SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, api menghanguskan lahan di kawasan Wengga Metropolitan, tepatnya di belakang Perumahan Deni Priyantoro Jalur 13, Kecamatan Baamang, Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, penyebab kebakaran diduga mengarah pada unsur kesengajaan atau arson, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim menerima laporan dari warga yang datang langsung ke Markas Komando Damkar pada pukul 14.02 WIB. Dua menit kemudian, personel Peleton 2 diberangkatkan menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Kepala Peleton 2 Disdamkarmat Kotim, Muhammad Febbry, mengatakan petugas menghadapi medan yang cukup sulit karena titik api berada sekitar 200 meter dari akses kendaraan.
“Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan size up untuk menentukan titik serangan. Posisi api berada di belakang kawasan perumahan dengan jarak sekitar 200 meter dari akses jalan, sehingga personel harus masuk ke dalam untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Setelah mencapai lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan seluas kurang lebih 20 x 30 meter. Prioritas utama adalah mencegah kobaran api meluas ke kawasan permukiman yang berada di sekitarnya.
“Fokus kami adalah melokalisasi api dan melakukan pendinginan agar tidak terjadi penyebaran, mengingat lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan permukiman,” kata Febbry.
Operasi pemadaman dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Disdamkarmat Kotim mengerahkan satu unit mobil tangki pemadam MTPK 13 beserta personel Peleton 2 untuk mengendalikan kebakaran.
Setelah sekitar satu jam bekerja di lapangan, petugas berhasil memadamkan api dan memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Operasi penanganan dinyatakan selesai pada pukul 15.38 WIB.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan bangunan. Namun, munculnya kembali kebakaran lahan di wilayah Baamang menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi di tengah musim kemarau.
Disdamkarmat mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api, terutama di lahan yang telah mengering.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan kepada petugas apabila melihat titik api agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” tutup Febbry. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).
Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.
Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).
Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.
Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”
”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.
Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.
Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.
Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.
Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.
Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.
Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.
Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.
Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.
Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.
Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.
”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil untuk sementara tidak melaut menyusul meningkatnya tinggi gelombang di perairan Kalimantan Tengah.
Saat ini, gelombang laut berkisar antara 1 hingga 1,5 meter dan telah masuk kategori berbahaya bagi kapal nelayan kecil.
Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan peningkatan tinggi gelombang dipengaruhi menguatnya angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang bertiup lebih kencang dibandingkan kondisi normal.
”Informasi ketinggian gelombang saat ini berkisar antara 1 hingga 1,5 meter. Kondisi ini sudah tergolong berbahaya, terutama untuk kapal nelayan kecil. Hal ini dipengaruhi oleh angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang saat ini bertiup lebih kencang dari biasanya,” ujarnya.
Mulyono menjelaskan tingkat bahaya gelombang untuk aktivitas berlayar ditetapkan berdasarkan Gross Tonnage (GT).
Berdasarkan standar BMKG, batas aman operasional kapal terhadap kecepatan angin dan ketinggian gelombang untuk Perahu Nelayan (< 5 GT hingga < 30 GT) dikategorikan sangat rentan.
Kecepatan angin di atas 15 knot dengan gelombang mulai dari 1,25 meter sudah masuk kategori berbahaya. Untuk kapal < 10 GT, bahkan gelombang 0,5 meter ke atas sudah cukup berisiko.
Untuk jenis Kapal Tongkang, dikategorikan berbahaya jika kecepatan angin di atas 16 knot dan gelombang mencapai 1,5 meter.
Untuk jenis Kapal Ferry, dikategorikan berbahaya, apabila kecepatan angin di atas 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.
Sedangkan, untuk jenis Kapal Besar (Kargo/Pesiar/Pelni) memiliki batas toleransi lebih tinggi, namun tetap berisiko jika kecepatan angin melebihi 27 knot dan gelombang di atas 4,0 meter.
”Nelayan memiliki jenis kapal yang berbeda, ada yang kecil dan besar, tergantung ukuran GT. Untuk kapal kecil, kami imbau agar tidak melaut terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan pola angin yang dominan mengarah ke tenggara dan timur merupakan karakteristik musim kemarau dan diperkirakan masih akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.
”Periode ini diperkirakan berlangsung dari Juli hingga Oktober. Setelah November hingga Juni, arah angin akan kembali berubah,” katanya.
Karena itu, BMKG meminta para nelayan untuk tidak hanya memperhatikan kondisi cuaca saat akan berangkat melaut, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan kapal yang digunakan menghadapi tinggi gelombang.
BMKG juga mengingatkan bahwa tinggi gelombang saat ini belum mencapai puncaknya dan masih berpotensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah.
”Masih ada potensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah. Saat ini maksimum yang terpantau sekitar 1,5 meter,” ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap operasional kapal penumpang berukuran besar.
Kapal seperti milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) maupun Dharma Lautan Utama (DLU) yang beroperasi melayani penumpang di Pelabuhan Sampit menuju Surabaya dan Semarang, masih dapat beroperasi dengan aman karena ambang peringatan untuk kapal besar berada pada tinggi gelombang di atas dua meter.
”Masih aman. Untuk kapal besar seperti Pelni dan DLU, ambang peringatan berada di atas dua meter,” jelas Mulyono.
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan, arah angin menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi perairan di wilayah Kalimantan Tengah selama musim kemarau.
”Saat ini angin dominan dari arah timur, yang cenderung menyebabkan gelombang laut lebih tinggi,” katanya.
BMKG mengimbau para nelayan, operator kapal, maupun masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalur laut untuk selalu memantau perkembangan cuaca sebelum berlayar.
Informasi cuaca dan peringatan dini dapat diakses secara real time melalui kanal resmi BMKG sehingga pengguna jasa transportasi laut dapat menyesuaikan waktu keberangkatan maupun aktivitas di laut berdasarkan kondisi cuaca terkini.
”Kami mengimbau nelayan untuk tetap waspada saat melaut dan selalu memantau informasi cuaca yang dapat diakses secara real time melalui website BMKG,” pungkasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase serius.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau tahun ini bergeser dari Agustus menjadi September. Seiring musim kemarau yang berlangsung Juni lalu, seluruh kecamatan di Kotim kini telah ditetapkan dalam status zona merah karhutla.
Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan minimnya curah hujan selama beberapa pekan terakhir menyebabkan kondisi lahan di Kotawaringin Timur semakin kering dan mudah terbakar.
Dampaknya, seluruh wilayah di kabupaten tersebut kini telah masuk kategori rawan karhutla.
”Seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur, total 17 kecamatan, saat ini berstatus rawan atau zona merah,” kata Mulyono Leonardo.
Menurutnya, peningkatan tingkat kerawanan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap sejak pertengahan Juni.
Pada awal musim kemarau, status rawan hanya terpantau di wilayah selatan Kotim, namun seiring minimnya curah hujan dan meningkatnya kondisi kekeringan, zona merah meluas hingga mencakup seluruh 17 kecamatan.
”Sejak pertengahan Juni. Awalnya dari wilayah selatan, kemudian meluas hingga seluruh wilayah,” ujarnya.
Mulyono menjelaskan, status “sangat mudah terbakar” yang dikeluarkan BMKG merupakan indikator bahwa suatu wilayah telah mengalami beberapa hari tanpa hujan disertai kondisi cuaca yang panas.
Dalam kondisi tersebut, vegetasi dan lahan menjadi sangat kering sehingga api akan lebih mudah muncul dan cepat menyebar apabila terjadi aktivitas pembakaran.
”Artinya wilayah tersebut dalam beberapa hari tidak mengalami hujan, dengan kondisi cuaca panas, lahan mudah terbakar. Jika terjadi pembakaran, api akan sangat mudah menyebar” jelasnya.
BMKG memperkirakan musim kemarau di Kotawaringin Timur masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan analisis cuaca, puncak musim kemarau tahun ini mengalami pergeseran dari prediksi sebelumnya.
”Perubahan prediksi karena adanya pergeseran awal musim kemarau,” ungkap Mulyono.
Meski demikian, peluang hujan masih tetap ada dalam beberapa waktu ke depan.
Namun hujan yang diperkirakan turun hanya bersifat lokal dengan intensitas ringan hingga gerimis sehingga belum cukup signifikan untuk menurunkan tingkat kerawanan karhutla.
”Masih ada hujan, tetapi sangat kecil dan bersifat lokal, seperti hujan ringan atau rintik,” katanya.
Asap Karhutla Berpotensi Mengarah ke Kota Sampit
Selain meningkatkan potensi kebakaran, kondisi arah angin selama musim kemarau juga menjadi perhatian BMKG.
Saat ini angin dominan bertiup dari arah selatan, tenggara hingga timur. Apabila terjadi kebakaran di wilayah selatan Kotim, asap berpotensi terbawa angin menuju Kota Sampit.
”Jika karhutla terjadi di wilayah selatan, maka asap berpotensi terbawa ke Kota Sampit. Ini yang perlu diwaspadai karena dampaknya bisa langsung dirasakan di wilayah kota,” ujar Mulyono.
Ia menjelaskan, fenomena kabut asap yang lebih pekat pada malam hingga pagi hari dipengaruhi melemahnya kecepatan angin. Ketika angin tidak bertiup kencang, asap akan tertahan di suatu wilayah sehingga konsentrasinya meningkat.
Sebaliknya, pada siang hari angin kembali bergerak sehingga asap terdorong menyebar ke wilayah lain.
”Salah satu faktor utamanya adalah angin. Saat angin kencang, asap akan terbawa ke wilayah lain. Namun saat malam hari angin cenderung tenang sehingga asap menetap di suatu wilayah. Itulah sebabnya kabut asap sering muncul pada malam hingga pagi hari, lalu berkurang saat siang karena angin kembali bergerak,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi angin yang relatif tenang umumnya terjadi mulai sore hingga malam hari, meski tidak dapat dipastikan waktunya secara spesifik.
Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa hari terakhir sempat terjadi penurunan jarak pandang di Sampit yang diduga dipengaruhi asap karhutla.
”Kabut asap mulai terlihat jelas pekat di malam hari. Kemungkinan karena kecepatan angin melemah, sehingga asap tertahan dan tidak menyebar,” katanya.
Alat Pemantau Kualitas Udara di Sampit Tidak Berfungsi
Dalam situasi meningkatnya potensi kabut asap, pemantauan kualitas udara di Sampit justru menghadapi kendala. BMKG mengungkapkan alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sampit saat ini sudah tidak tersedia atau mengalami kerusakan.
”Saat ini alat ISPU di Sampit sudah tidak tersedia atau rusak. Yang aktif hanya di Pangkalan Bun dan Palangka Raya. Untuk alat milik DLH di Sampit juga sudah tidak berfungsi,” ungkap Mulyono.
Sementara itu, berdasarkan data sementara BMKG, jumlah titik panas (hotspot) di Kotawaringin Timur hingga Juli tahun ini mencapai lebih 372 titik. Sedangkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 453 titik.
Terkait upaya penanganan, BMKG menyebut hingga kini belum menerima informasi mengenai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Kalimantan Tengah.
Mulyono menjelaskan, pelaksanaan modifikasi cuaca umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Syaratnya, sedikitnya tiga kabupaten atau kota dalam satu provinsi telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dapat mengajukan permohonan pelaksanaan operasi tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk diketahui, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga karhutla mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026.
Status siaga karhutla kemudian dilanjutkan selama 185 hari, terhitung mulai tanggal telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan selama 185 hari, yang terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.
BMKG mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau berlangsung.
”Masyarakat kami imbau tidak membakar lahan secara sengaja dan apabila menemukan titik api agar segera melapor ke instansi terkait sehingga dapat ditangani sedini mungkin sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan belum mencapai puncaknya.\
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat lebih dari 372 hotspot sepanjang tahun 2026, dengan lebih 147 hotspot terjadi hanya selama Juli, menjadikannya bulan dengan jumlah titik panas tertinggi sepanjang tahun ini.
Musim kemarau yang diprediksi berakhir Oktober mendatang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
Menghadapi masalah kompleks, mulai dari meningkatnya kebakaran lahan, meluasnya kekeringan hingga munculnya krisis air bersih di sejumlah desa.
Berdasarkan pantauan Kanal Independen, kondisi tersebut mulai dirasakan masyarakat dalam sepekan terakhir.
Kota Sampit dan sejumlah wilayah di sekitarnya hampir setiap hari diselimuti kabut asap, terutama pada pagi dan malam hari.
Bahkan, saat malam, aroma asap tercium cukup pekat di sejumlah kawasan permukiman.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak asap terhadap kesehatan apabila kebakaran terus meluas.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya menggelar Apel Siaga, Gelar Peralatan, dan Gladi Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla dan Kekeringan di Stadion 29 November Sampit, Selasa (15/7/2026) lalu.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan untuk mengukur kesiapan nyata seluruh personel dan peralatan menghadapi ancaman karhutla yang eskalasinya mulai meningkat.
”Ini momentum untuk melihat kesiapsiagaan. Ada dua jenis simulasi yang kami lakukan, yaitu gladi skenario dan gladi non-skenario yang bahkan tidak diketahui para peserta upacara. Kami ingin melihat kesiapan sesungguhnya, baik dari personel maupun alat-alatnya,” ujar Multazam.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir BPBD menemukan sedikitnya tujuh titik kebakaran baru yang direspons cepat ditangani sehingga api tak sampai menyebar luas.
Meski demikian, hasil evaluasi gladi menunjukkan kesiapsiagaan personel belum sepenuhnya optimal.
Multazam menilai kecepatan respons penanganan masih berada pada angka tiga dalam skala lima.
”Kalau skalanya satu sampai lima, kecepatan respons kita masih di angka tiga. Artinya masih perlu banyak perbaikan,” katanya.
Meski demikian, dalam kondisi operasional sehari-hari, petugas BPBD mampu bergerak cukup cepat.
”Respons time kami dari posko sampai siap berangkat minimal lima menit,” jelasnya.
Juli Jadi Bulan Terburuk
Data BPBD menunjukkan tren karhutla tahun ini terus mengalami peningkatan.
Sepanjang 2026 sejak periode Januari hingga Juli ini, jumlah hotspot telah melampaui 300 titik.
Khusus pada Juli, jumlah hotspot mencapai lebih 147 titik, melampaui Januari mencapai 113 titik yang sebelumnya menjadi bulan dengan titik panas terbanyak.
Bahkan dalam satu hari, hotspot sempat mencapai 36 titik sebelum akhirnya berkurang setelah dilakukan operasi pemadaman.
Menurut Multazam, data hotspot satelit tidak selalu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Sebab, banyak kebakaran lahan gambut terjadi di bawah permukaan tanah sehingga tidak seluruhnya terbaca oleh satelit.
”Yang terbaca satelit sering kali asapnya, bukan api yang ada di bawah permukaan gambut. Karena itu, kebakaran gambut sering lebih besar daripada yang terlihat dari data hotspot,” ujarnya.
Hingga pertengahan Juli, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 151 hektare dari 72 kejadian. Namun, yang berhasil ditangani BPBD berjumlah 64 kejadian, sedangkan sisanya terkendala akses jalan masuk dan jauh dari sumber air.
Multazam kerap kali mengatakan bahwa tantangan terbesar saat ini berada di kawasan gambut.
Berbeda dengan kebakaran di lahan mineral yang umumnya berada di kawasan perusahaan, kebakaran gambut dapat berlangsung hingga berhari-hari karena api terus menyala di bawah permukaan tanah.
Multazam mencontohkan penanganan kebakaran di kawasan Desa Eka Bahurui.
”Hari ketiga kami masuk, sampai hari ke-12 api di dalam gambut masih menyala.”
Untuk menjangkau titik api, petugas harus membentangkan sekitar 26 rol selang atau hampir 750 meter.
Operasi tersebut bahkan menyebabkan satu unit pompa mengalami kerusakan karena dipaksa bekerja melebihi kapasitas.
Empat Desa Mulai Krisis Air Bersih
Dampak kemarau juga mulai dirasakan masyarakat. BPBD menerima permohonan bantuan air bersih secara resmi dari empat desa, yakni Kuin Permai, Lempuyangan, Regei Lestari, dan Jaya Karet.
Berbeda dengan bantuan darurat biasa, keempat desa meminta distribusi dilakukan secara berkala.
Dalam satu hari, kebutuhan air setiap desa mencapai 15.000 hingga 20.000 liter.
”Kami sudah berkomunikasi dengan Perumdam Tirta Mentaya agar menyiapkan strategi pengiriman air bersih secara periodik. Mudah-mudahan minggu ini sudah mulai berjalan,” kata Multazam.
Ia menjelaskan, kebutuhan air tersebut hanya cukup memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama sekitar tujuh hari.
BPBD juga mengantisipasi meluasnya krisis air bersih ke wilayah Pulau Hanaut dan Seranau yang setiap musim kemarau rawan mengalami intrusi air laut sehingga sumber air tawar menjadi terbatas.
Apabila kondisi memburuk, distribusi air ke wilayah tersebut hanya dapat dilakukan menggunakan perahu, seperti yang pernah dilakukan pada 2015 dan 2019.
BPBD Minta Helikopter Water Bombing Siaga di Sampit
Melihat tren kebakaran yang terus meningkat, BPBD telah mengusulkan penempatan satu unit helikopter water bombing di Bandara Haji Asan Sampit.
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat ini dua unit helikopter masih diprioritaskan untuk penanganan kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau.
”Kami berharap unit ketiga bisa ditempatkan di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga respons pemadaman dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu, peluang pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dinilai hampir tidak memungkinkan lagi.
”Operasi modifikasi cuaca sudah tidak bisa dilakukan karena awan hujan sudah tidak ada.”
Mengacu pada prakiraan BMKG, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung sekitar empat hingga lima bulan ke depan.
Kotim Peringkat Kedua Kebakaran Terluas
Meski luas lahan terbakar di Kotim masih berada di bawah Kabupaten Pulang Pisau, Multazam menyebut frekuensi kejadian kebakaran di Kotim menjadi yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
”Kalau dari sisi luasan, kita nomor dua setelah Pulang Pisau. Tapi kalau frekuensi kejadian, justru paling banyak terjadi di Kotim,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh angin tenggara dengan kecepatan sekitar 10 hingga 25 kilometer per jam yang menyebabkan potensi hujan semakin kecil.
Menurutnya, awan yang terlihat beberapa hari terakhir merupakan awan tinggi yang kecil kemungkinan menghasilkan hujan.
Alat Pemantau Kualitas Udara Belum Berfungsi
Di tengah meningkatnya ancaman kabut asap, BPBD juga menghadapi kendala belum berfungsinya alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Alat ini sudah lama mengalami kerusakan.
Padahal alat tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara dan menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk aktivitas belajar mengajar apabila kualitas udara memburuk.
”Kami sudah beberapa kali meminta agar alat tersebut segera diperbaiki. DLH juga sudah menyampaikan surat ke kementerian, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Multazam mengatakan, ancaman terbesar karhutla bukan hanya kobaran api, melainkan paparan partikel halus PM2,5 dan PM10 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
”Karhutla ini dampaknya luas, menimbulkan kabut asap yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat berpotensi mengganggu penerbangan, pembelajaran di sekolah terganggu hingga bahaya kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang berkurang tertutup asap,” ujarnya.
Polisi Perketat Penegakan Hukum
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan kepolisian mulai memperketat penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, polisi telah memasang police line di sekitar empat hingga lima titik lahan yang terbakar di kawasan Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
”Kami sudah melakukan pemasangan police line dan pemetaan lokasi. Selanjutnya pemilik lahan akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Resky.
Resky menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
Namun apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, proses hukum akan ditingkatkan.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Setelah sosialisasi dilakukan, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.
Di saat yang bersamaan, bandar udara ini menargetkan peningkatan jumlah penumpang hingga tahun 2030 sebagai langkah memperluas jaringan penerbangan dan memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris mengatakan penguatan budaya keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bandara Haji Asan Sampit menggandeng Lembaga Pendidikan Penerbangan Curug melalui program pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk pemahaman mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Yang sudah diterapkan oleh pemerintah salah satunya adalah hadirnya teman-teman dari Penerbangan Curug dalam bentuk pengabdian masyarakat. Mereka mensosialisasikan aturan-aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk KKOP. Salah satu hal penting lainnya adalah peningkatan jaringan rute penerbangan di daerah Sampit,” kata Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai Pelatihan Safety and Security Awareness serta Pengembangan Jaringan Rute Penerbangan yang digelar di Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat hingga stakeholder yang berkaitan langsung dengan operasional bandara.
Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada petugas bandara, tetapi juga perilaku masyarakat di sekitar kawasan operasional penerbangan.
”Harapannya, melalui edukasi dan sosialisasi ini mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan keamanan bandara,” ujarnya.
Gangguan Layang-Layang dan Kabut Asap Jadi Perhatian
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Haris menyebut, permainan layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan maupun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan dua ancaman yang harus diwaspadai bersama.
Aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.
”Tadi juga sempat dibahas terkait gangguan penerbangan, seperti layang-layang dan asap. Ini menjadi pengetahuan penting bagi masyarakat untuk menghindari hal-hal tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Meski demikian, Haris memastikan hingga saat ini operasional penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit masih berjalan normal.
”Alhamdulillah, sampai sekarang masih normal, tidak ada perubahan jadwal penerbangan,” katanya.
Namun, apabila kabut asap maupun gangguan lainnya sudah membahayakan aspek keselamatan penerbangan, pihak bandara tidak akan mengambil risiko.
”Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, kami akan membatalkan penerbangan jika diperlukan. Biasanya juga kami menginformasikan kepada masyarakat jika ada asap yang mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kami,” ungkapnya.
Jumlah Penumpang Jadi Penentu Rute Baru
Selain meningkatkan aspek keselamatan, Bandara Haji Asan Sampit juga terus berupaya memperluas jaringan penerbangan.
Haris mengatakan, faktor terpenting dalam membuka rute baru bukan hanya kesiapan bandara, melainkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan penerbangan dari Sampit.
Ia berharap masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya semakin memanfaatkan Bandara Haji Asan Sampit sebagai pintu keberangkatan utama sehingga maskapai memiliki keyakinan untuk membuka maupun mempertahankan rute penerbangan.
”Harapannya masyarakat tidak lagi harus terbang melalui Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Saat ini di Sampit sudah ada pesawat Airbus, Boeing, dan ATR dengan frekuensi penerbangan setiap hari. Kami berharap masyarakat mulai percaya untuk terbang melalui Bandara Haji Asan Sampit karena dari sisi kesiapan dan pelayanan kami terus meningkatkan kualitas,” jelasnya.
Menurutnya, keberlangsungan operasional maskapai sepenuhnya bergantung pada tingkat keterisian penumpang.
Karena itu, peningkatan jumlah penumpang menjadi target utama hingga tahun 2030.
Strategi yang ditempuh tidak hanya mengandalkan masyarakat umum, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
”Kuncinya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan di sini, terutama perusahaan sawit. Jumlah karyawan mereka besar, sehingga diharapkan bisa menggunakan Bandara Haji Asan Sampit untuk perjalanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, maskapai penerbangan akan tetap melayani suatu daerah apabila memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.
”Operator akan bertahan jika ada penumpang. Secara bisnis, kalau tidak menguntungkan, mereka tidak akan terbang. Harapannya, tren ini terus meningkat bahkan melampaui proyeksi 2030,” katanya.
Pengembangan Bandara Masih Terkendala Lahan
Di balik target peningkatan penumpang tersebut, Haris mengakui pengembangan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit masih menghadapi tantangan besar.
Persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan bandara.
Sebagian lahan yang dibutuhkan masih dimiliki masyarakat, sementara kemampuan pendanaan pemerintah pusat melalui APBN saat ini juga terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
”Yang utama adalah lahan. Banyak lahan milik masyarakat, tetapi anggaran APBN saat ini terbatas karena efisiensi. Tantangannya di situ,” katanya.
Karena itu, ia berharap pembangunan bandara ke depan dapat dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha.
”Ke depan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk mengembangkan Bandara Sampit,” ujarnya.
Untuk mendukung rencana pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan perpanjangan landasan pacu pada tahun depan dari eksisting yang ada saat ini berukuran panjang 2.060 meter dengan lebar 30 meter, menjadi panjang 2.200 meter dan lebar 45 meter.
Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sementara untuk tahun ini, pembangunan pagar pengaman bandara dipastikan akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengembangan kawasan bandara.
”Untuk tahun depan kami sudah mengusulkan perpanjangan landasan, tetapi belum ada kepastian. Namun untuk pemagaran, insyaallah tahun ini akan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembangan ke depan,” katanya.
Harapkan Penambahan Rute Baru
Ke depan, Bandara Haji Asan Sampit tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga penambahan rute penerbangan ke berbagai daerah.
Saat ini penerbangan reguler telah melayani Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun, kebutuhan masyarakat dinilai terus berkembang sehingga diperlukan pembukaan rute-rute baru.
Haris berharap Bandara Haji Asan Sampit nantinya dapat melayani penerbangan menuju Yogyakarta, Singkawang maupun kota-kota potensial lainnya.
”Bandara ini akan terus dikembangkan agar lebih besar dari sekarang. Dari sisi rute, diharapkan tidak hanya melayani Semarang, Surabaya, dan Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Yogyakarta, Singkawang, dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Ubaedillah, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
”Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan kendala dalam pemenuhan regulasi, seluruh masukan akan dihimpun dan disampaikan kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ucap Dosen yang mengajar di PPI Curug.
Usai kegiatan pelatihan, Bandara Haji Asan Sampit dilanjutkan rapat komite bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan kolaborasi serta pengembangan bandara ke depan. (hgn)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.
Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.
Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).
Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel
Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.
Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.
Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.
Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.
Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).
Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.
Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.
Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.
Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.
Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.
Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.
”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.
Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain
Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.
”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.
Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.
Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.
Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).
”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.
Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.
”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.
Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.
Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.
”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.
Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.
”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.
Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah
Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.
Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.
Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.
Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.
Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.
”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.
Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.
”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.
Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.
Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.
”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.
Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.
Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)
Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet
Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.
Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.
Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.
Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.
Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.
”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.
Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.
Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.
”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.
Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.
Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.
Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.
Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.
Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.
”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.
Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik aksi pembajakan mobil dramatis di siang bolong akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Polres Kotim resmi merilis kronologi lengkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanda Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis (16/7/2026). Fakta mengejutkan menelanjangi tingkat kebengisan baru: pelaku tidak hanya mengincar harta, tetapi secara keji melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban yang terperangkap di dalam kabin kendaraan.
Penangkapan Tersangka MR dan Manifes Pembajakan Honda Brio Putih
Pelaku pembajakan kini diidentifikasi sebagai seorang pemuda berinisial MR (26). Pemuda nirempati ini telah dijebloskan ke sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan intensif atas dugaan perampasan satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menerangkan bahwa petaka bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial MS baru saja menjemput sang anak sekolah dan menepikan kendaraannya di depan toko sembako milik sang istri di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Saat MS lengah beberapa saat untuk masuk ke dalam toko, MR langsung merangsek masuk ke kursi kemudi.
“Korban mendengar teriakan anaknya. Ketika melihat ke arah kendaraan, mobil sudah bergerak dengan pelaku berada di dalam, sementara anak korban masih berada di dalam mobil,” ungkap AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).
Aksi Nekat Korban Terseret Aspal dan Pergumulan Tarik Rem Tangan
Mendengar jeritan histeris sang buah hati yang meminta pertolongan, MS bersama istrinya langsung melancarkan aksi pengejaran darurat di garis depan. Demi menyelamatkan darah dagingnya, MS nekat meraih gagang pintu depan sebelah kiri yang masih terbuka. Akibatnya, tubuh sang ayah sempat terhempas dan terseret beberapa meter di atas kerasnya aspal jalanan protokol.
Di saat korban terseret mempertahankan pegangan, pelaku MR di dalam kabin justru bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke arah anak korban untuk membungkam suaranya. Namun, determinasi sang ayah tidak goyah. MS berhasil membuka pintu secara penuh, merangsek masuk ke dalam kabin yang sedang melaju, dan memicu duel fisik jarak dekat demi merebut kendali kemudi.
Pergulan sengit di atas kursi kemudi itu akhirnya berakhir setelah MS dengan taktis berhasil menarik tuas rem tangan (hand brake), membuat laju kendaraan terhenti mendadak. Pelaku MR langsung diseret keluar dari mobil oleh korban, dan massa yang geram di lokasi kejadian langsung mengepung pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Ketapang.
Akibat insiden pembajakan berdarah ini, seluruh anggota keluarga korban harus menanggung dampak kesehatan fisik dan psikologis: Korban MS (Ayah): Mengalami luka robek dan cedera pada bagian kaki akibat terseret di atas aspal jalanan saat mempertahankan pegangan pintu. Istri Korban: Menderita luka-luka ringan dan syok di lapangan saat ikut berlari mengejar kendaraan yang melaju ugal-ugalan. Anak Korban: Mengalami trauma psikologis berat serta luka fisik akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku MR selama kendaraan dibawa kabur.
Rilis kronologi resmi dari Polres Kotim ini menegaskan satu hal secara gamblang: ini bukan sekadar kasus pencurian mobil biasa, melainkan kejahatan berlapis yang menyerang benteng kemanusiaan paling rapuh, yaitu anak-anak. Langkah pelaku MR (26) yang nekat mengeksekusi pembajakan di kawasan padat di depan toko sembako membuktikan tingginya tingkat kenekatan kriminal jalanan di Sampit yang kian mengkhawatirkan.
Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Unit Reskrim Polsek Ketapang tidak boleh terjebak dalam pasal normatif pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) semata. Penyidik wajib memasukkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer, mengingat ada tindakan penganiayaan fisik secara sengaja di dalam kabin! Tindakan MR memukul anak di bawah umur demi memuluskan pelariannya adalah pemberatan hukum radikal yang tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun.
Di sisi lain, tragedi ini menjadi evaluasi pahit bagi seluruh orang tua di Kotim. Imbauan kepolisian agar tidak meninggalkan anak sendirian di dalam kendaraan dengan kondisi pintu tidak terkunci harus dipatuhi secara rigid.
Kejahatan di sisa tahun 2026 ini tidak lagi menunggu korban lengah dalam waktu lama, melainkan mengeksploitasi kelengahan yang hanya hitungan detik. Jangan biarkan kelonggaran sekuritas domestik mengundang predator jalanan bertindak brutal di ruang publik! Seret pembajak anak! Kawal penyidikan Ketapang!. (***)