Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

Pengawasan Kalah Cepat

Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *