Tindakan para tergugat tersebut telah menciptakan citra negatif dan prasangka buruk terhadap perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan berdasarkan perizinan yang sah,” demikian bunyi dokumen replik perusahaan menjelaskan dasar total tuntutan Rp104,48 miliar.

    Mediasi Buntu dan Reaksi Akar Rumput

    Sikap PT BAP mempertahankan gugatan terus bergerak setelah forum mediasi penyelesaian konflik di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan 11 Mei 2026 lalu.

    Forum itu sejatinya digelar untuk mencari solusi penyelesaian dengan menelurkan sejumlah rekomendasi yang mengarah pada penyelesaian konflik tanpa jalur hukum.

    Kepala Desa Sebabi Dematius, pada 25 Mei lalu mengatakan, salah satu poin penting dari mediasi tersebut adalah penyusunan telaahan hukum dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang tersebut.

    Namun, lebih setengah bulan setelah mediasi itu, gugatan PT BAP justru kian mengeras di Pengadilan Negeri Sampit.

    Instrumen hukum perdata yang digunakan PT BAP sebelumnya juga memicu reaksi keras dari ormas, lembaga adat, hingga asosiasi kades. Mereka bahkan siap turun ke jalan mengecam langkah perusahaan.

    Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, menggambarkan situasi itu dengan keras.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” ujarnya.

    Adu Dalil Eksepsi dan Celah Pembuktian

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, memilih bertahan pada dalil eksepsinya dengan membeberkan dua titik yang ia nilai sebagai kelemahan fatal dalam gugatan PT BAP.

    Pertama, objek sengketa seluas 50,38 hektare di Blok Z-13 hingga Z-18 dianggap kabur karena perusahaan tidak merinci batas-batasnya dan tidak menegaskan letak Hak Guna Usaha (HGU).

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya tidak ada menyebutkan dasar hukum sebagai pemegang hak atas tanah, namun mempersoalkan masalah penguasaan tanah di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Gugatan tanpa rincian luas dan batas tanah ini disebut Sapriyadi menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1140 K/SIP/1975.

    Sapriyadi juga mendalilkan adanya cacat kewenangan dalam penerbitan IUP perusahaan.

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya sendiri, perusahaan mengakui wilayah perizinannya berada di lintas kabupaten, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan. Dengan demikian, IUP PT BAP saat ini tidak sah,” tegasnya merujuk Pasal 48 UU Perkebunan.

    PT BAP dalam repliknya menyebutkan IUP yang diterbitkan sah, berlaku, dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Perusahaan juga membantah cacat kewenangan dengan merujuk Pasal 56 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

    Menurut argumen PT BAP, pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan IUP yang telah terbit, melainkan hanya menggeser aspek pembinaan administratif.

    Argumen itu tidak menjawab inti dalil para tergugat. Sapriyadi mendasarkan serangannya pada Pasal 48 UU Perkebunan yang mengatur kewenangan penerbitan izin, bukan soal kelangsungan izin lama pasca pemekaran.

    IUP Seruyan terbit pada 2013, sebelas tahun setelah pemekaran wilayah terjadi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Artinya, legalitas itu bukan izin lama yang terkena pemekaran, melainkan izin baru yang lahir dalam kondisi wilayah sudah lintas kabupaten sejak awal.

    Sementara itu, penelusuran Kanal Independen terhadap regulasi yang berlaku memperlihatkan argumen kolektif dalam replik korporasi masih menyisakan celah pembuktian di hadapan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Pasal ini mensyaratkan penggugat membuktikan lima unsur secara kumulatif, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan pelaku.

    Beban pembuktian kelima unsur tersebut tetap perlu ditautkan secara konkret dengan peran masing-masing tergugat.

    PT BAP memikul beban untuk membuktikan apakah Yustinus, Parimus, dan Dematius masing-masing melakukan, memerintahkan, membiarkan, atau berkontribusi secara nyata terhadap tindakan fisik faktual di lapangan, dan tidak berhenti pada pencantuman label “keterlibatan” secara kolektif akibat kehadiran mereka di tengah warga.

    Lebih jauh, posisi Parimus sebagai legislator memunculkan lapis perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tak disentuh perusahaan.

    Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan sepanjang berkaitan dengan tugasnya.

    Meski imunitas ini tidak melindungi tindakan fisik yang didalilkan korporasi, fungsi pengawasan dewan tidak bisa dinegasikan begitu saja.

    Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotim, M Gumarang, posisi Parimus sebagai anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga etika kelembagaan.

    ”Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Gumarang.

    Perkara raksasa ini terus berputar di meja hijau, namun akarnya tertancap pada sejarah panjang yang belum selesai, yakni tuntutan ganti rugi dan realisasi plasma yang menurut warga telah bergulir puluhan tahun, sementara tiga tokoh yang mendampingi mereka menghadapi gugatan Rp100 miliar lebih. (ign)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Mondar-mandir Sebelum Petaka, Rekaman CCTV Bongkar Detik-Detik Pemuda di Jalan Pramuka Diduga Sodorkan Kepala ke Roda Truk

    Mondar-mandir Sebelum Petaka, Rekaman CCTV Bongkar Detik-Detik Pemuda di Jalan Pramuka Diduga Sodorkan Kepala ke Roda Truk

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalur padat Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali menjadi saksi bisu kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut nyawa manusia. Seorang pemuda yang diduga kuat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan tewas mengenaskan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tubuhnya tergilas oleh ban sebuah truk berukuran besar tepat di depan Warung H Asmat, kawasan Loket Cemara, Rabu (3/6/2026).

    Rekaman CCTV Bongkar Detik-Detik Aksi Nekat Korban

    Misteri di balik tewasnya pemuda tersebut perlahan mulai terkuak setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian beredar luas. Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut, terlihat detik-detik mencekam sebelum petaka terjadi. Korban tampak jelas sempat berjalan mondar-mandir dengan gelagat tidak tenang di sekitar area parkir, tepat di saat sopir truk sedang turun untuk berbelanja di Warung H. Asmat.

    “Diduga bunuh diri ini. Korban berbaju hitam sempat mondar-mandir di truk, sementara sopir asyik berbelanja,” ungkap warga dalam video yang memutar rekaman CCTV di layar ponsel pintar.

    Anatomi kecelakaan kian benderang ketika sopir selesai berbelanja, kembali masuk ke dalam kabin kemudi, dan mulai menyalakan mesin. Begitu truk mulai bergerak maju secara perlahan, kamera pengawas menangkap momen fatal di mana korban secara sengaja bergerak mendekati kolong armada dan menyodorkan kepalanya tepat ke arah roda truk yang sedang memulai perjalanan. Sapuan ban besar yang berada di luar jangkauan pandangan mata sopir (blind spot) seketika melindas tubuh korban tanpa ampun.

    Saat truk mulai menjauh, sang sopir baru merasakan ada guncangan janggal dari bagian bawah armada, seolah roda besar kendaraan tersebut baru saja melindas sebuah benda asing. Setelah dilakukan pengecekan pasca-kejadian oleh warga sekitar, mereka terkejut bukan main mendapati sesosok tubuh manusia yang sudah terbujur kaku dengan kondisi luka parah akibat hantaman benda berat di aspal jalan.

    Jasad korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian langsung dievakuasi oleh relawan dan petugas medis menuju rumah sakit terdekat. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat sekitar menyebutkan bahwa korban disinyalir merupakan warga yang berdomisili di sekitar Jalan Gunung Bromo, tepatnya di kawasan dekat masjid setempat.

    Tragedi yang menewaskan pemuda diduga ODGJ di Jalan Pramuka ini menyisakan tanda tanya besar dan benturan versi kronologi yang cukup kontradiktif antara narasi rekaman visual dengan kesimpulan sementara aparat penegak hukum. Di satu sisi, bukti otentik rekaman CCTV dengan jelas mengonfirmasi adanya unsur kesengajaan dari korban yang menyodorkan kepalanya ke bawah ban saat truk mulai melaju dari posisi parkir. Hal ini memperkuat dugaan awal warga bahwa korban mengalami depresi berat atau gangguan jiwa yang memicu aksi bunuh diri.

    Namun, respons cepat dari otoritas kepolisian justru membuka tabir hukum baru yang tidak kalah serius. Kapolsek Ketapang saat dikonfirmasi mengenai insiden berdarah di depan Loket Cemara ini secara tegas menyatakan bahwa pihak penyidik menduga ada tabrak lari.

    Pernyataan dari Kapolsek Ketapang ini mengindikasikan bahwa sekalipun korban sengaja menabrakkan diri, pengemudi truk dinilai tetap melakukan kesalahan fatal pasca-kejadian karena tidak melakukan upaya pertolongan pertama atau justru memilih memacu kendaraannya meninggalkan TKP untuk menghindari tanggung jawab. Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan meninggalkan korban kecelakaan tetap merupakan pelanggaran hukum.

    Polsek Ketapang kini dihadapkan pada tugas krusial untuk mengamankan sopir truk tersebut. Penyidik harus memastikan apakah sang sopir murni tidak mengetahui sama sekali bahwa guncangan yang dirasakannya adalah tubuh manusia akibat keterbatasan jarak pandang kabin truk, atau ia sebenarnya sadar namun sengaja melarikan diri dari jerat hukum pasca-insiden gilasan maut tersebut. (***)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bagi masyarakat urban Kota Sampit yang gemar berburu kuliner atau menggantungkan kebutuhan pangan harian dengan makan di luar rumah, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menikmati sepiring hidangan di warung makan, kedai, hingga restoran di wilayah setempat kini merangkak naik secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekam adanya tekanan ekonomi yang kuat pada sektor penyediaan makanan dan minuman di Bumi Gotong Royong ini.

    Lonjakan IHK dan Sumbangan Andil Inflasi Kota

    Berdasarkan data Berita Resmi Statistik (BRS) terbaru yang dirilis BPS Kotim, kelompok pengeluaran restoran di Sampit mengalami inflasi year-on-year (y-on-y) yang cukup tajam, yakni menyentuh angka 4,10 persen pada Mei 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan harga di tingkat pedagang makanan ini secara otomatis mengerek Indeks Harga Konsumen (IHK) pada kelompok tersebut dari yang semula 108,56 melesat ke angka 113,01.

    Kepala BPS Kabupaten Kotawaringin Timur Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa meskipun kelompok ini hanya menaungi satu subkelompok yaitu jasa pelayanan makanan dan minuman efek domino yang ditimbulkannya langsung memukul pengeluaran harian masyarakat urban secara riil.

    “Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran ini memberikan andil atau sumbangan terhadap inflasi tahunan Sampit sebesar 0,45 persen,” jelas Eddy Surahman, Rabu (3/6/2026)

    Ia menambahkan bahwa dinamika ini perlu dicermati karena langsung menyentuh kebutuhan pokok harian. “Meskipun kelompok ini hanya terdiri dari satu subkelompok, yakni jasa pelayanan makanan dan minuman, namun dampaknya langsung dirasakan oleh pengeluaran harian masyarakat urban di Sampit,” urai Eddy lebih lanjut.

    Anatomi Menu Pemicu: Dari Ikan Bakar hingga Gado-Gado

    Dari meja makan ke meja makan, BPS merinci secara detail deretan komoditas kuliner siap saji yang menjadi aktor utama pendorong inflasi di sektor restoran Sampit. Ikan bakar menjadi komoditas dengan daya dorong tertinggi di kelompok ini dengan memberikan andil inflasi sebesar 0,13 persen. Lonjakan tersebut diikuti oleh menu wajib harian masyarakat berupa nasi dengan lauk yang menyumbang andil sebesar 0,07 persen, serta ayam goreng yang menempati posisi berikutnya dengan kontribusi sebesar 0,05 persen.

    Komoditas jajanan seperti kue kering berminyak juga turut andil dengan menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen. Sementara itu, beberapa hidangan populer lain seperti es, ayam bakar, dan sate mencatatkan angka yang seragam dengan masing-masing memberikan andil sebesar 0,03 persen. Untuk menu sarapan dan hidangan tradisional, ketupat atau lontong sayur menyumbang andil tahunan sebesar 0,02 persen, disusul oleh roti bakar, bubur, dan gado-gado yang masing-masing berkontribusi tipis sebesar 0,01 persen.

    Di sisi lain, grafik pergerakan harga bulanan (month-to-month) di sektor restoran terpantau bergerak jauh lebih lambat dan relatif stabil. Kelompok ini hanya mencatatkan andil inflasi bulanan sebesar 0,01 persen pada Mei 2026, yang dipicu secara spesifik oleh kenaikan harga komoditas bubur dengan andil sebesar 0,01 persen.

    Kenaikan harga menu siap saji di berbagai warung dan restoran di Kota Sampit bukanlah sebuah aksi ambil keuntungan sepihak secara serakah oleh para pelaku usaha mikro maupun makro. Jika kita membedah anatomi ekonominya secara kritis, fenomena ini adalah benteng pertahanan terakhir para pedagang yang terhimpit oleh meroketnya harga bahan baku di pasar domestik.

    BPS mencatat pada bulan yang sama, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau di Sampit secara umum dihantam inflasi tahunan yang sangat tinggi, yakni mencapai 5,19 persen. Pelaku usaha kuliner dipaksa berhadapan dengan kenyataan bahwa komoditas hulu seperti ikan nila mengalami kenaikan harga tahunan dengan andil 0,29 persen, disusul minyak goreng dengan andil 0,24 persen, dan beras sebagai pangan utama menyumbang andil 0,23 persen.

    Kenaikan harga komoditas pokok ini bak simalakama bagi pemilik warung makan di Sampit. Jika mereka mempertahankan harga lama, mereka dipastikan gulung tikar akibat tergerus biaya produksi. Namun, ketika mereka memutuskan menaikkan harga jual ikan bakar atau nasi lauk demi bertahan hidup, daya beli masyarakat urban Sampit yang menjadi taruhannya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh memandang remeh inflasi restoran ini sebagai dinamika dagang biasa. Jika rantai pasok bahan pokok di pasar-pasar tradisional seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tidak segera distabilkan melalui intervensi pasar yang radikal, maka pemenuhan gizi masyarakat kelas pekerja di Sampit akan kian merosot akibat mahalnya harga sepiring nasi. (***)