Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Grok Tersandung Kasus Serius, xAI Dituding Gunakan Materi Pelecehan Anak untuk Latih AI

    Grok Tersandung Kasus Serius, xAI Dituding Gunakan Materi Pelecehan Anak untuk Latih AI

    Kanalindependen.id  — Perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, perusahaan tersebut dituding menggunakan materi pelecehan seksual terhadap anak (child sexual abuse material/CSAM) dalam proses pelatihan model kecerdasan buatan Grok.

    Tuduhan tersebut tercantum dalam gugatan class action yang diajukan seorang perempuan menggunakan nama Jane Doe ke Pengadilan Federal Distrik Utara California pada 26 Agustus 2026.

    Penggugat mengklaim gambar dirinya saat masih anak-anak telah digunakan untuk membuat materi pelecehan seksual berbasis kecerdasan buatan. Materi tersebut kemudian disebut muncul kembali dalam bentuk gambar yang dihasilkan Grok.

    Yang membuat perkara ini semakin serius, gugatan tidak hanya mempersoalkan kemampuan Grok menghasilkan konten ilegal. xAI juga dituding menggunakan materi tersebut sebagai bagian dari data yang dipakai untuk melatih atau meningkatkan model AI.

    Gambar Masa Kecil Korban Diduga Muncul Kembali

    Dalam dokumen gugatan, Jane Doe menyatakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual ketika masih kecil. Materi yang menampilkan dirinya kemudian disebut beredar di internet.

    Sejumlah organisasi perlindungan anak dilaporkan telah menggunakan sistem pencocokan hash untuk membantu mengidentifikasi dan menghapus salinan materi tersebut dari berbagai platform.

    Namun, menurut gugatan, sebuah organisasi perlindungan anak di Kanada kemudian menemukan gambar yang dihasilkan AI melalui platform xAI yang disebut menampilkan Doe.

    Temuan tersebut disebut kembali menimbulkan trauma bagi korban.

    Gugatan juga menguraikan dugaan percakapan di forum daring mengenai penggunaan Grok untuk membuat gambar berbasis identitas korban dan korban lain yang sebelumnya telah menjadi korban materi pelecehan seksual anak.

    Data Pelatihan Grok Ikut Dipersoalkan

    Persoalan utama dalam gugatan tersebut tidak berhenti pada keluaran Grok.

    Penggugat mempertanyakan bagaimana data yang digunakan untuk melatih dan meningkatkan model AI xAI diperoleh serta bagaimana perusahaan menangani materi ilegal yang masuk ke dalam sistem.

    Gugatan menyoroti kemungkinan konten yang diunggah pengguna atau dihasilkan Grok kembali digunakan dalam proses pengembangan model.

    Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai siklus data. Materi bermasalah dapat muncul sebagai keluaran AI, kemudian berpotensi masuk kembali ke dalam sistem pengembangan apabila tidak disaring secara efektif.

    Namun, dokumen gugatan tidak secara rinci membuktikan mekanisme teknis yang disebut memungkinkan materi tersebut masuk ke dataset pelatihan Grok.

    Karena itu, tuduhan penggunaan CSAM sebagai data pelatihan masih merupakan klaim penggugat dalam proses hukum, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.

    Kontroversi Grok Bukan Pertama Kali

    Gugatan terbaru tersebut muncul di tengah serangkaian persoalan hukum yang berkaitan dengan kemampuan Grok menghasilkan konten seksual berbasis gambar orang nyata.

    Pada Juli 2026, xAI juga menggugat seorang pengguna yang dituduh memanfaatkan Grok untuk menghasilkan materi pelecehan seksual anak.

    Dalam perkara tersebut, xAI menyatakan pengguna telah melanggar ketentuan penggunaan layanan dan berupaya melewati sistem pengamanan yang diterapkan perusahaan.

    Pada periode yang sama, xAI juga menghadapi persoalan hukum terkait regulasi mengenai teknologi nudification dan konten seksual hasil AI.

    Rangkaian perkara itu membuat perhatian terhadap Grok tidak hanya tertuju pada perilaku penggunanya. Sistem moderasi, desain produk, sumber data pelatihan, hingga tanggung jawab pengembang AI ikut menjadi sorotan.

    Korban Minta xAI Bertanggung Jawab

    Dalam gugatan terbaru, Jane Doe meminta perkara tersebut diproses sebagai class action untuk mewakili korban lain yang gambar masa kecilnya diduga digunakan dalam pembuatan materi seksual melalui Grok.

    Penggugat juga meminta ganti rugi serta perintah pengadilan agar xAI menghentikan pembuatan materi ilegal dan memusnahkan materi tersebut apabila masih tersimpan dalam sistem perusahaan.

    Gugatan turut mendasarkan tuntutannya pada hukum federal Amerika Serikat terkait materi pornografi anak serta ketentuan hukum negara bagian yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut pihak yang dianggap bertanggung jawab.

    Hingga kini, tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan xAI terbukti menggunakan materi pelecehan seksual anak untuk melatih Grok.

    Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai batas tanggung jawab perusahaan AI: ketika sebuah model menghasilkan konten ilegal, apakah persoalannya berhenti pada pengguna, atau juga menyentuh desain sistem, mekanisme pengamanan, dan data yang digunakan untuk melatih model tersebut? (***)

  • Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga pemukiman perkotaan Sampit akhirnya dibongkar kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi dan menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas transaksi sabu di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), serta menangkap seorang pria berinisial S alias M, Selasa (1/9/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003 tersebut. Menanggapi keresahan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap tersangka di dalam rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penindakan tegas terhadap terlapor tersebut.

    “Kamimendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram di bagian depan pintu samping rumah. Penyidik turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, serta dompet berisi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.000.000,- di bawah meja kamar tersangka.

    Tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Penggerebekan markas sabu di Jalan Iskandar Ketapang menelanjangi kerentanan kawasan permukiman padat perkotaan Sampit yang terus diincar jaringan pengedar narkoba.

    Di tengah fokus publik pada bencana kabut asap dan karhutla, aparat penegak hukum dan warga terbukti tetap waspada terhadap ancaman kejahatan narkotika.

    Keberhasilan penangkapan S alias M membuktikan pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian warga dalam melapor.

    Polres Kotim didesak untuk terus mengembangkan jaringan penyuplai di atas S alias M agar peredaran barang haram di wilayah Mentawa Baru Ketapang dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (***)

  • Terisolasi Asap Karhutla, Tim Rescue Pangkalan Bun Dikerahkan Selamatkan Orangutan di Sampit

    Terisolasi Asap Karhutla, Tim Rescue Pangkalan Bun Dikerahkan Selamatkan Orangutan di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menelan korban satwa langka dilindungi. Seekor orangutan (Pongo pygmaeus) ditemukan terisolasi di atas pohon di kawasan Hutan Kota Sampit, tepatnya di ujung Jalan Sawit Raya atau Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), pada Rabu (2/9/2026).

    Satwa pemalu tersebut terpaksa bertahan di ketinggian setelah bentang lahan gambut di sekelilingnya hangus terbakar. Hawa panas serta kepulan asap pekat yang membumbung dari tanah gambut di bawah pohon membuat primata besar ini terperangkap dan tidak berani turun untuk menyelamatkan diri.

    Kondisi medan yang berisiko membuat proses penyelamatan harus berlanjut hingga malam hari. Personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit bersiaga di lokasi dengan menyiapkan alat penerangan khusus sembari menunggu kedatangan Tim Rescue BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun yang dikerahkan sejak Rabu sore.

    Kepala BKSDA Resort  Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa pangkalan penerangan telah dipasang di titik keberadaan orangutan guna memantau posisinya agar tidak berpindah ke area yang lebih berbahaya sebelum tim pembius tiba.

    “Saya baru sampai kawasan Hutan Kota Sampit, kemudian langsung menyiapkan alat penerang atau lampu. Semua alat sudah siap, baru kembali ke lokasi untuk menunggu kedatangan tim rescue dari Pangkalan Bun yang diperkirakan tiba pukul 20.00 hingga 21.00 WIB,” ungkap Muriansyah, Rabu malam (2/9/2026).

    Operasi penanganan di malam hari di atas tanah gambut bekas terbakar memiliki tingkat kesulitan tinggi. Tim rescue gabungan akan menentukan skenario pembiusan (anesthesia) atau penembakan jaring (netting) secara terukur dengan memperhitungkan keselamatan fisik orangutan serta kondisi medan gambut yang masih membara.

    Terisolasinya orangutan di Hutan Kota Sampit KM 6 Jalan Jenderal Sudirman menelanjangi kerusakan parah pada bentang koridor hijau perkotaan Sampit akibat amuk karhutla.

    Ketika area Hutan Kota yang menjadi benteng pertahanan terakhir satwa di sekitar Mentawa Baru Ketapang tergerus api, ruang hidup satwa liar benar-benar telah berada di ambang kepunahan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    Pemkab Kotim bersama DLH dan BKSDA Kalteng didesak untuk menetapkan Hutan Kota Sampit sebagai area konservasi prioritas yang wajib dijaga ketat oleh Satgas Karhutla agar tidak kembali terbakar di masa depan.

    Di samping itu, peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya menyiagakan Tim Rescue dan perlengkapan pembius permanen di Pos Sampit, sehingga proses evakuasi satwa dalam kondisi darurat tidak lagi memakan waktu lama menunggu pengiriman armada dari Pangkalan Bun. (***)

  • Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

    Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

    Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

    Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

    Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

    Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

    Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

    Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

    Siapkan Langkah Hukum

    Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

    Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

    Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

    ”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

    Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

    Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

    Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

    Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

    Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

    Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

    Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

    ”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

    Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

    Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

    Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)

  • Ring Satu Sampit Dikepung 177 Titik Panas, Ancaman Asap Makin Dekat ke Permukiman

    Ring Satu Sampit Dikepung 177 Titik Panas, Ancaman Asap Makin Dekat ke Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan. Titik panas kini terdeteksi di kawasan yang berbatasan langsung dengan pusat aktivitas dan permukiman Kota Sampit.

    Data rekapitulasi hotspot 24 jam terakhir yang dirilis BMKG dan BPBD Kotim per Rabu (2/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat 744 titik panas tersebar di seluruh wilayah Kotim.

    Dari jumlah tersebut, 177 titik panas terdeteksi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Keduanya merupakan kawasan utama perkotaan Sampit.

    177 Titik Panas di Dua Kecamatan Perkotaan

    Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terdapat 96 titik panas. Rinciannya satu titik dengan tingkat kepercayaan rendah, 93 tingkat menengah, dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.

    Konsentrasi hotspot di wilayah ini antara lain berada di Bangkaung Makmur dengan 41 titik dan Kelurahan Pasir Putih sebanyak 19 titik.

    Sementara Kecamatan Baamang mencatat 81 titik panas. Sebanyak enam titik memiliki tingkat kepercayaan rendah, 73 menengah, dan dua titik masuk kategori tinggi.

    Hotspot di Baamang terkonsentrasi di Kelurahan Baamang Barat sebanyak 43 titik dan Baamang Hulu sebanyak 34 titik.

    Sebaran tersebut membuat ancaman karhutla berada semakin dekat dengan kawasan yang dipadati rumah, fasilitas umum, dan aktivitas masyarakat.

    Hotspot sendiri merupakan indikasi adanya anomali suhu yang terdeteksi satelit. Data tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh titik merupakan api aktif di permukaan. Namun, peningkatan konsentrasi hotspot tetap menjadi indikator yang perlu diwaspadai, terutama ketika berada dekat permukiman.

    Teluk Sampit Masih Tertinggi

    Di tingkat kecamatan, Teluk Sampit menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 152 titik.

    Sebaran terbesar berada di Desa Lampuyang dengan 107 titik dan Ujung Pandaran sebanyak 28 titik.

    Selanjutnya terdapat Telawang dengan 79 titik dan Mentaya Hilir Utara dengan 70 titik.

    Dari total 744 hotspot tersebut, terdapat 24 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi atau High Confidence ≥80 persen.

    Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebut tersebar di Teluk Sampit sebanyak 10 titik, Telawang tujuh titik, Pulau Hanaut tiga titik, Mentawa Baru Ketapang dua titik, dan Baamang dua titik.

    Keberadaan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi di masing-masing kecamatan perkotaan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena lokasinya berada di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

    Ancaman Asap Bergantung Arah Angin

    Kondisi tersebut juga berpotensi memperburuk kualitas udara apabila kebakaran berkembang dan asap bergerak menuju pusat kota.

    Terlebih, sebagian wilayah Kotim memiliki lahan gambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan. Api yang tidak tertangani secara tuntas dapat kembali muncul dan meluas ketika kondisi lahan tetap kering.

    Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Baamang Barat, Baamang Hulu, Pasir Putih, maupun wilayah lain yang berdekatan dengan lahan terbakar, perubahan arah angin menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

    Asap dari kebakaran di sekitar kota dapat bergerak mengikuti arah angin dan mengganggu jarak pandang serta kualitas udara.

    “Hari ini kita terbantu angin yang cukup untuk memecahkan sebaran asap,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meterorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo.

    Kondisi ini menuntut respons cepat dari tim penanganan karhutla. Patroli pada wilayah dengan konsentrasi hotspot tinggi juga menjadi penting untuk memastikan apakah anomali suhu yang terdeteksi satelit benar-benar berkaitan dengan kebakaran di lapangan.

    Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Aktivitas pembakaran lahan secara terbuka, sekecil apa pun, berpotensi menjadi persoalan serius di tengah kondisi lahan yang kering.

    Data BMKG dan BPBD Kotim per 2 September 2026 mencatat 744 hotspot, terdiri dari 20 titik tingkat kepercayaan rendah, 700 tingkat menengah, dan 24 tingkat tinggi.

    Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla belum menjauh dari Sampit. Sebaliknya, sebagian titik panas kini terdeteksi di dua kecamatan yang menjadi kawasan utama perkotaan. (***)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)

  • Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).

    Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.

    Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.

    Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.

    Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.

    Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.

    ”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.

    ”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.

    Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.

    ”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.

    Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.

    ”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.

    ”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.

    Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.

    ”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.

    Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.

    ”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.

    ”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.

    Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.

    Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.

    Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

    Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.

    Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.

    Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban

    Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.

    Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.

    Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.

    Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.

    Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi

    Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.

    Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.

    Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.

    Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.

    Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.

    Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.

    Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.

    Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.

    Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.

    Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.

    Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.

    Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa

    PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.

    Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.

    Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.

    Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.

    Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).

    Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).

    Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).

    Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).

    Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.

    PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.

    Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.

    Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.

    Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.

    Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen

    Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.

    Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.

    Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.

    Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.

    Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.

    Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.

    Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.

    Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.

    Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.

    Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.

    Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak

    Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.

    Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.

    Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.

    Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.

    Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.

    Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.

    Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.

    Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.

    Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.

    Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.

    Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.

    Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.

    Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu

    Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.

    “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.

    Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.

    Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.

    Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.

    Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

    Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.

    Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.

    Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban

    Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.

    Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.

    SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.

    Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.

    Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.

    Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.

    Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)

  • Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tinggi. Data rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim per 1 September 2026 mencatat 894 titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah.

    Kecamatan Teluk Sampit menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak. Tercatat 228 titik panas berada di kecamatan yang terletak di bagian selatan Kotim tersebut.

    Jumlah itu menempatkan Teluk Sampit di posisi teratas. Berikutnya terdapat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan 128 titik dan Mentaya Hilir Utara sebanyak 109 titik.

    Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan menjadi perhatian di tengah kondisi cuaca kering dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung.

    Wilayah Teluk Sampit dan kawasan sekitarnya memiliki bentang lahan yang luas, termasuk kawasan gambut dan perkebunan. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika titik api muncul di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada kemunculan titik panas. Asap yang ditimbulkan dapat bergerak mengikuti kondisi angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah yang lebih luas.

    Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan parameter PM2.5 mencapai 306. Angka tersebut masuk kategori Berbahaya.

    “Kondisi ini membuat masyarakat di wilayah selatan perlu meningkatkan kewaspadaan. Paparan asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki, Selasa (1/9/2026)

    Di sisi lain, keberadaan hotspot dalam jumlah tinggi juga menjadi tantangan bagi aktivitas masyarakat. Jika kebakaran meluas dan asap menutup akses jalan, mobilitas warga dan aktivitas ekonomi dapat ikut terganggu.

    Dengan Teluk Sampit mencatat jumlah hotspot tertinggi, pertanyaan berikutnya adalah seberapa cepat titik-titik tersebut dapat dikendalikan.

    Respons Satgas Karhutla dan pemerintah daerah menjadi krusial. Pemantauan titik panas, penanganan di lapangan, serta perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

    Wilayah selatan kini berada dalam sorotan. Bukan hanya karena jumlah hotspotnya, tetapi karena dampak yang bisa muncul jika titik panas tersebut berkembang menjadi kebakaran terbuka. (***)

  • Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

    Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

    Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

    Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

    Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

    Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

    ”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

    Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

    ”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

    Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

    ”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

    Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

    ”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

    Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

    ”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

    Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

    Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

    Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

    Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

    Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

    Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

    Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

    Cermin dari Empat Daerah

    Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

    Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

    Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

    Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

    Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

    Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

    Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

    Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

    Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

    ”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

    Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

    Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

    Syarat Mutlak Alat Bukti

    Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

    ”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

    Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

    Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)

  • Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.

    Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).

    Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.

    Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.

    Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.

    Perpindahan Tangan di Trans B1

    Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.

    Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.

    Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.

    Penyitaan Barang Bukti

    Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.

    Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.

    Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

    PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.

    Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.

    Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.

    Dakwaan Tunggal Penadahan

    Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.

    Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.

    Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.

    Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

    Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.

    Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)